53/Pdt/2014/PT.Sultra
Putusan PT KENDARI Nomor 53/Pdt/2014/PT.Sultra
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
- PENGGUGAT / PEMBANDING : ORGANISASI PAGUYUBAN Diwakili HASAN TOONDU, SH - TERGUGAT / TERBANDING : PT. SAMBAS MINERALS MINING, Dk
- MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor : 05/Pdt. G /2012/PN.Adl. tanggal 20 Mei 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menerima Eksepsi Tergugat/Terbanding yang menyangkut tentang penolakan atas kedudukan hukum (Legal Standing) dari Penggugat /Pembanding tersebut; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding telah ditetapkan sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 53/Pdt/2014/PT.Sultra
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ORGANISASI PAGUYUBAN AMANAT RUKUN KELUARGA BESAR MOKOLE TOONDU – S. TOOTO TEKALEANO / WATURAPA / ANDOOLO / KONAWE SELATAN (WAKS) PROPINSI SULAWESI TENGGARA, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Wenceslaus La Rangka,SH.DKK. Advokad dan Konsulatan Hukum yang berkantor di Kantor Sunarsih La Rangka & Associates, Jl. Nangka Timur No.G7 Blok A Cinere Estate Kota Depok Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Mei 2013, selanjutnya disebut Pembanding, dahulu Penggugat;
M E L A W A N :
PT. SAMBAS MINERALS MINING, yang berkantor pusat di Jalan Malaka No. 20-22 Jakarta Barat Kode Pos 1136 Indonesia, dengan perwakilan di Sulawesi Tenggara beralamat di Jl.Laute Baru No.8 Kelurahan Mandonga Kota Kendari, tetapi berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Andoolo sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Lampiran III butir B.1 dari Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan No. 745 Tahun 2010 tertanggal 15 Februari 2010, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Rahmat,SH dan Isvan Diary,SH para Advokat dan Konsultan hukum pada Rits & Partners Law Firm yang beralamat di Jalan Asia Afrika No.90 Kota Bandung berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 10 Nopember 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 10 Nopember 2012 dibawah Register No.25/SK-HK/XI/2012/PN.Adl, selanjutnya disebut Terbanding, dahulu Tergugat;
2. BUPATI KONAWE SELATAN, berkantor di Kantor Bupati Konawe Selatan di Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MUJAHIDIN, S.Pd, SH. MH sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan,SUKMIHARTO,SH dan SAIPUL ESRANI,SH masing- masing sebagai staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Oktober 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Andoolo tertanggal 5 Nopember 2012 di bawah Register Nomor: 25/SK-HK/XI/2012/PN.Adl, selanjutnya disebut Turut Terbanding, dahulu Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara banding dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor : 05/Pdt.G/2012/PN.Adl tanggal 20 Mei 2013 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Dalam Provisi
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp. 3.391.500,- (Tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa membaca Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Andoolo yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Andoolo dan Risalah Pemberitahuan tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Turut Tergugat pada tanggal 22 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Andoolo yang menyatakan bahwa pada tanggal 03 Juni 2013 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Andoolo tertanggal 20 Mei 2013 Nomor : 05/Pdt.G/2012/PN.Adl untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kl.IA Bandung atas permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 07 Juni 2013 Nomor : W23-U6/345/HT.01.10/VI/2013 yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2013 permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada kuasa hukum Tergugat/Terbanding dan kepada kuasa hukum Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 10 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa membaca Tanda Terima Risalah Memori Banding tertanggal 24 September 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan sah dan seksama kepada Kuasa Terbanding / Tergugat pada tanggal 27 Pebruari 2014 dan juga kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 26 September 2013 ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, kuasa hukum Tergugat/Terbanding maupun Turut Tergugat /Turut Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara(inzage)Nomor : 05/Pdt.G/2012/PN.Adl yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Andoolo telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat/Pembanding pada tanggal 24 Januari 2014 dan kepada Tergugat/Terbanding melalui Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial/Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dilakukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Pebruari 2014, dan kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Andoolo pada tanggal 06 Januari 2014, masing-masing untuk memeriksa berkas perkara (inzage) selama 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat /Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding, setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama memori banding yang diajukan oleh pihak Penggugat/Pembanding tertanggal 24 September 2013 yang telah menguraikan hal-hal sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa Pengadilan Negeri Andoolo, telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku karena telah menjadikan SKT sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan bahwa para pemegang SKT adalah pihak yang berhak atas tanah, sedangkan SKT yang dipegang oleh para penerima imbalan dalam perkara ini adalah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana akan dijelaskan, sebagai berikut:
Bahwa dalam Hukum Pertanahan yang berlaku di Indonesia saat ini, terdapat tiga bentuk terjadinya hak milik atas tanah, yakni:
Hak Milik yang lahir dari Hukum Adat:
Hak milik yang lahir karena hukum adat yang salah satunya berupa tindakan Pembukaan Tanah terhadap tanah yang dikuasai langsung oleh Negara (vide Pasal 22 UUPA serta Penjelasannya), yang mana sebelum maupun sejak berlakunya UUPA, Pembukaan Tanah masih dijadikan sebagai salah satu bentuk terjadinya hak atas tanah berdasarkan hukum adat; halmana untuk memberikan kepastian hukum tentang pembukaan tanah tersebut, sejak berlakunya UUPA khususnya Pasal 1 ayat 4(Bukti tambahan PB – 1), Pasal 2 ayat 4( Bukti tambahan PB – 2), dan Pasal 3 (Bukti tambahan PB – 3), diatur oleh pemerintah dengan Peraturan Mendagri. No. 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah (Bukti tambahan PB – 4) yang saat ini ditindak lanjuti dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional dibidang Pertanahan (Bukti tambahan PB – 5);
Hak Milik yang lahir karena adanya penetapan Pemerintah:
Lahirnya hak atas tanah karena adanya penetapan pemerintah yakni melalui keputusan pemberian hak milik oleh seorang atau badan hukum yang dilakukan melalui permohonan subyek tersebut untuk mendapatkan keputusan pemberian hak milik, yang mana wewenang pemberian hak tersebut dulunya berdasarkan Peraturan Mendagri No. 6 Tahun 1972 merupakan wewenang dari Gubernur dan saat ini berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 menjadi Wewenang Badan Pertanahan Nasional;
Hak Milik yang lahir karena Undang-undang:
Hak yang lahir karena Undang-undang, dalam hal ini bentuknya diatur sebagaimana dimaksud hak-hak Konversi yang tertuang dalam UUPA (Vide UUPA Pasal 22 ayat (2) serta penjelasannya Jo. Aturan Konversi UUPA);
Bahwa kemudian untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap ketiga cara terjadinya hak milik atas tanah tersebut di atas, diterbitkan Peraturan Mendagri No. 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah, yang isinya mengatur dan memberikan wewenang kepada Gubernur, Bupati/Walikota serta Camat dan Kepala Desa;
Pemberian Hak Atas Tanah, atau dengan kata lain (timbulnya hak atas tanah berdasarkan Penetapan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat 2 UUPA yang wewenangnya diberikan kepada Gubernur); serta Pemberian Izin Membuka Tanah (timbulnya hak milik atas tanah berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat 1 UUPA yang wewenangnya diberikan kepada Bupati/Walikota serta Camat dibantu oleh Kepala Desa); serta penegasan Konversi Hak bekas tanah-tanah dengan hak lama (hal ini sebelumnya telah diatur dalam peraturan-peraturan Konversi serta pendaftaran tanah yang wewenangnya juga diberikan Kepada Gubernur), tetap diatur oleh UUPA serta Peraturan-peraturan dibawahnya.
