89/Pid.B/2012/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 89/Pid.B/2012/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURADI Pgl. SURADI SYARIPIN Pgl. IPIN
1. Menyatakan Terdakwa I. SURADI Pgl SURADI dan Terdakwa II. SYARIPIN Pgl IPIN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ SECARA BERSAMA-SAMA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ( SKSHH ) “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis cold diesel BA 9526 VG warna kuning, - 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Syarifin BA 9526 VG; - Kayu olahan sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) keping atau 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satu kubik). Kesemuanya dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor: 89 /Pid.B/2012/PN.MR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama para terdakwa :
1. Nama Lengkap : SURADI Pgl. SURADI.
Tempat Lahir : Tulung Agung.
Umur / Tanggal Lahir : 46 Tahun / 19 Pebruari 1966.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jorong Lubuk Aur Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : SD.
2. Nama Lengkap : SYARIPIN Pgl. IPIN.
Tempat Lahir : Pariaman.
Umur / Tanggal Lahir : 41 Tahun / 11 Maret 1971.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jorong Bungo Tanjung Kenagarian Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SMP
Dalam perkara ini terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasihat hukum dan memilih menghadap sendiri di persidangan ;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dengan perincian sebagai berikut
Penyidik sejak tanggal 24-04-2012 s/d 13-05-2012;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14-05-2012 s/d 13-06-2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 14-06-2012 s/d 20-06-2012;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 21-06-2012 s/d 20-07-2012;
Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 21-07-2010 s/d 18-09-2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan mereka terdakwa I SURADI Pgl. SURADI secara bersama-sama dengan terdakwa II SYARIPIN Pgl. IPIN dengan identitas seperti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) dan Ayat (15) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SURADI Pgl. SURADI dan terdakwa II SYARIPIN Pgl. IPIN berupa Pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan Denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dan dengan perintah mereka terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis cold diesel BA 9526 VG warna kuning,
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Syarifin BA 9526 VG;
Kayu olahan sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) keping atau 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satu kubik).
Kesemuanya dirampas untuk negara
Menetapkan agar mereka terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah)
Telah mendengar pembelaan (pledooi) dari terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya para terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar diberi hukuman yang seringan-ringannya karena para terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pembelaan (pledooi) dari para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa para terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa mereka Terdakwa I SURADI Pgl. SURADI dan terdakwa II SYARIPIN Pgl. IPIN secara bersama-sama bersekutu satu sama lain ataupun dengan cara mereka sendiri-sendiri, pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekira pukul 02.10 Wib atau pada suatu waktu masih dalam Tahun 2012, bertempat di Jalan Umum Simpang Tugu Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan,dengan sengaja telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ----
---------- Berawal pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa I ingin mencari mobil untuk mengangkut kayu miliknya, kemudian didapat mobil truck milik terdakwa II dan disepakati amprah mobil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa II dengan membawa mobil 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Colt Diesel Canter merek Mitsubishi BA 9526 VG datang ke tempat terdakwa I, dan secara bersama-sama terdakwa I dan terdakwa II serta saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan saksi SYAPRIZAL Pgl. SAPRI dan sdr. SURANI (sebagai tukang muat), lalu kayu milik terdakwa I yang ada dirumah sebanyak 1 M3 (satu kubik) langsung dimuat ke atas mobil truck tersebut, setelah selesai memuat kayu, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan saksi SYAPRIZAL Pgl. SAPRI dan sdr. SURANI pergi ke belakang SMK N 1 Koto Baru tempat lokasi kayu yang akan dimuat lagi, setelah sampai di lokasi tersebut langsung dimuat lagi ke atas truck. Setelah selesai dimuat, terdakwa I dan terdakwa II pergi mengantarkan kayu tersebut ke Blok B Sitiung I Koto Agung, namun sesampai pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut diatas, mobil truck yang dikemudikan oleh terdakwa II tersebut distop oleh saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD IQBAL Pgl. IQBAL beserta rekan-rekan yang lain yang sedang melaksanakan operasi multi sasaran, lalu saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD IQBAL Pgl. IQBAL menanyakan apa muatan truck tersebut kepada terdakwa II sebagai sopir dan terdakwa II menjawab muatan truck tersebut adalah kayu, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa I selaku pemilik kayu dan terdakwa II sebagai Sopir tentang dokumen dari kayu tersebut seperti Surat Keterangan Syahnya kayu Bulat Kayu Rakyat (SKSKB KR), Surat Keterangan Syahnya kayu Bulat (SKSKB), Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) ataupun surat-surat lainnya, terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat menunjukkan dokumen/surat-surat dari kayu tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II ditangkap untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu tanggal 27 April 2012 oleh Ahli ALINAFRI petugas dari Dinas Kehutanan DAN Perkebunan Kabupaten Dharmasraya diketahui bahwa kayu yang dibawa dan diangkut oleh terdakwa sejumlah 221 (dua ratus dua puluh satu) keping dengan volume 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satut kubik) dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Rengas (kelompok indah) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) keping dengan volume 4,6061 M3 (empat koma enam nol enam satu kubik).
