3/PDT/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 3/PDT/2019/PT PAL
Perdata - WAHYU HADI (Pembanding) - NIKMA ALAMRI (Terbanding)
MENGADILI ï¬ Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ï¬ Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 22 Nopember 2018, yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jalan P.Sumatra No. 17 C Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, kabupaten Poso, luas tanah 380 M2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi) dengan nomor Sertifikat hak milik No. 513 atas nama Wahyu Hadi dengan batas-batas : - Utara : Jln P. Sumatra - Timur : Kintal Usman Ida, sekarang Toko Mitra dan Toko Perkasa Motor - Selatan : M No. 4 sekarang Triratna - Barat : Kintal Munaib, sekarang Polytron (UD. Modernelektronik) Adalah milik Penggugat (an. Wahyu Hadi). 3. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).- 4. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya
P U T U S A N
Nomor 3/PDT/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
WAHYU HADI, No.KTP 7202222509800002, Tempat/Tanggal Lahir Lawang 25 September 1980, Umur 38 Thn, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Hj. Agus Salim No. 26, Kelurahan Bonesompe, Kecamatan. Poso Kota Utara, Kabupaten Poso. selanjutnya di sebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
MELAWAN
NIKMA ALAMRI. Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. P. Sumatra No.17c , Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, kabupaten Poso, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya YUSRAN MAAROEF, SH., MH., dan FADLI HUSAIN, SH., Advokat/ Penasehat Hukum beralamat di Jalan P. Sabang I No. 20 E Poso – Sulawesi Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Juli 2018 yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 3/PDT/ 2019/PT PAL, tanggal 10 Januari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 22 Juni 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 22 Juni 2018 dibawah register perkara No. 53/ Pdt. G/ 2018/ PN. Pso. adapun dasar dan alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang di atas tanah tersebut di dirikan bangunan Toko Tomini yang beralamatkan Jl.P.Sumatra No.17 C Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, luas tanah seluas 380M² ( Tiga Ratus Delapan Puluh Meter Persegi ) dengan nomor sertifikat HM.513, atas nama Wahyu Hadi, beserta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No.124/BS-PA/IMB/BKDH/1997, dan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB);
dengan batas-batas :
Utara dengan Jln. P. Sumatra;
Timur dahulu dengan kintal Usman Ida, sekarang Toko MITRA di sebelahnya lagi Toko PERKASA MOTOR;
Selatan dahulu dengan M. No.4, sekarang dengan Triratna;
Barat dengan kintal Munaib, sekarang dengan Polytron (UD.MODERN ELEKTRONIK);
(Selanjutnya disebut obyek sengketa);
Bahwa obyek tanah pekarangan dan bangunan yang dimaksud diperoleh dari Ayah Penggugat (a.n.Mubin Hadi) dengan cara Hukum HIBAH dengan nomor 192/2018 tgl 19 Maret 2018 yang dimasukan dalam akte sertifikat No.513 sebagai nama yang berhak dan pemegang hak lainnya;
Bahwa juga sebelumnya telah diterbitkan surat penyerahan yang sah secara Hukum dari Ayah Penggugat kepada Penggugat terhadap obyek sengketa yang dimaksud pada tgl 1 April 2011 yang ditanda tangani oleh Lurah dan Camat dan di waarmaking pada hari Jumad tgl 1 April 2011 oleh Notaris Poso Yohanes Yabes T.SH.M.Ku dan bermaterai cukup, namun belum langsung dibalik nama oleh Penggugat;
Bahwa ketika pengugat mendatangi untuk menyampaikan bahwa Penggugat akan menggunakan obyek sengketa pada tanggal 5 Mei 2011 namun ternyata Tergugat mengklaim bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut sebagai miliknya tanpa memperlihatkan HGB ( Hak Guna Bangunan) dan HGP (Hak Guna Pakai) yang di dasari oleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Poso yang Sah secara Hukum , bahwa karena tegugat menguasai obyek sengketa adalah tidak sah dan melawan Hukum, maka patut dan wajar menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat;
Bahwa Tergugat yang mengklaim obyek sengketa tersebut adalah miliknya yaitu Nikma Alamri sebagai Tergugat merupakan istri kedua dari Paman Penggugat yang bernama Almarhum Nasib Hadi yang meninggal pada tanggal 16 Februari 2007 yang mana status pernikahannya diduga yang hanya Menikah Siri, sedangkan Istri pertama Menikah secara Sah. Istri pertama yang bernama Fauzia Binti Badar menikah pada tanggal 02 Pebruari 1985 dan becerai hidup pada tanggal 03 Maret 1986 di Pengadilan Agama Kabupaten Poso dengan nomor Talak Cerai No.365750;
