149/Pid.Sus/2014/PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 149/Pid.Sus/2014/PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sangatdino bin Pawirodikromo
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 149/Pid. Sus/2014/PN.Skt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Sangatdino bin Pawirodikromo
Tempat lahir : Karanganyar
Tanggal lahir : 55 Tahun / 01 Juli 1959
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Sumber Krajan Rt. 03 Rw. 01 Kel. Sumber, Kec
Banjarsari, Kota Surakarta
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir becak.
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tanggal, 07 Oktober 2014 No. Sp. Han/293/X/2014/Reskrim. sejak tanggal, 07 Oktober 2014 s/d. 26 Oktober 2014.
Perpanjangan PU tanggal, 20 ktober 2014 No. 319/T-4/Euh.1/10/2014. sejak tanggal, 27 Oktober 2014 s/d. 05 Desember 2014.
Penuntut Umum tanggal, 03 Desember 2014 No.Print.2664/0.3.11/Euh.2/12/2014 sejak tanggal, 03 Desember 2014 s/d. 22 Desember 2014.
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 17 Desember 2014 No.771/Pen.Pid/2014/PN.Skt. sejak tanggal, 17 Desember 2014 s/d 15 Januari 2014
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta No.771/Pen.Pid/2014/PN. Skt. sejak tanggal, 16 Januari 2015 s/d 18 Maret 2015
Terdakwa di dampingi Penasehat Hukumnya yaitu: MAS JOKO WIWOHO, SH di Jl. Raya Telukan No.77 Sukoharjo sebagai Pengacara / Penasehat Hukum terdakwa berdasarkan Penetapan Nomor : 102/Pid Sus/2013/PN. Ska tertanggal 30 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti-bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Januari 2015 No. Reg.Perk PDM-138/SKRTA/Euh.1/12 /2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Sangatdino Bin Pawiro Dikromo, bersalah melakukan tindak pidana ”dengan Sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau subsidair pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dikurangkan dengan tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah jaket warna kuning;
1 (satu) kaos oblong warna pink,
1 (satu) training (celana panjang warna hitam);
1 (satu) kaos warna putih dan
uang tunai Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Dikembalikan kepada saksi PUTRI APRILLIYA PALMSY binti EKO MURDIANTO
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya; agar Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutus dengan putusan memerintahkan agar terdakwa diberikan keringanan hukuman yang seadil-adilnya dan membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan, sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SANGATDINO pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 13.00 Wib. atau setidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan September tahun 2014, bertempat dirumahnya Sumber Krajan RT. 03 RW.01 KI.Sumber Kec.Banjarsan Kota Surakarta atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk seorang anak perempuan yang masih dibawah umur (09 tahun lahir tanggal 15 April 2005) bernama PUTRI APRILIA PALEMSI Binti EKO MURDIYANTO yang masih duduk di klas 2 SLB Munggung Surakarta, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dimana Terdakwa dengan korban PUTRI APRILIA PALEMSI alias PUTRI adalah masih bertetangga dan korean masih dibawah umur (09 tahun) untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang terjadi pada han Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar Jam 13.00 Wib. Pada hari itu saksi korban sedang berjalan lewat didepan rumah terdakwa hendak menuju kerumah Neneknya lalu oleh Terdakwa korban dipanggil dengan siulan (suit-suit) lalu korban diajak masuk kedalam rumahnya dengan mengatakan "Reneo ndok tak jak yang yangan, ko tak kei duit yang artinya Nak, kesini, kedalam rumah, tak ajak pacaran, nanti tak kasih uang" setelah itu korban masuk ke dalam rumah tepatnya didekat ruangan dapur, lalu Terdakwa meminta korban untuk melepas celana panjang yang dipakainya, setelah itu Terdakwa duduk dikursi dan korban PUTRI dipangkunya kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya atau penisnya melalui sela-sela celana sebelah Kanan yang dalam keadaan sudah tegang dan ditempelkannya atau digesek-gesekannya ke kemaluan atau vagina korban sambil menciumi pipi korban yang dilakukannya sekitar 5 menit hingga terdakwa merasakan puas (namun tidak mengeluarkan sperma) kemudian korban diturunkan dan pangkuannya dan diminta untuk memakai kembali celana panjang korban yang tadi dilepasnya.
