89 /Pid.Sus/2013/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 89 /Pid.Sus/2013/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.00 ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) Hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada didalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 6 (enam) jerigen solar @ jerigen berisi 30 liter seluruhnya 180 liter; - 1 (satu) jerigen berisi 10 (sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bensin; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 3.000.00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 89 /Pid.Sus/2013/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH
Tempat lahir : Ujung Pandang (Sulawesi Selatan)
U m u r/tanggal lahir : 47 Tahun / 08 Februari 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl Pelabuhan Baru Rt 11 Kel Nunukan Timur,
Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Sopir
Bahwa Terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penangkapan Penyidik tanggal 26 Februari 2013 No.Pol.: SP.Kap/20/II/ 2013 Reskrim sejak tanggal 26 Februari 2013 s/d 27 Februari 2013;
Penyidik tanggal 27 Februari 2013 No. Pol.:Sp .Han/20/II/2013/ Reskrim sejak tanggal 27 Februari 2013 s/d 18 Maret 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 15 Maret 2013 No B - 28 / Q.4.17 / Euh.1 / 03 / 2013. sejak tanggal 19 Maret 2013 s/d tanggal 27 April2013;,
Penuntut Umum tanggal 25 April 2013 No PRIN- 375/Q.4.17/Epp.2/04/2013. sejak tanggal 25 April 2013 s/d 14 Mei 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 20 Mei 2013, No 98/Pen.Pid/2013/PN.Nnk ; sejak tanggal 20 Mei 2013 s/d 18 Juni 2013;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan menolak didampingi Penasihat Hukum, dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 20 Mei 2013 No. 89/Pen.Pid/2013/PNNnk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 20 Mei 2013 No 89/Pen.Pid/2013/PN Nnk;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 20 Mei 2013 No 89/Pen.Pid/2013/PN Nnk tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 02 Mei 2013 No. REG.. PERK.: PDM-45/Kj.NNK/Euh.2/04/2013 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Febuari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2013 bertempat di sebuah rumah di Jl. Pelabuhan Baru Rt.11, Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dengan cara sebagaimana terurai dibawah ini.
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH telah menjual bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL Bin ANWAR dan saksi AZWADI Als LOMBOK Bin YUSUF yang merupakan orang suruhan MUHAIMIN Als PAK AMIN Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan Manager lapangan CV. MUHAIMIN subkon PT. DISTRACO dengan harga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter yang digunakan untuk mengisi bahan bakar pada kendaraan operasional PT DISTRACO dalam pengerjaan pemasangan instalasi listrik di Kab. Nunukan.
Bahwa terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah pertama kali pada bulan Januari 2013 kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL seharga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter, kemudian masih pada bulan yang sama terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah pada saksi SUKARDI Als PAK DUL sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) liter.
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2013 terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah kepada MUHAMMAD AZWADI sebanyak 3 (tiga) jerigen yang masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter dan pada tanggal 23 Februari 2013 terdakwa menjual kembali pada MUHAMMAD AZWADI dan SUKARDI Als PAK DUL bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter.
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR ditangkap pada tanggal 26 Februari 2013 di rumah Jl. Pelabuhan Baru Rt.11 Kel. Nunukan Timur beserta barang bukti berupa 6 (enam) jerigen solar 0 jerigen beri.0, 30 liter seluruhnya 180 liter dan 1 (satu) jerigen berisi 10 (sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bensin.
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR memperoleh bahan bakar minyak bersubsidi dari APMS UD.Rapti Jl. TVRI Nunukan dengan cara membeli menggunakan dirigen seharga Rp 4.500.00 (empat ribu lima ratus rupiah) serta terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual / niaga bahan bakar minyak baik subsidi maupun non subsidi dari pemerintah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Febuari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2013 bertempat di sebuah rumah di Jl. Pelabuhan Baru Rt.11, Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan, yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan dengan cara sebagaimana terurai dibawah ini.
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH telah menjual bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL Bin ANWAR dan saksi AZWADI Als LOMBOK Bin YUSUF yang merupakan orang suruhan MUHAIMIN Als PAK AMIN Bin SUMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan Manager lapangan CV. MUHAIMIN subkon PT. DISTRACO dengan harga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter yang digunakan untuk mengisi bahan bakar pada kendaraan operasional PT DISTRACO dalam pengerjaan pemasangan instalasi listrik di Kab. Nunukan.
