15/Pid.Tipikor/2011/PN-JPR
Putusan PN JAYAPURA Nomor 15/Pid.Tipikor/2011/PN-JPR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASAAT SERANG, SE, M.Si
PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN
P U T U S A N
NOMOR : 15 / Tipikor / 2011 / PN - JPR.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura yang memeriksa , mengadili dan memutus perkara - perkara tindak pidana korupsi di tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ASAAT SERANG, SE, M.Si; -------------------------------
Tempat lahir : Elat (Maluku Tenggara); --------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 58 Tahun, 21 Maret 1951; ---------------------------
Jenis kelamin : Laki – Laki; ------------------------------------------------
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia; ---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Golikme Distrik Tiom Kabupaten Lanny Jaya; ----
Agama : Islam; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya ( Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu); ---------------------
Pendidikan : S2 ( Strata dua ); ----------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :-------------
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor PRINT-04/T.1.1/Fd.1/06/2011 tanggal 10 Juni 2011 yang ditandatangani Wakil Ketua dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (rutan) di Polda Papua selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 10 Juni 2011 sampai dengan 29 Juni 2011;----------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor T – 06/T.1/ Fd.1 /06/2011 tanggal 27 Juni 2011 dengan jenis penahanan Rutan Polda Papua untuk paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 30 Juni 2011 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2011;-----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 01/Pen.Pid/2011/PN-JPR tanggal 04 Agustus 2011 yang ditandatangani Wakil Ketua dengan jenis penahanan Rutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 09 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 07 September 2011;------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pen.Pid/2011/PN-JPR tanggal 25 Agustus 2011 dengan jenis penahanan Rutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 08 September 2011 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2011;-------------------------------------
Pembantaran penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua berdasarkan Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor PRINT– 04 /T.1.1/Fd.1/09/2011 tanggal 13 September 2011;------------------------------------
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penuntutan) Nomor PRINT-03/T.1.16/Ft.1/10/2011 tanggal 18 Oktober 2011 dengan jenis penahanan kota di Kota Jayapura selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 06 November 2011;--------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 15/Pen.Tipikor/2011/PN-JPR tanggal 28 Oktober 2011 dengan jenis penahanan kota di Kota Jayapura paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 26 November 2011;---
Perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 15/Pen. Tipikor/2011/PN-JPR tanggal 21 November 2011 yang ditandatangani Wakil Ketua dengan jenis penahanan kota di Kota Jayapura paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 27 November 2011 sampai dengan tanggal 26 Januari 2012;----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 02/Pen. Tipikor/ 2012/ PT.JPR tanggal 16 Januari 2012 yang ditandatangani Wakil Ketua dengan jenis penahanan kota di Kota Jayapura untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Januari 2012 sampai dengan tanggal 25 Februari 2012;-------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 15/Pen. Tipikor/ 2012/ PT.JPR tanggal 20 Februari 2012 dengan jenis penahanan kota di Kota Jayapura untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Februari 2012 sampai dengan tanggal 26 Maret 2012;--------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum bernama PETRUS OHOITIMUR, SH, NATHALIA RUMYAAN, SH, DAVID S. MATURBONGS, SH masing-masing sebagai Advokat / Penasehat Hukum, dan JUNI WAHYUNI, SH, AGUSTINO MAYOR, SH masing-masing sebagai Asisten Advokad/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat/Penasehat Hukum “PETRUS OHOITIMUR, SH dan REKAN”, beralamat di Jalan Tugu I Nomor 11 APO Bengkel, Kota Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Jayapura 4 Nopember 2011; ---------------
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Nomor 15/Pen. Tipikor/2011/PN-JPR tanggal 28 Oktober 2011 mengenai penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ASAAT SERANG, SE, M.Si;------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 15/Pen.Tipikor/PN-JPR tanggal 01 November 2011 mengenai Penetapan Hari Sidang Pertama pada hari Selasa tanggal 08 November 2011;-----------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Nomor : B-03/T.1.10/Ft.1/10/2011, tanggal 28 Oktober 2011, atas nama Terdakwa ASAAT SERANG, SE, M.Si;-------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;----------------------
Telah mendengar pernyataan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum;------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan/Pendapat Ahli serta Keterangan Terdakwa dipersidangan;--------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 29 Februari 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:---------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ASAAT SERANG, SE., M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;-----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASAAT SERANG, SE., M.Si. berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa ASAAT SERANG, SE., M.Si. berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. Rp. 473.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan kurungan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara untuk kepentingan perkara lain;-------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2012, yang pada pokoknya menyatakan bahwa apa yang didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan oleh sebab itu mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa ASAAT SERANG, SE, M.Si dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya;--------
Telah mendengar Nota Penasehat Hukum Terdakwa yang masing-masing dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2012, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa Asaat Serang, SE, M.Si, tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan menurut hukum oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Merehabilitasi nama baik Terdakwa Asaat Serang, SE, M.Si, dan memuluhkan Hak Terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;--------
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya;-----------
Telah mendengar pula Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, dan Duplik lisan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 yang pada pokoknya tetap dengan pledoi atau nota pembelaannya;--------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal Wamena 25 Oktober 2011 sesuai Register Perkara, No. Reg. Perk. : PDS-03/T.1.10/Fd.1.10/10/2011/WMN yaitu sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa Ia terdakwa ASAAT SERANG, SE., M.Si, selaku Anggota KPU Kab. Lanny Jaya (Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2010 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Tiom Kabupaten Lanny Jaya atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, terdakwa bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan AIBENIUS WENDA, S.Sos, BAITEN WENDA, SE.M.Si, YORPINA WAKERKWA, YOSIAS RADJABAYCOLLE, S.Sos, JOHNY WAY, S.Hut, M.Si, DOREN WAKERKWA, SH, COSTENSI L. RUNGGEARRY, S.Sos, ESBEN WAKERKWA, S.Pd, NICO RUMBINO, SE dan DANIEL RANTE, S.Sos yang berkas perkaranya diajukan secara terpisah, terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ikut serta dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, untuk membuat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 2 tanggal 28 Juli 2010 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2010 mulai dari bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011 selesai tahapan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 2 tanggal 28 Juli 2010 tersebut, maka pada tanggal 30 Agustus 2010 pejabat Pengelola Keuangan Daerah, selaku Bendahara Umum Daerah atas nama NICO RUMBINO, SE dan DANIEL RANTE S. Sos memproses pengeluaran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabuapaten Lanny Jaya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya tahap I sebesar Rp. 1.814.825.000,- (satu milyard delapan ratus empat belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai memo dari PLT Bupati Kabupaten Lanny Jaya DOREN WAKERKWA, SH tanggal 22 Agustus 2010 dan telah diterima secara utuh oleh bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya yaitu COSTENSI L. RUNGGEARAY, S.Sos, pada tanggal 31 Agustus 2010 sesuai kwitansi yang ditanta tangani oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Lanny Jaya yaitu NICO RUMBINO, SE dan bendahara hibah bantuan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Lanny Jaya serta bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya yaitu COSTENSI L. RUNGGEARAY, S.Sos;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Anggota KPU Kab. Lanny Jaya (Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu) bersama-sama dengan Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya tanpa terlebih dahulu membuat perjanjian dengan Pemerintah Daerah Kabuapten Lanny Jaya, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 10 Ayat (1) yang berbunyi “Belanja Hibah Pemilu kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dituangkan terlebih dahulu dalam naskah Perjanjian Hibah Daerah”;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 2 tanggal 28 Juli 2010 tidak dilaksanakan sehingga pada tanggal 17 September 2010, terdakwa ikut serta dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, untuk membuat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 6 Tahun 2010 tanggal 17 September 2010 tentang perubahan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 2 tanggal 28 Juli 2010 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2010 mulai berlaku dari bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011 selesai tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya. Dengan adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 6 Tahun 2010 tanggal 17 September 2010 tersebut, maka pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas nama NICO RUMBINO, SE dan Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Kabupaten Lanny Jaya atas nama DANIEL RANTE, S.Sos memproses pengeluaran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Kabupaten Lanny Jaya, untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, berturut-turut :-----------
Tanggal 30 September 2010 sebesar Rp. 500.000.000,-, tahap II sesuai disposisi Penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya an. JHONI WAY, S. Hut tanggal 28 September 2010;------------------------------------------------------------------------------------
Tanggal 24 Nopember 2010 sebesar Rp. 2.000.000.000,-, tahap III sesuai disposisi Penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya an. JHONI WAY, S. Hut tanggal 18 Desember 2010;--------------------------------------------------------------------------------
Tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp. 1.700.000.000,-, tahap IV sesuai disposisi Penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya an. JHONI WAY, S. Hut;------------
Tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp. 6.585.175.000,-, tahap V sesuai disposisi Penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya an. JHONI WAY, S. Hut tanggal 15 Desember 2010;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pencairan dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya dilakukan sebanyak 5 (lima) kali;----------------------------
Bahwa kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya tidak dilaksanakan oleh terdakwa sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 06 tahun 2010 tanggal 17 September 2010, karena kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya terhenti dan ditunda pada tanggal 22 Desember 2010, yang kemudian di kokohkan atau dikuatkan penundaan tersebut dengan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor : 02/G/PEN/2011/PTUN.JPR tanggal 19 Januari 2011 ;----------
Bahwa dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyard empat ratus juta rupiah) yang dipertanggung jawabkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya melalui Kuasa Pengguna Angaran (KPA) KPU Kabupaten Lanny Jaya yaitu sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya ESBEN WAKERKWA, S.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tanggal 12 Desember 2010 sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya adalah sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyard empat ratus juta rupiah) kurang Rp. 4.300.000.000,- (empat milyard tiga ratus juta rupiah) sama dengan Rp. 7.100.000.000,- (tujuh milyar seratus juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya yang digunakan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya sejak bulan Agustus tahun 2010 sampai dengan terhentinya atau tertundanya kegiatan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya pada tanggal 22 Desember 2010, hanya Rp. 4.300.000.000,- sehingga masih ada Rp. 7.100.000.000,- (tujuh milyar seratus juta rupiah), tetapi kegiatan tahapan pelaksanaan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya yang dilanjutkan pada tanggal 12 Mei 2011 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lanny Jaya No. 12 tahun 2011 tanggal 12 Mei 2011 tidak menggunakan dana tahun 2010 yang masih ada sebesar Rp. 7.100.000.000,- (tujuh milyar seratus juta rupiah) tetapi menggunakan dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2011 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sebagaimana dengan tegas disebutkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya No.12 tanggal 12 Mei 2011 pada halaman 4 bagian ke-empat sebagai berikut “biaya yang timbul akibat Keputusan ini dibebankan kepada Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2011“ sesuai dengan penjelasan dari KPU Kabupaten Lanny Jaya (Devisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu) ASAAT SERANG, SE.M.Si pada hari Selasa tanggal 31 Mei tahun 2011 melalui Cenderawasih Pos edisi Rabu Tanggal 01 Juni 2011 Asaat Serang menjelaskan “untuk mendukung pelaksanaan Pemilukada KPU Kabupaten Lanny Jaya mendapatkan Dana Hibah Pemilukada dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) serta penjelasan Baiten Wenda dalam BAP pada hari Kamis tanggal 15 September 2011 pada no.20 dan 21 “Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya dilanjutkan pada tanggal 12 Mei 2011 dengan menggunakan Dana Hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011 sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar), sedangkan sesuai pengakuan dari :--------------------------------
Aibenius Wenda, S.Sos jika tidak ada penetapan penundaan dari PTUN Jayapura No. : 02/PEN/2011/PTUN.JPR tanggal 19 Januari 2011, maka Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya pasti selesai dilaksanakan sesuai jadwal tanggal 17 September 2010;-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Asaat Serang, SE. M.Si jika tidak ada penetapan penundaan dari PTUN Jayapura No. : 02/PEN/2011/PTUN.JPR tanggal 19 Januari 2011, maka Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya pasti selesai dilaksanakan sesuai jadwal tanggal 17 September 2010;---------------------------------------------------------------------
Esben Wakerkwa, S.Pd andaikata tidak ada penetapan penundaan dari PTUN Jayapura No. : 02/PEN/2011/PTUN.JPR tanggal 19 Januari 2011, maka Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya pasti selesai dilaksanakan sesuai jadwal tanggal 17 September 2010 dapat berjalan dengan mulus;---------------------------------
Costensi L. Runggiary, S.Sos jika tidak ada penetapan penundaan dari PTUN Jayapura No. : 02/PEN/2011/PTUN.JPR tanggal 19 Januari 2011, maka Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya pasti selesai dilaksanakan sesuai jadwal tanggal 17 September 2010;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Anggota KPU Kab. Lanny Jaya (Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Lanny Jaya bersama-sama dengan 4 (empat) orang anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya lainnya yaitu AIBENIUS WENDA, S.Sos, BAITEN WENDA, SE.M.Si, YORPINA WAKERKWA, YOSIAS RADJABAYCOLLE, S.Sos, tidak melaksanakan Rapat Pleno untuk menentukan pengadaan Logistik atau perlengkapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya akhirnya tidak dilakukan Pelelangan Pengadaan Logistik yang bertentangan dengan pasal 31 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2007 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2009;--------------------------
Bahwa dengan tidak dilaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Belanja Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa atau orang lain atau suatu koorporasi memperoleh atau mendapatkan dana atau uang KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk kepentingan pribadi Terdakwa atau orang lain sebagaimana telah diakui secara jujur oleh :-------------------------------------------------------
Doren Wakerkwa, SH sesuai surat pernyataannya tanggal 03 September 2011 yang menyatakan bersedia mengembalikan kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 sebesar + Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang disampaikan kepada Penyidik Kejati Papua oleh Penasehat Hukum Doren Wakerkwa, SH melalui surat No. : 66/SK/PE/IX/2011 tanggal 22 September 2011;-----
Baiten Wenda, SE. M.Si yang telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp.46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah) ke kas umum pemerintah kabupaten Lanny Jaya tanggal 29 September 2011 yang diberitahukan kepada Penyidik Kejati Papua oleh Penasehat Hukum Baiten Wenda, SE. M.Si melalui surat No. : 69/SK/PE/X/2011 tanggal 05 Oktober 2011;---------------------------
Yorpina Wakerkwa, AMD.BANK yang telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp.46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah) ke kas umum pemerintah kabupaten Lanny Jaya tanggal 29 September 2011 yang diberitahukan kepada Penyidik Kejati Papua oleh Penasehat HUkum Baiten Wenda, SE. M.Si melalui surat No. : 70/SK/PE/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011;
Jhoni Way, S.Hut, M.Si sesuai surat pernyataannya tanggal 16 Agustus 2011 yang menyatakan bersedia mengembalikan Dana Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya berdasarkan audit BPK yang disampaikan kepada Penyidik Kejati Papua oleh Penasehat Hukum Jhoni Way, S.Hut. M.Si melalui surat No. : 65/SK/PE/IX/2011 tanggal 22 September 2011;--------------------------
Yosias Radjabaycolle, S.Sos yang bersedia mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp.46.000.000,- yang diberitahukan kepada Penyidik Kejati Papua oleh Penasehat Hukum Yosias Radjabaycolle, S.Sos melalui surat No. : 63/SK/PE/IX/2011 tanggal 22 September 2011;----------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara atau keuangan Daerah sebesar + (kurang lebih) Rp. 7.100.000.000,- (tujuh milyar seratus juta rupiah) yang dinikmati oleh terdakwa atau setidak-tidaknya orang lain atau suatu Koorporasi;-------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Ia terdakwa ASAAT SERANG, SE. M.Si, diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 18 UU. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia terdakwa ASAAT SERANG, SE. M.Si, selaku Anggota KPU Kab. Lanny Jaya (Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2010 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Tiom Kabuapten Lanny Jaya atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, terdakwa bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan AIBENIUS WENDA, S.Sos, BAITEN WENDA, SE.M.Si, YORPINA WAKERKWA, YOSIAS RADJABAYCOLLE, S.Sos, JOHNY WAY, S.Hut, M.Si, DOREN WAKERKWA, SH, COSTENSI L. RUNGGEARAY, S.Sos, ESBEN WAKERKWA, S.Pd, NICO RUMBINO, SE dan DANIEL RANTE, S.Sos yang berkas perkaranya diajukan secara terpisah, terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan yang dengan tujuan mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalangunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ikut serta dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, untuk membuat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 2 tanggal 28 Juli 2010 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2010 mulai dari bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011 selesai tahapan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya;--------------------------------------------------
