373/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 373/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jalan Raya Plp Tromol Pos 08
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PT. NUSA FLYING INTERNATIONAL, diwakili oleh Direktur Utama RUDOLF ALBERT ROOROH, beralamat di Terminal Building 2nd Floor, A04/PK, Halim Perdana Kusuma International Airport, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya ROSIAN SINULINGGA, SH dan ABDUL RACHIM, SH., Advokat pada Law Office Rosian Sinulingga, SH & Associates beralamat di Kalimalang Raya, Jl. Cipinang Bali III No. IA, Jakarta Timur sesuai Surat Kuasa No : 04/RS/l/2013 tanggal 10 Januari 2013, yang untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT M e l a w a n : PT. TUGU PRATAMA INDONESIA, yang beralamat di WISMA TUGU I, Jln. HR Rasuna Said Kav. 8 C 8-9, Jakarta Selatan, yang untuk selanjutnya disebut TERGUGAT ;
MENGADILI DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat tentang Kompetensi ; - Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan MENGADILI perkara ini dalam hal Klaim Asuransi Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurance Polis No. 1100034 ; - Menyatakan gugatan klaim Asuransi Personal Accident and Loss of Licence Insurance Polis No. 1100035 tidak dapat diterima ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan
JAKARTA SELATAN
PUTUSAN
No. 373/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. NUSA FLYING INTERNATIONAL, diwakili oleh Direktur Utama RUDOLF ALBERT ROOROH, beralamat di Terminal Building 2nd Floor, A04/PK, Halim Perdana Kusuma International Airport, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya ROSIAN SINULINGGA, SH dan ABDUL RACHIM, SH., Advokat pada Law Office Rosian Sinulingga, SH & Associates beralamat di Kalimalang Raya, Jl. Cipinang Bali III No. IA, Jakarta Timur sesuai Surat Kuasa No : 04/RS/l/2013 tanggal 10 Januari 2013, yang untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT
M e l a w a n :
PT. TUGU PRATAMA INDONESIA, yang beralamat di WISMA TUGU I, Jln. HR Rasuna Said Kav. 8 C 8-9, Jakarta Selatan, yang untuk selanjutnya disebut TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 373/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 28 Juni 2013 tentang Penetapan Majelis Hakim ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berkara ;
Setelah memeriksa dan meneliti bukti surat-surat yang diajukan kedua belah pihak yang berkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui surat gugatannya tertanggal 19 Juni 2013, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Juni 2013 dibawah Register Perkara No. 373/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., telah mengajukan gugatan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa, Penggugat adalah sekolah penerbangan yang melatih siswa untuk menjadi penerbang (Pilot) professional.
2. Bahwa, salah satu instruktur (pengajar) di sekolah tersebut adalah yang bernama PARTOGI SIANIPAR dan diantara banyak siswa diantaranya antara lain bernama M. FIKRIANSAH APRIANO dan AGUNG FEBRIAN PRASTOWO, dan diantara pesawat milik Penggugat salah satunya adalah CESSNA 172 M, PK-NIP.
3. Bahwa, pada tanggal 16 Nopember 2011 diadakan training penerbangan melalui Gunung Ciremai, kemudian pesawat CESSNA 172 M, PK-NIP tersebut jatuh dan hancur, beserta instruktur PARTOGI SIANIPAR dan 2 (dua) orang siswa bernama M. FIKRIANSAH APRIANO dan AGUNG FEBRIAN PRASTOWO meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut .
4. Bahwa, terhadap pesawat CESSNA 172 M, PK-NIP tersebut telah ditutup dengan pertanggungan asuransi PT. TUGU PRATAMA INDONESIA dengan nama AIRCRAFT HULL ALL RISK AND LIABILITIES INSURANCE dengan Nomor Polis PUA 1100034 dengan nilai pertanggungan sebesar USD 125.000 (seratus dua puluh lima ribu US Dollar), (Bukti P-1).
