863/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 863/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LEONARDO SIAHAAN ST., Als AGUNG Als LEO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LEONARDO SIAHAAN, ST. Alias AGUNG Alias LEO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kesatu,atau Kedua, atau Ketiga; 2. Membebaskan Terdakwa LEONARDO SIAHAAN,ST. Alias AGUNG Alias LEO oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut ; 3. Memulihkan Hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) lembar foto lokasi kejadian/pintu box listrik; - 3 (tiga) lembar print copy log system yang menyatakan site 0878 mati/off; - 1 (satu) lembar surat dari Sdri. YANAH (Owner) tentang permintaan kompensasi sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah); - 1 (satu) box meteran KWH listrik warna krem 10 x 20 cm; - 1 (satu) rante pengikat box; - 2 (dua) gembok warna silver merk Hona Security dan tanpa merek; Dikembalikan kepada PT. XL. Axiata ; 5. Membebankan biaya perkara ini pada Negara ;
PUTUSAN
Nomor 863/Pid.Sus/2015/PN.Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Leonardo Siahaan, ST. Als Agung Als Leo
Tempat lahir : Dolok Sinumba Simalungun
Umur/Tanggal lahir : 38 tahun /16 Agustus 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sei Merah No. 16 Babura Medan Baru
Agama : Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Leonardo Siahaan, ST. als Agung als Leo ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik tanggal 18 Juli 2012 No.SP.Han/71/VII/2012/Dit.Reskrimsus. , sejak tanggal 18 Juli 2012 s/d tanggal 6 Agustus 2012 ;
2. Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat , tanggal 31 Juli 2012 No.T.186/0.2.4/Euh.1/07/2012 , sejak tanggal 7 Agustus 2012 s/d 15 September 2012 ;
3. Surat Perintah Pengeluaran Tahanan , tanggal 27 Juli 2012 No.SPP.Han/79/VII/2012/Dit. Reskrimsus , terhitung sejak tanggal 28 Juli 2012 ;
4. Penuntut Umum , tanggal 25 Juni 2015 No.Print-2667/0.2.25/Euh.2/06/2015 , sejak tanggal 25 Juni 2015 s/d tanggal 14 Juli 2015 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Nomor : 863/Pen.Pid/B/2015/PN.Bks. tanggal 3 Juli 2015 sejak tanggal 3 Juli 2015 s/d tanggal 1 Agustus 2015 ;
6. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 13 Juli 2015 No. 863/Pen.Pid/2015/PN.Bks. sejak tanggal 2 Agustus 2015 s/d tanggal 30 September 2015;
7. Ditangguhkan penahanannya tanggal 16 September 2015 No.863 /Pen.Pid /Sus/2015/PN.Bks. sejak tanggal 16 September 2015 s/d sekarang ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya : ACHMAD YANI YUSUF, SH. Dan PRIHAKASA KAMAR, SH., Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor ASA Law Firm yang berkantor di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 99 B, Jakarta Pusat 10150 , berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 17/SK/ASA/PDN/VII/2015 tertanggal 29 Juli 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 5 Agustus 2015 , No.718/SK/2015/PN.Bks;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan memeriksa berkas perkara;
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang dikemukakan dipersidangan;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah Membaca Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum Nomor.B-3173/0.2.25/Ep.2/07/2015 tanggal 1 Juli 2015;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No.863/Pen.Pid/Sus/2015/PN.BKS tanggal 3 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini ;
Setelah mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk : PDM-257/II/Bkasi/06/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LEONARDO SIAHAAN, ST telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ITE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua : Melanggar Pasal 38 jo pasal 55 UU Rl No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
4 (empat) lembar foto lokasi kejadian I pintu box listrik;
3 (tiga) lembar print copy log sistem yang menyatakan site 0878 mati / off;
1 (satu) lembar surat dari saudari YANAH (owner) tentang permintaan kompensasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) box meteran KWH listrik warna krem 10x20 cm;
1 (satu) rante pengikat box;
2 (dua) gembok wama silver merk Hona Security dan tanpa merek Dikembalikan kepada PT. XL AXIATA
4.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan pembelaan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
-------- Bahwa ia terdakwa LEONARDO SIAHAAN, ST alias AGUNG alias LEO, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan HENDRI HUTASOIT alias ADI (DPO) pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti namun pada tanggal 3 Mei 2011 sampai dengan tanggal 24 Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu disekitar waktu tersebut yang masih termasuk dalam Tahun 2011, bertempat di Tower PT, XL AXIATA Jakarta di Jalan Duren II Gang Lisong Rt.04 Rw.01 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang menyuruh melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal dari PT XL Axiata Jakarta memasang tower/menara telekomunikasi/site 0878 didepan rumah saksi Yanah dan Anim Mulyadi di Jalan Raya Narogong/Jalan Duren II Gang Lisong Rt.04 Rw.01 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi sekitar bulan Oktober 2005 atas dasar persetujuan keluarga yaitu kedua orangtua saksi Yanah yang bernama lyang (bapak) dan Rinyah (ibu) serta suami Yanah yang bernama Anim Mulyadi, kemudian Yanah mengijinkan kepada PT XL Axiata untuk mendirikan tower tersebut dan sebelum dipasang tower oleh PT XL Axiata selanjutnya Yanah bersama-sama dengan PT. XL Axiata membuat kesepakatan di hadapan Notaris P. Suhandi Halim, SH. yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No.357 C Jakarta Timur kemudian Pihak Pertama yang ikut ke Notaris adalah Yanah dan Rinyah selanjutnya yang mewakili dari Pihak Kedua adalah PT. Exelcomindo Pratama Tbk (nama dulu) dan sekarang bernama PT. XL Axiata yaitu Jemmy Bastian. Kemudian sesuai
kesepakatan dihadapan Notaris jangka waktu sewa adalah 10 (sepuluh) tahun dan waktu sewa akan berakhir pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan besarnya harga sewa Rp. 11.111.111,12 (sebelas juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah dan dua belas sen) dengan dipotong pajak sehingga saksi Yanah terima sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya disekeliling tower tersebut telah dipasang pagar dan dibuatkan gembok kunci yang berbentuk nomor dan nomor kunci diberikan kepada Anim Mulyadi untuk menjaga dan hanya boleh masuk kedalam area tower untuk membersihkan.
Kemudian satu minggu sebelum tanggal 3 bulan Mei 2011 terdakwa bersama dengan Hendri Hutasoit als Adi (DPO) datang ke rumah saksi Yanah dan Anim Mulyadi serta mengaku dirinya dari PT XL Axiata kemudian terdakwa menyebutkan namanya adalah Pak Agung selanjutnya Pak Agung dan Pak Adi alias Hendri Hutasoit memberikan penjelasan kepada saksi Yanah dan Anim Mulyadi bahwa di area tower ada pihak ketiga yaitu PT. Bakrie Telcom udah pasang ESIA, dan juga mengatakan "karena selama ini kamu dibohongi, kamu punya hak untuk minta uang kompensasi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), soal perjanjian itu tidak benar dan hanya menguntungkan pihak XL dan ESIA. Ayo, ikuti apa kata saya bahwa arus/aliran listrik dipadamkan/turunkan MCB meteran tower, nanti orang dari pihak XL Axiata datang kesini dan kasikan surat permintaan kepada atasan dari PT. XL Axiata Pusat, kalau yang datang anak buahnya kamu tolak, jangan dilayani dan suruh pulang, tapi kalau bosnya nego dulu, dan apabila bawa duit/harga terima. Kalau belum dibayar, MCB jangan kamu naikkan lagi, kamu tidak akan dibayar sampai kapan pun."
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2011 jam 09.00 wib Hendri Hutasoit als Adi datang kerumah Yanah dan Anim Mulyadi kemudian Adi masuk kedalam area tower dengan cara masuk melalui pintu gerbang dan langsung menurunkan MCB meteran KWH tower. Kemudian pada hari yang sama dan sekira jam 19.00 wib pihak PT XL Axiata datang kerumah saksi Yanah dan Anim Mulyadi yaitu saksi Doris Riwiyanto dan melakukan negosiasi dengan saksi Yanah dan Anim Mulyadi selanjutnya Anim Mulyadi menyerahkan Surat Permintaan Kompensasi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) namun Doris Riwiyanto mengatakan saya akan bantu tapi tolong naikkan dulu meterannya. Kemudian Anim Mulyadi menaikkan lagi MCB meteran KWH namun ketahuan lagi oleh terdakwa selanjutnya terdakwa dan Pak Adi datang lagi kerumah Yanah dan Anim
Mulyadi sekitar tanggal 8 Mei 2011. Dan terdakwa bertanya, kenapa dinaikkan lagi MCB meteran KWH, udah dibayar ya, mana uangnya, dan dibagi dua dengan saya (terdakwa), namun Yanah dan Anim Mulyadi mengatakan, belum dibayar, tetapi terdakwa marah-marah dan mengatakan, u kalian ini gimana sih, mau dapat duit nggak, kamu ini paling bodok diantara orang Betawi". Kemudian Anim Mulyadi dibentak dan dipaksa keluar dari rumah untuk menurunkan MCB meteran KWH, dan karena Anim Mulyadi takut diancam dan didatangi terus menerus serta marah-marah sehingga Anim Mulyadi terpaksa menurunkan lagi meteran KWH listrik;
Kemudian matinya MCB meteran KWH berlangsung lama dan kurang lebih 1 (satu) bulan kemudian datang lagi dari pihak PT XL Axiata diwakili oleh pak Lutfi El Handar, SH untuk nego harga, kemudian Yanah minta Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) selanjutnya pak Lutfi El Handar, SH. bilang tolong dinaikkan MCB meteran KWH lagi, akhirnya Anim Mulyadi menaikkan lagi MCB meteran KWH dan pak Lutfi El Handar bilang oke nanti saya sampaikan kepada pimpinan dari PT. XL Axiata tapi jangan dinaik-naikkan lagi harganya ya. Satu hari kemudian setelah diketahui oleh terdakwa dan Pak Adi lalu terdakwa dan Pak Adi datang lagi kepada Anim Mulyadi dan sekitar jam 20.00 wib kemudian terdakwa dan Pak Adi menanyakan kenapa dinaikkan/dinyalakan lagi MCB meteran KWH tower apakah memang sudah dibayar, lalu Anim Mulyadi jawab belum, selanjutnya terdakwa memarahi Anim Mulyadi dan terdakwa mengatakan sampai kapan pun kamu tidak akan mungkin dibayarkan. Kemudian terdakwa minta Anim Mulyadi untuk matikan lagi listriknya.