Benar, terdakwa telah melakukan hal tersebut sebanyak 2 kali dan memberi uang kepada korban antara Rp.3.000 s/d Rp.5.000,- dengan berpesan kepada korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Pengasuh korban bemama PONIYEM yang masih tetangga Terdakwa dimana saksi melihat korban hari itu keluar dari rumah terdakwa dan menanyakan kepada korban apa yang dilakukannya disana dan korban menceritakan hal tersebut kepada Pengasuhnya saksi PONIYEM yang akhimya melaporkan perbuatan terdakwa kepada Nenek & Paman korban (MARGIN I dan AGUNG) dimana keluarga korban tidak terima atas perbuatan terdakwa yang telah mencabuli cucunya karena tidak pantas dilakukan terdakwa, kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwajib sebagaimana pengaduannya tertanggal 06 Oktober 2014, hal tersebut dilakukan karena umur korban PUTRI belum dewasa atau tidak patut dilakukannya perbuatan cabul terhadapnya yang masih bersekolah di SLB Munggung Surakarta sebagaimana kutipan akta kelahiran No.1916/2006 korban PUTRI APRIlIA PAlEMSI Binti EKO MURDIYANTO dilahirkan pada tanggal 15 April 2005 (09 tahun), juga berdasarkan hasil Visum et repertum dari RS Polres Surakarta tanggal 21 Oktober 2014 No. SFK /VER/X/2014/ Ur.Kes dengan hasil pemeriksaan berkesimpulan pada pemeriksaan alat kelamin luar, ditemukan luka lecet ukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimerter akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau:
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa SANGATDINO pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan Kesatu, terdakwa sengaja memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja mengerakan seorang anak perempuan bernama PUTRI APRILIA PALEMSI Binti EKO MURDlYANTO, yangbelumdewasa baik tingkah lakunya untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatancabuldenganterdakwa, padahal tentang belum kedewasaannya diketahui atau selayaknya harus diduga terdakwa, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dimana Terdakwa dengan korban PUTRI APRILIA PALEMSI alias PUTRI adalah masih bertetangga dan korban masih dibawah umur (09 tahun) untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar Jam 13.00 Wib. Pada hari itu saksi korban sedang berjalan/lewat didepan rumah terdakwa hendak menuju kerumah Neneknya lalu oleh Terdakwa korban dipanggil dengan siulan (suit-suit) lalu korban diajak masuk kedalam rumahnya dengan mengatakan " Reneo nduk tak jak yang yangan, ko tak kei duit yang artinya Nak, kesini, kedalam rumah, tak ajak pacaran, nantitak kasihuang setelah itu korban masuk ke dalam rumah tepatnya didekat ruangan dapur, lalu Terdakwa meminta korban untuk melepas celana panjang yang dipakainya, setelah itu Terdakwa duduk dikursi dan korban PUTRI dipangkunya kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya atau penisnya melalui sela-sela celana sebelah Kanan yang dalam keadaan sudah tegang dan ditempelkannya atau digesek-gesekannya ke kemaluan atau vagina korban sambil menciumi pipi korban yang dilakukannya sekitar 5 menit hingga terdakwa merasakan puas (namun tidak mengeluarkan sperma) kemudian korban diturunkan dari pangkuannya dan diminta untuk memakai kembali celana panjang korban yang tadi dilepasnya.
Benar, terdakwa telah melakukan hal tersebut sebanyak 2 kali dan memberiuang kepadakorbanantaraRp.3.000. s/d 5.000 dengan berpesan kepada korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Pengasuh korban bemama PONIYEM yang masih tetangga Terdakwa dimana saksi melihat korban hari itu keluar dari rumah terdakwa dan menanyakan kepada korban apa yang dilakukannya disana dan korban menceritakan hal tersebut kepada Pengasuhnya saksi PONIYEM yang akhimya melaporkan perbuatan terdakwa kepada Nenek & Paman korban (MARGINI dan AGUNG) dimana keluarga korban tidak terima atas perbuatan terdakwa yang telah mencabuli cucunya karena tidak pantas dilakukan terdakwa, kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwajib sebagaimana pengaduannya tertanggal 06 Oktober 2014, hal tersebut dilakukan karena umur korban PUTRI belum dewasa atau tidak patut di lakukannya perbuatan cabul terhadapnya yang masih bersekolah di SLB Munggung Surakarta sebagaimana kutipan akta kelahiran No.1916/2006 korban PUTRI APRlLIA PALEMSI Binti EKO MURDIYANTO dilahirkanpadatanggal15April2005(09tahun), juga berdasarkan hasil Visum et repertum dari RS Polres Surakarta tanggal 21 Oktober 2014 No. SF- /VER/X/2014/ Ur.Kes dengan hasil perneriksaan berkesimpulan pada pemeriksaan alat kelamin luar, ditemukan luka lecet ukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimerter akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 293 ayat (l) KUHPidana.
