181/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Gajah Jl.Dr.Saharjo Kav.111 Blok Ag&Af Lt.3
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. JAWA INDAH SEJAHTERA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. JAWA INDAH SEJAHTERA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 181/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. JAWA INDAH SEJAHTERA, tempat kedudukan di Wisma Gajah Blok. AG-33, Jalan DR. Saharjo Raya Kav. 111 Jakarta Selatan 12810, dalam hal ini diwakili oleh Drs. SUNIRMAN L, Direktur PT. Jawa Indah Sejahtera;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 10002;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27686/PP/M.VIII/l9/2010, tanggal 6 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa menunjuk surat dari Terbanding Nomor KEP-647/KPU.01/2009 tertanggal 27 Januari 2009, yang Pemohon Banding terima tanggal 30 Januari 2009, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding sesuai dengan surat pengajuan keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor S-036040/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 27 November 2008;
Bahwa keberatan banding ini berkenaan dengan impor Pemohon Banding berupa 27 jenis barang Auto Air Contioning Part dari Union Trading Company, Hongkong dengan total Invoice/transaksi CIF USD 16,781.00 sedangkan pihak Terbanding menetapkan CIF USD 26,645.00 yang harga belinya jauh lebih tinggi menurut pihak Terbanding, perlu diketahui bahwa Pemohon Banding memang benar impor/beli dengan harga CIF USD 16,781.00 sesuai dengan Invoice Pemohon Banding tanggal 4 November 2008;
Bahwa alasan keberatan Pemohon Banding adalah: Nota pembetulan dari Terbanding sangat memberatkan Pemohon Banding, dimana harga yang ditetapkan atas dasar apa, kalau hanya atas dasar data sendiri dari Terbanding, maka penetapan tersebut tidak transparan, sehingga melanggar perjanjian WCO (World Customs Organization) dan perjanjian/kesepakatan WTO (World Trade Organization), karena sesuai dengan ketetapan WTO, dimana nilai transaksi merupakan acuan untuk nilai pabean;
Bahwa Pemohon Banding sangat ragu dengan penetapan tersebut karena kurang penelitian/analisa yang akurat, Pemohon Banding tidak diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran harga, kesan Pemohon Banding penetapan tersebut lebih ke arah suatu target, bukan atas dasar keadilan/kebenaran, Pemohon Banding selaku importir paling mengetahui karena Pemohon Banding yang melakukan transaksi dagang secara langsung dan benar didukung oleh bukti-bukti lengkap seperti 1 set dokumen impor dan bukti bayar ke Supplier, untuk itu Pemohon Banding sangat keberatan alas penetapan tersebut;
Bahwa untuk itu Pemohon Banding mohon pertimbangan Pengadilan Pajak agar dapat menetapkan harga yang benar dan adil, sehingga tidak terjadi dua persepsi yang sangat merugikan importir seperti Pemohon Banding yang barangnya sudah terjual tetap dengan harga pokok/beli USD 16,781.00, bagaimana Pemohon Banding harus menanggung kekurangan sebesar
Rp 77.537.329,00;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27686/PP/M.VIII/l9/2010, tanggal 6 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-647/KPU.01/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor 036040/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 27 November 2008 atas nama: PT PT Jawa Indah Sejahtera, NPWP: 01.810.263.2-062.000, alamat: Wisma Gajah Blok AG-33, Jalan DR Sahaijo Kav 111, Jakarta Selatan 12810;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27686/PP/M.VIII/l9/2010, tanggal 6 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-486/SP.51/AB/III/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga, namun Akta Permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut tidak diberitahukan kepada pihak lawan dan oleh karenanya pihak lawan tidak mengajukan jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Kronologis Duduk Perkara:
1. Penetapan Termohon Peninjauan Kembali:
Termohon Peninjauan Kembali melalui SPKPBM Nomor 036040/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 27 November 2008, diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan perhitungan sebagai berikut:
Bea Masuk Rp 5.690.813,-
Cukai Rp -
PPN Rp 11.950.708,-
PPnBM Rp -
PPh Pasal 22 Rp 2.987.678,-
Denda Administrasi Rp 56.908.130,-
Jumlah Rp 77.537.329,-
(tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan Rupiah);
2. Pengajuan Keberatan/Banding:
2.1. Keberatan:
