291/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 291/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HADRIYANTO BOLEK Als BOLEK Anak Dari ELAT
HUKUM
PUTUSAN
Nomor 291/Pid.Sus/2016/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : Hadriyanto Bolek Als Bolek Anak Dari Elat
Tempat Lahir : Biang
Umur/Tanggal Lahir : 23 Tahun / 03 Maret 1993
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gang Bima Sakti RT.02 RW.014 Siantan Hulu Kabupaten Mempawah/Desa Biang Kecamatan Sompak Kabupaten Landak
Agama : Katholik
Pekerjaan : Supir
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN :
Penyidik, sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016;
Penangguhan oleh Penyidik, sejak tanggal 24 Maret 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, sejak tanggal 30 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 September 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2016, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HADRIYANTO BOLEK Als BOLEK Anak Dari ELAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka dan meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda motor KB 2460 VQ merk Yamaha warna putih hitam tahun pembuatan 2012 nomor rangka : MH345P00ACJ423812 nomor mesin : 54P-423961;
STNK sepeda motor KB 2460 VQ Nomor : 0108483/KB/ a.n. FRANKRASIUS GELI SENO;
1 (satu) Lembar SIM C a.n. NURDIYANSYAH;
Dikembalikan kepada saksi NURDIANSYAH Bin NASMAN
1 (satu) Unit Mobil Pick Up KB 8635 AJ merk suzuki warna hitam tahun pembuatan 2011 nomor rangka : MHYESL415BJ-193190 nomor mesin : g15aid-806355;
STNK Mobil Pick Up KB 8635 AJ Nomor: 0185959/KB/2011 a.n. LIMLIE TJU Alias LILY;
1 (satu) Lembar SIM a.n. HARDIYANTO BOLEK;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Honda revo KB 4173 TB
Dikembalikan kepada saksiKAMINAH Bin ALWI
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dan atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di perhadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
--------Bahwa ia terdakwa HADRIYANTO BOLEK Als BOLEK Anak Dari ELAT, pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari Tahun 2016 bertempat di Jalan Raya Wajok Hilir KM 13,6 Pontianak Sungai Pinyuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan mobil Pick Up KB 8635 AJ yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3)”, Perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------
Bahwa terdakwa mengemudikan pick up dengan nomor polisi KB 8635 AJ dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak. Pada saat di dalam perjalanan terdakwa mengantuk tetapi tetap melanjutkan perjalanan ke Pontianak. Terdakwa mengemudikan pick up dengan kecepatan sekira 80 km/jam tiba-tiba memotong pindah jalur sebelah kanan, tidak ada memberikan lampu isyarat dan tidak ada membunyikan klakson terhadap kendaraan di depannya. Hal ini mengakibatkan terdakwa menabrak 2 (dua) kendaraan sepeda motor dari arah Pontianak yang dikendarai oleh korban TOMY BASTIAN yang menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KB 4173 TB yang berbocengan dengan saksi OTHMAN dan terdakwa juga menabrak saksi NURDIANSYAH yang menggunakan sepeda motor Yamaha warna putih dengan nomor polisi KB 2460 VQ yang berboncengan dengan saksi NURMILAH. Kemudian tubuh korban TOMY BASTIAN mengenai kaca depan pick up dan terhempas jatuh sekira 1 (satu) meter. Kendaraan sepeda motor KB 4173 TB yang dikendarai korban TOMY BASTIAN mengalami kerusakan dibagian lampu depan pecah, stang bengkok, tebeng depan pecah sedangkan sepeda motor KB 2460 VQ yang dikendarai oleh saksi NURMILAH rusak pada bagian lampu depan pecah dan spacbor depan pecah.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi NURMILAH Binti MURAH, saksi NURDIYANSYAH Bin NASMAN mengalami luka, sesuai dengan :
visum et repertum VER/402/11/2016/UPTD PTK UTARA tanggal 09 Pebruari 2106 An. NURMILAH Binti MURAH yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Putri Hutami dengan hasil pemeriksaan :
Wajah : ditemukan luka robek di dahi dua sentimeter dari batas rambut atas, tepi tidak rata, yang jika didekatkan berbentuk garis berukuran lima sentimeter, dasar luka berupa tengkorak.
