16/ Pid. Sus / 2016 / PN.Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 16/ Pid. Sus / 2016 / PN.Kbu
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MARTADINATA Bin SALUSI;
1. Menyatakan terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak”; sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; 3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 16/ Pid. Sus / 2016 / PN.Kbu
² DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ²
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara – perkara dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagaimana berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap Terdakwa | : | MARTADINATA Bin SALUSI; |
| Tempat lahir | : | Bukit Kemuning; |
| Umur/Tanggal lahir | : | 28 Tahun/ 04 Maret 1987; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan M. Shaleh No. 105, Rt. 02, Rw. 02 Suka Menanti Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara; |
| A g a m a | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Guru; |
| Pendidikan | : | S1 |
Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan atas kehendaknya sendiri Terdakwa akan berada sendiri tanpa didampingi Penasihat Hukum.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 16/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 18 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 16/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 24 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MARTADINATA BIN SALUSI bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam surat dakwaan Tunggal kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan dengan perintah Terdakwa segera ditahan dan Denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa : NIHIL.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya mohon putusan yang adil dan memutus seringan-ringannya kepada Terdakwa.
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI pada hari Sabtu tanggal07 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Nopember 2015 bertempat di Ruang Kelas SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, menempatkan, membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan Kekerasan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari tanggal jam dan tempat sebagaimana diatas berawal pada saat pelajaran olah raga Anak Saksi DEVI AGUSTINA Binti DARSON EFENDI sedang memegang bola volly di depan kelas tiba-tiba Anak Korban AZIZ ALI RAHMAN Bin SANDI ALI mencoba merampas bola volly yang sedang dipegang oleh Anak Saksi DEVI. Setelah itu Anak Korban pergi kemudian Anak Saksi DEVI berkata “NAJIS!!” mendengar perkataan tersebut Anak Korban kembali menemui Anak Saksi DEVI dan mengira Anak Saksi DEVI telah mengejek nama bapak Anak Koban, kemudian Anak Korban langsung menendang bagian tengah pinggang Anak Saksi DEVI sebanyak 1 (satu) kali dan mendorong Anak Saksi DEVI sehingga membuat Anak Saksi DEVI hampir terjatuh dan menangis;-
Kemudian Terdakwa mendapat laporan dari salah satu siswa bahwa Anak Saksi DEVI menangis akibat ditendang dan di dorong oleh Anak Korban seketika itu Terdakwa selaku Salah satu guru Olah Raga Sekolah tersebut langsung mengampiri Anak Korban kemudian langsung mengayunkan kaki (menendang) dan memukul di bagian kepala Anak Korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menendang dan memukul Anak Korban di hadapan Anak Saksi MERLIN Binti ISHAK, Anak Saksi SARLINA Binti SADAR dan Anak Saksi SUKMA WIJAYA Bin KUSNADI. Setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke kamar mandi dan mengurungnya di disana, lalu Terdakwa mengecek keaadaan Anak Saksi DEVI dan tak lama kemudian Terdakwa mengecek kamar mandi dimana Terdakwa telah mengurung Anak Korban di dalamnya namun setelah dicek Anak Korban sudah kabur dari dalam kamar mandi tersebut dan Anak Korban memberitahu orang tua Anak Korban yaitu Saksi LENI ANITA Binti SUDIRMAN yang pada saat itu mendapati Anaknya dalam kondisi memar di bagian kening kiri dan paha kanannya lalu Saksi LENI melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI telah dengan sengaja melakukan Kekerasan terhadap Anak Korban ALI RAHMAN Bin SANDI ALI, dalam keaadaan sadar dan tidak dipengaruhi oleh siapa dan apapun;------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Refertum Puskesmas Rawat Inap Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara Nomor 6/XI/PKM /2015 27 November 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. HARMAIDAWATI, setelah dilakukan Pemeriksaan Fisik terhadap Anak Korban ALI RAHMAN Bin SANDI ALI diperoleh kesimpulan :
