39/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NALOM PANGGABEAN, SE, dk
1. Menyatakan terdakwa I NALOM PANGGABEAN, SE dan terdakwa II DANNY MULYADI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa I NALOM PANGGABEAN, SE dan terdakwa II DANNY MULYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ) yang telah dititip terdakwa I di Kejaksaan Negeri Pontianak tanggal 13 November 2017 dikembalikan kepada Terdakwa I Nalom Panggabean, SE; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Januari Tahun 2014 Sekretariat dan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak ; 2. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Februari Tahun 2014 Sekretariat dan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak ; 3. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Maret Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ; 4. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan April Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ; 5. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan April Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ; 6. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Juni Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ; 7. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Juli Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ; 8. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Juli Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ; 9. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Agustus Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ; 10. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Agustus Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ; 11. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan September Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ; 12. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan September Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ; 13. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Oktober Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ; 14. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Oktober Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ; 15. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Nopember Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ; 16. 1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Nopember Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ; 17. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/02/BKD-M/2014 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak; 18. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 10/BPKAD/Tahun 2014 tentang Pejabat Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014; 19. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 11/BPKAD/Tahun 2014 tentang Pejabat Yang Ditunjuk Sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Atasan Langsung Bendahara Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014; 20. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran (Gaji PNS) Pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014; 21. 1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DPRD/2014 Tanggal 15 Januari 2014; 22. 1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0596/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0032/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 17 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan januari pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.69.575.000,- tanggal 03 Februari 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 17 Februari 2014 sebesar Rp.730.000,-; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/96.a/Set.DPRD/II/2014 tanggal 03 Februari 2014; - 1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 0001/PUMA/INV/II/2014 tanggal 03 Februari 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Januari 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Januari 2014; - 2 (dua) rangkap Tanda Terima Pakaian PDL Lengkap Satuan Pengaman/Security Kantor dan Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak tanggal 03 Februari 2014 beserta lampiran; - 1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 2014 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 27 Januari 2014, beserta lampiran; - 1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 6.325.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 6.325.000,-; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.1.265.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.1.265.000,-. 23. 1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0597/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0033/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 17 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Februari pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 03 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/185/Set.DPRD/III/2014 tanggal 03 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 002/PUMA/INV/III/2014 tanggal 03 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Februari 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Februari 2014; - 2 (dua) rangkap Tanda Terima Pakaian PDL Lengkap Satuan Pengaman/Security Kantor dan Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak tanggal 03 Februari 2014 beserta lampiran; - 1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.3.245.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.649.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 649.000,-. 24. 1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0842/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 08 April 2014; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0051/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 08 April 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 08 April 2014; - 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 08 April 2014; - 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 08 April 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 08 April 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Maret pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.53.845.000,- tanggal 01 April 2014; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/248.a/Set.DPRD/IV/2014 tanggal 01 April 2014; - 1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 0003/PUMA/INV/IV/2014 tanggal 03 Maret 2014; - 1 (satu) lembar Nota Pembelian dari PD.Madani tanggal 17 Maret 2014 - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Maret 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Maret 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp.1.022.112,-; - 1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp.4.895.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp. 4.895.000,-; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp.979.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp.979.000,-. 25. 1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1416/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 12 Mei 2014; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0076/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 12 Mei 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 12 Mei 2014; - 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 12 Mei 2014; - 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 12 Mei 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 12 Mei 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan April pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 02 Mei 2014; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/240.a/Set.DPRD/V/2014 tanggal 02 Mei 2014; - 1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 004/PUMA/INV/V/2014 tanggal 01 Mei 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan April 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan April 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 27 April 2014 sebesar Rp.1.022.112,-; - 1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp.3.245.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp.649.000,-. 26. 1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2004/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 11 Juni 2014; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0105/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 10 Juni 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 10 Juni 2014; - 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 10 Juni 2014; - 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 10 Juni 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 10 Juni 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Mei pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 09 Juni 2014; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/451/Set.DPRD/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014; - 1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 005/PUMA/INV/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Mei 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Mei 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp.1.022.112,-; - 1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp.3.245.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp. 649.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp.649.000,-. 27. 1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2638/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 07 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0121/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 07 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 07 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Juni pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/550/Set.DPRD/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 006/PUMA/INV/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Juni 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Juni 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp.1.022.112,-; - 1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp.3.245.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp. 649.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp.649.000,-. 28. 1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3425/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 08 Agustus 2014; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0152/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 07 Agustus 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Agustus 2014; - 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Agustus 2014; - 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Agustus 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 07 Agustus 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Juli pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 05 Agustus 2014; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/625/Set.DPRD/VIII/2014 tanggal 05 Agustus 2014; - 1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 007/PUMA/INV/VIII/2014 tanggal 05 Agustus 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Juli 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Juli 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 04 Agustus 2014 sebesar Rp.1.022.112,-; - 1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp.3.245.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp. 649.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp.649.000,-. 29. 1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3976/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 05 September 2014; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0167/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 04 September 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 04 September 2014; - 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 04 September 2014; - 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 04 September 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 04 September 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Agustus pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 September 2014; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/695/Set.DPRD/IX/2014 tanggal 01 September 2014; - 1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 008/PUMA/INV/IX/2014 tanggal 02 September 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Agustus 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Agustus 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 01 September 2014 sebesar Rp.1.022.112,-; - 1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp.3.245.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp. 649.000, - 1 (satu) lembar SSP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp.649.000,-. 30. 1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4548/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 03 Oktober 2014; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0186/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 02 Oktober 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 02 Oktober 2014; - 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 02 Oktober 2014; - 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 02 Oktober 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 02 Oktober 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan September pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 Oktober 2014; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/732/Set.DPRD/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014; - 1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 009/PUMA/INV/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan September 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan September 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 01 Oktober 2014 sebesar Rp.1.022.112,-; - 1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp.3.245.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp. 649.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp.649.000,-. 31. 1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 5358/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 07 Nopember 2014; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0209/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 07 Nopember 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Nopember 2014; - 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Nopember 2014; - 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Nopember 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 07 Nopember 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Oktober pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 03 Nopember 2014; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/812/Set.DPRD/XI/2014 tanggal 03 Nopember 2014; - 1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 010/PUMA/INV/XI/2014 tanggal 03 Nopember 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Oktober 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Oktober 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 03 Nopember 2014 sebesar Rp.1.022.112,-; - 1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp.3.245.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp. 649.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp.649.000,-. 32. 1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 6276/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 03 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0229/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 03 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 03 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 03 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 03 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 03 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Nopember pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/852/Set.DPRD/XI/2014 tanggal 01 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 011/PUMA/INV/XI/2014 tanggal Desember 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Nopember 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Nopember 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp.1.022.112,-; - 1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 04 Desember 2014 sebesar Rp.3.245.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 05 Desember 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 04 Desember 2014 sebesar Rp. 649.000,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 05 Desember 2014 sebesar Rp.649.000,-. 33. 1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 7729/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 22 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0259/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 15 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 15 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 15 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 15 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 15 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Desember pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.31.725.000,- tanggal 12 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/871/Set.DPRD/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014; - 1 (satu) lembar surat pernyataan an. R. DEDE SUHARNA WS tanggal 12 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 012/PUMA/INV/XII/2014 tanggal Desember 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Desember 2014; - 1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Desember 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp.1.022.112,-; - 1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp.2.884.091,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 2.884.091,-; - 1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 576.818,-; - 1 (satu) lembar SSP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 576.818,-. 34. 1 (satu) buah buku daftar perusahaan. Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 9. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama lengkap : NALOM PANGGABEAN, SE;
Tempat lahir : Lumban Siagian;
Umur/tanggal lahir : 53 tahun/ 19 Nopember 1964;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Parit Pangeran Komplek Pangeran
Permai No. A-9 Rt. 001 Rw. 029 Kelurahan
Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : PNS pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak/
Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada
Pengadaan Jasa Keamaanan (SATPAM)
Kantor/ Rumah Jabatan DPRD Kota
Pontianak tahun 2014;
Terdakwa I ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 3 April 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 13 Mei 2017;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 14 Mei 2017 sampai dengan tanggal 12 Juni 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2017 sampai dengan 1 Juli 2017;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 2 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 24 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2017;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 23 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 22 Desember 2017;
Terdakwa I Nalom Panggabean, SE didampingi oleh Advokat/Pengacara Adv. HA. Ehsan, S.H., M.Si., dari Kantor Advokat Ehsan Ilal Ehsan & Assosiatie beralamat Kantor di Jalan Merdeka Barat Gang Nuri Nomor 21 Kelurahan Mariyana, Kecamatan Pontinak Kota, Kota Pontianak berdasarkan Surat Kuasa tanggal 9 Agustus 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 185/Sk.Pid/2017/PN.Ptk tanggal 11 Agustus 2017;
Terdakwa II
Nama lengkap : DANNY MULYADI;
Tempat lahir : Pontianak;
Umur/tanggal lahir : 50 tahun/ 6 Oktober 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Perdamaian Komplek Ari Karya Indah I
No. A5 Rt. 055 Rw. 009 Kelurahan Pal IX
Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu
Raya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS pada Kantor Kecamatan Pontianak
Tenggara/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pengadaan Jasa Keamaanan
(SATPAM) Kantor/ Rumah Jabatan DPRD
Kota Pontianak tahun 2014;
Terdakwa II Danny Mulyadi ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 3 April 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 13 Mei 2017;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 14 Mei 2017 sampai dengan tanggal 12 Juni 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2017 sampai dengan 1 Juli 2017;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 2 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 24 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2017;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 23 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 22 Desember 2017;
Terdakwa II didampingi oleh Advokat 1. Martinus Ekok, SH, MH. 2. Theodore Berisarikan Madsun, SH. 3. Lamran, SH. 4. Andrias Tuto, SH. 5. Paulinus Anen, SH. 6. Carlos Penadur, SH. 7. Yulistia Harty, SH dari Kantor Advokat Martinus Ekok, SH, MH & Associates, berkantor di Jl. Pak Kasih No 4 AA Telp. (0561) 765873 Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 110/AME/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017 sebagaimana telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 186/Sk.Pid/2017/PN.Ptk tanggal 14 Agustus 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk tanggal 28 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 39/Pen.Pid.Sus/TPK/2017/PN.Ptk tanggal 31 Juli 2017 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 15 Nopember 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I Nalom Panggabean, SE dan terdakwa II Danny Mulyadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga dapat merugikan keuangan Negara secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair;
Membebaskan oleh karena itu terdakwa I Nalom Panggabean, SE dan terdakwa II Danny Mulyadi dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa I Nalom Panggabean, SE dan terdakwa II Danny Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara bersama-sama”” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Nalom Panggabean, SE selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana penjara terhadap terdakwa II Danny Mulyadi selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dan denda untuk masing – masing terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair masing – masing 3 (tiga) bulan kurungan;
Membebankan kepada terdakwa I Nalom Panggabean, SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.43.419.850,- (empat puluh tiga juta empat ratus Sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang diperhitungkan dengan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ) yang telah dititip terdakwa I di Kejaksaan Negeri Pontianak tanggal 13 November 2017 dan jika terdakwa I Nalom Panggabean, SE tidak membayar sisa Uang Pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Membebankan kepada terdakwa II Danny Mulyadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.43.419.850,- (empat puluh tiga juta empat ratus Sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan jika terdakwa II Danny Mulyadi tidak membayar Uang Pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Januari Tahun 2014 Sekretariat dan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Februari Tahun 2014 Sekretariat dan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Maret Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan April Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan April Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Juni Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Juli Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Juli Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Agustus Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Agustus Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan September Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan September Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Oktober Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Oktober Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Nopember Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Nopember Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/02/BKD-M/2014 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 10/BPKAD/Tahun 2014 tentang Pejabat Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 11/BPKAD/Tahun 2014 tentang Pejabat Yang Ditunjuk Sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Atasan Langsung Bendahara Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran (Gaji PNS) Pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DPRD/2014 Tanggal 15 Januari 2014;
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:0596/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0032/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan januari pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.69.575.000,- tanggal 03 Februari 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 17 Februari 2014 sebesar Rp.730.000,-;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/96.a/Set.DPRD/II/2014 tanggal 03 Februari 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 0001/PUMA/INV/II/2014 tanggal 03 Februari 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Januari 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Januari 2014;
2 (dua) rangkap Tanda Terima Pakaian PDL Lengkap Satuan Pengaman/Security Kantor dan Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak tanggal 03 Februari 2014 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 2014 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 27 Januari 2014, beserta lampiran;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 6.325.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 6.325.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.1.265.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.1.265.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:0597/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0033/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Februari pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/185/Set.DPRD/III/2014 tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 002/PUMA/INV/III/2014 tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Februari 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Februari 2014;
2 (dua) rangkap Tanda Terima Pakaian PDL Lengkap Satuan Pengaman/Security Kantor dan Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak tanggal 03 Februari 2014 beserta lampiran;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:0842/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0051/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Maret pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.53.845.000,- tanggal 01 April 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/248.a/Set.DPRD/IV/2014 tanggal 01 April 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 0003/PUMA/INV/IV/2014 tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Nota Pembelian dari PD.Madani tanggal 17 Maret 2014
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Maret 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Maret 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp.4.895.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp. 4.895.000;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp.979.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp.979.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:1416/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0076/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan April pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 02 Mei 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/240.a/Set.DPRD/V/2014 tanggal 02 Mei 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 004/PUMA/INV/V/2014 tanggal 01 Mei 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan April 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan April 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 27 April 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:2004/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 11 Juni 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0105/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Mei pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 09 Juni 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/451/Set.DPRD/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 005/PUMA/INV/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Mei 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Mei 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:2638/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0121/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Juni pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 Juli 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/550/Set.DPRD/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 006/PUMA/INV/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Juni 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Juni 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:3425/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 08 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0152/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Juli pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 05 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/625/Set.DPRD/VIII/2014 tanggal 05 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 007/PUMA/INV/VIII/2014 tanggal 05 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Juli 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Juli 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 04 Agustus 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:3976/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 05 September 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0167/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Agustus pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 September 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/695/Set.DPRD/IX/2014 tanggal 01 September 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 008/PUMA/INV/IX/2014 tanggal 02 September 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Agustus 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Agustus 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 01 September 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp. 649.000,
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:4548/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0186/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan September pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/732/Set.DPRD/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 009/PUMA/INV/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan September 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan September 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 01 Oktober 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:5358/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0209/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Oktober pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 03 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/812/Set.DPRD/XI/2014 tanggal 03 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 010/PUMA/INV/XI/2014 tanggal 03 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Oktober 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Oktober 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 03 Nopember 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:6276/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0229/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Nopember pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 Desember 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/852/Set.DPRD/XI/2014 tanggal 01 Desember 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 011/PUMA/INV/XI/2014 tanggal Desember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Nopember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Nopember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 04 Desember 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 05 Desember 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 04 Desember 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 05 Desember 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:7729/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 22 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0259/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Desember pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.31.725.000,- tanggal 12 Desember 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/871/Set.DPRD/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014;
1 (satu) lembar surat pernyataan an. R. DEDE SUHARNA WS tanggal 12 Desember 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 012/PUMA/INV/XII/2014 tanggal Desember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Desember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Desember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp.2.884.091,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 2.884.091,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 576.818,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 576.818,-.
1 (satu) buah buku daftar perusahaan.
Dilampirkan dalam berkas perkara
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa I tertanggal 27 Nopember 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
BPKP Perwakilan Kalbar tidak berwenang menghitung kerugian negara seharusnya BPK-RI terhadap pengadaan barang dan jasa (Pengamanan) Satpam tahun anggaran 2014 pada Sekretariat DPRD dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sehingga tuntutan Jaksa bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 32 ayat ((1) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Mahkamah Agung RI Nomor 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016;
Terdakwa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh pemerintah (Kepala SKPD) yang berwenang sehingga tidak boleh dipidana berdasarkan Pasal 51 ayat (1) KUHP;
Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa I memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk:
Meringankan Terdakwa Nalom Panggabean, SE dari segala tuntutan hukum dengan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Meringankan Terdakwa Nalom Panggabean, SE membayar uang pengganti, dengan segala konsekuensi hukumnya, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU);
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa I yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa II dan Penasihat Hukum Terdakwa II tertanggal 27 Nopember 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tuntutan Terdakwa II Dani Mulyadi sebagai PPTK hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan dan uang pengganti sebanyak Rp.43.419.850,00 subsidair 1 tahun 9 bulan tidak memenuhi rasa keadilan dibandingkan dengan tuntutan PPK;
Terdakwa II Dani Mulyadi tidak tahu menahu mengenai kewenangan atau tupoksi sebagai seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dengan alasan tidak berpengalaman, tidak memegang kontrak dan tidak mempunyai sertifikat apapun untuk menunjang jabatan selaku PPTK;
Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa II memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk:
Menyatakan Terdakwa II Dany Mulyadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa II Dany Mulyadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa II Dani Mulyadi dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut serta dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan nama baik Terdakwa II Dani Mulyadi dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa II yang pada pokoknya menyatakan memohon dibebaskan dari segala tuntutan hukuman;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum tertanggal 30 Nopember 2017 yang memuat tanggapan terhadap Pembelaan Terdakwa I dan Terdakwa II yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan lisan dari Terdakwa I dan Terdakwa II yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
--------- Bahwa terdakwa I NALOM PANGGABEAN, SE selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 dan terdakwa II DANNY MULYADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Direktur Utama PT. PROSPEC USAHA MANDIRI sekaligus pelaksana dalam kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pontianak Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 1 A Pontianak atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 193.292.062,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) atau berkisar diantara jumlah tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bermula ketika Sekretariat DPRD Kota Pontianak mengalokasikan dana sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk kegiatan pengadaan jasa pengamanan (Satpam) dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 Nomor : 1.20.04.001.039.5.2 tanggal 31 Desember 2013, Selanjutnya saksi Ade Halida Yafilus, S.Sos selaku Sekretaris DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014 mengeluarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 yang menunjuk terdakwa I Nalom Panggabean selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2014 mulai berlaku sejak tanggal 17 Januari 2014 pada Kegiatan pengadaan Jasa Keamanan (SATPAM) Kantor/ Rumah Jabatan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014, dan terdakwa II, DANNY MULYADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2014 mulai berlaku sejak tanggal 17 Januari 2014, pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak.
Bahwa pada saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2013, terdakwa I telah mengusulkan nama – nama POKJA ke Unit Layanan Pengadaan sekitar bulan Januari atau Pebruari 2013 dengan susunan sebagai berikut :
Jumhedi, ST. M.Tech sebagai Ketua Pokja.
Juliansyah, S.Kom sebagai Anggota Pokja.
Henrikus Triyanto, SE sebagai Anggota Pokja.
Atas surat usulan dari terdakwa I selaku PPK tahun 2013, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak menetapkan saksi Jumhedi, ST. M.Tech sebagai Ketua merangkap anggota POKJA XVII Adhoc berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak Nomor 13 tahun 2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Pembentukan Kedua Kelompok Kerja (POKJA) Adhoc pada UPTD Unit Layanan Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak tahun 2013 namun pada tahun 2014 tidak dikeluarkan lagi Surat Keputusan pembentukan POKJA pada UPTD Unit Layanan Pengadaan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak untuk melakukan pelelangan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014.
Bahwa pada bulan Desember 2013, terdakwa I mengirimkan surat kepada Ketua POKJA XVII PBJP ULP Kota Pontianak dengan Nomor Surat : 004/PPK/XII/SEKR.DPRD perihal Lelang Jasa Pengamanan Dan Jasa Kebersihan yang pada intinya dalam surat tersebut terdakwa memohon kepada Ketua POKJA XVII untuk melelangkan pengadaan jasa pengamanan dan kebersihan mengingat kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin, tetapi untuk anggaran kegiatan pengadaan jasa pengamanan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014 belum disetujui oleh DPRD Kota Pontianak.
Bahwa spesifikasi teknis barang/ jasa, harga perkiraan sendiri (HPS) dan rancangan kontrak pengadaan jasa pengamanan (satpam) kantor/ rumah jabatan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014 yang telah terdakwa 1 tetapkan merupakan rencana pelaksanaan Pengadaan yang telah di buat oleh sdr. R. DEDE SUHARNA WS (DPO) selaku Direktur PT. Prospec Usaha Mandiri.
Bahwa selanjutnya diadakan pelelangan terhadap kegiatan pengadaan jasa pengamanan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak yang diikuti 2 (dua) perusahaan yaitu PT. Prospec Usaha Mandiri dan PT. Menuju Midiutama Mandiri, Setelah melalui proses lelang, selanjutnya Pokja menetapkan PT. Prospec Usaha Mandiri selaku Pemenang dalam kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014. Setelah Tim Pokja XVII Adhoc pada UPTD Unit Layanan Pengadaan menyatakan PT. Prospec Usaha Mandiri sebagai Pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp.476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), terdakwa I mengeluarkan Surat Penunjukan PT. Prospec Usaha Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk Pelaksanaan Kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan (SATPAM) Kantor/ Rumah Jabatan Nomor : 002 /PPK/ SPPBJ/ I/ Sekr. DPRD/ 2014 tanggal 13 Januari 2014, padahal diketahui oleh terdakwa, ia belum ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2014.
Selanjutnya sebagai pedoman/ acuan dalam pelaksanaan penyediaan jasa pengamanan tersebut, terdakwa I selaku PPK bersama dengan Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Direktur PT Prospec Usaha Mandiri membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DPRD/2014 tanggal 15 Januari 2014 di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pontianak jalan Sultan Abdurrahman Nomor 1 A Pontianak.
Bahwa item-item pengadaan yang terdapat dalam kontrak meliputi :
I. Biaya personil, dengan rincian :
Upah pokok, tunjangan lainnya dan iuran JAMSOSTEK dengan volume 16 orang selama 12 bulan dengan total senilai Rp. 354.000.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Upah pokok dan tunjangan lainnya sebesar Rp. 342.026.768,- (tiga ratus empat puluh dua ribu dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan rupiah).
Iuran JAMSOSTEK sebesar Rp. 11.973.232,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).
