345/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 345/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PANGADILAN SIREGAR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa PANGADILAN SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa PANGADILAN SIREGAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit mobil penumpang sedan merk Mazda BB 1759 LJ - 1 (satu) lembar STNK mobil Mazda BB 1759 LJ - 1 (satu) lembar SIM A an. Pangadilan Siregar Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa An. Pangadilan Siregar 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 345/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : PANGADILAN SIREGAR ;
Tempat lahir : Paran Gadung ;
Umur / tanggal lahir : 33 Tahun / 10 September 1980 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Paran Gadung Kec. Padang Bolak Julu
Kab. Padang Lawas Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan ;
Penyidik Polres Tapanuli Selatan tanggal 09 Mei 2014 No. Pol. SP. Han/01/V/2014 /Lantas sejak tanggal 09 Mei 2014 s/d tanggal 28 Mei 2014 ;
Perpanjangan Kajari Padangsidimpuan tanggal 22 Mei 2014 No. B-45/SPP /N.2.20 /Epp.1/05/2014 sejak tanggal 29 Mei 2014 s/d tanggal 07 Juli 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 16 Juni 2014 No. Print-86/N.2.20/Ep.2/Psp/04/2014 sejak tanggal 16 Juni 2014 s/d tanggal 05 Juli 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 24 Juni 2014 No. 345/Pid.Sus/2014/PN.Psp sejak tanggal 24 Juni 2014 s/d 03 Juli 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 27 Juni 2014 Nomor. 373/Pen.Pid/2014/PN.Psp sejak tanggal 24 Juli 2014 s/d tanggal 21 September 2014 ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang telah diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa PANGADILAN SIREGAR terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PANGADILAN SIREGAR berupa pidana penjara selama 01 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil penumpang sedan merk Mazda BB 1759 LJ
1 (satu) lembar STNK mobil Mazda BB 1759 LJ
1 (satu) lembar SIM A an. Pangadilan Siregar
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa An. Pangadilan Siregar
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Pertama ;
---------Bahwa ia terdakwa PANGADILAN SIREGAR pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dalam tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Umum Km 18-19 Jurusan Gunungtua dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saat terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil penumpang sedan merk Mazda BB 1759 LJ dengan keadaan mabuk/dipengaruhi miniman beralkohol dan membawa penumpang an Roni Paisal Siregar datang dari arah Gunungtua hendak menuju arah Padangsidimpuan dengan kecepatan sekitar 80-90 Km/ Jam dimana situasi jalan beraspal Hotmix, lurus, cuaca cerah pada malam hari dan
arus lintas tergolong sepi, setibanya di Jalan Umum Km 18-19 Jurusan Gunungtua dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara tiba-tiba mobil sedan yang dikemudikan terdakwa menabrak kerucut pembatas jalan yang berada ditengah badan jalan dan seketika itu terdakwa hilang kendali lalu menabrak bagian depan sebelah kanan Pos TPR Dinas Perhubungan Sipupus Lombang yang berada di pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Padangsidimpuan dimana pada saat itu saksi korban Pahot Matua Siregar saksi korban Syawaluddin Rambe dan korban Sandi Mulia Harahap (masing-masing anggota Dinas Perhubungan yang sedang bertugas) sedang duduk bersandar dibagian depan Pos TPR Dinas Perhubungan tersebut,sehingga saksi korban Pahot Matua terlempar dipinggir badan jalan sebelah kiri arah menuju Padangsidimpuan yang kurang lebih 10 meter dari Pos TPR Dinas Perhubungan dan mengalami luka-luka,dan saksi Syawaluddin Rambe berada dalam Pos TPR Dinas Perhubungan yang telah roboh juga mengalami luka-luka sedangkan korban Sandi Mulia Harahap tergeletak ditengah badan jalan kurang lebih 15 meter dari Pos TPR Dinas Perhubungan dan tidak sadarkan diri lagi kemudian dibawa ke RSU Haruaya selanjutnya dirujuk ke RSU Sipirok dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSU Sipirok sedangkan mobil sedan yang dikemudikan terdakwa tersebut berada tergantung diatas parit sebelah kanan jalan arah menuju Padangsidimpuan.