Kesimpulan : pada pemeriksaan seorang perempuan ditemukan luka robek di dahi, luka pada dahi diakibatkan kekerasan tumpul.
visum et repertum VER/403/10/2016/UPTD PTK UTARA tanggal 09 Pebruari 2106 An. NURDIYANSYAH Bin NASMAN yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Putri Hutami dengan hasil pemeriksaan :
Wajah : ditemukan luka robek di pelipis tepat pada alis mata, tepi tidak rata, yang jika didekatkan berbentuk garis berukuran satu sentimeter, dasar luka berupa jaringan lemak.
Kesimpulan : pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka robek di pelipis, luka robek dan kuku terlepas di jari telunjuk tangan kiri serta luka lecet di paha. Luka robek dan lecet tersebut diakibatkan kekerasan tumpul.
------- Perbuatan terdakwaHADRIYANTO BOLEK Als BOLEK Anak Dari ELAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Dan
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa HADRIYANTO BOLEK Als BOLEK Anak Dari ELAT, pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari Tahun 2016 bertempat di Jalan Raya Wajok Hilir KM 13,6 Pontianak Sungai Pinyuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan mobil Pick Up KB 8635 AJ yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu TOMY BASTIAN”, Perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengemudikan pick up dengan nomor polisi KB 8635 AJ dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak. Pada saat di dalam perjalanan terdakwa mengantuk tetapi tetap melanjutkan perjalanan ke Pontianak. Terdakwa mengemudikan pick up dengan kecepatan sekira 80 km/jam tiba-tiba memotong pindah jalur sebelah kanan, tidak ada memberikan lampu isyarat dan tidak ada membunyikan klakson terhadap kendaraan di depannya. Hal ini mengakibatkan terdakwa menabrak 2 (dua) kendaraan sepeda motor dari arah Pontianak yang dikendarai oleh korban TOMY BASTIAN yang menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KB 4173 TB yang berbocengan dengan saksi OTHMAN dan terdakwa juga menabrak saksi NURDIANSYAH yang menggunakan sepeda motor Yamaha warna putih dengan nomor polisi KB 2460 VQ yang berboncengan dengan saksi NURMILAH. Kemudian tubuh korban TOMY BASTIAN mengenai kaca depan pick up dan terhempas jatuh sekira 1 (satu) meter. Kendaraan sepeda motor KB 4173 TB yang dikendarai korban TOMY BASTIAN mengalami kerusakan dibagian lampu depan pecah, stang bengkok, tebeng depan pecah sedangkan sepeda motor KB 2460 VQ yang dikendarai oleh saksi NURMILAH rusak pada bagian lampu depan pecah dan spacbor depan pecah.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban TOMY BASTIAN meninggal dunia, sesuai hasil visum et repertum Nomor : VER/7/10/2016/UPTD PTK UTARA tanggal 09 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Putri Hutami, dengan hasil pemeriksaan :
Wajah : ditemukan luka robek di dahi satu sentimeter dari batas rambut atas yang jika didekatkan berbentuk garis berukuran dua sentimeter, di dalam luka terdapat pecahan kaca berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Kesimpulan : pada pemeriksaan seorang laki-laki datang ke IGD dalam keadaan sudah meninggal dunia. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka berupa luka robek di dahi, teraba tulang pergelangan tangan kiri yang patah. Luka pada dahi diakibatkan kekerasan benda tajam (pecahan kaca) dan luka pada pergelangan tangan kiri diakibatkan kekerasan tumpul.
