77/Pid.Sus/2020/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RUDI SANJAYA BIN SAPRIL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Rudi Sanjaya Bin Sapril tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) stel baju tidur warna pink bergambar kodok kerropi; - 1 (satu) buah BH warna coklat; - 1 (satu) buah celana dalam warna hitam dengan lis merah; Dikembalikan kepada Anak Korban; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam nomor rangka : MH1JFS1106K308476, Nosin : JFS1E1301789 tanpa Nomor Polisi; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor77/Pid.Sus/2020/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : RUDI SANJAYA BIN SAPRIL
2. Tempat lahir : Sinar Banten
3. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/13 Desember 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang
Kabupaten Tanggamus
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2019, selanjutnya Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 15 November 2019;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 November 2019 sampai dengan tanggal 25 Desember 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Desember 2019 sampai dengan tanggal 24 Januari 2020;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan tanggal 23 Februari 2020;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan tanggal 11 Maret 2020;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, OK Armet Ripanding, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, Jalan Bendungan Panca Warna Kuripan Kota Agung Tanggamus, berdasarkan Penetapan penunjukan oleh Hakim, Nomor 77/ Pid.Sus/2020/PN Kot;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 4 Maret 2020 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Kot tanggal 4 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rudi Sanjaya Bin Sapril bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Korban Dibawah Umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Korban;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudi Sanjaya Bin Sapril dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) Bulan Kurungan, dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa :
1 (satu) stel baju tidur warna pink bergambar kodok kerropi;
1 (satu) buah BH warna coklat;
1 (satu) buah celana dalam warna hitam dengan lis merah;
Dikembalikan kepada yang berhak a.n. Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx Binti xxxx;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam nomor rangka : MH1JFS1106K308476, Nosin : JFS1E1301789 tanpa Nomor Polisi;
Dikembalikan kepada yang berhak a.n. Rudi Sanjaya Bin Sapril;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan permohonan keringanan hukuman, dengan alasan mengakui dan menyesali perbuatanya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa Rudi Sanjaya Bin Sapril Pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah kontrakan milik Saksi Aprijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dilarangmelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak Korban (Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx Binti xxxxxxxx yang masih berusia 17 tahun (saat peristiwa) / dibawah umurberdasarkan Kutipan Kartu Keluarga Nomor : 1806136912010001 Tanggal 23 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus Drs. Syarif Husin)untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari dan tanggal lupa pada sekira bulan Juli 2019 pada saat Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx Binti xxxx sedang berada di lapangan Tangsi Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus untuk mengunjungi tempat hiburan pasar malam lalu Anak Korban xxxx bertemu dengan Terdakwa dan saling berkenalan yang saat itu Terdakwa berpura-pura mengaku masih berstatus bujangan atau belum berkeluarga selanjutnya dikarenakan Anak korban Xxxxxpercaya dan sering melakukan komunikasi dengan Terdakwa melalui via telpon sampai akhirnya Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxmenjalin hubungan spesial (berpacaran) selanjutnya Terdakwa sering menjumpai atau bermain bersama Anak Korban Xxxxxselama berpacaran kemudian setelah sekira 2 (dua) bulan menjalani hubungan berpacaran, Terdakwa mempunyai ide untuk mengajak Anak Korban Xxxxxmengontrak di rumah kontrakan (bedeng) sebagai tempat untuk dijadikan tempat tinggal bersama dan Anak Korban Xxxxxpun menyetujui keinginan Terdakwa sehingga pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2019 Anak Korban Xxxxxmendatangi salah satu rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Afrijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dan setelah Anak Korban Xxxxxmengecek keadaan rumah kontrakan tersebut kemudian Anak Korban Xxxxxmenanyakan kepada Saksi Mira Anin Prawetin Binti Hermansyah yang merupakan orang yang tinggal atau menyewa dirumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal lalu Anak Korban Xxxxxyang juga diketahui Saksi Mira langsung menemui Saksi Afrijal untuk menyewa rumah kontrakan dengan cara Anak Korban Xxxxxberpura-pura mengaku sebagai orang yang sudah berstatus sudah menikah dan sudah berusia 20 (dua puluh) tahun dan Saksi Afrijal percaya terhadap keterangan yang disampaikan Anak Korban Xxxxxdan kemudian Anak Korban Xxxxxmemberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang muka atau tanda jadi untuk pembayaran sewa kontrakan (bedeng);
Selanjutnya pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Anak Korban Korban Xxxxxsedang berada di rumah kontrakan lalu datang Terdakwa menemui Anak Korban Xxxxxdan mengatakan bahwa Terdakwa sebenarnya sudah mempunyai istri yang bernama Sdri. Pipinda Wati kemudian Terdakwa menceritakan kepada Anak Korban Xxxxxbahwa Terdakwa memiliki permasalahan dengan istrinya terkait status hubungan Terdakwa dengan Anak Korban Difa, kemudian pada saat Anak Korban Xxxxxsedang tidur dengan posisi Anak Korban Xxxxxdan Terdakwa tidur bersama dikamar kontrakan, tiba-tiba Terdakwa dari arah depan langsung memaksa Anak Korban Xxxxxuntuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan cara Terdakwa langsung memeluk dan meciumi kening Anak Korban Xxxxxlalu Terdakwa juga segera membuka pakaian yang dikenakan Anak Korban Xxxxxsambil Terdakwa menciumi serta meraba payudara Anak Korban Xxxxxsehingga Anak Korban Xxxxxmerasa terangsang dengan posisi Terdakwa berada diatas tubuh Anak Korban Xxxxx(berpelukan) sampai alat kemaluan Terdakwa (penis) dalam keadaan menegang (berdiri) lalu Terdakwa dengan dibantu kedua tangannya langsung memasukan alat kelamin (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Xxxxxdan setelah alat kelamin (penis) Terdakwa masuk kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Xxxxxlalu Terdakwa menggerakan dengan cara maju mundur secara berulang-ulang hingga alat kelamin (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan (sperma) didalam alat kelamin Anak Korban Xxxxxdan saat itu antara Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxsaling berpelukan erat lalu Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxbersama-sama menuju kamar mandi untuk mencuci alat kelamin masing-masing dan kemudian Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxmelanjutkan tidur bersama dengan berpelukan tanpa menggunakan pakain hingga pagi hari;
