504/Pid.B/2014/PN Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 504/Pid.B/2014/PN Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANANG SISWANTORO BIN (ALM) TUKIYO
1. Menyatakan Terdakwa NANANG SISWANTORO BIN (ALM) TUKIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut hasil hutan tanpa izin dan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru Nopol AG-3460-KL; Dirampas untuk negara ; - 1 (satu) buah gerobak kayu ; - 2 (dua) buah gergaji tangan ; - 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 5 (lima) gelondongan kayu jati dengan rincian ukuran : 1 batang kayu jati panjang 210cm diameter 22cm, 2 batang gelondongan kayu jati panjang 210cm diameter 19cm, 1 batang gelondongan kayu jati panjang 200cm diameter 19cm, 1 batang gelondongan kayu jati panjang 210cm diameter 25cm ; Dikembalikan kepada Perhutani ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
No. 504/ Pid. Sus / 2014 / PN.Blt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara – perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Pertama yang dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : NANANG SISWANTORO BIN (ALM) TUKIYO ;
Tempat Lahir : Blitar ;
Umur atau tanggal lahir : 39 Tahun / 05 April 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kel. Sukarejo Rt. 02 Rw. 01 Kec. Sutojayan, Kab. Blitar ;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Jualan Rumput ;
Pendidikan : SMP (tamat) ;
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Surat Penetapan :
Penyidik, sejak 13 September 2014 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 11 November 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 November 2014 sampai dengan tanggal 18 November 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blitar, sejak tanggal 19 November 2014 sampai dengan tanggal 18 Desember 2014 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar, sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Surat pelimpahan perkara pidana atas nama terdakwa SIPUN Als MBAH Bin BEJAN dari Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan tertanggal 14 November 2014, Nomor 525/B/11/2014;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan tertanggal 19 November 2014, Nomor : 505/Pid.B/2014/PN.Blt tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Penetapan Majelis Hakim tertanggal 19 November 2014, Nomor 505/Pen.Pid/2014/PN.Blt tentang penetapan hari sidang pertama perkara tersebut;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 November 2014, Nomor PDM.204/BLTAR/Euh.2/11/2014;
Surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca kembali Surat Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 yang pada pokoknya meminta agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutus :
Menyatakan terdakwa NANANG SISWANTORO BIN (ALM) TUKIYO bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersam-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e dan pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,dalam surat dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NANANG SISWANTORO BIN (ALM) TUKIYO dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru Nopol AG-3460-KL, dirampas untuk negara ; 1 (satu) buah gerobak kayu, 2 (dua) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan ; 5 (lima) gelondongan kayu jati dengan rincian ukuran : 1 batang kayu jati panjang 210cm diameter 22cm, 2 batang gelondongan kayu jati panjang 210cm diameter 19cm, 1 batang gelondongan kayu jati panjang 200cm diameter 19cm, 1 batang gelondongan kayu jati panjang 210cm diameter 25cm, Dikembalikan kepada Perhutani ;
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ,-
Setelah mendengar permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedalam sidang ini dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Nanang Siswantoro Bin (Alm) Tukiyo, pada hari Sabtu Tanggal 13 September 2014 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan september tahun dua ribu empat belas, bertempat di petak 53 RPH Sekaran di Ds Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa 5 (lima) gelondongan kayu jenis jati yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa semula terdakwa telah dihubungi oleh Sipun Als Mbahe melalui pesan singkat SMS yang intinya mengajak menebang kayu jati dikawasan hutan RPH Sekaran dan Sipun Als Mbahe juga meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan masuk kedalam hutan petak 54 RPH Sekaran.
