433/Pid.Sus/2012/PN.Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 433/Pid.Sus/2012/PN.Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ISMAIL SIREGAR
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 433/Pid.Sus/2012/PN.Psp.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara–perkara pidana pada tingkat pertama, dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : IS; Tempat lahir : Panti; Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 31 Desember 1962; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Mandailing Desa Pal IV Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Kota Padangsidimpuan; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta (Pencari / Pengumpul barang bekas);
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan masing-masing :
Penyidik, sejak tanggal 03 Juni 2012 s/d tanggal 22 Juni 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Juni 2012 s/d tanggal 01 Agustus 2012;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juli 2012 s/d tanggal 13 Agustus 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sejak tanggal 06 Agustus 2012 s/d tanggal 04 September 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sejak tanggal 05 September 2012 s/d tanggal 03 Nopember 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan (I), sejak tanggal 04 Nopember 2012 s/d tanggal 03 Desember 2012;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama BANDAHARO SAIFUDDIN, SH.MH, Advokat / Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Merdeka No. 210 Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berdasarkan Penetapan Hakim tertanggal 06 September 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No.433/Pid.Sus/2012/PN.Psp. tanggal 06 Agustus 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis No.433/Pid.Sus/2012/PN.Psp. tanggal 06 Agustus 2012 tentang Penetapan hari persidangan;
Berita Acara Penyidikan maupun surat-surat lainnya yang berkenaan dengan perkara Terdakwa tersebut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa anak melakukan persetubuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Primair 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IS berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp . 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar Pledoi Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis tertanggal Padangsidimpuan, 22 Oktober 2012 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IS tersebut Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No, 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Melepaskan Terdakwa IS dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan hak Terdakwa IS dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan semua barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Bahwa atas Pledoi (pembelaan) dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapannya (Replik) secara tertulis tertanggal Padangsidimpuan, 29 Oktober 2012, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan/requisitornya dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan jawabannya (Duplik) secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pledoi (pembelaan) semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-281/Ep.2/Psp/07/2012 tertanggal Padangsidimpuan, 06 Agustus 2012 yang dibacakan di persidangan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut;
KESATU
Primair :
Bahwa ia terdakwa IS pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2012 bertempat di dalam rumah terdakwa belakang kantor PLN Jalan Mandailing Desa Pal IV Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban WN yang masih berusia 16 tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi korban WN adalah anak tiri dari terdakwa yang masih berusia 16 tahun, lahir pada tanggal 13 Mei 1996 sesuai dengan foto coppy ijazah SD yang ditandatangani oleh Dra. MARIA ENDANG (Kepala Sekolah SD Negeri 200112 Kota Padangsidimpuan).
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika saksi korban WN bersama-sama dengan adiknya NURHASANAH NASUTION sedang tidur didalam kamar rumah terdakwa (ayah tiri saksi korban), terdakwa masuk kedalam kamar tersebut dan langsung menindih saksi korban hingga terbangun selanjutnya terdakwa langsung menutup mulut saksi korban dengan mempergunakan kain (DPB) hingga tertutup dan terdakwa mengatakan “awas jangan bilang-bilang sama siapa-siapa termasuk sama mamak mu sambil terdakwa langsung menarik baju kaos yang dipakai saksi korban ke atas, selanjutnya terdakwa meraba-raba payudara saksi korban dengan kedua tangannya kemudian terdakwa membuka dan menarik celana dan celana dalam saksi korban hingga batas lutut, kemudian terdakwa juga meraba-raba kemaluan saksi korban, lalu terdakwa membuka kain sarung yang dipakainya dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lobang kemaluan saksi korban, selanjutnya terdakwa melakukan gerakan menggoyang-goyangkan kemaluannya kedalam lobang kemaluan saksi korban, dan pada saat itu adik saksi korban NURHASANAH NASUTION terdakwa sehingga terdakwa menarik kemaluannya dari lobang kemaluan saksi korban dan berkata kepada NURHASANAH NASUTION “kaupun jangan ikut-ikutan bilang sama siapa, kalau kau bilang ku bunuh kau nanti” kemudian terdakwa juga berkata kepada saksi korban “ingat ya yang ku bilang tadi” sambil terdakwa keluar dari dalam kamar.
Bahwa saksi korban dan NURHASANAH NASUTION merasa ketakutan terhadap ancaman terdakwa maka saksi korban menceritakan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban setelah satu minggu kemudian.
Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana bunyi Visum Et Repertum No. 440/108/VP/VP/2012 tanggal 31 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROMI SH. SINAGA, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Padangsidimpuan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Khusus :
Alat Kelamin Luar : Normal,
Alat Kelamin Dalam : tampak terdapat keputihan,
Selaput Dara : robekan lama arah jam 5 dan jam 9, amaike dasar.
Kesimpulan : Selaput dara orang tersebut diatas tidak utuh lagi, akibat telah dilalui benda tumpul.
Bahwa atas perbuatan kekerasan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi korban mengalami trauma.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa IS pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2012 bertempat di dalam rumah terdakwa belakang kantor PLN Jalan Mandailing Desa Pal IV Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban WN yang masih berusia 16 tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban WN adalah anak tiri dari terdakwa yang masih berusia 16 tahun, lahir pada tanggal 13 Mei 1996 sesuai dengan foto coppy ijazah SD yang ditandatangani oleh Dra. MARIA ENDANG (Kepala Sekolah SD Negeri 200112 Kota Padangsidimpuan).
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika saksi korban WN bersama-sama dengan adiknya NURHASANAH NASUTION sedang tidur didalam kamar rumah terdakwa (ayah tiri saksi korban), terdakwa masuk kedalam kamar tersebut dan langsung menindih saksi korban hingga terbangun selanjutnya terdakwa langsung menutup mulut saksi korban dengan mempergunakan kain (DPB) hingga tertutup dan terdakwa mengatakan “awas jangan bilang-bilang sama siapa-siapa termasuk sama mamak mu sambil terdakwa langsung menarik baju kaos yang dipakai saksi korban ke atas, selanjutnya terdakwa meraba-raba payudara saksi korban dengan kedua tangannya kemudian terdakwa membuka dan menarik celana dan celana dalam saksi korban hingga batas lutut, kemudian terdakwa juga meraba-raba kemaluan saksi korban, lalu terdakwa membuka kain sarung yang dipakainya dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lobang kemaluan saksi korban, selanjutnya terdakwa melakukan gerakan menggoyang-goyangkan kemaluannya kedalam lobang kemaluan saksi korban, dan pada saat itu adik saksi korban NURHASANAH NASUTION terdakwa sehingga terdakwa menarik kemaluannya dari lobang kemaluan saksi korban dan berkata kepada NURHASANAH NASUTION “kaupun jangan ikut-ikutan bilang sama siapa, kalau kau bilang ku bunuh kau nanti” kemudian terdakwa juga berkata kepada saksi korban “ingat ya yang ku bilang tadi” sambil terdakwa keluar dari dalam kamar.
Bahwa saksi korban dan NURHASANAH NASUTION merasa ketakutan terhadap ancaman terdakwa maka saksi korban menceritakan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban setelah satu minggu kemudian.
Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana bunyi Visum Et Repertum No. 440/108/VP/VP/2012 tanggal 31 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROMI SH. SINAGA, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Padangsidimpuan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Khusus :
Alat Kelamin Luar : Normal,
Alat Kelamin Dalam : tampak terdapat keputihan,
Selaput Dara : robekan lama arah jam 5 dan jam 9, amaike dasar.
Kesimpulan : Selaput dara orang tersebut diatas tidak utuh lagi, akibat telah dilalui benda tumpul.
Bahwa atas perbuatan kekerasan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi korban mengalami trauma.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa IS pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2012 bertempat di dalam rumah terdakwa belakang kantor PLN Jalan Mandailing Desa Pal IV Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “telah melakukan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yaitu saksi korban WN (anak tiri terdakwa) yang masih berusia 16 tahun”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban WN adalah anak tiri dari terdakwa yang masih berusia 16 tahun, lahir pada tanggal 13 Mei 1996 sesuai dengan foto coppy ijazah SD yang ditandatangani oleh Dra. MARIA ENDANG (Kepala Sekolah SD Negeri 200112 Kota Padangsidimpuan).
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika saksi korban WN bersama-sama dengan adiknya NURHASANAH NASUTION sedang tidur didalam kamar rumah terdakwa (ayah tiri saksi korban), terdakwa masuk kedalam kamar tersebut dan langsung menindih saksi korban hingga terbangun selanjutnya terdakwa langsung menutup mulut saksi korban dengan mempergunakan kain (DPB) hingga tertutup dan terdakwa mengatakan “awas jangan bilang-bilang sama siapa-siapa termasuk sama mamak mu sambil terdakwa langsung menarik baju kaos yang dipakai saksi korban ke atas, selanjutnya terdakwa meraba-raba payudara saksi korban dengan kedua tangannya kemudian terdakwa membuka dan menarik celana dan celana dalam saksi korban hingga batas lutut, kemudian terdakwa juga meraba-raba kemaluan saksi korban, lalu terdakwa membuka kain sarung yang dipakainya dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam lobang kemaluan saksi korban, selanjutnya terdakwa melakukan gerakan menggoyang-goyangkan kemaluannya kedalam lobang kemaluan saksi korban, dan pada saat itu adik saksi korban NURHASANAH NASUTION terdakwa sehingga terdakwa menarik kemaluannya dari lobang kemaluan saksi korban dan berkata kepada NURHASANAH NASUTION “kaupun jangan ikut-ikutan bilang sama siapa, kalau kau bilang ku bunuh kau nanti” kemudian terdakwa juga berkata kepada saksi korban “ingat ya yang ku bilang tadi” sambil terdakwa keluar dari dalam kamar.
Bahwa saksi korban dan NURHASANAH NASUTION merasa ketakutan terhadap ancaman terdakwa maka saksi korban menceritakan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban setelah satu minggu kemudian.
Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana bunyi Visum Et Repertum No. 440/108/VP/VP/2012 tanggal 31 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROMI SH. SINAGA, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Padangsidimpuan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Khusus :
Alat Kelamin Luar : Normal,
Alat Kelamin Dalam : tampak terdapat keputihan,
Selaput Dara : robekan lama arah jam 5 dan jam 9, amaike dasar.
Kesimpulan : Selaput dara orang tersebut diatas tidak utuh lagi, akibat telah dilalui benda tumpul.
Bahwa atas perbuatan kekerasan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi korban mengalami trauma.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan tidak ada mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing menerangkan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi WN (bersumpah).
Bahwa saksi adalah saksi korban;
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri saksi;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa pada sekira bulan Maret tahun 2012, harii dan tanggalnya saksi tidak ingat sekira tengah malam dan pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 sekira pukul 02.00 wib ataupun waktu tengah malam, bertempat di dalam rumah saksi di Jln. Mandailing Desa Palopat Pijor Koling belakang Kantor PLN Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, dengan cara sebagai berikut :
Bermula bahwa pada hari dan tanggal saksi tidak ingat sekitar tengah malam sekira awal bulan Maret tahun 2012, bertempat didalam rumah saksi tepatnya didalam kamar di Jln. Mandailing Desa Palopat Pijor Koling, terdakwa masuk ke dalam kamar saksi dan langsung menindih tubuh saksi hingga saksi terbangun, yang mana saat itu saksi sedang tidur bersama dengan adik-adik saksi yaitu Nur Hasanah Nasution dan Robiah. Karena saksi terbangun, terdakwa langsung membekap mulut saksi dengan mempergunakan kain dan mengikatkan kain tersebut hingga mulut saksi tertutup dengan mengatakan agar jangan bilang kepada siapapun termasuk mamak (ibu) saksi sehingga saat itu saksi bingung dan ketakutan. Kemudian terdakwa langsung menarik baju kaos saksi hingga keatas, kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi dengan kedua tangan terdakwa, lalu terdakwa membuka dan menarik celana dan celana dalam yang dipakai saksi hingga batas lutut, lalu terdakwa meraba-raba kemaluan saksi, lalu terdakwa membuka kain sarung yang dipakainya karena saat itu terdakwa tidak memakai baju hanya memakai kain sarung. Selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam lobang kemaluan saksi yang saat itu saksi dalam posisi tidur terlentang sehingga posisi tubuh terdakwa berada diatas tubuh saksi. Kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya di dalam lobang kemaluan saksi hingga beberapa saat dan dan pada saat itu adik saksi yang bernama Nur Hasana Nasution tiba-tiba terbangun karena mendengar suara terdakwa dan melihat adik saksi Nur Hasana Nasution terbangun, terdakwa mengatakan kepada adik saksi Nur Hasana Nasution “kau jangan ikut-ikutan bilang kepada siapapun, kalau kau bilang, ku bunuh kau nanti” sehingga adik saksi Nur Hasana Nasution menjadi ketakutan tidak berapa lama kemudian terdakwa menarik kembali kemaluannya dari lobang kemaluan saksi dan terdakwa mengatakan agar ingat untuk tidak memberitahukan kepada siapapun tentang kejadian tersebut termasuk kepada mamak (ibu) saksi lalu setelah itu terdakwa keluar dari kamar saksi;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 sekira pukul 02.00 Wib bertempat didalam rumah saksi di dalam kamar di Jln. Mandailing Desa Palopat Pijor Koling, saksi sedang tidur bersama adik-adik saksi yaitu Nur Hasanah Nasution dan Robiah, terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung menindih tubuh saksi hingga saksi terbangun, lalu terdakwa membekap mulut saksi dengan mempergunakan kain dan mengikatka kain tersebut ke mulut saksi hingga mulut saksi tertutup dengan mengatakan agar jangan bilang kepada siapapun termasuk mamak (ibu) saksi sehingga saat itu saksi bingung dan ketakutan, lalu terdakwa menarik baju yang dipakai saksi hingga keatas, lalu kancing dan bra (BH) saksi dibuka terdakwa, kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi dengan kedua tangan terdakwa, lalu terdakwa membuka dan menarik celana dan celana dalam yang dipakai saksi hingga batas lutut, lalu terdakwa meraba-raba kemaluan saksi, lalu terdakwa membuka kain sarung yang dipakainya karena saat itu terdakwa tidak memakai baju hanya memakai kain sarung dan tidak memakai celana dalam. Selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam lobang kemaluan saksi yang saat itu saksi dalam posisi tidur terlentang sehingga posisi tubuh terdakwa berada diatas tubuh saksi. Kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya di dalam lobang kemaluan saksi, kemudian terdakwa menarik kembali kemaluannya dari lobang kemaluan saksi dan terdakwa mengatakan agar ingat untuk tidak memberitahukan kepada siapapun tentang kejadian tersebut termasuk kepada mamak (ibu) saksi lalu setelah itu terdakwa keluar dari kamar saksi;
Bahwa sekitar seminggu setelah kejadian tersebut, saksi menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibu saksi yang saat itu sedang hamil 9 (sembilan) bulan, tetapi ibu saksi meminta agar persoalan ini diselesaikan setelah ibu saksi melahirkan dan sehat namun ternyata ibu saksi meninggal dunia pada saat melahirkan sehingga persoalan tersebut belum sempat diselesaikan dan akhirnya saksi menceritakan kejadian tersebut kepada tante saksi yaitu Juariah, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi Polres Padangsidimpuan;
Bahwa ibu saksi meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 2012 pada waktu melahirkan;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali melakukan perbuatannya menyetubuhi saksi sehingga saksi pernah berniat untuk menjadi pelacur karena sudah disetubuhi oleh terdakwa namun terdakwa diingatkan oleh seseorang yang bernama Fitri untuk tidak melakukan niat tersebut;
Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2009, hari dan tanggal tidak ingat, terdakwa juga pernah mencoba melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi dengan cara terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi hingga batas lutut, meraba-raba kemaluan saksi dan payudara saksi tetapi saksi langsung terbangun dan menjerit sehingga ibu saksi langsung terbangun mendengar jeritan saksi dan ibu saksi langsung marah-marah kepada terdakwa namun terdakwa diam saja, lalu persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut namun terdakwa melakukannya lagi dan melanggar isi pernyataan yang dibuatnya dalam surat pernyataan tertanggal 26 Oktober 2009;
Bahwa terdakwa menikah dengan ibu saksi sudah lebih dari 10 tahun sejak tahun 2004 dan sejak itu terdakwa tinggal bersama saksi sekeluarga;
Bahwa kondisi rumah saksi terdiri dari 2 (dua) pintu rumah yang mana rumah tersebut terdiri dari 1 (satu) kamar saja, ibu saksi dan terdakwa tidur dikamar tersebut, sedangkan saksi bersama adik-adik saksi Nur Hasana Nasution dan Robiah tidur dikamar rumah yang satunya lagi namun pintu rumah tersebut di kunci dari luar dan yang memegang kuncinya adalah terdakwa;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi merasakan sakit dibagian vagina saksi dan mengeluarkan bercak darah di celana dalam saksi juga saksi merasa takut dan trauma;
Bahwa saksi tidak ada melakukan perlawanan pada waktu terdakwa melakukan perbuatannya tersebut;
Bahwa saksi dan adik-adik saksi sekarang tinggal bersama tante saksi yaitu Juariah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar karena terdakwa tidak ada melakukan perbuatan tersebut;
Saksi Nur Hasana Nasution (tanpa disumpah), karena saksi masih dibawah umur, saksi memberikan keterangan tanpa disumpah.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan ayah tiri saksi;
Bahwa pada hari, bulan dan tanggal tidak ingat sekitar tahun 2012 sekira tengah malam, bertempat dirumah saksi tepatnya di dalam kamar di Desa Palopat Pijor Koling belakang Kantor PLN Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah menyetubuhi kakak saksi yaitu WN;
Bahwa saat itu saksi sedang tidur bersama kakak saksi WN dan adik saksi Robiah. Saksi tidak tahu kapan terdakwa masuk kedalam kamar tersebut, saksi hanya tahu saat itu saksi mendengar suara ribut lalu saksi terbangun dan saksi lihat posisi tubuh terdakwa sudah berada diatas tubuh kakak saksi dengan memakai kain sarung saja dan tidak memakai baju dan terdakwa sudah membuka baju dan celana kakak saksi WN. Melihat saksi bangun, terdakwa langsung mengatakan kepada saksi agar jangan ikut-ikutan memberitahu kepada siapapun termasuk kepada mamak (ibu) saksi, kalau saksi memberitahukannya, saksi akan dibunuh, sehingga saat itu saksi menjadi ketakutan;
Bahwa posisi tidur saksi saat itu berada di pinggir sedangkan kakak saksi WN di tengah dan adik saksi Robiah dipinggir;
Bahwa keesokan harinya kakak saksi WN tidak ada bercerita kepada saksi karena saksi sudah pergi ke sekolah;
Bahwa menurut cerita kakak saksi bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menyetubuhinya namun saksi tidak tahu kapan kejadian yang kedua;
Bahwa saksi dan kakak saksi WN dan adik saksi sekarang tinggal bersama tante saksi yaitu Juariah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar karena terdakwa tidak ada melakukan perbuatan tersebut;
Saksi JUARIAH (dibawah sumpah).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan abang ipar saksi;
Bahwa berdasarkan cerita yang didengar saksi bahwa terdakwa telah menyetubuhi keponakan saksi yang bernama WN;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2012 sekira pukul 20.00 Wib, saat itu kakak saksi yaitu ibu dari WN dan Nur Hasana Nasution baru saja meninggal dunia, lalu WN mendatangi saksi dan menceritakan bahwa ayah tirinya IS (terdakwa) telah menyetubuhinya dan mendengar hal tersebut, saksi menjadi marah dan kesal lalu saksi bersama dengan WN melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi Polres Padangsidimpuan;
Bahwa terdakwa hidup berumahtangga dengan kakak saksi sudah sekitar 10 (sepuluh) tahun dan setahu saksi perangai terdakwa selama ini tidak baik karena kakak saksi sering dianiaya dan dipukul oleh terdakwa dan setiap terdakwa menganiaya dan memukul kakak saksi selalu datang ke rumah saksi mengadukan perbuatan terdakwa dengan kondisi muka/wajah kakak saksi yang bengkak;
Bahwa WN dan adik-adiknya sekarang tinggal bersama saksi sejak kakak saksi meninggal dunia;
Bahwa setahu saksi pekerjaan terdakwa adalah sebagai pengumpul barang-barang bekas;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa tidak ada melakukan perbuatan tersebut;
Saksi BASARUDDIN NASUTION (dibawah sumpah).
Bahwa WN adalah adik saksi dari satu ayah tetapi beda ibu;
Bahwa berdasarkan cerita yang didengar saksi bahwa terdakwa telah menyetubuhi adik saksi yaitu WN;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan cerita dari WN saat pemakaman ibunya WN karena selama ini saksi pernah mendengar cerita tentang diri WN dan sewaktu bertemu dengan WN, saksi langsung menanyakan apa yang telah terjadi kemudian WN menceritakan kepada saksi bahwa ayah tirinya IS (terdakwa) telah menyetubuhinya sebanyak 2 (dua) kali didalam rumah tepatnya didalam kamar di Jln. Mandailing Desa Palopat Pijor Koling Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan;
Bahwa mendengar cerita dari WN tersebut, saksi menjadi kesal dan marah, lalu tante saksi Juariah bersama WN melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi Polres Padangsidimpuan;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2009, terdakwa pernah membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali untuk melakukan tindakan keji dengan cara memperkosa WN dan saat itu saksi ikut menandatangani surat pernyataan tersebut karena saksi sebagai saksi dalam surat pernyataan tersebut;
Bahwa saksi membenarkan tandatangan saksi dalam surat pernyataan tertanggal Padangsidimpuan, 26-10-2009;
Bahwa saksi tidak pernah tahu perangai terdakwa selama ini karena saksi tidak tinggal satu rumah dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak pernah menyetubuhi WN;
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri dari WN;
Bahwa terdakwa menikah dengan ibunya WN sejak tahun 2004 dan sejak saat itu WN dan adik-adiknya tinggal bersama terdakwa di daerah Panyanggar kemudian pindah ke Jln. Mandailing Desa Pal IV Pijor Koling Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah mencari manjal (barang-barang bekas) dan biasanya terdakwa pulang dari mencari manjal (barang-barang bekas) sekitar pukul 20.00 Wib;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa tidak ada masuk ke dalam kamar WN dan tidak ada menyetubuhi WN akan tetapi sebelumnya sekira pukul 24.00 Wib, terdakwa ada masuk kedalam kamar WN hanya untuk menyelesaikan pekerjaan terdakwa menyusun barang-barang bekas yang ada di kamar WN;
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan perbuatan menyetubuhi WN sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa pada hari, tanggal, bulan tidak ingat sekitar tahun 2009 sekira tengah malam, terdakwa masuk kedalam kamar WN lalu terdakwa memegang payudara WN dan memasukkan jari tangan terdakwa kedalam lobang kemaluan WN namun saat itu WN langsung terbangun dan menjerit dan mendengar jeritan tersebut, ibunya WN (istri terdakwa) langsung terbangun dan marah-marah kepada terdakwa. Tetapi persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal Padangsidimpuan, 26-10-2009 yang isinya terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali tindakan keji denga cara memperkosa WN dan jika terdakwa mengulanginya, maka 1 (satu) pintu rumah diberikan kepada WN;
Bahwa sewaktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut, WN masih duduk di bangku sekolah SMP;
Bahwa setelah dibuat surat pernyataan tersebut, terdakwa tidak pernah melakukannya lagi;
Bahwa anak kandung terdakwa yang berada di Medan pernah memberitahukan kepada terdakwa bahwa WN meminta kepada terdakwa satu pintu rumah yang di Pal IV supaya terdakwa keluar dari penjara dan jika terdakwa tidak memberikannya maka terdakwa akan dipenjarakan;
Bahwa bentuk rumah terdakwa terdiri dari 2 (dua) pintu yang mana satu rumah atau kamar menjadi tempat tidur terdakwa bersama istri terdakwa dan satu rumah atau kamar menjadi tempat tidur WN bersama adik-adiknya juga menjadi tempat barang-barang bekas lainnya dan pembatas rumah tersebut berdinding papan;
Bahwa terdakwa membenarkan tandatangan terdakwa di surat pernyataan tertanggal Padangsidimpuan, 26-10-2009;
Bahwa istri terdakwa (ibunya WN) telah meninggal dunia pada saat melahirkan;
Bahwa terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah karena terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa (Ade Charge);
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Projustita Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan No.440/108/VP/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Romi SH, Sinaga, Sp.OG., menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
UMUM :
- Kepala : Normal, tidak tampak luka/bekas luka;
- Leher : Normal, tidak tampak luka/bekas luka;
- Dada : Normal, tidak tampak luka/bekas luka;
- Perut : Normal, tidak tampak luka/bekas luka;
- Anggota gerak atas dan bawah : Normal, tidak tampak luka/bekas luka;
KHUSUS :
Alat kelamin luar : Normal;
Alat kelamin dalam : Tampak terdapat keputihan;
Selapu dara : Robekan lama arah jam 5 dan jam 9 sampai ke dasar;
Kesimpulan : Selaput dara orang tersebut diatas tidak utuh lagi oleh akibat telah dilalui benda tumpul;
Surat Pernyataan yang dibuat oleh IS, tertanggal Padangsidimpuan, 26-10-2009;
Fotocopy Ijazah Sekolah Dasar atas nama WN, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Negeri 200112 Kota Padangsidimpuan Dra. Maria Endang, tertanggal Kota Padangsidimpuan, 20 Juni 2009;
Fotocopy Surat Keterangan Tentang Diri Peserta Didik atas nama WN, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP Kampus tertanggal Padangsidimpuan, 31 Desember 2009;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, kemudian dirangkaikan satu dengan lainnya secara berkesesuaian, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki bernama IS yang identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum bersesuaian dengan hasil permeriksaan dipersidangan;
Bahwa WN telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari dan tanggal tidak ingat sekira bulan Maret tahun 2012 sekitar pukul 15.00 Wib, bertempat didalam rumah saksi WN di Jln. Mandailing Desa Palopat Pijor Koling belakang Kantor PLN Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula bahwa pada hari dan tanggal tidak ingat sekitar tengah malam sekira awal bulan Maret tahun 2012, bertempat didalam rumah WN tepatnya didalam kamar WN di Jln. Mandailing Desa Palopat Pijor Koling, terdakwa masuk ke dalam kamar WN dan langsung menindih tubuh WN hingga WN terbangun, yang mana saat itu WN sedang tidur bersama dengan adik-adik WN yaitu saksi Nur Hasanah Nasution dan Robiah. Karena WN terbangun, terdakwa langsung membekap mulut WN dengan mempergunakan kain dan mengikatkan kain tersebut hingga mulut WN tertutup dengan mengatakan agar jangan bilang kepada siapapun termasuk mamak (ibu) WN sehingga saat itu WN bingung dan ketakutan. Kemudian terdakwa langsung menarik baju kaos WN hingga keatas, kemudian terdakwa meraba-raba payudara WN dengan kedua tangan terdakwa, lalu terdakwa membuka dan menarik celana dan celana dalam yang dipakai WN hingga batas lutut, lalu terdakwa meraba-raba kemaluan WN, lalu terdakwa membuka kain sarung yang dipakainya karena saat itu terdakwa tidak memakai baju hanya memakai kain sarung. Selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam lobang kemaluan WN yang saat itu WN dalam posisi tidur terlentang sehingga posisi tubuh terdakwa berada diatas tubuh WN. Kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya di dalam lobang kemaluan WN hingga beberapa saat dan dan pada saat itu adik WN yang bernama Nur Hasana Nasution tiba-tiba terbangun karena mendengar suara terdakwa dan melihat adik WN, saksi Nur Hasana Nasution terbangun, terdakwa mengatakan kepada saksi Nur Hasana Nasution “kau jangan ikut-ikutan bilang kepada siapapun, kalau kau bilang, ku bunuh kau nanti” sehingga adik WN yaitu saksi Nur Hasana Nasution menjadi ketakutan tidak berapa lama kemudian terdakwa menarik kembali kemaluannya dari lobang kemaluan WN dan terdakwa mengatakan agar ingat untuk tidak memberitahukan kepada siapapun tentang kejadian tersebut termasuk kepada mamak (ibu) WN lalu setelah itu terdakwa keluar dari kamar WN;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 sekira pukul 02.00 Wib bertempat didalam rumah WN tepatnya di dalam kamar WN di Jln. Mandailing Desa Palopat Pijor Koling, WN sedang tidur bersama adik-adik WN yaitu saksi Nur Hasanah Nasution dan Robiah, terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung menindih tubuh WN hingga WN terbangun, lalu terdakwa membekap mulut WN dengan mempergunakan kain dan mengikatkan kain tersebut ke mulut WN hingga mulut WN tertutup dengan mengatakan agar jangan bilang kepada siapapun termasuk mamak (ibu) WN sehingga saat itu WN bingung dan ketakutan, lalu terdakwa menarik baju yang dipakai WN hingga keatas, lalu kancing dan bra (BH) WN dibuka terdakwa, kemudian terdakwa meraba-raba payudara WN dengan kedua tangan terdakwa, lalu terdakwa membuka dan menarik celana dan celana dalam yang dipakai WN hingga batas lutut, lalu terdakwa meraba-raba kemaluan WN, lalu terdakwa membuka kain sarung yang dipakainya karena saat itu terdakwa tidak memakai baju hanya memakai kain sarung dan tidak memakai celana dalam. Selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam lobang kemaluan WN yang saat itu WN dalam posisi tidur terlentang sehingga posisi tubuh terdakwa berada diatas tubuh WN. Kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya di dalam lobang kemaluan WN, kemudian terdakwa menarik kembali kemaluannya dari lobang kemaluan WN dan terdakwa mengatakan agar ingat untuk tidak memberitahukan kepada siapapun tentang kejadian tersebut termasuk kepada mamak (ibu) WN lalu setelah itu terdakwa keluar dari kamar WN;
Bahwa saksi Nur Hasana Nasution melihat terdakwa sewaktu terdakwa ingin menyetubuhii WN dan terdakwa juga mengancam saksi Nur Hasana Nasution jika memberitahukan kepada siapapun maka akan dibunuh sehingga saksi Nur Hasana Nasution menjadi ketakutan;
Bahwa saksi Juariah mengetahui bahwa keponakannya yaitu WN telah disetubuhi oleh terdakwa berdasarkan cerita dari WN setelah ibunya WN selesai dimakamkan dan mendengar hal tersebut, saksi Juariah bersama WN melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi Polres Padangsidimpuan;
Bahwa WN sudah 2 (dua) kali disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, WN mengalami sakit dibagian vagina (kemaluannya) dan WN telah kehilangan kehormatannya juga mengalami takut dan trauma;
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri dari WN yang menikah dengan ibunya WN sudah sekitar 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa tidak ada masuk ke dalam kamar WN dan tidak ada menyetubuhi WN akan tetapi sebelumnya sekira pukul 24.00 Wib, terdakwa ada masuk kedalam kamar WN hanya untuk menyelesaikan pekerjaan terdakwa menyusun barang-barang bekas yang ada di kamar WN;
Bahwa terdakwa membantah keterangan saksi-saksi di persidangan;
Bahwa pada hari, tanggal, bulan tidak ingat sekitar tahun 2009 sekira tengah malam, terdakwa masuk kedalam kamar WN lalu terdakwa memegang payudara WN dan memasukkan jari tangan terdakwa kedalam lobang kemaluan WN namun saat itu WN langsung terbangun dan menjerit dan mendengar jeritan tersebut, ibunya WN (istri terdakwa) langsung terbangun dan marah-marah kepada terdakwa. Tetapi persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal Padangsidimpuan, 26-10-2009 yang isinya terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali tindakan keji denga cara memperkosa WN dan jika terdakwa mengulanginya, maka 1 (satu) pintu rumah diberikan kepada WN;
Bahwa sewaktu terdakwa melakukan perbuatan tahun 2009 tersebut, WN masih duduk di sekolah SMP;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah mencari manjal (barang-barang bekas);
Bahwa WN sewaktu disetubuhi terdakwa masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa terdakwa menyatakan keberatan keterangan beberapa orang saksi di persidangan, dimana terdakwa menerangkan tidak pernah menyetubuhi WN karena sejak terdakwa membuat surat pernyataan tahun 2009, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Projustita Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padangsidimpuan No.440/108/VP/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Romi SH, Sinaga, Sp. OG., bahwa pemeriksaan khusus: Selaput Dara : robekan arah jam 5 dan jam 9 sampai ke dasar, dengan Kesimpulan : Selaput dara orang tersebut diatas tidak utuh lagi akibat telah dilalui benda tumpul;
Bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah karena terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan menyetubuhi WN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, selanjutnya akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta tersebut telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat subsidiaritas yaitu Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidair melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, apabila dakwaan tersebut dapat dibuktikan di persidangan, konsekuensinya dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidiairnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair terdakwa-terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu persatu :
Ad.1. unsur ”setiap orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan terdakwa IS dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan pula oleh terdakwa, identitas terdakwa tersebut diatas dikuatkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan bahwa benar orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga dengan demikian tidak terdapat lagi Error in Persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa-terdakwa yang diajukan ke persidangan, selain mempunyai identitas sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, unsur kesatu “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. unsur :”dengan sengaja”.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan ”dengan sengaja” adalah pelaku/terdakwa dalam melakukan perbuatannya diliputi sikap bathin berupa suatu kesengajaan (opzettelijke). Keadaan ini menghendaki pelaku/terdakwa dalam melakukan perbuatannya benar-benar mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum (undang-undang), namun ia tetap menghendaki terlaksananya perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa adalah pengetahuan umum, jika perbuatan menyetubuhi anak yang belum dewasa dan bukan istrinya adalah perbuatan tercela dan dilarang oleh hukum, namun terdakwa telah melakukan hal tersebut melalui upaya kekerasan terhadap Winda Nurii Yanti Nasution;
Menimbang, bahwa memperhatikan tindakan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dalam fakta hukum di atas dengan pengetahuan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum, namun tetap dilakukannya, maka perbuatan terdakwa telah diliputi/diwarnai adanya unsur kesengajaan, dengan demikian unsur ”dengan sengaja” telah terpenuhi;
Ad. 3. unsur ”melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan yaitu peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan anggota kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapat anak, anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani ( R. Susilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Beserta Komentar Lengkapnya, h. 209 ) ;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan, WN telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar bulan Maret tahun 2012 sekira tengah malam, bertempat di rumah tepatnya di dalam kamar WN di Jln. Mandailing Desa Palopat Pijor Koling Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, dengan cara terdakwa menarik baju WN hingga ke atas, kemudian terdakwa meraba-raba payudara WN dengan kedua tangan terdakwa, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam WN hingga batas lutut lalu terdakwa meraba-raba kemaluan WN, selanjutnya terdakwa membuka kain sarungnya dan memasukkan kemaluannya kedalam lobang kemaluan WN yang saat itu posisi WN sedang terlentang sehingga tubuh terdakwa berada diatas tubuh WN, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya didalam lobang kemaluan WN hingga beberapa saat kemudian terdakwa menarik kembali kemaluannya tersebut;
Bahwa sewaktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut, saksi Nur Hasana Nasution (adik dari WN) melihat kejadian tersebut dan saat itu terdakwa langsung mengatakan kepada saksi Nur Hasana Nasution agar jangan memberitahukan kepada siapapun termasuk mamak (ibunya) karena kalau diberitahu maka saksi Nur Hasana Nasution akan dibunuh dan mendengar kata-kata terdakwa tersebut, saksi Nur Hasana Nasution menjadi ketakutan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di dalam rumah tepatnya di dalam kamar WN di Jln. Mandailing Desa Palopat Pijor Koling Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, terdakwa melakukan perbuatan menyetubuhi WN dengan cara terdakwa menarik baju WN hingga ke atas, kemudian terdakwa meraba-raba payudara WN dengan kedua tangan terdakwa, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam WN hingga batas lutut lalu terdakwa meraba-raba kemaluan WN, selanjutnya terdakwa membuka kain sarungnya dan memasukkan kemaluannya kedalam lobang kemaluan WN yang saat itu posisi WN sedang terlentang sehingga tubuh terdakwa berada diatas tubuh WN, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya didalam lobang kemaluan WN hingga beberapa saat kemudian terdakwa menarik kembali kemaluannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut telah ternyata bahwa alat kelamin terdakwa telah masuk ke dalam liang sanggama (kemaluan) WN sehingga selaput daranya mengalami robekan lama arah jam 5 dan arah jam 9 sampai ke dasar, hal ini sesuai dengan alat bukti surat berupa visum et repertum No. 440/108/VP/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Romi SH, Sinaga, Sp. OG. Perbuatan mana yang telah dilakukan terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini merupakan suatu perbuatan yang biasa dijalankan untuk mendapat anak;
Menimbang, bahwa mengenai fakta dipersidangan tentang keterangan terdakwa yang tidak diakui persidangan, dimana ketika menanggapi keterangan saksi WN, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa sama sekali tidak ada menyetubuhi WN, tetapi terdakwa pernah meraba-raba kemaluan WN dan memasukkan jari tangan terdakwa kedalam lobang kemaluan WN dan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan sementara akibat kejadian tersebut WN menjadi takut dan trauma bila melihat terdakwa dan WN tidak bersekolah lagi dan sempat putus asa dan berniat ingin melacurkan diri akibat kejadian tersebut sehingga mempengaruhi kejiwaan WN, hal tersebut memberikan petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa telah menyetubuhi WN, hal ini menunjukkan keterangan terdakwa berubah-ubah sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fotocopy Ijazah SD yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Negeri 200112 tertanggal Kota Padangsidimpuan, 20 Juni 2009 dan Fotocopy Keterangan tentang diri peserta didik yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP Kampus tertanggal Padangsidimpuan, 31 Desember 2009, usia WN baru berumur 16 tahun;
Menimbang, bahwa oleh karena WN baru berusia 16 tahun, usia tersebut menurut UU Perlindungan Anak masih tergolong anak-anak, karena belum mencapai umur 18 tahun. Dari fakta ini menurut Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah persetubuhan tersebut dilakukan dengan paksaan / kekerasan atau tidak?, Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa KUHP tidak memberikan pengertian paksaan / kekerasan dalam pasal 89 KUHP hanya menyebutkan bahwa perbuatan membuat orang pingsan atau tidak berdaya dipersamakan dengan kekerasan;
Bahwa menurut doktrin paksaan atau kekerasan diartikan setiap perbuatan, dimana dipergunakan kekuatan yang lebih dari biasa ( het aanwenden van kracht van enige betekenis) ( Satochid Kartanegara, Hukum Pidana bagian dua, h.587) dan termasuk di dalamnya (kekerasan) menyebabkan orang tidak berdaya (Tresna, Azas-asas Hukum Pidana, h. 258), perbuatan kekerasan bisa berwujud mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang menyangkut phisik;
Bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, bahwa persetubuhan yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan suatu paksaan ataupun melalui suatu kekerasan / ancaman kekerasan, yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
sewaktu WN sedang tidur di kamarnya, terdakwa masuk kedalam kamar WN dengan memakai sarung dan tidak memakai baju, lalu terdakwa langsung menindih tubuh WN hingga WN terbangun, lalu terdakwa membekap mulut WN dengan mempergunakan kain dan mengikatkan kain tersebut hingga mulut WN tertutup, kemudian terdakwa menarik baju WN keatas, kemudian terdakwa meraba-raba payudara Winda Nuri Yanti Naution dengan kedua tangannya, terdakwa, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam WN hingga batas lutut lalu terdakwa meraba-raba kemaluan WN, selanjutnya terdakwa membuka kain sarungnya dan memasukkan kemaluannya kedalam lobang kemaluan WN yang saat itu posisi WN sedang terlentang sehingga tubuh terdakwa berada diatas tubuh WN, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya didalam lobang kemaluan WN hingga beberapa saat kemudian terdakwa menarik kembali kemaluannya tersebut, sehingga WN merasa kesakitan dibagian vagina (kemaluannya) dan mengeluarkan bercak darah di celana dalamnya;
Ketika terdakwa melakukan persetubuhan, terdakwa mengancam WN dengan mengatakan ”agar jangan bilang kepada siapa-siapa termasuk mamak (ibunya), dan begitu selesai terdakwa melakukannya, terdakwa juga mengatakan ”agar ingat apa yang dibilang tadi”;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, perbuatan terdakwa menyetubuhi WN adalah dilakukan dengan melalui suatu paksaan, oleh karenanya unsur ”melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka semua unsur dari pasal dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti, dan terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan yang diperoleh selama sidang perkara ini berlangsung Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa telah menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis atas tuntutan Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Penasihat Hukum Terdakwa berkeyakinan bahwa Terdakwa bukan sebagai pelaku perbuatan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena pada saat terdakwa memaksa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban, saksi Nur Hasana Nasution terbangun dari tidurnya sehingga tidak mungkin terdakwa memaksa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban disaat saksi Nur Hasana Nasution sudah terbangun dari tidurnya dan pada waktu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban, posisi kaki saksi korban tidak direnggangkan oleh terdakwa sehingga menurut Penasihat Hukum terdakwa adanya kejanggalan dalam melakukan persetubuhan tersebut karena hal yang mustahil alat kelamin terdakwa dapat dimasukkan kedalam alat kelamin saksi korban tanpa kedua kaki saksi korban direnggangkannya, sehingga menurut Penasihat Hukum terdakwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan membantah keterangan saksi-saksi yang diberikan dibawah sumpah. Hal ini boleh-boleh saja karena itu adalah Hak terdakwa. Tapi setiap bantahan dan penyangkalan terhadap saksi-saksi yang disumpah yang didengar keterangannya di persidangan, haruslah dibuktikan dan meyakinkan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak ada mengajukan bukti ataupun saksi yang meringankan untuk terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pada unsur-unsur dakwaan diatas ternyata seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dengan demikian Majelis Hakim menolak alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya tersebut karena tidak beralasan dan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka dengan sendirinya Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa serta sebaliknya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban WN mengalami ketakutan dan trauma dan tidak bersekolah lagi dan akibat perbuatan terdakwa tersebut WN telah kehilangan kehormatannya sebagai perempuan dan telah merusak masa depan WN;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah merupakan ayah tiri dari saksi korban WN yang seharusnya sebagai seorang ayah harus melindungi dan menyayangi saksi korban WN bukan merusak masa depan saksi korban WN;
Menimbang, bahwa perkara pencabulan terhadap anak dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sangat tinggi, maka perlu bagi Majelis Hakim untuk memberi hukuman yang setimpal terhadap terdakwa untuk menekan angka kekerasan / pencabulan terhadap anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini menurut Majelis Hakim dipandang cukup adil, motivatif, futuristik dan manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya dan telah memperhatikan anak sebagai korban tindak pidana yang akhir-akhir ini mendapat perhatian dari berbagai pihak;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disamping mengatur ancaman pidana penjara juga mengatur ancaman denda, maka Majelis Hakim dalam perkara ini juga akan menjatuhkan hukuman denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka beralasan untuk mengurangkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, dalam hal ini Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti karena barang bukti masuk kedalam Daftar Pencarian Barang (DPB) sesuai dengan surat Daftar Pencarian Barang No. Pol. : DPB/59/VI/2012/Reskrim tanggal 03 Juni 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya adalah sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, WN mengalami sakit dibagian vagina, kehilangan kehormatannya, mengalami ketakutan dan trauma dan tidak bersekolah lagi;
Bahwa Terdakwa adalah ayah tiri dari WN yang seharusnya melindungi dan menyayangi WN seperti anak kandungnya sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah;
Bahwa Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat Pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal-Pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari Kamis, tanggal 01 Nopember 2012, oleh kami LIFIANA TANJUNG, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, FAISAL, SH.MH., dan TRI S. SARAGIH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 05 Nopember 2012, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dan dibantu oleh H.M. AMIN, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dihadiri oleh GABENA POHAN SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
FAISAL, SH.MH. LIFIANA TANJUNG, SH.
TRI S. SARAGIH, SH.
Panitera Pengganti,
H. M . AMIN, SH.