Bahwa obyek tersebut dibeli oleh Bapak Penggugat dengan Akte Jual Beli No.4291016 Pada Hari Senin, tanggal 13 Juni 1983, sedangkan Paman Penggugat Menikah dengan Istri pertamanya pada tanggal 02 Pebruari 1985 dan becerai hidup pada tanggal 03 Maret 1986 di Pengadilan Agama Kabupaten Poso dengan nomor Talak Cerai No.365750 , sedangkan Tergugat merupakan Istri kedua Paman Penggugat dan patut dicurigai pernikahannya tidak sah secara Hukum dan untuk kepentingan pembuktian hak kepemilikan kepada Dewan Hakim Yang Mulia Penggugat memohon agar Tergugat dapat menunjukkan/memperlihatkan buku Nikahnya dengan Paman Penggugat di persidangan yang mana dapat di pastikan usia Sertifikat lebih tua dari Usia Pernikahan Tergugat;
Bahwa rumusan Perbuatan Melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHP Perdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnya termaksud pada perkara ini. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut jelas-jelas sangat merugikan Penggugat, dikarenakan Penggugat selama ini tidak pernah merasa memberi izin baik dalam perjanjian secara lisan atau pun secara tertulis meminjamkan atau mengalihkan obyek tanah pekarangan dan bangunan tersebut kepada siapa pun;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka atas apa yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut sangat dirasakan kerugiannya oleh Penggugat yaitu berupa kerugian Materil dan apabila diperhitungkan kerugiannya adalah sebagai berikut :
Kerugian Materil merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat atas penguasaan tanah pekarangan dan bangunan secara melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, terkait kerugian atas manfaat yang memungkinkan akan diterima oleh Penggugat dikemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat dikemudian hari apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan tanah pekarangan dan bangunan yang dilakukan oleh Tergugat dari tahun semenjak penyerahan tertanggal 1 April 2011 sampai saat gugatan ini di layangkan kurang lebih 7 tahun apabila penggugat menyewakan tanah dan pekarangan perkapling untuk tempat Perdagangan maka akan diperoleh hitungan berdasarkan HPS (Harga Pendapat Sendiri) sebesar Rp. 20.000.000,- perkapling x 8 kapling = Rp.160.000.000,- kemudian Rp.160.000.000,- x 7 thn = Rp.1.120.000.000,- (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah);
Bahwa jika obyek sengketa telah mempunyai surat-surat/akta sertifikat atas nama Tergugat haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat karena Tergugat memperoleh obyek sengketa dengan cara melawan Hukum;
Bahwa agar Gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai serta demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan obyek sengketa kepada pihak lain dan mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan, maka Penggugat mohon agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang di atas tanah tersebut di dirikan bangunan Toko Tomini yang beralamatkan Jl.P.Sumatra No.17 C Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, luas tanah seluas 380M² ( Tiga Ratus Delapan Puluh Meter Persegi ) dengan nomor sertifikat HM.513 atas nama Wahyu Hadi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No.124/BS-PA/IMB/BKDH/1997, dan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB);
dengan batas-batas :
Utara dengan Jln. P. Sumatra;
Timur dahulu dengan kintal Usman Ida, sekarang Toko MITRA di sebelahnya lagi Toko PERKASA MOTOR;
Selatan dahulu dengan M. No. 4, sekarang dengan Triratna;
Barat dengan kintal Munaib, sekarang dengan Polytron (UD.MODERN ELEKTRONIK);
(Selanjutnya disebut obyek sengketa)
Bahwa untuk mencegah tindakan Tergugat yang lalai/tidak segera memenuhi isi putusan perkara ini maka patutlah menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwoangsom) sebesar Rp.1.000.000.-, setiap harinya terhitung sejak adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap sampai dengan Tergugat memenuhi isi putusan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman bahwa permasalahan ini penggugat telah berusaha menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dengan Tergugat namun tidak behasil.