Terdapat hipermis di kening sebelah kiri------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi vide Pasal 156 KUHAP, oleh karena itu pemeriksaan perkara ini dilanjutkan untuk pembuktian;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi / keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan alat bukti sebagai berikut : -----
Menimbang, bahwa di persidangan guna mendukung kebenaran dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Anak Saksi atau Anak Korban AZIZ ALI RAHMAN Bin SANDI ALI, memberikan keterangan tidak dibawah sumpah dikarenakan saksi masih anak-anak (belum dewasa), pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, Anak Korban mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI telah melakukan perbuatan kasar terhadap Anak Korban yang bernama AZIZ ALI RAHMAN dengan cara menendang kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul di bagian kepala sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Terdakwa adalah salah satu guru honor olahraga pada SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara ;
Bahwa, berawal pada hari tanggal jam dan tempat sebagaimana di atas tepatnya pada saat pelajaran olah raga Anak Saksi DEVI AGUSTINA Binti DARSON EFENDI sedang memegang bola volly di depan kelas tiba-tiba Anak Korban mencoba merampas bola volly yang sedang dipegang oleh Anak Saksi DEVI. Setelah itu Anak Korban pergi kemudian Anak Saksi DEVI berkata “NAJIS!!” mendengar perkataan tersebut Anak Korban kembali menemui Anak Saksi DEVI dan mengira Anak Saksi DEVI telah mengejek nama bapak Anak Koban, kemudian Anak Korban langsung menendang bagian tengah pinggang Anak Saksi DEVI sebanyak 1 (satu) kali dan mendorong Anak Saksi DEVI sehingga membuat Anak Saksi DEVI hampir terjatuh dan menangis;
Bahwa, kemudian Terdakwa mendapat laporan dari salah satu siswa bahwa Anak Saksi DEVI menangis akibat ditendang dan di dorong oleh Anak Korban seketika itu Terdakwa selaku Salah satu guru Olah Raga Sekolah tersebut langsung mengampiri Anak Korban kemudian langsung mengayunkan kaki (menendang) kaki Anak Korban dan memukul di bagian kepala Anak Korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Terdakwa telah menendang dan memukul Anak Korban di hadapan Anak Saksi MERLIN Binti ISHAK, Anak Saksi SARLINA Binti SADAR dan Anak Saksi SUKMA WIJAYA Bin KUSNADI. Setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke kamar mandi dan mengurungnya disana, lalu Terdakwa mengecek keaadaan Anak Saksi DEVI dan tak lama kemudian Terdakwa mengecek kamar mandi dimana Terdakwa telah mengurung Anak Korban di dalamnya namun setelah dicek Anak Korban sudah kabur dari dalam kamar mandi tersebut.
Bahwa, selanjutnya Anak Korban memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua Anak Korban yaitu Saksi LENI ANITA Binti SUDIRMAN yang pada saat itu mendapati Anaknya dalam kondisi memar di bagian kening kiri dan paha kanannya lalu Saksi LENI melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa, terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap Anak Saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan Anak Korban tersebut terdakwa membenarkannya ;
Anak Saksi DEVI AGUSTINA Binti DARSON EFENDI, memberikan keterangan tidak dibawah sumpah dikarenakan saksi masih anak-anak (belum dewasa), pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI telah melakukan perbuatan kasar terhadap Anak Korban yang bernama AZIZ ALI RAHMAN dengan cara menendang kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul di bagian kepala sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Terdakwa adalah salah satu guru honor olahraga pada SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara ;
