196/Pid.Sus/2017/PN.Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 196/Pid.Sus/2017/PN.Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa :Haeruddin Alias Yos Bin Ambo Tuo JPU : KOHARUDIN, SH
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Haeruddin Alias Yos Bin Ambo Tuo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I”. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan. 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,1880 gram (nol koma satu delapan delapan nol) gram. - 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna Mild. - 1 (satu) buah handphone (HP) merek Evercoss Type V15 warna putih bersama Sim Card dengan nomor panggil 0812406599990 Dimusnahkan 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 196/Pid.Sus/2017/PN.Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama | : | Haeruddin Alias Yos Bin Ambo Tuo |
| Tempat lahir | : | Makassar |
| Umur/tgl lahir | : | 37 tahun / 02 Oktober 1979 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Teuku Umar 12 No. 47 Kel. Kaluku Bodoa Kec. Tallo Kota Makassar |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh Pelabuhan |
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Irawan Tanra, SH, Muhammad Amir, SH dan Alam Nur, SH, M.Kn Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan No.196/Pen.Pid.Sus/2017/PN Mrs tertanggal 24 Oktober 2017
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai tanggal 17 Juli 2017 dan diperpanjang sejak tanggal 17 Juli 2017 sampai tanggal 20 Juli 2017.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai tanggal 09 Agustus 2017.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2017 sampai tanggal 18 September 2017.
Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2017 sampai tanggal 07 Oktober 2017
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Oktober 2017 sampai tanggal 06 Nopember 2017
Hakim Pengadilan Negeri Maros sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai tanggal 09 Nopember 2017.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Nopember 2017 sampai tanggal 08 Januari 2018
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memperhatikan surat-surat dari berkas perkara yang bersangkutan.
Telah mendengarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan.
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 07 Nopember 2017 yang pada pokoknya menuntut terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Haeruddin Alias Yos Bin Ambo Tuo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika seperti tersebut dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haeruddin Alias Yos Bin Ambo Tuo dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,1880 gram (nol koma satu delapan delapan nol) gram.
1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna Mild
1 (satu) buah handphone (HP) merek Evercoss Type V15 warna putih, bersama Sim Card dengan nomor panggil 0812406599990
Dirampas untuk musnahkan.
Menyatakan supaya terdakwa Haeruddin Alias Yos Bin Ambo Tuo dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam hal ini tidak mengajukan pembelaan tetapi hanya memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair
Bahwa ia terdakwa HAERUDDIN Alias YOS Bin AMBO TUO, pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 Wita atau sekitar bulan Juli 2017 atau sekitar tahun 2017 bertempat di sekitar batas kota Maros, Dusun Bulu Tanae, Desa Marumpa, Kec. Marusu, Kab. Maros atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 Wita Lk Yusran (DPO) menghubungi terdakwa melalui Telepon dan meminta tolong kepada terdakwa agar di belikan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa berangkat ke sapiria Makassar setelah samapi di sapiria Makassar terdakwa bertemu dengan laki-laki yang terdakwa tidak kenal langsung menanyakan kepada terdakwa “ cari Apa?” lalu terdakwa menjawab “mauka beli” kemudian terdakwa memberikan uang kepada laki-laki tersebut sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berselang 15 (lima belas) menit laki-laki tersebut kembali menemui terdakwa dan meminta kepada terdakwa untuk mengambil bungkusan yang terdakwa pesan di pinggir kuburan kemudian terdakwa ambil bungkusan tersebut lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan kuburan Sapiria dan memeriksa bungkusan yang terdakwa pesan yang isinya 1 (satu) saset Plastik yang berisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa pulang kerumah. Kemudian dalam perjalanan menuju Kab.Maros terdakwa memasukkan 1 (satu) saset Plastik yang berisi narkotika jenis sabu kedalam Pembungkus Rokok Sampoerna Mild merah dan menghubungi Lk. Yusran (DPO) kalau barang yang dipesannya sudah ada
