782 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Mayor Jenderal Sungkono No. 10 Kebomas
Also in 6 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat: ARIF FATKHUL UMAM tersebut;
P U T U S A N
Nomor. 782 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ARIF FATKHUL UMAM, karyawan PT. Indospring, Tbk, bertempat tinggal di Jalan Mayjend Sungkono, Gresik, dalam hal ini memberi kuasa kepada SUPARMAN, SH., Advokat, beralamat di Jalan Merpati III No. 7, Graha Kembangan Asri Gresik, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2012, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. INDOSPRING, Tbk., berkedudukan di Jalan Mayjend Sungkono, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada DEDY KURNIAWAN, SH., YANDA PARGUNDA, SH., dan S. SURYO PRATOGO, SH., Para Karyawan dan Legal Staff pada PT. INDOSPRING, Tbk., beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Kabupaten Gresik, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 September 2012, Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Karyawan PT. Indospring dengan masa kerja kurang lebih 10 Tahun, yang terhitung sejak tanggal 01 Juni 2002 sampai dengan tidak diperbolehkan masuk kerja pada tanggal 28 Desember 2011, dengan jabatan terakhir Sopir Forklip yang tugas sehari-harinya memindah, menaikkan, dan menurunkan barang-barang berupa besi-besi bahan baku maupun barang produk perusahaan, dari dan ke atas truck pengangkut;
Bahwa sejak tidak diperbolehkan masuk kerja yaitu tanggal 28 Desember 2011, Penggugat tidak lagi diberi upah;
Bahwa selama bekerja Penggugat telah melaksanakan tugas pekerjaan dengan baik, oleh sebab itu dengan masa kerja kurang lebih 10 tahun Penggugat tidak pernah mendapat tegoran maupun nota peringatan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2011, ketika Penggugat telah selesai melakukan pekerjaan menaikkan barang yang disebut RA keatas truck atas perintah mandor/atasan langsung yang bernama Alfan, seperti biasanya Penggugat minta surat jalan ke Alfan yang akan diberikan kepada sopir truck. Namun ketika Penggugat minta surat jalan, Alfan tidak memberinya, malahan barang RA yang sudah diatas truck disuruh membongkar/diturunkan lagi, untuk diganti dengan barang lain yang disebut D. 34. Hal yang demikian itu Penggugat merasa jengkel mengapa setelah muatan penuh dan setelah minta surat jalan baru disuruh membongkar dan mengganti muatan lain, kok tidak tadi-tadi sebelum minta surat jalan, sungguh tidak menghargai tenaga orang. Dalam keadaan yang demikian itu Penggugat tetap melaksanakan pekerjaan yang diperintahkan, namun dalam penilaian Alfan Penggugat dianggap tidak menghormati perintahnya, karena itu dalam menjalankan forklipnya dinilai ugal-ugalan karena marah. Melihat hal yang demikian, Alfan sangat marah sehingga Penggugat disuruh turun dari Forklip dan disuruh pulang, dan tidak diperbolehkan masuk kerja lagi;
Bahwa ultimatum Alfan sebagai atasan langsung, Penggugat yang tidak faham terhadap undang-undang tenaga kerja, tidak berani masuk kerja, sehingga pada hari Kamis tanggal 02 Februari jam 10 pagi Penggugat di tilpon oleh Bu Ning bagian personalia agar datang ke Pabrik. Saat Penggugat datang menghadap Bu Ning disuruh menghadap ke Ali juga personalia oleh Ali Penggugat di B.A.P;
Bahwa B.A.P. yang di buat oleh Ali, intinya Penggugat dinyatakan bersalah sehingga harus dilakukan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa Penggugat adalah anggota Serikat buruh yang ada di PT.Indospring. Ketika terjadi B.A.P tidak ada pendampingan sedangkan Ali sebagai penyidik di Perusahaan tidak menawarkan untuk didampingi, tindakan Ali yang demikian itu adalah tindakan yang bertujuan untuk menjatuhkan Penggugat, sehingga dalam B.A.P Penggugat hanya bisa pasrah;
Bahwa hari demi hari Penggugat menunggu proses PHK, dalam saat-saat menunggu, Penggugat sering ditilpon oleh Suyitno (teman sekerja Penggugat) yang menanyakan tentang proses PHK-nya. Suyitno sering menyarankan agar Penggugat membuat surat pengunduran diri, dengan alasan bila mengundurkan diri akan mendapat uang tali asih, kalau PHK kesalahan tidak mendapatkan apa-apa. Karena Penggugat mengatakan tidak dapat membuat surat pengunduran diri, Suyitno menawarkan untuk membuatkan;
