98/ PDT/ 2019/ PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 98/ PDT/ 2019/ PT DPS
Komang Yoga MELAWAN 1. Kadek Mahayasa, DKK
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 381/Pdt.G/2018/PN.Sgr tanggal 14 Mei 2019, yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai gugatan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I yang dikabulkan sebagian, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi : - Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I untuk sebagian 2. Menyatakan bahwa Perjanjian Utang Piutang No. 15 yang dibuat antara Penggugat Rekovensi I/ Tergugat Konvensi I dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat Konvensi I untuk selain dan selebihnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding tetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 ( seratus lima puluh rupiah)
Salinan
P U T U S A N
Nomor 98/ PDT/ 2018/ PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
Komang Yoga, KTP No. 5108050908720001, Tempat tgl lahir: 09 Agustus 1972, Jenis Kelamin : Laki, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Tempat Tinggal : Banjar Dinas dan Desa Kalibukbuk, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, memberikan Kuasa kepada I Ketut Guntur, S.H. Advokat / Pengacara beralamat di Kantor Advokat K.Guntur, SH & Rekan di Jl. Kresna Gg.I/12 Tabanan, Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Mei 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja di bawah Nomor: 313/SK. Tk.I/2019/PN.Sgr, tanggal 29 Mei 2019, sekarang Pembanding semula Penggugat ;
Lawan
Kadek Mahayasa, lahir di Munduk, tanggal 14 Juli 1972, Pekerjaan Wiraswasta, KTP No.: 5108041407720002, beralamat banjar Dinas Taman, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dalam perkara ini memberikan Kuasa kepada Kadek Doni Riana,SH.MH. Advokat pada Kantor Hukum “Law Office”KDR, yang beralamat di Jalan A.Yani 133 A Singaraja-Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juli 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja di bawah Nomor: 366/SK. Tk.I/2018/PN.Sgr, tertanggal 24 Juli 2018, sekarang Terbanding I semula Tergugat I ;
Adriana Else Meoko,SH., Notaris/PPAT di Kabupaten Buleleng, beralamat Jln. A.Yani No. 128 Singaraja, dalam perkara ini memberikan Kuasa kepada Yulius Logo,SH., dan Fransiscus Dian Ruswandiana,SH., kesemuanya sebagai Advokat/Penasehat Hukum dan Advokat Magang, berkantor pada Kantor Advokat/Penasihat Hukum “Yulius Logo, SH & Rekan” di Jalan Achmad Yani No. 128 Singaraja, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juli 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja di bawah Nomor: 360/SK. Tk.I/2018/PN.Sgr, tertanggal 23 Juli 2018, sekarang Terbanding II semula Tergugat II ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 98/PDT/2019/PT DPS tanggal 15 Juli 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 4 Juli 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 4 Juli 2018, dalam register perdata Nomor 381/Pdt.G/2018/PN Sgr telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2014 penggugat ada meminjam uang kepada tergugat I sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan dan syarat syarat tertentu, hal mana mengenai hutang piutang serta ketentuan dan syarat syarat tersebut sebagaimana diuraikan dan dituangkan didalam Perjanjian Hutang Piutang Nomor : 15 yang dibuat dihadapan ADRIANA ELSE MEOKO, SH Notaris / PPAT di Singaraja (tergugat II) ;
Bahwa atas hutang piutang tersebut penggugat benar ada memberikan jaminan berupa sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 808 / Desa Kalibukbuk, seluas 2560 M2, atas nama Komang Yoga (penggugat), terletak di Desa kalibukbuk, Kecamatan dan kabupaten Buleleng, surat ukur No. 67/Kalibukbuk/2013, tanggal 26 Maret 2003 ;
Bahwa pasal 5 dari perjanjian hutang piutang tersebut benar penggugat menyatakan berjanji dan mengikatkan diri akan memberikan kuasa kepada tergugat I untuk melakukan penjualan atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang atas jaminan tersebut bilamana penggugat tidak mampu membayar hutang tersebut kepada tergugat I sebagaimana mestinya ;
Bahwa penggugat tidak pernah memberikan kuasa kepada tergugat I untuk memasang, membebani dan atau memberikan hak tanggungan atas jaminan atau Sertifikat Hak Milik No. 808/Desa Kalibukbuk tersebut ;
Bahwa demikian juga penggutat tidak pernah memberikan atau tidak pernah setuju memberikan hak tanggungan atas barang jamiman baik secara lisan manupun tertulis ;