Bahwa pada tahun 1984, wewenang Camat serta Kepala Desa dalam menerbitkan Surat Izin Membuka Tanah terhadap tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mendagri No. 6 Tahun 1972 tersebut di cabut melalui Instruksi Mendagri No. 593/5707/SJ tertanggal 22 Mei 1984(Bukti Tambahan PB-6), hal tersebut yang kemudian menggambarkan bahwa Camat dan Kepala Desa tidak mempunyai wewenang lagi dalam menerbitkan bukti-bukti yang berkaitan dengan Tanah secara langsung.
Bahwa selanjutnya, untuk dapat membuktikan terjadinya hak milik tersebut di atas, pada tahun 1997 melalui PP. No. 24 Tahun 1997, pemerintah kemudian menerbitkan aturan tentang Pendaftaran Tanah dan menarik peraturan pendaftaran tanah yang sebelumnya berlaku, yang mana dalam PP tersebut memberikan penjelasan tentang dua bentuk pembuktian hak atas tanah, baik pembuktian dengan hak baru (terjadinya hak milik yang didapatkan setelah berlakunya UUPA yang diatur di dalam Pasal 23 PP No. 24 Tahun 1997 (Bukti tambahan PB – 7 ) ) yang dilakukan dengan Keputusan Pemberian Hak atas tanah oleh Pejabat yang berwenang, serta pembuktian hak lama (terjadinya hak milik yang didapatkan sebelum berlakunya UUPA yang diatur di dalam Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997(Bukti tambahan PB – 8)) yang menitik beratkan pada Konversi Hak Atas Tanah yakni hak yang didapatkan sebelum berlakunya UUPA.
Bahwa berkaitan dengan pembuktian Hak Baru tersebut di atas, PP No. 24 tahun 1997 memberikan penjelasan bahwa pembuktian adanya hak baru tersebut harus didasari oleh adanya Pemberian Hak Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang, hal tersebut sejak tahun 1999 melalui Peraturan Kepala Peraturan Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 tentang tata cara Pemberian hak atas tanah dan Pembatalan Hak Atas Tanah, telah menjadi wewenang dari Badan Pertanahan Nasional (bukan lagi wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud PP No. 6 Tahun 1972). Hal-hal tersebut menjelaskan bahwa Hak milik atas tanah tersebut hanya dapat dibuktikan dengan Pemberian Hak Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang yang saat ini merupakan wewenang dari BPN.
Bahwa sedangkan yang berhubungan dengan Pembuktian adanya Hak Lama (bekas hak barat dan hak yang timbul berdasarkan hukum adat yang didapatkan sebelum berlakunya UUPA sebagaimana aturan Konversi UUPA ), pembuktiannya didasari oleh adanya pembuktian data fisik dan data yuridis atas tanah, yang mana berdasarkan PP 24 tahun 1997 Jo. Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 dijelaskan bahwa subyek pendaftaran tanah memberikan bukti-bukti tersebut yang kemudian akan dinilai oleh Panitia ajudikasi (terhadap pendaftaran yang bersifat Sistematis) serta oleh kepada Kantor Pertanahan (terhadap pendaftaran secara Sporadis).
Salah satu bukti adanya hak lama sebagaimana dimaksud dalam PP. No. 24 Tahun 1997 yang terdapat di dalam perkara a quo adalah berupa Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kendari No. 477 Tahun 1999 (bukti P-1), yang merupakan wujud bukti adanya hak milik berdasarkan hukum adat (hak lama) yang dibuat oleh Pemerintah Swapraja/Pemerintah Daerah Kabupaten Kendari dan/atau bukti-bukti lain yang berkaitan dengan Pasal-pasal konversi dalam UUPA. Halmana terhadap materi muatan dari bukti tersebut di atas haruslah dianggap benar adanya, sebab diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati Kabupaten Kendari serta didahului adanya penelitian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kendari yang pastinya melibatkan Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kendari;
Selanjutnya, apabila tidak terdapat lagi bukti-bukti untuk menentukan adanya hak lama sebagaimana dimaksud PP. 24 tahun 1997 tersebut, sesuai Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Pada Pasal 76 ayat (3) dijelaskan bahwa Pemohon Pendaftaran Tanah tersebut membuat pernyataan yang isinya menjelaskan tentang :
Bahwa Pemohon telah menguasai secara nyata dan terus menerus tanah tersebut selama 20 tahun berturut-turut dengan itikad baik, tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat, memuat pula keterangan bahwa pemohon bersedia di tuntut baik pidana maupun perdata jika memberikan keterangan palsu;
Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang biasa disebut Surat Keterangan Tanah (SKT) yang memuat sekurang-kurangnya 2 (2) orang saksi yang dapat dipercaya, karena fungsinya sebagai tetua adat setempat dan/atau penduduk yang sudah lama bertempat tinggal di daerah dekat tanah yang bersangkutan, tidak mempunyai hubungan keluarga baik secara horizontal maupun vertikal yang isinya hanya membenarkan apa yang dinyatakan oleh Pemohon dalam surat penyataan yang telah dinyatakan oleh Pemohon tersebut sebagaimana huruf (a) tersebut di atas.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara hukum memberikan penjelasan tentang ketentuan akan dasar serta bentuk SKT, dimana SKT tersebut harus berisi:
Pertama, bahwa SKT tersebut hanya dapat terbit terhadap bukti adanya hak lama yang didapatkan sebelum berlakunya UUPA;
Kedua, SKT tersebut hanya dapat diterbitkan dalam hal tidak terdapat lagi bukti-bukti adanya hak lama tersebut;
Ketiga, SKT tersebut haruslah didahului oleh pernyataan subyek hukum tentang keadaan tanah yang telah dikuasainya secara turun temurun yang ditentukan dengan fakta penguasaan minimal 20 tahun berturut-turut atau lebih dengan itukad baik (penentuan penguasaan selama 20 tahun atau lebih tersebut didasari alasan bahwa sangatlah jarang saksi-saksi yang dapat menyaksikan penguasaan subyek hukum terhadap tanah secara turun temurun tersebut, mengingat umur manusia yang terbatas serta sangat jarang saksi yang bersifat menetap untuk menyaksikan penguasaan tersebut);
Keempat, SKT tersebut harus memuat saksi-saksi yang kadar kebenaran kesaksiannya dapat dipercaya kerana kapasitasnya sebagai tetua adat atau orang yang telah lama berada di dekat lokasi tanah tersebut;
