4/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. Aswis, M.Si
1. Menyatakan terdakwa Drs. Aswis, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. 2. Membebaskan terdakwa Drs. Aswis, M.Si oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut. 3. Menyatakan terdakwa Drs. Aswis, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan sebagai mana Dakwaan Subsidair, akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan Perbuatan Pidana . 4. Melepaskan terdakwa Drs. Aswis, M.Si oleh karena itu dari segala Tuntutan Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair tersebut . 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan segera dari Tahanan setelah putusan ini diucapkan. 6. Memulihkan hak terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya.
No : 4/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
âDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAâ
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;
Nama Lengkap : Drs. Aswis, M.Si
Tempat Lahir : Abai Solok Selatan
Umur / Tanggal Lahir : 50 Tahun / 20 September 1964
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Durian Tarung Nagari Lubuk Gadang Kec. Sangir Kab.Solok Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : PNS pada Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan/Mantan Plt. Sekwan DPRD Solok Selatan.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh ;
Penyidik.sejak tanggal 8 Desember 2014 sampai dengan tanggal Desember 2014;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum.sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 05 Februari 2015;
Oleh Penuntut Umum.berdasarkan Penetapan tanggal 03 Februari 2015 Nomor : Print â 28/N.3.25/Ft.1/02/2015 sejak tanggal 03 Februari 2015 sampai dengan tanggal 22 Februari 2015;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.berdasarkan Penetapan tanggal 12 Februari 2015 Nomor : 04/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pdg, sejak tanggal 12 Februari 2015 sampai dengan tanggal 13 Maret 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Padang berdasarkan Penetapan tanggal 02 Maret 2015 Nomor : 09/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pdg, sejak tanggal 14 Maret 2015 sampai dengan tanggal 12 Mai 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang berdasarkan Penetapan tanggal 11 Mai 2015 Nomor : 79/Pen.Pid/2015/PT.Pdg, sejak tanggal 13 Mai 2015 sampai dengan tanggal 11 Juni 2015;
Diperpanjang Ke-Dua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang berdasarkan Penetapan tanggal 04 Juni 2015 Nomor : 90/Pen.Pid/2015/PT.Pdg, sejak tanggal 12 Juni 2015 sampai dengan tanggal 11 Juli 2015.
Bahwa selama proses di persidangan terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim sudah menyarankan kepada terdakwa untuk mempergunakan haknya.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang Nomor : 04/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg tanggal 12 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang Nomor : 04/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pdg tanggal 12 Februari 2015 tentang Penatapan Hari Sidang.
Berkas perkara yang bersangkutan.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah mempelajari barang bukti berupa surat yang disita secara sah dalam perkara ini ;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 28 Mai 2015 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut ;
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Drs. Aswis, M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan atau turut melakukan, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP sebagai mana diuraikan dalam Dakwaan Primair.
Menghukum Terdakwa Drs. Aswis, M. Si, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa Drs. Aswis, M. Si membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
SP2D dengan Nomor :
900/605/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL-2013
900/658/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL-2013
900/3949/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL-2013
SPM dengan Nomor:
900/019/SPM-LS/BL/V/2013
900/022/SPM-LS/BL/V/2013
900/102/SPM-LS/BL/XII/2013
Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 175/12/SPK/SET-DPRD/XI-2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan CV.Fikri Pratama
Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan CV.Riri Prima Jaya
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-781-2012 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013
Petikan Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 821/39/BKD/BUP-2013
Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 824/31/BKD-2013
Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 824/31/BKD-2013
Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : 01/SETDPRD/2013
Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 900.52-2013 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013
Keputusan Sekretaris DPRD kabupaten Solok Selatan Nomor : 02/SET-DPRD/II/2013 tentang Penetapan Personil Penata Usahaan Keuangan (PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendaharawan Gaji dan Pengurus Barang) Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, tanggal 1 Mei 2013.
Pengajuan Pencairan Dana LS untuk Belanja Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat DPRD Tarmyin I sebesar 40% Tahun 2013 Nomor : 900/019/Set-DPRD/V-2013
Surat Pernyataan Pengajuan Dana LS (SPP LS) Nomor : 900/019/Set-DPRD/V-2013
Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP LS) Nomor : 900/019/Set-DPRD/V-2013
Kwitansi Pembayaran Belanja Jasa Kebersihan dan Keamanan Kantor
Permintaan SP2D Termijn I Sebesar 40% Nomor : 175/12.03/KPA/Set-DPRD/V-2013
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 175/01.02/KPA/SET-DPRD/V-2013
Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor : 175/01.01/PPK/SET-DPRD/V-2013
NPWP atas nama CV.Riri Prima Jaya
Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2013
Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP LS) Nomor : 900/019/Set-DPRD/V-2013
Buku Cek Bank Nagari No.YZ 831641 s/d YZ 831650
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, tanggal 13 Desember 2013.
Pengajuan Pencairan Dana LS untuk Belanja Barang dan Jasa Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Tahun 2013 Nomor : 900/102/Set-DPRD/XII-2013
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Belanja Langsung (SPP-LS), Nomor: 900/102/Set-DPRD/XII-2013
Surat Pengantar Surat Pernyataan Pengajuan Dana Belanja Langsung (SPP-LS), Nomor: 900/102/Set-DPRD/XII-2013, tanggal 13 Desember 2013.
Ringkasan Surat Pernyataan Pengajuan Dana Belanja Langsung (SPP-LS), Nomor: 900/102/Set-DPRD/XII-2013 tanggal 13 Desember 2013.
Rincian Rencana Penggunaan TA 2013 Surat Pernyataan Pengajuan Dana Belanja Langsung (SPP-LS), Nomor: 900/100/Set-DPRD/XII-2013 tanggal 13 Desember 2013.
Kwuitansi pembayaran dari Nomor Kontrak: 175/12/SPK/SET-DPRD/XI/2013, sejumlah Delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah, tanggal 9 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Barang, Nomor: 175/29.02/PPK/Set-DPRD/XII-2013, tanggal 2 Desember 2013.
Berita Acara Pembayaran, Nomor: 175/28.03/PPK/Set-DPRD/XII-2013, tanggal 2 Desember 2013.
Buku Cek Bank Nagari Cabang Muara Labuh No: YZ 831641 s/d YZ 831650
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, tanggal 7 Mei 2013.
Surat Pengajuan Pencairan Dana LS untuk Belanja Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat DPRD Tarmyin II sebesar 100% Tahun 2013, tanggal 7 Mei 2013
Surat Pernyataan Pengajuan Dana LS, Nomor: 900/022/Set-DPRD/V-2013, tanggal 7 Mei 2013.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP-LS), Nomor: 900/022/Set-DPRD/V-2013, tanggal 7 Mei 2013.
Ringkasan Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP-LS), Nomor: 900/022/Set-DPRD/V-2013 tanggal 7 Mei 2013.
Rincian Rencana Penggunaan TA 2013 Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP-LS), Nomor: 900/022/Set-DPRD/V-2013 tanggal 7 Mei 2013
Kuitansi pembayaran dari Nomor Kontrak: 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 sejumlah Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah tanggal 7 Mei 2013.
Permintaan SP2D Termin II sebesar 100% tanggal 7 Mei 2013.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 175/03.02/KPA/SET-DPRD/V-2013, tanggal 7 Mei 2013.
Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor : 175/03.01/PPK/SET-DPRD/V-2013, tanggal 7 Mei 2013.
Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : 01/SETDPRD/2013
Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 175/51/Set-DPRD/V-2013 tanggal 10 Mei 2013 perihal Teguran Tertulis I (pertama) kepada Yth. Sdri. Gusni Fitri Direktris CV. Riri Prima Jaya
Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 175/61/Set-DPRD/V-2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Teguran Tertulis II (Dua) kepada Yth. Sdri. Gusni Fitri Direktris CV. Riri Prima Jaya
Surat Pernyataan Gusni Fitri Direktris CV. Riri Prima Jaya (Penyidia Jasa Cleaning Service pada Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan TA 2013) bulan Februari 2014
Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 175/18/Set-DPRD/I-2014 tanggal 23 Januari 2014 perihal Penagihan Kembali Tindak Lanjut Temuan BPK RI tentang Pengembalian Selisih Pembayaran Iuran Jamsostek dan Gaji Pegawai Kontrak Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat DPRD TA 2013.
Surat LHP BPK RI tentang SKPD dan Rekanan
Uang sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)
Dipergunakan dalam Berkas Perkara atas nama terdakwa Gusni Fitri.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa Drs. Aswis, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan atau turut melakukan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai diuraikan dalam dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa Drs. Aswis, M.Si dari tahanan.
Membebaskan terdakwa Drs. Aswis, M.Si dari membayar denda subsidair.
Emulihkan hak terdakwa Drs. Aswis, M.Si dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Memerintahkan barang bukti pada perkara ini tetap melihat bersama berkas perkara.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Surat Tuntutannya.
Telah mendengar Duplik dari Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada Pledoi/Pembelaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
Primair :
Bahwa ia terdakwa Drs. ASWIS. MSi selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan surat Keputusan Bupati Kabupaten Solok Selatan Nomor : 900.05-2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013 dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan Surat Perintah Bupati Solok SelatanNomor :800/01/BKD-2011 tentang Pelasana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan tanggal 13 Januari 2011,bersama-sama dengan GUSNI FITRI (dilakukan penuntutan secara terpisah)direktris CV. RIRI PRIMA JAYA selaku pelaksana Pekerjaan Penyedia jasa kebersihan kantor TA. 2013 berdasarkan surat Perjanjian kerja jasa kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 tanggal 29 April 2013, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan April 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2013 bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan jalan Raya Padang Aro â Sungai Penuh Kabupaten Solok Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada tahun Anggaran 2013 Sekretariat DPRD Solok Selatan mempunyai Program Pelayanan Administrasi Kantor Kegiatan Penyedia Jasa Kebersihan Kantor pekerjaan Penyedia Jasa Kebersihan Kantor di Komplek kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan Pagu Anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 727.054.600 sebagaimana tertuang dalam DPPA Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan TA. 2013.
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2013 s/d 15 April 2013 dilakukan lelang Pekerjaan Jasa Kebersihan Kantor untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor melalui Lembaga Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) Sumatera Barat dengan HPS sebesar Rp. 637.000.000.- dengan metode Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak, melakukan pekerjaan penyediaan jasa kebersihan kantor pada kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan menyiapkan tenaga kebersihan sebanyak 40 orang, menyediakan peralatan dan bahan-bahan kebersihan.
Bahwa pada tanggal 15 April 2013 Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan menetapkan CV. RIRI PRIMA JAYA selaku pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp. 632.154.600.- , selanjutnya tanggal 29 April 2013 dilakukan penandatanganan surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 antara HASLIDA SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan GUSNI FITRI selaku Direktris CV. RIRI PRIMA JAYAuntuk jangka waktu 10 bulan terhitung mulai bulan Januari 2013 s/d bulan Oktober 2013dengan item-item pekerjaan sebagai berikut :
Gaji pekerja dan pengawas 40 orang selama 10 bulan @ Rp. 1.350.000,- = Rp. 540.000.000,-
Jamsostek 40 orang @ Rp. 183.000.- = Rp. 7.320.000,-
Over Head 5% dari Rp. 547.320.000,- = Rp. 27.366.000,-
Bahwa pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran/Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan dan HASLINDA selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan kepada Penyedia Jasa (GUSNI FITRI) bahwa orang-orang yang akan bekerja sebagai tenaga cleaning service dikantor Sekretariat DPRD adalah Pegawai Sukarela di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Solok Selatan Nomor : 170/01/Set-DPRD/I-2013 tentang Perpanjangan Pengangkatan Pegawai Sukarela tanggal 2 Januari 2013 beserta daftar pembagian kerja dengan dibayarkan gaji/upah sejak bulan Januari 2013 s/d April 2013 dengan alasan tenaga kerja yang berjumlah 40 orang tersebut telah melaksanakan pekerjaan sejak bulan Januari 2013 s/d April 2013. Selanjutnya dalam pelaksanaan perjanjian kerja jasa kebersihan di komplek kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan tersebut diketahui bahwa tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak Nomor : Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 tanggal 29 April 2013 sebagai tenaga kebersihan kantor (cleaning service) hanya berjumlah 14 (empat belas) orang, selebihnya melaksanakan pekerjaan sopir sebanyak 7 (tujuh) orang, satpam sebanyak 12 (dua belas) orang dan tenaga adminstrasi sebanyak 7 (tujuh) orang berdasarkan pembagian pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Tersangka selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan kepada GUSNI FITRI selaku Direktris CV. RIRI PRIMA JAYA, perbuatan terdakwa yang memasukan tenaga kerja untuk pekerjaan sopir, Satpam dan tenaga Administrasi dalam perjanjian kerja jasa Kebersihan tersebut telah bertentangan dengan dokumen kontrak sebagaimana ditentukan dalam metode pelaksanaan pekerjan, yang tidak mencantumkan adanya pekerjaan untuk sopir, Satpam dan tenaga Administrasi.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memasukan ke-40 orang pegawai sukarela /kontrak dikantor DPRD Kabupaten Solok Selatan untuk bekerja sebagai cleaning service dengan menerima gaji/upah sesuai kontrak sebesar Rp. 1.350.000.- perbulannya bertentangan dengan Peraturan Bupati Solok Selatan No. 26 Tahun 2012 tentang standar Satuan Biaya Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok Selatan TA. 2013 jo Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor : 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 26 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pegawai tenaga kontrak setiap bulannya menerima honorarium sebesar Rp. 500.000.- perbulannya kecuali tenaga kontrak yang bertugas sebagai Sekretaris pribadi, Ajudan, sopir Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretrais Daerah, Asisten, Ketua PKK, Ketua GOW, Sopir Bus, Staf perlengkapan Umum Setda, Patwal Bupati/Wakil Bupati dan Staf ADC dibayarkan Rp. 1.000.000.- perbulannya dan bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan âSKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBDâ. Sedangkan tersangka mengetahui bahwa dalam DPA maupun DPPA TA. 2013 tidak ada anggaran untuk pekerjaan Satpan, Sopir dan tenaga Administrasi melalui pihak ketiga.
Bahwa setelah penandatangan perjanjian kerja jasa kebersihan (kontrak) tanggal 29 April 2013 dilakukan selanjutnya tanggal 2 Mei 2013, GUSNI FITRI selaku Direktris CV. RIRI PRIMA JAYA, mengajukan pembayaran termin I sebesar 40 % dari nilai kontrak senilai Rp. 252.861.840.-, sesuai SP2D Nomor : 605/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL/2013 tanggal 02 Mei 2013, kemudian GUSNI FITRI selaku penyedia jasa melaporkan kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran/Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan dan HASLINDA selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bahwa gajitenaga jasa kebersihan (cleaning service)hanya dibayarkan sebesar 1.000.000.- perbulannya, dengan alasan adanya surat pernyataan dari para tenaga cleaning service yang bersedia dibayar sebesar Rp. 1.000.000.- perbulannya, setelah itu GUSNI FITRI selaku penyedia jasa membayarkan gaji / upah ke 40 tenaga kerja dari bulan Januari 2013 s/d Oktober 2013 masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.- perbulannya, perbuatan GUSNI FITRI selaku Penyedia Jasa yang telah melakukan pembayaran gaji/upah tenaga kerja sebesar Rp. 1.000.000.- perbulannya telah bertentangan dengan item pekerjaan yaitu pembayaran gaji pekerja sebesar Rp. 1.350.000.- perbulannya.
Bahwa tanggal 10 Mei 2013 GUSNI FITRI selaku Penyedia Jasa mengajukan pembayaran termin II kepada terdakwa selaku Penguna Anggaran sebesar 60% senilai Rp. 379.292.760.-sesuai SP2D Nomor : 658/DPPKAD/SETWAN/ DAU/BL/2013 tanggal 10 Mei 2013dengan melampirkan kwitansi pembayaran gaji masing-masing tenaga kerja (Cleaning service)termyn I sebesar Rp. 1.000.000.- perbulannya, selanjutnya tanpa mengindahkan perbuatan GUSNI FITRI selaku Penyedia Jasa yang tidak membayarkan gaji/upah tenaga kerja sesuai perjanjian/kontrak, terdakwa selaku Pengguna Anggaran melakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100%, perbuatan terdakwa yang tetap melakukan pembayaran termin II sebesar 60% kepada penyedia jasa sedangkan Penyedia jasa tidak melakukan pembayaran gaji sesuai item perjanjian/ kontrak telah bertentangan dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013dimana gaji/upah tenaga kerja sebesar Rp. 1.350.000.- perbulannya dan perbuatan terdakwa yang telah melakukan pembayaran termin II 100% tanggal 10 Mei 2014 sesuai SP2D Nomor : 658/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL/2013 tanggal 10 Mei 2013sedangkan bobot pekerjaan baru mencapai 40%, bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan âPenerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undanganâ dan lampiran V Perpres No. 54 tahun 2010 tata cara pemilihan penyedia jasa lainnya huruf J. Pembayaran prestasi pekerjaan yang menyatakan âpembayaran terkahir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkanâ
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya GUSNI FITRI selaku Penyedia Jasa pengadaan jasa cleaning service sebesar Rp. 350.000.- x 40 x 10 = Rp. 140.000.000.- ditambah iuran jamsostek yang tidak dibayarkan Rp. 5.195.914.- menjadi sebesar Rp. 145.195.914.- dan merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp. 145.195.914.- atau sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan TA. 2013 Nomor : 19.A/LHP/XVIII.PDG/05/2014 tanggal 23 Mei 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa Drs. ASWIS. MSi selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan surat Keputusan Bupati Kabupaten Solok Selatan Nomor : .900.05-2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013 dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan Surat Perintah Bupati Solok Selatan Nomor : 800/01/BKD-2011 tentang Pelasana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan tanggal 13 Januari 2011 bersama-sama dengan GUSNI FITRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) direktris CV. RIRI PRIMA JAYA selaku pelaksana Pekerjaan Penyedia jasa kebersihan kantor TA. 2013 berdasarkan surat Perjanjian kerja jasa kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 tanggal 29 April 2013, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan April 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2013 bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan jalan Raya Padang Aro â Sungai Penuh Kabupaten Solok Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta melakukandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa terdakwa diangkat sebagai selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan Surat Perintah Bupati Solok Selatan Nomor : 800/01/BKD-2011 tentang Pelasana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan tanggal 13 Januari 2011, dengan Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan dalam pelayanan administrasi terhadap anggota DPRD.
Mendisposisi dan membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan berlaku.
Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku
dan tugas tugas lainnya sesuai dengan ketentuan penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekwan.
Bahwa disamping menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD, terdakwa juga ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran berdasarkansurat Keputusan Bupati Kabupaten Solok Selatan Nomor : 900.05-2013 tanggal 2 Januari 2013 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Membuat RKA-SKPD Sekwan
Menyusun DPA-SKPD Sekwan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran SKPD Sekwan
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
Mengadakan ikatan/melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
dan lain-lain sesuai dengan Keputusan Bupati Solok Selatan tentang penetapan pengguna anggaran dan bendahara SKPD.
Bahwa pada tahun Anggaran 2013 Sekretariat DPRD Solok Selatan mempunyai Program Pelayanan Administrasi Kantor Kegiatan Penyedia Jasa Kebersihan Kantor pekerjaan Penyedia Jasa Kebersihan Kantor di Komplek kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan Pagu Anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 727.054.600 sebagaimana tertuang dalam DPPA Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan TA. 2013.
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2013 s/d 15 April 2013 dilakukan lelang Pekerjaan Jasa Kebersihan Kantor untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor melalui Lembaga Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) Sumatera Barat dengan HPS sebesar Rp. 637.000.000.- dengan metode Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak, melakukan pekerjaan penyediaan jasa kebersihan kantor pada kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan menyiapkan tenaga kebersihan sebanyak 40 orang, menyediakan peralatan dan bahan-bahan kebersihan.
Bahwa pada tanggal 15 April 2013 Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan menetapkan CV. RIRI PRIMA JAYA selaku pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp. 632.154.600.- selanjutnya tanggal 29 April 2013 dilakukan penandatanganan surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 antara HASLIDA SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan GUSNI FITRI selaku Direktris CV. RIRI PRIMA JAYAuntuk jangka waktu 10 bulan terhitung mulai bulan Januari 2013 s/d bulan Oktober 2013dengan item-item pekerjaan sebagai berikut :
Gaji pekerja dan pengawas 40 orang selama 10 bulan @ Rp. 1.350.000,- = Rp. 540.000.000,-
Jamsostek 40 orang @ Rp. 183.000.- = Rp. 7.320.000,-
Over Head 5% dari Rp. 547.320.000,- = Rp. 27.366.000,-
Bahwa pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran/Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan dan HASLINDA selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan kepada Penyedia Jasa (GUSNI FITRI) bahwa orang-orang yang akan bekerja sebagai tenaga cleaning service dikantor Sekretariat DPRD adalah Pegawai Sukarela di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Solok Selatan Nomor : 170/01/Set-DPRD/I-2013 tentang Perpanjangan Pengangkatan Pegawai Sukarela tanggal 2 Januari 2013 beserta daftar pembagian kerja dengan dibayarkan gaji/upah sejak bulan Januari 2013 s/d April 2013 dengan alasan tenaga kerja yang berjumlah 40 orang tersebut telah melaksanakan pekerjaan sejak bulan Januari 2013 s/d April 2013. Selanjutnya dalam pelaksanaan perjanjian kerja jasa kebersihan di komplek kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan tersebut diketahui bahwa tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak Nomor : Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 tanggal 29 April 2013 sebagai tenaga kebersihan kantor (cleaning service) hanya berjumlah 14 (empat belas) orang, selebihnya melaksanakan pekerjaan sopir sebanyak 7 (tujuh) orang, satpam sebanyak 12 (dua belas) orang dan tenaga adminstrasi sebanyak 7 (tujuh) orang berdasarkan pembagian pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Terdakwa selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan kepada GUSNI FITRI selaku Direktris CV. RIRI PRIMA JAYA, perbuatan terdakwa yang memasukan tenaga kerja untuk pekerjaan sopir, Satpam dan tenaga Administrasi dalam perjanjian kerja jasa Kebersihan tersebut telah bertentangan dengan dokumen kontrak sebagaimana ditentukan dalam metode pelaksanaan pekerjan, yang tidak mencantumkan adanya pekerjaan untuk sopir, Satpam dan tenaga Administrasi.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memasukan ke-40 orang pegawai sukarela /kontrak dikantor DPRD Kabupaten Solok Selatan untuk bekerja sebagai cleaning service dengan menerima gaji/upah sesuai kontrak sebesar Rp. 1.350.000.- perbulannya bertentangan dengan Peraturan Bupati Solok Selatan No. 26 Tahun 2012 tentang standar Satuan Biaya Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok Selatan TA. 2013 jo Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor : 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 26 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pegawai tenaga kontrak setiap bulannya menerima honorarium sebesar Rp. 500.000.- perbulannya kecuali tenaga kontrak yang bertugas sebagai Sekretaris pribadi, Ajudan, sopir Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretrais Daerah, Asisten, Ketua PKK, Ketua GOW, Sopir Bus, Staf perlengkapan Umum Setda, Patwal Bupati/Wakil Bupati dan Staf ADC dibayarkan Rp. 1.000.000.- perbulannya dan bertentangan dengan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan âSKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBDâ. Sedangkan terdakwa mengetahui bahwa dalam DPA maupun DPPA TA. 2013 tidak ada anggaran untuk pekerjaan Satpan, Sopir dan tenaga Administrasi melalui pihak ketiga.
