19/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Nama : BIBIT YULIANTO Alias BAJUL Bin WARSO Tempat lahir : Karanganyar. Umur/tgl.lahir : 23 tahun / 02 Agustus 1992. Jenis kelamin : Laki – laki . Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dk. Watu Tumpuk Rt.02 Rw.IV, Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar; Agama : Islam. Pekerjaan : Sopir
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa BIBIT YULIANTO Alias BAJUL Bin WARSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut ”; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; - Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan “Hardcore” - 1 (satu) potong mini set warna putih kecoklatan - 1 (satu) potong celama dalam warna merah - 1 (satu) potong celana panjang warna hitam - 1 (satu) potong tank top warna hitam Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Diah Ayu Wulandari Alias Ayu Bin Sunarno. - 1 (satu) unit Spm jenis Yamaha Vega Nopol lupa warna merah tahun 2004 Noka. MH34ST1094K546648 Nosin : 4ST890882 beserta STNK atas nama LISTRANI TRI OEMIJATI alamat Jl. Kacer III No. 07 Rt.02 Rw.03, Manahan, Banjarsari, Surakarta dan 1 buah kunci kontaknya; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (duaribu Rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR: 19/Pid.Sus/2016/PN. Krg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusannya sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : BIBIT YULIANTO Alias BAJUL Bin WARSO
Tempat lahir : Karanganyar.
Umur/tgl.lahir : 23 tahun / 02 Agustus 1992.
Jenis kelamin : Laki – laki .
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dk. Watu Tumpuk Rt.02 Rw.IV, Desa Kadipiro, Kecamatan
Jumapolo, Kabupaten Karanganyar;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum ARIF WICAKSONO, SH Advokad yang berkantor pada Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Jawa Tengah di Jalan Larasati No.35, Dawung Tengah, Serengan, Surakarta berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar No:19/Pid.Sus/2016/PN.Krg tanggal 17 Februari 2016;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Desember 2015;
Terdakwa ditahan berdasarkan, surat perintah / penetapan penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Februari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016 ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 19/Pen.Pid/2016/PN.Kray. tanggal 17 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca surat Penetapan dari Hakim Ketua Majelis tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat-surat yang terdapat dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan para saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dan mendengar keterangan terdakwa sendiri;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitor) dari Jaksa Penuntut Umum No: PDM-05/KNYR/Epp.2/02.2016 tanggal 30 maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Bibit Alias Bajul Bin Warso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bibit Yulianto Alias Bajul Bin Warso dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan “Hardcore”
1 (satu) potong mini set warna putih kecoklatan
1 (satu) potong celama dalam warna merah
1 (satu) potong celana panjang warna hitam
1 (satu) potong tang top warna hitam
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Diah Ayu Wulandari Alias Ayu Bin Sunarno.
1 (satu) unit Spm jenis Yamaha Vega Nopol lupa warna merah tahun 2004 Noka. MH34ST1094K546648 Nosin : 4ST890882 beserta STNK atas nama LISTRANI TRI OEMIJATI alamat Jl. Kacer III No. 07 Rt.02 Rw.03, Manahan, Banjarsari, Surakarta dan 1 buah kunci kontaknya
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa Penasihat hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya ;
Mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya karena terdakwa telah melakukan hubungan intim dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan serta latar belakang Terdakwa yang tidak berpendidikan ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penunutut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang,bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan No: PDM-05/KNYR/Epp.2/02.2016 tertanggal 1 Februari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
----------- Bahwa terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO, pertama pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di kamar rumah terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang beralamat di Dkh. Watutumpuk Rt. 02 Rw.IV Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, kedua pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di losmen di Tawangmangu yang beralamat di Kel. Tawangmangu Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar, ketiga pada hari Minggu tanggal 29 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di diatas kursi disebuah rumah Saudara terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang beralamat di Dkh. Tlobo Kel. Karangsari Kec. Jatiyoso Kab. Karanganyar, keempat pada sekira bulan Nopember 2015 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di pekarangan kosong yang beralamat di Dkh. Watutumpuk Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, kelima pada sekira bulan Nopember 2015 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di kamar rumah terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang beralamat di Dkh. Watutumpuk Rt. 02 Rw.IV Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, keenam pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah saudara terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang beralamat di Kel. Tawangmangu Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar, ketujuh pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Dkh. Wukirsawit Kec. Jatiyoso, Kab. Karanganyar dan kedelapan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Dkh. Wukirsawit Kec. Jatiyoso, Kab. Karanganyar atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat seperti tersebut diatas atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing - masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada awalnya sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO berkenalan dengan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO melalui SMS , selanjutnya terdakwa dan saksi korban sering komunikasi melalui telpon dan SMS dan selanjutnya pada sekira akhir bulan Oktober 2015 terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mereka berdua pacaran ;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi kerumah terdakwa di Dkh. Watutumpuk Rt. 02 Rw.IV Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi kerumah terdakwa dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa menuju rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar terdakwa dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO ML, SUPAYA HAMIL BIAR DIRESTUI OLEH ORANG TUA- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi ke Tawangmangu Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi ke Losmen dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa , sesampainya di di losmen di Tawangmangu yang beralamat di Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar losmen dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO KAWIN- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi ke rumah Saudara dari terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang beralamat di Dkh. Tlobo Kel. Karangsari Kec. Jatiyoso Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi ke Tlobo Jatiyoso Karanganyar dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa, sesampainya di rumah Saudara dari terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang beralamat di Dkh. Tlobo Kel. Karangsari Kec. Jatiyoso Kab. Karanganyar tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam rumah tersebut dan dengan posisi diatas sebuah kursi kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO KAWIN- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada sekira bulan Nopember 2015 sekira pukul 19.30 Wib bertempat, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi Dkh. Watutumpuk Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi ke Dkh. Watutumpuk Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa, sesampainya di pekarangan kosong yang beralamat di Dkh. Watutumpuk Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar tersebut, Selanjutnya dengan posisi berdiri berada diatas Spm terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan celana saksi korban dan kemudian pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan diluar tanah. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai celana mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada sekira bulan Nopember 2015 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi kerumah terdakwa di Dkh. Watutumpuk Rt. 02 Rw.IV Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi kerumah terdakwa dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa menuju rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar terdakwa dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO KAWIN- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi kerumah terdakwa di Dkh. Watutumpuk Rt. 02 Rw.IV Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi kerumah terdakwa dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa menuju rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar terdakwa dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO KAWIN YUK, BIAR DIRESTUI OLEH ORANG TUA- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi kerumah rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Dkh. Wukirsawit Kec. Jatiyoso, Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi ke Wukirsawit Jatiyoso Karanganyar dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa menuju ke Wukirsawit Jatiyoso Karanganyar, sesampainya di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Dkh. Wukirsawit Kec. Jatiyoso, Kab. Karanganyar tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO KAWIN YUK, BIAR DIRESTUI OLEH ORANG TUA- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi kerumah rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Dkh. Wukirsawit Kec. Jatiyoso, Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi ke Wukirsawit Jatiyoso Karanganyar dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa menuju ke Wukirsawit Jatiyoso Karanganyar, sesampainya di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Dkh. Wukirsawit Kec. Jatiyoso, Kab. Karanganyar tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO KAWIN YUK, BIAR DIRESTUI OLEH ORANG TUA- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Akibat perbuatan terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO, saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hasil dari pemeriksaan : pada pemeriksaan colok dubur didapatkan robekan lama sebagian dari selaput dara, sesuai kesimpulan Visum Et Repertum Nomor : 35 70 96 tanggal 02 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERYURISTIANTO, SpOG Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar dan mengetahui dr. G MARYADI Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar.
- Bahwa sesuai Surat Kutipan Akta Kelahiran No. 359/2000 tanggal 22 Mei 2000 yang ditandatangai oleh Drs. SUDIRDJO, MM selaku Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil Kab. Karanganyar saksi korban DIAH AYU WULANDARI lahir pada tanggal 06 April 2000 (berusia 15 tahun 8 bulan).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R. I Nomor No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang R. I Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO, pertama pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di kamar rumah terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang beralamat di Dkh. Watutumpuk Rt. 02 Rw.IV Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, kedua pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di losmen di Tawangmangu yang beralamat di Kel. Tawangmangu Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar, ketiga pada hari Minggu tanggal 29 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di diatas kursi disebuah rumah Saudara terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang beralamat di Dkh. Tlobo Kel. Karangsari Kec. Jatiyoso Kab. Karanganyar, keempat pada sekira bulan Nopember 2015 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di pekarangan kosong yang beralamat di Dkh. Watutumpuk Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, kelima pada sekira bulan Nopember 2015 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di kamar rumah terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang beralamat di Dkh. Watutumpuk Rt. 02 Rw.IV Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, keenam pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah saudara terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang beralamat di Kel. Tawangmangu Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar, ketujuh pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Dkh. Wukirsawit Kec. Jatiyoso, Kab. Karanganyar dan kedelapan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Dkh. Wukirsawit Kec. Jatiyoso, Kab. Karanganyar atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat seperti tersebut diatas atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah membawa pergi seorang wanita yaitu saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO ( berusia 15 tahun 