Kelima, penerbitan SKT tersebut haruslah didasari oleh kepentingan Pendaftaran hak atas tanah, sebab secara hukum masih harus diuji kebenarannya oleh panitia pendaftaran tanah.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka jelas dan teranglah, bahwa SKT yang dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo adalah cacat hukum serta bersifat inkonstitusional, dan dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Andoolo dalam perkara aquo jelas terbukti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, sehingga berdasar hukum untuk dibatalkan berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat 1 (b) Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
KEDUA:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku karena telah mengingkari eksistensi PEMBANDING/PENGGUGAT terhadap Penguasaan secara terus menerus dan turun temurun yang dilakukan sejak tahun 1580-1999 oleh Leluhur PEMBANDING/PENGGUGAT yang eksistensinya telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kendari melalui penelitian yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Kendari No. 477 (bukti P-1) yang kemudian merekomendasikan kepada Ahliwaris dari Kerajaan Tootoo-Toondu serta pihak-pihak Badan Pertanahan Nasional untuk mengurus pendaftarannya guna mendapat Sertifikat Hak Milik, yang diuraikan sebagai berikut :
Kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran terhadap hukum yang berlaku oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo dalam Mempertimbangkan Putusan dalam Perkara a quo adalah sebagai berikut:
Kesalahan Penerapan Hukum Dalam Putusan;
Pada Poin Halaman. 40 paragraf 3 dan 4 putusan perkara a quo, Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo tidak secara jelas dan tegas mempertimbangkan perihal tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang dapat dijadikan Alas Hak (title) yang dapat dipergunakan sebagai bukti perlindungan Negara terhadap pemegangnya. Hal-hal demikian terlihat dari uraian:
Bahwa telah terjadi kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku pada pertimbangan majelis hakim tentang bukti hak kepemilikan atas tanah yang pada pokoknya mempertimbangkan “.....dalam hal tidak terdapat sertifikat Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud di atas, maka pembuktian adanya hak atas tanah dilihat dari apakah ada Surat Keterangan Penguasaan Tanah dari Kepala Desa setempat.....”.
Pertimbangan demikian merupakan kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran atas hukum yang berlaku oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo dalam mempertimbangkan Putusan dalam perkara a quo, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa pembuktian adanya hak lama yang berasal dari konversi hak-hak lama dilakukan melalui bukti-bukti tertulis, keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang kemudian menghasilkan Pengakuan Hak (bukan pemberian hak) oleh pejabat yang berwenang.
Di dalam pembuktian adanya hak lama sesuai aturan Konversi, terdapat dua macam hak, antara lain bekashak barat maupun hak-hak Indonesia (hak milik atas tanah berdasarkan hukum adat). Khusus untuk pembuktian hak milik berdasarkan Hukum Adat, dibuktikan dengan adanya tindakan Pembukaan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara oleh seorang Subyek Hukum, yang selanjutnya berdasarkan Peraturan Mendagri No. 6 Tahun 1972 diatur bahwa Pembukaan Tanah hanya dapat dilakukan dengan bukti adanya Izin Membuka Tanah oleh Bupati/Walikota setempat, sedangkan wewenang Camat/Kepala Desa sesuai dengan Instruksi Mendagri.
Bahwa Instruksi Mendagri No. 593/5707/SJ tertanggal 22 Mei 1984, secara tegas telah ditarik dan melarang pengunaannya, sehingga SKT (bukti T-11b dan T-11c ) yang di ajukan oleh TERBANDING/TERGUGAT yang juga menjadi dasar pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo tersebut merupakan SKT yang lahir secara melawan Hukum.
Bahwa hal tersebut didasari alasan-alasan bahwa:
Instruksi Mendagri No. 593/5707/SJ tertanggal 22 Mei 1984, secara tegas menarik wewenang Camat serta Kepala Desa dalam menerbitkan Izin membuka tanah terhadap tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, oleh karena hal tersebut, maka SKT yang dijadikan bukti dalam persidangan a quo yang juga menjadi dasar pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo tidak berdasar hukum;
Bahwa terhadap pembuktian hak lama atas tanah, SKT yang dijadikan bukti TERBANDING/TERGUGAT yang juga menjadi dasar pertimbangan hakim tersebut tidak pula memenuhi Prosedur sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kepala BPN. No. 3 Tahun 1997 pada Pasal 76 ayat (3), yang terhadapnya haruslah didasari oleh permohonan pemohon pendaftaran tanah, adanya surat pernyata pemohon tentang keadaan tanah tersebut, serta materi muatan SKT tersebut yang pada prinsipnya hanya membenarkan pernyataan pemohon yang disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang kadar kesaksiannya dapat dipercaya oleh pejabat pendaftaran tanah (hal-hal ini sudah PEMBANDING /PENGGUGAT jelaskan pada poin Pendahuluan). sehingga SKT sebagaimana yang menjadi dasar pertimbangan mejelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo tersebut adalah cacat hukum.
Di lain sisi pembuktian data fisik dan data yuridis adanya hak lama juga dapat dilakukan dengan cara pembuktian di depan persidangan perkara keperdataan, yang mana atas dasar pembuktian data fisik dan data yuridis tersebut, kemudian Hakim memberikan putusan yang pada dasarnya memuat Pengakuan Adanya Hak salah satu pihak. Sedangkan persidangan perkara a quo, tidak terjadi pembuktian adanya data fisik dan yuridis atas tanah, sebab persidangan perkara a quo objeknya adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERBANDING/TERGUGAT yang telah melakukan aktifitas di atas tanah PEMBANDING/PENGGUGAT tanpa terlebihdahulu meminta Izin serta memberikan Kompensasi dalam bentuk royalty. Lagipula Majelis Hakim tidak pernah mempertimbangkan mengapa SKT yang diajukan TERBANDING/TERGUGAT yang menjadi dasar pertimbangan majleis hakim tersebut dapat menjadi bukti adanya hak milik atas tanah (Pasal 22 UUPA dan penjelasan Jo. Aturan Konversi UUPA Jo. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya yang sah Jo. Peraturan Mendagri No. 6 Tahun 1972 yang berkaitan dengan Pemberian Hak atas tanah serta Izin Membuka Tanah Jo. Kepres No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional dibidang Pertanahan).