Dengan adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 2 tanggal 28 Juli 2010 tersebut, maka pada tanggal 30 Agustus 2010 pejabat pengelola keuangan daerah, selaku Bendahara Umum Daerah atas nama NICO RUMBINO, SE, dan Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Kabupaten Lanny Jaya DANIEL RANTE, S.Sos memproses pengeluaran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabuapaten Lanny Jaya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Lanny Jaya tahap I sebesar Rp. 1.814.825.000,- (satu milyar delapan ratus empat belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai memo dari PLT Bupati Kabupaten Lanny Jaya DOREN WAKERKWA, SH tanggal 22 Agustus 2010 dan telah diterima secara utuh oleh bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya yaitu COSTENSI L. RUNGGEARAY, S.Sos, pada tanggal 31 Agustus 2010 sesuai kwitansi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Lanny Jaya yaitu NICO RUMBINO, SE dan bendahara hibah bantuan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Lanny Jaya serta bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya yaitu COSTENSI L. RUNGGEARAY, S.Sos;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Anggota KPU Kab. Lanny Jaya (Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu) bersama-sama dengan Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya tanpa terlebih dahulu membuat perjanjian dengan Pemerintah Daerah Kabuapten Lanny Jaya, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 10 Ayat (1) yang berbunyi “Belanja Hibah Pemilu kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dituangkan terlebih dahulu dalam naskah Perjanjian Hibah Daerah”;------------
Bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 2 tanggal 28 Juli 2010 tidak dilaksanakan sehingga pada tanggal 17 September 2010, terdakwa ikut serta dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, lalu membuat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 6 Tahun 2010 tanggal 17 September 2010 tentang perubahan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 2 tanggal 28 Juli 2010 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2010 mulai berlaku dari bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011 selesai tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya;---------------------------------------------
Dengan adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 6 Tahun 2010 tanggal 17 September 2010 tersebut, maka pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas nama NIKO RUMBINO, SE dan Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Kabupaten Lanny Jaya DANIEL RANTE, S.Sos memproses pengeluaran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Kabupaten Lanny Jaya, untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, berturut-turut :----------------------------------------------------------------------
Tanggal 30 September 2010 sebesar Rp. 500.000.000,-, tahap II sesuai disposisi Penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya an. JHONI WAY, S. Hut tanggal 28 September 2010;---------------------------------------------------------------
Tanggal 24 Nopember 2010 sebesar Rp. 2.000.000.000,-, tahap III sesuai disposisi Penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya an. JHONI WAY, S. Hut tanggal 18 Desember 2010;----------------------------------------------------------------
Tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp. 1.700.000.000,-, tahap IV sesuai disposisi Penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya an. JHONI WAY, S. Hut;---
Tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp. 6.585.175.000,-, tahap V sesuai disposisi Penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya an. JHONI WAY, S. Hut tanggal 15 Desember 2010;----------------------------------------------------------------
Bahwa pencairan dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya dilakukan sebanyak 5 (lima) kali;------------
Bahwa kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya tidak dilaksanakan oleh terdakwa sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 06 tahun 2010 tanggal 17 September 2010, karena kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya berhenti dan ditunda pada tanggal 22 Desember 2010, yang kemudian di kokohkan atau dikuatkan penundaan tersebut dengan Penetapan Pengadilan Tata Uaha Negara Jayapura Nomor : 02/G/PEN/2011/PTUN.JPR tanggal 19 Januari 2011 ;----------
Bahwa dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah) yang dipertanggung jawabkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya melalui Kuasa Pengguna Angaran (KPA) KPU Kabupaten Lanny Jaya yaitu sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya ESBEN WAKERKWA, S.Pd selaku KPA pada tanggal 12 Desember 2010 sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah);----------------------
Dengan demikian dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya adalah sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah) kurang Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) sama dengan Rp. 7.100.000.000,- (tujuh milyar seratus juta rupiah);-----
Bahwa dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya yang digunakan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya sejak bulan Agustus tahun 2010 sampai dengan terhentinya atau tertundanya kegiatan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya pada tanggal 22 Desember 2010, hanya Rp. 4.300.000.000,- sehingga masih ada Rp. 7.100.000.000,- (tujuh milyar seratus juta rupiah), tetapi kegiatan tahapan pelaksanaan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya yang dilanjutkan pada tanggal 12 Mei 2011 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lanny Jaya No. 12 tahun 2011 tanggal 12 Mei 2011 tidak menggunakan dana tahun 2010 yang masih ada sebesar Rp. 7.100.000.000,- (tujuh milyar seratus juta rupiah) tetapi menggunakan dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2011 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) sebagaimana dengan tegas disebutkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya No.12 tanggal 12 Mei 2011 pada halaman 4 bagian ke-empat sebagai berikut “biaya yang timbul akibat Keputusan ini dibebankan kepada Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2011“ sesuai dengan penjelasan dari KPU Kabupaten Lanny Jaya (Devisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu) ASAAT SERANG, SE.M.Si pada hari Selasa tanggal 31 Mei tahun 2011 melalui Cenderawasih Pos edisi Rabu Tanggal 01 Juni 2011 Asaat Serang menjelaskan “untuk mendukung pelaksanaan Pemilukada KPU Kabupaten Lanny Jaya mendapatkan Dana Hibah Pemilukada dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp.15.000.000.000,-“ serta penjelasan Baiten Wenda dalam BAP pada hari Kamis tanggal 15 September 2011 pada no.20 dan 21 “Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya dilanjutkan pada tanggal 12 Mei 2011 dengan menggunakan Dana Hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011 sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Anggota KPU Kab. Lanny Jaya (Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Lanny Jaya bersama-sama dengan 4 (empat) orang anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya lainnya yaitu AIBENIUS WENDA, S.Sos, BAITEN WENDA, SE.M.Si, YORPINA WAKERKWA, YOSIAS RADJABAYCOLLE, S.Sos, tidak melaksanakan Rapat Pleno untuk menentukan pengadaan Logistik atau perlengkapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya akhirnya tidak dilakukan Pelelangan Pengadaan Logistik yang bertentangan dengan pasal 31 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2007 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2009;-------------------------
Bahwa dengan tidak dilaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Belanja Pemilihan umum Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa atau orang lain atau suatu koorporasi memperoleh atau mendapatkan dana atau uang KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk kepentingan pribadi Terdakwa atau orang lain sebagaimana telah diakui secara jujur oleh :-----------------------------------------------
Doren Wakerkwa, SH sesuai surat pernyataannya tanggal 03 September 2011 yang menyatakan bersedia mengembalikan kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 sebesar + Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang disampaikan kepada Penyidik Kejati Papua oleh Penasehat Hukum Doren Wakerkwa, SH melalui surat No. : 66/SK/PE/IX/2011 tanggal 22 September 2011;----------------------------
Baiten Wenda, SE. M.Si yang telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp.46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah) ke kas umum pemerintah kabupaten Lanny Jaya tanggal 29 September 2011 yang diberitahukan kepada Penyidik Kejati Papua oleh Penasehat HUkum Baiten Wenda, SE. M.Si melalui surat No. : 69/SK/PE/X/2011 tanggal 05 Oktober 2011;---------------------------------
Yorpina Wakerkwa, AMD.BANK yang telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp.46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah) ke kas umum pemerintah kabupaten Lanny Jaya tanggal 29 September 2011 yang diberitahukan kepada Penyidik Kejati Papua oleh Penasehat HUkum Baiten Wenda, SE. M.Si melalui surat No. : 70/SK/PE/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011;-----------------------
Jhoni Way, S.Hut, M.Si sesuai surat pernyataannya tanggal 16 Agustus 2011 yang menyatakan bersedia mengembalikan Dana Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya berdasarkan audit BPK yang disampaikan kepada Penyidik Kejati Papua oleh Penasehat Hukum Jhoni Way, S.Hut. M.Si melalui surat No. : 65/SK/PE/IX/2011 tanggal 22 September 2011;-------------------------------------------
Yosias Radjabaycolle, S.Sos yang bersedia mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp.46.000.000,- yang dibertahukan kepada Penyidik Kejati Papua oleh Penasehat Hukum Yosias Radjabaycolle, S.Sos melalui surat No. : 63/SK/PE/IX/2011 tanggal 22 September 2011;-------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara atau keuangan Daerah sebesar + (kurang lebih) Rp. 7.100.000.000,- (tujuh milyar seratus juta rupiah) yang dinikmati oleh terdakwa atau setidak-tidaknya orang lain atau suatu Koorporasi;-------------------------------------------------
Bahwa Perbuatan Ia terdakwa ASAAT SERANG, SE. M.Si, diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 18 UU. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya;---------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan (eksepsi);------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar Keterangan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji menurut cara agamanya sebagaimana terurai lengkap dalam berita acara persidangan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi AIBENIUS WENDA, S.Sos, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :--------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Kejati Papua dan keterangan tersebut dalam BAP sudah benar, tidak ada paksaan atau tekanan, serta saksi menandatangani BAP tersebut;-------------------------------------
Bahwa saksi tahu hari ini hadir dalam persidangan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah TA 2010 dari Pemda Kab. Lanny Jaya kepada KPU Kab. Lanny Jaya;----------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi adalah Ketua KPU Kab. Lanny Jaya sejak tahun 2010 s/d sekarang;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saksi adalah :------------------------------
Melaksanakan Pemilukada;-----------------------------------------------------------
Memimpin rapat;-----------------------------------------------------------------------------
Masalah keuangan saksi tidak tahu sama sekali;----------------------------------
Bahwa terdakwa adalah Ketua Komisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Kab. Lanny Jaya, tugasnya adalah menyusun jadwal pemilukada Kabupaten Lanny Jaya;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 3 jadwal KPU untuk penyelenggaraan Pemilukada Kab. Lanny Jaya : yaitu jadwal tanggal 28 Juli 2010, jadwal tanggal 17 September 2010 dan jadwal tanggal 12 Mei 2011;------------------------------------------------------------
Bahwa terjadi beberapa kali revisi jadwal karena ada beberapa tahapan tertunda karena keterlambatan pencairan dana;--------------------------------------------
Bahwa tahapan yang tertunda adalah diantaranya seleksi anggota PPD dan PPS;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah keseluruhan dana untuk Pemilukada tahun 2010 sebesar Rp 11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah);--------------------------
Bahwa yang mengajukan pencairan dana adalah Sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SK KPU Kab. Lanny Jaya dari KPU Provinsi;---------------------------------
Bahwa pelaksanaan jadwal tahun 2010 sampai dengan tahapan pengumuman calon;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah dana tahun 2010 sebesar Rp 11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah) hanya untuk tahun 2010 saja atau sampai dengan pemilukada selesai;-----------------------------------
Bahwa PPD dan PPS honornya dibayar, tapi tidak seluruhnya (bukan sama sekali tidak dibayar);----------------------------------------------------------------------------
Bahwa honor PPD yang tidak dibayar adalah periode Januari 2011 s/d Maret 2011;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan yang dibiayai dari Rp 11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah) antara lain untuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran anggota PPD dan PPS, sosialisasi, biaya rapat, honor anggota KPU, honor PPD / PPS, biaya perjalanan dinas, ATK, pengadaan logistik;-------------
Bahwa logistik yang sudah ada antara lain kotak suara, tinta dan alat tusuk;--
Bahwa saksi tidak tahu siapa rekanan untuk pengadaan logistik;----------------
Bahwa seharusnya ada MoU atau perjanjian terlebih dahulu antara Pemda dengan KPU sebelum pencairan dana hibah kepada KPU;--------------------------
Bahwa tidak dibuat MoU atau perjanjian terlebih dahulu antara Pemda dengan KPU;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana sebesar Rp 11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah) digunakan sampai dengan tahap pengumuman verifikasi faktual;-------
Bahwa benar yang saksi terima sebagai Ketua KPU Kab. Lanny Jaya adalah Rp. 5.700.000,- yang sifatnya insidensial bila ada kegiatan Pemilukada yang bersumber dari APBD;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila tidak ada kegiatan Pemilukada, honor yang saksi terima adalah sebesar Rp. 3.000.000,- yang bersumber dari APBN;----------------------------
Bahwa rapat pleno untuk mengesahkan pengadaan logistik adalah pada Bulan Mei 2011 di Wamena;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu rapat pleno hanya menghitung kembali kebutuhan-kebutuhan logistik;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai aturan, rapat pleno harus diadakan sebelum pengadaan barang;
Bahwa rapat yang dilakukan untuk normalisasi harga yang dimasukkan pihak rekanan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 3 (tiga) perusahaan yang menawarkan harga;--------------------------
Bahwa nama-nama perusahaan dan kedudukan dimana saksi tidak ingat;-----
Bahwa saksi pernah mendapatkan SPPD (perjalanan dinas), tetapi tidak dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali ke Jakarta sebesar Rp. 23.000.000,-;--------
Bahwa saksi kadang menyerahkan kepada terdakwa bukti-bukti perjalanan dinas, tidak diserahkan apabila tidak bertemu orangnya;-----------------------------
Bahwa yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana pemilukada adalah Sekretaris KPU dan Bendahara KPU;----------------------------------------
Bahwa pertanggungjawaban dana Pemilukada ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kab. Lanny Jaya;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MELKIANUS ARFAYAN, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :--------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Kejati Papua dan keterangan tersebut dalam BAP sudah benar, tidak ada paksaan atau tekanan, serta saksi menandatangani BAP tersebut;-------------------------------------
Bahwa saksi tahu hari ini hadir dalam persidangan karena masalah perkara korupsi dana KPU Kab. Lanny Jaya;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai PLH. Kepala DPPKAD Kab. Lanny Jaya;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mencairkan dana KPU sebesar Rp. 6 Milyar lebih pada bulan Desember tahun 2010;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mencairkan dana tersebut atas dasar memo Bupati;----------------
Bahwa isi memo Bupati ditujukan kepada Kadis Keuangan dan Pendapatan;-
Bahwa ada permohonan dari Sekretaris KPU selaku KPA yang ditujukan kepada Bupati dan atas dasar itulah kemudian Bupati membuat memo yang ditujukan kepada Kadis Keuangan dan Pendapatan;------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada lampiran lain dalam permohonan tersebut yang ada ditandatangani oleh terdakwa;------------------------------------------
Bahwa saat tiba di saksi hanya ada memo Bupati saja, sedangkan proses pencairan sampai SP2D dan advis dan dicairkan oleh JOYS KOGOYA, dan selanjutnya diserahkan kepada KPU Kab. Lanny Jaya;-------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui selanjutnya dipergunakan untuk apa uang tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bertanya kepada Bendahara KPU mengenai pertanggungjawaban, jawaban yang bersangkutan bahwa nanti akan dibuat, tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah disampaikan;--------------------------------
Bahwa saksi pernah membuat surat kepada seluruh SKPD termasuk KPU untuk melengkapi dan membuat pertanggungjawaban seluruh dana-dana yang sudah cair, surat tersebut ditandatangani oleh Bupati;-------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui ada uang Rp. 100 juta yang diserahkan kepada terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melaporkan pencairan dana KPU sebesar Rp. 6.000.000.000.- (enam milyar rupiah) lebih kepada Kepala DPPKAD;------------
Bahwa saksi tidak pernah memverifikasi penggunaan dana oleh KPU karena tidak pernah ada pertanggungjawaban;---------------------------------------------------
Bahwa setiap SKPD harus tutup buku tahun berjalan;--------------------------------
Bahwa dana KPU berasal dari dana APBD;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada aturan lain yang khusus mengatur tentang pertanggungjawaban mengenai dana KPU;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah berkoordinasi dengan JOYS KOGOYA, karena yang bersangkutan menerima perintah dari Bupati langsung;-----------------------
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa;-----------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada MoU atau perjanjian untuk dana hibah tahun 2010;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi JOYS KOGOYA, S.STP, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :--------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Kejati Papua dan keterangan tersebut dalam BAP sudah benar, tidak ada paksaan atau tekanan, serta saksi menandatangani BAP tersebut; ------------------------------------
Bahwa saksi tahu hari ini hadir dalam persidangan karena adanya dugaan penyelewengan dana hibah TA 2010 dari Pemda Kab. Lanny Jaya kepada KPU Kab. Lanny Jaya;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar secara struktural jabatan saksi adalah sebagai Kasubag umum pada DPPKAD;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara fungsional jabatan saksi adalah sebagai pembantu bendahara hibah dan bantuan;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diangkat berdasarkan SK Bupati Lanny Jaya yaitu Ir. Pribadi Soekartono;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bendahara pengeluaran adalah Markus. R. Kinderwara;------------------
Bahwa sumber dana hibah Pemilukada Kab. Lanny Jaya dari APBD T.A 2010 sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah);--
Bahwa dana sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) untuk KPU Kab. Lanny Jaya dan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk Desk Pilkada;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima dana dari bendahara pengeluaran dan menyerahkan kepada KPU Kab. Lanny Jaya;---------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pencairan dana :-----------------------------------------------------
permintaan pencairan dari KPA kepada Bupati;------------------------------------
Bupati membuat memo kepada DPPKAD;-------------------------------------------
Bahwa pencairan tahap pertama klop Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) sekian, tahap kedua sesuai, tahap ketiga sesuai, tahap keempat sesuai, & tahap kelima sesuai;---------------------------------------------------
Bahwa tanggal 20 Desember 2010 setor sebesar Rp. 500 juta kepada Bendahara KPU Kab. Lanny Jaya Costensi. L. Runggeary, S.Sos;-------------------
Bahwa yang mengajukan permintaan pencairan yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya selaku KPA KPU Kab. Lanny Jaya;----------------------------
Bahwa MoU ada atau tidak saksi tidak mengetahui;---------------------------------
Bahwa dana hibah KPU Kab. Lanny Jaya pada tahun 2011 sebesar Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah);--------------------------------------------
Bahwa pencairan tahap kelima rinciannya adalah sebagai berikut :-------------
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) keluar tanggal 20 Desember 2010;-
Kemudian Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dipindah bukukan;-----
Rp. 4.585.000.000,- (empat milyar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) awal tahun 2011 bulan Maret;---------------------------------------------------
Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) kepada Kesbanglinmas;-------
Rp. 100 juta kepada Ketua KPU Kab. Lanny Jaya;--------------------------------
Bahwa dana sebesar Rp. 6.085.000.000,- (enam milyar delapan puluh lima juta rupiah) sekian itu ada di rekening saksi dan kemudian telah dikeluarkan seluruhnya secara bertahap;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang dana Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) yang dipinjamkan ke DPRD Kabupaten Lanny Jaya dari dana Rp. 6.085.000.000,- (enam milyar delapan puluh lima juta rupiah) dan sudah dikembalikan kemudian saksi serahkan kepada Sekretaris KPU;--------------------------------------------
Bahwa dana Rp. 6.085.000.000,- (enam milyar delapan puluh lima juta rupiah) tersimpan direkening saksi sejak tanggal 30 Desember 2010 sampai dengan tanggal 30 Maret 2011;--------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyepakati pencairan terakhir adalah Penjabat Bupati, Costensi. L. Runggeary (Bendahara KPU Kab. Lanny Jaya) dan Saksi;---------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi BAITEN WENDA, SE, M.Si, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :--------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Kejati Papua dan keterangan tersebut dalam BAP sudah benar, tidak ada paksaan atau tekanan, serta saksi menandatangani BAP tersebut;-------------------------------------
Bahwa saksi tahu hari ini hadir dalam persidangan karena adanya dugaan penyelewengan dana hibah TA 2010 dari Pemda Kab. Lanny Jaya kepada KPU Kab. Lanny Jaya;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan terdakwa adalah Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu pada KPU Kab. Lanny Jaya;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terdakwa adalah menyusun jadwal pemilukada Kabupaten Lanny Jaya;--------------------------------------------------------
Bahwa dana hibah dari Pemda Kab. Lanny Jaya kepada KPU Kab. Lanny Jaya tahun 2010 sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tupoksi saksi adalah :---------------------------------------------------------------
Membuat SK PPD, PPS dan KPPS;---------------------------------------------------
Menetapkan verifikasi faktual;-----------------------------------------------------------
Mengawasi semua tahapan pemilukada;------------------------------------------
Bahwa jadwal pertama dibuat pada September 2010;-------------------------------
Bahwa tahapan-tahapan pemilukada sesuai dengan BAP;-------------------------
Bahwa ada 7 (tujuh) pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang lolos verifikas ada 5 (lima) pasang calon;-------------------------------
Bahwa sosialisasi dibagi menjadi tiga titik;-----------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan sosialisasi di Dimba;------------------------------------------
Bahwa biaya advokasi Rp. 175 juta;------------------------------------------------------
Bahwa yang membayar advokasi adalah Terdakwa;----------------------------------
Bahwa biaya tersebut dibayar beberapa tahap;----------------------------------------
Bahwa tahap pertama dibayar Rp. 100 juta;--------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima Rp. 50 juta untuk biaya advokasi;---------------
Bahwa saksi pernah menerima Rp. 100 juta dari Joys Kogoya untuk biaya advokasi;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyerahan dana sebesar Rp. 4.585.000.000,- disaksikan oleh Asisten II Pemda Kab. Lanny Jaya di Hotel Ranu Jaya;------------------------------------
Bahwa saksi menerima uang jalan ke Jayapura sebesar Rp. 10 juta dan ke Jakarta Rp. 23 juta;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa 2 kali dibayarkan uang perjalanan dinas sebesar Rp. 46 juta tetapi tidak melakukan perjalanan dinas;----------------------------------------------------------
Bahwa semua anggota KPU Kab. Lanny Jaya menerima uang perjalanan dinas namun tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut sebanyak 2 kali;--
Bahwa Ketua KPU Kab. Lanny Jaya juga mendapatkan uang perjalanan dinas sebanyak 2 kali yang fiktif;---------------------------------------------------------------
Bahwa 2 kali tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut karena : ----------
1. terhambat gugatan PTUN;----------------------------------------------------------------
panggilan Kejaksaan;----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyerahkan uang perjalanan dinas tersebut yaitu Asaat Serang, SE.,M.Si dan Esben Wakerkwa, S.Pd;---------------------------------------------
Bahwa uang perjalanan dinas tersebut saksi simpan di rekening pribadi saksi dan sekarang sudah dikembalikan ke kas daerah;----------------------------------
Bahwa tidak pernah ada rapat pleno untuk pengadaan logistik;-------------------
Bahwa yang mengelola pengadaan logistik adalah sekretaris;-------------------
Bahwa tidak pernah dibuat Panitia Pengadaan Tender;-----------------------------
Bahwa pentahapan Pemilu perlu dijadwalkan;-----------------------------------------
Bahwa ada 3 kali perubahan jadwal;------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Mei logistik sudah siap;----------------------------------------------
Bahwa distribusi logistik dilakukan oleh Irfan;------------------------------------------
Bahwa sumber dana KPU Kab. Lanny Jaya bersumber dari APBD;--------------
Bahwa tanggal 2 Januari 2011 KPU Kab. Lanny Jaya terima penetapan PTUN;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada perjanjian / MoU dana Hibah;-----------------------------------------
Bahwa Ketua KPU Kab. Lanny Jaya tidak pernah memerintahkan saksi untuk membuat perjanjian / MoU;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Ketua KPU Kab. Lanny Jaya tidak pernah tegaskan apakah sudah melakukan perjalanan dinas;-----------------------------------------------------------------
Bahwa dana sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) sudah dipertanggungjawabkan oleh Sekretaris di sidang DPRD;----------
Bahwa dana sebesar Rp. 7.100.000.000,- (tujuh milyar seratus juta rupiah) belum dipertanggungjawabkan;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi YOSIAS RADJABAYCOLE, S.Sos, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :-----
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Kejati Papua dan keterangan tersebut dalam BAP sudah benar, tidak ada paksaan atau tekanan, serta saksi menandatangani BAP tersebut;------------------------------------
Bahwa saksi tahu hari ini hadir dalam persidangan karena adanya dugaan penyelewengan dana hibah TA 2010 dari Pemda Kab. Lanny Jaya kepada KPU Kab. Lanny Jaya;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan terdakwa adalah Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Kab. Lanny Jaya;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar sumber dana hibah KPU Kab. Lanny Jaya berasal dari APBD Kab. Lanny Jaya;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai anggota devisi data KPU Lanny Jaya;-----------------------
Bahwa sosialisasi dilakukan 3 kali dengan cara dikumpulkan massa dalam 1 tempat dengan jumlah distrik 10;------------------------------------------------------------
Bahwa ada 4 orang untuk sosialisasi dari KPU, untuk honornya saksi tidak ingat;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa data telah disiapkan oleh sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya;--------------
Bahwa saksi tidak melakukan perjalanan dinas sebanyak 2 kali atau fiktif dengan total yang diterima saksi Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyerahkan uang perjalanan dinas tersebut adalah Asaat Serang, SE., M.Si;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) disimpan di rekening istri saksi;-------------------------------------
Bahwa uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) tersebut telah saksi kembalikan kepada kas daerah setelah dilakukan penyidikan Kejaksaan;-------------------------------------------------------
Bahwa uang perjalanan dinas sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) tersebut diserahkan sebanyak 2 kali tahapan :--------------------------
sebesar Rp. 23 juta oleh Asaat Serang, SE.,M.Si, namun saksi lupa tanggal dan bulan penyerahannya;-----------------------------------------------------------
sebesar Rp. 23 juta oleh terdakwa Esben Wakerkwa, S.Pd yang diserahkan pada tanggal 11 Maret 2011 di rumah saksi di Wamena;-------------------
Bahwa dalam penjadwalan Pemilukada ada 4 kali perubahan tahapan;---------
Bahwa perubahan jadwal karena :---------------------------------------------------------
Ada gugatan kandidat di PTUN;---------------------------------------------------------
Saksi tidak ingat;----------------------------------------------------------------------------
karena sudah selesai gugatan maka ada tahapan baru untuk menyelesaikan Pemilukada;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana hibah KPU sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua dana pada tahun 2011 telah dicairkan diketahui oleh sekretaris dan terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyerahan dana asisten II Kab. Lanny Jaya diserahkan di Hotel Ranu Jaya sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar lebih) lebih yang diserahkan kepada bendahara;------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk penyerahan uang tersebut, ada berita acara penerimaan dari Pemda Kab. Lanny Jaya ke KPU Kab. Lanny Jaya tetapi saksi tidak lihat hanya mendapat informasi;-------------------------------------------------------------------
Bahwa perjalan dinas sebanyak 2 kali ke Jakarta dalam rangka Bimbingan Teknis yang pertama pada tanggal 30 Juni 2011 dan yang kedua kalinya saksi lupa pada tanggal berapa dan bulan apa dengan dana masing-masing Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);------------------------------------------------------
Bahwa ada 4 kali perjalanan dinas ke Jayapura dengan dana masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);----------------------------------------------------
Bahwa untuk perjalanan dinas tanggal 13 Januari 2011 diberikan dana melalui dana tahun anggaran 2011;--------------------------------------------------------------
Bahwa untuk dana tahun anggaran 2010 semua pertanggungjawaban oleh bendahara KPU Kab. Lanny Jaya Terdakwa Costensi. L. Runggeary;------------
Bahwa penyerahan dana dari asisten II Pemda Kab.Lanny Jaya dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dari Pemda Kab. Lanny Jaya ke KPU Kab. Lanny Jaya melalui transferan ke rekening KPU Kab. Lanny Jaya;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dilantik sebagai anggota KPU 30 Juni 2010;---------------------------
Bahwa dana sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah) :--------------------------------------------------------------------------------------------
untuk pengadaan logistic;----------------------------------------------------------------
untuk perjalanan dinas;-------------------------------------------------------------------
untuk biaya sekretariat;-------------------------------------------------------------------
untuk honor;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa logistik terdiri dari kotak suara sebanyak 292, ada yang digunakan kotak suara tersebut tergantung kesepakatan masyarakat, surat suara 112.648 orang/pemilih yang dicetak di Makassar pencetakan surat suara 1 kali pada bulan Mei 2011;---------------------------------------------------------------------
Bahwa ada kerjasama yang dilakukan oleh Sekretaris dan rekanan yaitu PT. Benteng Asnal untuk pencetakan Surat Suara di Makassar;-----------------------
Bahwa Marzuki dari PT. Gunung Mas Wamena untuk pengadaan kotak suara;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bilik suara ada di TPS oleh pak Marzuki PT. Gunung Mas;---------------
Bahwa untuk Terpal yang mengadakan Marzuki PT. Gunung Mas diadakan bersamaan dengan barang diatas;---------------------------------------------------------
Bahwa untuk Tinta diadakan oleh PT. Gunung Mas;---------------------------------
Bahwa untuk amplop dokumen yang mengadakan saksi tidak ingat;------------
Bahwa alat pencoblos, balpoin, spidol, tali rapia, triplex untuk PPD TPS / tidak semua sebanyak ± 100 ada pengadaan triplex di PPD dan TPS;------------
Bahwa pengadaan dana logistik ini dari dana TA 2010 untuk dipakai Pemilukada 2011;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dibayarkan kepada Marzuki Rp. 4 M lebih untuk logistic;-----------------
Bahwa dana APBD untuk honor sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) perorang perbulan dari bulan Juni 2010 s/d Februari 2011;---------------
Bahwa honor kepada PPD Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perorang sebanyak 50 0rang perbulan dari bulan Juni 2010 s/d Januari 2011;-------------
Bahwa honor kepada PPS Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perorang sebanyak berapa orang saksi lupa dari bulan Juni 2010 s/d Januari 2011;------
Bahwa honor KPPS masing-masing TPS sebanyak 292 TPS;--------------------
Bahwa untuk semua logistik telah disalurkan kepada PPD/PPS oleh Ibu Yorpina dari Kantor Bupati ke distrik-distrik;---------------------------------------------
Bahwa Irfan yang membawa barang-barang logistik ke Tiom;----------------------
Bahwa setiap TPS ada 3 Bilik suara dan 1 kotak suara;-----------------------------
Bahwa sosialisasi ada sebanyak 2 kali di tahun 2010 dengan dana tahun 2010 dan 1 kali di tahun 2011 dengan dana tahun 2010;-----------------------------
Bahwa pencairan dana hibah agustus 2010 1 kali;------------------------------------
Bahwa dana advokasi di PTUN sebesar Rp. 120 juta di tahun 2010 karena ada gugatan dari kandidat;--------------------------------------------------------------------
Bahwa ada gugatan ke Mahkamah Agung dengan menggunakan dana TA 2011;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada tender dalam pengadaan logistik yang ada hanya penunjukan langsung kepada PT. Benteng Asnal;------------------------------------------------
Bahwa Marzuki, PT. Benteng Asnal di Makassar, Pak Sirait adalah orang/ perusahaan untuk pengadaan Logistik;---------------------------------------------------
Bahwa saksi ditunjuk untuk percetakan surat suara, tetapi diambil alih oleh pak Sirait dengan saat ini belum ada pembayaran KPU kepada Pak Haji yang di Makassar;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada MoU antara Pemda Kab. Lanny Jaya dengan KPU Kab. Lanny Jaya untuk pencairan dana hibah TA. 2010;------------------------------------
Bahwa cara pembuatan data yaitu menerima data pemilih dari Kab induk / bersifat sementara data tersebut sebelum ada pemutakhiran / untuk dana tersebut saksi tidak tahu;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap rapat pleno tidak ada perhitungan anggaran;------------------------
Bahwa mengundang PPD di Tiom 10 PPD, dan saksi tidak tahu dananya berapa;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua dana itu urusannya bendahara Terdakwa Costensi.L. Runggeary semua anggota KPU hanya melaksanakan kegiatan;-------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa Costensi. L. Runggeary, KPU tidak boleh intervensi dana keluar;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada sms tanggal 22 malam jam 09.00, sms dari anak buahnya Pak Haji Yori Londa “ Yos, bagaimana tentang dana kami ? Kenapa bupatinya bisa tega begitu” Jl. Gagak No. 16 Makassar (081343985004) (tentang logistik);--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran Rp. 1.044.000.000,- (satu milyar empat puluh empat juta rupiah) dibayarkan kepada Marsuki, keterangan tersebut didapatkan dari Ketua KPU Kab. Lanny Jaya dalam rapat Pleno;---------------------------------------
Bahwa dana KPU pertama kali digunakan pada 1 Juli 2010 untuk perjalanan dinas ke Jakarta ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pencairan dana pertama pada Agustus 2010;--------------------------------
Bahwa penyebab perubahan jadwal 1 ke 2 karena kegiatan 2 kali tidak sesuai dengan waktu;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran kepada Marzuki sebesar Rp. 1.044.000.000,- (satu milyar empat puluh empat juta rupiah);-------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada laporan tentang pencairan dana dari setiap kegiatan yang dilaksanakan;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi YORPINA WAKERKWA, A.Md.Bank., setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :-----
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Kejati Papua dan keterangan tersebut dalam BAP sudah benar, tidak ada paksaan atau tekanan, serta saksi menandatangani BAP tersebut;-------------------------------------
Bahwa saksi tahu hari ini hadir dalam persidangan karena adanya dugaan penyelewengan dana hibah TA 2010 dari Pemda Kab. Lanny Jaya kepada KPU Kab. Lanny Jaya;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi pada KPU Kab. Lanny Jaya adalah sebagai anggota KPU Kab. Lanny Jaya bagian divisi logistik dan keuangan;--------------------------
Bahwa Jabatan terdakwa adalah sebagai Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Kab. Lanny Jaya;------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas Terdakwa yaitu menyusun jadwal Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk proses pencairan dana saksi tidak tahu;-------------------------------
Bahwa tugas saksi adalah pengawasan untuk pengadaan logistik;--------------
Bahwa logistik Pemilukada Kab. Lanny Jaya yaitu Kotak suara, surat suara, bilik suara, bantalan;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diangkat sebagai anggota KPU Divisi Logistik sejak 2010;-------
Bahwa saksi dilantik oleh KPU Provinsi Papua;----------------------------------------
Bahwa saksi yang mengambil sendiri Logistik di Makassar;------------------------
Bahwa Logistik itu ada;------------------------------------------------------------------------
Bahwa rekanan yang mengerjakan saksi tidak tahu;---------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada tender atau tidak;------------------------------------------
Bahwa saksi mengambil Logistik di Makassar yaitu surat suara, bilik suara;---
Bahwa saksi ke Makassar bersama dengan Yosias Radjabaycolle dan anggota Panwas;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk berangkat saksi mendapat SPPD ke Makassar sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);-------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan perjalanan dinas untuk Bimtek bersama Sekretaris, dan 3 orang anggota ke Jakarta;------------------------------------------------------------
Bahwa ada yang tidak dilakukan perjalanan dinasnya tetapi dibayarkan uang perjalanan dinasnnya sebanyak 2 kali perjalanan dinas masing-masing sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) sehingga jumlahnya sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah);--------------------------------------
Bahwa yang menyerahkan uang perjalanan dinas tersebut yang pertama adalah Asaat Serang dan yang kedua kalinya oleh Sekretaris Esben Wakerkwa; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang perjalanan dinas tersebut telah saksi kembalikan seluruhnya ke kas daerah setelah adanya pemeriksaan Kejaksaan;----------------------------------
Bahwa Pemilukada tertunda hingga 2011;-----------------------------------------------
Bahwa Pemilukada yang tertunda karena ada hambatan yaitu gugatan PTUN dan karena pemeriksaan oleh Kejaksaan;------------------------------------------------
Bahwa untuk dana Pemilukada tahun 2011 dianggarkan lagi dana sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah koordinasi dengan saksi;---------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan teguran kepada bendahara agar membuat laporan pertanggungjawaban;----------------------------------------------------------------
Bahwa anggota KPU Kab. Lanny Jaya tidak pernah diasuransikan;-------------
Bahwa tugas saksi dalam bidang pengawasan logistik dan keuangan adalah :
dibidang logistik, saksi membawa dari percetakan sampai ke PPD tanggung jawab dalam pengadaan logistik adalah Sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya dengan perusahaan mana saksi tidak tahu;----------------------------------
ada 10 distrik yang saksi antarkan logistiknya berupa kotak suara, surat suara, bilik suara;---------------------------------------------------------------------------
pemilih pada Pemilukada Kab. Lanny Jaya 112.686 orang;---------------------
ada 297 kotak suara sesuai dengan jumlah TPS;----------------------------------
Bahwa tidak ada rapat pleno untuk pengadaan logistik;------------------------------
Bahwa saksi berangkat ke Makassar Juni 2011 untuk mengambil logistik;-----
Bahwa saksi berangkat ke Makassar saat mengambil logistik menemui pak Haji;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada nama pak Irfan yang ditunjuk untuk mengantar logistik;--------------
Bahwa saksi tidak pernah lihat SPK ke CV. Maulana Papua Jaya dan PT. Kreasi Papua Sejahtera atau PT. Gunung Mas Jaya Raya;--------------------------
Bahwa saksi berangkat ke Makassar pada bulan Juni 2011 untuk mengambil logistik surat suara dengan biaya dari anggaran dana hibah tahun 2011;--------
Bahwa dana logistik surat suara dipegang oleh Bendahara;-------------------------
