265/Pid.Sus/2012/PN.Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 265/Pid.Sus/2012/PN.Skh
TERDAKWA
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN.
P U T U S A N
Nomor : 265/Pid.Sus/2012/PN. Skh.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana secara Majelis pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
Nama lengkap : Terdakwa;
Tempat lahir : Sukoharjo.
Umur atau tanggal lahir : 14 tahun / Tahun 1997.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : ---------------, Kabupaten Sukoharjo.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Pelajar;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum tanggal 01 Nopember 2012 No. PRINT. 1508/ 0.3.34/ Euh.2/11/2012 sejak tanggal 01 Nopember 2012 s/d tanggal 10 Nopember 2012.
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 Nopember 2012 No. 308 / Pen. Pid/ 2012/ PN.Skh. sejak tanggal 06 Nopember 2012 s/d tanggal 20 Nopember 2012 ;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 12 Nopember No. 308 / Pen. Pid/ 2012/ PN.Skh sejak tanggal 21 Nopember 2012 s/d. tanggal 20 Desember 2012;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya :
AKHMAD ZAINAL ABIDIN, SH. Advokat berkantor di Jalan Melati I/29 Tiara Ardi Purbayan Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Surat Penunjukkan dari Ketua Majelis Hakim, Nomor: -----/Pid.Sus/2012/PN.Skh tertanggal 06 Nopember 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan meneliti barang-barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa melakukan Tindak Pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), subsidair 2 (dua ) bulan kurungan ;
Mernyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong hem batik seragam,
- 1 (satu) potong rok panjang,
- 1 (satu) potong celana dalam ;
- 1 (satu) potong BH warna pink;
dikembalikan SAKSI I ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada Hari Rabu Tanggal 12 Desember 2012 di persidangan dimana pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa memohon keringanan hukuman serta Majelis Hakim memutus Perkara ini secara arif dan bijaksana ;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara lisan di persidangan pada hari Rabu Tanggal 12 Desember 2012 dimana masing-masing pihak tetap dengan Tuntutan dan Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi oleh terdakwa pada Bulan Nopember Tahun 2011 bertempat di Kamar Mandi Gereja di ----------- Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya disekitar tempat tersebut yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni Saksi I (14 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara:
- Pada akhir Bulan Nopember 2011 Sekira pk.13.30 Wib sepulang dari sekolah Terdakwa di masjid sebelah Barat Ds.-------- Kab.Sukoharjo ketemuan dengan Saksi I, Saksi II dan Saksi III untuk sepedaan, Terdakwa bersepeda berboncengan dengan Saksi III dan Saksi I berboncengan dengan saksi II, sekira pk.15.00 Wib berempat berhenti di Sebuah Gereja yang terletak Dk. --------------- Kabupaten Sukoharjo, kemudian terdakwa menggandeng tangan Saksi I menarik masuk kekamar mandi di gereja tersebut, setelah berada didalam kamar mandi terdakwa mencium bibir Saksi I sambil tangannya meremas-remas kedua payudara lalu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian menurunkan celananya sampai lulut kemudian terdakwa duduk disamping bak mandi lalu menarik tangan Saksi I supaya duduk dipangkuannya, setelah Saksi I duduk dipangkuan terdakwa dengan posisi berhadap-hadapan lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I terus menggerakkan penisnya naik turun sekitar 10 menit kemudian terdakwa mencabut penisnya dan menyuruh Saksi I memakai celananya. Sebelumnya terdakwa mengajak Saksi I Untuk bersetubuh dengan mengatakan ayo ML lalu dijawab oleh Saksi I nanti kalo ada apa-apa gimana kemudian terdakwa mengatakan aku akan bertanggung jawab;
- Pada awal Bulan Desember 2011 sekira pk.15.00 Wib sepulang dari sekolah terdakwa bersama Saksi III mengajak Saksi I dan Saksi II ke gereja terletak di Dk----------- Kabupaten Sukoharjo lagi karena tempatnya sepi, kemudian berempat yakni terdakwa, Saksi I, Saksi II dan Saksi III bersepeda menuju gereja tersebut. Sesampai di gereja terdakwa mengajak Saksi I masuk kedalam kamar mandi, didalam kamar mandi terdakwa mencium bibir dan pipi Saksi I sambil kedua tangan terdakwa meremas -meremas payudara kemudian terdakwa mengajak bersetubuh dengan mengatakan `ayo seperti kemarin lagi' lalu dijawab Saksi I `Nggak mau' namun terdakwa tetap membujuk `Cuma sekali aja, ini yang terakhir' setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian menurunkan celana yang dipakainya sendiri dengan posisi Saksi I duduk sambil jongkok terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I lalu digerakkan maju mundur sekitar 15 menit hingga mengeluarkan sperma.
- Pada pertengahan Bulan Desember 2011 sekira pk.14.00 Wib sepulang sekolah terdakwa mengajak Saksi I, Saksi III dan Saksi II bersepedaan kerumah terdakwa di ---------- Kab.Sukoharjo, sesampai dirumah terdakwa berempat ngobrol didalam rumah selanjutnya terdakwa mengajak saksi I masuk kedalam kamar dengan cara terdakwa menarik tangan Saksi I. Sewaktu didalam kamar terdakwa menciumi bibir Saksi I sambil tanganya meremas-remas payudara lalu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian melepas celana yang dipakainya sendiri, setelah itu terdakwa menidurkan tubuh saksi I dan menindihnya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I lalu digerak-gerakkan naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma, setelah terdakwa membersihkan penisnya menyuruh Saksi I untuk mengulumnya;
- Pada akhir Bulan Desember 2011 sekira pk.14.00 Wib terdakwa mengajak Saksi I kerumahnya lagi, setelah berada dirumahnya terdakwa menggandeng tangan Saksi I mengajak masuk kedalam kamar kemudian terdakwa menciumi bibir Saksi I sambii tanganya meremas-remas payudara lalu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian melepas celana yang dipakainya sendiri, setelah itu terdakwa menidurkan tubuh saksi I dan menindihnya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I laiu digerakgerakkan naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma, setelah terdakwa membersihkan penisnya menyuruh Saksi I untuk mengulumnya;
- Pada Bulan Januari 2012 terdakwa menyuruh Saksi II supaya mengajak Saksi I kerumah terdakwa setelah pulang sekolah, kemudian berempat yakni terdakwa, saksi I, Saksi II dan Saksi III bersepedaan menuju rumah terdakwa, setelah berada didalam rumah kemudian terdakwa dan Saksi I masuk kekamar selanjutNya berciuman lalu terdakwa bilang `Pengen ki ma'setelah itu terdakwa melepas celana dalam yang dipakai Saksi I kemudian menaikkan rok yang dikenakan Saksi I dan menyuruh Saksi I berbaring kemudian terdakwa melepas celana yang dipakainya lalu menindih tubuh Saksi I dan memasukkan penisnya kedalam Vagina sambil digerak-gerakkan maju mundur hingga mengeluarkan sperma, sekitar satu jam kemudian terdakwa dan Saksi I melakukan persebuhan lagi.
