629 / Pdt.G / 2012 / PN.Dps.
Putusan PN DENPASAR Nomor 629 / Pdt.G / 2012 / PN.Dps.
PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
KABUL
P U T U S A N
Nomor: 629 / Pdt.G / 2012 / PN.Dps.
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara : -----------------------------------------------------------------------
PENGGUGAT, Perempuan, Umur + 34 Tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat di Kabupaten Buleleng, yang selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT;-
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : I WAYAN PARNA,SH., NYOMAN PUTRA SELAMET,SH., I GEDE BINA,SH dan I NYOAN SUARJANA,SH., Advokat dan Konsultan Hukum “Eka Putra S & Associates” yang berkantor di Jalan Ratna No. 78 Lt II Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2012 ;-------------------
M e l a w a n :
TERGUGAT, Laki-laki, Umur + 36 Tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Kabupaten Badung, yang selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT ;----
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat didalam persidangan ;--------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat didalam persidangan ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Penggugat didalam persidangan ;-------------------------
--------------------------------- TENTANG DUDUKNYA PERKARA :------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 24 September 2012, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 04 Oktober 2010, dibawah register perkara Nomor: 629/Pdt.G/2012/PN.Dps. pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami - istri yang telah melangsungkan perkawinan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada Tanggal 31 Mei 2003 di Jl. Kartika Plaza No.20, Br. Tuban Griya, Ds./Kel.Tuban Kec. Kuta, Kab. Badung, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.000065/B1/KT.CS/TP/2004, tertanggal 26 Pebruari 2004 dimana Penggugat berkedudukan sebagai Predana dan Tergugat berkedudukan sebagai Purusa ; ----------------------------------------------------------
Bahwa dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama :----------------------------------------------------------------------------------
1 PUTU.......................
ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 1 , Laki – laki, lahir di Denpasar ;----------------------------
ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 2 ., Perempuan, lahir di Denpasar ;-------------------
dimana saat ini kedua anak tersebut tinggal dan diasuh oleh Tergugat ; ----------------------
Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berlangsung harmonis sebagaimana layaknya pasangan suami-istri pada umumnya, namun sejak tahun 2007, kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah mulai ada perselisihan, sehingga tidak jarang diakhiri dengan percekcokan-percekcokan kecil. Hal ini disebabkan oleh karena masalah ekonomi dan Tergugat sering marah-marah dan melakukan kekerasan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat sudah berusaha melakukan berbagai upaya agar percekcokan- percekcokan kecil tersebut bisa diselesaikan dengan baik - baik supaya kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat kembali harmonis, namun kenyataannya hubungan antara Penggugat dengan Tergugat semakin tidak cocok, sehingga akhirnya pada tanggal 7 Nopember 2007 Penggugat memutuskan untuk pulang ke Singaraja, Hal ini dilakukan oleh Penggugat karena Tergugat semakin tidak peduli dengan Penggugat ; ------------------
Bahwa percekcokan-percekcokan antara Penggugat dengan Tergugat terjadi secara terus-menerus, dengan intensitasnya makin tinggi dan klimaksnya terjadi pada tanggal 27 Februari 2012 yang disebabkan oleh karena Penggugat cemburu sehingga Tergugat marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap Penggugat. Dengan keadaan atau situasi tersebut maka rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak mungkin lagi dipertahankan dalam ikatan perkawinan ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada kecocokan lagi dan percekcokan-percekcokan antara Penggugat dengan Tergugat berlangsung secara terus menerus dan sudah tidak mungkin lagi dapat dipertahankan dalam ikatan perkawinan, maka antara Penggugat dengan Tergugat membuat Surat Pernyataan tertanggal 15 April 2012 yang disaksikan oleh keluarga Penggugat dan keluarga Tergugat, Perbekel Sambirenteng dan Kelian Desa Pekraman Sambirenteng yang pada intinya menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sudah ingin bercerai sebagai pasangan suami istri dengan alasan sudah ada ketidakcocokan yang berkepanjangan. Dengan adanya Surat Pernyataan tersebut di atas, maka Tergugat juga sudah ingin bercerai dengan Penggugat ; ----------------------------------------------------------
Bahwa percekcokan secara terus-menerus antara Penggugat dengan Tergugat telah berlangsung sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang, sehingga keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis kurang lebih selama 5 (lima) tahun dan bahkan Penggugat dengan Tergugat sudah pisah ranjang selama kurang lebih 5 (lima) bulan, sehingga dengan keadaan atau situasi tersebut, maka rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak mungkin lagi untuk dipertahankan dalam suatu ikatan perkawinan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