Bahwa setelah penandatangananperjanjian kerja jasa kebersihan (kontrak) tanggal 29 April 2013 dilakukan selanjutnya tanggal 2 Mei 2013, GUSNI FITRI selaku Direktris CV. RIRI PRIMA JAYA, mengajukan pembayaran termin I sebesar 40 % dari nilai kontrak senilai Rp. 252.861.840.-, sesuai SP2D Nomor : 605/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL/2013 tanggal 02 Mei 2013, kemudian GUSNI FITRI selaku penyedia jasa melaporkan kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran/Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan dan HASLINDA selaku Kuasa Pengguna Anggaran, bahwa gajitenaga jasa kebersihan (cleaning service)hanya dibayarkan sebesar 1.000.000.- perbulannya, dengan alasan adanya surat pernyataan dari para tenaga cleaning service yang bersedia dibayar sebesar Rp. 1.000.000.- perbulannya, setelah itu GUSNI FITRI selaku penyedia jasa membayarkan gaji / upah ke 40 tenaga kerja dari bulan Januari 2013 s/d Oktober 2013 masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.- perbulannya, perbuatan GUSNI FITRI selaku Penyedia Jasa yang telah melakukan pembayaran gaji/upah tenaga kerja sebesar Rp. 1.000.000.- perbulannya telah bertentangan dengan item pekerjaan yaitu pembayaran gaji pekerja sebesar Rp. 1.350.000.- perbulannya.
Bahwa tanggal 10 Mei 2013 GUSNI FITRI selaku Penyedia Jasa mengajukan pembayaran termin II kepada terdakwa selaku Penguna Anggaran sebesar 60% senilai Rp. 379.292.760.-sesuai SP2D Nomor : 658/DPPKAD/SETWAN/DAU/ BL/2013 tanggal 10 Mei 2013dengan melampirkan kwitansi pembayaran gaji masing-masing tenaga kerja (Cleaning service)termyn I sebesar Rp. 1.000.000.- perbulannya, selanjutnya tanpa mengindahkan perbuatan perbuatan GUSNI FITRI selaku Penyedia Jasa yang tidak membayarkan gaji/upah tenaga kerja sesuai perjanjian/kontrak, terdakwa selaku Pengguna Anggaran melakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100%, seharusnya terdakwa selaku Pengguna Anggaran berwenang melakukan Pengujian atas tagihan akan tetapi tidak dilakukan oleh terdakwa, bahkan terdakwa tetap melakukan pembayaran termin II 60% kepada penyedia jasa sedangkan Penyedia jasa tidak melakukan pembayaran gaji sesuai item perjanjian/ kontrak telah bertentangan dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 dimana gaji/upah tenaga kerja sebesar Rp. 1.350.000.- perbulannya dan perbuatan terdakwa yang telah melakukan pembayaran termin II 100% tanggal 10 Mei 2014 sesuai SP2D Nomor : 658/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL/2013 tanggal 10 Mei 2013sedangkan bobot pekerjaan baru mencapai 40%, bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan âPenerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undanganâ dan lampiran V Perpres No. 54 tahun 2010 tata cara pemilihan penyedia jasa lainnya huruf J. Pembayaran prestasi pekerjaan yang menyatakan âpembayaran terkahir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan orang lain yaitu GUSNI FITRI selaku Penyedia Jasa pengadaan jasa cleaning service sebesar Rp. 350.000.- x 40 x 10 = Rp. 140.000.000.- ditambah iuran jamsostek yang tidak dibayarkan Rp. 5.195.914.- menjadi sebesar Rp. 145.195.914.- dan merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp. 145.195.914.- atau sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan TA. 2013 Nomor : 19.A/LHP/XVIII.PDG/05/2014 tanggal 23 Mei 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi sebagaimana tertuang dalam Eksepsi/Bantahan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 (Pasal 156 KUHAP) yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Pekerja yang diperkerjakan oleh CV. Riri Prima Jaya sebagai tenaga Cleaning Service, Satpam, Sopir dan tenaga administrasi sebanyak 40 orang bukan pegawai sukarela di kantor DPRD Kabupaten Solok Serlatan melainkan yang bersangkutan adalah pekerja yang sudah ada ditahun sebelumnya yang sudah bekerja sebagai tenaga cleaning service, Satpam, Sopir dan tenaga admnistrasi untuk kebutuhan Kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan dan terdakwa menyarankan orang tersebut tetap dipakai oleh CV. Riri Prima Jaya.
Penetapan standar gaji/upah untuk 40 orang pekerja yang bekerja sebagai cleaning service, Satpan, Sopir dan tenaga administrasi yang di anggarkan melalui kegiatan pihak ketiga dengan mengacu kepada Surat keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 562.781.2012 tanggal 8 November 2012 tentang upah minimum Propinsi Sumatera Barat Tahun 2013. Jadi bukan berdasarkan peraturan Bupati Solok Selatan No. 26 Tahun 2012 tentang standar biaya pemerintah daerah kabupaten solok selatan tahun 2013.
Pembayaran termyn ke-2 kepada CV. Riri Prima Jaya dilakukan berdasarkan kontrak yang dibuat oleh KPA (Haslinda, SE) dengan CV. Riri Prima Jaya, karena ini menyangkut masalah jasa dan bobot pekerjaan telah mencapai tingkat sesuai jadwal kerja yang telah ditentukan tidak mungkin menahan termyn ke-2 dimaksud sedangkan kekurangan pembayaran oleh CV. Riri Prima Jaya kepada pekerjanya ini merupakan masalah internal mereka antara perusahaan dengan karyawannya.
Tentang perbuatan menguntungkan orang lain yaitu Gusnifitri terhadap kekurangan upah pekerja sebesar Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah) dan iuran jamsostek sebesar Rp. 5.195.940.- (lima juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratrus empat puluh rupiah) bukanlah kerugian negara dan Pemerintah daerah Kabupaten Solok Selatan, tetapi nyata-nyata kerugian pekerja CV. Riri Prima Jaya dan PT. Jamsostek.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Keberatan/Eksepsi dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan pendapatnya secara tertulis yang disampaikan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak seluruh eksepsi dari terdakwa Drs. ASWIS, M. Si, tanggal 12 Maret 2015.
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Drs. ASWIS, M. Si.
Menyatakan surat dakwaan perkara Nomor : PDS-01/PDG-ARO/02/2015 tanggal 11 Februari 2015 atas nama terdakwa Drs. ASWIS, M. Si, yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Menerima Tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.
Menyatakan persidangan perkara atas nama Terdakwa Drs. ASWIS, M. Si, dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi dan Terdakwa, walaupun Terdakwa/Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Banding terhadap Putusan Sela Pengadilan.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Keberatan/Eksepsi maupun Tanggapan dari Penuntut Umum tersebut, Majerlis telah menjatuhkan Putusan Sela yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 yang amarnya sebagai berikut ;
Menolak Nota Keberatan/Eksepsi terdakwa Drs. Aswis, M.Si ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Pidana Nomor : 04/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg atas nama terdakwa Drs. Aswis, M.Si serta menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Syafrianto. S.T;
Bahwa saksi memang pernah diahadapkan kepenyidik Kejati Sumatera Barat.
Bahwa saksi diajukan kepersidangan ini sebagai saksi adanya dugaan korupsi pengadaan Jasa Cleaning Service pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa Kegiatan itu Tahun anggaran 2013.
Bahwa saksi memang terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu sebagai Ketua Pokja Barang/ jasa kegiatan pengadaan Cleaning Service pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan tersebut.
Bahwa yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Drs.Aswis. MSi sebagai Pengguna Anggara (PA), Haslinda S.E sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Drs. Syamsukri sebagai PPTK.
Bahwa besar anggarannya tujuh ratus juta lebih dimana Anggarannya dari APBD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa Cleaning Service tersebut untuk 40 (empat puluh) orang.
Bahwa Kegiatan tersebut dengan cara lelang melalui LPSE Sumbar.
Bahwa dalam kegiatan tersebut yang mendaftar ada 4 (empat) rekanan dan 3 (tiga) yang memenuhi syarat waktu itu, yang diluluskan hanya 1 (satu) sebagai pememangnya yaitu CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa sebagai Direkturnya CV tersebut adalah Terdakwa .
Bahwa saksi tidak ingat berapa harga penawarannya didalam kontrak (lalu Penuntut Umum membacakan keterangan saksi dalam berita acara penyidik dan dibenarkan oleh saksi), oleh karena ia yang memenuhi syarat dan dituangkan didalam berita acara.
Bahwa Gaji atau upah yang tertuang didalam kontrak tersebut adalah sesuai dengan dasar upah UMR Propinsi Rp.1.350.000,00/ orang selama 10 (sepuluh) bulan.
Bahwa Upah tersebut tidak boleh ditawar sebab akan menjadi polemik nantinya, sementara oleh Terdakwa ditawar Rp. 1.250.000,00/orang.
Bahwa sebetulnya tidak boleh, tetapi menurut Undang-undang Ketenaga Kerjaan boleh asalkan sesuai dengan UMR.
Bahwa Ijazah waktu penawaran ada disebutkan.
Bahwa untuk pekerja yang bertanggung jawab adalah CV.Riri Prima Jaya sebagai rekanan.
Bahwa untuk asuransi ditawarkan 5 (lima) juta rupiah dan Pembayaran terjadi karena ada telaahan staf.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Pokja dalam kegiatan tersebut antara lain:
Menyusun rencana pemilihan Penyedia barang/jasa
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Bahwa Selain itu ada lagi tugas saksi seperti :
Meyerahkan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Bahwa Khusus untuk Pejabat Pengadaan tugasnya adalah menetapkan Penyedia Barang/ Jasa.
Penyedia barang/jasa meliputi Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA
Bahwa Kalau untuk Satpam, Sopir, petugas Caraka/pengantar surat, Petugas Teknisi Listrik tidak termasuk sebagai Cleaning Service.
Bahwa Dalam penawaran terpokus kepada Cleaning Sevice saja dan setelah penetapan pemenang ditetapkan lalu diberikan kepada PA dan di SK kan oleh PA dalam Prepres Nomor 54 Tahun 2010 setelah itu baru ada PPTK tugas saksi hanya sampai disitu.
Bahwa saksi tidak tahu apa jabatan Haslinda waktu itu dan Proses pelelangan pengadaan Barang/jasa kegiatan Cleaning Service di Sekretariat Dewan Kabupaten Solok Selatan TA. 2013 adalah:
Pengumuman lelang dilakukan melalui LPSE pada tanggal 11 Maret 2013.
Pendaftaran melalui LPSE tanggal mulai 11 S/d 17 Maret 2013.
Pemberian penjelasan pekerjaan (aanwijzing) dilakukan pada tanggal 15 Maret 2013.
Pemasukan dokumen Penawaran bagi peserta lelang mulai tanggal 15 Maret s/d 18 Maret 2013.
Pembukaan dokumen penawaran dilakukan pada tanggal 18 Maret 2013 jam 14.15 WIB.
Evaluasi dokumen Penawaran dilakukan pada tanggal 5 April 2013 s/d 15 April 2013.
Evaluasi Dokumen Kualifikasi dilakukan pada tanggal 15 April 2013.
Pembuktian kualifikasi dilakukan pada tanggal 15 April 2013.
Penetapan Pemenang tanggal 15 April 2013.
Masa sangahan tanggal 15 April ss/d 19 April 2013.
Penunjukan Pemenang lelang tanggal 19 April 2013.
Bahwa saksi mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Bahwa Dana APBD Kabupaten Solok Selatan TA. 2013 yang tercantum dalam DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan TA. 2013 degan HPS sebesar Rp. 637.000.000.
Bahwa Pengumuman lelang yang diumumkan tangal 11 Maret 2013 adalah:
Paket Pekerjaan yang terdiri dari nama paket yaitu Belanja Jasa pihak ketiga/Jasa Kebersihan Kantor, Lingkup Pekerjaan yaitu Jasa Kebersihan Kantor Sekretraaiat DPRD Kabupaten Solok Selatan. Nilai HPS Rp. 637.000.000.- dan sumber pendanaan yaitu dari APBD Kabupetan Solok Selatan TA. 2013.
Persyaratan peserta serta.
Jadwal Pelaksanaan Pengadaan.
Bahwa Waktu pengumuman juga diumumkan spesifikasi teknis dan gambar dan ruang lingkup pekerjaan, daftar kuantitas harga, dan lain-lainya
Bahwa Pekerjaan yang ditawarkan adalah gaji pekerja dan pengawas 40 orang selama 10 bulan, Jamsostek 40 orang dan Over Head serta keuntungan.
Bahwa Rekanan atau pihak-pihak yang melakukan pendaftaran dan memasukan dokumen penawaran adalah 3 (tiga) penyedia jasa yaitu:
CV. RIRI PRIMA JAYA dengan nilai penawaran sebesar Rp.632.154.600
CV. LISSA ABADI dengan nilai penawaran sebesar Rp. 617.900.000,-
CV. PAYSHA KARYA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 624.161.000.
Bahwa Pedoman dalam kegiatan pengadaan Cleaning Service di Sekretariat Dewan Kabupaten Solok Selatan TA. 2013 tersebut ialah Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Pada tahap Pemberian penjelasan (aanwijzing) yang dilakukan melalui LPSE pada tanggal 15 Maret 2013, yang intinya Panitia memberikan penjelasan umum tentang pengadaan jasa kebersihan kantor, termasuk dokumen lelang yang diumumkan.
Bahwa Diwaktu pelelangan tidak ada menjelaskan kepada kontraktor bahwa pembayaran gaji dan pengawas 40 orang ini, bukan untuk cleaning service saja tetapi untuk pembayaran lainnya seperti tenaga Sopir, tenaga Satpam dan tenaga Administrasi.
Bahwa Berdasarkan Daftar Kuantitas dan Harga Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan TA. 2013, Item Pekerjaan yang harus dibayarkan oleh Penyedia jasa adalah :
Gaji pekerja dan pengawas 40 orang selama 10 bulan @ Rp. 1.350.000,- Rp. 540.000.000,-
Jamsostek 40 orang @ Rp. 183.000.,- Rp. 7.320.000,-
Over Head 5% dari Rp. 547.320.000,- Rp. 27.366.000,-
Jumlah Rp. 574.686.000.000.-
Ppn 10 % Rp. 57.468.600.
Total Rp. 632.154.600
Bahwa benar outsourcing namanya Pengadaan Cleaning service yang dilakukan secara langsung atau pihak ketiga tersebut dan Itu menurut Prepres.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Drs.Syamsukri;
Bahwa saksi tahu dengan kegiatan Cleaning Service di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dimana Kegiatan tersebut Tahun anggaran 2013.
Bahwa Jabatan saksi waktu itu sebagai Kasubag Tata Usaha.
Bahwa Dalam kegiatan tersebut saya sebagai PPTK.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPTK adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan. dan
Menyiapkan pelaksanaan kegiatan antara lain :
Dokumen Administrasi Kegiatan;
Dokumen administrasi yang terkait dengan persayaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa Kalau tentang pembayaran saksi tidak ingat.
Bahwa Kegiatan tersebut ada masalah dengan pembayarannya.
Bahwa Pembayarannya tidak sesuai dengan kontrak dan juga pernah diperiksa BPK saya juga ikut ditanya, hasilnya tidak sesuai dengan kontrak ada selisih seperti gaji Rp.1.350.000,00/orang dibayar hanya Rp.1.000.000,00/orang.
Bahwa Selisihnya perorang Rp.350.000,00. dan berapa total selisihnya saksi tidak ingat serta berapa nilai dalam kontrak saksi juga tidak ingat.
Bahwa sebagai rekanan adalah Terdakwa (Ibu Gusni Fitri).
Bahwa Terdakwa itu sebagai Direktris dari CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa dalam kegiatan tersebut Jamsostek ada tetapi saksi tidak hafal saksi lupa.
Bahwa Cleaning Service itu meliputi Sopir, Pengamanan Kantor, Satpam, staf, petugas KU.
Bahwa Tahun 2012 saksi tidak ada jabatan, Cleaning Service ada tetapi tidak dengan Ibu Gusni Fitri (Terdakwa) berapa gaji Cleaning Service waktu itu saksi tidak ingat.
Bahwa Pelaksanaan lelang saksi ikut saksi sebagai PPTK dimana Berita acara serah terima tidak ada.
Bahwa Masalah untuk pembayaran Cleaning Service saya tidak tahu, yang saksi tahu untuk 10 (sepuluh) bulan yaitu bulan Januari sampai dengan bulan Oktober.
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas gedung DPRD Solok Selatan karena pembahasan baru bulan Maret.
Bahwa saksi tidak tahu bulan Januari dibayarkan baru bulan April dan tidak ada yang keberatan Cleaning Service itu.
Bahwa saksi ada melihat kontrak dimana saksi di Sekwan sudah tiga tahun.
Bahwa sebagai PPTK baru 6 (enam) bulan sebelumnya saksi non job.
Bahwa di Dewan/Sekwan tidak ada khusus diperuntukan untuk sopir tetapi kalau untuk Cleaning Service ada.
Bahwa Honorer sekarang ada dan Honorer bukan Cleaning Service.
Bahwa Satpam atau security bukan Cleaning Service dimana Dananya untuk gaji mereka dari APBD.
Bahwa Tugas Cleaning Service membersihkan kantor, cuci piring, memasak air, tugas Sopi menyopir dan tugas Satpam mengamankan kantor.
Bahwa saksi dalam kegiatan pengadaan Cleaning Service tersebut sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan SK Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan Nomor : 02/Set-DPRD/II-2013 tanpa tanggal bulan Februari 2013.
Bahwa Struktur dan organisasi pengadaan Cleaning Service pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan ialah:
PA : ASWIS, M.Si.
KPA : HASLINDA
PPK : HASLINDA
PPTK: Drs. SYAMSUKRI (saya sendiri)
Bendahara : SRI MUTHIA, kemudian dengan FAISAL.
Bahwa saksi diangkat sebagai Kasubbag Tata Usaha pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan sejak tahun 2011 sampai sekarang
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, setahu saya yang mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa ialah Sdri. HASLINDA.
Bahwa dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan cleaning service pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan ialah Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan (kontrak) Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 tanggal 29 April 2013 senilai Rp.632.154.600,- yang berlaku selama 10 bulan sejak tanggal 1 Januari 2013 s.d tanggal 31 Oktober 2013.
Bahwa Ruang lingkup atau item-item pekerjaan pengadaan Cleaning Service di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan TA 2013 adalah:
Gaji pekerja dan pengawas 40 orangX 10 bulan X @Rp.1.350.000,- (Rp.540.000.000,-)
Jamsostek 40 orang X Rp.183.000,- (Rp.7.320.000,-)
Overhead dan keuntungan 5% X 547.320.000,- = Rp.27.366.000,-
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan dan berapa besarnya gaji ke 40 orang Cleaning Service tersebut.
Bahwa Kontrak antara PA, KPA dan Pihak ketiga dan saksi ada melihat dan membaca SPK.
Bahwa didalam SPK kewenangan Cleaning Service itu adalah Ibu Gusni Fitri (Terdakwa) sebagai penyedia jasa.
Bahwa yang selebihnya memasukkan adalah KPA (Haslinda) dan PA (Aswis).
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPTK adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, saya selalu mengecek kegiatan dan pekerjaan yang dilakukan oleh ke-40 orang yang ada dalam daftar pembagian tugas pegawai kontrak di Lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan Tahun 2013.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, saya melaporkan hasil pengecekan saya kepada Kabag Umum, PPK/KPA dan terkadang kepada Sekwan.
Menyiapkan pelaksanaan kegiatan antara lain:
Dokumen Administrasi Kegiatan;
Dokumen administrasi yang terkait dengan persayaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah CV.RIRI PRIMA JAYA pada saat berakhirnya kontrak sudah menyelesaikan pekerjaannya atau belum, karena pada tanggal 10 Mei 2013 saksi sudah mengajukan pengunduran diri sebagai PPTK kepada Bupati Solok Selatan melalui Sekretaris DPRD Kab. Solok Selatan.
Bahwa saksi selaku PPTK tidak pernah mempertanyakan hal itu karena menurut saya hal tersebut merupakan kewenangan Sekwan dan saksi tidak berani
Bahwa yang memandu tugas orang-orang itu adalah Sekwan (Aswis) dan saksi tidak tahu apa pertimbangannya.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada Cleaning service itu yang komplen
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak membantahnya.
Irwandi Osmaidi;
Bahwa sekarang saksi bertugas di Koperindag Solok Selatan.
Bahwa sebelumnya saksi bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dan disaat itu saksi menjabat sebagai Kabag Umum.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag Umum sejak Januari 2013 sampai dengan Juli 2013.
Bahwa Tugas saksi sebagai Kabag Umum waktu itu antara lain:
Bertanggung jawab dalam ketersediaan barang/ mobiler, kebersihan kantor serta keamanan kantor.
Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bertanggung jawab dalam hal ketersediaan jasa mobilisasi untuk operasional kantor
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kontrak Cleaning Service tersebut.
Bahwa saksi semuanya tidak tahu, yang saksi tahu hanya sopir yang sudah bekerja juga.
Bahwa Gaji Sopir di Dipa tidak ada
Bahwa tidak boleh karena antara Satpam dengan Cleaning Service sangat jauh beda apa lagi sopir.
Bahwa Pada Tahun 2012 ada dana untuk Honorer,Sopir dan security.
Bahwa Pada Tahun 2013 pengadaan untuk Cleaning Service sudah ditunjuk oran-orangnya ada KPA, PA dan PPTK jadi setelah itu saksi tidak tau lagi.
Bahwa Kabupaten Solok Selatan berdiri pada Tahun 2004.
Bahwa tahun 2013 saksi sebagai Kabag Umum sampai Juli 2013 proses pengadaan Celaning Service saksi tidak tahu lagi
Bahwa Sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor: 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 tanggal 29 April 2013, antara Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan CV. Riri Prima Jaya saksi tidak dilibatkan sama sekali.
Bahwa yang meng handle semuanya adalah ASWIS.
Bahwa Tidak ada dilakukan penyerahan tenaga kebersihan dari PA atau KPA kepada saya selaku Kabag Umum
Bahwa Tidak ada anggaran tambahan untuk pengadaan Cleaning service tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada yang komplen
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Haslinda;
Bahwa saksi tahu ada kegiatan pengadaan Cleaning Service di DPRD Solok Selatan.
Bahwa didalam kegiatan tersebut saksi sebagai KPA.
Bahwa di DPRD Solok Selatan jabatan saya sebagai Kabag Keuangan.
Bahwa yang menetapkan Cleaning Service tersebut adalah saya.
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena diwaktu kegiatan tersebut ia sebagai Direktris CV.Riri Prima Jaya sedangkan Aswis sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa Cleaning Service tersebut ada masalah yang setahu saksi masalahnya adalah gaji yang dibayarkan oleh pihak ketiga dari Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh rupiah) dibayar hanya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa KPA dalam prosedur pelelangan waktu itu panitia lelang berawal waktu pengadaan diusulkan oleh panitia dan menentukan memang PA dan KPA.
Bahwa yang diusulkan adalah nilai HPS untuk gaji tenaga Cleaning Service dan pengawas yaitu sejumlah Rp.1.350.000,-.
Bahwa Acuan yang dipakai adalah berdasarkan Keputusan Gubenur Provinsi Sumatera Barat tanggal 6 November 2012 Nomor 562-781-2012.
Bahwa Jamsostek juga ada acuannya standar harga yang ditetapkan oleh PT.Jamsostek.
Bahwa ada proses tender dan ada beberapa perusahaan yang mendaftar dan hanya satu yang ditetapkan sebagai pemenang yaitu CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa Nilai penawaran yang ditawarkan oleh CV.Riri Prima Jaya adalah Rp.632.154.600,00 (enam ratus tiga puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu enam ratrus rupiah) itu nilai kontrak
Bahwa Tugas saya sebagai KPA adalah:
Membuat HPS.
Menetapkan pemenang lelang.
Mengawasi dan meminta laporan kepada penyedia jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia.
Menanda tangani kwitansi.
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa sejak tanggal 3 Mei 2013 saya ikut menanda tangani kwitansi untuik termyn I dan saya berangkat PIM III lalu saksi serahkan kepada PA setelah itu saksi tidak tahu lagi.
Bahwa yang dilengkapi waktu itu ada kontrak, SPP, SPM yang diajukan kepada bendarahara.