- Akibatnya dari perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan Visum Et repertum No.445/248/2012 tertanggal 07 Pebruari 2012 yang dibuat dan ditandatangani dr.GEDE SRI DHYANA, SPOG. dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Sukoharjo dengan kesimpulan: Selaput dara tidak utuh, selanjutnya terdakwa dilaporkan kepetugas berwajib guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasat 81 Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU:
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi oleh terdakwa pada Bulan Nopember Tahun 2011 bertempat di Kamar Mandi Gereja ---------- Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya disekitar tempat tersebut yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, sengaja bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya yakni Saksi I (14 tahun), sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, perbuatan mana dilakukan dengan cara:
- Pada akhir Bulan Nopember 2011 Sekira pk.13.30 Wib sepulang dari sekolah Terdakwa di masjid sebelah Barat Ds.---------- Kab.Sukoharjo ketemuan dengan Saksi I, Saksi II dan Saksi III untuk sepedaan, Terdakwa bersepeda berboncengan dengan Saksi III dan Saksi I berboncengan dengan Saksi II, sekira pk.15.00 Wib berempat berhenti di Sebuah Gereja yang terletak Dk.-------------------- Kabupaten Sukoharjo, kemudian terdakwa menggandeng tangan Saksi I menarik masuk kekamar mandi di gereja tersebut, setelah berada didalam kamar mandi terdakwa mencium bibir Saksi I sambil tangannya meremas-remas kedua payudara lalu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian menurunkan celananya sampai lulut kemudian terdakwa duduk disamping bak mandi lalu menarik tangan Saksi I supaya duduk dipangkuannya, setelah Saksi I duduk dipangkuan terdakwa dengan posisi berhadap-hadapan lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I terus menggerakkan penisnya naik turun sekitar 10 menit kemudian terdakwa mencabut penisnya dan menyuruh Saksi I memakai celananya. Sebelumnya terdakwa mengajak Saksi I untuk bersetubuh dengan mengatakan ayo ML lalu dijawab oleh Saksi I nanti kalo ada apa-apa gimana kemudian terdakwa mengatakan aku akan bertanggung jawab;
- Pada awal bulan Desember 2011 sekira pk.15.00 Wib sepulang dari sekolah terdakwa bersama Saksi III mengajak Saksi I dan Saksi II ke gereja terletak di Dk. --------------- Kabupaten Sukoharjo lagi karena tempatnya sepi, kemudian berempat yakni terdakwa, Saksi I, Saksi II dan Saksi III bersepeda menuju gereja tersebut. Sesampai di gereja terdakwa mengajak Saksi I masuk kedalam kamar mandi, didalam kamar mandi terdakwa mencium bibir dan pipi Saksi I sambil kedua tangan terdakwa meremas-meremas payudara kemudian terdakwa mengajak bersetubuh dengan mengatakan `ayo seperti kemarin lagi' lalu dijawab Saksi I `Nggak mau' namun terdakwa tetap membujuk `Cuma sekali aja, ini yang terakhir' setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian menurunkan celana yang dipakainya sendiri dengan posisi Saksi I duduk sambil jongkok terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I lalu digerakkan maju mundur sekitar 15 menit hingga mengeluarkan sperma.
- Pada pertengahan bulan Desember 2011 sekira pk.14.00 Wib sepulang sekolah terdakwa mengajak Saksi I, Saksi III dan Saksi II bersepedaan kerumah terdakwa di Dk.--------------Kab. Sukoharjo, sesampai dirumah terdakwa berempat ngobrol didalam rumah selanjutnya terdakwa mengajak saksi I masuk kedaiam kamar dengan cara terdakwa menarik tangan Saksi I. Sewaktu didalarn kamar terdakwa menciumi bibir Saksi I sambil tanganya meremas-remas payudara lalu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian melepas celana yang dipakainya sendiri, setelah itu terdakwa menidurkan tuhuh saksi I dan menindihnva kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina saksi I lalu digerakkan naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma, setelah terdakwa membersihkan penisnya menyuruh saksi I untuk mengulumnya;
- Pada akhir bulan Desember 2011 sekira pkl. 14.00 Wib terdakwa mengajak saksi I kerumahnya lagi, setelah berada dirumahnya terdakwa menggandeng tangan Saksi I mengajak masuk kedalam kamar kemudian terdakwa menciumi bibir Saksi I sambil tanganya meremas-remas payudara lalu terdakwa melepas celana yang dipakai saksi I kernudian melepas celana yang dipakainya sendiri, setelah itu terdakwa menidurkan tubuh saksi I dan menindihnya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina saksi I lalu digerak-gerakkan naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma, setelah terdakwa membersihkan penisnya menyuruh Saksi I untuk mengulumnya;
- Pada bulan Januari 2012 terdakwa menyuruh saksi II supaya mengajak saksi I kerumah terdakwa setelah pulang sekolah, kernudian berempat yakni terdakwa, saksi I, Saksi II dan Saksi III bersepedaan menuju rumah terdakwa, setelah berada didalam rumah kernudian terdakwa dan Saksi I masuk kekamar selanjutnya berciuman lalu terdakwa bilang `Pengen ki ma' setelah itu terdakwa melepas celana dalam yang dipakai Saksi I kemudian menaikkan rok yang dikenakan Saksi I dan menyuruh Saksi I berbaring kemudian terdakwa melepas celana yang dipakainya lalu menindih tubuh Saksi I dan memasukkan penisnya kedalam Vagina sambil digerak-gerakkan maju mundur hingga mengeluarkan sperma, sekitar satu jam kemudian terdakwa dan saksi I melakukan persetubuhan lagi.