8 Bahwa........................
Bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak mungkin dapat dipertahankan lagi karena terjadi percekcokan secara terus-menerus dan tidak dapat dipersatukan kembali, sehingga sudah sepatutnya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Perceraian. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 534 K/Pdt/1996 yang menyatakan : “Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau suatu pihak telah meninggalkan pihak lain tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak” ; ---------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena percekcokan-percekcokan antara Penggugat dengan Tergugat berlangsung secara terus menerus dan tidak ada harapan lagi bagi Penggugat dengan Tergugat akan hidup rukun dan damai sebagai pasangan suami-istri, maka apa yang diamanahkan Pasal 33 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yaitu Undang Undang Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain” tidak mungkin dapat diwujudkan lagi, sehingga satu-satunya jalan adalah mengakhiri perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dengan perceraian ; --------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, dimana hubungan suami istri antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis dan tidak rukun lagi, yang mana keadaan yang demikian jelas-jelas bertentangan dengan tujuan dari perkawinan itu sendiri sebagaimana diamanahkan oleh pasal 1 Undang Undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak terwujud. ;---------------------------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo, berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------
Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada Tanggal 31 Mei 2003 di Jl. Kartika Plaza No. 20, Br. Tuban Griya, Ds./Kel. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung sesuai Akta Perkawinan No.000065/B1/KT.CS/TP/2004, tertanggal 26 Februari 2004 adalah sah ; ----
Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 31 Mei 2003 di Jl. Kartika Plaza No. 20, Br. Tuban Griya, Ds./Kel. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung sesuai Akta Perkawinan No.000065/B1/KT.CS/TP/2004, tertanggal 26 Februari 2004 adalah putus karena perceraian ; -------------------------------------------------------------------------------------
4 Memerintahkan.......................
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar agar mengirimkan turunan putusan perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung supaya mencoret daftar perkawinan tersebut dari buku catatan sipil ; ---------------
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara aquo. ;---
A T A U : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, pihak Penggugat datang menghadap Kuasanya dan pihak Tergugat datang menghadap sendiri ;---------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menunjuk Indria Miryani,SH. sebagai Mediator untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat, namun tidak tercapai titik temu untuk berdamai ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk persidangan selanjutnya Tergugat tidak hadir dipersidangan hanya Tergugat mengirim surat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat tidak akan menghadiri persidangan lagi dan menyerahkan kepada Majelis Hakim unttuk memutus perkaranya ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat menyatakan tidak akan menghadiri persidangan lagi, maka Tergugat telah melepaskan hak jawabnya terhadap gugatan Penggugat tersebut dan sidang tetap dilanjutkan tanpa hadirnya pihak Tergugat yang selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang atas pertanyaan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak Penggugat mengajukan bukti berupa surat sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Photo copy Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 000065/B1/KT.CS/TF/2004, tanggal 26 Februari 2004, bukti P.1.;----------------------------------------------------------------------------
Photo copy Kartu Keluarga No. 5103011202070540, tertanggal 133 Juli 2011, atas nama TERGUGAT, bukti P.2.;----------------------------------------------------------------------------
Photo copy Surat Pernyataan antara TERGUGAT (pihak pertama) dengan PENGGUGAT (pihak kedua) tertanggal 155 April 2012, bukti P.3. ;--------------------------------
Foto copy surat bukti dari Penggugat tersebut diatas, telah diberi meterai yang cukup dan telah pula dicocokkan dengan aslinya, sehingga dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah dan dapat dipertimbangkan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat selain dari surat bukti tersebut diatas, dipersidangan
telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Saksi I : P :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat adalah suami istri yang sah yang melangsungkan perkawinan dirumah Tergugat pada tanggal 31 Mei 2003 dan perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut, telah dicatatkan di Catatan Sipil Kabupaten Badung ;------------------------------------------
- Bahwa.........................
