51 /Pdt /2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 51 /Pdt /2019/PT DPS
I NYOMAN SUDANA YASA melawan IDA BAGUS JELANTIK, dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura, Nomor 213 / Pdt.G/2018/PN Amp, tanggal 12 Maret 2019, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding/ Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000, (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor 51 /Pdt /2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
| I NYOMAN SUDANA YASA | jenis kelamin Laki-laki, umur 55 tahun, pekerjaan Sopir, beralamat di Lingkungan Geria jumutan, Br. Dinas Beji, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Pembanding / Penggugat; |
MELAWAN :
| 1.IDA BAGUS JELANTIK | jenis kelamin Laki-laki, umur 50 tahun, pekerjaan pedagang, beralamat di Lingkungan Geria Jumutan, Br. Dinas Beji, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali |
| 2.IDA BAGUS KETUT TAMU | jenis kelamin Laki-laki, umur 44 tahun, pekerjaan Swasta, beralamat di Lingkungan Geria Jumutan, Br. Dinas Beji, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali |
3.IDA BAGUS KOMANG SUTA 4.IDA BAGUS WAYAN PUTRA 5.IDA BAGUS SUDARMA 6.IDA BAGUS PUTU PARAMITA 7.IDA BAGUS GD.MAHENDRA 8.IDA BAGUS KETUT KARIYAWAN 9.IDA BAGUS SUDIPTA 10.IDA BAGUS SUMENA | Jenis kelamin Laki-laki, umur 41 tahun, pekerjaan pedagang, beralamat di Lingkungan Geria Jumutan, Br. Dinas Beji, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali jenis kelamin Laki-laki, umur 39 tahun, pekerjaan petani, beralamat di Lingkungan Geria Jumutan, Br. Dinas Beji, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali jenis kelamin Laki-laki, umur 39 tahun, pekerjaan Swasta, beralamat di Lingkungan Geria Jumutan, Br. Dinas Beji, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali jenis kelamin Laki-laki, umur 35 tahun, pekerjaan pedagang, beralamat di Lingkungan Geria Jumutan, Br. Dinas Beji, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali jenis kelamin Laki-laki, umur 40 tahun, pekerjaan Swasta, beralamat di Jl. Kejanti No. 1, Kelurahan Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Provinsi Bali jenis kelamin Laki-laki, umur 35 tahun, pekerjaan pedagang, beralamat di Lingkungan Geria Jumutan, Br. Dinas Beji, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali jenis kelamin Laki-laki, umur 47 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Lingkungan Geria Jumutan, Br. Dinas Beji, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Jenis kelamin Laki-laki, umur 44 tahun, pekerjaan swastar, beralamat di Lingkungan Geria Jumutan, Br. Dinas Beji, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. |
Dalam hal ini Tergugat 1 s/d Tergugat 10 memberikan Kuasa Khusus kepada I KETUT BAKUH, S.H., M.H., HERU GUTOMO, S.H.,dan CATUR AGUNG PRASETYO, S.H., Para Advokat / Pengacara dari Kantor Hukum LAVANA Law Office, yang beralamat di Jl. Tukad Batanghari II No.9 A, Denpasar Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Oktober 2018, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 30 Oktober 2018, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding/Para Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 1 Oktober 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 1 Oktober 2018, di bawah Register Perkara Nomor : 213/Pdt.G/2018/PN.Amp. telah menggugat kepada Para Tergugat dengan alasan – alasan sebagai berikut:
Bahwa pada mulanya berdasarkan Silsilah Keturunan Pedande Gede Wayan Tamu memiliki 3 (tiga) orang istri antara lain :
Jero Kaler (Alm) istri I
Ida Pedanda Istri Rempu (Alm) istri II
Ida Pedanda Istri Karang Istri III
Dari ketiga istrinya masing-masing memiliki keturunan sesuai dengan Silsilah keturunan yang pada Gugatan ini dapat Penggugat sampaikan sebagai berikut:
Jro kaler sebagai istri I (pertama) memiliki keturunan sebanyak 6 (enam) orang antara lain :
I wayan Dantik (kini bestatus astra)
Ida Ayu Anom (KK)
Ida Pedanda Istri Jelantik (KK)
Ida Pedanda Kelingan (Alm)
Ida Bagus Nyomana Karang (Alm)
Ida Bagus Nyoman Tutur (Alm)
Ida Pedanda Istri Rempu (KK) sebagai istri kedua memiliki keturunan 3 (tiga) orang antara lain :
Ida Ayu Mitri (Alm)
Ida Bagus Lingga
Ida Pedanda Gd. Tamu
Ida Pedanda Istri Karang sebagai istri kedua memiliki 3 orang antara lain :
Ida Ayu Sulit (KK)
Pedanda Istri Manik (KK)
Ida Ayu Ungsiani (KK)
Bahwa dari penjelasan tersebut diatas, dapat Penggugat sampaikan tidak semua anak keturunan dari ketiga istri Pedanda Gede Wayan Tamu (Alm) memiliki keturunan.
