46/PID.SUS/2015/PN MLN
Putusan PN MALINAU Nomor 46/PID.SUS/2015/PN MLN
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak;
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN Mln (Perlindungan Anak)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA;
Tempat lahir : Samarinda (Kaltim);
Umur / tanggal lahir : 20 Tahun / 15 Februari 1995;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Malinau;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tidak ada;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Polres Malinau, oleh:
Penyidik Polri, sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 11 April 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 12 April 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malinau, sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 20 Juni 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 07 Juli 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malinau, sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Mansyur, SH.,MH., Dkk., Advokat pada Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Borneo Tarakan beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 76 (belakang Gedung Gadis) Tarakan berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN Mln., tanggal 30 Juni 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor 46/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mln (Perlindungan Anak), tanggal 23 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mln (Perlindungan Anak), tanggal 23 Juni 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TERDAKWA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Primer Pasal 83 Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menyatakan TERDAKWA., terbukti bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 88 Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan denda sebesar Rp. 25.000.000.,00 (duapuluh lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Advan warna putih;
Dikembalikan kepada saksi SAKSI I;
1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;
4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada saksi Mardiman;
1 (satu) lembar slip bukti transfer uang melalui ATM;
1 (satu) buah kartu ATM BNI No. 5264 2322 5001 2282 an. TERDAKWA;
5 (lima) lembar print out rekening No. 0294200649;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa penangkapan terhadap Terdakwa yang telah dilakukan oleh Penyidik tidak sah karena tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Primer :
Bahwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di Kamar Nomor 12 A Penginapan Cherry Desa Pelita Kanaan Kec. Malinau Kota Kab. Malinau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak yaitu terhadap diri Korban SAKSI I yang masih berusia 16 tahun atau masih berusia anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari saksi Mardiman dengan menggunakan handphone merk nokia warna hitam dengan nomor 0852-5091-1555 menghubungi terdakwa melalui SMS ke nomor 0812-1440-0222 milik terdakwa untuk dicarikan seorang perempuan yang bisa diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri, lalu terdakwa memenuhi permintaan saksi Mardiman dengan terlebih dahulu meminta saksi Mardiman mengirimkan uang muka sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim ke rekening BNI Nomor 294200649 an. TERDAKWA, setelah uang dikirim oleh saksi Mardiman melalui mesin ATM kemudian terdakwa menghubungi dan mengantar SAKSI I ke penginapan Cherry lantai II kamar no. 12 A tempat dimana saksi Mardiman menginap. Pada saat SAKSI I berada didalam kamar, saksi Mardiman meminta SAKSI I membersihkan diri, lalu saksi Mardiman memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan meminta SAKSI I melepaskan pakaiannya, setelah itu saksi Mardiman mengajak SAKSI I berbaring diatas tempat tidur, selanjutnya petugas kepolisian datang dan membawa SAKSI I berikut 1 (satu) unit handphone merk Advan warna putih dan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke kantor Polres Malinau;
Berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Veronika Huring, S.Pd selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 005 Malinau Barat Kab. Malinau yang menyatakan telah lulus nama SAKSI I tempat lahir di Kuala Lapang tanggal 20 Maret 1999;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidiair :
Bahwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di Kamar Nomor 12 A Penginapan Cherry Desa Pelita Kanaan Kec. Malinau Kota Kab. Malinau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak yaitu terhadap diri Korban SAKSI I yang masih berusia 16 tahun atau masih berusia anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari saksi Mardiman dengan menggunakan handphone merk nokia warna hitam dengan nomor 0852-5091-1555 menghubungi terdakwa melalui SMS ke nomor 0812-1440-0222 milik terdakwa untuk dicarikan seorang perempuan yang bisa diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri, lalu terdakwa memenuhi permintaan saksi Mardiman dengan terlebih dahulu meminta saksi Mardiman mengirimkan uang muka sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim ke rekening BNI Nomor 294200649 an. TERDAKWA, setelah uang dikirim oleh saksi Mardiman melalui mesin ATM kemudian terdakwa menghubungi dan mengantar SAKSI I ke penginapan Cherry lantai II kamar no. 12 A tempat dimana saksi Mardiman menginap. Pada saat SAKSI I berada didalam kamar, saksi Mardiman meminta SAKSI I membersihkan diri, lalu saksi Mardiman memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan meminta SAKSI I melepaskan pakaiannya, setelah itu saksi Mardiman mengajak SAKSI I berbaring diatas tempat tidur, selanjutnya petugas kepolisian datang dan membawa SAKSI I berikut 1 (satu) unit handphone merk Advan warna putih dan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke kantor Polres Malinau;
Berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Veronika Huring, S.Pd selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 005 Malinau Barat Kab. Malinau yang menyatakan telah lulus nama SAKSI I tempat lahir di Kuala Lapang tanggal 20 Maret 1999;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua :
Bahwa TERDAKWA pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di Kamar Nomor 12 A Penginapan Cherry Desa Pelita Kanaan Kec. Malinau Kota Kab. Malinau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia yaitu terhadap diri Korban SAKSI I yang masih berusia 16 tahun atau masih berusia anak, yakni dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari saksi Mardiman dengan menggunakan handphone merk nokia warna hitam dengan nomor 0852-5091-1555 menghubungi terdakwa melalui SMS ke nomor 0812-1440-0222 milik terdakwa untuk dicarikan seorang perempuan yang bisa diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri, lalu terdakwa memenuhi permintaan saksi Mardiman dengan terlebih dahulu meminta saksi Mardiman mengirimkan uang muka sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim ke rekening BNI Nomor 294200649 an. TERDAKWA, setelah uang dikirim oleh saksi Mardiman melalui mesin ATM kemudian terdakwa menghubungi dan mengantar SAKSI I ke penginapan Cherry lantai II kamar no. 12 A tempat dimana saksi Mardiman menginap. Pada saat SAKSI I berada didalam kamar, saksi Mardiman meminta SAKSI I membersihkan diri, lalu saksi Mardiman memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan meminta SAKSI I melepaskan pakaiannya, setelah itu saksi Mardiman mengajak SAKSI I berbaring diatas tempat tidur, selanjutnya petugas kepolisian datang dan membawa SAKSI I berikut 1 (satu) unit handphone merk Advan warna putih dan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke kantor Polres Malinau;
Berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Veronika Huring, S.Pd selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 005 Malinau Barat Kab. Malinau yang menyatakan telah lulus nama SAKSI I tempat lahir di Kuala Lapang tanggal 20 Maret 1999;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 Undnag-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan melalui Penasihat Hukumnya Terdakwa tidak berkehendak untuk mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. SAKSI I, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak pertengahan tahun 2014;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi pernah mendengar kalau Terdakwa bisa memberikan “job” sehingga saksi minta kepada temannya yang sudah kenal Terdakwa untuk dapat dikenalkan dengan Terdakwa;
Bahwa “job” yang dimaksud oleh saksi adalah melayani laki-laki yang membutuhkan teman untuk berhubungan badan layaknya suami isteri;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015, Saksi mendapat pesan singkat (SMS) dari Terdakwa yang isinya ada “Job” untuk saksi kemudian sekitar pukul 12.00 wita, saksi diantar terdakwa ke Penginapan Cherry Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau;
Bahwa sesampainya di Penginapan Cherry, saksi disuruh naik ke lantai II kamar No. 12 A karena laki-laki yang membutuhkan pelayanan Saksi sudah menunggu dikamar tersebut;
