53/ Pid.Sus /2013/PN.LBH
Putusan PN LABUHA Nomor 53/ Pid.Sus /2013/PN.LBH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AB AZ UM Alias AZ Alias ZE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AB AZ UM Alias AZ Alias ZE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah buku nikah yaitu : - 1 (satu) buah buku nikah warna coklat dengan nomor: 279/17/V/2012 tanggal 09 Mei 2011 dikembalikan kepada terdakwa Abdul Azis Umasangaji ; - 1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan nomor: 279/17/V/2012 tanggal 09 Mei 2011 dikembalikan kepada saksi korban RA UM ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah) ;
Page
P U T U S A N
Nomor : 53/ Pid.Sus /2013/PN.LBH.
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa ditempat sidang Sanana telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | AB AZ UM Alias AZ Alias ZE. |
| Tempat Lahir | : | Desa Orifola. |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 30 Tahun / 16 September 1982. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Tani. |
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadapi sendiri perkaranya dipersidangan;
Terdakwa ditahan beradasarkan perintah/ penetapan penahanan oleh :
| 1. | Penyidik, tidak ditahan ;------------------------------------------------------------------------ |
2. 3. | Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Mei 2013 dengan tahanan Rutan ;-------------------------------------------------------------------------- Hakim Pengadilan Negeri Labuha, sejak tanggal 14 Mei 2013 sampai dengan tanggal 12 Juni 2013 ;--------------------------------------------------------------------------- |
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan bukti surat yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 20 Mei 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AB AZ UM Alias AZ Alias ZE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ;
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Memerintahkan kepada terdakwa supaya tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah buku nikah dengan warna hijau dan warna coklat an. Abdul Azis Umasangaji dan Rauda Umage nomor : 279/17/V/2012 tanggal 09 Mei 2011 yang terdiri dari :
1 (satu) buah buku nikah warna coklat dengan nomor: 279/17/V/2012 tanggal 09 Mei 2011 dikembalikan kepada terdakwa Ab Az Um ;
1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan nomor: 279/17/V/2012 tanggal 09 Mei 2011 dikembalikan kepada saksi korban RA UM ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan cukup ;
Menimbang bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan ke depan persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa AB AZ UM Alias AZ Alias ZE pada hari Senin tanggal 05 November2012 sekira jam 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2012 bertempat di depan rumah saudara KOR PU alias L di Desa Mangon, Kec. Sanana, Kab. Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi Ra Um alias Od, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagaimana berikut :
Bahwa tedakwa AB AZ UM Alias AZ Alias ZE adalah suami dari saksi Ra Um alias Od yang telah menikah pada Hari Senin tanggal 09 Mei 2011 di Desa Mangon dan disahkan oleh negara berdasarkan Buku Nikah Nomor : 297/17/V/2012 tanggal 09 Mei 2011, dalam pernikahan tersebut telah dikaruniai seorang anak perempuan berusia 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan. Pada hari Senin tanggal 05 November 2012 sekira jam 17.30 WIT terdakwa yang ketika itu sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya di depan rumah saudara KO PU alias LE didatangi istrinya yakni saksi Ra Um alias Od, maksud kedatangan saksi adalah agar terdakwa menjaga anaknya sebentar karena saksi akan pergi mandi. Namun terdakwa menolak dan mengejar serta memaksa saksi untuk membawa anaknya kembali sambil langsung mencekik leher saksi dengan tangan kirinya, disaat saksi berusaha untuk melepaskan tangan terdakwa yang sedang mencekiknya, terdakwa menendang saksi dengan kaki kirinya ke bagian perut saksi yang menyebabkan saksi terjatuh dan tidak sadarkan diri, serta menyebabkan saksi Ra Um alias Od merasakan sakit pada bagian perut dan luka gores di leher.