480/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 480/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
YOGI Pgl YOGI ;
MENGADILI: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan MENGADILI perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa YOGI Pgl YOGI dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pada dakwaan Kesatu, Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun Denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidiar 3 (tiga) Bulan Kurungan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 Bh Baju Pendek warna abu-abu garis-garis putih; - 1 Bh Celana panjang dengan motif bunga-bunga; - 1 Bh Celana shot pendek warna cokelat; - 1 Bh Celana dalam wanita warna krem; - 1 Bh Bra warna krem; Dikembalikan kepada korban; Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
PIDANA NO.480 /Pid.Sus /2015/PN Pdg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : YOGI Pgl YOGI ;
Tempat lahir : Padang;
Umur/tanggal lahir :23 Tahun / 25 Mei 1992 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Tabing Kampung Lereng.RT.02 RW.02
Kelurahan Tabing Banda Gadang
Kecamatan Nanggalo Kota Padang ;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Kargo BIM).;
Pendidikkan : MAN ;
Telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah/Penangkapan dari :
Penyidik tanggal 24 Juni 2015
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penahanan dari;
Penyidik sejak tanggal 25 juni 2015 sampai dengan 14 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Padang sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 8 September 2015;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan 25 September 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 26 September 2015 sampai dengan 24 Nopember 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 480/Pen.Pid,Sus /2015 tanggal 26 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 480/Pen.Pid.Sus /2015/PN.Pdg tanggal 31 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa YOGI Pgl YOGI dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pada dakwaan Kesatu, Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama5 (lima)Tahun Denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidiar 3 (tiga) Bulan Kurungan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 Bh Baju Pendek warna abu-abu garis-garis putih;
1 Bh Celana panjang dengan motif bunga-bunga;
1 Bh Celana shot pendek warna cokelat;
1 Bh Celana dalam wanita warna krem;
1 Bh Bra warna krem;
Dikembalikan kepada korban
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan :
Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa mohon hukuman seringan-ringannya
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
---------Bahwa terdakwa Yogi Pgl Yogi, sekira bulan April 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan juni 2015, dan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat dirumah korban di Simpang Kelok Anak Aia Rt. 03 Rw. 20 Kelurahan Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak korban melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
Kejadian berawal sekitar bulan April 2015 terdakwa Yogi berkenalan dengan anak korban yang masih berumur 15 Tahun 9 Bulan gara-gara salah sambung telpon. Hubungan tersebut berlanjut dimana terdakwa datang kerumah anak korban sekira pukul 00.00 Wib (tengah malam) melalui pintu samping yang dibukakan oleh anak korban. Didalam kamar terdakwa dan korban berbincang-bincang dengan berbisik-bisik, agar tidak diketahui oleh orang tua anak korban. kemudian terdakwa memeluk dan mencium anak korban. Terdakwa lalu menyuruh anak korban untuk membuka pakaian yang sedang anak korban kenakan, anak korban menolak namun terdakwa memaksa anak korban sambil memegang kedua payudara anak korban dari luar pakaian sambil berkata “Ndak ba a do dek, kok hamil beko bia abang tanggung jawab “ (tidak apa-apa dek, kalau adek nanti hamil abang akan bertanggung jawab), mendengar perkataan terdakwa tersebut, korban membiarkan terdakwa membuka dan melepaskan baju dan bra anak korban, lalu terdakwa meremas payudara anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam celana dalam yang dikenakan anak korban kemudian menyuruh anak korban untuk membuka celana dalam yang dipakai anak korban. Terdakwa kemudian juga membuka pakaian yang dikenakannnya hingga telanjang bulat. Melihat penis terdakwa yang sudah tegang, terdakwa kemudian merebahkan badan anak korban keatas tempat tidur. Terdakwa kemudian menggesek-gesekkan kemaluannya dibibir kemaluan anak korban, lalu terdakwa menekan kemaluannya untuk masuk kedalam kemaluan anak korban, setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan anak korban, terdakwa mendiamkan sebentar kemaluannya didalam kemaluan anak korban. Kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan badannya sehingga kemaluan terdakwa keluar masuk dalam kemaluan anak korban. Sekira 6 (enam) menit kemaluan terdakwa keluar masuk didalam kemaluan anak korban, kemaluan terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut anak korban;
