19/PID.B/2007/PN.MAL
Putusan PN MALINAU Nomor 19/PID.B/2007/PN.MAL
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA secara sah menurut hukum dan keyakinan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PERTAMA yaitu “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan “ ;
PUTUSAN
Nomor : 19/Pid.B/2007/PN. Mal.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa yaitu :
Nama Lengkap : TERDAKWA.
Tempat Lahir : Bone.
Umur / Tanggal Lahir : 40 Tahun / 22 Maret 1967.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kabupaten Malinau.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tukang Sampah.
Pendidikan : SD Kelas I.
Terdakwa ditahan dalam rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Januari 2007 sampai dengan tanggal 05 April 2007 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 April 2007 sampai dengan tanggal 15 Mei 2007 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2007 sampai dengan tanggal 03 Juni 2007 ;
Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 30 Mei 2007 sampai dengan tanggal 28 Juni 2007 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau tanggal 30 Mei 2007 No. 19/Pen.Pid/2007/PN.Mal tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau tanggal 30 Mei 2007 No. 19/Pid.B/2006/PN.Mal tentang Penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan pada persidangan ini ;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus sebagai berikut :
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidanan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 13 (Tiga belas) tahun penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang 54 cm (Lima puluh empat centimeter) lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu dan ada tali warna biru terikat disarungnya ;
- 1 (satu) lembar sarung kain warna hijau motif kotak – kotak putih ;
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 ,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar pembelaan terdakwa yang pada intinya adalah berupa permohonan, dimana terdakwa pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu sebagai berikut :
Pasal 81 (1) UU No. 23 Tahun 2002 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ;
Pasal 81 (1) UU No. 23 Tahun 2002 atau ;
Pasal 287 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menyatakan bahwa tidak akan menggunakan Penasehat Hukum yang telah disediakan oleh Negara untuk mendampinginya selama persidangan dan akan menghadapi sendiri semua proses jalannya persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi – saksi antara lain adalah :
SAKSI I, dibawah sumpah didepan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI II, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI III dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan TERDAKWA yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan saksi korban dan sudah mengenal SAKSI I yang masih sekolah kelas V Sekolah Dasar kurang lebih selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa antara Bulan Januari sampai dengan bulan Meret tahun 2007 terdakwa telah menyetubuhi SAKSI I sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa kejadian pertama kali terjadi pada pertengahan bulan Januari 2007 sekitar jam 13.00 WITA, dibelakang rumah om Feri Saragih di Seluwing RT.XII, Desa Malinau, Kec. Malinau Kota, Kabupaten Malinau ;
Bahwa pada waktu terdakwa akan berangkat ke ladang terdakwa bertemu dengan SAKSI I yang sedang berjalan sendirian dipinggir sungai, kemudian terdakwa menghampiri korban Is dan menyuruh korban untuk pergi kebelakang rumah om Feri ;
Bahwa sesampai dibelakang rumah om Feri kemudian terdakwa mendorong saksi korban Is dengan menggunakan tangannya supaya saksi korban Is tidur terlentang diatas papan kayu dan selanjutnya terdakwa mengancam saksi korban Is dengan mengatakan “ kalau kau nggak mau kukasih tau mamakmu kamu jalan sama orang – orang pasir di rumput – rumput ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka rok dan celana dalam saksi korban sampai lutut kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya sendiri selanjutnya membuka paha korban dan bereusaha memeasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan siksi korban ;
Bahwa setelah kemaluan terdakwa masuk selanjutnya terdakwa menggoyang goyangkan naik turun beberapa kali sampai terdakwa puas dan mengeluarkan sperma kedalam kemaluan korban ;
Bahwa pada waktu kejadian tersebut saksi korban hanya diam saja tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa kejadian kedua terjadi pada akhir bulan Januari 2007 sekira pukul 12.30 WITA, dirumah terdakwa di kios milik SAKSI III yang dijadikan tempat tinggal terdakwa di Seluwing RT.XII, Desa Malinau, Kec. Malinau Kota, Kabupaten Malinau ;