Bahwa penggugat sangat kaget tiba tiba muncul Akta Peberian Hak Tanggungan No. 1052/2014 yang dibuat oleh Tergugat II, dalam Akta mana pada tanggal 31 Oktober 2014 atau pada saat Aka dibuat seolah olah penggugat datang bersama sama tergugat I kehadapan Notaris / Tergugat II untuk memberikan dan atau membebani hak tanggungan atas barang jaminan SHM No. 808/Desa Kalibukbuk apalagi untuk nilai sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa untuk itu pula penggugat tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan yang apabila penggugat benar datang pada saat dibuat Akta hak Tangungan tersebut (tanggal 31 Oktober 2014), seharusnya disamping tanda tangan juga seharusnya ada cap jempol penggugat, serta disetujui dan ditandatangani istri penggugat seperti sebagaimana layaknya perjanjian hutang piutang tertanggal 27 Oktober 2014 tersebut ;
Bahwa penggugat pernah menanyakan mengenai hal tersebut kepada tergugat II, penggugat dikasi melihat warkah asli dari Akta pemberian hak tanggungan tersebut, alangkah kagetnya ternyata didalam warkah ada tanda tangan yang mirip tanda tangan penggugat akan tetapi tidak ada cap jempol penggugat dan tidak ada tanda tangan istri penggugat ;
Bahwa atas hal tersebut Komang Yoga (penggugat) pada tanggal 29 Juni 2018 melaporkan / mengadukan kepada pihak Kepolisian Polsek Singaraja dengan dugaan pemalsuan tanda tangan atau pemalsuan surat sebagaimana Laporan Masyarakat Nomor : LM/01/VI/2018, tertanggal 29 Juni 2018 ;
Bahwa pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 1052/2014 tersebut tidak sesuai atau dilakukan dengan cara melanggar hukum, oleh karenanya patut dinyatakan mempunyai cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku sebagai Akta ;
Bahwa dahulu pada tahun 2016 tergugat I pernah mengajukan permohonan eksekusi lelang atas barang jaminan dengan dasar Akta Pemberian hak tanggungan tersebut, serta dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 4672/2014, tanggal 24 Nopember 2014, akan tetapi pada saat diberikan anmaning oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singaraja penggugat menyampaikan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singaraja bahwa penggugat tidak pernah memberikan, menandatangani dan tidak pernah memberikan cap jempol pada Akta pemberian Hak tanggungan tersebut. Oleh karenanya oleh Bapak Ketua pengadilan Negeri Singaraja menyarankan kepada penggugat dengan tergugat I bahwa untuk hutang piutang tersebut leih baik berdamai saja ;
Bahwa atas hal tersebut tergugat I benar tidak melanjutkan eksekusi sampai pada pelelangan bahkan atas sita eksekusi yang pernah diletakkan terkait dengan permohonan eksekusi dapa tahun 2016 tersebut telah diangkat ;
Bahwa penggugat dalam rangka melakukan kewajiban membayar hutang kepada tergugat I, oleh karena penggugat dalam keadaan tidak mampu membayar, penggugat telah pernah menyarankan dan mengajak tergugat I untuk menjual secara bersama sama atas barang jaminan tanpa melalui pelelangan, akan tetapi tergugat I tidak pernah menghiraukannya ;
Bahwa karena demikian dengan terpaksa gugatan ini penggugat ajukan, walaupun demikian tidak ada niatan penggugat untuk tidak mau membayar hutang kepada tergugat I, tetapi harus tetap dilakukan dengan cara cara yang benar dan tidak melawan hukum ;
Bahwa atas hal tersebut penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun inmateriil, dimana kerugian secara materiil saja karena harus menggugat ke Pengadilan terhitung sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan kerugian inmateriil ditaksir sejulmlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
Berdasarkan semua uraian tersebut diatas, penggugat memohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singaraja untuk menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya atas perkara ini agar dijatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
Menyatakan bahwa tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait dengan pembuatan Akta pemberian hak tanggungan Nomor 1052/2014, tertanggal 31 Oktober 2014 ;
Menyatakan hukum bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 1052/2014, tertanggal 31Oktober 2014 mengandung cacat hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan berlaku dengan segala akibat dan turunannya ;
Menyatakan bahwa akibat perbuatan melangga hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II, penggugat menderita kerugian materiil sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian inmateriil sejumlah Rp. 1000.000.000,- (satu milyard rupiah)
Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk secara bersama sama secara tanggung renteng menanggung dan membayar kerugian penggugat tersebut;
Menghukum tergugat I dan tergugat II secara bersama sama menanggung biaya perkara ini ;
Atau :
Bilamana Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya .
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I melalui Kuasanya dipersidangan telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 25 Oktober 2018 pada tanggal 25 Oktober 2018, sedangkan Tergugat II melalui Kuasanya dipersidangan mengajukan jawaban tertanggal 25 Oktober 2018 pada tanggal tanggal 1 November 2018 yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, terkecuali dalil-dalil yang secara jelas dan tegas diakui kebenarannya ;
Bahwa dalam gugatan Penggugat pada posita angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) Penggugat telah mengakui dan membenarkan adanya perbuatan hukum antara Tergugat I dengan Penggugat berupa perjanjian hutang piutang No. 15 senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan jaminan SHM No. 808/Desa Kalibukbuk atas nama pemegang haknya adalah Penggugat, dan dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian No.15, dimana perjanjian hutang piutang tersebut dibuat dan ditanda tangani dihadapan Tergugat II yakni A.Else Meoko, S.H, Notaris/PPAT di Singaraja, sehingga dengan adanya pengakuan dari Penggugat tersebut, maka Tergugat I telah dapat membuktikan dalil-dalil bantahanya dan hal tersebut merupakan sebuah pembuktian yang sempurna menurut hukum yang tidak perlu lagi dibuktikan dipersidangan, hal ini senada dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 803K/Sip/1970 tertanggal 5 Mei 1971 yang intinya menyatakan bahwa ”Hal-hal yang diajukan oleh PENGGUGAT yang tidak disangkal oleh TERGUGAT dapat dianggap sebagai telah terbukti”, hal tersebut juga dikutip dalam doktrin dari Prof. R. Subekti, S.H., yang menyatakan bahwa “Apabila dalil-dalil yang dikemukakan oleh suatu pihak diakui oleh pihak lawan, maka pihak yang mengemukakan dalil-dalil itu tidak usah membuktikannya”. ;
Bahwa tentang dalil-dalil gugatan Penggugat pada posita angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) Penggugat menolaknya dengan alasan sebagai berikut ;
Bahwa sebagaimana dalil jawaban Tergugat I diatas dan juga pengakuan dari Penggugat dalam surat gugatannya pada angka 1 s/d angka 3, dimana perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I kemudian dilanjutkan antara Penggugat dan Tergugat I membuat dan menanda tangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 1052/2014, dihadapan pejabat yang berwenang in casu Tergugat II ;
Bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I atas Perjanjian No. 15 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1052/2014 sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bab ke-1, Buku Ketiga KUHPerdata tentang perjanjian dan telah memenuhi syarat-syarat yang diamanatkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dengan demikian seluruh perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I dihadapan Tergugat II dimaksud adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat I ;
Bahwa pada posita angka 3 (tiga) dalam gugatan Penggugat juga telah mengakui bahwa Penggugat memberikan kuasa kepada Tergugat I untuk menjual dihadapan umum melalui pelelangan atas jaminan SHM No 808/Desa Kalibukbuk, namun dilain pihak Penggugat tidak mengakui untuk membebankan hak tanggungan kepada Tergugat I, sehingga Tergugat I menilai bahwa Penggugat tidak konsisten dengan apa yang buatnya dalam perjanjian in casu Membebakan Hak Tanggungan jaminan SHM No 808/Desa Kalibukbuk ;
Bahwa dengan adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Penggugat atas Perjanjian No. 15, beserta APHT No.1052/2014 yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka membawa implikasi yuridis bahwa ketika Penggugat wanprestasi, Tergugat I selaku pemegang hak tanggungan diberikan hak fiat eksekusi untuk melakukan penjualan secara sendiri dihadapan umum untuk mengambil pelunasan utang Penggugat kepada Tergugat I ;
Bahwa berdasarkan atas alasan-alasan tersebut, maka jelaslah Perjanjian No.15 beserta APHT No.1052/2014 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat, oleh karenanya dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut tidak beralasan hukum yang karenanya harus ditolak seluruhnya ;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat pada posita angka 6 (enam) sampai dengan angka 10 (sepuluh) dengan alasan-alasan sebagai berikut ;