Bahwa setelah masuk di kamar nomor 12 A, saksi kemudian berkenalan dengan laki-laki yang memesan pelayanan saksi yang kemudian saksi ketahui bernama Mardiman Anggota Polres Malinau, setelah itu saksi disuruh bersih-bersih di kamar mandi oleh laki-laki tersebut;
Bahwa setelah saksi bersih-bersih dari kamar mandi, saksi diberikan uang Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) oleh saksi Mardiman dan disuruh melepas seluruh pakaian yang saksi pakai;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Saksi Mardiman maksud dan tujuannya memberikan uang Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) tersebut karena saksi beranggapan bahwa uang tersebut adalah uang imbalan atau bayaran saksi karena akan melayani saksi Mardiman;
Bahwa tidak lama setelah saksi membuka pakaian, datang petugas kepolisian berpakaian lengkap dan saksi langsung lari ke kamar mandi untuk berpakaian;
Bahwa selanjutnya saksi dibawa ke Polres Malinau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa saksi sudah sering menerima “job” dari Terdakwa;
Bahwa biasanya kalau ada “job”, Terdakwa memberitahu saksi melalui SMS kemudian saksi dijemput oleh Terdakwa dan diantarkan ke penginapan dimana tamu yang memesan tersebut menginap;
Bahwa setelah selesai melayani tamu, saksi kemudian mengirim SMS kepada Terdakwa untuk dijemput dan diantarkan pulang;
Bahwa setiap kali melayani tamu, saksi biasanya mendapat bayaran antara Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi, Terdakwa sudah mendapat uang dari tamu yang saksi layani karena biasanya Terdakwa sudah meminta uang duluan kepada tamu yang memesan saksi;
Bahwa saksi tidak tahu besaran uang yang diterima Terdakwa dari tamu yang memesan Saksi, akan tetapi apabila Terdakwa tidak mendapat uang dari tamu tersebut, saksi memberikan bagian uang yang saksi terima kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menerima “job” dari terdakwa atas permintaan saksi sendiri dan tidak ada paksaan atau ancaman dari terdakwa;
Bahwa uang hasil menerima “job” dari Terdakwa biasanya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saksi dan anak saksi;
Bahwa saksi saat ini sudah mempunyai anak yang berumur dua tahun;
Bahwa umur saksi saat ini 16 (enam belas ) tahun;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
2. Saksi, Halina Als Na Anak dari Tego, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Ibu kandung dari SAKSI I;
Bahwa saat ini SAKSI I masih berusia 16 tahun karena lahir pada tanggal 20 Maret 1999;
Bahwa saat ini SAKSI I sudah tidak bersekolah dan sudah memiliki 1 (satu) anak yang masih berusia 2 tahun;
Bahwa saat ini SAKSI I dan anaknya tinggal bersama saksi;
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan terdakwa namun saksi pernah melihat terdakwa main ke rumah dan menjemput SAKSI I sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa kegiatan sehari-hari SAKSI I diluar rumah karena saksi jarang dirumah;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui jika SAKSI I ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika SAKSI I bekerja dengan menerima “job” dari terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah melihat di tubuh SAKSI I terdapat kekerasan fisik;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
3. Saksi Mardiman, S.Sos Bin Mansyur, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota Polri dan jabatan saksi di Polres Malinau adalah Kaur Adm dan TU,dan Kanit Tipiring;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekitar jam 12.00 Wita, saksi telah menangkap SAKSI I dan Terdakwa di Penginapan Cherry Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau karena diduga melakukan kegiatan prostitusi terselubung;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap SAKSI I dan Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Kapolres Malinau Nomor: Sprin/182/III/2015 tanggal 9 Maret 2015 Tentang pelaksanaan Opersai Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilakukan oleh Polres Malinau dan salah satu targetnya adalah kegiatan prostitusi;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa melakukan kegiatan prostitusi terselubung awalnya pada saksi menjaga di Perusahaan KPUC mendapat informasi dari sopir-sopir holing bahwa mereka sering memesan cewek dari terdakwa, setelah saksi mendapat nomor telepon terdakwa, lalu pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 saksi melakukan penyamaran sebagai karyawan KPUC dengan menggunakan handphone nomor 0852-5091-1555 menghubungi nomor