5. Bahwa, demikian pula terhadap instruktur yang bemama PARTOGI SIANIPAR dan 2 (dua) orang siswa tersebut telah ditutup dengan pertanggungan asuransi pada PT. TUGU PRATAMA INDONESIA yaitu PERSONAL ACCIDENT AND LOSS OF LICENCE INSURANCE dengan Nomor Polis PUA 1100035, dengan nilai pertanggungan sebesar sebagai berikut :
Untuk instruktur PARTOGI SIANIPAR sebesar USD 50.000 (lima puluh ribu US Dollar) dan 2 (dua) orang siswa sebesar USD 40.000 (empat puluh ribu US Dollar) (Bukti P-2).
6. Bahwa, premi untuk seluruh pertanggungan tersebut seluruhnya telah dibayarkan sesuai dengan jumlah dan waktu seperti diperjanjian (Bukti P-3);
7. Bahwa, sesuai aturan maka setelah kejadian tersebut Penggugat meminta agar Tergugat segera mencairkan klaim asuransi AIRCRAFT HULL ALL RISK AND LIABILITIES INSURANCE dengan Nomor Polis PUA 1100034 dan PERSONAL ACCIDENT AND LOSS OF LICENCE INSURANCE dengan Nomor Polis PUA 1100035 tersebut diatas.
8. Bahwa, akan tetapi sampai saat ini Tergugat tidak pernah mencairkan asuransi tersebut, dengan alasan-alasan yang tidak jelas.
9. Bahwa, dengan tidak dibayarkannya klaim asuransi Penggugat tersebut adalah cara yang disengaja dan tidak terpuji dimana Tergugat sama sekali tidak menghargai nyawa manusia, dan tidak menghargai kerja sama bisnis yang telah terjalin dengan Penggugat.
10. Bahwa, disamping perbuatan keji Tergugat yang sama sekali tidak menghargai nyawa 3 (tiga) orang manusia, Tergugat juga sama sekali tidak memperdulikan kerugian yang diderita Penggugat. Padahal seharusnya seperti selama ini terjadi, Penggugat dan Tergugat harus Baling mendukung dalam usaha atau bisnis masing-masing.
11. Bahwa, dikarenakan Tergugat sama sekali tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat untuk membayar klaim asuransi tersebut diatas yang sudah seharusnya dilakukan, maka Penggugat tentu saja telah menderita kerugian yang tidak sedikit sebagai berikut :
Bahwa, sesuai uraian diatas maka jumlah yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :
1. Polis No : PUA 1100034 sebesar USD 125.000 (seratus dua puluh lima ribu US Dollar) ;
2. Polis No : PUA 1100035 sebesar USD 90.000 (sembilan puluh ribu US Dollar).
3. Kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan pesawat tersebut yang harus ditanggung Tergugat sesuai tercakup dalam polis yaitu sebesar Rp 411.483.932 (empat ratus sebelas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah). (Bukti P-4).
4. Kerugian yang diderita akibat Tergugat tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat harus ditambah bunga sebesar bunga bank sebesar 6 % per tahun, sampai Tergugat melunasi kepada Penggugat.
12. Bahwa, Penggugat adalah sekolah penerbangan yang terpandang dan sudah dikenal luas, dimana siswa-siswa yang ingin belajar di sekolah Penggugat sangat banyak.
13. Bahwa, akan tetapi karena perbuatan Tergugat yang tidak membayar klaim asuransi telah mencemarkan nama baik Penggugat, sehingga berpengaruh pada merosotnya konsumen dalam hal ini siswa-siswa yang ingin belajar pads Penggugat, dan juga perasaan tertekan dan pekerjaan yang tertunda yang diakibatkan ulah Tergugat, dimana hal ini sangat merugikan Penggugat clan kerugian ini tidak dapat dihitung atau dinilai dengan materi, akan tetapi dengan pertimbangan kelayakan clan kepatutan memperkirakan kerugian immaterial tersebut adalah sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah ).
14. Bahwa, untuk menjamin agar Tergugat tidak ingkar untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sisa jaminan atas harta milik Penggugat yang berupa : Tanah dan bangunan yang terletak di Jln. HR Rasuna Said Kav. 8 C 8-9, Jakarta Selatan.
15. Bahwa, Penggugat memiliki sangkaan beralasan bahwa Tergugat memiliki itikad tidak baik dan berusaha mangkir dari kewajiban sehingga untuk menjamin terlaksananya putusan atas perkara A quo, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanan putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
16. Bahwa, dikarenakan gugatan Pengugat di dasarkan atas bukti-bukti yang sah menurut hukum, karenanya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo menyatakan putusan dalam perkara A quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij vorraad).