Jenis Medang (kelompok rimba campuran) sebanyak 65 (enam puluh) keping dengan volume 1,3440 M3 (satu koma tiga empat empat nol kubik)
Dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan penghitungan oleh Ahli MASLAN DAMANIK (PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Dharmasraya), Negara mengalami kerugian dihitung berdasarkan nilai kewajiban yang harus dibayar yaitu:
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebagai berikut
Kelompok kayu indah / rengas = 8,79 X Rp. 108.600,- = Rp. 954.594,-
Kelompok kayu rimba campuran / medang = 4,69 x Rp. 36.000,- = Rp. 168.840,-
Dana Reboisasi (DR) sebagai berikut :
Kelompok kayu indah / rengas = 8,79 X U$ 18 = Rp. U$ 158.22,-
Kelompok kayu rimba campuran / medang = 4,69 x U$ 12 = U$ 56.28,-
---------- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) dan ayat (15) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, para terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi NASRUL :
Bahwa benar, saksi mengerti dimintai keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekira jam 02.10 WIB bertempat di Jalan Umum Simpang Tugu Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa I Suradi Pgl. Suradi secara bersama-sama dengan terdakwa II Syarifin Pgl. Ipin.
Bahwa benar saksi mengetahui secara langsung kejadian tersebut karena saksi ikut menangkap mereka terdakwa.
Bahwa benar berdasarkan pengakuan para terdakwa, para terdakwa mengangkut kayu tersebut dari belakang Komplek SMKN I Koto Baru dan rencananya akan dibawa ke Blok B Sitiung I Koto Agung.
Bahwa benar kayu yang dibawa para terdakwa tersebut tidak memiliki dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), karena pada saat penangkapan para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen dari kayu yang dibawanya.
Bahwa benar saksi, mobil truck yang dikemudikan oleh terdakwa II tersebut distop oleh saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD IQBAL Pgl. IQBAL beserta rekan-rekan yang lain yang sedang melaksanakan operasi multi sasaran, lalu saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD IQBAL Pgl. IQBAL menanyakan apa muatan truck tersebut kepada terdakwa II sebagai sopir dan terdakwa II menjawab muatan truck tersebut adalah kayu, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa I selaku pemilik kayu dan terdakwa II sebagai Sopir tentang dokumen dari kayu tersebut seperti Surat Keterangan Syahnya kayu Bulat Kayu Rakyat (SKSKB KR), Surat Keterangan Syahnya kayu Bulat (SKSKB), Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) ataupun surat-surat lainnya, terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat menunjukkan dokumen/surat-surat dari kayu tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II ditangkap untuk proses selanjutnya
Bahwa benar, menurut keterangan para terdakwa pemilik kendaraan truck cold diesel nopol BA 9526 VG warna kuning adalah milik terdakwa II, sedangkan pemilik kayu adalah terdakwa I.
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis cold diesel BA 9526 VG warna kuning, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Syarifin BA 9526 VG dan kayu olahan sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) keping atau 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satu kubik), dibenarkan oleh saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
2. Saksi MUHAMMAD IQBAL Pgl IQBAL :
Bahwa benar, saksi mengerti dimintai keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekira jam 02.10 WIB bertempat di Jalan Umum Simpang Tugu Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa I Suradi Pgl. Suradi secara bersama-sama dengan terdakwa II Syarifin Pgl. Ipin.
Bahwa benar saksi mengetahui secara langsung kejadian tersebut karena saksi ikut menangkap mereka terdakwa.
Bahwa benar berdasarkan pengakuan para terdakwa, para terdakwa mengangkut kayu tersebut dari belakang Komplek SMKN I Koto Baru dan rencananya akan dibawa ke Blok B Sitiung I Koto Agung.
Bahwa benar kayu yang dibawa para terdakwa tersebut tidak memiliki dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), karena pada saat penangkapan para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen dari kayu yang dibawanya.