Menimbang bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang bahwa di persidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
SAKSI PONIYEM
Bahwa Benar saksi diperiksa di penyidik Polri dan keterangan yang saksi berikan di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi adalah pengasuh dari saksi korban;
Bahwa Orang tua saksi korban kerja tempatnya jauh dan tidak pernah pulang;
Bahwa Sejak umur 3 bulan sudah dititipkan ibunya kepada saksi untuk diasuh dan sekarang usianya 9 tahun;
Bahwa Yang membiayai saksi korban dulunya saksi tapi sekarang karena neneknya sudah punya penghasilan sekarang neneknya yang membiayai;
Bahwa Yang bisa saksi ceritakan tentang kejadian ini adalah waktu itu tanggal 30 September 2014 sekira jam setengah satu siang, saksi korban mengeluh masuk angin dan waktu itu saksi korban bilang kalau akan main kerumah neneknya ;
Bahwa Kemudian saksi ijinkkan dan saksi mengantar sampai keluar pagar dan saksi korban berjalan menuju ke rumah neneknya, selanjutnya saksi masuk rumah;
Bahwa Rumah saksi dengan nenek saksi korban tidak seberapa jauh mash satu kampung dan dengan rumah terdakwa melewati;
Bahwa Tidak seberapa lama saksi korban pulang kerumah dan membawa uang Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Bahwa Saksi tanya “dolan neng nggone mbahe koq mung sedelok to nduk?”, kemudian saksi korban menjawab dan bercerita “aku mau di cegat pakde (terdakwa) terus diajak mlebu kamar terus di kunci terus dijak yang-yangan”, saksi tanya kembali “yang-yangan piye?”, di jawab oleh saksi korban “celonoku di plorotke siji terus anune pakde di templekke (ditempelkan) terus di puter-puter neng anuku”;
Bahwa Saksi tanyakan lagi “wis ping piro nduk, pakde koyo ngono ?”, kemudian saksi korban mengatakan “wis ping bola-bali, neng aku ra entuk kondo-kondo karo sopo-sopo, terus nek aku engko kondo-kondo jare pakde ra di kei duit maneh”;
Bahwa Dari keterangan saksi korban, itu kejadian yang ke empat;
Bahwa Selanjutnya saksi kerumah nenek saksi korban yaitu Margini dan kemudian baru kerumah terdakwa dan saksi tanyakan dan mengatakan mengapa tega berbuat demikian dengan momongan saksi ;
Bahwa Terdakwa waktu itu mengakui perbuatannya dan mengatakan “mboten-mbotene nek meteng”;
Bahwa Waktu saksi korban saksi mandikan kalau saksi berusaha mencuci kemaluan saksi korban, saksi korban tidak boleh tapi tetap saksi cuci dan tangan saksi merasa ada cairan lengket di sekitar kemaluan tapi saksi tidak perhatikan waktu itu;
Bahwa Setalah kejadian itu saksi bersama neneknya lapor polisi tanggal 6 Oktober 2014;
Bahwa Barang bukti berupa pakaian itu benar yang dipakai saksi korban saat itu dan uang Rp. 3.000 tersebut benar yang dibawa saksi korban dari pemberian terdakwa;
Bahwa Saksi dan neneknya serta keluarga tidak terima dengan perbuatan terdakwa;
Bahwa Saksi korban beberapa bulan kemarin sering merasa tidak enak badan dan males –malesan;
Bahwa Saksi periksakan ke puskesmas katanya hanya masuk angin;
Bahwa Saksi tidak mencoba periksa kemaluan saksi korban setelah kejadian tersebut;
Bahwa Saat pulang di hari itu, saksi korban terlihat takut;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan ada yang salah, bahwa terdakwa tidak mengajak ke dalam kamar;
Kemudian atas pernyataan terdakwa tetap pada keterangannya;
SAKSI MARGINI
Bahwa Benar saksi diperiksa di penyidik Polri dan keterangan yang saksi berikan di BAP tersebut benar;
Bahwa Saksi adalah nenek dari saksi korban;
Bahwa Saksi tahu dari perkara ini dari saksi Poniyem, yang bercerita kalau saksi korban mejadi korban pencabulan atau pelecehan dari terdakwa;
Bahwa Kejadian tanggal 30 September 2014 di rumah terdakwa;
Bahwa Benar apa yang satahu dari kejadian saksi korban atas cerita dari saksi Poniyem;
Bahwa Saksi dan poniyem yang lapor ke polisi;
Bahwa Menurut keterangan saksi poniyem terdakwa melakukan dengan cucu saksi sudah 3 sampai 4 kali dan setiap habis di cabuli cucu saksi di beri uang 3 ribu sampai 5 ribu;
Bahwa Cucu saksi diancam agar tidak bilang siapa-siapa atas perbuatan terdakwa kepadanya;