8 bulan, lahir tanggal 06 April 2000) yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing - masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada awalnya sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO berkenalan dengan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO melalui SMS , selanjutnya terdakwa dan saksi korban sering komunikasi melalui telpon dan SMS dan selanjutnya pada sekira akhir bulan Oktober 2015 terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mereka berdua pacaran ;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi kerumah terdakwa di Dkh. Watutumpuk Rt. 02 Rw.IV Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi kerumah terdakwa dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa menuju rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar terdakwa dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO ML, SUPAYA HAMIL BIAR DIRESTUI OLEH ORANG TUA- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi ke Tawangmangu Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi ke Losmen dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa , sesampainya di di losmen di Tawangmangu yang beralamat di Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar losmen dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO KAWIN- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi ke rumah Saudara dari terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang beralamat di Dkh. Tlobo Kel. Karangsari Kec. Jatiyoso Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi ke Tlobo Jatiyoso Karanganyar dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa, sesampainya di rumah Saudara dari terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang beralamat di Dkh. Tlobo Kel. Karangsari Kec. Jatiyoso Kab. Karanganyar tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam rumah tersebut dan dengan posisi diatas sebuah kursi kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO KAWIN- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada sekira bulan Nopember 2015 sekira pukul 19.30 Wib bertempat, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi Dkh. Watutumpuk Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi ke Dkh. Watutumpuk Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa, sesampainya di pekarangan kosong yang beralamat di Dkh. Watutumpuk Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar tersebut, Selanjutnya dengan posisi berdiri berada diatas Spm terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan celana saksi korban dan kemudian pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan diluar tanah. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai celana mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada sekira bulan Nopember 2015 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi kerumah terdakwa di Dkh. Watutumpuk Rt. 02 Rw.IV Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi kerumah terdakwa dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa menuju rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar terdakwa dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO KAWIN- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi kerumah terdakwa di Dkh. Watutumpuk Rt. 02 Rw.IV Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi kerumah terdakwa dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa menuju rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar terdakwa dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO KAWIN YUK, BIAR DIRESTUI OLEH ORANG TUA- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi kerumah rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Dkh. Wukirsawit Kec. Jatiyoso, Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi ke Wukirsawit Jatiyoso Karanganyar dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa menuju ke Wukirsawit Jatiyoso Karanganyar, sesampainya di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Dkh. Wukirsawit Kec. Jatiyoso, Kab. Karanganyar tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO KAWIN YUK, BIAR DIRESTUI OLEH ORANG TUA- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa tanpa ijin dari orang tua saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO untuk diajak pergi kerumah rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Dkh. Wukirsawit Kec. Jatiyoso, Kab. Karanganyar, selanjutnya setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pergi ke Wukirsawit Jatiyoso Karanganyar dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol Lupa milik terdakwa menuju ke Wukirsawit Jatiyoso Karanganyar, sesampainya di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Dkh. Wukirsawit Kec. Jatiyoso, Kab. Karanganyar tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan -AYO KAWIN YUK, BIAR DIRESTUI OLEH ORANG TUA- kemudian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya menulum / dikulum oleh saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO.
- Akibat perbuatan terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO, saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hasil dari pemeriksaan : pada pemeriksaan colok dubur didapatkan robekan lama sebagian dari selaput dara, sesuai kesimpulan Visum Et Repertum Nomor : 35 70 96 tanggal 02 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERYURISTIANTO, SpOG Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar dan mengetahui dr. G MARYADI Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar.
- Bahwa sesuai Surat Kutipan Akta Kelahiran No. 359/2000 tanggal 22 Mei 2000 yang ditandatangai oleh Drs. SUDIRDJO, MM selaku Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil Kab. Karanganyar saksi korban DIAH AYU WULANDARI lahir pada tanggal 06 April 2000 (berusia 15 tahun 8 bulan).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut,terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang disyaratkan KUHAP, khususnya Pasal 196 (a,b) oleh karenanya akan dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan para saksi dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi I:, DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi;
Bahwa saksi lahir di Karanganyar pada tanggal 06 April 2000 sekarang berumur 15 tahun dan sekolah di MTS Negeri Jumapolo kelas 3;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa bulan Oktober 2015, yang mengenalkan teman saksi yang bernama Nuri, nomor HP saksi dikasihkan kepada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa yang SMS terlebih dahulu mengatakan hay, kemudian saksi balas hay;
Bahwa 1 (satu) minggu setelah kenalan saksi bertemu Terdakwa di rumah Nuri di Dk. Watu Tumpuk Rt.02 Rw.IV, Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa di rumah Nuri Terdakwa menyatakan cinta dan mau menjadikan saksi pacarnya, saksi diam saja, saksi bingung akhirnya malamnya saksi jawab iya;
