369 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl Rawa Sumur Timur No 1, Kav. III-Aa.1, Kawasan Industri Pulogadung
1. FAJAR FADILLAH, DKK VS PT. TORISHIMA GUNA INDONESIA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. FAJAR FADILLAH, 2. SUKANDI, 3. JAKA SANTOSA, 4. SUPARYADI, 5. HERUDIN, 6. KELIK JOKO PURWANTO, 7. LARDIMAN, 8. LASIMAN, 9. AMIN SUYITNO, 10. PEBRIYANTO, 11. ARIANSYAH, 12. DANI SUDARMANTO, 13. EDI SUKISNO, 14, MAULANA YUSUP, 15. HERU SULISTYANTO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 369 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
FAJAR FADILLAH, beralamat di JI. Wali Istana 3 Kemang Sari I No. 55 RT. 007 RW. 04, Kelurahan Jati Bening, Kota Bekasi 17412;
SUKANDI, beralamat di JI. Sendang 22 RT. 003 RW. 01, Kel. Kelun. Kec. Kartoharjo, Madiun Jawa Timur;
JAKA SANTOSA, beralamat di DK. Potro RT. 22 RW. 08, Kadilaju Karang Nongko, Klaten - Jawa Tengah ;
SUPARYADI, beralamat di Pengarengan RT. 008 RW. 06, Kel. Jatinegara - Jakarta Timur;
HERUDIN, beralamat di Kalibeji RT. 02 RW. 01, Kec. Sempor, Kebumen- Jawa Tengah;
KELIK JOKO PURWANTO, beralamat di Kp. Pulo Jahe RT. 002 RW. 05 Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur;
LARDIMAN, beralamat di Kp. Pedurenan RT. 10 RW. 06 No. 76 Kel. Rawa Terate, Kec. Cakung, Jakarta Timur ;
LASIMAN, beralamat di JI. Pulo Jahe RT. 008 RW. 010 Kel. Jatinegara, Kec Cakung, Jakarta Timur;
AMIN SUYITNO, beralamat di Kp. Pengarengan RT. 011 RW. 006 Kel, Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur;
PEBRIYANTO, beralamat di JI. Penggilingan Kampung Dukuh V RT. 05 RW. 005, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur;
ARIANSYAH, beralamat di JI. Bacang IV RT. 005 RW. 01 No. 47 Kel. Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Jakarta Timur;
DANI SUDARMANTO, beralamat di Rawa Indah 59 RT. 04 RW. 10, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
EDI SUKISNO, beralamat di Kp. Pulo Jahe RT. 007 RW. 014, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur;
MAULANA YUSUP, beralamat di JI. PLK II RT. 05 RW. 01 No. 35 Kp. Makasar, Kel. Makasar, Kec. Makasar;
HERU SULISTYANTO, beralamat di Desa Kwadungan Lor RT. 01 RW. 02 Kec. Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur;
dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Ecoline Situmorang, S.H., 2. B. P Beni Dikty Sinaga, S.H., 3. M. Zainul Umam, S.H., M.H., 4. Anton Febrianto, S.H., 5. Arif Suherman, S.H., 6. Janses E. Sihaloho, S.H., 7. Riando Tambunan, S.H., 8. Ridwan Darmawan, S.H., 9. Priadi, S.H., 10. Dhona El Furqon, S.H.I., Para Advokat/Penasihat Hukum dan Pembela Umum pada Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), beralamat di Jalan Mampang Prapatan XV Nomor 8A, Tegal Parang, Jakarta Selatan 12790, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 April 2013, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat;
m e l a w a n
PT. TORISHIMA GUNA INDONESIA, beralamat di Jalan Rawa Sumur Timur No. 1 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta, yang diwakili oleh Ridwan Setiadi, selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Puri Kencana J2/24 RT. 006/RW. 002, Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Muh. Sattu Pali, S.H., 2. Julius A. H. Gultom, S.H., 3. Tony Panjaitan, S.H., para Advokat & Konsultan Hukum pada Brass, Gans Law Office, beralamat di Perkantoran Pulomas Satu Gedung IV Lt. 3 Suite 01, 02, 03, JL. Jend. Ahmad Yani No. 2, Jakarta 13210, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Mei 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi) dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelum Penggugat menguraikan dalil-dalil Gugatan, terlebih dahulu Penggugat menegaskan dan menjelaskan secara singkat bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja ini telah ditempuh melalui upaya perundingan Bipartite antara Penggugat dan Para Tergugat, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga dimohonkan Mediasi melalui Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur dan telah memperoleh Anjuran melalui Surat Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor : 33/ANJ/IX/2012 tanggal 24 September 2012, Perihal : anjuran. Dengan demikian, Gugatan Penggugat telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor : 02 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa Gugatan ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor : 02 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini terjadi dan berada di Wilayah hukum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta), sehingga sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor : 02 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
DUDUK PERSOALAN :
Adapun dasar dan alasan Penggugat dalam mengajukan Gugatan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat telah diterima bekerja oleh Penggugat dan ditempatkan pada bagian produksi/machining dan bagian quality control, jabatan operator dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) bulan atau sama dengan 1 (satu) tahun dengan memperoleh upah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Bukti P - 3 s/d P - 17), sebagai berikut :
| No | Narna Pekerja Kontrak | Nomor PKWT | Tanggal PKWT | Jangka Waktu | PKWT Upah Terakhir | ||||
| 01 | FAJAR FADILLAH | 010/HRD/TG1/11/12 | 03 - 02 - 2012 | 03 - 02 s/d 02 2013 | - 2012 - 02 - | Rp. 1.728.000.‑ | |||
| 02 | SU KAND I | 044/HRDTTGIN/11 | 23 - 05 - 2011 | 06 - 05 s/d 05 2012 | - 2011 - 05 - | Rp.2.036.000.- | |||