Bahwa ada 2 perusahaan yang bekerjasama dengan KPU untuk Logistik yaitu PT. Gunung Mas Jaya Raya dan Pak Haji;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi PAULUS KOGOYA (di luar BAP), setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :--------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu hadir dalam persidangan karena adanya dugaan penyelewengan dana hibah TA 2010 dari Pemda Kab. Lanny Jaya kepada KPU Kab. Lanny Jaya;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi adalah anggota PPD distrik Tiom;------------------------------
Bahwa dilantik September 2010 / honor perbulan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan (sebagai anggota) dan Rp. 650.000,- (ketua PPD);---------
Bahwa yang membayarkan honor adalah Ketua PPD;------------------------------
Bahwa ada 3 kali kegiatan sosialisasi untuk kegiatan Pemilu yaitu di Wamena 1 kali dan di Tiom 2 kali;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hadir sosialisasi di Tiom yang kedua pada tahun 2010 dengan narasumber KPU Kab. Lanny Jaya diantaranya semua anggota KPU Kab. Lanny Jaya;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua kegiatan / tahapan KPU Kab. Lanny Jaya tahun 2010 berjalan;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah pemilih tetap di distrik Tiom sebanyak 15.000 (lima belas ribu) orang;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada pembayaran logistik pada tahun 2010 yang diterima langsung oleh Ketua PPS Distrik Tiom;----------------------------------------------------------------
Bahwa logistik tersebut diantaranya adalah surat suara, bantalan pencoblos, kartu pemilih, bilik suara, kotak suara;-----------------------------------------------------
Bahwa tidak ada pembagian logistik pada tahun 2011;-------------------------------
Bahwa ada pembayaran honor sampai Desember 2011;----------------------------
Bahwa distrik Tiom ada 12 Kampung;-----------------------------------------------------
Bahwa anggota PPD 5 orang / anggota, 1 PPS 6 orang;----------------------------
Bahwa jumlah PPS di Tiom saksi lupa;---------------------------------------------------
Bahwa honor diterima (PPD dan PPS) dari pelantikan PPD, PPS s/d pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi terima honor tetapi buat laporan tidak terima honor;-----------------
Bahwa sampai Pemilu diterima oleh saksi;-----------------------------------------------
Bahwa penerimaan honor terakhir saksi lupa;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi WIN WENDA (di luar BAP), setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu hari ini hadir dalam persidangan karena adanya dugaan penyelewengan dana hibah TA 2010 dari Pemda Kab. Lanny Jaya kepada KPU Kab. Lanny Jaya;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai ketua PPD Tiomneri;------------------------
Bahwa tugas pokok saksi adalah sebagai panitia penyelenggara Pemilukada Kab. Lanny Jaya;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dilantik tanggal 24 September 2010 oleh KPU Kab. Lanny Jaya;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernah ada sosialisasi KPU Provinsi Papua 1 kali, KPU Kab. Lanny Jaya 2 kali dengan peserta semua unsur dari KPU Kab. Lanny Jaya dilakukan di Wamena tahun 2010;------------------------------------------------------------------------
Bahwa sosialisasi dari KPU Kab. Lanny Jaya dilakukan di Tiom dengan peserta PPD, PPS, KPPS Kab. Lanny Jaya;------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima honor sosialisasi 1 kali ketika KPU Kab. Lanny Jaya yang menyerahkan honor sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah);------
Bahwa semua peserta menerima honor untuk sosialisasi dari Kab. Lanny Jaya;
Bahwa 1 PPD terdiri dari 5 orang, 1 PPS 42 orang, 12 kampung dan 15 TPS;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa honor perbulan saksi, diterima dari bulan September 2010 s/d Juli 2011;
Bahwa yang membayarkan honor KPU saksi adalah Terdakwa selaku bendahara KPU Kab. Lanny Jaya dan diterima langsung di Tiom dan kemudian dibagikan KPU anggota / honor diambil sendiri;-------------------------------------------
Bahwa pernah menerima barang-barang logistic KPU Kab. Lanny Jaya berupa surat suara, berita acara rekapan, kotak suara (15 buah), bilik suara (15 buah), papan tulis + spidol, penggaris, ATK;---------------------------------------------
Bahwa jumlah hak pilih sebanyak 5366 orang di Tiomneri;--------------------------
Bahwa saksi terima logistic dari KPU Kab. Lanny Jaya bulan Juni 2011 diterima di Kantor KPU Kab. Lanny Jaya;------------------------------------------------------
Bahwa tahun 2010 yang membayar honor PPD adalah Saiman pada bulan September s/d Juli 2011;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Ketua PPS menerima honor Rp. 350 ribu dan 2 orang anggota PPS masing-masing Rp. 300 ribu (1 PPS terisi 3 orang);-----------------------------------
Bahwa Ketua PPD menerima honor Rp. 600 ribu dan 4 orang anggota PPD masing-masing Rp. 550 ribu (1 PPD terisi 5 orang);-----------------------------------
Bahwa uang logistik sebesar Rp. 3 juta diterima Ketua PPD Tiomneri ketika penyerahan logistic;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MEI KOGOYA (di luar BAP), setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu hari ini hadir dalam persidangan karena adanya dugaan penyelewengan dana hibah TA 2010 dari Pemda Kab. Lanny Jaya kepada KPU Kab. Lanny Jaya;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Ketua PPD distrik Malageineri;-----------
Bahwa saksi dilantik di Lanny Jaya pada bulan Oktober 2010 sebagai Ketua PPD Malageineri;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa honor 1 bulan Ketua PPD adalah sebesar Rp. 600 ribu dan anggota Rp. 500 ribu ada 5 anggota di PPD Malageineri;----------------------------------------
Bahwa honor sudah dibayarkan sampai 24 Juli 2011 saat pencoblosan s/d sekarang;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa logistic yang diterima adalah berupa kotak suara dan bilik suara, surat suara untuk Distrik Malagaineri ada 15 TPS / lima kampung;-----------------------
Bahwa KPU terbentuk Tahun 2010;--------------------------------------------------------
Bahwa jumlah kotak suara sebanyak 15 (lima belas) buah, bilik suara saksi lupa dan surat suara 5726 (lima ribu tujuh ratus dua puluh enam ribu) orang/pemilih/suara;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa penerimaan honor dibayarkan pada akhir bulan setiap bulannya;--------
Bahwa benar Webanus Kogoya menurut SK;--------------------------------------------
Bahwa tandatangan berbeda dengan bukti yang diberikan;--------------------------
Bahwa yang membayar honor PPD adalah Bendahara KPU Kabupaten Lanny Jaya Ibu Costensi L Runggeary;-------------------------------------------------------------
Bahwa penyerahan honor dari Bendahara KPU kepada Bendahara PPD;----
Bahwa Bendahara KPU yang baru SAIMAN mulai dari bulan Januari;----------
Bahwa disemua distrik honor dibayarkan;------------------------------------------------
Bahwa ada 6 kotak suara / PPS sudah terima honor dan di berikan setiap bulan;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa honor PPD dan PPS telah diterima 3 kali;--------------------------------------
Bahwa hak penerimaan honor sampai dengan bulan Desember 2011;--------
Bahwa pembawaan kotak suara dari Malageineri sampai dengan Kab. Lanny Jaya dibayarkan ongkosnya dari KPU Kab. Lanny Jaya;-------------------------
Bahwa ada kegiatan dari bulan desember 2010 sampai dengan Maret 2011 yaitu sosialisasi kepada Masyarakat yang dilakukan saksi;--------------------------
Bahwa benar pernah memberikan sosialisasi di Malageineri sebanyak 3 kali oleh KPU yaitu Aibenius Wenda, Esben Wakerkwa;-----------------------------------
Bahwa untuk pembayaran honor semua anggota PPD diwakilkan bendahara PPD diwakilkan bendahara PPD Malageineri untuk penyerahannya;-------------
Bahwa kepala kampung Malageineri adalah Likius Kogoya;----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ALOBUBU KOGOYA (di luar BAP), setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :-----
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan Terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Anggota PPD Pirimet;---------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Anggota PPD mendapat honor Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan Ketua PPD dapat honor Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh juta rupiah ) per bulan;------------------------------------------------------
Bahwa Ketua KPPS dapat honor Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) per bulan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengatakan kami mendapatkan honor sejak kami dilantik bulan September 2010 sampai dengan Maret 2011;-------------------------------------------
Bahwa saksi sudah tidak mendapat honor lagi sejak selesai penjoblosan;-----
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MARZUKI HAJI YUSUF setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada hubungan kerja dengan KPU Kab. Lanny Jaya untuk pembayaran pengadaan logistik;----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan kuitansi / tagihan pengadaan logistik, saksi menagih kekurangan pembayaran;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diminta langsung oleh Sdr. ESBEN WAKERKWA, S.Pd. pada tahun 2010 akhir dengan mengatakan, “apakah bisa mengadakan logistik untuk KPU Kab. Lanny Jaya?”, lalu saksi menjawab, “bisa”;----------------------------
Bahwa saksi bertemu langsung dengan Sdr. ESBEN WAKERKWA, S.Pd. di Lanny Jaya;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tahun 2010 ada pembelian logistik :---------------------------------------------
Kotak suara 297 buah dibeli di Jakarta oleh Pak Daud, @Rp. 450.000,- x 297 = Rp. 1.336.500.000.- (satu milyar tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Tinta 297 buah sejumlah TPS dibeli di Jakarta;--------------------------------------
Pengangkutan logistik melalui pesawat dari Jakarta-Jayapura-Wamena. Sentani – Wamena menggunakan Nusantara;--------------------------------------
Spidol + Kalkulator sebanyak 594 buah;-----------------------------------------------
Bahwa kontrak dan SPMK pengadaan logistik semuanya ada;-------------------
Bahwa semua logistik ini dibeli di Jakarta oleh Pak Daud, yaitu : kotak suara, bilik suara, tinta, spidol, bolpoin, gembok kotak suara, stiker kotak suara, tenda;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua logistik ini dibeli di Jakarta oleh Pak Daud, yaitu : kotak suara, bilik suara, tinta, spidol, bolpoin, gembok kotak suara, stiker kotak suara, tenda;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua logistik ini dibeli di Makassar, yaitu : tanda pengenal, rem / perekat, tali pengikat, karet pengikat, sampul;----------------------------------------------
Bahwa kertas dibeli di Indoprima Jayapura sebanyak 60 rim;----------------------
Bahwa bantalan coblos dan buku tebal dibeli di Jayapura;--------------------------
Bahwa paku dibeli di Wamena;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang ambil barang logistik di Makasar;----------------------------------
Bahwa rincian barang-barang yang diajukan disetujui melalui kontrak dan SPMK;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang logistik setelah tiba di Wamena, barang-barang tersebut dilihat terlebih dahulu oleh Sdr. ESBEN WAKERKWA, S.Pd., baru barang-barang tersebut dikirim ke Tiom;-------------------------------------------------------------
Bahwa tenda warnanya ada dua yaitu biru dan oranye;------------------------------
Bahwa uang yang sudah dibayar adalah Rp. 1.044.000.000,- dan sisa yang belum dibayar adalah Rp. 900 juta lebih;--------------------------------------------------
Bahwa domisili saksi di Wamena;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertemu dengan saudari Costensi L. Runggeary berurusan dengan tagihan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang sangat aktif dalam pengadaan logistik di KPU Kab. Lanny Jaya adalah Sdr. ESBEN WAKERKWA, S.Pd.;-------------------------------------------------
Bahwa pengadaan logistik di KPU Kab. Lanny Jaya dengan cara penunjukkan langsung;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses-proses pengadaan logistik di KPU Kab. Lanny Jaya sudah dilakukan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. Iriana Indah dan CV. Kamang, keduanya berkedudukan di Wamena, mendampingi saksi untuk urusan pengadaan logistik di KPU Kab. Lanny Jaya;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada panitia lelang di KPU Kab. Lanny Jaya;----------------------------------
Bahwa total tagihan adalah sebesar Rp. 1.970.872.000,-, yang sudah dibayar Rp. 1.044.028.500,-, sisanya Rp. 926.843.500,- belum dibayar;--------------------
Bahwa mata anggaran untuk logistik berasal dari dana hibah untuk KPU Kab. Lanny Jaya;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa panitia pengadaan barang untuk KPU sekitar 4-5 orang;------------------
Bahwa barang logistik sudah diserahkan dan disimpan di Sekretariat KPU Kab. Lanny Jaya dengan diantar langsung oleh saksi;--------------------------------
Bahwa penagihan I pada akhir tahun 2010 dan dibayar Rp. 1.044.028.500,- pada akhir tahun 2010;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang Rp. 1.044.028.500,- dibayar tunai;----------------------------------------
Bahwa barang logistik tersebut diadakan lebih dahulu baru dibayarkan setelah melalui penagihan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa kontrak dibuat oleh saksi;-----------------------------------------------------------
Bahwa kontrak dibagi menjadi dua yaitu : kontrak kecil yang sudah diberikan pada JPU dan kontrak besar yang belum diberikan pada JPU;---------------------
Bahwa benar ketika saksi menagih yang kedua kali, dikatakan “sabar dulu, sementara lagi ada urusan”;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah membagi persenan kepada anggota-anggota KPU Kab. Lanny Jaya;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 8 Juni 2011;------------------
Bahwa saksi disuruh bekerja oleh KPU tahun 2010 dan dibayarkan tahun 2011;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SAIMAN YIGIBALOM, SE setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :-------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Kejati Papua dan keterangan tersebut dalam BAP sudah benar, tidak ada paksaan atau tekanan, serta saksi menandatangani BAP tersebut;-------------------------------------
Bahwa saksi tahu hari ini hadir dalam persidangan karena adanya dugaan penyelewengan dana hibah TA 2010 dari Pemda Kab. Lanny Jaya kepada KPU Kab. Lanny Jaya;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi kasubag umum dari Oktober 2010 sampai dengan sekarang;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jabatan terdakwa adalah sebagai Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Kab. Lanny Jaya;------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas Terdakwa yaitu menyusun jadwal Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak april 2011 menjadi bendahara dana hibah KPU Lanny Jaya;----
Bahwa bendahara sebelumnya adalah Costensi.L. Runggeary;------------------
Bahwa pergantian bendahara KPU karena Ibu Costensi menjadi tersangka kasus dana hibah TA 2010;-------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada serah terima jabatan antara bendahara lama dan yang baru;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bulan Juni saksi menerima anggaran sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) lebih;-----------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada dana sisa dari bendahara lama KPU Lanny Jaya;-------------
Bahwa yang mengadakan inventaris kantor sekretariat KPU adalah Sekretaris KPU Esben Wakerkwa;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Costensi. L. Runggeary diangkat atas dasar SK Bupati menjadi Bendahara KPU Kab. Lanny Jaya;-------------------------------------------------------------
Bahwa pengadaan Logistik dananya dibayarkan kepada Bapak Sirait dengan dana Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Suara diambil dari Makassar pada bulan Juni 2011, yang pergi mengambil adalah Pak Sirait, Pak Yosias, Yorpina dan 2 anggota Polisi dan bertemu Pak Haji Zainal;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mendistribusikan Surat Suara adalah Pak Irfan untuk diberikan kepada distrik-distrik Lanny Jaya;-----------------------------------------------------------
Bahwa ada pembayaran kepada Sirait sebesar Rp. 2,6 M lebih dengan dana TA 2011;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dibayarkan kepada Irfan sebesar Rp. 429 juta untuk pendistribusian logistik;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua perincian yang disebutkan menggunakan dana TA 2011;-------
Bahwa tidak ada sisa dari dana Hibah TA 2010;--------------------------------------
Bahwa dokumen dari bapak Sirait diterima saksi berupa dokumen;-------------
Bahwa yang membuat dokumen-dokumen untuk bapak Sirait adalah Sekretaris Esben Wakerkwa;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada tunggakan dana KPU Pak Sirait yang belum dibayarkan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar lebih) lebih;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum disamping mengajukan Saksi-Saksi Fakta tersebut di atas, juga mengajukan Ahli yang di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Ahli FERDINAN PALEMBANGAN, SE.Ak, setelah mengucapkan sumpah dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan dan atau pendapat sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak kenal Tergugat dan tidak mempunyai hubungan keluarga;-
Bahwa Ahli adalah sebagai Tim Auditor BPK Provinsi Papua;----------------------
Bahwa tugas sehari-hari Ahli sebagai Auditor dan mempunyai sertifikasi;-------
Bahwa Tim Audit pernah mengaudit di Kabupaten Lanny Jaya pada bulan November 2011 dan yang Ahli audit adalah dana APBD Tahun Anggaran 2010;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada 4 (empat) orang dalam Tim Audit dan Ahli sebagai Ketua Tim Audit;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar dilakukan audit adalah Surat Perintah dari Pimpinan BPK Provinsi Papua;---------------------------------------------------------------------------------------
Ada 3 (tiga) temuan/masalah yaitu :-------------------------------------------------------
Ada pengeluaran tanpa bukti yang sah sebesar 3,2 milyar ;--------------------
Perjalanan Dinas yang menggunakan nomor ticket yang sama untuk beberapa atau 3 kali perjalanan Dinas sebesar Rp.1.367.000.000.00,- ;----
Ada penggunaan dana yang belum dipertanggung jawabkan, dan Pembayaran ke PPD dan PPS belum ada tanda terimanya ;-------------------
Bahwa Dana Hibah Tahun Anggaran 2010 sejumlah Rp.11.400.000.000,00,- yang dicairkan sebanyak 5 kali , bukti-bukti hanya berupa kwitansi dan hanya ditanda tangan Bendahara ;------------------------------------------------------------------
Bahwa ada indikasi temuan tersebut total kerugian sebesar Rp.1.367.000.000,- ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli mengatakan laporan tertulis mengenai hasil audit oleh tim audit sebagaimana yang diserahkan kepada Pengadilan;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai anggota KPU Kab. Lanny Jaya sebagai devisi tekhnis penyelenggara Pemilu;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mempunyai tugas membuat atau menyusun jadwal kegiatan dan tahapan pemilukada KPU Kab. Lanny Jaya;------------------------------------------
Bahwa sumber dana KPU Kab. Lanny Jaya bersumber dari dana hibah APBD Kab. Lanny Jaya TA. 2010;---------------------------------------------------------------------
Bahwa besarnya dana hibah sebesar Rp 11.400.000.000,- (sebelas milyar empat ratus juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pencairan dana hibah sebanyak 5 (lima) kali;-----------------------------------
Bahwa dalam aturan seharusnya pencairan dana hibah sebanyak 2 (dua) kali;-
Bahwa seharusnya ada pleno KPU mengenai pencairan tersebut, tetapi ternyata tidak ada pleno;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tidak ada perjanjian antara KPU Kab. Lanny Jaya dengan PEMDA Kab. Lanny Jaya untuk pencairan dana Hibah APBD Kab. Lanny Jaya TA. 2010; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar pencairan dana hibah APBD tersebut hanya berupak SK Bupati;-
Bahwa ada 3 jadwal KPU untuk penyelenggaraan Pemilukada Kab. Lanny Jaya : yaitu jadwal tanggal 28 Juli 2010, jadwal tanggal 17 September 2010 dan jadwal tanggal 12 Mei 2011;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terjadi beberapa kali revisi jadwal karena ada beberapa tahapan tertunda karena keterlambatan pencairan dana;----------------------------------------------
Bahwa tahapan yang tertunda adalah diantaranya seleksi anggota PPD dan PPS; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tahapan Pemilukada Kab. Lanny Jaya berhenti karena ada gugatan ke Pengadilan TUN Jayapura dari pasangan calon yang tidak diloloskan oleh KPU Kab. Lanny Jaya yaitu Nius Kogoya dan pasangannya serta Meneta dan pasangannya;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan akhir PTUN Jayapura adalah pasangan Nius Kogoya diikutsertakan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati sedangkan pasangan Meneta diverifikasi ulang;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap Putusan PTUN Jayapura tersebut KPU mengajukan banding ke Makassar tetapi banding tersebut dicabut kembali sehingga putusan tersebut menjadi inkracht;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyusun jadwal dan tahapan kegiatan pemilukada tanpa disertai nominal anggaran yang dibutuhkan untuk masing-masing kegiatan;------