handphone 0812-1440-0222 milik terdakwa untuk memesan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan layaknya suami isteri, tetapi terdakwa mengatakan untuk hari ini tidak ada cewek;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan pesan melalui SMS yang mengatakan, jika mau cewek harus pesan dulu dan saksi diminta untuk mengirim uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor rekening atas namanya di Bank BNI yaitu 294200649 melalui pesan singkat (SMS) ke nomor handphone saksi, lalu saksi mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) melalui mesin ATM BRI;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 saksi memesan kamar No. 12 A di Penginapan Cherry Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau atas nama Jonson, setelah menunggu sekitar satu jam datang SAKSI I ke kamar saksi, lalu saksi meminta SAKSI I untuk membersihkan diri didalam kamar mandi dan pada saat SAKSI I berada didalam kamar mandi, saksi menghubungi Patroli Rayon 1 dan Rayon 2 untuk mendatangi tempat penginapan, kemudian saksi meminta SAKSI I untuk membuka pakaian dan menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada SAKSI I, selanjutnya petugas kepolisian dari Rayon 1 dan Rayon 2 datang dan mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Adven warna putih milik SAKSI I dan uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa tujuan saksi meminta SAKSI I untuk membuka pakaiannya adalah untuk memastikan bahwa benar SAKSI I adalah perempuan yang bisa diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri;
Bahwa menurut pengakuan SAKSI I kepada saksi, SAKSI I baru 2 (dua) kali mendapat “job” dari terdakwa;
Bahwa selanjutnya setelah saksi dan petugas kepolisian mengamankan SAKSI I ke kantor kepolisian, lalu saksi mengirimkan pesan melalui nomor handphone SAKSI I ke nomor terdakwa supaya menjemput SAKSI I di penginapan Cherry;
Bahwa yang datang menjemput SAKSI I di Penginapan Cherry adalah saksi Indah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan berkeberatan mengenai:
Terdakwa tidak pernah mengatakan “jika mau cewek harus pesan dulu dan saksi diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Terdakwa justru sebaliknya saksi yang memberikan uang Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara dikirim ke rekening Terdakwa;
4. Saksi Tutut Krisdiaji Bin Mulyadi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian yang bertugas di Satuan Shabara Polres Malinau dan menjabat sebagai Danru Patroli Rayon 1 Shief C;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di Penginapan Cherry Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, saksi telah melakukan penangkapan terhadap SAKSI I dan bertempat di Gang Cendana Pulau Betung Desa Malinau Hulu, Saksi telah menangkap Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap SAKSI I dan terdakwa bersama-sama dengan saksi Mardiman dan saksi Topik;
Bahwa SAKSI I dan Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan kegiatan prostitusi terselubung;
Bahwa awalnya saksi mendapat perintah dari Kasat Shabara Polres Malinau untuk merapat ke Pos Tanjung Belimbing selanjutnya sekitar pukul 12.00 wita saksi bersama team diminta untuk merapat ke Penginapan Cherry Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, pada saat saksi tiba di penginapan saksi melihat rekan saksi yakni saksi Taufik sudah tiba dan berada didalam kamar No. 12 A;
Bahwa didalam kamar tersebut ada saksi Mardiman dan SAKSI I yang baru keluar dari kamar mandi;
Bahwa dari dalam kamar tersebut saksi mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Advan warna putih milik SAKSI I, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa menurut pengakuan SAKSI I kepada saksi bahwa SAKSI I baru 2 (dua) kali menerima “job” dari terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
5. Saksi Topik Hidayat Bin Nise, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian yang bertugas di Satuan Shabara Polres Malinau dan menjabat sebagai Danru Patroli Rayon 2 Shief C;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di Penginapan Cherry Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, saksi telah melakukan penangkapan terhadap SAKSI I dan bertempat di Gang Cendana Pulau Betung Desa Malinau Hulu, Saksi telah menangkap Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap SAKSI I dan terdakwa bersama-sama dengan saksi Mardiman dan saksi Tutut;
Bahwa SAKSI I dan Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan kegiatan prostitusi terselubung;