| 03 | JAKA SANTOSA | 050/HRD/TGINI/11 | 20 - 07 - 2011 | 01 - 06 s/d 31 2012 | - 2011 - 05 - | Rp.1.948.000,- | |||
| 04 | SUPARYADI | 061/HRD/TGINII/11 | 20 - 07 - 2011 | 01 - 07 s/d 30 2012 | - 2011 - 06 - | Rp. 1.728.000,‑ | |||
| 05 | HERUDIN | 058/HRD/TGI/VII/11 | 20 - 07 - 2011 | 01 - 07 s/d 30 2012 | - 2011 - 06 - | Rp. 1.728.000,‑ | |||
| 06 | KELIK JOKO PURWANTO | 049/HRDiTGINI/11 | 21 - 06 - 2011 | 01 - 06 s/d 31 2012 | - 2011 - 05 - | Rp.1.948.000,- | |||
| 07 | LARDIMAN | 060/HRDTTGI/V11/11 | 20 - 07 - 2011 | 01 - 07 s/d 30 2012 | - 2011 - 06 - | Rp. 1.728.000,‑ | |||
| 08 | LASIMAN | 142/HRU/TGI/XII/11 | 08 - 12 - 2011 | 08 - 12 s/d 07 2012 | - 2011 - 12 - | Rp. 1.728.000,‑ | |||
| 09 | AMIN SUYITNO | 143/HRD/TGI/XII/11 - | 12 - 12 - 2011 | 12 - 12 s/d 11 2012 | - 2011 - 12 - | Rp. 1.728.000,‑ | |||
| 10 | PEBR!IYANTO | 122/HRDTTGI/XI/11 | 15 - 11 - 2011 | 15 - 11 s/d 14 2012 | - 2011 - 11 - | Rp.1.728.000,- | |||
| 11 | ARIANSYAH | 068/HPD/TGINII/11 | 20 - 07 - 2011 | 04 - 07 s/d 03 2012 | - 2011 - 07 - | Rp.1.728.000,- | |||
| 12 | DANI | 057/HRDTTGIN11/11 | 20 - 07 - 2011 | 06 - 05 | - 2011 | Rp. 1.728.000,- | |||
| SUDARMANTO | s/d 05 | - 05 - | |||||||
| 2012 | |||||||||
| 13 | EDI SUKISNO | 07/HRD/TGI/1/12 | 24 - 01 - 2012 | 24 - 01 | - 2012 | Rp. 1.728.000,‑ | |||
| s/d 23 | - 01 - | ||||||||
| 2013 | |||||||||
| 14 | MAULANA YUSUP | 135/HRD/TGI/XII/11 | 01 - 12 - 2011 | 01 - 12 | - 2011 | Rp.1.728.000,- | |||
| s/d 30 | - 11 - | ||||||||
| 2012 | |||||||||
| 15 | HERU | 27 - 07 - 2011 | 27 - 07 | - 2011 | Rp.3.050.000,- | ||||
| SULISTYANTO | s/d 28 | - 07 - | |||||||
| 2012 | |||||||||
Bahwa awalnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat berjalan dengan baik dan harmonis, tanpa ada keluhan-keluhan terhadap syarat-syarat kerja maupun hak dan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam isi Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu seperti tersebut di atas;
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat mulai terjadi perselisihan pada saat Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia pada tanggal 23 Februari 2012 telah melayangkan Surat Nomor : 001/SBI-J.TGI/SOM/II/2012, Perihal : Somasi I, yang disusul dengan Surat Nomor : 002/SBI-J.TGI/SOM/II/2012, tanggal 27 Februari 2012 Perihal : Somasi II dan Surat Nomor : 003/SBIJ.TGI/SOM/II/2012, tanggal 05 Maret 2012 Perihal : Somasi III, dimana maksud dan tujuan dari surat Somasi tersebut adalah menuntut agar Penggugat mengangkat Para Tergugat menjadi Pekerja Tetap dengan alasan Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat (vide : Bukti P - 3 s/d P - 17) bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Bukti P - 18 s/d P - 20);
Bahwa terhadap surat Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia, Perihal : Somasi I, II dan III tersebut di atas, Penggugat tidak dapat menanggapinya dengan alasan Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia tidak dapat menjadi Pihak atau bertindak mewakili hak dan kepentingan pekerja (anggotanya) oleh karena belum tercatat di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh junctis Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, terlebih lagi Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia dimaksud tidak melampirkan Surat Kuasa dari masing-masing Pekerja Kontrak yang diwakili hak dan kepentingannya dalam mengajukan tuntutan untuk diangkat sebagai Pekerja Tetap, mengingat di PT Torishima Guna Indonesia terdapat Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memenuhi syarat Undang-Undang sebagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu SPSI F SP LEM PT. Torishima Guna Indonesia yang mempunyai keanggotaan sebanyak Iebih kurang 90 (sembilan puluh) orang pekerja dari 115 (seratus lima belas) keseluruhan pekerja yang ada di PT Torishima Guna Indonesia (Bukti P - 21);
Bahwa dasar dan alasan Penggugat tidak menanggapi surat somasi dari Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia sejatinya adalah sikap yang sudah sudah tepat dan benar serta sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, namun secara tiba-tiba pada tanggal 13 Maret 2012 Penggugat menerima Surat dari Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT Torishima Guna Indonesia (serikat pekerja/serikat buruh yang tidak tercatat) Nomor: 003/SBI-J/TGI/Pemb/III/2012, tanggal 12 Maret 2012 Perihal: Pemberitahuan Mogok Kerja (Bukti P - 22);
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (1) dan Pasal 141 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Adminstrasi Jakarta Timur selaku instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan telah melakukan panggilan kepada Penggugat dan Ketua Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek basis PT Torishima Guna Indonesia pada tanggal 15 Maret 2012 melalui Suratnya Nomor : 530/-1.835.2, Perihal : Panggilan Dinas, guna klarifikasi permasalahan mogok kerja sesuai dengan surat pemberitahuan mogok kerja dari Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek Nomor : 003/SBUTTGI/Pemb/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 (Bukti P - 23);