Bahwa karena adanya iming-iming tentang tali asih, dan mengingat hasil B.A.P dari Ali yang intinya akan PHK karena kesalahan yang berakibat tidak mendapatkan apa-apa dari Perusahaan, pada tanggal 10 Januari 2012 Penggugat mengadakan pertemuan dengan Suyitno di warung kopi dengan pabrik sandal New Era Gresik untuk menanda tangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan/dibuatkan oleh Suyitno;
Bahwa setelah surat pengunduran diri yang dibuatkan oleh Suyitno ditanda tangani Penggugat, surat tersebut dibawa kembali oleh Suyitno yang katanya akan diserahkan kepada Perusahaan;
Bahwa setelah mengkritisi tentang prosedur pembuatan surat pengunduran sebagaimana butir angka 9 di atas, ada dugaan surat pengunduran diri tersebut hanyalah rekayasa dari perusahaan yang kerja sama dengan Suyitno, karena itu Suyitno adalah pengurus organisasi serikat buruh yang ada di PT. Indospring sebagai wakil sekretaris. Sedangkan Penggugat merupakan anggotanya, yang seharusnya Suyitno tidak menganjurkan dan tidak membuatkan surat pengunduran diri;
Bahwa surat pernyataan sebagaimana tertulis pada butir angka 9 diatas, adalah surat pernyataan yang sifatnya dibuat secara sepihak, dan karena ditunggu-tunggu tidak ada respon dari Perusahaan, maka pada tanggal 18 Januari 2012 Penggugat telah mencabut kembali surat pengunduran diri tersebut;
Bahwa dengan dicabutnya surat pengunduran diri, Penggugat telah membuat surat permohonan mediasi ke Disnaker Kabupaten Gresik dan telah mendapat anjuran dengan surat No. 567/1836/437.58/2012;
Bahwa pada dasarnya Penggugat masih mengharapkan bisa bekerja lagi, mengingat saat ini mencari pekerjaan sangatlah sulit namun Tergugat tidak bersedia menerimanya. Dengan berat hati Penggugat bersedia di PHK, dengan PHK tanpa kesalahan;
Bahwa karena PHK tanpa kesaalahan Tergugat wajib membayar hak-hak
Penggugat seperti berikut:
a. Uang Pesangon 9 x 2 x Rp. 1.257.000,- = Rp. 22.626.000,-
b. Uang masa kerja 4 x Rp. 1.257.000,- = 5.028.000,-
c. Uang cuti Th 2011 selama 12 hari 12xRp. 1.257.000,- = Rp. 603.360,-
d. Uang penggantian hak 15% x Rp. 27.654.000,- = Rp. 4.148.000,-
Bahwa dengan PHK yang dijatuhkan Penggugat adalah suatu PHK rekayasa, tanpa alasan yang jelas serta mempertimbangkan tingkat kesalahan tanpa ada rasa keadilan serta kemanusiaan, dengan tanpa ada perasaan dosa mengarahkan Penggugat yang telah mengabdi selama 10 tahun untuk membuat surat pengunduran diri dengan harapan bisa terlepas dari tanggung jawab dari tuntutan hak-hak buruh, hal yang demikian itu adalah suatu pembunuhan karakter sehingga Penggugat tidak lagi bisa bekerja hingga usia pensiun. Oleh sebab itu Tergugat harus dihukum untuk memberi ganti rugi/Konpensasi hingga Penggugat berusia 56 Tahun. Saat ini Penggugat berusia 30 Tahun, dengan demikian Tergugat harus dihukum memberi konpensasi sebesar (56 - 30) x Rp. 1.257.000,- = Rp. 32.682.000,-
Bahwa selama belum ada kekuatan hukum yang mengikat hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat masih tetap berjalan seperti biasa, oleh sebab itu Penggugat tetap harus mendaapatkan upah. Dengan demikian mohon Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menghukum Tergugat tetap membayar upah dalam proses sampai dengan adanya putusan pengadilan yang diperkirakan pada bulan Juli 2012 selama 7 bulan terhitung mulai Desember 2011 sampai dengan Juli 2012 sebesar 7 x Rp.1.257.000,- = Rp. 8.799.000,-
Berdasarkan uraian-uraian diatas mohon dengan hormat Ketua Pengadilan Negeri Gresik CQ. Majelis Hakim yang menangani perkara ini, untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat;
Uang pesangon sebesar Rp. 22.626.000,- (dua puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu Rupiah);
Uang masa kerja Rp. 5.028.000,- (lima juta dua puluh delapan ribu
Rupiah);Uang Penggantian Hak Rp. 4.148.000,- (empat juta seratus empat puluh
delapan ribu Rupiah);Uang cuti Rp. 748.000,- (tujuh ratus empat puluh delapan ribu Rupiah).