Bahwa ada penyalahgunaan dana hibah APBD Kab. Lanny Jaya TA 2010 di KPU Kab. Lanny Jaya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap perjalanan dinas anggota KPU, Ketua, Sekertaris dan Bendahara dinas mendapat biaya transpot dan uang saku, sebesar:------------------------
Perjalanan dinas ke Jayapura per orang mendapat Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Perjalanan dinas ke Jakarta per orang mendapat Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada tambahan dana hibah APBD Kab. Lanny Jaya TA. 2011 untuk KPU Kab. Lanny Jaya sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);--------
Bahwa dana Hibah APBD Kab. Lanny Jaya TA. 2010 telah habis dan belum ada pertanggungjawaban;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu rapat pleno KPU Kab. Lanny Jaya telah dilakukan berapa kali;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu adanya pemeriksaan BPK kepada KPU Kab. Lanny Jaya;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerima uang dana honor / dana kehormatan dari KPU Kab. Lanny Jaya;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perusahaan apa yang mengadakan logistik, terdakwa tidak tahu, tapi orangnya terdakwa tahu yaitu Pak Marzuki;------------------------------------------------
Bahwa Pak Marzuki beralamat di Wamena;-----------------------------------------------
Bahwa alamat PT. Gunung Mas di Jalan Yos Sudarso Wamena;-------------------
Bahwa terdakwa pernah berkomunikasi dengan Pak Marzuki agar logistik Pemilukada tepat waktu serta sesuai dengan spesifikasi karena KPU mempunyai pedoman dalam urusan logistik;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah mengkroscek dengan Sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya mengenai Pak Marzuki agar saksi diundang untuk melihat logistik karena barangnya sudah ada;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melihat di rumah Pak Marzuki ada 300 kotak suara, setiap TPS dapat 2 kotak suara, kemudian ada terpal, bilik suara, spidol, white board,tinta stempel, ATK berupa kertas folio dan double folio, jumlahnya saksi tidak tahu, ada juga paku, bantal pencoblosan, dll;---------------------------------------
Bahwa logistik tersebut kemudian diserahkan ke Sekretariat KPU;-----------------
Bahwa mengenai Berita Acara Serah Terima Barang tersebut terdakwa tidak tahu apakah ada atau tidak;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran terhadap PPD, PPS dan KPPS adalah dasarnya SK;-------
Bahwa ada PPD, PPS dan KPPS yang datang komplain belum menerima honornya;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menanyakan kepada Sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya mengenai kompalin tersebut dan jawaban Sekretaris sudah diberikan kepada yang berhak melalui PPD;---------------------------------------------------------------
Bahwa Sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya mengatakan kepada terdakwa bahwa honor-honor tersebut sudah dibayarkan kepada PPD, tetapi ternyata uang tersebut dipinjamkan oleh PPD kepada Kepala Desa dan sudah dijanjikan akan dikembalikan oleh Kepala Desa kepada PPD;---------------------------------------------
Bahwa kurang lebih ada 2 atau 3 PPD kepada Kepala Desa yang meminjamkan kepada Kepala Desa;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa di lapangan yang terjadi sebagaimana foto-foto noken yang diperlihatkan penyidik;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sistem noken tersebut yang digunakan di lapangan, masing-masing partai politik memiliki noken masing-masing, kemudian noken tersebut dimasukkan ke dalam kotak suara;---------------------------------------------------------------
Bahwa Sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya pernah membicarakan kepada terdakwa mengenai pertanggungjawaban dana KPU Kab. Lanny Jaya sebesar Rp. 4,3 Milyar;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu pertanggungjawaban dana KPU Kab. Lanny Jaya sebesar Rp. 4,3 Milyar tersebut ketika ada pertemuan di Wamena dengan caretaker Bupati, Asisten I serta semua anggota KPU;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menanyakan kepada Sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya pertanggungjawaban dana KPU Kab. Lanny Jaya sebesar Rp. 4,3 Milyar tersebut dan jawaban Sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya bahwa yang bersangkutan didesak oleh DPRD untuk membuat pertanggungjawaban tersebut;------------
Bahwa benar pertanggungjawaban dana KPU Kab. Lanny Jaya sebesar Rp. 4,3 Milyar tidak sesuai dengan kegiatan yang KPU susun;
Bahwa terdakwa pernah mengatakan kepada Sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya bahwa pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kegiatan yang KPU susun tetapi jawaban yang bersangkutan pada waktu itu karena yang bersangkutan sendiri yang membuat pertanggungjawaban tersebut tanpa ada anggota KPU lain;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui pertanggungjawaban dana KPU Kab. Lanny Jaya sebesar Rp. 4,3 Milyar mengenai biaya tidak terduga terlalu besar;----------
Bahwa terdakwa pernah melihat daftar harga logistik tapi terdakwa merasa harga satuan tidak wajar;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu juga daftar harga satuan kemudian diplenokan dan direvisi ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pengadaan logistik seharusnya diplenokan oleh KPU, akan tetapi tidak dilakukan;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengadaan logistik pada tahun 2010 dengan cara penunjukkan langsung ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk rencana awal kebutuhan logistik adalah Rp. 7 Milyar, tetapi kemudian diplenokan karena harga satuan tidak wajar, sehingga menjadi Rp. 5 Milyar;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu sampai dengan sekarang dimana adanya logistik tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, contohnya kampanye tidak dilaksanakan, dananya dialihkan dan digunakan untuk kegiatan lain yaitu sosialisasi PPD dan PPS;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan verifikasi juga tidak dilaksanakan dan dananya dialihkan dan digunakan untuk kegiatan lain yaitu sosialisasi PPD dan PPS;------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu dana sosialisasi lalu digunakan untuk apa;-------------
Bahwa inisiatif pengalihan dana tersebut dari Sekretaris KPU Kab. Lanny Jaya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pleno untuk menentukan pengadaan Logistik atau perlengkapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya telah dilakukan untuk membahas harga barang, jenis barang dan harga satuannya dalam pleno terakhir untuk Pengadaan Logistik;----------------------------------------------
Bahwa dana hibah pemilukada tahun 2010 yang telah diterima oleh Terdakwa dan telah digunakan sesuai peruntukannya;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menyerahkan seluruh bukti dokumen yang lengkap dan sah kepada Bendahara Pengeluaran KPU Lanny Jaya yaitu Costensi L. Runggeary termasuk semua tiket asli untuk semua perjalanan dinas ke luar daerah;--
Bahwa terdakwa secara pribadi merasa tidak melakukan yang dituduhkan namun secara organisasi mungkin dipersalahkan;----------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik di Penyidik maupun dipersidangan yang telah dibenarkan baik oleh Saksi dan Ahli maupun oleh Terdakwa dipandang oleh Majelis Hakim termuat menjadi satu dan tidak terpisahkan dengan putusan ini;-------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan juga barang bukti berupa dokumen atau surat-surat dan barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa berupa :--
1 Lembar Asli Disposisi yang di buat oleh Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE) yang di tujukan kepada ketua KPU (Abenius Wenda, S.Sos) atau Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) tanggal 22 Agustus 2010;-------------------------------
3 Lembar Asli standar penetapan penghitungan kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemilu bupati dan wakil bupati kab. Lanny jaya tahun anggaran 2010 putaran pertama yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) dng jumlah sebesar Rp 22.504.044.500 (dua puluh dua milyar limaratus empat juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);------------------------------------
2 Lembar asli rencana anggaran belanja KPU LANNY JAYA tahap persiapan pemilukada tahun 2010 yang tidak di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) yang bertotal Rp 3.602.275.000 (tiga milyar enam ratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);--------------------------------------------------
1 lembar asli operasional kantor sekretariat komisi pemilihan umum (KPU) kab. Lanny jaya tahun anggaran 2010 yang yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) yang bertotal Rp 3.138.980.000 (tiga milyar seratus tiga puluh delapan sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);-------------------
1 lembar asli permintaan dana pemilukada yang dibuat oleh KPU kab. Lanny jaya yang di tujukan kepada Bupati kab. Lanny jaya, yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) tanggal 18 Nopember 2010. Yang bertotal Rp 5.878.925.000 (lima milyar delapan ratus tujuhn puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);--------------------------------------------------
1 lembar asli lampiran II biaya yang di butuhkan untuk di tender berjumlah Rp 7.100.000.000 (tujuh milyar seratus juta rupiah), yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) tanggal 18 Nopember 2010;----------------
1 lembar asli lampiran III dana yang di butuhkan untuk tahapan pemilukada serta ketersediaannya berjumlah Rp 10.027.127.000,- dana yang tersedia Rp 3.900.000.000,- dana yang belum tersedia Rp 6.127.127.000,- yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) tanggal 18 Nopember 2010;----------------------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli lampiran I biaya yang di butuhkan sesuai tahapan yang berjumlah Rp 20.358.939.000,- yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) tanggal 18 Nopember 2010;----------------------------------------------
1 lembar asli lampiran IV tahapan yang sudah mengirit dana yang berjumlah Rp 3.305.500.000,- yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) tanggal 18 Nopember 2010;-------------------------------------------------------------
7 lembar asli rekening koran giro bank papua atas nama pemkas dinas pendapatan keuangan kab. Lanny jaya dengan nomor rekening : 700.21.10.05.02571-6, dengan keterangan :----------------------------------------------------------------------------
lembar atau halaman ke-4 tanggal 31 agustus 2010 kode 299 dengan keterangan hibah KPD KPUD no arsip 01588/LS mutasi Rp 1.814.825.000,--
lembar atau halaman ke-5 tanggal 30 september 2010 kode 299 dengan keterangan hibah KPUD no arsip 001831/LS mutasi Rp 500.000.000,----------
lembar atau halaman ke-6 tanggal 24 nopember 2010 kode 299 dengan keterangan hibah KPU/galanita no arsip 02243/LS mutasi Rp 2.200.000.000,------------------------------------------------------------------------------
lembar atau halaman ke-6 tanggal 13 desember 2010 kode 299 dengan keterangan hibah pilkada no arsip 02358/LS mutasi Rp 1.700.000.000,--------
lembar atau halaman ke-7 tanggal 21 desember 2010 kode 299 dengan keterangan hibah KPUD no arsip 02925/LS mutasi Rp 6.585.175.000,---------
7 lembar foto copy peraturan bupati kab. Lanny jaya nomor 63 tahun 2009 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Lanny Jaya tahun anggaran 2010, yang di tetapkan pada tanggal 11 desember 2009 yang bertandatangan Penjabat Bupati Lanny Jaya atas nama Ir. Pribadi Sukartono, MM;---------------------------------------------------------------------------------
9 lembar foto copy Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 11 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan pada tanggal 22 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Lanny Jaya Johny Way, S.Hut;-----
1 lembar foto copy surat penunjukan sementara untuk mewakili Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Lanny Jaya Nomor: 900/220/DPKAD/2010 , tanggal 13 desember 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);------------------------------
1 lembar foto copy contoh tandatangan dan paraf mewakili Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Lanny Jaya, tanggal 13 desember 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);---------
1 lembar asli permintaan penerbitan nomor SPD yang ditujukan kepada Yth. Bupati Kab. Lanny Jaya Cq Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Lanny Jaya, yang berjumlah Rp 1.814.825.000,- yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);----------------------------------------------------------------------------------------------
6 lembar asli dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tahun anggaran 2010, Nomor 1.20.05.00.00.5.1, yang berjumlah Rp 54.004.175.000,- tanggal 18 oktober 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-------------
2 lembar asli surat penyediaan dana (SPD) anggaran belanja daerah Nomor 01685/SPD-LS/DAU/DPPKAD/2010 tahun 2010, tahun anggaran 2010 tanggal 30 Agustus 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);----------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli surat permintaan pembayaran (SPP) nomor 140/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 1.814.825.000,, tanggal 30 Agustus 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara,S.Sos);--------------------------------------------
2 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor 140/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 yang berjumlah Rp 1.814.825.000,- tanggal 30 Agustus 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);-------------------------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 140/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 1.814.825.000,, tanggal 30 Agustus 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);----------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2010, Nomor 134/1.20.05/SPM-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 berjumlah Rp 1.814.825.000,- tanggal 30 Agustus 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-----------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 01588/SP2D-LS/BTL-DAU/DPPKAD/2010, jumlah yang dibayarkan Rp 1.814.825.000,- tanggal 31 agustus 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);---------------------------------------------------------------------------------
3 lembar asli Laporan Realisasi SP2D belanja non gaji tahun anggaran 2010, tanggal 31 Agustus 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Permintaan Penerbitan Nomor SPD yang ditujukan kepada Yth. Bupati Kab. Lanny Jaya Cq Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. LANNY JAYA, yang berjumlah Rp 500.000.000,- yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);---
2 lembar asli Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Nomor 01938/SPD-LS/DAU/DPPKAD/2010 tahun 2010, tahun anggaran 2010 tanggal 28 September 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);--------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor 140/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 500.000.000,-, tanggal 29 September 2010, yang bertandatangan bendahara pengeluaran (MARKUS R. Kindewara,S.Sos);-----------------------------------------
2 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 140/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 500.000.000,-, tanggal 29 September 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (MARKUS R. Kindewara, S.Sos);-------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 140/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 500.000.000,-, tanggal 29 September 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (MARKUS R. Kindewara, S.Sos);-------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2010, Nomor 163/1.20.05/SPM-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 berjumlah Rp 500.000.000,-, tanggal 29 September 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-----------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 01831/SP2D-LS/BTL-DAU/DPPKAD/2010, jumlah yang dibayarkan Rp 500.000.000,- tanggal 30 September 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-----------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Laporan Realisasi Sp2d Belanja Non Gaji tahun anggaran 2010, tanggal 30 September 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);---------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Permintaan Penerbitan Nomor SPD yang ditujukan kepada Yth. Bupati Kab. Lanny Jaya Cq Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah kab. Lanny jaya, yang berjumlah Rp 2.200.000.000,- yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);---------------------------------------------------------------------------------------------
2 lembar asli Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Nomor 02398/SPD-LS/DAU/DPPKAD/2010 tahun 2010, tahun anggaran 2010 tanggal 19 Nopember 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 204/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 2.200.000.000,-, tanggal 22 Nopember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);----------------------------
2 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 204/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 2.200.000.000,-, tanggal 22 Nopember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (MARKUS R. Kindewara, S.Sos);-------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 204/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 2.200.000.000,-, tanggal 22 Nopember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);----------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2010, Nomor 198/1.20.05/SPM-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 berjumlah Rp 2.200.000.000,-, tanggal 22 Nopember 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-----------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02243/SP2D-LS/BTL-DAU/DPPKAD/2010, jumlah yang dibayarkan Rp 2.200.000.000,- tanggal 23 Nopember 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);--------------------------------------------------------------------------------
3 lembar asli Laporan Realisasi SP2D Belanja Non Gaji tahun anggaran 2010, tanggal 23 Nopember 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);---------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Permintaan Penerbitan Nomor SPD yang ditujukan kepada Yth. Bupati Kab. Lanny Jaya Cq Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Lanny Jaya, yang berjumlah Rp 2.700.000.000,- yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-------------------------------------------------------------------------------------------
2 lembar asli Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Nomor 02493/SPD-LS/DAU/DPPKAD/2010, tahun anggaran 2010 tanggal 08 Desember 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-----------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 213/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 1.700.000.000,-, tanggal 08 Desember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);----------------------------
2 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 213/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun 2010, tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 1.700.000.000,-, tanggal 08 Desember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (MARKUS R. Kindewara,S.Sos);--------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 213/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 1.700.000.000,-, tanggal 08 Desember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);----------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2010, Nomor 218/1.20.05/SPM-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 berjumlah Rp 1.700.000.000,-, tanggal 08 Desember 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-----------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02358/SP2D-LS/BTL-DAU/DPPKAD/2010, jumlah yang di bayarkan Rp 2.200.000.000,- tanggal 09 Desember 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Laporan Realisasi SP2D Belanja Non Gaji tahun anggaran 2010, tanggal 09 Desember 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);---------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Permintaan Penerbitan Nomor SPD yang ditujukan kepada Yth. Bupati Kab. Lanny Jaya Cq Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Lanny Jaya, yang berjumlah Rp 6.585.175.000,- yang bertandatangan Penjabat Kepala DPPKAD M. ARFAYAN,Amd.Ak (Mwkl);------------------------------------------------------------------
2 lembar asli Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Nomor 03018/SPD-LS/DAU/DPPKAD/2010 tahun 2010, tahun anggaran 2010 tanggal 14 Desember 2010, yang bertandatangan Penjabat Kepala DPPKAD M. ARFAYAN,Amd.Ak (Mwkl);-------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 213/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 6.585.175.000,-, tanggal 15 Desember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);----------------------------
