96/Pid.Sus/2010/PN.Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 96/Pid.Sus/2010/PN.Skh
TERDAKWA
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA.
P U T U S A N
Nomor: 96/Pid.Sus/2010/PN. Skh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Perlindungan Anak pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA.;
Tempat lahir : Sukoharjo
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / Tahun 1992.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : ------------, Kab.Sukoharjo;
A g a m a : Islam .
P e k e r j a a n : Buruh.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh ;
Penyidik Polri sejak tanggal 20 Pebruari 2010 s.d tanggal 11 Maret 2010;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2010 s.d tanggal 18 April 2010;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2010 s.d tanggal 02 Mei 2010. ;
Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo sejsak tanggal : 03 Mei 2010 s.d tanggal 01 Juni 2010.
Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal 02 Juni 2010 s.d tanggal 31 Juli 2010.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum: Drs. PAULINUS PETOR,SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Mei 2010;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No.Register Perkara: PDM-20/Sukoh/Ep.2/05/2010 tertanggal 9 Juni 2010 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam pasal 81 (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebuah celana dalam sebuah rok seragam SMU, sebuah BH dan sebuah kaos singlet dikembalikan pada saksi 1;
Sebotol anggur merah dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Penasihat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 16 Juni 2010 yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya atau menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan masa tahanan yang ada dengan alasan Terdakwa mengakui dengan jujur dan terus terang atas perbuatannya, terdakwa masih berusia muda yang masih mempunyai harapan untuk dapat dibimbing menuju masa depan yang lebih bagus serta terdakwa baru kali ini terlibat dalam kasus kriminal;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokonya bertetap pada tuntutannya, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa juga menyatakan bertetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa tanggal 16-02-2010 sekitar jam 20.00 WIB pada hari Rabu 17-02-2010 sekitar jam 06.00 Wib, pada hari Rabu 17-02-2010 sekitar jam 22.00 Wib dan pada hari Kamis 18-02-2010 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 bertempat di ----- Kab sukoharjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hokum Pengadilan negeri Sukoharjo, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada Selasa tanggal 16-02-2010 sekitar jam 20.00 Wib di dekat areal persawahan ------- kab Sukoharjo terdakwa dan Saksi 5 melihat Saksi 1 dan saksi 2 sedang duduk-duduk sambil merokok kemudian terdakwa dan saksi 5 mengajak berkenalan dan kemudian saling mengobrol kemudian karena hari mulai gelap terdakwa mengajak saksi 2 dan saksi 1 untuk masuk ke rumah terdakwa.
Kemudian karena hari mulai gelap terdakwa dan saksi 5 mengajak Saksi 2 dan Saksi 1 untuk diajak ke rumah Terdakwa di ---- kab Sukoharjo dan setelah berada didalam rumah Terdakwa dan kemudian saksi 1 dan saksi 2 oleh Terdakwa diajak minum-minuman keras dan setelah Saksi 1 minum minuman keras dan dalam keadaan mabuk terdakwa mengajak Saksi 1 untuk bersetubuh namun atas ajakan terdakwa ditolak oleh saksi 1 dan terdakwa tetap merayu Saksi 1 dengan mengatakan bahwa kalau terjadi sesuatu nanti Terdakwa akan bertanggung jawab atas perbuatannya;
Pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa kemudian mengajak Saksi 1 untuk masuk ke kamar Terdakwa dan didalam kamar tersebut terdakwa kemudian menciumi pipi dan bibir terdakwa kemudian meraba-raba payudara dan kemaluan Saksi 1, lalu terdakwa melepaskan seluruh pakaian yang dikenakanya dan melepaskan celana dalam dan rok yang dipakai Saksi 1, kemudian terdakwa menindih Saksi 1 dan memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam Vagina Saksi 1 dan digerakkan naik turun berkali-kali selama waktu sekitar 2 (dua) menit dan kemudian terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan spermanya diluar vagina;
Pada hari Rabu 17-02-2010 sekitar jam 06.00 WIB bertempat didalam kamar dirumah terdakwa ketika saksi 1 dan Terdakwa bangun tidur terdakwa mencium pipi saksi 1, serta meraba-raba payudara dan vaginanya dan melepaskan kaos singlet, rok dan celana dalam yang dipakai Saksi 1 dan saksi 1 sempat melawannya dengan cara memegangi rok yang dipakainya dan terdakwa tetap melepaskannya dan terdakwa kemudian melepaskan semua pakaian yang dikenakannya dan kemudian terdakwa menindih Saksi 1 dan kemudian terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina Saksi 1 dan digerakkan naik turun berkali-kali selama beberapa saat dan kemudian terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi 1;
Pada hari Rabu 17-02-2010 ekitar jam 22.00 WIB bertempat didalm kamar dirumah Terdakwa ketika Saksi 1 dan Terdakwa sedang ngobrol di dalam kamar kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir Saksi 1 serta melepaskan rok dan celana dalam yang dipakai Saksi 1 dan terdakwa kemudian melepaskan semua pakaian yang dikenakannya dan kemudian terdakwa menindih Saksi 1 dan kemudian terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina Saksi 1 dan digerakkan naik turun berkali-kali selama beberapa saat dan kemudian terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan spermanya diluar vagian Saksi 1;
Dan pada hari Kamis 18-02-2010 sekitar jam 03.00 WIB bertempat didalam kamar dirumah terdakwa ketika Saksi 1 sedang tidur kemudian terdakwa menciumi pipi Saksi 1, serta melepas celana panjang yang dipakai Saksi 1 dan terdakwa kemudian melepaskan celana dikenakannya dan kemudian terdakwa menindih Saksi 1 dan kemudian terdakwa memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi 1 dan digerakkan naik turun berkali-kali selama beberapa saat dan kemudian terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan sperma diluar vagina saksi 1.;
Perbuata terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kesakitan pada alat vitalnya dan mengalami luka luka sebagimana visum et Repertum RS Dr Oen Solo baru atas nama Saksi 1 No. 279/SB/RM/III/2010 tanggal 09-03-2010 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh dr Kandung Bowoleksono Spog, dengan hasil pemeriksaan didapatkan;
- Kepala dan leher : terdapat perdarahan bawah kulit dua di leher kiri
sebuah dileher kanan;
- Dada : terdapat tanda perdarahan bawah kulit sebanyak
empat buah di Payudara kanan dan empat buah di
payudara kiri;
- Perut : Tidak ditemukan kelainan;
- Kelamin : Robek baru di selapur dara pada arah jarum 2,5-7-9,10-12
dan didapat bekas darah;
Kesimpulan:
Diagnosa : Robek baru pada selaputdara;
Bahwa korban (Saksi 1) berusia 16 tahun dan lahir pada Tahun 1994;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa/penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi–saksi yang telah memberikan keterangan dengan bersumpah menurut agamanya masing – masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi 1:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2010 sekitar pukul 16.00 Wib pada saat saksi dan teman saksi bernama Saksi 2 sedang nongkrong dan merokok di dekat persawahan di ----- Kab. Sukoharjo, ada dua orang laki-laki datang lalu mengajak