Selanjutnya Anim Mulyadi menunggu seminggu kemudian Pak Adi menyuruh dan memerintahkan Anim Mulyadi untuk sms Pak Lutfi El Handar yang isinya meminta kalau bisa hari ini segera dibayarkan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saja, kemudian besok harinya pihak XL. Axiata datang yaitu pak Seman dan menawar kalau mau Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hari ini mau dibayarkan tetapi Anim Mulyadi tidak mau karena belum ada perintah dari orang yang menyuruhnya yaitu terdakwa dan Pak Adi.
Dan saksi Yanah dan Anim Mulyadi menyewakan tanah miliknya adalah untuk tower XL Axiata namun mengenai pihak ketiga dalam hal ini Bakrie Telecom/Esia awalnya mereka tidak mengetahui namun saksi Yanah dan Anim Mulyadi akhirnya mengetahuinya setelah diberitahu oleh terdakwa dan Hendri Hutasoit Als. Adi.
Kemudian saksi Yanah dan Anim Mulyadi sebenamya tidak mengetahui dan tidak mengerti tentang adanya uang kompensasi serta akan adanya pembayaran dari PT XL Axiata akan tetapi karena kedatangan terdakwa dan Hendri Hutasoit als Adi datang kerumah Yanah dan Anim Mulyadi mengajak dan mengajari tentang adanya uang kompensasi sehingga saksi Yanah dan Anim Mulyadi mengerti. Kemudian semua cara- cara untuk bisa mendapatkan uang kompensasi tersebut diatur oleh terdakwa dan Hendri Hutasoit als Adi dengan membuat Surat Permintaan Kompensasi selanjutnya saksi Yanah disuruh menandatangani surat tersebut.
Dan yang mengajak saksi Yanah dan Anim Mulyadi ke tower adalah terdakwa dan Hendri Hutasoit als Adi karena Anim Mulyadi tidak membawa tembok kunci gembok karena gembok dipintu masuk utama ke tower menggunakan kode angka, namun yang masuk kedalam tower adalah Hendri Hutasoit als Adi dengan cara melompat pagar dan membuka paksa pintu panel box meteran KWH Listrik sehingga rante gembok melorot kebawah dan mematikannya. Kemudian Anim Mulyadi disuruh terdakwa untuk masuk kedalam tower dengan cara merusak pintu panel meteran listrik dan mematikan listrik namun Anim Mulyadi tidak mau melakukannya, sehingga Hendri Hutasoit als Adi yang masuk dan merusak pintu panel box meteran KWH listrik selanjutnya Anim Mulyadi diperintahkan untuk mengaku saja kalau nanti ada petugas dari PT XL Axiata yang datang menanyakan kemudian berikan surat.
Selanjutnya pihak PT XL Axiata Pusat dapat mengetahui terjadinya tindakan pengrusakan, menurunkan dan mematikan KWH meter milik PT XL Axiata adalah berdasarkan pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2011 sekitar jam 11.00 wib terjadi bunyi alarm di PT XL Axiata Pusat, kemudian dilakukan pengecekan melalui system oleh bagian Regional Fault Monitoring (RFM) dan selanjutnya diketahui bahwa salah satu tower yang berada di Jalan Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi mati listrik. Kemudian bagian Regional Fault Monitoring (RFM) menginformasikan kepada saksi Arief Rahman Hakim di Bekasi dan selanjutnya saksi Arief Rahman Hakim memerintahkan saksi Toto Winanto untuk mengecek ke lokasi kejadian. Setelah tiba di lokasi kejadian ditemukan kejadian pengrusakan, menurunkan dan ada yang mematikan KWH meteran sehingga mati aliran listrik pada tower milik PT XL Axiata tanpa seijin dan konfirmasi dari PT XL Axiata, dengan cara sebagai berikut:
Pertama : Memasuki area tower diduga dengan cara melompat pagar yang masih dalam keadaan terkunci dan tidak ada tanda-tanda pengrusakan pintu.
Kedua : Kotak meteran KWH tower telah dibuka paksa sehingga teriihat rantainya tergantung dan pintu box dalam keadaan terbuka.
Ketiga : Setelah kotak meteran KWH terbuka dilakukan tindakan menurunkan saklar MCB (Main Circuit Breaker) dan teriihat posisi dalam keadaan turun kebawah (off - mati).
Keempat : Tujuannya masuk untuk menurunkan meteran KWH dan setelah dilakukan tindakan tersebut kemungkinan keluar dengan cara melompat pagar karena tidak ada tanda-tanda pengrusakan pada pintu pagar.
Dan akibat yang terjadi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Hendri Hutasoit als Adi tersebut adalah :
Matinya aliran listrik pada perangkat tower.
Tidak berfungsinya tower di Jalan Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi Rivki Ardian Husin terjadinya kasus pengrusakan pintu box meteran KWH dan dengan sengaja telah mematikan/menurunkan MCB berdasarkan Log File yang tersimpan di BTS Bojong Menteng telah terjadi beberapa kali yaitu sebagai berikut:
Pertama pada tanggal 3 Mei 2011 jam 14.23 wib - 7 Mei 2011 BTS Off (tidak aktif/mati).
Kedua pada tanggal 8 Mei 2011 - 23 Mei 2011 BTS On (aktif kembali/hidup).
Ketiga pada tanggal 24 Mei 2011 jam 21.16 wib - 26 Mei 2011 BTS Off (tidak aktif/mati).
Keempat pada tanggal 27 Mei 2011 jam 11,50 - jam 11.55 wib BTS On (aktif kembali/hidup).
Kelima pada tanggal 27 Mei 2011 jam 12.00 wib BTS Off (tidak aktif/mati).
Keenam pada tanggal 27 Mei 2011 -17 Juni 2011 jam 12.02 BTS On (aktif kembali/hidup).
Ketujuh pada tanggal 18 Juni 2011 jam 11.15 -17.49 BTS Off (tidak aktif/mati).
Kedelapan pada tanggal 4 Juli 2011 jam 19.05 wib BTS On (aktif kembali/hidup).
Atas kejadian ini pihak PT XL Axiata mengalami kerugian dalam bentuk materi yaitu berupa keuntungan yang seharusnya didapatkan bilamana tower tersebut dalam posisi aktif yaitu kurang lebih sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) periode 3 Mei - 24 Juni 2011.
--------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 33 jo pasal 49 UU RlNo 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa ia terdakwa LEONARDO SIAHAAN, ST alias AGUNG alias LEO, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan HENDRI HUTASOIT alias ADI (DPO) pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti namun pada tanggal 3 Mei 2011 sampai dengan tanggal 24 Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu disekitar waktu tersebut yang masih termasuk dalam Tahun 2011, bertempat di Tower PT XL AXIATA Jakarta di Jalan Duren II Gang Lisong Rt.04 Rw.01 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang menyuruh melakukan, telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal dari PT XL Axiata Jakarta memasang tower/menara telekomunikasi/site 0878 didepan rumah saksi Yanah dan Anim Mulyadi di Jalan Raya Narogong/Jalan Duren II Gang Lisong Rt.04 Rw.01 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi sekitar bulan Oktober 2005 atas dasar persetujuan keluarga yaitu kedua orangtua saksi Yanah yang bemama lyang (bapak) dan Rinyah (ibu) serta suami Yanah yang bemama Anim Mulyadi, kemudian Yanah mengijinkan kepada PT XL Axiata untuk mendirikan tower tersebut dan sebelum dipasang tower oleh PT XL Axiata selanjutnya Yanah bersama-sama dengan PT XL Axiata membuat kesepakatan di hadapan Notaris P. Suhandi Halim, SH. yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No.357 C Jakarta Timur kemudian Pihak Pertama yang ikut ke Notaris adalah Yanah dan Rinyah selanjutnya yang mewakili dari Pihak Kedua adalah PT Exelcomindo Pratama Tbk (nama dulu) dan sekarang bemama PT XL Axiata yaitu Jemmy Bastian. Kemudian sesuai kesepakatan dihadapan Notaris jangka waktu sewa adalah 10 (sepuluh) tahun dan waktu sewa akan berakhir pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan besarnya harga sewa Rp 11.111.111,12 (sebelas juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah dan dua belas sen) dengan dipotong pajak sehingga saksi Yanah terima sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya disekeliling tower tersebut telah dipasang pagar dan dibuatkan gembok kunci yang berbentuk nomor dan nomor kunci diberikan kepada Anim Mulyadi untuk menjaga dan hanya boleh masuk kedalam area tower untuk membersihkan.