Bahwa tidak semuanya untuk Cleaning Service, ada untuk sopir, security, caraka, administrasi, umum serta tekhnisi.
Bahwa semua yang menentukan adalah Pengguna Anggaran (Aswis) dan ada tanda tangannya.
Bahwa yang 40 orang tersebut sudah bekerja juga disana dan sebagian ada pada tahun sebelumnya dan tidak dibawa oleh rekanan dan semua itu sesuai dengan kebutuhan yang diperintahkan PA (Aswis).
Bahwa untuk alat-alat dalam kontrak dari rekanan sesuai dengan dokumen penawaran.
Bahwa Di Dewan hanya ada gaji PTT (Pegawai Tidak Tetap).
Bahwa PTT itu ada pegawai administrasi, sopir serta security.
Bahwa ada disebutkan dalam dokumen penawaran alat-alat kebersihan tetapi yang menyiapkan dewan.
Bahwa Itu kewenangan PPTK, yang saya tahu orang-orang ini sudah bekerja dari Januari sampai dengan April sebgelum kontrak dengan Terdakwa apa itu dipakai alat-alat kantor itu saksi tidak tahu soalnya saya sudah Diklat dan juga sudah pindah
bahwa saksi tahu pembayaran gaji tersebut kurang setelah saksi pindah.
Bahwa saksi berangkat PIM III tanggal 6 Mei 2013 setelah saya pindah lalu saksi dipanggil oleh BPK.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana hasil dari BPK tersebut.
Bahwa yang menanda tangani kontrak saksi dengan bapak Aswis serta rekanan.
Bahwa Aitem-aitemnya itu yang menentukan panitia pengadaan.
Bahwa Pelaksanaan kontrak dari Januari 2013 sampai dengan Oktober 2013.
Bahwa sebenarnya memang tidak bisa tetapi APBD ada keterlambatan sementara pekerjaan sudah dilaksanakan di kantor DPRD sehingga gaji mereka harus dibayar dari Januari 2013.
Bahwa yang dibebankan kepada rekanan hanya gaji.
Bahwa Rekanan tahu kalau gaji itu sudah disepakati dan saksi tidak pertanyakan kepada panitia dan saksi ikut tanda tangan didalam kontrak.
Bahwa Kontrak ditanda tangani tanggal 29 April 2013 dan PA sudah mengetahui seperti itu dan saksi juga tidak menyampaikan bahwa gaji sudah bisa dibayarkan sampai Oktober.
Bahwa untuk termyn ke II saksi tidak tahu lagi dimana dalam penawaran tidak ada dirinci seperti itu.
Bahwa Tugas cleaning service membersihkan kantor, pekarangan, WC serta kamar mandi dan sebenarnya itu berbeda-beda dimana Pegawai honor tidak ada yang ada hanya PTT yang digaji oleh Pemda.
Bahwa Menurut aturan tidak boleh security diperuntukan sebagai cleaning service.
Bahwa Namanya outsourcing dan yang ditenderkan cleaning service.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengarahkan untuk yang lain-lain itu.
Bahwa Tidak boleh diperuntukan untuk lain-lain sebenarnya tidak boleh dicampu adukan.
Bahwa Security tidak ditenderkan karena gajinya ada dari Pemda.
Bahwa untuk termyn ke II dilimpahkan kepada PA (Aswis)
Bahwa yang mengarahkan semuanya adalah Sekwan (Aswis).
Bahwa PPTKnya waktu itu bapak Syamsukri.
Bahwa saksi tidak sampaikan kepada pimpinan dan masalah itu saksi dapatkan dari PPTK.
Bahwa yang melanjutkan tugas saya sebagai KPA sewaktu saksi Diklat Pim III adalah bapak Aswis sebagai PA
Bahwa Cleaning service dilakukan untuk kepentingan institusi
Bahwa Ada orangnya sebanyak 40 (empat puluh) orang.
Bahwa setahu saksi tidak ada yang komplen tentang pembayaran dan orang-orang itu bersedia dibayar satu juta rupiah dan Tidak ada anggarannya.
Bahwa ya benar memang ada kebijakan pimpinan berbentuk telaahan staf namun kebijakan berakhir adalah KPA.
Bahwa tidak ada pemborosan dalam hal ini
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Sri Mutia Amd;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) karena ia sebagai Direktris CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa Hubungannya karena pada Tahun 2013 ada kegiatan Pengadaan Cleaning Service di DPRD Kabupaten Solok Selatan sedangkan sebagai rekanannya adalah Terdakwa (Ibu Gusni Fitri).
Bahwa saksi waktu itu sebagai bendahara dimana sehubungan dengan itu saksi ada melakukan pencairan dana termyn I 40 % tanggal 2 Mei 2013.
Bahwa yang datang untuk mencairkan dana tersebut dari pihak dinas adalah bapak Syamsukri sebagai PPTK.
Bahwa syarat untuk pencairan dana sehingga dana cair untuk termyn I hanya kontrak yang telah ditandatangani dan karena kontrak telah ditandatangni maka dapat pula dicairkan untuk Termyn II syaratnya adalah Kwitansi pembayaran gaji Cleaning service.
Bahwa jarak pembayaran termyn I dengan ke II hanya beberapa hari saja.
Bahwa saksi juga tidak tahu, awalnya saksi memang tidak mau dan sudah dibilang kepada Sekwan (bapak Aswis) tidak bisa begitu pak lalu bapak Aswis bilang rekanan mendesak dan didalam kontrak ada dibunyikan seperti itu lalu saksi bayarkanlah sesuai dengan kontrak dan cair dana 100 %.
Bahwa saksi cairkan sesuai dengan kontrak sejumlah Rp.632.154.600,00 (enam ratus tiga puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Bahwa Pembayaran itu didalam kontrak bunyinya untuk gaji.
Bahwa yang bertanda tangan untuk pencairan dana termyn II adalah PPTK bapak Syamsukri, PA bapak Aswis dan KPA ibu Haslinda.
Bahwa saksi memang ada diperiksa oleh BPK yaitu masalah kekurangan.
Bahwa saksi tidak membacanya dan hasilnya diperintahkan untuk setor ke kas daerah, dan sudah dikembalikan melalui saksi sedangkan sejumlah Rp.140.000.000,00 dijanjikan dan sekarang sudah diserahkan ke Kejati Sumbar.
Bahwa tidak untuk cleaning service semuanya, ada untuk sopir, security, caraka yang sesuai dengan kebutuhan.
Bahwa saksi tidak tahu berapa upah menurut UMR dan Pencairan dana dua kali 40 % dan 60 % dan didalam kontrak ya seperti itu 40% dan 60%.
Bahwa Waktu itu saksi menjadi bendahara baru dua bulan.
Bahwa dana cair termyn I 40% diawal bulan Mei, empat hari setelah itu cair pula termyn ke II 60%.
Bahwa awalnya saksi juga tidak setuju dan ada disampaikan kepada PA (bapak Aswis) tentang termyn ke II tetapi bapak Sekwan tidak mau dan rekanan mendesak taunya didalam kontrak ada dibunyikan sementara kerja belum selesai sampai bulan Oktober.
Bahwa Luas gedung saksi tidak tahu, kantor ada dua.
Bahwa jawaban Sekwan waktu itu juga tidak mau tetapi rekanan mendesak, akhirnya saksi bertiga dengan Sekwan membawa kontrak ke inspektorat dan memang rekanan protes waktu itu meminta.
Bahwa ada pajak juga dipotong dan selebihnya masuk kerekening Terdakwa.
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Kabupaten Solok Selatan adalah Bupati Solok Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 900.55-2013 tanggal 27 Maret 2013.
Bahwa Surat keputusan itu tentang Penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013.
Bahwa ada dipertanyakan tetapi jawabnya tetap kontrak
Bahwa yang menyiapkan bahan-bahan untuk pencairan dana baik termyn I dan termyn ke II adalah rekanan dalam hal ini Terdakwa baik kwitansi dan lain-lainnya.
Bahwa Kontrak yang membuat Ibu Haslinda.
Bahwa Kwitansi untuk termyn ke II yang mengajukan PPTK bapak Syamsukri, dan ia juga yang mengajukan SPP.
Bahwa sebelumnya SPP saya yang membuat, tetapi sebelumnya saksi tidak mengerti makanya saksi serahkan kepada PPTK.
Bahwa Termyn pertama juga PPTK yang ajukan bapak Syamsukri yang menyodorkan kepada saksi .
bahwa dana yang cair waktu itu percairan termyn I sebesar 40% ke KPA sebesar Rp. 252.861.840.-. tanggal 02 Mei 2013 dan Termin II sebesar 60% Rp. 379.292.760.- tanggal 10 Mei 2013.
bahwa berdasarkan informasi PPTK dalam kontrak dibunyikan bahwa dalam bulan Mei dapat dibayarkan termyn II, sedangkan untuk pembayaran gaji yang hanya dibayarkan oleh Penyedia Jasa sebesar Rp. 1.000.000.-
bahwa Sekwan menyurati Penyedia barang untuk membayarkan gaji cleaning service sesuai kontrak dan konsultasi ke Insfektorat untuk pembayaran termyn II, dan berdasarkan rekomendasi lisan di insfektorat dapat dibayarkan dan barulah ditandatangani kwitansi dan SPMnya.
Bahwa Perbedaan antara Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan Tenaga Harian Lepas (THL) adalah PTT diangkat berdasarkan SK Bupati sedangkan THL berdasarkan SK SKPD, dari segi pengajian THL diberi gaji sebesar Rp. 500.000.- perbulannya.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saya sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretarait DPRD Solok Selatan Tahun 2013 adalah:
Memproses pencairan dana untuk kegiatan yang telah disetujui kepala unit kerja.
Mengendalikan dan mengawasi tugas bendahara pengeluaran pembantu.
Menerima, menyimpan, membayar, membukukan dan mempertanggung jawabkan uang.
Menandatangani tanda bukti pembayaran (lunas bayar pada kwitansi)
Membuat dan menyampaikan SPJ/Laporan keuangan.
Menyampaikan laporan realisasi anggaran keuangan kepada Kasubag Perencanaan dan keuangan pada unit kerja PPK-SKPD.
Bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara/daerah yang berada dalam pengurusannya.
Bahwa dalam kegiatan Penyediaan jasa cleaning service itu telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK ada temuan sebesar Rp. 145.000.000.
Bahwa syarat pembayarana secara administrasi sudah terpenuhi makanya saksi bayarkan
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Faisal;
Bahwa pada waktu itu jabatan saksi sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak tanggal 18 Juni 2013.
Bahwa saksi menjabat Bendahara Pengeluaran di DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa di DPRD Kabupaten Solok cleaning service yang dipakai yaitu yang sudah ada disana juga.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana gajinya dan yang mengangkat saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Kabupaten Solok Selatan tersebut adalah Wakil Bupati Solok Selatan berdasarkan Surat Keputuasan Bupati Solok Selatan Nomor : 900.168-2013 tanggal 18 Juni 2013.
Bahwa Surat Keputusan tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 900.05-2013 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013.
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali Karen saya baru menjabat sebagai Bendahara
Bahwa Hubungan saksi dengan kegiatan tersebut tidak ada cuma saksi hanya sebagai Bendahara Pengeluaran waktu itu, hanya itu saja.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Bendahara Pengeluaran adalah:
Memproses pencairan dana untuk kegiatan yang telah disetujui kepala unit kerja.
Mengendalikan dan mengawasi tugas bendahara pengeluaran pembantu.
Menerima, menyimpan, membayar, membukukan dan mempertanggung jawabkan uang.
Menandatangani tanda bukti pembayaran (lunas bayar pada kwitansi)
Membuat dan menyampaikan SPJ/Laporan keuangan.
Menyampaikan laporan realisasi anggaran keuangan kepada Kasubag Perencanaan dan keuangan padaunit kerja PPK-SKPD.
Bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara/daerah yang berada dalam pengurusannya.
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran tanggal 18 Juni 2013.
Bahwa setahu saya 40 orang tersebut tidak semuanya untuk Cleaning service, ada untuk sopir, Satpam dan lain-lain
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Yulisman, S.E;
Bahwa saksi bertugas dibagian Sekretariat sebagai tenaga Administrasi DPRD Kabuapaten Solok Selatan.
Bahwa Gaji saksi dari pihak ketiga.
Bahwa saksi bekerja disana dengan cara memasukkan permohonan kepada Terdakwa (sebagai Pihak Ketiga).
Bahwa saksi memasukkan permohonan tersebut pada awal Tahun 2013 dan sudah bekerja disana dan dengan kontrak saksi tidak tahu.
Bahwa dalam permohonan saksi berbunyi sebagai pengantar surat.
Bahwa saksi tidak ingat kemana ditujukan permohonan tersebut entah kepada Terdakwa (pihak ketiga) atau ke Dinas saksi tidak ingat.
Bahwa saksi memang sudah bekerja dari Januari tetapi gaji dari bulan Januari sampai Maret belum terima, setelah bulan April baru terima yang dibayarkan oleh Terdakwa (pihak ketiga) sebanyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan perincian Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan.
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa diwaktu menerima gaji itu dan dibayarkan Terdakwa dirumahnya pada sore harinya.
Bahwa saksi tidak tahu berapa saksi seharusnya digaji dan saksi ada membuat pernyataan kalau saksi digaji satu juta rupiah.
Bahwa saksi tidak tahu soalnya saya terlambat datang dan saksi tanda tangan malam itu juga
Bahwa setahu saksi pihak ketiga (Terdakwa) itu melakukan kegiatan Cleaning Service tersebut dengan tender.
Bahwa Administrasi tidak bisa dikatakan Cleaning Service, Sopir juga tidak bisa dikatakan Cleaning service.
Bahwa yang dimaksud dengan Cleaning service adalah membersihkan kantor luar dan dalam termasuk pekarangan.
Bahwa Tender itu hanya untuk Cleaning Service saja dan saksi tidak tahu dengan Outsoucing.
Bahwa Pegawai yang diterima oleh perusahaan adalah 40 (empat puluh) orang.
Bahwa benar ke 40 (empat puluh) orang itu semuanya digaji oleh perusahaan dan tidak untuk cleaning service semuanya, untuk cleaning service hanya 16 orang, yang 24 orang lagi ada untuk sopir, security dan lain-lain.
Bahwa saksi tidak ingat berapa orang laki-laki dan berapa orang perempuan karena saksi bekerja disana baru awal Tahun 2015 dan sekarang saksi masih bekerja disana.
Bahwa Surat permohonan diajukan bunyinya untuk tenaga honorer yang ditujukan kepada Sekretariat Dewan dan bukan kepada Terdakwa (Ibu Gusni Fitri).
Bahwa sebelumnya saksi belum tahu kalau CV.Riri Prima Jaya ikut tender, baru kemudian tahu dan juga ia sebagai pemenangnya.
Bahwa saksi tidak tahu kenapa Terdakwa diajukan kepersidangan ini
Bahwa Berapa luas gedung DPRD tersebut saksi tidak tahu, tetapi kamarnya lumayan banyak.
Bahwa Ruangan yang ada kira-kira 20 (dua puluh) buah dimana Luas gedung DPRD tersebut dari Pengadilan ini.
Bahwa kalau dari awal kami tahu, bahwa kami digaji satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah kami tidak mau dan tidak ikhlas.
Bahwa benar gaji kami masih ada sisanya tiga ratus lima puluh ribu lagi perbulan dan saksi masih bekerja disana sebagai Pramubakti tidak dengan pihak ketiga lagi.
Bahwa setelah menerima gaji 4 (empat) itu sampai sekarang gaji sudah rutin tiap bulan.
Bahwa saksi tidak tahu kontrak antara siapa dengan siapa dan saksi tahu pemenang kontrak setelah lima bulan bekerja, dan kami sudah bekerja sebelumnya
Bahwa Pekerjaan dilaksanakan sampai bulan Oktober dimana sebelum Tahun 2013 gaji saksi satu juta rupiah juga dan itu adalah uang saksi dan bukan uang negara.
Bahwa saksi tidak tahu autsoucing dan saksi bekerja disana dari CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa tidak ada komplen waktu menerima gaji dari Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) waktu itu.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Beno Arifandi;
Bahwa saksi bertugas sebagai Sopir di DPRD Kabuapaten Solok Selatan dan Gaji saksi dari pihak ketiga.
Bahwa saksi bekerja disana dengan cara memasukkan permohonan kepada Terdakwa (sebagai Pihak Ketiga).
Bahwa saksi memasukkan permohonan tersebut pada awal Tahun 2013 dan sudah bekerja juga disana dan dengan kontrak saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak ingat kemana ditujukan permohonan tersebut entah kepada Terdakwa (pihak ketiga) atau ke Dinas saksi tidak ingat.
Bahwa Surat lamaran dibuat hanya untuksebagai karyawan saja.
Bahwa saksi memang sudah bekerja dari Januari tetapi gaji dari bulan Januari sampai Maret belum terima, setelah bulan April baru terima yang dibayarkan oleh Terdakwa (pihak ketiga) sebanyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan perincian Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan.
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa diwaktu menerima gaji itu dan dibayarkan Terdakwa dirumahnya pada sore harinya.
Bahwa saksi tidak tahu berapa saksi seharusnya digaji dan ada saksi ada membuat pernyataan kalau saksi digaji satu juta rupiah dimana saksi tanda tangan malam itu juga.
Bahwa setahu saksi pihak ketiga (Terdakwa) itu melakukan kegiatan Cleaning Service tersebut dengan tender.
Bahwa Administrasi tidak bisa dikatakan Cleaning Service.
Bahwa Sopir juga tidak bisa dikatakan Cleaning service.
Bahwa yang dimaksud dengan Cleaning service adalah membersihkan kantor luar dan dalam termasuk pekarangan dan Tender itu hanya untuk Cleaning Service saja.
Bahwa saksi tidak tahu dengan Outsoucing dimana Pegawai yang diterima oleh perusahaan adalah 40 (empat puluh) orang.
Bahwa benar ke 40 (empat puluh) orang itu semuanya digaji oleh perusahaan dan tidak untuk cleaning service semuanya, untuk cleaning service hanya 16 orang, yang 24 orang lagi ada untuk sopir, security dan lain-lain.
Bahwa saksi tidak ingat berapa orang laki-laki dan berapa orang perempuan dan saksi bekerja disana sudah sejak Tahun 2005 dan sekarang saksi masih bekerja disana.
Bahwa Surat permohonan diajukan bunyinya untuk tenaga honorer yang ditujukan kepada Sekretariat Dewan dan bukan kepada Terdakwa (Ibu Gusni Fitri).
Bahwa sebelumnya saksi belum tahu kalau CV.Riri Prima Jaya ikut tender, baru kemudian tahu dan juga ia sebagai pemenangnya.
Bahwa saksi tidak tahu kenapa Terdakwa diajukan kepersidangan ini
Bahwa Berapa luas gedung DPRD tersebut saksi tidak tahu, tetapi kamarnya lumayan banyak.
Bahwa Ruangan yang ada kira-kira 20 (dua puluh) buah dimana Luas gedung DPRD tersebut dari Pengadilan ini.
Bahwa dari awal kami tahu, bahwa kami digaji satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah kami tidak mau dan tidak ikhlas.
Bahwa gaji kami masih ada sisanya tiga ratus lima puluh ribu lagi perbulan
Bahwa benar saksi masih bekerja disana sebagai Pramubakti tidak dengan pihak ketiga lagi dan setelah menerima gaji 4 (empat) itu sampai sekarang gaji sudah rutin tiap bulan.
Bahwa saksi tidak tahu kontrak antara siapa dengan siapa dimana yang saksi tahu pemenang kontrak setelah lima bulan bekerja, dan kami sudah bekerja sebelumnya.
Bahwa saksi sebagai sopir Ketua DPRD dan Pekerjaan dilaksanakan sampai bulan Oktober dan sebelum Tahun 2013 gaji saya satu juta rupiah juga.
Bahwa Itu adalah uang saya dan bukan uang negara.
Bahwa saksi tidak tahu autsoucing dan saksi bekerja disana dari CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa Tidak ada komplen waktu menerima gaji dari Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) waktu itu dan Kami juga tidak komplen
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Roni Ismail;
Bahwa saksi bertugas membersihkan pekarangan di DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa Gaji saksi dari pihak ketiga.
Bahwa saksi masuk kerja berdasarkan surat lamaran sebagai Cleaning Service pada CV. RIRI Prima Jaya.
Bahwa saksi memasukkan lamaran tersebut pada bulan Maret tahun 2013 dan ditempatkan sebagai celaning service di Sekretariat DPRD Solok Selatan.
Bahwa Dengan kontrak saksi tidak tahu dimana Lamaran ditujukan kepada pihak ketiga tersebut.
Bahwa mengenai gaji, saksi memang sudah bekerja dari Januari tetapi gaji dari bulan Januari sampai Maret belum terima, setelah bulan April baru terima yang dibayarkan oleh Terdakwa (pihak ketiga) sebanyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan perincian Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan.
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa diwaktu menerima gaji itu dan dibayarkan Terdakwa dirumahnya pada sore harinya.
Bahwa saksi tidak tahu berapa saksi seharusnya digaji dan saksi ada membuat pernyataan kalau saksi digaji satu juta rupiah. Yang saksi ada tanda tangan malam itu juga.
Bahwa setahu saksi pihak ketiga (Terdakwa) itu melakukan kegiatan Cleaning Service tersebut dengan tender.
Bahwa Administrasi tidak bisa dikatakan Cleaning Service.
Bahwa Sopir juga tidak bisa dikatakan Cleaning service dan yang dimaksud dengan Cleaning service adalah membersihkan kantor luar dan dalam termasuk pekarangan.
Bahwa Tender itu hanya untuk Cleaning Service saja dan saksi tidak tahu dengan Outsoucing.
Bahwa Pegawai yang diterima oleh perusahaan adalah 40 (empat puluh) orang dan ke 40 (empat puluh) orang itu semuanya digaji oleh perusahaan.
Bahwa Tidak untuk cleaning service semuanya, untuk cleaning service hanya 16 orang, yang 24 orang lagi ada untuk sopir, security dan lain-lain.
Bahwa saksi tidak ingat berapa orang laki-laki dan berapa orang perempuan dimana saksi bekerja disana sudah sejak Tahun 2005.
Bahwa sekarang saksi masih bekerja disana.
Bahwa Surat permohonan diajukan bunyinya untuk tenaga honorer yang ditujukan kepada Sekretariat Dewan dan bukan kepada Terdakwa (Ibu Gusni Fitri).
Bahwa sebelumnya saksi belum tahu kalau CV.Riri Prima Jaya ikut tender, baru kemudian tahu dan juga ia sebagai pemenangnya.
Bahwa saksi tidak tahu kenapa Terdakwa diajukan kepersidangan ini
Bahwa berapa luas gedung DPRD tersebut saya tidak tahu, tetapi kamarnya lumayan banyak dimana Ruangan yang ada kira-kira 20 (dua puluh) buah dan Luas gedung DPRD tersebut dari Pengadilan ini.
Bahwa dari awal kami tahu, bahwa kami digaji satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah kami tidak mau dan tidak ikhlas.
Bahwa Benar gaji kami masih ada sisanya tiga ratus lima puluh ribu rupiah lagi perbulan dan saksi masih bekerja disana sebagai Pramubakti tidak dengan pihak ketiga lagi.
Bahwa Setelah menerima gaji 4 (empat) itu sampai sekarang gaji sudah rutin tiap bulan.
Bahwa saksi tidak tahu kontrak antara siapa dengan siapa.
Bahwa saksi tahu pemenang kontrak setelah lima bulan bekerja, dan kami sudah bekerja sebelumnya.
Bahwa saksi sebagai cleaning service membersihkan pekarangan dan Pekerjaan dilaksanakan sampai bulan Oktober.
Bahwa sebelum Tahun 2013 gaji saksi satu juta rupiah juga.