Bahwa semula pada hari sabtu Tanggal 13 September 2014 sekira jam 03.30 WIB terdakwa bersama dengan Sipun Als Mbahe berangkat kedalam hutan petak 54 RPH Sekaran dengan membawa peralatan 2 (dua) buah gergaji tangan, sesampainya didalam hutan tersebut Sipun Als Mbahe ditinggal pulang oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari sabtu Tanggal 13 September 2014 sekira jam 09.00 WIB terdakwa berangkat kedalam hutan petak 54 bersama Sipun Als Mbahe dengan mengendarai sepeda motor SuzukiSmash AG-3460-KL dan membawa gerobak, sesampai ditempat tersebut kayu jati yang sudah berbentuk potongan namun gelondongan lalu dinaikkan keatas gerobak dengan cara diangkat bersama-sama dengan Sipun Als Mbahe, sebanyak 5 (lima)gelondongan kayu jati dengan ukuran : 1 batang kayu jati panjang 210cm diameter 22cm, 2 batang kayu jati panjang 210cm diameter 19cm, 1 batang kayu jati panjang 200cm diameter 19cm, 1 batang kayu jati panjang 210cm diameter 25cm, dan setelah dilakukan pengukuran oleh Petugas Perhutani RPH Sekarang BKPH Lodoyo Barat kayu tersebut sebanyak 0,393M3, Akibat perbuatan terdakwa Negara/Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 1.832.021 (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua puluh satu rupiah).
Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e dan pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 18 Tahun 2013 ;
Menimbang, atas penyusunan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa meyatakan mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan dibawah sumpah yaitu:
Saksi AHMAD MUDORI yang telah memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan pencurian kayu jati yang dilakukan oleh terdakwa dengan temannya ;
Bahwa saksi mengetahui pencurian tersebut pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekitar jam 11.00 wib diareal hutan RPH yang masih dalam wilayah Kel. Kembangarum Kec. Sutajayan Kab. Blitar tepatnya dipetak 53, pada saat saksi melakukan patroli rutin ;
Bahwa pada saat itu saksi berpapasan dengan seseorang yang menarik gerobak penuh berisi rumput dengan ditarik sepeda motor Suzuki Smash warna biru dengan Nopol AG 3460 KL, orang tersebut mengetahui jika ianya kami ikuti lalu menghentikan sepeda motornya dan meninggalkan gerobaknya untuk melarikan diri dan setelah diperiksa dibawah rumput dalam gerobak tersebut terdapat 5 (lima) potong kayu jati ;
Bahwa kemudian saksi mengecek ke area dan menemukan tonggak pohon jati bekas dipotong, sedangkan teman saksi bersama dengan anggota polsek Lodoyo Timur melakukan pencarian terhadap laki-laki yang melarikan diri tersebut ;
Bahwa pengakuan terdakwa ianya menebang kayu tersebut sekira pukul 03.30 wib dipetak 54 K saksi dan teman-teman saksi menemukan tunggak kayu jati yang baru ditebang sebanyak 1 (satu) batang ;
Bahwa terdakwa baru sekali menebang pohon jati milik Perhutani untuk digunakan sendiri untuk memperbaiki rumahnya ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menebang kayu jati dari pihak Perhutani ;
Bahwa kayu jati tersebut belum waktunya ditebang karena masih kecil dan kerugian Perhutani sekitar Rp. 1.832.021,- (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua puluh satu rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya ;
Saksi SIPUN Als MBAH Bin BEJAN, yang telah memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan karena terdakwa telah melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani ;
Bahwa pencurian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan saksi pada hari sabtu tangal 13 September 2014 pada jam 10.00 wib dikawasan hutan jati Sekaran petak 54 Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar ;
Bahwa yang punya rencana mencuri kayu jati adalah terdakwa bersama-sama dengan saksi yangman 3 (tiga) hari sebelumnya terdakwa memberitahu saksi melalui SMS ;
Bahwa awalnya terdakwa bersama saksi setelah berencana sore sebelumnya kemudian sekitar jam 03.00 wib saksi kerumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki AG 6262 DB, kemudian saksi berangkat dan terdakwa bersama-sama kehutan jati yang hendak dituju dengan berboncengan menggunakan sepeda motor terdakwa, setelah sampai dihutan jati saksi diturunkan oleh terdakwa dan kemudian terdakwa pulang;
Bahwa, setibanya dihutan saksi berjalan masuk kedalam hutan dengan membawa gergaji dengan tujuan untuk menebang kayu dihutan, setelah sampai di RPH Sekaran di petak 54 kira-kira jam 06.00 wib saksi menebangpohon jati yang lurus dan dipotong-potong menjadi 5 (lima) potong, setelah itu saksi pulang kerumah ;