Kemudian satu minggu sebelum tanggal 3 bulan Mei 2011 terdakwa bersama dengan Hendri Hutasoit als Adi (DPO) datang ke rumah saksi Yanah dan Anim Mulyadi serta mengaku dirinya dari PT XL Axiata kemudian terdakwa menyebutkan namanya adalah Pak Agung selanjutnya Pak Agung dan Pak Adi alias Hendri Hutasoit memberikan penjelasan kepada saksi Yanah dan Anim Mulyadi bahwa di area tower ada pihak ketiga yaitu PT Bakrie Telcom udah pasang ESIA, dan juga mengatakan "karena selama ini kamu dibohongi, kamu punya hak untuk minta uang kompensasi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), soal perjanjian itu tidak benar dan hanya menguntungkan pihak XL dan ESIA. Ayo, ikuti apa kata saya bahwa arus/aliran listrik dipadamkan/turunkan MCB meteran tower, nanti orang dari pihak XL Axiata datang kesini dan kasikan surat permintaan kepada atasan dari PT XL Axiata Pusat, kalau yang datang anak buahnya kamu tolak, jangan dilayani dan suruh pulang, tapi kalau bosnya nego dulu, dan apabila bawa duit/harga terima. Kalau belum dibayar, MCB jangan kamu naikkan lagi, kamu tidak akan dibayar sampai kapan pun."
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2011 jam 09.00 wib Hendri Hutasoit als Adi datang kerumah Yanah dan Anim Mulyadi kemudian Adi masuk kedalam area tower dengan cara masuk melalui pintu gerbang dan langsung menurunkan MCB meteran KWH tower. Kemudian pada hari yang sama dan sekira jam 19.00 wib pihak PT XL Axiata datang kerumah saksi Yanah dan Anim Mulyadi yaitu saksi Doris Riwiyanto dan meiakukan negosiasi dengan saksi Yanah dan Anim Mulyadi selanjutnya Anim Mulyadi menyerahkan Surat Permintaan Kompensasi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) namun Doris Riwiyanto mengatakan saya akan bantu tapi tolong naikkan dulu meterannya. Kemudian Anim Mulyadi menaikkan lagi MCB meteran KWH namun ketahuan lagi oleh terdakwa selanjutnya terdakwa dan Pak Adi datang lagi kerumah Yanah dan Anim Mulyadi sekitar tanggal 8 Mei 2011. Dan terdakwa bertanya, kenapa dinaikkan lagi MCB meteran KWH, udah dibayar ya, mana uangnya, dan dibagi dua dengan saya (terdakwa), namun Yanah dan Anim Mulyadi mengatakan, belum dibayar, tetapi terdakwa marah-marah dan mengatakan," kalian ini gimana sih, mau dapat duit nggak, kamu ini paling bodok diantara orang Betawi". Kemudian Anim Mulyadi dibentak dan dipaksa keluar dari rumah untuk menurunkan MCB meteran KWH, dan karena Anim Mulyadi takut diancam dan didatangi terus menerus serta marah-marah sehingga Anim Mulyadi terpaksa menurunkan lagi meteran KWH listrik.
Kemudian matinya MCB meteran KWH berlangsung lama dan kurang lebih 1 (satu) bulan kemudian datang lagi dari pihak PT XL Axiata diwakili oleh pak Lutfi El Handar, SH untuk nego harga, kemudian Yanah minta Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) selanjutnya pak Lutfi El Handar, SH. bilang tolong dinaikkan MCB meteran KWH lagi, akhimya Anim Mulyadi menaikkan lagi MCB meteran KWH dan pak Lutfi El Handar bilang oke nanti saya sampaikan kepada pimpinan dari PT XL Axiata tapi jangan dinaik-naikkan lagi harganya ya. Satu hari kemudian setelah diketahui oleh terdakwa dan Pak Adi lalu terdakwa dan Pak Adi datang lagi kepada Anim Mulyadi dan sekitar jam 20.00 wib kemudian terdakwa dan Pak Adi menanyakan kenapa dinaikkan/dinyalakan lagi MCB meteran KWH tower apakah memang sudah dibayar, lalu Anim Mulyadi jawab belum, selanjutnya terdakwa memarahi Anim Mulyadi dan terdakwa mengatakan sampai kapan pun kamu tidak akan mungkin dibayarkan. Kemudian terdakwa minta Anim Mulyadi untuk matikan lagi listriknya.
Selanjutnya Anim Mulyadi menunggu seminggu kemudian Pak Adi menyuruh dan memerintahkan Anim Mulyadi untuk sms Pak Lutfi El Handar yang isinya meminta kalau bisa hari ini segera dibayarkan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saja, kemudian besok harinya pihak XL Axiata datang yaitu pak Seman dan menawar kalau mau Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hari ini mau dibayarkan tetapi Anim Mulyadi tidak mau karena belum ada perintah dari orang yang menyuruhnya yaitu terdakwa dan Pak Adi.
Dan saksi Yanah dan Anim Mulyadi menyewakan tanah miliknya adalah untuk tower XL Axiata namun mengenai pihak ketiga dalam hal ini Bakrie Telecom/Esia awalnya mereka tidak mengetahui namun saksi Yanah dan Anim Mulyadi akhimya mengetahuinya setelah diberitahu oleh terdakwa dan Hendri Hutasoit als Adi.
Kemudian saksi Yanah dan Anim Mulyadi sebenarnya tidak mengetahui dan tidak mengerti tentang adanya uang kompensasi serta akan adanya pembayaran dari PT XL Axiata akan tetapi karena kedatangan terdakwa dan Hendri Hutasoit als Adi datang kerumah Yanah dan Anim Mulyadi mengajak dan mengajari tentang adanya uang kompensasi sehingga saksi Yanah dan Anim Mulyadi mengerti. Kemudian semua cara- cara untuk bisa mendapatkan uang kompensasi tersebut diatur oleh terdakwa dan Hendri Hutasoit als Adi dengan membuat Surat Permintaan Kompensasi selanjutnya saksi Yanah disuruh menandatangani surat tersebut.
Dan yang mengajak saksi Yanah dan Anim Mulyadi ke tower adalah terdakwa dan Hendri Hutasoit als Adi karena Anim Mulyadi tidak membawa tembok kunci gembok karena gembok dipintu masuk utama ke tower menggunakan kode angka, namun yang masuk kedalam tower adalah Hendri Hutasoit als Adi dengan cara melompat pagar dan membuka paksa pintu panel box meteran KWH Listrik sehingga rante gembok melorot kebawah dan mematikannya. Kemudian Anim Mulyadi disuruh terdakwa untuk masuk kedalam tower dengan cara merusak pintu panel meteran listrik dan mematikan listrik namun Anim Mulyadi tidak mau melakukannya, sehingga Hendri Hutasoit als Adi yang masuk dan merusak pintu panel box meteran KWH listrik selanjutnya Anim Mulyadi diperintahkan untuk mengaku saja kalau nanti ada petugas dari PT XL Axiata yang datang menanyakan kemudian berikan surat.
Selanjutnya pihak PT XL Axiata Pusat dapat mengetahui terjadinya tindakan pengrusakan, menurunkan dan mematikan KWH meter milik PT XL Axiata adalah berdasarkan pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2011 sekitar jam 11.00 wib terjadi bunyi alarm di PT XL Axiata Pusat, kemudian dilakukan pengecekan melalui system oleh bagian Regional Fault Monitoring (RFM) dan selanjutnya diketahui bahwa salah satu tower yang berada di Jalan Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi mati listrik. Kemudian bagian Regional Fault Monitoring (RFM) menginformasikan kepada saksi Arief Rahman Hakim di Bekasi dan selanjutnya saksi Arief Rahman Hakim memerintahkan saksi Toto Winanto untuk mengecek ke lokasi kejadian. Setelah tiba di lokasi kejadian ditemukan kejadian pengrusakan, menurunkan dan ada yang mematikan KWH meteran sehingga mati aliran listrik pada tower milik PT XL Axiata tanpa seijin dan konfirmasi dari PT XL Axiata, dengan cara sebagai berikut:
Pertama : Memasuki area tower diduga dengan cara melompat pagar yang masih dalam keadaan terkunci dan tidak ada tanda-tanda pengrusakan pintu.
Kedua : Kotak meteran KWH tower telah dibuka paksa sehingga terlihat rantainya tergantung dan pintu box dalam keadaan terbuka.
Ketiga : Setelah kotak meteran KWH terbuka dilakukan tindakan menurunkan saklar MCB (Main Circuit Breaker) dan terlihat posisi dalam keadaan turun kebawah (off - mati).
Keempat :Tujuannya masuk untuk menurunkan meteran KWH dan setelah dilakukan tindakan tersebut kemungkinan keluar dengan cara melompat pagar karena tidak ada tanda-tanda pengrusakan pada pintu pagar.