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/102/RSUD GT/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Mustika Hilman Sony Dokter RSU Gunungtua dengan korban an. Sandi Mulia Harahap dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Kepala : Dijumpai keluar darah dari hidung dan mulut
Luka robek di pelipis kiri ukuran ± 3 cm × 1 cm
Leher : Luka lecet pada betis sebelah kiri
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul
Berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 440/2960/RSUD/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hasrah Dokter Umum RSUD Kab. Tapanuli Selatan menerangkan bahwa Sandi Mulia Harahap benar telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekira pukul 03.00 Wib di RSUD Kab. Tapanuli Selatan
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang UULAJ
ATAU ;
Kedua :
---------Bahwa ia terdakwa PANGADILAN SIREGAR pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014
sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dalam tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Umum Km 18-19 Jurusan Gunungtua dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau lalainya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saat terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil penumpang sedan merk Mazda BB 1759 LJ dengan keadaan mabuk/dipengaruhi miniman beralkohol dan membawa penumpang an Roni Paisal Siregar datang dari arah Gunungtua hendak menuju arah Padangsidimpuan dengan kecepatan sekitar 80-90 Km/ Jam dimana situasi jalan beraspal Hotmix, lurus, cuaca cerah pada malam hari dan arus lintas tergolong sepi, setibanya di Jalan Umum Km 18-19 Jurusan Gunungtua dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara tiba-tiba mobil sedan yang dikemudikan terdakwa menabrak kerucut pembatas jalan yang berada ditengah badan jalan dan seketika itu terdakwa hilang kendali lalu menabrak bagian depan sebelah kanan Pos TPR Dinas Perhubungan Sipupus Lombang yang berada di pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Padangsidimpuan dimana pada saat itu saksi korban Pahot Matua Siregar saksi korban Syawaluddin Rambe dan korban Sandi Mulia Harahap (masing-masing anggota Dinas Perhubungan yang sedang bertugas) sedang duduk bersandar dibagian depan Pos TPR Dinas Perhubungan tersebut,sehingga saksi korban Pahot Matua terlempar dipinggir badan jalan sebelah kiri arah menuju Padangsidimpuan yang kurang lebih 10 meter dari Pos TPR Dinas Perhubungan dan mengalami luka-luka,dan saksi Syawaluddin Rambe berada dalam Pos TPR Dinas Perhubungan yang telah roboh juga mengalami luka-luka sedangkan korban Sandi Mulia Harahap tergeletak ditengah badan jalan kurang lebih 15 meter dari Pos TPR Dinas Perhubungan dan tidak sadarkan diri lagi kemudian dibawa ke RSU Haruaya selanjutnya dirujuk ke RSU Sipirok dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSU Sipirok sedangkan mobil sedan yang dikemudikan terdakwa tersebut berada tergantung diatas parit sebelah kanan jalan arah menuju Padangsidimpuan.
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/102/RSUD GT/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Mustika Hilman Sony Dokter RSU Gunungtua dengan korban an. Sandi Mulia Harahap dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Kepala : Dijumpai keluar darah dari hidung dan mulut
Luka robek di pelipis kiri ukuran ± 3 cm × 1 cm
Leher : Luka lecet pada betis sebelah kiri
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul
Berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 440/2960/RSUD/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hasrah Dokter Umum RSUD Kab. Tapanuli Selatan menerangkan bahwa Sandi Mulia Harahap benar telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekira pukul 03.00 Wib di RSUD Kab. Tapanuli Selatan
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang UULAJ
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut para terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Pahot Matua Siregar, Sawaluddin Rambe, Roni Faisal Siregar, Pangadilan Siregar, Eva Nurianni Ritonga, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : PAHOT MATUA SIREGAR ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jalan Umum Km 18-19 Jurusan Gunungtua dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa benar pada saat kejadian saksi berada di Pos TPR Dinas Perhubungan tersebut dan saksi ikut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut ;