- Akibatnya dari perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan Visum Et repertum No. 445/ 248/ 2012 tertanggal 07 Pebruari 2012 yang dibuat dan ditandatangani dr.GEDE SRI DHYANA, SPOG. dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Sukoharjo dengan kesimpulan: Selaput dara tidak utuh, selanjutnya terdakwa dilaporkan kepetugas berwajib guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa serta Penasehat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum menghadapkan saksi-saksi ke persidangan dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut, yaitu :
SAKSI I , dibawah sumpah yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara maupun pekerjaan.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Polisi, dan keterangan yang saksi berikan tersebut semuanya benar.
Bahwa saksi lahir di Sukoharjo, pada TAHUN 1993 ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada bulan Nopember 2011 melalui SMS; Bahwa benar pada harinya lupa sekitar akhir bulan Nopember 2011 sekira pkl. 13.30 Wib saksi bersama dengan Saksi II, Saksi III, ketemuan dengan Terdakwa di masjid sebelah Barat Ds. ----------Kab.Sukoharjo;
Bahwa kemudian sekira pk.15.00 Wib berempat yakni saksi, terdakwa, Saksi II dan Saksi III bersepedaan menuju Sebuah Gereja di -------------- Kabupaten Sukoharjo;
Bahwa sesampai di gereja tersebut terdakwa menggandeng tangan Saksi I masuk kekamar mandi;
Bahwa setelah berada didalam kamar mandi terdakwa mencium bibir Saksi I sambil tangannya meremas-remas kedua payudara;
Bahwa lalu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian menurunkan celananya sampai lutut;
Bahwa benar kemudian terdakwa duduk disamping bak mandi lalu menarik tangan Saksi I supaya duduk dipangkuannya,
Bahwa terdakwa mengajak bersetubuh dengan mengatakan `ayo ML' kernudian mengamcam dengan mengatakan kalo kamu tidak mau kamu tidak akan ketemu lagi dengan ibumu;
Bahwa kemudian Saksi I berusaha untuk keluar dari kamar mandi namun pintunya dihalang-halangi oleh terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi I bilang kalau ada apa-apa gimana kernudian terdakwa mengatakan aku akan bertanggung jawab;
Bahwa setelah Saksi I duduk dipangkuan terdakwa dengan posisi berhadap-hadapan lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I terus menggerakkan penisnya naik turun sekitar 10 menit kemudian terdakwa mencabut penisnya;
Bahwa awal bulan Desember 2011 sekira pk.15.40 Wib sepulang dari sekolah terdakwa bersama Saksi III mengajak Saksi I dan Saksi III ke gereja yang terletak di Dk.------------- Kabupaten Sukoharjo lagi;
Bahwa sesampai di gereja terdakwa mengajak Saksi I masuk kedalam kamar mandi;
Bahwa didalam kamar mandi terdakwa mencium bibir dan pipi Saksi I sambil kedua tangan terdakwa meremas-meremas payudara;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak bersetubuh dengan mengatakan `ayo seperti kemarin lagi ' lalu dijawab Saksi I `Nggak mau';
Bahwa benar terdakwa tetap membujuk “Cuma sekali aja, ini yang terakhir”' setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakai saksi I kemudian menurunkan celana yang dipakainya sendiri;
Bahwa dengan posisi Saksi I duduk sambil jongkak terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi I lalu digerakkan maju mudur sekitar 15 menit hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa pertengahan bulan Desember 2011 sekira pk.14.00 Wib sepulang sekolah terdakwa mengajak saksi I, saksi III dan saksi II bersepedaan kerumah terdakwa di Dk. --------------------------/ Kab. Sukoharjo;
Bahwa benar sesampai dirumah terdakwa berempat ngobrol didalam rumah selanjutnya terdakwa mengajak saksi I masuk kedalam kamar dengan cara terdakwa menarik tangan Saksi I;
Bahwa sewaktu didalam kamar terdakwa menciumi bibir Saksi I sambil tanganya meremas-remas payudara lalu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian melepas celana yang dipakainya sendiri, setelah itu terdakwa menidurkan tubuh saksi I dan menindihnya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I lalu digerak-gerakkan naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa benar akhir bulan Desember 2011 sekira pkl.14.00 Wib terdakwa mengajak Saksi I kerumahnya lagi;
Bahwa setelah berada dirumahnya terdakwa menggandeng tangan Saksi I mengajak masuk kedalam kamar kemudian terdakwa menciumi bibir saksi I sambil tanganya meremas-remas payudara lalu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian melepas celana yang dipakainya sendiri, setelah itu terdakwa menidurkan tubuh saksi I dan menindihnya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I lalu digerak-gerakkan naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa pada bulan Januari 2012 terdakwa menyuruh saksi II supaya mengajak Saksi I kerumah terdakwa setelah pulang sekolah;
Bahwa setelah berada didalam rumah kemudian terdakwa dan Saksi I masuk kekamar selanjutnya berciuman lalu terdakwa melepas celana dalam yang dipakai Saksi I kemudian menaikkan rok yang dikenakan Saksi I dan terdakwa menyuruh Saksi I berbaring kemudian terdakwa melepas celana yang dipakainya lalu menindih tubuh Saksi I dan memasukkan penisnya kedalam Vagina sambil digerak-gerakkan maju mundur hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa pada bulan Pebruari 2012 saksi diperiksa dokter di RSU Daerah Sukoharjo dan Visum;
Bahwa saksi sebelumnya belum pernah melakukan persetubuhan selain dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 potong hem batik seragam, 1 potong rok panjang, 1 potong celana dalam dan 1 potong BH warna pink yang diajukan dalam persidangan ini;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan ;
SAKSI II dibawah sumpah yang menerangkkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga; Bahwa benar saksi kenal dengan Sdri. SAKSI I merupakan satu sekolahan di -------- Sukoharjo;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr.TERDAKWA sebagai temannya Sdr.SAKSI III yang menjadi pacarnya saksi;