Dan akibat yang terjadi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Hendri Hutasoit als Adi tersebut adalah :
Matinya aliran listrik pada perangkat tower.
Tidak berfungsinya tower di Jalan Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi.
Signal dan jaringan telekomunikasi dari PT XL Axiata dan Esia rusak terputus dan hilang.
Para konsumen pengguna jasa telekomunikasi dari PT. XL Axiata dan Esia disekitar Rawa Lumbu Bojong Menteng Bekasi dan sekitarnya tidak mendapatkan signal yang optimal untuk berkomunikasi.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi Rivki Ardian Husin terjadinya kasus pengrusakan pintu box meteran KWH dan dengan sengaja telah mematikan/menurunkan MCB berdasarkan Log File yang tersimpan di BTS Bojong Menteng telah terjadi beberapa kali yaitu sebagai berikut:
Pertama pada tanggal 3 Mei 2011 jam 14.23 wib - 7 Mei 2011 BTS Off (tidak aktif/mati).
Kedua pada tanggal 8 Mei 2011 - 23 Mei 2011 BTS On (aktif kembali/hidup).
Ketiga pada tanggal 24 Mei 2011 jam 21.16 wib - 26 Mei 2011 BTS Off (tidak aktif/mati).
Keempat pada tanggal 27 Mei 2011 jam 11,50 - jam 11.55 wib BTS On (aktif kembali/hidup).
Kelima pada tanggal 27 Mei 2011 jam 12.00 wib BTS Off (tidak aktif/mati).
Keenam pada tanggal 27 Mei 2011 -17 Juni 2011 jam 12.02 BTS On (aktif kembali/hidup).
Ketujuh pada tanggal 18 Juni 2011 jam 11.15-17.49 BTS Off (tidak aktif/mati).
Kedelapan pada tanggal 4 Juli 2011 jam 19.05 wib BTS On (aktif kembali/hidup).
Atas kejadian ini pihak PT.XL Axiata mengalami kerugian dalam bentuk materi yaitu berupa keuntungan yang seharusnya didapatkan bilamana tower tersebut dalam posisi aktif yaitu kurang lebih sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan pengguna jasa telekomunikasi dari PT.XL Axiata disekitar Rawa Lumbu Bojong Menteng Bekasi dan sekitamya tidak mendapatkan signal yang optimal untuk berkomunikasi sekitar tanggal 3 Mei 2011 - 24 Juni 2011.
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 38 jo pasal 55 UURl No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
------- Bahwa ia terdakwa LEONARDO SIAHAAN, ST. alias AGUNG alias LEO, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan HENDRI HUTASOIT alias ADI (DPO) pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti namun pada tanggal 3 Mei 2011 sampai dengan tanggal 24 Juni 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu disekitar waktu tersebut yang masih termasuk dalam Tahun 2011, bertempat di Tower PT. XL AXIATA Jakarta di Jalan Duren II Gang Lisong Rt.04 Rw.01 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang menyuruh melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal dari PT XL Axiata Jakarta memasang tower/menara telekomunikasi/site 0878 didepan rumah saksi Yanah dan Anim Mulyadi di Jalan Raya Narogong/Jalan Duren II Gang Lisong Rt.04 Rw.01 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi sekitar bulan Oktober 2005 atas dasar persetujuan keluarga yaitu kedua orangtua saksi Yanah yang bernama lyang (bapak) dan Rinyah (ibu) serta suami Yanah yang bernama Anim Mulyadi, kemudian Yanah mengijinkan kepada PT XL Axiata untuk mendirikan tower tersebut dan sebelum dipasang tower oleh PT XL Axiata selanjutnya Yanah bersama-sama dengan PT XL Axiata membuat kesepakatan di hadapan Notaris P. Suhandi Halim, SH yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No.357 C Jakarta Timur kemudian Pihak Pertama yang ikut ke Notaris adalah Yanah dan Rinyah selanjutnya yang mewakili dari Pihak Kedua adalah PT Exelcomindo Pratama Tbk (nama dulu) dan sekarang bernama PT XL Axiata yaitu Jemmy Bastian. Kemudian sesuai kesepakatan dihadapan Notaris jangka waktu sewa adalah 10 (sepuluh) tahun dan waktu sewa akan berakhir pada tanggal 27 Oktober 2015 dengan besamya harga sewa Rp 11.111.111,12 (sebelas juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah dan dua belas sen) dengan dipotong pajak sehingga saksi Yanah terima sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya disekeliling tower tersebut telah dipasang pagar dan dibuatkan gembok kunci yang berbentuk nomor dan nomor kunci diberikan kepada Anim Mulyadi untuk menjaga dan hanya boleh masuk kedalam area tower untuk membersihkan.
Kemudian satu minggu sebelum tanggal 3 bulan Mei 2011 terdakwa bersama dengan Hendri Hutasoit als Adi (DPO) datang ke rumah saksi Yanah dan Anim Mulyadi serta mengaku dirinya dari PT XL Axiata kemudian terdakwa menyebutkan namanya adalah Pak Agung selanjutnya Pak Agung dan Pak Adi alias Hendri Hutasoit memberikan penjelasan kepada saksi Yanah dan Anim Mulyadi bahwa di area tower ada pihak ketiga yaitu PT Bakrie Telcom udah pasang ESIA, dan juga mengatakan "karena selama ini kamu dibohongi, kamu punya hak untuk minta uang kompensasi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), soal perjanjian itu tidak benar dan hanya menguntungkan pihak XL dan ESIA. Ayo, ikuti apa kata saya bahwa arus/aliran listrik dipadamkan/turunkan MCB meteran tower, nanti orang dari pihak XL Axiata datang kesini dan kasikan surat permintaan kepada atasan dari PT XL Axiata Pusat, kalau yang datang anak buahnya kamu tolak, jangan dilayani dan suruh pulang, tapi kalau bosnya nego dulu, dan apabila bawa duit/harga terima. Kalau belum dibayar, MCB jangan kamu naikkan lagi, kamu tidak akan dibayar sampai kapan pun."
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2011 jam 09.00 wib Hendri Hutasoit als Adi kerumah Yanah dan Anim Mulyadi kemudian Adi masuk kedalam area tower dengan cara masuk melalui pintu gerbang dan langsung menurunkan MCB meteran KWH tower. Kemudian pada hari yang sama dan sekira jam 19.00 wib pihak PT XL Axiata datang kerumah saksi Yanah dan Anim Mulyadi yaitu saksi Doris Riwiyanto dan melakukan negosiasi dengan saksi Yanah dan Anim Mulyadi selanjutnya Anim Mulyadi menyerahkan Surat Permintaan Kompensasi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) namun Doris Riwiyanto mengatakan saya akan bantu tapi tolong naikkan dulu meterannya. Kemudian Anim Mulyadi menaikkan lagi MCB meteran KWH namun ketahuan lagi oleh terdakwa selanjutnya terdakwa dan Pak Adi datang lagi kerumah Yanah dan Anim Mulyadi sekitar tanggal 8 Mei 2011. Dan terdakwa bertanya, kenapa dinaikkan lagi MCB meteran KWH, udah dibayar ya, mana uangnya, dan dibagi dua dengan saya (terdakwa), namun Yanah dan Anim Mulyadi mengatakan, belum dibayar, tetapi terdakwa marah-marah dan mengatakan, “ kalian ini gimana sih, mau dapat duit nggak, kamu ini paling bodok diantara orang Betawi". Kemudian Anim Mulyadi dibentak dan dipaksa keluar dari rumah untuk menurunkan MCB meteran KWH, dan karena Anim Mulyadi takut diancam dan didatangi terus menerus serta marah-marah sehingga Anim Mulyadi terpaksa menurunkan lagi meteran KWH listrik.
Kemudian matinya MCB meteran KWH berlangsung lama dan kurang lebih 1 (satu) bulan kemudian datang lagi dari pihak PT XL Axiata diwakili oleh pak Lutfi El Handar, SH untuk nego harga, kemudian Yanah minta Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) selanjutnya pak Lutfi El Handar, SH bilang tolong dinaikkan MCB meteran KWH lagi, akhimya Anim Mulyadi menaikkan lagi MCB meteran KWH dan pak Lutfi El Handar bilang oke nanti saya sampaikan kepada-pimpinan dari PT. XL tapi jangan dinaik-naikan lagi harganya ya. Satu hari kemudian setelah diketahui oleh terdakwa dan Pak Adi lalu terdakwa dan Pak Adi datang lagi kepada Anim Mulyadi dan sekitar jam 20.00 wib kemudian terdakwa dan Pak Adi menanyakan kenapa dinaikkan/dinyalakan lagi MCB meteran KWH tower apakah memang sudah dibayar, lalu Anim Mulyadi jawab belum, selanjutnya terdakwa memarahi Anim Mulyadi dan terdakwa mengatakan sampai kapan pun kamu tidak akan miungkin dibayarkan. Kemudian terdakwa meminta Anim Mulyadi untuk matikan lagi listriknya.