-------Perbuatan terdakwa HADRIYANTO BOLEK Als BOLEK Anak Dari ELAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada persidangan selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Othman Alydrus :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 Jam 14.30 Wib di Jalan Raya Wajok Hilir Km 13,6 Pontianak – Sungai Pinyuh ada tabrakan antara mobil Pick Up KB 8535 AJ yang terdakwa kendarai dengan kendaraan sepeda motor Honda revo KB 4173 TB yang dikendarai oleh korban TOMI BASTIAN yang berboncengan dengan saksi dan sepeda motor Honda KB 2460 VQ yang dikendarai oleh saksi NURDIANSYAH yang berboncengan dengan saksi NURMILAH;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil pick up dengan kecepatan tinggi dan tiba-tiba memotong pindah jalur sebelah kanan, tidak ada memberikan lampu isyarat dan tidak ada membunyikan klakson terhadap kendaraan di depannya sehingga terdakwa menabrak 2 (dua) kendaraan sepeda motor dari arah Pontianak yang dikendarai oleh korban TOMY BASTIAN yang berbocengan dengan saksi dan terdakwa juga menabrak saksi NURDIANSYAH yang menggunakan sepeda motor Yamaha warna putih dengan nomor polisi KB 2460 VQ yang berboncengan dengan saksi NURMILAH. Kemudian tubuh korban TOMY BASTIAN mengenai kaca depan pick up dan terhempas jatuh sekira 1 (satu) meter dan sepeda motor KB 4173 TB yang dikendarai korban TOMY BASTIAN mengalami kerusakan dibagian lampu depan pecah, stang bengkok, tebeng depan pecah ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi mengalami luka tergores pada bagian kening, luka memar bagian paha kiri dan kanan dan hidung mimisan dan korban TOMY BASTIAN pengendara sepeda motor Honda revo KB 4173 mengalami luka sobek pada bagian kening, luka patah tulang bagian pergelangan tangan kiri dan kanan dan kondisinya sekarang sudah meninggal dunia ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi NURDIANSYAH Bin NASMAN :
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di Penyidik sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 jam 14.30 Wib di Jalan Raya Wajok Hilir Km 13,6 Pontianak – Sungai Pinyuh antara mobil Pick Up KB 8535 AJ yang terdakwa kendarai denga sepeda motor Honda KB 2460 VQ yang dikendarai oleh saksi yang berboncengan dengan ibu saksi yaitu saksi NURMILAH ;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil pick up dengan kecepatan tinggi dan tiba-tiba memotong pindah jalur sebelah kanan, tidak ada memberikan lampu isyarat dan tidak ada membunyikan klakson sehingga terdakwa menabrak saksi yang menggunakan sepeda motor Yamaha warna putih dengan nomor polisi KB 2460 VQ yang berboncengan dengan saksi NURMILAH kemudian sepeda motor KB 2460 VQ yang dikendarai oleh saksi rusak pada bagian lampu depan pecah dan spacbor depan pecah ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi mengalami luka pada bagian jari telunjuk sebelah kiri, luka sobek di bagian alis mata sebelah kanan dan luka lebam dibagian rusuk sebelah kiri kemudian ibu saksi yaitu saksi NURMILA yang saksi bonceng mengalami luka pada sobek bagian kening dan tangan kiri keselo kondisi masih proses penyembuhan dan pengendara kendaran sepeda motor KB 4173 TB yang saksi tidak diketahui identitasnya meninggal dunia di Puskesmas Siantan ;
Bahwa keluarga terdaakwa sudah memberi bantuan sebesar Rp. 3.500.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sudah ada musyawarah dan sudah ada kesepakatan damai ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi NURMILAH Bin MURAH :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 jam 14.30 Wib di Jalan Raya Wajok Hilir Km 13,6 Pontianak – Sungai Pinyuh antara mobil Pick Up KB 8535 AJ yang terdakwa kendarai dengan sepeda motor Honda KB 2460 VQ yang dikendarai oleh anak saksi yang bernama saksi NURDIANSYAH yang berboncengan dengan saksi ;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil pick up dengan kecepatan tinggi dan tiba-tiba memotong pindah jalur sebelah kanan, tidak ada memberikan lampu isyarat dan tidak ada membunyikan klakson sehingga terdakwa menabrak saksi NURDIANSYAH yang menggunakan sepeda motor Yamaha warna putih dengan nomor polisi KB 2460 VQ yang berboncengan dengan saksi kemudian sepeda motor KB 2460 VQ yang dikendarai oleh anak saksi rusak pada bagian lampu depan pecah dan spacbor depan pecah ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi mengalami mengalami luka pada sobek bagian kening dan tangan kiri keselo kondisi masih proses penyembuhan kemudian anak saksi yaitu saksi NURDIANSYAH yang bonceng saksi mengalami luka pada bagian jari telunjuk sebelah kiri, luka sobek di bagian alis mata sebelah kanan dan luka lebam dibagian rusuk sebelah kiri dan pengendara kendaran sepeda motor KB 4173 TB yang saksi tidak diketahui identitasnya meninggal dunia di Puskesmas Siantan ;