Bahwa seminggu setelah kejadian pertama sekitar bulan Juni tahun 2015, terdakwa datang kembali kerumah anak korban sekira pukul 00.15 Wib dan masuk kedalam kamar anak korban. Terdakwa mencium leher dan bibir anak korban sambil meremas payudara anak korban dari luar pakaian yang dikenakan anak korban. Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka baju, tapi anak korban menolak ajakan terdakwa. Namun terdakwa terus memaksa anak korban sambil menakut-nakuti dengan berkata “ayo la saksi korban, kalau ndak nio saksi korban abang sebarkan video awak yang kapatang ko” (ayolah korban, kalau korban tidak mau, nanti abang sebarkan video rekaman yang kemaren) padahal video tersebut tidak pernah ada. Mendengar hal tersebut, anak korban terkejut Dan takut dengan ancaman terdakwa tersebut, sehingga anak korban menuruti kemauan terdakwa untuk melakukan hubungan suami isteri lagi. Terdakwa merebahkan badan anak korban ditempat tidur, kemudian terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke kedalam kemaluan anak korban, dan menggoyang-goyangkan keluar masuk lebih kurang 5 (lima) menit. Kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan anak korban yang mengeluarkan sperma dekat paha anak korban;
Bahwa kejadian yang ketiga terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wib dini hari, terdakwa Yogi masuk kedalam kamar anak korban. Setelah berbincang-bincang sejenak terdakwa memeluk dan menciumi anak korban. Kemudian tanpa disadari pakaian anak korban sudah dibuka oleh terdakwa. Terdakwa lalu membuka dan melepas baju yang dikenakannya hingga terdakwa telanjang. Anak korban kembali menolak namun terdakwa tetap memaksa dengan bujukan akan menikahi anak korban setelah anak korban lulus SMA nantinya. Apabila anak korban tidak mau juga, terdakwa mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka kepada teman-teman anak korban. Karena rasa ketakutan itu, anak korban kembali menuruti keinginan terdakwa untuk melakukan hubungan suami isteri/persetubuhan. Terdakwa dan anak korban dengan posisi duduk dilantai dan saling berhadapan, lalu terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya pada bagian luar kemaluan anak korban. Setelah itu terdakwa mengangkat dan memangku anak korban diatas badan terdakwa, kemudian memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak korban. Tidak berapa lama kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma dan sebagian berceceran dilantai. Tiba-tiba Sdr. Dedi Syafrianto yang dari tadi mengintip perbuatan terdakwa dengan anak korban dari jendela langsung berteriak ”Ondeh nang, manga nang ko” (aduh nang, mengapa nang ini). Melihat terdakwa dengan kondisi tanpa celana, Sdr. Dedi Syafrianto langsung memanggil orang tuanya Sdri. Ernawati, lalu membuka pintu kamar anak korban dan memergoki terdakwa didalam kamar anak korban tanpa celana. Terdakwa oleh orang tua anak korban diserahkan ke pihak yang berwajib, guna proses hukum selanjutnya;
Bahwa terdakwa Yogi Pgl Yogi telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban sebagaimana hasil Visum Et Repertum anak korban an. Saksi korban No: YM.01.08.1.5.1166 tanggal 29 Juni 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. CITRA MANELA Sp.F dokter pada Rumah Sakit Dr. M. DJAMIL Padang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : ditemukan kemerahan pada bibir kecil kemaluan, robekan lama selaput dara serta ditemukan sel sperma dan cairan mani akibat persetubuhan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana, diatur dan diancam pidana dalamPasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak -
Atau
Kedua :