Kedua:
Bahwa bukti-bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan TERBANDING/TERGUGAT yang menjadi dasar pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo dalam perkara a quo, dalam fakta persidangan ini merupakan bukti yang lahir secara instan, sebab penerbitannya dilakukan ketika TERBANDING / TERGUGAT mulai melakukan aktifitas pertambangan di wilayah tersebut;
Bahwa penerbitan SKT dengan cara demikian menjadi pertanyaan hukum, apa sebenarnya yang memotifasi lahirnya beberapa SKT pada wilayah pertambangan saat ini, dan apakah penerbitan SKT yang dilakukan oleh Kepala Desa maupun Camat tersebut bulanlah perbuatan inkonstitusional ?
Apalagi, dalam pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan TERBANDING/TERGUGAT, terdapat fakta bahwa saksi-saksi yang diajukan TERBANDING/TERGUGAT tidak pula mengetahui berapa luas tanah yang dikuasainya serta batasan-batasannya (Vide Bukti TERBANDING / TERGUGAT yang ditandai dengan bukti T- 11 B dan T-11 C);
Bahwa berkaitan dengan hal-hal tersebut dan fakta- fakta, membuktikan secara tegas bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam mempertimbangan Putusan dalam perkara a quo, fakta-fakta hukum tersebut sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
Bahwa pembuktian data fisik dan data yuridis pendaftaran tanah hanya dilakukan terhadap hak-hak lama yang tunduk pada aturan konversi yang selanjutnya berdasarkan pembuktian tersebut, terdapat Pengakuan adanya Hak atas tanah (oleh Pejabat yang berwenang atau Berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap). Pembuktian adanya hak lama terhadap tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan cara membuka Tanah, sejak berlakunya UUPA hanya dapat dilakukan dengan cara Membuka Tanah yang otoritas pemberian Izinnya sejak tahun 1984 hanya diberikan Kepada Kepala Daerah/Wali Kota, bukan oleh Camat atau Kepala Desa (Permendagri No. 6 Tahun 1972 Jo PP No. 34 Tahun 2003), sedangkan untuk membuktikan adaya hak lama tersebut, yang tidak lagi terdapat bukti-bukti tertulis terhadap pembukaan tanah, maka dilakukan dengan pernyataan dibawah sumpah oleh pemohon pendaftaran tanah yang menjelaskan tindakan penguasaan selama 20 tahun berturut-turut dengan dikuatkan dengan Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa yang isinya membenarkan keterangan yang dibuat oleh Pemohon tersebut yang di dalamnya disaksikan oleh saksi-saksi sebagai tokoh masyarakat yang membenarkan kesaksian pemohon, sehingga dalam perkara a quo, SKT yang dijadikan dasar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo adalah Cacat Hukum dan bersifat inkonstitusional. Dasar-dasar tersebut yang mendasari alasan mengapa SKT yang diajukan TERBANDING / TERGUGAT yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo bukanlah bukti kepemilikan atas tanah, melainkan sebuah bukti yang sesat dan dapat mengancam sistem pertanahan kita (vide PP No 24 tahun 1997 Jo. Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997). Dari fakta-fakta tersebut maka tersimpullah fakta bahwa penerbitan SKT (bukti T-11b dan T-11c.) yang dijadikan Bukti oleh TERBANDING/TERGUGAT serta dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Memutus perkara a quo adalah SKT yang cacat hukum atau bersifat inkonstitusional;
Bahwa terhadap Hak Baru, yakni hak yang lahir setelah berlakunya UUPA hanya dapat dibuktikan melalui Keputusan Pemberian Hak oleh Pejabat yang berwenang, hal tersebut membawa konsekuensi bahwa selama tidak terdapat pemberian hak oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini BPN (yang dulunya merpakan wewenang Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota), maka status hukum yang timbul atas tanah tersebut masih merupakan tanah yang dikuasai oleh Negara, sehingga SKT yang diajukan Bukti oleh TERBANDING/TERGUGAT yang juga menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo tersebut, bagaimana punjuga apabila dikaitkan dengan pembuktian hak baru ini, bukanlah bukti adanya kepemilikan hak atas tanah.
Bahwa oleh karena pada tahun 1972-1999 wewenang pemberian hak atas tanah serta Izin membuka tanah terhadap tanah yang dikuasai langsung oleh Negara merupakan wewenang dari Mendagri, Gubernur serta Bupati/Walikota, maka SK No. 477 Tahun 1999 (bukti P-1) adalah bukti pengakuan adanya hak atas tanah yang diberikan oleh otoritas yang berwenang sebagai penyelenggara kebijakan di bidang Pertanahan Nasional melalui penelitian yang dilakukannya, yangmana terdapat hak yang secara turun temurun sejak tahun 1580 - 1999 dikuasai dan dimanfaatkan oleh TERBANDING /TERGUGAT;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka secara hukum pertimbangan Judex Facti Pengadilan Andoolo telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, dan olehnya cukup alasan apabila Judex Facti Pengadilan Tinggi Sultra untuk membatalkan putusan tersebut;
Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam menafsirkan dalil-dalil Gugatan PEMBANDING/PENGGUGAT;
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya secara jelas telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan bahwa yang menjadi dasar keberatan PEMBANDING /PENGGUGAT dalam Gugatannya adalah mengenai tanah hak Ulayat yang telah dikuasai dan dikelola oleh PEMBANDING/PENGGUGAT secara terus menerus.
Pertimbangan tersebut adalah hal yang mengada-ada, karena PEMBANDING/PENGGUGAT tidak pernah mendalilkan dalam materi Gugatan, Replik, Kesimpulan maupun dokumen-dokumen bukti PEMBANDING / PENGGUGAT tentang adanya hak atas tanah adat yang ditetapkan dengan hak Ulayat. PEMBANDING /PENGGUGAT di dalam dalil gugatannya, Replik, Kesimpulan maupun Dokumen-dokumen bukti hanya mendalilkan bahwa Penggugat mempunyai tanah yang dikuasai oleh leluhur Penggugat sejak tahun 1580-1999 yang mana penguasaan tanah tersebut telah diakui oleh pemerintah Daerah Kabupaten Kendari melalui SK. No. 477 tahun 1999 berdasarkan penelitian yang juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang melibatkan pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini BPN;
Bahwa kemudian pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo menjadi kabur karena hanya menyimpulkan dan menafsirkan bahwa dalil keberatan PEMBANDING / PENGGUGAT dalam Gugatan, Replik, Kesimpulan maupun Dokumen - dokumen bukti PEMBANDING / PENGGUGAT adalah berkaitan dengan hak ulayat atas tanah.