Biaya non Personil dengan total keseluruhan sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari :
Belanja pakaian seragam personel sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Belanja alat peralatan pengamanan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jasa pengelola sebesar Rp. 39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% senilai Rp. 39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor : 002/PPK/SPK/SEK.DPRD/2014 tanggal 15 Januari 2014, pengadaan jasa pengamanan (Satpam) Kantor/ Rumah Jabatan tersebut dilaksanakan dengan jangka waktu selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Selanjutnya dalam pelaksanaannya jumlah personel pengaman/ satpam yang diadakan/ yang dapat disediakan oleh Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) hanya sebanyak 12 (dua belas) personil padahal menurut kontrak yang harus diadakan adalah sebanyak 16 personel, selain itu besaran gaji yang dibayarkan kepada 12 (dua belas) personil tersebut hanya sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, padahal seharusnya sebagaimana tercantum dalam kontrak besaran gaji yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.1.843.750,- (satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per orang.
Bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri dalam mengajukan permohonan pembayaran kepada terdakwa I selaku PPK dan terdakwa II selaku PPTK tetap meminta pembayaran gaji dan tunjangan untuk sebanyak 16 (enam belas) personil pengamanan/ satpam dengan besaran Rp. 1.843.750,-/ perorang dan permintaan tersebut disetujui oleh terdakwa I selaku PPK dan terdakwa II selaku PPTK.
Bahwa pembayaran gaji dan tunjangan dengan jumlah 16 (enam belas) personil satpam tersebut terus dilakukan setiap bulannya hingga pembayaran mencapai 100 % (seratus persen), walaupun pada kenyataannya Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui bahwa jumlah satpam yang ada dilapangan tidak sesuai sebagaimana yang diatur didalam kontrak kerja. Selain melakukan pembayaran gaji dan tunjangan Satpam tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, terdakwa I dan terdakwa II juga telah melakukan pembayaran terhadap biaya Non Personil sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) berdasarkan permintaan Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO).
Bahwa biaya Non Personil berupa Belanja pakaian seragam personil sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan belanja alat peralatan pengamanan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) adalah fiktif, yang Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) tidak pernah membeli pakaian seragam dan peralatan keamanan untuk para Satpam.
Adapun mekanisme permohonan pembayaran dari pelaksanaan kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014 yaitu :
Sdr. R. DEDE SUHARNA WS (DPO) selaku Direktur PT. Prospek Usaha Mandiri sekaligus pelaksana kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014, mengajukan INVOICE kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan dilengkapi :
- Absensi ;
- Kwitansi Iuran Jamsostek ;
- Tanda Terima Barang ;
- Bukti Pembelian Barang ;
- Kwitansi pembayaran.
Berdasarkan INVOICE tersebut terdakwa I selaku PPK membuat Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sdr. R. DEDE SUHARNA WS (DPO).
INVOICE dan Berita Acara Pembayaran tersebut diserahkan kepada terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) untuk dibuatkan Nota Pencairan Dana (NPD) yang ditanda tangani oleh saksi ADE HALIDA YAFILUS, S. Sos selaku Pengguna Anggaran dan terdakwa II selaku PPTK.
Setelah semua lengkap selanjutnya dokumen tersebut diserahkan ke bagian keuangan untuk dibuatkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditanda tangani oleh saksi MIRATUSHALIHAT selaku Bendahara Pengeluaran dan terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan dilampiri Surat Pernyataan Pengajuan SPP – LS Barang dan Jasa yang ditanda tangani oleh saksi ADE HALIDA YAFILUS, S. Sos., selaku Pengguna Anggaran.
Selanjutnya di buat Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh saksi ADE HALIDA YAFILUS, S. Sos selaku Pengguna Anggaran selaku Sekretaris DPRD Kota Pontianak.
Setelah lengkap diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh sdr. Drs. AHMAD PRIYONO, MM. Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD.
Bahwa sejak bulan Maret tahun 2014 sampai dengan bulan Desember 2014, terdakwa I dan terdakwa II telah membayar gaji, tunjangan, iuran Jamsostek dan pakaian SATPAM untuk 16 (enam belas) personil satpam serta belanja perlengkapan keamanan dengan rincian sebagai berikut :
Gaji satpam bulan Januari 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan belanja pakaian seragam Satpam sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), jasa pengelola dan PPN 10 % sebesar Rp. 12.075.000,- (dua belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 69.575.000,- (enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 17 Maret 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0032 / SPM-BL / LS-BJ / 1409011204 / 2014 tanggal 17 Maret 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0596 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 17 Maret 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Pebruari 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 17 Maret 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0033 / SPM-BL / LS-BJ / 1409011204 / 2014 tanggal 17 Maret 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0597 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 17 Maret 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Maret 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan belanja peralatan keamanan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), jasa pengelola dan PPN 10 % sebesar Rp. 9.345.000,- (sembilan juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 53.845.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 8 April 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0051 / SPM-BL / LS-BJ / 1409011204 / 2014 tanggal 8 April 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0842 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 8 April 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan April 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 12 Mei 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0076 / SPM-BL / LS-BJ / 1409011204 / 2014 tanggal 12 Mei 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1416 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 12 Mei 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Mei 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 11 Juni 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0105 / SPM-BL / LS-BJ / 1409011204 / 2014 tanggal 10 Juni 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2004 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 11 Juni 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Juni 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 7 Juli 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0121 / SPM-BL / LS-BJ / 1409011204 / 2014 tanggal 7 Juli 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2638 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 7 Juli 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Juli 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 8 Agustus 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0152 / SPM-BL / LS-BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 7 Agustus 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3425 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Agustus 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 5 September 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0167 / SPM-BL / LS-BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 4 September 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3976 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 5 September 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan September 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 3 Oktober 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0186 / SPM-BL / LS-BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 2 Oktober 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4548 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 3 Oktober 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Oktober 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 7 Nopember 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0209 / SPM-BL / LS-BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 7 Nopember 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5358 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 7 Nopember 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Nopember 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 3 Desember 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0229 / SPM-BL / LS-BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 3 Desember 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6276 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 3 Desember 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Desember 2014 dibayarkan sebesar Rp. 26.219.008,- (dua puluh enam juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 5.505.992 (lima juta lima ratus lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 31.725.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima rupiah) yang dicairkan pada tanggal 22 Desember 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0259 / SPM-BL / LS-BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 15 Desember 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7729 / SP2D-BL / LS /BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 22 Desember 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Bahwa terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan.
Bahwa terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga tidak pernah melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan.
Bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “ keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” ;
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pasal 3 yang berbunyi “ Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi :
Asas kepastian Hukum.
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara.
Asas Kepentingan Umum.
Asas Keterbukaan .
Asas Proporsionalitas.
Asas Profesionalitas.
Asas Akuntabilitas.
Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud”.
Bahwa perbuatan Terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama – sama dengan sdr. R. DEDE SUHARNA WS (DPO) selaku Direktur Utama selaku Pelaksana terhadap pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor / Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak tahun 2014 bertentangan dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 002/PPK/SPK/ Sekr.DPRD/ 2014 tanggal 15 Januari 2014 ;
Dan perbuatan terdakwa I juga melanggar Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 TAHUN 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatanganiKuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/suratperjanjian:
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasukpenyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaanpekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruhdokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain itu perbuatan terdakwa I bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 190 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Pasal 13 ayat (1) huruf b yang berbunyi “ Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa ” ;
Pasal 13 ayat (1) huruf c yang berbunyi “ Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian / Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa “ ;
Pasal 13 ayat (1) huruf f yang berbunyi “ Mengendalikan pelaksanaan perjanjian / Kontrak“ ;
Pasal 13 ayat (1) huruf g yang berbunyi “ Menguji dan menandatangani Surat bukti mengenai Hak Tagih kepada Negara “ .
Bahwa perbuatan terdakwa II bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 12 ayat (5) yang berbunyi “Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mempunyai tugas mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan”,
Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama sdr.R. DEDE SUHARNA WS (DPO), tersebut menyebabkan Negara Cq. Sekretariat DPRD Kota Pontianak mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 193.292.062,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) atau berkisar diantara jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama sdr.R. DEDE SUHARNA WS (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :
-------- Bahwa terdakwa I NALOM PANGGABEAN, SE selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 dan terdakwa II DANNY MULYADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Direktur Utama PT. PROSPEC USAHA MANDIRI sekaligus pelaksana dalam kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pontianak Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 1 A Pontianak atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp. 193.292.062,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) atau berkisar diantara jumlah tersebut. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika Sekretariat DPRD Kota Pontianak mengalokasikan dana sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk kegiatan pengadaan jasa pengamanan (Satpam) dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 Nomor : 1.20.04.001.039.5.2 tanggal 31 Desember 2013, Selanjutnya saksi Ade Halida Yafilus, S.Sos selaku Sekretaris DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014 mengeluarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 yang menunjuk terdakwa I Nalom Panggabean selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2014 mulai berlaku sejak tanggal 17 Januari 2014 pada Kegiatan pengadaan Jasa Keamanan (SATPAM) Kantor/ Rumah Jabatan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014, dan terdakwa II, DANNY MULYADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2014 mulai berlaku sejak tanggal 17 Januari 2014, pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak.
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa I memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatanganiKuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/suratperjanjian ;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita AcaraPenyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasukpenyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaanpekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruhdokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Sedangkan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terdakwa II memiliki tugas dan tanggungjawab, yaitu :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan”,
Bahwa pada saat menjabat sebagai PPK tahun 2013, terdakwa I telah mengusulkan nama – nama POKJA ke Unit Layanan Pengadaan sekitar bulan Januari atau Pebruari 2013 dengan susunan sebagai berikut :
Jumhedi, ST. M.Tech sebagai Ketua Pokja.
Juliansyah, S.Kom sebagai Anggota Pokja.
Henrikus Triyanto, SE sebagai Anggota Pokja.
Atas surat usulan dari terdakwa I selaku PPK tahun 2013, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak menetapkan saksi Jumhedi, ST. M.Tech sebagai Ketua merangkap anggota POKJA XVII Adhoc berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak Nomor 13 tahun 2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Pembentukan Kedua Kelompok Kerja (POKJA) Adhoc pada UPTD Unit Layanan Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak tahun 2013 namun pada tahun 2014 tidak dikeluarkan lagi Surat Keputusan pembentukan POKJA pada UPTD Unit Layanan Pengadaan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak untuk melakukan pelelangan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014.
Bahwa pada bulan Desember 2013, terdakwa I mengirimkan surat kepada Ketua POKJA XVII PBJP ULP Kota Pontianak dengan Nomor Surat : 004/PPK/XII/SEKR.DPRD perihal Lelang Jasa Pengamanan Dan Jasa Kebersihan yang pada intinya dalam surat tersebut terdakwa memohon kepada Ketua POKJA XVII untuk melelangkan pengadaan jasa pengamanan dan kebersihan mengingat kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin, tetapi untuk anggaran kegiatan pengadaan jasa pengamanan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014 belum disetujui oleh DPRD Kota Pontianak.
Bahwa spesifikasi teknis barang/ jasa, harga perkiraan sendiri (HPS) dan rancangan kontrak pengadaan jasa pengamanan (satpam) kantor/ rumah jabatan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014 yang telah terdakwa 1 tetapkan merupakan rencana pelaksanaan Pengadaan yang telah di buat oleh sdr. R. DEDE SUHARNA WS (DPO) selaku Direktur PT. Prospec Usaha Mandiri.
Bahwa selanjutnya diadakan pelelangan terhadap kegiatan pengadaan jasa pengamanan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak yang diikuti 2 (dua) perusahaan yaitu PT. Prospec Usaha Mandiri dan PT. Menuju Midiutama Mandiri, Setelah melalui proses lelang, selanjutnya Pokja menetapkan PT. Prospec Usaha Mandiri selaku Pemenang dalam kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014. Setelah Tim Pokja XVII Adhoc pada UPTD Unit Layanan Pengadaan menyatakan PT. Prospec Usaha Mandiri sebagai Pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp.476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), terdakwa I mengeluarkan Surat penunjukan PT. Prospec Usaha Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk Pelaksanaan Kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan (SATPAM) Kantor/ Rumah Jabatan Nomor : 002 /PPK/ SPPBJ/ I/ Sekr. DPRD/ 2014 tanggal 13 Januari 2014, padahal diketahui oleh terdakwa, ia belum ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2014.
Selanjutnya sebagai pedoman/ acuan dalam pelaksanaan penyediaan jasa pengamanan tersebut, terdakwa I selaku PPK bersama dengan Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Direktur PT Prospec Usaha Mandiri membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DPRD/2014 tanggal 15 Januari 2014 di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pontianak jalan Sultan Abdurrahman Nomor 1 A Pontianak.
Bahwa item-item pengadaan yang terdapat dalam kontrak meliputi :
I. Biaya personil, dengan rincian :
Upah pokok, tunjangan lainnya dan iuran JAMSOSTEK dengan volume 16 orang selama 12 bulan dengan total senilai Rp. 354.000.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Upah pokok dan tunjangan lainnya sebesar Rp. 342.026.768,- (tiga ratus empat puluh dua ribu dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan rupiah).
Iuran JAMSOSTEK sebesar Rp. 11.973.232,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).
Biaya non Personil dengan total keseluruhan sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari :
Belanja pakaian seragam personel sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Belanja alat peralatan pengamanan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jasa pengelola sebesar Rp. 39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% senilai Rp. 39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor : 002/PPK/SPK/SEK.DPRD/2014 tanggal 15 Januari 2014, pengadaan jasa pengamanan (Satpam) Kantor/ Rumah Jabatan tersebut dilaksanakan dengan jangka waktu selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Selanjutnya dalam pelaksanaannya jumlah personel pengaman/ satpam yang diadakan/ yang dapat disediakan oleh Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) hanya sebanyak 12 (dua belas) personil padahal menurut kontrak yang harus diadakan adalah sebanyak 16 personel, selain itu besaran gaji yang dibayarkan kepada 12 (dua belas) personil tersebut hanya sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, padahal seharusnya sebagaimana tercantum dalam kontrak besaran gaji yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 1.843.750,- (satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per orang.
Bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri dalam mengajukan permohonan pembayaran kepada terdakwa I selaku PPK dan terdakwa II selaku PPTK tetap meminta pembayaran gaji dan tunjangan untuk sebanyak 16 (enam belas) personil pengamanan/ satpam dengan besaran Rp. 1.843.750,-/ perorang dan permintaan tersebut disetujui oleh terdakwa I selaku PPK dan terdakwa II selaku PPTK.
Bahwa pembayaran gaji dan tunjangan dengan jumlah 16 (enam belas) personil satpam tersebut terus dilakukan setiap bulannya hingga pembayaran mencapai 100 % (seratus persen), walaupun pada kenyataannya terdakwa I dan terdakwa II mengetahui bahwa jumlah satpam yang ada dilapangan tidak sesuai sebagaimana yang diatur didalam kontrak kerja. Selain melakukan pembayaran gaji dan tunjangan Satpam tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, terdakwa I dan terdakwa II juga telah melakukan pembayaran terhadap biaya Non Personil sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) berdasarkan permintaan Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO).
Bahwa biaya Non Personil berupa Belanja pakaian seragam personil sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan belanja alat peralatan pengamanan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) adalah fiktif, yang Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) tidak pernah membeli pakaian seragam dan peralatan keamanan untuk para Satpam.
Adapun mekanisme permohonan pembayaran dari pelaksanaan kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014 yaitu :
Sdr. R. DEDE SUHARNA WS (DPO) selaku Direktur PT. Prospek Usaha Mandiri sekaligus pelaksana kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014, mengajukan INVOICE kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan dilengkapi :
- Absensi ;
- Kwitansi Iuran Jamsostek ;
- Tanda Terima Barang ;
- Bukti Pembelian Barang ;
- Kwitansi pembayaran.
Berdasarkan INVOICE tersebut terdakwa I selaku PPK membuat Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sdr. R. DEDE SUHARNA WS (DPO).
INVOICE dan Berita Acara Pembayaran tersebut diserahkan kepada terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) untuk dibuatkan Nota Pencairan Dana (NPD) yang ditanda tangani oleh saksi ADE HALIDA YAFILUS, S. Sos selaku Pengguna Anggaran dan terdakwa II selaku PPTK.
Setelah semua lengkap selanjutnya dokumen tersebut diserahkan ke bagian keuangan untuk dibuatkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditanda tangani oleh saksi MIRATUSHALIHAT selaku Bendahara Pengeluaran dan terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan dilampiri Surat Pernyataan Pengajuan SPP – LS Barang dan Jasa yang ditanda tangani oleh saksi ADE HALIDA YAFILUS, S. Sos., selaku Pengguna Anggaran.
Selanjutnya di buat Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditanda tangani oleh saksi ADE HALIDA YAFILUS, S. Sos selaku Pengguna Anggaran selaku Sekretaris DPRD Kota Pontianak.
Setelah lengkap diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh sdr. Drs. AHMAD PRIYONO, MM. Selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD.
Bahwa sejak bulan Maret tahun 2014 sampai dengan bulan Desember 2014, terdakwa I dan terdakwa II telah membayar gaji, tunjangan, iuran Jamsostek dan pakaian SATPAM untuk 16 (enam belas) personil satpam serta belanja perlengkapan keamanan dengan rincian sebagai berikut :
Gaji satpam bulan Januari 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan belanja pakaian seragam Satpam sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), jasa pengelola dan PPN 10 % sebesar Rp. 12.075.000,- (dua belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 69.575.000,- (enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 17 Maret 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0032 / SPM-BL / LS-BJ / 1409011204 / 2014 tanggal 17 Maret 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0596 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 17 Maret 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Pebruari 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 17 Maret 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0033 / SPM-BL / LS-BJ / 1409011204 / 2014 tanggal 17 Maret 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0597 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 17 Maret 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Maret 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan belanja peralatan keamanan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), jasa pengelola dan PPN 10 % sebesar Rp. 9.345.000,- (sembilan juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 53.845.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 8 April 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0051 / SPM-BL / LS-BJ / 1409011204 / 2014 tanggal 8 April 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0842 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 8 April 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan April 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 12 Mei 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0076 / SPM-BL / LS-BJ / 1409011204 / 2014 tanggal 12 Mei 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1416 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 12 Mei 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Mei 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 11 Juni 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0105 / SPM-BL / LS-BJ / 1409011204 / 2014 tanggal 10 Juni 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2004 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 11 Juni 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Juni 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 7 Juli 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0121 / SPM-BL / LS-BJ / 1409011204 / 2014 tanggal 7 Juli 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2638 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 7 Juli 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Juli 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 8 Agustus 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0152 / SPM-BL / LS-BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 7 Agustus 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3425 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Agustus 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 5 September 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0167 / SPM-BL / LS-BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 4 September 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3976 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 5 September 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan September 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 3 Oktober 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0186 / SPM-BL / LS-BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 2 Oktober 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4548 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 3 Oktober 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Oktober 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 7 Nopember 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0209 / SPM-BL / LS-BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 7 Nopember 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5358 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 7 Nopember 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Nopember 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 3 Desember 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0229 / SPM-BL / LS-BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 3 Desember 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6276 / SP2D-BL / LS / BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 3 Desember 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Gaji satpam bulan Desember 2014 dibayarkan sebesar Rp. 26.219.008,- (dua puluh enam juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp. 5.505.992 (lima juta lima ratus lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp. 31.725.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima rupiah) yang dicairkan pada tanggal 22 Desember 2014 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0259 / SPM-BL / LS-BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 15 Desember 2014 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7729 / SP2D-BL / LS /BJ / 14090112004 / 2014 tanggal 22 Desember 2014, yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri.
Bahwa terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan.
Bahwa terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga tidak pernah melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan.
Bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “ keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadian dan kepatutan” ;
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pasal 3 yang berbunyi “ Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi :
Asas kepastian Hukum.
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara.
Asas Kepentingan Umum.
Asas Keterbukaan .
Asas Proporsionalitas.
Asas Profesionalitas.
Asas Akuntabilitas.
Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang berbunyi “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud”.
Bahwa perbuatan Terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama – sama dengan sdr. R. DEDE SUHARNA WS (DPO) selaku Direktur Utama selaku Pelaksana terhadap pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor / Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak tahun 2014 bertentangan dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 002/PPK/SPK/ Sekr.DPRD/ 2014 tanggal 15 Januari 2014 ;
Dan perbuatan terdakwa I juga melanggar Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 TAHUN 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaanpekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain itu perbuatan terdakwa I bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 190 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Pasal 13 ayat (1) huruf b yang berbunyi “ Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa ” ;
Pasal 13 ayat (1) huruf c yang berbunyi “ Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian / Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa “ ;
Pasal 13 ayat (1) huruf f yang berbunyi “ Mengendalikan pelaksanaan perjanjian / Kontrak“ ;
Pasal 13 ayat (1) huruf g yang berbunyi “ Menguji dan menandatangani Surat bukti mengenai Hak Tagih kepada Negara “ .
Bahwa perbuatan terdakwa II bertentangan dengan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 12 ayat (5) yang berbunyi “Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mempunyai tugas mencakup:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan”,
Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama sdr.R. DEDE SUHARNA WS (DPO), tersebut menyebabkan Negara Cq. Sekretariat DPRD Kota Pontianak mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 193.292.062,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) atau berkisar diantara jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama sdr.R. DEDE SUHARNA WS (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan pada tahap pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi kepersidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Ade Halida Yafilus, S.Sos, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Sekretaris DPRD Kota Pontianak adalah :
Membuat program dan kegiatan pada sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi kegiatan DPRD.
Menyusun kegiatan anggota DPRD dalam tahun anggaran.
Bahwa proses lelang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2013 s/d 14 Januari 2014;
Bahwa penandatanganan kontrak pada tanggal 15 Januari 2014, pagu anggaran sebesar Rp. 480.000.000,- dan nilai kontrak Rp. 476.400.000,-;
Bahwa yang menjadi pemenang lelang yakni PT. PROSPEC USAHA MANDIRI;
Bahwa direktur utama PT. PROSPEC USAHA MANDIRI yakni sdr. R. DEDE SUHARNA WS;
Bahwa sebagai PA (Pengguna Anggran) dalam kegiatan tersebut yaitu saksi berdasarkan Surat Keputusan Walikota No. 10/BPKAD/tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang PPA dan KPA dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak tahun anggaran 2014, sebagai PPK yakni terdakwa Nalom Penggabean, SE., dan PPTK terdakwa DANI MULYADI, ULP yaitu sdr JUMHEDI, dan pelaksana yaitu PT. PROSPEC USAHA MANDIRI;
Bahwa Terdakwa I sebagai PPK pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014, Berdasarkan SK tersebut tugas dan kewajiban PPK adalah :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi;
a. Spesifikasi Teknis Barang /Jasa ;
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ; dan
c. Merancang Kontrak.