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa AB AZ UM Alias AZ Alias ZE terhadap saksi Ra Um alias Od, saksi Ra Um alias Od menderita rasa sakit pada bagian perut dan mengalami luka gores pada bagian leher, hal tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sanana No. 445-01 / 04 / XI / 2012 tanggal 05 November 2012 yang ditandatangani oleh dr. Jogowiso Pulukadang dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sanana yang pada kesimpulannya ;
Terdapat luka lecet di leher sebelah kiri, leher sebelah kanan, dan memar di daerah perut yang disebabkan oleh trauma tumpul --------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa AB AZ UM Alias AZ Alias ZE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.----------------
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan 3(tiga) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Saksi RA UM :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan suami saksi terhadap diri saksi ;
Bahwa tindakan pemukulan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Senin, tanggal 05 Nopember 2012 sekitar Jam 17.30 Wit bertempat didepan rumah Sdr. KO PU di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras jenis cap tikus mengejar dan mencekik leher saksi dengan tangan kirinya sehingga saksi berusaha melepaskan cekikan terdakwa, setelah tangan terdakwa terlepas dari leher saksi terdakwa selanjutnya menendang perut saksi dengan kaki kirinya sehingga saksi terjatuh ketanah dan sempat tidak sadarkan diri ;
Bahwa awalnya saksi menyuruh ponakan saksi untuk memanggil terdakwa dirumah Sdr. KORNOLIUS PUSUNG, setelah memanggil terdakwa kemudian ponakan saksi kembali dan mengatakan jika terdakwa tidak mau pulang karena ada minum-minuman keras atau pesta miras dengan teman-temannya, setelah itu saksi pergi menyusul terdakwa kerumah Sdr. KO PU sambil membawa anak saksi yang berumur satu tahun lima bulan, kemudian didepan rumah Sdr. KO PU tersebut saksi memanggil suami saksi dan mengatakan “jaga anak dulu beta mandi dulu, beta abis mandi baru kamong pigi (kamu pergi) baminum ulang” akan tetapi terdakwa tidak mau sehingga saksi meninggalkan anak saksi kepada terdakwa yang pada saat itu masih bersama teman-temannya, kemudian terdakwa mengejar saksi dan selanjutnya mencekik saksi serta melakukan tindakan pemukulan tersebut ;
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi mengalami luka gores pada bagian leher dan sakit pada bagian perut saksi serta saksi sempat tidak sadarkan diri ;
Bahwa saksi dan terdakwa menikah pada hari Senin tanggal 09 Mei 2011 di Desa Mangon dan dari pernikahan tersebut dikaruniai satu orang anak yang masih kecil ;
Bahwa terdakwa semenjak menikah juga tidak pernah menafkahi saksi dan saksi mencukupi kebutuhan saksi dengan anak saksi dari penghasilan saksi sebagai PNS ;
Bahwa terdakwa juga pernah menikah sebelumnya ;
Bahwa saksi masih bersedia memaafkan terdakwa jika terdakwa mau untuk berubah dan saksi melaporkan terdakwa karena terdakwa sering minum-minuman keras serta memukuli saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
2. Saksi MU MA:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya yaitu saksi korban RA UM;