Bahwa saksi mengetahui Sdri.SAKSI I dengan Sdr.TERDAKWA menjalin pacaran sejak Bulan Nopember 2011;
Bahwa pada tanggal lupa bulan Nopember 2011 sekira pk.13.30 Wib saksi bersama dengan Sdri.SAKSI I, Saksi III ketemuan dengan Terdakwa di masjid sebelah Barat Ds.--------------- Kab.Sukoharjo;
Bahwa benar kemudian sekira pk.15.00 Wib berempat yakni saksi, terdakwa, Sdri. SAKSI I dan Saksi SAKSI III bersepedaan menuju Sebuah Gereja di Dk------------------------------ Kabupaten Sukoharjo;
Bahwa benar Sesampai di gereja tersebut saksi bersama Sdr. SAKSI III masuk kedalam kamar mandi sedangkan Sdri.SAKSI I dan Terdakwa berada diluar;
Bahwa setelah saksi dan Sdr.SAKSI III keluar dari kamar mandi kemudian Sdri.SAKSI I dan terdakwa masuk kedalam kamar mandi gereja tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh terdakwa dan Sdri.SAKSI I saat didalam kamar mandi;
Bahwa pada awal bulan Desember 2011 sekira pk.15.00 Wib berempat yakni saksi, terdakwa, Sdri. SAKSI I dan Saksi SAKSI III bersepedaan menuju Sebuah Gereja di --------------- Kabupaten Sukoharjo lagi;
Bahwa setelah sampai di gereja tersebut kemudian Sdri.SAKSI I dan terdakwa masuk kedalam kamar mandi gereja tersebut;
Bahwa kemudian bergantian setelah Sdr.TERDAKWA dan Sdr.Mesi keluar dari kamar mandi selanutnya saksi bersama Sdr.SAKSI III masuk kekamar mandi;
Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2011 sekira pk.14.00 Wib sepulang sekolah terdakwa mengajak Saksi I, Saksi III dan Saksi bersepedaan kerumah terdakwa di --------------------- Kab.Sukoharjo;
Bahwa sesampai dirumah terdakwa berempat ngobrol didalam rumah selanjutnya terdakwa mengajak saksi I masuk kedalam kamar dengan cara terdakwa menarik tangan Saksi I;
Bahwa pada akhir bulan Desember 2011 sekira pk.14.00 Wib sepulang sekolah terdakwa mengajak Saksi I, Saksi III dan Saksi bersepedaan kerumah terdakwa di -------------------/ Kab.Sukoharjo lagi;
Bahwa setelah berada dirumah terdakwa kemudian Sdri. SAKSI I dan terdakwa masuk kedalam kamar sedangkan saksi dan Sdr.SAKSI III ngobrol diluar;
Bahwa pada bulan Januari 2012 terdakwa menyuruh Saksi supaya mengajak Saksi I kerumah terdakwa setelah pulang sekoiah;
Bahwa benar terdakwa menyuruh saksi sambil mengancam “mengatakan awas kalo tidak mengajak SAKSI I” sehingga saksi ketakutan;
Bahwa kemudian berempat yakni saksi, Sdri.SAKSI I, Sdr.SAKSI III dan terdakwa sepulang sekolah menuju rumah terdakwa lagi;
Bahwa setelah berada didalam rumah kemudian terdakwa dan Saksi I masuk kekamar;
Bahwa sesaat kemudian Sdri.SAKSI Ii keluar dari kamar sambil menangis kemudian pingsan;
Bahwa pada lain hari berikutnya saksi I bercerita kepada saksi kalau telah dipaksa bersetubuh dengan terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan ;
SAKSI III dibawah sumpah yang menerangkkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara maupun pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga; Bahwa saksi kenal dengan terdakwa satu sekolah di -----------Sukoharjo;
Bahwa saksi kenal dengan sdri.SAKSI I merupakan temannya Sdr.SAKSI II dan saksi berpacaran dengan Sdri.SAKSI II;
Bahwa saksi mengetahui Sdri.SAKSI I dengan Sdr.TERDAKWA menjalin pacaran sejak bulan Nopember 2011;
Bahwa pada tanggal lupa Bulan Nopember 2011 sekira pk.13.30 Wib. saksi bersama dengan Sdri.SAKSI I, Saksi II ketemuan dengan Terdakwa di masjid sebelah Barat Ds.-------------- Kab.Sukoharjo;
Bahwa kemudian sekira pkl.15.00 Wib berempat yakni saksi, terdakwa, Sdri. SAKSI I dan Saksi II bersepedaan menuju Sebuah Gereja di -------------------Kabupaten Sukoharjo;
Bahwa sesampai di gereja tersebut saksi bersama Sdri SAKSI II masuk kedalam kamar mandi sedangkan Sdri.SAKSI I dan Terdakwa berada diluar;
Bahwa setelah saksi dan Sdri.SAKSI II keluar dari kamar mandi kemudian Sdri.SAKSI I dan terdakwa masuk kedalam kamar mandi gereja tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh terdakwa dan Sdri.SAKSI I saat didalam kamar mandi;
Bahwa pada awal Bulan Desember 2011 sekira pk.15.00 Wib berempat yakni saksi, terdakwa, Sdri. SAKSI I dan Saksi II bersepedaan menuju Sebuah Gereja di Dk. -------------------- Kabupaten Sukoharjo lagi;
Bahwa setelah sampai di gereja tersebut kemudian Sdri. SAKSI I dan terdakwa masuk kedalam kamar mandi gereja tersebut;
Bahwa kemudian bergantian setelah Sdr. TERDAKWA dan Sdr.SAKSI I keluar dari kamar mandi selanjutnya saksi bersama Sdri.SAKSI II masuk kekamar mandi;
Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2011 sekira pk.14.00 Wib sepulang sekolah terdakwa mengajak Saksi I, Saksi II dan Saksi bersepedaan kerumah terdakwa di Dk. ----------------/ Kab.Sukoharjo,
Bahwa sesampai dirumah terdakwa berempat ngobrol didalam rumah selanjutnya terdakwa mengajak saksi I masuk kedalam kamar dengan cara terdakwa menarik tangan Saksi I;
Bahwa pada akhir Bulan Desember 2011 seki.ra pk.14,00 Wib sepulang sekolah terdakwa mengajak Saksi I, Saksi II dan Saksi bersepedaan kerumah terdakwa di --------------------------------/ Kab.Sukoharjo lagi;
Bahwa setelah berada dirumah terdakwa kemudian Sdri.SAKSI I dan terdakwa masuk kedalam kamar sedangkan saksi dan Sdri.SAKSI II ngobrol diluar;
Bahwa pada awal Bulan Januari 2012 berempat yakni saksi, Sdri.SAKSI I, Sdri.SAKSI II dan terdakwa sepulang sekolah menuju rumah terdakwa lagi dan setelah berada didalam rumah kemudian terdakwa dan Saksi I masuk kekamar;
Bahwa sesaat kemudian Sdri.SAKSI I keluar dari kamar sambil menangis kemudian pingsan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 potong hem batik seragam, 1 potong rok panjang yang diajukan dalam persidangan ini;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan ;
Saksi IV dibawah sumpah yang menerangkkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara maupun pekerjaan.