Selanjutnya Anim Mulyadi menunggu seminggu kemudian Pak Adi menyuruh dan memerintahkan Anim Mulyadi untuk sms Pak Lutfi El Handar yang isinya meminta kalau bisa hari ini segera dibayarkan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saja, kemudian besok harinya pihak XL Axiata datang yaitu pak Seman dan menawar kalau mau Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hari ini mau dibayarkan tetapi Anim Mulyadi tidak mau karena belum ada perintah dari orang yang menyuruhnya yaitu terdakwa dan Pak Adi.
Dan saksi Yanah dan Anim Mulyadi menyewakan tanah miliknya adalah untuk tower XL Axiata namun mengenai pihak ketiga dalam hal ini Bakrie Telecom/Esia awalnya meka tidak mengetahui namun saksi Yanah dan Anim Mulyadi akhirnya mengetahuinya setelah diberitahu oleh terdakwa dan Hendri Hutasoit alias Adi.
Kemudian saksi Yanah dan Anim Mulyadi sebenarnya tidak mengetahui dan tidak mengerti tentang adanya uang kompensasi serta akan adanya pembayaran dari PT XL Axiata akan tetapi karena kedatangan terdakwa dan Hendri Hutasoit als Adi datang kerumah Yanah dan Anim Mulyadi mengajak dan mengajari tentang adanya uang kompensasi sehingga saksi Yanah dan Anim Mulyadi mengerti. Kemudian semua cara- cara untuk bisa mendapatkan uang kompensasi tersebut diatur oleh terdakwa dan Hendri Hutasoit als Adi dengan membuat Surat Permintaan Kompensasi selanjutnya saksi Yanah disuruh menandatangani surat tersebut.
Dan yang mengajak saksi Yanah dan Anim Mulyadi ke tower adalah terdakwa dan Hendri Hutasoit als Adi karena Anim Mulyadi tidak membawa tembok kunci gembok karena gembok dipintu masuk utama ke tower menggunakan kode angka, namun yang masuk kedalam tower adalah Hendri Hutasoit als Adi dengan cara melompat pagar dan membuka paksa pintu panel box meteran KWH Listrik sehingga rante gembok melorot kebawah dan mematikannya. Kemudian Anim Mulyadi disuruh terdakwa untuk masuk kedalam tower dengan cara merusak pintu panel meteran listrik dan mematikan listrik namun Anim Mulyadi tidak mau melakukannya, sehingga Hendri Hutasoit als Adi yang masuk dan merusak pintu panel box meteran KWH listrik selanjutnya Anim Mulyadi diperintahkan untuk mengaku saja kalau nanti ada petugas dari PT XL Axiata yang datang menanyakan kemudian berikan surat.
Atas perbuatan terdakwa tersebut bersama-sama dengan Hendri Hutasoit alias Adi mengakibatkan rusaknya pintu panel box meteran KWH Listrik dan rante gembok untuk mengunci pintu panel box meteran KWH listrik sehingga tidak dapat berfungsi lagi sebagaimana sediakala.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jopasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi dan atas eksepsi tersebut Penuntut Umum telah mengajukan pendapatnya, lalu Majelis tersebut telah memberikan putusan sela yang pada pokoknya menolak keberatan/eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, yang selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah sebagaiman tertera dalam Berita Acara Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
DORIS RIWIYANTO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi dan membenarkan semua keterangan yang ada di BAP;
Bahwa saksi bekerja di area tower Bekasi PT XL Axiata sebagai supervisor FOP dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Maintenance dan menjaga jaringan telekomunikasi XL di daerah Bekasi;
Bahwa ada terjadi pengrusakan box dan ada orang yang dengan sengaja mematikan KWH meteran listrik pada tower I site 0878 milik PT XL Axiata Jakarta di Jln. Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi awalnya pada tanggal 03 Mei 2011 dan masih berlangsung sampai dengan tanggal 24 Juni 2011 -04 Juli 2011;
Bahwa ada yang sengaja melakukan tindakan pengrusakan, menurunkan dan mematikan KWH meteran milik PT XL Axiata Jakarta adalah saksi Anim Mulyadi;
Bahwa yang pertama kali mengetahui telah terjadinya pengrusakan, menurunkan dan mematikan KWH meteran listrik pada tower I site 0878 milik PT XL Axiata Jakarta di Jln. Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi adalah saksi Arief Rahman, saksi Toto Wihanto, dan Sdr. Lutfi El Handar;
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2011 sekitar jam 11.00 Wib terjadi bunyi Alaram di PT XL Axiata Pusat, dan setelah dilakukan pengecekan melalui sistem oleh bagian Regional Fault Monitoring (RFM) diketahui bahwa salah satu tower yang berada di Jln. Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi mati listrik lalu bagian Regional Fault Monitoring (RFM) menginformasikan kepada saksi kemudian saksi memerintahkan kepada Sdr. Toto Winanto untuk mengecek ke lokasi kejadian dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan pengrusakan, menurunkan dan ada yang sengaja mematikan KWH meteran listrik pada tower I site 0878 milik PT XL Axiata Jakarta;
Bahwa akibat yang terjadi karena perbuatan Anim Mulyadi menurunkan dan mematikan KWH, matinya perangkat tower diantaranya Radio Base Stasion (RBS), Mini link, Rec tifier, RBS 900, RBS 1800 dan RBS 3G, tidak adanya signal diwilayah XL diwilayah Kodya Bekasi, Hubungan telekomunikasi diwilayah Bojong Menteng, Kota Bekasi tidak berjalan;
Bahwa saksi Anim Mulyadi meminta uang kompensasi berupa uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima pululh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan tersebut PT XL Axiata mengalami kerugian dalam bentuk materi yang seharusnya didapatkan bilamana tower tersebut dalam posisi aktif kurang lebih Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) periode tanggal 03 Mei 2011 - 24 Juni 2011 yang berlanjut sampai tanggal 04 Juli 2011;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2.Saksi ARIEF RAHMAN HAKIM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi dan membenarkan semua keterangan yang ada di BAP;
Bahwa saksi bekerja di PT XL Axiata sejak tahun 2005 dengan jabatan sebagai IMPLENTATION & OPERATION NETCO area Depok dan Bekasi;
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2011 ada informasi dari saksi Dorris Riwiyanto dan saksi Toto Winanto bahwa tower PT. XL Axiata di Jln. Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi mati berdasarkan informasi tersebut lalu saksi mengecek dan ada orang yang sengaja telah melakukan pengrusakan pintu Box meteran KWH listrik pada site 0878 dengan cara menurunkan MCB milik PT XL AXIATA Jakarta;
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2011 saksi datang ke lokasi kejadian dan bertemu dengan saksi Anim Mulyadi yang mengakui telah menurunkan dan mematikan MCB meteran KWH, namun saksi coba negoisasi dengan saudara Anim Mulyadi untuk segera dihidupkan kembali;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kembali kepada.YANAH bahwa terdakwa marah-marah kepada YANAH dengan cara mengancam akan mematikan, memutuskan kabel-kabel perangkat esia untuk meminta uang kepada pihak XL karena adanya penambahan operator esia dilokasi tersebut;
Bahwa akibat yang terjadi karena menurunkan dan mematikan KWH, matinya perangkat tower diantaranya Radio Base Stasion (RBS), Mini link, Rec tifier,
RBS 900, RBS 1800 dan RBS 3G, tidak adanya signal diwilayah XL diwilayah kodya Bekasi, Hubungan telekomunikasi diwilayah Bojong Menteng Kota Bekasi tidak berjalan;
Bahwa bukti yang dimiliki adalah satu exemplar copy log sistem yang menyatakan SITE mati, empat lembar foto lokasi kejadian, satu lembar surat dari YANAH tentang permintaan kompensasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Saksi menerangkan bahwa akibat perbuatan tersebut PT. XL Axiata mengalami kerugian dalam bentuk materi yang seharusnya didapatkan bilamana tower tersebut dalam posisi aktif kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) periode tanggal 03 Mei 2011 - 24 Juni 2011;
Atas keterangan saksi tersebut,, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
3.Saksi LUTFI L HADAR, SH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga namun ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa sebagai teknisi di PT. XL Axiata;
Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi dan membenarkan semua keterangan yang ada di BAP;
Bahwa saksi bekerja di PT XL Axiata dengan jabatan sebagai supervisor FOP area Bekasi dengan tugas dan tanggung jawab maintenance dan menjaga jaringan telekomunikasi XL di daerah Bekasi;
Bahwa awalnya saksi mendapat laporan dari saksi Arief Rahman Hakim bahwa ada orang yang sengaja mematikan KWH meteran listrik pada tower I site 0878 milik PT XL Axiata Jakarta di Jln. Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi;
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2011 telah terjadinya pengrusakan pintu Box meteran KWH listrik pada site 0878 dengan cara menurunkan MCB milik PT XL AXIATA jakarta di daerah Jalan Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi yang dilakukan oleh saksi Anim Mulyadi;
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2011 sekitar pukul 11.00 Wib terjadi bunyi alarm di PT XL Axiata pusat dan dilakukan pengecekan melalui sistem oleh bagian Regional Fault Monitoring (RFM) diketahui bahwa salah satu tower yang berada di Jalan Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi mati listrik. Kemudian dilakukan pengecekan dilokasi tersebut ditemukan kejadian yaitu memasuki area tower dengan cara melompat pagar yang masih keadaan terkunci tidak ada tanda-tanda pengrusakan pintu, kotak meteran KWH tower telah dibuka paksa sehingga terlihat rantenya tergantung dan pintu box dalam keadaan terbuka, setelah kotak meteran terbuka dilakukan tindakan menurunkan saklar MCB. Terlihat posisi dalam keadaan turun kebawah;