Bahwa benar saksi, mobil truck yang dikemudikan oleh terdakwa II tersebut distop oleh saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD IQBAL Pgl. IQBAL beserta rekan-rekan yang lain yang sedang melaksanakan operasi multi sasaran, lalu saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD IQBAL Pgl. IQBAL menanyakan apa muatan truck tersebut kepada terdakwa II sebagai sopir dan terdakwa II menjawab muatan truck tersebut adalah kayu, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa I selaku pemilik kayu dan terdakwa II sebagai Sopir tentang dokumen dari kayu tersebut seperti Surat Keterangan Syahnya kayu Bulat Kayu Rakyat (SKSKB KR), Surat Keterangan Syahnya kayu Bulat (SKSKB), Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) ataupun surat-surat lainnya, terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat menunjukkan dokumen/surat-surat dari kayu tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II ditangkap untuk proses selanjutnya.
Bahwa benar, menurut keterangan para terdakwa pemilik kendaraan truck cold diesel nopol BA 9526 VG warna kuning adalah milik terdakwa II, sedangkan pemilik kayu adalah terdakwa I.
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis cold diesel BA 9526 VG warna kuning, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Syarifin BA 9526 VG dan kayu olahan sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) keping atau 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satu kubik), dibenarkan oleh saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
3. Saksi MAKRUS Pgl MAKRUS :
Bahwa benar, saksi mengerti dimintai keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa benar saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekira jam 02.10 WIB bertempat di Jalan Umum Simpang Tugu Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa I Suradi Pgl. Suradi secara bersama-sama dengan terdakwa II Syarifin Pgl. Ipin.
Bahwa benar, saksi adalah tukang muat kayu tersebut bersama-sama dengan saksi Sparizal dan sdr. Surani.
Berawal pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa I ingin mencari mobil untuk mengangkut kayu miliknya, kemudian didapat mobil truck milik terdakwa II dan disepakati amprah mobil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa II dengan membawa mobil 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Colt Diesel Canter merek Mitsubishi BA 9526 VG datang ke tempat terdakwa I, dan secara bersama-sama terdakwa I dan terdakwa II serta mengajak saksi dan saksi SYAPRIZAL Pgl. SAPRI dan sdr. SURANI (sebagai tukang muat), lalu kayu milik terdakwa I yang ada dirumah sebanyak 1 M3 (satu kubik) langsung dimuat ke atas mobil truck tersebut, setelah selesai memuat kayu, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta saksi dan saksi SYAPRIZAL Pgl. SAPRI dan sdr. SURANI pergi ke belakang SMK N 1 Koto Baru tempat lokasi kayu yang akan dimuat lagi, setelah sampai di lokasi tersebut langsung dimuat lagi ke atas truck. Setelah selesai dimuat, terdakwa I dan terdakwa II pergi mengantarkan kayu tersebut ke Blok B Sitiung I Koto Agung.
Bahwa benar, kayu yang dibawa oleh para terdakwa tidak ada memakai surat-surat atau dokumen pendukung dari kayu-kayu tersebut.
Bahwa benar, pemilik kendaraan truck cold diesel nopol BA 9526 VG warna kuning adalah milik terdakwa II, sedangkan pemilik kayu adalah terdakwa I.
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis cold diesel BA 9526 VG warna kuning, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Syarifin BA 9526 VG dan kayu olahan sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) keping atau 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satu kubik), dibenarkan oleh saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
3. Saksi SYAFRIZAL Pgl SAPRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi mengerti dimintai keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa benar saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekira jam 02.10 WIB bertempat di Jalan Umum Simpang Tugu Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa I Suradi Pgl. Suradi secara bersama-sama dengan terdakwa II Syarifin Pgl. Ipin.
Bahwa benar, saksi adalah tukang muat kayu tersebut bersama-sama dengan saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan sdr. Surani.
Berawal pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa I ingin mencari mobil untuk mengangkut kayu miliknya, kemudian didapat mobil truck milik terdakwa II dan disepakati amprah mobil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa II dengan membawa mobil 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Colt Diesel Canter merek Mitsubishi BA 9526 VG datang ke tempat terdakwa I, dan secara bersama-sama terdakwa I dan terdakwa II serta mengajak saksi dan saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan sdr. SURANI (sebagai tukang muat), lalu kayu milik terdakwa I yang ada dirumah sebanyak 1 M3 (satu kubik) langsung dimuat ke atas mobil truck tersebut, setelah selesai memuat kayu, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta saksi dan saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan sdr. SURANI pergi ke belakang SMK N 1 Koto Baru tempat lokasi kayu yang akan dimuat lagi, setelah sampai di lokasi tersebut langsung dimuat lagi ke atas truck. Setelah selesai dimuat, terdakwa I dan terdakwa II pergi mengantarkan kayu tersebut ke Blok B Sitiung I Koto Agung.