Bahwa terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah pertama kali pada bulan Januari 2013 kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL seharga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter, kemudian masih pada bulan yang sama terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah pada saksi SUKARDI Als PAK DUL sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) liter.
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2013 terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah kepada MUHAMMAD AZWADI sebanyak 3 (tiga) jerigen yang masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter dan pada tanggal 23 Februari 2013 terdakwa menjual kembali pada MUHAMMAD AZWADI dan SUKARDI Als PAK DUL bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter.
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR ditangkap pada tanggal 26 Februari 2013 di rumah Jl. Pelabuhan Baru Rt.11 Kel. Nunukan Timur beserta barang bukti berupa 6 (enam) jerigen solar 0 jerigen beri.0, 30 liter seluruhnya 180 liter dan 1 (satu) jerigen berisi 10 (sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bensin.
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR memperoleh bahan bakar minyak bersubsidi dari APMS UD.Rapti Jl. TVRI Nunukan dengan cara membeli menggunakan dirigen seharga Rp 4.500.00 (empat ribu lima ratus rupiah) serta terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual / niaga bahan bakar minyak baik subsidi maupun non subsidi dari pemerintah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf “c” Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak diajukan keberatan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2013 No. REG.. PERKARA.: PDM-45/Kj.NNK/Euh.2/04/2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah" sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan
Barang bukti berupa :
6 (enam) jerigen solar @ jerigen berisi 30 liter seluruhnya 180 liter
1 (satu) jerigen berisi 10 (sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bensin;
Dirampas untuk negara
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pokoknya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seringan ringanya;
Terdakwa menyesali perbuatanya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Jaksa / Penuntut Umum di depan persidangan mengajukan saksi untuk didengar keterangannya. Saksi mana telah disumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
AZWANDI Als LOMBOK Bin YUSUF
tempat lahir Lombok (NTB), tanggal lahir 23 Juli 1991, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan, Agama Islam, pekerjaan, Swasta memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya, dan masih tetap;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH telah menjual bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah kepada saksi SUKARDI Ms PAK DUL Bin ANWAR dan saksi AZWADI Ms LOMBOK Bin YUSUF;
Bahwa saksi MUHAIMIN Als PAK AMIN Bin SUMAR pernah menyuruh saksi membeli BBM jenis solar dari tempat Amirudin sudah 2 (dua) kali yakni pada tanggal 9 Pebruari 2013 dengan ditemani Pak Dul sebanyak 3 (tiga) jerigen dan pada tanggal 23 Pebruari 2013 sebanyak 2 (dua) jerigen.
Bahwa saksi MUHAIMIN Ms PAK AMIN Bin SUMAR menyuruh saksi membeli BBM jenis solar dari tempat Amirudin sudah 2 (dua) kali yakni pada tanggal 9 Pebruari 2013 dengan ditemani Pak Dul sebanyak 3 (tiga) jerigen dan pada tanggal 23 Pebruari 2013 sebanyak 2 (dua) jerigen;
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR. Bin SALEH menjual BBM jenis solar dengan harga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk membeli BBM jenis solar di tempat yang lain selain di tempat Amirudin;
Bahwa benar dalam melakukan pembelian BBM jenis solar dari Amirudin tidak ada nota jual belinya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi SONY DWI HERMAWAN, dan saksi SUKADIR Als PAK DUL Bin ANWAR setelah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir di persidangan, maka Jaksa / Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi tersebut sesuai dengan Berkas Perkara di Kepolisian yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SONY DWI HERMAWAN