---------Bahwa terdakwa Yogi Pgl Yogi, sekira bulan April 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan juni 2015, dan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat dirumah korban di Simpang Kelok Anak Aia Rt. 03 Rw. 20 Kelurahan Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa , melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kejadian berawal sekitar bulan April 2015 terdakwa Yogi berkenalan dengan anak korban yang masih berumur 15 Tahun 9 Bulan gara-gara salah sambung telpon. Hubungan tersebut berlanjut dimana terdakwa datang kerumah anak korban sekira pukul 00.00 Wib (tengah malam) melalui pintu samping yang dibukakan oleh anak korban. Didalam kamar terdakwa dan korban berbincang-bincang dengan berbisik-bisik, agar tidak diketahui oleh orang tua anak korban. kemudian terdakwa memeluk dan mencium anak korban. Terdakwa lalu menyuruh anak korban untuk membuka pakaian yang sedang anak korban kenakan, anak korban menolak namun terdakwa memaksa anak korban sambil memegang kedua payudara anak korban dari luar pakaian sambil berkata “Ndak ba a do dek, kok hamil beko bia abang tanggung jawab “ (tidak apa-apa dek, kalau adek nanti hamil abang akan bertanggung jawab). Terdakwa kemudian membuka dan melepaskan baju dan bra anak korban, lalu terdakwa meremas dan mengelus-elus puting payudara anak korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam celana dalam yang dikenakan anak korban, lalu mengelus-elus kemaluan anak korban kemudian menyuruh anak korban untuk membuka celana dalam yang dipakai anak korban. Terdakwa kemudian juga membuka pakaian yang dikenakannnya hingga telanjang bulat. Melihat penis terdakwa yang sudah tegang, terdakwa menyuruh anak korban untuk memegang kemaluan terdakwa dan mengocok-ngocoknya sampai cairan keluar dari kemaluan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyuruh anak korban dengan berkata “ korban, masuk an punyo abang ka muluik korban” (korban, masukkan penis abang kemulut korban). Terdakwa memegang kepala anak korban dan mengarahkan ke kemaluan terdakwa sampai akhirnya kemaluan terdakwa masuk kedalam mulut anak korban. Karena anak korban merasakan rasa asin didalam mulutnya, anak korban kemudian mengeluarkan kemaluan terdakwa dari mulut anak korban, kemudian terdakwa merebahkan badan anak korban keatas tempat tidur. Terdakwa lalu menggesek-gesekkan kemaluannya dibibir kemaluan anak korban Kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan badannya sehingga kemaluan terdakwa keluar masuk dalam kemaluan anak korban. Sekira 6 (enam) menit kemaluan terdakwa keluar masuk didalam kemaluan anak korban, kemaluan terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut anak korban;
Bahwa seminggu setelah kejadian pertama sekitar bulan Juni tahun 2015, terdakwa datang kembali kerumah anak korban sekira pukul 00.15 Wib dan masuk kedalam kamar anak korban. Terdakwa mencium leher dan bibir anak korban sambil meremas payudara anak korban dari luar pakaian yang dikenakan anak korban. Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka baju, tapi anak korban menolak ajakan terdakwa. Namun terdakwa terus memaksa anak korban sambil berkata “ayo la saksi korban, kalau ndak nio saksi korban abang sebarkan video awak yang kapatang ko” (ayolah saksi korban, kalau saksi korban tidak mau, nanti abang sebarkan video rekaman yang kemaren). Mendengar hal tersebut, anak korban terkejut karena tidak tahu kalau terdakwa merekam hubungan suami isteri yang telah terdakwa dan anak korban lakukan pertama kali. Karena takut dengan ancaman terdakwa tersebut, anak korban menuruti suruhan terdakwa untuk melakukan hubungan suami isteri. Terdakwa merebahkan badan anak korban ditempat tidur, kemudian terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke kedalam kemaluan anak korban dan menggoyang-goyangkannya keluar masuk lebih kurang 5 (lima) menit. Kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan anak korban yang mengeluarkan sperma dekat paha anak korban;
Bahwa kejadian yang ketiga terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wib dini hari, terdakwa Yogi masuk kedalam kamar anak korban. Setelah berbincang-bincang sejenak terdakwa memeluk dan menciumi anak korban. Kemudian tanpa disadari pakaian anak korban sudah dibuka oleh terdakwa. Terdakwa lalu membuka dan melepas baju yang dikenakannya hingga terdakwa telanjang. Anak korban kembali menolak namun terdakwa tetap memaksa dengan bujukan akan menikahi anak korban setelah anak korban lulus SMA nantinya. Apabila anak korban tidak mau juga, terdakwa mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka kepada teman-teman anak korban. Karena rasa ketakutan itu, anak korban kembali menuruti keinginan terdakwa untuk melakukan hubungan suami isteri/persetubuhan. Terdakwa dan anak korban dengan posisi duduk dilantai dan saling berhadapan, dima terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya pada bagian luar kemaluan anak korban. Setelah itu terdakwa mengangkat dan memangku anak korban diatas badan terdakwa, lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak korban. Tidak berapa lama kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma dan sebagian berceceran dilantai. Tiba-tiba Sdr. Dedi Syafrianto yang dari tadi mengintip perbuatan terdakwa dengan anak korban dari jendela langsung berteriak ”Ondeh nang, manga nang ko” (aduh nang, mengapa nang ini). Melihat terdakwa dengan kondisi tanpa celana, Sdr. Dedi Syafrianto langsung memanggil orang tuanya Sdri. Ernawati, lalu membuka pintu kamar anak korban dan memergoki terdakwa didalam kamar anak korban tanpa celana. Terdakwa oleh orang tua anak korban diserahkan ke pihak yang berwajib, guna proses hukum selanjutnya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi korban yang dibawah sumpah secara agama Islam dalam persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa hadir dipersidangan karena membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan korban;