Bahwa benar, kayu yang dibawa oleh para terdakwa tidak ada memakai surat-surat atau dokumen pendukung dari kayu-kayu tersebut.
Bahwa benar, pemilik kendaraan truck cold diesel nopol BA 9526 VG warna kuning adalah milik terdakwa II, sedangkan pemilik kayu adalah terdakwa I.
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis cold diesel BA 9526 VG warna kuning, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Syarifin BA 9526 VG dan kayu olahan sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) keping atau 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satu kubik), dibenarkan oleh saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan saksi ahli yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah ;
1. Saksi ALI NAFRI :
Bahwa benar, Ahli telah melakukan pengukuran kayu yang telah ditangkap oleh polsek pulau punjung pada hari Rabu tanggal 25 April 2012, bertempat di Polsek Sitiung I Koto Agung bersama-sama dengan sdr. MARTEN EFENDI. HS S HUT, EKA PEBRIANDI, S.HUT dan disaksikan oleh anggota Polsek Sitiung I Koto Agung dan mereka terdakwa I dan terdakwa II dan Berita Acara Pengukuran di buat pada hari Kamis tanggal 27 April 2012.
Bahwa benar setahu Ahli, para terdakwa ditangkap sedang mengangkut kayu tersebut pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekira jam 02.10 WIB di Jalan Umum Simpang Tugu Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Bahwa ahli melakukan pengukuran tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutan dan Perkebunan Kabupaten Dharmasraya Nomor : 094/185/ SPT//Dishutbun/IV/2012 tanggal 24 April 2012.
Bahwa benar ahli bisa melakukan pengukuran kayu tersebut karena ahli bekerja pada Kantor Dinas Kehutanan tepatnya di Kabupaten Dharmasraya dan berkualifikasi sebagai penguji kayu gergajian dan mempunyai kartu izin penguji yang dikeluarkan oleh Depertemen Kehutanan dengan No. SK:265/VI/BPPHP-III-2-2010 dan berlaku tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan 23 Mei 2013.
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu tanggal 27 April 2012 oleh Ahli ALINAFRI petugas dari Dinas Kehutanan DAN Perkebunan Kabupaten Dharmasraya diketahui bahwa kayu yang dibawa dan diangkut oleh terdakwa sejumlah 221 (dua ratus dua puluh satu) keping dengan volume 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satut kubik) dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Rengas (kelompok indah) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) keping dengan volume 4,6061 M3 (empat koma enam nol enam satu kubik).
Jenis Medang (kelompok rimba campuran) sebanyak 65 (enam puluh) keping dengan volume 1,3440 M3 (satu koma tiga empat empat nol kubik)
Bahwa benar kayu yang termasuk kelompok rimba campuran dan jenis kayu indah/rengas, termasuk kayu yang apabila diangkut, dibawa atau memiliki dan menguasai harus dilengkapi secara bersamaan dengan surat keterangan syahnya hasil hutan.
Bahwa benar perbuatan membawa/mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen/surat keterangan syahnya hasil hutan adalah salah karena melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan akan menimbulkan kerugian bagi negara.
Bahwa benar menurut keahlian ahli apapun jenis kayu yang diangkut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah.
Bahwa Ahli membenarkan Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu Tangkapan Polsek Sitiung I Koto Agung tanggal 27 April 2012.
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis cold diesel BA 9526 VG warna kuning, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Syarifin BA 9526 VG dan kayu olahan sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) keping atau 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satu kubik), dibenarkan oleh Ahli.
Bahwa selanjutnya Ahli menerangkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 30 April 2012 di Polsek Sitiung I Koto Agung dan Berita Acara Pemeriksaan Ahli tersebut dibenarkan oleh Ahli.
2. Saksi MASLAN DAMANIK :
Bahwa benar Ahli bekerja di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Dharmasraya dan ahli menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Hutan dan Pungutan Iuran Dinas Kehutanan Kabupaten Dharmasraya serta memiliki kartu spesifikasi tenaga teknis PKBR dengan Nomor Reg. 00021/WAS S.PKB-R/V-3/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala BPPHP wilayah II I Pekan Baru. Ahli ditunjuk oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Dharmasraya dengan surat perintah tugas nomor : 922/201/SPT/DISHUTBUN/V/2012 tanggal 02 Mei 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Dharmasraya.