berkenalan dengan menyebutkan namanya (terdakwa) dan Saksi 5, setelah ngobrol-ngobrol karena waktu sudah kelihatan petang / sudah gelap dan akan hujan saksi dan Saksi 2 oleh terdakwa diajak ke rumah terdakwa di -------, Kab. Sukoharjo dan sesampai di rumah terdakwa lalu diajak duduk-duduk di teras dan diajak minum-minuman keras, kemudian Saksi 2 dan Saksi 5 pergi untuk mencari kos;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2010 sekitar pukul 20.00 Wib saksi diajak masuk kedalam rumah oleh terdakwa dan diajak kedalam kamar lalu Terdakwa mengajak saksi melakukan persetubuhan tetapi saksi menolak kemudian Terdakwa merayu saksi dengan mengatakan “Saya mau bertanggung jawab atas perbuatan saya” lalu Terdakwa menciumi pipi, bibir dan meremas-remas payudara dan meraba-raba kemaluan saksi, selanjutnya terdakwa melepaskan seluruh pakaian yang dikenakannya serta melepas celana dalam dan rok yang dipakai saksi lalu terdakwa menindih saksi dan memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi dan digerakkan naik turun berkali-kali selama sekitar dua menit dan kemudian terdakwa mengeluarkan penisnya dari dalam vagina saksi dan mengeluarkan sperma di luar vagina saksi;
Bahwa saksi mau melakukan persetubuhan tersebut karena Terdakwa bilang kepada saksi mau bertanggung jawab kalau sampai saksi hamil;
Bahwa selama tiga hari berada di rumah terdakwa yaitu sejak hari Senin tanggal 16 Pebruari 2010 sampai dengan hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2010, terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak empat kali;
Bahwa saksi juga melihat Terdakwa berhubungan badan dengan Ratna karena saksi berada di sebelahnya dalam satu kamar;
Bahwa pada saat disetubuhi terdakwa, saksi berumur 16 tahun dan masih sekolah;
Saksi 2:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2010 pukul 07.00 Wib saksi di jemput saksi 1 dirumah saksi dan tidak pergi sekolah, saksi dengan saksi 1 akan mencari kos untuk kos berdua, setelah itu saksi dengan saksi 1 pergi ke Cokro dan sekitar pukul 16.00Wib nongkrong di persawahan daerah ---- Sukoharjo, ditempat tersebut saksi dan saksi 1 diajak berkenalan oleh dua orang laki-laki yang mengaku bernama saksi 5 dan terdakwa, sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa mengajak saksi dan saksi 1 ke rumah terdakwa di ---- Kab. Sukoharjo sesampai dirumah terdakwa, saksi bersama saksi 1, terdakwa dan saksi 5 duduk-duduk di teras rumah dan minum minuman keras, lalu sekitar pukul 19.00 Wib saksi bersama saksi 5 pergi untuk mencari kos dan kembali lagi ke rumah terdakwa sekitar pukul 22.00 Wib, sesampai di rumah terdakwa saksi bertemu dengan saksi 1 dan saksi 1 berceritera telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa saksi dengan saksi 1 berada di rumah terdakwa selama tiga hari, sejak hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2010 sampai dengan hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2010 sekitar pukul 21.00 Wib;
Bahwa saksi pernah berhubungan badan dengan Terdakwa sebanyak satu kali, pada waktu itu saksi tidur dengan saksi 1 lalu terdakwa menyusul ditengah, lalu saksi 1 disuruh oleh terdakwa untuk pindah di kamarnya adiknya terdakwa, lalu terdakwa mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa pada waktu berhubungan badan terdakwa tidak bilang apa-apa kepada saksi;
Bahwa pada waktu saksi berhubungan badan dengan Terdakwa, baju saksi tidak dilepas semuanya, celana saksi dilepas oleh Terdakwa sampai lutut lalu saksi teruskan melepaskan;
Bahwa pada waktu mau bersetubuh Terdakwa memakai sarung dan baju, tetapi tidak memakai celana;
Bahwa terdakwa sendiri yang memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi;