Bahwa Itu adalah uang saksi dan bukan uang negara dan saksi tidak tahu autsoucing.
Bahwa saksi bekerja disana dari CV.Riri Prima Jaya dan tidak ada komplen waktu menerima gaji dari Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) waktu itu.
Tidak ada komplen dan Kami juga tidak komplen.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Resda Kasmiranti;
Bahwa saksi bertugas di kantor DPRD Kab. Solok Selatan sebagai cleaning service sejak 2006 sampai sekarang
Bahwa Gaji saksi dari pihak ketiga.
Bahwa saksi masuk kerja berdasarkan surat lamaran sebagai Cleaning Service pada CV. RIRI Prima Jaya dan saksi tidak ingat kapan memasukkan permohonan tersebut.
Bahwa dengan kontrak saksi tidak tahu dimana Lamaran ditujukan kepada pihak ketiga tersebut.
Bahwa Mengenai gaji, saksi memang sudah bekerja dari Januari tetapi gaji dari bulan Januari sampai Maret belum terima, setelah bulan April baru terima yang dibayarkan oleh Terdakwa (pihak ketiga) sebanyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan perincian Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan.
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa diwaktu menerima gaji itu dan dibayarkan Terdakwa dirumahnya.
Bahwa saksi tidak tahu berapa saksi seharusnya digaji dan saksi ada membuat pernyataan kalau saya digaji satu juta rupiah dimana saksi tidak ingat.
Bahwa saksi ada tanda tangan malam itu juga dimaqna Tugas saksi sebagai cleaning service memberikan pelayanan dan bertanggung jawab atas kebersihan dan menyiapkan segala fasilitas untuk kegiatan kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa setahu saksi pihak ketiga (Terdakwa) itu melakukan kegiatan Cleaning Service tersebut dengan tender.
Bahwa Administrasi tidak bisa dikatakan Cleaning Service dan Sopir juga tidak bisa dikatakan Cleaning service.
Bahwa yang dimaksud dengan Cleaning service adalah membersihkan kantor luar dan dalam termasuk pekarangan.
Bahwa Tender itu hanya untuk Cleaning Service saja dan saksi tidak tahu dengan Outsoucing.
Bahwa Pegawai yang diterima oleh perusahaan adalah 40 (empat puluh) orang.
Bahwa benar ke 40 (empat puluh) orang itu semuanya digaji oleh perusahaan.
Bahwa Tidak untuk cleaning service semuanya, untuk cleaning service hanya 16 orang, yang 24 orang lagi ada untuk sopir, security dan lain-lain dan saksi tidak ingat berapa orang laki-laki dan berapa orang perempuan.
Bahwa saksi bekerja disana sudah sejak Tahun 2006 dan Sekarang saksi masih bekerja disana.
Bahwa Surat permohonan diajukan bunyinya untuk tenaga honorer yang ditujukan kepada Sekretariat Dewan dan bukan kepada Terdakwa (Ibu Gusni Fitri).
Bahwa Sebelumnya saksi belum tahu kalau CV.Riri Prima Jaya ikut tender, baru kemudian tahu dan juga ia sebagai pemenangnya.
Bahwa saksi tidak tahu kenapa Terdakwa diajukan kepersidangan ini
Bahwa Berapa luas gedung DPRD tersebut saksi tidak tahu, tetapi kamarnya lumayan banyak.
Bahwa Ruangan yang ada kira-kira 20 (dua puluh) buah dimana Luas gedung DPRD tersebut dari Pengadilan ini.
Bahwa Kalau dari awal kami tahu, bahwa kami digaji satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah kami tidak mau dan tidak ikhlas
Bahwa benar gaji kami masih ada sisanya tiga ratus lima puluh ribu lagi perbulan
Bahwa saksi masih bekerja disana sebagai Pramubakti tidak dengan pihak ketiga lagi dan setelah menerima gaji 4 (empat) itu sampai sekarang gaji sudah rutin tiap bulan.
Bahwa saksi tidak tahu kontrak antara siapa dengan siapa dan saksi tahu pemenang kontrak setelah lima bulan bekerja, dan kami sudah bekerja sebelumnya.
Bahwa saksi sebagai cleaning service membersihkan pekarangan
Bahwa Pekerjaan dilaksanakan sampai bulan Oktober dimana sebelum Tahun 2013 gaji saksi satu juta rupiah juga.
Bahwa Itu adalah uang saksi dan bukan uang negara dan saksi tidak tahu autsoucing.
Bahwa saksi bekerja disana dari CV.Riri Prima Jaya dan tidak ada komplen waktu menerima gaji dari Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) waktu itu.
Bahwa saksi Tidak ada kpmplen dan Kami semua juga tidak komplen
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Siska Ardila;
Bahwa saksi bertugas di kantor DPRD Kab. Solok Selatan membantu bagian keuangan menyelesaikan Administrasi kantor khususnya bagian Keuangan.
Bahwa Gaji saksi dari pihak ketiga.
Bahwa saksi masuk kerja berdasarkan surat lamaran sebagai Cleaning Service pada CV. RIRI Prima Jaya.
Bahwa saksi tidak ingat kapan memasukkan permohonan tersebut dimana dengan kontrak saksi tidak tahu
Bahwa Lamaran ditujukan kepada pihak ketiga tersebut.
Bahwa Mengenai gaji, saksi memang sudah bekerja dari Januari tetapi gaji dari bulan Januari sampai Maret belum terima, setelah bulan April baru terima yang dibayarkan oleh Terdakwa (pihak ketiga) sebanyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan perincian Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan.
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa diwaktu menerima gaji itu yang dibayarkan Terdakwa dirumahnya karena sebelumnya ada pengumuman bahwa besok siap Magrib kita berkumpul di Sekretariat.
Bahwa saksi tidak tahu berapa saya seharusnya digaj dimana saksi ada membuat pernyataan kalau saya digaji satu juta rupiah tetapi saksi tidak ingat.
Bahwa saksi ada tanda tangan malam itu juga yaitu habis Magrib.
Bahwa saksi tidak tahu, Cuma saksi bekerja disana berdasarkan Surat Keputusan Sekwan Kabupaten Solok Selatan nomornya saksi lupa.
Bahwa Tugas saksi sebagai membantu administrasi dibagian keuangan adalah membantu bagian keuangan menyelesaikan administrasi kantor khususnya dibagian Keuangan.
Bahwa kami disuruh berkumpul mengenai gaji tersebut dimana waktu itu belum membuat pernyataan.
Bahwa yang membuat pernyataan itu adalah Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) dan ada dibaca dan disuruh membaca dimana Isinya semuanya sama.
Bahwa saksi tidak bisa protes karena saksi baru disana.
Bahwa Karena saksi dibagian Keuangan sebelumnya saksi tahu kalau saksi digaji hanya satu juta rupiah.
Bahwa saksi ikut membantu bendahara pengeluaran pencairan dana hanya menemaninya.
Bahwa dana cair yang termyn pertama diawal bulan Mei setelah itu termyn kedua satu minggu kemudian.
Bahwa Terjadi seperti itu karena didalam kontrak bunyinya seperti itu dan apa lagi sudah memenuhi syarat, tetapi sebelumnya kami pergi dulu ke Inspektorat untuk menanyakan hal itu.
Bahwa Bahan-bahan untuk bekerja yang menyediakan adalah kantor.
Bahwa Pertemuan malam itu sepakat gaji satu juta rupiah kalau tidak mau silahkan mengunndurkan diri.
Bahwa Terdakwa (ibu Gusni Fitri) yang bilang seperti itu
Bahwa setahu saksi pihak ketiga (Terdakwa) itu melakukan kegiatan Cleaning Service tersebut dengan tender.
Bahwa Administrasi tidak bisa dikatakan Cleaning Service dimana Sopir juga tidak bisa dikatakan Cleaning service.
Bahwa yang dimaksud dengan Cleaning service adalah membersihkan kantor luar dan dalam termasuk pekarangan.
Bahwa Tender itu hanya untuk Cleaning Service saja dimana saksi tidak tahu dengan Outsoucing.
Bahwa Pegawai yang diterima oleh perusahaan adalah 40 (empat puluh) orang dimana ke 40 (empat puluh) orang itu semuanya digaji oleh perusahaan.
Bahwa Tidak untuk cleaning service semuanya, untuk cleaning service hanya 16 orang, yang 24 orang lagi ada untuk sopir, security dan lain-lain.
Bahwa saksi tidak ingat berapa orang laki-laki dan berapa orang perempuan dan saksi bekerja disana sudah 10 Tahun.
Bahwa Sekarang saksi masih bekerja disana.
Bahwa Surat permohonan diajukan bunyinya untuk tenaga honorer yang ditujukan kepada Sekretariat Dewan dan bukan kepada Terdakwa (Ibu Gusni Fitri).
Bahwa sebelumnya saksi belum tahu kalau CV.Riri Prima Jaya ikut tender, baru kemudian tahu dan juga ia sebagai pemenangnya.
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini setahu saksi pembayaran gaji kami tidak sesuai dengan yang seharusnya Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan kami digaji hanya Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan juga ada kesalahan administrasi
Bahwa Berapa luas gedung DPRD tersebut saya tidak tahu, tetapi kamarnya lumayan banyak dimana Ruangan yang ada kira-kira 20 (dua puluh) buah dan Luas gedung DPRD tersebut dari Pengadilan ini.
Bahwa Kalau dari awal kami tahu, bahwa kami digaji satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah kami tidak mau dan tidak ikhlas.
Bahwa benar gaji kami masih ada sisanya tiga ratus lima puluh ribu rupiah lagi perbulan.
Bahwa saksi masih bekerja disana sebagai Pramubakti tidak dengan pihak ketiga lagi.
Bahwa Setelah menerima gaji 4 (empat) itu sampai sekarang gaji sudah rutin tiap bulan dan Kontrak itu antara Sekretaris DPRD dengan Terdakwa.
Bahwa susunan panitia tendernya yaitu:
CV.Riri Prima Jaya Direktrisnya Ibu Gusni Fitri.
Bendahara Mutia.
KPA Ibu Haslinda.
PA bapak aswis.
PPTK bapak Syamsukri.
Bahwa saksi tahu pemenang kontrak setelah lima bulan bekerja, dan kami sudah bekerja sebelumnya.
Bahwa saksi sebagai cleaning service membersihkan pekarangan
Bahwa Pekerjaan dilaksanakan sampai bulan Oktober dimana sebelum Tahun 2013 gaji saksi satu juta rupiah juga.
Bahwa Itu adalah uang saksi dan bukan uang negara dan saksi tidak tahu autsoucing.
Bahwa saksi bekerja disana dari CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa Tidak ada komplen waktu menerima gaji dari Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) waktu itu dimana saksi tidak ada kpmplen dan Kami semua juga tidak komplen
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Hj.Mardiana, S.Pd., M.Hum;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan.
Bahwa saksi memberikan keterangan disana adalah sebagai saksi dalam dugaan pidana korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service pada DPRD Kabupaten Solok Selatan tersebut pada Tahun 2013.
Bahwa Waktu itu saksi bertugas sebagai Kabag Umum di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag Umum sejak tanggal 2 Juli 2013.
Bahwa Sebagai Kabag Umum saksi tugas dan tanggung jawab saksi antara lain adalah:
Mengurus rumah tangga DPRD.
Mengurus pelayanan surat menyurat seperti surat masuk dan keluar serta perjalanan dinas DPRD.
Mengurus kepegawaian.
Bahwa Kalau untuk Cleaning Service termasuk, Cuma diwaktu itu Celaning Service sudah berkerja juga lalu diserahkan oleh pejabat yang lama waktu saksi serah terima nama-nama yang bekerja sebagai Cleaning Service.
Bahwa saksi melihat kontrak baru setelah di Kejaksaan.
Bahwa didalam kontrak yang terlibat disana adalah:
Sebagai PA adalah bapak Aswis.
Sebagai KPA adalah Ibu Haslinda.
Sebagai PPTK adalah Syamsukri.
Sebagai bendahara adalah Mutia.
Bahwa Kontrak dibuat antara KPA dengan rekanan dimana Sebagai rekanan adalah Ibu Gusni Fitri (Terdakwa).
Bahwa Ibu Gusni Fitri sebagai Direktris CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa dalam Rumah Tangga Sekretariat Cleaning Service ada 15 (lima belas) orang.
Bahwa didalam kontrak tidak terurai hanya Cleaning Service sebanyak 40 (empat puluh) orang itu saja.
Bahwa Keterangan saksi tersebut memang benar seperti itu adanya, orang-orang itu memang benar ada mengajukan lamaran tetapi saksi tidak tahu didalam lamaran tersebut mereka sebagai apa saksi tidak tahu.
Bahwa Peralatan untuk mereka bekerja disediakan oleh umum karena anggarannya ada dan bukan dari rekanan.
Bahwa Tidak ada saksi yang membagi tugas-tugas mereka, yang membagi tugas setelah keluar SK adalah bapak Aswis.
Bahwa setahu saksi orang-orang itu digaji satu juta rupiah dan saksi tahu kalau gaji mereka satu juta setelah di BAP Kejaksaan.
Bahwa semua tidak ada yang keberatan.
Bahwa sebetulnya gaji mereka Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Pembayaran saksi tahu yaitu dua kali termyn dan Kalau masalah seperti itu tergantung kontrak.
Bahwa Absen ada saksi yang mengambil absen.
Bahwa Kalau menurut kontrak Cleaning Service seharusnya ya tidak boleh yang lain
Bahwa saksi masuk sebagai Kabag Umum di DPRD Kabupaten Solok Selatan bulan Juli 2013 setelah pembayaran termyn ke II.
Bahwa saksi pernah melihat kontrak dimana didalam kontrak dibutuhkan untuk Cleaning service.
Bahwa Tidak ada disebutkan untuk Satpam, Sopir Administrasi dan lain-lain hanya untuk Cleaning Service saja.
Bahwa Kalau sekarang saksi sudah di Dinas Perhubungan.
Bahwa Tidak sama, antara honor dengan Cleaning Service berbeda.
Bahwa Surat Keputusan untuk orang-orang itu ada yaitu untuk pembagian tugas dan yang membagikan SK itu adalah Sekwan.
Bahwa Seharusnya SK itu setahu saksi dari perusahaan sebab yang menggaji mereka adalah perusahaan.
Bahwa menurut saksi kalau Sekwan yang mengeluarkan SK tentu yang membayarkan gaji Sekwan juga Karena diwaktu pembahasan tidak dimasukkan.
Bahwa Pekarangan kantor memang luar biasa luasnya tetapi saksi tidak tahu berapa luasnya
Bahwa Yang mengangkat saksi sebagai Kabag Umum adalah Bupati Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa Anggaran kegiatan tersebut setahu saksi enam ratus juta lebih tetapi saksi tidak ingat berapa yang pastinya.
Bahwa Anggarannya dari APBD
Bahwa Tidak ada dianggarkan untuk sopir dan satpam pada Tahun Anggaran 2013 yang ada hanya anggaran jasa kebersihan.
Bahwa ada saksi berhubungan dengan rekananan, waktu itu saksi panggil dan saksi panggil rekanan itu untuk suruh mengawasi tenaga kerja.
Bahwa SK dari Terdakwa sebagai rekanan untuk mereka tidak ada dan Pakaian seragam juga tidak ada.
Bahwa Mereka-mereka itu bertanggung jawab kepada CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa Kalau menurut saksi, yang meng SK kan Sekwan tentu mereka itu bertanggung jawab kepada Sekwan.
Bahwa yang mengawasi pekerjaan CV.Riri Prima Jaya dan saksi tidak ada pula memberi saran.
Bahwa Gaji yang dua bulan sudah dibayar pula dengan perubahan anggaran sebesar Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah
Bahwa saksi tidak tahu karena saksi hanya melanjutkan.
Bahwa setahu saksi mereka sudah melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan SK masing-masing.
Bahwa setahu saksi mereka bekerja sampai selesai kontrak.
Bahwa yang menentukan gaji mereka âmereka itu adalah Kontraktor dalam hal ini adalah Terdakwa (Ibu Gusni Fitri).
Bahwa saksi tidak tahu apakah mereka bersedia digaji satu juta rupiah.
Bahwa Itu adalah surat pembagian tugas dan bukan SK dan saksi tidak tahu dengan outsoucing.
Bahwa Terjadinya seperti itu karena ada angaran baru untuk dua bulan.
Bahwa Kontrak juga dengan pihak ketiga yang anggarannya Rp.89.180.182,00 (delapan puluh sembilan juta seratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Bahwa Kontraknya untuk pekerjaan yang sama tetapi dengan CV lain
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Yoka Yohendra;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan Jasa Cleaning Service di DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa saksi memasukkan lamaran sebagai staf pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Tahun 2005 lalu saksi ditempatkan sebagai staf administrasi dibagian umum Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa yang menerima lamaran waktu itu adalah bagian umum.
Bahwa saksi bekerja disana tiap tahun kontrak diperpanjang lalu pada Tahun 2013 ada kegiatan yang dilakukan oleh rekanan tetapi saksi tidak tahu bagaimana caranya.
Bahwa saksi bekerja dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 dan Gaji dibayarkan pada bulan Mei.
Bahwa Pada bulan Januari gaji belum dibayar dirapelkan pada bulan Mei tersebut dan yang membayarkan gaji adalah CV.Riri Prima Jaya dibayarkan dirumah Terdakwa (Ibu Gusni Fitri).
Bahwa Ibu Gusni Fitri (Terdakwa) adalah sebagai Direktris CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa Sampai dibayarkan disana karena sebelumnya ada pengumuman pada sore hari dan disuruh berkumpul siap Magrib guna untuk menerima rapel gaji dimana Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) ada waktu itu.
Bahwa Gaji yang kami terima satu juta rupiah perbulan.
Bahwa Waktu itu Ibu Gusni Fitri bilang kan kalian sudah membuat pernyataan sebanyak 11 point diantaranya bersedia menerima gaji satu juta rupiah tanpa tuntutan.
Bahwa siapa yang membuat saksi tidak tahu Cuma blangkonya sudah ada kami disuruh membaca dan ditanda tangani.
Bahwa Lamaran pertama dimasukkan ke Sekwan baru kemudian dimasukkan lagi kepihak ketiga.
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani kontrak dengan Terdakwa
Bahwa Pertama memasukkan permohonan sebagai staf administrasi pada Tahun 2005 dan bekerja dibagian Sekretariat Dewan kemudian ulang lagi permohonan sebagai Cleaning Service.
Bahwa Pengalihan dari honorer ke Cleaning Service itu ada SK nya.
Bahwa Waktu itu yang membayar gaji adalah dari DPRD.
Bahwa yang menentukan kerja kami adalah bagian umum berdasarkan permohonan kami yang diawasi oleh CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa SK dari CV.Riri Prima Jaya tidak ada dan sekarang kami tidak bertugas disana lagi kami sekarang PTT (Pegawai Tidak tetap)
Bahwa saksi tidak tahu kenapa saya digaji oleh CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa saksi memasukkan lamaran ke Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa Terdakwa bilang waktu itu kalau ada yang keberatan silahkan mengundurkan diri saja.
Bahwa saksi tahu kalau saksi digaji sebenarnya Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tahu setelah di Kejari dan Gaji saksi kurang Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan sebagai sopir dan satpam
Bahwa setahu saksi tidak ada tanggapan apa-apanya oleh Sekwan.
Bahwa Gaji diterima pada bulan Mei dengan arti kata pada bulan Mei itu dua kali menerima gaji, pertama gaji bulan Januari sampai dengan bulan April.
Bahwa Gaji bulan Juni dan selanjutnya rutin setiap bulan diterima dan tidak ada yang menyuruh kami membuat lamaran.
Bahwa SK untuk penempatan itu ada, semuanya SK kami untuk bekerja ada
Bahwa Kami dikumpulkan diminta untuk menanda tangani kesepakatan bekerja dari jam 07.00 WIB sampai jam 05.00 WIB dan digaji satu juta rupiah dan saksi tanda tangani perjanjian itu.
Bahwa Pekerjaan itu sudah kami laksanakan dimana Pekerjaan itu kami laksanakan dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2013.
Bahwa sebelum Tahun 2013 saksi juga ada menerima gaji dan saksi digaji sebelum Tahun 2013 itu sama dengan gaji Tahun 2013 satu juta rupiah juga
Bahwa benar kami ada diberi THR oleh perusahaan
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Asri Mulyeni;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan Jasa Cleaning Service di DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa saksi memasukkan lamaran sebagai Cleaning service pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Tahun 2007 lalu saya bertugas dikantor DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa yang menerima lamaran waktu itu adalah bagian umum.
Bahwa saksi bekerja disana tiap tahun kontrak diperpanjang lalu pada Tahun 2013 ada kegiatan yang dilakukan oleh rekanan tetapi saksi tidak tahu bagaimana caranya.
Bahwa saksi bekerja dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013.
Bahwa Gaji dibayarkan pada bulan Mei dimana pada bulan Januari gaji belum dibayar dirapelkan pada bulan Mei tersebut dan yang membayarkan gaji adalah CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa dibayarkan dirumah Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) dimana Ibu Gusni Fitri (Terdakwa) adalah sebagai Direktris CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa sampai dibayarkan disana karena sebelumnya ada pengumuman pada sore hari dan disuruh berkumpul siap Magrib guna untuk menerima rapel gaji.
Bahwa Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) ada waktu itu dan Gaji yang kami terima satu juta rupiah perbulan.
Waktu itu Ibu Gusni Fitri bilang kan kalian sudah membuat pernyataan sebanyak 11 point diantaranya bersedia menerima gaji satu juta rupiah tanpa tuntutan.
Bahwa Siapa yang membuat saksi tidak tahu Cuma blangkonya sudah ada kami disuruh membaca dan ditanda tangani.
Bahwa Lamaran pertama dimasukkan ke Sekwan baru kemudian dimasukkan lagi kepihak ketiga.
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani kontrak dengan Terdakwa
Bahwa Pertama memasukkan permohonan tetap sebagai Celaning Service dikantor Sekretariat DPRD Kabuaten Solok Selatan.
Bahwa Pengalihan dari honorer ke Cleaning Service itu ada SK nya dimana Waktu itu yang membayar gaji adalah dari DPRD.
Bahwa yang menentukan kerja kami adalah bagian umum berdasarkan permohonan kami yang diawasi oleh CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa SK dari CV.Riri Prima Jaya tidak ada.
Bahwa sekarang kami tidak bertugas disana lagi kami sekarang PTT (Pegawai Tidak tetap)
Bahwa saksi tidak tahu kenapa saya digaji oleh CV.Riri Prima Jaya dimana saksi memasukkan lamaran ke Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa Terdakwa bilang waktu itu kalau ada yang keberatan silahkan mengundurkan diri saja.
Bahwa saksi tahu kalau saksi digaji sebenarnya Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tahu setelah di Kejari.
Bahwa Gaji saya kurang Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan sebagai sopir dan satpam.
Bahwa setahu saksi tidak ada tanggapan apa-apanya oleh Sekwan.
Bahwa Gaji diterima pada bulan Mei dengan arti kata pada bulan Mei itu dua kali menerima gaji, pertama gaji bulan Januari sampai dengan bulan April.
Bahwa Gaji bulan Juni dan selanjutnya rutin setiap bulan diterima dan tidak ada yang menyuruh kami membuat lamaran.
Bahwa SK untuk penempatan itu ada, semuanya SK kami untuk bekerja ada.
Bahwa Kami dikumpulkan diminta untuk menanda tangani kesepakatan bekerja dari jam 07.00 WIB sampai jam 05.00 WIB dan digaji satu juta rupiah.
Bahwa saksi tanda tangani perjanjian itu dan Pekerjaan itu sudah kami laksanakan.
Bahwa Pekerjaan itu kami laksanakan dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2013.
Bahwa sebelum Tahun 2013 saksi juga ada menerima gaji dan saksi digaji sebelum Tahun 2013 itu sama dengan gaji Tahun 2013 satu juta rupiah juga.