Selanjutnya terdakwa menuju Kab. Maros menggunakan ojek dan pada saat terdakwa sementara di bonceng ojek terdakwa meminta tukang ojek untuk turun di batas Kota Maros Makassar tepatnya di batas Kota Maros (depan Warkop Dottoro), Dusun Bulu Tanae, Desa Marumpa, Kec. Marusu, Kab. Maros kemudian terdakwa miscall Lk. Yusran (DPO) lalu Lk. Yusran (DPO) menghubungi terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa Lk. Yusran (DPO) sudah berada di batas Kota Maros dan tidak lama kemudian sekitar Pukul 23.30 Wita terdakwa menyimpan bungkusan Rokok Sampoerna Mild merah yang isinya 1 (satu) saset narkotika jenis sabu di tempat duduk didepan toko Warkop Dotoro tempat terdakwa berdiri lalu tidak lama kemudian pihak Kepolisian yang sedang berpatroli datang dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan bungkusan Rokok Sampoerna Mild merah yang didalam bungkusan rokok tersebut terdapat 1 (satu) saset plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2501 / NNF / VII / 2017 tanggal 17 Juli 2017, dimana isi dari 1 (satu) bungkusan plastik tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina (Narkotika Gol.1 No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan berat netto seluruhnya sebelum pemeriksaan adalah 0,1761Gram.
Bahwa terdakwa tidak memiliki atau tidak dilengkapi dengan izin sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, sehingga terdakwa tidak berhak dan atau tidak berwenang untuk melakukan menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 2501 / NNF / VII / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang di tanda tangani oleh Drs. Samir, SSt, Mk, M.A.P Selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti didalam bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti tersebut, setelah di buka dan di beri nomor barang bukti didalamnya terdapat :
1 (satu) saset plastic berisikan Kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya 0,1761Gram di beri nomor barang bukti 6020/2017/NNF
1 (satu) botol plastic minuman berisi Urine milik Haeruddin Alias Yos bin Ambo Tuo di beri Nomor barang bukti 6021/2017/NNF
kesimpulan :
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa : barang bukti dengan Nomor 6020/2017/NNF, dan Nomor 6021/2017/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa HAERUDDIN Alias YOS Bin AMBO TUO, pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 Wita atau sekitar bulan Juli 2017 atau sekitar tahun 2017 bertempat di sekitar batas kota Maros, Dusun Bulu Tanae, Desa Marumpa, Kec. Marusu, Kab. Maros atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 Wita Lk Yusran (DPO) menghubungi terdakwa melalui Telepon dan meminta tolong kepada terdakwa agar di belikan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa berangkat ke sapiria Makassar setelah samapi di sapiria Makassar terdakwa bertemu dengan laki-laki yang terdakwa tidak kenal langsung menanyakan kepada terdakwa “ cari Apa?” lalu terdakwa menjawab “mauka beli” kemudian terdakwa memberikan uang kepada laki-laki tersebut sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berselang 15 (lima belas) menit laki-laki tersebut kembali menemui terdakwa dan meminta kepada terdakwa untuk mengambil bungkusan yang terdakwa pesan di pinggir kuburan kemudian terdakwa ambil bungkusan tersebut lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan kuburan Sapiria dan memeriksa bungkusan yang terdakwa pesan yang isinya 1 (satu) saset Plastik yang berisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa pulang kerumah. Kemudian dalam perjalanan menuju Kab.Maros terdakwa memasukkan 1 (satu) saset Plastik yang berisi narkotika jenis sabu kedalam Pembungkus Rokok Sampoerna Mild merah dan menghubungi Lk. Yusran (DPO) kalau barang yang dipesannya sudah ada
Selanjutnya terdakwa menuju Kab. Maros menggunakan ojek dan pada saat terdakwa sementara di bonceng ojek terdakwa meminta tukang ojek untuk turun di batas Kota Maros Makassar tepatnya di batas Kota Maros (depan Warkop Dottoro), Dusun Bulu Tanae, Desa Marumpa, Kec. Marusu, Kab. Maros kemudian terdakwa miscall Lk. Yusran (DPO) lalu Lk. Yusran (DPO) menghubungi terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa Lk. Yusran (DPO) sudah berada di batas Kota Maros dan tidak lama kemudian sekitar Pukul 23.30 Wita terdakwa menyimpan bungkusan Rokok Sampoerna Mild merah yang isinya 1 (satu) saset narkotika jenis sabu di tempat duduk didepan toko Warkop Dotoro tempat terdakwa berdiri lalu tidak lama kemudian pihak Kepolisian yang sedang berpatroli datang dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan bungkusan Rokok Sampoerna Mild merah yang didalam bungkusan rokok tersebut terdapat 1 (satu) saset plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2501 / NNF / VII / 2017 tanggal 17 Juli 2017, dimana isi dari 1 (satu) bungkusan plastik tersebut adalah Positif mengandung Metamfetamina (Narkotika Gol.1 No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan berat netto seluruhnya sebelum pemeriksaan adalah 0,1761Gram.