Bahwa, berawal pada hari tanggal jam dan tempat sebagaimana di atas tepatnya pada saat pelajaran olah raga Anak Saksi DEVI AGUSTINA Binti DARSON EFENDI sedang memegang bola volly di depan kelas tiba-tiba Anak Korban mencoba merampas bola volly yang sedang dipegang oleh Anak Saksi DEVI. Setelah itu Anak Korban pergi kemudian Anak Saksi DEVI berkata “NAJIS!!” mendengar perkataan tersebut Anak Korban kembali menemui Anak Saksi DEVI dan mengira Anak Saksi DEVI telah mengejek nama bapak Anak Koban, kemudian Anak Korban langsung menendang bagian tengah pinggang Anak Saksi DEVI sebanyak 1 (satu) kali dan mendorong Anak Saksi DEVI sehingga membuat Anak Saksi DEVI hampir terjatuh dan menangis;
Menimbang, bahwa atas keterangan Anak Saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Anak Saksi MERLIN Binti ISHAK, memberikan keterangan tidak dibawah sumpah dikarenakan saksi masih anak-anak (belum dewasa), pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI telah melakukan perbuatan kasar terhadap Anak Korban yang bernama AZIZ ALI RAHMAN dengan cara menendang kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul di bagian kepala sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Terdakwa adalah salah satu guru honor olahraga pada SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara ;
Bahwa, berawal pada hari tanggal jam dan tempat sebagaimana di atas tepatnya pada saat pelajaran olah raga Anak Saksi DEVI AGUSTINA Binti DARSON EFENDI sedang memegang bola volly di depan kelas tiba-tiba Anak Korban mencoba merampas bola volly yang sedang dipegang oleh Anak Saksi DEVI. Setelah itu Anak Korban pergi kemudian Anak Saksi DEVI berkata “NAJIS!!” mendengar perkataan tersebut Anak Korban kembali menemui Anak Saksi DEVI dan mengira Anak Saksi DEVI telah mengejek nama bapak Anak Koban, kemudian Anak Korban langsung menendang bagian tengah pinggang Anak Saksi DEVI sebanyak 1 (satu) kali dan mendorong Anak Saksi DEVI sehingga membuat Anak Saksi DEVI hampir terjatuh dan menangis;
Bahwa, kemudian Terdakwa mendapat laporan dari salah satu siswa bahwa Anak Saksi DEVI menangis akibat ditendang dan di dorong oleh Anak Korban seketika itu Terdakwa selaku Salah satu guru Olah Raga Sekolah tersebut langsung mengampiri Anak Korban kemudian langsung mengayunkan kaki (menendang) kaki Anak Korban dan memukul di bagian kepala Anak Korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Terdakwa telah menendang dan memukul Anak Korban di hadapan Anak Saksi SARLINA Binti SADAR dan Anak Saksi SUKMA WIJAYA Bin KUSNADI. Setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke kamar mandi dan mengurungnya disana,
Menimbang, bahwa atas keterangan Anak Saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Anak Saksi SARLINA Binti SADAR, memberikan keterangan tidak dibawah sumpah dikarenakan saksi masih anak-anak (belum dewasa), pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI telah melakukan perbuatan kasar terhadap Anak Korban yang bernama AZIZ ALI RAHMAN dengan cara menendang kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul di bagian kepala sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Terdakwa adalah salah satu guru honor olahraga pada SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara ;
Bahwa, berawal pada hari tanggal jam dan tempat sebagaimana di atas tepatnya pada saat pelajaran olah raga Anak Saksi DEVI AGUSTINA Binti DARSON EFENDI sedang memegang bola volly di depan kelas tiba-tiba Anak Korban mencoba merampas bola volly yang sedang dipegang oleh Anak Saksi DEVI. Setelah itu Anak Korban pergi kemudian Anak Saksi DEVI berkata “NAJIS!!” mendengar perkataan tersebut Anak Korban kembali menemui Anak Saksi DEVI dan mengira Anak Saksi DEVI telah mengejek nama bapak Anak Koban, kemudian Anak Korban langsung menendang bagian tengah pinggang Anak Saksi DEVI sebanyak 1 (satu) kali dan mendorong Anak Saksi DEVI sehingga membuat Anak Saksi DEVI hampir terjatuh dan menangis;