Dengan adanya kesalahan pertimbangan tersebut, maka Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, sebab:
Di dalam hukum pertanahan Indonesia, terdapat beberapa hak atas tanah, baik Tanah dengan Hak Ulayat, Hak menguasai Negara maupun tanah dengan suatu Hak yang di dalam UUPA telah ditentukan berbagi macam, antara lain; Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Atas Satuan Rumah Susun dll. Keseluruhan hak yang dimaksud UUPA tersebut mempunya karateristik yang berbeda-beda, perbedaan tersebut dapat dilihat dengan cara menilai bagaimana cara terjadinya hak atas tanah tersebut serta peraturan yang menjadi pedoman pada masing-masih hak tersebut.
Di dalam perkara a quo, Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo kemudian secara sederhana mempertimbangkan bahwa keberatan PEMBANDING /PENGGUGAT yang termuat di dalam Gugatan adalah hak atas tanah dengan Hak Ulayat, yangmana sebelumnya Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo tidak mempertimbangan apa yang menjadi dasar hukum sehingga Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo menyimpulkan bahwa dasar keberatan PEMBANDING/PENGGUGAT adalah tanah dengan hak ulayat;
Dengan demikian, Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo dalam perkara a quo mengandung ketidak pastian hukum atau tidak cukup pertimbangan, sehingga harus dibatalkan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo. 638K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang menyatakan bahwa:
“Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang kurang dipertimbangkan ( onvoldoende gemotiveers) harus dibatalkan”.
Bahwa adapun dalil Gugatan, Replik, Kesimpulan maupun dokumen-dokumen bukti PEMBANDING /PENGGUGAT adalah dalil keberatan terhadap TERBANDING/TERGUGAT yang telah melakukan aktifitas di atas tanah milik PEMBANDING /PENGGUGAT yang secara turun temurun dan terus menerus telah dimilikinya, yang mana pada tahun 1999 melalui Surat Keputusan Bupati Kendari Kabupaten Kendari No. 477 telah mengakui kebenaran dari penguasaan turun temurun tersebut yang dilakukan melalui penelitian Pemerintah yang saat itu memegang wewenang terhadap kebijakan pertanahan kita, yangmana atas dasar pengakuan hak tersebut, kemudian Pemerintah Kabupaten Kendari Merekomendasikan pada pihak pemilik hak atas tanah (ahliwaris dari Raja Tootoo-Toondu) serta instansi yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah;
Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku karena salah mempertimbangkan Bukti Tertulis yang diajukan PEMBANDING/PENGGUGAT;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam dalam menafsirkan Bukti-Bukti PEMBANDING/PENGGUGAT dalam perkara a quo (Putusan Hlm. 41 paragraf 5);
Kesalahan penerapan hukum adalah sebagai berikut:
Kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran hukum terjadi dalam menilai Bukti PEMBANDING/ PENGGUGAT, yakni Surat Keputusan Bupati Kendari No. 477 tahun 1999 tentang Penetapan Kembali Persil Tanah-Tanah atau Warisan Leluhur Almarhum Mokole Toondu dan Almarhum Samaga Tooto Yang Dikuasai Sejak Tahun 1580-1999 Di Tekaleano/Waturapa ( Dulunya Desa Waturapa dan Desa Lalowua/Desa Koeono) Kecamatan Palangga Yang Akan Disertifikatkan (bukti P-1), yang mana pada Persidangan Penijauan Setempat, PEMBANDING/ PENGGUGAT telah membuktikan dan menunjukkan kepada Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo tentang batas-batas alam yang ditunjukan di dalam SK. No 477 tahun 1999 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendari dalam hal ini Bupati Kabupaten Kendari (Vide bukti P-3);
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo Majelis Hakim lagi-lagi menyimpulkan bahwa Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kendari No. 477 tahun 1999 yang diajukan PEMBANDING/PENGGUGAT bukan merupakan bukti sah tentang hak atas tanah, sedangkan dilain sisi menyatakan bahwa yang dapat menjadi bukti adaya hak atas tanah adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa sebagaimana bukti yang diajukan TERBANDING /TERGUGAT (vide Putusan hlm. 40 paragraf keempat), pertimbangan demikian menjadi aneh dalam hukum tanah kita, sebab:
Pertama : Bahwa SKT yang dibuat oleh Kepala Desa yang diajukan oleh TERBANDING /TERGUGAT dalam perkara a quo sebagaimana penjelasan di atas bukanlah merupakan bukti adanya kepemilikan hak atas tanah, sebab penerbitan SKT tersebut dilakukan melalui prosedur yang salah, kerena beradasarkan Instruksi Mendagri No. 593/5707/SJ tertanggal 22 Mei 1984, secara tegas telah melarang Camat / Kepala Desa untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang berkaitan dengan wewenangnya terdahulu dalam memberikan izin membuka tanah/izin pengolahan tanah. Selain daripada itu, SKT yang yang diterbitkan oleh kepala desa yang diajukan sebagai bukti oleh TERBANDING / TERGUGAT juga menyalahi ketentuan Peraturan BPN No. 3 Tahun 1997 Pasal 76 ayat (3), khsusnya tentang ketentuan-ketentuan penerbitan SKT sebagai bukti adanya hak lama atas tanah;
Kedua : Bahwa sebagaimana Peraturan Perundangan -undangan pertanahan yang berlaku, dalam hal kebijakan pertanahan Nasional yang dikaitkan dengan Otonomi Daerah, juga menjadi wewenang Pemerintah Daerah yang terdiri dari Bupati/Walikota, serta Gubernur sebagai Subyek yang diberikan wewenang untuk mengurus dan mengatur Daerahnya (Daerah Otonomi) begitu pula tentang kebijakan pertanahan nasional sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 6 Tahun 1972 serta Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Dibidang Pertanahan, sehingga bukti yang diajukan PEMBANDING/PENGGUGAT merupakan bukti otentik tentang adanya suatu hak turun-temurun dan terus-menerus yang diperoleh berdasarkan hukum adat, keotentikannya tersebut disebabkan karena secara hukum SK. Bupati Kabupaten Kendari No. 477 tahun 1999 dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan serta dalam bentuk yang juga telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sehingga materi muatan dari SK. Bupati Kabupaten Kendari No. 477 tahun 1999 yang diajukan PEMBANDING / PENGGUGAT haruslah dianggap benar adanya serta mempunyai daya mengikat secara hukum tentang adanya kepemilikan hak oleh PEMBANDING/PENGGUGAT terhadap tanah yang telah dikuasainya secara turun temurun sejak tahun 1850-1999;