Bahwa Terdakwa juga selain telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Anak Korban Xxxxxpada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya Terdakwa juga telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Anak Korban Xxxxxsebanyak beberapa kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan sebelumnya pada hari dan tanggal lupa antara bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 bertemapt di Vila Novi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu (sebanyak dua kali), di salah satu Hotel yang berada di Gisting (sering), di Home Stay Urban Pringsewu (satu kali), di Hotel Marisa Pringsewu (satu kali) dan terakhir di rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal yang tinggal selama sekira 2 (dua) minggu telah dilakukan secara berkali-kali dan semua itu dilakukan Terdakwa dikarenakan awalnya Terdakwa mengaku belum menikah dan Terdakwa juga akan bertanggung jawab serta menikahi Anak Korban Difa;
Kemudian dikarenakan Saksi Sumiyati Binti Martorojo selaku nenek dari Anak Korban Korban Xxxxxmerasa cemas atas Anak Korban Xxxxxyang sudah sekira 2 (dua) minggu tidak pulang lalu Saksi Sumiyati meminta supaya Saksi Rosidi Bin Tugiyo selaku paman dari Anak Korban Korban Xxxxxuntuk dapat mencari Anak Korban Korban Xxxxxdan Saksi Rosidi kemudian berusaha mencari Anak Korban Korban Xxxxxdengan cara menghubungi nomor telpon Anak Korban Xxxxxnamun awalnya nomor telpon Anak Korban Xxxxxbisa dihubungi/tersambung oleh Saksi Rosidi dan saat itu Saksi Rosidi menanyakan keberadaan Anak Korban Xxxxxlalu Anak Korban Xxxxxmenjawab dengan mengatakan bahwa Anak Korban Xxxxxsedang berada di daerah Pringsewu kemudian Saksi Rosidi meminta supaya Anak Korban Xxxxxsegera pulang namun Anak Korban Xxxxxmengatakan bahwa Anak Korban Xxxxxakan pulang apabila Anak Korban Xxxxxpulang bersama seorang laki-lak yang bernama Rudi (Terdakwa) dan kemudian Anak Korban Xxxxxmeminta kepada Saksi Rosidi untuk dapat dinikahkan dengan Terdakwa akan tetapi Anak Korban Xxxxxtidak juga pulang kerumah sampai akhirnya pada hari sabtu tangga 26 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 WIB pada saat Saksi Rosidi sedang berada di rumah Sdr.Andes yang berada di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus lalu Saksi Rosidi melihat Anak Korban Xxxxxyang sedang dibonceng Terdakwa dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih hitam kemudian Saksi Rosidi yang juga dibantu Sdr.Andes langsung mengejar dan berhasil mengamankan Anak Korban Xxxxxdan juga Terdakwa dan kemudian Anak Korban Xxxxxdan Terdakwa dibawa kerumah Saksi Sumiyati untuk ditanyakakan tentang perbuatan yang sudah dilakukan Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxselama meningalkan rumah dan kemudian Terdakwa mengakui perbuatan yang sudah dilakukan terhadap Anak Korban Xxxxxlalu mengetahui peristiwa tersebut Saksi Rosidi kemudian menyerahkan Terdakwa serta melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Talangpadang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara Hukum;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. Xxxxxxxxxxxxx dari RS Panti Secanti Gisting Nomor : Visum 11/RSPS/Visum/X/19, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bambang Irawan Sp.OG tertanggal 04 November 2019 dengan hasil kesimpulan bahwa Pada pemeriksaan disimpulkan terdapat sebagai berikut :
Keadaan Umum :
Kesadaran : Composmetis
Sikap : Kooperatif
Pakaian : Rapi
Tekanan Darah : 110/70 mmhg
Gigi geligi : Baik
Keadaan badan : Baik
Mulut kelamin : Normal
Selaput dara : Tampak bekas robeka tidak beraturan
Mulut rahim : Normal
Rahim : Normal
Kesimpulan :
Selaput dara (hymen) tidak utuh lagi;
Bahwa berdasarkan Laporan evaluasi Psikologi An. Xxxxxxxxxxxxx dari P2TP2A Provinsl Lampung tanggal 17 Desember 2019 yang di buat dan ditandatangani oleh Yurni, M.Psi.,psikolog dengan hasil kesimpulan:
Taraf kecerdasan yang dimiliki An. Xxxxxxxxxxxxx berfungsi pada taraf rata-rata dalam normal kelompoknya (IQ 102,Skala Weschler)
Mampu mempergunakan taraf kecerdasan yang ada untuk mengelola permasaahan yang ia hadapi;
Taraf Kelincahan berpikir yang ada mampu ia optimalkan, sehinga mampu mencarikan alternative solusi atas hambatan yan ada;
Daya ingat baik, sehingga mampu mengingat kejadian dengan baik dan sistematis;
Kepribadian yang ada cukup spontan dengan lingkungan baru;
Ia dapat menempatkan dirinya sesuai kebutuhan dari lingkungan social;
Saat ini, korban memiliki gangguan psikologis :
Gangguan interaksi dengan lingkungan sosial;
Gangguan dalam pengelolaan fungsi pikir;
Gangguan konsep diri;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
---ATAU---
KEDUA
Bahwa Terdakwa Rudi Sanjaya Bin Sapril Pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah kontrakan milik Saksi Aprijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak Korban (Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx Binti Risno yang masih berusia 17 tahun (saat peristiwa) / dibawah umurberdasarkan Kutipan Kartu Keluarga Nomor : 1806136912010001 Tanggal 23 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus Drs. Syarif Husin)untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari dan tanggal lupa pada sekira bulan Juli 2019 pada saat Anak Korban korban Xxxxxxxxxxxxx Binti Risno sedang berada di lapangan Tangsi Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus untuk mengunjungi tempat hiburan pasar malam lalu Anak korban Finata bertemu dengan Terdakwa dan saling berkenalan yang saat itu Terdakwa berpura-pura mengaku masih berstatus bujangan atau belum berkeluarga selanjutnya dikarenakan Anak korban Xxxxxpercaya dan sering melakukan komunikasi dengan Terdakwa melalui via telpon sampai akhirnya Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxmenjalin hubungan spesial (berpacaran) selanjutnya Terdakwa sering menjumpai atau bermain bersama Anak Korban Korban Xxxxxselama berpacaran kemudian setelah sekira 2 (dua) bulan menjalani hubungan berpacaran, Terdakwa mempunyai ide untuk mengajak Anak Korban Xxxxxmengontrak di rumah kontrakan (bedeng) sebagai tempat untuk dijadikan tempat tinggal bersama dan Anak Korban Xxxxxpun menyetujui keinginan Terdakwa sehingga pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2019 Anak Korban Korban Xxxxxmendatangi salah satu rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Afrijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dan setelah Anak Korban Korban Xxxxxmengecek keadaan rumah kontrakan tersebut kemudian Anak Korban Xxxxxmenanyakan kepada Saksi Mira Anin Prawetin Binti Hermansyah yang merupakan orang yang tinggal atau menyewa dirumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal lalu Anak Korban Xxxxxyang juga diketahui Saksi Mira langsung menemui Saksi Afrijal untuk menyewa rumah kontrakan dengan cara Anak Korban Xxxxxberpura-pura mengaku sebagai orang yang sudah berstatus sudah menikah dan sudah berusia 20 (dua puluh) tahun dan Saksi Afrijal percaya terhadap keterangan yang disampaikan Anak Korban Xxxxxdan kemudian Anak Korban Xxxxxmemberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang muka atau tanda jadi untuk pembayaran sewa kontrakan (bedeng);