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2012 Penggugat menghadiri panggilan dinas Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, JI. Dr. Sumarno Kompleks Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur Blok B, Lt. 4 Cakung - Jakarta Timur, sedangkan Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia tidak hadir sesuai dengan daftar hadir (Bukti P - 24). Dalam pertemuan tersebut Penggugat menyampaikan keterangan yang pada intinya menyatakan Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia tidak pernah memberitahukan keanggotaan dan keabsahan pencatatannya kepada Penggugat dan belum pernah ada permintaan perundingan dari Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia kepada Penggugat terkait dengan permasalahan yang menyebabkan adanya rencana mogok kerja (Bukti P - 25);
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2012, Para Tergugat yang tergabung dalam wadah Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia melakukan mogok kerja dengan cara menyampaikan orasi di luar Iingkungan perusahaan (tepatnya di depan pintu masuk PT Torishima Guna Indonesia). Sehubungan dengan tindakan mogok kerja tersebut, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dari Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur hadir di tempat untuk memonitoring dan membantu penyelesaian mogok kerja yang terjadi di PT Torishima Guna Indonesia sesuai dengan Surat Tugas Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur tanggal 15 Maret 2012 Nomor : 50/-082.74 (Bukti P - 26). Upaya untuk membantu penyelesaian mogok kerja telah dilakukan dengan baik oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dengan cara memanggil Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia (Para Tergugat) untuk duduk berunding dengan Penggugat, namun permintaan dan pemanggilan tersebut ditolak oleh Para Tergugat (tidak mau berunding). Begitupun pada hari-hari berikutnya saat Para Tergugat melaksanakan mogok kerja dan telah dilakukan permintaan atau pemanggilan untuk berunding, namun Para Tergugat Tetap menolak untuk berunding dengan Penggugat;
Bahwa upaya instansi terkait dan Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan mogok kerja melalui perundingan telah diupayakan semaksimal mungkin, akan tetapi Para Tergugat tetap menolak ajakan untuk berunding tersebut, sehingga pada tanggal 20 Maret 2012, tanggal 21 Maret 2012 dan tanggal 28 Maret 2012 Penggugat melalui surat Nomor : 075/HRD-TGI/III/12 s/d Nomor : 089/HRD-TGI/III/12, Nomor : 095/HRD-TGI/III/12 s/d Nomor 109/HRD-TGI/III/12 dan Nomor : 114/HRD-TGI/III/12 telah melakukan pemanggilan kepada Para Tergugat untuk kembali bekerja seperti biasanya, namun Para Tergugat mengabaikan dan atau tidak mengindahkan panggilan kerja dimaksud serta tidak hadir melaksanakan pekerjaan seperti biasanya tanpa dasar dan alasan yang jelas (Bukti P - 27 s/d P - 41, Bukti P - 42 s/d P - 56, dan Bukti P - 57 s/d P - 71);
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah mengabaikan surat panggilan kerja kembali dan tidak hadir melaksanakan pekerjaan seperti biasanya tanpa dasar dan alasan yang jelas seperti dalil butir 9 di atas, maka pada tanggal 02 April 2012 Penggugat membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Para Tergugat Nomor : 122/HRD-TGI/IV/12, Nomor : 117/HRD-TGI/IV/12, Nomor : 127/HRD-TGI/IV/12, Nomor : 128/HRD-TGI/IV/12, Nomor : 120/HRDTGI/IV/12, Nomor : 132/HRD-TGI/IV/12, Nomor : 121/HRD-TGI/IV/12, Nomor : 116/HRD-TGI/IV/12, Nomor : 123/HRD-TGI/IV/12, Nomor : 119/HRD-TGUIV/12, Nomor : 129/HRD-TGI/IV/12, Nomor : 125/HRD-TGI/IV/12, Nomor : 131/HRDTGI/IV/12, Nomor : 126/HRD-TGI/IV/12, Nomor : 124/HRD-TGI/IV/12 dan Nomor : 130/HRD-TGI/IV/12 yang intinya menegaskan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan pada tanggal 19 Maret 2012 adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga PARA TERGUGAT yang tidak masuk bekerja secara berturut-turut dari tanggal 19 Maret 2012 sampai dengan tanggal 01 April 2012 dianggap telah mengundurkan diri (Bukti P - 72 s/d P - 86). Pemberitahuan tentang mogok kerja yang tidak sah dan dianggap mengundurkan diri terhadap Para Tergugat juga telah disampaikan Penggugat kepada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Surat Nomor : 135/HRD/TGUIV/12 tanggal 02 April 2012 (Bukti P - 87);
Bahwa walaupun Penggugat sudah berupaya melakukan panggilan kerja kepada Para Tergugat secara patut dan tertulis namun Para Tergugat tidak hadir atau tidak datang melaksanakan pekerjaan seperti biasanya tanpa dasar dan alasan yang jelas, maka demi adanya kepastian hukum terhadap status Para Tergugat dalam hubungan kerja, Penggugat melalui surat Nomor : 228/HRD-TGINII/12 tanggal 17 Juli 2012 telah mencatatkan perselisihan tersebut ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur (Bukti P - 88). Selanjutnya, Penggugat menghadiri panggilan sidang dan menerima Surat Anjuran Nomor : 33/ANJ/IX/2012 bertanggal 24 September 2012 dari Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur (Bukti P - 89). Terhadap isi surat anjuran dimaksud, Penggugat memberikan Jawaban melalui Surat Nomor : 318/HRD-TGI/X/12 bertanggal 08 Okober 2012 yang pada prinsipnya menolak isi Anjuran (Bukti P - 90);
Bahwa keberadaan Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT Torishima Guna Indonesia di dalam perusahaan adalah tidak sah oleh karena serikat pekerja/serikat buruh dimaksud belum pernah memberitahukan pembentukannya kepada instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 dan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh jo. Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Pencatatan, Perubahan Organisasi dan Pembubaran Serikat Pekerja dan sesuai dengan surat Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor : 8251-1.835.2 bertanggal 30 April 2012, Perihal : Jawaban Kiarifikasi Pencatatan Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga sejatinya surat Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia Nomor : 001/SBI-J.TGI/SOM/11/2012 tanggal 23 Februari 2012, Perihal : Somasi I, Surat Nomor : 002/SBI-J.TGI/SOM/11/2012 tanggal 27 Februari 2012, Perihal : Somasi II, Surat Nomor : 003/SBI-J.TGI/SOM/11/2012 tanggal 05 Maret 2012, Perihal : Somasi III dan Surat Nomor : 003/SBI-JTTGI/Pemb/III/2012 tanggal 12 Maret 2012, Perihal : Pemberitahuan Mogok Kerja (vide Bukti P - 18. P - 19, P - 20 dan P - 22) adalah tidak sah dan cacat hukum;