Bahwa, kemudian Terdakwa mendapat laporan dari salah satu siswa bahwa Anak Saksi DEVI menangis akibat ditendang dan di dorong oleh Anak Korban seketika itu Terdakwa selaku salah satu guru Olah Raga Sekolah tersebut langsung mengampiri Anak Korban kemudian langsung mengayunkan kaki (menendang) kaki Anak Korban dan memukul di bagian kepala Anak Korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Terdakwa telah menendang dan memukul Anak Korban di hadapan Anak Saksi MERLIN Binti ISHAK dan Anak Saksi SUKMA WIJAYA Bin KUSNADI. Setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke kamar mandi dan mengurungnya disana,
Menimbang, bahwa atas keterangan Anak Saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Anak Saksi SUKMA WIJAYA Bin KUSNADI, memberikan keterangan tidak dibawah sumpah dikarenakan saksi masih anak-anak (belum dewasa), pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI telah melakukan perbuatan kasar terhadap Anak Korban yang bernama AZIZ ALI RAHMAN dengan cara menendang kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul di bagian kepala sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Terdakwa adalah salah satu guru honor olahraga pada SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara ;
Bahwa, berawal pada hari tanggal jam dan tempat sebagaimana di atas tepatnya pada saat pelajaran olah raga Anak Saksi DEVI AGUSTINA Binti DARSON EFENDI sedang memegang bola volly di depan kelas tiba-tiba Anak Korban mencoba merampas bola volly yang sedang dipegang oleh Anak Saksi DEVI. Setelah itu Anak Korban pergi kemudian Anak Saksi DEVI berkata “NAJIS!!” mendengar perkataan tersebut Anak Korban kembali menemui Anak Saksi DEVI dan mengira Anak Saksi DEVI telah mengejek nama bapak Anak Koban, kemudian Anak Korban langsung menendang bagian tengah pinggang Anak Saksi DEVI sebanyak 1 (satu) kali dan mendorong Anak Saksi DEVI sehingga membuat Anak Saksi DEVI hampir terjatuh dan menangis;
Bahwa, kemudian Terdakwa mendapat laporan dari salah satu siswa bahwa Anak Saksi DEVI menangis akibat ditendang dan di dorong oleh Anak Korban seketika itu Terdakwa selaku Salah satu guru Olah Raga Sekolah tersebut langsung mengampiri Anak Korban kemudian langsung mengayunkan kaki (menendang) kaki Anak Korban dan memukul di bagian kepala Anak Korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Terdakwa telah menendang dan memukul Anak Korban di hadapan Anak Saksi SARLINA Binti SADAR dan Anak Saksi MERLIN Binti ISHAK. Setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke kamar mandi dan mengurungnya disana,
Menimbang, bahwa atas keterangan Anak Saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi LENI ANITA Binti SUDIRMAN, menerangkan di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa, Terdakwa adalah salah satu guru honor olahraga pada SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara ;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI telah melakukan perbuatan kasar terhadap Anak Korban yang bernama AZIZ ALI RAHMAN dengan cara menendang kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul di bagian kepala sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Terdakwa adalah salah satu guru honor olahraga pada SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara ;
Bahwa, sekira pukul 09.00 Wib, tiba-tiba Anak Korban AZIZ pulang ke rumah sambil menangis dan Anak Korban AZIZ menjelaskan kepada saksi bahwa Anak Korban AZIZ dipukul dan ditendang oleh terdakwa di sekolahnya dan saksi yang pada saat itu mendapati Anaknya dalam kondisi memar di bagian kening kiri dan paha kanannya merasa tidak terima anaknya diperlakukan tidak baik oleh terdakwa lalu Saksi LENI melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa, sampai saat ini belum ada kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga Anak Korban AZIZ.
