72/Pid/2018/PT TJK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 72/Pid/2018/PT TJK.
Abdul GaniAlias Gani Bin Naryo
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi 30 Mei 2018 Nomor 16/Pid.B/2018/PN.Kbu ; - Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;- - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 72/Pid/2018/PT TJK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------- Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa: ----------------
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8 | Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Abdul GaniAlias Gani Bin Naryo; Lampung Tengah; 39 Tahun / 03 April1978 ; Laki-laki; Indonesia; Dusun Dorowati Rt/Rw 03/03 Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara; Islam; Petani; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 01 September 2017 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2017;
Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 08 November 2017
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 10 November 2017 sampai dengan 09 Desember 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Desember 2017 sampai dengan tanggal 25 Desember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 26 Desember 2017 sampai dengan tanggal 24 Januari 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 22 Januari 2018 sampai dengan tanggal 20 Februari 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 21 Februari 2018 sampai dengan tanggal 21 April 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi I sejak tanggal 22 April 2018 sampai dengan tanggal 21 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi II sejak tanggal 22 Mei 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2018;
Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sejak 5 Juni 2018 sampai dengan tanggal 4 Juli 2018;
Perpanjangan Ketua Tinggi Tanjungkarang sejak 5 Juli 2018 sampai dengan tanggal 2 September 2018;
------- Terdakwa di persidangan didampingi oleh Neril Afdi, S.H., Ansori, S.H. M.H., Sumarsih, S.H. dan Eri Apriadi, S.H. Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Suara Keadilan yang beralamat di Jalan Hi. Alamsyah RPN Blok A/10, Komplek Ruko BIP, Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Surat Kuasa No.02/LBH-SK/I/2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 dibawah Nomor: W9.U3/20/AD/I/2018/PN Kbu;------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Pengadilan Tinggi tersebut;- -----------------------------------------------------
------- Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------
------- Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-158/K.Bumi/11/2017, tertanggal; 16 Januari 2018, yang mendakwa Terdakwa sebagai berikut :
------- Bahwa ia terdakwa ABDUL GANI ALIAS GANI Bin NARYO bersama-sama dengan saksi saksi Teguh Wiyono, saksi oman abdurohman, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Saudara Putra pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 02.00 Wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2017, bertempat di Dusun V Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau dikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan saksi dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Cara saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra melakukan pencurian tersebut yaitu awalnya saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra mendobrak pintu rumah saksi tri atmini dengan menggunakan kayu balok ukuran 7x14 sebanyak satu kali hingga pintu rumah rusak dan terlepas, kemudian saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra masuk kedalam rumah dan menodong dan mengikat saksi SUKRAM dengan menggunakan tali rafia didalam kamarnya, menodong saksi Hj.SARNl didalam kamar tidurnya.Setelah itu saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra mendobrak pintu rumah saksi tri atmini (lantai bawah) dengan menggunakan kayu balok ukuran 7x14 sebanyak satu kali hingga pintu rumah rusak dan terbuka dan naik kelantai dua rumah (kamar tidur saksi tri atmini) selanjutnya saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra mendobrak pintu kamar tidur saksi tri atmini sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kayu balok hingga terbuka, kemudian saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra masuk kedalam kamar tidur sedangkan seorang lagi menunggu didepan kamar, setelah saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra masuk kedalam kamar saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra menodong saksi tri atmini dan saksi Budi Yusno dengan mengggunakan senjata yang menyerupai senjata api lalu saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra mengikat saksi tri atmini dan saksi Budi Yusna dibagain tangan dna kaki dengan menggunakan tali rafia dengan posisi saksi Budi Yusna tengkurap dan tangan diikat dibelakang, pada saat mengikat tangan dan kaki saksi tri atmini saksi bertanya kepada kepada saksi tri atmini "mana perhiasan" dan saksi tri atmini jawab "saksi tri atmini tidak ada perhiasan, cari saja" sedangkan saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra yang lain membuka lemari dan laci meja hias yang ada didalam kamar (mencari barang-barang berharga) dan mengambil uang dari dalam laci meja hias dalam kamar tidur saksi tri atmini.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa ABDUL GANI ALIAS GANI Bin NARYO bersama-sama dengan saksi saksi Teguh Wiyono, saksi oman abdurohman, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 02.00 Wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2017, bertempat di Dusun V Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang Siapa, Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain itu atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, jika perbuatan dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan saksi dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Cara saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra melakukan pencurian tersebut yaitu awalnya saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra mendobrak pintu rumah saksi tri atmini dengan menggunakan kayu balok ukuran 7x14 sebanyak satu kali hingga pintu rumah rusak dan terlepas, kemudian saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra masuk kedalam rumah dan menodong dan mengikat saksi SUKRAM dengan menggunakan tali rafia didalam kamarnya, menodong saksi Hj.SARNl didalam kamar tidurnya.Setelah itu saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra mendobrak pintu rumah saksi tri atmini (lantai bawah) dengan menggunakan kayu balok ukuran 7x14 sebanyak satu kali hingga pintu rumah rusak dan terbuka dan naik kelantai dua rumah (kamar tidur saksi tri atmini) selanjutnya saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra mendobrak pintu kamar tidur saksi tri atmini sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kayu balok hingga terbuka, kemudian saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra masuk kedalam kamar tidur sedangkan seorang lagi menunggu didepan kamar, setelah saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra masuk kedalam kamar saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra menodong saksi tri atmini dan saksi Budi Yusno dengan mengggunakan senjata yang menyerupai senjata api lalu saksi OMAN ABDUROHMAN Alias MBAH OMEN Bin KASNAN, saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra mengikat saksi tri atmini dan saksi Budi Yusna dibagain tangan dna kaki dengan menggunakan tali rafia dengan posisi saksi Budi Yusna tengkurap dan tangan diikat dibelakang, pada saat mengikat tangan dan kaki saksi tri atmini saksi bertanya kepada kepada saksi tri atmini "mana perhiasan" dan saksi tri atmini jawab "saksi tri atmini tidak ada perhiasan, cari saja" sedangkan saksi Teguh Wiyono, terdakwa, saksi Saparudin Alias Japrak, saksi Sugeng dan Sdr.Putra yang lain membuka lemari dan laci meja hias yang ada didalam kamar (mencari barang-barang berharga) dan mengambil uang dari dalam laci meja hias dalam kamar tidur saksi tri atmini.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 KUHP;
