162/Pid.Sus/2017/PN Amb
Putusan PN AMBON Nomor 162/Pid.Sus/2017/PN Amb
Other Participants (1)
1. Nama lengkap : WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID. Tempat lahir : Garut Umur/tanggal lahir : 34 tahun /05 Februari 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Unit 16, Desa Waekerta, Kec. Waeapo, Kab. Buru A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Tani Dkk
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II ANDI Alias SAMSON dan terdakwa III ILHAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha Pertambangan (IUP)” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II ANDI Alias SAMSON dan terdakwa III ILHAM dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 (Delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah tempat pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi dengan tinggi 91 cm dan dameter 47 cm yang didalamnya berisi hasil pengolahan tong yang masih berupa karbon; - 1 (satu) unit blower warna hijau merk elektrik blower; - 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar; - 1 (satu) unit mesin kompresor warna orange; - 1 (satu) unit mesin pompa air merk tsurumi dengan kabel warna hitam panjang 3,95 meter; - 1 (satu) buah selang gabang berwarna kuning dengan ukuran panjang 7,33 meter; - 1 (satu) buah selang angin berwarna bening dengan ukuran panjang 17,24 meter; - 1 (satu) unit mesin alkon merk honda; - 1 (satu) karung material ampas; - 1 (satu) karung kapur, - 175 (seratus tujuh puluh lima) karung material ampas. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa H. Ibrahim ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 162/Pid.Sus/2017/PN Amb
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama menurut acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
1. Nama lengkap : WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID
Tempat lahir : Garut
Umur/tanggal lahir : 34 tahun /05 Februari 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Unit 16, Desa Waekerta, Kec. Waeapo, Kab. Buru
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Tani
2. Nama lengkap : ANDI Alias SAMSON
Tempat lahir : Tasikmalaya
Umur/tanggal lahir : 25 tahun /05 Januari 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Unit 16, Desa Waekerta, Kec. Waeapo, Kab. Buru
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Tani
Nama lengkap : ILHAM
Tempat lahir : Lagosi
Umur/tanggal lahir : 42 tahun /26 Juli 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Unit 16, Desa Waekerta, Kec. Waeapo, Kab. Buru
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Tani
Para Terdakwa ditahan berdasarkan Surat perintah/penetapan penahanan oleh :
- Penuntut Umum, sejak tanggal 26 April 2017 sampai dengan tanggal 15 Mei 2017;
- Hakim Pengadilan Negeri Ambon, sejak tanggal 08 Mei 2017 sampai dengan tanggal 06 Juni 2017 ;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, sejak tanggal 07 Juni 2017 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2017 ;
Para Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat hukum atas nama Thomas Wattimury, S.H, dan Djidon C. Batmomolin, S.H Keduanya Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon, berdasarkan Penetapan Penunjukkan Penasihat Hukum tertanggal 17 Mei 2017;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 162/Pid.Sus/2017/PN. Amb, tanggal 9 Mei 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
- Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 162/Pid.Sus/2017/PN.Amb, tanggal 9 Mei 2017 tentang Hari sidang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang diajukan didepan persidangan;
Telah mendengar pula Tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II Andi Alias Samson dan terdakwa III Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK";
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II Andi Alias Samson dan terdakwa III Ilham dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juts rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
3. Barang bukti :
- 2 (dua) buah tempat pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi dengan tinggi 91 cm dan dameter 47 cm yang didalamnya berisi hasil pengolahan tong yang masih berupa karbon;
- 1 (satu) unit blower warna hijau merk elektrik blower;
- 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar;
- 1 (satu) unit mesin kompresor warna orange;
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk tsurumi dengan kabel warna hitam panjang 3,95 meter;
- 1 (satu) buah selang gabang berwarna kuning dengan ukuran panjang 7,33 meter;
- 1 (satu) buah selang angin berwarna bening dengan ukuran panjang 17,24 meter;
- 1 (satu) unit mesin alkon merk honda;
- 1 (satu) karung material ampas;
- 1 (satu) karung kapur,
- 175 (seratus tujuh puluh lima) karung material ampas.
Dipergunakan lagi dalam penuntutan perkara atas nama H. Ibahim Alias Pak Haji Ibrahim;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Penasihat hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi terdawa ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat hukum tersebut, Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Ambon dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
-------Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 sekira pukul 08.00 WIT sampai dengan hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2016 bertempat di Unit 16 Desa Waekerta Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Ambon berwenang mengadili, bahwa Terdakwa I Wahidin Ariandi Alias Wahid, Terdakwa II Andi Alias Samson dan Terdakwa III Ilham, turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 WIT bertempat di Unit 16 Desa Waekerta Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru, Terdakwa I Wahidin Ariandi Alias Wahid, Terdakwa II Andi Alias Samson dan Terdakwa III Ilham mulai bekerja di Tong milik saksi H. Ibrahim Alias Pak Haji Ibrahim (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara membuka dan menuangkan sebanyak 1050 (seribu lima puluh) karung ampas material ke bak penampung segi empat beserta air dan kapur. Material ampas tersebut sebelumnya dibeli oleh terdakwa dari unit 17, unit 18 dan daerah Wansait yang merupakan ampas dari pengolahan tromol dan material tersebut berasal dari lokasi tambang Gunung Botak. Setelah itu mesin diesel dihidupkan untuk memutar atau menghaluskan material ampas yang akan dimasukan kedalam tong, selain itu mesin kompresor juga dinyalakan agar campuran yang ada dalam tong tidak mengendap. Material ampas yang telah dituangkan dalam bak penampung, dipindahkan menggunakan mesin pompa air sehingga masuk kedalam 3 (tiga) buah tong yang berbentuk tabung dan setiap tong memuat ampas material sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) karung. Material ampas yang berada dalam tong tersebut berputar dan menjadi halus, kemudian setelah 6 (enam) jam dicampurkan bahan kimia berupa sianida (CN) sebanyak 5 (lima) kg kedalam tong. Setelah 5 (lima) jam material ampas bercampur sianida (CN) kemudian di dalam tong tersebut dicampurkan lagi karbon sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 25 (dua puluh lima) kg dan tong dibiarkan berputar selama 2 (dua) hari atau 48 (empat puluh delapan) jam. Kemudian material ampas yang berada dalam tong tersebut dikeluarkan dengan menggunakan mesin pompa air dan material ampas yang keluar tersebut disaring menggunakan saringan yang terbuat dari kawat ram sehingga pada saat penyaringan, material ampas tersebut lolos dari saringan sedangkan yang tersangkut hanyalah karbon yang sudah menangkap butiran emas.
- Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 04.00 WIT Terdakwa I Wahidin Ariandi Alias Wahid, Terdakwa II Andi Alias Samson dan Terdakwa III Ilham datang ke rumah kos Saksi H. Ibahim Alias Pak Haji Ibahim (terdakwa dalam berkas terpisah) di Unit 16 Desa Waekerta Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru untuk menyerahkan karbon yang telah diolah sebelumnya kepada terdakwa untuk dibakar oleh terdakwa ditempat pembakaran karbon selama 24 (dua puluh empat) jam agar menghasilkan emas. Kemudian terdakwa memasukan karbon yang telah diolah tersebut kedalam besi berbentuk tabung, selanjutnya dituangkan sedikit minyak tanah dan dibakar menggunakan korek api, agar pembakaran berjalan lancar terdakwa menyalakan mesin blower. Sementara dilakukan pembakaran selama 4 (empat) jam, sekira pukul 09.00 WIT terdakwa digerebek Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pulau Buru yang terdiri dari saksi BRIPKA GUNAWAN SANTOSO, saksi BRIGPOL ERICK RISAKOTTA, dan saksi BRIPKA FAISAL YUSUF berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Nomor : SP.Gas/81/XII/2016/Reskrim tanggal 12 Desember 2016. Saat dilakukan penggerebekan tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan izin melakukan usaha penambangan dari instansi yang berwenang.
- Bahwa Dari penggerebekan tersebut ditemukan :
- 2 (dua) buah tempat pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi dengan tinggi 91 cm dan dameter 47 cm;
- 1 (satu) unit blower warna hijau merk elektrik blower;
Setelah dimintai keterangan, petugas bersama terdakwa mendatangi saksi WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID dan ditemukan :
- 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar;
- 1 (satu) unit mesin kompresor warna oranye;
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk tsurumi dengan kabel warna hitam panjang 3,95 meter;
- 1 (satu) buah selang gabang berwarna kuning dengan ukuran panjang 7,33 meter;
- 1 (satu) buah selang angin berwarna bening dengan ukuran panjang 17,24 meter;
- 1 (satu) unit mesin alkon merk honda;
Selanjutnya mereka ke lokasi pengolahan dan ditemukan :
- 1 (satu) karung material ampas;
- 1 (satu) karung kapur;
- 175 (seratus tujuh puluh lima) karung material ampas.
- Bahwa Terdakwa I Wahidin Ariandi Alias Wahid, Terdakwa II Andi Alias Samson dan Terdakwa III Ilham dalam melakukan pengolahan mendapatkan upa Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) setiap tong. Sedangkan penghasilan dari pengolahan tong yang dilakukan Terdakwa I Wahidin Ariandi Alias Wahid, Terdakwa II Andi Alias Samson dan Terdakwa III Ilhamsejak tahun 2012 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Metalurgi NO. LAB. : 1099/BMF/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, dengan kesimpulan :
- Barang bukti sample tanah tersusun oleh unsur logam terbesar adalah Besi (Fe:70,71%) dan timah (Pb:8,21%).
- Barang bukti serbuk warna hitam tersusun oleh unsur logam terbesar adalah Emas (Au:35,48%) dan Besi (Fe:18,65%).
Barang bukti tersebut disita dari :
1. H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM
2. WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID
3. ANDI Alias SAMSON
4. ILHAM
- Bahwa berdasarkan Surat Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Nomor 540/35.2/ESDM tanggal 7 Februari 2017 Perihal Penyampaian Penjelasan, Bahwa di wilayah Pulau Buru belum ada izin usaha untuk penambangan logam. Serta kegiatan yang dilakukan H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM, WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, ANDI Alias SAMSON, dan ILHAM tidak memiliki izin apapun juga baik izin IPR (Izin Pertambangan Rakyat), IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dari instansi yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III diatur dan diancam pidana pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
-------Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 sekira pukul 08.00 WIT sampai dengan hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2016 bertempat di Unit 16 Desa Waekerta Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Ambon berwenang mengadili, bahwa Terdakwa I Wahidin Ariandi Alias Wahid, Terdakwa II Andi Alias Samson dan Terdakwa III Ilham, turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 WIT bertempat di Unit 16 Desa Waekerta Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru, Terdakwa I Wahidin Ariandi Alias Wahid, Terdakwa II Andi Alias Samson dan Terdakwa III Ilham mulai bekerja di Tong milik saksi H. Ibrahim Alias Pak Haji Ibrahim (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara membuka dan menuangkan sebanyak 1050 (seribu lima puluh) karung ampas material ke bak penampung segi empat beserta air dan kapur. Material ampas tersebut sebelumnya dibeli oleh terdakwa dari unit 17, unit 18 dan daerah Wansait yang merupakan ampas dari pengolahan tromol dan material tersebut berasal dari lokasi tambang Gunung Botak. Setelah itu mesin diesel dihidupkan untuk memutar atau menghaluskan material ampas yang akan dimasukan kedalam tong, selain itu mesin kompresor juga dinyalakan agar campuran yang ada dalam tong tidak mengendap. Material ampas yang telah dituangkan dalam bak penampung, dipindahkan menggunakan mesin pompa air sehingga masuk kedalam 3 (tiga) buah tong yang berbentuk tabung dan setiap tong memuat ampas material sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) karung. Material ampas yang berada dalam tong tersebut berputar dan menjadi halus, kemudian setelah 6 (enam) jam dicampurkan bahan kimia berupa sianida (CN) sebanyak 5 (lima) kg kedalam tong. Setelah 5 (lima) jam material ampas bercampur sianida (CN) kemudian di dalam tong tersebut dicampurkan lagi karbon sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 25 (dua puluh lima) kg dan tong dibiarkan berputar selama 2 (dua) hari atau 48 (empat puluh delapan) jam. Kemudian material ampas yang berada dalam tong tersebut dikeluarkan dengan menggunakan mesin pompa air dan material ampas yang keluar tersebut disaring menggunakan saringan yang terbuat dari kawat ram sehingga pada saat penyaringan, material ampas tersebut lolos dari saringan sedangkan yang tersangkut hanyalah karbon yang sudah menangkap butiran emas.
- Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 sekira pukul 04.00 WIT Terdakwa I Wahidin Ariandi Alias Wahid, Terdakwa II Andi Alias Samson dan Terdakwa III Ilham datang ke rumah kos Saksi H. Ibahim Alias Pak Haji Ibahim (terdakwa dalam berkas terpisah) di Unit 16 Desa Waekerta Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru untuk menyerahkan karbon yang telah diolah sebelumnya kepada terdakwa untuk dibakar oleh terdakwa ditempat pembakaran karbon selama 24 (dua puluh empat) jam agar menghasilkan emas. Kemudian terdakwa memasukan karbon yang telah diolah tersebut kedalam besi berbentuk tabung, selanjutnya dituangkan sedikit minyak tanah dan dibakar menggunakan korek api, agar pembakaran berjalan lancar terdakwa menyalakan mesin blower. Sementara dilakukan pembakaran selama 4 (empat) jam, sekira pukul 09.00 WIT terdakwa digerebek Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pulau Buru yang terdiri dari saksi BRIPKA GUNAWAN SANTOSO, saksi BRIGPOL ERICK RISAKOTTA, dan saksi BRIPKA FAISAL YUSUF berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Nomor : SP.Gas/81/XII/2016/Reskrim tanggal 12 Desember 2016. Saat dilakukan penggerebekan tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan izin melakukan usaha penambangan dari instansi yang berwenang.
- Bahwa Dari penggerebekan tersebut ditemukan :
- 2 (dua) buah tempat pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi dengan tinggi 91 cm dan dameter 47 cm;
- 1 (satu) unit blower warna hijau merk elektrik blower;
Setelah dimintai keterangan, petugas bersama terdakwa mendatangi saksi WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID dan ditemukan :
- 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar;
- 1 (satu) unit mesin kompresor warna oranye;
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk tsurumi dengan kabel warna hitam panjang 3,95 meter;
- 1 (satu) buah selang gabang berwarna kuning dengan ukuran panjang 7,33 meter;
- 1 (satu) buah selang angin berwarna bening dengan ukuran panjang 17,24 meter;
- 1 (satu) unit mesin alkon merk honda;
Selanjutnya mereka ke lokasi pengolahan dan ditemukan :
- 1 (satu) karung material ampas;
- 1 (satu) karung kapur;
- 175 (seratus tujuh puluh lima) karung material ampas.
- Bahwa Terdakwa I Wahidin Ariandi Alias Wahid, Terdakwa II Andi Alias Samson dan Terdakwa III Ilham dalam melakukan pengolahan mendapatkan upa Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) setiap tong. Sedangkan penghasilan dari pengolahan tong yang dilakukan Terdakwa I Wahidin Ariandi Alias Wahid, Terdakwa II Andi Alias Samson dan Terdakwa III Ilhamsejak tahun 2012 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Metalurgi NO. LAB. : 1099/BMF/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, dengan kesimpulan :
- Barang bukti sample tanah tersusun oleh unsur logam terbesar adalah Besi (Fe:70,71%) dan timah (Pb:8,21%).
- Barang bukti serbuk warna hitam tersusun oleh unsur logam terbesar adalah Emas (Au:35,48%) dan Besi (Fe:18,65%).
Barang bukti tersebut disita dari :
1. H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM
2. WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID
3. ANDI Alias SAMSON
4. ILHAM
- Bahwa berdasarkan Surat Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Nomor 540/35.2/ESDM tanggal 7 Februari 2017 Perihal Penyampaian Penjelasan, Bahwa di wilayah Pulau Buru belum ada izin usaha untuk penambangan logam. Serta kegiatan yang dilakukan H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM, WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, ANDI Alias SAMSON, dan ILHAM tidak memiliki izin apapun juga baik izin IPR (Izin Pertambangan Rakyat), IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dari instansi yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III diatur dan diancam pidana pada Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa maupun Penasihat hukumnya tidak mengajukan suatu keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan, Penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya di bawah sumpah sebagai berikut :
1. Saksi Gunawan Santoso Alias Gun;
- Bahwa saksi memberikan keteranan terkait masalah pertambangan ilegal;
- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 pukul 08.00 Wit bertempat di belakang kampung Unit 16 Desa Waekerta Kec. Waeapo Kab. Buru ;
- Bahwa awalnya saksi bersama rekannya mendapat arahan dari Kasat Reskrim Polres Pulau Burn untuk melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penambangan emas illegal dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di belakang kampung Unit 16 Desa Waekerta Kec. Waeapo Kab. Buru terdapat tempat pengolahan emas dengan menggunakan Tong. Kemudian pads pukul 08.00 Wit saksi ERICK RISAKOTTA bersama saksi GUNAWAN SANTOSO dan saksi FAISAL YUSUF berangkat dari Mapolres Pulau Buru menuju ke Lokasi Tong di Unit 16 Desa Waekereta Kec. Waeapo Kab. Buru ;
- Bahwa saat tiba ditempat tersebut pada pukul 09.00 Wit Ketika saksi bersama rekannya tiba di tempat kejadian, saat itu kegiatan pengolahan material emas dengan menggunakan Tong telah selesai. Kemudian berdasarkan informasi warga, saksi bersama rekannya dapat menemukan pekerja Tong (terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II ANDI Alias SAMSON dan terdakwa III ILHAM) disekitar Lokasi Tong dan mereka jelaskan bahwa pekerjaan pengolahan telah selesai sekitar pukul 04.00 Wit dan basil olahan Tong yang masih berupa karbon telah dibawa oleh para terdakwa ke tempat tinggal bos mereka yaitu saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM yang berjarak sekitar 700 (tujuh ratus) meter dari Lokasi Tong.
- Bahwa kemudian saksi bersama rekannya mendatangi tempat tinggal saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM, dan ternyata terdakwa sementara melakukan pembakaran basil pengolahan tong untuk diproses menjadi emas, selanjutnya saksi menanyakan tentang perizinan yang dimikili terkait kegiatan penambangan atau pengolahan emas tersebut, namun saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM tidak dapat menunjukannya. Selanjutnya saksi menyuruh saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM untuk menghentikan kegiatan pembakaran emas, kemudian saksi dan rekannya bersama saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM ke Lokasi Tong untuk mengamankan barang bukti (peralatan yang digunakan untuk melakukan pengolahan) yang sementara disimpan di rumah salah seorang pekerjannya yang bernama terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias Wahit yang rumahnya dekat dengan Lokasi Tong, selanjutnya saksi dan rekan-rekannya bersama saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM dan para terdakwa kembali ke rumah saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM untuk mengambil barang bukti lainnya.
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa barang bukti yang disita pada saat itu adalah berupa :
- 1 (satu) unit mesin Diesel merk Yanmar.