Bahwa awalnya saksi sedang standby di Polsek Malinau Kota kemudian saksi mendapat perintah untuk merapat ke Penginapan Cherry Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, untuk memback up saksi Mardiman yang sudah ada dilokasi kemudian saksi bersama timnya segera bergerak ke lokasi yang diperintahkan dan saat tiba di lokasi, saksi langsung masuk ke penginapan dan menuju lantai 2 dan saat sampai di depan pintu kamar 12A saksi langsung membuka pintu kamar tersebut yang ternyata tidak dikunci kemudian menyusul dibelakang saksi ada saksi Tutut dari Patroli Rayon 2;
Bahwa didalam kamar tersebut ada saksi Mardiman dan SAKSI I yang baru keluar dari kamar mandi;
Bahwa dari dalam kamar tersebut saksi mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Advan warna putih milik SAKSI I, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa menurut pengakuan SAKSI I kepada saksi bahwa SAKSI I baru 2 (dua) kali menerima “job” dari terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
6. Saksi Indah Maya Stasia Alfresilla Anak Dari Ngang Lawai, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena adik terdakwa adalah teman sekolah saksi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 saksi main ke rumah terdakwa untuk masak ayam rica-rica, lalu saksi dimintai tolong oleh terdakwa untuk menjemput SAKSI I di Penginapan Cherry;
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali dimintai tolong oleh terdakwa untuk menjemput SAKSI I di Penginapan tersebut dan saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh SAKSI I di Penginapan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima upah dari Terdakwa pada saat diminta untuk menjemput SAKSI I;
Bahwa saksi menjemput SAKSI I dari Penginapan Cherry dengan menggunakan sepeda motor milik saksi;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh SAKSI I di Penginapan sampai SAKSI I bercerita kepada saksi bahwa pekerjaan SAKSI I menerima “job” atau laki-laki dari terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa pekerjaan terdakwa;
Bahwa terdakwa memiliki suami dan 1 (satu) anak yang masih berusia 1 (satu) tahun;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
7. Saksi Yusuf Bare Anak Dari Bare, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah pemilik Penginapan Cherry yang berada di Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau;
Bahwa saksi tidak mengetahui penangkapan Terdakwa di Penginapan Cherry pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 karena saat dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian di penginapan, saksi sedang mengantar isteri saksi berobat ke Betayou;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi penangkapan di penginapan milik saksi dari Veni yang bertugas sebagai Resepsionis;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 ada seseorang yang bernama Jonson dengan alamat Sungai Boh memesan kamar No. 12 A dengan tarif Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) / permalam;
Bahwa syarat untuk menginap di penginapan jika pasangan suami isteri harus bisa menunjukkan identitas bahwa mereka adalah pasangan suami isteri;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada saat itu saksi Mardiman ada membawa seorang wanita ke dalam kamar;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan perkara prostitusi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di rumah Terdakwa di Gang Cendana Pulau Betung Desa Malinau Hulu Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Mardiman dan Anggota Polres Malinau lainnya karena diduga melakukan kegiatan prostitusi terselubung;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah menikah dan memiliki 1 (satu) anak yang berusia 1 (satu) tahun;
Bahwa Terdakwa mulai kenal dengan dengan SAKSI I pada pertengahan tahun 2014, setelah itu pada bulan Januari tahun 2015 terdakwa dihubungi SAKSI I dan minta untuk dicarikan laki-laki yang bisa diajak untuk berhubungan badan karena SAKSI I memerlukan uang untuk membiayai hidup SAKSI I dan 1 (satu) anaknya yang masih berusia 2 (dua) tahun;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, SAKSI I sudah memiliki anak tapi belum menikah karena pada saat sekolah SAKSI I dihamili oleh pacarnya;
Bahwa pada awal bulan Maret tahun 2015 terdakwa dihubungi oleh teman laki-laki Terdakwa dan meminta untuk dicarikan perempuan yang bisa diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri;
Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi SAKSI I dan menawarkan “job” yang pernah diminta oleh SAKSI I, lalu terdakwa mengantar SAKSI I ke Penginapan Cherry Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau;
Bahwa untuk masalah pembayaran jasa melayani pria tersebut, SAKSI I sendiri yang langsung menerima dari pria hidung belang tersebut dan terdakwa tidak mengetahui berapa uang yang diterima oleh SAKSI I;
Bahwa Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari pria hidung belang tersebut;
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2015 Terdakwa dihubungi melalui telepon seluler nomor 0852-5091-1555 mengaku bernama Jonson karyawan KPUC (nama samaran saksi Mardiman) ke nomor 0812-1440-0222 telepon seluler milik terdakwa untuk dicarikan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan, tetapi terdakwa tidak dapat memenuhi permintaan saksi Mardiman karena malam itu tidak ada cewek;
Bahwa kemudian saksi Mardiman kembali menghubungi Terdakwa minta untuk dicarikan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan dan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening BNI 294200649 melalui pesan singkat ke saksi Mardiman;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa menghubungi SAKSI I dan mengajak untuk masak rica-rica di rumah terdakwa dan mengatakan kepada SAKSI I bahwa ada “job”;
Bahwa kemudian Terdakwa menjemput SAKSI I dari rumahnya dan mengantar SAKSI I ke Penginapan Cherry di Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau;
Bahwa setibanya di Penginapan Cherry, Terdakwa menyuruh kepada SAKSI I untuk naik ke lantai II kamar No. 12 A karena laki-laki yang memberikan “job” sudah menunggu di kamar tersebut;
Bahwa setelah mengantar SAKSI I, Terdakwa pulang ke rumah;
Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa menerima pesan singkat (SMS) dari SAKSI I yang mengatakan sudah selesai dan minta dijemput;
Bahwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi Indah yang saat itu datang ke rumah Terdakwa untuk menjemput SAKSI I;
Bahwa setelah itu Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Malinau dan dari terdakwa diamankan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah kartu ATM BNI milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memaksa SAKSI I untuk melayani pria hidung belang;
Bahwa untuk masalah pembayaran, Terdakwa tidak pernah tahu dan SAKSI I yang menentukan dan menerima langsung pembayaran (uang) dari pria hidung belang tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapat komisi dari pria yang menggunakan jasa SAKSI I tersebut yang besarnya bervariasi antara Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa baru 2 (dua) kali memberi “job” kepada SAKSI I;
Bahwa tidak ada perempuan/cewek lain yang terdakwa carikan “job”;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di pesidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Ijazah Sekolah Dasar atas nama SAKSI I, lahir di Kuala Lapang tanggal 20 Maret 1999, yang ditandatangani oleh Veronika Huring, S.Pd., Kepala Sekolah SDN 005 Malinau Barat, Tertanggal 20 Juni 2012;
Kartu Keluarga No. 6406080302080001, atas nama Kepala Keluarg Halina yang dikeluarkan tanggal 04 Juli 2013 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau Drs. H. Zainal Arifin, M.AP;
Menimbang, bahwa disamping alat bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Advan warna putih;
1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;
1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;
4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar slip bukti transfer uang melalui ATM;
1 (satu) buah kartu ATM BNI No. 5264 2322 5001 2282 an. TERDAKWA;
5 (lima) lembar print out rekening No. 0294200649;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di rumah Terdakwa di Gang Cendana Pulau Betung Desa Malinau Hulu RT. 06 Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Mardiman dan Anggota Polres Malinau lainnya karena diduga melakukan kegiatan prostitusi terselubung dengan menjadikan SAKSI I sebagai obyeknya;
Bahwa Terdakwa mulai kenal dengan dengan SAKSI I pada pertengahan tahun 2014, setelah itu pada bulan Januari tahun 2015 terdakwa dihubungi SAKSI I dan minta untuk dicarikan laki-laki yang bisa diajak untuk berhubungan badan karena SAKSI I memerlukan uang untuk membiayai hidup SAKSI I dan 1 (satu) anaknya yang masih berusia 2 (dua) tahun;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa memberikan “job” kepada SAKSI I untuk melayani tamu yang menginap di Penginapan Cherry, di Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, kamar nomor 12A;