Bahwa sedangkan secara keseluruhan, Surat Keputusan No. 477 tahun 1999 tentang Penetapan Kembali Persil Tanah-Tanah atau Warisan Leluhur Almarhum Mokole Toondu dan Almarhum Samaga Tooto Yang Dikuasai Sejak Tahun 1580-1999 Di Tekaleano/Waturapa (Desa Waturapa dan Desa Lalowua/Desa Koeono) Kecamatan Palangga Yang Akan Disertifikatkan, (Bukti P-1) tersebut merupakan bukti otentik adanya sebuah pengakuan Pemerintah (yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan) tentang:
Pengakuan pemerintah tentang hak milik atas tanah berdasarkan hukum adat (hak lama) bekas Kerajaan yang dikuasai sejak secara turun temurun dan terus menerus sejak Tahun 1580-1999 yang didapatkan dengan cara Membuka Tanah (Hak Lama), yang mana sejak berlakunya UUPA kemudian dikonversi menjadi Hak Milik;
Adanya pengakuan Pemerintah tentang eksistensi penguasaan atas tanah yang dikuasai oleh leluhur PEMBANDING/PENGGUGAT (hak milik atas berdasarkan hukum adat atau yang sering disebut hak-hak Indonesia atas tanah);
Adanya pengakuan pemerintah tentang keberadaan ahli waris dari Kerajaan tersebut sebagai bukti adanya peralihan hak kepemilikan turun-temurun tersebut;
Adanya tindak lanjut pemerintah melalui pengakuan hak milik yang didapatkan berdasarkan hukum adat melalui pembukaan tanah serta merekomendasikan Kepada Ahliwaris Raja Tooto-Toondu dalam hal ini PEMBANDING/ PENGGUGAT untuk dilakukan pensertifikatan tanah tersebut;
Bahwa selanjutnya mengenai bukti PEMBANDING /PENGGUGAT tentang adanya Perjanjian yang ditandatangani oleh pihak TERBANDING / TERGUGAT (PT. SAMBAS MINERALS MINING) yang diwakili oleh Ir. Riko Hidayat Sitorus serta pihak PEMBANDING/PENGGUGAT yang diwakili oleh Hasan Toondu, S.H. tertanggal 13 Oktober 2011, yang pada pokoknya berisi pengakuan TERBANDING / TERGUGAT yaitu PT. SAMBAS MINERALS MINING akan adanya hak kepemilikan tanah, Peninggalan Leluhur PEMBANDING / PENGGUGAT yang tidak lain merupakan Makam Leluhur PEMBANDING/ PENGGUGAT serta kesiapan PT. Sambas Minerals Mining untuk memberikan Royalti serta Ganti Rugi atas Pengrusakan yang telah dilakukan TERBANDING/TERGUGAT atas makam Leluhur PEMBANDING/PENGGUGAT (Vide P-7).
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, sebagaimana juga terungkap fakta di depan persidangan perkara a quo, yang mana secara jelas dan tegas, baik saksi-saksi yang diajukan PEMBANDING/PENGGUGAT maupun saksi-saksi yang diajukan TERBANDING /TERGUGAT mengakui bahwa yang sering melakukan Sosialisasi mewakili PT. Sambas Minerals Mining(TERBANDING/TERGUGAT)adalah Almarhum Ir. Riko Sitorus yang tidak lain merupakan Kepala Cabang PT. Sambas Minerals Mining, begitu juga terhadap kesepakatan-kesepakatan hasil sosialisasi tersebut. Sehingga adalah tidak berdasar hukum apabila Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo tidak pula mempertimbangkan eksistensi dari saudara Ir. Rico Sitorus sebagai subyek hukum yang mewakili PT. Sambas Minerals Mining dalam melakukan setiap sosialisasi serta kesepakatan-kesepakatan oleh pihak pemilik tanah yang tidak lain merupakan PEMBANDING /PENGGUGAT;
Bahwa dalil-dalil tentang eksistensi Ir. Rico Hidayat Sitorus tersebut di atas, secara tegas dan terang juga diakui oleh TERBANDING/TERGUGAT, sebagaimana jelas tercantum dalam bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh TERBANDING/TERGUGAT yaitu:
Berita acara Sosialisasi yang ditandai dengan Bukti T-6 ditandatangani oleh Ir. Rico Hidayat Sitorus atas nama PT. SAMBAS MINERALS MINING (TERBANDING/TERGUGAT), Ndege Muslan sebagai pemerintah Desa (Kepala Desa) serta Irwan Silondae sebagai Pemerintah Kecamatan (Camat);
Perjanjian Bagi Hasil Royalti yang ditandai dengan Bukti T-7 ditandatangani Ir. Rico Hidayat Sitorus atas nama TERBANDING/TERGUGAT, Ketua Rumpun Mokula H. Abdul Karim serta disaksikan oleh Pemerintah setampat serta masyarakat dan dikatahui oleh Camat Irwan Silondae;
Berita Acara Pembayaran Down Payment (DP) yang ditandai dengan bukti T-8 yang juga ditandatangani oleh Ir. Rico Hidayat Sitorus atas nama PT. SAMBAS MINERALS MINING (TERBANDING/TERGUGAT);
Bahwa oleh karena fakta-fakta tersebut, maka secara jelas Ir. Rico Hidayat Sitorus merupakan Wakil dari TERBANDING/TERGUGAT, sehingga tidak cukup alasan apabila PT. Sambas Minerals Mining (TERBANDING/TERGUGAT) memungkiri eksistensi dari Ir. Rico Hidayat Sitorus sebagai wakil dari TERBANDING/TERGUGAT dalam melakukan perbuatan hukum.
Bahwa karena TERBANDING/TERGUGAT mengakui eksistensi dari Ir. Rico Hidayat Sitorus dalam mewakili TERBANDING / TERGUGAT dalam melakukan tindakan hukum dalam bukti-bukti di atas, maka status dari Ir. Rico Hidayat Sitorus dalam melakukan Perjanjian Bagi Hasil Royalti dengan PEMBANDING /PENGGUGAT harus pula diakui.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, fakta hukum yang terungkap adalah sebagai berikut:
Bahwa secara hukum SKT (Bukti T-11b dan T-11c) yang diajukan oleh TERBANDING/TERGUGAT yang juga dijadikan dasar pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo dalam memutus perkara a quo bukanlah bukti adanya hak milik atas tanah.
Bahwa mengenai bukti P-1 yang diajukan oleh PEMBANDING/PENGGUGAT yakni Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kendari No. 477 Tahun 1999, terbukti bahwa dokumen tersebut merupakan bukti otentik adanya pengakuan pemerintah tentang hak milik atas tanah, halmana mengenai materi muatan SK tersebut haruslah dianggap benar adanya, karena selain wewenang-nya, SK tersebut juga didasari oleh penelitian yang dilakukan-nya.