2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa ;
3. Menyetujui Bukti pembelian dan menandatangani kwitansi / Surat Perintah Kerja (SPK) / menandatangani kontrak / Surat Perjanjian Kerja ;
4. Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa ;
5. Mengendalikan pelaksanaan kontrak ;
6. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan Barang / JAsa kepada PA / KPA ;
7. Menyerahkan Hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA/ KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/ KPA setiap triwulan ;
9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa ;
10. Menandatangani dan menyetujui Berita Acara (BA) Pemeriksaan Pekerjaan beserta lampiran bobot pekerjaan dan Berita Acara (BA) Pembayaran dan memberi paraf pada kwitansi setuju bayar;
11. Menyurati ULP /Panitia / Pejabat Pengadaan Barang / Jasa untuk melakukan proses pelelangan;
Bahwa Terdakwa II sebagai PPTK pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor 2 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014.
Bahwa berdasarkan SK tersebut, tugas dan kewajiban PPK adalah;
1. Menandatangani Berita Acara (BA) Pemeriksaan Pekerjaan / bobot pekerjaan:
2. Paraf pada Berita Acara Pembayaran ;
3. Paraf pada kwitansi setuju bayar ;
4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan ;
6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa dasar hukum yang digunakan yakni Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / JAsa Pemerintah
Bahwa untuk perincian anggaran sebesar Rp. 476.400.000,- saksi mengetahuinya dari melihat di kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh PPK sebagai pihak I dan PT. PROSPEC USAHA MANDIRI sebagai pihak ke II;
Bahwa menurut saksi PT. PROSPEC USAHA MANDIRI secara hukum sah sebagai pemenang lelang pengadaan pengamanan (Satpam) pada kantor / rumah jabatan Sekretariat DPRD Kota Pontianak;
Bahwa pada kontrak tercantum 16 nama-nama tenaga satpam pada kantor/ rumah jabatan Sekretariat DPRD Kota Pontianak;
Bahwa PPK dan PPTK yang memperoleh peraturan tersebut dari pihak rekanan dimana laporan tersebut disampaikan telah lengkap dan dalam pelaksanaannya tidak ada kendala yang tertuang dalam dokumen untuk pengusulan proses keuangannya;
Bahwa personel tersebut dibagi dua tempat penugasannya, dikantor Sekretariat DPRD Kota Pontianak ada 11 orang, dirumah jabatan ketua DPRD ada 5 orang;
Bahwa saksi pernah melakukan pengecekan bahwa dirumah jabatan atau sekretariat DPRD ada yang melakukan penjagaan namun mengenai jumlah 16 orang saksi lihat berdasarkan kontrak;
Bahwa pembayaran tetap saksi setujui karena dalam kontrak tercantum 16 orang serta berdasarkan laporan absensi yang disampaikan oleh cheep kepada PPK dan PPTK juga berjumlah 16 orang, mengenai perbedaan nama tersebut saksi tidak mengetahui karena tidak ada laporan dari pihak ketiga dan cheep kepada saksi maupun PPK dan PPTK;
Bahwa pembayaran untuk kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan (satpam) kantor / Rumah Jabatan dilakukan per bulan bukan lunsum, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Bahwa pengajuannya berdasarkan permintaan dari pihak ketiga yang telah melampirkan bukti kwitansi pembelian pakaian seragam dan peralatan pengamanan kepada PPK maka melalui PPK dibuatkan BA pembayaran, kemudian PPTK membuat SPP yang diparaf oleh bendahara membuat SPM yang diparaf oleh PPK setelah itu ke kabag dan terakhir masuk ke PA;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan apakah pakaian seragam personil dan alat peralatan pengamanan tersebut telah tersalurkan apa tidak karena saksi hanya melihat bukti kwitansi dari para petugas dilapangan juga telah menggunakan pakaian pengamanan;
Bahwa pembayaran iuran Jamsostek telah dilakukan, dimana semua itu dilihat dengan adanya bukti pembayaran iuran ke Jamsostek;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Miratushalihat Binti Mardi Mochtar, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas dan kewajiban saksi selaku Bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Pontianak adalah menerima, menyimpan, membayar, membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan bukti yang ada;
Bahwa pemenang lelang kegiatan tersebut yakni PT. PROSPEC USAHA MANDIRI yang beralamat di Jalan Danau Sentarum Komplek Cendana Asri B-10 Pontianak dengan Direktur Utama yaitu R. Dede Suharna WS;
Bahwa yang saksi ketahui adalah bahwa Sekretariat DPRD Kota Pontianak mempunyai kegiatan jasa pengamanan yang dianggarkan sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan dilelang dilakukan pada bulan Desember tahun 2013, pemenang lelangnya adalah PT. Prospec Usaha Mandiri dengan penawaran sebesar Rp. 476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan kontrak nomor 002 / PPK / SPK / SEK.DPRD / 2014 tanggal 15 Januari 2014;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan kontrak namun saksi tidak mengetahui fakta dilapangan pekerjaan tersebut seperti apa;
Bahwa proses pencairan anggaran dalam kegiatan tersebut menggunakan sistem LS (langsung) yang dilakukan setiap bulan kegiatan dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti Berita Acara Pembayaran dengan melampirkan absensi, tanda terima pakaian, Jamsostek dan kwitansi pembayaran, bukti pembelian barang, setelah semuanya lengkap kemudian PT. Prospec Usaha Mandiri selaku pihak ke III menyerahkan kepada sdr. DANI MULYADI selaku PPTK kemudian PPTK membuat NPD (nota pencairan Dana) yang diketahui oleh sdri. AdE HALIDA YAVILUS selaku PA (pengguna anggaran) dan setelah semua lengkap diserahkan ke bagian keuangan untuk dibuatkan SPP (surat permintaan pembayaran) yang ditandatangani oleh bendahara dan PPTK dan setelah semua lengkap kemudian dibuatkan SPM oleh sdri. ASPARAYATI selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan dan setelah semua berkas lengkap kemudian dimasukkan ke BPKAD Kota Pontianak;
Bahwa sepengetahuan saksi sdri. Ade Halida, S.sos selaku Sekwan Kota Pontianak selaku PA, sdr. Nalom Panggabean, SE Kasubag TU sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen), sdr. Dani Mulyadi selaku Kasubag Kepegawaian sebagai PPTK, saksi sebagai Bendahara, sdr. Asparayati, SE selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), sdr. R. Dede Suharna WS sebagai direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri sebagai pemenang lelang;
Bahwa sesuai dengan kontrak pekerjaan yang ditandatangani bahwa jumlah tenaga satpam sebanyak 16 (enam belas) orang;
Bahwa pembayaran setiap bulannya sejumlah Rp. 35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari pembayaran jasa Pengamanan (satpam) sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk 16 (enam belas) personil satpam (1 orang @ Rp. 1.843.750,- (satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), jasa pengelola sebesar 10% Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Pajak PPN sebesar 10% Rp. 3.245.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah). Jadi total keseluruhan yang telah dibayarkan selama 12 bulan sebesar Rp. 424.370.000,- (empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) karena pada bulan Desember dicairkan sejumlah Rp. 31.725.000.- (tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa ada pembayaran lain selain pembayaran gaji satpam yaitu pembayaran pakaian seragam PDH dan PDL sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), perlengkapan peralatan keamanan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), jasa pengelola sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), pajak sebesar Rp. 4.730.000,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) jadi total sejumlah Rp. 52.030.000,- (lima puluh dua juta tiga puluh rupiah). Jadi total keseluruhan yang sudah dibayarkan dalam kegiatan Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (SATPAM) Kantor/Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak tanun 2014 sebesar Rp. 476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai jasa pengamanan dalam kegiatan Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (SATPAM) Kantor/Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014 hanya berjumlah 11 personil serta pengadaan pakaian dinas PDH dan PDL tidak dilaksanakan dan iuran ke BPJS tidak disetorkan karena saksi mencairkan anggaran tersebut sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh PPTK beserta dengan kelengkapannya berkaitan dengan faktanya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa jika jasa pengamanan hanya 11 personil dan dibayarkan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka total pembayaran gaji untuk 11 personil Satpam adalah sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) ditambah dengan jasa pengelola sebesar 10% dan pajak sebesar 10 % sebesar Rp. 82.680.992,- (delapan puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), maka total keseluruhan sebesar Rp. 247.680.992,- (dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah) ;
Bahwa benar jika memang hal itu terjadi maka anggaran yang seharusnya tidak dibayarkan sebesar Rp. 228.719.008,- (dua ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan belas ribu delapan rupiah) yang terdiri dari :
Gaji personel satpam dalam kontrak sebesar Rp.1.843.750,- (satu juta delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah) dikali 5 orang dikali 11 bulan dengan total sebesar Rp. 101.406.250,- (seratus satu juta empat ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Seragam dan peralatan sebesar Rp. 48.000.000,- (terdiri dari pengadaan pakaian PDH dan PDL Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) serta pengadaan peralatan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan pajak sebesar 10%).
Gaji real yang terbayarkan kepada satpam sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikali 11 sebelas personel dikali 12 bulan dengan total sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) ditambah dengan jasa pengelola ditambah dengan jasa pengelola sebesar 10% dan pajak sebesar 10 % sebesar Rp. 82.680.992,- (delapan puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan total sebesar Rp. 247.680.992,- (dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah).
Jadi total selisih anggaran yang dibayarkan yaitu sebesar (Rp. 476.400.000 - Rp. 247.680.992,- = Rp. 228.599.690,-)
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Jumhedi, ST, M.Tech, di bawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan saksi menjadi saksi dalam Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor / Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun 2014;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor / Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun 2014 saksi berkedudukan sebagai Ketua POKJA (Ketua Panitia Lelang) dalam hal ini saksi selaku Ketua POKJA XVII;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Ketua POKJA XVII yaitu :
Setelah menerima surat perintah lelang dari PPK, POKJA menyiapkan :
Menyusun dokumen lelang
Menyusun jadwal lelang
Melakukan pelelangan
Mendownload penawaran
Melakukan evaluasi
Menetapkan pemenang
Mengumumkan
Bahwa hubungan POKJA XVII dengan Sekretariat DPRD Kota Pontianak adalah Dalam hal SKPD tidak mempunyai ULP, mereka bisa mengajukan permintaan POKJA ke ULP Kota Pontianak. Dalam hal ini POKJA yang menjadi panitia lelamg kegiatan pengadaan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak adalah POKJA XVII;
Bahwa metode yang digunakan dalam lelang pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor / Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak adalah seleksi sederhana pasca kualifikasi dengan sistem gugur;
Bahwa lelang dilaksanakan dua kali pelelangan :
Lelang pertama gagal lelang, Karena tidak ada yang memasukkan penawaran yaitu diumumkan pada tanggal 19 Desember 2013 – 22 Desember 2013.
Pembukaan penawaran tanggal 27 Desember 2013 lelang gagal dan diulang kembali pada tanggal 27 Desember 2013.
Tahap dua diumumkan kembali pada tanggal 27 Desember 2013 s/d 29 Desember 2013.
Pada tanggal 02 Januari 2014 pembukaan penawaran, Yang memasukkan penawaran hanya 2 peserta / penyedia. Sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya lelang dilanjutkan.
Bahwa Peserta Lelang :
PT. Prospek Usaha Mandiri dan PT. Menuju Midiutama Mandiri.
Pemenang : PT. Prospek Usaha Mandiri.
Hasil evaluasi terhadap peserta lelang sehingga dapat menghasilkan pemenang pelaksana kegiatan pengadaan adalah :
Evaluasi Administrasi
PT. Menuju Midiutama Mandiri tidak lulus administrasi karena tidak melampirkan jaminan penawaran dan dukungan keuangan.
PT. Prospek Usaha Mandiri lulus administrasi, teknik dan harga dan diundang pembuktian kualifikasi serta klarifikasi.
Upload Berita Acara hasil pelelangan.
Penetapan pemenang PT. Prospek Usaha Mandiri.
Pengumuman pemenang PT. Prospek Usaha Mandiri.
Masa sanggah.
Bahwa didalam hasil evaluasi penawaran dan hasil evaluasi kualifikasi yang Saksi buat, tercantum alamat PT. Prospek Usaha Mandiri adalah di Jalan Kom Yos Sudarso Komp. Duta Kalbar Indah Blok C No. 24 Pontianak, sementara dilihat di company profile, Jaminan Penawaran, SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan, PT. Prospek Usaha Mandiri beralamat di Jalan Danau Sentarum Komp. Cendana Asri B-10 RT 001 RW 034 Sei Bangkong Kec. Pontianak Kota perbedaan tersebut berdasarkan pada alamat di Surat Keputusan Kepala Disnaker Kota Pontianak tentang Izin Operasional sebagai Penyedia Jasa Pekerja Buruh tanggal 23 Maret 2010 dan hal tersebut merupakan ketidaktelitian saksi dalam mencermati dokumen penawaran yang diajukan oleh PT. Prospek Usaha Mandiri;
Bahwa surat perjanjian kerja tersebut memang saksi yang mengetik namun bahasa dan redaksi dalam kontrak kerja tersebut di konsep oleh PPK (pejabat pembuat komitmen);
Bahwa pada saat tahapan pembuktian kualifikasi pihak PT. Prospec Usaha Mandiri menunjukan Surat keputusan dari Dinas sosial Kota Pontianak dengan cap dan tanda tangan basah jadi saksi selaku ketua Pokja menganggap sah surat tersebut asli;
Bahwa saksi selaku ketua pokja tidak ada melakukan pengecekan maupun klarifikasi terhadap jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS ketenagakerjaan karena sudah ada surat dari ketenagakerjaan dengan membawa aslinya;
Bahwa apabila dalam prosedur lelang Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor / Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun 2014 tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana mestinya yang bertanggungjawab seluruh anggota Pokja karena keputusan panitia kolektif kolegial;
Bahwa apabila terbukti tidak sesuai dengan peraturan pemenang lelang dapat dibatalkan dan yang berwenang membatalkan yaitu pokja dan PPK, apabila PPK hasil dari proses pelelangan dengan memberikan alasan kepada pokja;
Bahwa saksi kenal dengan direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri sdr R.DEDE SUHARNA. WS;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor / Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun 2014 yang menjadi PA (pengguna Anggran) pada awal tahun 2014 Sdr. THOMAS dipertengahan dilanjutkan sdr ADE HILDA, PPK (Pejabat pembuat komitmen) terdakwa Nalom Penggabean dan PPTK (pejabat pelaksana teknis) sdr DANI MULYADI;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Zuliansyah, S.Kom, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor / Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun 2014, saksi berkedudukan sebagai Sekretaris POKJA (anggota Panitia Lelang) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak No. 13 tahun 2013 tentang pembentukan Kedua kelompok Kerja (Pokja) ADHOC pada UPTD Unit Layaanan Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak tahun 2013 tangal 15 Maret 2013, pada Pokja XVII;
Bahwa adapun tugas dan wewenang pokja antara lain :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa
Menetapkan dokumen pengadaan
Menetapkan besaran nomilnal jaminan penawaran
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional
Menilai kualifikasi penyediaan barang/jasa melalui prakualifikassi atau pascakualifikasi
Melakukan evaluasi administrasi teknisdan harga penawaran yang masuk
Menjawab sanggahan
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Bahwa Metode yang digunakan dalam lelang pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor / Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak adalah seleksi sederhana pasca kualifikasi dengan sistem gugur;
Bahwa Lelang dilaksanakan dua kali pelelangan :
Lelang pertama gagal lelang, karena tidak ada yang memasukkan penawaran yaitu diumumkan pada tanggal 19 Desember 2013 – 22 Desember 2013.
Pembukaan penawaran tanggal 27 Desember 2013 lelang gagal dan diulang kembali pada tanggal 27 Desember 2013.
Tahap dua diumumkan kembali pada tanggal 27 Desember 2013 s/d 29 Desember 2013.
Pada tanggal 02 Januari 2014 pembukaan penawaran.
Yang memasukkan penawaran hanya 2 peserta / penyedia.
Sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya lelang dilanjutkan.
Bahwa setahu saksi ada 2 Peserta Lelang : PT. Prospek Usaha Mandiri dan PT. Menuju Midiutama Mandiri. Pemenang : PT. Prospek Usaha Mandiri.
Bahwa saksi tidak bisa menjelaskan hasil evaluasi terhadap peserta lelang sehingga dapat menghasilkan pemenang pelaksana kegiatan pengadaan tersebut karena saksi sebagai anggota pokja 17 pada pengadaan jasa pengamanan satpam pada sekretariat Dewan kota Pontianak tidak pernah mengikuti pelaksanaan saat lelang berlangsung semua saksi percaya dengan sdr Jumhedi selaku ketua Pokja;
Bahwa saksi tidak mengetehui mengapa bisa terjadi perbedaan alamat PT. Prospek Usaha Mandiri tersebut;
Bahwa didalam tahapan pembuktian kualifikasi saksi selaku Anggota Pokja tidak pernah melakukan pengecekan atau konfirmasi terhadap PT. Prospec Usaha mandiri telah terdaftar sebagai perserta JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA pada BPJS Ketenagakeraan;
Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor / Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun 2014 yang menjadi PA (pengguna Anggran) awal tahun 2014 Sdr. THOMAS dipertengahan dilanjutkan sdr ADE HILDA, PPK (Pejabat pembuat komitmen) terdakwa Nalom Penggabean, PPTK (pejabat pelaksana teknis) sdr DANI MULYADI;
Bahwa saksi menerima Honor selaku anggota Pokja pada kegiatan lelang Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor / Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun 2014 sebesar kurang lebih Rp. 550.000,- ( lima ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Henrikus Triyanto, SE, di bawah janji di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam hal pelaksanaan tugas saksi selaku anggota Pokja untuk melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk, saksi tidak melakukan tugas-tugas tersebut karena semua pelaksanaan Lelang Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor / Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun 2014 dilakukan sendiri oleh sdr. JUMHEDI, ST selaku Ketua Pokja XVII;
Bahwa pada saat proses lelang kegiatan Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor / Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun 2014 tersebut saksi tidak dilibatkan didalam pelaksanaannya dan saksi hanya diberitahukan hasil akhir dari proses lelang tersebut oleh Ketua Pokja serta diperintahkan untuk menandatangani Keputusan Pemenang Lelang yang dimenangkan oleh PT. PROSPEC USAHA MANDIRI;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu barang atau hadiah atau sesuatu pemberian yang berhubungan dengan lelang yang dimenangkan oleh PT. PROSPEC USAHA MANDIRI, saksi hanya menerima honor sebagai anggota Pokja Pengadaan kurang lebih sekitar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Otte Yudistira Pamungkas, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai tenaga pengamanan (Satpam) di kantor DPRD Kota Pontianak sejak tahun 2014;
Bahwa gaji yang saksi terima sebagai satpam di Sekretariat DPRD Kota Pontianak setiap bulannya adalah sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bukan sebesar Rp. 1.843.750,- (satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pendidikan satpam dan saksi tidak mempunyai sertifikat tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, untuk pengadaan tenaga keamanan (satpam) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pontianak melalui pihak ketiga;
Bahwa saksi tidak pernah menerima seragam satpam dari pihak PT. Prospek Usaha Mandiri, adapun seragam satpam yang saksi kenakan, saksi membelinya sendiri;
Bahwa sepengetahuan saksi, jumlah satpam di DPRD kota Pontianak ada 16 (enam belas) orang namun faktanya hanya 14 orang dibagi menjadi 2 tempat yaitu :
Periode Januari sampai Mei 2014, 10 orang (termasuk saksi) yang ditempatkan di kantor DPRD Kota Pontianak, 4 orang ditempatkan di rumah jabatan dinas Ketua DPRD Kota Pontianak, sehingga total berjumlah 14 orang.
Periode Juni 2014 sampai Desember 2014, 8 orang yang ditempatkan di kantor DPRD Kota Pontianak, 3 orang ditempatkan di rumah jabatan dinas Ketua DPRD Kota Pontianak, sehingga total berjumlah 11 orang.;
Bahwa 10 orang yang ditempatkan di kantor DPRD Kota Pontianak periode Januari sampai Mei 2014 yaitu : IRWAN, RUSDIANTO, LEO, AHMAD ROZI, DEDI, IBRAHIM (bulan Januari saja) diganti SAHRANI, ELIKUS, SUHARDI, Hamzah dan OTTE
Bahwa 4 orang ditempatkan di rumah jabatan dinas Ketua DPRD Kota Pontianak periode Januari sampai Mei 2014 yakni : SIGIT, OLDI, HERI dan DENI
Bahwa 8 orang yang ditempatkan di kantor DPRD Kota Pontianak periode Juni sampai Desember 2014, yaitu : SYARIF SAHBANDI, EDI JANUARDI, RUSDIANTO, IRWAN, HAMZAH, dan OTTE
Bahwa 3 orang ditempatkan di rumah jabatan dinas Ketua DPRD Kota Pontianak periode Juni sampai Desember 2014 yakni : HAMZAH, HERI diganti JONI ISKANDAR, SUHARDI diganti YADI;
Bahwa Tugas dan fungsi saksi adalah menjaga keamanan kendaraan keluar masuk dan arsip-arsip Kantor DPRD Kota Pontianak;
Bahwa saksi berstatus sebagai pegawai kontrak (tahunan) DPRD di Kota Pontianak dan saksi sebagai karyawan PT. Prospek Usaha Mandiri yang merupakan rekanan atau perusahaan outsourcing dari DPRD Kota Pontianak, namun tidak ada Perjanjian Kerja antara saksi dengan PT. Prospec Usaha Mandiri sebagaimana ketentuan kementrian tenaga kerja, PT. Prospec Usaha Mandiri adalah perusahaan outsourcing yang melaksanakan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tahun 2014;
Bahwa sepengetahuan saksi, nama pimpinan / Direktur PT. Prospek Usaha Mandiri adalah pak DEDE;
Bahwa yang membayar gaji para satpam adalah pihak perusahaan melalui Bu Emy;
Bahwa saksi tidak pernah ada mendapatkan pelayanan Jamsostek dari perusahaan PT. Prospek Usaha Mandiri ;
Bahwa saksi tidak memiliki kartu Jamsostek dan bukan anggota Jamsostek Ketenagakerjaan maupun bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan ataupun anggota BPJS Kesehatan dari perusahaan PT. Prospec Usaha Mandiri.