Bahwa dari pemberian “job” tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang langsung ditransfer ke rekening BNI Terdakwa dari laki-laki yang mempergunakan jasa SAKSI I;
Bahwa Terdakwa tidak pernah tahu berapa tarif atas pelayanan yang diberikan SAKSI I kepada tamunya karena SAKSI I yang menentukan dan menerima langsung pembayaran (uang) dari pria hidung belang tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapat komisi dari pria yang menggunakan jasa SAKSI I tersebut yang besarannya bervariasi antara Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa komisi tersebut biasanya Terdakwa minta terlebih dahulu kepada pria yang akan menggunakan jasa SAKSI I dengan cara mentransfer ke rekening Terdakwa namun apabila orang tersebut tidak bisa mentransfer, biasanya Terdakwa meminta langsung kepada SAKSI I setelah SAKSI I selesai melayani pria tersebut;
Bahwa SAKSI I biasanya memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap kali selesai melaksanakan “job” melayani pria yang diberikan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memaksa SAKSI I untuk melayani pria hidung belang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk gabungan atau kombinasi, yaitu dakwaan Kesatu primer: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kesatu Subsidiar: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa meskipun bentuk dakwaan Penuntut Umum adalah gabungan akan tetapi menurut Majelis Hakim, dakwaan induknya adalah dakwaan Alternatif yaitu dakwaan kesatu atau dakwaan kedua yang kemudian dalam dakwaan alternative kesatu dipecah menjadi dakwaan subsidairitas yaitu dakwaan kesatu Primer dan dakwaan kesatu subsidair;
Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primer terlebih dahulu yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” disini adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana yang atas perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan satu orang Terdakwa dipersidangan yang mengaku bernama TERDAKWA yang setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan ternyata bersesuaian sehingga tidak terjadi kesalahan subyek hukum (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur “Setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak;”;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yang mana apabila salah satu sub unsurnya terpenuhi maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negeri maupun antar Negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 Wita, SAKSI I dijemput oleh Terdakwa dari rumahnya dan diantarkan untuk melayani tamu laki-laki yang sedang menginap di penginapan Cherry Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau kamar nomor 12A;
Menimbang, bahwa setelah SAKSI I bertemu dengan tamu yang memesannya di kamar nomor 12 A tersebut, dan setelah menerima pembayaran atas jasanya, SAKSI I kemudian ditangkap oleh tamu tersebut yang adalah seorang polisi yang sedang menyamar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan SAKSI I kepada saksi Mardiman yang menangkapnya dan keterangan SAKSI I di persidangan, SAKSI I sudah berulang kali menerima “job” dari Terdakwa untuk melayani tamu dan SAKSI I juga sering minta “job” kepada Terdakwa apabila sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anaknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka keberadaan SAKSI I di Penginapan Cherry untuk melayani tamu adalah atas keinginan SAKSI I sendiri, tidak ada paksaan dari Terdakwa meskipun “job” untuk melayani tamu tersebut berasal dari Terdakwa;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak tidak terbukti atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternative kesatu primer Penuntut Umum tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu subsidair Penuntut Umum yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap orang” karena telah terbukti dalam pertimbangan dakwaan kesatu primer maka untuk pertimbangan dakwaan kesatu subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Ad. 2. Unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yang mana apabila salah satu sub unsurnya terpenuhi maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ekspoitasi secara ekonomi terhadap anak adalah pemanfaatan yang dilakukan sewenang-wenang dan berlebihan terhadap anak untuk kepentingan ekonomi semata, sedangkan yang dimaksud dengan eksploitasi secara seksual terhadap anak adalah pelecehan seksual oleh orang dewasa dengan cara pemberian remunerasi tunai atau barang kepada anak dimana anak diperlakukan sebagai obyek