Bahwa tindakan pemukulan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Senin, tanggal 05 Nopember 2012 sekitar Jam 17.30 Wit bertempat didepan rumah Sdr. KO PU di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa awalnya saksi mendengar dari rumah Sdr. KO PU ada memutar lagu sambil karaoke, kemudian datang korban memanggil terdakwa yang berada dirumah Sdr. KO PU, setelah itu saksi mendengar keributan antara terdakwa dengan korban dimana terdakwa mendorong korban dan korban menarik baju terdakwa sehingga saksi melerai pertengkaran tersebut dengan berdiri diantara mereka, tiba-tiba korban jatuh tidak sadarkan diri sehingga saksi mengangkat korban kedalam rumah dan menyuruh terdakwa untuk melihat korban dan menyelesaikan persoalan mereka didalam rumah, selanjutnya saksi pulang merumah ;
Bahwa pada saat kejadian ada orang lain juga yang melihat pertengkaran tersebut yaitu Sdr. KO PU, Sdr. WI ISK dan Sdr. KA TE;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
3 Saksi SA UM:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya yaitu saksi korban RA UM;
Bahwa tindakan pemukulan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Senin, tanggal 05 Nopember 2012 sekitar Jam 17.30 Wit bertempat didepan rumah Sdr. KO PU di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi tinggal satu rumah dengan terdakwa dan korban dan korban adalah merupakan adik kandung saksi ;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut dan saksi baru mengetahui kejadiannya setelah dipanggil ke Kantor Polres Sanana ;
Bahwa saksi yang menjadi wali korban pada saat pernikahan korban dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menyerahkan persoalan ini kepada terdakwa dan korban sendiri apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan tindakan pemukulan yang dilakukannya kepada istrinya yaitu RA UM ;
Bahwa tindakan pemukulan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Senin, tanggal 05 Nopember 2012 sekitar Jam 17.30 Wit bertempat didepan rumah Sdr. KO PU di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras jenis cap tikus mengejar korban kemudian mencekik leher korban dengan tangan kirinya sehingga korban berusaha melepaskan cekikan terdakwa, setelah tangan terdakwa terlepas dari leher korban, terdakwa selanjutnya menendang perut korban dengan kaki kirinya sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa awalnya terdakwa sedang mengkonsumsi minum-minuman keras dirumah Sdr. KO PU kemudian datang korban sambil membawa anak terdakwa yang berumur satu tahun lima bulan, kemudian didepan rumah Sdr. KO PU tersebut korban memanggil terdakwa dan mengatakan “jaga anak dulu beta mandi dulu, beta abis mandi baru kamong pigi (kamu pergi) baminum ulang” akan tetapi terdakwa tidak mau sehingga korban langsung meninggalkan anak mereka kepada terdakwa yang pada saat itu masih bersama teman-temannya, kemudian terdakwa mengejar korban dan mencekik korban serta melakukan tindakan pemukulan tersebut ;
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi mengalami luka gores pada bagian leher dan sakit pada bagian perut saksi serta saksi sempat tidak sadarkan diri ;
Bahwa terdakwa dan korban menikah pada hari Senin tanggal 09 Mei 2011 di Desa Mangon dan dari pernikahan tersebut dikaruniai satu orang anak yang masih kecil ;
Bahwa terdakwa juga pernah menikah sebelumnya dengan dikaruniai satu orang anak dan telah menceraikan istri pertamanya karena merasa sudah tidak cocok lagi ;
Bahwa terdakwa juga sudah tidak merasa cocok lagi dengan korban dan tidak mau kembali lagi dengan korban ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sanana No. 445-01 / 04 / XI / 2012 tanggal 05 November 2012 yang ditandatangani oleh dr. Jogowiso Pulukadang dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sanana yang pada kesimpulannya :
Terdapat luka lecet di leher sebelah kiri, leher sebelah kanan, dan memar di daerah perut yang disebabkan oleh trauma tumpul .