Bahwa setelah penis Terdakwa masuk di vagina saksi , penis digerakkan naik turun selama kurang lebih 3 (tiga) menit sambil meciumi saksi lalu dicabut dan mengeluarkan air mani diluar vagina saksi ;
Saksi 3:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2010 sekitar pukul 18.30 saksi berangkat dari rumah untuk mencari anaknya yang bernama saksi 1 karena biasanya sekitar pukul 13.30 Wib sudah pulang kerumah,tetapi sampai pukul 18.30 belum juga pulang kerumah, lalu saksi mencari kesekitar sekolahan dan telpone teman-temannya tatapi tidak ada yang tahu, lalu hari Jumat kurang lebih jam 01.00 WIB saksi ditelpone oleh orang tua saksi 2 yang mengatakan kalau saksi 1 telah pulang dan berada di rumahnya,kemudian saksi langsung berangkat ke rumah saksi 2 untuk menjemput anak saksi untuk diajak pulang ke rumah dan saksi memeriksakan saksi 1 ke Rumah sakit Kasih Ibu untuk memeriksa keadaannya berhubung dengan tidak kepulangannya anak saksi selama 3 (tiga) hari, lalu saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi;
Bahwa saksi juga memeriksankan anak saksi Putri ke Dr. Oen Solo Baru dan divisum;
Bahwa saksi mendengar pada waktu saksi 1 bilang kepada adiknya kalau telah disetubuhi Terdakwa sebanyak 4(empat) kali, mendengar hal tersebut saksi sangat terkejut;
Saksi 4:
Bahwa setahu saksi saksi 1 tidak pulang selama 3(tiga) hari;
Bahwa saksi diberitahu oleh tetangganya kalau saksi 1 sudah pulang dengan diantar;
Bahwa keluarga terdakwa tidak pernah datang ke rumah orang tua saksi 1;
Saksi 5:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2010 sekitar pukul 16.00 Wib saksi bersama dengan terdakwa menghampiri saksi saksi 1 dan saksi 2 yang sedang duduk-duduk sambil merokok di areal persawaan di ---- Kab. Sukoharjo, lalu saksi dan terdakwa mengajak berkenalan, sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mengajak saksi saksi 1 dan saksi 2 kerumah terdakwa, sesampai di rumah terdakwa ngobrol di teras rumah sambil minum-minuman keras, kemudian pada pukul 19.00 WIB saksi pergi dengan saksi 2 untuk mencari tempat kost , saksi dan saksi 2 kembali kerumah terdakwa lagi sekitar pukul 22.00 WIB;
Bahwa setelah sesaat saksi ngobrol saksi melihat terdakwa dan saksi 1 masuk kamar dan saksi juga mengajak saksi 2 masuk kamar yang letak kamarnya berdampingan lalu saksi melakukan persetubuhan dengan saksi 2 sebanyak 1 (satu ) kali, selanjutnya kurang lebih jam 01.00 WIB saksi pulang kerumah;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa berhubungan badan dengan saksi 1;
Bahwa saksi tidak mendengar apa-apa dari kamar yang ditempati Terdakwa dengan saksi 1 tersebut;
Bahwa Jarak kamar satu dengan kamar satunya dekat sekali kurang lebih setengah meter diberi sekat almari dan tidak ada pintu hanya korden saja;
Bahwa keadaan rumah Teradakwa pada waktu itu agak terang;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi sedang duduk di tempat tetangga saksi lalu dihampiri oleh terdakwa untuk mendatangani saksi saksi 1 dan saksi 2;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi 1 sebanyak 4(empat) karena diberitahu oleh saksi 2;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 279/SB/RM/III/2010 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kandung Bowoleksono, SpOG, dokter pada RS. Dr. Oen Solo Baru dengan hasil pemeriksaan :
Kepala dan leher: terdapat tanda pendarahan bawah kulit dua buah di
leher kiri dan satu buah di leher kanan.
Dada : terdapat tanda perdarahan bawah kulit sebanyak empat
buah di payudara kanan dan empat buah di payudara
kiri payudara kanan dan dua dua buah di payudara kiri;
Perut : tidak ditemukan kelainan.
Kelamin : robek baru di selaput dara pada arah jarum jam 2, 5-7,
10-12 dan didapatkan bekas darah;
Hasil pemeriksaan laboratorium : tidak ditemukan sperma.