Selanjutnya pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Anak Korban Xxxxxsedang berada di rumah kontrakan lalu datang Terdakwa menemui Anak Korban Xxxxxdan mengatakan bahwa Terdakwa sebenarnya sudah mempunyai istri yang bernama Sdri. Pipinda Wati kemudian Terdakwa menceritakan kepada Anak Korban Xxxxxbahwa Terdakwa memiliki permasalahan dengan istrinya terkait status hubungan Terdakwa dengan Anak Korban Xxxxxakan tetapi Terdakwa masih tetap mencintai Anak Korban Xxxxxdan Terdakwa berjanji akan menikahi Anak Korban Xxxxxsehingga atas penjelasan tersebut Anak Korban Xxxxxmerasa yakin dan percaya sehingga mau untuk tinggal (tidur) bersama dirumah kontrakan, kemudian pada saat Anak Korban Xxxxxsedang tidur dengan posisi Anak Korban Xxxxxdan Terdakwa tidur bersama dikamar kontrakan, tiba-tiba Terdakwa dari arah depan langsung memeluk dan meciumi kening Anak Korban Xxxxxlalu Terdakwa juga segera membuka pakaian yang dikenakan Anak Korban Xxxxxsambil Terdakwa menciumi serta meraba payudara Anak Korban Xxxxxsehingga Anak Korban Xxxxxmerasa terangsang dengan posisi Terdakwa berada diatas tubuh Anak Korban Xxxxx(berpelukan) sampai alat kemaluan Terdakwa (penis) dalam keadaan menegang (berdiri) lalu Terdakwa dengan dibantu kedua tangannya langsung memasukan alat kelamin (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Xxxxxdan setelah alat kelamin (penis) Terdakwa masuk kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Xxxxxlalu Terdakwa menggerakan dengan cara mengejot secara berulang-ulang hingga alat kelamin (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan (sperma) didalam alat kelamin Anak Korban Xxxxxdan saat itu antara Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxsaling berpelukan erat lalu Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxbersama-sama menuju kamar mandi untuk mencuci alat kelamin masing-masing dan kemudian Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxmelanjutkan tidur bersama dengan berpelukan tanpa menggunakan pakain hingga pagi hari;
Bahwa Terdakwa juga selain telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Anak Korban Xxxxxpada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya Terdakwa juga telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Anak Korban Xxxxxsebanyak beberapa kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan sebelumnya pada hari dan tanggal lupa antara bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 bertemapt di Vila Novi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu (sebanyak dua kali), di salah satu Hotel yang berada di Gisting (sering), di Home Stay Urban Pringsewu (satu kali), di Hotel Marisa Pringsewu (satu kali) dan terakhir di rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal yang tinggal selama sekira 2 (dua) minggu telah dilakukan secara berkali-kali dan semua itu dilakukan Terdakwa dikarenakan awalnya Terdakwa mengaku belum menikah dan Terdakwa juga akan bertanggung jawab serta menikahi Anak Korban Difa;
Kemudian dikarenakan Saksi Sumiyati Binti Martorojo selaku nenek dari Anak Korban Xxxxxmerasa cemas atas Anak Korban Xxxxxyang sudah sekira 2 (dua) minggu tidak pulang lalu Saksi Sumiyati meminta supaya Saksi Rosidi Bin Tugiyo selaku paman dari Anak Korban Xxxxxuntuk dapat mencari Anak Korban Xxxxxdan Saksi Rosidi kemudian berusaha mencari Anak Korban Xxxxxdengan cara menghubungi nomor telpon Anak Korban Xxxxxnamun awalnya nomor telpon Anak Korban Xxxxxbisa dihubungi/tersambung oleh Saksi Rosidi dan saat itu Saksi Rosidi menanyakan keberadaan Anak Korban Xxxxxlalu Anak Korban Xxxxxmenjawab dengan mengatakan bahwa Anak Korban Xxxxxsedang berada di daerah Pringsewu kemudian Saksi Rosidi meminta supaya Anak Korban Xxxxxsegera pulang namun Anak Korban Xxxxxmengatakan bahwa Anak Korban Xxxxxakan pulang apabila Anak Korban Xxxxxpulang bersama seorang laki-lak yang bernama Rudi (Terdakwa) dan kemudian Anak Korban Xxxxxmeminta kepada Saksi Rosidi untuk dapat dinikahkan dengan Terdakwa akan tetapi Anak Korban Xxxxxtidak juga pulang kerumah sampai akhirnya pada hari sabtu tangga 26 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 WIB pada saat Saksi Rosidi sedang berada di rumah Sdr.Andes yang berada di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus lalu Saksi Rosidi melihat Anak Korban Xxxxxyang sedang dibonceng Terdakwa dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih hitam kemudian Saksi Rosidi yang juga dibantu Sdr.Andes langsung mengejar dan berhasil mengamankan Anak Korban Xxxxxdan juga Terdakwa dan kemudian Anak Korban Xxxxxdan Terdakwa dibawa kerumah Saksi Sumiyati untuk ditanyakakan tentang perbuatan yang sudah dilakukan Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxselama meningalkan rumah dan kemudian Terdakwa mengakui perbuatan yang sudah dilakukan terhadap Anak Korban Xxxxxlalu mengetahui peristiwa tersebut Saksi Rosidi kemudian menyerahkan Terdakwa serta melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Talangpadang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara Hukum;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. Xxxxxxxxxxxxx dari RS Panti Secanti Gisting Nomor : Visum 11/RSPS/Visum/X/19, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bambang Irawan Sp.OG tertanggal 04 November 2019 dengan hasil kesimpulan bahwa Pada pemeriksaan disimpulkan terdapat sebagai berikut :
Keadaan Umum :
Kesadaran : Composmetis
Sikap : Kooperatif
Pakaian : Rapi
Tekanan Darah : 110/70 mmhg
Gigi geligi : Baik
Keadaan badan : Baik
Mulut kelamin : Normal
Selaput dara : Tampak bekas robeka tidak beraturan
Mulut rahim : Normal
Rahim : Normal
Kesimpulan :Selaput dara (hymen) tidak utuh lagi;
Bahwa berdasarkan Laporan evaluasi Psikologi An. Xxxxxxxxxxxxx dari P2TP2A Provinsl Lampung tanggal 17 Desember 2019 yang di buat dan ditandatangani oleh Yurni, M.Psi.,psikolog dengan hasil kesimpulan:
Taraf kecerdasan yang dimiliki An. Xxxxxxxxxxxxx berfungsi pada taraf rata-rata dalam normal kelompoknya (IQ 102,Skala Weschler)
Mampu mempergunakan taraf kecerdasan yang ada untuk mengelola permasaahan yang ia hadapi;
Taraf Kelincahan berpikir yang ada mampu ia optimalkan, sehinga mampu mencarikan alternative solusi atas hambatan yan ada;
Daya ingat baik, sehingga mampu mengingat kejadian dengan baik dan sistematis;
Kepribadian yang ada cukup spontan dengan lingkungan baru;
Ia dapat menempatkan dirinya sesuai kebutuhan dari lingkungan social;
Saat ini, korban memiliki gangguan psikologis :
Gangguan interaksi dengan lingkungan sosial;
Gangguan dalam pengelolaan fungsi pikir;
Gangguan konsep diri;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx Binti Risno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban telah menjadi korban pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah kontrakan milik Saksi Aprijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamu;