Bahwa sebagaimana Tergugat I uraikan dan jelaskan pada bagian angka 3 diatas, bahwa perbuatan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I diawali dengan perjanjian No. 15, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian Hak Tanggungan oleh Penggugat kepada Tergugat I berdasarkan atas kesepakatan Penggugat dan Tergugat I bukan dengan paksaan, sehingga atas APHT No. 1052/2014 dimaksud sudah terbit sertifikat hak tanggungan No. 4672/2014 atas nama Tergugat I, dengan nilai Hak Tanggungan senilai Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dimana setelah Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1052/2014 dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I dihadapan Tergugat II, telah pula di dibacakan dan dijelaskan maksud dari akta tersebut, sehingga tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan tidak pernah tahu dan tidak pernah datang untuk menanda tangani Akta-akta dimaksud, sehingga dalil-dalil seperti itu sangat tidak masuk akal dan tidak logis, sehingga alasan tersebut sangat terkesan mengada-ada, mana mungkin munculnya akta Notaris/PPAT yang tanpa tanpa didahului oleh perbuatan hukum para pihak in casu Penggugat dan Tergugat I ?????? ;
Bahwa dalam perjanjian utang piutang maupun dalam pembuatan Akta-akta antara Penggugat dengan Tergugat I, Penggugat telah menggunakan Surat Tanda Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara DFeswa Kalibukbuk No. P4/STPPTS/IX/2013, yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, yang menerangkan bahwa Penggugat masih berstatus BELUM KAWIN, sehingga dalam melakukan perbuatan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I tidak mungkin memerlukan persetujuan istrinya, bahwa apabila Penggugat benar mempunyai istri yang pada saat melakukan perjanjian dengan Tergugat I, kenapa Penggugat memperlihatkan dan menunjukkan identitas yang notabene berstatus belum kawin ????, dan kemudian kenapa baru kali ini mempermaslahkannya atas perbuatan hukum tersebut ???? hal ini telah menunjukkan bahwa Penggugatlah yang dapat dipandang telah melakukan pemalsuan data dan/atau melakukan penipuan terhadap status Penggugat yang kemudian dipakai dan dipergunakan untuk membuat Akta-akta Notariil, sehingga atas kejadian ini, Tergugat I akan segera melaporkan Penggugat di Kepolisian Resor Buleleng, dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan dokumen kependudukan ;
Bahwa berdasarkan atas alasan-alasan tersebut, maka jelaslah Perjanjian No.15 beserta APHT No.1052/2014 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat, oleh karenanya dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut tidak beralasan hukum yang karenanya harus ditolak seluruhnya ;
Bahwa mengenai dalil gugatan Penggugat pada posita angka 11 s/d 12, Tergugat I menolaknya dengan alasan sebagai berikut ;
Bahwa tidak benar Penggugat tidak pernah memberikan dan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan Kepada Tergugat I, akan tetapi berdasarkan kesepakatan Penggugat dan Tergugat I, kemudian Penggugat dan Tergugat I membuat dan menanda tangani perjanjian utang piutang dan APHT No1052/2014 secara Notariil dihadapan Tergugat II, dan dalam Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Tergugat I di Pengadilan Negeri Singaraja sudah sampai tahap Sita Eksekusi bukan tahap Aanmaning seperti yang didalilkan oleh Penggugat ‘
Bahwa dalam proses dan tahapan Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Tergugat I tersebut, dalam tahap Sita Eksekusi oleh Pengadilan kemudian Penggugat dengan Tergugat I telah terjadi perdamaian diluar proses Pengadilan, dengan ketentuan bahwa sertifikat yang menjadi jaminan hak tanggungan dipakai melunasi pinjaman Penggugat kepada Tergugat I hanya seluas 1.280 M2/setengah dari luas 2.560 M2.dengan ketentuan SHM No. 808/Desa Kalibukbuk. dilakukan proses pemecahan bidang, sehingga tahapan proses Eksekusi tersebut oleh Tergugat I menghentikannya dengan mengangkat sita eksekusi yang masih melekat pada SHM milik Penggugat tersebut ;
Bahwa Penggugat tidak mau melakukan pengangkatan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Singaraja yang diajukan oleh Tergugat I, sehingga atas tindakan penggugat tersebut yang tidak mau melaksanakan perdamaian antara Tergugat I dengan Penngugat tersebut, maka Tergugat I pada bulan April 2018 kembali melakukan permohonan Eksekusi Hak Tanggungan kepada Pengadilan Negeri Singaraja, dan atas tindakan Tergugat I tersebut, Penggugat melakukan gugatan perdata a quo pada Pengadilan Negeri Singaraja ;
Bahwa berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas, maka jelaslah gugatan Penggugat tidak beralasan menurut hukum, yang karenanya Tergugat I mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Bahwa mengenai dalil gugatan Penggugat angka 13 s/d 14, Tergugat I menolaknya dengan alasan sebagai berikut ;