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa 2 (dua) buah akta nikah berwarna coklat dan hijau an. AB AZ UM dan RA UM dengan nomor : 279/17/V/2012 tertanggal 09 Mei 2011 ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat-surat tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian keterangan saksi-saksi dan terdakwa dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta bukti surat visum et repertum yang diajukan di persidangan, maka terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, telah terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban RA UM yang merupakan istrinya pada hari Senin, tanggal 05 Nopember 2012 sekitar Jam 17.30 Wit bertempat didepan rumah Sdr. KO PU di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa benar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras jenis cap tikus mengejar korban dan mencekik leher korban dengan tangan kirinya sehingga korban berusaha melepaskan cekikan terdakwa tersebut, setelah tangan terdakwa terlepas dari leher korban terdakwa selanjutnya menendang perut korban dengan kaki kirinya sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa benar, awalnya korban menyuruh ponakannya untuk memanggil terdakwa dirumah Sdr. KO PU, setelah memanggil terdakwa kemudian ponakan korban kembali dan mengatakan jika terdakwa tidak mau pulang karena ada minum-minuman keras atau pesta miras dengan teman-temannya, setelah itu korban pergi sendiri menyusul terdakwa kerumah Sdr. KO PU sambil membawa anaknya yang berumur satu tahun lima bulan, kemudian didepan rumah Sdr. KO PU tersebut korban memanggil terdakwa dan mengatakan “jaga anak dulu beta mandi dulu, beta abis mandi baru kamong pigi (kamu pergi) baminum ulang” akan tetapi terdakwa tidak mau sehingga korban meninggalkan anak mereka tersebut kepada terdakwa yang pada saat itu masih bersama teman-temannya, kemudian terdakwa mengejar korban dan selanjutnya mencekik korban serta melakukan tindakan pemukulan tersebut kepada korban ;
Bahwa benar, akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka gores pada bagian leher dan sakit pada bagian perut korban serta korban sempat tidak sadarkan diri setelah ditendang oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa benar, terdakwa dan korban menikah pada hari Senin tanggal 09 Mei 2011 di Desa Mangon dan dari pernikahan tersebut dikaruniai satu orang anak yang masih kecil;
Bahwa benar, terdakwa juga pernah menikah sebelumnya dan sudah menceraikan istri pertamanya karena merasa sudah tidak cocok lagi ;
Bahwa benar, korban masih bersedia memaafkan terdakwa jika terdakwa mau untuk berubah akan tetapi terdakwa sudah tidak mau kembali lagi hidup berumah tangga dengan korban ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Ad.1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa AB AZ UM Alias AZ Alias ZE, dimana terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan maupun dalam pemeriksaan dipersidangan adalah manusia dewasa, tidak cacat mental sehinga dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan selama dalam pemeriksaan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang menghapus tindak pidananya sehingga dapat dan mampu dipertangungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, memberikan pengertian secara limitatif mengenai kekerasan fisik adalah sebagai perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Senin, tanggal 05 Nopember 2012 sekitar Jam 17.30 Wit bertempat didepan rumah Sdr. KO PU di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, yaitu pada saat korban pergi memanggil terdakwa dirumah Sdr. KO PU sambil membawa anaknya yang berumur satu tahun lima bulan, kemudian didepan rumah Sdr. KO PU tersebut korban memanggil terdakwa dan mengatakan “jaga anak dulu beta mandi dulu, beta abis mandi baru kamong pigi (kamu pergi) baminum ulang” akan tetapi terdakwa tidak mau sehingga korban meninggalkan anak mereka tersebut kepada terdakwa yang pada saat itu masih bersama teman-temannya, kemudian terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras jenis cap tikus mengejar korban dan mencekik leher korban dengan tangan kirinya sehingga korban berusaha melepaskan cekikan terdakwa tersebut, setelah tangan terdakwa terlepas dari leher korban terdakwa selanjutnya menendang perut korban dengan kaki kirinya sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri ;
Menimbang, bahwa akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka gores pada bagian leher dan sakit pada bagian perut korban sesuai Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sanana No. 445-01 / 04 / XI / 2012 tanggal 05 November 2012 yang ditandatangani oleh dr. Jogowiso Pulukadang dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sanana dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Terdapat luka lecet di leher sebelah kiri, leher sebelah kanan, dan memar di daerah perut yang disebabkan oleh trauma tumpul, selain itu korban juga sempat tidak sadarkan diri setelah ditendang oleh terdakwa pada bagian perutnya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur dalam lingkup rumah tangga :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga dalam UU No.23 Tahun 2004 adalah meliputi :
(1). a. Suami, isteri dan anak;