Bahwa begitupun dengan tindakan/perbuatan Para Tergugat yang melakukan mogok kerja dengan berdasar kepada Surat Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT Torishima Guna Indonesia Nomor : 003/SBI-JriGI/Pemb/III/2012 tanggal 12 Maret 2012, Perihal : Pemberitahuan Mogok Kerja adalah bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, Mogok Kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat sejak tanggal 19 Maret 2012 s/d tanggal 18 Juni 2012 adalah Mogok Kerja Tidak Sah, oleh karena:
Surat Nomor : 003/SBI-J/TGI/Pemb/III/2012 tanggal 12 Maret 2012, Perihal : Pemberitahuan Mogok Kerja, dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT Torishima Guna Indonesia yang belum tercatat berdasarkan Surat Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor : 8251-1.835.2 bertanggal 30 April 2012, Perihal : Jawaban Klarifikasi Pencatatan Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Surat Pemberitahuan Mogok Kerja pada butir a di atas, diterima oleh Penggugat pada hari Selasa, tanggal 13 Maret 2012 (4 hari kerja sebelum pelaksanaan mogok kerja) sedangkan menurut ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mensyaratkan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan mogok kerja dilakukan wajib memberitahukan kepada pengusaha;
Surat Pemberitahuan Mogok Kerja tersebut di atas tidak mencantumkan waktu berakhirnya aksi mogok kerja dan tidak mencantumkan tempat kegiatan mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) butir a dan butir b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Para Tergugat maupun Pengurus Perwakilan Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT Torishima Guna Indonesia tidak pernah melakukan upaya perundingan dengan Penggugat, bahkan sebaliknya Penggugat yang berperan aktif mengajak Para Tergugat untuk berunding namun maksud tersebut telah ditolak oleh Para Tergugat. Dengan demikian, mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat bukan akibat gagalnya perundingan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf a Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah;
Oleh karenanya, patut menurut hukum apabila Majelis Hakim menyatakan tindakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak, mogok kerja tersebut adalah tidak sah;
Bahwa oleh karena Mogok Kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, Penggugat telah melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis kepada Para Tergugat untuk masuk bekerja seperti biasanya melalui surat Nomor : 075/HRD-TGI/III/12 s/d Nomor : 089/HRD-TGI/III/12 masing-masing bertanggal 20 Maret 2012, Nomor : 095/HRD-TGI/III/12 s/d Nomor : 109/HRD-TGI/III/12 masing-masing bertanggal 21 Maret 2012 dan Nomor : 114/HRD-TGI/III/12 masing-masing bertanggal 28 Maret 2012, namun Para Tergugat tidak memenuhi/tidak mengindahkan panggilan tersebut dan atau tidak hadir melaksanakan pekerjaan seperti biasanya tanpa dasar dan alasan yang jelas, sehingga secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, tindakan Para Tergugat yang tidak memenuhi panggilan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah "dianggap mengundurkan diri".
Bahwa tindakan dan atau perbuatan Para Tergugat yang mengabaikan panggilan kerja dan atau tidak hadir/tidak datang melaksanakan pekerjaan seperti biasanya tanpa dasar dan alasan yang jelas walaupun kepadanya sudah dipanggil secara patut dan tertulis seperti tersebut pada dalil gugatan butir 14 di atas, sejatinya patut diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan "dikwalifisir telah mengundurkan diri" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, agar adanya kepastian hukum dalam hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat akibat tindakan/perbuatan Para Tergugat di atas, maka Penggugat mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja ini serta memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat dan menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat dengan alasan dikualifisir telah mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 31 Maret 2012 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah;
Bahwa mengingat status Para Tergugat yang melakukan mogok kerja tidak sah dan tidak memenuhi panggilan kerja yang dilakukan secara patut dan tertulis oleh Penggugat tanpa dasar dan alasan yang jelas adalah merupakan Pekerja Kontrak berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (vide : Bukti P - 3 s/d P - 17), maka terhitung sejak tanggal 31 Maret 2012 atau setidak-tidaknya 3 (tiga) hari setelah tanggal surat panggilan kerja kembali Nomor : 114/HRD-TGI/III/12 (vide : Bukti P - 57 s/d P - 71) Para Tergugat secara hukum patut dinyatakan telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu "Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja";