Bahwa saksi memiliki anak perempuan bernama SAKSI I , lahir pada TAHUN 1997;
Bahwa benar Sdri.SAKSI I anak saksi tersebut pelajar SUP kelas 2 di ---- Sukoharjo;
Bahwa pada bulan Pebruari 2012 saksi dipanggil untuk datang ke sekolahan anaknya yakni Sdri. SAKSI I di ------------ Sukoharjo;
Bahwa di sekolahan ----------- Sukoharjo saksi bertemu dengan Guru bernama SG;
Bahwa saksi diberitahu oleh Sdr.SG kalau Sdri.SAKSI I telah menjadi korban pesetubuhan yang dilakukan oleh Sdr.TERDAKWA yang beralamat: Dk.-------------------- Kab.Sukoharjo;
Bahwa saksi disarankan oleh pihak sekolah untuk menyelesaikan tersebut secara kekeluargaan;
Bahwa kemudian saksi mencari Sdr.TERDAKWA dengan mendatangi rumahnya dan bertemu dengan Sdr.TERDAKWA beserta saudaranya (pamannya);
Bahwa Sdr.TERDAKWA mengakui telah bersetubuh dengan Sdr.SAKSI I serta tidak terselesaikan dengan cara kekeluargaan;
Bahwa kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada petugas berwajib;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 potang hem batik seragam, 1 potong rok panjang, 1 potong celana dalam dan 1 potong BH warna pink yang diajukan dalam persidangan ini.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah di periksa oleh penyidik kepolisian dan BAP yang Terdakwa berikan tersebut adalah benar semuanya,dan pada saat pemeriksaan tidak ada paksaan ataupun tekanan ;
Bahwa Bahwa terdakwa kenal dengan Sdri.SAKSI I dan terdakwa mengetahui umur Sdri. SAKSI I kira-kira 14 tahun masih duduk dibangku SMP Kelas 2;
Bahwa sejak kenal dengan Sdri.SAKSI I pada Bulan Nopember 2011 terdakwa menjalin pacaran dengan Sdri. SAKSI I;
Bahwa pada harinya lupa sekitar akhir bulan Nopember 2011 sekira pk. 13.30 Wib terdakwa bersama dengan Saksi II, Saksi III dan Sdri. SAKSI I ketemuan di masjid sebelah Barat Ds.--------------- Kab.Sukoharjo;
Bahwa kemudian sekira pk.15.00 Wib berempat yakni terdakwa, SAKSI I, Saksi II dan Saksi III bersepedaan menuju Sebuah Gereja di Dk.------------Kabupaten Sukoharjo;
Bahwa sesampai di gereja tersebut terdakwa menggandeng tangan SAKSI I masuk kekamar mandi;
Bahwa setelah berada didalam kamar mandi terdakwa mencium bibir Saksi I sambil tangannya meremas-remas kedua payudara;
Bahwa lalu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian menurunkan celananya sampai lulut;
Bahwa kemudian terdakwa duduk disamping bak mandi laiu menarik tangan Saksi I supaya duduk dipangkuannya,
Bahwa benar terdakwa mengajak bersetubuh dengan mengatakan `ayo ML' kemudian mengancam dengan mengatakan kalau kamu tidak mau kamu tidak akan ketemu lagi dengan ibumu;
Bahwa kemudian Saksi I berusaha untuk keluar dari kamar mandi namun pintunya dihalangi oleh terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi I bilang kalau ada apa-apa gimana kemudian terdakwa mengatakan aku akan bertanggung jawab;
Bahwa setelah Saksi I duduk dipangkuan terdakwa dengan posisi berhadap-hadapan lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I terus menggerakkan penisnya naik turun sekitar 10 menit kemudian terdakwa mencabut penisnya;
Bahwa awal bulan Desember 2011 sekira pk:15:00 Wib sepulang dari sekolah terdakwa bersama Saksi III mengajak Saksi I dan Saksi II ke gereja yang terletak di ----------------------------- Kabupaten Sukoharjo lagi;
Bahwa sesampai di gereja terdakwa mengajak Saksi I masuk kedalam kamar mandi;
Bahwa didalam kamar mandi terdakwa mencium bibir dan pipi Saksi Isambil kedua tangan terdakwa meremas-meremas payudara;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak bersetubuh dengan rnengatakan `ayo seperti kemarin lagi' lalu dijawab Saksi I `Nggak mau';
Bahwa terdakwa tetap membujuk `Cuma sekali aja, ini yang terakhir' setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian menurunkan celana yang dipakainya sendiri;
Bahwa dengan posisi Saksi I duduk sambil jongkok terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I lalu digerakkan maju mudur sekitar 15 menit hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa pertengahan bulan Desember 2011 sekira pkl.I4.00 Wib sepulang sekolah terdakwa mengajak Saksi I, Saksi III dan Saksi lI bersepedaan kerumah terdakwa di Dk. ------------------/ Kab.Sukoharjo,
Bahwa sesampai dirumah terdakwa berempat ngobrol didalam rumah selanjutnya terdakwa mengajak saksi I masuk kedalam kamar dengan cara terdakwa menarik tangan Saksi I;
Bahwa sewaktu didalam kamar terdakwa menciumi bibir Saksi I sambil tanganya meremas-remas payudara lalu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian melepas celana yang dipakainya sendiri,
Bahwa setelah itu terdakwa menidurkan tubuh saksi I dan menindihnya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I lalu digerak-gerakkan naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa akhir Bulan Desember 2011 sekira pkl.14.00 Wib. terdakwa mengajak Saksi I kerumahnya lagi;
Bahwa setelah itu terdakwa menidurkan tubuh saksi I dan menindihnya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I lalu digerak-gerakkan naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa pada bulan Januari 2012 terdakwa menyuruh Saksi II supaya mengajak Saksi I kerumah terdakwa setelah pulang sekolah;
Bahwa setelah berada didalam rumah kemudian terdakwa dan Saksi I masuk kekamar selanjutnya berciuman lalu terdakwa meiepas celana dalam yang dipakai Saksi I kemudian menaikkan rok yang dikenakan Saksi I;
Bahwa terdakwa menyuruh Saksi I berbaring kemudian terdakwa melepas celana yang dipakainya lalu menindih tubuh Saksi I dan memasukkan penisnya kedalam Vagina sambil digerak-gerakkan maju mundur hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 potong hem batik seragam, 1 potong rok panjang, 1 potong celana dalam dan 1 potong BH warna pink, yang diajukan dalam persidangan ini.