Bahwa Anak Korban mengalami peristiwa tersebut berawal pada hari dan tanggal lupa pada sekira bulan Juli 2019 pada saat Anak Korban sedang berada di lapangan Tangsi Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus untuk mengunjungi tempat hiburan pasar malam, lalu Anak Korban bertemu dengan Terdakwa dan saling berkenalan yang saat itu Terdakwa berpura-pura mengaku masih berstatus bujangan atau belum berkeluarga selanjutnya dikarenakan Anak Korban percaya dan sering melakukan komunikasi dengan Terdakwa melalui via telpon sampai akhirnya Terdakwa dan Anak Korban menjalin hubungan spesial (berpacaran), selanjutnya Terdakwa sering menjumpai atau bermain bersama Anak Korban Korban Korban selama berpacaran kemudian setelah sekira 2 (dua) bulan menjalani hubungan berpacaran, Terdakwa mengajak Anak Korban mengontrak di rumah kontrakan (bedeng) sebagai tempat untuk dijadikan tempat tinggal bersama, dan Anak Korban pun menyetujui keinginan Terdakwa;
Bahwa Anak Korban pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2019 Anak Korban mendatangi salah satu rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Afrijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dan setelah Anak Korban mengecek keadaan rumah kontrakan tersebut kemudian Anak Korban menanyakan kepada Saksi Mira Anin Prawetin Binti Hermansyah yang merupakan orang yang tinggal atau menyewa dirumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal, lalu Anak Korban yang juga diketahui Saksi Mira langsung menemui Saksi Afrijal untuk menyewa rumah kontrakan dengan cara Anak Korban berpura-pura mengaku sebagai orang yang sudah berstatus sudah menikah dan sudah berusia 20 (dua puluh) tahun dan Saksi Afrijal percaya terhadap keterangan yang disampaikan Anak Korban dan kemudian Anak Korban memberikan uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang muka atau tanda jadi untuk pembayaran sewa kontrakan (bedeng);
Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Anak Korban sedang berada di rumah kontrakan lalu datang Terdakwa menemui Anak Korban dan mengatakan bahwa Terdakwa sebenarnya sudah mempunyai istri yang bernama Sdri. Pipinda Wati kemudian Terdakwa menceritakan kepada Anak Korban bahwa Terdakwa memiliki permasalahan dengan istrinya;
Bahwa Terdakwa berjanji akan menikahi Anak Korban, sehingga atas penjelasan tersebut Anak Korban merasa yakin dan percaya sehingga mau untuk tinggal (tidur) bersama dirumah kontrakan, kemudian pada saat Anak Korban sedang tidur dengan posisi Anak Korban dan Terdakwa tidur bersama dikamar kontrakan, tiba-tiba Terdakwa dari arah depan langsung memeluk dan meciumi kening Anak Korban lalu Terdakwa juga segera membuka pakaian yang dikenakan Anak Korban sambil Terdakwa menciumi serta meraba payudara Anak Korban Kdengan posisi Terdakwa berada diatas tubuh Anak Korban (berpelukan) sampai alat kemaluan Terdakwa (penis) dalam keadaan menegang (berdiri) lalu Terdakwa dengan dibantu kedua tangannya langsung memasukan alat kelamin (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Korban dan setelah alat kelamin (penis) Terdakwa masuk kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban lalu Terdakwa menggerakan dengan cara mengejot secara berulang-ulang hingga alat kelamin (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan (sperma) didalam alat kelamin Anak Korban Korban dan saat itu antara Terdakwa dan Anak Korban Korban saling berpelukan erat lalu Terdakwa dan Anak Korban bersama-sama menuju kamar mandi untuk mencuci alat kelamin masing-masing dan kemudian Terdakwa dan Anak Korban melanjutkan tidur bersama dengan berpelukan tanpa menggunakan pakain hingga pagi hari;
Bahwa Terdakwa juga selain telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Anak Korban pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya Terdakwa juga telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Anak Korban sebanyak beberapa kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan sebelumnya pada hari dan tanggal lupa antara bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 bertemapt di Vila Novi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu (sebanyak dua kali), di salah satu Hotel yang berada di Gisting (sering), di Home Stay Urban Pringsewu (satu kali), di Hotel Marisa Pringsewu (satu kali) dan terakhir di rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal yang tinggal selama sekira 2 (dua) minggu telah dilakukan secara berkali-kali dan semua itu dilakukan Terdakwa dikarenakan awalnya Terdakwa mengaku belum menikah dan Terdakwa juga akan bertanggung jawab serta menikahi Anak Korban ;
Terhadap keterangan Anak Korban, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Sumiyati Binti Martorojo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah nenek dari Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx;
Bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah kontrakan milik Saksi Aprijal Bin M. Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dan yang menjadi korbannya adalah Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx Binti xxxxxxx ;
Bahwa Saksi dapat mengetahui peristiwa tersebut berawal pada sekira bulan Oktober 2019 saat Anak Korban Xxxxxtidak pulang kerumah selama sekira 2 (dua) minggu, lalu Saksi meminta supaya Saksi Rosidi Bin Tugiyo mencarikan Anak Korban xxxxxx, dan pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 WIB Saksi Rosidi dan Sdr. Andes berhasil menemukan Anak Korban Xxxxxdi Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus yang sedang bersama Terdakwa, dan kemudian Anak Korban Xxxxxdengan Terdakwa dibawa kerumah Saksi yang saat itu setelah Saksi menanyakan tentang keberadaan Anak Korban selama pergi dari rumah lalu Anak Korban Xxxxxberterus terang menceritakan telah tinggal bersama Terdakwa di kontrakan Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dan Anak Korban Xxxxxbersama Terdakwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, mengetahui hal tersebut Saksi dan Saksi Rosidi langsung membawa Terdakwa ke kantor Polsek Talang Padang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Mira Anin Prawestin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tahu telah terjadi tindak pidana pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa Rudi Sanjaya Pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah kontrakan milik Saksi Aprijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dan yang menjadi korbannya adalah Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx Binti xxxxxxx;
Bahwa Saksi dapat mengetahui peristiwa tersebut berawal pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2019 saat Saksi sedang berada di kontrakan Pekon Sinar Petir lalu datang Anak Korban Xxxxxuntuk bermaksud mencari salah satu rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Afrijal Bin M.Tayib yang beralamat dan setelah Anak Korban Xxxxxmengecek keadaan rumah kontrakan tersebut kemudian Anak Korban Xxxxxmenanyakan kepada Saksi yang telah menyewa dirumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal lalu Anak Korban Xxxxxyang juga diketahui Saksi langsung menemui Saksi Afrijal untuk menyewa rumah kontrakan dengan cara Anak Korban Xxxxxmengaku sebagai orang yang sudah berstatus sudah menikah dan kemudian Anak Korban Xxxxxmemberikan uang DP untuk pembayaran sewa kontrakan (bedeng);