Bahwa pada waktu terdakwa sedang berada dikios yang dipakai untuk tempat tinggalnya itu, SAKSI I tiba – tiba mengetok pintu kamar dan setelah disuruh masuk kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sendiri yang selanjutnya terdakwa juga membuka rok dan celana dalam milik saksi korban, setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan siksi korban dan menggoyang – goyangkan naik turun sampai terdakwa puas dan mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan korban ;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) kepada SAKSI I ;
Bahwa, kejadian yang ketiga terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2007 sekitar pukul 07.00 WITA dikios milik SAKSI III beralamat di Seluwing RT.XII, Desa Malinau, Kec. Malinau Kota, Kabupaten Malinau ;
Bahwa pada saat terdakwa sedang berada didalam rumah, terdakwa melihat SAKSI I sedang berangkat sekolah, lalu terdakwa melambaikan tangannya untuk memanggil saksi korban ;
Bahwa selanjutnya setelah saksi korban datang kemudian terdakwa mengajak masuk saksi korban kedalam dan menutup pintu kamar, selanjutnya terdakwa membuka celana dalamnya dan memakai sarung yang digunakan untuk menutupi tubuhnya kemudian membaringkan SAKSI I dilantai dan membuka celana dalam saksi korban ;
Bahwa setelah menyetubuhi saksi korban terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada kejadian pertama pada waktu akan menyetubuhi saksi korban, parang yang dibawa oleh terdakwa ke ladang masih tergantung dipundak terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa belum menikah dan sering pergi main perempuan ke daerah kilo ;
Menimbang, bahwa telah pula diajukan dan dibacakan alat bukti surat Visum et Repertum dan Akte Kelahiran yaitu sebagai berikut :
Visum et Repertum No. No. 053/VER/RM-RSUD/Mln/IV/2007 tanggal 09 April 2007 yang ditandatangai dr. Gallaran Matu dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah malinau diketahui sebuah kesimpulan bahwa pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan struktur selaput dara sudah tidak utuh yang diduga merupakan luka lama akibat trauma benda tumpul.
Kartu Keluarga Nomor : 2447/64.06.02.2024/III/2004 tanggal 15 Maret 2004 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Malinau Kota yang didalamnya menerangkan tentang tempat dan tanggal lahir SAKSI I yaitu di Malinau pada tanggal 01 Juli 1996.
Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini cukuplah ditunjuk hal – hal yang tertera secara lengkap didalam berita acara persidangan, dimana kesemuanya telah dianggap tercakup semuanya dan ikut dipertimbangkan didalam isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, barang bukti, surat visum et repertum yang dikaitkan lagi dengan keterangan terdakwa serta petunjuk selama persidangan, maka diperoleh fakta – fakta hukum yang tidak terbantahkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi persetubuhan terhadap SAKSI I yang dilakukan oleh TERDAKWA sebanyak 3 (Tiga) kali ;
Bahwa benar saksi korban pada saat kejadian masih belum berumur 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa benar SAKSI I telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yang semua dilakukan terpisah waktunya dan berulang sampai 3 (tiga) kali didalam rentang waktu bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2007 ;
Bahwa benar kejadian pertama terjadi pada bulan Januari 2007 bertempat dibelakang rumah om Feri di daerah Seluwing RT.XII, Desa Malinau, Kec. Malinau Kota, Kabupaten Malinau dengan cara terdakwa mendorong saksi korban dengan tangannya untuk telentang dan mengancam saksi korban dengan kata – kata “ kalau kau nggak mau kukasih tau mamakmu kamu jalan sama orang – orang pasir di rumput – rumput ;
Bahwa benar setelah saksi korban terlentang kemudian terdakwa membuka paha saksi korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban setelah masuk terdakwa menggoyang – goyangkan naik turun sampai terdakwa puas dan mengeluarkan air sperma kedalam kemaluan korban ;
Bahwa kejadian pertama tersebut kemudian diulangi kembali oleh terdakwa terhadap SAKSI I yang kedua terjadi pada akhir bulan Januari 2007 bertempat di kios milik SAKSI III di daerah Seluwing RT.XII, Desa Malinau, Kec. Malinau Kota, Kabupaten Malinau yang dipakai sebagai tempat tinggal oleh terdakwa dan yang ketiga terjadi pada Hari Kamis tanggal 15 Maret 2007 bertempat sama di kios milik SAKSI III di daerah Seluwing RT.XII, Desa Malinau, Kec. Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum et Repertum No. No. 053/VER/RM-RSUD/Mln/IV/2007 tanggal 09 April 2007 yang ditandatangai dr. Gallaran Matu dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Malinau diketahui sebuah kesimpulan bahwa pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan struktur selaput dara sudah tidak utuh yang diduga merupakan luka lama akibat trauma benda tumpul.