Bahwa pada Gugatan ini dapat Penggugat sampaikan keturunan dari istri pertama dari Pedande Gede wayan Tamu (Alm) sebagai berikut :
I Wayan dantik (Alm) menikah dengan Ni Wayan Puspa memiliki 6 (enam) orang anak antara lain :
Ni Wayan Wiraga (Alm)
Ni Made Sugiani
I Nyoman Sudana Yasa
Ni Ketut Sutri (KK)
Ni Wayan Sudani (KK)
Ni Nyoman Dantik (KK)
Ida Pedanda Gd Kelingan (Alm) menikah dengan Ida Pedanda Istri Karang memiliki 2 (dua) orang anak antara lain :
Ida bagus Gede Mahendra
Ida Ayu Adri (KK)
(anak dari istri Pertama)
Ida Bagus Nyoman Karang (Alm) menikah dengan Jero Made Wisma tidak memiliki keturunan;
Ida bagus Nyoman Tutur (Alm) menikah dengan I Gusti Ketut Kerti memiliki 9 (Sembilan) orang anak antara lain :
Ida Bagus Jelantik
Ida Ayu Watik
Ida Bagus Ketut Tamu
Ida Bagus Komang Suta
Ida Ayu Gek Gunung (KK)
Ida Bagus Wayan Putra
Ida Bagus Suadarma
Ida Bagus Putu Paramita
Ida Bagus Ketut Kariyawan
Keturunan dari Istri kedua Pedande Gede Wayan Tamu antara lain :
Ida Bagus Liangga (Alm) menikah dengan Jero Merta memiliki 3 *tiga) orang anak antara lain sebagai berikut :
Ida Bagus Sudipta
Ida Bagus Sumena
Ida Ayu Gunung (KK)
Bahwa Almarhum Kakek Penggugat dan Para Tergugat meninggalkan pula harta benda seprti tertera dibawah ini :
3 (tiga) bidang sawah pada awalnya dan kini menjadi tanah tegalan yang terletak di Subak desa Puseh, di Gunung dan di Subak saga,
yang luasnya kurang lebih sekita 7 (tujuh) Hektar. Adapun urain tanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut :
Subak Puseh kurang lebih 35 are :
Sebelah utara : Tanah Milik dari Pesdahan
Selah Barat : Tanah Milik Mek Simpen Blumbang
Sebelah Selatan : Tanah Milik Bungaya
Sebelah Timur : Tanah Milik We Made Tame
Subak Sage kurang lebih 74 are :
Sebelah utara : Tanah Milik Ida Bagus Alit
Selah Barat : Tanah Milik Tanah Gunung
Sebelah Selatan : Sungai/Parit
Sebelah Timur : Tanah Milik Pak Bendet
Tanah di Gunung kurang lebih 6 Ha :
Sebelah utara : Tanah Milik Parit/Sungai
Selah Barat : Tanah Milik Sungai/parit
Sebelah Selatan : Tanah Milik Ida Bagus Alit
Sebelah timur : Parit/Sungai
Bahwa ke tiga bidang tanah tegalan tersebut kini dikuasai dan dihasili oleh Para Tergugat, hingga Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Amlapura;
Bahwa Penggugat telah beberapa kali mendatangi Para Tergugat yang maksudnya ingin mmpertanyakan masalah tanah milik Kakek Penggugat dan Para Tergugat secara baik-baik, tetapi Para Tergugat tidak mengindahkan dan malah Para Penggugat menyatakan bahwa Penggugat tidak mempunyai hak terkait dengan tanah tersebut;
Bahwa karena Penggugat telah berkali-kali menyampaikan hal tersebut kepada Para Tergugat akhirnya Penggugat berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi di Desa. Hal ini sangat direspon oleh aparat desa dan keluarga besar, mediasi pertama dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2017 dihadiri oleh semua keluarga besar termasuk para istri dan Pendeta serta anak-anak Penggugat dan Para Tergugat. Mediasi di dipimpin oleh Ida Pedanda Tamu dan hasil mediasi tidak menemui titik temu, tetapi justru pada sat tersebut antara para Tergugat mempertanyakan masalah tempat tinggal Penggugat dengan alas an bahwa Penggugat telah memperoleh bagian dari warisan kakek Penggugat, sedangkan tanah tersebut adalah tanah Desa/AYDS, dan mediasipun dianggap gagal;