Bahwa benar kontra kecelakaan mobil sedan merk Mazda BB 1759 LJ menabrak kerucut pembatas jalan yang berada di tengah badan jalan dan seketika itu mobil sedan tersebut hilang kendali dan menabrak bagian depan sebelah kanan Pos TPR Dinas Perhubungan yang pada saat itu kami sedang berada duduk didepan Pos TPR tersebut. Setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi terlempar ke pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Padangsidimpuan yang kurang lebih 10 meter dari Pos dan korban Sandi Mulia Harahap saksi lihat sudah tergeletak ditengah badan jalan kurang lebih 15 meter Syawaluddin Rambe berada didalam Pos yang telah roboh setelah ditabrak mobil sedan tersebut dan mengalami luka-luka dan masih dalam dapat menolong kami sedangkan mobil sedan tersebut berada tergantung diatas patrit sebelah kanan jalan arah menuju Padangsidimpuan ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas jalan tersebut disebabkan karena kelalaian nya dan kecepatan tinggi dan dipengaruhi minuman alcohol ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengalami luka-luka, dengan Sandi Mulia Harahap dan dibawa kerumah sakit umum Aek Haruaya Gunungtua selanjutnya korban Sandi Mulia Harahap dirujuk ke RSU Sipirok Kab. Tapanuli Selatan setelah mendapat perawatan korban meninggal dunia di RSU Sipirok Kab. Tapanuli Selatan ;
Bahwa benar cuaca cerah pada malam hari jalan beraspal Hotmix dan lurus serta arus lalu lintas pada saat terjadinya kecelakaan tergolong sepi kanan dan kiri TKP Pemukiman masyarakat dan sekitar TKP ada rambu-rambu lalu lintas ;
Saksi II : SAWALUDDIN RAMBE ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jalan Umum Km 18-19 Jurusan Gunungtua dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa benar pada saat kejadian saksi berada di Pos TPR Dinas Perhubungan tersebut dan saksi ikut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut ;
Bahwa benar kontra kecelakaan mobil sedan merk Mazda BB 1759 LJ menabrak kerucut pembatas jalan yang berada di tengah badan jalan dan seketika itu mobil sedan tersebut hilang kendali dan menabrak bagian depan sebelah kanan Pos TPR Dinas Perhubungan yang pada saat itu kami sedang berada duduk didepan Pos TPR tersebut. Setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi terlempar ke pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Padangsidimpuan yang kurang lebih 10 meter dari Pos dan korban Sandi Mulia Harahap saksi lihat sudah tergeletak ditengah badan jalan kurang lebih 15 meter Syawaluddin Rambe berada didalam Pos yang telah roboh setelah ditabrak mobil sedan tersebut dan mengalami luka-luka dan masih dalam dapat menolong kami sedangkan mobil sedan tersebut berada tergantung diatas patrit sebelah kanan jalan arah menuju Padangsidimpuan ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas jalan tersebut disebabkan karena kelalaian nya dan kecepatan tinggi dan dipengaruhi minuman alcohol ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengalami luka-luka, dengan Sandi Mulia Harahap dan dibawa kerumah sakit umum Aek Haruaya Gunungtua selanjutnya korban Sandi Mulia Harahap dirujuk ke RSU Sipirok Kab. Tapanuli Selatan setelah mendapat perawatan korban meninggal dunia di RSU Sipirok Kab. Tapanuli Selatan ;
Bahwa benar cuaca cerah pada malam hari jalan beraspal Hotmix dan lurus serta arus lalu lintas pada saat terjadinya kecelakaan tergolong sepi kanan dan kiri TKP Pemukiman masyarakat dan sekitar TKP ada rambu-rambu lalu lintas ;
Saksi III : RONI FAISAL SIREGAR ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jalan Umum Km 18-19 Jurusan Gunungtua dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa benar pada saat kejadian saksi berada di Pos TPR Dinas Perhubungan tersebut dan saksi ikut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut ;
Bahwa benar kontra kecelakaan mobil sedan merk Mazda BB 1759 LJ menabrak kerucut pembatas jalan yang berada di tengah badan jalan dan seketika itu mobil sedan tersebut hilang kendali dan menabrak bagian depan sebelah kanan Pos TPR Dinas Perhubungan yang pada saat itu kami sedang berada duduk didepan Pos TPR tersebut. Setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi terlempar ke pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Padangsidimpuan yang kurang lebih 10 meter dari Pos dan korban Sandi Mulia Harahap saksi lihat sudah tergeletak ditengah badan jalan kurang lebih 15 meter Syawaluddin Rambe berada didalam Pos yang telah roboh setelah ditabrak mobil sedan tersebut dan mengalami luka-luka dan masih dalam dapat menolong kami sedangkan mobil sedan tersebut berada tergantung diatas patrit sebelah kanan jalan arah menuju Padangsidimpuan ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas jalan tersebut disebabkan karena kelalaian nya dan kecepatan tinggi dan dipengaruhi minuman alcohol ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengalami luka-luka, dengan Sandi Mulia Harahap dan dibawa kerumah sakit umum Aek Haruaya Gunungtua selanjutnya korban Sandi Mulia Harahap dirujuk ke RSU Sipirok Kab. Tapanuli Selatan setelah mendapat perawatan korban meninggal dunia di RSU Sipirok Kab. Tapanuli Selatan ;