Bahwa kemudian saksi berpacaran dengan Terdakwa, setelah pulang sekolah Terdakwa sering menjemput saksi dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega warna merah;
Bahwa kejadian yang pertama tanggal 28 Oktober 2015 ketika itu saksi pulang sekolah dijemput Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega kemudian pergi ke rumah Terdakwa di Dk. Watu Tumpuk, Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa kemudian Terdakwa merayu saksi dengan mengatakan Diah Ayu Wulandari. aku cinta kamu, aku tidak mau kehilangan kamu dan bilang ayo ML kalau hamil biar direstui orang tua terus Terdakwa pegang tangan kemudian menciumi bibir saksi, kemudian Terdakwa melepas baju, rok dibuka, celana dalam diturunkan kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi Kira-kira 10 (sepuluh) menit, kemudian dikeluarkan dan keluar cairan Terdakwa bilang akan bertanggung jawab, kemudian kami ngobrol sebentar terus saksi diantar pulang sampai di dekat rumah Saksi;
Bahwa kejadian yang kedua seminggu setelah kejadian yang pertama yaitu pada tanggal 25 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wib. di losmen di Tawangmangu ;
Bahwa kejadian yang ketiga pada tanggal 29 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib. di rumah saudara Terdakwa di Dk. Tlobo, Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa kejadian yang keempat pada bulan Nopember 2015 sekira pukul 19.30 Wib di pekarangan kosong di Dkh. Watutumpuk, Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa Kejadian yang kelima pada bulan Nopember 2015 sekira pukul 09.30 Wib di kamar rumah Terdakwa di Dkh. Watutumpuk, Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa kejadian yang keenam pada hari minggu tanggal 27 Desember Nopember 2015 sekira pukul 20.00 Wib di rumah saudara Terdakwa di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa kejadian yang ketujuh pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 20.00 Wib di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa kejadian yang kedelapan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa tidak pernah memberi uang atau barang kepada saksi , Terdakwa hanya ngajak makan dan membelikan pulsa 4 (empat) kali masing-masing seharga Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa bulan November 2015 orang tua saksi mengetahui saksi pacaran dengan Terdakwa karena diberitahu Paman saksi;
Bahwa orang tua saksi marah dan melarang saksi untuk pacaran dengan Terdakwa, kemudian saksi kabur bersama Terdakwa selama 3 hari ke Tawangmangu dan menginap di rumah saudara Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi II SUNARNO:
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi anak saksi bernama Diah Ayu Wulandari;
Bahwa anak saksi bernama Diah Ayu Wulandari lahir di Karanganyar pada tanggal 6 April 2000;
Bahwa pada hari minggu tanggal 27 Desember 2015 saksi dan istri saksi di Jakarta, pada saat itu saksi di telphon oleh Nenek Diah Ayu Wulandari kalau anak saksi ( Diah Ayu Wulandari) di bawa pergi oleh Terdakwa sampai sore tidak pulang, kemudian hari Senin tanggal 28 Desember 2015 saksi dan istri pulang, dan pada hari Selasa tanggal tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 23.00 Wib anak saksi Diah Ayu Wulandari diketemukan di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar bersama dengan Terdakwa, kemudian Diah Ayu Wulandari dan Terdakwa dibawa pulang kerumah Nenek Diah Ayu Wulandari di Dk. Pencil Rt.03 Rw.VIII, Desa Jumapolo, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar
Bahwa setelah bertemu dengan anak saksi, kemudian saksi tanya kepada Terdakwa, apakah anaknya sudah disetubuhi kemudian Terdakwa menjawab “sudah”. Mendengar jawaban Terdakwa saksi tidak terima selanjutnya saksi melaporkan Terdakwa kepada Polisi;
Bahwa yang memberitahu keberadaan Diah Diah Ayu Wulandari Wulandari dengan Terdakwa Adik saksi, karena adik saksi satu kampung dengan Terdakwa, kemudian adik saksi minta bantuan teman-teman Terdakwa untuk mencari keberadaan Diah Ayu Wulandari dan Terdakwa dan mereka diketemukan di di Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar
Bahwa saksi tidak mau anaknya dinikahi oleh Terdakwa karena anaknya masih belum cukup umur;
Bahwa saksi bekerja di Jakarta untuk berjualan sementara anak saksi tersebut tinggal sama neneknya;
Saksi III PAIMIN: pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui mengenai persetubuhan dengan anak di bawah umur dan membawa lari anak dibawah umur;
Bahwa pada hari minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 10.30 Wib saksi berangkat ke arisan keluarga, sepulang dari arisan saksi diberi kabar Mbak Sri kalau Diah Ayu Wulandari tidak pulang dan pergi dari rumah bersama pacarnya. saksi mencoba minta bantuan keluarga untuk menghubungi Diah Ayu Wulandari namun tidak bisa / tidak tahu, kemudian hari Senin tanggal 28 Desember 2015 saksi mencoba minta bantuan orang tua (paranormal) untuk mengetahui keberadaan Diah Ayu Wulandari dan Terdakwa tetapi tidak berhasil, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 22.00 Wib atas informasi teman Terdakwa saksi dapat mengetahui keberadaan Diah Ayu Wulandari dan Terdakwa, kemudian bersama pemuda dan warga Desa kami melakukan penangkapan terhadap Diah Ayu Wulandari dan Terdakwa di rumah Sdr. Pariyem di Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa yang memberi tahu keberadaan Terdakwa dan Diah Ayu Wulandari adalah Sdr. Tarman, dia bilang kalau Diah Ayu Wulandari bersama Terdakwa di Sragen, selanjutnya saksi telephon Terdakwa dan bilang supaya membawa pulang Diah Ayu Wulandari sebelum Maghrib, dan kalau tidak membawa pulang Diah Ayu Wulandari urusannya dengan Polisi ;
Bahwa Terdakwa tidak membawa pulang saksi korban Terdakwa membawa Diah Ayu Wulandari ke rumah ibu Pariyem di Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar dan saksi bersama teman Terdakwa yang menangkap Terdakwa kemudian membawa pulang Terdakwa dan Diah Ayu;
Bahwa mereka dibawa pulang ke rumah nenek Diah Ayu Wulandari di Dsn. Pencil Rt.03 Rw.VIII, Desa Jumapolo, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar
Saksi IV. GITO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai persetubuhan dengan anak di bawah umur dan membawa lari anak dibawah umur;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 22.30 Wib saksi didatangi oleh Sunarno ayah Diah Ayu Wulandari untuk dimintai bantuan karena saksi sebagai Perangkat Desa setempat. Kemudian saksi datang ke rumah Sunarno, 30 menit kemudian Sunarno membawa seorang laki-laki (Terdakwa) yang diduga membawa lari anak perempuannya yang bernama Diah Ayu Wulandari.