Menimbang, bahwa di Persidangan Terdakwa yang telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan Saksi Ade charge namun Terdakwa menyatakan tidak akan menghadirkan Saksi Ade Charge;
Menimbang, bahwa di depan Persidangan Jaksa penuntut umum juga telah menunjukkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong hem batik seragam,
1 (satu) potong rok panjang,
1 (satu) potong celana dalam ;
1 (satu) potong BH warna pink;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan dibacakan pula bukti surat berupa Visum Et Repertum Visum Et repertum No. 445/248/2012 tertanggal 07 Pebruari 2012 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan Sumpah Jabatan oleh dr. GEDE SRI DHYANA MA, SPOG. dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sukoharjo yang memeriksa SAKSI I dengan hasil pemeriksaan : SELAPUT DARA tidak ada ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat Visum Et Repertum dan barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan maka diperoleh fakta-fakta yang ada dalam persidangan, yaitu :
- Bahwa terdakwa kenal dengan Saksi I pada bulan Nopember 2011 melalui SMS dan langsung menjalin hubungan pacaran;
- Bahwa terdakwa mengetahui saksi I berumur 14 tahun berstatus pelajar SMP kelas 2;
- Bahwa terdakwa mengajak ketemuan dengan saksi I, pada hari tidak diingat pada akhir Bulan Nopember 2011 di Kamar mandi Gereja di --------- Kab. Sukoharjo, terdakwa menggandeng tangan SAKSI I mengajak masuk ke kamar mandi gereja tersebut;
- Bahwa didalam kamar mandi terdakwa mencium bibir Saksi I sambil meremas-remas payudara;
- Bahwa kemudian terdakwa mengajak SAKSI I untuk bersetubuh dengan mengatakan `Ayo ML' dan nanti kalau ada apa-apa terdakwa akan bertanggungiawab;
- Bahwa saksi I pada saat itu berusia 14 tahun dan berstatus pelajar SMP kelas 2 dikategorikan anak, dan awalnya saksi I menolak ketika diajak bersetubuh karena dibujuk oleh terdakwa dengan kata-kata kamu cantik baru kali ini aku punya pacar secantik kamu dan nanti akan bertanggungjawab akhirnya saksi I mau diajak bersetubuh.
- Bahwa terdakwa mengajak bersetubuh dengan saksi I sebanyak 5 kali yaitu :
1. Pada akhir Bulan Nopember 2011 Sekira pk.13.30 Wib sepulang dari sekolah Terdakwa di masjid sebelah Barat Ds. ---------- Kab.Sukoharjo ketemuan dengan Saksi I, Saksi II dan Saksi III untuk sepedaan, Terdakwa bersepeda berboncengan dengan Saksi III dan Saksi I berboncengan dengan Saksi II, sekira pk.15.00 Wib berempat berhenti di Sebuah Gereja yang terletak Dk. --------- Kabupaten Sukoharjo, kemudian terdakwa menggandeng tangan Saksi I menarik masuk kekamar mandi di gereja tersebut, setelah berada didalam kamar mandi terdakwa mencium bibir Saksi I sambil tangannya meremas-remas kedua payudara lalu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian menurunkan celananya sampai lulut kemudian terdakwa duduk disamping bak mandi lalu menarik tangan Saksi I supaya duduk dipangkuannya, setelah Saksi I duduk dipangkuan terdakwa dengan posisi berhadap-hadapan lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I terus menggerakkan penisnya naik turun sekitar 10 menit kemudian terdakwa mencabut penisnya dan menyuruh Saksi I memakai celananya. Sebelumnya terdakwa mengajak Saksi I untuk bersetubuh dengan mengatakan ayo ML lalu dijawab oleh Saksi I nanti kalo ada apa-apa gimana kemudian terdakwa mengatakan aku akan bertanggung jawab;
2. Pada awal bulan Desember 2011 sekira pk.15.00 Wib sepulang dari sekolah terdakwa bersama Saksi III mengajak Saksi I dan Saksi II ke gereja terletak di Dk. ------------- Kabupaten Sukoharjo lagi karena tempatnya sepi, kemudian berempat yakni terdakwa, Saksi I, Saksi II dan Saksi III bersepeda menuju gereja tersebut. Sesampai di gereja terdakwa mengajak Saksi I masuk kedalam kamar mandi, didalam kamar mandi terdakwa mencium bibir dan pipi Saksi I sambil kedua tangan terdakwa meremas-remas payudara kemudian terdakwa mengajak bersetubuh dengan mengatakan `ayo seperti kemarin lagi' lalu dijawab Saksi I `Nggak mau' namun terdakwa tetap membujuk `Cuma sekali aja, ini yang terakhir' setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian menurunkan celana yang dipakainya sendiri dengan posisi Saksi I duduk sambil jongkok terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I lalu digerakkan maju mudur sekitar 15 menit hingga mengeluarkan sperma.
3. Pada pertengahan bulan Desember 2011 sekira pk.14.00 Wib sepulang sekolah terdakwa mengajak Saksi I, Saksi III dan Saksi II bersepedaan kerumah terdakwa di Dk.--------------Kab. Sukoharjo, sesampai dirumah terdakwa berempat ngobrol didalam rumah selanjutnya terdakwa mengajak saksi I masuk kedaiam kamar dengan cara terdakwa menarik tangan Saksi I. Sewaktu didalarn kamar terdakwa menciumi bibir Saksi I sambil tanganya meremas-remas payudara lalu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kemudian melepas celana yang dipakainya sendiri, setelah itu terdakwa menidurkan tuhuh saksi I dan menindihnva kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina saksi I lalu digerakkan naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma, setelah terdakwa membersihkan penisnya menyuruh saksi I untuk mengulumnya;
4. Pada akhir bulan Desember 2011 sekira pkl. 14.00 Wib terdakwa mengajak saksi I kerumahnya lagi, setelah berada dirumahnya terdakwa menggandeng tangan Saksi I mengajak masuk kedalam kamar kemudian terdakwa menciumi bibir Saksi I sambil tanganya meremas-remas payudara lalu terdakwa melepas celana yang dipakai Saksi I kernudian melepas celana yang dipakainya sendiri, setelah itu terdakwa menidurkan tubuh saksi I dan menindihnya kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi I lalu digerakgerakkan naik turun hingga penis terdakwa mengeluarkan sperma, setelah terdakwa membersihkan penisnya menyuruh Saksi I untuk mengulumnya;
5. Pada bulan Januari 2012 terdakwa menyuruh saksi II supaya mengajak saksi I kerumah terdakwa setelah pulang sekolah, kemudian berempat yakni terdakwa, saksi I, Saksi II dan Saksi III bersepedaan menuju rumah terdakwa, setelah berada didalam rumah kernudian terdakwa dan Saksi I masuk kekamar selanjutnya berciuman lalu terdakwa bilang `Pengen ki ma' setelah itu terdakwa melepas celana dalam yang dipakai Saksi I kemudian menaikkan rok yang dikenakan Saksi I dan menyuruh Saksi I berbaring kemudian terdakwa melepas celana yang dipakainya lalu menindih tubuh Saksi I dan memasukkan penisnya kedalam Vagina sambil digerak-gerakkan maju mundur hingga mengeluarkan sperma, sekitar satu jam kemudian terdakwa dan saksi I melakukan persetubuhan lagi.