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pengukuran kayu tertanggal 27 April 2012 tersebut adalah jenis kayu indah/Rengas dan Jenis Rimba Campuran /Medang, maka harus ada kewajiban yang harus dipenuhi.
Bahwa benar dalam membawa atau mengangkut kayu hasil hutan harus dilengkapi dengan dokumen dengan prosedurnya adalah setiap pengangkutan kayu tersebut sudah ada izin SKAUnya atau SKSKB KR atau SKSKB.
Bahwa benar dokumen yang harus dipenuhi oleh terdakwa dalam mebawa kayu balok kelompok rimba campuran adalah surat keterangan syahnya kayu bulat kayu rakyat (SKSKB KR) dan surat keterangan syahnya kayu bulat (SKSKB).
Bahwa benar menurut keahlian ahli, perbuatan terdakwa yang membawa kayu tanpa dokumen adalah salah karna melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa benar kewajiban yang harus dipenuhi adalah membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DT (Dana Reboisasi) sebelum surat /dokumen tersebut diperoleh, dan apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, maka akan menimbulkan kerugian bagi negara.
Bahwa benar kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh mereka terdakwa Negara mengalami kerugian dihitung berdasarkan nilai kewajiban yang harus dibayar yaitu :
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebagai berikut
Kelompok kayu indah / rengas = 8,79 X Rp. 108.600,- = Rp. 954.594,-
Kelompok kayu rimba campuran / medang = 4,69 x Rp. 36.000,- = Rp. 168.840,-
Dana Reboisasi (DR) sebagai berikut :
Kelompok kayu indah / rengas = 8,79 X U$ 18 = Rp. U$ 158.22,-
- Kelompok kayu rimba campuran / medang = 4,69 x U$ 12 = U$ 56.28,-.
Bahwa benar perbuatan membawa/mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen/surat keterangan syahnya hasil hutan adalah salah karena melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan akan menimbulkan kerugian bagi negara.
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis cold diesel BA 9526 VG warna kuning, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Syarifin BA 9526 VG dan kayu olahan sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) keping atau 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satu kubik), dibenarkan oleh Ahli.
Bahwa selanjutnya Ahli menerangkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 02 Mei 2012 di Polsek Sitiung I Koto Agung dan Berita Acara Pemeriksaan Ahli tersebut dibenarkan oleh Ahli.
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I :
Bahwa benar, terdakwa I mengerti dimintai keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa benar terdakwa I menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekira jam 02.10 WIB bertempat di Jalan Umum Simpang Tugu Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II Syarifin Pgl. Ipin.
Bahwa benar, tukang muat kayu tersebut adalah saksi Syaprizal Pgl. Sapri, saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan sdr. Surani.
Berawal pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa I ingin mencari mobil untuk mengangkut kayu miliknya, kemudian didapat mobil truck milik terdakwa II dan disepakati amprah mobil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa II dengan membawa mobil 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Colt Diesel Canter merek Mitsubishi BA 9526 VG datang ke tempat terdakwa I, dan secara bersama-sama terdakwa I dan terdakwa II serta mengajak saksi Syaprizal Pgl. Syapri dan saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan sdr. SURANI (sebagai tukang muat), lalu kayu milik terdakwa I yang ada dirumah sebanyak 1 M3 (satu kubik) langsung dimuat ke atas mobil truck tersebut, setelah selesai memuat kayu, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta saksi dan saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan sdr. SURANI pergi ke belakang SMK N 1 Koto Baru tempat lokasi kayu yang akan dimuat lagi, setelah sampai di lokasi tersebut langsung dimuat lagi ke atas truck. Setelah selesai dimuat, terdakwa I dan terdakwa II pergi mengantarkan kayu tersebut ke Blok B Sitiung I Koto Agung.
Bahwa benar, kayu yang dibawa oleh para terdakwa tidak ada memakai surat-surat atau dokumen pendukung dari kayu-kayu tersebut.
Bahwa benar, pemilik kendaraan truck cold diesel nopol BA 9526 VG warna kuning adalah milik terdakwa II, sedangkan pemilik kayu adalah terdakwa I.
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis cold diesel BA 9526 VG warna kuning, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Syarifin BA 9526 VG dan kayu olahan sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) keping atau 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satu kubik), dibenarkan oleh terdakwa I.