- Bahwa dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut, telah dikaruniai dua orang anak yang diberi nama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 1 (laki-laki) dan ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 2 . (perempuan) ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat tersebut keduanya masih kecil-kecil, tetapi saksi tidak tahu kapan lahirnya kedua anak Penggugat dan Tergugat tersebut ;-------------
- Bahwa Penggugat dan Tergugat setelah kawin tinggalnya dirumah Tergugat di Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung ;---------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai kepada Tergugat, karena Penggugat dan Tergugat sering cekcok ;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah melihat Penggugat dan Tergugat cekcok, tetapi Penggugat pada tahun 2005 tiba-tiba Penggugat datang sendiri ke Buleleng dan setelah saksi tanyakan, Penggugat mengatakan kalau Penggugat cekcok dengan Tergugat sehingga Penggugat pulang ke Buleleng ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut penuturan dari Penggugat bahwa yang menjadi penyebab percekcokan tersebut adalah karena faaktor ekonomi, karena Penggugat tidak bekerja ;------------------
- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah sejak tahun 2007 dan yang meninggalkan rumah adalah Penggugat ;----------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat dan Tergugat pisah rumah sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang dan tidak pernah berkumpul lagi ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa dulu Penggugat tinggal bersama dengan orang tuanya di Buleleng, kemudian sekarang Penggugat tinggalnya di Nusa Dua, karena Penggugat bekerja disana dan Tergugat masih tinggal dirumahnya ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat sekarang tinggal bersama dengan Tergugat selaku Bapaknya yang berstatus sebagai Purusa ;------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu apakah Penggugat pernah atau tidak menengok anak-anaknya;---
- Bahwa Tergugat pernah mencari Penggugat untuk diajak kumplu lagi, tetapi Penggugat tidak mau dan Penggugat menginginkan perceraian dan akhirnya dibuatlah surat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugat ingin mengakhiri rumah tangganya dengan baik-baik ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut saksi selaku paman dari Penggugat bahwa sebaiknya Penggugat dan Tergugat bercerai saja, karena sudah tidak ada kecocokan lagi dan susah untuk didamaikan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi II : P :-------------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat adalah suami istri yang sah yang melangsungkan perkawinan dirumah Tergugat pada tanggal 31 Mei 2003 dan perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut, telah dicatatkan di Catatan Sipil Kabupaten Badung ;------------------------------------------
Bahwa dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut, telah dikaruniai dua orang anak yang diberi nama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 1 (laki-laki) dan ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 2 .
(perempuan).....................
(perempuan) ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat tersebut keduanya masih kecil-kecil, tetapi saksi tidak tahu kapan lahirnya kedua anak Penggugat dan Tergugat tersebut ;-------------
- Bahwa Penggugat dan Tergugat setelah kawin tinggalnya dirumah Tergugat di Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung ;---------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai kepada Tergugat, karena Penggugat dan Tergugat sering cekcok ;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah melihat Penggugat dan Tergugat cekcok, tetapi pernah melihat Penggugat dan Tergugat setelah selesai cekcok pada tahun 2007 dan penyebab percekcokan Penggugat dan Tergugat tersebut, karena Tergugat cemburu pada Penggugat, karena dulu saksi sering datang kerumahnya Penggugat dan Tergugat ;-------
- Bahwa Penggugat dan Tergugat karena sering bertengkar lalu pada tahun 2007 Penggugat pergi meninggalkan rumah Tergugat ;------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat dan Tergugat pisah rumah sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang dan tidak pernah berkumpul lagi ;------------------------------------------------------------------
- Bahwa dulu Penggugat tinggal bersama dengan orang tuanya di Buleleng, kemudian sekarang Penggugat tinggalnya di Nusa Dua, karena Penggugat bekerja disana dan Tergugat masih tinggal dirumahnya ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa anak-aanak Penggugat dan Tergugat sekarang tinggal bersama dengan Tergugat selaku Bapaknya yang berstatus sebagai Purusa ;------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu apakah Penggugat pernah atau tidak menengok anak-anaknya;---
- Bahwa Tergugat pernah mencari Penggugat untuk diajak kumplu lagi, tetapi Penggugat tidak mau dan Penggugat menginginkan perceraian dan akhirnya dibuatlah surat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugat ingin mengakhiri rumah tangganya dengan baik-baik ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut saksi selaku paman dari Penggugat bahwa sebaiknya Penggugat dan Tergugat bercerai saja, karena sudah tidak ada kecocokan lagi dan susah untuk didamaikan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat menyatakan bahwa tidak mengajukan kesimplan dan mohon putusan ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat dan termuat didalam berita acara persidangan merupakan bagian tak terpisahkan dari uraian putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- TENTANG HUKUMNYA :------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya telah mendalilkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah sering terjadi percekcokan dalam perkawinannya dan
mohon.......................