- 1(satu) unit Pompa Air merk Tusurumi dengan kabel warna hitam dengan panjang 3,95 meter.
- 1 (satu) unit Compresor warna orange.
- 1 (satu) buah Selang Gabang warna kuning dengan panjang 7,33 meter.
- 1 (satu) buah Selang Angin warns bening dengan panjang 17,24 meter.
- 1 (satu) karung Material Ampas.
- 1 (satu) karung Kapur.
- 1 (satu) unit Alkon merk Honda.
- 1 (satu) unit Blower warna hijau merk Elektirk Blower
- 2 (dun) buah Tempat Pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi berukuran tinggi 91 cm dan diameter 47 cm yang didalamnya berisi hasil pengolahan tong yang masih berupa karbon.
175 (seratus tujuh puluh lima) karung material ampas.
Saksi Erick Risakotta Alias Erick ;
- Bahwa saksi memberikan keteranan terkait masalah pertambangan ilegal;
- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 pukul 08.00 Wit bertempat di belakang kampung Unit 16 Desa Waekerta Kec. Waeapo Kab. Buru ;
- Bahwa awalnya saksi bersama rekannya mendapat arahan dari Kasat Reskrim Polres Pulau Burn untuk melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penambangan emas illegal dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di belakang kampung Unit 16 Desa Waekerta Kec. Waeapo Kab. Buru terdapat tempat pengolahan emas dengan menggunakan Tong.
- Bahwa kemudian pada pukul 08.00 Wit saksi ERICK RISAKOTTA bersama saksi GUNAWAN SANTOSO dan saksi FAISAL YUSUF berangkat dari Mapolres Pulau Buru menuju ke Lokasi Tong di Unit 16 Desa Waekereta Kec. Waeapo Kab. Buru ;
- Bahwa saat tiba ditempat tersebut pada pukul 09.00 Wit Ketika saksi bersama rekannya tiba di tempat kejadian, saat itu kegiatan pengolahan material emas dengan menggunakan Tong telah selesai. Kemudian berdasarkan informasi warga, saksi bersama rekannya dapat menemukan pekerja Tong (terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II ANDI Alias SAMSON dan terdakwa III ILHAM) disekitar Lokasi Tong dan mereka jelaskan bahwa pekerjaan pengolahan telah selesai sekitar pukul 04.00 Wit dan basil olahan Tong yang masih berupa karbon telah dibawa oleh para terdakwa ke tempat tinggal bos mereka yaitu saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM yang berjarak sekitar 700 (tujuh ratus) meter dari Lokasi Tong.
- Bahwa kemudian saksi bersama rekannya mendatangi tempat tinggal saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM, dan ternyata terdakwa sementara melakukan pembakaran basil pengolahan tong untuk diproses menjadi emas, selanjutnya saksi menanyakan tentang perizinan yang dimikili terkait kegiatan penambangan atau pengolahan emas tersebut, namun saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM tidak dapat menunjukannya. Selanjutnya saksi menyuruh saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM untuk menghentikan kegiatan pembakaran emas, kemudian saksi dan rekannya bersama saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM ke Lokasi Tong untuk mengamankan barang bukti (peralatan yang digunakan untuk melakukan pengolahan) yang sementara disimpan di rumah salah seorang pekerjannya yang bernama terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias Wahit yang rumahnya dekat dengan Lokasi Tong, selanjutnya saksi dan rekan-rekannya bersama saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM dan para terdakwa kembali ke rumah saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM untuk mengambil barang bukti lainnya.
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa barang bukti yang disita pada saat itu adalah berupa :
- 1 (satu) unit mesin Diesel merk Yanmar.
- 1(satu) unit Pompa Air merk Tusurumi dengan kabel warna hitam dengan panjang 3,95 meter.
- (satu) unit Compresor warna orange.
- 1 (satu) buah Selang Gabang warna kuning dengan panjang 7,33 meter.
- 1 (satu) buah Selang Angin warns bening dengan panjang 17,24 meter.
- 1 (satu) karung Material Ampas.
- 1 (satu) karung Kapur.
- 1 (satu) unit Alkon merk Honda.
- 1 (satu) unit Blower warna hijau merk Elektirk Blower
- 2 (dun) buah Tempat Pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi berukuran tinggi 91 cm dan diameter 47 cm yang didalamnya berisi hasil pengolahan tong yang masih berupa karbon.
- 175 (seratus tujuh puluh lima) karung material ampas.
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya.
3. Saksi Samijan Alias Pak Jan;
- Bahwa yang melakukan pertambangan / pengolahan emas dengan Tong tersebut adalah saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM yang dibantu oleh 3 (tiga) orang pekerja yaitu terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa 11 ANDI alias SAMSON dan terdakwa III ILHAM. Saksi mengetahuinya karena saksi bertempat tinggal di Unit 16 Desa Waekerta Kec. Waeapo Kab. Buru dan lahan yang ditempati oleh Tong milik saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM tersebut adalah lahan milik saksi.
- Bahwa saksi menyewakan lahan miliknya tersebut kepada saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM, pada awalanya perjanjian saksi dengan saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM untuk harga sews lahan tersebut perbulannya adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM telah menyewa tanah milik saksi sejak tahun 2012, namun pembayarannya tidak rutin tiap bulan hanya ketika produksi saja.
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya.
4. Saksi Neng Mulyati Alias Neng ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan terkait masalah pertambangan ilegal;
- Bahwa yang melakukan kegiatan pengolahan emas adalah suami saksi yaitu terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHIT bersama dengan terdakwa II ANDI Alias SAMSON, terdakwa III ILHAM dan saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM;
- Bahwa pemilik tong atau pengolahan emas tersebut adalah saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM. Sedangkan suami saksi yaitu terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHIT adalah hanya sebagai karyawan dari kegiatan pengolahan emas dengan menggunakan tong, begitu jugs dengan terdakwa 11 ANDI Alias SAMSON dan terdakwa III ILHAM.
- Bahwa suami saksi yaitu terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID mendapatkan gaji Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari nya dari pengolahan emas di tong milik saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM, dimana gaji tersebut diberikan kepada saksi untuk keperluan sehari-hari. Bahwa suami saksi bare sekitar 3 (tiga) bulan bekerja di tong milik saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM.
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya.
5.Saksi H. Ibrahim Alias Pak Haji Ibrahim ;
- Bahwa saksi memberikan keterangan terkait masalah pertambangan ilegal.