Bahwa Saksi selama berada di rumah kontrakan sudah melihat Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxsebanyak 3 (tiga) kali setelah keduanya tinggal bersama di rumah kontrakan milik Saksi Afrijal;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Aprijal Bin M. Tayib, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tahu telah terjadi tindak pidana pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa Pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah kontrakan milik Saksi Aprijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dan yang menjadi korbannya adalah Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx Binti xxxxxx;
Bahwa Saksi dapat mengetahui peristiwa tersebut berawal pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2019 saat Anak Korban Xxxxxmendatangi rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus dan setelah Anak Korban Xxxxxmengecek keadaan rumah kontrakan tersebut kemudian Anak Korban Xxxxxdiantarkan Saksi Mira Anin Prawetin Binti Hermansyah yang merupakan orang yang tinggal atau menyewa dirumah kontrakan (bedeng) milik Saksi lalu Anak Korban Xxxxxlangsung menemui Saksi untuk menyewa rumah kontrakan dengan cara Anak Korban Xxxxxsaat itu berpura-pura mengaku sebagai orang yang sudah berstatus sudah menikah dan sudah berusia 20 (dua puluh) tahun dan Saksi pun akhirnya percaya terhadap keterangan yang disampaikan Anak Korban Xxxxxdan kemudian Anak Korban Xxxxxmemberikan uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang muka atau tanda jadi untuk pembayaran sewa kontrakan (bedeng) dan Anak Korban Xxxxxtinggal dikontrakan tersebut selama sekira 2 (dua) minggu;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah kontrakan milik Saksi Aprijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx;
Bahwa Terdakwa dapat melakukan perbutan tersebut berawal pada hari dan tanggal lupa pada sekira bulan Juli 2019 pada saat Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx Binti xxxxxx sedang berada di lapangan Tangsi Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus yang sedang mengunjungi tempat hiburan pasar malam lalu Anak Korban Xxxxxxxxxxbertemu dengan Terdakwa dan saling berkenalan yang saat itu Terdakwa berpura-pura mengaku masih berstatus bujangan atau belum berkeluarga selanjutnya sering melakukan komunikasi dengan Terdakwa melalui via telpon sampai akhirnya Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxmenjalin hubungan spesial (berpacaran);
Bahwa Terdakwa selanjutnya sering menjumpai atau bermain bersama Anak Korban Xxxxxselama berpacaran kemudian setelah sekira 2 (dua) bulan menjalani hubungan berpacaran, Terdakwa mempunyai ide untuk mengajak Anak Korban Xxxxxmengontrak di rumah kontrakan (bedeng) sebagai tempat untuk dijadikan tempat tinggal bersama dan Anak Korban Xxxxxpun menyetujui keinginan Terdakwa;
Bahwa pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2019 Anak Korban ifa mendatangi salah satu rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Afrijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dan setelah Anak Korban Xxxxxmengecek keadaan rumah kontrakan tersebut kemudian Anak Korban Xxxxxmenanyakan kepada Saksi Mira Anin Prawetin Binti Hermansyah yang merupakan orang yang tinggal atau menyewa dirumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal, lalu Anak Korban Xxxxxyang juga diketahui Saksi Mira langsung menemui Saksi Afrijal untuk menyewa rumah kontrakan;
Bahwa pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Anak Korban Xxxxxsedang berada di rumah kontrakan lalu datang Terdakwa menemui Anak Korban Xxxxxdan mengatakan bahwa Terdakwa sebenarnya sudah mempunyai istri yang bernama Sdri. Pipinda Wati kemudian Terdakwa menceritakan kepada Anak Korban Xxxxxbahwa Terdakwa memiliki permasalahan dengan istrinya terkait status hubungan Terdakwa dengan Anak Korban Difa, akan tetapi Terdakwa masih tetap mencintai Anak Korban Xxxxxdan Terdakwa berjanji akan menikahi Anak Korban Difa, sehingga atas penjelasan tersebut Anak Korban Xxxxxmerasa yakin dan percaya sehingga mau untuk tinggal (tidur) bersama dirumah kontrakan;
Bahwa kemudian pada saat Anak Korban Xxxxxsedang tidur dengan posisi Anak Korban Xxxxxdan Terdakwa tidur bersama dikamar kontrakan, tiba-tiba Terdakwa dari arah depan langsung memeluk dan meciumi kening Anak Korban Xxxxxlalu Terdakwa juga segera membuka pakaian yang dikenakan Anak Korban Xxxxxsambil Terdakwa menciumi serta meraba payudara Anak Korban Xxxxxsehingga Anak Korban Xxxxxmerasa terangsang dengan posisi Terdakwa berada diatas tubuh Anak Korban Xxxxx(berpelukan) sampai alat kemaluan Terdakwa (penis) dalam keadaan menegang (berdiri) lalu Terdakwa dengan dibantu kedua tangannya langsung memasukan alat kelamin (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Xxxxxdan setelah alat kelamin (penis) Terdakwa masuk kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Xxxxxlalu Terdakwa menggerakan dengan cara mengejot secara berulang-ulang hingga alat kelamin (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan (sperma) didalam alat kelamin Anak Korban Xxxxxdan saat itu antara Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxsaling berpelukan erat lalu Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxbersama-sama menuju kamar mandi untuk mencuci alat kelamin masing-masing dan kemudian Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxmelanjutkan tidur bersama dengan berpelukan tanpa menggunakan pakain hingga pagi hari;
Bahwa Terdakwa juga selain telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Anak Korban Xxxxxpada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya Terdakwa juga telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Anak Korban xXxxxxsebanyak beberapa kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan sebelumnya pada hari dan tanggal lupa antara bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 bertemapt di Vila Novi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu (sebanyak dua kali), di salah satu Hotel yang berada di Gisting (sering), di Home Stay Urban Pringsewu (satu kali), di Hotel Marisa Pringsewu (satu kali) dan terakhir di rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal yang tinggal selama sekira 2 (dua) minggu telah dilakukan secara berkali-kali dan semua itu dilakukan Terdakwa dikarenakan awalnya Terdakwa mengaku belum menikah dan Terdakwa juga akan bertanggung jawab serta menikahi Anak Korban Difa;
Bahwa pada hari sabtu tangga 26 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 WIB pada saat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor bersama Anak Korban Xxxxxyang berada di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus lalu Saksi Rosidi melihat Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxkemudian Saksi Rosidi yang juga dibantu Sdr. Andes langsung mengejar dan berhasil mengamankan Anak Korban Xxxxxdan juga Terdakwa dan kemudian Anak Korban Xxxxxdan Terdakwa dibawa kerumah Saksi Sumiyati untuk ditanyakakan tentang perbuatan yang sudah dilakukan Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxselama meningalkan rumah dan kemudian Terdakwa mengakui perbuatan yang sudah dilakukan terhadap Anak Korban di atas;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat, yaitu sebagai berikut;