Bahwa benar cuaca cerah pada malam hari jalan beraspal Hotmix dan lurus serta arus lalu lintas pada saat terjadinya kecelakaan tergolong sepi kanan dan kiri TKP Pemukiman masyarakat dan sekitar TKP ada rambu-rambu lalu lintas ;
Saksi IV : PANGADILAN SIREGAR ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jalan Umum Km 18-19 Jurusan Gunungtua dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa benar pada saat kejadian saksi berada dikedai kopi yang berjarak sekitar lebih kurang 200 meter ;
Bahwa benar kontra kecelakaan mobil sedan merk Mazda BB 1759 LJ menabrak kerucut pembatas jalan yang berada di tengah badan jalan dan seketika itu mobil sedan tersebut hilang kendali dan menabrak bagian depan sebelah kanan Pos TPR Dinas Perhubungan yang pada saat itu saksi berada dikedai lalu saksi melihat bahwa anggota dishub telah rubuh karena telah ditabrak oleh mobil penumpang merk Mazda BB 1759 melihat kejadian itu dinas perhubungan sudah diangkat oleh masyarakat dan terdakwa sudah diamankan kemudian menelpon polisi yang bertugas di Polsek Padangbolak ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas jalan tersebut disebabkan karena kelalaian nya dan kecepatan tinggi dan dipengaruhi minuman alcohol ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengalami luka-luka, dengan Sandi Mulia Harahap dan dibawa kerumah sakit umum Aek Haruaya Gunungtua selanjutnya
korban Sandi Mulia Harahap dirujuk ke RSU Sipirok Kab. Tapanuli Selatan setelah mendapat perawatan korban meninggal dunia di RSU Sipirok Kab. Tapanuli Selatan ;
Bahwa benar cuaca cerah pada malam hari jalan beraspal Hotmix dan lurus serta arus lalu lintas pada saat terjadinya kecelakaan tergolong sepi kanan dan kiri TKP Pemukiman masyarakat dan sekitar TKP ada rambu-rambu lalu lintas ;
Saksi V : EVA NURIANNI RITONGA ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jalan Umum Km 18-19 Jurusan Gunungtua dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa benar pada saat kejadian saksi berada dikedai kopi yang berjarak sekitar lebih kurang 200 meter ;
Bahwa benar kontra kecelakaan mobil sedan merk Mazda BB 1759 LJ menabrak kerucut pembatas jalan yang berada di tengah badan jalan dan seketika itu mobil sedan tersebut hilang kendali dan menabrak bagian depan sebelah kanan Pos TPR Dinas Perhubungan yang pada saat itu saksi berada dikedai lalu saksi melihat bahwa anggota dishub telah rubuh karena telah ditabrak oleh mobil penumpang merk Mazda BB 1759 melihat kejadian itu dinas perhubungan sudah diangkat oleh masyarakat dan terdakwa sudah diamankan kemudian menelpon polisi yang bertugas di Polsek Padangbolak ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas jalan tersebut disebabkan karena kelalaian nya dan kecepatan tinggi dan dipengaruhi minuman alcohol ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengalami luka-luka, dengan Sandi Mulia Harahap dan dibawa kerumah sakit umum Aek Haruaya Gunungtua selanjutnya korban Sandi Mulia Harahap dirujuk ke RSU Sipirok Kab. Tapanuli Selatan setelah mendapat perawatan korban meninggal dunia di RSU Sipirok Kab. Tapanuli Selatan ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jalan Umum Km 18-19 Jurusan Gunungtua dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa penyebab dari kecelakaan lalu lintas jalan tersebut dikarena pada saat terdakwa mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan mobil yang terdakwa kemudikan ;
Bahwa terdakwa tidak ada memberikan isyarat lampu dan membunyikan klakson ;
Bahwa kecepatan mobil terdakwa pada saat itu terdakwa tidak mengetahuinya ;
Bahwa cuaca cerah pada malam hari jalan beraspal Hotmix dan lurus serta arus lalu lintas
pada saat terjadinya kecelakaan tergolong sepi kanan dan kiri TKP Pemukiman masyarakat dan sekitar TKP ada rambu-rambu lalu lintas ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil penumpang sedan merk Mazda BB 1759 LJ