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
(2). Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa AB AZ UM Alias AZ Alias ZE dan saksi korban RA UM adalah merupakan suami istri yang menikah pada tanggal 09 Mei 2011 sesuai akta nikah berwarna coklat dan hijau an. AB AZ UM dan RA UM dengan nomor : 279/17/V/2012 tertanggal 09 Mei 2011 dan didalam pernikahan tersebut terdakwa dan korban telah dikaruniai satu orang anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur ke 3 “dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah dipertimbangkan dan terbukti seluruhnya pada perbuatan Terdakwa AB AZ UM Alias AZ Alias ZE, serta alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs minimum), maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Terdakwa AB AZ UM Alias AZ Alias ZE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana yang diatur dan diancam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terhadap terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana apa yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagaimana terurai di bawah ini:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukannya kepada istrinya yang seharusnya dilindunginya ;
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam keadaan mabuk atau karena kondisi pengaruh minuman keras ;
Terdakwa merupakan sosok yang tidak bertanggung jawab, terlihat dari perkawinan sebelumnya dimana terdakwa bercerai dengan istri pertamanya dengan alasan sudah tidak ada kecocokan dan kemudian tidak mau kembali lagi dengan korban sebagai istrinya padahal korban bersedia memaafkan Terdakwa dan selain itu terdakwa tidak menunjukkan tanggung jawab yang baik terhadap anak-anak dari pernikahan dengan istri pertama dan keduanya tersebut ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui segala ksesalahannya ;
Menimbang, bahwa disamping mempertimbangkan hal-hal diatas, Majelis Hakim berpendapat dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa juga harus melihat legal justice-nya (ketentuan perundang-undangan yang berlaku), dan juga harus memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu memperhatikan dampak sosial sehingga dapat dicapai minimal keadilan hukum bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan hukum pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan, tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan antara lain :
Pembetulan (Corektik) : memperbaiki dari keadaan yang salah, bahwa perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa disadarkan bahwa perbuatannya salah oleh karena itu layak mendapat hukuman sehingga suatu saat tidak lagi melanggar hukum ;
Pendidikan (Educatif) : dalam pemidanaan menunjuk pada suatu kesalahan Terdakwa sehingga dapat memberi pelajaran bahwa sesuatu yang salah tetap salah dan layak dapat hukuman, dan bagi yang belum pernah melanggar hukum bisa menimbulkan suatu perasaan takut untuk tidak mengulangi atau melanggar hukum sehingga dampaknya akan mencegah terjadinya tindak pidana ;
Pencegahan (prepentif) : dijatuhkannya hukuman terhadap pelaku kejahatan diharapkan mampu untuk mencegah agar pelaku tersebut tidak mengulangi perbuatannya ataupun sebagai pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan kejahatan, sehingga minimal dapat dilakukan pencegahan akan kejahatan yang dapat terjadi ;
Pemberantasan (Represif) : dengan setiap pelaku tindak pidana dapat dihukum dengan adil maka akan mengurangi atau memberantas pelaku-pelaku yang lama maupun yang baru ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung terdakwa berada di dalam tahanan, oleh karena itu perlu diperhitungkan pengurangan pidana yang dijatuhkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sampai dengan putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa karena terdakwa sedang berada dalam tahanan sedangkan tidak ada alasan cukup yang dapat mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan sehingga kepadanya diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 2 (dua) buah akta nikah berwarna coklat dan hijau an. AB AZ UM dan RA UM dengan nomor : 279/17/V/2012 tertanggal 09 Mei 2011 karena sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan sehingga statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa wajib dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AB AZ UM Alias AZ Alias ZE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah buku nikah yaitu :
1 (satu) buah buku nikah warna coklat dengan nomor: 279/17/V/2012 tanggal 09 Mei 2011 dikembalikan kepada terdakwa Abdul Azis Umasangaji ;
1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan nomor: 279/17/V/2012 tanggal 09 Mei 2011 dikembalikan kepada saksi korban RA UM ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 oleh kami HAPSORO RESTU WIDODO, S.H sebagai Ketua Majelis Hakim, FERDINAL, S.H. dan KADAR NOH, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh SALEMAN LATUPONO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanana, DENI MULYAWAN, S.H. Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Sanana serta terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
FERDINAL, S.H HAPSORO RESTU WIDODO, S.H
KADAR NOH, S.H.
PANITERA PENGGANTI
SALEMAN LATUPONO, SH