Bahwa Tergugat I telah berusaha dan berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan Penggugat secara baik-baik dan kekeluargaan, begitu juga dengan peringatan-peringatan/somasi-somasi, akan tetapi Penggugatlah yang tidak mengindahkannya, hal ini terbukti bahwa pengajuan permohonan eksekusi tahun 2016 telah Tergugat I lakukan pencabutan, dengan harapan Penggugat bisa menyelesaikan pinjamannya, namun hal itu juga telah diingkari, dan pada akhirnya Tergugat I mengajukan eksekusi hak tanggungan yang ke-2 (dua), dan bahkan Penggugat berbalik haluan dengan membuat Laporan Polisi dugaan pemalsuan tanda tangan dan melakukan gugatan perkara ini ke Pengadilan, dan semua itu hanya ingin mengulur – ulur waktu pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh Tergugat I ;
Bahwa dengan adanya uraian tersebut diatas, telah cukup membuktikan secara hukum bahwa Penggugat tidak mempunyai etikad yang baik untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang kepada Tergugat I, sehingga seluruh proses dan tahapan – tahapan yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Pengadilan telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas, maka jelaslah gugatan Penggugat tidak beralasan menurut hukum, yang karenanya Tergugat I mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Bahwa Tergugat I menolak gugatan Penggugat angka 15 dengan alasan sebagai berikut ;
Bahwa tuntutan ganti rugi berupa kerugian materiil dan inmateriil yang diuraikan Penggugat dalam gugatannya tidak berdasarkan atas ketentuan hukum yang berlaku, sebab tidak dirinci secara tegas dan jelas, karena telah bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 117 K/Sip/1971, tanggal 2 Juni 1971 yang berbunyi “Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat, tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan:” Sehingga dengan demikian jelaslah dalil gugatan Penggugat seperti itu tidak berdasarkan atas hukum yang karenanya harus ditolak ;
Bahwa Tergugat I menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selenihnya ;
Bahwa berdasarkan atas selurh alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Tergugat I mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI
Bahwa apa yang menjadi dalil-dalil dalam pokok perkara dalam konvensi adalah menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam jawaban dalam rekonvensi ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat I dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat telah terikat dalam perjanjian hutang piutang No. 15 senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan jaminan SHM No. 808/Desa Kalibukbuk atas nama pemegang haknya adalah Tergugat Rekonvensi/Penggugat, dan dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian No.15, dimana perjanjian hutang piutang tersebut dibuat dan ditanda tangani dihadapan Tergugat II yakni A.Else Meoko, S.H, Notaris/PPAT di Singaraja ;
Bahwa kemudian perjanjian hutang piutang antara Tergugat Rekonvensi/Penggugat dengan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I kemudian dilanjutkan dengan membuat dan menanda tangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 1052/2014, dihadapan pejabat yang berwenang in casu Tergugat II, dan telah pula terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 4672/2014 atas nama pemegang hak tanggungan adalah Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I ;
Bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi /Penggugat dengan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I atas Perjanjian No. 15 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1052/2014, serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 4672/2014 atas nama pemegang hak tanggungan adalah Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I, sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bab ke-1, Buku Ketiga KUHPerdata tentang perjanjian dan telah memenuhi syarat-syarat yang diamanatkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dengan demikian seluruh perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat dan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I dihadapan Tergugat II dimaksud adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat I ;