Kesimpulan :
Diagnosa : robek baru pada selaput dara.
Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadi karena : benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2010 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa dengan saksi 5 berboncengan sepeda motor mendatangi saksi 1 dan Saksi 2 yang sedang duduk-duduk sambil merokok di persawahan di ----- Kab. Sukoharjo, kemudian saling berkenalan dan mengobrol;
Bahwa pada waktu itu turun hujan dan hari mulai gelap lalu terdakwa mengajak mereka kerumah Terdakwa, Terdakwa memboncengkan saksi 1 sedangkan saksi 5 membocengkan saksi 2, sampai dirumah Terdakwa sekitar pukul 18.30 Wib lalu minum-minuman keras sambil ngobrol, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mengajak saksi 1 masuk kerumah lalu ke kamar, sedangkan saksi 5 dengan saksi 2 pamit pergi mau mencari kos-kosan;
Bahwa setelah berada di dalam kamar terdakwa mengajak saksi 1 untuk melakukan persetubuhan dan sebelum melakukan persetubuhan terdakwa terlebih dahulu menciumi dan meremas-remas payudara saksi 1, lalu Terdakwa melepaskan seluruh pakaiannya dan melepaskan rok dan celana dalam yang dipakai saksi 1, kemudian terdakwa menindih saksi 1 dan memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi 1 lalu digerakkan naik turun berkali-kali selama sekitar dua menit kemudian terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan sperma di luar vagina saksi 1;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi 1 sebanyak 4(empat) kali yaitu:
Pertama pukul 20.30 WIB;
- Yang kedua pukul 23.30 WIB;
- Yang ke tiga pukul + 02.30 WIB;
- Dan yang ke empat pagi hari pukul 05.30 WIB;
- Bahwa Terdakwa juga melakukan persetubuhan dengan saksi 2 sebanyak 1(satu ) kali;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos singlet warna hitam; 1 (satu) buah rok panjang seragam SMU warna abu-abu; 1 (satu) buah BH warna krem dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih;
1 (satu) botol anggur merah;
Barang bukti tersebut di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saki, Visum Et Repertum dan keterangan terdakwa serta barang bukti tersebut diatas yang dihubungkan satu dengan yang lain saling bersesuaian maka di persidangan telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2010 sekitar jam 17.00 Wib ketika terdakwa bersama-sama dengan saksi 5 sedang berboncengan dengan sepeda motor dan sampai di persawahan di ---- Kabupaten Sukoharjo terdakwa bertemu dengan saksi 2 (17 tahun) dan saksi 1 (17 tahun) kemudian saling berkenalan, selanjutnya terdakwa mengajak saksi 2 dan saksi 1 ke rumah terdakwa di ---- Kab. Sukoharjo;
Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa mereka berempat meminum miniman keras, kemudian sekitar jam 20.00 Wib terdakwa dan saksi 1 masuk ke dalam rumah lalu ke kamar tidur sedangkan saksi 5 dengan saksi 2 pergi untuk mencari kos-kosan;
Bahwa pada saat di dalam kamar terdakwa mengajak saksi 1 untuk melakukan hubungan badan, tetapi saksi 1 tidak mau melakukannya, selanjutnya terdakwa merayu saksi 1 dengan mengatakan “ saya akan bertanggung jawab atas perbuatan saya”, selanjutnya terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi 1 serta meremas-remas payudara dan meraba-raba kemaluan saksi 1 lalu terdakwa melepas pakaiannya dan melepaskan celana dalam dan rok yang dipakai oleh saksi 1, kemudian terdakwa menindih saksi 1 dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan (vagina) saksi 1 lalu terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun berkali-kali selama sekitar dua menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar vagina saksi 1;
Bahwa selanjutnya di tempat yang sama terdakwa mengulangi lagi menyetubuhi saksi 1 sebanyak tiga kali masing-masing dilakukan pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2010 sekitar jam 23.00 WIB, hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2010 sekitar jam 03.00 WIB dan sekitar jam 05.30 WIB yang kesemuanya terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina saksi 1;
Bahwa tujuan terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina saksi 1 supaya saksi 1 tidak hamil;
Bahwa Terdakwa juga menyetubuhi saksi 2 sebanyak satu kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, maka terlebih dahulu haruslah dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk tunggal yaitu : melanggar pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur tersebut sebagai berikut :