2 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 213/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 6.585.175.000,-, tanggal 15 Desember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);----------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 213/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 6.585.175.000,-, tanggal 15 Desember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);----------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2010, Nomor 235/1.20.05/SPM-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 berjumlah Rp 6.585.175.000,-, tanggal 15 Desember 2010 yang bertandatangan Penjabat Kepala DPPKAD M. ARFAYAN, Amd.Ak (Mwkl);------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02358/SP2D-LS/BTL-DAU/DPPKAD/2010, jumlah yang dibayarkan Rp 6.585.175.000,- tanggal 17 Desember 2010 yang bertandatangan Penjabat Kepala DPPKAD M. ARFAYAN, Amd.Ak (Mwkl);-------------------------------------------------------------
1 lembar asli Laporan Realisasi SP2D Belanja Non Gaji tahun anggaran 2010, tanggal 17 Desember 2010 yang bertandatangan Penjabat Kepala DPPKAD M. ARFAYAN, Amd.Ak (Mwkl);------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti yang bersesuaian, telah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :-------------------------
Bahwa Terdakwa ASAAT SERANG, SE., M.Si, pada Tahun 2010 dan Tahun 2011 adalah Anggota KPU Kab. Lanny Jaya (Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya;----------------------
Bahwa Terdakwa selaku Anggota KPU Kab. Lanny Jaya (Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu) bersama-sama dengan Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak membuat perjanjian dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya mengenai dana hibah pemilukada dari APBD Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2010 untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Lanny Jaya;--------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ikut serta dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, untuk membuat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 2 tanggal 28 Juli 2010 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2010 yang akan dilaksanakan dari bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011 selesai tahapan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2010 Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Saksi NICO RUMBINO, SE, dan selanjutnya Saksi DANIEL RANTE S. Sos memproses pengeluaran dana hibah pemilukada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010 di Kabuapaten Lanny Jaya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya tahap I sebesar Rp. 1.814.825.000,- (satu milyar delapan ratus empat belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai memo dari PLT Bupati Kabupaten Lanny Jaya DOREN WAKERKWA, SH tanggal 22 Agustus 2010 dan telah diterima secara utuh oleh Saksi JOYS KOGOYA selaku Bendahara Hibah DP2KAD yang kemudian diberikan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya yaitu COSTENSI L. RUNGGEARAY, S.Sos, pada tanggal 31 Agustus 2010 sesuai kwitansi yang ditantatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Lanny Jaya yaitu Saksi NICO RUMBINO, SE dan bendahara hibah bantuan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Lanny Jaya serta bendahara pengeluaran sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya yaitu COSTENSI L. RUNGGEARAY, S.Sos;---------------------------------------------------------
Bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 2 tanggal 28 Juli 2010 tidak dilaksanakan seluruhnya karena terkendala dana;-----------------
Bahwa pada tanggal 17 September 2010, terdakwa ikut serta dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, untuk membuat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 6 Tahun 2010 tanggal 17 September 2010 tentang perubahan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 2 tanggal 28 Juli 2010 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2010 mulai berlaku dari bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011 selesai tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan permohonan permintaan kebutuhan dana dari Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Lanny Jaya maka Plt. Bupati mengeluarkan Disposisi pencairan dana hibah dan pejabat Pengelola Keuangan Daerah Saksi NICO RUMBINO, SE dan Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Kabupaten Lanny Jaya Saksi DANIEL RANTE, S.Sos memproses pengeluaran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Kabupaten Lanny Jaya, untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, berturut-turut :-------------------------------------------------------
Tanggal 30 September 2010 sebesar Rp. 500.000.000,-, tahap II sesuai disposisi Penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya an. JHONI WAY, S. Hut tanggal 28 September 2010;---------------------------------------------------------------------
Tanggal 24 Nopember 2010 sebesar Rp. 2.000.000.000,-, tahap III sesuai disposisi Penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya an. JHONI WAY, S. Hut tanggal 18 Desember 2010;------------------------------------------------------------------
Tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp. 500.000.000,-, tahap IV sesuai disposisi Penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya an. JHONI WAY, S. Hut;---------
Tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp. 6.585.175.000,-, tahap V sesuai disposisi Penjabat Bupati Kabupaten Lanny Jaya an. JHONI WAY, S. Hut tanggal 15 Desember 2010;------------------------------------------------------------------
Bahwa pencairan dana hibah APBD Tahun Anggaran 2010 di Kabupaten Lanny Jaya untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya dilakukan sebanyak 5 (lima) kali;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya tidak dapat dilaksanakan seluruhnya sesuai jadwal pelaksanaan menurut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya No. 06 tahun 2010 tanggal 17 September 2010, karena ada Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara mengenai penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang digugat berdasarkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor : 02/G/PEN/2011/PTUN.JPR tanggal 19 Januari 2011 ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dana Hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya untuk pencairan kesatu tanggal 31 Agustus 2010, pencairan kedua tanggal 30 September 2010 dan pencairan ketiga tanggal 23 November 2010 yang jumlah keseluruhan sebanyak Rp. 4.314.825.000.- (empat milyar tiga ratus empat belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), telah dilaporkan dalam Laporan Penggunaan Dana Belanja Hibah Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya melalui Kuasa Pengguna Angaran (KPA) KPU Kabupaten Lanny Jaya yaitu sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya Terdakwa ESBEN WAKERWA, S.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tanggal 12 Desember 2010 sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya yang tidak belum dapat dipertanggungjawabkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya adalah sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyard empat ratus juta rupiah) kurang Rp. 4.300.000.000,- (empat milyard tiga ratus juta rupiah) sama dengan Rp. 7.100.000.000,- (tujuh milyar seratus juta rupiah) karena belum waktunya untuk dipertanggungjawabkan berhubung proses Pemilukada sedang berlangsung dan karena Terdakwa disidik dan menghadapi proses Pengadilan Pidana Tipikor;-------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya juga menggunakan dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2011 sebanyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) lebih dari dana sebanyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang disediakan dan sisa dana Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar) lebih tidak pernah dicairkan sehingga tetap berada pada Kas Daerah Kabupaten Lanny Jaya;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pleno untuk menentukan pengadaan Logistik atau perlengkapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya telah dilakukan untuk membahas harga barang, jenis barang dan harga satuannya dalam pleno terakhir untuk Pengadaan Logistik;--------------------------------------------------------------
Bahwa ada indikasi temuan total kerugian sebesar Rp.1.367.000.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dari hasil audit BPK Provinsi Papua yang diperoleh berdasarkan penilaian terhadap dokumen fiktif yang dibuat sebagai laporan sementara KPU Kabupaten Lanny Jaya tentang penggunaan dana hibah Tahun 2010 yang dibuat secara tergesah-gesah atas permintaan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua;----------------------------------------------------------
Bahwa Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya telah berlangsung dari tahap persiapan sampai dengan tahap pelaksanaan Pemilukada selesai dengan menggunakan dana hibah Tahun 2010 dan Tahun 2011;---------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut umum dalam surat dakwaannya tersebut;-------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut, maka terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur-unsur delik dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan ini berdasarkan surat dakwaan yang berbentuk subsidaritas, yakni sebagai berikut :------------------------------
Primair : Perbuatan Terdakwa ASAAT SERANG, SE, M.Si, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-------
Subsiair : Perbuatan Terdakwa ASAAT SERANG, SE, M.Si, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;---
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, dalam hal dakwaan primair tidak terbukti baru dibuktikan dakwaan berikutnya;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------------------
Secara Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;------------------------------------------------------------------------------------------
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;-----------------
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta ; ----------
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang” disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 bagian ketentuan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah “orang perorangan atau termasuk korporasi”, yang berarti dapat diartikan meliputi siapa saja atau badan sebagai penyandang hak dan kewajiban atau sebagai subjek hukum yang mampu bertindak dan bertanggung jawab secara hukum serta sehat jasmani dan rohani, meliputi pula pengertian baik orang yang mempunyai kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan atau bukan, yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 setiap orang ialah siapa saja, dan yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi adalah saudara Terdakwa ASAAT SERANG, SE, M.Si, yang menurut Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan, Identitas diri, pekerjaan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu sebagaimana termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dibenarkan baik oleh Saksi-Saksi, Ahli maupun oleh Terdakwa sendiri, dan Terdakwa ASAAT SERANG, SE, M.Si sendirilah yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dan bukan orang lain atau Terdakwa adalah orang yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ini dan dipandang mampu bertindak dan bertanggung jawab secara hukum, serta sehat jasmani dan rohani, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hokum tetapi apabila benar Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau tidak masih harus ditentukan oleh unsur-unsur berikutnya;---------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah melawan hukum secara formil maupun secara matriil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namum apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa yang telah terbukti di persidangan yaitu : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Pemilukada Kabupaten Lannya Jaya, tahun 2010 maka KPU Kabupten Lanny Jaya telah menerima Dana Hibah/Bantuan yang barasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyard empat ratus juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ikut serta dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya, untuk membuat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Nomor : 2 tanggal 28 Juli 2010 tetang tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 yang akan dilaksakan dari bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Januari 2011 sesuai tahapan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya ; --------------------
Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Nomor : 2 tanggal 28 Juli 2010 tersebut tidak dapat dilaksakan seluruhnya karena terkendala masalah dana ; -----------------------------------
Bahwa kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal pelaksanaan menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Nomor : 06 tahun 2010 tanggal 17 September 2010, karena adanya Penetapan Penundaan Pelaksanaan berdasarkan Putusan Tata Usaha Negara mengenai Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang digugat berdasarkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor : 02/G/PEN/2011/PTUN.JPR tanggal 19 Januari 2011 ; ---------------------------
Bahwa untuk menunjang kegiatan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya dengan menggunakan Dana Hibah/Bantuan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya bagi terlakasananya Pemilukada tahun 2010, telah dicairkan dana sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyard empat ratus juta rupiah) dengan realisasi sebagai berikut :
Untuk kegiatan Pemilukada sebesar Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyard lima ratus juta rupiah) ; --------------------------------------------------
Untuk kegiatan Operasional Sekretariat KPU sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyard lima ratus juta rupiah) ; --------------------
Untuk Desk Pilkda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya dengan menggunakan Dana Hibah/Bantuan Pemilukada tahun 2010 diterima juga oleh Terdakwa dimana sebagian telah dipergunakan dan telah dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya dan bukti-bukti berupa Dokumen yang lengkap dan sah telah diserahkan seluruhnya kepada Bendahara Pengeluaran KPU Lanny Jaya yaitu Costensi L. Runggeary termasuk semua ticket asli untuk semua Perjalanan Dinas keluar Daerah namun tidak disimpan dan dipergunakan dengan baik oleh Bendahara Pengeluaran KPU Lanny Jaya untuk selanjutnya diserahkan kepada Auditor BPK Perwakilan Provinsi Papua, dan sebagian dana lagi yang diserahkan oleh Terdakwa kepada pihak lain tidak dapat dipertanggungjawabkan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi Aibenius Wenda, Yosias Radjabaicolle, Baiten Wenda dan Keterangan Terdakwa sendiri telah terbukti bahwa Terdakwa selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya (Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu) bersama-sama dengan Ketua KPU Aibenius Wenda dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya lainnya yaitu Baiten Wenda, Yorpina Wakerkwa, Yosias Radjabaicolle dalam penggunaan Dana Hibah/Bantuan Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 terlebih dahulu tidak membuat rencana penggunaan anggaran namun mengikuti rencana anggaran yang telah dibuat atau ditetapkan terlebih dahulu oleh Sekretariat KPU Kab. Lanny Jaya, sebelum KPU Kab. Lanny Jaya terbentuk ; ---------------------
Menimbang, bahwa setelah KPU Kabupaten Lanny Jaya terbentuk maka Terdakwa bersama-sama dengan Ketua KPU Aibenius Wenda dan ke-4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya masing-masing Baiten Wenda, Yorpina Wakerkwa, Yosias Radjabaicolle tidak lagi melakukan koordinasi dengan Sekretariat KPU dalam rangka menyelaraskan antara program dengan dana atau biaya yang dipergunakan sebagaimana termuat dalam Pasal 10 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemelihan Umum, yang mengatakan bahwa Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi : huruf a yang berbunyi “merencanakan program, anggara, dan jawal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota” ; -------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa Perjanjian Hibah diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 10 Ayat (1) yang berbunyi “Belanja Hibah Pemilu kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan terlebih dalam naskah perjanjian hibah daerah” ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 44 Tahun 2007 dengan tegas merujuk pada Pasal 3 peraturan ini yang mengatur mengenai “Naskah Perjanjian Hibah Daerah” berkenaan dengan Dana Hibah Pemilukada yang terdapat dalam APBD Provinsi untuk mendanai kegiatan Pemilukada Bupati/Walikota atau Wakil Bupati/Wakil Walikota di Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota, atau Dana Hibah Pemilukada yang terdapat dalam APBD Kabupaten/Kota untuk mendanai kegiatan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Tingkat I Provinsi, maka Majelis Hakim berpendapat penggunaan Pasal 10 Ayat (1) dalam dakwaan Jaksa Penunut Umum bahwa Terdakwa selaku Anggota KPU Kab. Lanny Jaya (Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu) bersama-sama dengan Ketua KPU Kab. Lanny Jaya tidak membuat Perjanjian dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya mengenai Dana Hibah Pemilukada yang berasal dari APBD Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2010 untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Lanny Jaya adalah tidak sesuai dengan maksud dari Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 44 Tahun 2007 tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun Peraturan sebagaimana diuraiakan di atas telah digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa diri Terdakwa tidak sesuai, namum Majelis Hakim berpendapat bahwa Majelis Hakimlah yang harus menggali dan menggunakan peraturan-peraturan lain yang masih berhubungan dengan perkara ini serta dapat dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, untuk membuktikan apakah unsur ini terpenuhi sehingga Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dalam perkara ini ; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi Baiten Wenda, Yosias Radjabaicolle, Yorpina Wakerkwa yang menerangkan bahwa untuk biaya Perjalanan Dinas diserahkan dalam 2 (dua) tahap, dimana tahap 1 (satu) atau tahap pertama diserahkan oleh Terdakwa kepada masing-masing saksi dan kemudian ternyata Perjalanan Dinas tersebut tidak dilaksanakan dan penyerahan dana perjalanan tidak didukung oleh bukti yang sah dan lengkap serta tidak dipertanggungjawabkan ; --------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi Baiten Wenda yang menerangkan bahwa untuk kegiatan Advokasi di PTUN Jayapura Terdakwalah yang membeyar biayanya yaitu sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap penggunaan dana baik untuk biaya Perjalanan Dinas dan biaya untuk kegiatan Advokasi telah diperkuat dengan keterangan Ahli Ferdinan Palembangan, S.E, Ak selaku Auditor pada BPK Perwakilan Provinsi Papua yang telah melaksanakan Audit di KPU Kabupaten Lanny Jaya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Nomor : 01/S.Pemb/XIX.JYP/01/2012 tanggal 05 Januari 2012 tentang Penyampain Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2010 yang mana telah memuat juga hasil Aiudit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua di KPU Kabupaten Lanny Jaya terhadap Dana Hibah/Bantuan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk pelaksanaan kegiatan Pemilukada dengan hasil temuan sebagai berikut :
Pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap sebesar Rp. 3.216.250.000,- (tiga milyard dua ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
Perjalanan Dinas keluar Daerah yang menggunakan nomor Ticket yang sama untuk beberapa kali perjalanan dengan perincian sebagaiberikut :
Biaya Perjalanan Dinas dari Tiom - Wamena - Jayapura sebesar Rp. 435.000.000,- (emat ratus tiga puluh lima juta rupiah) ; --------------
Biaya Perjalanan Dinas Tiom - Wamena - Jayapura - Jakarta sebesar Rp. 932.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah) ; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Papua tersebut telah ditemukan rincian dana untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang mana atas dana-dana dimaksud belum seluruhnya dipertanggungjawabkan sebagai berikut :
Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Tedakwa dari Tiom - Wamena - Jayapura - Jakarta (PP) dengan menggunakan Nilai SPPD dan jumlah Ticket berulang sebesar Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran biaya Advokasi yang tidak didukung dengan bukti yang sah sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan rincian tersebut diatas maka telah ditemukan bahwa dana yang berada dalam penguasaan Terdakwa untuk membiyai kegiata-kegiatan dimaksud adalah sebesar Rp. 473.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupaih) tanpa didukung dengan bukti yang sah dan belum dipertanggungjawabkan, dengan demikian maka Terdakwa selaku Anggota KPU (Divisi Tekhinis Penyelenggara Pemilu) Kabupate Lanny Jaya bersama-sama dengan Ketua KPU Aibenius Wenda dan ke-4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya lainnya masing-masing Baiten Wenda, Yosias Radjabaicolle, serta Yorpina Wakerkwa dalam menggunakan Dana Hibah/Bantuan Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tugas Pokok Terdakwa selaku Anggota KPU (Divisi Tekhinis Penyelenggara Pemilu) Kabupaten Lanny Jaya adalah :