Bahwa terdakwa tidak memiliki atau tidak dilengkapi dengan izin sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, sehingga terdakwa tidak berhak dan atau tidak berwenang untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 2501 / NNF / VII / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang di tanda tangani oleh Drs. Samir, SSt, Mk, M.A.P Selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti didalam bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti tersebut, setelah di buka dan di beri nomor barang bukti didalamnya terdapat :
1 (satu) saset plastic berisikan Kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya 0,1761Gram di beri nomor barang bukti 6020/2017/NNF
1 (satu) botol plastic minuman berisi Urine milik Haeruddin Alias Yos bin Ambo Tuo di beri Nomor barang bukti 6021/2017/NNF
kesimpulan :
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa : barang bukti dengan Nomor 6020/2017/NNF, dan Nomor 6021/2017/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan / eksepsi..
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing telah didengar dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Bripka Anggi Mulyono
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah narkotika jenis sabu yang saksi temukan.
Bahwa kejadiannya pada hari jumat tanggal 14 Juli 2017 sekitar pukul 01.30 wita bertempat di depan ruko Warkop Dottoro batas Kota Maros Dusun Bulu Tanae Desa Marumpa Kec. Marusu Kab. Maros.
Bahwa kami menemukan Narkotika jenis sabu pada terdakwa dimana pada saat itu kami dari Satuan Narkotika Polres Maros melakukan Patroli karena banyak laporan dari masyarakat.
Bahwa pada waktu kami menemukan Terdakwa, Terdakwa lagi berdiri di depan Warkop Dottoro Batas Kota Maros.
Bahwa pada waktu kami melakukan Patroli kami melihat gelagat Terdakwa yang mencurigakan kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa setelah dilakukan pemeriksan kami menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna Mild merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk EVERCOSS warna Biru Putih dan Sim Card dengan Nomor 081 240 659 990.
Bahwa tujuan Terdakwa berada di batas Kota Maros adalah untuk menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu tersebut kepada Yusran karena sebelumnya Yusran (DPO) memesan kepada terrdakwa.
Bahwa menururt Terdakwa dia memperoleh Narkotika jenis sabu di Kuburan Sapiria Makassar dengan cara membeli paket Rp350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa menurut Terdakwa dia tidak dapat keuntungan hanya dijanji saja sama Yusran (DPO) pembeli rokok sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa menurut terdakwa uang yang dipakai membeli sabu adalah uangnya sendiri dan dijanji oleh Yusran mau digantikan uangnya setelah ketemu di batas kota.
Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna Mild merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening berisi Kristal bening yang diduga sabu tersebut di temukan ditempat duduk yang ada disamping Terdakwa berdiri didepan ruko Warkop Dottoro Batas Kota Maros dan yang menemukan barang bukti adalah Brigpol Sahrul Sukri.
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk membawa atau mengedarkan Narkotika jenis sabu dari pihak yang berwajib.
Bahwa menurut Terdakwa baru pertama kali membawa narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada Yusran .