Menimbang, bahwa atas perbuatan yang telah didakwakan kepada Terdakwa, maka Terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam tuntutan perkaranya tertanggal 10 April 2018, yang pada pokonya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ABDUL GANI Alias GANI Bin NARYO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kami, yaitu melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL GANI Alias GANI Bin NARYO dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah balok kayu,
1 (satu) buah tas rajutan warna cream,
1 (satu) buah tas kulit warna hitam,
5 (lima) utas tali rafia warna hitam,
1 (satu) buah KTP,
4 (empat) buat kartu ATM,
3 (tiga) buah BPKB,
1 (satu) lembar kartu berobat dan
1 (satu) buah tas kulit merk POLO TWIN
Dikembalikan kepada saksi Hi. BUDI YUSWO SANTOSO Alias Hi. NANANG Bin KASNO NURODO
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
------- Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Kotabumi telah menjatuhkan putusan Sela tanggal 13 Maret 2018 dan putusan akhir tanggal 30 Mei 2018 masing-masing Nomor 16/Pid.B/2018/PN Kbu yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
(Putusan Sela) :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Abdul Gani Alias Gani Bin Naryo tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 16/Pid.B/2018/PN Kbu atas nama Terdakwa Abdul Gani Alias Gani Bin Naryo tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
(Putusan Akhir) :
Menyatakan TerdakwaAbdul Gani Alias Gani Bin Naryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Pencurian dengan ancaman kekerasan dalam keadaan memberatkan”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah balok kayu,
1 (satu) buah tas rajutan warna cream,
1 (satu) buah tas kulit warna hitam,
5 (lima) utas tali rafia warna hitam,
1 (satu) buah KTP,
4 (empat) buat kartu ATM,
3 (tiga) buah BPKB,
1 (satu) lembar kartu berobat dan
1 (satu) buah tas kulit merk POLO TWIN
Dikembalikan kepada saksi Hi. BUDI YUSWO SANTOSO Alias Hi. NANANG Bin KASNO NURODO;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
------- Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding tertanggal 5 Juni 2018 dan tanggal 6 Juni 2018 sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding masing-masing Nomor 10/Akta.Bdg/2018/PN. Permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 Juni 2018 dan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa pada tanggal 8 Juni 2018;------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, sampai perkara ini diputus di Pengadilan Tinggi, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding; ------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan memori banding tanggal 11 Juni 2018;
--------- Menimbang, bahwa didalam memori banding yang diajukan oleh Terdakwa pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Tinggi pemeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding/Terdakwa ABDUL GANI alias GANI bin NARYO;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 16/Pid.B/2018/PN. Kbu atas nama Terdakwa ABDUL GANI alias GANI bin NARYO dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Pemohon Banding/Terdakwa ABDUL GANI alias GANI bin NARYO TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dari Penuntut Umum;
Membebaskan Pemohon Banding/Terdakwa ABDUL GANI alias GANI bin NARYO dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding/Terdakwa ABDUL GANI alias GANI bin NARYO pada keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau:
Dalam hal Majelis Hakim Tinggi pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
------- Menimbang, bahwa atas memori banding Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding ;-----------------------------------
------- Menimbang, bahwa surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Muda Pidana menerangkan bahwa pada tanggal 21 Juni 2018 telah memberitahukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara banding tersebut, sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari;----
------- Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut diatas masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, menurut tata cara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang maka permintaan banding itu secara formal haruslah dinyatakan dapat diterima;------------------------------
------- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding Penasihat Hukum Terdakwa ternyata hanya merupakan ulangan dari pembelaannya dan tidak memuat hal-hal yang baru, hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut;--------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari secara seksama berkas perkara ini, maka Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tanggal 30 Mei 2018 Nomor 16/Pid.B/2018/PN.Kbu sudah tepat dan benar serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga beralasan apabila Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan hukum dari putusan tersebut dalam mengadili perkara ini;---
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kotabumi 30 Mei 2018 Nomor 16/Pid.B/2018/PN.Kbu yang dimintakan banding itu haruslah dikuatkan dan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini;
------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara, maka lama waktu Terdakwa ditahan dan atau ditangkap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis Hakim tingkat banding beralasan dan berdasar hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------
------- Memperhatikan, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;--------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi 30 Mei 2018 Nomor 16/Pid.B/2018/PN.Kbu ;------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;- --------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------
-------- Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 oleh kami SUGENG BUDIYANTO, SH.,MH Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, dengan MARTINUS BALA, SH dan DR. MADE SUWEDA, SH.,MH sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 5 Juli 2018 Nomor 72/Pen.Pid/2018/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota serta dibantu KETUT KORDA, SH Panitera Pengganti tersebut akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota : d.t.o MARTINUS BALA, SH d.t.o DR. MADE SUWEDA, SH.,MH | Hakim Ketua : d.t.o SUGENG BUDIYANTO, SH.,MH |
| Untuk salinan resmi : Panitera (Tgl. .......... – 08 – 2018) Hj. SUMARLINA, SH.MH | Panitera Pengganti d.t.o KETUT KORDA, SH. |