Menyusun program tahapan dan jadwal Pemilukada ; -------------------------
Menyelesaikan permasalahan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ; -----------------------------------------------------------------------------
Menyangkut Kebijakan lain yang berkaitan dengan Pemilukada ; -----------
Menimbang, bahwa tentang prosedur pencairan Dana Hibah/Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam KEPMENDAGRI Nomor : 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Cara Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Prosedur tentang Keuangan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengurusan dan Pertanggungjawaban serta Pengawasan Keuangan Daerah ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengurusan dan Pertanggung jawaban serta Pengawasan Keuangan Daerah adalah sebagai berikut :
Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa, Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, dan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat ; ---------------------------------------------------------------------------
Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa, Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti Administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan ; -------------------------
Pasal 133 Ayat (1) menyebutkan bahwa, Pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1), Pasal 42 Ayat (1), Pasal 45 Ayat (1), dan Pasal 47 Ayat (1) dilaksakan atas persetujuan Kepala Daerah ; -----------------------------
Pasal 133 Ayat (2) menyebutkan bahwa, Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan batuan keuangan bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Kepala Daerah ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, baik keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa sendiri telah diperoleh fakta hukum bahwa Dana Hibah/Bantuan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU Kab. Lanny Jaya tahun 2010 sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyard empat ratus juta rupiah), untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya, dimana dana sebesar Rp. 473.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) telah di terima oleh Terdakwa ASAAT SERANG,SE. M.Si digunakan untuk Perjalanan Dinas dan Advokasi tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana tertuang dalam hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Papua ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka ternyata Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, perbuatan mana merupakan perbuatan melawan hukum, Dengan demikian maka Unsur Secara Melawan Hukum telah terpenuhi ; -------------------------------
Ad. 3. Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang, bahwa unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ini mengandung dua elemen yang bersifat alternatif, dengan terpenuhinya salah satu saja dari ke dua elemen tersebut maka unsur ini telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian memperkaya secara harafiah adalah menjadikan harta bertambah, sedangakan kaya menjadi banyak harta (uang dan sebagainya), yang selanjutnya dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang atau suatu badan yang belum kaya menjadi kaya, orang sudah kaya makin menjadi kaya (WJS Poerwadarminta, kamus bahasa Indonesia Penerbit Balai Pustaka 1983 hlm 453) ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah suatu kondisi dimana tingkat kemampuan materiil secara nyata menjadi meningkat atau bertambah nilainya yang dilakukan dengan jalan melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksudkan dengan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak dijelaskan dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun unsur ini dapat kita artikan secara harafiah atau memaknainya secara grametikal baik berdasarkan pemahaman Bahasa Indonesi yakni sebagai “ melakukan suatu tindakan atau perbuatan memperkaya (menjadikan lebih kaya) diri sendiri atau orang lain” ; -
Menimbang, bahwa jika dikaitkan dengan perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa pada dakwaan primair yakni terhadap elemen unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain” maka berdasarkan fakta dipersidangan tidak ada satupun alat bukti maupun saksi-saksi yang dapat menunjukan dan mambuktikan bahwa apakah Terdakwa ASAAT SERANG, SE. M.Si menjadi lebih kaya atau apakah ada orang lain selain Terdakwa yang menjadi lebih kaya, mengingat sebelumnya baik Terdakwa maupun orang lain selain Terdakwa yang terkait dalam perkara ini tidak dilakukan penghitungan/audit terhadap harta kekayaan masing-masing yang sekiranya dapat dipakai sebagai tolak ukur dalam memastikan bahwa apakah orang tersebut menjadi kaya dari sebelumnya atau seberapa banyak bertambah kekayaannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kriteria untuk menentukan apakah Terdakwa telah memperkaya atau menjadi lebih kaya sangat sulit untuk dapat dibutikan, oleh karena itu berdasarkan fakta dipersidangan terhadap diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi selin Terdakwa tidak terbukti menjadi kaya atau menjadi tambah kaya ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan fakta bahwa Terdakwa ASAAT SERANG, SE. M.Si mempunyai niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan demikian maka unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi secara sah menurut hukum, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur yang lain dari pasal dakwaan primair ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka dakwaan primair tersebut harus dinyatakan tidak terbukti dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti secara sah menurut hukum, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Taindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi yang didakwakan dalam dakwaan subsidair dengan rumusan adalah :
Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ; -----
Menimbang, bahwa rumusan dalam dakwaan subsidair diatas mengadung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ; -------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Koorporasi” ; -----------------------------------------------------------
Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” ; ---------------------
Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” ; -------------------------------------------------------------------------------
Unsur Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu” ; ----
Ad. 1. UNSUR SETIAP ORANG :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan primair, maka oleh Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan primair ke dalam dakwaan subsidair ini, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------
Ad. 2. UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI :
Menimbang, bahwa dalam ketentuan yang terdapat didalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan unsur “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sma artinya dengan mendapatkan untug untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan rangkaian perbuatan untuk menguntugkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi AIBENIUS WENDA, YOSIAS RADJABAICOLLE, BAITEN WENDA, YORPINA WAKERKWA dan keterangan Terdakwa sendiri yang dihubungkan dengan barang bukti dan keterangan Ahli telah terbukti kegiatan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya menggunakan Dana Hibah/Bantuan Pemilukada tahun 2010, dimana sebagain dana diterima oleh Terdakwa untuk membiayai Perjalanan Dinas dengan SPPD dan Ticket Berulang sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima jura rupiah), dan biaya Advokasi sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah diterima, menyerahkan dan menggunakan dana tersebut tanpa didukung oleh bukti yang sah ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan uraian perbuatan Terdawka tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Hakim telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri maupun orang lain, dalam hal ini BAITEN WENDA dan oleh karenanya unsur ke-2 “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, merupakan sarana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi maka terhadap unsur ini akan di uaraikan sekaligus ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur dengan”tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut kamus besar bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebutkan pengertian dari :
“ Menyalahgunakan” adalah melakukan sesuatu tidak sebagai mana mestinya, menyelewengkan (hal 983) ; -------------------------------------------------
“ Kewenangan” adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal 1272) ; ------------------------------------------------------------
“ Kesempatan” adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal 1030) ; --------------
“ Sarana ” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (hal 999) ; ------------------------------------------------
“ Jabatan “ adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan (hal 448) ; -------------------------------------------------------------
“ Kedudukan “ adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan dan sebagainya untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal 278) ; -----------------
“ Menguntungkan “ adalah memberi atau mendatangkan laba, menjadi beruntung, atau memberi keuntungan (hal 1249) ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dilakukan dengan cara yang salah atau bertentangan dengan hukum yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya merupakan sarana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa ASAAT SERANG,S.E. M.SI dalam perkara ini mempunyai jabatan atau kedudukan, sehingga dimungkinkan Terdakwa juga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan menurut saksi AIBENIUS WENDA, S.Sos , BAITEN WENDA, SE. M.Si, YORPINA WAKERKWA, Amd.Bank, YOSIAS RADJABAICOLLE, S.Sos, yang menerangakan bahwa Terdakwa ASAAT SERANG, S.E. M.Si adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lany Jaya (Divisi Penyelenggara Pemilu) yang dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua tahun 2010 ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa ASAAT SERANG, S.E. M.Si selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupetan Lany Jaya (Divisi Penyelenggara Pemilu) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum mempunyai tugas sebagai berikut :
Menyusun program tahapan dan jadwal Pemilukada ; -------------------------
Menyelesaikan permasalahan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitian Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ; -----------------------------------------------------------------------------
Menyangkut Kebijakan lain yang berkaitan dengan Pemilukada ; -----------
Dalam melaksanakan tugasnya, Terdakwa bertanggungjawab terhadap kegiatan-kegiatan yang berlangsung di Divisi Penyelenggara Pemilu pada KPU Kabupaten Lanny Jaya ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap penggunaan Dana Hibah/Bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 Terdakwa ASAAT SERANG,S.E. M.Si selaku Penanggung jawab Divisi Penyelenggara Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya telah melakukan perbuatan tidak sesuai dengan tugasnya sebagai mana diuraikan diatas ; --------------------------------------------------
Menimbang, sesuai kesaksian BAITEN WENDA, YORPINA WAKERKWA, YOSIAS RADJA BAICOLLE yang menerangkan bahwa Terdakwalah yang telah menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada para saksi masing-masing dan biaya untuk kegiatan Advokasi di PTUN Jayapura yang juga di serahkan oleh Terdakwa kepada saksi BAITEN WENDA di perkuat dengan keterangan Ahli FERDINAN PALEMBANGAN, SE. Ak terhadap hasil temuan BPK Perwakilan Provinsi Papua sebagaimana diuraikan dalam hasil Audit dimaksud ; --------------
Menimbang, bahwa Terdakwa ASAAT SERANG, S.E, M.Si membenarkan apa yang diuraikan diatas yaitu Terdakwa telah menyerahkan baik biaya perjalanan dinas kepada BAITEN WENDA, YOSIAS RADJABAICOLLE dan YOPINA WAKERKWA maupun biaya untuk Advokasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara keseluruhan sebesar Rp. 473.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa ASAAT SERANG, S.E, M.Si telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Anggota dan penanggung jawab Divisi Pemlihan Umum pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 ; ---------------------------------------------------------
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara :
Menimbang, bahwa mengenai unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalam segala bagian kekayaan Negara dan segala dari kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat Negara baik ditingkat pusat maupun daerah ; -------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara ; ----------------------------------------------------------------------
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujun memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ; --
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas yang dimaksudkan dengan kerugian Negara atau kerugian Daerah adalah kurangnya kekayaan Negara atau Daerah karena ada hal-hal yang tidak wajar atau menyimpang antara lain adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa ASAAT SERANG, S.E, M.Si telah merugikan keuangan Negara ? ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kriteria keuangan Negara sebagaimana telah diuraikan diatas telah terbukti bahwa Dana Hibah/Bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyard empat ratus juta rupiah) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, yang juga merupakan dana yang berasal dari APBN ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dana Hibah/Bantuan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya yang diberikan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyard empat ratus juta rupiah) tersebut berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Sekretris KPU Kabupaten Lanny Jaya yang selanjutnya harus mempertanggungjawabkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lanny Jaya ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa proses pencairan dan penggunaan Dana Hibah/Bantuan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU Lany Jaya untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyard empat ratus juta rupiah) tersebut tanpa terlebih dahulu dituangkan dalam Surat Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya dengan KPU Kabupaten Lanny Jaya ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dana Hibah/Bantuan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme sebagai mana telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kuangan Daerah, dengan demikian maka Dana Hibah/Bantuan sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyard empat ratus juta rupiah) tersebut masuk dalam kategori Keuangan Negara ; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua Nomor : 01/S.Pemb/XIX.JYP/01/2012 tanggal 05 Januari 2012 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 telah ditemukan pencairan Dana Hibah/Bantuan yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyard empat ratus juta rupaih) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya belum di pertanggungjawabkan sepenuhnya dan pertanggungajwaban terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan tidak didukung dengan bukti yang lengkap atau belum dipertanggunjawabkan meliputi :
Pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap sebesar Rp. 3.216.250.000,- (tiga milyard dua ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atas pembayaran honor-honor dan belanja penunjang lainnya ; ----------------------------------------------------------------------
Perjalanan Dinas Tiom-Wamena-Jayapura-Jakarta (PP) dengan menggunakan SPPD dan Ticket berulang dengan nilai sebesar Rp. 1.367.000.000,- (satu milyard tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) ;
Pengeluaran Dana untuk Desk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupaih) belum dipertanggungjawabkan ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dana Hibah/Bantuan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp. 4.603.250.000,- (empat milyard enam ratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut belum dipertanggungjawabkan dan merupakan Keuangan Negara sebagaimana dimaksudkan dalam penjelasan umum Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangna Ahli atas Hasil Pemerikasan yang telah diuarikan diatas, keterangan saksi BAITEN WENDA, YOSIAS RADJABAICOLLE, YORPINA WAKERKWA dan keterangan Terdakwa sendiri bahwa ia Terdakwa ASAAT SERANG, S.E, M.Si telah menerima, menyerahkan dan menggunakan dana tanpa didukung dengan bukti yang sah sebesar Rp. 473.000.000,- (empat rarus tujuh puluh tuga juta rupiah) terdiri dari dana untuk Perjalanan Dinas dengan menggunakan Ticket berulang sebesar Rp. 245.000.000,- ( dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dan untuk biaya Advokasi sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa dana sebesar Rp. 473.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut merupakan keuangan Negara yang mana peruntukannya harus sesuai dengan tujuan dan apabila penggunaannya tidak dipertanggungjaabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dinyatakan telah terjadi kerugian Negara dalam hal ini merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Kabupaten Lany Jaya ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur “ dapat merugikan keuangan Negara “ telah terpenuhi karena perbuatan Terdakwa ; ---------------------------------------------------
Ad.5. Unsur “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan” :
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbutan itu” ; ----------------------------------------
Menimbang, maksud digunakannya Pasal Penyertaan ini adalah untuk menentukan peran atau kedudukan Terdakwa dalam tindak pidana apakah sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan perbuatan itu ; -------------------------------------------------------
Menimbang, sebagai “ orang yang melakukan “ maksudnya adalah bahwa dia seorang diri mewujudkan segala unsur atau eleman peristiwa pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, sebagai “orang yang menyuruh melakukan“ maksudnya minimal ada dua orang yang berperan sebagai orang yang disuruh dan menyuruh melakukan tindak pidana, ia tidak melakukan sendiri unsur-unsur tindak pidana akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukan dan yang disuruh “hanya alat saja” sehingga ia tidak dapat dihukum karena kepadanya tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbutannya ; -----------------------------
Menimbang, sebagai “orang yang turut melakukan” dalam arti bersama-sama melakukan tindak pidana, dalam hal ini setidaknya harus ada dua orang yang kesemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana hingga selesai, tidak boleh hanya melakukan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja ; --------------------------------------------------
Menimbang, dari fakta ternyata bahwa adanya kerugian Negara sebesar Rp. 4.983.250.000,- (empat milyard sembilan ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah akibat rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh DOREN WAKERKWA, SH selaku Plt. Bupati Kabupaten Lanny Jaya telah mengeluarkan memo sebanyak satu kali dan JHONY WAY, S.Hut selaku Plt. Bupati Kabupaten Lanny Jaya telah mengeluarkan disposisi sebanyak empat kali yang ditujukan kepada pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah atas nama NICO RUMBINO,SE dan DANIEL RANTE,S.Sos serta Bendahara Non Dik atas nama JOYS KOGOYA,S.STP telah memproses dan mencairkan Dana Hibah/Bantuan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyard empat ratus juta rupiah) dalam lima tahap kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana telah diuraikan pada bagian awal putusan ini, untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, Dana Hibah/Bantuan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp. 11.400.000.000,- (sebelas milyard empat ratus juta rupaih) tersebut oleh KPU Kabupaten Lany Jaya melalui Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Lany Jaya telah menggunakan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 namun pertanggunjawabannya belum dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; ------------------
