307/Pid.Sus/2016/PN Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 307/Pid.Sus/2016/PN Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ILHAM Alias ILE Bin HUSEN
t.t.d Nomor 307/Pid.Sus/2016/PN Ktb 1. Menyatakan Terdakwa ILHAM Alias ILE Bin HUSEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Yang Sah Membawa Senjata Penikam”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - 1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpang; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor307/Pid.Sus/2016/PN Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ILHAM Alias ILE Bin HUSEN;
Tempat Lahir : Bombana;
Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun/12 Desember 1985;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Raya Berangas Km. 8,5 Desa Sarang Tiung Rt. 06 Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh (Tukang Bangunan);
Pendidikan : SD (Tidak Tamat);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Oktober 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/20/X/2016/Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Resort Kotabaru tanggal 18 Oktober 2016 Nomor SP-Han/20/X/2016/Reskrim sejak tanggal 18 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 28 Oktober 2016 Nomor B-324/Q.3.12/Euh.1/11/2016 sejak tanggal 07 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 24 Nopember 2016 Nomor: PRINT-201/Q.3.12/Euh.2/11/2016 sejak tanggal 24 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 01 Desember 2016 Nomor 307/Pid.Hm/2016/PN.Ktb sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 21 Desember 2016 Nomor 307/Pid.PHm/2016/PN.Ktb sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 307/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 01 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 307/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 01 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ILHAM Alias ILE Bin HUSEN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menguasai senjata tajam tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang“ sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILHAM Alias ILE Bin HUSEN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa ILHAM Als ILE Bin HUSEN pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2016 sekitar jam 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat  di Komplek Pasar Kemakmuran Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabuapaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, Tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki atau menguasai sesuatu senjata penusuk atau senjata penikam. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi ARDI Bin ZAINAL ILMI (Anggota Polsek Pulau Laut Utara) dan saksi IWANSYAH Als IWAN Bin JUNDANG (Satpam Pos Pasar kemakmuran), melihat terdakwa yang sedang melintas di depan Pos Pasar kemakmuran kemudian saksi ARDI Bin ZAINAL ILMI mengajak saksi IWANSYAH Als IWAN Bin JUNDANG untuk menghampiri terdakwa yang terlihat seperti orang mabuk, setelah itu saksi ARDI Bin ZAINAL ILMI melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa, dan saat ditanyakan oleh saksi ARDI Bin ZAINAL ILMI mengenai kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa, kemudian saksi ARDI Bin ZAINAL ILMI menanyakan surat ijin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukkannya, senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan tujuan untuk menjaga diri atau membela diri jika ada orang yang ingin berbuat jahat kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pulau Laut Utara guna Proses Hukum
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ARDI Bin ZAINAL ILMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara membawa senjata tajam tanpa ijin;
- Bahwa saksi menangkap terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2016 sekitar jam 21.30 Wita, di Komplek Pasar Kemakmuran Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
- Bahwa saksi menangkap dan mengamankan terdakwa bersama saudara Iwansyah Alias Iwan Bin Jundang;
- Bahwa saksi saat itu sedang giat jaga pos polisi Pasar Kemakmuran bersama saudara Iwansyah Alias Iwan Bin Jundang (Satpam Pos Pasar Kemakmuran), melihat terdakwa yang sedang melintas di depan Pos Pasar Kemakmuran kemudian saksi mengajak saudara Iwansyah Alias Iwan Bin Jundang untuk menghampiri terdakwa yang terlihat seperti orang mabuk;
- Bahwa saat saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
- Bahwa saat ditanyakan oleh saksi mengenai kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa, dan saat saksi menanyakan surat ijin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
- Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan tujuan untuk menjaga diri atau membela diri jika ada orang yang ingin berbuat jahat kepada terdakwa;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
IWANSYAH Alias IWAN Bin JUNDANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara membawa senjata tajam tanpa ijin;
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2016 sekitar jam 21.30 Wita, di Komplek Pasar Kemakmuran Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
- Bahwa saksi diajak saudara Ardi Bin Zainal Ilmi menangkap dan mengamankan terdakwa;
- Bahwa saat saudara Ardi Bin Zainal Ilmi itu sedang giat jaga pos polisi Pasar Kemakmuran, melihat terdakwa yang sedang melintas di depan Pos Pasar Kemakmuran kemudian saudara Ardi Bin Zainal Ilmi mengajak saksi untuk menghampiri terdakwa yang terlihat seperti orang mabuk;
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
- Bahwa saat ditanyakan oleh saudara Ardi Bin Zainal Ilmi mengenai kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa, dan saat saudara Ardi Bin Zainal Ilmi menanyakan surat ijin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
- Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan tujuan untuk menjaga diri atau membela diri jika ada orang yang ingin berbuat jahat kepada terdakwa;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa ILHAM Alias ILE Bin HUSEN di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengetahui alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian karena terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ijin.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian tepatnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2016 sekitar jam 21.30 Wita, di Komplek Pasar Kemakmuran Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa saat ditanyakan oleh mengenai kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa, dan saat ditanyakan surat ijin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
- Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan tujuan untuk menjaga diri atau membela diri jika ada orang yang ingin berbuat jahat kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ILHAM Alias ILE Bin HUSEN telah ditangkap oleh saudara ARDI Bin ZAINAL ILMI selaku Anggota Kepolisian tepatnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2016 sekitar jam 21.30 Wita, di Komplek Pasar Kemakmuran Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa penangkapan terdakwa bermula ARDI Bin ZAINAL ILMI selaku Anggota Kepolisian saat itu sedang giat jaga pos polisi Pasar Kemakmuran bersama saudara Iwansyah Alias Iwan Bin Jundang (Satpam Pos Pasar Kemakmuran), melihat terdakwa yang sedang melintas di depan Pos Pasar Kemakmuran kemudian saksi mengajak saudara Iwansyah Alias Iwan Bin Jundang untuk menghampiri terdakwa yang terlihat seperti orang mabuk
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa saat ditanyakan mengenai kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa, dan saat ditanyakan surat ijin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukkannya;
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan tujuan untuk menjaga diri atau membela diri jika ada orang yang ingin berbuat jahat kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk;
Unsur tanpa surat ijin sah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah orang perorangan sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatan/tindakan hukum yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di depan persidangan bahwa yang dimaksud sebagai Terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini adalah Terdakwa ILHAM Alias ILE Bin HUSEN yang identitasnya sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tertanggal 29 November 2016 No.Reg.Perkara : PDM-201/Q.3.12/Euh.2/11/2016 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa ILHAM Alias ILE Bin HUSEN; Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah menerangkan bahwa dimaksud Terdakwa yang didakwa dalam perkara ini adalah dirinya yang identitasnya telah disebutkan di atas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa ILHAM Alias ILE Bin HUSEN yang identitasnya tersebut diatas adalah termasuk sebagai subyek hukum atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dan dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error ini persona) yang diajukan ke muka persidangan, maka secara hukum unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata penikam atau penusuk”;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternative artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur ini juga berkaitan dengan pengertian tanpa hak yaitu mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin dimaksud;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta selama pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2016 sekitar jam 21.30 Wita, di Komplek Pasar Kemakmuran Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dimana penangkapan terdakwa bermula saksi ARDI Bin ZAINAL ILMI selaku Anggota Kepolisian saat itu sedang giat jaga pos polisi Pasar Kemakmuran bersama saudara Iwansyah Alias Iwan Bin Jundang (Satpam Pos Pasar Kemakmuran), melihat terdakwa yang sedang melintas di depan Pos Pasar Kemakmuran kemudian saksi mengajak saudara Iwansyah Alias Iwan Bin Jundang untuk menghampiri terdakwa yang terlihat seperti orang mabuk, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dan saat ditanyakan mengenai kepemilikan senjata tajam tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa, dan saat ditanyakan surat ijin yang sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukkannya dan senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan tujuan untuk menjaga diri atau membela diri jika ada orang yang ingin berbuat jahat kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa senjata jenis penikam tersebut, termasuk sebagai senjata tajam yang dapat dipergunakan sebagai senjata untuk menikam atau menusuk ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur membawa senjata penikam atau penusuk telah terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Tanpa surat ijin sah dari pihak yang berwenang”
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan pengertian tanpa hak yaitu mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin dimaksud ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa sebagaimana unsur diatas yang telah terbukti, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini pun telah terbukti secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat merupakan barang bukti yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdawa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun juga bertujuan agar Terdakwa menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta segala ketentuan yang bersangkutan dan berlaku;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ILHAM Alias ILE Bin HUSEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Ijin Yang Sah Membawa Senjata Penikam”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari KAMIS, tanggal 12 JANUARI 2017, oleh DARWANTO, S.H. sebagai Hakim Ketua, EKO MURDANI INDRA Y.S, S.H., M.H., dan RAYSHA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : SELASA, tanggal 17 JANUARI 2017 yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh oleh M. ALIMNI YAMIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh NONIE ERVINA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota t.t.d EKO MURDANI INDRA Y.S, S.H., M.H t.t.d RAYSHA, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d DARWANTO, S.H. Panitera Pengganti, t.t.d M. ALIMNI YAMIN, S.H. |