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas, dengan ini Penggugat mohon kiranya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar dengan seketika, dan sekaligus jumlah kerugian dengan perincian sebagai berikut :
3.1. Klaim Hull All Risk and Liabilities Insurance sejumlah USD 125.000 (seratus dua puluh lima ribu US Dollar).
3.2. Klaim Personal Accident and Loss Of Licence Insurance sebesar USD 90.000 (sembilan puluh ribu US Dollar).
3.3. Kerugian yang diderita Tergugat akibat kecelakaan tersebut sebesar Rp 411.483.932 (empat ratus sebelas juts empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).
3.4. Kerugian kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh dari bunga sesuai dengan suku bunga perbankan sebesar 6 % per tahun terhitung sejak 16 Nopember 2011 sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
3.5. Kerugian immaterial yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kelayakan milik Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak diatasnya yang terletak di Jln. HR Rasuna Said Kav. 8 C 8-9, Jakarta Selatan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ads Bantahan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorraad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat datang menghadap Kuasanya tersebut diatas sedangkan untuk Tergugat datang menghadap Kuasanya Mulyadi, SH., LL.M., Frawati Chandra, SH., Athifah Alatas, SH., M.Com, Ayudi Rusmanita, SH., dan Fajar Riduan Siahaan, SH., Advokat pada kantor hukum NURJADIN SUMONO MULYADI & PARTNERS, berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 26, Suite 2603, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52- 53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jakarta 12190, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Agustus 2013 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008, dengan menunjuk : Sdri. LENDRIYATI JANIS, SH.MH., sebagai Hakim Mediator akan tetapi berdasarkan laporan Mediator tertanggal 20 Agustus 2013 ternyata upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, maka persidangan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugat seperti tersebut di atas, yang atas pembacaan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut tertanggal 17 September 2013 dengan alasan-alasan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
A. TUNTUTAN PENGGUGAT DALAM PERKARA A-Quo BERKAITAN DENGAN PERMASALAHAN PELAKSANAAN PERTANGGUNGAN ASURANSI DARI TERGUGAT BERDASARKAN PERJANJIAN-PERJANJIAN YANG DISEPAKATI OLEH KEDUA BELAH PIHAK
1. Bahwa antara Tergugat dan Penggugat telah dibuat dan disepakati secara sah Pertanggungan Asuransi, masing-masing dengan nomor dan pada tanggal berikut di bawah ini:
a. Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurance, Nomor Polis PUA 1100034 dengan periode asuransi dari tanggal 16 Mei 2011 sampai dengan tanggal 15 Mei 2012 dan nilai pertanggungan sebesar USD 125.000 (seratus dua puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat) ("Hull All Risk and Liabilities Insurance") (Bukti T-1); dan
b. Personal Accident and Loss of Licence Insurance, Nomor Polis PUA 1100035 dengan periode asuransi dari tanggal 16 Mei 2011 sampai dengan tanggal 15 Mei 2012 dengan nilai pertanggungan dari USD 20.000 (dua puluh ribu Dollar Amerika Serikat) sampai USD 50.000 (lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) untuk masing-masing peserta ("Personal Accident and Loss of Licence Insurance") (Bukti T-2).
(Selanjutnya secara bersama-sama disebut dengan "Pertanggungan Asuransi"). Pertanggungan Asuransi tersebut juga melibatkan PT .Fistflight Indonesia sebagai Konsultan Broker dan Asuransi ("Broker").
2. Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Surat Gugatan tertanggal 19 Juni 2013 adalah tuntutan yang berkaitan dengan pelaksanaan dari Hull All Risk and Liabilities Insurance dan Personal Accident and Loss of Licence Insurance, yang menyangkut jumlah/besarnya biaya klaim asuransi atas jatuhnya pesawat Cessna 172 M, PK-NIP dan meninggalnya 1 (satu) orang instruktur bernama Kapten Partogi Sianipar dan 2 (dua) orang siswa bernama M. Fikriansyah Apriano dan Agung Febrian Prastowo. Hal ini secara jelas dan nyata terlihat dari Petitum butir 3 halaman 4 dalam Surat Gugatan, yang menyatakan berikut di bawah ini:
"3. Menghukum Tergugat untuk membayar dengan seketika, dan sekaligus jumlah kerugian dengan perincian sebagai berikut:
3.1 Klaim Hull All Risk and Liabilities Insurance sejumlah USD 125.000 (seratus dua puluh lima ribu US Dollar).
3.2 Klaim Personal Accident and Loss of Licence Insurance sebesar USD 90.000 (sembilan puluh ribu US Dollar).
B. GUGATAN PENGGUGAT MERUPAKAN KEWENANGAN ABSOLUT DARI LEMBAGA ARBITRASE UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS
3. Bahwa pada bagian General Conditions Applicable to Section I, II and III, butir 7 dari Hull All Risk and Liabilities Insurance secara tegas memuat kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat yang pada pokoknya mengatur bahwa segala perselisihan atau perbedaan yang timbul diantara Penggugat dan Tergugat harus diserahkan kepada arbitrase di Jakarta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk arbitrase yang kami kutip sebagai berikut"
"7. This Policy shall be construed in accordance with Indonesia Law and any dispute or difference between the Insured and the Insurers shall be submitted to arbitration in Jakarta in accordance with the Statutory provision for arbitration for the time being in force"
(vide Bukti T-1)
4. Bahwa Pertanggungan Asuransi adalah sebuah perjanjian yang dibuat secara sah karena telah memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"), yaitu:
a. Kesepakatan para pihak, Tergugat dan Penggugat telah menyatakan dan menuangkan kesepakatan bersama dalam bentuk Pertanggungan Asuransi;
b. Kecakapan para pihak, Tergugat dan Penggugat adalah subyek hukum yang cakap dan sah untuk melakukan perbuatan hukum;
c. Suatu hal tertentu, Pertanggungan Asuransi dibuat oleh dan antara Penggugat selaku perusahaan yang bergerak dalam menjalankan sekolah penerbangan dan Tergugat selaku perusahaan yang bergerak di bidang pertanggungan asuransi yang mengatur pertanggungan mengenai Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurance yang melindungi Pesawat Cessna 172M tahun 1976, Pesawat Cessna 172 N tahun 1977, Pesawat Cessna 172 N tahun 1978, dan Pesawat Cessna 172 N tahun 1979, serta Personal Accident and Loss of Licence Insurance yang melindungi 11 Instruktur dan 6 Orang Siswa pads PT Nusa Flying International in casu Penggugat; dan
d. Suatu sebab yang halal, substansi yang disepakati, diperjanjikan dan dimuat dalam Pertanggungan Asuransi tidak melanggar atau bertentangan dengan ketertiban umum, norma-norma kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena klausula arbitrase merupakan kesepakatan yang tertuang dalam suatu perjanjian Pertanggungan Asuransi yaitu Hull All Risk and Liabilities Insurance, maka secara yuridis sesuai dengan asas pacts sunt servanda suatu perjanjian telah mengikat sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat yang membuatnya sehingga tidak dapat dicabut atau dibatalkan secara sepihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPerdata, yang secara tegas menyatakan:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yang secara tegas menyatakan:
"Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu"
5. Bahwa sebagaimana tertuang dalam General Conditions Applicable to Section I, II and III , butir 7 dari Hull All Risk and Liabilities Insurance, secara eksplisit dengan tegas Tergugat dan Penggugat telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan/sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Hull All Risk and Liabilities insurance pads Lembaga Arbitrase di Jakarta oleh arbiter-arbiter yang ditunjuk sesuai dengan aturan yang ditetapkan sehubungan dengan pemilihan forum arbitrase, dimana putusan tersebut akan bersifat final dan mengikat para pihak.
6. Bahwa hukum acara perdata Republik Indonesia mengakui keabsahan klausula arbitrase, sebagaimana tertuang dalam Pasal 615 ayat (3) Rv, yang memuat ketentuan hukum sebagai berikut:
"Adalah diperkenankan mengikatkan diri satu sama lain untuk menyerahkan sengketa-sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari kepada putusan seorang atau beberapa orang arbitrer (wasit)"
Demikian pula dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa ("UU No. 30 Tahun 1999") yang memuat ketentuan hukum sebagai berikut:
"Para Pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terA*adi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.