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam dalil gugatan poin 16 dan diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan dikualifisir telah mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, maka patut menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar upah pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masing-masing sebagai berikut :
| No | Nama Pekerja Kontrak | Upah Terakhir | Jangka Waktu Berakhirnya PKWT | Putus Hubungan Kerja dengan Dikualifisir | Jumlah Ganti Rugi Yang Harus Dibayar Oleh Para Tergugat | |||||
| Mengundurkan Diri | ||||||||||
| 01 | FAJAR FADILLAH | Rp. 1.728.000,- | 03 - 02 - 2012 s/d 02 - 02 - | 31 Maret 2012 | Rp. 19.008.000,‑ | |||||
| 02 | SUKANDI | Rp.2.036.000,- | 6813 05 - 2011 s/d 05 - 05 - | 31 Maret 2012 | Rp. 4.072.000,‑ | |||||
| 03 | JAKA SANTOSA | Rp.1.948.000,- | 8912 06 - 2011 s/d 31 - 05 - | 31 Maret 2012 | Rp. 5.844.000,‑ | |||||
| 04 | SUPARYADI | Rp. 1.728.000,- | 6912 07 - 2011 s/d 30 - 06 - | 31 Maret 2012 | Rp. 5.184.000,‑ | |||||
| 05 | HERUDIN | Rp. 1.728.000,- | 6912 07 - 2011 | 31 Maret 2012 | Rp. 5.184.000,‑ | |||||
| s/d 30 - 06 - | ||||||||||
| 06 | KELIK JOKO PURWANTO | Rp.1.948.000,- | Pl.? 06 - 2011 s/d 31 - 05 - | 31 Maret 2012 | Rp. 5.844.000,- | |||||
| 07 | LARDIMAN | Rp. 1.728.000,- | 6912 07 - 2011 s/d 30 - 06 - | 31 Maret 2012 | Rp. 5.184.000,‑ | |||||
| 08 | LASIMAN | Rp. 1.728.000,- | BR/-?- 12 - 2011 s/d 07 - 12 - | 31 Maret 2012 | Rp. 15.552.000,‑ | |||||
| 09 | AMIN SUYITNO | Rp. 1.728.000,- | 3912 12 - 2011 s/d 11 - 12 - | 31 Maret 2012 | Rp. 5.184.000,‑ | |||||
| 10 | PEBRIYANTO | Rp.1.728.000,- | 3812 11 - 2011 s/d 14 - 11 - | 31 Maret 2012 | Rp. 13.824.000,- | |||||
| 11 | ARIANSYAH | Rp.1.728.000,- | al-? 07 - 2011 s/d 03 - 07 - | 31 Maret 2012 | Rp. 6.912.000.- | |||||
| 12 | DANI SUDARMANTO | Rp. 1.728.000,- | 6812 05 - 2011 s/d 05 - 05 - | 31 Maret 2012 | Rp. 3.456.000.- | |||||
| 13 | EDI SUKISNO | Rp. 1.728.000,- | NI-? 01 - 2012 s/d 23 - 01 - | 31 Maret 2012 | Rp. 17.280.000.‑ | |||||
| 14 | MAULANA YUSUP | Rp.1.728.000,- | 6913 12 - 2011 s/d 30 - 11 - | 31 Maret 2012 | Rp. 13 824.000,- | |||||
| 15 | HERU SULISTYANTO | Rp.3.050 000,- | 391-2 07 - 2011 s/d 28 - 07 - | 31 Maret 2012 | Rp. 12.200.000,- | |||||
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Mogok Kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat terhitung sejak tanggal 19 Maret 2012 sampai dengan tanggal 31 Maret 2012 atau setidak-tidaknya sampai dengan bulan Juli 2012 adalah Mogok Kerja Tidak Sah, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Maret 2012 dengan alasan dikualifisir mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar upah pekerja/buruh yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masing-masing (terlampir);
| No | Nama Pekerja Kontrak | Upah Terakhir | Jangka Waktu Berakhirnya PKWT | Putus Hubungan Kerja dengan Dikualifisir Mengundurkan | Jumlah Ganti Rugi Yang Harus Dibayar Oleh Para Tergugat |
| 01 | FAJAR FADILLAH | Rp. 1.728.000,- | 03 - 02 - 2012 s/d 02 - 02 - | 31 Maret 2012 | Rp. 19.008.000,‑ |
| 02 | SUKANDI | Rp.2.036.000,- | 6813 05 - 2011 s/d 05 - 05 - | 31 Maret 2012 | Rp. 4.072.000,‑ |
| 03 | JAKA SANTOSA | Rp.1.948.000,- | 8912 06 - 2011 s/d 31 - 05 - | 31 Maret 2012 | Rp. 5.844.000,‑ |
| 04 | SUPARYADI | Rp. 1.728.000,- | 6912 07 - 2011 s/d 30 - 06 - | 31 Maret 2012 | Rp. 5.184.000,‑ |
| 05 | HERUDIN | Rp. 1.728.000,- | 6912 07 – 2011 s/d 30 - 06 - | 31 Maret 2012 | Rp. 5.184.000,‑ |
| 06 | KELIK JOKO PURWANTO | Rp.1.948.000,- | 01- 06 - 2011 s/d 31 - 05 - | 31 Maret 2012 | Rp. 5.844.000,- |
| 07 | LARDIMAN | Rp. 1.728.000,- | 6912 07 - 2011 s/d 30 - 06 - | 31 Maret 2012 | Rp. 5.184.000,‑ |
| 08 | LASIMAN | Rp. 1.728.000,- | 08- 12 - 2011 s/d 07 - 12 - | 31 Maret 2012 | Rp. 15.552.000,‑ |
| 09 | AMIN SUYITNO | Rp. 1.728.000,- | 12-12 - 2011 s/d 11- 12 -2012 | 31 Maret 2012 | Rp. 5.184.000,‑ |
| 10 | PEBRIYANTO | Rp.1.728.000,- | 15- 11 - 2011 s/d 14 - 11-2012 | 31 Maret 2012 | Rp. 13.824.000,- |
| 11 | ARIANSYAH | Rp.1.728.000,- | 04-07-2011 s/d 03 - 07 -2012 | 31 Maret 2012 | Rp. 6.912.000.- |
| 12 | DANI SUDARMANTO | Rp. 1.728.000,- | 06-05 - 2011 s/d 05 - 05 -2012 | 31 Maret 2012 | Rp. 3.456.000.- |
| 13 | EDI SUKISNO | Rp. 1.728.000,- | 24- 01 - 2012 s/d 23 – 01-2013 | 31 Maret 2012 | Rp. 17.280.000.‑ |
| 14 | MAULANA YUSUP | Rp.1.728.000,- | 01-12 - 2011 s/d 30 -11 -2012 | 31 Maret 2012 | Rp. 13 824.000,- |
| 15 | HERU SULISTYANTO | Rp.3.050 000,- | 27- 07 - 2011 s/d 28 - 07 - 2012 | 31 Maret 2012 | Rp. 12.200.000,- |
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
EKSEPSI MENGENAI GUGATAN PENGGUGAT BERSIFAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat kabur karena mendalilkan masalah perselisihan hak (yaitu masalah pelanggaran kontrak kerja dan tuntutan ganti rugi) dalam mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja:
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada halaman 9 sampai 10 poin 16 mendalilkan : "...Para Tergugat secara hukum patut dinyatakan telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu..."
Bahwa untuk selanjutnya Penggugat dalam gugatannya pada halaman 10 poin 17 mendalilkan bahwa :
"Bahwa oleh karena Para Tergugat telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam dalil gugatan poin 16 dan diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan diskualifisir telah mengundurkan dini sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Mogok Kerja Yang Tidak Sah, maka patut menurut hukum apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar upah pekerja/buruh..."
