29/PID/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 29/PID/2017/PT MND
DARIO S. CASTILLON
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 40/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Bit., tanggal 16 Februari 2017 yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 3. 000,00 (tiga ribu rupiah)
P
U T U S A N
NOMOR : 29/PID/2017/PT.MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | DARIO S. CASTILLON; |
| Tempat Lahir | : | Gango Ipil Zambo, Del Sur; |
| Umur/Tanggal lahir | : | 38 tahun/ 23 Agustus 1978; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | Philipina; |
| Alamat | : | Tambalili Kiamba Saranggani Prov. Philipina (saat ini masih berada ditempat penampungan sementara pangkalan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bitung); |
| Agama | : | Katolik; |
| Pekerjaan | : | Nelayan ( Nakhoda KM. Camar-01/FB Ca Patrick James); |
| Pendidikan | : | Sekolah Dasar (Elementary School); |
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan, baik oleh Penyidik, Penuntut Umum maupun oleh Hakim Pengadilan.
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat/ Penasehat Hukum.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 2 Mei 2017, Nomor : 29/PID/2017/PT.MND., tentang Penunjukkan dan susunan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta salinan resmi putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung tanggal 16 Februari 2017,
Nomor : 40/Pid.Sus.PRK/2016/ PN.Bit., dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke pesidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bitung, dan berdasarkan surat dakwaan tertanggal 5 Desember 2016, Nomor : Reg.Perk : PDM- 148/Btg/12/2016, Terdakwa tersebut telah didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa DARIO S. CASTILLON selaku Nahkoda Kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES) pada tanggal 7 September 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2016 bertempat disebelah Barat Pulau Siau yang merupakan perairan ZEEI Laut Sulawesi pada posisi 02º 52’825’ LU - 124º03’240’ BT atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ‘Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)’, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika terdakwa DARIO S. CASTILLON selaku Nahkoda Kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES bersama dengan 6 (enam) orang ANak Buah Kapal (ABK) yang kesemuanya adalah warga Negara Philipina dan 1 (satu) orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berkewarganegaraan Indonesia dengan membawa 40 buah alat pancing Handline, 1 unit Radio Uniden Pro 510 XL, 1 unit GPS Furuno GP-32, 1 unit SSB Vertex Standard UX-1700, 8 buah perahu ketinting beserta mesin, I bundel dokumen kapal, menggunakan kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES berangkat dari Calumpang General Santos Philipine pada tanggal 17 Juni 2016 dan tiba di Indonesia pada tanggal 20 Juni 2016 dan sudah 3 (tiga) trip melakukan pemancingan ikan di Laut Sulawesi, kemudian pada tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 10 malam berangkat dari Bitung menuju ke wilayah perairan Indonesia selama 2 (dua) hari perjalanan sampai menuju ke Pulau Mayau Fishing Ground pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2016 langsung menangkap ikan selama 1 (satu) minggu dan tidak mendapatkan hasil, kemudian terdakwa bersama saksi ABK langsung berpindah ke laut Sulawesi sebelah barat Siau dan dari hasil tangkapan didapatkan 2 (dua) ekor ikan tuna dan 4 (empat) ekor ikan marlin, kemudian pada posisi 02º 52’ 825’ LU - 124º 03’ 240’ BT Kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES di periksa dan digeledah oleh Kapal Polisi HIU MACAN-06, selanjutnya Kapal Polisi HIU MACAN-06 menemukan bahwa dari hasil pemeriksaan Kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES ditemukan di kapal tidak membawa dokumen perijinan berupa Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), selanjutnya Nahkoda, ABK, berserta kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES berikut barang bukti dikawal ke PSDKP Bitung untuk diproses secara hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 76A jo Pasal 102 Undang Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa DARIO S. CASTILLON selaku Nahkoda Kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES) pada tanggal 7 September 2016 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2016 bertempat disebelah Barat Pulau Siau yang merupakan perairan ZEEI Laut Sulawesi pada posisi 02º 52’825’ LU - 124º03’240’ BT atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ‘yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan/atau di Laut lepas yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)’, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika terdakwa DARIO S. CASTILLON selaku Nahkoda Kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES bersama dengan 6 (enam) orang Anak Buah Kapal (ABK) yang kesemuanya adalah warga Negara Philipina dan 1 (satu) orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berkewarganegaraan Indonesia dengan membawa 40 buah alat pancing Handline, 1 unit Radio Uniden Pro 510 XL, 1 unit GPS Furuno GP-32, 1 unit SSB Vertex Standard UX-1700, 8 buah perahu ketinting beserta mesin, I bundel dokumen kapal, menggunakan kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES berangkat dari Calumpang General Santos Philipine pada tanggal 17 Juni 2016 dan tiba di Indonesia pada tanggal 20 Juni 2016 dan sudah 3 (tiga) trip melakukan pemancingan ikan di Laut Sulawesi, kemudian pada tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 10 malam berangkat dari Bitung menuju ke wilayah perairan Indonesia