Bahwa benar umur saksi korban pada saat kejadian masih belum genap berumur 11 (Sebelas) tahun hal ini dapat diketahui berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 2447/64.06.02.2024/III/2004 tanggal 15 Maret 2004 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Malinau Kota yang didalamnya menerangkan tentang tempat dan tanggal lahir SAKSI I yaitu di Malinau pada tanggal 01 Juli 1996.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak, maka fakta – fakta hukum tersebut diatas, haruslah ditinjau apakah bersesuaian dengan unsur – unsur dari pasal – pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan secara alternative sebagai berikut :
Pasal 81 (1) UU No. 23 Tahun 2002 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ;
Pasal 81 (1) UU No. 23 Tahun 2002 atau ;
Pasal 287 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa menurut Hukum Acara Pidana, karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternative, maka Majelis akan langsung memilih dan menguraikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu dakwaan pertama: pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan pertama didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mempunyai unsure – unsure sebagai berikut :
1. Unsur Barang Siapa ;
2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak ;
3. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
4. Unsur telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikenakan ketentuan menurut perumusan pasal tersebut, disyaratkan perbuatan terdakwa yang dilakukan haruslah memenuhi semua unsur tersebut diatas secara akumulatif ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua unsur – unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa dikaitkan dengan keterangan saksi – saksi, barang bukti, surat visum et repertum dan keterangan dari terdakwa selama persidangan yaitu sebagai berikut :
1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ialah siapa saja yaitu orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban dan telah diduga melakukan suatu perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya, yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar”;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan TERDAKWA dan selama pemeriksaan perkara dipersidangan berlansung ternyata tidak ada orang lain lagi selain TERDAKWA yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya dipersidangan, dimana setelah identitasnya diteliti oleh Majelis Hakim berdasarkan keterangan para saksi ternyata sesuai dengan identitas terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa baik sebelum dan selama proses persidangan berjalan ternyata terdakwa adalah dalam keadaan sehat – sehat, sadar tidak berada dalam pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga, dan tidak terganggu ingatannya dengan demikian kepada terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure ke - 1 dakwaan kesatu “ barang siapa ” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
2. Unsur dengan sengajamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak ;
Menimbang, bahwa dengan sengaja dalam unsur ini mempunyai arti adanya niat atau maksud yang timbul dari pelaku yang dalam keadaan sadar untuk melakukan suatu perbuatan yaitu melakukan perbuatan persetubuhan ;
Menimbang, bahwa niat atau maksud tersebut dapat diketahui dari adanya perbuatan persiapan oleh pelaku ;
Menimbang, bahwa kesengajaan yang dimaksud dapat diketahui dari pelaku yang sadar apabila perbuatan persetubuhan tersebut tetap terjadi maka akan bertentangan dengan norma yang berlaku dan dengan kesadaran dan pengetahuan yang demikian si pelaku kemudian tidak berusaha mencegah perbuatanya atau mengurungkan niatnya, akan tetapi sebaliknya pelaku tetap melakukan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini persetubuhan terhadap SAKSI I haruslah dikehendaki oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa motifasi dari perbuatan persetubuhan tersebut adalah untuk mendapatkan kepuasan Kebutuhan Sexual / biologis dari terdakwa yang ditujukan kepada SAKSI I ;