tempat lahir Madiun (Jawa Timur), tanggal lahir 15 Juni 1981, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Aspol Polres Nunukan, JL RE Martadinata Kecamatan Nunukan Utara Kabupaten Nunukan, Agama Islam, pekerjaan, POLRI bmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penagkapan bersama dengan Sdr. SAOR MARULI dan Sdr. ERIKSON terhadap terdakwa AMIRUDIN Ms AMIR Bin SALEH di rumahnya di J1. Pelabuhan Baru, Rt.11 Kel. Nunukan Timur pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013;
Bahwa saksi sebelumnya telah melakukan pengkapan terhadap Sdr. MUHAIMIN Bin SUNAR karena telah membeli BBM bersubsidi jenis Solar yang dijual oleh terdakwa;
Bahwa pada saat diperiksa terdakwa mengaku telah menjual BBM jenis solar dengan harga perliternya Rp 7000,- (tujuh ribu rupiah) kepada Pak Dul dan lombok yang merupakan orang suruhan sekaligus pekerja Sdr. MUHAIMIN Bin SUNAR;
Bahwa benar pada saat dilakukan pengkapan terhadap terdakwa ditemukan di rumah terdakwa 6 (enam) buah jerigen solar yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) liter dan 1 (satu) jerigen berisi bensin 10 (sepuluh) liter;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada saat pemeriksaan terdakwa memperoleh BBM tersebut dengan cara membeli di APMS UD. Rapti dengan harga Rp 4500,- (empat ribu limaratus) per liter;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya;
SUKADIR Als PAK DUL Bin ANWAR
tempat lahir Njanjuk (Jawa Timur), tanggal lahir 15 Februari 1965, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal CV MUHAIMIN Subkon PT Distraco, Mamolo Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Agama Islam, pekerjaan, Buruh memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa AMIRUDIN karena saksi pernah membeli BBM jenis Solar kepada terdakwa;
Bahwa benar BBM jenis Solar tersebut digunakan untuk bahan bakar kendaraan operasional yang sedang melakukan pekerjaan pemasangan instalasi listrik di Kab. Nunukan;
Bahwa saksi membeli BBM jenis Solar tersebut seharga Rp 7000,- (tujuh ribu rupiah) perliter dari terdakwa;
Bahwa saksi bersama saksi LOMBOK sebagai sopir membeli BBM jenis Solar kepada terdakwa pertama kali pada bulan Januari 2013 sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter dan saat pembelian tersebut saksi menggunakan sepeda motor dan yang kedua di bulan yang sama juga bersama saksi LOMBOK sebanyak 2 (dua) jerigen berisi 60 (enam puluh liter) dan pembelian tersebut saksi menggunakan alat angkut mobil Pic up dari saksi;
BBM jenis Solar tersebut digunakan untuk mobil Panter dan truck ancel sebagai alat untuk memasang instalasi listrik;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Ahli bertugas di Dinas Pertambangan Kabupaten Nunukan Drs PURWO HARI UBOYONO yang telah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar ahli bertugas di Dinas Pertambangan Kabupaten Nunukan sejak bulan November 2011 dan menjabat sebagai Kepala Bidang Minyak dan Gas.:
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Kepala Bidang Minyak dan Gas Dinas Pertambangan adalah:
Pengawasan dan monitoring tata niaga BBM;
Koordinasi dengan instansi terkait jika terjadi permasalahan hukum;
Mengeluarkan perijinan/ rekomendasi pengangkutan BBM bersubsidi.
Bahwa benar sesuai dengan Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual konsumen pengguna bahan bakar tertentu terbagi yaitu :
Harga bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah :
Bensin seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Solar seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Harga bahan bakar minyak Non Subsidi tidak diatur oleh Pemerintah menyesuaikan harga pasar (menyesuaikan Fluktuasi Dolar).
Bahwa benar di Kabupaten Nunukan terdapat badan usaha yang mendapatkan ijin untuk menjual/ niaga BBM balk subsidi maupun Non Subsidi, yakni :
APMS PT. RAPTI dan APMS PT. CAHAYA NUNUKAN untuk penjualan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.
Agen Perintis CV. RIFKI JAYA untuk penjualan bahan bakar minyak Non Subsidi.
Bahwa benar sesuai dengan Perpres Nomor 15 tahun 2012 untuk penggunaan bahan bakar minyak Subsidi diperuntukkan untuk Nelayan, UMKM, Transportasi Laut, Transportasi Darat, Petani skala kecil. Sedangkan diluar Perpres No. 15 tahun 2012 diwajibkan menggunakan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi.