selama 2 (dua) hari perjalanan sampai menuju ke Pulau Mayau Fishing Ground pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2016 langsung menangkap ikan selama 1 (satu) minggu dan tidak mendapatkan hasil, kemudian terdakwa bersama saksi ABK langsung berpindah ke laut Sulawesi sebelah barat Siau dan dari hasil tangkapan didapatkan 2 (dua) ekor ikan tuna dan 4 (empat) ekor ikan marlin, kemudian pada posisi 02º 52’ 825’ LU - 124º 03’ 240’ BT Kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES di periksa dan digeledah oleh Kapal Polisi HIU MACAN-06, selanjutnya Kapal Polisi HIU MACAN-06 menemukan bahwa dari hasil pemeriksaan Kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES ditemukan di kapal tidak membawa dokumen perijinan berupa Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), selanjutnya Nahkoda, ABK, berserta kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES berikut barang bukti dikawal ke PSDKP Bitung untuk diproses secara hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 76A Jo Pasal 102 Undang Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa DARIO S. CASTILLON selaku Nahkoda Kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES) pada tanggal 7 September 2016 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2016 bertempat disebelah Barat Pulau Siau yang merupakan perairan ZEEI Laut Sulawesi pada posisi 02º 52’825’ LU - 124º03’240’ BT atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ‘yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)’, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika terdakwa DARIO S. CASTILLON selaku Nahkoda Kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES bersama dengan 6 (enam) orang ANak Buah Kapal (ABK) yang kesemuanya adalah warga Negara Philipina dan 1 (satu) orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berkewarganegaraan Indonesia dengan membawa 40 buah alat pancing Handline, 1 unit Radio Uniden Pro 510 XL, 1 unit GPS Furuno GP-32, 1 unit SSB Vertex Standard UX-1700, 8 buah perahu ketinting beserta mesin, I bundel dokumen kapal, menggunakan kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES berangkat dari Calumpang General Santos Philipine pada tanggal 17 Juni 2016 dan tiba di Indonesia pada tanggal 20 Juni 2016 dan sudah 3 (tiga) trip melakukan pemancingan ikan di Laut Sulawesi, kemudian pada tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 10 malam berangkat dari Bitung menuju ke wilayah perairan Indonesia selama 2 (dua) hari perjalanan sampai menuju ke Pulau Mayau Fishing Ground pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2016 langsung menangkap ikan selama 1 (satu) minggu dan tidak mendapatkan hasil, kemudian terdakwa bersama saksi ABK langsung berpindah ke laut Sulawesi sebelah barat Siau dan dari hasil tangkapan didapatkan 2 (dua) ekor ikan tuna dan 4 (empat) ekor ikan marlin, kemudian pada posisi 02º 52’ 825’ LU - 124º 03’ 240’ BT Kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES di periksa dan digeledah oleh Kapal Polisi HIU MACAN-06, selanjutnya Kapal Polisi HIU MACAN-06 menemukan bahwa dari hasil pemeriksaan Kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES ditemukan di kapal tidak membawa dokumen perijinan berupa Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), selanjutnya Nahkoda, ABK, berserta kapal KM. CAMAR-01/FBCa. PATRICK JAMES berikut barang bukti dikawal ke PSDKP Bitung untuk diproses secara hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 76A Jo Pasal 102 Undang Undang RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan No.Reg.Perk. PDM- 148/Btg/12/2016, yang dibaca dan diserahkan dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama tanggal 30 Januari 2017, Terdakwa tersebut telah dituntut oleh Jaksa Penuntut umum dengan tuntutan hukuman sebagai
berikut :
Menyatakan terdakwa DARIO S CASTILLON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Perikanan sebagaimana dalam dakwaan ketiga kami melanggar pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 76A jo Pasal 102 Undang undang RI No. 45 Tahun2009 Tentang perubahan Atas Undang undang RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa DARIO S CASTILLON dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal KM CAMAR 01/FB Ca PATRICK JAMES
8 (delapan) unit perahu katinting
± 300 liter solar;
± 90 liter bensin;
40 (empat puluh) Unit alat pancing;
1 (satu) unit GPS merk Furuno GP-32;
1 (satu) unit Radio SSB Vertex Standard UX-1700;
1 (satu) unit radio Uniden Pro 510 XL
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar pas kecil kapal penangkap ikan No 551/ DISHUB/ PKKI/ 348/ X/ 15-Btg);
1 (satu) lembar bukti pencatatan kapal perikanan No. 523/ DKP/ BPKP/ 15/ I-2015;
1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar no 596/ 20.VIII/A/2016;
1 (satu) lembar daftar anak buah kapal (crew List) KM Camar 01;
1 (satu) lembar surat pernyataan kesiapan kapal berangkat dari nahkoda;
1 (satu) lembar surat laik operasi kapal perikanan KM. CAMAR 01;
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan 60 mil
Tetap terlampir dalam berkas
1 (satu) lembar certificate of live birth a/n Edikson P tumpias;
1 (satu) buah Paspor a/n Edikson Paparang Tumpias;
Dikembalikan kepada Edikson P tumpias
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dalam perkara Terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung telah menjatuhkan putusan Nomor : 40/Pid.Sus.PRK/2016/PN.Bit., tanggal 16 Februari 2017, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DARIO S CASTILLON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana yaitu “Dengan Sengaja Melakukan Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Memiliki SIUP”.