Pemohon Peninjauan Kembali dalam surat keberatan Nomor JIS/JKT/481/XII/08 tanggal 1 Desember 2008 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan atas keputusan Termohon Peninjauan Kembali berupa SPKPBM Nomor 036040/NOTUL/KPU-TP/BD 02/2008 tanggal 27 November 2008, dengan pokok sengketa mengenai: nilai pabean dan sanksi administrasi berupa denda berjumlah total Rp 77.537.329,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan Rupiah);
Bahwa keputusan tersebut dapat tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan cara mengajukan surat permohonan keberatan Nomor JIS/IKT/481/XII/08 tanggal 1 Desember 2008;
Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut telah ditolak oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan keputusan Nomor KEP-647/KPU.01/2009 tanggal 27 Januari 2009 tanpa adanya pertimbangan ataupun alasan yang jelas dan hanya berdasarkan kesimpulan Termohon Peninjauan Kembali, yang dilakukan atas PIB Nomor 387009 tanggal 20 November 2008 yang tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;
2.2. Banding:
Berdasarkan Keputusan Keberatan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-647KPU.01/2009 tanggal 27 Januari 2009 Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan banding dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa permohonan banding didasarkan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa nilai pabean yang ditetapkan sebesar Rp77.537.329,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan Rupiah);
Yang didapatkan dengan cara membandingkan jenis barang yang berbeda dan tidak sama dengan yang diimpor:
3. Persidangan:
Pemeriksaan atas perkara sengketa ini dilakukan Majelis VIII Pengadilan Pajak untuk menganalisis perkembangan sengketa sesuai dengan data-data yang ada adalah sebagai berikut:
Sebagai dasar untuk menerbitkan SPKPBM Bea Masuk, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka impor sesuai dengan SPKPBM Nomor 036040/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 27 November 2008, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk dan PDRI keseluruhannya sebesar Rp77.537.329,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan Rupiah);
Pemeriksaan atas pemenuhan atas ketentuan formal dan Pemohon Peninjauan Kembali maupun Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan telah memenuhi Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Menurut Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding):
Bahwa Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A KPU Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 387009 tanggal 20 November 2008 yang diberitahukan:
Jenis barang : Air Conditioning Spare Part;
Negara asal : China
Nilai : CIF USD 16.781,00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 26.645,30;
Bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Keberatan dilampiri oleh Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 001662/JB/BDG/2009 dan SSPCP Nomor 087/001/7567;
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor 036040/Notul/KPU TP/BD.02/2008 Keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007;
Bahwa tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
Bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 387009 tanggal 20 November 2008 digugurkan sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan (Metode I gugur);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai f perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal tentang penetapan atas keberatan PT Jawa Indah Sejahtera atas SPKPBM Nomor 036040/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 27 November 2008 oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A, KPU Tanjung Priok;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding):
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan banding sehubungan dengan perbedaan jenis barang yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean dan yang diimpor oleh Pemohon Peninjauan Kembali:
Menurut Pendapat Majelis, pada intinya:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengimpor Air Conditioning Spare Part jenis barang packages negara asal China dengan PIB 387009 tanggal 20 November 2008, diberitahukan total nilai pabean CIF USD 16.781,00 dan ditetapkan nilai pabeannya oleh KPP BC Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-647/KPU.01/2009 tanggal 27 Januari 2009 menjadi sebesar CIF USD 26.645,30;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas aplikasi transfer diketahui bahwa pada tanggal 17 November 2008 Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan pembayaran kepada Union Trading Company sebesar CIF USD 16.781,00 ekuivalen Rp200.113.425,00;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening Koran Pemohon Peninjauan Kembali yang terdiri pembayaran untuk pelunasan harga barang impor untuk invoice yang diantaranya terdapat invoice Nomor UT-08024-MG-07 tanggal 4 November 2008 diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan pembayaran sebesar CIF USD 16 781,00;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang diserahkan Pemohon Peninjauan Kembali diketahui nilai transaksi yang tercantum menurut invoice nilai transaksi sebesar CIF USD 16.781,00 sedangkan bukti transfer sebagai pelunasan nilai transaksi sebesar CIF USD 16.781,00;
Bahwa angka-angka tersebut terbukti konsisten dan benar;
B. Fakta dalam Persidangan:
Dan proses persidangan perkara sengketa kepabeanan (Penetapan Nilai Pabean yang telah berlangsung), didapatkan fakta-fakta:
Bahwa dalam bagian “Menimbang” huruf e dan f keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-647/KPU 01/2009 tanggal 27 Januari 2009 disebutkan “(e) Bahwa permasalahan tersebut telah………. disimpulkan bahwa tidak dapat meyakini harga yang diberitahukan atas PIB Nomor 387009 tanggal 23 Januari 2009 (f) bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 387009 tanggal 25 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan (Metode I gugur), namun Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) tidak menyebutkan alasannya untuk tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) sebagai nilai transaksi (Metode I gugur)”;
Bahwa Majelis minta kepada Termohon Peninjauan Kembali untuk menyerahkan Surat Uraian Banding (SUB), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan print out Data base harga I;
Bahwa pada sidang tanggal 24 Juni 2010 Termohon Peninjauan Kembali menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, Risalah Penetapan Nilai Pabean dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), namun tidak menyerahkan Print Out Data Base harga I;
C. Putusan Majelis VIII:
Majelis VIII dalam putusan Nomor PUT.27686/PP/M.XTV/19/2010, berisi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Peninjauan Kembali, Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor 387009 tanggal 23 Januari 2009 berupa Air Conditioning Spare Part negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 16.781,00 tidak dapat diyakini kebenarannya;
Bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh KPU Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-647/KPU.01/2009 tanggal 27 Januari 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 16.781,00 dapat dipertahankan;
I. Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali:
1. Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, dalam Pasal 24 ayat (1);
b. Pasal 89-93 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
c. Pasal 33 ayat (1) beserta Penjelasannya;
2. Alasan Peninjauan Kembali:
Bahwa Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh Wajib Pabean dalam upaya memperoleh keadilan dan kebenaran formal dan materiil;
Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang;
Bahwa terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
Bahwa suatu bagian dan tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
Bahwa terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Bahwa apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa putusan “tidak dapat diterima yang menyangkut kewenangan/kompetensi”;
3. Jangka Waktu Pengajuan:
Jangka waktu persyaratan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali, belum melewati waktu yang tentukan yakni 90 hari, dengan menghitung antara tanggal dikirimnya keputusan tanggal 29 Desember 2010 diterima tanggal 6 Januari 2011;
D. Kesimpulan:
1. Bahwa Putusan Majelis VIII yang menyatakan bahwa terdapat inkonsistensi pembayaran yang merupakan dasar pertimbangan putusan, dengan adanya bukti baru tidak sesuai dengan kenyataan;
2. Bahwa Putusan Majelis VIII Pengadilan Pajak telah keliru menetapkan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar putusan yang diambil, sehingga batal demi hukum (Nihil Abovo Van Rechtswege Vernietigbaar Verklaard);
3. Bahwa bukti-bukti baru yang disampaikan sebagai novum dapat mendukung permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Jawa Indah Sejahtera, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. JAWA INDAH SEJAHTERA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya ttd.
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00 Subur MS, S.H., M.H.
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00