Menimbang, bahwa apabila SAKSI I tidak dipersetubuhi, maka tentunya terdakwa tidak akan mendapatkan kepuasan terhadap kebutuhan sexual / Biologis sehingga terdakwa melakukan persetubuhan tersebut yang mana dengan demikian persetubuhan terhadap saksi korban adalah dikehendaki oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa timbulnya niat atau maksud terdakwa adalah sebelum kejadian pertama yaitu pada waktu terdakwa sedang menuju ke ladang dan melihat saksi korban Is sedang berjalan ditepian sungai ;
Menimbang, bahwa niat atau maksud terdakwa disini dapat diketahui dari fakta – fakta hukum diatas, keterangan terdakwa maupun petunjuk yang didapat Majelis selama dalam persidangan dimana diketahui bahwa terdakwa belum menikah dan sering pergi main perempuan didaerah kilo, sehingga majelis berpendapat bahwa sebagai manusia normal tentunya terdakwa membutuhkan penyaluran nafsu dan ketika melihat terdakwa sedang berjalan ditepian sungai kemudian terdakwa menghampiri dan menyuruh saksi korban untuk pergi kebelakang rumah om Feri Saragih hingga akhirnya terdakwa ditempat tersebut menyetubuhi saksi korban ;
Menimbang, bahwa menurut fakta – fakta hukum dan keterangan terdakwa, terdakwa yang telah lama 1 (satu) tahun tinggal dikios sudah mengetahui bahwa saksi korban masih sekolah kelas V SD, yang mana seharusnya patut untuk diketahui oleh terdakwa bahwa terdakwa masih berumur dibawah 15 (lima belas) tahun atau masih anak – anak ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperiksa alat bukti berupa :
Kartu Keluarga Nomor : 2447/64.06.02.2024/III/2004 tanggal 15 Maret 2004 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Malinau Kota yang didalamnya menerangkan tentang tempat dan tanggal lahir SAKSI I yaitu di Malinau pada tanggal 01 Juli 1996 ;
Menimbang, bahwa dari alat bukti surat yang telah diajukan dipersidangan tersebut maka dapatlah diketahui, bahwa korban pada saat terjaadinya peristiwa tersebut masih belum berumur genap 11 (sebelas) tahun, sehingga Majelis berpendapat sangatlah tepat dan layak bagi mereka para korban untuk dilindungi hak – haknya dengan menggunakan UU No. 23 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa adanya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah untuk melindungi hak – hak setiap anak dari gangguan kekerasan baik secara fisik maupun psikis / mental ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bahwa terdakwa setiap melakukan perbuatan persetubuhan tersebut, telah melakukan suatu kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa beberapa anak yang mana patut untuk diketahui dan diduga bahwa para korban tersebut masih berusia dibawah umur atau anak – anak ;
Menimbang, bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dalam UU No. 23 Tahun 2002 disini menurut Majelis Hakim tidak saja dalam bentuk fisik / kekuatan saja, tetapi juga dalam bentuk kata – kata maupun maupun pengaruh / wibawa dari seseorang yang sudah dewasa dimana hal tersebut dapat mempengaruhi mental dari seseorang anak - anak ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap diatas dapat diketahui bahwa TERDAKWA sudah berumur dewasa dimana hal tersebut dapat diketahui dari identitas terdakwa diatas, bahwa terdakwa lahir pada tanggal 22 Maret 1967 dan sekarang telah berumur 40 tahun sehingga secara fisik maupun mental / psikis terdakwa memiliki kelebihan dibandingkan para korban yang masih anak – anak ;
Menimbang, bahwa dengan kelebihan fisik ataupun wibawa / pengaruh dari seseorang yang telah dewasa dalam hal ini terdakwa, tentunya dapat menjadi pengaruh yang besar dan hal tersebut membuat saksi korban Is selama itu tunduk terhadap semua keinginan terdakwa. Hal tersebut dapat diketahui dari saksi korban yang hanya diam dan menuruti semua keinginan terdakwa setiap kali perbuatan persetubuhan itu terjadi, selain itu terdakwa memberikan ancaman berupa kata – kata berupa “ kalau kau nggak mau akan kukasih tau mamakmu kamu jalan sama orang – orang pasir dirumput – rumput “ sehingga hal tersebut menimbulkan takut pada korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan hukum diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure ke – 2 “ dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak ” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
3. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki – laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki – laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga menggeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa dalam fakta – fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan SAKSI I dikaitkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti dan surat visum et repertum dapat ditemukan bahwa telah terjadi perbuatan persetubuhan terhadap SAKSI I yang telah dilakukan oleh terdakwa, yang mana perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut sampai 3 (tiga) kali. Perbuatan pertama terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada pertengahan bulan Januari 2007 bertempat di belakang rumah om Feri Saragih di daerah Seluwing RT.XII, Desa Malinau, Kec. Malinau Kota, Kabupaten Malinau terdakwa yang sebelumnya mau berangkat berladang bertemu dengan SAKSI I yang sedang berjalan dipinggir sungai, kemudian terdakwa memanggil saksi korban Is dan menyuruhnya untuk pergi ke belakang rumah Om Feri, setelah berada ditempat saksi korban kemudian didorong oleh terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya untuk ditelentangkan dipapan kayu, kemudian terdakwa membuka rok dan celana dalam saksi korban sampai kelutut, selanjutnya terdakwa juga melepas celana dan celana dalamnya sendiri. Setelah itu terdakwa membuka paha saksi korban Is dan memasukkan kemalauanya kedalam kemaluan korban, kemudian digoyang goyangkan naik turun sampai kemudian terdakwa puas dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang sama terhadap SAKSI I terdakwa ulang kembali sampai 2 (dua) kali, dimana kejadian yang kedua berlangsung pada akhir bulan Januari 2007 dan yang ketiga pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2007 dimana kedua perbuatan tersebut terjadi di kios milik SAKSI III yang menjadi tempat tinggal terdakwa selama ini di daerah Seluwing RT.XII, Desa Malinau, Kec. Malinau Kota, Kabupaten Malinau ;
Menimbang, bahwa fakta hukum diatas diperkuat dengan adanya Visum et Repertum No. No. 053/VER/RM-RSUD/Mln/IV/2007 tanggal 09 April 2007 yang ditandatangai dr. Gallaran Matu dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Malinau yang mana dalam visum tersebut diketahui sebuah kesimpulan, bahwa pada pemeriksaan alat kelamin SAKSI I didapatkan struktur selaput dara sudah tidak utuh yang diduga merupakan luka lama akibat trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke -3“ melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
4. Unsur telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang sama satu sama lainnya ada hubungan itu supaya dapat diapandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan praktek harus memenuhi syarat – syarat yaitu :
Perbuatan harus timbul dari satu niat, kehendak atau keputusan ;
Perbuatan yang dilakukan itu harus merupakan perbuatan yang sama macamnya ;
Perbuatan yang dilakukan tidak memiliki tenggang waktu yang lama antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, surat dan alat bukti dapat diperoleh fakta – fakta seperti yang telah dipertimbangkan dan dibuktikan dalam unsure – unsure diatas, bahwa telah terjadi suatu perbuatan dengan suatu kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan perbuatan persetubuhan yang dilakukan pada suatu hari, tanggal dan waktu yang berbeda - beda pada rentang bulan Januari sampai dengan Maret 2007 dimana kejadian persetubuhan terhadap anak ini terjadi selama 3 (tiga) kali dimana kejadian pertama pada pertengahan bulan Januari 2007 dibelakang rumah Om Feri di daerah Seluwing RT.XII, Desa Malinau, Kec. Malinau Kota, Kabupaten Malinau, sedangakan kejadian kedua terjadi pada akhir bulan Januari 2007 sedangkan kejadian ketiga terjadi pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2007 semua kejadian kedua dan ketiga bertempat kios milik SAKSI III yang menjadi tempat tinggal terdakwa di daerah Seluwing RT.XII, Desa Malinau, Kec. Malinau Kota, Kabupaten Malinau ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur – unsur diatas, dapat diketahui bahwa semua perbuatan terdakwa itu mempunyai satu niat yang sama yaitu untuk memenuhi kebutuhan biologis terdakwa semata, yang mana untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut terdakwa melakukan perbuatan yang sama yaitu menyetubuhi saksi korban Is, sedangkan rentang antara kejadian pertama sampai ketiga tidak berlangsung lama yaitu antara pertengahan bulan Januari 2007 samapai dengan 15 Maret 2007. Maka dengan ini syarat – syarat perbuatan yang diteruskan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure ke -4 “Unsur telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa meskipun unsure – unsure pasal yang didakwakan telah terbukti, tetapi disini perlu juga dipertimbangkan lebih lanjut apakah terdakwa tersebut dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam berlangsungnya acara persidangan Majelis tidak menemukan adanya fakta – fakta yang dapat dijadikan alasan pemaaf maupun pembenar, maka sudah sepatutnya apabila terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas semua perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan perbuatan pidana yang didakwakan, maka sudah sepatutnya terdakwa dipidana ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini dipandang telah tepat dan cukup adil sebagaimana ganjaran atas kesalahan terdakwa dan kiranya dapat sebagai peringatan bagi terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan diharapkan terdakwa selama dalam menjalani pidana dapat mengoreksi dirinya serta memperbaiki perbuatannya dimasa datang ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dipidana, maka kepadanya haruslah dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap atas diri terdakwa sebelumnya telah dilakukan penahanan, maka lamanya tahanan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal – hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa :
Hal – hal yang memberatkan ;
- Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang anak yang masih anak – anak atau belum mencapai umur 15 (Lima belas tahun) ;
- Perbuatan terdakwa telah menyuramkan masa depan anak yang merupakan generasi bangsa ;
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada diri seorang anak ;
Hal – hal yang meringankan ;
Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa tidak pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa :
1 (satu) bilah parang 54 cm (Lima puluh empat centimeter) lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu dan ada tali warna biru terikat disarungnya ;
1 (satu) lembar sarung kain warna hijau motif kotak – kotak putih ;
akan diputuskan dalam isi amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pembahasan dan pertimbangan diatas pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa apa yang tertera pada amar dibawah nanti dianggap sudah tetap dan adil serta tidak melampaui kewenengan ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, ketentuan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lain yang berkesesuaian dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan TERDAKWA secara sah menurut hukum dan keyakinan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PERTAMA yaitu “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan “ ;
Menghukum TERDAKWA oleh karena tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(Enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (Tiga) Bulan kurungan ;
Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang 54 cm (Lima puluh empat centimeter) lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu dan ada tali warna biru terikat disarungnya ;
1 (satu) lembar sarung kain warna hijau motif kotak – kotak putih ;
agar dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,00 (Seribu Rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari Rabu Tanggal 04 Juli 2007, oleh kami H.KARTIM HAERUDDIN ,SH sebagai Hakim Ketua, ARIEF BOEDIONO, SH dan DWIANTO JATI SUMIRAT, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini juga oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau dengan dibantu oleh RUSTAM EFFENDI, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh AINUL FITRIYAH,SH Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa.
| HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA | |
| ARIEF BOEDIONO, SH | H.KARTIM HAERUDDIN, SH | |
| DWIANTO.J.SUMIRAT, SH | PANITERA PENGGANTI RUSTAM EFFENDI, SH |