Bahwa pada saat ditangkap saksi tanya Terdakwa siapa yang punya barang berupa Narkotika jenis sabu dan terdakwa langsung mengakuinya terdakwa yang punya dan ada teman terdakwa yang pesan atas nama Yusran.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Brigpol Muh.Syahrul Sukri
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah narkotika jenis sabu yang saksi temukan.
Bahwa kejadiannya pada hari jumat tanggal 14 Juli 2017 sekitar pukul 01.30 wita bertempat di depan ruko Warkop Dottoro batas Kota Maros Dusun Bulu Tanae Desa Marumpa Kec. Marusu Kab. Maros.
Bahwa kami menemukan Narkotika jenis sabu pada terdakwa dimana pada saat itu kami dari Satuan Narkotika Polres Maros melakukan Patroli karena banyak laporan dari masyarakat.
Bahwa pada waktu kami menemukan Terdakwa, Terdakwa lagi berdiri di depan Warkop Dottoro Batas Kota Maros.
Bahwa pada waktu kami melakukan Patroli kami melihat gelagat Terdakwa yang mencurigakan kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa setelah dilakukan pemeriksan kami menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna Mild merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk EVERCOSS warna Biru Putih dan Sim Card dengan Nomor 081 240 659 990.
Bahwa tujuan Terdakwa berada di batas Kota Maros adalah untuk menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening yang berisi diduga Narkotika jenis sabu tersebut kepada Yusran karena sebelumnya Yusran (DPO) memesan kepada terrdakwa.
Bahwa menururt Terdakwa dia memperoleh Narkotika jenis sabu di Kuburan Sapiria Makassar dengan cara membeli paket Rp350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa menurut Terdakwa dia tidak dapat keuntungan hanya dijanji saja sama Yusran (DPO) pembeli rokok sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa menurut terdakwa uang yang dipakai membeli sabu adalah uangnya sendiri dan dijanji oleh Yusran mau digantikan uangnya setelah ketemu di batas kota.
Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna Mild merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening berisi Kristal bening yang diduga sabu tersebut di temukan ditempat duduk yang ada disamping Terdakwa berdiri didepan ruko Warkop Dottoro Batas Kota Maros dan yang menemukan barang bukti adalah Brigpol Sahrul Sukri.
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk membawa atau mengedarkan Narkotika jenis sabu dari pihak yang berwajib.
Bahwa menurut Terdakwa baru pertama kali membawa narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada Yusran .
Bahwa pada saat ditangkap saksi tanya Terdakwa siapa yang punya barang berupa Narkotika jenis sabu dan terdakwa langsung mengakuinya terdakwa yang punya dan ada teman terdakwa yang pesan atas nama Yusran.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,1880 gram (nol koma satu delapan delapan nol) gram, 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) buah handphone (HP) merek Evercoss Type V15 warna putih, bersama Sim Card dengan nomor panggil 0812406599990.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan surat bukti berupa : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 2501 / NNF / VII / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang di tanda tangani oleh Drs. Samir, SSt, Mk, M.A.P Selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti didalam bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti tersebut, setelah di buka dan di beri nomor barang bukti didalamnya terdapat :
1 (satu) saset plastic berisikan Kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya 0,1761Gram di beri nomor barang bukti 6020/2017/NNF
1 (satu) botol plastic minuman berisi Urine milik Haeruddin Alias Yos bin Ambo Tuo di beri Nomor barang bukti 6021/2017/NNF
kesimpulan :
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa : barang bukti dengan Nomor 6020/2017/NNF, dan Nomor 6021/2017/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditemukan membawa Narkotika jenis sabu pada hari jumat Tanggal 14 juli 2017 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Batas kota Maros didepan Warko Dottoro Dusun Bulu Tanae Desa Marumpa Kec. Marusu Kab.Maros.
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh Polisi terdakwa sendiri karena terdakwa sementara berdiri di batas Kota Maros didepan Warkop Dottoro menunggu teman terdakwa Yusran karena terdakwa dijanji disitu.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa berada di batas Kota Maros didepan Warkop Dottoro adalah memberikan kepada Yusran berupa Narkotika jenis sabu karena Yusran sudah memesan.