Bahwa kemudian saksi bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa membawa lari Diah Ayu Wulandari dan menyetubuhinya, Terdakwa mengiyakan pertanyaan saksi, kemudian semua permasalahan ini saksi serahkan kepada Sunarno selaku Bapak Diah Ayu Wulandari , selanjutnya Terdakwa dilaporkan ke Polisi ;
Bahwa pada saat itu Diah Ayu Wulandari tidak sempat ditanya orang tuanya, karena Diah Ayu Wulandari nangis terus;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Terdakwa membenarkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan TERDAKWA: BIBIT YULIANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO melalui SMS .
Bahwa Terdakwa ditawari oleh temannya mau dikenalkan dengan cewek , lalu Terdakwa dikasih nomor Hand phonnya ;
Bahwa awal kejadiannya sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO berkenalan dengan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO melalui SMS , selanjutnya terdakwa dan saksi korban sering komunikasi melalui telpon dan SMS dan selanjutnya pada sekira akhir bulan Oktober 2015 terdakwa bertemu dengan saksi korban DIAH AYU WULANDARI di rumah NURI kemudian mereka berdua pacaran ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO sepulang sekolah untuk diajak pergi kerumah terdakwa di Dkh. Watutumpuk Rt. 02 Rw.IV Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, , sesampainya di rumah terdakwa tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar terdakwa dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa merayu dengan mengatakan “ayo ML kalau hamil supaya direstui orang tua” kemudian saksi korban mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya dikulum oleh saksi korban selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban.
Bahwa setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban.
Bahwa kejadian yang kedua seminggu setelah kejadian yang pertama yaitu pada tanggal 25 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wib. di losmen di Tawangmangu , Terdakwa yang membayar biaya kamarnya;
Bahwa kejadian yang ketiga pada tanggal 29 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib. di rumah saudara Terdakwa di Dk. Tlobo, Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa kejadian yang keempat pada bulan Nopember 2015 sekira pukul 19.30 Wib di pekarangan kosong di Dkh. Watutumpuk, Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Persetubuhan tersebut dilakukan diatas sepeda motor, saksi korban dengan posisi terlentang dan mengangkang diatas jok sadel sepeda motor sementara Terdakwa dengan berdiri;
Bahwa Kejadian yang kelima pada bulan Nopember 2015 sekira pukul 09.30 Wib di kamar rumah Terdakwa di Dkh. Watutumpuk, Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa kejadian yang keenam pada hari minggu di bulan Desember 2015 sekira pukul 20.00 Wib di rumah saudara Terdakwa di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa kejadian yang ketujuh pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 20.00 Wib di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa kejadian yang kedelapan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa Terdakwa mengajak lari Diah Ayu Wulandari karena hubungan mereka tidak disetujui orang tua Diah Ayu Wulandari selanjutnya Terdakwa bersama Diah Ayu Wulandari jalan-jalan ke Sragen kemudian diajak ke Tawangmangu ke Losmen kemudian Terdakwa ajak Diah Ayu Wulandari ke rumah bu Pariyem di Desa Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar dan selama 3 hari tidak pulang ;
Bahwa Terdakwa di rumah Pariyem ditangkap dan dijemput Paman saksi korban dan teman kampung Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah menikah dan sekarang duda karena cerai;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatan Terdakwa tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa selain itu untuk membuktikan dakwaannya oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan “Hardcore”
1 (satu) potong mini set warna putih kecoklatan
1 (satu) potong celama dalam warna merah
1 (satu) potong celana panjang warna hitam
1 (satu) potong tang top warna hitam
1 (satu) unit Spm jenis Yamaha Vega Nopol lupa warna merah tahun 2004 Noka. MH34ST1094K546648 Nosin : 4ST890882 beserta STNK atas nama LISTRANI TRI OEMIJATI alamat Jl. Kacer III No. 07 Rt.02 Rw.03, Manahan, Banjarsari, Surakarta dan 1 buah kunci kontaknya
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya oleh Penuntut Umum juga telah diajukan surat bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini berupa Visum Et Repertum Nomor : 35 70 96 tanggal 02 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERYURISTIANTO, SpOG Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar dan mengetahui dr. G MARYADI Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian,maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa awal kejadiannya sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO berkenalan dengan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO melalui SMS , selanjutnya terdakwa dan saksi korban sering komunikasi melalui telpon dan SMS dan selanjutnya pada sekira akhir bulan Oktober 2015 terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mereka berdua pacaran ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO sepulang sekolah untuk diajak pergi kerumah terdakwa di Dkh. Watutumpuk Rt. 02 Rw.IV Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, , sesampainya di rumah terdakwa tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar terdakwa dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan “ayo ML kalau hamil supaya direstui orang tua” kemudian saksi korban mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya dikulum oleh saksi korban selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban.