Bahwa sejak saksi bekerja pada tahun 2014 tidak pernah menandatangani kontrak kerja;
Bahwa dalam gaji yang saksi terima tidak terdapat tunjangan apapun;
Bahwa sepengetahuan saksi, ada beberapa satpam yang penah melaporkan tentang jumlah satpam yang kurang dan jumlah gaji yang diterima kepada terdakwa Nalom selaku PPK dan terdakwa Danny selaku PPTK, namun tidak ada respon dari mereka;
Bahwa selama saksi bertugas sebagai satpam di tahun 2014 tersebut, terdakwa Nalom selaku PPK dan terdakwa Danny selaku PPTK tidak pernah melakukan pemeriksaan personil maupun perlengkapan
Bahwa selama saksi bertugas sebagai satpam sdr. Nalom Panggabean selaku PPK ataupun sdr. Dani Mulyadi selaku PPTK pada tahun 2014 tidak pernah menanyakan besaran gaji yang diterima, jumlah satpam dan perlengkapan apa saja yang diperoleh;
Bahwa yang membuat dan menyiapkan absen bulanan adalah bu Emi ;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Rosdianto, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai tenaga pengamanan (Satpam) di kantor DPRD Kota Pontianak sejak tahun 2014;
Bahwa gaji yang saksi terima sebagai satpam di Sekretariat DPRD Kota Pontianak setiap bulannya adalah sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pendidikan satpam dan saksi tidak mempunyai sertifikat tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima seragam satpam dari pihak PT. Prospek Usaha Mandiri, adapun seragam satpam yang saksi kenakan, saksi membelinya sendiri;
Bahwa sepengetahuan saksi, jumlah satpam di DPRD kota Pontianak ada 16 (enam belas) orang namun faktanya hanya 14 orang dibagi menjadi 2 tempat yaitu :
Periode Januari sampai Mei 2014, 10 orang (termasuk saksi) yang ditempatkan di kantor DPRD Kota Pontianak, 4 orang ditempatkan di rumah jabatan dinas Ketua DPRD Kota Pontianak, sehingga total berjumlah 14 orang.
Periode Juni 2014 sampai Desember 2014, 8 orang yang ditempatkan di kantor DPRD Kota Pontianak, 3 orang ditempatkan di rumah jabatan dinas Ketua DPRD Kota Pontianak, sehingga total berjumlah 11 orang.;
Bahwa 10 orang yang ditempatkan di kantor DPRD Kota Pontianak periode Januari sampai Mei 2014 yaitu : Saksi (RUSDIANTO), IRWAN, LEO, AHMAD ROZI, DEDI, IBRAHIM (bulan Januari saja), diganti SAHRANI, ELIKUS, SUHARDI, HAMZAH, OTTE.
Bahwa 4 orang ditempatkan di rumah jabatan dinas Ketua DPRD Kota Pontianak periode Januari sampai Mei 2014 yakni : SIGIT, OLDI, HERI dan DENI .
Bahwa 8 orang yang ditempatkan di kantor DPRD Kota Pontianak periode Juni sampai Desember 2014, yaitu : SYARIF SAHBANDI, EDI JANUARDI, RUSDIANTO, IRWAN, HAMZAH, OTTE, yang dua orang lagi saksi tidak ingat namanya.
Bahwa 3 orang ditempatkan di rumah jabatan dinas Ketua DPRD Kota Pontianak periode Juni sampai Desember 2014 yakni : HAMZAH, HERI diganti JONI ISKANDAR, SUHARDI diganti YADI;
Bahwa tugas dan fungsi saksi adalah menjaga keamanan kendaraan keluar masuk dan arsip-arsip Kantor DPRD Kota Pontianak;
Bahwa saksi berstatus sebagai pegawai kontrak (tahunan) DPRD di Kota Pontianak dan saksi sebagai karyawan PT. Prospek Usaha Mandiri yang merupakan rekanan atau perusahaan outsourcing dari DPRD Kota Pontianak;
Bahwa sepengetahuan saksi, nama pimpinan / Direktur PT. Prospek Usaha Mandiri adalah pak DEDE;
Bahwa yang membayar gaji para satpam adalah pihak perusahaan melalui Bu Emy;
Bahwa saksi tidak pernah ada mendapatkan pelayanan Jamsostek dari perusahaan PT. Prospek Usaha Mandiri ;
Bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri tidak pernah mendaftarkan dan mengikut- sertakan saksi maupun satpam lainnya pada layanan Jamsostek tenaga kerja maupun BPJS Ketenaga kerjaan maupun BPJS Kesehatan
Bahwa saksi tidak memiliki kartu Jamsostek dan bukan anggota Jamsostek Ketenagakerjaan maupun bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan ataupun anggota BPJS Kesehatan dari perusahaan PT. Prospec Usaha Mandiri.
Bahwa sejak saksi bekerja pada tahun 2014 tidak pernah menandatangani kontrak kerja;
Bahwa saksi tida ada menandatangani perjanjian mengenai besaran gaji dan penjelasan mengenai besaran gaji yang akan dibayarkan setiap bulannya
Bahwa dalam gaji yang saksi terima tidak terdapat tunjangan apapun;
Bahwa sepengetahuan saksi, ada beberapa satpam yang penah melaporkan tentang jumlah satpam yang kurang dan jumlah gaji yang diterima kepada terdakwa Nalom selaku PPK dan terdakwa Danny selaku PPTK, namun tidak ada respon dari mereka;
Bahwa selama saksi bertugas sebagai satpam di tahun 2014 tersebut, terdakwa Nalom selaku PPK dan terdakwa Danny selaku PPTK tidak pernah melakukan pemeriksaan personil maupun perlengkapan
Bahwa selama saksi bertugas sebagai satpam sdr. Nalom Panggabean selaku PPK ataupun sdr. Dani Mulyadi selaku PPTK pada tahun 2014 tidak pernah menanyakan besaran gaji yang diterima, jumlah satpam dan perlengkapan apa saja yang diperoleh;
Bahwa yang membuat dan menyiapkan absen bulanan adalah bu Emi selaku Karyawan PT. Prospecd Usaha Mandiri ;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Irwan, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai tenaga pengamanan (Satpam) di kantor DPRD Kota Pontianak sejak tahun 2014;
Bahwa gaji yang saksi terima sebagai satpam di Sekretariat DPRD Kota Pontianak setiap bulannya adalah sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pendidikan satpam dan saksi tidak mempunyai sertifikat tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima seragam satpam dari pihak PT. Prospek Usaha Mandiri, adapun seragam satpam yang saksi kenakan, saksi membelinya sendiri;
Bahwa sepengetahuan saksi, jumlah satpam yang pada periode bulan Januari 2014 s/d Mei 2014 adalah sebanyak 14 (empat belas) orang dengan perincian 10 (sepuluh) orang bertugas di kantor dan 4 (empat) orang bertugas di rumah jabatan, namun pada periode bulan Juni 2014 s/d Desember 2014 hanya berjumlah 11 (sebelas) orang dengan perincian 8 (delapan) orang bertugas dikantor dan 3 (tiga) orang bertugas di rumah jabatan;
Bahwa tugas dan fungsi saksi adalah menjaga keamanan kendaraan keluar masuk dan arsip-arsip Kantor DPRD Kota Pontianak;
Bahwa saksi berstatus sebagai pegawai kontrak (tahunan) DPRD di Kota Pontianak dan saksi sebagai karyawan PT. Prospek Usaha Mandiri yang merupakan rekanan atau perusahaan outsourcing dari DPRD Kota Pontianak;
Bahwa sepengetahuan saksi, nama pimpinan / Direktur PT. Prospek Usaha Mandiri adalah pak DEDE SUHARNA;
Bahwa yang membayar gaji para satpam adalah pihak perusahaan yang dibayarkan melalui Bu Emy;
Bahwa saksi tidak pernah ada mendapatkan pelayanan Jamsostek dari perusahaan PT. Prospek Usaha Mandiri ;
Bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri tidak pernah mendaftarkan dan mengikut- sertakan sdr. maupun satpam lainnya pada layanan Jamsostek tenaga kerja maupun BPJS Ketenaga kerjaan maupun BPJS Kesehatan
Bahwa saksi tidak memiliki kartu Jamsostek dan bukan anggota Jamsostek Ketenagakerjaan maupun bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan ataupun anggota BPJS Kesehatan dari perusahaan PT. Prospec Usaha Mandiri.
Bahwa sejak saksi bekerja pada tahun 2014 tidak pernah menandatangani kontrak kerja;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani perjanjian mengenai besaran gaji dan penjelasan mengenai besaran gaji yang akan dibayarkan setiap bulannya;
Bahwa dalam gaji yang saksi terima tidak terdapat tunjangan apapun;
Bahwa sepengetahuan saksi, ada beberapa satpam yang penah melaporkan tentang jumlah satpam yang kurang dan jumlah gaji yang diterima kepada terdakwa Nalom selaku PPK dan terdakwa Danny selaku PPTK, namun tidak ada respon dari mereka;
Bahwa selama saksi bertugas sebagai satpam di tahun 2014 tersebut, terdakwa Nalom selaku PPK dan terdakwa Danny selaku PPTK tidak pernah melakukan pemeriksaan personil maupun perlengkapan;
Bahwa yang membuat dan menyiapkan absen bulanan adalah bu Emi ;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Edy Januar, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai tenaga pengamanan (Satpam) di kantor DPRD Kota Pontianak sejak tahun 2014;
Bahwa gaji yang saksi terima sebagai satpam di Sekretariat DPRD Kota Pontianak setiap bulannya adalah sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pendidikan satpam dan saksi tidak mempunyai sertifikat tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima seragam satpam dari pihak PT. Prospek Usaha Mandiri, adapun seragam satpam yang saksi kenakan, saksi membelinya sendiri;
Bahwa sepengetahuan saksi, jumlah satpam yang pada periode bulan Januari 2014 s/d Mei 2014 adalah sebanyak 14 (empat belas) orang dengan perincian 10 (sepuluh) orang bertugas di kantor dan 4 (empat) orang bertugas di rumah jabatan, namun pada periode bulan Juni 2014 s/d Desember 2014 hanya berjumlah 11 (sebelas) orang dengan perincian 8 (delapan) orang bertugas dikantor dan 3 (tiga) orang bertugas di rumah jabatan;
Bahwa tugas dan fungsi saksi adalah menjaga keamanan kendaraan keluar masuk dan arsip-arsip Kantor DPRD Kota Pontianak;
Bahwa sepengetahuan saksi, nama pimpinan / Direktur PT. Prospek Usaha Mandiri adalah pak DEDE SUHARNA;
Bahwa yang membayar gaji para satpam adalah pihak perusahaan yang dibayarkan melalui Bu Emy;
Bahwa saksi tidak pernah ada mendapatkan pelayanan Jamsostek dari perusahaan PT. Prospek Usaha Mandiri ;
Bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri tidak pernah mendaftarkan dan mengikut- sertakan saksi maupun satpam lainnya pada layanan Jamsostek tenaga kerja maupun BPJS Ketenaga kerjaan maupun BPJS Kesehatan
Bahwa sejak saksi bekerja pada tahun 2014 tidak pernah menandatangani kontrak kerja;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani perjanjian mengenai besaran gaji dan penjelasan mengenai besaran gaji yang akan dibayarkan setiap bulannya;
Bahwa dalam gaji yang saksi terima tidak terdapat tunjangan apapun;
Bahwa sepengetahuan saksi, ada beberapa satpam yang penah melaporkan tentang jumlah satpam yang kurang dan jumlah gaji yang diterima kepada terdakwa Nalom selaku PPK dan terdakwa Danny selaku PPTK, namun tidak ada respon dari mereka;
Bahwa selama saksi bertugas sebagai satpam di tahun 2014 tersebut, terdakwa Nalom selaku PPK dan terdakwa Danny selaku PPTK tidak pernah melakukan pemeriksaan personil maupun perlengkapan;
Bahwa yang membuat dan menyiapkan absen bulanan adalah bu Emi ;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa masing-masing menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Yadi Hadriyanto, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada PT. Jamsostek Cabang Pontianak tahun 2013.
Bahwa PT. PROSPEC USAHA MANDIRI merupakan Perusahaan Berbadan Hukum maka WAJIB IKUT PROGRAM BPJS yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pasal 14 UU No. 24 tahum 2011 tentang BPJS “setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di indonesia WAJIB menjadi peserta program jaminan sosial.
Pasal 15 ayat (1) “ pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan Program Jaminan Sosial yang diikuti”
Pasal 15 ayat (2) “Pemberi Kerja Dalam Melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) WAJIB memberikan Data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS;
Bahwa terkait dengan adanya dokumen Surat Perjanjian kerja (Kontrak) tersebut dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Karena dilihat dari kontrak tersebut jasa pengamanan yang menjadi satpam di kantor / rumah jabatan sekretariat dengan (sekwan) DPRD kota pontianak tahun anggaran 2014 berjumlah 18 (delapan belas) orang maka PT. PROSPEC USAHA MANDIRI masuk dalam kategori usaha skala kecil sehingga harus melaksanakan 3 (tiga) program yaitu :
Program Jaminan Kecelakan (JKK)
Program jaminan Kematian (JKM)
Program Jaminan hari Tua (JHT)
Akan tetapi PT. PROSPEC USAHA MANDIRI yang menjadi pemenang dan melaksanakan pengadaan jasa pengamanan (satpam) kantor / rumah jabatan Sekwan PDRD Kota pontianak tahun anggaran 2014, dengan nama jasa pengamanan (satpam) sebagaimana nama-nama dalam kontrak yaitu :
HERI NOPIANDI, No. Pol : STF/03/XI/2009, tanggal 17 nopember 2009 DEDI, No. : I/03-satpam/I/2013, tanggal 05 januari 2013 ROKIE ANGGARA, No. : STF/03/XI/2009, tanggal 17 Nopember 2009 MUHAMMAD ZULFIKAR, No. : SF/01/IV/2010, tanggal 14 April 2010 GUSTI HAMZAH, No. : SR/02/IX/2007, tanggal 06 september 2007 RIDUANSYAH, No. : SD/02/VI/2010, tanggal 22 Juni 2010 DEDY SETIAWAN, No. : I/02-satpam/XI/2012, tanggal 30 nopember 2012 TATANG SANJAYA, No. : STF/02/VI/2019, tanggal 17 Juni 2009 ROBERT RAMADANY, No. : SF/04/X/2010, tanggal 18 oktober 2010 M. TAHIR, No. : STF/02/VI/2009, tanggal 17 juni 2009 SINDAR RAYA PURBA, No. : STF/03/XI/2009, tanggal 17 Nopember 2009 SYARIF ROBY JULIANDI, No. : STF/02/VI/2009, tanggal 17 Juni 2009 JUMAWAN, No. : SF/01/IV/2010, tanggal 14 April 2010 SUPARDI, No. : SF/02/VI/2010, tanggal 11 Juni 2010 DIDIN KHAIRUDDIN, No. : STF/02IV/2009, tanggal 17 Juni 2009 M. YUSUF, No. : STF/03/XI 2009/2010, tanggal 17 nopember 2009 SANGIDUN, No. : SF/01/IV/2010, tanggal 14 April 2010 LINARDI, No. : STF/03/XI/2009, tanggal 17 nopember 2009.
Ternyata tidak mengikut sertakan 3 (tiga) program BPJS Ketenagakerjaan yaitu : program jaminan kecelakan kerja (JKK) ; program jaminan kematian (JKM) dan program jaminan hari tua (JHT) yang merupakan suatu keharusan;
Bahwa yang membuat saksi yakin bahwa pada tahun 2014 PT. PROSPEC USAHA MANDIRI tidak ada mendaftarkan jasa pengamanan sebagaimana dalam kontrak Nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DPRD/2014 tanggal 15 januari 2014 ke BPJS Ketenagakerjaan adalah :
Berdasarkan dokumen “PENDAFTARAN PERUSAHAAN” (formulir jamsostek 1) nama perusahaan : PT. PROSPEC USAHA MANDIRI, tertanggal : 04 Maret 2014.
Berdasarkan dokumen “RINCIAN IURAN TENAGA KERJA” (formulir Jamsostek 2a, tertanggal 14 Maret 2014.
Berdasarkan dokumen “PENDAFTARAN TENAGA KERJA DAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN IDENTITAS TENAGA KERJA DAN SUSUNAN KELUARGA (formulir Jamsostek 1a) tertanggal 14 maret 2014, dengan nama lengkap tenaga kerja : AYU ANNISA DEWI, S.
Berdasarkan dokumen “PENDAFTARAN TENAGA KERJA DAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN IDENTITAS TENAGA KERJA DAN SUSUNAN KELUARGA (formulir Jamsostek 1a) tertanggal 14 maret 2014, dengan nama lengkap tenaga kerja : RADEN DEDE SUHARNA WIJAYA.
Berdasarkan dokumen “PENDAFTARAN TENAGA KERJA DAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN IDENTITAS TENAGA KERJA DAN SUSUNAN KELUARGA (formulir Jamsostek 1a) tertanggal 14 maret 2014, dengan nama lengkap tenaga kerja :MAWERI
Berdasarkan dokumen “PENDAFTARAN TENAGA KERJA DAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN IDENTITAS TENAGA KERJA DAN SUSUNAN KELUARGA (formulir Jamsostek 1a) tertanggal 14 maret 2014, dengan nama lengkap tenaga kerja : EMY SUSLAMAWATI.
Berdasarkan dokumen “ SURAT Kepala Kantor Cabang pontianak : YADI HADRIYANTOm tertanggal : 17 maret 2014, perihal : penetapan iuran pertama. Jumlah iuran yang harus di bayar : Rp 355.680,00.
Foto copy Kartu Identitas Penduduk, Nama : R. D. Suharna WS.
Foto copy NPWP PT. PROSPEC USAHA MANDIRI
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) menengah, anma perusahaan : PT. PROSPEC USAHA MANDIRI
Surat ijin usaha (SITU) PT. PROSPEC USAHA MANDIRI.
Bahwa dari dokumen diatas, PT. PROSPEC USAHA MANDIRI sudah mendaftar, akan tetapi tidak terdapat 18 nama sebagaimana tertuang dalam kontrak nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DPRD/2014 tanggal 15 januari 2014;
Bahwa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan saksi sebagai Kabid Pemasaran;
Bahwa PT. PROSPEC USAHA MANDIRI hanya mendaftarkan 4 (empat) orang yaitu : AYU ANNISA DEWI, S, RADEN DEDE SUHARNA WIJAYA, MAWERI dan EMY SUSLAMAWATI.
Bahwa iuran yang seharusnya di bayarkan terhadap 4 (empat) orang tersebut sebesar Rp. 355.680,00 namun TIDAK DIBAYARKAN.
Bahwa terhadap dokumen sertifikat kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, nomor : 0900000019254, nama perusahaan : PT. PROSPEC USAHA MANDIRI, tertanggal : 26 nopember 2009, hanya menjelaskan bahwa badan usahanya saja yang terdaftar sebagai peserta JAMSOSTEK di tahun 2009, akan tetapi tidak menjelaskan berapa jumlah tenaga kerjanya yang di daftarkan di tahun 2014. Seharusnya ada lagi untuk tahun 2014 berupa : BUKTI SETORAN IURAN TERAKHIR beserta NAMA pekerja dan JUMLAH TENAGA KERJANYA, yang dapat membuktikan bahwa tenaga kerja tersebut telah di daftarkan oleh PT. PROSPEC USAHA MANDIRI menjadi anggota peserta BPJS tahun 2014;
Bahwa berdasarkan data “Kartu Iuran Perusahaan”, Periode 2009, PT. PROSPEC USAHA MANDIRI telah membayarkan iuran :
Bulan nopember 2009, dengan jumlah TK (Tenaga Kerja) = 5 orang.
Bulan desember 2009, dengan jumlah TK (Tenaga Kerja) = 1 orang, keran di bulan desember 2009 berdasarkan “DAFTAR TENAGA KERJA KELUAR” PT. PROSPEC USAHA MANDIRI, sejak bulan desember 2009 telah keluar tenaga kerja sebanyak 4 orang (AGUS AKBAR; MATIUS PUJAAN TARIGAN; MAWERI MARSEAN; SURYANSYAH) sehingga jumlah tenaga kerja sisa 1 orang atas nama: R. DEDE SUHARNA WS.
Bahwa berdasarkan data “Kartu Iuran perusahaan” periode 2010, PT. PROSPEC USAHA MANDIRI telah membayar iuran hanya sampai bulan Juli 2010, dengan jumlah pekerjanya 17 (orang) yaitu : SAHRIAL, R. DEDE SUHARNA WS., DENI,, FARDIANSYAH, IWAN KURNIAWAN, RETNO WIJOYO, ABDURAHMAN, ARIF PURNOMO, DENI ASFIANSYAH, HERIANSYAH, M. ZULFIKAR, FAHMI FEBRIANTO, FERRY, HARFIANSYAH, SYAIFUL RAHMAN, FERI SUSANTO, dan SOLIHIN.