Upah dalam proses Rp. 8.799.000,- (delapan juta tujuh ratus sembilan
puluh sembilan ribu Rupiah);Uang kompensasi hingga usia pensiun Rp. 33.800.000,- (tiga puluh tiga
juta delapan ratus ribu Rupiah);
SUBSIDIAIR.
Mohon putusan seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
TENTANG SURAT KUASA PENGGUGAT:
Bahwa Tergugat menolak keras seluruh dalil gugatan Penggugat dan satupun tidak dibenarkan kecuali secara tegas diakui kebenarannya dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil Tergugat dibawah ini;
Surat Kuasa Penggugat adalah: Surat Kuasa Cacat Hukum dan Tidak Sah, oleh karena:
Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan diwakili oleh kuasanya (Advokat) yang bernama Suparman, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus No. 045/Adv Sk/l/2012 tertanggal 18 Januari 2012;
Bahwa Advokat Suparman, S.H., belum dilakukan penyumpahan sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, maka dengan demikian secara hukum tidak dapat menjalankan profesi sebagai Advokat karena belum memenuhi syarat Pasal (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
Bahwa Pasal (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat, menyatakan:
Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh disidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya;
Sumpah atau janji...........dst;
Salinan berita acara.............dst;
Bahwa oleh karena Advokat Suparman, SH., belum dilakukan penyumpahan sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa, baik Surat Kuasa Khusus No. 045/Adv Sk/l/2012 tertanggal 18 Januari 2012 maupun Surat Gugatan tertanggal 25 April 2012 yang telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik No. 06/G/2012/PHI.Gs harus dinyatakan tidak sah dan harus ditolak;
Bahwa oleh karena surat kuasa Penggugat cacat hukum dan tidak sah di dalam perkara ini menyebabkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat sepatutnya dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke verklaard);
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA:
Bahwa gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena Gugatan Penggugat Error In Persona, berdasarkan fakta sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat kepada PT. Indospring beralamat di Jalan Majend Sungkono Gresik sebagai Tergugat dalam perkara a quo adalah tidak tepat, oleh karena Identitas yang benar adalah PT. Indospring, Tbk. Berkedudukan di Jalan May. Jend. Sungkono No. 10 Segoromadu, Gresik;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena merupakan gugatan yang kabur (Obscuur Libel) berdasarkan fakta sebagai berikut:
A. KONTRADIKSI ANTAR POSITA:
Bahwa dalil gugatan Penggugat nomor (2) menyatakan "Bahwa, sejak tidak diperbolehkan masuk kerja yaitu tanggal 28 Desember 2011, Penggugat tidak lagi diberi upah" Sedangkan dalil gugatan Penggugat nomor (4) menyatakan "Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2011, ketika Penggugat telah selesai melakukan pekerjaan menaikkan barang yang disebut RA keatas truk atas perintah mandor/atasan langsung yang bernama Alfan, seperti biasanya Penggugat minta surat jalan ke Alfan yang akan diberikan kepada sopir truk dst;
Bahwa mencermati kedua dalil tersebut, sangatlah jelas kontradiksi antar posita oleh karena di satu sisi menyatakan Tidak diperbolehkan masuk kerja, akan tetapi disisi yang lain menyatakan masih melaksanakan pekerjaan;
B. TIDAK JELASNYA DASAR HUKUM DALIL GUGATAN:
Bahwa gugatan Penggugat bertitelkan "Gugatan Perselisihan Hak" dan pada posita Gugatan Penggugat menguraikan Tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa mencermati dalil-dalil Gugatan Penggugat, maka sangatlah jelas dan terang, Penggugat telah mencampuradukkan Perselisihan Hak, dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga hal ini dapat mengakibatkan Gugatan Penggugat Kabur atau Obscuur Libel.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik telah memberikan putusan Nomor 06/G/2012/PHI.Gs tanggal 11 Juli 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang surat kuasa cacat hukum dan tidak sah.