Bahwa TERBANDING/TERGUGAT telah pula mengakui secara tegas adanya hak milik atas tanah oleh PEMBANDING/PENGGUGAT, hal demikian dapat dilihat sebagaimana perjanjian Bagi Hasil Royalti dan Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh TERBANDING/TERGUGAT yang diwakili oleh Ir. Rico Hidayat Sitorus yang bertindak sebagai Kepala Cabang PT. Sambas Minerals Mining yang juga sebagai bertindak sebagai salah satu Legal Mandatory, halmana juga secara tegas diakui oleh TERBANDING/TERGUGAT dalam dokumen bukti serta saksi yang dihadirkannya;
Bahwa aturan Konversi dalam UUPA telah secara tegas menerangkan bahwa hak-hak lama berdasarkan hukum adat (sering disebut hak Indonesia) setelah berlakunya UUPA berubah menjadi hak milik, hal demikian memberikan penjelasan bahwa PEMBANDING / PENGGUGAT dengan berlakunya aturan konversi tersebut telah sah secara hukum sebagai pemilik tanah tersebut, hal mana dipertegas lagi melalui penelitian yang dilakukan oleh Pemerintah dengan ditandai terbitnya sebuah pengakuan yang bersifat otentik melalui Surat Keputusan No 477 tentang Penetapan Kembali Persil Tanah-Tanah atau Warisan Leluhur Almarhum Mokole Toondu dan Almarhum Samaga Tooto Yang Dikuasai Sejak Tahun 1580-1999 di Tekaleano/Waturapa (Desa Waturapa dan Desa Lalowua/Desa Koeono) Kecamatan Palangga Yang Akan Disertifikatkan, sehinga bukti SK. No. 477 tahun 1999 (bukti P-1) merupakan bukti hak kepemilikan atas tanah yang tidak dapat disangsikan kebenarannya oleh hukum;
Bahwa dengan demikian, maka Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam menilai bukti-bukti yang diajukan oleh PEMBANDING/PENGGUGAT, khususnya Bukti P-1 serta Bukti P-7;
Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam menilai keseluruhan bukti yang diajukan oleh PEMBANDING/PENGGUGAT.
Bahwa pada prinsipnya bukti berupa Saksi serta Bukti Tertulis yang diajukan oleh PEMBANDING / PENGGUGAT telah secara tegas dan terang menjelaskan tentang sejarah Kerajaan Tooto-Toondu yang secara turun-temurun dan terus-menerus telah menguasai dan mengolah tanah tersebut.
Bahwa fakta hukum tersebut telah mendapat Pengakuan dari Pemerintah sebagai otoritas yang berwenang dalam bidang pertanahan, yang didasari penelitian yang dilakukan, bahkan beberapa peninggalan Kejaraan Tootoo-Toondu juga telah dipublikasi melalui Museum Provinsi Sultra.
Di lain sisi, hal tersebut secara hukum juga telah diakui dengan tegas oleh TERBANDING/PENGGUGAT sebagaimana termuat dalam Perjanjian Bagi Hasil Royalti dan Ganti Rugi atas pengrusakan makam leluhur PEMBANDING/PENGGUGAT, dimana TERBANDING/ TERGUGAT yang diwakili oleh Ir. Rico Hidayat Sitorus telah mengakui adanya tanda-tanda fisik yang merupakan makam leluhur PEMBANDING /PENGGUGAT.
Fakta-fakta ini membuktikan secara jelas perbutan melawan hukum yang dilakukan oleh TERBANDING/TERGUGAT dengan telah melakukan aktifitas di atas lahan milik PEMBANDING/PENGGUGAT tanpa terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam IUP Nomor: 2258 Tahun 2008 tertanggal 29 Desember 2008, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi, dan Nomor: 745 Tahun 2010 tertanggal 15 Februari 2010, tentang Persetujuan Peningkatan Kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama TERBANDING/TERGUGAT, bahkan bersikap memungkiri eksistensi dari PEMBANDING/PENGGUGAT;
Kesimpulan dan Permohonan
Dari dalil-dalil tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa hukum pertanahan Indonesia secara tegas mengakui serta mengakomodir adanya suatu hak atas tanah yang timbul karena hukum adat. Bahwa secara hukum Surat Keputusan Bupati Kendari No. 477 Tahun 1999 (bukti P-1) merupakan bukti otentik adanya suatu hak atas tanah yang didapatkan berdasarkan Hukum Adat, yang secara tegas diakui oleh UUPA sebagai suatu hak lama yang kemudian akan didaftarkan untuk memperoleh sertifikat hak milik atas tanah yang didasari oleh konversi hak-hak lama. Keotentikan bukti ini didasari oleh kerena selain dibuat oleh pejabat yang berwenang dibidang pertanahan, juga didasari oleh Penelitian yang telah dilakukan-nya, sehingga materi muatan dari SK. Bupati Kendari No. 477 Tahun 1999 (bukti P-1) haruslah dianggap benar adanya dan merupakan bukti otentik tentang fakta hukum yang menyatakan bahwa PEMBANDING/PENGGUGAT merupakan subyak yang memilik tanah tempat dilakukannya aktifitas Pertambangan oleh TERBANDING/TERGUGAT, berdasarkan IUP Nomor: 2258 Tahun 2008 dan Nomor: 745 Tahun 2010.
Bahwa dengan demikian, gugatan PEMBANDING / PENGGUGAT bahwa TERBANDING / TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum telah terbukti.
Bahwa sejak berlakunya UUPA yakni diterbitkannya Peraturan Mendagri No. 6 Tahun 1972, Izin Membuka Tanah menjadi wewenang Bupati/Walikota serta Camat yang dibantu oleh Kepala Desa, akan tetapi pada tahun 1984 wewenang Camat serta Kepala Desa tersebut dicabut melalui Instruksi Mendagri No. 593/5707/SJ tertanggal 22 Mei 1984;
Bahwa dengan demikian, putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Andoolo dalam dalam perkara a quo, yang menyatakan bahwa SKT adalah bukti adanya hak milik adalah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.
Bahwa berkatan dengan hal tersebut di atas, maka SKT yang dibuat oleh Camat atau Kepala Desa adalah praktek-praktek yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap kebijakan dalam bidang pertanahan, sebab secara hukum Camat/Kepala Desa tidak mempunyai wewenang untuk memberikan izin membuka tanah yang statusnya merupakan tanah yang dikuasai langgung Negara atau tanah hak pengelolaan.