Bahwa, kemudian setelah menebang terdakwa pulang dan sekitar jam 08.00 wib saksi dan terdakwa berangkat kehutan dengan menggunakan motor masing-masing kembali untuk mengambil kayu tersebut dengan menggunakan gerobak yang ditarik dengan sepeda motor terdakwa ;
Bahwa sesampainya dihutan, kayu tersebut dimasukkan oleh saksi dan terdakwa kedalam gerobak dan diatasnya ditutupi dengan rumput kolonjono kemudian terdakwa bawa pulang ;
Bahwa terdakwa dengan saksi pulang sendiri – sendiri dengan jalan yang berbeda dan kemudian dalam perjalanan pulang saksi dan terdakwa tertangkap masih didalam hutan jati ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya ;
Saksi PUJIONO, keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 September 2014 sekira jam 09.00 wib saat saksi bersama saksi Ahmad Mudori sedang melakukan patroli didalam hutan milik Perhutani Wilayah RPH Sekaran di Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, tepatnya dikawasan hutan petak 53, tanpa sengaja saksi berpapasan dengan Nanang yang sedang melintas mengendarai sepeda motor dengan membawa gerobak penuh dengan rumput kolonjono. Selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi membuntuti Nanang karen mencurigai bahwa dibawah tumpukan rumput tersebut Nanang juga membawa kayu hasil hutan ;
Bahwa mengetahui dibuntuti Nanang meninggalkan sepeda motornya berikut gerobaknya, sewaktu sakksi memeriksa gerobak tersebut, dalam gerobak terdapat 5 (lima) gelondongan kayu jati dengan volume 0,111 M3 sebanyak 1 (satu) batang, 0,062 M3 sebanyak 1 (satu) batang, 0,130 M3 sebanyak 2 (dua) batang, dan ukuran volume 0,093 M3 sebanyak 1 (satu) batang ;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Lodoyo Timur, selanjutnya dengan dibantu petugas Polsek Lodoyo Timur saksi berhasil menangkap Nanang berikut barang buktinya ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Nanang mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut diperoleh dengan jalan menebang di kawasan hutan RPH Sekaran bersama terdakwa, berdasarkan informasi tersebut kemudian terdakwa diamankan oleh petugas polsek Lodoyo Timur ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.832.021,- (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua puluh satu rupiah) ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagaimana lengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa dihadapkan kepersidangan karena terdakwa telah melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani ;
Bahwa, pencurian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan saksi Sipun pada hari sabtu tangal 13 September 2014 pada jam 10.00 wib dikawasan hutan jati Sekaran petak 54 Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar ;
Bahwa, yang punya rencana mencuri kayu jati adalah terdakwa bersama-sama dengan saksi Sipun ;
Bahwa, awalnya terdakwa bersama saksi Sipun setelah berencana sore sebelumnya kemudian sekitar jam 03.00 wib saksi Sipun kerumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki AG 6262 DB, kemudian terdakwa berangkat dan saksi Sipun bersama-sama kehutan jati yang hendak dituju dengan berboncengan menggunakan sepeda motor terdakwa, setelah sampai dihutan jati saksi Sipun diturunkan oleh terdakwa dan kemudian terdakwa pulang;
Bahwa, kemudian sekitar jam 08.00 wib terdakwa dan saksi Sipun kembali berangkat kehutan untuk mengambil kayu tersebut dengan menggunakan sepeda motor sendiri dan sesampainya dikawasan hutan saksi Sipun dan dan terdakwa menaikkan kayu yang sudah dipotong menjadi 5 (lima) potong kedalam gerobak yang diatasnya ditutupi rumput kolonjono dan kemudian gerobak tersebut ditarik dengan sepeda motor terdakwa ;
Bahwa, yang melakukan penebangan pohon adalah saksi Sipun ;
Bahwa, terdakwa dengan saksi Sipun pulang sendiri – sendiri dengan jalan yang berbeda dan kemudian dalam perjalanan pulang saksi Nanang tertangkap masih didalam hutan jati ;
Bahwa, rencananya kayu tersebut akan dibawa kerumah terdakwa untuk dibuat meja kursi untuk dijual menghidupi keluarga ;
Bahwa, terdakwa telah mengambil kayu jati sebanyak 2 (dua) kali kira-kira bulan Agustus 2014 dan sudah terdakwa jual dalam bentuk meja kursi ;
Bahwa, terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengangkut kayu jati tersebut dari pihak perhutani ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru Nopol AG-3460-KL;
1 (satu) buah gerobak kayu ;
2 (dua) buah gergaji tangan ;
1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam ;