Bahwa Handphone terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Yusran.
Bahwa narkotika tersebut terdakwa beli dengan paket seharga Rp350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sabu yang terdakwa bawa adalah pesanan Yusran terdakwa cuma mengatarkan saja karena Yusran adalah teman terdakwa dan dia minta tolong untuk dibelikan barang berupa Sabu dengan paket 350.
Bahwa terdakwa memperoleh sabu dari seorang laki-laki di Keburan Sapiria Kota Makasar pada hari kamis tanggal 13 Juli 2017 sekitar pukul 22.30 wita.
Bahwa terdakwa tidak mendapat keuntungan terdakwa cuma dijanji pembeli rokok sebanyak Rp20.000.-(dua puluh ribu rupiah) dan itupun terdakwa pakai uang terdakwa sendiri dan belum digantikan oleh Yusran.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditemukan membawa Narkotika jenis sabu pada hari jumat Tanggal 14 juli 2017 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Batas kota Maros didepan Warko Dottoro Dusun Bulu Tanae Desa Marumpa Kec. Marusu Kab.Maros.
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh Polisi terdakwa sendiri karena terdakwa sementara berdiri di batas Kota Maros didepan Warkop Dottoro menunggu teman terdakwa Yusran karena terdakwa dijanji disitu.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa berada di batas Kota Maros didepan Warkop Dottoro adalah memberikan kepada Yusran berupa Narkotika jenis sabu karena Yusran sudah memesan.
Bahwa Handphone terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Yusran.
Bahwa narkotika tersebut terdakwabeli dengan paket seharga Rp350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sabu yang terdakwa bawa adalah pesanan Yusran terdakwa cuma mengatarkan saja karena Yusran adalah teman terdakwa dan dia minta tolong untuk dibelikan barang berupa Sabu dengan paket 350.
Bahwa terdakwa memperoleh sabu dari seorang laki-laki di Keburan Sapiria Kota Makasar pada hari kamis tanggal 13 Julia 2017 sekitar pukul 22.30 wita.
Bahwa terdakwa tidak mendapat keuntungan terdakwa cuma dijanji pembeli rokok sebanyak Rp20.000.-(dua puluh ribu rupiah) dan itupun terdakwa pakai uang terdakwa sendiri dan belum digantikan oleh Yusran.
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk membawa atau mengedarkan Narkotika jenis sabu dari pihak yang berwajib.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam berita acara persidangan perkara ini untuk segalanya sudah dianggap termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa agar terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka pasal dalam dakwaan Penuntut Umum harus dapat dibuktikan seluruhnya secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu primair melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang primair terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam perkara ini sama halnya dengan pengertian barang siapa yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum materil delik umum yaitu siapa saja yang terdiri dari orang dan badan hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban serta dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setiap orang adalah seseorang yaitu terdakwa bernama Haeruddin Alias Yos Bin Ambo Tuo yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya dan sepanjang mengenai identitas dari terdakwa tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa di persidangan yang bersesuaian dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Menimbang bahwa oleh karena itu terdakwa selaku subjek hukum dalam perkara ini memiliki keadaan dan kemampuan jiwanya yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan sebagai “dalam keadaan sadar” yakni sehat jasmani dan rohani.
Menimbang bahwa berdasar pada pertimbangan- pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim menilai dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan orang (Eror in Persona) sebagai terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum sehingga benar orang yang diajukan ke persidangan adalah Haeruddin Alias Yos Bin Ambo Tuo sebagai terdakwa dan bukan orang lain sehingga disimpulkan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur Tanpa memiliki menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat pilihan/ alternatif artinya apabila salah satu bagian dari unsur ini telah terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan dan unsur ini dianggap telah dibuktikan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud alternatif dalam unsur ini adalah memiliki menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
Menimbang, bahwa telah tanpa hak atau melawan hukum adalah menunjukkan legalitas kepemilikan atas suatu barang dalam hal ini yang dimaksud barang tersebut adalah narkotika atau shabu- shabu.