7. Bahwa selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, pengakuan kewenangan arbitrase berdasarkan perjanjian yang mengandung klausula arbitrase jugs tercermin dalam Yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia ("MARI"), diantaranya sebagai berikut:
a. Putusan MARI tertanggal 30 September 1983, No. 225 K/Sip/1976, yang menyatakan:
"Setiap perjanjian yang mengandung klausula arbitrase dengan sendirinya terkait kompetensi absolut badan arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari perjanjian yang bersangkutan. Klausula arbitrase tunduk sepenuhnya pada Pasal 134 HIR dan merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan harus mereka taati sepenuhnya. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus menyatakan diri tidak berwenang mengadilinya."
b. Putusan MARI tertanggal 27 Januari 1983 No. 455 K/Sip/1982, yang menyatakan:
"Polis tanggal 10 Agustus 1978 disamping memuat ketentuan-ketentuan perjanjian, pada bagian bawah sub b 7 tercantum klausula bahwa pertikaian berkenaan dengan Polis ini diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 orang juru pisah (arbitrase). Dengan adanya klausula tersebut, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 3 UU No. 14/1970 khususnya memori penjelasan pasal tersebut."
c. Putusan MARI tertanggal 4 Mei 1984 No 317 K/pdt/1984, yang menyatakan:
"bahwa melepaskan klausula arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak".
8. Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 615 ayat (3) Rv dan Pasal 7 UU No. 30 Tahun 1999 berikut yurisprudensi-yurisprudensi di atas, maka secara yuridis pilihan forum yang telah disepakati bersama oleh Penggugat dan Tergugat dalam General Conditions Applicable to Section I, II and III, butir 7 dari Hull All Risk and Liabilities Insurance yaitu penyerahan kepada Lembaga Arbitrase merupakan pilihan forum yang sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh Para Pihak.
9. Bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 134 HIR (Herzein Indlandsch Reglement), yang secara tegas menyatakan:
"Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya";
maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan suclah sepatutnya untuk menyatakan Gugatan Penggugat dalam perkara a-quo tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a-quo agar kiranya berkenan terlebih dahulu untuk memberikan putusan seta mengenai Kompetensi Absolut sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat karena Gugatan Penggugat seharusnya diajukan melalui Lembaga Arbitrase di Jakarta ;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara demi hukum.
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Tergugat me-reservir haknya untuk mengajukan Eksepsi selain Eksepsi Kompetensi Absolut, Jawaban Dalam Pokok Perkara serta Gugatan Rekonpensi.
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Kompetensi Absolut tersebut, Penggugat telah menyampaikan Tanggapannya tertanggal 08 Oktober 2013 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap tercantum serta turut pula dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil eksepsinya, Tergugat mengajukan bukti surat-surat yang telah dileges dan bermaterai cukup sebagai berikut :
1. Bukti T-1 : Polis yang diterbitkan oleh PT. Tugu Pratama Indonesia Nomor PUA1100034 tentang Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurance atas nama PT. Nusa Flying International dengan periode asuransi dari 16 Mei 2011 sampai dengan 15 Mei 2012 ;
2. Bukti T-I : Terjemahan Resmi dari Bukti T-1 ;
3. Bukti T-2 : Polis yang diterbitkan oleh PT. Tugu Pratama Indonesia Nomor PUA1100035 tentang Personal Accident and Loss of Licence insurence atas nama PT. Nusa Flying International dengan periode asuransi dari 16 Mei 2011 sampai dengan 15 Mei 2012 ;
4. Bukti T-II : Terjemahan Resmi dari Bukti T-2 ;
Bukti surat-surat tersebut semuanya berupa fotocopy dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya Penggugat mengajukan surat-surat bukti yang telah dileges dan telah diberi materai yang cukup sebagai berikut :
Bukti P-1a : Polis yang diterbitkan dan ditandatangani oleh PT. Tugu Pratama Indonesia PUA No. 1100034 tentang Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurence atas nama PT. Nusa Flying Interational ;
Bukti P-1b : Terjemahan resmi P-1a ;
Bukti P-2a : Polis yang diterbitkan dan ditandatangani oleh PT. Tugu Pratama Indonesia PUA No. 1100035 tentang personal Accident and Loss of Licence Insurence atas nama PT. Nusa Flying International ;
Bukti P-2b : Terjemahan resmi P-2a.