Bahwa gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti Hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri di Kabupaten Poso kepada Tergugat untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan upaya Hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Bahwa dikarenakan Tergugat telah jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan Hukum, maka patut menurut Hukum agar Tergugat dihukum membayar biaya perkara yang timbul;
PRIMAIR
Menerima dan mengabulakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah Demi Hukum atas sebidang tanah yang di atas tanah tersebut di dirikan bangunan Toko Tomini yang beralamatkan Jl. P. Sumatra No.17 C Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, luas tanah seluas 380M² (Tiga Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) dengan nomor sertifikat HM.513 atas nama Wahyu Hadi, yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No.124/BS-PA/IMB/BKDH/1997, dan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB);
dengan batas-batas :
Utara dengan Jln. P. Sumatra;
Timur dahulu dengan kintal Usman Ida, sekarang Toko MITRA di sebelahnya lagi Toko PERKASA MOTOR;
Selatan dahulu dengan M. No. 4, sekarang dengan Triratna;
Barat dengan kintal Munaib, sekarang dengan Polytron (UD.MODERN ELEKTRONIK) ;
adalah milik Penggugat (an:WAHYU HADI);
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang di atas tanah tersebut di dirikan bangunan Toko Tomini yang beralamatkan Jl. P. Sumatra No.17 C Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso , luas tanah seluas 380M² ( Tiga Ratus Delapan Puluh Meter Persegi ) dengan nomor sertifikat HM.513 atas nama Wahyu Hadi, beserta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No.124/BS-PA/IMB/BKDH/1997, dan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dengan batas-batas :
Utara dengan Jln. P. Sumatra;
Timur dahulu dengan kintal Usman Ida, sekarang Toko MITRA di sebelahnya lagi Toko PERKASA MOTOR;
Selatan dahulu dengan M.No.4, sekarang dengan Triratna;
Barat dengan kintal Munaib, sekarang dengan Polytron (UD.MODERN ELEKTRONIK);
(Selanjutnya disebut obyek sengketa) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp.1.120.000.000,-( Satu Milyar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan Hukum yang tetap (inkracht Van Gewijsde);
Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum perlawanan, Banding, Kasasi, atau pun upaya Hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain , mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Memperhatikan dan mengutip keadaan-keadaan sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 53/Pdt.G/ 2018/PN Pso tanggal 22 Nopember 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan penggugat kabur (obscuur libel);
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet ontvankelijke verklaard).
Menghukum Penggugat membayar semua biaya perkara yang ditaksir sejumlah Rp 1.621.000,- (satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 23 Nopember 2018 yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Poso, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Pso, tanggal 22 Nopember 2018, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 3 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 5 Desember 2018 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 5 Desember 2018, selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat, pada tanggal 17 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Terggugat melalui Kuasa Hukumnya telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 5 Januari 2019, yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 8 Januari 2019, selanjutnya salinan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 10 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan pada tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara baik Pembanding maupun Terbanding masing-masing telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 3 Desember 2018 dan tanggal 4 Desember 2018, sebagaimana ternyata dari Relas pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Pso ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan keberatan-keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama, sebagaimana terurai pada memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dalam memutuskan bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), karena dalam gugatan Penggugat/Pembanding sangatlah jelas dan terang menerangkan bahwa objek gugatan adalah sebidang tanah yang diatasnya didirikan bangunan TOKO “TOMINI” yang terletak di jalan Pulau Sumatera nomor 17 C Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso dengan luas tanah 380 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 513;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru menerapkan hukum terhadap perkara ini, karena tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat/Pemohon banding, padahal secara jelas dan rinci penggugat/Pemohon banding menjelaskan sejelas-jelasnya objek gugatan yang tertuang dalam petitum gugatan Penggugat/Pemohon banding;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Terbanding semula Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- bahwa apa yang didalilkan oleh pembanding dahulu Penggugat tidak beralasan menurut hukum, karena menurut Terbanding majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso tidak keliru dalam memutuskan putusannya yang menyatakan gugatan penggugat kabur (obscuur libel);
- bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso sudah tepat dalam menilai fakta hukum dan pertimbangan hukumnya yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet Ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa atas memori banding Pembanding semula Penggugat Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkannya sebagai berikut :
- bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah salah dalam memahami inti dari objek perkara yang digugat oleh Pembanding semula penggugat, karena pada dasarnya yang digugat adalah objek tanah yang terletak di Jl.P.Sumatra No. 17 C Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso, sebagaimana SHM No. 513 dan bangunan Toko Tomini sebagaimana Izin Mendirikan bangunan (IMB) No. 124/BS-PA/IMB/BKDH/1997;
- bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah salah mempertimbangkan mengenai hal-hal yang tidak didalilkan oleh Pembanding semula Penggugat yaitu sebagaimana pertimbangan dalam putusan hal. 30, 31 dan 32, yang menilai gugatan Pembanding semula Penggugat tidak jelas karena tidak menguraikan bagaimana Terbanding semulaTergugat dapat menguasai dan membangun Toko diatas objek perkara dan tidak diuraikan adanya keberatan dari orang tua Pembanding semula Penggugat mengenai penguasaan objek perkara oleh Terbanding semula Tergugat;
- bahwa hal di atas nampak pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama telah tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan bukti tertulis yang diajukan Pembanding semula Penggugat serta keterangan saksi yang memberikan keterangan dipersidangan, mengenai pokok perkara yang digugat oleh Pembanding semula Penggugat yaitu mengenai kepemilikan tanah dan bangunan yang ada di atasnya;
- bahwa dari fakta tersebut di atas, maka memori banding Pembanding dahulu Penggugat dapat dibenarkan. Dengan demikian Pengadilan Tingkat Banding berdasarkan pertimbangan tersebut hanya sependapat dengan pertimbangan Pengadilan tingkat pertama sepanjang mengenai eksepsi yang menyatakan menolak eksepsi Terbanding dahulu Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding Terbanding semula Tergugat, yang pada pokoknya membenarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang menyatakan Gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima, dengan alasan dalil gugatan Pembanding semula Penggugat tidak menguraikan fakta hukum apakah orang tua Pembanding semula Penggugat berkeberatan atau mempermasalahkan penguasaan objek sengketa oleh Terbanding semula Tergugat dan lagi pula dalam posita gugatan tidak diuraikan dengan tegas bagaimana Terbanding semula Tergugat bisa menguasai dan membangun ruko diatas objek sengketa.
Menimbang, bahwa alasan Terbanding semula Tergugat tersebut telah dipertimbangkan pada saat mempertimbangkan memori banding Pembanding semula Penggugat sebagaimana uraian di atas, maka Majelis hakim tingkat banding tetap pada kesimpulan dengan menyatakan eksepsi Terbanding semula Tergugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Poso, tanggal 22 Nopember 2018 Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Pso, serta telah pula memperhatikan memori banding dan kontra memori banding, maka akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas maka Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat eksepsi Terbanding semula Tergugat karena tidak beralasan maka harus ditolak;
Dalam pokok perkara:
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil gugatan Pembanding semula Penggugat, yang mendalilkan Pembanding semula Penggugat memiliki sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan toko yang dikenal bernama “Toko Tomini” yang terletak di Jl. P.Sumatra no. 17 C, Kelurahan Gerbangrejo, Kecamatan Poso Kota, kabupaten poso sebagaimana SHM No. 513 dan IMB No. 124/BS-PA/IMB/BKDH/1997, yang diperolah dari orang tua pembanding semula Penggugat dengan cara HIBAH dengan nomor 192/2018 tanggal 19 maret 2018, dimana sebelumnya telah ada surat penyerahan secara hukum dari orang tua Pembanding semula Penggugat kepada Pembanding semula Penggugat terhadap objek perkara dimaksud pada tanggal 1 April 2011;
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat berupa bukti P-1, P-2, P-4, P-6, dan P-7, serta saksi-saksi yang diajukan yaitu saksi Zulkifli Tjut Rahman dan saksi Aripin, yang kesemuanya mendukung dalil gugatan Pembanding semula Penggugat mengenai kepemilikan objek sengketa yang dimaksud dalam gugatan Pembanding semula Penggugat.
