04/Pid.Sus/2013/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 04/Pid.Sus/2013/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana Terdakwa
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp. 60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) stel baju muslim warna pink ungu, 1 (satu) lembar celana dalam warna putih, 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih, 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Pts. No.04/Pid.Sus/2013/PN.Trk
P U T U S A N
Nomor04/Pid.Sus/2013/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : -------------------------------------------
Nama lengkap : TERDAKWA ; --------------------
Tempat lahir : Bekasi ; ------------------------------
Umur / tgl lahir : 60 tahun / tahun 1952 ; ---------------
Jenis kelamin : Laki - laki ; -------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------
Tempat tinggal : TARAKAN; ------------------------------
Agama : Islam ; -------------------------------
Pekerjaan : Imam masjid ; -------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan sejak tanggal 26 Oktober 2012 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum di persidangan yang bernama NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH., Pengacara / Advokat di Tarakan berdasarkan Penetapan No. 04/Pid.Sus/2013/PN.Trk ; --
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------
Setelah membaca surat - surat dalam berkas perkara ini ; -
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi dan keterangan Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 18 Maret 2013 No. Reg. Perk. : PDM-316/Tark/Ep.2/12/2012 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ----------
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum ; ----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; --------------------------
Menetapkan supaya barang bukti berupa : ----------------------
1 (satu) stel baju muslim warna pink ungu, ----------------
1 (satu) lembar celana dalam warna putih, -----------------
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih, -------------------
1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), --------------------------------------------------
dikembalikan kepada pemiliknya ; -----------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------
Setelah mendengar pembacaan pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ----
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan atas jawaban tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan jawaban juga secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya tersebut ; ----------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM - 346/TARAK/Ep.2/12/2012 yang berbentuk alternatif sebagai berikut: -------------------------------------------------------
KESATU : -------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekira jam 18.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di sebuah rumah di TARAKAN atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Terdakwa berada di tempat tinggal Terdakwa di TARAKAN, selanjutnya Terdakwa melihat KORBAN datang ke TARAKAN untuk mengaji, namun saat itu keadaan sekitar tempat tersebut sepi, selanjutnya muncul nafsu birahi Terdakwa kemudian Terdakwa membujuk KORBAN untuk berbuat cabul dengan mengatakan “Mau duitkah ? kalo mau ayo ikut ke dalam rumah ambil duitnya” kemudian KORBAN merasa tertarik dengan bujukan Terdakwa tersebut, kemudian KORBAN masuk ke dalam dapur menghampiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dalam posisi duduk memegang bahu KORBAN kemudian Terdakwa semakin terangsang nafsu seksualnya meraba – raba kemaluan KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sampai Terdakwa merasa terpuaskan nafsu seksualnya Terdakwa memberi uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya KORBAN pergi meninggalkan tempat tersebut. ------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut KORBAN berumur delapan tahun atau belum delapan belas tahun sesuai dengan kartu Akta Kelahiran nomor 2681/DSP/2005. -------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. –
ATAU
KEDUA : --------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekira jam 18.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di sebuah rumah di TARAKAN atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, “melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa pada awalnya Terdakwa berada di tempat tinggal Terdakwa di TARAKAN, selanjutnya Terdakwa melihat KORBAN datang ke TARAKAN untuk mengaji, namun saat itu keadaan sekitar tempat tersebut sepi, selanjutnya muncul nafsu birahi Terdakwa kemudian Terdakwa membujuk KORBAN untuk berbuat cabul dengan mengatakan “Mau duitkah ? kalo mau ayo ikut ke dalam rumah ambil duitnya” kemudian KORBAN merasa tertarik dengan bujukan Terdakwa tersebut, kemudian KORBAN masuk ke dalam dapur menghampiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dalam posisi duduk memegang bahu KORBAN kemudian Terdakwa semakin terangsang nafsu seksualnya meraba – raba kemaluan KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sampai Terdakwa merasa terpuaskan nafsu seksualnya Terdakwa memberi uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya KORBAN pergi meninggalkan tempat tersebut. ------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut KORBAN berumur delapan tahun atau belum delapan belas tahun sesuai dengan kartu Akta Kelahiran nomor 2681/DSP/2005. -------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ke – 2 KUHP. –----------------------------------