- Bahwa setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban.
Bahwa kejadian yang kedua seminggu setelah kejadian yang pertama yaitu pada tanggal 25 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wib. di losmen di Tawangmangu ;
Bahwa kejadian yang ketiga pada tanggal 29 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib. di rumah saudara Terdakwa di Dk. Tlobo, Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa kejadian yang keempat pada bulan Nopember 2015 sekira pukul 19.30 Wib di pekarangan kosong di Dkh. Watutumpuk, Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa Kejadian yang kelima pada bulan Nopember 2015 sekira pukul 09.30 Wib di kamar rumah Terdakwa di Dkh. Watutumpuk, Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa kejadian yang keenam pada hari minggu tanggal 27 Desember Nopember 2015 sekira pukul 20.00 Wib di rumah saudara Terdakwa di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa kejadian yang ketujuh pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 20.00 Wib di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa kejadian yang kedelapan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa tidak pernah memberi uang atau barang kepada saksi korban, Terdakwa hanya ngajak makan dan membelikan pulsa 4 (empat) kali masing-masing seharga Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa bulan November 2015 orang tua saksi mengetahui saksi pacaran dengan Terdakwa karena diberitahu Paman saksi;
Bahwa orang tua saksi korba marah dan melarang saksi korban untuk pacaran dengan Terdakwa, kemudian saksi korban kabur bersama Terdakwa selama 3 hari ke Tawangmangu dan menginap di rumah saudara Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO, saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hasil dari pemeriksaan : pada pemeriksaan colok dubur didapatkan robekan lama sebagian dari selaput dara, sesuai kesimpulan Visum Et Repertum Nomor : 35 70 96 tanggal 02 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERYURISTIANTO, SpOG Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar dan mengetahui dr. G MARYADI Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar.
Bahwa sesuai Surat Kutipan Akta Kelahiran No. 359/2000 tanggal 22 Mei 2000 yang ditandatangai oleh Drs. SUDIRDJO, MM selaku Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil Kab. Karanganyar saksi korban DIAH AYU WULANDARI lahir pada tanggal 06 April 2000 (berusia 15 tahun 8 bulan).
Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti serta terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal81 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHP, oleh karena itu Majelis Hakim akan memilih dan membuktikan dakwaan mana yang paling sesuai dengan fakta hukum dan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kesatu pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R. I Nomor No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang R. I Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur “Barang siapa”
2. Unsur “Dengan sengaja “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
3. Unsur Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa , sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukanya, dalam hal ini yaitu Terdakwa BIBIT YULIANTO Alias BAJUL Bin WARSO yang berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sendiri bahwa Terdakwa benar adalah orang yang disebut sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, dengan demikian Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa Terdakwa mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila Dakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian Terdakwa yaitu Terdakwa BIBIT YULIANTO Alias BAJUL Bin WARSO adalah subyek hukum yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa pengertian “sengaja” dapat digambarkan bahwa apabila orang dengan perbuatannya telah menerbitkan suatu akibat tertentu dan akibat ini memanglah dikehendakinya dan menjadi tujuannya maka ia dengan sengaja melakukan kesengajaan sebagai tujuan dalam menerbitkan akibat itu. Atau, orang dengan perbuatannya menimbulkan suatu akibat tertentu, dan akibat ini, sekalipun tidak dikehendakinya, namun sewaktu melakukan perbuatan itu sadar dan mengerti bahwa perbuatan itu pasti akan menimbulkan akibat yang tidak dikehendakinya, maka ia telah melakukan kesengajaan dengan kepastian;
Menimbang, bahwa unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk ini bersifat alternatif dimana dengan terbuktinya salah satu perbuatan dalam unsur ini maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Persetubuhan adalah hubungan kelamin dimana penis telah memasuki vagina (R. Soesilo Politea Bogor).;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang didalam kandungan (Ketentuan Umum UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak);
Menimbang, bahwa benar Bahwa awal kejadiannya sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO berkenalan dengan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO melalui SMS , selanjutnya terdakwa dan saksi korban sering komunikasi melalui telpon dan SMS dan selanjutnya pada sekira akhir bulan Oktober 2015 terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO mereka berdua pacaran ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa menjemput saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO sepulang sekolah untuk diajak pergi kerumah terdakwa di Dkh. Watutumpuk Rt. 02 Rw.IV Desa. Kadipiro, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar, , sesampainya di rumah terdakwa tersebut, terdakwa dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO masuk kedalam kamar terdakwa dan kemudian mereka saling mengobrol. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan “ayo ML kalau hamil supaya direstui orang tua” kemudian saksi korban mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa melepas resleting celana milik terdakwa dan kemudian alat kelamin terdakwa dikeluarkan untuk selanjutnya dikulum oleh saksi korban selama ± 5 (lima) menit dan kemudian setelah selesai terdakwa melepas seluruh pakaian saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO disuruh berbaring di atas kasur dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban berada di bawah, terdakwa menindih saksi korban dan kemudian terdakwa menciumi bibir serta payudara milik saksi korban, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban dan digerakkan naik turun ± 3 (tiga) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelamin saksi korban. Bahwa setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing - masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya di Dkh. Pencil RT. 03 Rw. VIII Ds. Jumapolo Kec Jumapolo Kab. Karanganyar dengan cara diboncengkan dan diturunkan didekat rumah saksi korban.