mohon pada Pengadilan agar menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Desa Tuban, Kecamatan Kuta Badung menurut tata cara hukum Agama Hindu dan Adat Bali pada tanggal 31 Mei 2003 dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan lebih lanjut tuntutan pokok pihak Penggugat tersebut, maka Majelis akan mempertimbangkan lebih dahulu, apakah benar antara pihak Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalam satu ikatan perkawinan yang sah ? ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan suatu perkawinan itu adalah sah apabila perkawinan itu dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974) ;--------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi I Nengah Winaya dan saksi I I Gede Agus Sumantika, yang menerangkan bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinannya dirumah Tergugat di Banjar Tuuban Griya, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada tanggal 31 Mei 2003, yang dilangsungkan menurut Tata Agama Hindu dan dan Adat Bali, perkawinan mana kemudian telah pula dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Badung sesuai Akta Perkawinan No. 000065/B1/KT.CS/TP/2004, tanggal 26 Februari 2004 (sesuai bukti P.1.) ;------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut, telah dikaruniai 2 (dua) orang anak masing-masing bernama : ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 1 , laki-laki, lahir di Denpasar dan ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT 2 ., perempuan, lahir di Denpasar ;---------
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan yang demikian dapatlah dinyatakan bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat sebagai suami istri yang terikat dalam suatu perkawinan yang sah, sehingga petitum angka 2 gugatan Penggugat dapat dikabulkan ;---------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah benar antara Penggugat dengan Tergugat dalam kehidupan rumah tangganya telah terjadi percekcokan yang terus menerus sehingga rumah tangganya menjadi tidak harmonis, hal mana kemudian dijadikan alasan untuk menuntut adanya perceraian oleh pihak Penggugat ;-----------
Menimbang, bahwa untuk dapatnya suatu perceraian dikabulkan, maka haruslah dipenuhi alasan-alasannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 pasal 19 huruf a sampai dengan f ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi I Nengah Winaya dan saksi I Gede Agus Sumantikaa sama-sama menerangkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat dalam kehidupan rumah tangganya awal-awalnya memang rukun-rukun saja, namun kemudian sejak tahun 2007 mulai sering terjadi percekcokan karena masalah-masalah sepele, yang disebabkan karena Tergugat cemburu pada Penggugat ;-------------------------------------------------------------
Bahwa karena sudah merasa tidak cocok lagi, maka kemudian Penggugat telah pergi meninggalkan Tergugat, dan mereka sudah tidak lagi satu rumah sejak tahun 2007
dimana......................