Bahwa setelah mediasi pertama mengalami kegagalan Penggugatdan Para Tergugat berusaha untuk melakukan mediasi berikutnya yaitu pada tanggal 1 Desember 2017 dan dimediasi oleh Ida Bagus Jungutan yang kini beliau telah menjadi seorang sulinggih. Pada saat mediasi tersebut di panggilah Kelian Desa Adat De Salah Sukata juga menemui kegagalan. Dengan mengalami kegagalan yang kedua kalinya akahirnya Penggugat berusaha untuk melakukan mediasi agar Penggugat memperoleh kepastian terkait dengan Hak milik Kakek Penggugat sehingga dilakukan mediasi yang ketiga. Pada mediasi tersebut Penggugat berusaha untuk menghadirkan semua keluarga besar dandisetujui serta disanggupi oleh keluarga besar.
Sehingga mediasi dilakukan pada tanggal 9 Maret 2018 terkait dengan tuntutan Penggugat terhadap Hak Milik anak lingsir (Kakek Penggugat dan Para Tergugat) serta pengakuan dari keluarga besar terhadap Penggugat yang telah menjadi astra. Mediasi tuntutan tersebut difasilitasi oleh Perangkat Desa Bungaya seperti : Bendesa Desa Bungaya, Kepala Dusun yang kini telah Almarhum, Perbekel, Sekdes, Kaur Pemerintahan Desa dan juga oleh Para Tergugat antara lain Ida Bagus Sudipta, Ida Bagus Mahendra, Ida bagus Jelantik, Ida Bagus Suadarma, Ida Bagus Komang Suta, Ida Bagus Wayan Putra, dan pada saat itu Ida bagus Mahendra sebagai saksi, dan dihadiri pula oleh Babinsa dab Binmas. Hasil dari Mediasi tersebut tidak menemui kesepakatan dan menyerahkan kepada Penggugat mau dibawa kemana perkara tersebut, dengan demikian Penggugat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Amlapura agar Penggugat mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya;
Bahwa Para Tergugat tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan dengan menguasai sendiri peninggalan Almarum Kakek dari Penggugat, padahal Penggugat juga berhak karena Penggugat juga adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Pedanda Gede Wayan Tamu (kakek Penggugat);
Bahwa karena demikian, demi kepastian hukum atas status kewarisan dari Penggugat, maka bukan tidak beralasan persoalan mengenai kewarisan ini diselesaikan menurut hukum yang mendasarkan kepada ketentuan hukum Adat Bali yang berlaku;
Bahwa Penggugat mempunyai sangka yang beralasan dan kekhawatiran bahwa harta warisan peninggalan almarhum Pedanda Gede Wayan Tamu ataupun surat-surat atau bukti kepemilikannya disalahgunakan, dengan demikian Penggugat mengajukan gugatan ini, oleh karena demikian Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Amlapura agar diatas tanah-tanah tersebut diletakan sita jaminan (conservatoir beslag);
Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini Penggugat menyerahkan perkara ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Amlapura;