Bahwa akibat yang terjadi menurunkan dan mematikan KWH, matinya perangkat tower diantaranya Radio Base Stasion (RBS), Mini link, Rec tifier,
RBS 900, RBS 1800 dan RBS 3G, tidak adanya signal diwilayah XL diwilayah kodya Bekasi, Hubungan telekomunikasi diwilayah Bojong Menteng Kota Bekasi tidak berjalan;
Bahwa bukti yang dimiliki adalah satu exemplar copy log sistem yang menyatakan SITE mati, empat lembar foto lokasi kejadian, satu lembar surat dari sdr.YANAH tentang permintaan kompensasi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan tersebut PT XL Axiata mengalami kerugian dalam bentuk materi yang seharusnya didapatkan bilamana tower tersebut dalam posisi aktif kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) periode tanggal 03 Mei 2011 - 24 Juni 2011;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4. Saksi RIVKIARDIAN HUSIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga namun ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa sebagai teknisi di PT XL Axiata;
Bahwa saksi pemah diperiksa dikantor polisi dan membenarkan semua keterangan yang ada di BAP;
Bahwa saksi bekerja di PT XL Axiata dengan jabatan sebagai Enginer tugas dan tanggung jawab adalah monitoring dan maintenance Network BTS untuk wilayah Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten;
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2011 sekitar pukul 11.00 Wib terjadi bunyi alarm di PT XL Axiata pusat dan dilakukan pengecekan melalui sistem oleh bagian Regional Fault Monitoring (RFM) diketahui bahwa salah satu tower yang berada di jalan Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi mati listrik. Kemudian dilakukan pengecekan dilokasi tersebut ditemukan kejadian yaitu memasuki area tower dengan cara melompat pagar yang masih keadaan terkunci tidak ada tanda-tanda pengrusakan pintu, kotak meteran KWH tower telah dibuka paksa sehingga terlihat rantenya tergantung dan pintu box dalam keadaan terbuka, setelah kotak meteran terbuka dilakukan tindakan menurunkan saklar MCB. Terlihat posisi dalam keadaan turun kebawah;
Bahwa saksi yang mengetahui pertama kali dari sistem terjadinya pengrusakan jaringan dan pintu box KWH meter listrik tower dengan sengaja mematikan atau menurunkan MCB sehingga mati atau aliran listrik pada tower milik PT XL Axiata yang dilakukan saudara Anim Mulyadi;
Bahwa akibat yang terjadi karena perbuatan Anim Mulyadi yang menurunkan dan mematikan KWH, matinya aliran listrik pada tower dan seluruh perangkat eletronik, tidak berfungsinya tower atau site 0878 di Jalan Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi, Signal dan jaringan telekomunikasi dari PT XL Axiata dan ESIA (PT.Bakrie Telecom) rusak, terputus dan hilang, Para konsumen pengguna jasa telekomunikasi dari XL Axiata dan ESIA di sekitar Rawa Lumbu - Bojong Menteng Bekasi dan sekitamya tidak mendapatkan signal yang optimal untuk berkomunikasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya;
5. Saksi ANIM MULYADI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah suami dari Yanah pemilik tanah dimana tower dibangun;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi pemah diperiksa dikantor polisi dan membenarkan semua keterangan yang ada di BAP;
Bahwa PT XL Axiata memasang tower didepan rumah saksi sekitar bulan November 2005, maka saksi mengijinkan PT XL Axiata untuk mendirikan tower setelah membuat perjanjian notaril;
Bahwa sewa tanah adalah 10 (sepuluh) tahun dengan besar harga sewa Rp.11.111.111,12 (sebelas juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah dan dua belas sen), dipotong pajak yang saksi terima adalah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pertahun;
Bahwa sejak awal didirikan tower PT XL Axiata dipasang pagar dan dalam keadaan terkunci dan nomor kunci tersebut diberikan kepada saksi untuk menjaga dan boleh masuk kedalam area tower untuk membersihkan;
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2011 istri saksi bernama Yanah didatangi oleh terdakwa menyebutkan namanya adalah Pak Agung dan sdr. HENDRI HUTASOIT alias ADI (belum tertangkap) yang mengaku dari PT XL Axiata, yang menjelaskan bahwa di area tower ada pihak ketiga dari PT BAKRIE TELCOM, dengan mengatakan kalian selama ini dibohongin, kamu menguntungkan pihak XL dan pihak ESIA, ayo ikuti apa kata saya aliran listrik di padamkan atau matikan MCB turunan tower) nanti orang PT XL Axiata datang kesini kasih surat permintaan kepada atasan PT XL Axiata pusat minta kompensasi sebesar Rp.150.000.000, seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi mematikan MCB tower tersebut, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib saksi DORIS RIWIYANTO datang dan mengatakan kepada saksi akan membantu akan tetapi tolong naikan kembali meterannya, yang akhimya saksi menaikan kembali;.
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2011 terdakwa datang kembali dengan menanyakan kenapa dinaikan kembali MCB nya? Apakah sudah dibayar? mana uangnya bagi dua sama terdakwa dan sdr. HENDRI HUTASOIT alias ADI (belum tertangkap);
Bahwa saksi mengatakan bahwa belum dibayar hingga sdr. HENDRI HUTASOIT alias ADI (belum tertangkap) marah-marah dengan mengatakan kepada saksi bodoh diantara orang betawi dan membentak saksi untuk mematikan kembali MCB meteran KWH tersebut;
Bahwa yang memerintahkan untuk mematikan atau menurunkan aliran listrik MCB adalah terdakwa dan yang mematikan atau menurunkan aliran listrik MCB adalah sdr.HENDRI HUTASOIT alias ADI (belum tertangkap) dan saksi setiap didatanggi oleh pihak PT XL Axiata saksi selalu yang menghidupkan;
Bahwa saksi sebenamya tidak mengetahui dan tidak mengerti tentang adanya uang kompensasi serta akan adanya pembayaran dari PT XL Axiata akan tetapi karena kedatangan terdakwa kerumah untuk mengajak dan mengajari tentang adanya uang kompensasi sehingga Yanah dan saksi Anim Mulyadi mengerti;
Bahwa semua cara-cara untuk bisa mendapatkan uang kompensasi tersebut diatur oleh terdakwa dan Hendri Hutasoit als Adi dengan membuat Surat Permintaan Kompensasi selanjutnya Yanah disuruh menandatangani surat tersebut;
Bahwa yang mengajak Yanah dan saksi Anim Mulyadi ke tower adalah terdakwa dan Hendri Hutasoit als Adi karena Anim Mulyadi tidak membawa tembok kunci gembok karena gembok dipintu masuk utama ke tower menggunakan kode angka, namun yang masuk kedalam tower adalah Hendri Hutasoit als Adi dengan cara melompat pagar dan membuka paksa pintu panel meteran KWH Listrik sehingga rante gembok melorot kebawah dan mematikannya;
Bahwa saski disuruh terdakwa untuk masuk kedalam tower dengan cara merusak pintu panel meteran listrik dan mematikan listrik namun Anim Mulyadi tidak mau melakukannya, sehingga Hendri Hutasoit als Adi yang masuk dan merusak pintu panel box meteran KWH listrik;
Bahwa selanjutnya Anim Mulyadi diperintahkan untuk mengaku saja kalau nanti ada petugas dari PT XL Axiata yang datang menanyakan kemudian berikan surat;
Bahwa benar untuk mematikan MCB meteran KWH tersebut bisa dilakukan dari luar pagar dan tidak perlu memanjat pagar untuk mematikan MCB meteran KWH tersebut;
Bahwa HENDRI HUTASOIT alias ADI mematikan MCB meteran KWH tersebut kurang lebih 7 (tujuh) kali atas perintah terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengajukan keberatan, terdakwa pernah mendatangi saksi satu kali;
6. Keterangan YANAH dibacakan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Yanah adalah istri dari saksi Anim Mulyadi, dan Yanah beserta suaminya adalah pemilik tanah dimana tower dibangun;
Bahwa PT XL Axiata memasang tower didepan rumahmya sekitar bulan November 2005, sebelum dipasang PT XL Axiata, pihak pemilik tanah telah membuat perjanjian notaris dengan pemilik tower;
Bahwa sesuai kesepakatan dihadapan Notaris jangka waktu sewa adalah 10 (sepuluh) tahun dengan besar harga sewa Rp. 11.111.111,12 (sebelas juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah dan dua belas sen), dipotong pajak yang saksi terima adalah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pertahun;
Bahwa sejak awal didirikan tower PT XL Axiata dipasang pagar dan dalam keadaan terkunci, dan oleh PT XL Axiata, kunci tersebut diberikan kepada saksi ANIM MULYADI yang merupakan suamo Yanah untuk menjaga, dan boleh masuk kedalam area tower untuk membersihkannya;
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2011 saksi didatangi oleh terdakwa menyebutkan namanya adalah Pak Agung dan sdr. HENDRI HUTASOIT alias ADI (belum tertangkap) yang mengaku dari PT XL Axiata, yang menjelaskan bahwa di area
tower ada pihak ketiga dari PT BAKRIE TELCOM, dengan mengatakan kalian selama ini dibohongin, kamu menguntungkan pihak XL dan pihak ESIA, ayo ikuti apa kata saya aliran listrik di padamkan atau matikan MCB turunan tower) nanti orang PT XL Axiata datang kesini kasih surat permintaan kepada atasan PT XL Axiata pusat minta kompensasi sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya suami Yanah Anim Mulyadi mematikan MCB tower tersebut, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib saksi DORIS RIWIYANTO datang dan mengatakan kepada Yanah, akan membantu akan tetapi tolong naikan kembali meterannya, yang akhirnya suami saksi menaikan kembali;
Bahwa pada tanggal 08 Mei 2011 terdakwa datang kembali dengan menanyakan kenapa dinaikan kembali MCB nya? Apakah sudah dibayar? mana uangnya bagi dua sama terdakwa dan Sdr. HENDRI HUTASOIT alias ADI (belum tertangkap).