Bahwa, setelah peristiwa ini Anak Korban mengalami trauma psikis dan sering termenung karena masih teringat kejadian yang menimpanya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi PEMBAYUN Binti SARBINI, menerangkan di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa, Terdakwa adalah salah satu guru honor olahraga pada SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara ;
Bahwa, Saksi adalah Kepala Sekolah pada SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI telah melakukan perbuatan kasar terhadap Anak Korban yang bernama AZIZ ALI RAHMAN dengan cara menendang kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul di bagian kepala sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Saksi mengetahui peristiwa kekerasan terhadap Anak Korban adalah dari informasi para guru dan murid-murid kemudian Saksi mengecek dengan menanyakan kepada Terdakwa, Anak Korban dan beberapa anak murid yang mengetahu peristiwa tersebut sehingga diperoleh informasi berawal pada hari tanggal jam dan tempat sebagaimana diatas tepatnya pada saat pelajaran olah raga Anak Saksi DEVI AGUSTINA Binti DARSON EFENDI sedang memegang bola volly di depan kelas tiba-tiba Anak Korban mencoba merampas bola volly yang sedang dipegang oleh Anak Saksi DEVI. Setelah itu Anak Korban pergi kemudian Anak Saksi DEVI berkata “NAJIS!!” mendengar perkataan tersebut Anak Korban kembali menemui Anak Saksi DEVI dan mengira Anak Saksi DEVI telah mengejek nama bapak Anak Koban, kemudian Anak Korban langsung menendang bagian tengah pinggang Anak Saksi DEVI sebanyak 1 (satu) kali dan mendorong Anak Saksi DEVI sehingga membuat Anak Saksi DEVI hampir terjatuh dan menangis;
Bahwa, kemudian Terdakwa mendapat laporan dari salah satu siswa bahwa Anak Saksi DEVI menangis akibat ditendang dan di dorong oleh Anak Korban seketika itu Terdakwa selaku Salah satu guru Olah Raga Sekolah tersebut langsung mengampiri Anak Korban kemudian langsung mengayunkan kaki (menendang) kaki Anak Korban dan memukul di bagian kepala Anak Korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Saksi selaku Kepala Sekolah di SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi sudah pernah mengupayakan perdamaian terhadap terdakwa dan orangtua dari Anak Korban yang dilakukan di sekolah dan dirumah orangtua dari Anak Korban namun hingga saat ini perdamaian tersebut belum terjadi oleh karena pihak orangtua Anak Korban masih sulit untuk diajak berdamai.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan sesuai ketentuan Pasal 65 jo. Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, namun terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan saksi yang dapat meringankan dirinya (saksi a de charge) ; -------------
ALAT BUKTI SURAT ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 6 / XI / PKM / 2015 tertanggal 27 November 2015 atas nama AZIZ ALI RAHMAN Bin SAMDI ALI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Harmaidawati, dokter Puskesmas Bukit Kemuning pada Puskesmas Rawat Inap Bukit Kemuning, dengan kesimpulan pendapat : ---------------------
“Terdapat hiperemis dikening sebelah kiri”. --------------------------------------
Menimbang, bahwa alat bukti surat tersebut sudah ditanggapi terdakwa dengan tidak menyangkalnya ; ---
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI telah melakukan perbuatan kasar terhadap Anak Korban yang bernama AZIZ ALI RAHMAN dengan cara menendang kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul di bagian kepala sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Terdakwa adalah salah satu guru honor olahraga pada SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara ;
Bahwa, berawal pada hari tanggal jam dan tempat sebagaimana di atas tepatnya pada saat pelajaran olah raga Anak Saksi DEVI AGUSTINA Binti DARSON EFENDI sedang memegang bola volly di depan kelas tiba-tiba Anak Korban mencoba merampas bola volly yang sedang dipegang oleh Anak Saksi DEVI. Setelah itu Anak Korban pergi kemudian Anak Saksi DEVI berkata “NAJIS!!” mendengar perkataan tersebut Anak Korban kembali menemui Anak Saksi DEVI dan mengira Anak Saksi DEVI telah mengejek nama bapak Anak Koban, kemudian Anak Korban langsung menendang bagian tengah pinggang Anak Saksi DEVI sebanyak 1 (satu) kali dan mendorong Anak Saksi DEVI sehingga membuat Anak Saksi DEVI hampir terjatuh dan menangis;
Bahwa, kemudian Terdakwa mendapat laporan dari salah satu siswa bahwa Anak Saksi DEVI menangis akibat ditendang dan di dorong oleh Anak Korban seketika itu Terdakwa selaku Salah satu guru Olah Raga Sekolah tersebut langsung mengampiri Anak Korban kemudian langsung mengayunkan kaki (menendang) kaki Anak Korban dan memukul di bagian kepala Anak Korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa, Terdakwa telah menendang dan memukul Anak Korban di hadapan Anak Saksi MERLIN Binti ISHAK, Anak Saksi SARLINA Binti SADAR dan Anak Saksi SUKMA WIJAYA Bin KUSNADI. Setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke kamar mandi dan mengurungnya disana, lalu Terdakwa mengecek/ memeriksa keaadaan Anak Saksi DEVI dan tak lama kemudian Terdakwa mengecek/ memeriksa kamar mandi dimana Terdakwa telah mengurung Anak Korban di dalamnya namun setelah sampai di kamar mandi ternyata Anak Korban sudah kabur dari dalam kamar mandi tersebut.