Bahwa selanjutnya Penggugat dalam petitum gugatannya pada halaman 11 poin 4 menuntut ganti rugi terhadap Para Tergugat sebesar upah pekerja/buruh yang ditentukan dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa berdasarkan posita gugatan dan petitum gugatan Penggugat yang telah kami uraikan diatas, perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Penggugat telah salah menafsirkan adanya pelanggaran didalam perjanjian kerja, karena pada prinsipnya Tergugat I, II, Ill, IV, V, VI, VII, VIII, IX, XII, dan Tergugat XIII bukanlah lagi karyawan kontrak (PKWT) melainkan secara hukum sudah merupakan karyawan tetap (PKWTT) berdasarkan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengingat sebagian besar Para Tergugat telah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun ditempat Penggugat.
Apabila mengikuti logika dalil-dalil Penggugat, maka sesungguhnya Penggugat mempermasalahkan penafsiran terhadap pelaksanaan perjanjian kerja (kontrak) yang notabene merupakan Perselisihan Hak.
Hal ini menimbulkan kerancuan, apakah Penggugat mengajukan gugatan Perselisihan Hak ataukah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Selain menunjukkan ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan Penggugat, hal tersebut juga merupakan suatu hal yang salah kaprah menurut ketentuan yang berlaku, karena terdapat perbedaan jenis Perselisihan Hubungan Industrial antara Perselisihan Hak dengan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dinyatakan bahwa :
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi :
Perselisihan hak;
Perselisihan kepentingan;
Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Selanjutnya Pasal 1 poin 2 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan bahwa :
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan Pasal 1 poin 4 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan bahwa:
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Dengan demikian jelaslah bahwa meskipun keduanya adalah merupakan Perselisihan Hubungan Industrial namun pada essensinya Perselisihan Hak adalah berbeda dengan Perselisihan Hubungan Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga tepat dan berdasar hukum untuk menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kabur/Obscuur libel;
Tidak Jelasnya Dasar Hukum Dalil Gugatan
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada halaman 3 mendalilkan secara tegas bahwa:
"... Administrasi Jakarta Timur Nomor : 33/ANJ/IX/2012 tertanggal 24 September 2012, Perihal: anjuran. Dengan demikian gugatan Penggugat telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor: 02 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,"
Untuk selanjutnya Penggugat mendalilkan :
"bahwa Gugatan ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor : 02 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"
Kemudian Penggugat mendalilkan :
"Bahwa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini terjadi dan berada di wilayah hukum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta), sehingga sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo" Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas, jelaslah bahwa Penggugat telah salah dalam menentukan dasar hukum, karena Penggugat mengajukan gugatan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bahwa Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana Penggugat dalilkan bukanlah undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, melainkan undang-undang tentang Pembentukan Kota Lhoksemuawe;
Bahwa undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial ada penyelesaian perselisihan hubungan industriallah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Kesalahan pencantuman dasar hukum ini bersifat substansial, yang meskipun mungkin merupakan kesalahan penulisan namun tidak juga diperbaiki oleh Penggugat dalam sidang pertama. Sehingga dapat di simpulkan bahwa Penggugat telah lalai dan tidak cermat dalam menentukan dasar hukum di ajukannya gugatan yang berakibat gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur, sehingga dengan sendirinya dasar hukum penggugat terbantahkan. Bahwa berdasarkan uraian yang jelas dan terang serta didukung dasar perundang-undangan yang berlaku, bahwa karena dasar hukum Penggugat dalam gugatannya tidak jelas dan kabur maka dapat disimpulkan bahwa gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 230/PHI.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 15 April 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 137 dan Pasal 140 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 ;
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan Para Tergugat sebagai mogok kerja tidak sah
Menyatakan putus hubungan kerja Para Tergugat dengan Penggugat karena dikualifikasi mengundurkan diri berdasarkan Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Para Tergugat pada tanggal 15 April 2013, terhadap putusan tersebut, Para Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 April 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Mei 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 40/Srt.Kas/PHI/2013/ PN.JKT.PST yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 15 Mei 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 16 Mei 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 27 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan:
"Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
Suatu Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.
Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan parameter tersebut, telah jelas Judex facti dalam mengeluarkan putusannya telah memenuhi parameter yang ditentukan tersebut, antara lain Pengadilan telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan melampaui batas wewenangnya.
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan secara benar mengenai latar belakang/duduk permasalahan yang terjadi, sehingga putusan yang dikeluarkan menjadi berat sebelah dan sangat memihak, sebab hanya mempertimbangkan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan pihak Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) tanpa mempertimbangkan sama sekali keterangan dan bukti-bukti Para Pemohon Kasasi (dahulu Para Tergugat).
Bahwa Para Pemohon Kasasi tidak dapat menerima dan menolak sebagian pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 230/PHI.G/2012/PN.JKT.PST tertanggal 15 April 2013.
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU MENGENAI KESALAHAN DASAR HUKUM DALAM SEBUAH GUGATAN
Bahwa dalam mengajukan gugatannya, Termohon Kasasi menggunakan dasar hukum yang salah yaitu UU No. 2 Tahun 2001 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, padahal UU No. 2 Tahun 2001 adalah tentang Pembentukan Kota Lhoksemuawe, dan hal ini dilakukan/diketik berulang-ulang.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya menyatakan ; "menimbang, bahwa mencermati alasan eksepsi diatas majelis hakim berpendapat bahwa penulisan UU No. 2 Tahun 2001 di dalam surat gugatan Penggugat merupakan kesalahan pengetikan belaka, khusus menyangkut tahun. Penilaian majelis tersebut pararel dengan kenyataan yang tertulis didalam surat gugatan bahwa meskipun tertulis UU No. 2 Tahun 2001 ternyata Penggugat tidak salah menuliskan tentang UU tersebut yaitu UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta tidak salah dalam menyebut nomor UU-nya. Menurut majelis hakim, penyebutan UU No. 2 Tahun 2001 baru tepat menyatakan dasar hukum gugatan berakibat kabur pada gugatan bila dalam menulis UU No. 2 Tahun 2001 Penggugat menulis tentang hal lain atau bukan tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial".