Bahwa Barang bukti pakaian itu benar pakaian cucu saksi tapi kalau uang saksi tidak tahu uang siapa, hanya berdasarkan cerita saksi Poniyem itu uang dari terdakwa untuk saksi korban setelah dicabuli;
Bahwa Benar saksi kerumah terdakwa bersama Poniyem dan terdakwa mengakui perbuatannya dan minta maaf ;
Bahwa Saksi tidak terima dengan perbuatan terdakwa pada cucu saksi ;
Bahwa Ibunya Putri sudah pergi lama tidak pulang katanya kerja;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI AGUNG BUDI HARTONO
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi dan sebelum saksi tanda tangan saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa kejadian yang menimpa keponakan saksi , saksi tidak tahu persis karena saksi hanya mendengar dari cerita dari ibu saksi ;
Bahwa dengar cerita bahwa keponakan saksi Putri di cabuli oleh terdakwa;
Bahwa setelah dengar seperti itu saksi meminta ibu saksi agar melaporkan terdakwa kepolisi dan saksi mengambil sikap diam di rumah, karena saksi khawatir kalau saksi ikut mendatangi terdakwa atau ikut melaporkan ke polisi saksi tidak bisa menahan emosi;
Bahwa keponakan saksi sekolah di SLB klas 2 Munggung, Banjarsari Solo;
Bahwa terdakwa pekerjaan sopir becak dan linmas di Kelurahan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI KUSRIN, BA
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi dan sebelum saksi tanda tangan saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut ;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa kejadian perkara ini saksi tidak tahu persis, hanya saja pada tanggal 5 oktober 2014 saksi selaku ketua RT didatangi warga yang menceritakan bahwa sdri. Putri di cabuli oleh terdakwa;
Bahwa saksi kemudian memanggil sesepuh atau tokoh masyarakat RT kemudian kami panggil terdakwa untuk menanyakan kebenaran kabar yang kami terima;
Bahwa setelah terdakwa kami panggil dan kami tanya waktu itu, dia mengakui dan bersedia menanggung semua akibat yang timbul di kemudian hari termasuk berurusan dengan hukum;
Bahwa selain terdakwa, Nenek terdakwa juga kami panggil dan kami mencoba agar permasalahan ini bisa di musyawarahkan, akan tetapi Ny. Margini, nenek Putri, meminta saksi untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa terdakwa setahu saksi bekerja sebagai tukang becak dan linmas di kelurahan Sumber Krajan;
Bahwa terdakwa tinggal sendiri karena istrinya sudah meninggal dan anak-anaknya sudah menikah;
Bahwa saksi lupa cerita bagaimana terdakwa mencabuli Putri;
Bahwa dari cerita yang sampai pada saksi , terdakwa memberikan uang 3 ribu setelah mencabuli;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI ROCHGIANI
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi dan sebelum saksi tanda tangan saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut ;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa dalam perkara ini saksi hanya ingin menerangkan bahwa bapak saksi telah mengakui perbuatannya dan apapun akibat yang timbul bapak saksi siap menghadapi;
Bahwa bapak hidup sendiri karena saksi tinggal bersama mertua dan ibu meninggal 2 tahun yang lalu;
Bahwa selama ini bapak tidak menampakkan prilaku yang nganeh-anehi;
Bahwa bapak tidak pernah cerita kalau ingin menikah lagi;
Bahwa bapak di kampung aktif dan baik dengan tetangga;
Bahwa kejadiannya seperti apa saksi tidak tahu dan saat bapak saksi tanya, bapak mengatakan kalau dirinya khilaf;