Menimbang, bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 Wita Lk Yusran (DPO) menghubungi terdakwa melalui Telepon dan meminta tolong kepada terdakwa agar di belikan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa berangkat ke sapiria Makassar setelah sampai di sapiria Makassar terdakwa bertemu dengan laki-laki yang terdakwa tidak kenal langsung menanyakan kepada terdakwa “ cari Apa?” lalu terdakwa menjawab “mauka beli” kemudian terdakwa memberikan uang kepada laki-laki tersebut sejumlah Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berselang 15 (lima belas) menit laki-laki tersebut kembali menemui terdakwa dan meminta kepada terdakwa untuk mengambil bungkusan yang terdakwa pesan di pinggir kuburan kemudian terdakwa ambil bungkusan tersebut lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan kuburan Sapiria dan memeriksa bungkusan yang terdakwa pesan yang isinya 1 (satu) saset Plastik yang berisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa pulang kerumah. Kemudian dalam perjalanan menuju Kab.Maros terdakwa memasukkan 1 (satu) saset plastik yang berisi narkotika jenis sabu kedalam Pembungkus Rokok Sampoerna Mild merah dan menghubungi Lk. Yusran (DPO) kalau barang yang dipesannya sudah ada.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menuju Kab. Maros menggunakan ojek dan pada saat terdakwa sementara di bonceng ojek terdakwa meminta tukang ojek untuk turun di batas Kota Maros Makassar tepatnya di batas Kota Maros (depan Warkop Dottoro), Dusun Bulu Tanae, Desa Marumpa, Kec. Marusu, Kab. Maros kemudian terdakwa miscall Lk. Yusran (DPO) lalu Lk. Yusran (DPO) menghubungi terdakwa dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa Lk. Yusran (DPO) sudah berada di batas Kota Maros dan tidak lama kemudian sekitar Pukul 23.30 Wita terdakwa menyimpan bungkusan Rokok Sampoerna Mild merah yang isinya 1 (satu) saset narkotika jenis sabu di tempat duduk didepan toko Warkop Dotoro tempat terdakwa berdiri lalu tidak lama kemudian pihak Kepolisian yang sedang berpatroli datang dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan bungkusan Rokok Sampoerna Mild merah yang didalam bungkusan rokok tersebut terdapat 1 (satu) saset plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis sabu.
Menimbang, bahwa terdakwa ditemukan membawa Narkotika jenis sabu pada hari jumat Tanggal 14 juli 2017 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di batas kota Maros didepan Warkop Dottoro Dusun Bulu Tanae Desa Marumpa Kec. Marusu Kab.Maros.
Menimbang, bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh Polisi terdakwa sendiri karena terdakwa sementara berdiri di batas Kota Maros didepan Warkop Dottoro menunggu teman terdakwa yang bernama Yusran.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa berada di batas kota Maros didepan Warkop Dottoro adalah memberikan kepada Yusran berupa Narkotika jenis sabu karena Yusran sudah memesan namun belum menyerahkan uangnya sehingga terdakwa menggunakan uangnya sendiri untuk membeli pesanan Yusran.
Menimbang, bahwa narkotika tersebut terdakwa beli dengan paket seharga Rp350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sabu yang terdakwa bawa adalah pesanan Yusran, terdakwa cuma mengantarkan saja karena Yusran adalah teman terdakwa dan dia minta tolong untuk dibelikan barang berupa sabu dengan paket 350.
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh sabu dari seorang laki-laki di Keburan Sapiria Kota Makasar pada hari kamis tanggal 13 Juli 2017 sekitar pukul 22.30 wita.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mendapatkan keuntungan tetapi terdakwa cuma dijanji pembeli rokok sebanyak Rp20.000.-(dua puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk membawa atau mengedarkan Narkotika jenis sabu dari pihak yang berwajib.