Bahwa terhadap pertimbangan tersebut diatas, Para Pemohon Kasasi keberatan, karena dasar hukum dalam gugatan akan menentukan kekuasaan mengadili dalam memeriksa dan memutuskan sebuah perkara. Bahwa kesalahan dalam menerapkan dasar hukum dalam gugatan a quo merupakan ketidakpahaman Termohon Kasasi bukan merupakan kelalaian semata yang dapat dimaklumi, karena kesalahan tersebut terjadi berulang kali dan bukan hanya diperkara ini saja (vide bukti T.36)
Bahwa undang-undang dibentuk dalam satu paket, antara nomor, tahun dan tentang yang tidak dapat diubah oleh Termohon Kasasi, karena Termohon Kasasi tidaklah mempunyai kewenangan mengenai hal itu dan gugatan Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat adalah dokumen hukum, sehingga dokumen tersebut harus tepat dan pasti;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka jelas Judex Facti telah lalai dalam mempertimbangkan mengenai dasar hukum untuk memenuhi syarat-syarat dalam sebuah surat gugatan dapat diterima
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU MENGENAI LEGALITAS MOGOK KERJA YANG DILAKUKAN PARA PEMOHON KASASI
Bahwa Judex facti dalam pertimbangannya menyatakan ; "menimbang, bahwa apabila memperhatikan syarat-syarat mogok kerja yang ditetapkan dalam Pasal 137 dan Pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003, kemudian dikaitkan dengan fakta-fakta yang terdapat dalam surat permohonan mogok kerja yang disampaikan Pengurus Basis Serikat buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia-majelis hakim menemukan fakta sebagai berikut :
Pengurus Basis Serikat buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia menyampaikan pemberitahuan rencana mogok kerja, Penggugat dan Para Tergugat atau Pengurus Basis Serikat buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia belum pernah melaksanakan perundingan terhadap apa yang dituntut oleh Para Tergugat.
Somasi I sampai dengan somasi III tidak dapat dikualifikasikan sebagai proses perundingan. Ketidaksediaan Penggugat merespons somasi yang disampaikan oleh Pengurus Basis Serikat buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia sangat terkait erat dengan keabsahan dimana terbukti Basis Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia belum memiliki bukti nomor pencatatan dari instansi pemerintah in casu Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur;
Pemberitahuan mogok kerja yang disampaikan oleh Pengurus Basis Serikat buruh Indonesia Jabodetabek PT. Torishima Guna Indonesia tidak menyebut secara tegas dan pasti batas waktu akan mengakhiri mogok kerja. Bila merujuk pada Pasa1140 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, pihak yang akan melakukan mogok kerja harus menentukan secara pasti di dalam surat pemberitahuan kapan memulai dan mengakhiri rencana mogok kerja".
Bahwa Para Pemohon Kasasi mendesak Termohon Kasasi untuk melakukan perundingan yang akhirnya Termohon Kasasi hanya menjanjikan untuk melakukan perundingan di bulan tiga.
Bahwa pada bulan tiga, Para Pemohon Kasasi mendesak kembali Termohon Kasasi untuk melakukan perundingan akan tetapi Termohon Kasasi tidak pernah menanggapi untuk melakukan perundingan.
Bahwa akibat dari tidak adanya itikad baik dari Termohon Kasasi, maka Para Pemohon Kasasi mensomir Termohon Kasasi.
Bahwa Termohon Kasasi tetap tidak ada itikad baik untuk melakukan perundingan, maka Para Pemohon Kasasi menyampaikan surat pemberitahuan untuk mogok kerja yang diajukan 7 (tujuh) hari sebelum aksi mogok dilakukan.
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU MENGENAI KEABSAHAN SURAT PEMANGGILAN BEKERJA YANG DIKIRIMKAN TERMOHON KASASI KEPADA PARA PEMOHON KASASI
Bahwa selanjutnya, Judex Facti dalam pertimbangannya menyatakan ; "menimbang, bahwa masing-masing surat panggilan kerja yang disampaikan oleh Penggugat adalah surat tertanggal 20 Maret 2012, 21 Maret 2012 dan 28 Maret 2012. Memperhatikan surat panggilan pertama dan surat panggilan kedua, terdapat jarak yang terlalu dekat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan jarak panggilan pertama ke panggilan kedua sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Namun demikian Penggugat kembali memanggil Para Tergugat pada tanggal 28 Maret 2012. Jarak waktu pemanggilan yang ketiga bila dihitung dari pemanggilan kedua adalah 7 hari kalender atau 5 hari kerja. Oleh karena Para Tergugat tetap tidak masuk bekerja sampai pada panggilan ketiga maka terbukti Para Tergugat tidak bekerja lebih dari lima hari kerja secara berturut-turut". (vide putusan halaman 48)
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya menyatakan ; "menimbang, bahwa oleh karena ternyata Penggugat memanggil Para Tergugat sebanyak tiga kali dan panggilan ketiga disampaikan dalam kurun waktu lebih dari tiga hari maka majelis hakim berpendapat bahwa surat panggilan tersebut dapat dibenarkan secara hukum sehingga memiliki akibat hukum yang apabila merujuk pada Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 - pekerja in casu Para Tergugat yang tidak masuk bekerja berturut-turut lima hari atau lebih, demi hukum dikualifikasi mengundurkan diri setelah terbukti pengusaha in casu Penggugat memanggil berdasarkan ketentuan tersebut". (vide putusan halaman 48);
Bahwa 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan :
"Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri."
Selanjutnya penjelasan Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan :
Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja"
Bahwa terhadap hal tersebut, Para Pemohon Kasasi juga mengajukan bukti T-20 sampai dengan bukti T-34 tentang surat pemanggilan pertama dan kedua untuk kembali bekerja.
Bahwa Termohon Kasasi melayangkan surat panggilan pertama untuk bekerja kembali dapat dilihat pada bukti P-27 sampai dengan bukti P-41 dan surat panggilan kedua untuk bekerja kembali dapat dilihat pada bukti P-43 sampai dengan bukti P-56.
Bahwa selain itu, Termohon Kasasi juga melayangkan surat panggilan ketiga untuk bekerja kembali dapat dilihat pada bukti P-57 sampai dengan bukti P-71.
Bahwa Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mensyaratkan pemanggilan kerja kembali dapat dilakukan dengan tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja, tetapi Termohon Kasasi melakukan pemanggilan kerja kembali kepada Para Pemohon Kasasi hanya dengan tenggang waktu 1 (satu) hari, dengan fakta pemanggilan kerja kembali pertama dibuat pada tanggal 20 Maret 2012 dan pemanggilan kerja kembali kedua dilakukan pada tanggal 21 Maret 2012. Sehingga secara ketentuan panggilan tersebut telah nyata cacat hukum.