Menimbang bahwa oleh karena para saksi tersebut diatas telah memberikan keterangan dibawah sumpah, dan terhadap keterangan para saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan, maka keterangan para saksi tersebut dapat dipakai sebagai alat bukti sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah jaket warna kuning, 1 (satu) kaos oblong warna pink, 1 (satu) training (celana panjang warna hitam), 1 (satu) kaos warna putih dan uang tunai Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa di persidangan serta setelah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim memperoleh kesimpulan atau fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar Jam 13 13.15 WIB, saksi korban sewaktu berjalan di ddepan rumah terdakwa di panggil oleh terdakwa dengan siulan (suit-suit) kemudian berkata “nduk reneo tak ajak yang-yangan (pacaran) ko tak kei duit (nanti tak kasih uang), setelah masuk kerumah, korban di pangku oleh terdakwa, celana korban di lepas dan kemaluan terdakwa di keluarkan lewat samping celana dalamnya kemudian kemaluan korban di gesek-gesekkan di kemaluan korban, sekitar 5 menit, setelah selesai korban disuruh pakai celana lagi dan disuruh pulang dan di kasih uang Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Bahwa terrdakwa berpesan kepada korban agar jangan memberitahukan perbuatan terasebut kepada siapapun;
Bahwa korban sewaktu kejadian ma sih berumur 9 tahun dan bersekolah di SLB;
Bahwa atas kejadian tersebut baik pamannya maupun nenek korban tidak menerima atas perbuatan terdakwa sedangkan orang tua korban pergi merantau mencari nafkah;
Bahwa setelah dibacakan Visum Et Repertum tertanggal 21 Oktober 2014, Kesimpulannya “Pemeriksaan seorang anak perempuan yang mengaku berusia 9 tahun, pemeriksaan alat kelamin luar ditemukan luka lecet ukuran nol koma dua sentimeterkali nol koma satu centimeter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta–fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas dapat memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap orang;
Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah setiap orang sebagai subyek hukumpendukung hak dan kewajiban yang sehat akal dan pikirannya dan dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan oleh Penuntut Umum dihadapkan sebagai terdakwa dipersidangan dan pada awal persidangan telah ditanyakan tentang identitas dirinya dengan lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan, dimana semuanya telah dibenarkan oleh terdaklwa serta sesuai pengamatan Majelis Hakim, selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak terdapat tanda-tanda pada diri terdakwa yang mengindikasikan terdakwa tidak sehat akal pikirannyadan dapat bertanggung jawab di hadapan hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapatbahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul adalah bersifat alternatif dalam arti bahwa untuk terpenuhinya unsur tersebut cukup apabila salah satu kualififikasinya terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah bahwa terdakwa memang mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan perbuatan melanggar hukum atau terdakwa mengetahui bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum, selain itu unsur dengan sengaja dalam buku Hukum Pidana Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana dalam rangka kerja sama Hukum Indonesia dan belanda yang disusun oleh Prof. Dr. D. Schraftmeister, Prof. Dr.Kiejzer dan Mr.EP.Siturus dengan editor Prof. Dr. JE. Sahetapy. Ef. MA. Penerbit Suherty. Jogjakarta 1995 hal. 888 dijelaskan bahwa sesungguhnya sengaja berbuat tidak dimaksudkan jauh lebih banyak dari berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan semua yang telah dikehendaki dan diketahui oleh pembuat adalah tidak relevan kalau dapat ditetapkan bahwa perbuatannya terarah ke tujuan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan unsur “dengan sengaja dapat ditujukan dari perbuatan terdakwa bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi korban Putri Aprilia Palmesy, bukan istri terdakwa dan baru berumur 9 tahun (masih dibawah umur) sebagaimana tertuang dalam kutipan akte kelahiran tertanggal 14 Pebruari 2006 No. 1916/TP/2006, meskipun demikian terdakwa tidak memperdulikan dan perbuatan cabul dengan cara korban diajak masuk kedalam rumah terdakwa dengan mengatakan “rene nduk tak jak yang-yangan ko tak kei duit” yang artinya nak kesini kedalam rumah tak ajak pacaran, nanti tak kasih uang, setelah itu korban masuk kedalam rumah tepatnya dekat ruangan dapur, terdakwa meminta korban untuk melepaskan celana panjangnya