- Bahwa yang melakukan kegiatan Penambangan atau pengolahan emas di Unit 16 Desa Waekerta Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru adalah saksi sendiri, dibantu oleh karyawannya yaitu terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II ANDI Alias SAMSON, dan terdakwa III ILHAM.
- Bahwa pada tanggal 11 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 WIT saksi membeli material ampas untuk di bawa ke lokasi tong. Kemudian karyawan saksi yaitu yaitu terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II ANDI Alias SAMSON, dan terdakwa III ILHAM membuka material ampas yang ads di dalam karung dan menuangkan ke bak penampung segi empat kemudian menuju mixer atau penghalus ampas material ;
- Bahwa setelah itu mesin diesel di nyalakan dan material ampas yang dituangkan dalam bak penampung tersebut ditarik menggunakan tserumi sehingga masuk kedalam tong yang berbentuk tabung dan setiap tong memuat ampas material sebanyak 350 karung. Setelah itu material ampas yang berada di dalam tong tersebut berputar dan menjadi hales setelah material tersebut berputar kemudian material ampas yang berada di dalam tong tersebut dituangkan CIANIDA (CN), kemudian di dalam tong tersebut dicampurkan lagi dengan karbon dan dibiarkan berputar. Setelah 2 hari atau 48 jam berjalan kemudian material ampas yang berada di dalam tong tersebut dikeluarkan dari dalam tong dengan menggunakan mesin pompa air dan material ampas yang keluar tersebut di saring dengan menggunakan saringan yang terbuat dari kawat ram sehingga pada saat penyaringan tersebut material ampas tersebut lolos dari saringan sedangkan yang tersangkut hanyalah karbon yang sudah menangkap butiran emas.
- Bahwa karbon yang bercampur butiran emas tersebut dikumpulkan dan diserahkan oleh para terdakwa kepada saksi pads tanggal 14 Desember 2016 sekitar pukul 04.00 WIT untuk kemudian dibakar di tempat pembakaran karbon oleh saksi selama 24 jam kemudian pembakaran karbon tersebut menghasilkan emas. Sementara melakukan pembakaran selama 4 (empat) jam, sekira pukul 09.00 WIT saksi digerebek Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pulau Buru yang terdiri dari saksi GUNAWAN SANTOSO, saksi ERICK RISAKOTTA, dan saksi FAISAL YUSUF. Bahwa barang bukti yang ditunjukan kepada saksi berupa :
2 (dua) buah tempat pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi dengan tinggi 91 cm dan dameter 47 cm yang didalamnya berisi hasil pengolhan tong yang masih berupa karbon;
1 (satu) unit blower warna hijau merk elektrik blower,
1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar;
1 (satu) unit mesin kompresor warna orange;
1 (satu) unit mesin pompa air merk tsurumi dengan kabel warna hitam panjang 3,95 meter;
1 (satu) buah selang gabang berwarna kuning dengan ukuran panjang 7,33 meter;
1 (satu) buah selang angin berwarna bening dengan ukuran panjang 17,24 meter;
1 (satu) unit mesin alkon merk honda;
1 (satu) karung material ampas;
1 (satu) karung kapur;
175 (seratus tujuh puluh lima) karung material ampas.
- Bahwa barang bukti yang diamankan tersebut dibenarkan oleh saksi dan barang bukti tersebutlah yang dipakai dalam penglahan emas di lokasi tong milik terdakwa.
- Bahwa saksi telah mulai melakukan kegiatan ini sekitar tahun 2012, namun dalam pelaksanaannya tidak setiap hari dan Bering berhenti beroperasi;
- Bahwa saksi dalam melakukan pengolahan mendapatkan rata-rata 10 (sepuluh) gram emas setiap tong nya, dengan harga jual Rp.400.000,- (dengan empat rates ribu) tiap gram nya.
- Bahwa di Pulau Buru banyak penambang tidak mempunyai izin.
- Bahwa pengolahan emas milik saksi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar pendapat ahli yaitu Helen Heumasse, ST yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah sebagai berikut :
- Bahwa ahli memberikan pendapatnya terkait masalah pertambangan ilegal ;
- Bahwa sesuai Pasal 1 Ayat (6) UU No. 4 Tahun 2009 Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan clan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
- Bahwa emas termasuk mineral logam sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) huruf b PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perambangan Mineral dan Batubara.
- Bahwa untuk Kegiatan Pertambangan emas dengan cars mengolah material ampas dengan menggunakan tong yang kemudian dicampur dengan sianida, kapur, clan karbon harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, sesuai Pasal 36 Ayat (1) point (b) UU No. 4 Tahun 2009 menerangkan bahwa IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, serta Pengangkutan dan Penjualan.
- Bahwa di daerah pulau Buru tidak ada satu pun izin pertambangan baik IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan hal tersebut dikuatkan dengan surat Kepala Dinas Energi clan Sumber Daya Mineral Nomor 540/35.2/ESDM tanggal 7 Februari 2017.
- Bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan pidana, karena kegiatan tersebut tidak memiliki IUP, sesuai Pasal 35 UU No. 4 Tahun 2009 bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan dalam bentuk : IUP, IPR dan IUPK, diperjelas lagi pads Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 bahwa Setiap Orang Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Selain itu juga diatur dalam Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP pada berkas perkara.
- Bahwa yang melakukan kegiatan Penambangan atau pengolahan emas adalah terdakwa sendiri hersama terdakwa II ANDI Alias SAMSON dan terdakwa III ILHAM sebagai karyawan serta saksi H. Ibrahim sebaai pemlik tong;
- Bahwa cara kerjanya Pak Haji Ibrahim membeli material ampas untuk di bawa ke lokasi tong. Terdakwa sendiri bersama terdakwa II ANDI Alias SAMSON dan terdakwa III ILHAM membuka material ampas yang ada di dalam karung dan menuangkan ke bak penampung segi empat kemudian menuju mixer atau penghalus ampas material, setelah itu mesin diesel di nyalakan dan material ampas yang dituangkan dalam bak penampung tersebut ditarik menggunakan tserumi sehingga masuk kedalam tong yang berbentuk tabung dan setiap tong memuat ampas material sebanyak 350 karung. Setelah itu material ampas yang berada di dalam tong tersebut berputar dan menjadi halus setelah material tersebut berputar kemudian material ampas yang berada di dalam tong tersebut dituangkan CIANIDA (CN), kemudian di dalam tong tersebut dicampurkan lagi dengan karbon dan dibiarkan berputar.
