243/Pid.B/2013/PN.Siak
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 243/Pid.B/2013/PN.Siak
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
- JONNI SINAGA; - DAPOT MAMPE TUA PARULIAN SIMANJUNTAK; - GOUTAN SINAGA ;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. JONNI SINAGA, Terdakwa II. DAPOT MAMPE TUA PARULIAN SIMANJUNTAK dan Terdakwa III. GOUTAN SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. JONNI SINAGA, Terdakwa II. DAPOT MAMPE TUA PARULIAN SIMANJUNTAK dan Terdakwa III. GOUTAN SINAGA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : • 3 (tiga) unit sepeda motor (merk Honda Supra X 125, Honda Karisma dan Honda Revo); • 3 (tiga) buah keranjang pengangkut minyak; Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah; • 18 (delapan belas) jerigen minyak solar yang berisi 35 (tiga puluh lima) liter; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 243 / Pid.B / 2013 / PN. Siak
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama Lengkap : JONNI SINAGA;
Tempat Lahir : Tebing Tinggi (Sumut) ;
Umur atau tanggal lahir : 38 tahun / 14 September 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : RT.011/002 Jl. S. Syarif Qasim Kel. Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak;
A g a m a : Katolik ;
P e k e r j a a n : Wiraswasta;
Pendidikan : STM (tamat) ;
Nama Lengkap : DAPOT MAMPE TUA PARULIAN SIMANJUNTAK;
Tempat Lahir : Bandar Kalipah / Tebing Tinggi (Sumut);
Umur atau tanggal lahir : 43 tahun / 26 Juni 1970 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : RT.002/001 Jl. Perry Kel. Pinang Sebatang Kec. Tualang Kab. Siak ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
P e k e r j a a n : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMA (tamat) ;
Nama Lengkap : GOUTAN SINAGA;
Tempat Lahir : Pardomuan / Sidikalang (Sumut);
Umur atau tanggal lahir : 33 tahun / 3 April 1980 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : RT.012/007 Jl. Maharaja Sri Wangsa Kec. Tualang Kab. Siak ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
P e k e r j a a n : Wiraswasta ;
Pendidikan : STM (tamat) ;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dengan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik, masing-masing sejak tanggal 2 Mei 2013 s/d tanggal 21 Mei 2013;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, masing-masing sejak tanggal 22 Mei 2013 s/d tanggal 30 Juni 2013;
Penuntut Umum, masing-masing sejak tanggal 19 Juni 2013 s/d tanggal 8 Juli 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, masing-masing sejak tanggal 20 Juni 2013 s/d tanggal 19 Juli 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, masing-masing sejak tanggal 20 Juli 2013 s/d tanggal 17 September 2013;
Para Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi;
Telah mendengar keterangan Para Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar permohonan/pembelaan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa I. JONNI SINAGA, Terdakwa II. DAPOT MAMPE TUA PARULIAN SIMANJUNTAK dan Terdakwa III. GOUTAN SINAGA pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Perumahan Inti PTPN V Desa Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, para terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan cara menggunakan jerigen yang diangkut dengan sepeda motor, dimana minyak tersebut dibeli dari SPBU yang ada di daerah perawang dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter. Terdakwa I mengangkut minyak solar sebanyak 6 jerigen dan totalnya 210 literyang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BM 2819 YH dan satu buah keranjang. Terdakwa II mengangkut minyak solar sebanyak 6 jerigen dengan total 210 liter yang diangkut dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma BM 6696 SO dan satu buah keranjang. Terdakwa III mengangkut minyak sebanyak 6 jerigen dengan total 210 liter yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 3119 YK dan satu buah keranjang. Kemudian minyak yang diangkut oleh para terdakwa dibawa ke Desa Lubuk Dalam dan akan dijual kepada saksi BUYUNG Als AYUNG (Dalam Penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) perliter dimana saksi BUYUNG Als AYUNG akan menggunakan bahan bakar minyak jenis solar tersebut untuk alat berat yang sedang bekerja di Lubuk Dalam dimana saksi BUYUNG Als AYUNG bertugas sebagai pengawas alat berat tersebut. Bahwa pada saat para terdakwa hendak menuangkan minyak solar tersebut kedalam penampungannya, lalu datang anggota Polsek Lubuk Dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan juga saksi BUYUNG Als AYUNG lalu membawa para terdakwa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses selanjutnya.
--------Berdasarkan keterangan Ahli ASREZA, S. Si, MT, bahwa benar terdakwa patut diduga telah melakukan tindak pidana kegiatan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penakaran BBM tanggal 11 Mei 2013 jumlah total Penakaran BBM jenis Minyak Solar tersebut adalah + 576 (lima ratus tujuh puluh enam) liter.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa I. JONNI SINAGA, Terdakwa II. DAPOT MAMPE TUA PARULIAN SIMANJUNTAK dan Terdakwa III. GOUTAN SINAGA pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di Perumahan Inti PTPN V Desa Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Niaga tanpa ijin usaha pengangkutan, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
--------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, para terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan cara menggunakan jerigen yang diangkut dengan sepeda motor, dimana minyak tersebut dibeli dari SPBU yang ada di daerah perawang dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter. Terdakwa I mengangkut minyak solar sebanyak 6 jerigen dan totalnya 210 literyang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BM 2819 YH dan satu buah keranjang. Terdakwa II mengangkut minyak solar sebanyak 6 jerigen dengan total 210 liter yang diangkut dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma BM 6696 SO dan satu buah keranjang. Terdakwa III mengangkut minyak sebanyak 6 jerigen dengan total 210 liter yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 3119 YK dan satu buah keranjang. Kemudian minyak yang diangkut oleh para terdakwa dibawa ke Desa Lubuk Dalam dan akan dijual kepada saksi BUYUNG Als AYUNG (Dalam Penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) perliter dimana saksi BUYUNG Als AYUNG akan menggunakan bahan bakar minyak jenis solar tersebut untuk alat berat yang sedang bekerja di Lubuk Dalam dimana saksi BUYUNG Als AYUNG bertugas sebagai pengawas alat berat tersebut. Bahwa pada saat para terdakwa hendak menuangkan minyak solar tersebut kedalam penampungannya, lalu datang anggota Polsek Lubuk Dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan juga saksi BUYUNG Als AYUNG lalu membawa para terdakwa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses selanjutnya.
--------Berdasarkan keterangan Ahli ASREZA, S. Si, MT, bahwa benar terdakwa patut diduga telah melakukan tindak pidana kegiatan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penakaran BBM tanggal 11 Mei 2013 jumlah total Penakaran BBM jenis Minyak Solar tersebut adalah + 576 (lima ratus tujuh puluh enam) liter.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi, yaitu :
Saksi MOHAMMAD FAZRI, SH, telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Perumahan Inti 1 Kebun PTPN V Lubuk Dalam Desa Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kabupaten Siak telah terjadi penyimpanan minyak bumi tanpa ijin atau penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa saat itu saksi bersama rekan saksi dari anggota Polsek Lubuk Dalam melihat para terdakwa sedang pengangkutan dan penyimpanan minyak solar;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, saksi BUYUNG sedang melakukan pengawasan minyak atas permintaan DONI (termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO);
Bahwa saksi bersama rekan saksi di lokasi menemukan 3 (tiga) buah tangki plastik masing-masing berkapasitas 1000 liter dimana 2 tangki diantaranya berisi minyak solar dan 1 buah tangki kosong, 2 (dua) buah selang plastik warna putih, 1 (satu) buah pompa dan 8 (delapan) buah jerigen warna biru yang berisi minyak solar serta 1 (satu) unit mobil Ford Ranger warna putih Nopol BM 9676 AJ;
Bahwa menurut saksi BUYUNG mobil tersebut digunakan untuk melangsir minyak dari lokasi tersebut ke lokasi alat berat;
Bahwa ketika ditanyakan apakah para terdakwa dan saksi BUYUNG memiliki ijin penimbunan minyak solar tersebut, para terdakwa dan saksi BUYUNG menjawab tidak ada;
Atas keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan benar keterangan Saksi;
Saksi BUYUNG Als AYUNG, telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan para Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Perumahan Inti 1 Kebun PTPN V Lubuk Dalam Desa Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kabupaten Siak telah terjadi tindak pidana penyimpanan minyak bumi tanpa ijin atau penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa sebelumnya saksi dihubungi untuk datang ke mess PTPN V Lubuk Dalam namun setiba di mess saksi melihat anggota Polsek Lubuk Dalam sehingga saksi pergi dan bersembunyi di rumah orang namun akhirnya berhasil diamankan oleh polisi;
Bahwa saksi baru satu minggu bekerja di perkebunan sawit tersebut dengan tugas antar jemput pekerja dan mengawasi alat berat yang melakukan penebangan sawit;
Bahwa saksi diminta oleh DONI (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengantar para terdakwa membawa minyak solar ke alat berat namun karena hujan maka saksi meminta para terdakwa tersebut untuk menyalin dulu minyak solar tersebut kedalam tangki, baru selanjutnya akan dibawa ke alat berat;
Bahwa minyak solar tersebut digunakan untuk mengoperasikan alat berat perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu darimana para terdakwa mendapatkan minyak solar;
Bahwa saksi hanya mengawasi dengan cara melihat para terdakwa memasukkan minyak solar dari jerigen ke dalam tangki, menghitung berdasarkan jumlah jerigen tanpa membuat catatan;
Bahwa saksi tidak memiliki ijin penyimpanan minyak solar bersubsidi tersebut;
Bahwa seharusnya perusahaan menggunakan minyak solar yang tidak bersubsidi;
Atas keterangan Saksi, Para Terdakwa menyatakan benar keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa JONNI SINAGA
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Perumahan Inti 1 Kebun PTPN V Lubuk Dalam Desa Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kabupaten Siak telah terjadi penyimpanan minyak bumi tanpa ijin atau penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa bersama teman-teman terdakwa yaitu DAPOT MAPE TUA PARULIAN SIMANJUNTAK dan GOTAN SINAGA oleh anggota Polsek Lubuk Dalam;
Bahwa saat itu terdakwa sedang menuangkan minyak solar dari jerigen kedalam tangki, 1 (satu) jerigen milik teman terdakwa, sedangkan 6 (enam) jerigen lainnya milik terdakwa telah dituangkan kedalam tangki;
Bahwa sebelumnya terdakwa membeli minyak solar tersebut dari SPBU di wilayah Perawang sebanyak 6 (enam) jerigen yang terdakwa angkut menggunakan keranjang yang diletakkan diatas sepeda motor lalu dibawa ke perumahan PTPN V Lubuk Dalam;
Bahwa terdakwa membeli minyak solar tersebut dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) tiap liter dan rencananya BBM bersubsidi tersebut akan terdakwa jual seharga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) tiap liter kepada DONI;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya penangkapan terhadap terdakwa dan rekan-rekan terdakwa, sdr. DONI berada di tempat penampungan minyak solar tersebut namun langsung pergi saat terjadi penangkapan dan DONI belum membayar minyak solar yang telah terdakwa tuangkan kedalam tangki;
Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali mengisi minyak solar bersubsidi ke tangki penampungan tersebut, pada saat itu yang menerima DONI sedangkan saksi BUYUNG mengawasi;
Bahwa terdakwa melihat saksi BUYUNG mengawasi penampungan minyak solar yang terdakwa lakukan bersama teman-teman terdakwa;
Terdakwa DAPOT MAPE TUA PARULIAN SIMANJUNTAK
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Perumahan Inti 1 Kebun PTPN V Lubuk Dalam Desa Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kabupaten Siak telah terjadi penyimpanan minyak bumi tanpa ijin atau penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa bersama teman-teman terdakwa oleh anggota Polsek Lubuk Dalam;
Bahwa saat itu terdakwa usai menuangkan minyak solar dari jerigen kedalam tangki, sebanyak 2 (dua) jerigen telah terdakwa tuangkan, sedangkan 4 (empat) jerigen lainnya milik terdakwa belum dituangkan kedalam tangki karena penuangan dilakukan bergantian dengan terdakwa JONNI SINAGA;
Bahwa sebelumnya terdakwa membeli minyak solar tersebut dari SPBU dan APMS di wilayah Perawang sebanyak 6 (enam) jerigen yang terdakwa angkut menggunakan keranjang yang diletakkan diatas sepeda motor lalu dibawa ke perumahan PTPN V Lubuk Dalam;
Bahwa terdakwa membeli minyak solar tersebut dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) tiap liter dan rencananya BBM bersubsidi tersebut akan terdakwa jual seharga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) tiap liter kepada DONI;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut atas permintaan HARIANJA;
Bahwa sebelum terjadinya penangkapan tersebut DONI tidak berada di tempat penampungan namun karena terdakwa melihat terdakwa JONNI SINAGA menuangkan minyak solar dari jerigen kedalam tangki maka terdakwa mengikutinya ;
Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali mengisi minyak solar bersubsidi ke tangki penampungan tersebut, yang pertama satu minggu sebelum penangkapan, saat itu DONI menerima sendiri dan langsung membayar minyak solar tersebut lalu meminta saksi BUYUNG untuk mengawasi terdakwa yang menuangkan minyak solar kedalam tangki;
Terdakwa GOUTAN SINAGA
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Perumahan Inti 1 Kebun PTPN V Lubuk Dalam Desa Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kabupaten Siak telah terjadi penyimpanan minyak bumi tanpa ijin atau penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa bersama teman-teman terdakwa oleh anggota Polsek Lubuk Dalam;
Bahwa saat itu terdakwa usai menuangkan minyak solar dari jerigen kedalam tangki, sebanyak 2 (dua) jerigen telah terdakwa tuangkan, sedangkan 4 (empat) jerigen lainnya milik terdakwa belum dituangkan kedalam tangki karena penuangan dilakukan bergantian dengan terdakwa JONNI SINAGA;
Bahwa sebelumnya terdakwa membeli minyak solar tersebut dari SPBU dan APMS di wilayah Perawang sebanyak 6 (enam) jerigen yang terdakwa angkut menggunakan keranjang yang diletakkan diatas sepeda motor lalu dibawa ke perumahan PTPN V Lubuk Dalam;
Bahwa terdakwa membeli minyak solar tersebut dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) tiap liter dan rencananya BBM bersubsidi tersebut akan terdakwa jual seharga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) tiap liter kepada DONI;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut atas permintaan HARIANJA;
Bahwa sebelum terjadinya penangkapan tersebut DONI tidak berada di tempat penampungan namun karena terdakwa melihat terdakwa JONNI SINAGA menuangkan minyak solar dari jerigen kedalam tangki maka terdakwa mengikutinya ;
Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali mengisi minyak solar bersubsidi ke tangki penampungan tersebut, yang pertama satu minggu sebelum penangkapan, saat itu DONI menerima sendiri dan langsung membayar minyak solar tersebut lalu meminta saksi BUYUNG untuk mengawasi terdakwa yang menuangkan minyak solar kedalam tangki;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
3 (tiga) unit sepeda motor (merk Honda Supra X 125, Honda Karisma dan Honda Revo);
3 (tiga) buah keranjang pengangkut minyak;
18 (delapan belas) jerigen minyak solar yang berisi 35 (tiga puluh lima) liter;
barang bukti tersebut dikenal oleh para Saksi dan para Terdakwa serta telah disita menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang sehingga sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi–Saksi dan keterangan para Terdakwa yang bersesuaian satu dengan lainnya serta barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Perumahan Inti 1 Kebun PTPN V Lubuk Dalam Desa Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kabupaten Siak telah terjadi penyimpanan minyak bumi tanpa ijin atau penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap para terdakwa oleh anggota Polsek Lubuk Dalam;
Bahwa benar pada saat ditangkap para terdakwa saat itu usai menuangkan minyak solar dari jerigen kedalam tangki yang dilakukan secara bergantian;
Bahwa sebelumnya para terdakwa membeli minyak solar tersebut dari SPBU dan APMS di wilayah Perawang masing-masing sebanyak 6 (enam) jerigen yang para terdakwa angkut menggunakan keranjang yang diletakkan diatas sepeda motor lalu dibawa ke perumahan PTPN V Lubuk Dalam;
Bahwa para terdakwa membeli minyak solar tersebut dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) tiap liter dan rencananya BBM bersubsidi tersebut akan para terdakwa jual seharga Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) tiap liter kepada DONI;
Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut atas permintaan HARIANJA;
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin penimbunan minyak solar tersebut;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 1 Agustus 2013 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I JONNI SINAGA, Terdakwa II DAPOT MAMPE TUA PARULIAN SIMANJUNTAK dan terdakwa III GOUTAN SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Migas, Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsider 2 (dua) bulan pidana kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) unit sepeda motor (merk honda Supra X 125, Honda Karisma dan Honda Revo);
3 (tiga) buah keranjang pengangkut minyak;
Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai bukti kepemilikan yang sah.
18 (delapan belas) jerigen minyak solar yang berisi 35 (tiga puluh lima) liter;
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, para terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi) dan hanya memohon secara lisan hukuman yang seringan-seringannya pada Majelis Hakim dengan alasan para terdakwa sangat menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan menghubungkan fakta hukum yang satu dengan yang lain sehingga dengan demikian apakah para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, yaitu dakwaan Primair : Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu : Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP:
Barang siapa
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Ad.1. Unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum, pendukung hak serta kewajiban, serta dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan yaitu : Terdakwa I. JONNI SINAGA, Terdakwa II.DAPOT MAMPE TUA PARULIAN SIMANJUNTAK dan terdakwa III. GOUTAN SINAGA telah membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sehingga dalam hal ini tidak terjadi error in persona. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diangkut oleh para Terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 dimana Terdakwa I mengangkut minyak solar sebanyak 6 jerigen dengan total 210 liter yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BM 2819 YH dan satu buah keranjang, kemudian Terdakwa II mengangkut minyak solar sebanyak 6 jerigen dengan total 210 liter yang diangkut dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma BM 6696 SO dan satu buah keranjang lalu Terdakwa III mengangkut minyak solar sebanyak 6 jerigen dengan total 210 liter yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 3119 YK dan satu buah keranjang, untuk kemudian dibawa oleh para terdakwa ke Desa Lubuk Dalam. Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut oleh para terdakwa tersebut adalah termasuk jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, yaitu dengan harga Rp. 4.500,- (Empat ribu lima ratus rupiah) per liter. Minyak solar tersebut tidak didistribusikan oleh para Terdakwa ke tempat penyediaan dan pendistribusian BBM yang dimiliki atau dikuasai PT. Pertamina (Persero) dan atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan PT. Pertamina (Persero), melainkan kepada seseorang yang tidak memiliki izin usaha dari PT. Pertamina (Persero). Selain itu Para Terdakwa tidak mempunyai izin Usaha Pengangkutan/ Niaga BBM dari pihak Pertamina (Persero). Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
ad. 3.Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menjunctokan/ menghubungkan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP yang mengatur tentang keikutsertaan seseorang dalam melakukan tindak pidana. Unsur ini bersifat alternatif unsur sehingga apabila salah satu elemen unsur terbukti maka unsur ini dapat dibuktikan. Bahwa turut serta disini diartikan sebagai “melakukan bersama-sama”, yaitu bahwa pelakunya paling sedikit harus dua orang, dan dalam melakukan secara bersama-sama terdapat kerja sama secara sadar dan kerja sama secara fisik, dimana para pelaku bersama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan secara nyata;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2013 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Perumahan Inti PTPN V Desa Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak para terdakwa diminta oleh DONI (dalam Daftar Pencarian Orang) membawa minyak solar ke alat berat namun karena hujan maka saksi BUYUNG Als AYUNG meminta para terdakwa tersebut untuk menyalin dulu minyak solar tersebut ke dalam tangki, baru selanjutnya akan dibawa ke alat berat. Bahwa para terdakwa menyalin minyak solar tersebut ke dalam tangki secara bergantian dengan diawasi oleh saksi BUYUNG Als yang ditugaskan oleh sdr. DONI sebagai pengawas alat berat. Bahwa para terdakwa membeli minyak solar tersebut dari SPBU dan APMS yang berada di wilayah Perawang dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan akan dibayarkan oleh sdr. DONI sebesar Rp. Rp. 5.800,- (lima ribu delapan ratus rupiah) perliter. Menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa JONNI SINAGA, Terdakwa DAPOT MAPE TUA SIMANJUNTAK, Terdakwa GOUTAN SINAGA dan saksi BUYUNG Als AYUNG tersebut merupakan suatu bentuk kerja sama yang dilakukan secara sadar dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda. Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam Pasal Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi maka cukup alasan untuk menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsidairitas, dengan demikian Majelis Hakim tidak perlu membuktikan dakwaan subsidair, yaitu : Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, maka para terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga para terdakwa harus dipidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dan tidak ada alasan hukum untuk mengalihkan jenis penahanan terhadap para terdakwa, maka penahanan terhadap para terdakwa tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan, para terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan, berupa :
3 (tiga) unit sepeda motor (merk Honda Supra X 125, Honda Karisma dan Honda Revo);
3 (tiga) buah keranjang pengangkut minyak;
karena barang bukti tersebut adalah milik orang dan tidak diketahui siapa pemiliknya di persidangan maka Hakim perlu menetapkan agar barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah;
18 (delapan belas) jerigen minyak solar yang berisi 35 (tiga puluh lima) liter;
Karena bukti tersebut merupakan hasil dan atau alat untuk melakukan kejahatan dan memiliki nilai ekonomis maka berdasarkan Pasal 39 KUHP jo. Pasal 194 KUHAP Majelis Hakim perlu menetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya atas diri para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri para terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan para terdakwa telah merugikan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Para terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan;
Para terdakwa masih muda sehingga masih memiliki masa depan yang panjang;
Mengingat, Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. JONNI SINAGA, Terdakwa II. DAPOT MAMPE TUA PARULIAN SIMANJUNTAK dan Terdakwa III.GOUTAN SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. JONNI SINAGA, Terdakwa II. DAPOT MAMPE TUA PARULIAN SIMANJUNTAK dan Terdakwa III.GOUTAN SINAGA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
3 (tiga) unit sepeda motor (merk Honda Supra X 125, Honda Karisma dan Honda Revo);
3 (tiga) buah keranjang pengangkut minyak;
Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah;
18 (delapan belas) jerigen minyak solar yang berisi 35 (tiga puluh lima) liter;
Dirampas untuk Negara;
Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari: KAMIS, tanggal 1 AGUSTUS 2013 oleh kami : RIZAL TAUFANI, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRLANDO, SH., dan IRA ROSALIN, SH. MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh : BACOK, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri pula oleh IWAN ROY CARLES, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dan para terdakwa ;
HAKIM KETUA MAJELIS, RIZAL TAUFANI, SH. MH. | |
HAKIM ANGGOTA I, FIRLANDO, SH. | HAKIM ANGGOTA II, IRA ROSALIN, SH. MH. |
PANITERA PENGGANTI, B A C O K. | |