Unsur ke-1. : Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” menurut ketentuan pasal 1 angka 16 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa apabila pengertian “Setiap orang” tersebut dikaitkan dengan unsur delik, maka yang dimaksud dengan ‘Setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum pidana yang dapat bertindak sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan satu orang Terdakwa, sehingga adalah termasuk subyek hukum pidana selaku orang perseorangan;
Menimbang, bahwa di persidangan setelah ditanyakan akan identitas terdakwa, ternyata identitas terdakwa tersebut bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga orang yang diajukan di persidangan oleh Penunut Umum dan dijadikan sebagai terdakwa sudah benar orangnya, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur “Setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ke-2 : Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak:
Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum pidana, kesengajaan dikategorikan menjadi tiga tingkatan/gradasi yaitu:
Opzet Als Oogmerk (kesengajaan yang bersifat tujuan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan yang bersifat tujuan ini adalah pelaku dalam melakukan perbuatannya itu harus menyadari dan menginsapi akan perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang timbul dari perbuatannya itu adalah merupakan tujuan dari pelaku;
Opzet by Zekerheids Bewustzijn (kesengajaan keinsyafan kepastian) yaitu bahwa pengertian kesengajaan, keinsyafan kepastian ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu
Opzet by Mogelijkheids Bewustzijn (kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia hanya menyadari dan meginsyafi kemungkinan bahwa akibat itu kemungkinan akan mengikuti perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (Memorie van Teolichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan:
”tipu muslihat” ialah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu;
”rangkaian kebohongan” ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar;
”membujuk” ialah menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk soal yang sebenarnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”anak” menurut ketentuan pasal 1 angka 1 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa selain mendasarkan kepada pengertian ”kesengajaan” di atas, dalam unsur ini juga terdapat pelbagai perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, namun perbuatan-perbuatan tersebut merupakan alternatif elemen, yang tidak harus keseluruhan perbuatan yang ada dalam unsur ini harus terbukti dilakukan, cukup satu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terbukti, maka unsur ini dianggap terbukti adanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2010 sekitar jam 17.00 Wib ketika terdakwa bersama-sama dengan saksi 5 sedang berboncengan dengan sepeda motor dan sampai di persawahan di Kabupaten Sukoharjo terdakwa bertemu dengan saksi 2 (17 tahun) dan saksi 1 (17 tahun) kemudian saling berkenalan, selanjutnya terdakwa mengajak saksi 2 dan saksi 1 ke rumah terdakwa di Kab. Sukoharjo, setelah sampai di rumah terdakwa mereka berempat meminum miniman keras, kemudian sekitar jam 20.00 Wib terdakwa dan saksi 1 masuk ke dalam rumah lalu masuk ke dalam kamar tidur sedangkan saksi 5 dengan saksi 2 pergi untuk mencari kos-kosan dan ketika di dalam kamar terdakwa mengajak saksi 1 untuk melakukan hubungan badan, tetapi saksi 1 tidak mau melakukannya, selanjutnya terdakwa merayu saksi 1 dengan mengatakan “ saya akan bertanggung jawab atas perbuatan saya”, atas ucapan terdakwa tersebut membuat saksi 1 menjadi pasrah dan membiarkan ketika terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi 1 serta meremas-remas payudara dan meraba-raba kemaluan saksi 1 dan melepaskan celana dalam dan rok yang dipakai oleh saksi 1,
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut tampak adanya kehendak dari terdakwa sendiri untuk melakukan hubungan badan (persetubuhan) dengan saksi 1 yang masih berumur 17 tahun dengan cara terdakwa yang mengajak saksi 1 untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya dan saksi 1 mau meladeni ajakan terdakwa tersebut setelah terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya, padahal ucapan terdakwa tersebut hanyalah merupakan rayuan belaka agar saksi 1 mau melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja membujuk anak” juga telah terpenuhi;