- Bahwa setelah 2 hari atau 48 jam berjalan kemudian material ampas yang berada di dalam tong tersebut dikeluarkan dari dalam tong dengan menggunakan mesin pompa air dan material ampas yang keluar tersebut di saring dengan menggunakan saringan yang terbuat dari kawat ram sehingga pada saat penyaringan tersebut material ampas tersebut lolos dari saringan sedangkan yang tersangkut hanyalah karbon yang sudah menangkap butiran emas.
- Bahwa karbon yang bercampur butiran emas tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM untuk kemudian dibakar di tempat pembakaran karbon oleh saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM selama 24 jam kemudian pembakaran karbon tersebut menghasilkan emas.
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan kepada terdakwa berupa
2 (dua) buah tempat pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi dengan tinggi 91 cm dan dameter 47 cm yang didalamnya berisi hasil pengolhan tong yang masih berupa karbon;
1 (satu) unit blower warna, hijau merk elektrik blower;
1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar;
1 (satu) unit mesin kompresor warna orange;
1 (satu) unit mesin pompa air merk tsurumi dengan kabel warna hitam panjang 3,95 meter;
1 (satu) buah selang gabang berwarna kuning dengan ukuran panjang 7,33 meter;
1 (satu) buah selang angin berwarna bening dengan ukuran panjang 17,24 meter;
1 (satu) unit mesin alkon merk honda;
1 (satu) karung material ampas;
1 (satu) karung kapur;
175 (seratus tujuh puluh lima) karung material ampas.
Dibenarkan oleh terdakwa clan barang bukti tersebutlah yang dipakai dalam pengolahan emas di lokasi tong milik saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM.
- Bahwa terdakwa mendapatkan gaji Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari nya dari pengolahan emas di tong milik .
- Bahwa terdakwa barn sekitar 3 (tiga) bulan bekerja di tong milik saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM.
- Bahwa pengolahan emas tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Terdakwa II ANDI Alias SAMSON, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP pads berkas perkara.
- Bahwa yang melakukan kegiatan Penambangan atau pengolahan emas adalah terdakwa sendiri bersama terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID dan terdakwa III ILHAM sebagai karyawan Berta saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM sebagai pemilik tong.
- Bahwa cara kerja melakukan pertambangan atau pengolahan dan pemurnian emas ilegal dengan menggunakan tong di Unit 16 Desa Waekerta Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru tersebut adalah pertama pemilik tong yaitu saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM membeli material ampas untuk di bawa ke lokasi tong. Terdakwa sendiri bersama terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID clan terdakwa III ILHAM membuka material ampas yang ada di dalam karung dan menuangkan ke bak penampung segi empat kemudian menuju mixer atau penghalus ampas material, setelah itu mesin diesel di nyalakan clan material ampas yang dituangkan dalam bak penampung tersebut ditarik menggunakan tserumi sehingga masuk kedalam tong yang berbentuk tabung dan setiap tong memuat ampas material sebanyak 350 karung. Setelah itu material ampas yang berada di dalam tong tersebut berputar clan menjadi halus setelah material tersebut berputar kemudian material ampas yang berada di dalam tong tersebut dituangkan CIANIDA (CN), kemudian di dalam tong tersebut dicampurkan lagi dengan karbon dan dibiarkan berputar..Setelah 2 hari atau 48 jam berjalan kemudian material ampas yang berada di dalam tong tersebut dikeluarkan dari dalam tong dengan menggunakan mesin pompa air dan material ampas yang keluar tersebut di saring dengan menggunakan saringan yang terbuat dari kawat ram sehingga pada saat penyaringan tersebut material ampas tersebut lolos dari saringan sedangkan yang tersangkut hanyalah karbon yang sudah menangkap butiran emas. Karbon yang bercampur butiran emas tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM untuk kemudian dibakar di tempat pembakaran karbon oleh saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM selama 24 jam kemudian pembakaran karbon tersebut menghasilkan emas.
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan kepada terdakwa berupa :
- 2 (dua) buah tempat pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi dengan tinggi 91 cm dan dameter 47 cm yang didalamnya berisi hasil pengolhan tong yang masih berupa karbon;
- 1 (satu) unit blower warna, hijau merk elektrik blower;
- 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar;
- 1 (satu) unit mesin kompresor warna orange;
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk tsurumi dengan kabel warna hitam panjang 3,95 meter;
- 1 (satu) buah selang gabang berwarna kuning dengan ukuran panjang 7,33 meter;
- 1 (satu) buah selang angin berwarna bening dengan ukuran panjang 17,24 meter;
- 1 (satu) unit mesin alkon merk honda;
- 1 (satu) karung material ampas;
- 1 (satu) karung kapur;
- 175 (seratus tujuh puluh lima) karung material ampas.
Terdakwa III ILHAM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP pads berkas perkara.
- Bahwa yang melakukan kegiatan Penambangan atau pengolahan emas adalah terdakwa sendiri bersama terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID dan terdakwa III ILHAM sebagai karyawan Berta saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM sebagai pemilik tong.
- Bahwa cara kerja melakukan pertambangan atau pengolahan dan pemurnian emas ilegal dengan menggunakan tong di Unit 16 Desa Waekerta Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru tersebut adalah pertama pemilik tong yaitu saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM membeli material ampas untuk di bawa ke lokasi tong. Terdakwa sendiri bersama terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID clan terdakwa III ILHAM membuka material ampas yang ada di dalam karung dan menuangkan ke bak penampung segi empat kemudian menuju mixer atau penghalus ampas material, setelah itu mesin diesel di nyalakan clan material ampas yang dituangkan dalam bak penampung tersebut ditarik menggunakan tserumi sehingga masuk kedalam tong yang berbentuk tabung dan setiap tong memuat ampas material sebanyak 350 karung. Setelah itu material ampas yang berada di dalam tong tersebut berputar clan menjadi halus setelah material tersebut berputar kemudian material ampas yang berada di dalam tong tersebut dituangkan CIANIDA (CN), kemudian di dalam tong tersebut dicampurkan lagi dengan karbon dan dibiarkan berputar..Setelah 2 hari atau 48 jam berjalan kemudian material ampas yang berada di dalam tong tersebut dikeluarkan dari dalam tong dengan menggunakan mesin pompa air dan material ampas yang keluar tersebut di saring dengan menggunakan saringan yang terbuat dari kawat ram sehingga pada saat penyaringan tersebut material ampas tersebut lolos dari saringan sedangkan yang tersangkut hanyalah karbon yang sudah menangkap butiran emas. Karbon yang bercampur butiran emas tersebut dikumpulkan dan diserahkan kepada saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM untuk kemudian dibakar di tempat pembakaran karbon oleh saksi H. IBRAHIM Alias PAK HAJI IBRAHIM selama 24 jam kemudian pembakaran karbon tersebut menghasilkan emas.