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : No. 445/24812012 tertanggal 07 Pebruari 2412 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan Sumpah Jabatan oleh dr. GEDE SRI DHYANA, SPOG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo, yang memeriksa SAKSI I dengan hasil pemeriksaan : SELAPUT DARA tidak ada;
Menimbang, bahwa saksi I pada saat itu berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar SMP kelas 2, oleh karena itu dikategorikan sebagai anak-anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah sudah dapat dijadikan dasar untuk membuktikan kesalahan Terdakwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berlapis yaitu : Melanggar ketentuan Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang ” adalah subjek hukum pidana yang dalam perkara ini menunjuk kepada manusia yang dapat dibebani hak dan kewajiban termasuk pertanggung jawaban pidana yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan tidak ada orang lain kecuali ia Terdakwa dan uraian identitasnya dalam surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan / dikenali oleh saksi-saksi dan Terdakwa secara tegas juga membenarkannya, sehingga tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap, dewasa dan mampu berbuat dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya serta sehat fisik maupu psykisnya, sehingga Terdakwa memenuhi syarat dihadapkan ke persidangan perkara ini sebagai subyek hukum perorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan foto copy akte kelahiran atas nama Terdakwa yang dilampirkan di Berkas Perkara telah ternyata bahwa Terdakwa lahir di Sukoharjo pada TAHUN 1997 apabila dikaitkan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut tentang waktu /tempus kejadiannya pada bulan Nopember 2011, maka umur Terdakwa saat itu adalah 14 (empat belas) Tahun apabila dikategorikan dari umur Terdakwa adalah termasuk dan dapat dikategorikan sebagai anak ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, maka unsur “ setiap orang ” telah terpenuhi menurut Hukum ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut ilmu hukum pidana yakni memori penjelasan (Memori Van Toelichting) adalah :
Opzet Als Oogmerk (kesengajaan yang bersifat tujuan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan yang bersifat tujuan ini adalah pelaku dalam melakukan perbuatannya itu harus menyadari dan menginsyafi akan perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang timbul dari perbuatannya itu adalah merupakan tujuan dari pelaku.
Opzet by Zekerheids Bewustzijn (kesengajaan wears keinsyafan kepastian) yaitu bahwa pengertian kesengajaan wears keinsyafan kepastian ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
Opzet by Mogelijkheids Bewustzijn (kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia hanya menyadari dan menginsyafi kemungkinan bahwa akibat itu kemungkinan akan mengikuti perbuatan itu.
Menimbang, bahwa secara umum pengertian kesengajaan dapat diartikan adanya niat dan kehendak dalam diri Terdakwa dan untuk dapat memenuhi kehendak atau niatnya tersebut Terdakwa berupaya melakukan sesuatu perbuatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa dengan adanya tanda kata “atau“ pada rumusan tindak pidana dimaksud mengandung pengertian bahwa apabila salah satu elemen rumusan ini telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur yang dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak“ adalah setiap tindakan /perbuatan baik secara verbal maupun fisik yang dilakukan dengan sadar kepastian untuk dapat mempengaruhi seseorang baik dalam waktu dekat maupun dalam waktu yang lama agar seorang anak mengikuti keinginan orang tersebut atau bertujuan untuk membuat seorang anak menjadi tunduk /mengikuti kehendak si pelaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat, keterangan ahli dan petunjuk sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa awal mulanya berkenalan dengan Saksi I sudah sejak Bulan Nopember 2011 melalui sms Handphone, karena Terdakwa temannya saksi III yang menjalin hubungan pacaran dengan saksi II yang juga teman sekolah saksi I ;
- Bahwa terdakwa dengan Saksi I kenal bulan Nopember 2011 melalui SMS dan langsung menjalin hubungan pacaran;
- Bahwa pada hari tidak diingat pada akhir Bulan Nopember 2011 di Kamar mandi Gereja di Dk.------------ Kab. Sukoharjo terdakwa menggandeng tangan Saksi I mengajak masuk ke kamar mandi gereja tersebut;
- Bahwa didalam kamar mandi terdakwa mencium bibir Saksi I sambil meremas-remas payudara;
- Bahwa kemudian terdakwa mengajak Saksi I untuk bersetubuh dengan mengatakan `Ayo ML' dan nanti kalau ada apa-apa aku akan bertanggungjawab;
- Bahwa saksi I pada awalnya menolak ketika diajak bersetubuh karena dibujuk oleh terdakwa dengan kata-kata kamu cantik baru kali ini aku punya pacar secantik kamu dan terdakwa bilang kalau terjadi apa-apa nanti akan bertanggungjawab dan pada akhirnya saksi I mau diajak bersetubuh.
Oleh karena unsur membujuk telah terpenuhi dan unsur tersebut bersifat alternative yang apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi maka unsur yang lain tidak periu dibuktikan.