Bahwa saksi Anim Mulyadi mengatakan bahwa belum dibayar hingga sdr. HENDRI HUTASOIT alias ADI (belum tertangkap) marah-marah dengan mengatakan kepada saksi bodoh diantara orang betawi dan membentak suami saksi untuk mematikan kembali MCB meteran KWH tersebut;
Bahwa saksi ANIM MULYADI membuka paksa rante tembok dan menurunkan atau mematikan MCB meteran KWH yang diperintahkan oleh terdakwa bersama-sama dengan dengan HENDRI HUTASOIT alias ADI (belum tertangkap) pada tanggal 03 Mei 2011 untuk meminta uang kompensasi atas pemasangan perangkat-perangkat lain milik ESIA dari PT BAKRIE TELECOM namun tidak pemah ditanggapi;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan dengan HENDRI HUTASOIT alias ADI (belum tertangkap) datang mengancam saksi dan saksi ANIM MULYADI untuk mematikan kembali serta menurunkan MCB meteran tower PT XL Axiata hal itu merugikan pihak PT XL Axiata;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa mengajukan keberatan kecuali mengatakan bahwa Terdakwa pernah datang satu kali, itu pun bukan dirumahnya tapi di pompa bensin;
7. Keterangan Ahli DR.MUDZAKKIR, dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menerangkan bahwa menurunkan MCB KWH akan menimbulkan gangguan fisik dan eletromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi pada bangunan yang berdiri diatas tanah yang disewakan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang merusak jaringan telekomunikasi PT XL Axiata sudah terpenuhi unsur pidananya yang dimuat dalam Pasal 33 jo
Pasal 49 UU Rl No. 11 tahun 2008 tentan ITE, Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 38 UU Rl No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengetahui apa yang diterangkan ahli;
8. Keterangan ahli MUHAMMAD SALAHUDDIEN MANGGALANY, dibackan sebagaimana dalm Berita Acara Penyidikan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sudah terpenuhi unsur yaitu perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak yang secara nyata telah terbukti yang mengakibatkan terganggunya dan tidak berfungsinya sistem eletronik jaringan telekomunikasi milik PT. XL Axiata untuk wilayah Bekasi selama waktu kejadian sesuai catatan log file;
Bahwa log file adalah rekaman penyelenggaraan telekomunikasi yang merupakan kewajiban dari penyelenggara sesuai Pasal 41 UU No.36 tahun 1999 dan dapat digunakan untuk keperluan proses terjadinya pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU No.36 tahun 1999. Sedangkan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 11 tahun 2008 dijelaskan bahwa dalam dokumen eletronik seperti log file adalah merupakan alat bukti hukum yang sah. Demikian juga foto lokasi merupakan alat bukti yang dapat menerangkan suatu keadaan atau kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 6 UU No.11 tahun 2008;
Atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa beserta penasehat hukumnya mengatakan tidak mengetahui apa yang disampaikan oleh Ahli;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis tersebut telah mendengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kantor polisi dan membenarkan sebahagian keterangannya di BAP dan menyangkal seluruhnya untuk Berita Acara Konfrontasi dengan saksi lainnya di penyidik karena tanda tangannya dalam BAP bukanlah tanda tangannya;
Bahwa pada tahun 2004 s/d tahun 2008 terdakwa bekerja di PT. XL Axiata Medan SUMUT dengan jabatan sebagai Manager FOP ( Field Operation) mentenance perawatan BTS tower-tower yang berada di Medan dan Sumatera Utara;
Bahwa terdakwa bukan karyawan permanen di PT.XL Axiata melainkan karyawan kontrak dari vendor PT. MITRA KARYA UTAMA yang di out soursing ke PT XL Axiata;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Doris Riwiyanto pada tahun 2008 di PT XL Axiata Bekasi sedangkan untuk saksi Toto Wihanto terdakwa tidak kenal namun untuk saksi Arief Rahman, saksi Lutfi, saksi Rivki Ardian Husin pada
tahun 2008 s/d 2009 di PT XL Axiata di Bekasi sebagai hubungan rekan kerja;
Bahwa pada bulan September 2008 ada pemasangan perangkat operator ESIA di tower I site 0878 lahan milik saksi ANIM MULYADI dan saksi YANAH yang dilakukan oleh saksi Ferry, Jefri Sinaga;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa pemilik lahan adalah saksi ANIM MULYADI dan saksi YANAH dan terdakwa bertemu dengan saksi ANIM MULYADI dan saksi YANAH kemudian terdakwa menyarankan kepada saksi ANIM MULYADI dan YANAH untuk buat surat permohonan keberatan kepada pihak PT XL Axiata;
Bahwa kemudian saksi ANIM MULYADI dan saksi YANAH membuat surat keberatan tersebut kepada PT XL Axiata pada site 0878 dengan cara menurunkan MCB milik PT XL AXIATA Jakarta di daerah Jalan Duren II Gang Lisong Bojong Menteng Rawa Lumbu Bekasi;
Bahwa satu minggu sebelum tanggal 3 bulan Mei 2011 terdakwa datang ke rumah Yanah dan saksi Anim Mulyadi serta mengaku dirinya dari PT XL Axiata, kemudian terdakwa menyebutkan namanya adalah Pak Agung selanjutnya Pak Agung memberikan penjelasan kepada saksi Yanah bahwa di area tower ada pihak ketiga yaitu PT Bakrie Telcom udah pasang ESIA;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Yanah dan Anim Mulyadi sebenarnya tidak mengetahui dan tidak mengerti tentang adanya uang kompensasi serta akan adanya pembayaran dari PT XL Axiata akan tetapi karena kedatangan terdakwa kerumah Yanah dan Anim Mulyadi mengajak dan mengajari tentang adanya uang kompensasi sehingga Yanah dan saksi Anim Mulyadi mengerti;
Bahwa Terdakwa hanya satu kali datang dan bertemu dengan saksi Anim Mulyadi di pompa bensin sebelum kejadian, setelah itu Terdakwa tidak pernah ketemu lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang sebagai berikut:
4 (empat) lembar foto lokasi kejadian I pintu box listrik;
3 (tiga) lembar print copy log sistem yang menyatakan site 0878 mati I off;
1 (satu) lembar surat dari YANAH tentang permintaan kompensasi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) box meteran KWH listrik warna krem 10x20 cm;
1 (satu) rante pengikat box;
2 (dua) gembok warna silver merk Hona Security dan tanpa merek;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut dibenarkan oleh para saksi bahwa namun terdakwa mengajukan keberatannya bahwa ia tidak kenal dengan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa secara alternative yaitu
Kesatu: Pasal 33 jo pasal 49 UU Rl No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau
Kedua: Pasal 38 jo pasal 55 UU Rl No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau
Ketiga: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa secara alternative, maka menurut Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Kedua : melanggar Pasal 38 jo sal 55 UU Rl W Rl No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Telah Melakukan Perbuatan Yang Dapat Menimbulkan Gangguan Fisik Dan Elektromagnetik Terhadap Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan memenuhi unsur-unsur tersebut di atas;
Ad.1. Unsur "Setiap orang."