Bahwa benar dalam transaksi penjualan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi semestinya ada kwitansi pembelian dari penjual dalam hal ini agen resmi dan dicantumkan harga jualnya, sehingga bisa membedakan antara bahan bakar minyak subsidi atau non subsidi;
Bahwa terdakwa AMIRUDIN tidak memiliki ijin untuk menjual / Niaga baik BBM subsidi maupun non subsidi;
Bahwa harga solar yang tidak bersubsidi pada bulan Januari 2013 sekitar Rp 11.000 (sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
6 (enam) jerigen solar @ jerigen berisi 30 liter seluruhnya 180 liter;
1 (satu) jerigen berisi 10 (sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bensin;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan dalam perkara ini sehubungan dengan terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH telah menjual bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL Bin ANWAR dan saksi AZWADI Als LOMBOK Bin YUSUF;
Bahwa terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar pertama kali pada bulan Januari 2013 kepada saksi SUKARDI Ms PAK DUL seharga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter, kemudian masih pada bulan yang sama terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah pada saksi SUKARDI Als PAK DUL sebanyak 2 (dua) jerigen yang masingmasing berisi 30 (tiga puluh) liter;
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2013 terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah kepada MUHAMMAD AZWADI sebanyak 3 (tiga) jerigen yang masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter dan pada tanggal 23 Februari 2013 terdakwa menjual kembali pada MUHAMMAD AZWADI dan SUKARDI Als PAK DUL bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter;
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Ms AMIR ditangkap pada tanggal 26 Februari 2013 di rumah. Pelabuhan Baru Rt.11 Kel. Nunukan Timur beserta barang bukti berupa 6 (enam) jerigen solar @ jerigen berisi 30 liter seluruhnya 180 liter dan 1 (satu) jerigen berisi 10 (sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bensin;
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR memperoleh bahan bakar minyak bersubsidi dan APMS UD.Rapti JL TVRI Nunukan dengan cara membeli menggunakan jerigen seharga seharga Rp 4500,- (empat ribu lima ratus rupiah, serta terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual / niaga bahan bakar minyak baik subsidi maupun non subsidi dari pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Febuari 2013 di sebuah rumah di Jl. Pelabuhan Baru Rt.11, Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH telah menjual bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL Bin ANWAR dan saksi AZWADI Als LOMBOK Bin YUSUF yang merupakan orang suruhan MUHAIMIN Als PAK AMIN Bin SUMAR merupakan Manager lapangan CV. MUHAIMIN subkon PT. DISTRACO dengan harga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter yang digunakan untuk mengisi bahan bakar pada kendaraan operasional PT DISTRACO dalam pengerjaan pemasangan instalasi listrik di Kab. Nunukan.
Bahwa terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah pertama kali pada bulan Januari 2013 kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL seharga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter, dan pada saat itu saksi SUKARDI Als PAK DUL membeli minyak solar menggunakan alat angkut sepeda motornya dan kemudian masih pada bulan yang sama terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah pada saksi SUKARDI Als PAK DUL sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) liter saksi SUKARDI Als PAK DUL saat itu menggunakan kendaraan mobil Pic Up;
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2013 terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah kepada MUHAMMAD AZWADI sebanyak 3 (tiga) jerigen yang masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter dan pada tanggal 23 Februari 2013 terdakwa menjual kembali pada MUHAMMAD AZWADI dan SUKARDI Als PAK DUL bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter.
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR ditangkap pada tanggal 26 Februari 2013 di rumah Jl. Pelabuhan Baru Rt.11 Kel. Nunukan Timur beserta barang bukti berupa 6 (enam) jerigen solar @ jerigen berisi 30 liter seluruhnya 180 liter dan 1 (satu) jerigen berisi 10 (sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bensin;
Bahwa benar sesuai dengan Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual konsumen pengguna bahan bakar tertentu terbagi yaitu :
Harga bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah :
Bensin seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Solar seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Harga bahan bakar minyak Non Subsidi tidak diatur oleh Pemerintah menyesuaikan harga pasar (menyesuaikan Fluktuasi Dolar).