Bahwa ke 17 nama orang tersebut berbeda dengan nama pekerja sebagai Jasa pengaman (Satpam) dari PT. PROSPEC USAHA MANDIRI yang terdapat pada surat perjanjian kerja (kontrak) nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DRPD/2014 tanggal 15 januari 2014 antara PT. PROSPEC USAHA MANDIRI dengan pejabat pembuat komitmen kegiatan penyediaan jasa pengaman : NALOM PANGGABEAN;
Bahwa berdasarkan KARTU IURAN PERUSAHAAN periode 2010, PT. PROSPEC USAHA MANDIRI hanya membayar iuran sampai bulan juli 2010, artinya sampai sekarang perusahaan tersebut menunggak iuran hingga dari agustus 2010 sampai sekarang dan terhadap tunggakan tersebut dikeluarkan Surat piutang Iuran (SPI) yang tujukan ke PT. PROSPEC USAHA MANDIRI dengan ditembuskan ke Dinas Sosial dan tenaga kerja Kota pontianak;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa masing-masing menyatakan tidak tahu karena itu urusan PT. Prospek Mandiri dengan pihak BPJS ;
Saksi Emy Suslamawati W, S.Sos., di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal sdr. DEDE SUHARNA sebagai Direktur PT. PROSPEC USAHA MANDIRI;
Bahwa saksi berkedudukan sebagai komisaris sejak tahun 2012 s/d 2013 di PT. PROSPEC USAHA MANDIRI tersebut, selain itu saksi juga pemegang saham 25 %;
Bahwa saksi mengundurkan diri dari PT. PROSPEC USAHA MANDIRI pada bulan Januari 2013 karena saksi mau membuka usaha sendiri;
Bahwa saksi mengundurkan diri dari PT. PROSPEC USAHA MANDIRI pada bulan Januari 2013 karena saksi mau membuka usaha sendiri;
Bahwa pelaksana kegiatan pengadaan jasa satpam di kantor / rumah jabatan DPRD Kota Pontianak adalah PT. PROSPEC USAHA MANDIRI dengan Direktur sdr. R. DEDE SUHARNA;
Bahwa saksi berkedudukan sebagai Direktur PT. MENUJU MIDIUTAMA MANDIRI yang bergerak dibidang jasa pengamanan;
Bahwa Perusahaan saksi pernah mengikuti proses lelang akan tetapi saksi mengikuti penawaran tersebut hanya untuk kamuflase untuk memenuhi syarat lelang, dimana yang ikut proses lelang pada saat itu hanya 2 perusahaan yakni PT. PROSPEC USAHA MANDIRI dan PT. MENUJU MIDIUTAMA MANDIRI, dimana saksi sudah mengetahui bahwa pemenang kegiatan tersebut sudah pasti PT. PROSPEC USAHA MANDIRI, dikarenakan PT. PROSPEC USAHA MANDIRI telah memiliki pengalaman selama 3 tahun sebagai pemenang dalam kegiatan pengadaan jasa satpam dikantor / rumah jabatan DPRD Kota Pontianak;
Bahwa karena memang tidak ada peserta perusahaan jasa pengamanan yang lain yang bisa memenuhi syarat adanya izin badan usaha jasa pengamanan dari MABES POLRI yang masih berlaku sehingga hanya PT. MENUJU MIDIUTAMA MANDIRI dan PT. PROSPEC USAHA MANDIRI yang bisa mengikuti lelang dan PT. PROSPEC USAHA MANDIRI yang ditetapkan sebagai pemenang karena memenuhi syarat pengalaman;
Bahwa saksi memberikan username dan password perusahaan saksi ke sdr. Dede Suharna;
Bahwa yang menyiapkan dokumen Penawaran PT. Menuju Midiutama Mandiri adalah sdr. Dede Suharna sendiri karena softcopy dokmen tersebut sudah ada di computer kantor PT. Prospec Usaha Mandiri karena antara tahun 2011 – 2014 kantor PT. Prospec Usaha MAndiri dan kantor PT. Menuju Midiutama Mandiri beralamat sama yaitu di Jalan Danau Sentarum Pontianakyang merupakan tempat tinggal saksi;
Bahwa caranya sehingga PT. PROSPEC USAHA MANDIRI bisa ditetapkan sebagai pemenang lebih detailnya saksi kurang tahu, karena saksi hanya mengikuti beberapa tahapan sebab pada tahun 2011 saksi pernah mengikuti proses lelang dengan mendampingi PT. PROSPEC USAHA MANDIRI dimana pada saat itu saksi selaku staff dari sdr. DEDE, dimana sebelum pelelangan dilaksanakan saksi disuruh oleh sdr. DEDE selaku Direktur PT. PROSPEC USAHA MANDIRI untuk membawa amplop yang berisi uang sebesar Rp. 10.000.000,- untuk diserahkan kepada anggota dewan yang bernama sdr. H. SAFIUN, dimana uang tersebut diberikan kepada sdr. H. SAFIUN gunanya untuk persiapan lelang, kemudian untuk lelang-lelang berikutnya saksi tidak mengikutinya sehingga dari adanya penyerahan uang tersebut dapat memuluskan PT. PROSPEC USAHA MANDIRI sebagai pemenang lelang dalam kegiatan pengadaan jasa satpam dikantor/ rumah jabatan DPRD Kota Pontianak;
Bahwa sepengetahun saksi terdakwa 1 dan terdakwa II mengetahui kalau tenaga satpam orangnya berbeda dengan yang di kontrak dan di gaji tidak sama dengan di kontrak karena tidak memiliki sertifikat satpam;
Bahwa tidak ada Perjanjian Kerja antara Penyedia Jasa Pengamanan (satpam) dengan Satpam itu sendiri sebagaimana ketentuan UU Tenaga Kerja;
Bahwa gaji yang saksi bayarkan atas perintah sdr. Dede di bawah UMR pada saat itu;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang fee dari sdr. DEDE SUHARNA terkait dengan peminjaman PT. MENUJU MIDIUTAMA MANDIRI milik saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi, satpam yang bekerja di PT. Prospec merupakan titipan anggota dewan, sehingga banyak yang tidak memiliki sertifikasi;
Bahwa saksi meminjamkan alamat rumah saksi untuk PT. PROSPEC USAHA MANDIRI dikarenakan alamat awal PT. PROSPEC USAHA MANDIRI milik sdr. DEDE SUHARNA yang beralamat di komplek duta kalbar tidak dizinkan untuk diperpanjang lagi oleh pemilik rumah, dan pada tahun 2011 saksi masuk dalam susunan pengurusan PT. PROSPEC USAHA MANDIRI (sebagai komisaris) yang tentunya juga berharap keuntungan atas saham yang saksi tanamkan di PT. PROSPEC USAHA MANDIRI, namun kenyataannya saksi justru merugi sehingga tahun 2013 saksi mengundurkan diri;
Bahwa sepengetahuan saksi, gaji para satpam tersebut sesuai dengan jabatannya, jika Komandan Regu (DANRU) dan Chep digaji masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), anggota regu digaji antara Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 1.200.000,-;
Bahwa saksi yang membuat absen untuk para satpam atas permintaan Sdr. Dede Suharna;
Bahwa saksi pernah melakukan pembayaran gaji secara tunai selama beberapa bulan dan secara transfer;
Bahwa baju seragam dan peralatan pengamanan ada dibeli dan diberikan kepada para satpam;
Bahwa jika ada satpam yang mengundurkan diri, PT. Prospec tidak pernah memberitahu atau melapor kepada PPK ataupun PPTK tersebut
Bahwa sepengetahuan saksi banyak Satpam yang mengundurkan diri;
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa masing-masing menyatakan tidak tahu karena itu urusan PT. Prospek Mandiri dengan pihak BPJS ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Ahli Setya Budi Arijanta, SH, KN, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli selaku Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan selaku saksi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, mempunyai tupoksi memberi pendapat, rekomendasi serta keterangan ahli untuk perkara pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah, serta persidangan untuk perkara perdata, PTUN, TIPIKOR, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Bahwa Ahli memiliki kualifikasi keahlian di bidang proses pengadaan barang jasa pemerintah sehingga ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan selaku Ahli dari lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), adapun sertifikat keahlian yang ahli miliki adalah :
Sertifikat Ahli Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dari Bappenas.
Sertifikat TOT Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dari LAN.
Sertifikat Training pengadaan barang / jasa secara elektronik
Bahwa menurut ahli untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan pada tahun 2014 harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
Bahwa menurut ahli berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya diatur bahwa :
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Dasar hukum penngadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN/APBD Tahun Anggaran 2014 adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya Perpres No.4 Tahun 2015;
Bahwa pengadaan barang/jasa dimulai dari sejak awal kegiatan sampai dengan serah terima barang/ jasa, dan Pengadaan terdiri dari pengadaan barang berupa pengadaan barang jadi atau setengah jadi, pengadaan konsultasi adalah berkaitan dengan ahli, pengadaan konstruksi dan pengadaan lainnya yaitu diluar dari pengadaan barang, konsultasi dan konstruksi;
Bahwa pengadaan Jasa Pengamanan (satpam) kantor / rumah jabatan sekwan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 masuk ke dalam PENGADAAN JASA LAINNYA ;
Bahwa Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (POKJA) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) harus dibentuk bersamaan dan komplit di awal tahun dan sejak Perpres No. 70 tahun 2012 terdapat larangan untuk mengganti PPK, perangkat itu hanya ditunjuk sekali tidak diperbolehkan mengganti PPK dengan alasan pindah tahun pengerjaan;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa, hal ini berarti sukses atau tidaknya pelaksanaan pengadaan barang / jasa di letakkan di pundak PPK;
Bahwa Tugas PPK sebagaimana dituangkan di Pasal 11 Perpres nomor 70 tahun 2012 adalah :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi / Surat Perintah Kerja (SPK) / surat perjanjian;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan / penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa.
Bahwa selain tugas pokok dan kewenangan di maksud ayat (1) di atas dalam hal diperlukan PPK dapat :
mengusulkan kepada PA/KPA:
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Bahwa cara pembayaran pada Pengadaan Jasa Lainnya, tidak boleh menggunakan LUMP SUM yang seharusnya menurut peraturan pengadaan barang / jasa untuk Jasa Lainnya jenis cara pembayarannya HARUS menggunakan HARGA SATUAN bukan LUUMP SUM;
Bahwa PPK wajib memahami isi dari BAHP karena salah satu tugas PPK adalah Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang dasarnya adalah BAHP, PPK wajib memiliki pengetahuan terhadap proses pelelangan yang dilakukan panitia artinya selain kemampuan manajerial, PPK wajib mengetahui pengadaan barang / jasa secara utuh dan lengkap tahap demi tahap serta memahami hal-hal apa saja yg dievaluasi oleh pokja serta kelemahan – kelemahannya, Itu sebabnya PPK wajib bersertifikasi karena PPK wajib memiliki pengetahuan terhadap proses pelelangan Barang / jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja pokja dan mampu menolak usulan pemenang dari panitia apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Pengadaan barang / jasa;
Bahwa PPK seharusnya menolak untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia barang / jasa apabila ternyata setelah Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dipelajari oleh PPK ternyata memenuhi sebagaimana di atur pada Penjelasan Pasal :83 ayat (1) huruf e Perpres no;72 tahun 2010 tentang Perubahan kedua atas perpres no 54 thaun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan adalah tanggung jawab PPK, apabila terjadi permasalahan baik itu mengenai jumlah real satpam yg bertugas di kantor/rumah jabatan DPRD kota Pontianak maupun terkait apakah gaji satpam sesuai dengan di kontrak maupun apakah satpam yg bertugas nama nama satpam sesaui dengan nama orang yg ada dalam kontrak dan bersertifikat satpam, mengecek apakah benar upah yg diterima satpam sesuai dengan yg di kontrak, karena salah satu tugas PPK adalah mengendalikan pelaksanaan Kontrak, maka penanggung jawab pekerjaan tetap di tangan PPK, sehingga pemeriksaan atas barang / jasa yang telah diadakan tetap mutlak dilakukan oleh PPK sebelum hasil pekerjaan yang diserahkan penyedia barang / jasa diserahkan kepada PA / KPA, maka PPK harus melakukan prinsip check dan re chec;
Bahwa draf kontrak, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spek yang menetapkan adalah PPK, tidak boleh di buat oleh Penyedia yang ikut juga dalam pelelangan untuk kegiatan yang sama, jika Pokja ingin merubah Draf Kontrak, HPS dan Spek, harus seijin PPK, Spek pengadaan berubah harus sepengetahuan PPK;
Bahwa dalam penentuan kompenen, PPK harus mengadakan survey, contohnya besaran gaji dimana gaji harus sesuai dengan upah minimum regional (UMR), perlengkapan berupa seragam satpam dan alat satpam untuk mencari harga pembanding, keuntungan perusahaan/ operational cost maksimal 15 % (lima belas) persen dari nilai kontrak;
Bahwa menurut Ahli apabila dalam Suatu Penawaran terdapat komponen Gaji tenaga satpam dan juga di cantumkan komponen Jasa Pengelola maka gaji yang harus di terima oleh tenaga Pengamanan (satpam) itu besarnya harus sama dengan yang tercantum di kontrak dan tidak boleh di potong lagi oleh penyedia karena di dalam Penawaran yang diajukan penyedia sudah tertuang komponen jasa pengelola bagi penyedia, dalam hal ini Penyedia jasa harus melaksanakan kontrak sesuai dengan penawaran, tidak boleh merubah kompenen yang ada didalam kontrak tanpa seijin PPK, Jika ada komponen yang akan diubah harus disesuaikan dengan Spek awal dan harus sepengetahuan PPK, untuk itu PPK wajib melakukan pengecekan terhadap komponen yang disediakan oleh penyedia pada saat mobilisasi jasa pengamanan;
Bahwa menurut ahli, pergantian personil satpam diperbolehkan, namun dengan syarat harus sesuai dengan Spek awal kalau spek awal bersertifikat satpam maka personil yg masuk juga harus mempunyai sertifikat satpam ;
Bahwa menurut ahli tidak diperbolehkan melelang pekerjaan yang sudah dikerjakan. Lelang untuk pengadaan tenaga kerja tidak bisa bersifat Fix, tidak boleh Jenis Pembayarannya Lumpsum harus menggunakan jenis pembayaran harga satuan. Lumpsum dipergunakan untuk pekerjaan yang tidak akan berubah volumenya, jika kontraknya menggunakan lumpsum maka kontraknya melanggar Perpres. Pembayaran gaji satpam harus sesuai dengan absen, jika menggunakan harga satuan maka yang dibayarkan sesuai dengan yang dikerjakan, Jika pembayaran kontrak pengadaan jasa pengamanan tersebut dengan metode lumpsum maka dapat terlihat adanya kesengajaan, tata cara pembayaran telah ditentukan oleh PPK dalam draf kontrak, oleh karenanya cara pembayaran tidak boleh banci atau menggunakan dua metode pembayaran, lumpsum dan juga harga satuan,;
Bahwa menurut Ahli Perpres tentang Pengadaan Barang / Jasa tidak mengatur secara detail tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam Perpres 54 tahun 2010 bagian penjelasan Pasal 7 ayat (3) yaitu “ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat dibantu oleh Tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang / jasa.
Penjelasan pasal tersebut berbunyi :
Tim Pendukung adalah Tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang / jasa ;
Tim Pendukung antara lain terdiri atas Direksi Lapangan, Konsultan Pengawas, Tim Pelaksana Swakelola dan lain lain ;
PPK dapat meminta kepada Pengguna Anggaran (PA) untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK.
Bahwa Permendagri Nomor 13 tahun 2006 mengatur tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai berikut :
Pasal 1 angka 22 menyebutkan “ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya di singkat PPTK adalah Pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12 mengatur : ayat (1) Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan kuasa Pengguna Anggaran/ kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada kerja SKPD selaku PPTK.
PPTK yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran / Pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya pada Pengguna Anggaran / Pengguna barang.
PPTK mempunyai tugas :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Bahwa Penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres nomor 70 tahun 2012, Indikasi persekongkokolan antar penyedia barang / jasa harus dipenuhi sekurang – kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini :
Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain : metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan / atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk / tipe / jenis) dan / atau dukungan teknis ;
Seluruh Penawaran dari Penyedia mendekati HPS ;
Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang / jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali ;
Adanya kesamaaan / kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan / kesalahan pengetikan, susunan, dan format tulisan ;
Jaminan Penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
Bahwa menurut ahli berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya diatur bahwa prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah adalah :
efisien;
efektif;
transparan;
terbuka;
adil dan non diskriminatif;
akuntabel.
Bahwa menurut ahli berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1, 8 dan 10 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya diatur bahwa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA;
Ketentuan dalam Pasal 1 dan 17 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya diatur bahwa :
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang / Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada;
Bahwa KPA/Pengguna Barang menetapkan kebutuhan barang/jasa yang akan diadakan, kemudian PPK menetapkan spesifikasi barang/jasa sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPA/Pengguna Barang, dan Pokja ULP melakukan pemilihan penyedia barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa uang ditetapkan oleh KPA/Pengguna Barang, serta PPK menandatangani, memonitor pelaksanaan kontrak yang dilakukan penyedia barang/jasa serta menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada KPA/Pengguna Barang;
Bahwa kontrak pengadaan barang/jasa minimal berisi :
para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat- syarat pembayaran;
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat- syarat penyerahannya;
jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
ketentuan mengenai keadaan memaksa;
ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.
Bahwa menurut ahli seharusnya lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak adalah lingkup pekerjaan yang dilelangkan sesuai yang ditetapkan dalam dokumen lelang (spesifikasi pekerjaan). Apabila lingkup pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak berbeda dengan yang ada dalam dokumen maka lingkup pekerjaan dalam kontrak harus diubah disesuaikan dengan lingkup yang ada di dalam dokumen lelang. Penyedia barang/jasa harus melakasanakan pekerjaan sesuai yang dilelangkan dan sesuai lingkup yang ditetapkan dalam kontrak. Apabila penyedia barang/jasa tidak mengerjakan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen lelang dan kontrak, maka penyedia barang/jasa wajib menyelesaiakan seluruh pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen lelang/kontrak, apabila tidak sanggup menyelesaikan seluruh pekerjaan maka kontrak diputus dan penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Pasal 93 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya yaitu :
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 83 dan 118 Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya, apabila proses pemilihan melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya maka proses pemilihan tersebut dibatalkan dan harus diulang. Apabila sudah terjadi kontrak maka kontrak harus diputus sepihak oleh PPK;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Perpres No. 54 Thun 2010 dan perubahannya diatur salah tugas PPK adalah maka PPK wajib memeriksa pelaksanaan pekerjaan penyedia barang/jasa.
Bahwa PPTK apabila ditugaskan untuk mengedalikan pelaksanaan teknis pekerjaan, maka PPTK juga wajib memeriksa pelaksanaan pekerjaan penyedia barang/jasa.