Menimbang, bahwa kejadian persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban yang kedua seminggu setelah kejadian yang pertama yaitu pada tanggal 25 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wib. di losmen di Tawangmangu .
Menimbang, bahwa kejadian persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban yang ketiga pada tanggal 29 Nopember 2015 sekira pukul 15.00 Wib. di rumah saudara Terdakwa di Dk. Tlobo, Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar ;
Menimbang, bahwa kejadian persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban yang keempat pada bulan Nopember 2015 sekira pukul 19.30 Wib di pekarangan kosong di Dkh. Watutumpuk, Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar ;
Menimbang, bahwa Kejadian persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban yang kelima pada bulan Nopember 2015 sekira pukul 09.30 Wib di kamar rumah Terdakwa di Dkh. Watutumpuk, Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar ;
Menimbang, bahwa kejadian persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban yang keenam pada hari minggu tanggal 27 Desember Nopember 2015 sekira pukul 20.00 Wib di rumah saudara Terdakwa di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar ;
Menimbang, bahwa kejadian persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban yang ketujuh pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekira pukul 20.00 Wib di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar ;
Menimbang, bahwa kejadian persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban yang kedelapan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Sdr. Pariyem yang beralamat di Wukirsawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar;
Menimbang, bahwa saksi korban DIAH AYU WULANDARI tidak menolak ketika terdakwa mencumbu saksi korban dan melakukannya suka sama suka. Bahwa saksi korban mau diajak melakukan hubungan badan karena terdakwa pacar saksi korban DIAH AYU WULANDARI, dan Terdakwa membujuk saksi korban dengan mengatakan mau bertangung jawab jika saksi korban DIAH AYU WULANDARI hamil sehingga hubungan asmaranya disetujui orang tua saksi korban. Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban semuanya sebanyak 8 (delapan ) kali ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa BIBIT YULIYANTO Alias BAJUL Bin WARSO, saksi korban DIAH AYU WULANDARI Alias AYU Bin SUNARNO hasil dari pemeriksaan : pada pemeriksaan colok dubur didapatkan robekan lama sebagian dari selaput dara, sesuai kesimpulan Visum Et Repertum Nomor : 35 70 96 tanggal 02 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERYURISTIANTO, SpOG Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar dan mengetahui dr. G MARYADI Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar.
Menimbang, bahwa sesuai Surat Kutipan Akta Kelahiran No. 359/2000 tanggal 22 Mei 2000 yang ditandatangai oleh Drs. SUDIRDJO, MM selaku Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil Kab. Karanganyar saksi korban DIAH AYU WULANDARI lahir pada tanggal 06 April 2000 (berusia 15 tahun 8 bulan) berdasarkan bukti tersebut ketika Terdakwa menyetubuhi saksi korban DIAH AYU WULANDARIusia saksi korban masih 15 (lima belas) tahun atau usia korban masih di bawah umur termasuk dalam pengertian anak ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dapat diketahui bahwa saksi DIAH AYU WULANDARI dalam kejadian pertama telah dijemput dari sekolah oleh Terdakwa kemudian diajak pergi jalan-jalan ke rumah terdakwa kemudian dibujuk dengan janji akan dinikahi maka biar direstui oleh orang tua saksi korban maka diajak bersetubuh biar hamil maka saksi korban mau bersetubuh dengan Terdakwa. Bahwa persetubuhan antara saksi korban dengan Terdakwa tersebut dengan modus atau cara yang sama diulangi di tempat dan waktu yang berbeda sampai 8 (delapan) kali ;
Menimbang, bahwa melihat usia saksi korban yang masih 15 (lima belas) tahun sedangkan usia Terdakwa ketika melakukan perbuatan tersebut sudah berusia 23 tahun dan Terdakwa sudah pernah menikah maka sudah sepantasnya Terdakwa dapat melihat bahwa perbuatan persetubuhan tersebut tidak pantas dilakukan dengan anak yang masih dibawah umur;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dapat diketahui bahwa saksi DIAH AYU WULANDARI telah dibujuk oleh Terdakwa untuk pergi jalan-jalan kerumah terdakwa kemudian dibujuk untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa bahwa saksi mau melakukan persetubuhan karena Terdakwa berjanji menikahi saksi jika hamil;
Menimbang, bahwa berdasar kesaksian saksi korban DIAH AYU WULANDARI dan keterangan Terdakwa sendiri serta sesuai dengan Visum et Repertum maka telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi DIAH AYU WULANDARI;
Menimbang, bahwa pengertian membujuk anak tidak harus dengan pengertian harafiah merayu atau membujuk dengan menjajikan sesuatu misalnya suatu suatu keadaan tertentu dimana ada perbedaan usia seorang anak yang belum dewasa dengan penalaran yang masih sederhana dihadapkan pada seorang yang sudah dewasa maka orang dewasa akan lebih dominan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsure melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa , sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa unsur ini bukanlah unsur pokok hanya unsur tambahan yang dipertimbangkan Majelis untuk menjatuhkan berat ringannya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa supaya suatu perbuatan dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut harus memenuhi syarat sebagai berikut, harus timbul dari satu niat, perbuatan itu harus sama atau sejenis waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban DIAH AYU WULANDARI sebanyak 8 (delapan) kali dengan modus atau cara yang sama diulangi di tempat dan waktu yang berbeda dimulai antara tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan terakhir tanggal 29 Desember 2015;
Menimbang, bahwa dilihat dari niat Terdakwa, perbuatannya, dan korbannya adalah orang yang sama serta tengang waktu yang dilakukan tidak terlalu lama, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur” sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, melihat usia korban yang masih 15 (lima belas) tahun sedangkan usia Terdakwa ketika melakukan perbuatan tersebut sudah berusia 23 tahun maka sudah sepantasnya Terdakwa dapat melihat bahwa perbuatan persetubuhan tersebut tidak pantas dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur sedangkan masalah pelaku ketika melakukan persetubuhan hanya untuk melampiaskan hasrat seksualnya tanpa ada tujuan untuk merusak masa depan korban dan karena Terdakwa tidak berpendidikan sehingga melakukan perbuatan tersebut, Majelis Hakim berpendapat pembelaan Pensaihat Hukum Terdakwa tersebut tidak beralasan hukum oleh karena itu pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut Majelis tolak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selain dijatuhi pidana penjara pelaku juga dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban;
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyadari atas kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa persetubuhan antara Terdakwa dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan “Hardcore”, 1 (satu) potong mini set warna putih kecoklatan,1 (satu) potong celama dalam warna merah, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam ,1 (satu) potong tank top warna hitam oleh karena barang bukti tersebut disita dari saksi DIAH AYU WULANDARI sudah sepantasnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi DIAH AYU WULANDARI dan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Spm jenis Yamaha Vega Nopol lupa warna merah tahun 2004 Noka. MH34ST1094K546648 Nosin : 4ST890882 beserta STNK atas nama LISTRANI TRI OEMIJATI alamat Jl. Kacer III No. 07 Rt.02 Rw.03, Manahan, Banjarsari, Surakarta dan 1 buah kunci kontaknya dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R. I Nomor No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang R. I Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini,
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BIBIT YULIANTO Alias BAJUL Bin WARSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut ”; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; -----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; -------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan “Hardcore”
1 (satu) potong mini set warna putih kecoklatan
1 (satu) potong celama dalam warna merah
1 (satu) potong celana panjang warna hitam
1 (satu) potong tank top warna hitam
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Diah Ayu Wulandari Alias Ayu Bin Sunarno.
1 (satu) unit Spm jenis Yamaha Vega Nopol lupa warna merah tahun 2004 Noka. MH34ST1094K546648 Nosin : 4ST890882 beserta STNK atas nama LISTRANI TRI OEMIJATI alamat Jl. Kacer III No. 07 Rt.02 Rw.03, Manahan, Banjarsari, Surakarta dan 1 buah kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (duaribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar , oleh kami DWI HANANTA, SH, MH.selaku Ketua Majelis, D.H WISNU GAUTAMA, S.H,MKn. dan ANITA ZULFIANI, SH, MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut , dengan dibantu oleh TRI SURAMTI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar dan dihadiri oleh DARYATI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar dan dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
D.H. WISNU GAUTAMA, S.H,MKn DWI HANANTA, SH, MH.
ANITA ZULFIANI, SH, MHum.
PANITERA PENGGANTI,
TRI SURAMTI, SH