Bahwa benar kami ada diberi THR oleh perusahaan
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Helvi Susanti;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan Jasa Cleaning Service di DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa saksi memasukkan lamaran sebagai Cleaning service pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Tahun 2005 lalu saksi bertugas dikantor DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa yang menerima lamaran waktu itu adalah bagian umum.
Bahwa saksi bekerja disana tiap tahun kontrak diperpanjang lalu pada Tahun 2013 ada kegiatan yang dilakukan oleh rekanan tetapi saksi tidak tahu bagaimana caranya.
Bahwa saksi bekerja dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013.
Bahwa Gaji dibayarkan pada bulan Mei dimana pada bulan Januari gaji belum dibayar dirapelkan pada bulan Mei tersebut.
Bahwa yang membayarkan gaji adalah CV.Riri Prima Jaya dibayarkan dirumah Terdakwa (Ibu Gusni Fitri).
Bahwa ibu Gusni Fitri (Terdakwa) adalah sebagai Direktris CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa sampai dibayarkan disana karena sebelumnya ada pengumuman pada sore hari dan disuruh berkumpul siap Magrib guna untuk menerima rapel gaji.
Bahwa Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) ada waktu itu dan Gaji yang kami terima satu juta rupiah perbulan.
Bahwa waktu itu Ibu Gusni Fitri bilang kan kalian sudah membuat pernyataan sebanyak 11 point diantaranya bersedia menerima gaji satu juta rupiah tanpa tuntutan.
Bahwa siapa yang membuat saksi tidak tahu Cuma blangkonya sudah ada kami disuruh membaca dan ditanda tangani.
Bahwa Lamaran pertama dimasukkan ke Sekwan baru kemudian dimasukkan lagi kepihak ketiga.
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani kontrak dengan Terdakwa.
Bahwa Tugas saksi sebagai Cleaning Service adalah memberikan pelayanan dan bertanggung jawab atas kebersihan dan menyiapkan segala fasilitas untuk kegiatan kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan
Bahwa Pertama memasukkan permohonan tetap sebagai Celaning Service dikantor Sekretariat DPRD Kabuaten Solok Selatan.
Bahwa Pengalihan dari honorer ke Cleaning Service itu ada SK nya.
Bahwa Waktu itu yang membayar gaji adalah dari DPRD dan yang menentukan kerja kami adalah bagian umum berdasarkan permohonan kami yang diawasi oleh CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa SK dari CV.Riri Prima Jaya tidak ada.
Bahwa sekarang kami tidak bertugas disana lagi kami sekarang PTT (Pegawai Tidak tetap)
Bahwa saksi tidak tahu kenapa saya digaji oleh CV.Riri Prima Jaya dan saksi memasukkan lamaran ke Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa Terdakwa bilang waktu itu kalau ada yang keberatan silahkan mengundurkan diri saja.
Bahwa saksi tahu kalau saya digaji sebenarnya Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tahu setelah di Kejari dan Gaji saksi kurang Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan sebagai sopir dan satpam.
Bahwa setahu saksi tidak ada tanggapan apa-apanya oleh Sekwan.
Bahwa Gaji diterima pada bulan Mei dengan arti kata pada bulan Mei itu dua kali menerima gaji, pertama gaji bulan Januari sampai dengan bulan April.
Bahwa Gaji bulan Juni dan selanjutnya rutin setiap bulan diterima dan tidak ada yang menyuruh kami membuat lamaran.
Bahwa SK untuk penempatan itu ada, semuanya SK kami untuk bekerja ada.
Bahwa Kami dikumpulkan diminta untuk menanda tangani kesepakatan bekerja dari jam 07.00 WIB sampai jam 05.00 WIB dan digaji satu juta rupiah.
Bahwa saksi tanda tangani perjanjian itu dan Pekerjaan itu sudah kami laksanakan.
Bahwa Pekerjaan itu kami laksanakan dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2013.
Bahwa Sebelum Tahun 2013 saya juga ada menerima gaji dan saksi digaji sebelum Tahun 2013 itu sama dengan gaji Tahun 2013 satu juta rupiah juga.
Bahwa benar kami ada diberi THR oleh perusahaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Reski Wulandari;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan Jasa Cleaning Service di DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa saksi memasukkan lamaran sebagai Cleaning service pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Tahun 2011 lalu saksi bertugas dikantor DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa yang menerima lamaran waktu itu adalah bagian umum.
Bahwa saksi bekerja disana tiap tahun kontrak diperpanjang lalu pada Tahun 2013 ada kegiatan yang dilakukan oleh rekanan tetapi saksi tidak tahu bagaimana caranya.
Bahwa saksi bekerja dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 dimana Gaji dibayarkan pada bulan Mei.
Bahwa pada bulan Januari gaji belum dibayar dirapelkan pada bulan Mei tersebut dan yang membayarkan gaji adalah CV.Riri Prima Jaya yang dibayarkan dirumah Terdakwa (Ibu Gusni Fitri).
Bahwa Ibu Gusni Fitri (Terdakwa) adalah sebagai Direktris CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa Sampai dibayarkan disana karena sebelumnya ada pengumuman pada sore hari dan disuruh berkumpul siap Magrib guna untuk menerima rapel gaji dimana Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) ada waktu itu.
Bahwa Gaji yang kami terima satu juta rupiah perbulan dimana waktu itu Ibu Gusni Fitri bilang kan kalian sudah membuat pernyataan sebanyak 11 point diantaranya bersedia menerima gaji satu juta rupiah tanpa tuntutan.
Bahwa yang membuat saksi tidak tahu Cuma blangkonya sudah ada kami disuruh membaca dan ditanda tangani.
Bahwa lamaran pertama dimasukkan ke Sekwan baru kemudian dimasukkan lagi kepihak ketiga.
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani kontrak dengan Terdakwa.
Bahwa Tugas saksi sebagai Cleaning Service adalah memberikan pelayanan dan bertanggung jawab atas kebersihan dan menyiapkan segala fasilitas untuk kegiatan kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa pertama memasukkan permohonan tetap sebagai Celaning Service dikantor Sekretariat DPRD Kabuaten Solok Selatan.
Bahwa Pengalihan dari honorer ke Cleaning Service itu ada SK nya dimana waktu itu yang membayar gaji adalah dari DPRD.
Bahwa yang menentukan kerja kami adalah bagian umum berdasarkan permohonan kami yang diawasi oleh CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa SK dari CV.Riri Prima Jaya tidak ada.
Bahwa sekarang kami tidak bertugas disana lagi kami sekarang PTT (Pegawai Tidak tetap).
bahwa saksi tidak tahu kenapa saya digaji oleh CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa saksi memasukkan lamaran ke Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa terdakwa bilang waktu itu kalau ada yang keberatan silahkan mengundurkan diri saja.
Bahwa saksi tahu kalau digaji sebenarnya Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi tahu setelah di Kejari.
Bahwa Gaji saksi kurang Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi tidak tahu siapa yang menentukan sebagai sopir dan satpam.
Bahwa setahu saksi tidak ada tanggapan apa-apanya oleh Sekwan.
Bahwa Gaji diterima pada bulan Mei dengan arti kata pada bulan Mei itu dua kali menerima gaji, pertama gaji bulan Januari sampai dengan bulan April.
Bahwa Gaji bulan Juni dan selanjutnya rutin setiap bulan diterima.
Bahwa Tidak ada yang menyuruh kami membuat lamaran.
Bahwa SK untuk penempatan itu ada, semuanya SK kami untuk bekerja ada.
Bahwa Kami dikumpulkan diminta untuk menanda tangani kesepakatan bekerja dari jam 07.00 WIB sampai jam 05.00 WIB dan digaji satu juta rupiah.
Bahwa saksi tanda tangani perjanjian itu dan Pekerjaan itu sudah kami laksanakan.
Bahwa Pekerjaan itu kami laksanakan dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2013 dan sebelum Tahun 2013 saya juga ada menerima gaji.
Bahwa saksi digaji sebelum Tahun 2013 itu sama dengan gaji Tahun 2013 satu juta rupiah juga.
Bahwa benar kami ada diberi THR oleh perusahaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Haryanto;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan Jasa Cleaning Service di DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa saksi memasukkan lamaran sebagai Cleaning service pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Tahun 2012 lalu saya bertugas dikantor DPRD Kabupaten Solok Selatan sebagai Satpam.
Bahwa yang menerima lamaran waktu itu adalah bagian umum.
Bahwa saksi bekerja disana tiap tahun kontrak diperpanjang lalu pada Tahun 2013 ada kegiatan yang dilakukan oleh rekanan tetapi saksi tidak tahu bagaimana caranya.
Bahwa saksi bekerja dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 dan Gaji dibayarkan pada bulan Mei.
Bahwa pada bulan Januari gaji belum dibayar dirapelkan pada bulan Mei tersebut.
Bahwa yang membayarkan gaji adalah CV.Riri Prima Jaya dan dibayarkan dirumah Terdakwa (Ibu Gusni Fitri).
Bahwa Ibu Gusni Fitri (Terdakwa) adalah sebagai Direktris CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa sampai dibayarkan disana karena sebelumnya ada pengumuman pada sore hari dan disuruh berkumpul siap Magrib guna untuk menerima rapel gaji.
Bahwa Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) ada waktu itu dan Gaji yang kami terima satu juta rupiah perbulan.
Bahwa waktu itu Ibu Gusni Fitri bilang kan kalian sudah membuat pernyataan sebanyak 11 point diantaranya bersedia menerima gaji satu juta rupiah tanpa tuntutan.
Bahwa siapa yang membuat saya tidak tahu Cuma blangkonya sudah ada kami disuruh membaca dan ditanda tangani.
Bahwa Lamaran pertama dimasukkan ke Sekwan baru kemudian dimasukkan lagi kepihak ketiga.
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani kontrak dengan Terdakwa.
Bahwa Tugas saksi sebagai Satpam adalah memberikan pelayanan dan bertanggung jawab atas keamanan kantor dan rumah dinas DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa Pertama memasukkan permohonan tetap sebagai Celaning Service dikantor Sekretariat DPRD Kabuaten Solok Selatan.
Bahwa Pengalihan dari honorer ke Cleaning Service itu ada SK nya waktu itu yang membayar gaji adalah dari DPRD.
Bahwa yang menentukan kerja kami adalah bagian umum berdasarkan permohonan kami yang diawasi oleh CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa SK dari CV.Riri Prima Jaya tidak ada.
Bahwa sekarang kami tidak bertugas disana lagi kami sekarang PTT (Pegawai Tidak tetap).
Bahwa saksi tidak tahu kenapa saksi digaji oleh CV.Riri Prima Jaya dan saksi memasukkan lamaran ke Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa Terdakwa bilang waktu itu kalau ada yang keberatan silahkan mengundurkan diri saja.
Bahwa saksi tahu kalau saksi digaji sebenarnya Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tahu setelah di Kejari dan Gaji saksi kurang Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan sebagai sopir dan satpam.
Bahwa setahu saksi tidak ada tanggapan apa-apanya oleh Sekwan.
Bahwa Gaji diterima pada bulan Mei dengan arti kata pada bulan Mei itu dua kali menerima gaji, pertama gaji bulan Januari sampai dengan bulan April sedangkan Gaji bulan Juni dan selanjutnya rutin setiap bulan diterima.
Bahwa tidak ada yang menyuruh kami membuat lamaran.
Bahwa SK untuk penempatan itu ada, semuanya SK kami untuk bekerja ada.
Bahwa Kami dikumpulkan diminta untuk menanda tangani kesepakatan bekerja dari jam 07.00 WIB sampai jam 05.00 WIB dan digaji satu juta rupiah dan saksi tanda tangani perjanjian itu.
Bahwa Pekerjaan itu sudah kami laksanakan.
Bahwa Pekerjaan itu kami laksanakan dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2013 dan sebelum Tahun 2013 saksi juga ada menerima gaji.
Bahwa saksi digaji sebelum Tahun 2013 itu sama dengan gaji Tahun 2013 satu juta rupiah juga.
Bahwa benar kami ada diberi THR oleh perusahaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Wahyudi Imelda;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan Jasa Cleaning Service di DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa saksi memasukkan lamaran sebagai Cleaning service pada Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Tahun 2012 lalu saksi bertugas dikantor DPRD Kabupaten Solok Selatan sebagai Satpam.
Bahwa yang menerima lamaran waktu itu adalah bagian umum.
Bahwa saksi bekerja disana tiap tahun kontrak diperpanjang lalu pada Tahun 2013 ada kegiatan yang dilakukan oleh rekanan tetapi saksi tidak tahu bagaimana caranya.
Bahwa saksi bekerja dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013.
Bahwa Gaji dibayarkan pada bulan Mei dimana pada bulan Januari gaji belum dibayar dirapelkan pada bulan Mei tersebut.
Bahwa yang membayarkan gaji adalah CV.Riri Prima Jaya yang dibayarkan dirumah Terdakwa (Ibu Gusni Fitri).
Bahwa Ibu Gusni Fitri (Terdakwa) adalah sebagai Direktris CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa sampai dibayarkan disana karena sebelumnya ada pengumuman pada sore hari dan disuruh berkumpul siap Magrib guna untuk menerima rapel gaji.
Bahwa Terdakwa (Ibu Gusni Fitri) ada waktu itu.
Bahwa Gaji yang kami terima satu juta rupiah perbulan dimana waktu itu Ibu Gusni Fitri bilang kan kalian sudah membuat pernyataan sebanyak 11 point diantaranya bersedia menerima gaji satu juta rupiah tanpa tuntutan.
Bahwa siapa yang membuat saksi tidak tahu Cuma blangkonya sudah ada kami disuruh membaca dan ditanda tangani.
Bahwa Lamaran pertama dimasukkan ke Sekwan baru kemudian dimasukkan lagi kepihak ketiga.
Bahwa saksi tidak ada menanda tangani kontrak dengan Terdakwa dimana Tugas saksi sebagai Satpam adalah memberikan pelayanan dan bertanggung jawab atas keamanan kantor dan rumah dinas DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa pertama memasukkan permohonan tetap sebagai Celaning Service dikantor Sekretariat DPRD Kabuaten Solok Selatan.
Bahwa Pengalihan dari honorer ke Cleaning Service itu ada SK nya waktu itu yang membayar gaji adalah dari DPRD.
Bahwa yang menentukan kerja kami adalah bagian umum berdasarkan permohonan kami yang diawasi oleh CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa SK dari CV.Riri Prima Jaya tidak ada.
Bahwa sekarang kami tidak bertugas disana lagi kami sekarang PTT (Pegawai Tidak tetap).
Bahwa saksi tidak tahu kenapa saksi digaji oleh CV.Riri Prima Jaya dan saksi memasukkan lamaran ke Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa Terdakwa bilang waktu itu kalau ada yang keberatan silahkan mengundurkan diri saja.
Bahwa saksi tahu kalau saya digaji sebenarnya Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tahu setelah di Kejari dimana Gaji saksi kurang Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan sebagai sopir dan satpam.
Bahwa setahu saksi tidak ada tanggapan apa-apanya oleh Sekwan.
Bahwa Gaji diterima pada bulan Mei dengan arti kata pada bulan Mei itu dua kali menerima gaji, pertama gaji bulan Januari sampai dengan bulan April sedangkan Gaji bulan Juni dan selanjutnya rutin setiap bulan diterima.
Bahwa Tidak ada yang menyuruh kami membuat lamaran.
Bahwa SK untuk penempatan itu ada, semuanya SK kami untuk bekerja ada.
Bahwa Kami dikumpulkan diminta untuk menanda tangani kesepakatan bekerja dari jam 07.00 WIB sampai jam 05.00 WIB dan digaji satu juta rupiah.
Bahwa saksi tanda tangani perjanjian itu dan Pekerjaan itu sudah kami laksanakan.
Bahwa Pekerjaan itu kami laksanakan dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2013.
Bahwa sebelum Tahun 2013 saya juga ada menerima gaji saksi digaji sebelum Tahun 2013 itu sama dengan gaji Tahun 2013 satu juta rupiah juga.
Bahwa benar kami ada diberi THR oleh perusahaan
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya.
Bahwa dalam persidangan ini juga telah didengan keterangan saksi Mahkota yakni Gusni Fitri, dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa benar ada kegiatan Jasa Cleaning service di DPRD Kabupaten Solok Selatan dimana saksi tahunya dari internet dimana Setelah lihat di internet lalu mendaftarkan nama dengan On Line.
Bahwa Nama perusahaan saksi adalah CV.Riri Prima Jaya dimana saksi sebagai Direktrisnya.
Bahwa Pagu dananya tujuh ratus juta lebih, setelah memasukkan penawaran dananya Rp. 632.154.600,00 (enam ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Bahwa Ruang lingkup atau item-item pekerjaan pengadaan jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan senilai Rp.632.154.600,- termasuk PPn 10% yang terdiri dari:
Gaji pekerja dan pengawas 40 orang selama 10 bulan @ Rp.1.350.000,- = Rp. 540.000.000,-
Jamsostek 40 orang @ Rp.183.000.000,- = Rp. 7.320.000,-
Over Head 5% dari Rp.547.320.000,- = Rp. 27.366.000,-
Bahwa masa pekerjaan selama 10 (sepuluh) bulan dan saksi Ikut Aanwizing melalui On Line.
Bahwa Kelokasi saksi tidak hanya melalui On Line saja.
Bahwa Ada dijelaskan jenis pekerjaan serta barang dan jasa diwaktu Aanwizing.
Bahwa Mengenai gaji tidak ada dijelaskan dalam Aanwizing.
Bahwa Proses lelang pengadaan jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan TA 2013 yang saksi ikuti ialah setelah mengetahui adanya pengumuman pengadaan jasa kebersihan di Sekretariat DPRD kab. Solok Selatan
Bahwa saksi melakukan pendaftaran pada tanggal 17 Maret 2013, aanwijzing, seminggu kemudian saksi memasukkan dokumen penawaran.
Bahwa kemudian pada tanggal 11 April 2013 saksi diundang oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan ke Kantor DPRD untuk memperlihatkan kebenaran atau keaslian kelengkapan administrasi.
Bahwa saksi ditetapkan sebagai pememang dua hari kemudian berdasarkan surat Nomor : 08.CS/POKJA-SEKWAN/IV-2013 tanggal 15 April 2013.
Bahwa dasar pelaksanaan pekerjaan pengadaan jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan adalah kontrak.
Bahwa Kontrak saksi tanda tangani pada tanggal 29 April 2013.
Bahwa Nomor kontrak 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 tanggal 29 April 2013.
Bahwa Kontrak ditanda tangani bersama dengan HASLINDA sebagai KPA dan Drs. ASWIS sebagai PA.
Bahwa waktu melengkapi administrasi bertemu dengan bapak Herianto sebagai panitia dan dengan bapak Aswis juga bertemu.
Bahwa yang disampaikan oleh panitia waktu itu adalah yang ada pertanyaan didalam dokumen dan ditanda tangani berita acara tersebut.
Bahwa ada untuk 40 (empat puluh) orang karyawan dan itu sudah bekerja juga di kantor DPRD dan semuanya untuk Cleaning Service.
Bahwa dari awal saksi tidak tahu, tahunya setelah penanda tanganan kontrak dan setelah pembayaran gaji I.
Bahwa yang menyerahkan nama-nama itu adalah Ibu Haslinda dan tidak ada jenis pekerjaannya saksi tidak tahu kenapa sampai terjadi seperti itu.
Bahwa ada saksi pertanyakan kepada Ibu Haslinda, jawab ibu Haslinda memang itu orangnya dan saksi tidak pula menolak.
Bahwa Pembayaran dalam kontrak ada dua kali.
Bahwa Pencairan dana yang pertama pada bulan April 2013 dibayarkan pada tanggal 4 Mei 2013 40% jumlahnya Rp. 252.861.480,00 (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh rupiah), kemudian pencairan dana ynag kedua tanggal 7 Mei 2013 hanya empat hari jaraknya dari pencairan yang pertama.
Bahwa Angka yang tertulis didalam lampiran empat juta rupiah satu juta rupiah perbulan untuk satu orang dan saksi menyerahkan kepada KPA saja, termin ke II administrasi sama ibu Haslinda.
Bahwa diadakan pertemuan di DPRD dimana tujuan diadakan pertemuan itu mereka karyawan akan saksi atur kerja orang-orang itu dan saksi rapatkan dan saksi rundingkan dengan orang-orang itu mengenai pekerjaannya.
Bahwa setelah tanda tangan kontrak otomatis tanggung jawab berada pada saksi terhadap mereka itu.
Bahwa Orang-orang itu tidak ada memasukkan lamaran kepada saksi.
Bahwa saksi ada melakukan perjanjian dengan orang-orang itu.
Bahwa Itu rahasia perusahaan saksi, karyawan saksi itu bersedia dibayar gajinya satu juta rupiah perbulan.
Bahwa didalam kontrak memang digaji Rp.1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi yang lain-lain saksi yang bertanggung jawab seperti PPn dan lain-lainnya itu, niat saksi dari awal memang saksi akan memberi gaji hanya satu juta rupiah dan saksi tidak ada mengatakan kalau mereka akan digaji Rp.1.350.000,00.
Bahwa pada malam itu satu orangpun tidak ada yang komplen.
Bahwa saksi ada ditegur setelah adanya temuan oleh BPK.
Bahwa selisih uang tersebut 40x10xRp.350.000,00 jumlahnya Rp.140.000.000,00 dan ditambah dengan Jamsostek.
Bahwa atas kelaian KPA dan PA sehingga keuntungan bagi rekanan Rp.145.000.000,00 dan ditambah Jamsostek untuk 40 orang.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang merobah pekerjaan dari cleaning service menjadi sopir, satpam dan lain-lainnya itu soalnya dari awal kerja orang-orang itu sudah disana, dan saksi tanya ibu Haslinda jawab ibu Haslinda orang-orang itu sudah bekerja juga disana.
Bahwa tidak saksi robah dan saksi biarkan saja seperti itu.
Bahwa selama 10 (sepuluh) bulan itu gaji karyawan dibayar satu juta rupiah.
Bahwa dalam dokumen penawaran memang tidak dimasukkan tetapi itu metoda pelaksanaan, alat yang dipakai yaitu alat-alat yang sudah ada di Sekwan sebab tidak dibutuhkan yang punya saksi dan tidak disebutkan didalam RAB, metoda pelaksanaan memang dibuat seperti itu.
Bahwa dari perusahaan saksi ada 1 (satu) orang pengawas dan satpam 1 (satu) orang.
Bahwa Pencairan pertama tidak ada masalah yang bertanda tangan adalah terdakwa sebagai PA, Haslinda sebagai KPA.
Bahwa surat teguran pertama, teguran termin kedua oleh terdakwa yang dibuat setelah temuan yaitu masalah gaji, BPK menegur masalah pengembalian.
Bahwa Uang tersebut saksi pergunakan untuk THR kewajiban saksi sebagai Direktris, pajak dan lain-lain saksi juga member gaji karyawan saksi dan sudah saksi selesaikan sampai bulan Oktober 2013.
Bahwa pada saat itu tidak ada yang komplen.
Bahwa tidak ada kesepakatan yang lain diluar yang telah disepakati dimana Kontrak tersebut adalah benar.
Bahwa Tanda tangan saksi, terdakwa dan ibu Haslinda.
Bahwa Sudah dilakukan satu persatu dan sudah dilaksanakan.
Bahwa bahan-bahan dan alat-alat didalam anggaran tidak ada yang ada hanya gaji dan Jamsostek.
Bahwa Kontrak dil-dil, tidak ada kesepakatan lain selain dari kontrak.
Bahwa Kontrak antara terdakwa dengan jasa yaitu Cleaning Service.
Bahwea ada dilakukan pekerjaan sampai bulan Oktober dan tidak ada yang komplen.
Bahwa saksi sudah dua kali melakukan kegiatana seperti ini di DPRD Kabupaten Solok Selatan yaitu pertama pada Tahun 2011 dan Tahun 2013.
Bahwa saksi tahu kegiatan tersebut melalui internet.