Terhadap keterangan Ahli, para terdakwa menyatakan tidak tahu ;
2. Ahli Fahmi Atvidyan, Ak, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa mekanisme pengadaan jasa pengamanan (satpam) kantor / rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 pada Sekwan DPRD Kota Pontianak yang seharusnya dan yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya, secara umum harus merujuk kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya, namun untuk detailnya, menurut pendapat Ahli akan lebih kompeten apabila dijawab oleh Ahli Pengadaan barang dan jasa;
Bahwa metode yang dipergunakan dalam perhitungan kerugian Negara pada kasus dugaan Tipikor dalam pengadaan jasa pengamanan (satpam) kantor/ rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 adalah metode real cost;
Bahwa dari audit yang telah dilakukan, nilai kerugian negara yang telah ditimbulkan sebesar Rp.193.292.062,00 (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah);
Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan ini, dalam arti para pihak dalam pengadaan barang dan jasa ini adalah:
KPA, PPK, dan ULP (pasal 7 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang / Jasa)
PPTK (pasal 12 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah)
Penyedia Barang/Jasa (Bagian Ketujuh Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya (pasal 1 angka 22 Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
Bahwa Item-item dari kegiatan ini yang menimbulkan kerugian negara adalah sebagai berikut :
1. Realisasi pembayaran:
a. Nilai Kontrak Pengadaan Jasa Pengamanan = Rp. 476.400.000,-
b. Dikurangi PPN 10% = Rp. 43.309.091
Sub Jumlah Realisasi Pembayaran diterima penyedia = Rp. 433.090.909,-
Biaya Riil dari penyedia:
Biaya Personil
Jamsostek
Gaji yang diterima Satpam = Rp. 208.623.847
Tunjangan Yang Diterima Satpam = Rp. 31.175.000
Biaya Non Personil
Belanja Pakaian Seragam
Belanja Peralatan Pengamanan
Sub Jumlah Biaya Riil yang dikeluarkan penyedia = Rp. 239.798.847
Kerugian Keuangan Negara (1-2) = Rp. 193.292.062
Terhadap keterangan Ahli, para terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Nalom Panggabean, SE telah mengajukan Ahli dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Sy. Hasyim Azizurrahman, SH, M.Hum., di bawah sumpah di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa untuk melihat korelasinya apakah ada perbuatan hukum yang dilakukan dengan sifat hukum dalam hal ini ada jaringan, apakah ada hubungan atau korelasi tersebut termaktub dalam suatu kerja sama yang dibuat ;
Bahwa berdasarkan klausal itu tentunya ada keterangan masing-masing pihak untuk menyatakan bahwa mereka bekerja sama dan juga harus ada bukti-bukti atau saksi yang bisa menunjukkan bahwa mereka saling bekerja sama;
Bahwa jika melihat landasan asaznya, pertanggung jawaban tindak pidana korupsi itu tergantung dari rumusan pasalnya atau dari perbuatan melawan hukum yang mana bisa dikategorikan dalam perbuatan melawan hukum;
Bahwa menurut Ahli terkait dengan pencairan dana itu sesuai dengan tupoksi dari penyelenggara kegiatan berupa laporan yang disampaikan kepada PPK, kemudian PPK melanjutkan kepada pengguna anggaran, pengguna anggaran nanti akan memerintahkan untuk dilakukan pembayaran melalui transfer ke rekening, dengan laporan yang menurut dakwaan jaksa ini terbukti, bahwa laporan tersebut fiktif yang dilakukan pihak ketiga tetapi dikolerasikan dengan tanda tangan PPK menurut ahli ini yang dikategorikan atau dianggap perbuatan melawan hukum ;
Bahwa kerugian negara terbagi atas 3 (tiga) jenis yaitu Kerugian uang, Kerugian barang dan Kerugian saham, ketiga jenis kerugian negara tersebut dapat baru dikategorikan pidana apabila memenuhi unsur nyata dan unsur pasti ;
Bahwa unsur nyata adalah nyata ada kerugian materi baik uang, barang maupun saham sedangkan unsur pasti ada lembaga / instansi yang berwenang mendeclair kerugian negara tersebut ;
Bahwa menurut ahli, Lembaga / instansi yang berhak menilai dan menetapkan atau mendeclair kerugian negara adalah Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI);
Bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) saja yang mempunyai hak menilai dan menetapkan atau mendeclair kerugian negara tersebut
Bahwa adanya payung hukum kewenangan BPK memeriksa dan mendeclair pasal 23 e (ayat 1) UUD 1945, menentukan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang Keuangan Negara;
Bahwa menurut ahli dasar yang kedua adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang BPK tidak ditemukan satu pasal pun yang mengantur tentang pelimpahan kewenangan dari BPK kepada lembaga lain;
Bahwa menurut ahli sangat jelas bahwa Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 menegaskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, yang memiliki kewenangan secara konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP, Inspektorat hanya berwenang melakukan pemeriksaan namun tidak diberikan kewenangan mendeclair adanya kerugian keuangan negara;
Bahwa menurut ahli dalam kepanitiaan pengadaan suatu barang dan jasa pengadaan pengamanan kantor dan rumah dinas SKPD dibebankan tanggung jawab pengendalian, administrasi serta tata cara prosedur kegiatan termasuk keuangan dibebankan kepada Kepala Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur kewenangan Pengguna Anggaran dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tersebut;
Bahwa menurut ahli, hukum pidana kejahatan tindak pidana korupsi tidaklah pernah berdiri sendiri dan pelakunya harus lebih dari satu orang atau kerjasama dengan korporasi sehingga baru dapat dibagi peranan dan tugas masing-masing pihak baik sebagai pelaku utama yang menyuruh melakukan dan ada yang melaksanakan kejahatan tersebut, jika dikaitkan dengan kejahatan korupsi ketiga komponen tersebut akan menjadi satu kesatuan dalam sistem namun untuk menyatukan komponen tersebut tidaklah mudah karena masing-masing individu tidak mempunyai kepentingan yang sama sehingga harus dibuktikan;
Bahwa menurut ahli seorang PPK melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang baik itu perintah atasan maupun tuposinya sehingga tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara individual dihadapan hukum;
Bahwa niat untuk melakukan perbuatan pidana tergambar dari modus operandinya, dengan kata lain untuk menentukan kerjasama/ mensrea dari para terdakwa tindak pidana dapat dilihat dari modus operandi;
Bahwa menurut ahli rumusan tentang perintah jabatan diatur dalam Pasal 51 KUHP ayat (1) disebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana;
Bahwa menurut ahli dengan berlandaskan Pasal ayat (1) KUHP tersebut maka melaksanakan perintah jabatan termasuk bagian dari alasan pembenar;
Bahwa letak kesalahan dari para terdakwa dapat dilihat apakah mereka telah melaksanakan tupoksinya dengan baik atau melalaikannya;
Bahwa menurut ahli, PPK apabila tidak melaksanakan tugas tupoksinya bukanlah termasuk perbuatan pidana namun lebih dikategorikan perbuatan lalai yang tidak melaksanakan tugas tupoksinya saja sehingga tidak perlu dipidana;
Bahwa menurut ahli untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi harus dibukti adanya kerjasama yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi;
Bahwa kerugian negara dapat terjadi / timbul dari sebuah kelalaian;
Bahwa untuk mengetahui apakah terhadap para terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas suatu kerugian negara yang timbul, maka harus dilihat dari tugas pokok dan fungsi yang diembannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I Nallom Panggabean, SE., menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berkaitan dengan kegiatan penyediaan Jasa pengamanan (SATPAM) Kantor dan Rumah Jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 Terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa dasar hukumnya sesuai Keppres Nomor 54 Tahun 2010 yang diperbaharui dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Walikota Pontianak Nomor 70 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Cara Pegumuman dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dan aturan-aturan lainnya;
Bahwa tugas-tugas Terdakwa I sebagai PPK yaitu :
- Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
a. Spesifikasi Teknis Barang/Jasa
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan
c. Merancang kontrak;
- Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa ;
- Menyetujui Bukti pembelian dan menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK) / menandatangani Kontrak/Surat Perjanjian Kerja ;
- Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
- Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
- Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap Triwulan;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh Dokumen pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa;
- Menandatangani dan menyetujui Berita Acara (BA) Pemeriksaan Pekerjaan beserta lampiran bobot pekerjaan dan Berita Acara pembayaran dan memberi paraf pada kuitansi setuju bayar;
- Menyurati ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan proses lelang;
Bahwa aturan dalam pelaksanaan kegiatan yaitu antara lain sesuai dengan 1). Perpres Nomor 70 Tahun 2012, 2). Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kepala LKPP RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Elektronik;
Bahwa sumber dana kegiatan penyediaan jasa pengamanan tahun 2014 tersebut bersumber dari APBD murni Pemerintahan Kota Pontianak pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak yang berjumlah sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa yang terlibat yaitu :
Pengguna Anggaran (Alm. THOMAS, SH) untuk menyetujui HPS
PPTK (WAHYUDI, S.Pd) untuk megetahui HPS
PPK (Terdakwa I sendiri NALOM PANGGABEAN, SE) untuk menyusun HPS
Unit Layanan Pengadaan (ULP) (terdiri atas JUMHEDI selaku Ketua Pokja, JULIANSYAH selaku Sekretaris Pokja dan Hendrikus selaku anggota Pokja) untuk menunjuk dan menugaskan kelompok Kerja Pengadaan untuk proses lelang;
Pihak pemenang lelang (R. DEDE SUHARNA WS) untuk tanda tangan Surat Perjanjian dan melaksanakan perintah mulai kerja;
Bahwa setelah APBD disetujui DPRD Kota Pontianak, Terdakwa I membuat laporan staf ke Sekretaris DPRD (Pengguna Anggaran (PA)) agar menyetujui proses lelang. Selanjutnya Terdakwa I menyurati unit/lembaga ULP untuk proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku dengan melampirkan : Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disetujui, Harga perkiraan Sendiri (HPS) global, SOP jasa pengamanan, dan SK Gubernur Kalimantan Barat untuk standar upah minimum Kota Pontianak;
Bahwa lelang jasa pengamanan tersebut dimulai tanggal 18 Desember 2013 setelah Surat nomor 004/PPK/XII/Sekr.DPRD tanggal Desember 2013 perihal Lelang Jasa Pengamanan dan Jasa Kebersihan yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku PPK kepada Ketua Pokja XVII PBJP ULP Kota Pontianak (JUMHEDI) terkirim pada tanggal 16 Desember 2013, dan pada tanggal 26 Desember 2013 laporan lelang gagal dari Ketua Pokja (JUMHEDI) kepada PPK. Kemudian oleh PA (Alm. THOMAS, SH) melalui laporan staf dari PPK menyetujui dilaksanakannya lelang kedua karena diperbolehkan oleh amanat Perpres Nomor 70 tahun 2012. Kemudian dalam lelang kedua, peserta yang memasukkan penawaran ada 5 (lima) perusahaan yakni : 1). PT. Menuju Midiutama Mandiri 2). PT. Prospec Usaha Mandiri 3). CV. Fadzrul 4). CV. Prisma Sejati 5). Willy Anggara Sakti
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2014 ditetapkan pemenang lelang yaitu PT. Prospec Usaha Mandiri dan pada tanggal 14 Januari 2014 setelah melalui masa sanggah tidak ada yang menyanggah maka ditetapkanlah oleh Kelompok Kerja ULP pemenang lelang dan penyedia barang/jasa yakni PT. Prospec Usaha Mandiri yang mana Direkturnya adalah R. DEDE SUHARNA WS dengan harga penawaran Rp. 476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa II menyurati pihak pemenang lelang tersebut untuk memberitahu pihak pemenang dengan Surat Pemberitahuan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (SPPBJ) kegiatan jasa pengamanan sekaligus meminta untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan Surat Perintah Mulai kerja (SPMK) tanggal 15 Januari 2014. Selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan pihak Penyedia (PT. Prospec Usaha Mandiri) merancang Kontrak dengan mengacu pada standar baku dokumen pengadaan yang sudah disediakan oleh Panitia/Pokja;
Bahwa pemenang dalam lelang tersebut adalah PT. Prospec Usaha Mandiri dengan harga penawaran (kontrak) Rp. 476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa item-item yang harus disediakan dalam kegiatan penyediaan jasa pengamanan tersebut yaitu :
1. Pakaian Satpam 2 (dua) stel (putih dan biru) lengkap dengan sepatu dan atribut;
2. Jumlah personil 16 (enam belas) orang;
3. Lokasi sekretariat DPRD = 10 (sepuluh) orang, Rumah Jabatan DPRD = 6 (enam) orang;
4. Peralatan jaga;
5. Buku Tamu;
6. Buku Mutasi jaga;
7. Daftar Hadir Jaga;
8. dan yang tercantum dalam SOP Jasa Pengamanan;
Bahwa kegiatan penyediaan jasa pengamanan tahun 2014 tersebut dilaksanakan sesuai Kontrak terhitung mulai tanggal 15 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa I, PT. Prospec Usaha Mandiri ini sudah bekerjasama dengan Sekretariat DPRD Kota Pontianak semenjak Tahun 2009 s/d 2014 sebanyak 5 (lima) kali, yaitu pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2014;
Bahwa Terdakwa I selaku PPK bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran (PA) selaku pemberi mandat yaitu ibu Ade Halida Yafilus, berbentuk Dokumen Kontrak Lisan dan memperkenalkan pihak pemenang ke Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa Terdakwa I tidak melakukan pemeriksaan item-item dalam pengadaan pihak ketiga (pemenang lelang);
Bahwa selaku PPK Terdakwa I hanya mengetahui jumlah Satpam yang diadakan dikontrak ada 16 (enam belas) orang, secara fisik tidak mengenal karena rekrutmen di Pihak Penyedia dan pemeriksaan Lapangan adalah Tugas Pokja;
2. Terdakwa II Danny Mulyadi, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (SATPAM) Kantor/ Rumah jabatan Di Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun 2014 Terdakwa II pernah di tunjuk sebagai PPTK pada tahun 2014;
Bahwa dasar pengangkatan sebagai PPTK tahun 2014 adalah Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
Bahwa tugas pokok dan fungsi PPTK Menandatangani BA Pemeriksaan pekerjaan atau pekerjaaan, Paraf BA pembayaran, Paraf pada Kwitansi Setuju bayar, Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Meyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa untuk nilai pagu dana penyediaan Jasa Pengamanan (SATPAM) kantor / Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak adalah Rp. 476.400.000,- dengan item-item Biaya Personil sebesar Rp. 354.000.000, Biaya Non Personil sebesar Rp. 43.000.000,-, Jasa Pengelola Rp. 39.700.000,-;
Bahwa untuk kegiatan Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (SATPAM) Kantor / Rumah jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun 2014 ada dilakukan pelelangan;
Bahwa untuk lelang dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2013 untuk ketua panitai lelang sdr. JUMHEDI anggota sdr. Zuliansyah dan sdr. Hendrikus dan pemenang lelang adalah PT. PROSPEC USAHA MANDIRI
Bahwa Terdakwa II tidak ada memegang kontrak sama sekali karena kontrak kerja cuma satu dan di pegang oleh PPK sdr Nalom Panggabean;
Bahwa Terdakwa II tidak ada memegang kontrak kerja tersebut tapi ahli pernah meminjam 1 kali untuk membaca item-item dan nilai pekerjaan di bulan 2 atau bulan 3 tahun 2014;
Bahwa Terdakwa II tidak melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang hadir dan nama-nama satpam yang tercantum dalam kontrak, Terdakwa II hanya membaca namun tidak mencocokan kembali dengan orang yang dilapangan;
Bahwa Terdakwa II tidak pernah melaporkan kegiatan kepada PPK namun Terdakwa II melaporkan langsung kepada sekretaris Dewan Kota Pontianak sdri.Ade Halida Yafilus;
Bahwa berdasarkan absen hadir yang diserahkan kepada ahli oleh sdr. EDI Januar Selaku Chif pengamanan Kantor menyatakan lengkap dengan jumlah 16 (enam belas) orang;
Bahwa Terdakwa II tahu tidak sesuai dengan kontrak namun Terdakwa II membayarkan sesuai dengan absen hadir yang sudah ditanda tangani oleh Chip dan Personil Satpam;
Bahwa Terdakwa II membayarkan sesuai absen hadir yang diserah oleh pihak ke 3 yang sudah ditandatangani oleh Chif;
Bahwa menurut Terdakwa II sertifikat merupakan suatu keharusan dalam Pengamanan (SATPAM) Kantor / Rumah jabatan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak;
Bahwa untuk pakaian seragam sudah sesuai kontrak dan kwitansi pembelian ada, untuk baju Terdakwa II lihat yang jaga memakai semua baik atributnya maka Terdakwa II tidak menanyakan ke satpam, tetapi kepada pihak ke 3 Terdakwa II tanyakan sudah dibeli dan jika tidak dibelikan oleh pihak ke 3, kenapa satpam tidak melaporkan kepada Terdakwa II kalau baju dan kelengkapan belum dapat dari pihak ke 3;
Bahwa Terdakwa II tidak pernah melakukan pengecekan terhadap keaslian atau kebenaran kwitansi tersebut berdasarkan cap basah dan tanda tangan nya basah;
Bahwa Terdakwa II ada menerima honor dari kegiatan tersebut sejumlah kurang lebih Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Januari Tahun 2014 Sekretariat dan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Februari Tahun 2014 Sekretariat dan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Maret Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan April Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan April Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Juni Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Juli Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Juli Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Agustus Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Agustus Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan September Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan September Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Oktober Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Oktober Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Nopember Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Nopember Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/02/BKD-M/2014 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 10/BPKAD/Tahun 2014 tentang Pejabat Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 11/BPKAD/Tahun 2014 tentang Pejabat Yang Ditunjuk Sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Atasan Langsung Bendahara Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran (Gaji PNS) Pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DPRD/2014 Tanggal 15 Januari 2014;
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:0596/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0032/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan januari pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.69.575.000,- tanggal 03 Februari 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 17 Februari 2014 sebesar Rp.730.000,-;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/96.a/Set.DPRD/II/2014 tanggal 03 Februari 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 0001/PUMA/INV/II/2014 tanggal 03 Februari 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Januari 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Januari 2014;
2 (dua) rangkap Tanda Terima Pakaian PDL Lengkap Satuan Pengaman/Security Kantor dan Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak tanggal 03 Februari 2014 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 2014 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 27 Januari 2014, beserta lampiran;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 6.325.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 6.325.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.1.265.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.1.265.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:0597/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0033/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Februari pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/185/Set.DPRD/III/2014 tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 002/PUMA/INV/III/2014 tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Februari 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Februari 2014;
2 (dua) rangkap Tanda Terima Pakaian PDL Lengkap Satuan Pengaman/Security Kantor dan Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak tanggal 03 Februari 2014 beserta lampiran;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:0842/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0051/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Maret pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.53.845.000,- tanggal 01 April 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/248.a/Set.DPRD/IV/2014 tanggal 01 April 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 0003/PUMA/INV/IV/2014 tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Nota Pembelian dari PD.Madani tanggal 17 Maret 2014
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Maret 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Maret 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp.4.895.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp. 4.895.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp.979.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp.979.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:1416/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0076/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan April pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 02 Mei 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/240.a/Set.DPRD/V/2014 tanggal 02 Mei 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 004/PUMA/INV/V/2014 tanggal 01 Mei 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan April 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan April 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 27 April 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:2004/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 11 Juni 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0105/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Mei pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 09 Juni 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/451/Set.DPRD/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 005/PUMA/INV/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Mei 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Mei 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:2638/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0121/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Juni pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 Juli 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/550/Set.DPRD/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 006/PUMA/INV/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Juni 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Juni 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3425/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 08 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0152/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Juli pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 05 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/625/Set.DPRD/VIII/2014 tanggal 05 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 007/PUMA/INV/VIII/2014 tanggal 05 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Juli 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Juli 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 04 Agustus 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3976/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 05 September 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor: 0167/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Agustus pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 September 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/695/Set.DPRD/IX/2014 tanggal 01 September 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 008/PUMA/INV/IX/2014 tanggal 02 September 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Agustus 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Agustus 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 01 September 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp. 649.000,
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4548/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggaL 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0186/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan September pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/732/Set.DPRD/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 009/PUMA/INV/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan September 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan September 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 01 Oktober 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 5358/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor: 0209/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggaL 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Oktober pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 03 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/812/Set.DPRD/XI/2014 tanggal 03 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 010/PUMA/INV/XI/2014 tanggal 03 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Oktober 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Oktober 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 03 Nopember 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:6276/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0229/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Nopember pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 Desember 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/852/Set.DPRD/XI/2014 tanggal 01 Desember 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 011/PUMA/INV/XI/2014 tanggal Desember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Nopember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Nopember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 04 Desember 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 05 Desember 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 04 Desember 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 05 Desember 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:7729/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 22 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0259/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Desember pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.31.725.000,- tanggal 12 Desember 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/871/Set.DPRD/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014;
1 (satu) lembar surat pernyataan an. R. DEDE SUHARNA WS tanggal 12 Desember 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 012/PUMA/INV/XII/2014 tanggal Desember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Desember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Desember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp.2.884.091,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 2.884.091,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 576.818,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 576.818,-.
1 (satu) buah buku daftar perusahaan.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dan statusnya dapat ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dan diperiksa di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I NALOM PANGGABEAN, SE diangkat selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014;
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa I memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatanganiKuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/suratperjanjian.