- Bahwa barang bukti yang ditunjukan kepada terdakwa berupa :
- 2 (dua) buah tempat pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi dengan tinggi 91 cm dan dameter 47 cm yang didalamnya berisi hasil pengolhan tong yang masih berupa karbon;
- 1 (satu) unit blower warna, hijau merk elektrik blower;
- 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar;
- 1 (satu) unit mesin kompresor warna orange;
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk tsurumi dengan kabel warna hitam panjang 3,95 meter;
- 1 (satu) buah selang gabang berwarna kuning dengan ukuran panjang 7,33 meter;
- 1 (satu) buah selang angin berwarna bening dengan ukuran panjang 17,24 meter;
- 1 (satu) unit mesin alkon merk honda;
- 1 (satu) karung material ampas;
- 1 (satu) karung kapur;
- 175 (seratus tujuh puluh lima) karung material ampas.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan pula barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah tempat pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi dengan tinggi 91 cm dan dameter 47 cm yang didalamnya berisi hasil pengolahan tong yang masih berupa karbon;
- 1 (satu) unit blower warna hijau merk elektrik blower;
- 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar;
- 1 (satu) unit mesin kompresor warna orange;
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk tsurumi dengan kabel warna hitam panjang 3,95 meter;
- 1 (satu) buah selang gabang berwarna kuning dengan ukuran panjang 7,33 meter;
- 1 (satu) buah selang angin berwarna bening dengan ukuran panjang 17,24 meter;
- 1 (satu) unit mesin alkon merk honda;
- 1 (satu) karung material ampas;
- 1 (satu) karung kapur,
- 175 (seratus tujuh puluh lima) karung material ampas.
Barang bukti mana telah diperlihatkan kepada para saksi dan para terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar telah terjadi kegiatan Penambangan atau pengolahan emas di Unit 16 Desa Waekerta Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru yang dilakukan oleh saksi H. Ibrahim, dibantu oleh karyawannya yaitu terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II ANDI Alias SAMSON, dan terdakwa III ILHAM.
- Bahwa benar cara pengolahannya adalah material ampas di bawa ke lokasi tong. Kemudian karyawan saksi H. Ibrahim yaitu yaitu terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II ANDI Alias SAMSON, dan terdakwa III ILHAM membuka material ampas yang ada di dalam karung dan menuangkan ke bak penampung segi empat kemudian menuju mixer atau penghalus ampas material ;
- Bahwa benar setelah mesin diesel dinyalakan dan material ampas yang dituangkan dalam bak penampung tersebut ditarik menggunakan tserumi sehingga masuk kedalam tong yang berbentuk tabung dan setiap tong memuat ampas material sebanyak 350 karung. Setelah itu material ampas yang berada di dalam tong tersebut berputar dan menjadi hales setelah material tersebut berputar kemudian material ampas yang berada di dalam tong tersebut dituangkan CIANIDA (CN), kemudian di dalam tong tersebut dicampurkan lagi dengan karbon dan dibiarkan berputar. Setelah 2 hari atau 48 jam berjalan kemudian material ampas yang berada di dalam tong tersebut dikeluarkan dari dalam tong dengan menggunakan mesin pompa air dan material ampas yang keluar tersebut di saring dengan menggunakan saringan yang terbuat dari kawat ram sehingga pada saat penyaringan tersebut material ampas tersebut lolos dari saringan sedangkan yang tersangkut hanyalah karbon yang sudah menangkap butiran emas.
- Bahwa benar karbon yang bercampur butiran emas tersebut kemudian dibakar di tempat pembakaran karbon oleh saksi selama 24 jam kemudian pembakaran karbon tersebut menghasilkan emas.
- Bahwa benar barang bukti yang diamankan berupa :
- 2 (dua) buah tempat pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi dengan tinggi 91 cm dan dameter 47 cm yang didalamnya berisi hasil pengolhan tong yang masih berupa karbon;
- 1 (satu) unit blower warna hijau merk elektrik blower,
- 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar;
- 1 (satu) unit mesin kompresor warna orange;
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk tsurumi dengan kabel warna hitam panjang 3,95 meter;
- 1 (satu) buah selang gabang berwarna kuning dengan ukuran panjang 7,33 meter;
- 1 (satu) buah selang angin berwarna bening dengan ukuran panjang 17,24 meter;
- 1 (satu) unit mesin alkon merk honda;
- 1 (satu) karung material ampas;
- 1 (satu) karung kapur;
- 175 (seratus tujuh puluh lima) karung material ampas.
- Bahwa benar barang bukti yang diamankan tersebut dibenarkan oleh saksi dan barang bukti tersebutlah yang dipakai dalam penglahan emas di lokasi tong milik terdakwa.
- Bahwa benar kegiatan pengolahan tersebut sejak sekitar tahun 2012, namun dalam pelaksanaannya tidak setiap hari dan sering berhenti beroperasi ;
- Bahwa benar dalam melakukan pengolahan mendapatkan rata-rata 10 (sepuluh) gram emas setiap tong nya, dengan harga jual Rp.400.000,- (dengan empat rates ribu) tiap gram nya.