Bahwa, terdakwa sudah pernah mengupayakan perdamaian terhadap orangtua dari Anak dirumah orangtua dari Anak Korban namun hingga saat ini perdamaian tersebut belum terjadi oleh karena pihak orangtua Anak Korban masih sulit untuk diajak berdamai dan adanya permintaan uang perdamaian senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diajukan oleh orangtua Anak Korban kepada terdakwa namun terdakwa tidak mampu menyanggupi syarat perdamaian tersebut oleh karena terdakwa tidak mampu secara ekonomi.
Bahwa, terdakwa merasa bersalah dan menyesal terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap Anak Korban AZIZ.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan ditutup, Majelis Hakim bermusyawarah untuk putusan;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dikuatkan oleh alat bukti surat dan barang bukti dalam perkara inii yang diajukan ke persidangan Majelis Hakim telah menemukan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya, maka telah ditemukan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI telah melakukan perbuatan kasar terhadap Anak Korban yang bernama AZIZ ALI RAHMAN dengan cara menendang kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul di bagian kepala sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar, Terdakwa adalah salah satu guru honor olahraga pada SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa benar, berawal pada hari tanggal jam dan tempat sebagaimana di atas tepatnya pada saat pelajaran olah raga Anak Saksi DEVI AGUSTINA Binti DARSON EFENDI sedang memegang bola volly di depan kelas tiba-tiba Anak Korban mencoba merampas bola volly yang sedang dipegang oleh Anak Saksi DEVI. Setelah itu Anak Korban pergi kemudian Anak Saksi DEVI berkata “NAJIS!!” mendengar perkataan tersebut Anak Korban kembali menemui Anak Saksi DEVI dan mengira Anak Saksi DEVI telah mengejek nama bapak Anak Koban, kemudian Anak Korban langsung menendang bagian tengah pinggang Anak Saksi DEVI sebanyak 1 (satu) kali dan mendorong Anak Saksi DEVI sehingga membuat Anak Saksi DEVI hampir terjatuh dan menangis;
Bahwa benar, kemudian Terdakwa mendapat laporan dari salah satu siswa bahwa Anak Saksi DEVI menangis akibat ditendang dan di dorong oleh Anak Korban seketika itu Terdakwa selaku Salah satu guru Olah Raga Sekolah tersebut langsung mengampiri Anak Korban kemudian langsung mengayunkan kaki (menendang) kaki Anak Korban dan memukul di bagian kepala Anak Korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar, Terdakwa telah menendang dan memukul Anak Korban di hadapan Anak Saksi MERLIN Binti ISHAK, Anak Saksi SARLINA Binti SADAR dan Anak Saksi SUKMA WIJAYA Bin KUSNADI. Setelah itu Terdakwa membawa Anak Korban ke kamar mandi dan mengurungnya disana, lalu Terdakwa mengecek/ memeriksa keaadaan Anak Saksi DEVI dan tak lama kemudian Terdakwa mengecek/ memeriksa kamar mandi dimana Terdakwa telah mengurung Anak Korban di dalamnya namun setelah sampai di kamar mandi ternyata Anak Korban sudah kabur dari dalam kamar mandi tersebut.