DALAM POKOK PERKARA.
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar beaya perkara sebesar nihil.
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Penggugat dan Tergugat pada tanggal 11 Juli 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Juli 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 06/G/2012/PHI.Gs yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik tersebut pada tanggal 07 Agustus 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 04 September 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 18 September 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Keberatan pertama
Bahwa karena putusan tersebut adalah putusan yang bersifat declinatoire exeptie, berdasarkan Pasal 136 HIR. Oleh sebab itu Penggugat berpendapat bahwa Majelis Hakim telah menyesatkan (membuat orang bingung) Penggugat dalam mengabulkan permohonan eksepsi Tergugat yang diputus dalam putusan akhir, padahal eksepsi Tergugat tidak ada kaitannya dengan pokok perkara dengan demikian terkesan bahwa Majelis Hakim telah mengulur-ulur waktu persidangan tanpa tujuan yang jelas. Sehingga mengakibatkan tidak terpenuhi prinsip hukum yang sederhana murah dan cepat;
Bahwa semestinya putusan eksepsi dijatuhkan sebelum jawaban Replik (dalam putusan sela). Karena itu eksepsi Tegugat tidak terkait dengan pokok perkara. Dengan demikian ada dugaan bahwa Majelis Hakim telah melakukan penanganan perkara secara berat sebelah dengan maksud yang tidak jelas;
Keberatan kedua
Bahwa permohonan eksepsi yang ditulis dalam jawaban pertama Tergugat pada halaman 2 sampai dengan halaman 3 yaitu meng-eksepsi tentang kartu Advokat dari KAI karena itu publik termasuk Majelis Hakim dan Tergugat telah mengetahui bahwa Advokat KAI belum pernah melakukan sumpah dihadapan Pengadilan Tinggi setempat, karena ada himbauan dari Mahkamah Agung. Bahwa yang bisa disumpah adalah hanya Advokat Peradi. Hal ini mestinya tidak terjadi karena keberadaan KAI juga dilegalkan karena itu selama kurang lebih 5 Tahun keberadaan KAI tidak pernah dilarang oleh Pemerintah. Kalau itu berita acara sumpah yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi setempat merupakan hal yang mutlak dan Mahkamah Manhkamah Agung hanya Fenomena ini merupakan bentuk ketidak adilan dari Mahkamah Agung. Oleh sebab itu diharapkan Majelis Hakim harus ada terobosan hukum sebagai bentuk ultra vires dengan segala argumentasi yang terkait dengan sosiologi hukum yang nota bene telah dipelajari dalam pendidikan Pasca Sarjana. Mengapa itu tidak dilakukan oleh Majelis Hakim yang telah menyandang gelar Magister Hukum.