Bahwa benar semuanya untuk Cleaning Service.
Bahwa ada dil-dil mengenai peralatan yaitu antara saksi dengan KPA.
Bahwa kalau yang rilnya untuk membersihkan itu hanya 17 (tujuh belas) orang.
Bahwa yang 40 (empat puluh) orang dalam kontrak dalam pikiran saksi memang sperti itu karena kata KPA untuk kebersihan itu 40 (empat puluh) orang dan dalam kesepakatan saksi siap dan tenaga kerja itu sudah saksi lakukan dan orang-orang itu sudah bekerja juga disana yaitu orang-orang dari Sangir dan saksi tidak susah lagi mencarinya.
Bahwa Kontrak sebelum saksi tanda tangani tidak ada dibicarakan masalah itu, kan sudah ada orangnya dan tidak ada dibicarakan seperti itu dan tidak pula disampaikan, sedangkan yang disampaikan kepada saksi untuk Cleaning Service 40 (empat puluh) orang.
Bahwa sebenarnya ada saksi pertanyakan kepada Ibu Haslinda, jawaban Haslinda semua dimasukkan dalam Cleaning Service.
Bahwa Daftar nama-nama itu disodorkan kepada saksi setelah tanda tangan kontrak.
Bahwa waktu itu diserahkan hanya daftar nama-nama saja dan tidak ada pembagian tugas, katanya ini nama orang-orang daftar kerja.
Bahwa terdakwa tahu daftar nama-nama sesuai dengan tugas setelah pembayaran gaji dan saksi tahunya disana kalau adanya untuk Satpam, Sopir dan lain-lainnya itu.
Bahwa pada Tahun 2011 juga ada untuk Satpam
Bahwa pernah Adendum tetapi tidak ditanggapi, hanya secara lisan saja tidak usah di Adendum tentu yang membayar kantor / pemerintah, soalnya perusahaan tentu mencari keuntungan.
Bahwa sebelum saksi ditetapkan sebagai pemenang tidak ada berbicara atau menjanjikan apa-apanya dengan pihak yang terkait.
Bahwa saksi tidak ada membuat SK serta surat tugas untuk pekerja tersebut yang menentukan pekerjaan adalah mereka saksi juga tidak tahu.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai penyedia atau pelaksana pekerjaan pengadaan jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan TA 2013 ialah:
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang ditetapkan dalamkontrak;
Meminta fasilitas bentuk sarana dan prasarana dari KPA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan;
Melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab
Mengambil langkah-langkah yang cukup untuk melindungi tempat kerja, membatasi perusakan dan ganggungan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia;
Bahwa Kelengkapan dokumen penawaran yang saksi ajukan adalah:
Surat pernyataan minat mengikuti pengadaan
Dukungan bank
Pakta integritas
Nama perusahaan dan alamat
Ijin usaha jasa konstruksi
Akta pendirian perusahaan
Lunas pajak
Kinerja baik
Kemampuan bidang pekerjaan
Pengalaman perusahaan
NPWP
Bahwa alasan saksi membayar gaji karyawan itu satu juta rupiah karena sudah ada persetujuan dengan karyawan tersebut.
Bahwa tidak ada alasan lain hanya itu saja atas persetujuan mereka dan mereka mau digaji satu juta rupiah.
Bahwa Kontrak yang membuat orang dinas dan Kontrak ditanda tangani.
Bahwa Karena didalam kontrak tidak ada disebutkan hanya Cleaning Service saja didalam kontrak tersebut.
Bahwa Sopir, Satpam dan Caraka tidak termasuk Cleaning service.
Bahwa Ada buktinya uang yang telah dikembalikan itu
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah didengar keterangan terdakwa Drs.Aswis, M.Si yang memberi keterangan didepan persidangan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik Kejaksaan.
Bahwa terdakwa sebagai Plt. Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan sejak Tahun 2011.
Bahwa terdakwa tahu dengan kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service dimana Kegiatan tersebut Tahun 2013.
Bahwa Jabatan terdakwa dalam kegiatan tersebut sebagai PA (Pengguna Anggaran).
Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Pengguna Anggaran adalah:
Membuat RKA-SKPD Sekwan
Menyusun DPA-SKPD Sekwan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran SKPD Sekwan
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
Mengadakan ikatan/melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Dan lain-lain sesuai dengan Keputusan Bupati Solok Selatan tentang penetapan pengguna anggaran dan bendahara SKPD
Bahwa sebelumnya jabatan terdakwa sebagai Kabag Persidangan dan merangkap sebagai Plt. Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dan Perintah pembayaran juga termasuk tugas terdakwa.
Bahwa Pagu dananya enam ratus juta lebih dengan Nilai dalam kontrak tujuh ratus juta rupiah.
Bahwa Untuk pelelangan terdakwa tidak ikut dan yang menentukan pememang adalah KPA.
Bahwa terdakwa ikut menanda tangani kontrak, tetapi sebelum kontrak ditanda tangani terdakwa tidak tahu.
Bahwa Pembayaran ada dua kali termin, termin I 40 % dan termin ke II 60% dan yang mengatur pembayaran juga KPA.
Bahwa diwaktu tanda tangani pembayaran ada terdakwa baca tetapi tidak terdakwa pahami.
Bahwa Kontrak dari Januari sampai Oktober Tahun 2013 dan terdakwa juga ikut menanda tangani pembayaran pada bulan Mei.
Bahwa terdakwa ada pertanyakan kepada Saudara Mutia sebagai bendahara jawabannya karena ada desakan dari Gusni Fitri, sementara terdakwa tidak tahu.
Bahwa Jasa yang 40 (empat puluh) orang yang sudah ada juga dari Tahun 2015.
Bahwa yang dinyatakan jadi pemenang waktu itu adalah CV.Riri Prima Jaya.
Bahwa sebagai direkturnya adalah Gusni Fitri dan sebelumnya memang terdakwa sudah kenal dengan Gusni Fitri karena sebelumnya atau Tahun 2011 ada juga kegiatan yang sama dengan saksi tersebut.
Bahwa yang memasukkan nama-nama itu kepada rekanan adalah KPA (Haslinda).
Bahwa yang menunjuk dan menetapkan pembagian tugas ke-40 orang pekerja di Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan tersebut adalah terdakwa untuk menunjang tugas dan kegiatan di DPRD Kab. Solok Selatan karena mereka sudah bekerja sebelumnya walaupun tidak digaji;
Bahwa dalam penawaran gaji yang akan dibayarkan Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Kegiatan tersebut nilainya Rp632.154.600,00 ( enam ratus tiga puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus rupiah).
Bahwa Item-item pekerjaan pengadaan jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan senilai Rp.632.154.600,- termasuk PPn 10% ialah:
Gaji pekerja dan pengawas 40 orang selama 10 bulan @ Rp.1.350.000,- = Rp. 540.000.000,-
Jamsostek 40 orang @ Rp.183.000.000,- = Rp. 7.320.000,-
Over Head 5% dari Rp. 547.320.000,- = Rp. 27.366.000,-.
Bahwa tidak semuanya untuk Cleaning Service dimana Jasa yang 40 (empat puluh) orang tersebut terdiri dari :
14 (empat belas) orang Cleaning Service, yaitu Asri Mulyeni, Aldiyos Okdama, Agustini, Adi Mulyadi, Dewi Oktavia, Helvi Susanti, Novita Sari, Osmalinda, Reki Effendi, Resda Kasmiranti, Randi, Reski Wulandari, Sandi Irawan dan Yuni Seprita.
12 (dua belas) orang satpam, yaitu Armadison, Agusrianto, Aprison Joni, Adi Eko Prianto, Febri Rusmil Putra, Hariyanto, Mukhrizal, Mismanto, Roby Sugara, Rudi Arman, Syarianto dan Yudi Satria Melda.
7 (tujuh) orang sopir, yaitu : Andriadi, Beno Arifandi, Yuzi Irda Saputra, Irvan, Wendriadi, Afridoni dan Harma refi.
1 (satu) orang staf perencana keuangan yaitu Memen Prakarsa.
1 (satu) orang operator komputer yaitu Yoka Yohendra.
2 (dua) orang pengantar surat yaitu Yoni Tunis dan Yulisman.
1 (satu) orang pengumpul dan pengolah Rencana kerja DPRD yaitu SISKA HARDI.
1 (satu) orang teknisi genset yaitu Syahril Gobet.
1 (satu) orang tukang pembersih kebun/taman yaitu Roni Ismail.
Bahwa Pelaksanaan pembayarannya mereka itu digaji Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perorang.
Bahwa terdakwa tahu dari PPTK bapak Syamsukri, yang diberitahukan kepada terdakwa kalau upah pekerja dibayar oleh rekanan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu kata bapak Syamsukri kita tegur pak lalu dilakukanlah teguran 4 kali.
Bahwa Teguran itu dilakukan pertama tanggal 10 Mei 2013, kedua tanggal 29 Mei 2013, ketiga tanggal 24 Desember 2013 dan keempat tanggal 23 Januari 2014.
Bahwa Teguran itu bunyinya bahwa ia membayar gaji tidak sesuai dengan SK Gubernur.
Bahwa untuk penetapan personil tidak ada dilakukan teguran dimana Pembayaran bulan April, Maret, Februari dan Januari tidak pula ditegur dan ia juga tidak melapor.
Bahwa sampai akhir kontrak tetap dibayar 1 (satu) juta rupiah dan terdakwa tidak tahu berapa Jamsostek dibayar oleh rekanan.
Bahwa tidak ada pekerjaan lain Cleaning Service itu.
Bahwa terdakwa juga ikut diperiksa oleh BPK dan pada bulan Desember 2013 ada temuan BPK RI dan terdakwa menyampaikan temuan BPK RI tersebut kepada Gusni Fitri dengan surat Nomor : 175/166/Set-DPRD/XII-2013 tanggal 24 Desember 2013 bahwa ada selisih Pembayaran Iuran Jamsostek dan Gaji Pegawai Kontrak Penyediaan Jasa Kebersihan pada Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan Tahun 2013 sebesar Rp.145.195.914,- (seratus empat puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat belas rupiah).
Bahwa yang tidak sesuai tersebut adalah tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terdakwa meminta supaya yang bersangkutan mengembalikan selisih tersebut ke kas daerah.
Bahwa oleh karena belum ditindaklanjuti, pada tanggal 23 Januari 2014 terdakwa kembali membuat surat kepada Gusni Fitri yaitu surat Nomor : 175/18/Set-DPRD/I-2014 tanggal 23 Januari 2014 perihal Penagihan Kembali Tindak Lanjut Temuan BPK RI tentang Pengembalian Selisih Pembayaran Iuran Jamsostek dan Gaji Pegawai Kontrak Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat DPRD TA 2013;
Bahwa Gusni Fitri sudah mengembalikan sejumlah Rp.145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) itu wewenang Bupati dan Sekda, dan tidak seluruhnya pada saksi.
Bahwa disaat itu kami mengusulkan jasa ini ada 3 (tiga) yaitu Cleaning Servis, Sopir dan Satpam, setelah anggaran selesai lalu disampaikan kepada tim perubahan anggaran dari 3 (tiga) yang diusulkan hanya 1 (satu) yang disetujui yaitu Cleaning Service, setelah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sempurna lalu itu yang dijadikan pedoman oleh Pokja Unit Pelayanan dalam perusahaan dan kami pertanyakan kenapa satu, oleh karena Cleaning Service, sopir satu kegiatan dalam objek yang sama dan satu mata anggaran.
Bahwa PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang kedudukan protokoler Keuangan disitu disebutkan alat, rumah dinas, mobil dinas kenyataan dilapangan mau tidak mau sopir, satpam tetap dan perlu diadakan itulah pedoman kami, kita memang salah judul cleaning service ternyata sopir dan satpam seharusnya judul Outsourcing dan memang satu kegiatan.
Bahwa sebenarnya kami sudah menguasakan dan terdakwa tidak boleh dan terdakwa tidak terlalu ikut.
Bahwa Tidak ada dianggarkan untuk Sopir dan Satpam.
Bahwa kalau tidak diadakan otomatis tidak mendukung kerja dewan sendiri dan benar untuk kebutuhan dewan yaitu untuk kepentingan umum dan tidak untuk pribadi.
Bahwa sudah terpenuhi dan berjalan sesuai dengan perjanjian.
Bahwa kalau mengacu pada tim ahlinya bayar gaji dibawah UMR dimana Perusahaan tersebut diblacklist.
Bahwa sesuai dengan aturan kami hanya mengawasi dan setahu terdakwa Sekwan yang membayar gaji bukan rekanan dan Itu sudah terjadi sejak Tahun 2005 dan kami sudah laksanakan dari dulu.
Bahwa terdakwa sangat menyesal dan terdakwa mengaku bersalah.
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu isteri serta anak 3 (tiga) orang yang masih membutuhkan biaya
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan jasa kebersihan kantor tersebut CV. RIRI PRIMA JAYA tidak ada mendatangkan tenaga kebersihan ke-40 (empat puluh) orang itu.
Bahwa yang digaji berdasarkan kontrak Nomor 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 tanggal 29 April 2013.
Bahwa Orang-orang tersebut sebelumnya sudah bekerja di DPRD Kab. Solok Selatan.
Bahwa setelah itu terdakwa bersama KPA dan PPTK memberitahu kepada GUSNIFITRI bahwa di DPRD Kab. Solok Selatan sudah ada 40 orang yang bekerja sebagai cleaning service, sopir, caraka dan satpam. Selanjutnya ke-40 orang tersebut membuat surat lamaran yang ditujukan kepada GUSNIFITRI dan kemudian mereka digaji oleh GUSNIFITRI.
Bahwa alasan masa pekerjaan penyediaan jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan dibuat untuk waktu 10 bulan sementara 1 (satu) tahun anggaran itu ialah 12 bulan, sesuai dengan rapat Pengelola Keuangan di Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan dengan Panitia Lelang bahwa panitia lelang berpendapat sesuai dengan pedoman UMP Sumatera Barat sebesar Rp.1.350.000,-
Bahwa jika dikalikan dengan dana yang tersedia dalam APBD tidak mencukupi untuk 1 (satu) tahun anggaran maka pelaksanaannya hanya bisa dilakukan untuk 10 (sepuluh) bulan.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktian di persidangan ini Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti yang disita secara sah menurut hukum diantaranya sebagai berikut ;
SP2D dengan Nomor :
900/605/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL-2013
900/658/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL-2013
900/3949/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL-2013
SPM dengan Nomor:
900/019/SPM-LS/BL/V/2013
900/022/SPM-LS/BL/V/2013
900/102/SPM-LS/BL/XII/2013
Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 175/12/SPK/SET-DPRD/XI-2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan CV.Fikri Pratama
Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan CV.Riri Prima Jaya
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-781-2012 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013
Petikan Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 821/39/BKD/BUP-2013
Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 824/31/BKD-2013
Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 824/31/BKD-2013
Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : 01/SETDPRD/2013
Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 900.52-2013 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013
Keputusan Sekretaris DPRD kabupaten Solok Selatan Nomor : 02/SET-DPRD/II/2013 tentang Penetapan Personil Penata Usahaan Keuangan (PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendaharawan Gaji dan Pengurus Barang) Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, tanggal 1 Mei 2013.
Pengajuan Pencairan Dana LS untuk Belanja Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat DPRD Tarmyin I sebesar 40% Tahun 2013 Nomor : 900/019/Set-DPRD/V-2013
Surat Pernyataan Pengajuan Dana LS (SPP LS) Nomor : 900/019/Set-DPRD/V-2013
Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP LS) Nomor : 900/019/Set-DPRD/V-2013
Kwitansi Pembayaran Belanja Jasa Kebersihan dan Keamanan Kantor
Permintaan SP2D Termijn I Sebesar 40% Nomor : 175/12.03/KPA/Set-DPRD/V-2013
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 175/01.02/KPA/SET-DPRD/V-2013
Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor : 175/01.01/PPK/SET-DPRD/V-2013
NPWP atas nama CV.Riri Prima Jaya
Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2013
Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP LS) Nomor : 900/019/Set-DPRD/V-2013
Buku Cek Bank Nagari No.YZ 831641 s/d YZ 831650
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, tanggal 13 Desember 2013.
Pengajuan Pencairan Dana LS untuk Belanja Barang dan Jasa Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Tahun 2013 Nomor : 900/102/Set-DPRD/XII-2013
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Belanja Langsung (SPP-LS), Nomor: 900/102/Set-DPRD/XII-2013
Surat Pengantar Surat Pernyataan Pengajuan Dana Belanja Langsung (SPP-LS), Nomor: 900/102/Set-DPRD/XII-2013, tanggal 13 Desember 2013.
Ringkasan Surat Pernyataan Pengajuan Dana Belanja Langsung (SPP-LS), Nomor: 900/102/Set-DPRD/XII-2013 tanggal 13 Desember 2013.
Rincian Rencana Penggunaan TA 2013 Surat Pernyataan Pengajuan Dana Belanja Langsung (SPP-LS), Nomor: 900/100/Set-DPRD/XII-2013 tanggal 13 Desember 2013.
Kwuitansi pembayaran dari Nomor Kontrak: 175/12/SPK/SET-DPRD/XI/2013, sejumlah Delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah, tanggal 9 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Barang, Nomor: 175/29.02/PPK/Set-DPRD/XII-2013, tanggal 2 Desember 2013.
Berita Acara Pembayaran, Nomor: 175/28.03/PPK/Set-DPRD/XII-2013, tanggal 2 Desember 2013.
Buku Cek Bank Nagari Cabang Muara Labuh No: YZ 831641 s/d YZ 831650
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, tanggal 7 Mei 2013.
Surat Pengajuan Pencairan Dana LS untuk Belanja Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat DPRD Tarmyin II sebesar 100% Tahun 2013, tanggal 7 Mei 2013
Surat Pernyataan Pengajuan Dana LS, Nomor: 900/022/Set-DPRD/V-2013, tanggal 7 Mei 2013.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP-LS), Nomor: 900/022/Set-DPRD/V-2013, tanggal 7 Mei 2013.
Ringkasan Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP-LS), Nomor: 900/022/Set-DPRD/V-2013 tanggal 7 Mei 2013.
Rincian Rencana Penggunaan TA 2013 Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP-LS), Nomor: 900/022/Set-DPRD/V-2013 tanggal 7 Mei 2013
Kuitansi pembayaran dari Nomor Kontrak: 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 sejumlah Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah tanggal 7 Mei 2013.
Permintaan SP2D Termin II sebesar 100% tanggal 7 Mei 2013.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 175/03.02/KPA/SET-DPRD/V-2013, tanggal 7 Mei 2013.
Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor : 175/03.01/PPK/SET-DPRD/V-2013, tanggal 7 Mei 2013.
Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : 01/SETDPRD/2013
Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 175/51/Set-DPRD/V-2013 tanggal 10 Mei 2013 perihal Teguran Tertulis I (pertama) kepada Yth. Sdri. Gusni Fitri Direktris CV. Riri Prima Jaya
Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 175/61/Set-DPRD/V-2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Teguran Tertulis II (Dua) kepada Yth. Sdri. Gusni Fitri Direktris CV. Riri Prima Jaya
Surat Pernyataan Gusni Fitri Direktris CV. Riri Prima Jaya (Penyidia Jasa Cleaning Service pada Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan TA 2013) bulan Februari 2014
Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 175/18/Set-DPRD/I-2014 tanggal 23 Januari 2014 perihal Penagihan Kembali Tindak Lanjut Temuan BPK RI tentang Pengembalian Selisih Pembayaran Iuran Jamsostek dan Gaji Pegawai Kontrak Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat DPRD TA 2013.
Surat LHP BPK RI tentang SKPD dan Rekanan
Uang sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sertaalat bukti surat yang dikaitkan antara satu sama yang lain, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan surat Keputusan Bupati Kabupaten Solok Selatan Nomor : 900.05-2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013 dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan Surat Perintah Bupati Solok SelatanNomor :800/01/BKD-2011 tentang Pelasana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan tanggal 13 Januari 2011.
Bahwa pada tahun Anggaran 2013 di Sekretariat DPRD Solok Selatan dilaksanakan Kegiatan Penyedia Jasa Kebersihan Kantor pekerjaan Penyedia Jasa Kebersihan Kantor di Komplek kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 727.054.600 sebagaimana tertuang dalam DPPA Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan TA. 2013.
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2013 s/d 15 April 2013 dilakukan lelang Pekerjaan Jasa Kebersihan Kantor untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor melalui Lembaga Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) Sumatera Barat dengan HPS sebesar Rp. 637.000.000.- pada kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan menyiapkan tenaga kebersihan sebanyak 40 orang,
Bahwa pada tanggal 15 April 2013 Pokja ditetapkan CV. Riri Prima Jaya selaku pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp. 632.154.600.- selanjutnya tanggal 29 April 2013 dilakukan penandatanganan surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 antara Haslinda SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Gusni Fitri selaku Direktris CV. Riri Prima Jaya untuk jangka waktu 10 bulan terhitung mulai bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013.
Bahwa pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Haslinda selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan kepada Gusni Fitri bahwa orang-orang yang akan bekerja sebagai tenaga cleaning service dikantor Sekretariat DPRD adalah Pegawai Sukarela di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Solok Selatan Nomor : 170/01/Set-DPRD/I-2013.
Bahwa setelah penandatangan perjanjian kerja jasa kebersihan (kontrak) dilakukan selanjutnya tanggal 2 Mei 2013, Gusni Fitri mengajukan pembayaran termin I sebesar 40 % dari nilai kontrak senilai Rp. 252.861.840.-, sesuai SP2D Nomor : 605/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL/2013 tanggal 02 Mei 2013, lalu Gusni Fitri melaporkan kepada terdakwa, dan Haslinda bahwa gaji tenaga jasa kebersihan (cleaning service) dibayarkan sebesar 1.000.000.- perbulannya berdasarkan surat pernyataan dari para tenaga cleaning service.
Bahwa tanggal 10 Mei 2013 Gusni Fitri kembali mengajukan pembayaran termin II kepada terdakwa sebesar 60% senilai Rp. 379.292.760.-sesuai SP2D Nomor : 658/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL/2013 tanggal 10 Mei 2013 dengan melampirkan kwitansi pembayaran gaji masing-masing tenaga kerja (Cleaning service) termin I sebesar Rp. 1.000.000.- perbulannya,
Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata sebanyak 40 orang Pegawai Sukarela yang bekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok selatan dipekerjakan sebagai tenaga cleaning service yang terdiri dari 14 (empat belas) orang sebagai tanaga cleaning servis, sebanyak 7 (tujuh) orang sebagai sopir, sebanyak 12 (dua belas) orang sebagai Satpam dan sebanyak 7 (tujuh) orang sebagai tenaga Administrasi.
Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagai mana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap sudah termaktub dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim sebagai mana akan diuraikan tertsebut dibawah ini, disamping ditujukan guna menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik Jaksa Penuntut Umum, juga adalah dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Pembelaan/Pledoi dan Duplik dari Terdakwa secara pribadi.
Menimbang, bahwa perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa dalam menilai kasus ini, menurut hemat Majelis adalah wajar adanya bahkan Majelis dapat memahaminya karena latar belakang visi menurut versi masing-masing pihak sebagaimana tergambar sebagai berikut.
Menimbang, bahwa pandangan terdakwa dilukiskan sebagai pandangan subjektif dari posisi yang subjektif, pandangan Penuntut Umum adalah pandangan subjektif dari posisi yang objekti sedangkan pandangan Majelis Hakim dilukiskan sebagai pandangan okjektif dari posisi objektif.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai mana diuraikan diatas Terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntnt Umum didalam surat dakwaan dan tuntutannya, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan dapat terpenuhi atau tidak.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas sebagai berikut ;
Primair ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan a quo disusun dalam bentuk Subsidairitas, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau proces orde yang berlaku, pertama-tama Majelis akan mempertimbangankan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan Primair, yang apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu lagi dipertimbangkan, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur-unsur dari dakwaan Primair dengan konsekwensi apabila seluruh unsur-unsurnya terpenuhi maka unsur-unsur dari dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, demikian pula sebaliknya apabila tidak terpenuhi maka unsur-unsur dari dakwaan Subsidair akan dibuktikan.