seksual ataupun sebagai obyek komersial;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ anak “ menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 Wita, SAKSI I dijemput oleh Terdakwa dari rumahnya dan diantarkan untuk melayani tamu laki-laki yang sedang menginap di penginapan Cherry Desa Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau kamar nomor 12A;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SAKSI I di persidangan, SAKSI I sudah berulang kali menerima “job” dari Terdakwa untuk melayani tamu dan SAKSI I juga sering minta “job” kepada Terdakwa apabila sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anaknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, Terdakwa setiap kali memberikan “job” kepada SAKSI I, Terdakwa langsung memperoleh keuntungan berupa uang yang langsung ditransfer ke rekeningnya dari laki-laki yang memesan jasa SAKSI I yang besarannya bervariasi antara Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) namun apabila laki-laki yang akan mempergunakan jasa SAKSI I tersebut tidak sempat mentansfer uang nya ke rekening Terdakwa, maka setelah SAKSI I selesai melayani tamunya tersebut, SAKSI I dimintai uang oleh Terdakwa dan SAKSI I biasanya memberikan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, telah nyata bahwa Terdakwa telah memanfaatkan SAKSI I dan mengambil keuntungan secara ekonomi dari “job” yang diberikan kepada SAKSI I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, SAKSI I lahir di Kuala Lapang Kabupaten Malinau pada tanggal 20 Maret 1999 sehingga saat ini umur SAKSI I baru 16 tahun dan masuk dalam kategori anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang yang pada pokoknya menyatakan bahwa penangkapan terhadap Terdakwa yang telah dilakukan oleh Penyidik tidak sah karena tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa apa yang menjadi pokok pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa adalah tentang tidak sahnya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan sah dan tidaknya penangkapan terhadap Terdakwa adalah menjadi wewenang Pra Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan pengajuan hal tersebut dilakukan sebelum pokok perkara disidangkan di Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidak adapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain dikenakan pidana penjara, Terdakwa juga dikenakan pidana denda yang apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Advan warna putih, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik SAKSI I dan disita dari SAKSI I maka dikembalikan kepada saksi SAKSI I, sedangkan barang bukti :
1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam.
4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-. Adalah milik Saksi Mardiman dan telah disita dari saksi Mardiman maka dikembalikan kepada saksi Mardiman;
Menimbang, terhadap barang bukti :
1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam oleh karena barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan untuk barang bukti:
1 (satu) lembar slip bukti transfer uang melalui ATM.
1 (satu) buah kartu ATM BNI No. 5264 2322 5001 2282 an. TERDAKWA.
5 (lima) lembar print out rekening No. 0294200649
Karena diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara maka tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa memiliki anak yang masih berusia 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelesaian perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TERDAKWA, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum tersebut diatas;
Menyatakan TERDAKWA., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merk Advan warna putih;
Dikembalikan kepada saksi SAKSI I;
1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam.
4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada saksi Mardiman;
1 (satu) lembar slip bukti transfer uang melalui ATM;
1 (satu) buah kartu ATM BNI No. 5264 2322 5001 2282 an. TERDAKWA;
5 (lima) lembar print out rekening No. 0294200649;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2015, oleh kami Sayuti, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muh. Musashi AP, SH.,MH., dan Rony Daniel Ricardo, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Sudirman Sitio, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau, dengan dihadiri oleh A.B Silitonga, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Muh. Musashi AP, SH.,MH. Rony Daniel Ricardo, SH.,MH. | Hakim Ketua, S a y u t i, SH. |
Panitera Pengganti,
Sudirman Sitio, SH.