dimana Penggugat telah meninggalkan Tergugat dan Penggugat pulang kerumah orang tuanya di Buleleng ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Penggugat dan Tergugat sudah pernah didamaikan / dirukunkan kembali, namun tidak berhasil karena Penggugat dan Tergugat dan bahkan mereka tetap berkeinginan untuk berpisah, hal mana ditindak lanjuti dengan Penggugat dan Tergugat membuat Surat Pernyataan tertanggal 15 April 2012 yang disaksikan oleh Kelian Adat Desa Pekraman Sambirenteng dan Kepala Desa Sambirenteng melalui dan secara Adat Penggugat telah dikembalikan pihak keluarganya (bukti P.3.) ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dari rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat yang demikian itu, maka sudah jelas dalam kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat tidak akan dapat diharapkan adanya perkawinan yang utuh adanya suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai yang digariskan dalam pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang demikian, maka petitum gugatan Penggugat angka 3 dapat dikabulkan ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dan perkawinan
Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian, maka berdasarkan pasal 40 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Majelis Hakim memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan turunan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan / didaftarkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan gugatan Penggugat tersebut, maka pihak Tergugat berada dipihak yang dikalahkan, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini patutlah dibebankan kepada Tergugat ;-------------------------------------------------------------------
Memperhatikan hasil musyawarah Majelis Hakim dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan pasal 40 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Jo serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan ;---------------------------------------
------------------------------------------ M E N G A D I L I :---------------------------------------------
1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------
2 Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada Tanggal 31 Mei 2003 di Jl. Kartika Plaza No. 20, Br. Tuban Griya, Ds./Kel. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung sesuai Akta Perkawinan No.000065/B1/KT.CS/TP/2004, tertanggal 26 Februari 2004 adalah sah ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
3 Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang
dilaksanakan.....................
dilaksanakan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 31 Mei 2003 di Jl. Kartika Plaza No. 20, Br. Tuban Griya, Ds./Kel. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung sesuai Akta Perkawinan No.000065/B1/KT.CS/TP/2004, tertanggal 26 Februari 2004 adalah putus karena perceraian ; ----------------------------------------------------------------------------
4. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melaporkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa meterai pada Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatat/didaftarkan pada register yang diperuntukkan untuk itu ; ------------------------------
5. Memberi ijin kepada Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatat/mendaftarkan tentang perceraian Penggugat dan Tergugat tersebut kedalam register yang diperuntukkan untuk itu ; ------------------------------------------------
6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;---
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majeli Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari : KAMIS, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012, oleh kami : JOHN TONY HUTAURUK,SH.MH sebagai Hakim Ketua, CENING BUDIANA,SH.MH dan ERLY SOELISTYARINI,SH.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk Umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dihadiri hakim-hakim Anggota, dengan dibantu KETUT SUWASTIKA,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri pula oleh Kuasa Penggugat dan tanpa dihadiri oleh Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
t.t.d. t.t.d.
CENING BUDIANA,SH.MH. JOHN TONY HUTAURUK,SH.MH
t.t.d.
ERLY SOELISTYARINI,SH.,M.Hum
Panitera Pengganti ;
t.t.d.
KETUT SUWASTIKA,SH.
Perincian biaya :
1. Biaya Pendaftaran……………………………Rp. 30.000,-
2. Biaya Proses………………………………….Rp. 50.000,-
3. Biaya Panggilan………………………………Rp. 225.000,-
4. Biaya Redaksi ………………………………..Rp. 5.000,-
5. Biaya Meterai…………………………………Rp. 6.000,-
J u m l a h ……………..…..Rp. 316.000,-
-------- Catatan : ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Dicatat disini bahwa putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 22 November 2012, Nomor: 629/Pdt.G/2012/PN.Dps. telah diberitahukan kepada Tergugat : TERGUGAT, pada tanggal 03 Desember 2012 ;-------------------------------------------------------------
Panitera Pengganti ;
t.t.d.
KETUT SUWASTIKA,SH.
---------- Catatan :--------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Dicatat disini bahwa tenggang waktu untuk mengajukan banding oleh Tergugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 22 November 2012, Nomor: 629/Pdt.G/2012/PN.Dps. telah lampau, sehingga sejak tanggal 18 Desember 2012, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;-----------------------------------------------
Panitera Pengganti ;
t.t.d.
KETUT SUWASTIKA,SH.
Untuk turunan resmi ;
Panitera Pengadilan Negeri Denpasar ;
I GDE NGURAH ARYA WINAYA,SH.MH.
NIP. 19630424 198311 1 001.-
---------Catatan :----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Dicatat disini bahwa turunan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 22 November 2012, Nomor: 629/Pdt.G/2012/PN.Dps. diberikan dan atas permintaan dari : I NYOMAN SUARJANA (Kuasa Penggugat) pada tanggal Februari 2013, dengan perincian biaya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Upah tulis………………………. Rp. 3.000,-
Legalisasi tanda tangan………… Rp. 10.000,-
Meterai…………………………..Rp. 6.000,-
J u m l a h…………….Rp. 19.000,-