Visum Et Repertum a. n. Xxxxxxxxxxxxx dari RS Panti Secanti Gisting Nomor : Visum 11/RSPS/Visum/X/19, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bambang Irawan Sp.OG tertanggal 04 November 2019 dengan hasil kesimpulan bahwa pada selaput dara tampak bekas robekan tidak beraturan, serta selaput dara (hymen) tidak utuh lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) stel baju tidur warna pink bergambar kodok kerropi;
1 (satu) buah BH warna coklat;
1 (satu) buah celana dalam warna hitam dengan lis merah;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam nomor rangka : MH1JFS1106K308476, Nosin : JFS1E1301789 tanpa Nomor Polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah kontrakan milik Saksi Aprijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx;
Bahwa Terdakwa dapat melakukan perbutan tersebut berawal pada hari dan tanggal lupa pada sekira bulan Juli 2019 pada saat Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx Binti Risno sedang berada di lapangan Tangsi Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus yang sedang mengunjungi tempat hiburan pasar malam lalu Anak Korban Xxxxxxxxxx bertemu dengan Terdakwa dan saling berkenalan yang saat itu Terdakwa berpura-pura mengaku masih berstatus bujangan atau belum berkeluarga selanjutnya sering melakukan komunikasi dengan Terdakwa melalui via telpon sampai akhirnya Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxmenjalin hubungan spesial (berpacaran);
Bahwa Terdakwa selanjutnya sering menjumpai atau bermain bersama Anak Korban Xxxxxselama berpacaran kemudian setelah sekira 2 (dua) bulan menjalani hubungan berpacaran, Terdakwa mempunyai ide untuk mengajak Anak Korban Xxxxxmengontrak di rumah kontrakan (bedeng) sebagai tempat untuk dijadikan tempat tinggal bersama dan Anak Korban Xxxxxpun menyetujui keinginan Terdakw;
Bahwa pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2019 Anak Korban ifa mendatangi salah satu rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Afrijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dan setelah Anak Korban Xxxxxmengecek keadaan rumah kontrakan tersebut kemudian Anak Korban Xxxxxmenanyakan kepada Saksi Mira Anin Prawetin Binti Hermansyah yang merupakan orang yang tinggal atau menyewa dirumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal, lalu Anak Korban Xxxxxyang juga diketahui Saksi Mira langsung menemui Saksi Afrijal untuk menyewa rumah kontrakan;
Bahwa pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Anak Korban Xxxxxsedang berada di rumah kontrakan lalu datang Terdakwa menemui Anak Korban Xxxxxdan mengatakan bahwa Terdakwa sebenarnya sudah mempunyai istri yang bernama Sdri. Pipinda Wati kemudian Terdakwa menceritakan kepada Anak Korban Xxxxxbahwa Terdakwa memiliki permasalahan dengan istrinya terkait status hubungan Terdakwa dengan Anak Korban Difa, akan tetapi Terdakwa masih tetap mencintai Anak Korban Xxxxxdan Terdakwa berjanji akan menikahi Anak Korban Difa, sehingga atas penjelasan tersebut Anak Korban Xxxxxmerasa yakin dan percaya sehingga mau untuk tinggal (tidur) bersama dirumah kontrakan;
Bahwa kemudian pada saat Anak Korban Xxxxxsedang tidur dengan posisi Anak Korban Xxxxxdan Terdakwa tidur bersama dikamar kontrakan, tiba-tiba Terdakwa dari arah depan langsung memeluk dan meciumi kening Anak Korban Xxxxxlalu Terdakwa juga segera membuka pakaian yang dikenakan Anak Korban Xxxxxsambil Terdakwa menciumi serta meraba payudara Anak Korban Xxxxxsehingga Anak Korban Xxxxxmerasa terangsang dengan posisi Terdakwa berada diatas tubuh Anak Korban Xxxxx(berpelukan) sampai alat kemaluan Terdakwa (penis) dalam keadaan menegang (berdiri) lalu Terdakwa dengan dibantu kedua tangannya langsung memasukan alat kelamin (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Xxxxxdan setelah alat kelamin (penis) Terdakwa masuk kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Xxxxxlalu Terdakwa menggerakan dengan cara mengejot secara berulang-ulang hingga alat kelamin (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan (sperma) didalam alat kelamin Anak Korban Xxxxxdan saat itu antara Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxsaling berpelukan erat lalu Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxbersama-sama menuju kamar mandi untuk mencuci alat kelamin masing-masing dan kemudian Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxmelanjutkan tidur bersama dengan berpelukan tanpa menggunakan pakain hingga pagi hari;
Bahwa Terdakwa juga selain telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Anak Korban Xxxxxpada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya Terdakwa juga telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Anak Korban korban Xxxxxsebanyak beberapa kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan sebelumnya pada hari dan tanggal lupa antara bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 bertemapt di Vila Novi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu (sebanyak dua kali), di salah satu Hotel yang berada di Gisting (sering), di Home Stay Urban Pringsewu (satu kali), di Hotel Marisa Pringsewu (satu kali) dan terakhir di rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal yang tinggal selama sekira 2 (dua) minggu telah dilakukan secara berkali-kali dan semua itu dilakukan Terdakwa dikarenakan awalnya Terdakwa mengaku belum menikah dan Terdakwa juga akan bertanggung jawab serta menikahi Anak Korban Difa;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum a. n. Xxxxxxxxxxxxx dari RS Panti Secanti Gisting Nomor : Visum 11/RSPS/Visum/X/19, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bambang Irawan Sp.OG tertanggal 04 November 2019 dengan hasil kesimpulan bahwa pada selaput dara tampak bekas robekan tidak beraturan, serta selaput dara (hymen) tidak utuh lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mempelajari secara seksama surat dakwaan Penuntut Umum, maka Hakim menilai bahwa diperlukan penambahan pasal pelengkapnya (accecoir), sehingga Hakim akan menambahkan Pasal pelengkap tersebut dengan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada pokoknya berupa perbuatan berlanjut, karena Hakim menilai bahwa apa yang diuraikan dalam surat dakwaan adalah berupa perbuatan berlanjut terhadap korban, terlepas akan terbukti atau tidaknya akan dipertimbangkan dalam uraian unsur di bawah ini;
1. Unsur Setiap orang;
2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban Korban melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
3. Unsur Jika antara beberapa kejahatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah menunjuk kepada setiap orang sebagai subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali Terdakwa Rudi Sanjaya Bin Sapril;