Unsur ke-3 :Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah dimasukkannya anggauta kemaluan laki-laki (penis) ke dalam lubang kemaluan wanita (vagina) sedemikian rupa, sehingga akhirnya mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di atas terungkap bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Pebruari 2010 sekitar jam 20.00 WIB bertempat di dalam kamar tidur di rumah terdakwa Kab. Sukoharjo terdakwa telah mengajak saksi 1 untuk melakukan persetubuhan dan mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya, selanjutnya terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi 1 serta meremas-remas payudara dan meraba-raba kemaluan saksi 1 lalu terdakwa melepas pakaian yang dipakainya dan juga melepaskan celana dalam dan rok yang dipakai oleh saksi 1, kemudian terdakwa menindih saksi 1 dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan (vagina) saksi 1 lalu terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun berkali-kali selama sekitar dua menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar vagina saksi 1, selanjutnya di tempat yang sama terdakwa mengulangi lagi menyetubuhi saksi 1 sebanyak tiga kali masing-masing dilakukan pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2010 sekitar jam 23.00 WIB, hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2010 sekitar jam 03.00 WIB dan sekitar jam 05.30 WIB yang kesemuanya terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina saksi 1;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan persetubuhan dengannya” juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi maka dengan demikian dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat mengecualikan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, maka terdakwa termasuk dalam kategori orang yang mampu bertanggung jawab dan oleh karenanya terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, sehingga Terdakwa harus pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah berupa pidana penjara dan denda, sehingga dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan dalam pasal tersebut, dengan demikian pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah berupa pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa, oleh karena pembelaan tersebut pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya, maka hal tersebut akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, oleh karenanya Terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri. Oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk duka nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak dikemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh yang disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati – hati dalam menapaki perjalanan hidup dan kehidupannya serta dapat berusaha kembali sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat ditengah – tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal – hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan saksi 1;
Terdakwa yang mempunyai inisiatif untuk mengajak saksi 1 dan saksi 2 ke rumah terdakwa;
Terdakwa disamping menyetubuhi saksi 1 juga menyetubuhi saksi 2
Hal Yang Meringankan :
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikap dan tingkah lakunya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim dipandang telah cukup pantas dan adil;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) buah kaos singlet warna hitam; 1 (satu) buah rok panjang seragam SMU warna abu-abu; 1 (satu) buah BH warna krem dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik saksi 1 maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada saksi 1;
1 (satu) botol anggur merah dirampas untuk dimusnahkan;
Mengingat, ketentuan pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, pasal – pasal dalam KUHAP dan pasal – pasal dalam perundang – undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos singlet warna hitam; 1 (satu) buah rok panjang seragam SMU warna abu-abu; 1 (satu) buah BH warna krem dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih dikembalikan kepada saksi 1;
1 (satu) botol anggur merah dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 2010, oleh kami ABDUL KOHAR, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis SUNARYANTO, SH. dan ETIK PURWANINGSIH, SH, MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh TRI WAHYUNI,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo, serta dihadiri oleh WIDODO ANDRIANTO,SH.MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Tersebut;
SUNARYANTO, SH ABDUL KOHAR, SH.MH.
ETIK PURWANINGSIH, SH. MH.
Panitera Pengganti
TRI WAHYUNI, SH.
Dicatat di sini :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 Juli 2010 Terdakwa menyatakan Banding, oleh karena itu Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
PANITERA
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO,
M.NOOR CHAMBALI,SH.
NIP 196104071982031004.