Bahwa selanjutnya terdakwa I menerangkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tersangka tanggal 27 April 2012 di Polsek Sitiung I Koto Agung dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tersebut dibenarkan oleh terdakwa I.
Terdakwa II :
Bahwa benar, terdakwa II mengerti dimintai keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan perkara tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa benar terdakwa II menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekira jam 02.10 WIB bertempat di Jalan Umum Simpang Tugu Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II Syarifin Pgl. Ipin.
Bahwa benar, tukang muat kayu tersebut adalah saksi Syaprizal Pgl. Sapri, saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan sdr. Surani.
Berawal pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa I ingin mencari mobil untuk mengangkut kayu miliknya, kemudian didapat mobil truck milik terdakwa II dan disepakati amprah mobil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa II dengan membawa mobil 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Colt Diesel Canter merek Mitsubishi BA 9526 VG datang ke tempat terdakwa I, dan secara bersama-sama terdakwa I dan terdakwa II serta mengajak saksi Syaprizal Pgl. Syapri dan saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan sdr. SURANI (sebagai tukang muat), lalu kayu milik terdakwa I yang ada dirumah sebanyak 1 M3 (satu kubik) langsung dimuat ke atas mobil truck tersebut, setelah selesai memuat kayu, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta saksi dan saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan sdr. SURANI pergi ke belakang SMK N 1 Koto Baru tempat lokasi kayu yang akan dimuat lagi, setelah sampai di lokasi tersebut langsung dimuat lagi ke atas truck. Setelah selesai dimuat, terdakwa I dan terdakwa II pergi mengantarkan kayu tersebut ke Blok B Sitiung I Koto Agung.
Bahwa benar, kayu yang dibawa oleh para terdakwa tidak ada memakai surat-surat atau dokumen pendukung dari kayu-kayu tersebut.
Bahwa benar, pemilik kendaraan truck cold diesel nopol BA 9526 VG warna kuning adalah milik terdakwa II, sedangkan pemilik kayu adalah terdakwa I.
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis cold diesel BA 9526 VG warna kuning, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Syarifin BA 9526 VG dan kayu olahan sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) keping atau 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satu kubik), dibenarkan oleh terdakwa II.
Bahwa selanjutnya terdakwa II menerangkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tersangka tanggal 27 April 2012 di Polsek Sitiung I Koto Agung dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tersebut dibenarkan oleh terdakwa II.
Menimbang, bahwa dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis cold diesel BA 9526 VG warna kuning,
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Syarifin BA 9526 VG;
Kayu olahan sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) keping atau 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satu kubik).
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka hal-hal yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian dan Berita Acara pemeriksaan persidangan dalam perkara ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar para terdakwa diperiksa sehubungan dalam perkara tindak pidana mengangkut, membawa, menguasai dan memiliki hasil hutan jenis kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Bahwa benar terdakwa I menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekira jam 02.10 WIB bertempat di Jalan Umum Simpang Tugu Jorong Sungai Duo Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa I secara bersama-sama dengan terdakwa II Syarifin Pgl. Ipin.
Bahwa benar, tukang muat kayu tersebut adalah saksi Syaprizal Pgl. Sapri, saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan sdr. Surani.
Berawal pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa I ingin mencari mobil untuk mengangkut kayu miliknya, kemudian didapat mobil truck milik terdakwa II dan disepakati amprah mobil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa II dengan membawa mobil 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Colt Diesel Canter merek Mitsubishi BA 9526 VG datang ke tempat terdakwa I, dan secara bersama-sama terdakwa I dan terdakwa II serta mengajak saksi Syaprizal Pgl. Syapri dan saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan sdr. SURANI (sebagai tukang muat), lalu kayu milik terdakwa I yang ada dirumah sebanyak 1 M3 (satu kubik) langsung dimuat ke atas mobil truck tersebut, setelah selesai memuat kayu, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta saksi dan saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan sdr. SURANI pergi ke belakang SMK N 1 Koto Baru tempat lokasi kayu yang akan dimuat lagi, setelah sampai di lokasi tersebut langsung dimuat lagi ke atas truck. Setelah selesai dimuat, terdakwa I dan terdakwa II pergi mengantarkan kayu tersebut ke Blok B Sitiung I Koto Agung.
Bahwa benar, kayu yang dibawa oleh para terdakwa tidak ada memakai surat-surat atau dokumen pendukung dari kayu-kayu tersebut.