Bahwa dengan alasan-alasan yang elah diuraikan diatas, kiranya Bapak Ketua tidak keberatan untuk memanggil dan memeriksa kedua belah pihak serta memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Pedanda Gede Wayan Tamu yang merupakan kakek Penggugat;
Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti telah diuraikan diatas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum Pedanda Gede Wayan Tamu;
Menghukum Para Tergugat untuk menyatakan dan mengakui Penggugat sebagai bagian dari ahli waris dari almarhum Pedanda Gede Wayan Tamu;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas gugatanPenggugat tersebut, Para Tergugat melalui Kuasanya menyampaikan jawabannya secara tertulis tertanggal 04 Desember 2018 dengan uraian sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi Obscuur Libel
Bahwa obyek sengketa tidak jelas luas, letak dan batas-batasnya, dimana Penggugat hanya mengira-ngira dan tidak tahu persis letak obyek sengketa.
Penggugat juga tidak bisa menunjukkan asal usul dan dasar kepemilikan dari obyek sengketa.
Bahwa gugatan yang diajukan adalah tidak jelas dan tidak cermat. Dimana Penggugat dalam posita gugatannya mendalilkan telah terjadi perbuatan melawan hukum. Akan tetapi dalam petitum gugatan justru Penggugat manyatakan mengenai kewarisan. Penggugat tidak menjelaskan tindakan yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum.
Error in Persona (Plurium Litis Consortium)
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, dimana sesuai dengan silsilah yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya seharusnya dicantumkan pula Ida Pedanda Gede Tamu (Ida Bagus Mudra) dan Ida Ayu Mitri yang merupakan anak dari Pedande Gede Wayan Tamu sebagai Para Tergugat karena beliau juga mempunyai hak terhadap obyek sengketa.
Oleh karena itu alasan-alasan tersebut, sangat beralasan Jika Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Para Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat.
Bahwa dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam uraian gugatannya poin 1, 2 dan 3 mengenai silsilah dan keturunan Pedande Gede Wayan Tamu tidak akan Para Tergugat tanggapi.
Bahwa dalil penggugat point 4 memang benar kakek dari para Tergugat meninggalkan harta berupa tanah yang sekarang menjadi obyek sengketa seperti apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatannya akan tetapi seharusnya Penggugat juga mencantumkan pekarangan Desa yang sekarang ditempati oleh Penggugat dimana tanah tersebut merupakan tanah duwe griya yang diberikan oleh Desa Bungaya sebagai Bagawanta Desa .
Bahwa terhadap dalil poin 5 gugatan Penggugat, dapat Para Tergugat tanggapi bahwa memang bener selama ini obyek sengketa yang dimaksud dikuasai dan dihasili oleh Para Tergugat dimana hasil dari obyek sengketa tersebut di gunakan untuk kepentingan abot atau tetegenan di merajan agung di griya. Dan Penggugat sama sekali tidak berhak terhadap obyek sengketa karena Penggugat merupakan keturunan Astra, yang mana sesuai hukum adat bali dan adat istiadat di desa Bungaya seorang keturunan astra tidak berhak mendapatkan warisan, begitu juga terhadap kewajiban seorang astra tidak sama dengan kewajiban para Tergugat.