- Bahwa benar pengolahan emas tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa fakta selain selebihnya akan Majelis hakim uraikan selanjutnya dalam bagian pertimbangan putusan baik sebagai ratio decidendi atau setidak-tidaknya sebagai obiter dicta dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan konstruksi dakwaan berbentuk subsidaritas yaitu Primair Melanggar Pasal 158 UU RI NO. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair melanggar pasal 161 UU RI NO. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan suatu perbuatan ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Setiap Orang” dalam hal ini adalah orang perseorangan selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan dan apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II Andi Alias Samson dan terdakwa III Ilham, telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan para saksi diantaranya Saksi Gunawan Santoso dan saksi Erick Risakotta, maka Majelis hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona (kekeliruan dalam mengadili orang), sehingga yang dimaksudkan dengan Setiap Orang dalam perkara ini adalah terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II Andi Alias Samson dan terdakwa III Ilham yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (6) UU No. 4 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstrultsi, penambangan, pengolahar: dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Selanjutnya ayat (7) menyebutkan yang dimasud dengan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Ayat (10) yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Sedangkan dalam ayat (11) yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, bahwa benar terdakwa ada melakukan kegiatan pertambangan atau pengolahan dan pemurnian emas di Unit 16 Desa Waekerta, Kecamatan Waeapo, Kab. Buru, sejak tanggal 11 Desember 2017 sampai dengan 14 Desember 2017 ;
Menimbang, bahwa adapun cara Para terdakwa melakukan kegiatan tersebut dengan cara memasukkan material ampas kedalam bak penampungan segi empat yang kemudian dicampur dengan air dan kapur. Setelah itu mesin diesel dinyalakan untuk memutar dan menghaluskan material yang akan dimasukkan kedalam tong, selain itu mesin kompresor juga dihidupkan agar campuran yang ada didalam tong tidak mengendap ;
Menimbang, bahwa setelah itu material dipindahkan mengunakan mesin pompa air kedalam 3 (tiga) buah tong berbentuk tabung untuk diputar sampai halus kemudian dicampurkan dengan sianida dan karbon kemudian dibiarkan terputar selama 2 (dua) hari, setelah itu material dikeluarkan dan disaring menggunakan kawat ram, sehingga yang tersangkut hanyalah karbon yan sudah menangkap butiran emas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karbon tersebut diolah oleh terdakwa ditempat pembakaran karbon selama 24 jam sehingga akhirnya dapat menghasilkan emas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha penambangan sebagaimana diuraikan diatas, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, berupa IUP, IPR atau IUPK ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan suatu perbuatan ;
Menimbang, bahwa pengertian sebagai orang yang melakukan adalah orang perseorangan yang merealisir seluruh unsur dari suatu tindak pidana, sedangkan dalam hal menyuruh melakukan mengandung pengertian bahwa sesuatu tindak pidana terjadi dengan melibatkan 2 (dua) orang atau lebih yakni orang yang menyuruh dan yang disuruh dimana dalam hal ini orang yang disuruh tersebut adalah orang yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Selanjutnya dalam turut melakukan juga melibatkan dua orang atau lebih dan dalam melakukan tindak pidana tersebut terdapat kerja sama yang sedemikian erat diantara sesama mereka ;
Menimbang, bahwa unsur penyertaan (deelneming) merupakan unsur alternatif dimana apabila salah satu diantaranya telah terbukti maka unsur ini telah dapat dinyatakan terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, sebagaimana telah pula disinggung dalam pertimbangan unsur sebelumnya, dimana dalam melakukan kegiatan usaha penambangan, terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II Andi Alias Samson dan terdakwa III Ilham melakukannya secara bersama-sama dengan saksi H. Ibrahim (terdakwa dalam berkas terpisah), adapun peranan dari Para terdakwa dan saksi tersebut adalah awalnya para terdakwa yang adalah karyawan saksi H. Ibrahim bertugas membersihkan atau mencuci karung-karung bekas material, disamping itu para terdakwa juga bertugas memasukkan material ampas kedalam bak penampungan yang selanjutnya diolah hingga menghasilkan karbon yang sudah menangkap butiran emas, selanjutnya H. Ibahim yang bertugas melakukan pembakaran karbon tersebut hingga menghasilkan emas murni ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, Majelis hakim berpendapat bahwa telah terdapat kerja sama yang sedemikian rupa diantara Para terdakwa dan saksi H. Ibrahim, sehingga dapat dikatakan bahwa Para terdakwa dan saksi H. Ibrahim telah melakukan usaha penambangan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan dari persesuaian keterangan Para saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis hakim akan kesalahan Para terdakwa, maka Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka kepada Para terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara dan denda, maka selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga akan menjatuhkan piana denda kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan oleh karena masih diperlukan dalam pembuktian perkara lain, maka akan dipergunakan lagi dalam perkara lain atas nama terdakwa H. Ibrahim ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Para Terdakwa berpotensi merusak lingkungan ;
Keadaan yang meringankan :
- Para Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan dipersidangan;
- Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak berbelit-belit;
- Bahwa usaha penambangan yang dilakukan oleh Para terdakwa masih dalam skala yang kecil ;
Menimbang, bahwa selain itu dalam menjatuhkan pidana hakim harus memperhatikan efek jera (detterence effect) baik bagi diri Para terdakwa dan juga orang lain, tujuannya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan orang lain pun tidak melakukan seperti yang dilakukan Para terdakwa, tetapi juga tidak mengesampingkan tujuan pemidanaan yang bersifat konstruktif, preventif dan edukatif bagi diri Para terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal diatas, maka Majelis hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada Para terdakwa telah sesuai dengan rasa keadilan, baik keadilan menurut undang-undang maupun keadilan menurut masyarakat ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II ANDI Alias SAMSON dan terdakwa III ILHAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-samamelakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha Pertambangan (IUP)”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I WAHIDIN ARIANDI Alias WAHID, terdakwa II ANDI Alias SAMSON dan terdakwa III ILHAM dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 (Delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah tempat pembakaran berbentuk tabung yang terbuat dari besi dengan tinggi 91 cm dan dameter 47 cm yang didalamnya berisi hasil pengolahan tong yang masih berupa karbon;
- 1 (satu) unit blower warna hijau merk elektrik blower;
- 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar;
- 1 (satu) unit mesin kompresor warna orange;
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk tsurumi dengan kabel warna hitam panjang 3,95 meter;
- 1 (satu) buah selang gabang berwarna kuning dengan ukuran panjang 7,33 meter;
- 1 (satu) buah selang angin berwarna bening dengan ukuran panjang 17,24 meter;
- 1 (satu) unit mesin alkon merk honda;
- 1 (satu) karung material ampas;
- 1 (satu) karung kapur,
- 175 (seratus tujuh puluh lima) karung material ampas.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa H. Ibrahim ;
Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017, oleh kami SOFIAN PARERUNGAN, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua Majelis, HERRY SETYOBUDI, S.H.,M.H dan JENNY TULAK, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh GREACE P. MANUHUTU, S.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh APRI ANDO SIMANJUNTAK, S.H, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon dan Para Terdakwa didampingi Penasihat hukumnya ;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua Majelis,
HERRY SETYOBUDI, S.H.,M.H SOFIAN PARERUNGAN, SH.,MH
Hakim Anggota II,
JENNY TULAK, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
GREACE P. MANUHUTU, S.H