Bahwa SKT hanya dapat dibuat guna menyaksikan kebenaran pernyataan subyek pendaftaran hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, yang olehnya tidak dapat berdiri sendiri. lagipula kebenaran tersebut pelu di uji lagi oleh pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan keberatan sebagaimana terurai tersebut di atas, Pembanding/dahulu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan memberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor:05/Pdt.G/2012/PN.Adl. tanggal 20 Mei 2013;
Dan mengadili sendiri dengan amar putusan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, sebagaimana telah terurai dalam petitum gugatan Penggugat semula;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan memperhatikan secara cermat dan seksama seluruh berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 20 Mei 2013, Nomor :05/Pdt.G/2012/PN.Adl. dan pula telah membaca serta memperhatikan surat memori banding dari Pembanding sebagaimana terurai di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok perkara, maka perlu mempertimbangkan kembali mengenai eksepsi yang telah diajukan dalam perkara aquo sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama terkait dengan eksepsi tentang kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut), seperti terurai dalam putusan selanya tertanggal 31 Januari 2013, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menerimanya, namun selanjutnya terkait dengan eksepsi yang menyangkut tentang kedudukan Penggugat/Pembanding yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) guna mengajukan gugatan sebagaimana perkara aquo, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dan akan mempertimbangkan eksepsi tersebut seperti terurai dibawah ini;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim tingkat banding, pertama-tama yang harus dibuktikan oleh pihak Penggugat/Pembanding adalah apakah benar kedudukan subyek hukum Penggugat/Pembanding, memiliki legal standing/kedudukan hukum yang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo di Pengadilan Negeri Andoolo sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ?.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam hal ini pihak Penggugat/Pembanding mengaku / mengatasnamakan organisasi Paguyuban Amanat Rukun Keluarga Besar Mokole Toondu.S.Tootoo Tekaleno / Waturapa / Andoolo /Konawe Selatan (WAKS) Propinsi Sulawesi Tenggara, untuk itu Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa suatu perkumpulan atau organisasi Paguyuban dan yang sejenis lainnya, untuk bisa berkedudukan sebagai subyek hukum/kedudukan hukum mewakili untuk dan atas nama, maka organisasi Paguyuban tersebut harus memiliki badan hukum, hal ini sesuai dengan apa yang diatur dalam pasal 1653-1665 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi :
Perkumpulan atau Maatschap untuk memperoleh legal standing sebagai subyek hukum Indonesia maka harus memperoleh status Badan hukum yaitu melalui pendaftaran dan pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
Perkumpulan yang tidak berbadan hukum, maka tidak memiliki legal standing didalam sistem Hukum Indonesia, oleh karenanya/akibatnya tidak memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata ke dan/atau digugat secara perdata oleh Badan Hukum lainnya tidak dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tidak memiliki hak-hak dan kewajiban hukum pidana, serta tidak diakui sebagai subyek hukum Administrasi Negara.
Demikian juga staatsblaad tahun 1870 No.64, pasal 8 yang pada pokoknya berbunyi :
Perkumpulan-perkumpulan yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum atau tidak diakui menurut peraturan ini, dengan demikian tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata, yang terdapat atas namanya, terhadap negara dan terhadap pihak ketiga, dipandang mengikuti orang-orang yang menutup perjanjian dan menerima barang-barang sekalipun juga bahwa perjanjian-perjanjian itu dan dasar hukum orang-orang yang bertindak hanya sebagai kuasa atau pengurus perkumpulan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajri dengan seksama putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang dijadikan dasar dalam pertimbangan hukumnya dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan apakah kedudukan pihak penggugat /pembanding memiliki legal standing atau tidak untuk melakukan gugatan perdata ke dan/atau digugat secara perdata ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding meneliti dan mempelajari dengan seksama dalil-dalil gugatan Penggugat/Pembanding, Majelis Hakim tingkat banding tidak menemukan adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Penggugat/Pembanding mempunyai legal standing/ kedudukan hukum sebagaimana persyaratan yang harus dipenuhi oleh peraturan perundangan yang diatur dalam pasal 1653-1665 KUHPerdata jo staatsblaad tahun 1870 No.64. Dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana tersebut diatas, maka sebuah organisasi kemasyarakatan seperti halnya organisasi Paguyuban Amanat Rukun Keluarga Besar Mokole Toondu.S.Tootoo Tekaleano / Waturapa / Andoolo / Konawe Selatan(WAKS) Propinsi Sulawesi Tenggara, tidak mempunyai legal standing/ kedudukan hukum untuk melakukan gugatan perdata ke dan/atau digugat secara perdata, serta tidak bisa diakui sebagai subyek hukum Administrasi Negara ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas dikaitkan dengan keberatan-keberatan yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding sebagaimana terurai dalam eksepsinya, Majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa Penggugat/Pembanding tidak memiliki legal standing /kedudukan hukum, sehingga tidak memiliki kapasitas sebagai subyek hukum untuk melakukan/dan atau mengajukan gugatan perdata, dengan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tingkat banding dapat menerima dan sependapat dengan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat/Terbanding, sehingga eksepsi tersebut dapat diterima dan dikabulkan;
Dalam Pokok Perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding tidak mempunyai legal standing/kedudukan hukum sebagaimana pertimbangan di atas, maka dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding sudah sepatutnya pula menyatakan, bahwa kedudukan Penggugat/Pembanding sebagai pihak dalam perkara ini secara formal tidak dapat diterima, dan oleh karena itu terhadap pemeriksaan pokok perkaranya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dan gugatan Penggugat/Pembanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkeVerklaard) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana terurai di atas, maka Majelis Hakim tingkat banding sudah sepatutnya pula membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dan selanjutnya akan mengadili sendiri perkara aquo dengan amar putusan seperti tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tingkat banding telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor: 05/Pdt.G/2012/PN.Adl tanggal 20 Mei 2013 dan selanjutnya menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima, maka pihak Penggugat/Pembanding harus pula dihukum untuk membayar segala ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan tersebut, yang pada tingkat banding jumlahnya akan ditetapkan dibawah ini ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang- Undang No. 2 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 yang selanjutnya ditambah dan diubah dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 dan pasal-pasal dari R.Bg. serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor : 05/Pdt. G /2012/PN.Adl. tanggal 20 Mei 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Tergugat/Terbanding yang menyangkut tentang penolakan atas kedudukan hukum (LegalStanding) dari Penggugat /Pembanding tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding telah ditetapkan sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 oleh kami SUTOYO,SH.M.Hum., selaku Ketua Majelis dengan GANJAR SUSILO,SH,MH, dan GEDE NGURAH ARTHANAYA,SH.M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tanggal 13 Juni 2014 Nomor: 53/ Pen.Pdt/2014/PT.SULTRA untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta didampingi oleh MUUMA Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara/ kuasa hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
GANJAR SUSILO, SH.MH. SUTOYO, SH.M.Hum.
GEDE NGURAH ARTHANAYA, SH.M.Hum
Panitera Pengganti,
M U U M A
Rincian Biaya perkara :
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Meterai Rp. 6.000,-
- Administrasi/Pemberkasan Rp. 139.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk turunan sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera
ARMAN, SH
NIP.19571023 198103 1 004