Bahwa Para Tergugat menolak dalil poin 6 gugatan Penggugat, dimana Penggugatdatang dan selalu meminta bagian warisan kepada para tergugat, seperti yang telah Para Tergugat jelaskan pada poin 4 jawaban ini jelas bahwa tanah obyek sengketa yang diminta oleh Penggugat tidak akan pernah dibagi oleh para Tergugat dan keturunan selanjutnya karena sudah sepakat akan dijadikan duwe tengah untuk keperluan tetegenan di merajang agung griya Bungaya, disamping itu sudah jelas bahwa Penggugat tidak berhak sebagai ahli waris karena merupakan keturunan astra disamping itu ayah Penggugat juga sudah diberikan pekarangan tempat tinggal oleh orang tua para Tergugat dan hal itu telah diterima oleh ayah Penggugat.
Bahwa memang benar sudah pernah diadakan mediasi keluarga antara Penggugat dengan para Tergugat dan tidak menemui titik temu karena Penggugat memaksakan dirinya untuk mendapat warisan yang ditinggalkan oleh kakek Para Tergugat dan Penggugat, jelas hal ini tidak bisa diterima oleh para Tergugat, karena sudah sangat jelas bahwa warisan yang ditinggalkan oleh kakek para Tergugat sudah disepakati oleh para orang tua Para Tergugat tidak akan pernah dibagi dan hanya akan diambil hasilnya saja untuk keperluan dan biaya-biaya saat ada upacara keagamaan atau petoyan di Merajan Agung.
Bahwa para Tergugat menolak dalil Penggugat poin 9, bahwa Penggugatlah yang sebenarnya tidak bisa menempatkan dirinya sebagai keturunan astra, dimana orang tua Penggugat sebelumnya sudah diberikan tanah untuk pekarangan dan tidak mungkin lagi untuk bisa diakui sebagai ahli waris dari keturunan almarhum Pedande Gede Wayan Tamu, karena Penggugat sebagai keturunan astra dan disamping itu ayah Penggugat juga sudah pernah menyatakan dan melakukan suka duka dirumah ibu kandungnya di Desa Duda.
Bahwa Para Tergugat menyatakan keberatan terhadap permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat. Karena obyek sengketa adalah bukan milik Penggugat dan Penggugat juga bukan merupakan ahli waris dari kakek para Tergugat. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak permohonan sita yang diajukan oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Amlapura, c.q. Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Para Para Tergugat Konvensi seluruhnya
Menyatakan bahwa surat gugatan tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijkeverklaard (NO).
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak gugatan seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Para Tergugat tersebut, pihak Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan Replik tertanggal 11 Desember 2018 sedangkan Para Tergugat melalui kuasa telah mengajukan Duplik tertanggal 18 Desember 2018 dan termuat lengkap dalam berkas perkara yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Mengutip serta memperhatikan semua uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 213/Pdt.G/2018/ PN Amp Tanggal 12 Maret 2019 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp 3.771.000,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ;
Membaca permohonan banding dari para Pembanding/ Penggugat telah memohon pemeriksaan dalam Tingkat Banding sebagaimana ternyata di dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 213/ Pdt. G /2018/PN Amp, tanggal 26 Maret 2019, yang dibuat oleh ANAK AGUNG NYOMAN DIKSA,SH Panitera Pengadilan Negeri Amlapura, dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada paraTerbanding / para tergugat melalui kuasanya pada tanggal 4 April 2019 ;
Membaca Memori Banding dari Pembanding/ Penggugat tertanggal 26 Maret 2019 dan telah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 26 Maret 2019, dan selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding /para Tergugat melalui kuasanya tanggal 4 April 2019 ;
Membaca Kontra Memori Banding dari Para Terbanding/ Para Tergugat tertanggal 9 April 2019 dan telah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 9 April 2019, dan selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding /Penggugat pada tanggal 9 April 2019 ;
Membaca Risalah Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara (inzage) Nomor : 213/Pdt.G/2018/PN Amp tanggal 4 April 2019 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Amlapura untuk memberi kesempatan kepada Pembanding/ Penggugat pada tanggal 4 April 2019, kepada Para Terbanding/ Para Tergugat pemberitahuan dengan mohon bantuan Pengadilan Negeri Denpasar dengan surat tanggal 12 April 2019, Nomor :W24-U5/486/HK.02/4/2019 , guna mempelajari berkas perkara banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat dalam Memori bandingnya telah mengemukakan keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 213 /Pdt.G/2018/ PN Amp. tanggal 12 Maret 2019 sebagai berikut :
Seharusnya di silsilah para penggugat dicantumkan I Wayan Dantik anak pertama
Bahwa penggugat tidak mencantumkan di dalam gugatannya. Yang namanya Ida Pedanda Gede Made Tamu dan Ida Ayu Miteri dengan alas an kemanusiaan : bahwa sesungguhnya beliau berdua sudah menjadi pedanda ( pernah nyede raga ) dan Ida Ayu Miteri sudah lanjut usia namun penggugat sama sekali tidak menghapuskan hak-hak warisnya.