5 (lima) gelondongan kayu jati dengan rincian ukuran : 1 batang kayu jati panjang 210cm diameter 22cm, 2 batang gelondongan kayu jati panjang 210cm diameter 19cm, 1 batang gelondongan kayu jati panjang 200cm diameter 19cm, 1 batang gelondongan kayu jati panjang 210cm diameter 25cm ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti, setelah dihubungkan satu dengan lainnya berkaitan dan sesuai sehingga dapat ditarik adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa, pencurian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan saksi Sipun pada hari sabtu tangal 13 September 2014 pada jam 10.00 wib dikawasan hutan jati Sekaran petak 54 Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar ;
Bahwa, awalnya terdakwa bersama saksi Sipun berencana sore sebelumnya kemudian sekitar jam 03.00 wib saksi Sipun kerumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki AG 6262 DB, kemudian terdakwa berangkat dan saksi Sipun bersama-sama kehutan jati yang hendak dituju dengan berboncengan menggunakan sepeda motor terdakwa, setelah sampai dihutan jati saksi Sipun diturunkan oleh terdakwa dan kemudian terdakwa pulang;
Bahwa, saksi Sipun menebang 1 (satu) batang pohon dengan menggunakan gergaji manual dan kemudian dipotong menjadi 5 (lima) potong ;
Bahwa, kemudian sekitar jam 08.00 wib terdakwa dan saksi Sipun kembali kehutan untuk mengambil kayu tersebut dengan menggunakan gerobak yang ditarik dengan sepeda motor saksi terdakwa ;
Bahwa, sesampainya dihutan kayu tersebut dimasukkan oleh saksi Sipun dan terdakwa kedalam gerobak dan diatasnya ditutupi dengan rumput kolonjono kemudian terdakwa bawa pulang ;
Bahwa, terdakwa dengan saksi Sipun pulang sendiri – sendiri dengan jalan yang berbeda dan kemudian dalam perjalanan pulang terdakwa dan saksi Sipun tertangkap masih didalam hutan jati ;
Bahwa, perbuatan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak perhutani ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.832.021,- (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua puluh satu rupiah) ;
Bahwa, rencananya kayu tersebut akan dibawa kerumah terdakwa untuk dibuat meja kursi untuk dijual menghidupi keluarga ;
Bahwa, terdakwa telah mengambil kayu jati sebanyak 2 (dua) kali kira-kira bulan Agustus 2014 dan sudah terdakwa jual dalam bentuk meja kursi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut majelis hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap perbuatan terdakwa dapat dipersalahkan seperti tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang bersalah haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan setiap unsur dapat dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah serta didukung oleh keyakinan Hakim;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka Majelis Hakim mengambil alih hal-hal yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan tunggal melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa ijin dan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
a. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam pengertian setiap orang disini adalah perorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum serta tidak terdapat unsur pembenar dan/atau pemaaf dari perbuatan tindak pidana yang diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan dalam perkara ini seorang laki-laki yang telah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis ianya bernama NANANG SISWANTORO BIN (ALM) TUKIYO sebagaimana sesuai dengan identitas terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum yang membuktikan bahwa terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan dalam perkara ini adalah benar orang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan perkara ini, dan ternyata pula didepan persidangan ianya cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan atas itu juga tidak terdapat satupun alasan yang menurut hukum sebagai pembenar dan / atau pemaaf dari perbuatannya, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi dipersidangan;
b. Unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa izin dan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengangkut” adalah mengangkat dan membawa, yang dimaksud dengan “menguasai” adalah berkuasa atas sesuatu dan yang dimaksud dengan “memiliki” adalah mempunyai atau mengambil secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaan ;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 13 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memberi pengertian bahwa yang dimaksud dengan “hasil hutan kayu” adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan dan pasal 1 angka 12 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memberi pengertian bahwa yang dimaksud dengan “surat keterangan sahnya hasil hutan” adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta sebagai berikut:
Bahwa, pencurian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan saksi Sipun pada hari sabtu tangal 13 September 2014 pada jam 10.00 wib dikawasan hutan jati Sekaran petak 54 Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar ;
Bahwa, kemudian sekitar jam 08.00 wib terdakwa dan saksi Sipun kembali kehutan untuk mengambil kayu tersebut dengan menggunakan gerobak yang ditarik dengan sepeda motor saksi terdakwa ;
Bahwa, sesampainya dihutan kayu tersebut dimasukkan oleh saksi Sipun dan terdakwa kedalam gerobak dan diatasnya ditutupi dengan rumput kolonjono kemudian terdakwa bawa pulang ;
Bahwa, terdakwa dengan saksi Sipun pulang sendiri – sendiri dengan jalan yang berbeda dan kemudian dalam perjalanan pulang terdakwa dan saksi Sipun tertangkap masih didalam hutan jati ;
Bahwa, perbuatan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak perhutani ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.832.021,- (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua puluh satu rupiah) ;
Bahwa, rencananya kayu tersebut akan dibawa kerumah terdakwa untuk dibuat meja kursi untuk dijual menghidupi keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas kemudian Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa berawal hari sabtu tangal 13 September 2014 pada sekitar jam 08.00 wib terdakwa dan saksi Sipun kembali kehutan untuk mengambil dan mengangkut kayu jati sebanyak 5 (lima) potong dengan menggunakan gerobak yang ditarik dengan sepeda motor saksi terdakwa, yang mana rencananya kayu tersebut akan dibawa kerumah terdakwa untuk dibuat meja kursi untuk di jual menghidupi keluarga, dimana ternyata pula dipersidangan didapatkan fakta bahwa terdakwa mengambil dan mengangkut kayu jati tersebut tanpa ijin dari pihak Perhutani Sekaran Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, dengan demikian unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa izin dan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terbukti dan terpenuhi dipersidangan ;
[[
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut hasil hutan kayu tanpa izin dan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan“ sebagaimana didalam dakwaan jaksa penuntut umum tersebut dan atas perbuatannya terdakwa haruslah dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan selain memuat ketentuan pidana pokok juga memuat ketentuan pidana denda, dimana apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda maka haruslah digantikan dengan pidana kurungan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sejak awal terdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sehingga cukup alasan untuk memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru Nopol AG-3460-KL;
1 (satu) buah gerobak kayu ;
2 (dua) buah gergaji tangan ;
1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam ;
5 (lima) gelondongan kayu jati dengan rincian ukuran : 1 batang kayu jati panjang 210cm diameter 22cm, 2 batang gelondongan kayu jati panjang 210cm diameter 19cm, 1 batang gelondongan kayu jati panjang 200cm diameter 19cm, 1 batang gelondongan kayu jati panjang 210cm diameter 25cm ;
Terhadap barang bukti tersebut akan dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- perbuatan terdakwa dapat merusak kelestarian hutan ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, pasal 12 huruf e dan pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa NANANG SISWANTORO BIN (ALM) TUKIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut hasil hutan tanpa izin dan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru Nopol AG-3460-KL;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) buah gerobak kayu ;
2 (dua) buah gergaji tangan ;
1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
5 (lima) gelondongan kayu jati dengan rincian ukuran : 1 batang kayu jati panjang 210cm diameter 22cm, 2 batang gelondongan kayu jati panjang 210cm diameter 19cm, 1 batang gelondongan kayu jati panjang 200cm diameter 19cm, 1 batang gelondongan kayu jati panjang 210cm diameter 25cm ;
Dikembalikan kepada Perhutani ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : RABU, tanggal 17 DESEMBER 2014 oleh YOHANES PRIYANA,SH,.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU, SH. MH dan CHRISTINA SIMANULLANG, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota dan dibantu oleh BASUKI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar dan dihadiri SAMYONO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejasaan Negeri Blitar dan dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU,SH.MH YOHANES PRIYANA, SH. MH
2. CHRISTINA SIMANULLANG, SH
PANITERA PENGGANTI,
BASUKI, SH