Menimbang, bahwa pada waktu polisi melakukan Patroli terlihat gelagat Terdakwa yang mencurigakan kemudian polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa setelah dilakukan pemeriksan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna Mild merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk EVERCOSS warna Biru Putih dan Sim Card dengan Nomor 081 240 659 990.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan surat bukti berupa : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 2501 / NNF / VII / 2017 tanggal 17 Juli 2017 yang di tanda tangani oleh Drs. Samir, SSt, Mk, M.A.P Selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti didalam bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti tersebut, setelah di buka dan di beri nomor barang bukti didalamnya terdapat :
1 (satu) saset plastic berisikan Kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya 0,1761Gram di beri nomor barang bukti 6020/2017/NNF
1 (satu) botol plastic minuman berisi Urine milik Haeruddin Alias Yos bin Ambo Tuo di beri Nomor barang bukti 6021/2017/NNF
dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa : barang bukti dengan Nomor 6020/2017/NNF, dan Nomor 6021/2017/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terdakwa telah menjadi perantara antara Yusran dan laki-laki penjual narkotika.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 18 yang dimaksud dengan permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika.
Menimbang, bahwa pada hari kamis tanggal 13 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 Wita Lk Yusran (DPO) menghubungi terdakwa melalui Telepon dan meminta tolong kepada terdakwa agar di belikan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa berangkat ke sapiria Makassar setelah sampai di sapiria Makassar terdakwa bertemu dengan laki-laki yang terdakwa tidak kenal langsung menanyakan kepada terdakwa “ cari Apa?” lalu terdakwa menjawab “mauka beli” kemudian terdakwa memberikan uang kepada laki-laki tersebut sejumlah Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berselang 15 (lima belas) menit laki-laki tersebut kembali menemui terdakwa dan meminta kepada terdakwa untuk mengambil bungkusan yang terdakwa pesan di pinggir kuburan kemudian terdakwa ambil bungkusan tersebut lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan kuburan Sapiria dan memeriksa bungkusan yang terdakwa pesan yang isinya 1 (satu) saset Plastik yang berisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa pulang kerumah. Kemudian dalam perjalanan menuju Kab.Maros terdakwa memasukkan 1 (satu) saset Plastik yang berisi narkotika jenis sabu kedalam Pembungkus Rokok Sampoerna Mild merah dan menghubungi Lk. Yusran (DPO) kalau barang yang dipesannya sudah ada.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terdakwa telah terbukti melakukan permufakatan jahat melaksanakan untuk mewujudkan keinginan Yusran yang ingin membeli narkotika.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai alasan penghapus pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh karena bersifat kumulatif maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut selain pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang mana besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dan berdasarkan Pasal 148 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri terdakwa:
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana Narkotika
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 Ayat (4) KUHAP cukup beralasan kiranya selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah dilakukan penyitaan secara sah dan akan dipertimbangkan sebagai berikut yaitu 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,1880 gram (nol koma satu delapan delapan nol) gram, 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) buah handphone (HP) merek Evercoss Type V15 warna putih bersama Sim Card dengan nomor panggil 0812406599990 oleh karena barang bukti tersebut berhubungan langsung dengan perkara ini dan dikuatirkan dipergunakan oleh orang lain maka terhadap barang bukti tersebut dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf I dan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan perbuatan terdakwa dan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut dan mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dirasa telah sesuai dan dipandang telah tepat serta memenuhi rasa keadilan, baik secara yuridis, sosiologis, dan filosofis.
Mengingat Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Haeruddin Alias Yos Bin Ambo Tuo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,1880 gram (nol koma satu delapan delapan nol) gram.
1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna Mild.
1 (satu) buah handphone (HP) merek Evercoss Type V15 warna putih bersama Sim Card dengan nomor panggil 0812406599990
Dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2017 oleh kami RUBIANTI, SH, MH sebagai Hakim Ketua, FIFIYANTI, SH, MH dan Hj.NUR AMALIA ABBAS, SH, MH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 oleh Majelis Hakim didampingi oleh ALIMUDDIN, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Maros dihadiri oleh KOHARUDIN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros dan dihadapan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIFIYANTI, SH, MH RUBIANTI, SH, MH
Hj.NUR AMALIA ABBAS, SH, MH
Panitera Pengganti,
ALIMUDDIN, SH