Bahwa benar saksi adalah sebagai korban;
Bahwa kejadian terjadi sekira bulan April 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan juni 2015, dan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wib, bertempat dirumah korban di Simpang Kelok Anak Aia Rt. 03 Rw. 20 Kelurahan Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah Kota Padang;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 kali;
Bahwa awalnya korban kenal dengan terdakwa melalui salah sambung telpon;
Bahwa terdakwa datang dan masuk kerumah korban pada malam hari sekira jam 12 malam dan keluar dari rumah korban sekira jam setengah empat subuh;
Bahwa benar terdakwa masuk kerumah korban melewati pintu belakang dan masuk kamar korban melalui jendela;
Bahwa benar setelah berada dalam kamar korban, mulanya antara terdakwa dan korban hanya ngobrol biasa saja;
Bahwa benar terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan/hubungan suami isteri, tapi korban menolak;
Bahwa benar terdakwa merayu dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan terdakwa bejanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil;
Bahwa benar terdakwa juga berjanji akan menikahi korban setelah korban tamat sekolah;
Bahwa benar terdakwa yang membuka pakaian korban;
Bahwa benar terdakwa memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan korban sambil digoyang-goyangkan keluar masuk;
Bahwa benar alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut korban;
Bahwa terdakwa ditemukan oleh kakak Korban Saksi Dedi dan orang tua korban dalam kamar korban dengan celana terbuka sampai lutut terdakwa;
Bahwa korban merasakan sakit pada kemaluan korban dan perih waktu pipis;
Bahwa korban diancam oleh terdakwa dengan menyebarkan video yang direkam oleh terdakwa untuk di sebarkan kepada teman-teman korban;
Bahwa benar korban masih berusia 15 Tahun dan masih sekolah SMP;
Bahwa terdakwa masuk kedalam kamar korban tidak diketahui oleh orang tua korban;
Bahwa korban membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.
2. Saksi ERNAWATI, yang dibawah sumpah secara agama Islam dalam persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa hadir dipersidangan karena membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan korban;
Bahwa benar yang korban adalah anak kandung saksi;
Bahwa benar saksi adalah ibu kandung korban;
Bahwa kejadian terjadi sekira bulan April 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan juni 2015, dan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wib, bertempat dirumah korban di Simpang Kelok Anak Aia Rt. 03 Rw. 20 Kelurahan Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah Kota Padang;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak korban sebanyak 3 kali;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa sebelumnya;
Bahwa terdakwa datang dan masuk kerumah korban pada malam hari sekira jam 12 malam dan keluar dari rumah korban sekira jam setengah empat subuh;
Bahwa benar terdakwa masuk kerumah korban melewati pintu belakang dan masuk kamar korban melalui jendela;
Bahwa benar terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan/hubungan suami isteri;
Bahwa benar terdakwa merayu dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan terdakwa bejanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil;
Bahwa benar terdakwa juga berjanji akan menikahi korban setelah korban tamat sekolah;
Bahwa benar terdakwa yang membuka pakaian korban;
Bahwa terdakwa ditemukan pertama kali oleh kakak Korban Saksi Dedi didalam kamar anak korban;
Bahwa saksi melihat langsung dan menemukan terdakwa berada dalam kamar anak korban dengan celana terbuka sampai lutut terdakwa;
Bahwa korban mengatakan merasakan sakit pada kemaluan korban dan perih waktu pipis;
Bahwa benar korban masih berusia 15 Tahun dan masih sekolah SMP;
Bahwa terdakwa masuk kedalam kamar korban tidak diketahui oleh saksi selaku orang tua anak korban;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.
3.Saksi :JAFRI, yang dibawah sumpah secara agama Islam dalam
persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain
sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa hadir dipersidangan karena membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan korban;
Bahwa benar yang korban adalah anak kandung saksi;
Bahwa benar saksi adalah ayah kandung korban;
Bahwa kejadian terjadi sekira bulan April 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan juni 2015, dan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wib, bertempat dirumah korban di Simpang Kelok Anak Aia Rt. 03 Rw. 20 Kelurahan Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah Kota Padang;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak korban sebanyak 3 kali;
Bahwa benar saksi tidak kenal sebelumnya dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa datang dan masuk kerumah korban pada malam hari sekira jam 12 malam dan keluar dari rumah korban sekira jam setengah empat subuh;
Bahwa benar terdakwa masuk kerumah korban melewati pintu belakang dan masuk kamar korban melalui jendela;
Bahwa benar terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan/hubungan suami isteri;
Bahwa benar terdakwa merayu dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan terdakwa bejanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil;
Bahwa benar terdakwa juga berjanji akan menikahi korban setelah korban tamat sekolah;
Bahwa benar terdakwa yang membuka pakaian korban;
Bahwa terdakwa ditemukan pertama kali oleh kakak Korban Saksi Dedi didalam kamar anak korban;
Bahwa saksi melihat langsung dan menemukan terdakwa berada dalam kamar anak korban dengan celana terbuka sampai lutut terdakwa;
Bahwa korban mengatakan merasakan sakit pada kemaluan korban dan perih waktu pipis;
Bahwa benar korban masih berusia 15 Tahun dan masih sekolah SMP;
Bahwa terdakwa masuk kedalam kamar korban tidak diketahui oleh saksi selaku orang tua anak korban;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.
Atas keterangan saksi dan barang bukti dibenarkan oleh terdakwa serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Yogi Pgl Yogi, dalam persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa hadir dipersidangan karena membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan korban;
Bahwa benar yang jadi korban adalah saksi korban;
Bahwa kejadian terjadi sekira bulan April 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan juni 2015, dan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wib, bertempat dirumah korban di Simpang Kelok Anak Aia Rt. 03 Rw. 20 Kelurahan Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah Kota Padang;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 kali;
Bahwa awalnya korban kenal dengan terdakwa melalui salah sambung telpon;
Bahwa benar terdakwa pacaran dengan korban;
Bahwa terdakwa datang dan masuk kerumah korban pada malam hari sekira jam 12 malam dan keluar dari rumah korban sekira jam setengah empat subuh;
Bahwa benar terdakwa masuk kerumah korban melewati pintu belakang dan masuk kamar korban melalui jendela;
Bahwa benar setelah berada dalam kamar korban, mulanya antara terdakwa dan korban hanya ngobrol biasa saja;
Bahwa benar terdakwa mengajak korban untuk melakukan persetubuhan/hubungan suami isteri, dan koban tidak menolak;
Bahwa benar terdakwa merayu dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan terdakwa bejanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil;
Bahwa benar terdakwa juga berjanji akan menikahi korban setelah korban tamat sekolah;
Bahwa yang membuka pakaian korban adalah korban sendiri;
Bahwa benar terdakwa memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan korban sambil digoyang-goyangkan keluar masuk;
Bahwa benar alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut korban;
Bahwa terdakwa ditemukan oleh kakak Korban Saksi Dedi dan orang tua korban dalam kamar korban dengan celana terbuka sampai lutut terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak ada mengancam korban dengan menyebarkan video yang direkam oleh terdakwa untuk di sebarkan kepada teman-teman korban;
Bahwa benar korban masih berusia 15 Tahun dan masih sekolah SMP;
Bahwa terdakwa masuk kedalam kamar korban tidak diketahui oleh orang tua korban;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu pasal 81 ayat (2)Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,atau ke dua pasal 76 EJO Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak ;
Dengan unsur-unsur sebagai berikut:
ANALISA YURIDIS.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka sampailah kami kepada pembuktian dari unsur-unsur tindak pidana yang kami dakwakan terhadap terdakwa, yang mana unsur-unsur tersebut merupakan satu kesatuan sehingga membentuk kualifikasi dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Adapun dakwaan kami tersebut disusun dalam bentuk alternatif, sehingga sebagaimana doktrin pembuktian kami akan membuktikan salah satu dari dakwaan yang kami anggap tepat untuk terbukti dalam persidangan perkara ini, yakni dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut ;
1. Unsur “setiap orang”.
Yang dimaksud dengan barang siapa di sini adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang dapat dibebankan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan, dalam hal ini adalah terdakwaYOGI Pgl YOGI yang identitasnya telah sesuai dalam surat dakwaan dan terdakwa membenarkan identitas tersebut sehingga benar terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam unsur barang siapa dalam perkara ini. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa terdakwa baik pada waktu terjadinya peristiwa pidana, pemeriksaan di tingkat penyidikan maupun pada tahap persidangan terbukti dalam keadaan sehat jiwanya sehingga terdakwa tidak termasuk ke dalam salah satu kualifikasi dari pasal 44 ayat (1) KUHP sehingga terhadap terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
2. Unsur “dengan sengaja”
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa datang dan masuk ke kamar anak korban sebanyak 3 kali yakni sekira bulan April 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan juni 2015, dan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015. Terdakwa masuk kedalam kamar korban pada tengah malam sekira pukul 00.00 Wib agar tidak diketahui oleh keluarga anak korban terutama orang tua anak korban dan terdakwa keluar dari dalam kamar korban sekira pukul setengah empat (subuh). Terdakwa sengaja datang kerumah anak korban di Simpang Kelok Anak Aia Rt. 03 Rw. 20 Kelurahan Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah Kota Padang dan masuk ke kamar anak korban melalui jendela, sesampai didalam kamar terdakwa dan korban berbincang-bincang dengan berbisik-bisik, agar tidak diketahui oleh orang tua anak korban. Terdakwa membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa, sedangkan terdakwa sendiri mengetahui bahwa anak korban masih termasuk anak-anak yang masih dibawah pengawasan orang tus karena anak korban berusia 15 (lima belas) tahun dan masih duduk dibangku sekolah. Terdakwa dengan sengaja membuka pakaian yang dikenakannnya hingga telanjang bulat. Melihat penis terdakwa yang sudah tegang, terdakwa kemudian merebahkan badan anak korban keatas tempat tidur. Terdakwa kemudian menggesek-gesekkan kemaluannya dibibir kemaluan anak korban, lalu terdakwa menekan kemaluannya untuk masuk kedalam kemaluan anak korban, setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan anak korban, terdakwa mendiamkan sebentar kemaluannya didalam kemaluan anak korban. Kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan badannya sehingga kemaluan terdakwa keluar masuk dalam kemaluan anak korban. Sekira 6 (enam) menit kemaluan terdakwa keluar masuk didalam kemaluan anak korban, kemaluan terdakwa mengeluarkan spermanya, begitu seterusnya dimana terdakwa telah menyetubuhi anak korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Demikian unsur ini telah terbukti secara sah meyakinkan.
3. Unsur” melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan terdakwa yang didukungb dengan alat bukti surat, petunjuk dan barang bukti, terbukti bahwa terdakwa Terdakwa lalu menyuruh anak korban untuk membuka pakaian yang sedang anak korban kenakan, anak korban menolak namun terdakwa memaksa anak korban sambil memegang kedua payudara anak korban dari luar pakaian sambil berkata “Ndak ba a do dek, kok hamil beko bia abang tanggung jawab “ (tidak apa-apa dek, kalau adek nanti hamil abang akan bertanggung jawab), mendengar perkataan terdakwa tersebut, korban membiarkan terdakwa membuka dan melepaskan baju dan bra anak korban. Terdakwa kemudian juga membuka pakaian yang dikenakannnya hingga telanjang bulat. Melihat penis terdakwa yang sudah tegang, terdakwa kemudian menggesek-gesekkan kemaluannya dibibir kemaluan anak korban, lalu terdakwa menekan kemaluannya untuk masuk kedalam kemaluan anak korban, setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan anak korban, terdakwa mendiamkan sebentar kemaluannya didalam kemaluan anak korban. Kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan badannya sehingga kemaluan terdakwa keluar masuk dalam kemaluan anak korban. Sekira 6 (enam) menit kemaluan terdakwa keluar masuk didalam kemaluan anak korban, kemaluan terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut anak korban. Bahwa seminggu setelah kejadian pertama tersebut sekitar bulan Juni tahun 2015, terdakwa datang kembali kerumah anak korban sekira pukul 00.15 Wib dan masuk kedalam kamar anak korban. Terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka baju, tapi anak korban menolak ajakan terdakwa. Namun terdakwa terus memaksa anak korban sambil menakut-nakuti dengan berkata “ayo la saksi korban, kalau ndak nio saksi korban abang sebarkan video awak yang kapatang ko” (ayolah saksi korban, kalau saksi korban tidak mau, nanti abang sebarkan video rekaman yang kemaren) padahal video tersebut tidak pernah ada. Karena takut dengan ancaman terdakwa tersebut, sehingga anak korban menuruti kemauan terdakwa untuk melakukan hubungan suami isteri lagi. Terdakwa kemudian langsung memasukkan kemaluannya ke kedalam kemaluan anak korban, dan menggoyang-goyangkan keluar masuk lebih kurang 5 (lima) menit. Kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan anak korban yang mengeluarkan sperma dekat paha anak korban. Selanjutnya kejadian yang ketiga terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wib dini hari. Terdakwa lalu membuka dan melepas baju yang dikenakannya hingga terdakwa telanjang. Anak korban kembali menolak namun terdakwa tetap memaksa dengan bujukan akan menikahi anak korban setelah anak korban lulus SMA nantinya. Apabila anak korban tidak mau juga, terdakwa mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka kepada teman-teman anak korban. Karena rasa ketakutan itu, anak korban kembali menuruti keinginan terdakwa untuk melakukan hubungan suami isteri/persetubuhan. Terdakwa kemudian memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak korban. Tidak berapa lama kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma dan sebagian berceceran dilantai.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan uraian unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka kepada terdakwa sepantasnyalah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan/kesalahan terdakwa tersebut sehingga dapat dirasakan adil oleh masyarakat, negara dan juga oleh terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 Bh Baju Pendek warna abu-abu garis-garis putih;
1 Bh Celana panjang dengan motif bunga-bunga;
1 Bh Celana shot pendek warna cokelat;
1 Bh Celana dalam wanita warna krem;
1 Bh Bra warna krem;
Dikembalikan kepada korban
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selam persidangan;
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2014 dan kedua melanggar pasal 76 EJO Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan jelaslaah telah terbukti melakukan tindak pidana penyalah gunaan Persetubuhan terhadap anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa YOGI Pgl YOGI dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap anak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pada dakwaan Kesatu, Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama5 (lima)Tahun Denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidiar 3 (tiga) Bulan Kurungan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 Bh Baju Pendek warna abu-abu garis-garis putih;
1 Bh Celana panjang dengan motif bunga-bunga;
1 Bh Celana shot pendek warna cokelat;
1 Bh Celana dalam wanita warna krem;
1 Bh Bra warna krem;
Dikembalikan kepada korban;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang pada hari Senin tanggal 28 September 2015, oleh kami Yose Ana Roslinda .,S.H,. M.H sebagai Hakim Ketua Sidang,Sri Hartati S.H,. M.H dan Harlina Rayes,.S.H,.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang , didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut,
dengan dibantu oleh Rosdiana,.S.H sebagai Panitera Penggati pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Tanti Thaher S.H , Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang serta Terdakwa
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang
Sri Hartati.,SH.MH. Yose Ana Roslinda., S.H,. M.H
Harlina Rayes.SH.M.Hum.
Panitera Pengganti,
Rosdiana.,S.H.