1 (satu) lembar STNK mobil Mazda BB 1759 LJ
1 (satu) lembar SIM A an. Pangadilan Siregar
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anggkatan Jalan, Atau Kedua melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anggkatan Jalan. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis akan memilih dakwaan yang dianggap terbukti oleh karena itu Majelis memilih dakwaan melanggar Pertama pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anggkatan Jalan, yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Menimbang bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana kepadanya dalam perkara ini adalah terdakwa sebagai subjek hukumnya dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidana yaitu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang bahwa keterangan saksi-saksi petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti, bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut karena terdakwa yang mengemudikan mobil penumpang sedan merk Mazda BB 1759 LJ kurang hati-hati dan lalai serta dalam keadaan mabuk/ dipengaruhi minuman beralkohol dimana saat sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa menabrak kerucut pembatas jalan yang berada ditengah badan jalan dan seketika itu terdakwa hilang kendali lalu menabrak bagian depan sebelah kanan Pos TPR Dinas Perhubungan Sipupus Lombang yang berada di pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Padangsidimpuan dimana pada saat itu saksi korban Pahot Matua Siregar saksi korban Syawaluddin Rambe dan korban Sandi Mulia Harahap sedang duduk bersandar dibagian depan Pos TPR Dinas Perhubungan tersebut,sehingga saksi korban Pahot Matua terlempar dipinggir badan jalan sebelah kiri
arah menuju Padangsidimpuan yang kurang lebih 10 meter dari Pos TPR Dinas Perhubungan dan mengalami luka-luka,dan saksi Syawaluddin Rambe berada dalam Pos TPR Dinas Perhubungan yang telah roboh juga mengalami luka-luka sedangkan korban Sandi Mulia Harahap tergeletak ditengah badan jalan kurang lebih 15 meter dari Pos TPR Dinas Perhubungan dan tidak sadarkan diri lagi kemudian dibawa ke RSU Haruaya selanjutnya dirujuk ke RSU Sipirok dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSU Sipirok, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang bahwa keterangan saksi-saksi petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jalan Umum Km 18-19 Jurusan Gunungtua dengan Padangsidimpuan tepatnya di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara, saat terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil penumpang sedan merk Mazda BB 1759 LJ kemudian menabrak Pos TPR Dinas Perhubungan Sipupus Lombang dimana korban Sandi Mulia Harahap sedang duduk bersandar dibagian depan Pos TPR Dinas Perhubungan tersebut, sehingga saksi korban Sandi Mulia Harahap meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSU Sipirok sesuai dengan Surak Keterangan Kematian Nomor : 440/2960/RSUD/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Hasrah Dokter Umum RSUD Kab. Tapanuli Selatan menerangkan bahwa Sandi Mulia Harahap benar telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekira pukul 03.00 Wib di RSUD Kab. Tapanuli Selatan dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Pertama tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan
gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri para terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Sandi Mulia Harahap meninggal dunia ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa PANGADILAN SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa PANGADILAN SIREGAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil penumpang sedan merk Mazda BB 1759 LJ
1 (satu) lembar STNK mobil Mazda BB 1759 LJ
1 (satu) lembar SIM A an. Pangadilan Siregar
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa An. Pangadilan Siregar
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari Senin tanggal 01 September 2014 oleh kami MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, LIFIANA TANJUNG, SH. dan ANGGREANA E.R. SORMIN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SARBARITA SIMANJUNTAK, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dihadiri oleh JAPET MATONDANG, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan terdakwa ;
Hakim Ketua Majelis,
MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
LIFIANA TANJUNG, SH. ANGGREANA E.R. SORMIN, SH.
Panitera Pengganti,
SARBARITA SIMANJUNTAK, SH.