Bahwa benar, berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Rawat Inap Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara Nomor 6/XI/PKM /2015 27 November 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. HARMAIDAWATI, setelah dilakukan Pemeriksaan Fisik terhadap Anak Korban AZIZ ALI RAHMAN Bin SANDI ALI diperoleh kesimpulan : “Terdapat hipermis di kening sebelah kiri”.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaannya menggunakan Dakwaan Tunggal yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsur hukumnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Hukum “Setiap orang” ; -----------------------------------------------------
Unsur Hukum “Yang melakukan kekejaman, kekerasaan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak” ; -------------------------------------
Ad.1. Unsur Hukum “Setiap orang” ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angkat 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “setiap orang“ adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur hukum “setiap orang” menunjuk subjek hukum (Pendukung hak dan kewajiban) berupa orang perseorangan atau korporasi sebagai pelaku tindak pidana/delik, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terjadinya tindak pidana diperlukan adanya aturan yang melarang perbuatan tersebut, serta ancaman hukuman yang di atur dalam undang-undang serta syarat adanya pelaku perbuatan yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama MARTADINATA Bin SALUSI dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan ;
Bahwa, orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum ;
Bahwa, selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan ;
Bahwa, dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis tidak menemukan bukti yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan apa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” telah terpenuhi, namun untuk menyatakan terdakwa terbukti tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum tidak cukup sebatas indentitas akan tetapi haruslah terpenuhi semua unsur hukum dari dakwaan Penuntut Umum tersebut barulah terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Ad.2. Unsur Hukum “Yang melakukan kekejaman, kekerasaan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak” ; ----
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekejaman menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991, halaman 462) yaitu kekejaman berasal dari kata kejam yang berarti tidak menaruh belas kasihan, bengis dan lalim. Jadi kekejaman dapat diartikan perbuatan atau sifat yang kejam atau mempunyai sikap yang bengis ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991, halaman 485) yaitu perbuatan seseorang yang menyebabkan cidera atau matinya seseorang atau menyebabkan kekurangan fisik atau barang orang lain. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak menjelaskan dan menjabarkan tentang definisi kekerasan. Namun menurut ketentuan Pasal 89 KUHP yang disamakan melakukan kekerasan itu, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah). Melakukan kekerasaan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “pingsan” artinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya, umpamanya memberi minum racun kecebung atau lain-lain obat, sehingga orangnya tidak ingat lagi. Orang yang pingsan itu tidak mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. Sementara yang dimaksud dengan “tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, misalnya mengikat dengan tali kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan, sehingga orang itu lumpuh. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya. Perlu dicatat disini bahwa mengancam orang dengan akan membuat orang itu pingsan atau tidak berdaya itu tidak boleh disamakan dengan mengancam dengan kekerasaan, sebab dalam Pasal 89 KUHP ini hanya mengatakan tentang melakukan kekerasaan, bukan membicarakan kekerasan atau ancaman kekerasaan ;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan batasan atau definisi tentang apa yang dimaksud dengan penganiayaan (mishandeling) itu, namun berdasarkan yurisprudensi arti penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka, dimana semua perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja sebagai unsur essensiilnya dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diijinkan ;
Menimbang, bahwa menimbulkan rasa sakit (pijn) atau luka pada orang lain merupakan tujuan atau kehendak dari pelaku. Kehendak atau tujuan ini harus disimpulkan dari sifat daripada perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain itu. Dalam hal ini harus ada sentuhan pada badan orang lain yang dengan sendirinya menimbulkan akibat sakit atau luka pada badan orang itu, misalnya memukul, menendang, menggaruk, menusuk atau mengiris dengan alat-alat tajam. Disamping itu, seperti mendorong, memegang dengan keras, menjatuhkan, merupakan juga perbuatan bersifat materiil yang termasuk dalam kwalifikasi penganiayaan, apabila akibat rasa sakit atau luka timbul sebagai tujuan;