Menimbang, bahwa di persidangan Saksi-saksi dan Terdakwa telah membenarkan identitas lengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa adalah benar sebagai setiap orang yang dimaksud selaku pendukung hak dan kewajiban hukum dalam perkara ini, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pertimbangan Majelis Hakim unsur ini telah terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban Korban melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terkandung frase “atau”, sehingga unsur ini bersifat alternatif, dengan demikian dengan terpenuhinya salah satu elemen subunsur tersebut maka unsur selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai kesengajaan. Dalam Memorie van Toelichting (MvT) terdapat keterangan yang menyatakan “pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens)”. Dengan singkat dapat disebut bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui. Sehingga “dengan sengaja” di sini terkandung adanya kesengajaan sebagai maksud, yaitu adanya perbuatan yang disengaja untuk suatu tujuan atau maksud tertentu (Adami Chazawi, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 93-96) ;
Menimbang, bahwa unsur kesalahannya dengan tegas ditentukan “dengan sengaja” dan ditempatkan di awal perumusan, ini berarti bahwa semua unsur-unsur berikutnya dipengaruhinya. (S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1983, hlm. 622) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Anak Korban Korban” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “tipu muslihat” adalah suatu tipu yang sedemikian liciknya, sehingga orang yang berfikiran normal dapat tertipu (R. Sosesilo, KUHP, Politeia, Bogor, 1996, hlm. 261). Kemudian “tipu muslihat” menurut S.R. Sianturi adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu si petindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain, padahal ia sadari bahwa hal itu tidak ada (S.R. Sianturi, KUHP, BPK Gunung Mulia, Alumni, AHM-PTHM, Jakarta, 1983, hlm. 634) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “rangkaian kebohongan” adalah beberapa perkataan bohong yang tersusun rangkaian sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat tertutup dengan kebohongan yang lain, sehingga seluruhnya merupakan sesuatu yang seakan-akan benar (R. Soesilo, KUHP, ibid). Sedangkan “rangkaian kebohongan” menurut Sianturi adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain daripada kebohongan, isi masing-masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan, tetapi orang akan berkesimpulan dari keterangan satu sama lainnya sebagai sesuatu yang benar (S.R. Sianturi, KUHP, Ibid) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “membujuk” adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat sedemikian itu (R. Soesilo, KUHP, ibid) ;
Menimbang, bahwa terhadap sub unsur “dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk”, terkandung frase (kata penghubung) “atau”, oleh karenanya secara hukum bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila telah terpenuhi salah satu diantaranya, maka unsur selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan “persetubuhan”, di dalam KUHP tidak dirumuskan, namun pengertian bersetubuh adalah masuknya alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita, serta ada yang berpendapat yang normaliter, serta ada yang berpendapat yang terpenting alat kelamin pria sudah masuk ke dalam alat kelamin wanita. (Sianturi, Ibid, hlm. 231 dan 235);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, fakta mana diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, yaitu Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx, Saksi Sumiyati, Saksi Mira Anin Prawestin, dan Saksi Aprijal, dan keterangan Terdakwa yang saling berkesesuaian, serta berdasarkan bukti surat yang mendukung, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, yaitu dijabarkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa bermula Terdakwa pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah kontrakan milik Saksi Aprijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx;
Menimbang, bahwa Terdakwa dapat melakukan perbutan tersebut berawal pada hari dan tanggal lupa pada sekira bulan Juli 2019 pada saat Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx Binti xxxxxxx sedang berada di lapangan Tangsi Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus yang sedang mengunjungi tempat hiburan pasar malam lalu Anak Korban Xxxxxxxxxxx bertemu dengan Terdakwa dan saling berkenalan yang saat itu Terdakwa berpura-pura mengaku masih berstatus bujangan atau belum berkeluarga selanjutnya sering melakukan komunikasi dengan Terdakwa melalui via telpon sampai akhirnya Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxmenjalin hubungan spesial (berpacaran);
Menimbang, bahwa Terdakwa selanjutnya sering menjumpai atau bermain bersama Anak Korban Xxxxxselama berpacaran kemudian setelah sekira 2 (dua) bulan menjalani hubungan berpacaran, Terdakwa mempunyai ide untuk mengajak Anak Korban Xxxxxmengontrak di rumah kontrakan (bedeng) sebagai tempat untuk dijadikan tempat tinggal bersama dan Anak Korban Xxxxxpun menyetujui keinginan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2019 Anak Korban ifa mendatangi salah satu rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Afrijal Bin M.Tayib yang beralamat di Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, dan setelah Anak Korban Xxxxxmengecek keadaan rumah kontrakan tersebut kemudian Anak Korban Xxxxxmenanyakan kepada Saksi Mira Anin Prawetin Binti Hermansyah yang merupakan orang yang tinggal atau menyewa dirumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal, lalu Anak Korban Xxxxxyang juga diketahui Saksi Mira langsung menemui Saksi Afrijal untuk menyewa rumah kontrakan;
Menimbang, bahwa pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Anak Korban Xxxxxsedang berada di rumah kontrakan lalu datang Terdakwa menemui Anak Korban Xxxxxdan mengatakan bahwa Terdakwa sebenarnya sudah mempunyai istri yang bernama Sdri. Pipinda Wati kemudian Terdakwa menceritakan kepada Anak Korban Xxxxxbahwa Terdakwa memiliki permasalahan dengan istrinya terkait status hubungan Terdakwa dengan Anak Korban Difa, akan tetapi Terdakwa masih tetap mencintai Anak Korban Xxxxxdan Terdakwa berjanji akan menikahi Anak Korban Difa, sehingga atas penjelasan tersebut Anak Korban Xxxxxmerasa yakin dan percaya sehingga mau untuk tinggal (tidur) bersama dirumah kontrakan;