ATAU
KETIGA : -------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekira jam 18.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di sebuah rumah di TARAKAN atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa pada awalnya Terdakwa berada di tempat tinggal Terdakwa di TARAKAN, selanjutnya Terdakwa melihat KORBAN datang ke TARAKAN untuk mengaji, namun saat itu keadaan sekitar tempat tersebut sepi, selanjutnya muncul nafsu birahi Terdakwa kemudian Terdakwa membujuk KORBAN untuk berbuat cabul dengan mengatakan “Mau duitkah ? kalo mau ayo ikut ke dalam rumah ambil duitnya” kemudian KORBAN merasa tertarik dengan bujukan Terdakwa tersebut, kemudian KORBAN masuk ke dalam dapur menghampiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dalam posisi duduk memegang bahu KORBAN kemudian Terdakwa semakin terangsang nafsu seksualnya meraba – raba kemaluan KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sampai Terdakwa merasa terpuaskan nafsu seksualnya Terdakwa memberi uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya KORBAN pergi meninggalkan tempat tersebut. ------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap KORBAN sehingga orang tua KORBAN melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak Kepolisian. ----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke – 2 KUHP. –-------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan ; ---------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti yang berupa keterangan Saksi – Saksi dan Ahli dibawah sumpah di persidangan yang bernama : ----
Saksi KORBAN, ------------------------------------
Saksi SAKSI 1, ---------------------------
Saksi SAKSI 2, -------------------------------
yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekira jam 18.30 Wita, bertempat di sebuah rumah di TARAKAN, Terdakwa dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang berawal Terdakwa berada di tempat tinggal Terdakwa di TARAKAN, selanjutnya Terdakwa melihat KORBAN datang ke TARAKAN untuk mengaji, namun saat itu keadaan sekitar tempat tersebut sepi, selanjutnya muncul nafsu birahi Terdakwa kemudian Terdakwa membujuk KORBAN untuk berbuat cabul dengan mengatakan “Mau duitkah ? kalo mau ayo ikut ke dalam rumah ambil duitnya” kemudian KORBAN merasa tertarik dengan bujukan Terdakwa tersebut, kemudian KORBAN masuk ke dalam dapur menghampiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dalam posisi duduk memegang bahu KORBAN kemudian Terdakwa semakin terangsang nafsu seksualnya meraba – raba kemaluan KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sampai Terdakwa merasa terpuaskan nafsu seksualnya Terdakwa memberi uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya KORBAN pergi meninggalkan tempat tersebut. Pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut KORBAN berumur delapan tahun atau belum delapan belas tahun sesuai dengan kartu Akta Kelahiran nomor 2681/DSP/2005 ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi – Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui telah dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekira jam 18.30 Wita, bertempat di sebuah rumah di TARAKAN, yang berawal Terdakwa berada di tempat tinggal Terdakwa di TARAKAN, selanjutnya Terdakwa melihat KORBAN datang ke TARAKAN untuk mengaji, namun saat itu keadaan sekitar tempat tersebut sepi, selanjutnya muncul nafsu birahi Terdakwa kemudian Terdakwa membujuk KORBAN untuk berbuat cabul dengan mengatakan “Mau duitkah ? kalo mau ayo ikut ke dalam rumah ambil duitnya” kemudian KORBAN merasa tertarik dengan bujukan Terdakwa tersebut, kemudian KORBAN masuk ke dalam dapur menghampiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dalam posisi duduk memegang bahu KORBAN kemudian Terdakwa semakin terangsang nafsu seksualnya meraba – raba kemaluan KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sampai Terdakwa merasa terpuaskan nafsu seksualnya Terdakwa memberi uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya KORBAN pergi meninggalkan tempat tersebut ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang berupa : -------------------------------------
1 (satu) stel baju muslim warna pink ungu, -------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna putih, --------------------
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih, ----------------------
1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Majelis akan memilih salah satu di antara dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum, yaitu dakwaan kesatu melanggar pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : -----
Unsur “setiap orang” ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah setiap subyek hukum orang perseorangan, baik laki – laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak – anak yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa membenarkan bernama TERDAKWA dan mengakui pula identitasnya sesuai dalam surat dakwaan, jadi Terdakwa yang diajukan di persidangan adalah benar subyek hukum yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan, maka dengan demikian unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ; -------------------
Unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”; ----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak atau melawan hukum” adalah tidak memiliki hak / tidak berhak atau bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum ; -------------
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta hukum tersebut di atas yang diperoleh dari kesesuaian keterangan Saksi – Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengakui telah dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekira jam 18.30 Wita, bertempat di sebuah rumah di TARAKAN ; ---------------
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut berawal dari Terdakwa berada di tempat tinggal Terdakwa di TARAKAN, selanjutnya Terdakwa melihat KORBAN datang ke TARAKAN untuk mengaji, namun saat itu keadaan sekitar tempat tersebut sepi, selanjutnya muncul nafsu birahi Terdakwa kemudian Terdakwa membujuk KORBAN untuk berbuat cabul dengan mengatakan “Mau duitkah ? kalo mau ayo ikut ke dalam rumah ambil duitnya” kemudian KORBAN merasa tertarik dengan bujukan Terdakwa tersebut, kemudian KORBAN masuk ke dalam dapur menghampiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dalam posisi duduk memegang bahu KORBAN kemudian Terdakwa semakin terangsang nafsu seksualnya meraba – raba kemaluan KORBAN dengan menggunakan tangan kanannya sampai Terdakwa merasa terpuaskan nafsu seksualnya Terdakwa memberi uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya KORBAN pergi meninggalkan tempat tersebut ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut KORBAN berumur delapan tahun atau belum delapan belas tahun sesuai dengan kartu Akta Kelahiran nomor 2681/DSP/2005 ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua rumusan unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan pembuktian yang sah, dan karenanya juga Majelis telah memperoleh keyakinan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, akan tetapi haruslah diketahui terlebih dahulu apakah Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dalam dakwaan tersebut sehingga nantinya ia dapat dinyatakan bersalah ; ------
Menimbang, bahwa selama mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dalam keadaan baik, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam melakukan tindak pidana dan dalam menjalani persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani (tidak sedang terganggu pikirannya) sehingga pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya, dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab, selain itu juga terhadap perbuatan Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya tersebut, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Majelis berpendapat bahwa oleh karena berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum tersebut di atas Terdakwa telah mengakui perbuatannya tersebut, maka cukup beralasan permohonan keringanan hukuman tersebut untuk dikabulkan ; -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya dan seadil – adilnya ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka selain dijatuhi pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda ; -----------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan Terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan Negara, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan serta untuk menjaga agar Terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi lagi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa : --------------------------------------
1 (satu) stel baju muslim warna pink ungu, -------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna putih, --------------------
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih, ----------------------
1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), -
haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa ; ------------------
Hal – hal yang memberatkan : ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban menjadi trauma ;
Hal – hal yang meringankan : -----------------------------------
Terdakwa berusia lanjut ; ------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana penjara ; --------------
Mengingat, pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang - Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan ; -------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” ; -----
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp. 60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ; ------------------------
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------
Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------
1 (satu) stel baju muslim warna pink ungu, ----------------
1 (satu) lembar celana dalam warna putih, -----------------
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih, -------------------
1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), --------------------------------------------------
dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak ; ----------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari KAMIS, tanggal 27 MARET 2013 oleh kami, EDY ANTONNO, SH., selaku Hakim Ketua, SYAMSUNI, SH., dan ANDRY SIMBOLON, SH.MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut, didampingi oleh MARTINCE, Bsc., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan dihadiri oleh BENI PRIHATMO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya ; -----------------------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SYAMSUNI, SH. EDY ANTONNO, SH.
ANDRY SIMBOLON, SH.MH.
Panitera Pengganti,
MARTINCE, Bsc.