Bahwa keluarga terdaakwa sudah memberi bantuan sebesar Rp. 3.500.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sudah ada musyawarah dan sudah ada kesepakatan damai ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 Jam 14.00 Wib di Jalan Raya Wajok Hilir Km 13,6 Pontianak-Sungai Pinyuh antara kendaraan Mobil Pick up KB 8635 AJ yang terdakwa kendarai, dengan Sepeda motor Honda KB 4174 TB dan Sepeda motor Yamaha KB 2460 VQ ;
Bahwa terdakwa mengantuk, sehingga terdakwa tidak menyadari adanya kendaraan searah di depan kendaraan Mobil Pick up KB 8635 AJ yang terdakwa kendarai sehingga terdakwa terkejut dan banting stir ke kanan
Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada memberikan lampu isyarat kepada kendaraan sepeda motor didepannya dan Mobil Pick up KB 8635 AJ yang terdakwa kendarai tidak berfungsi bagian klaksonnya ;
Bahwa terdakwa menerangkan mengemudikan mobil pick up dengan kecepatan sekira 80 km/jam dan tiba-tiba memotong pindah jalur sebelah kanan, sehingga terdakwa menabrak 2 (dua) kendaraan sepeda motor dari arah Pontianak yang dikendarai oleh korban TOMY BASTIAN yang menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KB 4173 TB yang berbocengan dengan saksi OTHMAN dan terdakwa juga menabrak saksi NURDIANSYAH yang menggunakan sepeda motor Yamaha warna putih dengan nomor polisi KB 2460 VQ yang berboncengan dengan saksi NURMILAH. Kemudian tubuh korban TOMY BASTIAN mengenai kaca depan pick up dan terhempas jatuh sekira 1 (satu) meter. Kendaraan sepeda motor KB 4173 TB yang dikendarai korban TOMY BASTIAN mengalami kerusakan dibagian lampu depan pecah, stang bengkok, tebeng depan pecah sedangkan sepeda motor KB 2460 VQ yang dikendarai oleh saksi NURMILAH rusak pada bagian lampu depan pecah dan spacbor depan pecah ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi NURDIANSYAH, saksi NURMILAH mengalami luka-luka dan korban TOMY BASTIAN meninggal dunia sedangkan kendaraan Mobil Pick up KB 8635 AJ yang terdakwa kendarai rusak pada bagian kaca spion sebelah kiri pecah, lampu depan dan lampu sen depan sebelah kiri pecah, kaca dan kaca depan pecah ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan Terdakwa juga ada memberikan bantuan uang terhadap korban meninggal dunia sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan bantuan uang kepada korban luka-luka sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum di persidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor KB 2460 VQ merk Yamaha warna putih hitam tahun pembuatan 2012 nomor rangka : MH345P00ACJ423812 nomor mesin : 54P-423961, STNK sepeda motor KB 2460 VQ Nomor : 0108483/KB/ a.n. FRANKRASIUS GELI SENO, 1 (satu) Lembar SIM C a.n. NURDIYANSYAH, 1 (satu) Unit Mobil Pick Up KB 8635 AJ merk suzuki warna hitam tahun pembuatan 2011 nomor rangka : MHYESL415BJ-193190 nomor mesin : g15aid-806355, STNK Mobil Pick Up KB 8635 AJ Nomor: 0185959/KB/2011 a.n. LIMLIE TJU Alias LILY, 1 (satu) Lembar SIM a.n. HARDIYANTO BOLEK dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda revo KB 4173 TB, dan atas barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi – saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yaitu :
Kesatu : Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, Dan
Kedua : Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan didapat fakta – fakta hukum yang akan terurai dalam pertimbangan unsur – unsur dari dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif maka dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu tersebut yaitu melanggar pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan Dan/Atau Barang ;