Menimbang, bahwa rumusan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya meliputi ;
Setiap orang;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan satu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini yaitu sebagai berikut.
Ad. 1. Unsur â Setiap orangâ ;
Menimbang, bahwa pengertian âsetiap orangâ dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan âSetiap Orangâ adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi. Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata âbarang siapaâ, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa unsur âsetiap orangâ adalah sama dengan pandangan KUHP perihal âbarang Siapaâ karena menyangkut pengertian yang sama yaitu Subjek Hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab,dalam perkara ini yang menjadi subjek Hukum adalah terdakwa Drs. Aswis, M.Si dengan identitas sebagaimana yang tersebut diatas, dimana dari pengamatan Majelis Hakim yang didudukan sebagai Terdakwa dan selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dan juga ditinjau dari segi usia Terdakwa sudah dikatagorikan sebagai dewasa, yang mana dari indikator-indikator ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sudah cukup memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga sudah dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya demikian pula dengan konsekuensinya, akan tetapi dalam mempertimbangkan perihal unsur ini tidak dapat dilepaskan dari perhatian akan hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dari hal tersebut majelis hakim berpendapt bahwa unsur âSetiap Orangâ yang dimaksud adalah dalam hubungannya dangan jabatan atau kedudukan yang dimiliki atau yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang,bahwa sebagaimana yang dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1), maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri, dengan kata lain bahwa rumusan unsur âsetiap orangâ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 sama dengan rumusan unsur âsetiap orangâ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), akan tetapi kedua rumusan pasal tersebut mengandung pengertian yang berbeda.
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi unsur pembeda pada Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah terletak pada karateristik perbuatan terdakwa yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya kewenangan, sedangkan didalam Pasal 3 ada ditemui kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana melekat prediket jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa pengertian âsetiap orangâ dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana âtidak ditemui adanya kewenanganâ, sedangkan pengertian setiap orang dalam Pasal 3 adalah bahwa pelaku tindak pidana memiliki spesifikasi orang perseorangan yang pada saat melakukan tindak pidana âditemui adanya kewenanganâ dalam jabatannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972).
Menimbang, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai mana yang termuat didalam surat dakwaan Penuntut Umum dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari terdakwa selaku Pelasana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability jabatan). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedu, Sinar Grafika, halaman 49 â 50).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau termasuk dalam kualifikasi setiap orang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3, hal ini berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa yang pada saat melakukan tindak pidana menurut dakwaan Penuntut Umum adalah orang perseorangan yang tidak mempunyai kewenangan atau seseorang yang mempunyai kewenangan pada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No. 951 K/Pid /1982 tanggal 10 Agustus 1983 menyatakan bahwa unsur âsetiap orangâ ini akan bermakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana lainnya yang terkandung dalam pasal yang didakwakan. Sebagai konsekwensi dari pendapat ini adalah untuk membuktikan terpenuhinya unsur ini, cukup apabila orang yang didakwa dalam surat dakwaan sama dengan identitas seseorang yang dihadapkan di depan persidangan. Pembuktian unsur ini belum mencakup kepada unsur perbuatan karena perbuatan yang didakwakan akan terbukti apabila seluruh unsur delik atau unsur perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa pada saat tindak pidana tersebut dilakukan adalah selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan surat Keputusan Bupati Kabupaten Solok Selatan Nomor : 900.05-2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013 dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan Surat Perintah Bupati Solok Selatan Nomor :800/01/BKD-2011 tentang Pelasana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan tanggal 13 Januari 2011.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas karena jabatan terdakwa selaku Pelasana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan, Terdakwa memiliki kesempatan atau sarana yang ada padanya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya selaku selaku Pelasana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan, dengan kata lain tugas dan wewenang serta tanggung jawab seperti itu tidak akan dimiliki oleh âsetiap orangâ sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ; menurut hemat Majelis Hakim secara Hukum unsur setiap orang adalah ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali dan subyek delik diatur secara Khusus sebagai yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis berpendapat cukup beralasan secara hukum kiranya pada diri Terdakwa terdapat sifat atau karakteristik khusus selaku Pelasana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan, maka mengenai pengertian âSetiap Orangâ sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini dengan mengacu kepada pengertian tentang âSetiap Orangâ tersebut diatas adalah sesuai mengingat terdakwa bukanlah orang-perseorangan dalam artian bebas karena tedakwa terikat pada sebuah jabatan dengan kewenangan tertentu dan terdakwa bukan merupakan suatu korporasi,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya terhadap unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan diatas unsur âsetiap orangâ ini telah terpenuhi.
Ad. 2 : Unsur âSecara Melawan Hukumâ.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian Unsur secara melawan Hukum adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah dalam pengertian terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terdakwa menjadi kaya atau memiliki harta benda yang lebih atau membuat orang lain menjadi kaya atau mendapat kekayaan.
Menimbang,bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J.Van Schravendjik dalam bukunya âPelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesiaâ J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri
Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain
Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Bahwa Setiap perbuatan yang dilakukanâtidak dengan berhak sendiriâ atau âbertentangan dengan Hak orang lainâ merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, SH, Masalah Korupsi dan Pemecahannya, halaman 13, Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989).
Menimbang,bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimanan tersebut karena yang dimaksud dengan unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, Khususnya dalam perkara tindak Pidana Korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencakup perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela,karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dan masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006).
Menimbang, bahwa adapun unsur pembeda pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah pada saat terdakwa melakukan suatu perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya âkewenanganâ yang didalamnya melekat prediket Jabatan atau Kedudukan terhadap perbuatan yang ia lakukan, sedangkan didalam Pasal 3 adanya âkewenanganâ yang dimiliki oleh terdakwa dimana kewenangan tersebut melekat unsur Jabatan atau Kedudukan pada diri terdakwa saat ia melakukan perbuatan tindak pidana tersebut yang dimana berkaitan dengan hal tersebut dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung RI No. 572.K/Pid/2003 yang didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan :
âbahwa manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan atau jabatan dan kedudukan seperti halnya yang didakwakan terhadap diri terdakwa-1, maka menurut hemat Mahkamag Agung, hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan hukum atau aspek hukum Administrasi Negara dimana pada dasarnya berlaku prinsip Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan) yang harus dibedakan dan dipisahkan dari prinsip pertanggungan jawab Perseorangan atau individu (liability pribadi) sebagai mana berlaku sebagai prinsip dalam hukum Pidanaâ
Menimbang,bahwa ketentuan tentang tindak Pidana Korupsi sepert yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa unsur dari âMelawan hukumâ tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koporasi.
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini sisi filosofis yang ada pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah. Sebagai implementasi Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sedangkan Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD dituangkan dalam keputusan Bupati tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Pelaksana Tugas (PLT) Sekretarias DPRD Kabupaten Solok Selatan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Bupati Solok Selatan Nomor : 800/01/BKD-2011 tentang Pelasana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan tanggal 13 Januari 2011, dengan Tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan dalam pelayanan administrasi terhadap anggota DPRD.
Mendisposisi dan membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan berlaku.
Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan agar melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku
dan tugas tugas lainnya sesuai dengan ketentuan penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekwan.
Disamping itu terdakwa juga ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan surat Keputusan Bupati Kabupaten Solok Selatan Nomor : 900.05-2013 tanggal 2 Januari 2013 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Membuat RKA-SKPD Sekwan
Menyusun DPA-SKPD Sekwan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Melaksanakan anggaran SKPD Sekwan
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
Mengadakan ikatan/melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
dan lain-lain sesuai dengan Keputusan Bupati Solok Selatan tentang penetapan pengguna anggaran dan bendahara SKPD.
Menimbang, bahwa salah satu sebagai tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan surat Keputusan Bupati Kabupaten Solok Selatan Nomor : 900.05-2013 tanggal 2 Januari 2013 adalah Mengadakan ikatan/melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menimbang, bahwa dalam Mengadakan ikatan/melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan yang dilaksanakan oleh terdakwa adalah Perpanjangan pegawai Sukarela di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Nomor : 170/01/St-DPRD/I-2013.
Menimbang, bahwa adapun tenaga sukarela yang bekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan terdiri dari tenaga clening servis, Satpam, Sopir dan tenaga administrasi yang sangat dibutuhkan oleh sebuah instansi pemerintah seperti Kantor DPRD dengan gaji berdasarkan Peraturan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor : 9 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor : 26 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa pegawai tenaga kontrak setiap bulannya menerima honorarium sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perbulannya dengan harapan suatu saat mereka akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Menimbang, bahwa setelah CV. Riri Prima Jaya ditetapkan sebagai pemenang lelang selanjutnya dibuatlah kontrak antara Kuasa Pengguna Anggaran (Haslinda) dengan Gusni Fitri selaku Direktris CV. Riri Prima Jaya sesuai kontrak Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 tanggal 29 April 2013 untuk jangka waktu 10 bulan terhitung sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 632.154.600.- (enam ratus tiga puluih dua juta seratus limapuluh empat ribu, enam ratus rupiah).
Menimbang, bahwa pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan tersebut, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran/Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan bersama dengan Haslinda selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan kepada Gusni Fitri bahwa orang-orang yang akan bekerja sebagai tenaga cleaning service dikantor Sekretariat DPRD adalah Pegawai Sukarela di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Solok Selatan Nomor : 170/01/Set-DPRD/I-2013 tentang Perpanjangan Pengangkatan tenaga sukarela tanggal 2 Januari 2013 beserta daftar pembagian kerja dengan alasan bahwa tenaga sukarela yang berjumlah 40 (empat puluh orang) orang tersebut telah melaksanakan pekerjaan sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan April 2013.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut timbul pertanyaan, apakah perbuatan terdakwa yang menyampaikan kepada Gusni Fitri bahwa orang-orang yang akan bekerja sebagai tenaga cleaning service adalah Pegawai Sukarela di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.?
Menimbang, bahwa adapun tenaga sukarela yang bekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan berjumlah 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari tenaga clening servis, Satpam, Sopir dan tenaga administrasi yang sudah lama bekerja dan mengerti dengan tugas dan tanggung jawabnya dan apabila dimasukan pekerja baru selaku cleaning servis dengan jumlah 40 (empat puluh) orang, maka dengan jumlah 80 (delapan puluh) orang tenaga kerja adalah suatu pemborosan atau kelebihan tenaga kerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Menimbang, bahwa selain itu selama ini tenaga sukarela yang bekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan hanya diberi honor sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per bulan, apabila dimasukan tenaga cleaning servis dengan honor Rp. 1.350.000.- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, akan menimbulkan kecemburuan sosial diantara pekerja tersebut
Menimbang, bahwa untuk menghindari kelebihan tenaga honor dan kecemburuan sosial tersebut terdakwa mengambil tindakan selaku Pelaksana Tugas (PLT) Sekretarias DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan memanfaatkan tenaga sukarela yang sudah ada untuk digunakan sebagai tenaga clening servis sebagaimana perjanjian kontrak Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 tanggal 29 April 2013 tersebut, selain itu dengan honor sebesar Rp. 1.350.000.- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan akan menambah penghasilan dari tenaga sukarela tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dimana sebelum terdakwa menyampaikan kepada Gusni Fitri bahwa orang-orang yang akan bekerja sebagai tenaga clening servis di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan adalah tenaga sukarela yang bekerja di Sekretariat DPRD yang nama-namanya telah dibuat oleh Halinda beserta dengan daftar pembagian tugas yang ditetapkan oleh terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Syamsukri yang menyatakan bahwa tenaga clening servis itu juga meliputi sopir, tenaga pengamanan kantor dan staf administrasi dan di Dewan tidak ada khusus diperuntukan untuk sopir tetapi kalau untuk Cleaning Service ada.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Haslinda yang menyatakan bahwa tidak semuanya untuk Cleaning Service, ada untuk sopir, security, caraka, administrasi, umum serta tekhnisi dan yang 40 orang tersebut sudah bekerja juga disana dan sebagian ada pada tahun sebelumnya dan tidak dibawa oleh rekanan dan semua itu sesuai dengan kebutuhan yang diperintahkan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hj. Mardiana yang menyatakan bahwa tidak ada dianggarkan untuk sopir dan satpam pada Tahun Anggaran 2013 yang ada hanya anggaran jasa kebersihan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa yang menunjuk dan menetapkan pembagian tugas ke-40 orang pekerja di Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan tersebut adalah terdakwa untuk menunjang tugas dan kegiatan di DPRD Kab. Solok Selatan karena mereka sudah bekerja sebelumnya walaupun tidak digaji dimana pada saat itu kami mengusulkan jasa ini ada 3 (tiga) yaitu Cleaning Servis, Sopir dan Satpam, setelah anggaran selesai lalu disampaikan kepada tim perubahan anggaran dari 3 (tiga) yang diusulkan hanya 1 (satu) yang disetujui yaitu Cleaning Service, setelah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sempurna lalu itu yang dijadikan pedoman oleh Pokja Unit Pelayanan dalam perusahaan dan kami pertanyakan kenapa satu, oleh karena Cleaning Service, sopir satu kegiatan dalam objek yang sama dan satu mata anggaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor ; 24 Tahun 2014 tentang kedudukan protokoler Keuangan dijelaskan bahwa ; alat, rumah dinas, mobil dinas kenyataan dilapangan mau tidak mau sopir, satpam tetap dan perlu diadakan itulah pedoman kami, kita memang salah judul cleaning service ternyata sopir dan satpam seharusnya judul Outsourcing dan memang satu kegiatan dimana untuk tenaga Sopir, Satpam dan tenaga Administrasi tersebut kalau tidak diadakan otomatis tidak mendukung kerja dewan sendiri dan benar untuk kebutuhan dewan yaitu untuk kepentingan umum dan tidak untuk pribadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang menyampaikan kepada Gusni Fitri bahwa orang-orang yang akan bekerja sebagai tenaga cleaning service dikantor Sekretariat DPRD adalah Pegawai Sukarela di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan adalah berhubungan dengan Jabatannya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Bupati Solok Selatan Nomor :800/01/BKD-2011 tentang Pelasana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan tanggal 13 Januari 2011.
Menimbang, bahwa dengan Jabatannya serta kewenangannya tersebut terdakwa menyampaikan kepada Gusni Fitri bahwa orang-orang yang akan bekerja di Sekretariat adalah Pegawai Sukarela sebanyak 40 orang tersebut yang telah melaksanakan pekerjaan sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan April 2013 yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan Nomor : 170/01/Set-DPRD/I-2013 tentang Perpanjangan Pengangkatan tenaga sukarela tanggal 2 Januari 2013 dan hal tersebut bukanlah perbuatan yang tercela.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dimana terhadap perbuatan terdakwa sebagaimana yang dipertimbangkan tersebut diatas memiliki sifat kekhususan tersendiri (spesifikasi) yang tidak dimaksudkan oleh Pasal 2 ayat (1), akan tetapi ada jabatan dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3. Sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan objek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang dipergunakan adalah ketentuan yang bersifat khusus dimana perbuatan dari terdakwa tersebut diatas bukanlah merupakan perbuatan yang bersifat umum yakni Melawan Hukum secara Formil maupun secara Materil, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur secara melawan Hukum tidak terbukti menurut Hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur secara melawan Hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), maka selanjutnya Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dan kepada terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan oleh sebab itu Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad.1 : tentang unsur â Setiap orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur âSetiap Orangâ sebagai mana yang telah dipertimbangkan diatas dalam pertimbangan unsur âSetiap Orangâ dalam pertimbangan sebagai mana dalam Dakwaan Primair. Oleh karena hal tersebut menyangkut kepada pertimbangan yang sama dengan pertimbangan unsur âSetiap Orangâ dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim telah mengambil Alih terhadap pertimbangan Unsur âSetiap Orangâ dalam pertimbangan dakwaan Primair untuk kembali dipertimbangkan dalam unsur âsetiap Orangâ dalam dakwaan Subsidair sehingga demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut Hukum.
Ad. 2 : Unsur âDengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasiâ.
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif. Kata âatauâ dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut dimana dengan telah terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur kedua tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut dengan âbijkomed oogmerkâ yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah dicapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lumintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hal.54)
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan âmendapatkanâ untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (vide â R. Wiryono, hal. 38).
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud menguntungklan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi (dihubungkan) dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (vide â Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara Ida Bagus Putu Wedha).
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu memang berhak diperoleh oleh seseorang, akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut telah dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF. Lumintang, delik-delik khusus, kejahatan terhadap harta kekayaan, cetakan. I 1989, Penerbit Sinar Baru Bandung, hal. 208).
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, jelas terlihat unsur ini baru dapat terpenuhi apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan jalan menyalahgunakan kewenangan, dengan kata lain unsur ini baru dapat terbukti dan terpenuhi secara hukum apabila unsur berikutnya dari Dakwaan Subsidair ini terpenuhi, oleh karenanya harus terlebih dahulu dibuktikan unsur âMenyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukanâ.
Ad. 3 : Unsur âMenyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukanâ.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan.
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sara yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum.
Menimbang, bahwa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya yang berjudul âMenyalahgunakan Kewenanganâ sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakukltas Hukum Universitas Indonesia tanggal 1 Oktober 2002, bahwa Mahkamah Agung telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian âPenyalahgunaan Kewenanganâ yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf âbâ Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau dikenal dengan âDetournement de Pouvoirâ .
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Perancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut ;
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa pengertian Penyalahgunaan kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (lihat Kamus Besar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, edisi Ke-2, cetakan Ke-9 Tahun 1997 halaman 1128).
Menimbang, bahwa menurut Doktrin Hukum Tata Negara, Penyalahgunaan kewenangan atau Detournement de Pouvoir mengandung arti perbuatan Pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Sjachran Basah, Eksestensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1985, halaman 223).
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya.
Menimbang, bahwa untuk dapat dibuktikannya hal-hal sebagai mana pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas haruslah terlebih dahulu dibuktikan akan keberadaan dasar dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang âorang yang bekerja sebagai tenaga Clening Servis adalah Pegawai Sukarela di Sekretariar DPRD Solok Selatan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan Nomor : 170/Set-DPRD/I/2013
Menimbang, bahwa terdakwa adalah Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan surat Keputusan Bupati Kabupaten Solok Selatan Nomor : 900.05-2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013 dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan Surat Perintah Bupati Solok Selatan Nomor :800/01/BKD-2011 tentang Pelasana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan tanggal 13 Januari 2011.
Menimbang, bahwa pada tahun Anggaran 2013 di Sekretariat DPRD Solok Selatan dilaksanakan Kegiatan Penyedia Jasa Kebersihan Kantor pekerjaan Penyedia Jasa Kebersihan Kantor di Komplek kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 727.054.600 (tujuh ratus duapuluh tujuh juta lima puluh empat ribu enam ratus rupiah) sebagaimana tertuang dalam DPPA Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan Tahun Aanggaran 2013.
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Maret 2013 sampai dengan tanggal 15 April 2013 dilakukan lelang Pekerjaan Jasa Kebersihan Kantor untuk kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor melalui Lembaga Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) Sumatera Barat dengan harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 637.000.000.- (enam ratus tigapuluh tujuh juta rupiah) pada kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan dengan menyiapkan tenaga kebersihan sebanyak 40 (empat puluh) orang.
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 April 2013 Pokja menetapkan CV. Riri Prima Jaya selaku pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp. 632.154.600.- (enam ratus tiga puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus rupiah) selanjutnya tanggal 29 April 2013 dilakukan penandatanganan surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 antara Haslinda SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Gusni Fitri selaku Direktris CV. Riri Prima Jaya untuk jangka waktu 10 bulan terhitung sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 dengan honor sebesar Rp. 1.350.000..- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbulannya.
Menimbang, bahwa pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dan Haslinda selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan kepada Gusni Fitri selaku Direktris CV. Riri Prima Jaya bahwa orang-orang yang akan bekerja sebagai tenaga cleaning service dikantor Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan adalah Pegawai Sukarela di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan Nomor : 170/01/Set-DPRD/I-2013.
Menimbang, bahwa setelah penandatangan perjanjian kerja jasa kebersihan (kontrak) dilakukan, selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2013 Gusni Fitri mengajukan pembayaran termin I (Pertama) sebesar 40 % (empat puluh porsen) dari nilai kontrak senilai Rp. 252.861.840.-, (duaratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah) sesuai SP2D Nomor : 605/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL/2013 tanggal 02 Mei 2013. Setelah dilakukan pembayaran gaji kepada tenaga sukarena tersebut selanjutnya Gusni Fitri menyampaikan kepada terdakwa dan Haslinda bahwa gaji tenaga jasa kebersihan (cleaning service) yang dibayarkan adalah sebesar 1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulannya berdasarkan surat pernyataan dari para tenaga cleaning service tersebut.
Menimbang, bahwa adapun tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 sebanyak 40 (empat puluh) orang terdiri dari tenaga kebersihan kantor (cleaning service) berjumlah 14 (empat belas) orang, Sopir sebanyak 7 (tujuh) orang, Satpam sebanyak 12 (dua belas) orang dan tenaga Adminstrasi sebanyak 7 (tujuh) orang sebagaimana daftar pembagian pekerjaan yang telah ditetapkan oleh terdakwa sesuai dengan kebutuhan pada Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Menimbang, bahwa tanggal 10 Mei 2013 Gusni Fitri kembali mengajukan pembayaran termin II (Kedua) sebesar 60% senilai Rp. 379.292.760.-(tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) sesuai SP2D Nomor : 658/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL/2013 tanggal 10 Mei 2013 dengan melampirkan kwitansi pembayaran gaji masing-masing tenaga kerja (Cleaning service) termin I (Pertama) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulannya.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti serta adanya persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya didapat gambaran yang pada pokoknya terdakwa menyampaikan kepada Gusni Fitri bahwa orang-orang yang akan bekerja sebagai tenaga clening servis sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 adalah Pegawai Sukarela yang sudah bekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan.
Menimbang, bahwa adapun tenaga Sukarela yang bekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan tersebut adalah Pegawai Sukarela yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan Nomor : 170/01/Set-DPRD/I-2013 tentang Perpanjangan Pengangkatan Pegawai Sukarela tanggal 2 Januari 2013 beserta daftar pembagian kerja yang dibuat oleh terdakwa untuk ke 40 (empat puluh) tenaga cleaning servis tersebut.
Menimbang, bahwa adapun maksud terdakwa memasukan Pegawai Sukarela untuk dijadikan tenaga kebersihan sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 adalah untuk memanfaatkan tenaga yang sudah ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan yang sudah mengerti dan paham dengan tugas-tugasnya, selain dari pada itu juga untuk menunjang penghasilan dari Pegawai Sukarela itu sendiri dengan gaji yang diterima sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulannya yang sebelumnya hanya diterima Rp. 500.000.- (limaratus ribu rupiah) perbulannya berdasarkan berdasarkan Peraturan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor : 9 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor : 26 Tahun 2012.
Menimbang,bahwa yang menjadi pertanyaan Hukum ; apakah Perbuatan terdakwa yang memperkerjakan 40 tenaga Sukarela sebagai tenaga cleaning servis serta menerbitkan surat pembagian tugas adalah merupakan Perbuatan menyalahguhakan kewenangan,kesempatan dan sarana yang ada padanya.?