Bahwa benar, pemilik kendaraan truck cold diesel nopol BA 9526 VG warna kuning adalah milik terdakwa II, sedangkan pemilik kayu adalah terdakwa I.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal Melanggar pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat 7 dan ayat 15 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan ;
Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut berturut-turut sebagai berikut:
Setiap ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang yaitu siapa saja manusia sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dirumuskan didalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Terdakwa I. SURADI Pgl SURADI dan Terdakwa II. SYARIPIN Pgl IPIN kepersidangan dimana identitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama proses persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa I. SURADI Pgl SURADI dan Terdakwa II. SYARIPIN Pgl IPIN yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya, dengan demikian Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Dilarang Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu unsurnya telah terbukti maka dianggap unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti, ternyata benar bahwa :
Berawal pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa I ingin mencari mobil untuk mengangkut kayu miliknya, kemudian didapat mobil truck milik terdakwa II dan disepakati amprah mobil sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa II dengan membawa mobil 1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis Colt Diesel Canter merek Mitsubishi BA 9526 VG datang ke tempat terdakwa I, dan secara bersama-sama terdakwa I dan terdakwa II serta saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan saksi SYAPRIZAL Pgl. SAPRI dan sdr. SURANI (sebagai tukang muat), lalu kayu milik terdakwa I yang ada dirumah sebanyak 1 M3 (satu kubik) langsung dimuat ke atas mobil truck tersebut, setelah selesai memuat kayu, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta saksi MAKRUS Pgl. MAKRUS dan saksi SYAPRIZAL Pgl. SAPRI dan sdr. SURANI pergi ke belakang SMK N 1 Koto Baru tempat lokasi kayu yang akan dimuat lagi, setelah sampai di lokasi tersebut langsung dimuat lagi ke atas truck. Setelah selesai dimuat, terdakwa I dan terdakwa II pergi mengantarkan kayu tersebut ke Blok B Sitiung I Koto Agung, namun sesampai pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut diatas, mobil truck yang dikemudikan oleh terdakwa II tersebut distop oleh saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD IQBAL Pgl. IQBAL beserta rekan-rekan yang lain yang sedang melaksanakan operasi multi sasaran, lalu saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD IQBAL Pgl. IQBAL menanyakan apa muatan truck tersebut kepada terdakwa II sebagai sopir dan terdakwa II menjawab muatan truck tersebut adalah kayu, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa I selaku pemilik kayu dan terdakwa II sebagai Sopir tentang dokumen dari kayu tersebut seperti Surat Keterangan Syahnya kayu Bulat Kayu Rakyat (SKSKB KR), Surat Keterangan Syahnya kayu Bulat (SKSKB), Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) ataupun surat-surat lainnya, terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat menunjukkan dokumen/surat-surat dari kayu tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II ditangkap untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu tanggal 27 April 2012 oleh Ahli ALINAFRI petugas dari Dinas Kehutanan DAN Perkebunan Kabupaten Dharmasraya diketahui bahwa kayu yang dibawa dan diangkut oleh terdakwa sejumlah 221 (dua ratus dua puluh satu) keping dengan volume 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satut kubik) dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Rengas (kelompok indah) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) keping dengan volume 4,6061 M3 (empat koma enam nol enam satu kubik).
Jenis Medang (kelompok rimba campuran) sebanyak 65 (enam puluh) keping dengan volume 1,3440 M3 (satu koma tiga empat empat nol kubik)
Dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan penghitungan oleh Ahli MASLAN DAMANIK (PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Dharmasraya), Negara mengalami kerugian dihitung berdasarkan nilai kewajiban yang harus dibayar yaitu :
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebagai berikut
Kelompok kayu indah / rengas = 8,79 X Rp. 108.600,- = Rp. 954.594,-
Kelompok kayu rimba campuran / medang = 4,69 x Rp. 36.000,- = Rp. 168.840,-
Dana Reboisasi (DR) sebagai berikut :
Kelompok kayu indah / rengas = 8,79 X U$ 18 = Rp. U$ 158.22,-
Kelompok kayu rimba campuran / medang = 4,69 x U$ 12 = U$ 56.28,-
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 Ayat (7) dan ayat (15 )Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Jo Undang-undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-undang, dijelaskan bahwa perbuatan untuk mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan adalah yang tidak melengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata :
Bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II pergi mengantarkan kayu tersebut ke Blok B Sitiung I Koto Agung, namun sesampai pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut diatas, mobil truck yang dikemudikan oleh terdakwa II tersebut distop oleh saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD IQBAL Pgl. IQBAL beserta rekan-rekan yang lain yang sedang melaksanakan operasi multi sasaran, lalu saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD IQBAL Pgl. IQBAL menanyakan apa muatan truck tersebut kepada terdakwa II sebagai sopir dan terdakwa II menjawab muatan truck tersebut adalah kayu, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa I selaku pemilik kayu dan terdakwa II sebagai Sopir tentang dokumen dari kayu tersebut seperti Surat Keterangan Syahnya kayu Bulat Kayu Rakyat (SKSKB KR), Surat Keterangan Syahnya kayu Bulat (SKSKB), Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) ataupun surat-surat lainnya, terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat menunjukkan dokumen/surat-surat dari kayu tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II ditangkap untuk proses selanjutnya.