Bahwa dalam persidangan, Termohon Kasasi menyampaikan bukti pemanggilan kerja kembali ketiga yaitu tanggal 28 Maret 2012 dan bukti tersebut ketika dan ditunjukan dipersidangan sesuai dengan aslinya bukan fotocopy dan hal tersebut telah kami tolak. Bahwa jika bukti tersebut benar adanya untuk pemanggilan kerja kembali ketiga, seharusnya bukti asli tersebut disampaikan kepada Para Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi seharusnya hanya menyimpan bukti fotocopy-nya.
Bahwa dengan tidak diterimanya surat panggilan kerja kembali ketiga, maka tidak dapat diartikan Para Termohon Kasasi mengetahui panggilan tersebut, hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar, apakah surat pemanggilan kerja kembali ketiga dibuat untuk mensiasati karena pemanggilan kerja pertama dan kedua yang telah cacat hukum?
Bahwa Judex Facti telah benar mempertimbangkan Panggilan kerja kembali pertama 20 Maret 2012 dan panggilan kerja kembali 21 Maret 2013 tidak memenuhi unsur dalam Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi disisi lain Judex Facti telah salah dalam mempertimbangkan panggilan kerja kembali ketiga yaitu tanggal 28 Maret 2012 yang secara nyata tidak pernah diterima oleh Para Pemohon Kasasi dan hal tersebut diperkuat dengan dihadirkannya bukti kepersidangan dan dibawa aslinya oleh Termohon Kasasi untuk memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengenal panggilan kerja dilakukan 2 (dua) kali oleh pengusaha, oleh karenanya panggilan kerja kembali ketiga tidak dikenal sesuai ketentuan pasal tersebut dan hakim Judex Facti telah salah mempertimbangkan panggilan kerja ketiga tersebut untuk memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Para Pemohon Kasasi sampaikan diatas, maka jelas bahwa Judex Facti telah salah mempertimbangkan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar untuk menyatakan Para Pemohon Kasasi dianggap mengundurkan diri, karena surat panggilan kerja kembali yang ditujukan kepada Para Pemohon Kasasi adalah cacat hukum.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan keberatan kasasi
bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 15 Mei 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 27 Mei 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa mogok kerja adalah mogok yang tidak sah, karena tidak memenuhi syarat-syarat mogok sah sebagaimana secara tegas ditentukan Pasal 140 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (vide bukti P-22/T-19);
2. Bahwa terhadap mogok tidak sah Para Pemohon Kasasi telah dipanggil sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Kepmenakertrans Nomor Kep. 232/Men/2003, sehingga dianggap mengundurkan diri; bukan melanggar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus diperbaiki sepanjang mengenai ganti kerugian/uang pisah dengan pertimbangan sebagai berikut:
Oleh karena dalam Perjanjian Kerja Bersama tidak diatur uang pisah maka berdasarkan tuntutan keadilan (ex aequo etbono) dan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 diberikan ganti kerugian/uang pisah sesuai ketentuan Pasal 26 B huruf d Kepmenakertrans Nomor Kep-78/Men/2001, masing-masing berhak 15 % x tabel masa kerja x upah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: FAJAR FADILLAH, DKK tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga amarnya seperti disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. FAJAR FADILLAH, 2. SUKANDI, 3. JAKA SANTOSA, 4. SUPARYADI, 5. HERUDIN, 6. KELIK JOKO PURWANTO, 7. LARDIMAN, 8. LASIMAN, 9. AMIN SUYITNO, 10. PEBRIYANTO, 11. ARIANSYAH, 12. DANI SUDARMANTO, 13. EDI SUKISNO, 14, MAULANA YUSUP, 15. HERU SULISTYANTO tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 137 dan Pasal 140 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 ;
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan Para Tergugat sebagai mogok kerja tidak sah;
Menyatakan putus hubungan kerja Para Tergugat dengan Penggugat karena dikualifikasi mengundurkan diri berdasarkan Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 dengan hak kompensasi PHK berupa uang pisah masing-masing untuk Para Tergugat :
Fajar Fadillah (masa kerja lebih 1 tahun , Upah Rp1.728.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp1.728.000,- = Rp518.400,-
( lima ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah )
Sukandi (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp2.036.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp2.036.000,- = Rp610.800,-
( enam ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah )
Jaka Santosa (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp1.948.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp1.948.000,- = Rp584.400,-
( lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah )
Suparyadi (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp1.728.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp1.728.000,- = Rp518.400,-
( lima ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah )
Herudin (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp1.728.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp1.728.000,- = Rp518.400,-
( lima ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah )
Kelik Joko Purwanto (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp1.948.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp1.948.000,- = Rp584.400,-
( lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah )
Lardiman (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp1.728.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp1.728.000,- = Rp518.400,-
( lima ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah )
Lasiman (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp1.728.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp1.728.000,- = Rp518.400,-
( lima ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah )
Amin Suyitno (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp1.728.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp1.728.000,- = Rp518.400,-
( lima ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah )
Pebriyanto (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp1.728.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp1.728.000,- = Rp518.400,- ( lima ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah )
Ariansyah (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp1.728.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp1.728.000,- = Rp518.400,- ( lima ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah )
Dani Sudarmanto (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp1.728.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp1.728.000,- = Rp518.400,- ( lima ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah )
Edi Sukisno (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp1.728.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp1.728.000,- = Rp518.400,- ( lima ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah )
Maulana Yusup (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp1.728.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp1.728.000,- = Rp518.400,- ( lima ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah )
Heru Sulistyanto (masa kerja lebih 1 tahun, Upah Rp1.948.000,-/bulan)
= 15% x 2 x Rp3.050.000,- = Rp915.000,-
( sembilan ratus lima belas ribu rupiah )
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2013 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., ttd./Marina Sidabutar, S.H.,M.H.
ttd./Fauzan, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd./Fitriamina, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP. 19591207 1985 12 2 002.