Bahwa atas perjanjian utang piutang dan akta-akta pemberian hak tanggungan No. 1052/2014, serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 4672/2014, ternyata Tergugat Rekonvensi/Penggugat telah wanprestasi atas perdamaian yang dibuat dan disepakati oleh Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat, sehingga Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I kembali mengajukan permohonan eksekusi hat tanggungan No. 1052/2014 yang ke-2 (dua) pada tanggal 10 April 2018, dengan perkara No. 7/Pdt.Eks/2018/PN.Sgr, sehingga segala akibat hukum yang ditimbulkannya atas Eksekusi Hak Tanggungan dalam perkara tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;
Bahwa berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluhnya ;
DALAM REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I untuk seluruhnya ;
Menyatakan hukum bahwa Perjanjian utang piutang No. 15, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1052/2014 yang dibuat antara Penggugat Rekonvensi I/Tergugat I dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;
Menyatakan hukum bahwa Tergugat Rekonvensi/ Penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji atas Hak Tanggungan No. 1052/2014 ;
Menyatakan sebagai hukum bahwa segala proses atas permohonan Eksekusi Hak Tanggungan perkara No. 7/Pdt.Eks/2018/PN.Sgr dan segala akibat hukumnya yang akan ditimbulkannya adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
Menghukum Tergugat rekonvensi/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat Rekonvensi I / Tergugat I mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Jawaban Tergugat II:
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali nyata-nyata telah diakui kebenarannya;
Bahwa memang benar Penggugat dengan Tergugat I membuat Perjanjian Hutang Piutang di hadapan Tergugat II selaku pejabat yang berwenang, dengan Penggugat sebagai Pihak yang Berhutang dan Tergugat I sebagai Pihak yang Menghutangkan, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Hutang Piutang Nomor: 15 tertanggal 27 Oktober 2014. Dengan demikian, Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat I sudah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata , dan oleh karenanya Perjanjian Hutang Piutang tersebut sah menurut hukum, memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas posita Penggugat pada angka 6 (enam), yang menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 1052/2014. Padahal berdasarkan Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Adriana Else Meoko, SH (yakni Tergugat II), bahwa pada tanggal 31 Oktober 2014, Penggugat dengan Tergugat I hadir di hadapan Tergugat II untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1052/2014, yang mana ditandatangani oleh para pihak, yakni Penggugat sebagai Pemberi Hak Tanggungan dan Tergugat I selaku Penerima Hak Tanggungan;
Bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1052/2014 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Adriana Else Meoko, SH merupakan akta otentik sabagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata “Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”, dan kekuatan pembuktian terhadap akta otentik adalah bersifat sempurna;
Bahwa Penggugat pada posita angka 7 (tujuh) yang menyebutkan bahwa seharusnya Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1052/2014 seharusnya ditandatangani dan dibubuhi cap jempol istri Penggugat sebagaimana Perjanjian Hutang Piutang Nomor 15 Notaris Adriana Else Meoko, SH tertanggal 27 Oktober 2014, dalam hal ini Tergugat II dengan tegas menolak, oleh karena:
Dalam Perjanjian Hutang Piutang Nomor 15 tertanggal 27 Oktober 2014, status Penggugat dalam kartu identitasnya (Kartu Tanda Penduduk) adalah Belum Kawin, oleh karenanya Penggugat dalam melakukan perbuatan hukum apapun tidak memerlukan persetujuan istri. Sehingga Perjanjian Hutang Piutang Nomor 15 Notaris Adriana Else Meoko, SH tertanggal 27 Oktober 2014 adalah sah menurut hukum dan mengikat para pihak;
Begitu juga dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1052/2014, status Penggugat dalam kartu identitasnya (Kartu Tanda Penduduk) adalah Belum Kawin. Sehingga Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1052/2014 adalah sah menurut hukum dan mengikat para pihak;
Bahwa Penggugat pada angka 10 (sepuluh), menyebutkan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1052/2014 dilakukan dengan cara melanggar hukum dan oleh karenanya patut dinyatakan mempunyai cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku sebagai Akta. Dalam hal ini Tergugat II dengan tegas menolak posita Penggugat angka 10 (sepuluh), karena Tergugat II sebagai Notaris/PPAT telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang berbunyi:
“Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang ”.