Ad. 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur ini ditujukan kepada siapa saja sebagai Subjek Hukum yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri serta keterangan tentang identitas diri Terdakwa telah diperiksa secara seksama sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Penyidikan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum terbukti Terdakwa adalah orang yang bernama Hadriyanto Bolek Als Bolek Anak Dari Elat dengan identitas sebagaimana disebut dalam dakwaan Penuntut Umum, dan dipersidangan Terdakwa menerangkan dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dinyatakan terbukti maka dengan demikian unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan Dan/Atau Barang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas dalam Undang – Undang ini adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan Raya Wajok Hilir KM 13,6 Pontianak Sungai Pinyuh dimana terdakwa mengemudikan pick up dengan nomor polisi KB 8635 AJ dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak. Pada saat di dalam perjalanan terdakwa mengantuk tetapi tetap melanjutkan perjalanan ke Pontianak. Terdakwa mengemudikan pick up dengan kecepatan sekira 80 km/jam tiba-tiba memotong pindah jalur sebelah kanan, tidak ada memberikan lampu isyarat dan tidak ada membunyikan klakson terhadap kendaraan di depannya. Hal ini mengakibatkan terdakwa menabrak 2 (dua) kendaraan sepeda motor dari arah Pontianak yang dikendarai oleh korban TOMY BASTIAN yang menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KB 4173 TB yang berbocengan dengan saksi OTHMAN dan terdakwa juga menabrak saksi NURDIANSYAH yang menggunakan sepeda motor Yamaha warna putih dengan nomor polisi KB 2460 VQ yang berboncengan dengan saksi NURMILAH. Kemudian tubuh korban TOMY BASTIAN mengenai kaca depan pick up dan terhempas jatuh sekira 1 (satu) meter. Kendaraan sepeda motor KB 4173 TB yang dikendarai korban TOMY BASTIAN mengalami kerusakan dibagian lampu depan pecah, stang bengkok, tebeng depan pecah sedangkan sepeda motor KB 2460 VQ yang dikendarai oleh saksi NURMILAH rusak pada bagian lampu depan pecah dan spacbor depan pecah ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan visum et repertum VER/402/11/2016/UPTD PTK UTARA tanggal 09 Pebruari 2106 An. NURMILAH Binti MURAH yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Putri Hutami dengan hasil pemeriksaan : Wajah : ditemukan luka robek di dahi dua sentimeter dari batas rambut atas, tepi tidak rata, yang jika didekatkan berbentuk garis berukuran lima sentimeter, dasar luka berupa tengkorak. Kesimpulan : pada pemeriksaan seorang perempuan ditemukan luka robek di dahi, luka pada dahi diakibatkan kekerasan tumpul dan visum et repertum VER/403/10/2016/UPTD PTK UTARA tanggal 09 Pebruari 2106 An. NURDIYANSYAH Bin NASMAN yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Putri Hutami dengan hasil pemeriksaan : Wajah : ditemukan luka robek di pelipis tepat pada alis mata, tepi tidak rata, yang jika didekatkan berbentuk garis berukuran satu sentimeter, dasar luka berupa jaringan lemak. Kesimpulan : pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka robek di pelipis, luka robek dan kuku terlepas di jari telunjuk tangan kiri serta luka lecet di paha. Luka robek dan lecet tersebut diakibatkan kekerasan tumpul , dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif dan dakwaan kesatu telah terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia;
Ad. 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan kedua ini sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu yang sudah terlebih dahulu di pertimbangkandan dinyatakan telah terpenuhi secara sah menurut hukum maka dengan demikian Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu tersebut dan menyatakan bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan kedua telah juga terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas dalam Undang – Undang ini adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2016 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan Raya Wajok Hilir KM 13,6 Pontianak Sungai Pinyuh dimana terdakwa mengemudikan pick up dengan nomor polisi KB 8635 AJ dari