Bahwa sesungguhnya semua saksi-saksi garis keturunan Ida Pedanda Gede Wayan Tamu dipihak para tergugat. Sesungguhnya itu rekayasa alias palsu, alias bohong/abal-abal.hoak
Bahwa dengan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas kiranya Bapak Ketua tidak keberatan untuk memeriksa putusan pengadilan negeri amlapura serta memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk bagi waris
Menyatakan bahwa penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Ida Pedanda Gede Wayan Tamu yang merupakan kakek penggugat dan para penggugat.
Menyatakan bahwa harta peninggalan kakek penggugat dan para tergugat belum dibagi waris dan memohon untuk dibagi waris, atau apabila pengadilan tinggi Denpasar berpendapat lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Para Terbanding / Para Tergugat melalui kuasanya dalam Kontra Memori bandingnya telah mengemukakan hal-hal dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pembanding untuk seluruhnya;
Menerima Kontra Memori Banding para Terbanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 213 /Pdt /G/2018 /PN.Amp. tertanggal 12 maret 2019 ;
Menghukum Pembanding/ Penggugat membayar biaya perkara.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Para Terbanding/Para Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Amlapura, tertanggal 12 Mret 2019 Nomor 213 /Pdt.G/ 2019/PN Amp, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat, yang ternyata hanya merupakan pengulangan dari Jawaban atas gugatan serta dupliknya yang diajukan dalam pemeriksaan di Pengadilan Tingkat Pertama, dan telah dipertimbangkan dalam putusan Hakim Tingkat Pertama, sehingga tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di Tingkat Banding ;
Menimbang,bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 12 Mret 2019 Nomor 213 /Pdt.G /2018/PN
Amp dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/ Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Memperhatikan Undang – Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang
Peradilan Umum serta Peraturan Perundang - Undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura, Nomor 213 / Pdt.G/2018/PN Amp, tanggal 12 Maret 2019, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/ Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian diputus dalam Sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019 oleh kami NYOMAN SUMANEJA.,SH.,M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, SUNARDI,SH.,MH. dan NAWAWI POMOLANGO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 24 April 2019 Nomor : 51/Pen.Pdt./2019/PT DPS untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh I WAYAN PAGEH, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA ttd SUNARDI,SH.,MH. ttd NAWAWI POMOLANGO,SH. | HAKIM KETUA ttd NYOMAN SUMANEJA SH.,M.Hum. |
PANITERA PENGGANTI ttd I WAYAN PAGEH,S.H.,M.H. |
Rincian Biaya Perkara Banding
Redaksi Rp. 10.000
Materai Rp. 6.000
Pemberkasan Rp. 134.000
Rp. 150.000
Denpasar, 26 Juni 2019
Untuk Salinan Resmi
Panitera
SUGENG WAHYUDI,SH.,MM.
NIP. 195903011985031006