Eksepsi tersebut telah Penggugat jawab bersamaan dengan Replik yang diajukan antara lain. Bahwa kartu Advokat yang dipergunakan oleh Kuasa Penggugat didalamnya ditulis secara jelas legalitasnya untuk beracara diluar maupun didalam Pengadilan yang antara lain berbunyi:
SUPARMAN,SH
Adalah Advokat menurut Pasal 1 Butir 1 Jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-undang RI.No.18 Tahun 2003 tentang Advokat berdasarkan SK: DPP.KAI No.3672/KEP-ADV/DPP-KAI/IV/2009 tanggal 29 April 2009 sehingga yang bersangkutan berhak praktek /menjalankan profesi advokat baik didalam maupun diluar Pengadilan
(kartu Advokat terlampir dalam berkas perkara)
Bahwa uraian yang ditulis dalam kartu Advokat tersebut, penguruslah yang harus bertanggung jawab dengan segala konskwensinya jikalau ada hal-hal yang di permasalahkan oleh aparat penegak hukum termasuk Hakim yang sedang menangani. Dengan kata, bukan pemegang kartu dari Advokat KAI yang disalahkan sehingga tidak bisa beracara di Pengadilan, akan tetapi kalau ada kesalahn mutlak kesalahan dari organisasi Advokat KAI. Karena itu Majelis Hakim yang telah mengabulkan eksepsi Tergugat karena permasalahan kartu Advokat adalah tindakan yang tidak bijaksana, karena berdampak Kuasa Penggugat tidak bisa ber-acara, sebuah putusan yang menghalang-halangi seseorang mencari nafkah, dengan demikian tindakan tersebut adalah merupakan perampasan hak asasi menusia, sanggahan yang demikian itu juga telah Penggugat uraikan dalam replik (vide Reprik halaman 1 huruf (a) sampai dengan halaman 2 dan halaman 3 huruf ( h)
Bahwa sebagai Penegak hukum (Hakim) yang telah memiliki gelar Magister hukum tentu tidak asing dengan adanya hal-hal yang menyangkut tentang sosiolgis hukum yang hal itu dapat diimplementasikan untuk mengambil keputusan. Oleh sebab itu Penggugat sayangkan bila Judex Facti yang ketiganya telah mempunyai gelar Magister Hukum malahan ada yang memiliki magister ganda MM dan MH. Tidak menerapkan ilmunya dalam mangambil putusan. Padahal secara jelas bantahan Penggugat yang ditulis dalam replik halaman 3 huruf (i) sampai dengan halaman 4 telah dimenjelaskan bahwa sumber hukum bukanlah hanya mengacu pada hal-hal yang bersifat normatif karena itu ada beberapa sumber hukum yang bisa di pertimbangkan dalam menentukan suatu putusan, yaitu hal-hal yang terkait dengan sosiologis dan kebiasaan yang mestinya bisa untuk dipergunakan sebagai pertimbangan hukum;
Penjelasan-penjelasan diatas mencerminkan bahwa Judex Facti telah melakukan petimbangan hukum sarat dengan nuansa ketidak adilan. Karena Kuasa Penggugat telah memiliki kartu advokat yang didalamnya terdapat sebuah pernyataan yang sangat jelas bahwa Kuasa Penggugat adalah seorang advokat, yang berbunyi/ditulis “Suparman,SH adalah seorang Advokat dan berhak untuk menjalankan profesi Advokat baik diluar maupun didalam Pengadilan” namun Judex Facti telah menolaknya. Dengan penolakan tersebut mencerminkan bahwa Judex Facti telah melakukan pembunuhan profesi karakter maupun karier juga perampasan hak asasi manusia. Untuk itu bila ada permasalahan tentang kartu Advokat mestinya yang harus disalahkan bukanlah Kuasa Penggugat sebagai pemegang kartu Advokat, akan tetapi yang harus disalahkan adalah orang-orang yang menanda tangani kartu Advokat tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 6 Juni 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 17 September 2012, dihubungkan dengan pertimbanga Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar karena wakil kuasa Penggugat yaitu Suparman, SH., ternyata belum mengucapkan sumpah sebagai advokat di depan ketua Pengadilan Tinggi, sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 4 ayat 1 No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Surat Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 23 Maret 2011 No 052/KMA/HK/01/III/2011, oleh karenanya adalah beralasan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvanklijke Verklraad);
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat: ARIF FATKHUL UMAM tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari RABU tanggal 20 FEBRUARI 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH., dan H. BUYUNG MARIZAL, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH.
Ttd/ DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH.
Ttd/ H. BUYUNG MARIZAL, SH., MH.
Panitera Pengganti
Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002