Menimbang, bahwa Penuntu Umum telah mengajukan terdakwa bernama LEONARDO SIAHAAN, ST yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian unsur "setiap orang" telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Telah Melakukan Perbuatan Yang Dapat Menimbulkan Gangguan Fisik Dan Elektromagnetik Terhadap Penyelenggaraan Telekomunikasi:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sesuai dengan keterangan saksi DORIS RIWIYANO, ARIEF RAHMAN HAKIM,LUTFI L HADAR, SH, RIVKI ARDIAN HUSIN, ANIM MULYADI berikut dengan keterangan Yanah yang dibacakan dalam persidangan bahwa telah terjadi mati hidup jaringan komunikasi sebanyak 7 (tujuh) kali dalam periode 3 Mei 2015 sampai dengan 04 Juli 2011 akibat dari diturunkan naikkannya MCB meteran listrik PT XL Axiata, yang berada di tower jaringan komunikasi PT XL Axiata yang
terletak ditanah milik saksi Anim Mulyadi/Yanah di Jalan Duren II Gang Lisong Rt.04 Rw.01 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi, yang telah disewa oleh PT XL Axiata;
Menimbang, bahwa menurut keterangan DORIS RIWIYANO, ARIEF RAHMAN HAKIM,LUTFI L HADAR, SH, RIVKIARDIAN HUSIN, ANIM MULYADI berikut dengan keterangan Yanah, bahwa yang rusak pintu Box meteran KWH listrik;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dari mati hidupnya jaringan ini PT. XL Axiata telah dirugikan sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa terjadinya mati hidup jaringan ini adalah sehubungan dengan informasi dari Terdakwa bahwa pemilik tanah dapat memperoleh kompensasi dari PT. XL Axiata sebanyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa saksi-saksi DORIS RIWIYANO, ARIEF RAHMAN HAKIM,LUTFI L HADAR, SH, RIVKIARDIAN HUSIN yang bekerja pada PT XL Axiata, tidak satu pun melihat siapa yang mematikannya, bahwa namun dari keterangan saksi Anim Mulyadi, bahwa yang mematikannya adalah Hendri Hutasoit alias Adi, sementara yang menghidupkannya adalah saksi Anim Mulyadi, dilain pihak dari keterangan Yanah dan saksi ARIEF RAHMAN HAKIM, bahwa yang mematikan adalah saksi Anim Mulyadi karena disuruh Terdakwa atau Hendri Hutasoit alias Adi;
Menimbang, bahwa dari seluruh keterangan saksi-saksi tidak ada pun seorang yang mengatakan bahwa Terdakwa mematikan listrik sehingga jaringan mati, bahwa namun menurut saksi Anim Mulyadi dan keterangan Yanah bahwa Terdakwa bertemu denngan mereka (pemilik tanah saksi Anim Mulyadi/Yanah), dan mengatakan kalau saksi Anim Mulyadi/Yanah telah dibohongi karena “di area tower ada pihak ketiga yaitu PT Bakrie Telcom udah pasang ESIA, dan selama ini kamu dibohongi, kamu punya hak untuk minta uang kompensasi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), soal perjanjian itu tidak benar dan hanya menguntungkan pihak XL dan ESIA, ayo, ikuti apa kata saya bahwa arus /aliran listrik dipadamkan / turunkan MCB Meteran Tower , nanti orang dari
pihak XL Axiata datang kesini dan kasikan surat permintaan kepada atasan dari PT XL Axiata Pusat, kalau yang datang anak buahnya kamu tolak, jangan dilayani dan suruh pulang, tapi kalau bosnya nego dulu, dan apabila bawa duit/harga terima, kalau belum dibayar, MCB jangan kamu naikkan lagi, kamu tidak akan dibayar sampai kapan pun”.
Menimbang, bahwa namun Terdakwa menyangkal keterangan saksi Anim Mulyadi dan keterangan Yanah, bahwa Terdakwa hanya mengatakan apakah saksi Anim dan Yanah dapat kompensasi dari PT XL Axiata;
Menimbang, bahwa dari susunan dakwaan Penuntut Umum terlihat dengan jelas dimuat bahwa Terdakwa “menyuruh melakukan” (vide dakwaan), sehingga Majelis tersebut sewaktu melakukan pemeriksaan persidangan dan juga dalam mempertimbangkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, berfokus pada “menyuruh melakukan” bahwa namun dari tuntutan Penuntut Umum beralih kepada “perkembangan praktek” (versi Penuntut Umum) dari turut serta melakukan tidak perlu kerjasama dalam phisik;
Menimbang, bahwa meskipun demikian seluruh bagaian pasal Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana akan kami pertimbangkan;
Menimbang, bahwa pasal tersebut memuat yang melakukan , menyuruh melakukan dan turut melakukan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa bukanlah yang melakukan tapi pelakunya Anim Mulyadi atau/dan Hendri Hutasoit alias Adi;
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa dituntut sebagai menyuruh melakukan, maka orang yang disuruh tidak dapat diminta pertanggungjawabannya, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tindakan Anim Mulyadi dan/atau Hendri Hutasoit alias Adi, mematikan dan menghidupkan jaringan, adalah orang yang dapat diminta pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan persidangan bahwa saksi Anim Mulaydi dan dari keterangan Yanah bahwa terdakwa mengancam mereka sehingga mereka mengikuti kemauan terdakwa, untuk mati hidupnya jaringan dan meminta kompensasi ke PT XL Axiata adalah tidak rational oleh karena itu keterangan ini haruslah dikesampingkan dan tidaklah dapat dibenarkan menjadi alasan untuk membuktikan unsur “menyuruh melakukan”;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan dalam uraian tuntutannya bahwa:
“Kemudian dalam perkembangan praktek peradilan, syarat perbuatan fisik dilakukan secara bersama- sama (butir b. diatas) tersebut mengalami perubahan I perkembangan yaitu tidak perlu semua pelaku peserta melakukan pekerjaan fisik, tetapi peranannya para pelaku peserta sedemikian rupa menghasilkan suatu kejahatan I tidak pidana, sehingga yang utama dari unsur medepleger tersebut adalah Bewuste Samen Werking (kesadaran untuk bekerja sama).”
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengutip pendapat-pendapat para ahli (vide uraian tuntutan) untuk menguatkan pendapat yang diatas;
Menimbang, bahwa menurut pengetahuan Majelis bahwa apa yang dinyatakan oleh Penuntut Umum dalam uraiannya tentang “perkembangan turut melakukan” perlu diteliti lagi, apakah benar seperti itu , kalau pun benar Majelis tidak sependapat dengan pemikiran aliran tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis meneliti Berita Acara Konfrontasi di Kepolisian yang dilakukan berkali-kali, dan tentang tanda tangan yang disangkal oleh terdakwa dalam Berita Acara Konfrontasi, setelah Majelis meneliti tanda-tangan tersebut dan membandingkannya dengan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang lain dan dibandingkan dengan tanda tangan yang dilakukan dihadapan Majelis, ternyata tanda tangan Berita Acara konfrontasi kedua kali bukanlah tanda-tangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas unsur menyuruh melakukan atau turut melakukan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa salah satu unsur dalam pasal ini tidak terpenuhi maka haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 38 jo sal 55 UU Rl W Rl No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Kedua ini tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu: melanggar Pasal 33 jo pasal 49 UU Rl No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan dakwaan kesatu ini, Majelis tersebut mengambil alih secara mutatis mutandis pertimbangan-pertimbangan
dalam dakwaan Kedua sebagaimana dipertimbangkan di atas menjadi bagian dari pertimbangan dalam dakwaan kesatu ini;
Menimbang, bahwa telah diambil secara mutatis mutandis pertimbangan dalam pertimbangan dakwaan kesatu ini, maka haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 33 jo pasal 49 UU Rl No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Kesatu ini tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Ketiga: Perbuatan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan dakwaan ketiga ini, Majelis tersebut mengambil alih secara mutatis mutandis pertimbangan-pertimbangan dalam dakwaan Kedua sebagaimana dipertimbangkan di atas menjadi bagian dari pertimbangan dalam dakwaan ketiga ini;
Menimbang, bahwa telah diambil secara mutatis mutandis pertimbangan dalam pertimbangan dakwaan kedua menjadi pertimbangan-pertimbangan dakwaan ketiga maka haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Ketiga ini tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut dimana Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu, atau Kedua atau Ketiga, oleh karena itu haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut dan mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa sepenuhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dikeluarkan dari tahanan setelah pemeriksaan perkara selesai atau sebelum pembacaan Tuntutan, maka status tahanan terdakwa dalam putusan ini tidak perlu ditetapkan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa:
4 (empat) lembar foto lokasi kejadian I pintu box listrik;
3 (tiga) lembar print copy log sistem yang menyatakan site 0878 mati / off;
1 (satu) lembar surat dari saudari YANAH (owner) tentang permintaan kompensasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) box meteran KWH listrik warna krem 10x20 cm;
1 (satu) rante pengikat box;
2 (dua) gembok wama silver merk Hona Security dan tanpa merek Dikembalikan kepada PT. XL AXIATA;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, Pasal 194 ayat (1) KUHAP, dan pasal 12 ayat (2) UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LEONARDO SIAHAAN, ST. Alias AGUNG Alias LEO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kesatu,atau Kedua, atau Ketiga;
Membebaskan Terdakwa LEONARDO SIAHAAN,ST. Alias AGUNG Alias LEO oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Memulihkan Hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar foto lokasi kejadian/pintu box listrik;
- 3 (tiga) lembar print copy log system yang menyatakan site 0878 mati/off;
- 1 (satu) lembar surat dari Sdri. YANAH (Owner) tentang permintaan kompensasi sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) box meteran KWH listrik warna krem 10 x 20 cm;
- 1 (satu) rante pengikat box;
- 2 (dua) gembok warna silver merk Hona Security dan tanpa merek;
Dikembalikan kepada PT. XL. Axiata ;
Membebankan biaya perkara ini pada Negara ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari ini: KAMIS, tanggal 22 OKTOBER 2015, oleh kami : BONGBONGAN SILABAN ,SH,LLM, selaku Hakim Ketua Majelis , SUWARSA HIDAYAT ,SH.M.Hum. dan AGUSTI,SH.MH. masing - masing
selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapakan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal 28 OKTOBER 2015, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim -Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YANTI KARYATI,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi dan dihadiri oleh SANTOSO,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. SUWARSA HIDAYAT,SH,M.Hum.BONGBONGAN SILABAN,SH,LLM.
2. AGUSTI ,SH,MH.
Panitera Pengganti,
YANTI KARYATI,SH.