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasukpenyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaanpekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruhdokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa terdakwa II DANNY MULYADI diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak;
Bahwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terdakwa II memiliki tugas dan tanggungjawab, yaitu:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan”,
Bahwa Sekretariat DPRD Kota Pontianak mengalokasikan dana sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk kegiatan pengadaan jasa pengamanan (Satpam) dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 Nomor : 1.20.04.001.039.5.2 tanggal 31 Desember 2013;
Bahwa pada saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2013, terdakwa I telah mengusulkan nama-nama POKJA ke Unit Layanan Pengadaan sekitar bulan Januari atau Pebruari 2013 dengan susunan sebagai berikut :
Jumhedi, S.T., M.Tech., sebagai Ketua Pokja;
Juliansyah, S.Kom., sebagai Anggota Pokja;
Henrikus Triyanto, S.E., sebagai Anggota Pokja;
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak menetapkan saksi Jumhedi, S.T., M.Tech., sebagai Ketua merangkap anggota POKJA XVII Adhoc berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang Pembentukan Kedua Kelompok Kerja (POKJA) Adhoc pada UPTD Unit Layanan Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak tahun 2013 namun pada tahun 2014 tidak dikeluarkan lagi Surat Keputusan Pembentukan POKJA pada UPTD Unit Layanan Pengadaan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak untuk melakukan pelelangan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014;
Bahwa pada bulan Desember 2013, Terdakwa I mengirimkan surat kepada Ketua POKJA XVII PBJP ULP Kota Pontianak dengan Nomor Surat : 004/PPK/XII/SEKR.DPRD perihal Lelang Jasa Pengamanan Dan Jasa Kebersihan yang pada intinya dalam surat tersebut terdakwa memohon kepada Ketua POKJA XVII untuk melelangkan pengadaan jasa pengamanan dan kebersihan mengingat kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin, tetapi untuk anggaran kegiatan pengadaan jasa pengamanan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014 belum disetujui oleh DPRD Kota Pontianak;
Bahwa spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri (HPS) dan rancangan kontrak pengadaan jasa pengamanan (satpam) kantor/rumah jabatan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014 telah Terdakwa I tetapkan;
Bahwa selanjutnya diadakan pelelangan terhadap kegiatan pengadaan jasa pengamanan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak yang diikuti 2 (dua) perusahaan yaitu PT. Prospec Usaha Mandiri dan PT. Menuju Midiutama Mandiri, setelah melalui proses lelang;
Bahwa Pokja menetapkan PT. Prospec Usaha Mandiri dengan Direkturnya Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Pemenang dalam kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014. Setelah Tim Pokja XVII Adhoc pada UPTD Unit Layanan Pengadaan menyatakan PT. Prospec Usaha Mandiri sebagai Pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp.476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sebagai pedoman/acuan dalam pelaksanaan penyediaan jasa pengamanan tersebut, terdakwa I selaku PPK bersama dengan Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Direktur PT Prospec Usaha Mandiri membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DPRD/2014 tanggal 15 Januari 2014;
Bahwa item-item pengadaan yang terdapat dalam kontrak meliputi:
I. Biaya personil, dengan rincian:
Upah pokok, tunjangan lainnya dan iuran JAMSOSTEK dengan volume 16(enam belas) orang selama 12(dua belas) bulan dengan total senilai Rp.354.000.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Upah pokok dan tunjangan lainnya sebesar Rp.342.026.768,- (tiga ratus empat puluh dua ribu dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan rupiah);
Iuran JAMSOSTEK sebesar Rp.11.973.232,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
Biaya non Personil dengan total keseluruhan sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari:
Belanja pakaian seragam personel sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
Belanja alat peralatan pengamanan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Jasa pengelola sebesar Rp.39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% senilai Rp.39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 002/PPK/SPK/SEK.DPRD/2014 tanggal 15 Januari 2014, pengadaan jasa pengamanan (Satpam) Kantor/ Rumah Jabatan tersebut dilaksanakan dengan jangka waktu selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaannya jumlah personel pengaman/ satpam yang diadakan/ yang dapat disediakan oleh Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) hanya sebanyak 12 (dua belas) personil menurut keterangan saksi Otte Yudistira Pamungkas dan keterangan saksi Edy Januar yaitu 8 (delapan) orang di Kantor Sekretariat DPRD dan 4 (empat) orang di rumah jabatan padahal menurut kontrak yang harus diadakan adalah sebanyak 16 (enam belas) personel;
Bahwa saksi Otte Yudistira Pamungkas dan saksi Rosdianto selaku satpam pada PT. Prospec Usaha Mandiri dengan Direkturnya Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) besaran gaji yang dibayarkan kepada 12 (dua belas) personil tersebut hanya sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, padahal seharusnya sebagaimana tercantum dalam kontrak besaran gaji yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.1.843.750,- (satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per orang;
Bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri dalam mengajukan permohonan pembayaran kepada terdakwa I selaku PPK dan terdakwa II selaku PPTK tetap meminta pembayaran gaji dan tunjangan untuk sebanyak 16 (enam belas) personil pengamanan/ satpam dengan besaran Rp.1.843.750,- per orang dan permintaan tersebut disetujui oleh terdakwa I selaku PPK dan terdakwa II selaku PPTK;
Bahwa pembayaran gaji dan tunjangan dengan jumlah 16 (enam belas) personil satpam tersebut terus dilakukan setiap bulannya hingga pembayaran mencapai 100 % (seratus persen), walaupun pada kenyataannya terdakwa I dan terdakwa II mengetahui bahwa jumlah satpam yang ada di lapangan tidak sesuai sebagaimana yang diatur di dalam kontrak kerja;
Bahwa saksi Yadi Hadriyanto menerangkan bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri tidak pernah membayar iuran Jamsostek yang pada bulan Januari 2014 berubah menjadi BPJS sebesar Rp.11.973.232,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) dan hanya mendaftar saja sehingga karyawannya tahun 2014 belum menjadi perserta BPJS;
Bahwa selain melakukan pembayaran gaji dan tunjangan Satpam tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, terdakwa I dan terdakwa II juga telah melakukan pembayaran terhadap biaya Non Personil sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) berdasarkan permintaan Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO);
Bahwa saksi Otte Yudistira dan saksi Rosdianto menerangkan di persidangan tidak pernah menerima pakaian seragam dan alat peralatan pengaman dari PT. Prospec Usaha Mandiri sehingga biaya Non Personil berupa Belanja pakaian seragam personil sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan belanja alat peralatan pengamanan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) adalah fiktif oleh karena Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) tidak pernah membeli pakaian seragam dan peralatan keamanan untuk para Satpam;
Bahwa sejak bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Desember 2014, terdakwa I dan terdakwa II telah membayar gaji, tunjangan, iuran Jamsostek dan pakaian SATPAM untuk 16 (enam belas) personil satpam serta belanja perlengkapan keamanan dengan rincian sebagai berikut:
Gaji satpam bulan Januari 2014 dibayarkan sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan belanja pakaian seragam Satpam sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), jasa pengelola dan PPN 10 % sebesar Rp.12.075.000,- (dua belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp.69.575.000,- (enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 17 Maret 2014 yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri;
Gaji satpam bulan Pebruari 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp.6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp.35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 17 Maret 2014 yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri;
Gaji satpam bulan Maret 2014 dibayarkan sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan belanja peralatan keamanan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), jasa pengelola dan PPN 10 % sebesar Rp.9.345.000,- (sembilan juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp.53.845.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 8 April 2014 yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri;
Gaji satpam bulan April 2014 dibayarkan sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp.6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp.35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 12 Mei 2014 yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri;
Gaji satpam bulan Mei 2014 dibayarkan sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp.6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp.35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 11 Juni 2014 yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri;
Gaji satpam bulan Juni 2014 dibayarkan sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp.6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp.35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 7 Juli 2014 yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri;
Gaji satpam bulan Juli 2014 dibayarkan sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta 10 % sebesar Rp.6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp.35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 8 Agustus 2014 yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri;
Gaji satpam bulan Agustus 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp.6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp.35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 5 September 2014 yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor: 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri;
Gaji satpam bulan September 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp.6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp.35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 3 Oktober 2014 yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri;
Gaji satpam bulan Oktober 2014 dibayarkan sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp.6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp.35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 7 Nopember 2014 yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri;
Gaji satpam bulan Nopember 2014 dibayarkan sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp.6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp.35.695.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 3 Desember 2014 yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri;
Gaji satpam bulan Desember 2014 dibayarkan sebesar Rp. 26.219.008,- (dua puluh enam juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah) dan jasa pengelola serta PPN 10 % sebesar Rp.5.505.992 (lima juta lima ratus lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), sehingga total yang dicairkan sebesar Rp.31.725.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima rupiah) yang dicairkan pada tanggal 22 Desember 2014 yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor : 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri;
Bahwa terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan di persidangan tidak pernah melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan hanya menerima laporan serta memeriksa kelengkapan administrasi saja;
Bahwa terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga tidak pernah melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan terdakwa II hanya memeriksa kelengkapan administrasi yaitu memaraf Berita Acara Pembayaran dan menyiapkan dokumen atas Berita Acara Pembayaran, paraf pada kwitansi setuju bayar;
Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama sdr.R. DEDE SUHARNA WS (DPO), tersebut menyebabkan Negara Cq. Sekretariat DPRD Kota Pontianak mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.193.292.062,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor/Rumah Jabatan Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu:
Dakwaan Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Dakwaan Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Para Terdakwalah yang bersalah melakukannya, kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah berbentuk subsidaritas, yaitu suatu kareteristik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan suatu ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair dan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidairnya;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur Tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata setiap orang ini melekat pada setiap perumusan tindak pidana oleh karenanya akan terbukti apabila semua unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Nalom Panggabean, SE sebagai Terdakwa I dipersidangan dan Danni Mulyadi sebagai Terdakwa II, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah terdakwa I Nalom Panggabean, SE dan terdakwa II Dani Mulyadi sebagai orang perseorangan dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsursecara melawan hukum;
Menimbang bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam “arti formil maupun dalam arti materil”, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa makna perbuatan secara “melawan hukum” tersebut Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan bahwa makna “perbuatan melawan hukum” dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dengan unsur tindak pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mempunyai unsur pembeda yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat unsur melawan hukum bersifat umum (general universal) sedangkan dalam Pasal 3 terdapat unsur melawan hukum bersifat khusus (spesialis) yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan tetapi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 lebih bersifat menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Cet. Kedua, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli serta keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Sekretariat DPRD Kota Pontianak mengalokasikan dana sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk kegiatan pengadaan jasa pengamanan (Satpam) dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 Nomor : 1.20.04.001.039.5.2 tanggal 31 Desember 2013;
Bahwa terdakwa I NALOM PANGGABEAN, SE diangkat selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014;
Bahwa terdakwa II DANNY MULYADI diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak;
Bahwa pelelangan terhadap kegiatan pengadaan jasa pengamanan di Sekretariat DPRD Kota Pontianak yang diikuti 2 (dua) perusahaan yaitu PT. Prospec Usaha Mandiri dan PT. Menuju Midiutama Mandiri, setelah melalui proses lelang;
Bahwa Pokja menetapkan PT. Prospec Usaha Mandiri dengan Direkturnya Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Pemenang dalam kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014, setelah Tim Pokja XVII Adhoc pada UPTD Unit Layanan Pengadaan menyatakan PT. Prospec Usaha Mandiri sebagai Pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp.476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sebagai pedoman/ acuan dalam pelaksanaan penyediaan jasa pengamanan tersebut, terdakwa I selaku PPK bersama dengan Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Direktur PT Prospec Usaha Mandiri membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DPRD/2014 tanggal 15 Januari 2014;
Bahwa menurut keterangan saksi Otte Yudistira Pamungkas dan keterangan saksi Edy Januar, dalam pelaksanaannya jumlah personel pengaman/ satpam yang diadakan/ yang dapat disediakan oleh Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) hanya sebanyak 12 (dua belas) personil yaitu: 8 (delapan) orang di Kantor Sekretariat DPRD dan 4 (empat) orang di rumah jabatan Ketua DPRD Kota Pontianak, padahal menurut kontrak yang harus diadakan adalah sebanyak 16 (enam belas) personel;
Bahwa saksi Otte Yudistira Pamungkas dan saksi Rosdianto selaku satpam pada PT. Prospec Usaha Mandiri dengan Direkturnya Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) besaran gaji yang dibayarkan kepada 12 (dua belas) personil tersebut hanya sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, padahal seharusnya sebagaimana tercantum dalam kontrak besaran gaji yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.1.843.750,- (satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per orang;
Bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri dalam mengajukan permohonan pembayaran kepada terdakwa I selaku PPK dan terdakwa II selaku PPTK tetap meminta pembayaran gaji dan tunjangan untuk sebanyak 16 (enam belas) personil pengamanan/ satpam dengan besaran Rp.1.843.750,- perorang dan permintaan tersebut disetujui oleh terdakwa I selaku PPK dan terdakwa II selaku PPTK;
Bahwa pembayaran gaji dan tunjangan dengan jumlah 16 (enam belas) personil satpam tersebut terus dilakukan setiap bulannya hingga pembayaran mencapai 100 % (seratus persen), walaupun pada kenyataannya terdakwa I dan terdakwa II mengetahui bahwa jumlah satpam yang ada di lapangan tidak sesuai sebagaimana yang diatur didalam kontrak kerja;
Bahwa saksi Yadi Hadriyanto menerangkan bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri tidak pernah membayar iuran Jamsostek yang pada bulan Januari 2014 berubah menjadi BPJS sebesar Rp.11.973.232,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) dan hanya mendaftar saja sehingga karyawannya tahun 2014 belum menjadi perserta BPJS;
Bahwa selain melakukan pembayaran gaji dan tunjangan Satpam tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, terdakwa I dan terdakwa II juga telah melakukan pembayaran terhadap biaya Non Personil sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) berdasarkan permintaan Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO);
Bahwa saksi Otte Yudistira dan saksi Rosdianto menerangkan tidak pernah menerima pakaian seragam dan alat peralatan pengaman dari PT. Prospec Usaha Mandiri sehingga biaya Non Personil berupa Belanja pakaian seragam personil sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan belanja alat peralatan pengamanan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) adalah fiktif oleh karena Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) tidak pernah membeli pakaian seragam dan peralatan keamanan untuk para Satpam;
Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama sdr.R. DEDE SUHARNA WS (DPO), tersebut menyebabkan Negara Cq. Sekretariat DPRD Kota Pontianak mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.193.292.062,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor/Rumah Jabatan Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana pertimbangan tersebut di atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa I Nalom Panggabean, SE selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Terdakwa II Dani Mulyadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam kedudukannya tersebut lebih bersifat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan Terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor/Rumah Jabatan Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, terhadap perbuatan Terdakwa I Nalom Panggabean, SE dan Terdakwa II Dani Mulyadi unsur “secara melawan hukum” sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Primair, menurut pendapat dan keyakinan Majelis Hakim “tidak terpenuhi”;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair yaitu unsur secara melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan Primair selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan karenanya Para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan Primair dan telah terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidair ini pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidair, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan menguntungkan....” dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi menghendaki atau mengetahui (willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar-benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Sedangkan yang dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan apakah ada perbuatan terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tersebut merupakan tujuan;
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut telah melakukan serangkaian perbuatan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, unsur ini bersifat alternatif-kumulatif yaitu : dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau menguntungkan orang lain dan/atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Sekretariat DPRD Kota Pontianak mengalokasikan dana sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang diperuntukkan untuk kegiatan pengadaan jasa pengamanan (Satpam) dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 Nomor : 1.20.04.001.039.5.2 tanggal 31 Desember 2013;
Menimbang, bahwa terdakwa I NALOM PANGGABEAN, SE diangkat selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 dan Terdakwa II DANNY MULYADI diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak;
Menimbang, bahwa pada saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2013, terdakwa I telah mengusulkan nama-nama POKJA ke Unit Layanan Pengadaan sekitar bulan Januari atau Pebruari 2013 dengan susunan sebagai berikut:
Jumhedi, S.T., M.Tech., sebagai Ketua Pokja;
Juliansyah, S.Kom., sebagai Anggota Pokja;
Henrikus Triyanto, S.E., sebagai Anggota Pokja;
Menimbang, bahwa Pokja menetapkan PT. Prospec Usaha Mandiri dengan Direkturnya Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Pemenang dalam kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014 setelah Tim Pokja XVII Adhoc pada UPTD Unit Layanan Pengadaan menyatakan PT. Prospec Usaha Mandiri sebagai Pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp.476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagai pedoman/ acuan dalam pelaksanaan penyediaan jasa pengamanan tersebut, terdakwa I selaku PPK bersama dengan Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Direktur PT Prospec Usaha Mandiri membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DPRD/2014 tanggal 15 Januari 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kontrak tertanggal 15 Januari 2014 Nomor: 002/PPK/SPK/SEK.DPRD/2014, pengadaan jasa pengamanan (Satpam) Kantor/ Rumah Jabatan tersebut dilaksanakan dengan jangka waktu selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Otte Yudistira Pamungkas dan keterangan saksi Edy Januar, dalam pelaksanaannya jumlah personel pengaman/ satpam yang diadakan/ yang dapat disediakan oleh Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) hanya sebanyak 12 (dua belas) personil, yaitu 8 (delapan) orang di Kantor Sekretariat DPRD dan 4 (empat) orang di rumah jabatan Ketua DPRD Kota Pontianak, padahal menurut kontrak yang harus diadakan adalah sebanyak 16(enam belas) personel;
Menimbang, bahwa saksi Otte Yudistira Pamungkas dan saksi Rosdianto selaku satpam pada PT. Prospec Usaha Mandiri dengan Direkturnya Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO), menerangkan bahwa upah/gaji yang dibayarkan kepada 12 (dua belas) personil tersebut hanya sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, padahal seharusnya sebagaimana tercantum dalam kontrak, yakni besaran gaji yang harus dibayarkan telah ditentukan sebesar Rp.1.843.750,- (satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per orang;
Menimbang, bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri dalam mengajukan permohonan pembayaran kepada terdakwa I selaku PPK dan terdakwa II selaku PPTK tetap meminta pembayaran gaji dan tunjangan untuk sebanyak 16 (enam belas) personil pengamanan/ satpam dengan besaran Rp.1.843.750,- perorang dan permintaan tersebut disetujui oleh terdakwa I selaku PPK dan terdakwa II selaku PPTK, tanpa melakukan pengecekan realitasnya secara fisik;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut keterangan saksi Yadi Hadriyanto dihubungkan dengan keterangan saksi Otte Yudistira Pamungkas dan saksi Rosdianto maupun saksi Emy Sulasmawati, diperoleh fakta bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri tidak pernah membayar iuran Jamsostek untuk personil Satpam tersebut (yang pada bulan Januari 2014 berubah menjadi BPJS) sebesar Rp.11.973.232,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) melainkan hanya mendaftar saja sehingga karyawannya atau para satpam tahun 2014 belum menjadi perserta BPJS, pada hal dana untuk itu telah dibayarkan kepada PT. Prosfec Utama Mandiri;
Menimbang, bahwa selain melakukan pembayaran gaji dan tunjangan Satpam tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, terdakwa I dan terdakwa II juga telah melakukan pembayaran terhadap biaya Non Personil sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) berdasarkan permintaan Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO), tanpa pernah mengecek kebenaran materilnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Otte Yudistira dan saksi Rosdianto, diperoleh fakta bahwa para Satpam tidak pernah menerima pakaian seragam dan alat peralatan pengaman dari PT. Prospec Usaha Mandiri sehingga biaya Non Personil berupa Belanja pakaian seragam personil sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan belanja alat peralatan pengamanan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) adalah fiktif oleh karena nyatanya Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) tidak pernah membeli pakaian seragam dan peralatan keamanan untuk para Satpam;
Menimbang, bahwa terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan di persidangan tidak pernah melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan hanya menerima laporan serta memeriksa kelengkapan administrasi saja sehingga faktanya:
jumlah real satpam yg bertugas di kantor/rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tidak sama dengan yang tertera dalam kontrak sebanyak 16 (enam belas) orang satpam melainkan di bawah itu;
kemudian gaji satpam yang dibayarkan oleh PT. Prospec Usaha Mandiri terjadi pemotongan oleh PT. Prospec Usaha Mandiri, karena faktanya upah yang diterima satpam setiap bulannya hanya sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, padahal seharusnya sebagaimana tercantum dalam kontrak besaran gaji yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar Rp.1.843.750,- (satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per orang, sehingga pembayaran upah/gaji para satpam terbukti tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak;
kemudian satpam yang bertugas nama nama satpam tidak sesuai dengan nama orang yang ada dalam kontrak maupun bersertifikat satpam;
satpam tidak mendapatkan baju seragam maupun alat perlengkapan Jasa Pengamanan (satpam) tidak diadakan;
Menimbang, bahwa terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga tidak pernah melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan terdakwa II hanya memeriksa kelengkapan administrasi yaitu memaraf Berita Acara Pembayaran dan menyiapkan dokumen atas Berita Acara Pembayaran, paraf pada kwitansi setuju bayar;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dalam kedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani dan menyetujui Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan beserta lampirannya dan Berita Acara Pembayaran bersama dengan Terdakwa II dalam kedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, paraf pada kwitansi setuju bayar yang menjadi dasar dibayarkannya 100 % pekerjaan tersebut, tanpa mencek kebenaran materil pekerjaan tersebut padahal faktanya pekerjaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tidak sesuai dengan kontrak sehingga atas perbuatan Para Terdakwa tersebut menyebabkan Negara Cq. Sekretariat DPRD Kota Pontianak mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.193.292.062,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor/Rumah Jabatan Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dipertimbangkan diatas, telah terbukti bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut dapat dikategorikan bertujuan untuk menguntungkan orang lain yaitu R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) atau suatu korporasi yaitu PT. Prosfec Utama Mandiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi pembayaran harga kontrak dengan realisasi pembayaran yang dilakukan oleh penyedia jasa pengamanan di Kantor/Rumah Jabatan Sekretariat DPRD Kota Pontianak yang dipersyaratkan dalam kontrak yang diterima oleh PT Prospec Usaha Mandiri sebesar Rp.193.292.062,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah), sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam hal ini telah terpenuhi dalam perbuatan para terdakwa;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Prof. DR. Andi Hamzah, SH pada unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” mensyaratkan bahwa terdakwa atau pelaku sebagai subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan tertentu (Prof. Dr. Andi hamzah, Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta, 1984);
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis bernama Jean Revero dan Jean Waline, bahwa mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi ada 3(tiga) wujud:
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau peraturan lain;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa di dalam Unsur ini juga bersifat “alternatif” karena tersusun menggunakan kata “atau”, sehingga apabila satu aspek saja terpenuhi maka unsur ini akan dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa Unsur yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I NALOM PANGGABEAN, SE diangkat selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 dan terdakwa II DANNY MULYADI diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak;
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa I Nalom Penggabean memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terdakwa II Danny Mulyadi memiliki tugas dan tanggungjawab, yaitu:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Sekretariat DPRD Kota Pontianak telah mengalokasikan dana yang diperuntukkan untuk kegiatan pengadaan jasa pengamanan (Satpam) dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 Nomor : 1.20.04.001.039.5.2 tanggal 31 Desember 2013 dengan pagu sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pada saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2013, terdakwa I telah mengusulkan nama-nama POKJA ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekitar bulan Januari atau Pebruari 2013 dengan susunan sebagai berikut:
Jumhedi, S.T., M.Tech., sebagai Ketua Pokja;
Juliansyah, S.Kom., sebagai Anggota Pokja;
Henrikus Triyanto, S.E., sebagai Anggota Pokja;
Bahwa terdakwa I telah menetapkan spesifikasi teknis barang/ jasa, harga perkiraan sendiri (HPS) dan rancangan kontrak pengadaan jasa pengamanan (satpam) kantor/ rumah jabatan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014;
Bahwa Pokja menetapkan PT. Prospec Usaha Mandiri dengan Direkturnya Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Pemenang dalam kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014, setelah Tim Pokja XVII Adhoc pada UPTD Unit Layanan Pengadaan menyatakan PT. Prospec Usaha Mandiri sebagai Pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp.476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sebagai pedoman/ acuan dalam pelaksanaan penyediaan jasa pengamanan tersebut, terdakwa I selaku PPK bersama dengan Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Direktur PT Prospec Usaha Mandiri membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DPRD/2014 tanggal 15 Januari 2014;
Bahwa item-item pengadaan yang terdapat dalam kontrak meliputi:
I. Biaya personil, dengan rincian:
Upah pokok, tunjangan lainnya dan iuran JAMSOSTEK dengan volume 16 orang selama 12 bulan dengan total senilai Rp.354.000.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Upah pokok dan tunjangan lainnya sebesar Rp.342.026.768,- (tiga ratus empat puluh dua ribu dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan rupiah);
Iuran JAMSOSTEK sebesar Rp.11.973.232,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
II. Biaya non Personil dengan total keseluruhan sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari:
Belanja pakaian seragam personel sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
Belanja alat peralatan pengamanan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
III. Jasa pengelola sebesar Rp.39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
IV. Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% senilai Rp.39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Kontrak No. 002/PPK/SPK/SEK.DPRD/2014 tanggal 15 Januari 2014, pengadaan jasa pengamanan (Satpam) Kantor/ Rumah Jabatan tersebut dilaksanakan dengan jangka waktu selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam pelaksanaannya jumlah personel pengaman/ satpam yang diadakan/ yang dapat disediakan oleh Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) hanya sebanyak 12 (dua belas) personil yaitu 8 (delapan) orang di Kantor Sekretariat DPRD dan 4 (empat) orang di rumah jabatan sesuai dengan keterangan saksi Otte Yudistira Pamungkas dan keterangan saksi Edy Januar, padahal menurut kontrak yang harus diadakan adalah sebanyak 16 (enam belas) personel;
Bahwa saksi Otte Yudistira Pamungkas dan saksi Rosdianto selaku satpam pada PT. Prospec Usaha Mandiri dengan Direkturnya Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO), menerangkan bahwa upah/gaji yang dibayarkan kepada 12 (dua belas) personil tersebut hanya sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, padahal seharusnya sebagaimana tercantum dalam kontrak, yakni besaran gaji yang harus dibayarkan telah ditentukan sebesar Rp.1.843.750,- (satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per orang;
Bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri dalam mengajukan permohonan pembayaran setiap bulannya kepada terdakwa I selaku PPK dan terdakwa II selaku PPTK tetap meminta pembayaran gaji dan tunjangan untuk sebanyak 16 (enam belas) personil pengamanan/ satpam dengan besaran Rp.1.843.750,- perorang dan permintaan tersebut disetujui oleh terdakwa I selaku PPK dan terdakwa II selaku PPTK, tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan secara konkrit untuk memastikan kebenaran materilnya;