Bahwa Tergugat II sebagai Notaris/ PPAT telah menjalankan tugas jabatan Notaris berdasarkan konstruksi hukum kenotariatan, yakni “memformulasikan keinginan/ tindakan penghadap/para penghadap ke dalam bentuk akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku”, hal ini sebagaimana disebut dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu “Notaris fungsinya hanya mencatatkan/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidiki secara materiil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan Notaris tersebut” (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 702 K/Sip/1973, Tanggal 5 September 1973);
Bahwa terhadap Posita Gugatan Penggugat lainnya, Tergugat II tidak akan menanggapi karena tidak ada relevansinya dengan Tergugat II;
Berdasarkan hal-hal tersebut yang telah terurai seperti tersebut di atas, maka Tergugat II mohon kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang menyidangkan perkara ini berkenan memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 381/Pdt.G/2018/PN.Sgr. menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruhnya biaya perkara;
ATAU: Apabila Pengadilan berpendapat lain, Tergugat II mohon Putusan yang seadil - adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Singaraja telah menjatuhkan putusan tanggal 14 Mei 2019 Nomor 381/Pdt.G/2018/PN.Sgr. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi untuk sebagian;
Menolak gugatan penggugat I Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.066.000,- (dua juta enam puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Singaraja yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Mei 2019, Pembanding/Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 381/ Pdt.G/ 2018/PN Sgr tanggal 14 Mei 2019 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Singaraja yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Juni 2019 Permohonan Banding tersebut, telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama masing-masing kepada pihak Terbanding I / Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II ;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage), Nomor 8/Pdt/Banding/2019/PN Sgr Jo Nomor 381/Pdt.G/2018/PN Sgr yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan, telah memberikan kesempatan kepada pihak Pembanding/Penggugat diberitahukan pada tanggal 10 Juli 2019 dan Relaas Pemberitahuan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja diberitahukan kepada Terbanding I / Tergugat I dan Terbanding II dan Tergugat masing-masing pada tanggal 20 Juli 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 381/Pdt.G/2018/PN Sgr tanggal 14 Mei 2019 tersebut, Pembanding / Penggugat tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 381/Pdt.G/2018/PN Sgr tanggal 14 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar membenarkan dan sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja tersebut, karena berdasarkan alasan yang tepat dan benar, oleh karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkan, kecuali mengenai amar putusan Dalam Pokok Perkara, khususnya dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap gugatan penggugat tersebut (gugatan konvensi), ternyata dalam jawaban tergugat I selain mengajukan jawaban terhadap pokok perkara juga telah mengajukan gugatan rekonvensi. Selanjutnya baik terhadap gugatan konvensi maupun gugatan rekonvensi tersebut telah pula dipertimbangkan dengan baik dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja tersebut, yang pada pokoknya menolak gugatan Pengggat Konvensi seluruhnya dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi I utuk sebagian, yaitu mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi I khusus mengenai perjanjian utang piutang No. 15 yang dibuat antara Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi I / Tergugat Konvensi I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat, namun terhadap hal tersebut ternyata tidak dituangkan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 381/Pdt.G/2018/PN Sgr tanggal 14 Mei 2019 tersebut, oleh karena hal diatas maka untuk jelas dan lengkapnya putusan serta untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi putusan nantinya, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar perlu memperbaiki amar putusan khususnya terhadap Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I yang secara lengkap dimuat dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 831/Pdt.G/2018/PN Sgr tanggal 14 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai amar putusan yang selengkapnya seperti tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding / Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, tetap sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 tahun 1986, Tentang Peradilan Umum Rechtreglement voor de Buiten Gewesten (RBG), Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 381/Pdt.G/2018/PN.Sgr tanggal 14 Mei 2019, yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai gugatan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I yang dikabulkan sebagian, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konvensi :
Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Perjanjian Utang Piutang No. 15 yang dibuat antara Penggugat Rekovensi I/ Tergugat Konvensi I dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat Konvensi I untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding tetapkan sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 oleh kami I NYOMAN DIKA, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua dan H. EKA BUDHI PRIJANTA, S.H.,M.H., SUTARTO, S.H., M.Hum., masing-masing Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 98/PDT/ 2019/ PT DPS tanggal 15 Juli 2019 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 6 September 2019 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dihadiri oleh masing-masing Hakim Angota serta Abdiaman Damanik, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua ,
t.t.d t.t.d
H. EKA BUDHI PRIJANTA, S.H.,M.H., I NYOMAN DIKA, S.H., M.H.
t.t.d
SUTARTO, S.H., M.H.
Panitera Penggganti,
t.t.d
Abdiaman Damanik, S.H.,
Perincian Biaya – Biaya :
1. Biaya Pemberkasan Rp. 134.000,-
2. Meterai Rp. 6.000,-
3
. Redaksi Rp. 10.000,-
J u m l a h Rp. 150.000 ,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )