126/Pid.Sus/2013/PN.Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 126/Pid.Sus/2013/PN.Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDRIANTO JOKO SAPUTRO Als. PETOT Bin ABDUL ROJAK
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANDRIANTO JOKO SAPUTRO als PETOT bin ABDUL ROJAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM; 2. Menjatuhkan pidana terhadap kepada Terdakwa ANDRIANTO JOKO SAPUTRO als PETOT bin ABDUL ROJAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 27 (dua puluh tujuh) hari; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam Samurai bergagang besi beserta sarungnya; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 126/Pid.Sus/2013/PN.Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ANDRIANTO JOKO SAPUTRO bin ABDUL ROJAK
Tempat lahir : Demak
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/27 April 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Srikaya Rt. 02/09 Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 02 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Desember 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 14 Januari 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Clp tanggal 16 Desember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Clp tanggal 16 Desember 2013 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANDRIANTO JOKO SAPUTRO Als. PETOT Bin Abdul Rojak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRIANTO JOKO SAPUTRO Als. PETOT Bin Abdul Rojak dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dipotong selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam Samurai bergagang besi beserta sarungnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menyatakan supaya terdakawa ANDRIANTO JOKO SAPUTRO Als. PETOT Bin Abdul Rojak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman atas hukuman yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakawa Andrianto Joko Saputro als Petot bin Abdul Rojak pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 di Jl. RE Martadinata Kel. Tambakreja Kec. Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atu mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (Slagsteek-of stootwapen) yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal sebelumnya bos Terdakwa yang bernama Edi dicari oleh orang yang bernama Wayol sambil mabuk mendengar hal tersebut Terdakwa menjadi emosi kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa membawa senjata tajam jenis samurai dengan ganggang besi yang panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter yang diselipkan di baju bagian belakang Terdakwa kemudian dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa melintasi JL. RE. Martadinata Kel. Tambakreja Kec. Cilacap lalu dalam perjalanan Terdakwa berhenti dan menghampiri sdr. Guntur dalam keadaan mabuk dan marah-marah kemudian melihat Terdakwa membawa senjata tajam jenis samurai lalu sdr. Guntur merebut senjata samurai tersebut bersama warga dan polisi manangkap Terdakwa. Senjata tajam jenis samurai yang Terdakwa bawa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwajib.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
GUNTUR DARMAWAN bin SOEDIJONO ATMADIBRATA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 wib di Jl. RE. Martadinata, Kel. Tambakreja, Kec. Cilacap Selatan, Kab. Cilacap ketika Saksi sedang berada di depan rumah melihat Terdakwa membawa pedang samurai;
Bahwa panjang pedang samurai tersebut kurang lebih satu meter dengan gagang besi yang ada sarungnya;
Bahwa Terdakwa membawa pedang samurai di selipkan di baju bagian belakang;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa sedang melintasi rumah Saksi lalu berhenti dan menghampiri Saksi karena Saksi melihat Terdakwa membawa samura kemudian Saksi bersama dengan warga dan juga dibantu aparat Kepolisian mengamankan Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa dalam keadaan mabuk;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
DWI AHMAD SAWAL bin SUMARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 wib di Jl. RE. Martadinata, Kel. Tambakreja, Kec. Cilacap Selatan, Kab. Cilacap, ketika Saksi sedang jalan melihat Terdakwa membawa pedang samurai;
Bahwa Saksi bersama warga kemudian merebut pedang samurai tersebut dari tangan Terdakwa;
Bahwa panjang pedang samurai tersebut kurang lebih satu meter dengan gagang besi yang ada sarungnya;
Bahwa Terdakwa membawa pedang samurai di selipkan di baju bagian belakang;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa dalam keadaan mabuk;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
HARYONO bin SAMINGUN, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Anggota Polri pada Polres Cilacap;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 wib di Jl. RE. Martadinata, Kel. Tambakreja, Kec. Cilacap Selatan, Kab. Cilacap, Saksi telah mengamankan Terdakwa yang pada waktu itu membawa senjata tajam berupa pedang samurai;
Bahwa pada waktu Saksi sedang patrol dan Terdakwa sebelumnya sudah di amankan oleh warga;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin membawa pedang samurai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 wib di Jl. RE. Martadinata, Kel. Tambakreja, Kec. Cilacap Selatan, Kab. Cilacap, Terdakwa ditangkap warga karena membawa senjata tajam berupa pedang samurai;
Bahwa Terdakwa membawa pedang samurai tidak mempunyai ijin ataupun surat-surat;
Bahwa Terdakwa membawa pedang samurai untuk berjaga-jaga karena Terdakwa akan mencari orang yang bernama Wayol dan jika bertemu akan dimarahi karena sebelumnya Wayol mencari bos Terdakwa yaitu Edi Santoso dalam keadaan mabuk;
Bahwa Terdakwa membawa pedang samurai dengan diselipkan di punggung;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam Samurai bergagang besi beserta sarungnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 wib di Jl. RE. Martadinata, Kel. Tambakreja, Kec. Cilacap Selatan, Kab. Cilacap, Terdakwa ditangkap warga karena membawa senjata tajam berupa pedang samurai;
Bahwa Terdakwa membawa pedang samurai tidak mempunyai ijin ataupun surat-surat;
Bahwa Terdakwa membawa pedang samurai untuk berjaga-jaga karena Terdakwa akan mencari orang yang bernama Wayol dan jika bertemu akan dimarahi karena sebelumnya Wayol mencari bos Terdakwa yaitu Edi Santoso dalam keadaan mabuk;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atu mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barangsiapa” menurut Majelis Hakim adalah subjek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, No. Reg. Perk: PDM-58/Cilac/Epp.2/12/2013, tertanggal 16 Desember 2013 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa ANDRIANTO JOKO SAPUTRO ala PETOT bin ABDUL ROJAK ternyata cocok antara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Para Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke satu telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atu mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif, artinya Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu saja perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa untuk dapat terpenuhinya unsur ini;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa mendengar bos Terdakwa yang bernama Edi Santoso dicari Wayol dalam keadaan mabuk dan Karen akesal kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mencari Wayol dengan membawa pedang samurai yang Terdakwa selipkan di punggung, ketika sampai di depan rumah Saksi Guntur yaitu Jl. RE. Martadinata, Kel. Tambakreja, Kec. Cilacap Selatan, Kab. Cilacap, Terdakwa yang mengendarai sepeda motor berhenti lalu menghampiri Saksi Guntur melihak Terdakwa membawa senjata tajam berupa pedang samurai saksi Guntur dengan dibantu warga dan Aparat Polisi merebut pedang samurai tersebut dan menangkap Terdakwa. Bahwa Terdakwa membawa pedang samurai tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwajib dan tujuannya untuk berjaga-jaga ketika bertemu Wayol;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam berupa pedang samurai adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam Samurai bergagang besi beserta sarungnya, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANDRIANTO JOKO SAPUTRO als PETOT bin ABDUL ROJAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM;
Menjatuhkan pidana terhadap kepada Terdakwa ANDRIANTO JOKO SAPUTRO als PETOT bin ABDUL ROJAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 27 (dua puluh tujuh) hari;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam Samurai bergagang besi beserta sarungnya;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013, oleh AGUS SUWARGI, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua, NYOTO HINDARYANTO, S.H dan RIYA NOVITA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BUDI PRIYANTO, S.H, M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh JONATAN MARKUS, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
AGUS SUWARGI, S.H, M.H.
Hakim-Hakim Anggota,
NYOTO HINDARYANTO, S.H.
RIYA NOVITA, S.H.
Panitera Pengganti
BUDI PRIYANTO, S.H., M.H.