Menimbang, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Papua sesuai Surat Nomor : 01/S.Pemb/XIX.JYP/2012 telah ditemukan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai Perjalanan Dinas dan Advokasi sebesar Rp. 473.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang menerima, menyerahkan dan meggunakan oleh Terdakwa ASAAT SERANG,SE. M.Si selaku Anggota KPU Kabuoaten Lanny Jaya Divisi Penyelenggara Pemilu pada KPU Kabupaten Lanny Jaya. Selanjutnya biaya dikeluarkan untuk biaya Perjalanan Dinas atas nama Terdakwa ASAAT SERANG, S.E, M.Si dan Anggota-anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya lainnya atas nama BAITEN WENDA ,SE.M.Si, YORPINA WAKERKWA, Amd.Bank, YOSIAS RAJDABAICOLLE, S.Sos, untuk Perjalanan Dinas dengan menggunakan SPPD dan Ticket berulang dari Tiom-Wamena-Jayapura-Jakarta (P-P) dimana pertanggungjawabannya tidak didukung dengan bukti yang sah sebagaimana telah diuraikan dalam hasil temuan tersebut sehingga kerugian yang timbul dari biaya perjalanan sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupaih) dan biaya Advokasi sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang diterimakan kepada BAITEN WENDA tanpa didukung dengan bukti, maka tindak pidana ini bukan dilakukan oleh Terdakwa sendiri akan tetapi bersama-sama dengan orang lain ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa kedudukan Terdakwa ASAAT SERANG, S.E, M.Si. dalam tindak pidana ini adalah sebagai”orang yang turut melakukan” ; --------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah terhadap perbuatan Terdakwa dapat dihadapkan dengan unsur yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 ; ----------
Menimbang, bahwa telah diperoleh fakta hukum dipersidangan sebagaimana unsur-unsur dakwaan yang telah terpenuhi diatas yaitu bahwa Terdakwa telah melaksakan Perjalanan Dinas Tiom-Wamena-Jayapura-Jakarta (PP) dengan menggunakan SPPD dan Ticket berulang sebesar Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah). Terdakwa juga telah menerima biaya untuk Advokasi sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah menerimanya dan digunakan tanpa didukung dengan bukti yang benar serta tidak dapat mempertanggungjawabkannya, menyebabkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lany Jaya mengalami kerugian atau dirugikan sebesar Rp. 473.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa kerugian Negara yang timbul, berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ada orang lain selain Terdakwa yang telah menerima atau menikmati keuntungan dari kerugian Negara atau Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya atas perbuatan Terdakwa tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwalah orang yang memperoleh keuntungan dari perbuatannya, dengan demikian Terdakwa dapat dikenakan ketentuan pidana tambahan berupa pengganti kerugian Negara berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas dan dengan terpenuhinya dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum in casu, yaitu telah memenuhi rumusan dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga oleh karenanya Nota Pembelaan Penasehat Hukum Tedakwa menjadi tidak beralasan dan haruslah ditolak ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mepertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila fakta-fakta hukum tersebut diatas dihubungkan satu sama lain, maka menurut Teori Pengetahuan (Voorstellingstheori), dimana Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat atau keadaan yang merupakan delik dan sikapnya terhdapa kemungkinan yang terjadi/timbul telah dipersiapkan, oleh karenanya mau tidak mau harus menanggung resikonya, karena tindakan atau perbuatan Terdakwa yang tidak sesuai dengan kewenangannya atau menyalahgunakan wewenangnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mempunyai sifat terlarang ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana uraian diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ; -----------------------------
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidan korupsi sebagaimana dimaksud diatas, maka Terdakwa harus dipidana ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi maka sepanjang mengenai penahanan atas diri Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam masa tahanan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa berkas-berkas surat sebagaimana tercantum dalam amar putusan perkara ini yang seluruhnya merupakan dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara lain ; ------------------
Menimbang, bahwa sebelum penjatuhan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya (Divisi Penyelenggara Pemilihan Umum) Kabupaten Lannya Jaya bertentangan dengan program pemerintah dalam Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nipotisme ; ------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa menyebabkan Kerugian Negara atau Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp. 473.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga; --
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ; ---------------------------------------
- Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ; --------------------------------------------------
Memperhatikan dan mengingat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 (KUHAP), Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini ; --------------------------
MENGADILI
Menyatakan Terdawa ASAAT SERANG, SE. M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penunutut Umum dalam dakwaan Primair ; ----------------------
Memberbaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Terdakwa ASAAT SERANG, S.E, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan secara bersama-sama ; -------------------------------------------------
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASAAT SERANG, S.E, M.Si oleh karena itu dengan penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ---------------------------------
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaini Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------
6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------
7. Menghukum pula Terdakwa ASAAT SERANG, SE. M.Si untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 473.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------
8. Menetapkan barang bukti berupa :
1 Lembar Asli Disposisi yang di buat oleh Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE) yang di tujukan kepada ketua KPU (Abenius Wenda, S.Sos) atau Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) tanggal 22 Agustus 2010;---------
3 Lembar Asli standar penetapan penghitungan kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemilu bupati dan wakil bupati kab. Lanny jaya tahun anggaran 2010 putaran pertama yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) dng jumlah sebesar Rp 22.504.044.500 (dua puluh dua milyar limaratus empat juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
2 Lembar asli rencana anggaran belanja KPU LANNY JAYA tahap persiapan pemilukada tahun 2010 yang tidak di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) yang bertotal Rp 3.602.275.000 (tiga milyar enam ratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);--------------------
1 lembar asli operasional kantor sekretariat komisi pemilihan umum (KPU) kab. Lanny jaya tahun anggaran 2010 yang yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) yang bertotal Rp 3.138.980.000 (tiga milyar seratus tiga puluh delapan sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli permintaan dana pemilukada yang dibuat oleh KPU kab. Lanny jaya yang di tujukan kepada Bupati kab. Lanny jaya, yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) tanggal 18 Nopember 2010. Yang bertotal Rp 5.878.925.000 (lima milyar delapan ratus tujuhn puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);--------
1 lembar asli lampiran II biaya yang di butuhkan untuk di tender berjumlah Rp 7.100.000.000 (tujuh milyar seratus juta rupiah), yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) tanggal 18 Nopember 2010;-------------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli lampiran III dana yang di butuhkan untuk tahapan pemilukada serta ketersediaannya berjumlah Rp 10.027.127.000,- dana yang tersedia Rp 3.900.000.000,- dana yang belum tersedia Rp 6.127.127.000,- yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) tanggal 18 Nopember 2010;--------------------------------------------------------------------
1 lembar asli lampiran I biaya yang di butuhkan sesuai tahapan yang berjumlah Rp 20.358.939.000,- yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) tanggal 18 Nopember 2010;---------------------------
1 lembar asli lampiran IV tahapan yang sudah mengirit dana yang berjumlah Rp 3.305.500.000,- yang di tandatangani oleh Sekertaris KPU (Esben Wakerkwa, S.Pd) tanggal 18 Nopember 2010;--------------------------------------
7 lembar asli rekening koran giro bank papua atas nama pemkas dinas pendapatan keuangan kab. Lanny jaya dengan nomor rekening : 700.21.10.05.02571-6, dengan keterangan :----------------------------------------
lembar atau halaman ke-4 tanggal 31 agustus 2010 kode 299 dengan keterangan hibah KPD KPUD no arsip 01588/LS mutasi Rp 1.814.825.000,----------------------------------------------------------------------
lembar atau halaman ke-5 tanggal 30 september 2010 kode 299 dengan keterangan hibah KPUD no arsip 001831/LS mutasi Rp 500.000.000,-----------------------------------------------------------------------
lembar atau halaman ke-6 tanggal 24 nopember 2010 kode 299 dengan keterangan hibah KPU/galanita no arsip 02243/LS mutasi Rp 2.200.000.000,-----------------------------------------------------------------
lembar atau halaman ke-6 tanggal 13 desember 2010 kode 299 dengan keterangan hibah pilkada no arsip 02358/LS mutasi Rp 1.700.000.000,----------------------------------------------------------------------
lembar atau halaman ke-7 tanggal 21 desember 2010 kode 299 dengan keterangan hibah KPUD no arsip 02925/LS mutasi Rp 6.585.175.000,----------------------------------------------------------------------
7 lembar foto copy peraturan bupati kab. Lanny jaya nomor 63 tahun 2009 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Lanny Jaya tahun anggaran 2010, yang di tetapkan pada tanggal 11 desember 2009 yang bertandatangan Penjabat Bupati Lanny Jaya atas nama Ir. Pribadi Sukartono, MM;--------------------------------------------------------------------
9 lembar foto copy Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 11 tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan pada tanggal 22 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Lanny Jaya Johny Way, S.Hut;------------------------------------------------------------------------
1 lembar foto copy surat penunjukan sementara untuk mewakili Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Lanny Jaya Nomor: 900/220/DPKAD/2010 , tanggal 13 desember 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);--------------------------
1 lembar foto copy contoh tandatangan dan paraf mewakili Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Lanny Jaya, tanggal 13 desember 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli permintaan penerbitan nomor SPD yang ditujukan kepada Yth. Bupati Kab. Lanny Jaya Cq Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Lanny Jaya, yang berjumlah Rp 1.814.825.000,- yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);---------------------------------------------------------------------------------------------
6 lembar asli dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tahun anggaran 2010, Nomor 1.20.05.00.00.5.1, yang berjumlah Rp 54.004.175.000,- tanggal 18 oktober 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);---------------------------------------------------------------------------------------------
2 lembar asli surat penyediaan dana (SPD) anggaran belanja daerah Nomor 01685/SPD-LS/DAU/DPPKAD/2010 tahun 2010, tahun anggaran 2010 tanggal 30 Agustus 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);---------------------------------------------------------------------
1 lembar asli surat permintaan pembayaran (SPP) nomor 140/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 1.814.825.000,, tanggal 30 Agustus 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara,S.Sos);---
2 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor 140/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 yang berjumlah Rp 1.814.825.000,- tanggal 30 Agustus 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 140/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 1.814.825.000,, tanggal 30 Agustus 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);--
1 lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2010, Nomor 134/1.20.05/SPM-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 berjumlah Rp 1.814.825.000,- tanggal 30 Agustus 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);----------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 01588/SP2D-LS/BTL-DAU/DPPKAD/2010, jumlah yang dibayarkan Rp 1.814.825.000,- tanggal 31 agustus 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-------------------------------------------------------------------------------
3 lembar asli Laporan Realisasi SP2D belanja non gaji tahun anggaran 2010, tanggal 31 Agustus 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Permintaan Penerbitan Nomor SPD yang ditujukan kepada Yth. Bupati Kab. Lanny Jaya Cq Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. LANNY JAYA, yang berjumlah Rp 500.000.000,- yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);--------------------------------------------------------------------------------------------
2 lembar asli Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Nomor 01938/SPD-LS/DAU/DPPKAD/2010 tahun 2010, tahun anggaran 2010 tanggal 28 September 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor 140/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 500.000.000,-, tanggal 29 September 2010, yang bertandatangan bendahara pengeluaran (MARKUS R. Kindewara,S.Sos);-
2 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 140/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 500.000.000,-, tanggal 29 September 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (MARKUS R. Kindewara, S.Sos);-------------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 140/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 500.000.000,-, tanggal 29 September 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (MARKUS R. Kindewara, S.Sos);----------------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2010, Nomor 163/1.20.05/SPM-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 berjumlah Rp 500.000.000,-, tanggal 29 September 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);----------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 01831/SP2D-LS/BTL-DAU/DPPKAD/2010, jumlah yang dibayarkan Rp 500.000.000,- tanggal 30 September 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Laporan Realisasi Sp2d Belanja Non Gaji tahun anggaran 2010, tanggal 30 September 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Permintaan Penerbitan Nomor SPD yang ditujukan kepada Yth. Bupati Kab. Lanny Jaya Cq Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah kab. Lanny jaya, yang berjumlah Rp 2.200.000.000,- yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);------------------------------------------------------------------------------------------
2 lembar asli Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Nomor 02398/SPD-LS/DAU/DPPKAD/2010 tahun 2010, tahun anggaran 2010 tanggal 19 Nopember 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 204/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 2.200.000.000,-, tanggal 22 Nopember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);--
2 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 204/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 2.200.000.000,-, tanggal 22 Nopember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (MARKUS R. Kindewara, S.Sos);---------------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 204/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 2.200.000.000,-, tanggal 22 Nopember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);--
1 lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2010, Nomor 198/1.20.05/SPM-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 berjumlah Rp 2.200.000.000,-, tanggal 22 Nopember 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);----------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02243/SP2D-LS/BTL-DAU/DPPKAD/2010, jumlah yang dibayarkan Rp 2.200.000.000,- tanggal 23 Nopember 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-------------------------------------------------------------------------------
3 lembar asli Laporan Realisasi SP2D Belanja Non Gaji tahun anggaran 2010, tanggal 23 Nopember 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Permintaan Penerbitan Nomor SPD yang ditujukan kepada Yth. Bupati Kab. Lanny Jaya Cq Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Lanny Jaya, yang berjumlah Rp 2.700.000.000,- yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);------------------------------------------------------------------------------------------
2 lembar asli Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Nomor 02493/SPD-LS/DAU/DPPKAD/2010, tahun anggaran 2010 tanggal 08 Desember 2010, yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 213/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 1.700.000.000,-, tanggal 08 Desember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);--
2 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 213/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun 2010, tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 1.700.000.000,-, tanggal 08 Desember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (MARKUS R. Kindewara,S.Sos);------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 213/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 1.700.000.000,-, tanggal 08 Desember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);--
1 lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2010, Nomor 218/1.20.05/SPM-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 berjumlah Rp 1.700.000.000,-, tanggal 08 Desember 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);----------------------------------------------------------
1 lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02358/SP2D-LS/BTL-DAU/DPPKAD/2010, jumlah yang di bayarkan Rp 2.200.000.000,- tanggal 09 Desember 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);-------------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Laporan Realisasi SP2D Belanja Non Gaji tahun anggaran 2010, tanggal 09 Desember 2010 yang bertandatangan Kepala DPPKAD (Nico Rumbino, SE);------------------------------------------------------------------------
1 lembar asli Permintaan Penerbitan Nomor SPD yang ditujukan kepada Yth. Bupati Kab. Lanny Jaya Cq Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kab. Lanny Jaya, yang berjumlah Rp 6.585.175.000,- yang bertandatangan Penjabat Kepala DPPKAD M. ARFAYAN,Amd.Ak (Mwkl);---------------------------------------------------------------
2 lembar asli Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Nomor 03018/SPD-LS/DAU/DPPKAD/2010 tahun 2010, tahun anggaran 2010 tanggal 14 Desember 2010, yang bertandatangan Penjabat Kepala DPPKAD M. ARFAYAN,Amd.Ak (Mwkl);----------------------------------------------
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 213/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 6.585.175.000,-, tanggal 15 Desember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);--
2 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 213/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 6.585.175.000,-, tanggal 15 Desember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);--
1 lembar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 213/1.20.05/SPP-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 tahun anggaran 2010 berjumlah Rp 6.585.175.000,-, tanggal 15 Desember 2010, yang bertandatangan Bendahara Pengeluaran (Markus R. Kindewara, S.Sos);--
1 lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2010, Nomor 235/1.20.05/SPM-LS/BTL/DAU/DPPKAD/2010 berjumlah Rp 6.585.175.000,-, tanggal 15 Desember 2010 yang bertandatangan Penjabat Kepala DPPKAD M. ARFAYAN, Amd.Ak (Mwkl);----------------------
1 lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 02358/SP2D-LS/BTL-DAU/DPPKAD/2010, jumlah yang dibayarkan Rp 6.585.175.000,- tanggal 17 Desember 2010 yang bertandatangan Penjabat Kepala DPPKAD M. ARFAYAN, Amd.Ak (Mwkl);---------------------------------------------
1 lembar asli Laporan Realisasi SP2D Belanja Non Gaji tahun anggaran 2010, tanggal 17 Desember 2010 yang bertandatangan Penjabat Kepala DPPKAD M. ARFAYAN, Amd.Ak (Mwkl);---------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ini ; -------------------------------------------
9. Membankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupaih) ; -------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 oleh kami HOTNAR SIMARMATA, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan ELISA BENONY TITAHENA, S.H, dan PETRUS PAULUS MATURBONGS, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumaat tanggal 30 Maret 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ELSYE MEBRI, S.H, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura dan dihadiri oleh MUHAMAD RIZAL, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jayapura, serta dihadiri pula oleh Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya ; ----------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA MAJELIS KETUA MAJELIS HAKIM
ELISA BENONY TITAHENA, S.H. HOTNAR SIMARMATA, S.H, MH.
PETRUS PAULUS MATURBONGS, S.H, M.H.
PANITERA PENGGANTI
ELSYE MEBRI, S.H.