Menimbang, bahwa kemudian pada saat Anak Korban Xxxxxsedang tidur dengan posisi Anak Korban Xxxxxdan Terdakwa tidur bersama dikamar kontrakan, tiba-tiba Terdakwa dari arah depan langsung memeluk dan meciumi kening Anak Korban Xxxxxlalu Terdakwa juga segera membuka pakaian yang dikenakan Anak Korban Xxxxxsambil Terdakwa menciumi serta meraba payudara Anak Korban Xxxxxsehingga Anak Korban Xxxxxmerasa terangsang dengan posisi Terdakwa berada diatas tubuh Anak Korban Xxxxx(berpelukan) sampai alat kemaluan Terdakwa (penis) dalam keadaan menegang (berdiri) lalu Terdakwa dengan dibantu kedua tangannya langsung memasukan alat kelamin (penis) kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Xxxxxdan setelah alat kelamin (penis) Terdakwa masuk kedalam alat kelamin (vagina) Anak Korban Xxxxxlalu Terdakwa menggerakan dengan cara mengejot secara berulang-ulang hingga alat kelamin (penis) Terdakwa mengeluarkan cairan (sperma) didalam alat kelamin Anak Korban Xxxxxdan saat itu antara Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxsaling berpelukan erat lalu Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxbersama-sama menuju kamar mandi untuk mencuci alat kelamin masing-masing dan kemudian Terdakwa dan Anak Korban Xxxxxmelanjutkan tidur bersama dengan berpelukan tanpa menggunakan pakain hingga pagi hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga selain telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Anak Korban Xxxxxpada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya Terdakwa juga telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Anak Korban korban Xxxxxsebanyak beberapa kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan sebelumnya pada hari dan tanggal lupa antara bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 bertempat di Vila Novi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu (sebanyak dua kali), di salah satu Hotel yang berada di Gisting (sering), di Home Stay Urban Pringsewu (satu kali), di Hotel Marisa Pringsewu (satu kali) dan terakhir di rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal yang tinggal selama sekira 2 (dua) minggu telah dilakukan secara berkali-kali dan semua itu dilakukan Terdakwa dikarenakan awalnya Terdakwa mengaku belum menikah dan Terdakwa juga akan bertanggung jawab serta menikahi Anak Korban xxxxxxx;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum a. n. Xxxxxxxxxxxxx dari RS Panti Secanti Gisting Nomor : Visum 11/RSPS/Visum/X/19, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bambang Irawan Sp.OG tertanggal 04 November 2019 dengan hasil kesimpulan bahwa pada selaput dara tampak bekas robekan tidak beraturan, serta selaput dara (hymen) tidak utuh lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, terbukti fakta bahwa Terdakwa dengan sering melakukan perbuatan terhadap Anak Korban Korban XxxxxFinata, sampai dengan Terdakwa memasukkan alat kelaminya ke dalam alat kelamin Anak Korban dan sampai mengeluarkan sperma, serta dalam melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menjanjikan akan menikahi Anak Korban dan sebelumnya juga Terdakwa mengaku berstatus belum kawin agar mau menuruti perbuatan Terdakwa, dengan maksud agar Terdakwa dapat menyetubuhi Anak Korban Xxxxxxxxxxxxx sehingga hal ini termasuk dalam subunsur membujuk, dan dilakukan dengan kesengajaan, dan dalam kategori menyetubuhi, terhadap Anak Korban tersebut diatas, yang mana Terdakwa sangat mengetahui bahwa Anak Korban belum berusia 18 (delapan) belas tahun;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terdakwa telah dengan sengaja membujuk Anak Korban Xxxxxxxx melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya salah satu subunsur dalam unsur ini, yaitu membujuk, maka sub unsur selebihnya tidak dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Hakim, unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Ad. 3. Jika antara beberapa kejahatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dalam unsur kedua di atas, yang terkait dengan unsur ketiga ini, maka Hakim akan mengambil alih sepenuhnya pertimbangan tersebut, sehingga Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara berlanjut yaitu sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas, bertempat di Vila Novi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu (sebanyak dua kali), di salah satu Hotel yang berada di Gisting (sering), di Home Stay Urban Pringsewu (satu kali), di Hotel Marisa Pringsewu (satu kali) dan terakhir di rumah kontrakan (bedeng) milik Saksi Ijal yang tinggal selama sekira 2 (dua) minggu telah dilakukan secara berkali-kali dan semua itu dilakukan Terdakwa dikarenakan awalnya Terdakwa mengaku belum menikah dan Terdakwa juga akan bertanggung jawab serta menikahi Anak Korban Difa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berlanjut), yaitu kejahatan dengan sengaja menggunakan membujuk melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Hakim unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) -Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan tidak terungkap fakta adanya alasan-alasan yang dapat menghapus pidana Terdakwa, baik alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa maupun pemaaf atas kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 193 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa dalam Pasal yang didakwakan dan yang terbukti terkandung sanksi pidana berupa kumulatif pidana penjara dan denda, maka Hakim disamping akan menjatuhkan pidana penjara bagi Terdakwa, juga akan menjatuhkan pidana denda bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan alasan yang sah, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena tidak ada alasan yang cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, serta pidana penjara yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan, sebagaimana dalam Pasal Pasal 193 Ayat (1) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, maka Hakim akan menentukan status barang bukti dengan berpedoman bahwa barang milik korban akan dikembalikan, barang yang bernilai akan dirampas untuk negara, dan barang yang berbahaya atau alat kejahatan akan dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu memperhatikan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
- Bahwa Perbuatan Terdakwa merusak masa depan Anak Korban
- Bahwa perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan norma kesusilaan, kepatutan, dan norma agama;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
- Bahwa Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
- Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
- Bahwa Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
- Bahwa antara pihak Terdakwa dan pihak Anak Korban telah berdamai;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf i Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa, yang pada pokoknya berisi permohonan, yaitu mohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, maka Hakim setelah menilai fakta persidangan dan mempertimbangkan segala sesuatu dalam persidangan, dapat mengabulkan permohonan Terdakwa tersebut;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan Perundang – undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Rudi Sanjaya Bin Sapril tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) stel baju tidur warna pink bergambar kodok kerropi;
1 (satu) buah BH warna coklat;
1 (satu) buah celana dalam warna hitam dengan lis merah;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam nomor rangka : MH1JFS1106K308476, Nosin : JFS1E1301789 tanpa Nomor Polisi;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 6 April 2020 oleh Ari Qurniawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Agung, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 138/KMA/HK.01/15/2019 Tentang Dispensasi/Izin sidang dengan Hakim Tunggal, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 April 2020 oleh Hakim Tunggal tersebut dengan Bambang Setiawan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh Wahyu Hidayat Jati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua,
Ari Qurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Bambang Setiawan, S.H.