Menjatuhkan Pidana terhadap TerdakwaDARIO S CASTILLONdengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal KM CAMAR 01/FB Ca PATRICK JAMES
8 (delapan) unit perahu katinting
Dirampas Untuk Dimusnahkan
± 300 liter solar;
± 90 liter bensin;
40 (empat puluh) Unit alat pancing;
1 (satu) unit GPS merk Furuno GP-32;
1 (satu) unit Radio SSB Vertex Standard UX-1700;
1 (satu) unit radio Uniden Pro 510 XL
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) lembar pas kecil kapal penangkap ikan No 551/ DISHUB/ PKKI/ 348/ X/ 15-Btg);
1 (satu) lembar bukti pencatatan kapal perikanan No. 523/ DKP/ BPKP/ 15/ I-2015;
1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar no 596/ 20.VIII/A/2016;
1 (satu) lembar daftar anak buah kapal (crew List) KM Camar 01;
1 (satu) lembar surat pernyataan kesiapan kapal berangkat dari nahkoda;
1 (satu) lembar surat laik operasi kapal perikanan KM. CAMAR 01;
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan 60 mil
1 (satu) lembar certificate of live birth a/n Edikson P tumpias;
1 (satu) buah Paspor a/n Edikson Paparang Tumpias;
Tetap Terlampir Dalam Berkas
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Prikanan pada Pengadilan Negeri Bitung tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 21 Februari 2017 sebagaimana ternyata pada akta permintaan banding Nomor : 3/Akta. Pid.Sus.PRK/2017/ PN.Bit., selanjutnya permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bitung kepada Terdakwa pada tanggal 14 Maret 2017;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan adanya permintaan banding, ternyata Penuntut Umum selaku pembanding tidak mengajukan memori banding, sebagaimana Keterangan Tidak Mengajukan Memori Banding Nomor : 40/Pid.Sus.PRK/2016/PN.Bit., yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding masing-masing Nomor : 40/Pid.Sus.PRK/2016/ PN.Bit tanggal 14 Maret 2017, ternyata sebelum berkas perkara terdakwa tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado guna pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan dan diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung dengan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak pemberitahuan tersebut diterima ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang terurai diatas, maka permintaan pemeriksaan tingkat banding Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitug tersebut, ternyata telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam ketentuan pasal 233 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan selanjutnya Panitera Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung telah pula menyelenggarakan tata cara permintaan pemeriksaan pada tingkat banding tersebut menurut ketentuan pasal 233 ayat (3) dan ayat (6) dan pasal 236 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga oleh karena itu maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung tanggal 16 Februari 2017 Nomor : 40/Pid.Sus.PRK/2016/PN.Bit., dan setelah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat-surat lainnya yang berkaitan dan terlampir dalam berkas perkara ini, maka berpendapat
sebagaimana pertimbanan-pertimbangan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa memiliki SIUP” adalah sudah tepat dan benar menurut hukum, selain itu pula Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya dalam mengadili perkara terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukum majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung sebagaimana putusannya tanggal 16 Februari 2017 Nomor : 40/Pid.Sus.PRK/2016/PN.Bit. telah tepat dan benar menurut hukum, maka pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut patut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding serta pertimbangan-pertimbangan hukum dimaksud haruslah dinilai telah tercantum didalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, maka putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung tanggal 16 Februari 2017 Nomor : 40/Pid.Sus.PRK/2016/ PN.Bit. yang dimintakan banding tersebut patut dipertahankan dan harus dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung tersebut dipertahankan dan dikuatkan, maka Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sehingga kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah dirubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, dan perubahan yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, ketentuan pasal 92, Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 76A jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pasal- pasal dari Peraturan per-Undang-Undangn lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 40/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Bit., tanggal 16 Februari 2017 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari : Selasa, tanggal 6 Juni 2017, oleh Kami : , EDUARD MANALIP, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Ketua Majelis, KARTO SIRAIT, S.H.,M.H. dan SADJIDI, S.H.,M.H., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan putusan ini diucapkan pada hari : Senin, tanggal 12 Juni 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh ARWIN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ttd KARTO SIRAIT, S.H. M.H., ttd SADJIDI, SH. MH. | KETUA MAJELIS, ttd EDUARD MANALIP, S.H.,M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
ttd
ARWIN, S.H.
Untuk salinan,
Pengadilan Tinggi Manado
P a n i t e r a,
A R M A N, S.H.
NIP . 19571023 198103 1 004
1 002