Bahwa pembayaran gaji dan tunjangan dengan jumlah 16 (enam belas) personil satpam tersebut terus dilakukan dan dicairkan setiap bulannya hingga pembayaran mencapai 100 % (seratus persen), walaupun pada kenyataannya terdakwa I dan terdakwa II mengetahui bahwa jumlah satpam yang ada bekerja di lapangan tidak sesuai sebagaimana yang diatur di dalam kontrak kerja;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yadi Hadriyanto (Pimpinan BPJS) Pontianak dan keterangan saksi Emy Suslamawati Pontianak dihubungkan dengan keterangan terdakwa, diperoleh fakta bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri tidak pernah membayar iuran Jamsostek (yang pada bulan Januari 2014 berubah menjadi BPJS) sebesar Rp.11.973.232,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) dan hanya mendaftar saja sehingga karyawannya tahun 2014 belum ada satu orang pun yang menjadi perserta BPJS, padahal dana untuk itu telah dibayarkan kepada PT. Prosfec Utama Mandiri, sehingga dalam hal ini terbukti pula bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah melakukan pengecekan dan pengawasan penggunaan dana/anggaran iuran tersebut;
Bahwa selain melakukan pembayaran gaji dan tunjangan Satpam tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, terdakwa I dan terdakwa II juga telah melakukan pembayaran terhadap biaya Non Personil sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) berdasarkan permintaan R. DEDE SUHARNA. WS, hanya memeriksa kelengkapan syarat administratif tanpa pernah melakukan monitoring dan evaluasi faktualnya di lapangan;
Bahwa saksi Otte Yudistira dan saksi Rosdianto menerangkan tidak pernah menerima pakaian seragam dan alat perlatan pengaman dari PT. Prospec Usaha Mandiri sehingga bukti pertanggungjawaban biaya Non Personil berupa Belanja pakaian seragam personil sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan belanja alat peralatan pengamanan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dibuat oleh PT. Prosfec Utama Mandiri adalah fiktif atau dimanipulasi oleh Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO), karena faktanya PT. Prosfec Utama Mandiri tidak pernah membeli pakaian seragam dan peralatan keamanan untuk para Satpam dari dana/anggaran tahun 2014 tersebut;
Bahwa terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan di persidangan tidak pernah melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan terdakwa hanya menerima laporan serta memeriksa kelengkapan administrasi saja;
Bahwa terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga mengakui tidak pernah melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan terdakwa II hanya memeriksa kelengkapan administrasi yaitu memaraf Berita Acara Pembayaran dan menyiapkan dokumen atas Berita Acara Pembayaran, paraf pada kwitansi setuju bayar;
Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama sdr.R. DEDE SUHARNA WS (DPO) tersebut menyebabkan Negara Cq. Sekretariat DPRD Kota Pontianak mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.193.292.062,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor/Rumah Jabatan Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014, dan Majelis Hakim sependapat dengan keterangan Ahli Fahmi Atvidyan yang telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp.193.292.062,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta diatas jelas terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan di persidangan tidak mengendalikan kontrak, tidak pernah melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan hanya menerima laporan serta memeriksa kelengkapan administrasi saja dan terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga tidak mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan tidak pernah melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan terdakwa II hanya memeriksa kelengkapan administrasi yaitu memaraf Berita Acara Pembayaran dan menyiapkan dokumen atas Berita Acara Pembayaran, paraf pada kwitansi setuju bayar. Terdakwa I dan Terdakwa II menandatangani dokumen-dokumen Pembayaran menjadi dasar dibayarkannya 100 % pekerjaan tersebut tanpa mencek kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan dokumen tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya atau menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut, dengan demikian maka menurut keyakinan Majelis Hakim unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dalam perumusan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipergunakan kata sambung “atau” sehingga kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satu telah terpenuhi maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat“ sebelum frasa “merugikan keuangan negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) memang merupakan delik formil, juga ditegaskan dalam Penjelasan Umum Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang menerangkan bahwa dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil, hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa menurut pendapat PAF Lamintang (dalam buku Dasar dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1), tidak perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan perkara No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 berkaitan dengan permohonan uji materiil atas UU No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tersebut, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa: pemahaman kata”dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUPTPK menyebabkan perbuatan yang dituntut di depan Pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut”merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata” akan tetapi hanya “dapat”menimbulkan kerugian negara saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke Pengadilan. Kata “dapat” tersebut harus dinilai pengertiannya menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan kata “dapat“ sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima Penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata “dapat” sebelum frasa”merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dalam undang-undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan. Termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungawaban pejabat negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian Negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan “perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebgai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah baik tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentun peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahterahan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor/Rumah Jabatan Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014 sejak bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Desember 2014, terdakwa I dan terdakwa II telah membayar gaji, tunjangan, iuran Jamsostek dan pakaian SATPAM untuk 16 (enam belas) personil satpam serta belanja perlengkapan keamanan yang ditransfer melalui rekening Bank Kalbar Nomor: 1004011551 atas nama PT. Prospec Usaha Mandiri;
Menimbang, bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah menandatangani dokumen-dokumen pencairan uang pada hal faktanya pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Prospec Usaha Mandiri tidak sesuai dengan kontrak yaitu: jumlah personel pengaman/ satpam yang diadakan/ yang dapat disediakan oleh Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) hanya sebanyak 12 (dua belas) personil menurut keterangan saksi Otte Yudistira Pamungkas dan keterangan saksi Edy Januar yaitu 8 (delapan) orang di Kantor Sekretariat DPRD dan 4 (empat) orang di rumah jabatan padahal menurut kontrak yang harus diadakan adalah sebanyak 16 personel, kemudian besaran gaji yang dibayarkan setiap bulannya kepada 12 (dua belas) personil tersebut hanya sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, padahal seharusnya sebagaimana tercantum dalam kontrak besaran gaji yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.1.843.750,- (satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per orang, selain itu terbukti pula PT. Prospec Usaha Mandiri tidak pernah membayar iuran Jamsostek (yang pada bulan Januari 2014 berubah menjadi BPJS) sebesar Rp.11.973.232,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) dan hanya mendaftar saja sehingga karyawannya tahun 2014 belum menjadi perserta BPJS dan juga Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) tidak pernah membeli pakaian seragam dan peralatan keamanan untuk para Satpam;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama sdr. R. DEDE SUHARNA WS (DPO) tersebut, menyebabkan Negara Cq. Sekretariat DPRD Kota Pontianak mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.193.292.062,- (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (Satpam) Kantor/ Rumah Jabatan Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
Menimbang, bahwa Sekretariat DPRD Kota Pontianak mengalokasikan dana sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang diperuntukkan untuk kegiatan pengadaan jasa pengamanan (Satpam) dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 Nomor : 1.20.04.001.039.5.2 tanggal 31 Desember 2013;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap segala kerugian yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan pengadaan jasa pengamanan (Satpam) dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 adalah merupakan kerugian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Para Terdakwa;
Ad. 5. Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) ialah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana tetapi menyuruh orang lain;
Orang yang turut melakukan (medepleger). Orang yang turut melakukan dalam pengertian bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger);
Menurut pendapat Drs. PAF Lamintang dalam buku Hukum Pidana Indonesia, jika dapat dipastikan bahwa orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, maka disitu dapat terjadi medepleger atau turut melakukan. Mededaderschap itu menunjukkan tentang kerjasama secara fisik tersebut haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka melakukan kerjasama;
Dengan demikian untuk dapat dipenuhinya kriteria turut serta haruslah memenuhi ketentuan:
Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Ada kerjasama secara fisik;
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum disebutkan terdakwa I NALOM PANGGABEAN, SE selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 dan terdakwa II DANNY MULYADI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Direktur Utama PT. PROSPEC USAHA MANDIRI sekaligus pelaksana dalam kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, bahwa apakah Para Terdakwa dapat dikatagorikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana (dader) sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pengadaan jasa pengamanan (Satpam) dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014, telah diperoleh fakta fakta sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I NALOM PANGGABEAN, SE diangkat selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014;
Bahwa terdakwa II DANNY MULYADI diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak;
Bahwa Pokja menetapkan PT. Prospec Usaha Mandiri dengan Direkturnya Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Pemenang dalam kegiatan pengadaan Jasa Pengamanan pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak tahun 2014, setelah Tim Pokja XVII Adhoc pada UPTD Unit Layanan Pengadaan menyatakan PT. Prospec Usaha Mandiri sebagai Pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp.476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sebagai pedoman/ acuan dalam pelaksanaan penyediaan jasa pengamanan tersebut, terdakwa I selaku PPK bersama dengan Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) selaku Direktur PT Prospec Usaha Mandiri membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DPRD/2014 tanggal 15 Januari 2014;
Bahwa dalam pelaksanaannya jumlah personel pengaman/ satpam yang diadakan/ yang dapat disediakan oleh Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) hanya sebanyak 12 (dua belas) personil menurut keterangan saksi Otte Yudistira Pamungkas dan keterangan saksi Edy Januar, yaitu 8 (delapan) orang di Kantor Sekretariat DPRD dan 4 (empat) orang di rumah jabatan Ketua DPRD Kota Pontianak, padahal menurut kontrak yang harus diadakan adalah sebanyak 16 personel;
Bahwa saksi Otte Yudistira Pamungkas, saksi Rosdianto selaku satpam pada PT. Prospec Usaha Mandiri dengan Direkturnya Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) besaran gaji yang dibayarkan kepada 12 (dua belas) personil tersebut hanya sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang, padahal seharusnya sebagaimana tercantum dalam kontrak besaran gaji yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.1.843.750,- (satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per orang;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yadi Hadriyanto dan saksi Emy Sulasmawati terbukti bahwa PT. Prospec Usaha Mandiri tidak pernah membayar iuran Jamsostek (yang pada bulan Januari 2014 berubah menjadi BPJS) sebesar Rp. 11.973.232,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) dan hanya mendaftar saja sehingga karyawannya tahun 2014 belum menjadi perserta BPJS;
Bahwa selain melakukan pembayaran gaji dan tunjangan Satpam tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, terdakwa I dan terdakwa II juga telah melakukan pembayaran terhadap biaya Non Personil sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) berdasarkan permintaan Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Otte Yudistira dan saksi Rosdianto diperoleh fakta bahwa seluruh Satpam tidak pernah menerima pakaian seragam dan alat peralatan pengaman dari PT. Prospec Usaha Mandiri, sehingga biaya Non Personil berupa Belanja pakaian seragam personil sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan belanja alat peralatan pengamanan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) adalah fiktif oleh karena Sdr. R. DEDE SUHARNA. WS (DPO) tidak pernah membeli pakaian seragam dan peralatan keamanan untuk para Satpam;
Bahwa terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan di persidangan tidak pernah melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan terdakwa I hanya menerima laporan serta memeriksa kelengkapan administrasi saja, lalu menyetujui dan menandatangani permintaan pembayaran yang diajukan PT. Prosfec Utama Mandiri;
Bahwa terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga tidak pernah melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pengamanan tersebut baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan terdakwa II hanya memeriksa kelengkapan administrasi yaitu memaraf Berita Acara Pembayaran dan menyiapkan dokumen atas Berita Acara Pembayaran, paraf pada kwitansi setuju bayar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa II selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) keterangannya saling bersesuaian dan kerjasama yang disadari telah mempunyai kehendak dalam peranannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya serta saling sinergi yang erat;
Menimbang, bahwa menurut Arrest Hoge Raad tanggal 9 Juni 1941, No.863 menyatakan:
Jika kerjasama para pihak adalah demikian lengkap sehingga tindakan diantara mereka tidak mempunyai sifat sebagai suatu pembantuan, maka disitu terdapat kualifikasi “turut melakukan“;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan Para Terdakwa dalam hal ini adalah tidak sekedar melakukan pembantuan, karena Para Terdakwa juga merupakan anasir atau elemen dari tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hoge Raad tanggal 24 Juni 1935 menyatakan bahwa apabila ada suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku (dader), maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut telah pula terpenuhi, sehingga seluruh unsur-unsur pada dakwaan Subsidair dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum, sehingga Para Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas unsur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP semuannya telah terpenuhi, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa menurut pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa I bahwa BPKP Perwakilan Propvinsi Kalimantan Barat tidak berwenang melakukan penghitungan atas kerugian keuangan Negara sehingga unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak terbukti oleh perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU–X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 menyatakan bahwa BPKP mempunyai wewenang melaksanakan Tugas Pemerintah di bidang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku, maka Mahkamah Konstitusi mengakui kewenangan BPKP untuk melakukan audit investigasi berdasarkan Keppres No. 103 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Menurut Mahkamah Konstitusi, dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan dari pihak–pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materil dalam penghitungan kerugian Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya, sehingga Majelis Hakim menolak pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa I;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP semuanya telah terpenuhi dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menolak seluruh Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang diajukan tertanggal 27 Nopember 2017 tersebut;
Menimbang, bahwa lamanya hukuman yang sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis juga mempertimbangkan aspek kejiwaan / psikologis terdakwa, aspek agama / aspek religi, aspek sosiologis dan aspek policy / filsafat pemidanaan guna menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity);
Menimbang, bahwa mengingat aspek-aspek tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana cukup adil dan sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dimaksudkan bukan semata mata sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa, melainkan dimaksudkan melindungi masyarakat serta untuk mendidik Terdakwa agar menyadari atas kesalahan (sengaja atau lalai) yang telah dilakukan sehingga nantinya tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke dalam masyarakat dengan baik, disamping itu dalam perkara korupsi diutamakan adanya pengembalian keuangan negara (aset recovery);
Menimbang, bahwa khusus mengenai Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya terhadap Terdakwa II Danny Mulyadi yang telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan Tindak Pidana / kejahatan “secara bersama-sama melakukan korupsi“, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan menuntut Terdakwa II Danny Mulyadi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, menurut hemat Majelis Hakim akan menimbulkan disparitas jika dibandingkan dengan Tuntutan Pidana terhadap Nalom Panggabean, apalagi tidak didasari adanya perbedaan keadaan-keadaan yang memberatkan diantara kedua terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa II Danny Mulyadi menurut Majelis Hakim telah melakukan perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan kesalahan Terdakwa II selaku PPTK adalah hanya memeriksa kelengkapan administrasi yaitu memaraf Berita Acara Pembayaran dan menyiapkan dokumen atas Berita Acara Pembayaran, paraf pada kwitansi setuju bayar, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menandatangani dokumen-dokumen Pembayaran menjadi dasar dibayarkan 100 % pekerjaan tersebut tanpa mencek kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan dokumen tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka guna menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) Majelis Hakim akan menentukan pemidanaan Terdakwa I dan Terdakwa II yang dinilai layak dan patut serta sebanding dengan kadar kesalahan dan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang bersifat kumulatif (penjara dan denda) sesuai dengan sanksi yang ditentukan dalam delik yang terbukti dilakukan sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah menentukan bahwa mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana Korupsi dan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar terdakwa I Nalom Panggabean, SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.43.419.850,- (empat puluh tiga juta empat ratus Sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang diperhitungkan dengan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang telah dititip terdakwa I di Kejaksaan Negeri Pontianak tanggal 13 November 2017 dan jika terdakwa I Nalom Panggabean, SE tidak membayar sisa Uang Pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; dan kepada terdakwa II Danny Mulyadi dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.43.419.850,- (empat puluh tiga juta empat ratus Sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan jika terdakwa II Danny Mulyadi tidak membayar Uang Pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan;
Menimbang, bahwa dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, Surat, Petunjuk dan keterangan Para Terdakwa tidak terbukti bahwa Para Terdakwa telah memperoleh harta benda atau aliran uang dari Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Jasa Pengamanan pada DPRD Kota Pontianak tahun 2014, kerugian keuangan Negara tersebut sepenuhnya dinikmati oleh R. DEDE SUHARNA. WS selaku Direktur PT. Prosfec Utama Mandiri, maka menurut Majelis Hakim yang bertanggung jawab adalah R. DEDE SUHARNA WS selaku Direktur PT. Prosfec Utama Mandiri, sedangkan Para Terdakwa tidak tepat dan tidak adil dibebani membayar Uang Pengganti, sehingga mengenai uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang telah dititipkan oleh terdakwa I di Kejaksaan Negeri Pontianak tanggal 13 November 2017 tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa I Nalom Panggabean;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara dan menghambat pembangunan;
Perbuatan Para Terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya memerangi segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Governance);
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa I NALOM PANGGABEAN, SE dan terdakwa II DANNY MULYADI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa I NALOM PANGGABEAN, SE dan terdakwa II DANNY MULYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1(satu) bulan;
Menetapkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ) yang telah dititip terdakwa I di Kejaksaan Negeri Pontianak tanggal 13 November 2017 dikembalikan kepada Terdakwa I Nalom Panggabean, SE;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Januari Tahun 2014 Sekretariat dan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Februari Tahun 2014 Sekretariat dan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Maret Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan April Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan April Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Juni Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Juli Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Juli Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Agustus Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Agustus Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan September Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan September Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Oktober Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Oktober Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Nopember Tahun 2014 Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) buah Buku mutasi dan Absensi Bulan Nopember Tahun 2014 Sekretariat DPRD Kota Pontianak ;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 821.2.22/02/BKD-M/2014 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 10/BPKAD/Tahun 2014 tentang Pejabat Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 11/BPKAD/Tahun 2014 tentang Pejabat Yang Ditunjuk Sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Atasan Langsung Bendahara Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Pontianak Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran (Gaji PNS) Pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) eksemplar Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 002/PPK/SPK/Sekr.DPRD/2014 Tanggal 15 Januari 2014;
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0596/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0032/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan januari pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.69.575.000,- tanggal 03 Februari 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 17 Februari 2014 sebesar Rp.730.000,-;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/96.a/Set.DPRD/II/2014 tanggal 03 Februari 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 0001/PUMA/INV/II/2014 tanggal 03 Februari 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Januari 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Januari 2014;
2 (dua) rangkap Tanda Terima Pakaian PDL Lengkap Satuan Pengaman/Security Kantor dan Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak tanggal 03 Februari 2014 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 2014 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 27 Januari 2014, beserta lampiran;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 6.325.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 6.325.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.1.265.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.1.265.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0597/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0033/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 17 Maret 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Februari pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/185/Set.DPRD/III/2014 tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 002/PUMA/INV/III/2014 tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Februari 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Februari 2014;
2 (dua) rangkap Tanda Terima Pakaian PDL Lengkap Satuan Pengaman/Security Kantor dan Rumah Dinas DPRD Kota Pontianak tanggal 03 Februari 2014 beserta lampiran;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp.649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 18 Maret 2014 sebesar Rp. 649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0842/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0051/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 08 April 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Maret pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.53.845.000,- tanggal 01 April 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/248.a/Set.DPRD/IV/2014 tanggal 01 April 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 0003/PUMA/INV/IV/2014 tanggal 03 Maret 2014;
1 (satu) lembar Nota Pembelian dari PD.Madani tanggal 17 Maret 2014
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Maret 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Maret 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp.4.895.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp. 4.895.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp.979.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 April 2014 sebesar Rp.979.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1416/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0076/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 12 Mei 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan April pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 02 Mei 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/240.a/Set.DPRD/V/2014 tanggal 02 Mei 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 004/PUMA/INV/V/2014 tanggal 01 Mei 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan April 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan April 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 27 April 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2004/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 11 Juni 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0105/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 10 Juni 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Mei pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 09 Juni 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/451/Set.DPRD/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 005/PUMA/INV/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Mei 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Mei 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 11 Juni 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2638/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0121/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 07 Juli 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Juni pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 Juli 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/550/Set.DPRD/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 006/PUMA/INV/VII/2014 tanggal 01 Juli 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Juni 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Juni 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Juli 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3425/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 08 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0152/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 07 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Juli pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 05 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/625/Set.DPRD/VIII/2014 tanggal 05 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 007/PUMA/INV/VIII/2014 tanggal 05 Agustus 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Juli 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Juli 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 04 Agustus 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3976/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 05 September 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0167/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 04 September 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Agustus pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 September 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/695/Set.DPRD/IX/2014 tanggal 01 September 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 008/PUMA/INV/IX/2014 tanggal 02 September 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Agustus 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Agustus 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 01 September 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp. 649.000,
1 (satu) lembar SSP tanggal 08 September 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 4548/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 03 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0186/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 02 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan September pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/732/Set.DPRD/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 009/PUMA/INV/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan September 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan September 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 01 Oktober 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 5358/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0209/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 07 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Oktober pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 03 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/812/Set.DPRD/XI/2014 tanggal 03 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 010/PUMA/INV/XI/2014 tanggal 03 Nopember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Oktober 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Oktober 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 03 Nopember 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 6276/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0229/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 03 Desember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Nopember pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.35.695.000,- tanggal 01 Desember 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/852/Set.DPRD/XI/2014 tanggal 01 Desember 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 011/PUMA/INV/XI/2014 tanggal Desember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Nopember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Nopember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 28 Nopember 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 04 Desember 2014 sebesar Rp.3.245.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 05 Desember 2014 sebesar Rp. 3.245.000,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 04 Desember 2014 sebesar Rp. 649.000,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 05 Desember 2014 sebesar Rp.649.000,-.
1 (satu) bundel surat/dokumen yang terdiri dari :
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 7729/SP2D-BL/LS/BJ/14090112004/2014 tanggal 22 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2014 Nomor : 0259/SPM-BL/LS-BL/14090112004/2014 tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengguna Dana Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS-Barang dan Jasa tanggal 15 Desember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran bulan Desember pekerjaan belanja jasa pengamanan kantor/Rumah jabatan/Dinas Ketua DPRD Kota Pontianak sebesar Rp.31.725.000,- tanggal 12 Desember 2014;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/871/Set.DPRD/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014;
1 (satu) lembar surat pernyataan an. R. DEDE SUHARNA WS tanggal 12 Desember 2014;
1 (satu) lembar Invoice PT. Prospec Usaha Mandiri Nomor : 012/PUMA/INV/XII/2014 tanggal Desember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Sekretariat DPRD Kota Pontianak bulan Desember 2014;
1 (satu) lembar Absensi Piket Satuan Pengamanan Rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak bulan Desember 2014;
1 (satu) lembar Kwitansi Iuran Jamsostek Tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp.1.022.112,-;
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp.2.884.091,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 2.884.091,-;
1 (satu) lembar resi pembayaran pajak SPP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 576.818,-;
1 (satu) lembar SSP tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 576.818,-.
1 (satu) buah buku daftar perusahaan.
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2017, oleh JAHORAS SIRINGORINGO, S.H., selaku Hakim Ketua, MARDIANTOS, S.H., M.Kn., dan EDWARD SAMOSIR, S.H., M.H., masing-masing Hakim-hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MULYANA, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, serta dihadiri oleh RITA HILGA, S.H., dan WARA E, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MARDIANTOS, S.H., M.Kn. JAHORAS SIRINGORINGO, S.H.
EDWARD SAMOSIR, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
MULYANA, S.H.