Menimbang, bahwa pembuktian atas penganiayaan adalah cukup, apabila termuat bahwa pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang dapat menimbulkan rasa sakit atau luka sebagai tujuan atau kehendak dari pelaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur hukum ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan dianggap telah terpenuhi juga, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu unsur yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan para saksi yang didengar keterangannya di persidangan yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu dengan lainnya serta dikuatkan oleh alat bukti surat dalam perkara ini bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Kelas SDN 1 Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI telah melakukan perbuatan kasar terhadap Anak Korban yang bernama AZIZ ALI RAHMAN dengan cara menendang kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan memukul di bagian kepala sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali serta Terdakwa membawa Anak Korban ke kamar mandi dan mengurungnya di dalam kamar mandi sekolah tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa telah melakukan 2 (dua) bentuk kekerasan pada anak korban yaitu kekerasan fisik dan kekerasan psikis dimana adanya fakta-fakta dipersidangan yaitu perbuatan terdakwa menendang kaki kanan Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukul di bagian kepala sebelah kiri Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali merupakan bentuk dari kekerasan fisik serta perbuatan terdakwa yang mengurung Anak Korban di dalam kamar mandi sekolah merupakan bentuk dari kekerasan psikis terhadap anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas Rawat Inap Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara Nomor 6/XI/PKM /2015 27 November 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. HARMAIDAWATI, setelah dilakukan Pemeriksaan Fisik terhadap Anak Korban AZIZ ALI RAHMAN Bin SANDI ALI diperoleh kesimpulan : “Terdapat hipermis di kening sebelah kiri”.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang melakukan kekejaman, kekerasaan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak” ini telah terpenuhi secara sah dan terbukti menurut Hukum.
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas jelaslah terlihat perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang didakwakan. Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang berkaitan erat dan tedakwa mampu bertanggungjawab maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwalah pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak“, seperti dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa maupun hal-hal yang dapat meniadakan sifat pidana baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas kesalahan tersebut dan dijatuhi Hukuman yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Bahwa, Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban AZIZ ALI RAHMAN Bin SANDI ALI mengalami memar dan trauma psikis ;
- Bahwa, belum adanya perdamaian antara terdakwa dan anak korban ;
Hal – hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan ;
Bahwa, Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana.;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa terhadap terdakwa juga dapat dijatuhi pidana denda agar terdakwa menjadi jera karenanya dan apabila denda tersebut mampu dibayar oleh Terdakwa sehingga dapat menjadi keuntungan bagi Negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka dalam perkara ini Majelis Hakim memandang perlu agar terdakwa pun dijatuhi pidana denda yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka Majelis Hakim memandang perlu diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa tidak pernah dilakukan penahanan selama dalam pemeriksaan di persidangan maka oleh karena perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sudah sepantasnya bila Terdakwa dinyatakan untuk ditahan.
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan akan perbuatan mana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, melainkan hukuman tersebut adalah bertujuan agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatannya serta dapat memperbaiki tingkah dan perilakunya agar dapat menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat.;
Menimbang bahwa mengenai permohonan dari Terdakwa agar diringankan hukumannya maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal tersebut sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum putusan perkara ini;
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARTADINATA Bin SALUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak”; sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ; -------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; ------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa untuk ditahan; -------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari KAMIS, tanggal 07 APRIL 2016 oleh kami SETIA SRI MARIANA, SH., sebagai Ketua Majelis, IMAM MUNANDAR., SH., MH., dan RIKA EMILIA., SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 11 APRIL 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZULKIFLI., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi serta dihadiri oleh FAJAR HIDAYAT., SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA 1. IMAM MUNANDAR, SH., MH. 2. RIKA EMILIA., SH., MH | HAKIM KETUA K SETIA SRI MARIANA.,SH., |
PANITERA PENGGANTI
ZULKIFLI