arah Sungai Pinyuh menuju Pontianak. Pada saat di dalam perjalanan terdakwa mengantuk tetapi tetap melanjutkan perjalanan ke Pontianak. Terdakwa mengemudikan pick up dengan kecepatan sekira 80 km/jam tiba-tiba memotong pindah jalur sebelah kanan, tidak ada memberikan lampu isyarat dan tidak ada membunyikan klakson terhadap kendaraan di depannya. Hal ini mengakibatkan terdakwa menabrak 2 (dua) kendaraan sepeda motor dari arah Pontianak yang dikendarai oleh korban TOMY BASTIAN yang menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KB 4173 TB yang berbocengan dengan saksi OTHMAN dan terdakwa juga menabrak saksi NURDIANSYAH yang menggunakan sepeda motor Yamaha warna putih dengan nomor polisi KB 2460 VQ yang berboncengan dengan saksi NURMILAH. Kemudian tubuh korban TOMY BASTIAN mengenai kaca depan pick up dan terhempas jatuh sekira 1 (satu) meter. Kendaraan sepeda motor KB 4173 TB yang dikendarai korban TOMY BASTIAN mengalami kerusakan dibagian lampu depan pecah, stang bengkok, tebeng depan pecah dan akibat dari kejadian tersebut korban TOMY BASTIAN meninggal dunia dalam perjalan menuju ke Rumah Sakit, hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor : VER/7/10/2016/UPTD PTK UTARA tanggal 09 Pebruari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Putri Hutami, dengan hasil pemeriksaan : Wajah : ditemukan luka robek di dahi satu sentimeter dari batas rambut atas yang jika didekatkan berbentuk garis berukuran dua sentimeter, di dalam luka terdapat pecahan kaca berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Kesimpulan : pada pemeriksaan seorang laki-laki datang ke IGD dalam keadaan sudah meninggal dunia. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka berupa luka robek di dahi, teraba tulang pergelangan tangan kiri yang patah. Luka pada dahi diakibatkan kekerasan benda tajam (pecahan kaca) dan luka pada pergelangan tangan kiri diakibatkan kekerasan tumpul, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena semua unsur yang termuat dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dakwaan kedua yaitu Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya yang terbukti itu ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal – hal yang memberatkan maupun hal – hal yang meringankan bagi diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban TOMY BASTIAN meninggal dunia ;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi NURMILAH Binti MURAH dan saksi NURDIYANSYAH Bin NASMAN luka-luka ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani penahanan sementara, maka penangkapan dan atau penahanan sementara tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka kepada Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HADRIYANTO BOLEK Als BOLEK Anak Dari ELAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya berlalu lintas mengakibatkan kerusakan kendaraan dengan korban luka ringan dan meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda motor KB 2460 VQ merk Yamaha warna putih hitam tahun pembuatan 2012 nomor rangka : MH345P00ACJ423812 nomor mesin : 54P-423961;
STNK sepeda motor KB 2460 VQ Nomor : 0108483/KB/ a.n. FRANKRASIUS GELI SENO;
1 (satu) Lembar SIM C a.n. NURDIYANSYAH;
Dikembalikan kepada saksi NURDIANSYAH Bin NASMAN
1 (satu) Unit Mobil Pick Up KB 8635 AJ merk suzuki warna hitam tahun pembuatan 2011 nomor rangka : MHYESL415BJ-193190 nomor mesin : g15aid-806355;
STNK Mobil Pick Up KB 8635 AJ Nomor: 0185959/KB/2011 a.n. LIMLIE TJU Alias LILY;
1 (satu) Lembar SIM a.n. HARDIYANTO BOLEK;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor Honda revo KB 4173 TB
Dikembalikan kepada saksiKAMINAH Bin ALWI
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari : Rabu, tanggal 26 Oktober 2016 oleh Kami Lanora Siregar, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Rini Masyithah, SH., M.Kn dan Arlyan, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim – Hakim Anggota dan dibantu oleh Diah Purwadani, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah dengan dihadiri Sondang Edward Situngkir, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
Rini Masyithah, SH., M.Kn Lanora Siregar, SH
Arlyan, SH.,MH
Panitera Pengganti
Diah Purwadani, SH