Menimbang, bahwa bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 445/248/2012 tanggal 07 Pebruari 2012 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan Sumpah Jabatan oleh dr.GEDE SRI DHYANA, SPOG dokter pada Rumah Sakit umum daerah Kab. Sukoharjo, yang memeriksa SAKSI I dengan hasil pemeriksaan : Selaput Dara tidak utuh;
Menimbang, bahwa saksi I berdasarkan keterangan dirinya sendiri maupun saksi IV yang adalah orang tua saksi I serta menurut foto copy akte kelahiran, Saksi I dilahirkan di Sukoharjo pada tanggal 12 Oktober 1997 sehingga itu masih berumur sekitar 14 tahun dengan demikian dapat dikategorikan sebagai anak ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mencium-cium pipi dan bibir Saksi I serta meremas-remas payudaranya dimana Terdakwa mengaku perbuatan Terdakwa tersebut sengaja Terdakwa lakukan agar Saksi I mau untuk bersetubuh menurut hemat majelis dapat dikategorikan sebagai suatu Opzet Als Oogmerk (kesengajaan yang bersifat tujuan) yaitu dimana pengertian kesengajaan yang bersifat tujuan ini adalah pelaku dalam melakukan perbuatannya itu harus menyadari dan menginsyafi akan perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang timbul dari perbuatannya itu adalah merupakan tujuan dari pelaku.Terdakwa yang mencium-cium pipi, bibir dan meremas-remas payudara Saksi I merupakan suatu perbuatan yang disadari Terdakwa dimana dengan perbuatan tersebut akibat yang akan timbul adalah Saksi I akan terangsang dan mau melakukan persetubuhan dimana perbuatan persetubuhan tersebut adalah tujuan dan keinginan dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menurut penilaian MAJELIS HAKIM adalah merupakan suatu tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan membujuk anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka menurut hemat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja membujuk anak telah terbukti ;
Ad.3.Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “atau“ pada rumusan unsur tindak pidana dimaksud mengandung pengertian bahwa apabila salah satu elemen rumusan unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah memasukkan alat kelamin dari seorang laki-laki yaitu penis ke dalam alat kelamin perempuan yaitu vagina yang dapat mengakibatkan kehamilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat, keterangan ahli dan petunjuk sebagai berikut:
- Bahwa pada hari tidak diingat pada akhir Bulan Nopember 2011 di Kamar mandi Gereja di Dk. ---------------- Kab. Sukoharjo terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi I;
- Bahwa terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi I lalu digerakan naik turun selama sekitar 10 menit kemudian mencabutnya penisnya sebelum keluar sperma;
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan lagi dengan Saksi I sejak akhir bulan Nopember 2011 sampai dengan Bulan Januari 2012 sebanyak 5 (lima) kali;
- Bahwa saksi I pada saat itu berusia 14 tahun dan berstatus pelajar SMP kelas 2 dan masih dikategorikan sebagai anak;
- Bahwa saksi I diperiksa dokter tertuang dalam Visum et Repertum No. 445/248/2012 tertanggal 07 Pebruari 2012 yang dibuat dan ditandatangani dr.GEDE SRI DHYANA, SPOG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan kesimpulan: Selaput dara tidak ada.
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas telah ternyata bahwa alat kelamin dari Terdakwa telah masuk ke dalam alat kelamin dari saksi I dan digerak-gerakkan naik turun sehingga mengeluarkan sperma baik pada kejadian pertama yaitu pada akhir bulan Nopember 2011 sampai bulan Januari 2012 di Kamar mandi Gereja di Dk.--------------Kab.Sukoharjo maupun di rumahnya terdakwa di Dk --------------, Kabupaten Sukoharjo, Kejadian tersebut sampai terulang 5 (lima) kali maka menurut hemat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melakukan persetubuhan dengannya, yaitu dengan Terdakwa ;
Sesuai pertimbangan unsur-unsur tersebut di atas maka telah terbukti Dakwaan Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka semua unsur dari Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 telah terpenuhi dan terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim melihat Terdakwa tidak mempunyai cukup alasan untuk dihapuskannya pertanggung-jawaban pidananya baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka oleh karena itu kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti, maka dakwaaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dii kesampingkan ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim melihat Terdakwa tidak mempunyai cukup alasan untuk dihapuskannya pertanggung-jawaban pidananya baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka oleh karena itu kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dalam hal pemidanaan mengandung komulasi 2 (dua) pidana (hukuman) pokok, yaitu kepada Terdakwa yang terbukti bersalah di samping dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa jenis pidana penjara dan pidana denda ini adalah tepat diterapkan terhadap Terdakwa dengan harapan agar Terdakwa menyesali atas perbuatannya, dan bisa memberi pelajaran kepada Terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ;
Menimbang, bahwa dengan pidana penjara dan pidana denda ini juga diharapkan agar Terdakwa bisa merenung (melakukan kontempelasi) atas segala kesalahannya dan tidak akan melakukannya lagi dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa pidana penjara dan pidana denda ini bukanlah semata-mata pelaksanaan dari teori pembalasan (balas dendam) belaka, tetapi adalah jauh dari itu, yaitu sebagai sarana pemasyarakatan untuk mempersiapkan terdakwa kembali agar menjadi orang yang baik di kemudian hari, dan juga mendidik masyarakat untuk sadar hukum ;
Menimbang, bahwa mengenai berat ringan dan besarnya denda yang harus dijalani dan dibayar oleh Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, memang pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur adanya batas minimum tentang pemidanaan, tetapi menurut Majelis Hakim batas minimum tersebut haruslah diterapkan sesuaii dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa apabila ketentuan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 di atas dikaitkan dengan akibat dari perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman pidana dan denda yang harus dijalani dan dibayar oleh Terdakwa adalah adil kiranya jika pidana dan denda tersebut ringan dari batas minimal yang ditentukan oleh Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dimaksud ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka adalah cukup alasan untuk mengurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena masa pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti yang diperlihatkan di persidangan akan diserahkan kepada yang berhak sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan didalam persidangan tidak terdapat adanya bukti–bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP, maka Terdakwa tetap harus dinyatakan mampu dan bertanggung jawab atas perbuatannya serta kepadanya dijatuhi dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat saksi I mengalami trauma psikologis.
Perbuatan Perbuatan terdakwa meresahkan warga sekitarnya.
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi I;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih tergolong anak (umur 15 tahun) dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN ‘;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong hem batik seragam, 1 (satu) potong rok panjang, 1 (satu) potong celana dalam, dan 1 (satu) potong BH warna pink ;
Dikembalikan kepada saksi I;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari : Senin, tanggal 10 Desember2012, oleh kami : DWI TOMO, SH.MHum sebagai Hakim Ketua Sidang, ASMINAH, SH.MH dan DIAH TRI LESTARI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2012 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami DWI TOMO, SH.MHum, Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh ASMINAH, SH.MH. dan MOCH. KOESNAN, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Drs.SIGIT BUDIARSO Y,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh SRI LESTARI, SH. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, AKHMAD ZAINAL ABIDIN,SH Penasihat Hukum terdakwa, SUPARJO Petugas BAPAS Surakarta serta Orang Tua/Wali terdakwa dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Sidang,
ASMINAH, SH.MH. DWI TOMO, SH.MHum.
MOCH. KOESNAN, SH.
Panitera Pengganti,
Drs.SIGIT BUDIARSO Y, SH.