Bahwa benar perbuatan membawa/mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen/surat keterangan syahnya hasil hutan adalah salah karena melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan akan menimbulkan kerugian bagi negara.
Bahwa benar menurut keahlian ahli apapun jenis kayu yang diangkut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah.
Bahwa benar menurut keahlian ahli, perbuatan terdakwa yang membawa kayu tanpa dokumen adalah salah karna melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa benar kewajiban yang harus dipenuhi adalah membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DT (Dana Reboisasi) sebelum surat /dokumen tersebut diperoleh, dan apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, maka akan menimbulkan kerugian bagi negara.
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu tanggal 27 April 2012 oleh Ahli ALINAFRI petugas dari Dinas Kehutanan DAN Perkebunan Kabupaten Dharmasraya diketahui bahwa kayu yang dibawa dan diangkut oleh terdakwa sejumlah 221 (dua ratus dua puluh satu) keping dengan volume 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satut kubik) dengan rincian sebagai berikut :
Jenis Rengas (kelompok indah) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) keping dengan volume 4,6061 M3 (empat koma enam nol enam satu kubik).
Jenis Medang (kelompok rimba campuran) sebanyak 65 (enam puluh) keping dengan volume 1,3440 M3 (satu koma tiga empat empat nol kubik)
Dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan penghitungan oleh Ahli MASLAN DAMANIK (PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Dharmasraya), Negara mengalami kerugian dihitung berdasarkan nilai kewajiban yang harus dibayar yaitu :
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebagai berikut
Kelompok kayu indah / rengas = 8,79 X Rp. 108.600,- = Rp. 954.594,-
Kelompok kayu rimba campuran / medang = 4,69 x Rp. 36.000,- = Rp. 168.840,-
Dana Reboisasi (DR) sebagai berikut :
Kelompok kayu indah / rengas = 8,79 X U$ 18 = Rp. U$ 158.22,-
Kelompok kayu rimba campuran / medang = 4,69 x U$ 12 = U$ 56.28,-
Menimbang, bahwa maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini juga telah terpenuhi dan terbukti;-----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa I. SURADI Pgl SURADI dan Terdakwa II. SYARIPIN Pgl IPIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ( SKSHH sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat 7 dan ayat 15 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sedangkan dalam pemeriksaan tidak diketemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahannya, maka atas kesalahannya itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada penjatuhan hukuman, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas ilegal logging ;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan yang dilakukan terhadap para terdakwa adalah sah menurut hukum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan untuk mempermudah pelaksanaan putusan ini, maka diperintahkan agar para terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam ketentuan Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat 7 dan ayat 15 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bersifat akumulatif berupa pidana penjara dan denda, maka disamping dijatuhi pidana penjara, para terdakwa dihukum pula untuk membayar denda;
Menimbang,bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat 7 dan ayat 15 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang dan peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. SURADI Pgl SURADI dan Terdakwa II. SYARIPIN Pgl IPIN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ SECARA BERSAMA-SAMA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ( SKSHH ) “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda enam jenis cold diesel BA 9526 VG warna kuning,
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Syarifin BA 9526 VG;
Kayu olahan sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) keping atau 5,9501 M3 (lima koma sembilan lima nol satu kubik).
Kesemuanya dirampas untuk negara
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2012 dengan : EKA PRASETYA BUDI DHARMA, S.H.,, sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL BASYIR, S.H.,M.H. dan ADHI ISMOYO, S.H.,MH, sebagai Hakim-hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Juli 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, ARLIS BAIRTA, S.H., Panitera Pengganti, THERRY GUTAMA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ABDUL BASYIR, S.H.,M.H. EKA PRASETYA BUDI DHARMA, S.H.
ADHI ISMOYO, S.H.,MH.
Panitera Pengganti,
ARLIS BAIRTA, S.H