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil jawaban terhadap gutatan yang menjadi keberatan Terbanding semula Tergugat adalah pada saat suami Terbanding semula Tergugat membuka usaha dagang di atas objek perkara, tidak ada keberatan dari orang tua Pembanding semula Penggugat, karena memang usaha dagang yang dilakukan adalah usaha dagang keluarga dimana orang tua Pembanding semula Penggugat (Mubin hadi), adalah adik kandung suami Terbanding semula Tergugat (Nasib Hadi), sehingga keberadaan toko “Tomini” yang tetap dikelola oleh Terbanding semula Tergugat walaupun suaminya Nasib Hadi telah meninggal dunia pada tanggal 26 Februari 2007 (bukti P-8), penguasaan Terbanding semula Tergugat terhadap toko yang berdiri diatas objek sengketa, tidaklah dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, karena sebagaimana keterangan saksi-saksi yang diajukan baik saksi Pembanding semula Penggugat maupun saksi Terbanding semula Tergugat yaitu saksi Gafur Murad, BA dan Abdul Djalil Djambolino, menerangkan jika bangunan toko yang membangun adalah suami Terbanding semula Tergugat, sebagaimana bukti T-1;
Menimbang, bahwa dari hal di atas, maka menurut Pengadilan Tingkat banding mengenai hak milik objek perkara berupa tanah yang diakui oleh Pembanding semula penggugat telah dapat dibuktikan sebagaimana dalil gugatan Pembanding semula Penggugat, sedangkan bangunan yang ada di atasnya berupa toko “TOMINI”, karena terbukti yang membangun adalah suami Terbanding semula Tergugat maka Pembanding semula Penggugat tidak dapat dengan serta merta mengakui pula jika bangunan yang ada di atas tanah objek perkara adalah miliknya;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka petitum gugatan Pembanding semula Penggugat no. 2 sepanjang mengenai kepemilikan tanah, dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan mengenai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana petitum no. 3 oleh Pembanding semula Penggugat dalam gugatannya, sudah dipertimbangkan pada saat membahas kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat, karena tidak beralasan maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena terhadap objek perkara tidak dilakukan penyitaan, maka petitum no. 4, harus ditolak;
Menimbang, bahwa demikianpun mengenai tuntutan ganti rugi yang didalam petitum no. 5, karena tidak beralasan maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa petitum no. 6 menurut majelis tingkat banding adalah berlebihan, karena para pihak harus mematuhi apa yang telah diputuskan oleh pengadilan jika putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan demikian petitum no. 6 tidak perlu untuk dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan uitvoerbaar bij Voorraad, karena tidak ada urgensinya yang dapat dibuktikan, maka harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 22 Nopember 2018, tidak dapat dipertahankan, karenanya harus dibatalkan dengan mengadili sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Tergugat berada pada pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang berhubungan terutama Rbg.
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 22 Nopember 2018, yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jalan P.Sumatra No. 17 C Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, kabupaten Poso, luas tanah 380 M2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi) dengan nomor Sertifikat hak milik No. 513 atas nama Wahyu Hadi dengan batas-batas :
- Utara : Jln P. Sumatra;
- Timur : Kintal Usman Ida, sekarang Toko Mitra dan Toko Perkasa Motor;
- Selatan : M No. 4 sekarang Triratna;
- Barat : Kintal Munaib, sekarang Polytron (UD. Modernelektronik)
Adalah milik Penggugat (an. Wahyu Hadi).
Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).-
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2019, oleh Dr. H. AHMAD YUNUS, SH.,MH selaku Ketua Majelis, Dr. DAHLAN SINAGA, SH.,MH dan AMAT KHUSAERI, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut didampingi hakim-hakim anggota dibantu HODIO POTIMBANG, S.IP.,SH.,MH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MEJELIS ,
ttd. ttd.
Dr. DAHLAN SINAGA, SH.,MH Dr. H. AHMAD YUNUS, SH.,MH
ttd.
AMAT KHUSAERI, SH.,M.Hum
PANITERA PENGGANTI
ttd.
HODIO POTIMBANG, S.IP.,SH.,MH.
Perincian biaya
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH.
NIP. 19581231 198503 1047