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Syamsukri yang menyatakan bahwa bahwa Cleaning Service itu meliputi Sopir, Pengamanan Kantor, Satpam, staf, petugas KU dan yang memandu tugas orang-orang itu adalah Sekwan (terdakwa) dan saksi tidak tahu apa pertimbangannya serta di Dewan tidak ada khusus diperuntukan untuk sopir tetapi kalau untuk Cleaning Service ada.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Haslinda yang menyatakan bahwa yang menetapkan Cleaning Service tersebut adalah saksi dimana yang bekerja tidak semuanya untuk Cleaning Service, ada untuk sopir, security, caraka, administrasi, umum serta tekhnisi dan 40 orang tersebut sudah bekerja juga disana dan sebagian ada pada tahun sebelumnya dan semua itu sesuai dengan kebutuhan yang diperintahkan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hj. Mardiana yang menyatakan bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Tidak ada dianggarkan untuk sopir dan satpam yang ada hanya anggaran jasa kebersihan dimana untuk Cleaning Service sudah termasuk, Cuma diwaktu itu Celaning Service sudah berkerja juga lalu diserahkan oleh pejabat yang lama waktu saksi serah terima nama-nama yang bekerja sebagai Cleaning Service dan dalam Rumah Tangga Sekretariat Cleaning Service ada 15 (lima belas) orang dimana didalam kontrak tidak terurai hanya Cleaning Service sebanyak 40 (empat puluh) orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa memang terdakwa sudah kenal dengan Gusni Fitri karena sebelumnya atau Tahun 2011 ada juga kegiatan yang sama dengan Terdakwa tersebut dimana yang memasukkan nama-nama itu kepada rekanan adalah KPA (Haslinda) serta yang menunjuk dan menetapkan pembagian tugas ke-40 orang pekerja di Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan tersebut adalah terdakwa yang gunanya untuk menunjang tugas dan kegiatan di DPRD Kabupaten Solok Selatan karena mereka sudah bekerja sebelumnya walaupun tidak digaji dimana disaat itu kami mengusulkan jasa ini ada 3 (tiga) yaitu Cleaning Servis, Sopir dan Satpam, setelah anggaran selesai lalu disampaikan kepada tim perubahan anggaran, dari 3 (tiga) yang diusulkan hanya 1 (satu) yang disetujui yaitu Cleaning Service. Setelah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sempurna lalu itu yang dijadikan pedoman oleh Pokja Unit Pelayanan dalam perusahaan dan kami pertanyakan kenapa satu oleh karena Cleaning Service, sopir satu kegiatan dalam objek yang sama dan satu mata anggaran dan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang kedudukan protokoler Keuangan disitu disebutkan alat, rumah dinas, mobil dinas kenyataan dilapangan mau tidak mau sopir, satpam tetap dan perlu diadakan itulah pedoman kami, kita memang salah judul cleaning service ternyata sopir dan satpam dimana kalau tidak diadakan otomatis tidak mendukung kerja dewan sendiri dan benar untuk kebutuhan dewan yaitu untuk kepentingan umum tidak untuk kepentingan pribadi.
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan jika dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka terungkaplah fakta-fakta bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatandengan telah menunjuk dan menetapkan 40 (empat puluh) orang Pegawai Sukarela yang bekerja di Sekretariat Kabupaten Solok Selatan untuk dijadikan tenaga cleaning servis serta menetapkan pembagian tugas 40 orang pekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatannya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan Surat Perintah Bupati Solok Selatan Nomor :800/01/BKD-2011 tentang Pelasana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan tanggal 13 Januari 2011, meskipun untuk menunjang tugas dan kegiatan di DPRD Kabupaten Solok Selatan dan perbuatan tersebut bertentangan dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 yang ditanda tangani oleh Gusni Fitri selaku Direktris CV. Riri Prima Jaya dengan Haslinda selaku Kuasa pengguna Anggaran.
Menimbang, bahwa adapun tujuan terdakwa untuk memasukkan 40 (empat puluh) orang Pegawai Sukarela di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan tersebut untuk dimasukan sebagai tenaga clening servis adalah dikarenakan para pekerja tersebut sudah lama bekerja di Sekretariat tersebut dan berdasarkan kepada fakta dipersidangan dimana ada diantara Pegawai Sukarela tersebut yang sudah lama bekerja di Sekretariat DPRD tersebut dengan gaji hanya sebesar Rp. 500.000.- (limaratus ribu rupiah) perbulan.
Menimbang, bahwa setelah perjanjian kerja jasa kebersihan (kontrak) ditanda tangani selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2013, Gusni Fitri mengajukan pembayaran termin I sebesar 40 % (empat puluh porsen) dari nilai kontrak senilai Rp. 252.861.840.- (duaratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah) sesuai SP2D Nomor : 605/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL/2013 tanggal 02 Mei 2013, kemudian Gusni Fitri melaporkan kepada terdakwa dan Haslinda bahwa gaji tenaga jasa kebersihan (cleaning service) dibayarkan adalah sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulannya berdasarkan surat pernyataan dari para tenaga cleaning service dari bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013.
Menimbang, bahwa tanggal 10 Mei 2013 Gusni Fitri kembali mengajukan pembayaran termin II kepada terdakwa sebesar 60% senilai Rp. 379.292.760.- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) sesuai SP2D Nomor : 658/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL/2013 tanggal 10 Mei 2013 dengan melampirkan kwitansi pembayaran gaji masing-masing tenaga kerja (Cleaning service) termin I sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulannya
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 antara Haslinda SE, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Gusni Fitri selaku Direktris CV. Riri Prima Jaya Gaji pekerja dan pengawas untuk 40 orang perbulannya adalah sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tigaratus lima puluh ribu rupiah) untuk Jamsostek adalah sebesar Rp. 183.000.- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) per orang dan Over Head 5% (lima porsen) dari Rp. 547.320.000,- (limaratus empat puluh tujuh juta tigaratus duapuluh ribu rupiah) sejumlah Rp. 27.366.000,- (duapuluh tujuh juta tigaratus enam puluh enam ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Plt. Sekwan bersama-sama dengan Gusni Fitri selaku Direktris CV. Riri Prima Jaya sebagai Penyedia Jasa pengadaan cleaning service telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 350.000.- x 40 x 10 = Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta) ditambah iuran Jamsostek yang tidak dibayarkan oleh Gusni Fitri sebesar Rp. 5.195.914.- (lima juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat belas rupiah) menjadi sebesar Rp. 145.195.914.- (seratus empat puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat belas rupiah ) sebagaimana temuan dari LHP BPK tahun 2013.
Menimbang, bahwa pertanyaan selanjutnya adalah ; apakah benar telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 145.195.914.- sebagaimana temuan dari LHP BPK tahun 2013.?
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 antara Haslinda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Gusni Fitri selaku Direktris CV. Riri Prima Jaya dengan harga penawaran sebesar Rp. 632.154.600.- (enam ratus tiga puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus rupiah) untuk jangka waktu 10 bulan terhitung mulai bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013 telah terlaksana sebagaimana dalam perjanjian tersebut akan tetapi pembayaran gaji/upah tetap dibayarkan sejak bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2013 sehingga dalam hal ini Majelis berkesimpulan bahwa antara Gusni Fitri selaku Direktris CV. Riri Prima Jaya dengan dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan telah terlaksana.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 gaji yang harus dibayarkan oleh Gusni Fitri kepada tenaga clening servis yang berjumlah 40 orang sejumlah Rp. 1.350.000.- (satu juta tigaratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi dalam kenyataannya gaji yang dibayarkan oleh Gusni Fitri kepada tenaga clening servis hanya sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per bulan sehingga terdapat kekurangan yang belum dibayarkan oleh Gusni Fitri kepada tenaga cleaning servis sejumlah Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per orang selama 10 (sepuluh) bulan sebanyak 40 (empat puluh) orang dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah) ditambah dengan iuran Jamsostek yang tidak dibayarkan oleh Gusni Fitri sebesar Rp. 5.195.914.- (lima juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat belas rupiah) dengan total jumlah sebesar Rp. 145.195.914.- (seratus empat puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat belas rupiah) sebagaimana surat Tuntutan Penuntut Umum, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut.
Menimbang, bahwa terlepas dari semua pembahasan dan pertimbangan dari BPKP tersebut Majelis berpendapat bahwa masalah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah masalah Ketenagakerjaan yaitu masalah antara buruh dan pengusaha dimana apabila gaji/upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh tidak sesuai dengan perjanjian maka ranah hukumnya adalah Pengadilan Hubungan Industrial sehingga dalam perkara a quo bahwa uang sebesar Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah) adalah uang tenaga cleaning servis yang tidak dibayarkan oleh Gusni Fitri kepada tenaga cleaning servis, sedangkan iuran Jamsostek yang tidak dibayarkan oleh Gusni Fitri sebesar Rp. 5.195.914.- (lima juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat belas rupiah) adalah Uang Perusahaan.
Menimbang, bahwa selain dari pada itu terhadap gaji yang dibayarkan oleh Gusni Fitri kepada tenaga clening servis sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per bulannya adalah dikarenakan adanya âSurat Pernyataanâ dari Pekerja Clening Servis yang bersedia dibayar sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per bulannya, akan tetapi terhadap kekurangan Rp. 350.000.- (tigaratus lima puluh ribu rupiah) tersebut terdakwa telah menyurati Gusni Fitri sebagaimana Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 175/51/Set-DPRD/V-2013 tanggal 10 Mei 2013 perihal Teguran Tertulis I (pertama), Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 175/61/Set-DPRD/V-2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Teguran Tertulis II (Dua) dan Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 175/18/Set-DPRD/I-2014 tanggal 23 Januari 2014 perihal Penagihan Kembali Tindak Lanjut Temuan BPK RI tentang Pengembalian Selisih Pembayaran Iuran Jamsostek dan Gaji Pegawai Kontrak Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat DPRD TA 2013.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Haslinda yang menyatakan bahwa Rekanan tahu kalau gaji itu sudah disepakati dan saksi tidak pertanyakan kepada panitia dan saksi ikut tanda tangan didalam kontrak dimana Kontrak ditanda tangani tanggal 29 April 2013 dan PA sudah mengetahui seperti itu dan saksi juga tidak menyampaikan bahwa gaji sudah bisa dibayarkan sampai Oktober.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yulisman, Beno Afandi, Roni Ismail, Resda Kasmiranti, Siska Ardila, Yoka Yohendra, Asri Mulyeni, Helvi Susanti, Reski Wulandari, Haryanto dan saksi Wahyudi Imelda yang menyatakan dipersidangan bahwa Waktu itu Gusni Fitri bilang kan kalian sudah membuat pernyataan sebanyak 11 point diantaranya bersedia menerima gaji satu juta rupiah tanpa tuntutan dan blangkonya sudah ada dimana kami disuruh membaca dan ditanda tangani dimana Lamaran pertama dimasukkan ke terdakwa baru kemudian dimasukkan lagi kepihak ketiga. Bahwa Pekerjaan dilaksanakan sampai bulan Oktober dimana sebelum Tahun 2013 gaji saksi satu juta rupiah juga dan kami tidak ada komplen waktu menerima gaji dari Gusni Fitri waktu itu.
Menimbang, bahwa didalam Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 91 ayat (1) menyatakan ; Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat butuh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam ayat (2) menyatakan bahwa ; dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa yang memasukkan 40 orang Pegawai Sukarela di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan tersebut untuk dimasukan sebagai tenaga clening servis sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 merupakan tindakan terdakwa yang menyimpang dari tujuan dalam Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan tersebut, akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut jika ditinjau dari sudut kemasyarakatan yang dengan perbuatan terdakwa tersebut mendapat pelayanan, menurut hemat Majelis merupakan perbuatan yang menguntungkan Sekretariat DRPD Solok Selatan karena telah melayani kepentingan umum, meskipun yang mendapat pelayanan hanya di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan saja.
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 42K/Kr/1965 yang menyatakan bahwa ; suatu perbuatan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainakan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat hukum yaitu Negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa tidak mendapatkan untung.
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut diatas, timbul pertanyaan ; apakah benar negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa tidak mendapatkan untung.?
Menimbang, bahwa terhadap uang sejumlah Rp. 140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah) yang tidak dibayarkan dan berada pada Gusni Fitri, sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa uang tersebut adalah uang tenaga cleaning servis yang tidak dibayarkan oleh Gusni Fitri kepada tenaga cleaning servis, sedangkan iuran Jamsostek yang tidak dibayarkan oleh Gusni Fitri sebesar Rp. 5.195.914.- (lima juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat belas rupiah) adalah Uang Perusahaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yulisman, Beno Afandi, Roni Ismail, Resda Kasmiranti, Siska Ardila, Yoka Yohendra, Asri Mulyeni, Helvi Susanti, Reski Wulandari, Haryanto dan saksi Wahyudi Imelda yang menyatakan dipersidangan bahwa seharusnya Kami digaji Rp. 1.350.000.- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Kami tidak iklas gaji Kami dibayar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) itu adalah uang Kami dan bukan uang Negara,
Menimbang, bahwa adapun yang menunjuk dan menetapkan pembagian tugas ke-40 orang pekerja di Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan tersebut adalah terdakwa sendiri dimana hal tersebut dilakukan adalah untuk menunjang tugas dan kegiatan di DPRD Kabupaten Solok Selatan sehingga dalam hal ini tenaga sopir untuk mengantarkan Bosnya, tenaga administrasi yang dapat membantu tugas-tugas sekretariat dan tenaga Satpam yang menjaga gedung Sekretariat siang dan malam dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tidak satupun dari pegawai di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan yang merasa keberatan atau merasa tidak terlayani dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Pegawai sukarela yang dipekerjakan sebagai tenaga cleaning servis sehingga dalam hal ini kepentingan umum di Sekretariar DPRD sudah terlayani.
Menimbang, bahwa terhadap uang Rp. 632.154.600.- (enam ratus tiga puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus rupiah) yang dianggarkan untuk Jasa Kebersihan sebagaimana diuraikan tersebut diatas dimana berdasarkan kepada fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kontrak pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan 2 (dua) termin, yaitu Termin Ke-I (Pertama) dibayarkan sebesar 40% kepada Gusni Fitri senilai Rp. 252.861.840.- (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dan Termin Ke-II (dua) juga dibayarkan kepada Gusni Fitri sebesar 60% sebesar Rp. 379.292.760.- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan berdasarkan pengakuan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan Fee (komisi) dalam pengadaan Jasa Kebersihan tersebut dan juga pengakuan dari Gusni Fitri sendiri yang menyatakan bahwa tidak ada memberikan Fee (komisi) kepada terdakwa sehingga dalam hal ini terdakwa tidak mendapatkan untukng sama sekali karena tidak satu senpun ada uang yang mengalir kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa apa yang dimaksudkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 42K/Kr/1965 telah terpenuhi pada diri terdakwa dimana dalam perkara a quo Negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa tidak mendapatkan untung.
Menimbang, bahwa berdasarkan Nota Pembelaan dari terdakwa yang menyatakan bahwa semenjak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan April 2013 di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan pemenang jasa kebersihan kantor belum ada karena masih dalam proses pelelangan sementara pekerjaan kebersihan, sopir, satpam dan administrasi merupakan kegiatan rutinitas apalagi sejak bulan Desember 2012 sampai dengan bulan April 2013 kegiatan DPRD sangat padat seperti pembahasan RAPBD Tahun 2013 dimana untuk mengantisipasi hal tersebut terdakwa mengajukan telaah staf pada Bupati Solok Selatan tanggal 2 Januari 2013 perihal izin prinsip pelaksanaan kegiatan belanja kebersihan kantor yang disetujui oleh Bupati tanggal 3 Januari 2013 sehingga pekerjaan kebersihan, satpam, sopir dan tenaga admnistrasi terus dilanjutkan dengan tenaga kerja bukan pegawai sukarela tapi adalah pekerja outshorsing sejak tahun 2005 dimana setiap tahunnya mereka dikontrak oleh pihak ketiga.
Menimbang, bahwa suatu perbuatan atau tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum sebagaimana 3 (tiga) faktor yaitu negara tidak dirugikan, kepentingan umum terlayani serta terdakwa tidak mendapatkan untung.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur âMenyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukanâ telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsur âMenyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Kedudukan atau Jabatanâ yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya oleh sebab itu terdakwa haruslah dilepaskan dari Dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai mana dalam Dakwaan Primer, tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan serta besarnya denda yang dibebankan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terhadap Nota Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa secara pribadi sepanjang yang telah dipertimbangkan tersebut diatas kiranya dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa pada pokoknya Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas jelas-jelas bahwa terdakwa Drs. Aswis, M.Si selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan surat Keputusan Bupati Kabupaten Solok Selatan Nomor : 900.05-2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013 dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan berdasarkan Surat Perintah Bupati Solok Selatan Nomor : 800/01/BKD-2011 tentang Pelasana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan tanggal 13 Januari 2011 yang memberitahukan kepada Gusni Fitri bahwa orang-orang yang bekerja sebagai tenaga cleaning servis adalah Pegawai Sukarela yang bekerjs di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan serta menunjuk dan menetapkan pembagian tugas 40 orang pekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013, akan tetapi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 42K/Kr/1965 yang menyatakan bahwa ; suatu perbuatan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat hukum yaitu Negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa tidak mendapatkan untung.
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa ; jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Menimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka terdakwa haruslah diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dimaksud.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini dinyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, maka sudah seharusnya pula dinyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada amar putusan ini kiranya adagium lama yang menyatakan ; âLebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalahâ tergantikan dengan âLebih baik menghukum terdakwa yang bersalah dan memlepaskan terdakwa yang tidak bersalahâ serta âMelepaskan terdakwa yang benar-benar tidak bersalah adalah sama mulianya dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalahâ.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 191 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Drs. Aswis, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa Drs. Aswis, M.Si oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Drs. Aswis, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan sebagai mana Dakwaan Subsidair, akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan Perbuatan Pidana .
Melepaskan terdakwa Drs. Aswis, M.Si oleh karena itu dari segala Tuntutan Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair tersebut .
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan segera dari Tahanan setelah putusan ini diucapkan.
Memulihkan hak terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya.
Menetapkan barang bukti berupa.
SP2D dengan Nomor :
900/605/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL-2013
900/658/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL-2013
900/3949/DPPKAD/SETWAN/DAU/BL-2013
SPM dengan Nomor:
900/019/SPM-LS/BL/V/2013
900/022/SPM-LS/BL/V/2013
900/102/SPM-LS/BL/XII/2013
Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 175/12/SPK/SET-DPRD/XI-2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan CV.Fikri Pratama
Surat Perjanjian Kerja Jasa Kebersihan Nomor : 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan CV.Riri Prima Jaya
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 562-781-2012 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013
Petikan Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 821/39/BKD/BUP-2013
Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 824/31/BKD-2013
Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 824/31/BKD-2013
Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : 01/SETDPRD/2013
Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 900.52-2013 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013
Keputusan Sekretaris DPRD kabupaten Solok Selatan Nomor : 02/SET-DPRD/II/2013 tentang Penetapan Personil Penata Usahaan Keuangan (PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendaharawan Gaji dan Pengurus Barang) Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2013
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, tanggal 1 Mei 2013.
Pengajuan Pencairan Dana LS untuk Belanja Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat DPRD Tarmyin I sebesar 40% Tahun 2013 Nomor : 900/019/Set-DPRD/V-2013
Surat Pernyataan Pengajuan Dana LS (SPP LS) Nomor : 900/019/Set-DPRD/V-2013
Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP LS) Nomor : 900/019/Set-DPRD/V-2013
Kwitansi Pembayaran Belanja Jasa Kebersihan dan Keamanan Kantor
Permintaan SP2D Termijn I Sebesar 40% Nomor : 175/12.03/KPA/Set-DPRD/V-2013
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 175/01.02/KPA/SET-DPRD/V-2013
Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor : 175/01.01/PPK/SET-DPRD/V-2013
NPWP atas nama CV.Riri Prima Jaya
Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2013
Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP LS) Nomor : 900/019/Set-DPRD/V-2013
Buku Cek Bank Nagari No.YZ 831641 s/d YZ 831650
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, tanggal 13 Desember 2013.
Pengajuan Pencairan Dana LS untuk Belanja Barang dan Jasa Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Tahun 2013 Nomor : 900/102/Set-DPRD/XII-2013
Surat Pernyataan Pengajuan Dana Belanja Langsung (SPP-LS), Nomor: 900/102/Set-DPRD/XII-2013
Surat Pengantar Surat Pernyataan Pengajuan Dana Belanja Langsung (SPP-LS), Nomor: 900/102/Set-DPRD/XII-2013, tanggal 13 Desember 2013.
Ringkasan Surat Pernyataan Pengajuan Dana Belanja Langsung (SPP-LS), Nomor: 900/102/Set-DPRD/XII-2013 tanggal 13 Desember 2013.
Rincian Rencana Penggunaan TA 2013 Surat Pernyataan Pengajuan Dana Belanja Langsung (SPP-LS), Nomor: 900/100/Set-DPRD/XII-2013 tanggal 13 Desember 2013.
Kwuitansi pembayaran dari Nomor Kontrak: 175/12/SPK/SET-DPRD/XI/2013, sejumlah Delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah, tanggal 9 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Barang, Nomor: 175/29.02/PPK/Set-DPRD/XII-2013, tanggal 2 Desember 2013.
Berita Acara Pembayaran, Nomor: 175/28.03/PPK/Set-DPRD/XII-2013, tanggal 2 Desember 2013.
Buku Cek Bank Nagari Cabang Muara Labuh No: YZ 831641 s/d YZ 831650
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, tanggal 7 Mei 2013.
Surat Pengajuan Pencairan Dana LS untuk Belanja Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat DPRD Tarmyin II sebesar 100% Tahun 2013, tanggal 7 Mei 2013
Surat Pernyataan Pengajuan Dana LS, Nomor: 900/022/Set-DPRD/V-2013, tanggal 7 Mei 2013.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP-LS), Nomor: 900/022/Set-DPRD/V-2013, tanggal 7 Mei 2013.
Ringkasan Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP-LS), Nomor: 900/022/Set-DPRD/V-2013 tanggal 7 Mei 2013.
Rincian Rencana Penggunaan TA 2013 Surat Permintaan Pengajuan Dana LS (SPP-LS), Nomor: 900/022/Set-DPRD/V-2013 tanggal 7 Mei 2013
Kuitansi pembayaran dari Nomor Kontrak: 02.CS/KPA-SEKWAN/IV-2013 sejumlah Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah tanggal 7 Mei 2013.
Permintaan SP2D Termin II sebesar 100% tanggal 7 Mei 2013.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 175/03.02/KPA/SET-DPRD/V-2013, tanggal 7 Mei 2013.
Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor : 175/03.01/PPK/SET-DPRD/V-2013, tanggal 7 Mei 2013.
Berita Acara Serah Terima Jabatan Nomor : 01/SETDPRD/2013
Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 175/51/Set-DPRD/V-2013 tanggal 10 Mei 2013 perihal Teguran Tertulis I (pertama) kepada Yth. Sdri. Gusni Fitri Direktris CV. Riri Prima Jaya
Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 175/61/Set-DPRD/V-2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Teguran Tertulis II (Dua) kepada Yth. Sdri. Gusni Fitri Direktris CV. Riri Prima Jaya
Surat Pernyataan Gusni Fitri Direktris CV. Riri Prima Jaya (Penyidia Jasa Cleaning Service pada Sekretariat DPRD Kab. Solok Selatan TA 2013) bulan Februari 2014
Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 175/18/Set-DPRD/I-2014 tanggal 23 Januari 2014 perihal Penagihan Kembali Tindak Lanjut Temuan BPK RI tentang Pengembalian Selisih Pembayaran Iuran Jamsostek dan Gaji Pegawai Kontrak Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Sekretariat DPRD TA 2013.
Surat LHP BPK RI tentang SKPD dan Rekanan;
Uang sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Dipergunakan dalam Berkas Perkara atas nama terdakwa Gusni Fitri.
Membebankan segala biaya yang timbul kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 oleh Kami Sapta Diharja, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua, Jamaluddin, SH, MH dan Mhd. Takdir, SH, MH (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Rajul Afkar, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Helmy Kurniawan Badar, SH, M.Hum dan David Johnie, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Aro serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Jamaluddin, SH, MH Sapta Diharja, SH, M.Hum
Mhd. Takdir, SH, MH
Panitera Pengganti,
Rajul Afkar, S.H