Bukti surat-surat tersebut semuanya berupa fotocopy dan dipersidangan telah disesuaikan dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa sebelum menjawab mengenai materi pokok perkara Tergugat telah mengajukan eksepsi tentang Kompetensi Absolut pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena tuntutan Penggugat dalam perkara a quo berkaitan dengan permasalahan pelaksanaan pertanggungan asuransi dari Tergugat berdasarkan perjanjian-perjanjian yang disepakati keduabelah pihak ;
Bahwa antara Tergugat dan Penggugat telah dibuat dan disepakati secara sah pertanggungan asuransi masing- masing-masing dengan nomor dan pada tanggal berikut di bawah ini:
a. Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurance, Nomor Polis PUA 1100034 dengan periode asuransi dari tanggal 16 Mei 2011 sampai dengan tanggal 15 Mei 2012 dan nilai pertanggungan sebesar USD 125.000., dan
b. Personal Accident and Loss of Licence Insurance, Nomor Polis PUA 1100035 dengan periode asuransi dari tanggal 16 Mei 2011 sampai dengan tanggal 15 Mei 2012 dengan nilai pertanggungan dari USD 20.000 (dua puluh ribu Dollar Amerika Serikat) sampai USD 50.000 (lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) untuk masing-masing peserta ("Personal Accident and Loss of Licence Insurance")
Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Surat Gugatan tertanggal 19 Juni 2013 adalah tuntutan yang berkaitan dengan pelaksanaan dari Hull All Risk and Liabilities Insurance dan Personal Accident and Loss of Licence Insurance, yang menyangkut jumlah/besarnya biaya klaim asuransi atas jatuhnya pesawat Cessna 172 M, PK-NIP dan meninggalnya 1 (satu) orang instruktur bernama Kapten Partogi Sianipar dan 2 (dua) orang siswa bernama M. Fikriansyah Apriano dan Agung Febrian Prastowo ;
Bahwa pada bagian General Conditions Applicable to Section I, II and III, butir 7 dari Hull All Risk and Liabilities Insurance secara tegas memuat kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat yang pada pokoknya mengatur bahwa segala perselisihan atau perbedaan yang timbul diantara Penggugat dan Tergugat harus diserahkan kepada arbitrase di Jakarta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk arbitrase sehingga gugatan Penggugat merupakan kewenangan absolut dari lembaga arbitrase untuk memeriksa, mengadili dan memutus ;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Kompetensi Absolut tersebut Penggugat menanggapi yang pada pokoknya berpendapat dan menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pihak tertanggung dalam 2 (dua) polis asuransi yang dikeluarkan Tergugat yaitu ;
a. Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurance, Policy number PUA 1100034, diterbitkan dan ditandatangani PT. Tugu Pratama Indonesia pada tanggal 18 Nopember 2011 dalam bahasa ;
b. Personal Accident and Loss of Licence Insurance, Policy number PUA 1100035, diterbitkan dan ditandatangani oleh Authorized Signatory PT. Tugu Pratama Indonesia pada tanggal 14 Juli 2011 dalam bahasa Inggris ;
Bahwa dalam polis No. 1100034 yang diterbitkan Tergugat, dicantumkan pilihan domisili mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana terlihat pada bagian General Applicble to Section I. II dan III, akan tetapi dalam Polis No. 1100035 tidak dicantumkan sama sekali mengenai penyelesaian sengketa oleh karena itu gugatan Penggugat kepada Tergugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo ;
Bahwa khusus mengenai pilihan domisili penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang dicantumkan dalam Polis No. 1100034, tidak dapat secara serta merta dilakukan melalui arbitrase karena tidak ada kesepakatan dan persetujuan dari Penggugat baik secara lisan maupun tertulis dalam polis No. 1100034 dan Polis No, 1100035 yang diterbitkan Tergugat sebagaimana lazimnya suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak ;
Bahwa Polis asuransi tersebut ditandatangani dan diterbitkan secara sepihak oleh Tergugat maka kedua Polis tersebut bukanlah merupakan perjanjian dan kesepakatan 2 (dua) pihak dikarenakan salah satu unsur Pasal 13420 KUHP mengenai kesepakatan para pihak tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil eksepsinya tersebut diatas, Tergugat telah mengajukan surat-surat bukti bertanda T-1 sampai dengan T-II , sedangkan untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya, Penggugat mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda P-1a sampai dengan P-2b ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang kompentensi maka sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR diputus sebelum memutus pokok Perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi darin Tergugat tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca dan meneliti gugatan Penggugat yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat adalah Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi), Bahwa pada tanggal 16 Nopember 2011 diadakan training penerbangan melalui Gunung Ciremai, kemudian pesawat CESSNA 172 M, PK-NIP tersebut jatuh dan hancur, beserta instruktur PARTOGI SIANIPAR dan 2 (dua) orang siswa bernama M. FIKRIANSAH APRIANO dan AGUNG FEBRIAN PRASTOWO meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut .
Bahwa, terhadap pesawat CESSNA 172 M, PK-NIP tersebut telah ditutup dengan pertanggungan asuransi PT. TUGU PRATAMA INDONESIA dengan nama AIRCRAFT HULL ALL RISK AND LIABILITIES INSURANCE dengan Nomor Polis PUA 1100034 dengan nilai pertanggungan sebesar USD 125.000 (seratus dua puluh lima ribu US Dollar) demikian pula terhadap instruktur yang bemama PARTOGI SIANIPAR dan 2 (dua) orang siswa tersebut telah ditutup dengan pertanggungan asuransi pada PT. TUGU PRATAMA INDONESIA yaitu PERSONAL ACCIDENT AND LOSS OF LICENCE INSURANCE dengan Nomor Polis PUA 1100035, dengan nilai pertanggungan sebesar sebagai berikut : Untuk instruktur PARTOGI SIANIPAR sebesar USD 50.000 (lima puluh ribu US Dollar) dan 2 (dua) orang siswa sebesar USD 40.000 (empat puluh ribu US Dollar) ;
Bahwa, premi untuk seluruh pertanggungan tersebut seluruhnya telah dibayarkan sesuai dengan jumlah dan waktu seperti diperjanjian, sehingga sesuai aturan maka setelah kejadian tersebut Penggugat meminta agar Tergugat segera mencairkan klaim asuransi AIRCRAFT HULL ALL RISK AND LIABILITIES INSURANCE dengan Nomor Polis PUA 1100034 dan PERSONAL ACCIDENT AND LOSS OF LICENCE INSURANCE dengan Nomor Polis PUA 1100035 tersebut diatas, akan tetapi sampai saat ini Tergugat tidak pernah mencairkan asuransi tersebut, dengan alasan-alasan yang tidak jelas.
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Tergugat ternyata sama dengan bukti-bukti yang diajukan Penggugat yaitu bukti T-1 = P-1a, bukti T-I = P-1b, bukti T-2 = P-2a, dan bukti T-II = P-2b membuktikan bahwa antara Tergugat dengan Penggugat ternyata terikat dalam perjanjian asuransi dimana Tergugat sebagai Penanggung sedangkan Penggugat sebagai Tertanggung sebagaimana tertuang dalam Polis No. 1100034 AIRCRAFT HULL ALL RISK AND LIABILITIES INSURANCE (Asuransi Segala Resiko dan Kewajiban Lambung Pesawat) dan Polis No. 1100035 PERSONAL ACCIDENT AND LOSS OF LICENCE INSURANCE (Asuransi Kecelakaan Diri dan Kehilangan Lisensi) dengan nilai pertanggungan untuk Polis No. 1100034 sebesar USD 125.000 sedangkan untuk Polis No. 1100035 nilai pertanggungannya sebesar USD 20.000 sampai dengan USD 50.000 ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti tersebut di hubungkan dengan dalil gugatan Penggugat telah terbukti bahwa tuntutan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam gugatannya pada pokoknya menuntut supaya menghukum Tergugat membayar Klaim Hull All Risk and Liabilities Insurance dan Klaim Personal Accident and Loss of Licences Insurance ternyata hal ini adalah berkaitan dengan pelaksanaan dari Hull All Risk and Liabilities Insurance dan Personal Accident and Loss of Licences Insurance yang menyangkut jumlah atau besarnya klaim asuransi atas jatuhnya Pesawat Cessna 172 M, PK-NIP dan meninggalnya 1 (satu) orang Instruktur yang bernama Kapten Partogi Sianipar dan 2 (dua) orang siswa yang bernama Fikriansyah Apriano dan Agung Febrian Prastowo ;
Menimbang, bahwa oleh karena yang menjadi tuntutan Penggugat adalah mengenai pelaksanaan klaim asuransi Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurance Polis No. 1100034 dan Personal Accident and Loss of Licence Insurance Polis No. 1100035, maka menurut Majelis Penggugat dan Tergugat terikat dalam perjanjian pertanggungan asuransi dimana Penggugat sebagai pihak tertanggung dan Tergugat sebagai pihak Penanggung sehingga Penggugat dan Tergugat harus tunduk dan patuh terhadap perjanjian pertanggungan asuransi Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurance Polis No. 1100034 dan Personal Accident and Loss of Licence Insurance Polis No. 1100035 yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa pada bagian General Conditions Applicable to Section I, II and III, butir 7 dari Hull All Risk and Liabilities Insurance telah memuat kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat yang pada pokoknya mengatur bahwa segala perselisihan atau perbedaan yang timbul diantara Penggugat dan Tergugat wajib dibawa kepada arbitrase di Jakarta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk arbitrase sebagaimana termuat pada bagian General Conditions Applicable to Section I, II and III, butir 7 dari Hull All Risk and Liabilities Insurance yang menyatakan :
"7. This Policy shall be construed in accordance with Indonesia Law and any dispute or difference between the Insured and the Insurers shall be submitted to arbitration in Jakarta in accordance with the Statutory provision for arbitration for the time being in force";
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas oleh karena didalam perjanjian pertanggungan asuransi Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurance Polis No. 1100034 telah diatur apabila terjadi perselisihan atau perbedaan yang timbul antara Penggugat dan Tergugat akan diselesaikan di Badan Arbitrase, maka Majelis berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini oleh karena merupakan kewenangan dari badan arbitrase, dengan demikian eksepsi dari Tergugat adalah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa mengenai Klaim asuransi dalam perjanjian Personal Accident and Loss of Licence Insurance Polis No. 1100035 tidak diatur mengenai pilihan penyelesaian sengketa dan perjanjian Personal Accident and Loss of Licence Insurance Polis No. 1100035 tersebut digabung menjadi satu dalam satu gugatan dengan klaim asuransi Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurance Polis No. 1100034 sedangkan dalam klaim asuransi Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurance Polis No. 1100034 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili, maka Majelis berpendapat seharusnya mengenai klaim Asuransi Personal Accident and Loss of Licence Insurance Polis No. 1100035 diajukan dalam gugatan tersendiri sehingga terpisah dengan perjanjian Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurance Polis No. 1100034, dengan demikian oleh karena itu mengenai klaim Asuransi Personal Accident and Loss of Licence Insurance Polis No. 1100035 haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat di kabulkan, maka pemeriksaan materi pokok perkara tidak perlu dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang kompetensi dikabulkan, maka Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat tentang Kompetensi ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal Klaim Asuransi Aircraft Hull All Risk and Liabilities Insurance Polis No. 1100034 ;
Menyatakan gugatan klaim Asuransi Personal Accident and Loss of Licence Insurance Polis No. 1100035 tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Selasa tanggal : 22 Oktober 2013 oleh MAMAN M. AMBARI, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, YONISMAN,SH.MH., dan USMAN, SH. Sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Selasa tanggal : 29 Oktober 2013 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MOH. NAJIB, SH.MH., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh kuasa Tergugat dan Kuasa Penggugat.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YONISMAN, SH.MH. MAMAN M. AMBARI, SH.MH.
USMAN, SH.
Panitera Pengganti,
MOH. NAJIB, SH.MH.
Biaya-biaya :
- Materai Rp. 6.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Pencatatan Rp. 30.000,-
- Panggilan Rp. 200.000,-
- Biaya ATK Rp. 75.000,- +
Jumlah Rp. 316.000,-