lalu terdakwa duduk di kursi dan korban di pangkunya, kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya melalui sela-sela celana dalamnya yang sudah dalam keadaan tegang lalu ditempelkan dan digesek-gesekan ke kemaluan korban sambil menciumi pipinya, kira-kira 5 menit hingga terdakwa merasakan puas kemudian korban diturunkan dari pangkuannya dan diminta untuk memakai celana panjangnya kembali dengan berpesan jangan memberitahukan kepada siapa-siapa sambil menyerahkan uang Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), dengan demikian perbuatan cabul yang dikehendaki oleh terdakwa dan sebelumnya terdakwa sudah mengetahui tindakannya/ perbuatannya melanggar hukum serta terdakwa jelas berbuat dengan sadar dan terarah ke tujuan yang hendak dicapai olehnya, yaitu mencabuli korban, hal mana didukung dan diperkuat dengan adanya visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter Edy Wirasto, Dokter pada urusan kedokteran dan kesehatan Polresta Surakarta, tertanggal 21 Oktober 2014 No. SFK- /Ver/X/2014/Urkes, telah melakukan pemeriksaan terhadap anak bernama Putri Aprilia Palmsy umur 9 tahun dengan kesimpulan : pemeriksaan seorang anak perempuan yang mengaku berusia 9 tahun, pemeriksaan alat kelamin luar di temukan luka lecet ukuran nol koma dua sentimeterkali nol koma satu sentimeter akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-halyang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, selain Pidana penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang maka kepada terdakwa akan dijatuhi pula denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan suatu ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di hukum penjara sedangkan terdakwa dalam tahanan sementara, maka cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara akan diperhitungkan sepenuhnya dengan hukuman yang dijatuhkan dan memerintahkan pula terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket warna kuning,1 (satu) kaos oblong warna pink, 1 (satu) training (celana panjang warna hitam),1 (satu) kaos warna putih dan uang tunai Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah), yang telah disita dari saksi korban, maka dikembalikan kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah oleh karena itu biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuataan terdakwa melanggar norma agama dan kesusilaan yang ada dalam masyarakat;
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma;
Dari perbuatan terdakwa keluarga korban merasa malu;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang, merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa telah lanjut usia;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka hukuman yang akan dijatuhkan dibawah ini dianggap yang paling adil untuk terdakwa;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Sangatdino Bin Pawirodikromo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak dibawah umur melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama, 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah jaket warna kuning,
1 (satu) kaos oblong warna pink,
1 (satu) training (celana panjang warna hitam),
1 (satu) kaos warna putih dan
uang tunai Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
dikembalikan kepada saksi Putri Aprillya Palmsy Binti Eko Murdianto;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 oleh kami H. TEGUH HARIANTO, SH, M Hum Sebagai hakim ketua serta SUBUR SUSATYO, SH, MH dan PUJI HENDRO SUROSO, SH., MH Masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada Selasa tanggal 20 Januari 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua dengan didampingi oleh hakim anggota tersebut dan dibantu oleh ARY WIDHIATMO PUTRO, SH Sebagai panitera pengganti serta dihadiri oleh SYAMSIAH, SH Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Surakarta dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua,
SUBUR SUSATYO, SH, MH H. TEGUH HARIANTO,SH,MHum
PUJI HENDRO SUROSO, SH., MH
Panitera Pengganti
ARY WIDHIATMO PUTRO, SH