Bahwa benar di Kabupaten Nunukan terdapat badan usaha yang mendapatkan ijin untuk menjual/ niaga BBM balk subsidi maupun Non Subsidi, yakni : APMS PT. RAPTI dan APMS PT. CAHAYA NUNUKAN untuk penjualan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah Dan Agen Perintis CV. RIFKI JAYA untuk penjualan bahan bakar minyak Non Subsidi;
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR memperoleh bahan bakar minyak bersubsidi dari APMS UD.Rapti Jl. TVRI Nunukan dengan cara membeli menggunakan dirigen seharga Rp 4.500.00 (empat ribu lima ratus rupiah) serta terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual / niaga bahan bakar minyak baik subsidi maupun non subsidi dari pemerintah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif dalam halmana dalam dakwaan Kesatu Terdakwa didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi, sedangkan dalam dakwaan kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 53 huruf “c” Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka secara teori hukum pembuktian terhadap dakwaan jenis tersebut diatas dapat dilakukan pemilihan berdasarkan suatu keyakinan tentang dakwaan mana sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan fakta – fakta di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutan pidananya Jaksa Penuntut Umum telah langsung menunjuk kepada salah satu dakwaan yang dipandang dapat terbukti menurut Penuntut Umum, maka Majelis sependapat dengan apa yang diuraikan oleh Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam surat tuntutannya tersebut, sehingga disini Majelis Hakimpun akan langsung membuktikan dakwaan alternative kesatu dari dakwaan Penuntut Umum dimana terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi dan apabila dakwaan pertama terbukti, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana di maksud dalam dakwaan kesatu adalah :
Unsur Setiap orang;
Unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan;
Unsur dan/atau Niaga;
Unsur Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” disini berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 adalah “orang perseorangan atau termasuk korporasi “ sedangkan yang dimaksud Korporasi berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU. Nomor 31 Tahun 1999 adalah sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum . Yang dalam perkara ini menunjuk kepada seseorang atau siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatu tindak pidana serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, in cassu terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Persidangan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan diatas ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa dalam perkara ini yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sendiri di persidangan, dan dimuka persidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta dapat menjawab dan menerangkan dengan tegas dan jelas atas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas terhadap unsur “Setiap Orang” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2 Unsur menyalahgunakan Pengangkutan:
Menimbang, bahwa yang menurut Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Febuari 2013 di sebuah rumah di Jl. Pelabuhan Baru Rt.11, Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH telah menjual bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL Bin ANWAR dan saksi AZWADI Als LOMBOK Bin YUSUF yang merupakan orang suruhan MUHAIMIN Als PAK AMIN Bin SUMAR merupakan Manager lapangan CV. MUHAIMIN subkon PT. DISTRACO dengan harga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter yang digunakan untuk mengisi bahan bakar pada kendaraan operasional PT DISTRACO dalam pengerjaan pemasangan instalasi listrik di Kab. Nunukan.
Bahwa terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah pertama kali pada bulan Januari 2013 kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL seharga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter, dan pada saat itu saksi SUKARDI Als PAK DUL membeli minyak solar menggunakan alat angkut sepeda motornya dan kemudian masih pada bulan yang sama terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah pada saksi SUKARDI Als PAK DUL sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) liter saksi SUKARDI Als PAK DUL saat itu menggunakan kendaraan mobil Pic Up;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas terhadap unsur “menyalahgunakan Pengangkutan” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 3 Unsur dan/atau Niaga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan niaga dalam pasal ini adalah niaga bahan bakar minyak sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 14 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Febuari 2013 di sebuah rumah di Jl. Pelabuhan Baru Rt.11, Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH telah menjual bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL Bin ANWAR dan saksi AZWADI Als LOMBOK Bin YUSUF yang merupakan orang suruhan MUHAIMIN Als PAK AMIN Bin SUMAR merupakan Manager lapangan CV. MUHAIMIN subkon PT. DISTRACO dengan harga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter yang digunakan untuk mengisi bahan bakar pada kendaraan operasional PT DISTRACO dalam pengerjaan pemasangan instalasi listrik di Kab. Nunukan.
Bahwa terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah pertama kali pada bulan Januari 2013 kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL seharga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter, dan pada saat itu saksi SUKARDI Als PAK DUL membeli minyak solar menggunakan alat angkut sepeda motornya dan kemudian masih pada bulan yang sama terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah pada saksi SUKARDI Als PAK DUL sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) liter saksi SUKARDI Als PAK DUL saat itu menggunakan kendaraan mobil Pic Up;
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2013 terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah kepada MUHAMMAD AZWADI sebanyak 3 (tiga) jerigen yang masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter dan pada tanggal 23 Februari 2013 terdakwa menjual kembali pada MUHAMMAD AZWADI dan SUKARDI Als PAK DUL bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter.
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR ditangkap pada tanggal 26 Februari 2013 di rumah Jl. Pelabuhan Baru Rt.11 Kel. Nunukan Timur beserta barang bukti berupa 6 (enam) jerigen solar @ jerigen berisi 30 liter seluruhnya 180 liter dan 1 (satu) jerigen berisi 10 (sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bensin;
Bahwa benar di Kabupaten Nunukan terdapat badan usaha yang mendapatkan ijin untuk menjual/ niaga BBM balk subsidi maupun Non Subsidi, yakni : APMS PT. RAPTI dan APMS PT. CAHAYA NUNUKAN untuk penjualan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah Dan Agen Perintis CV. RIFKI JAYA untuk penjualan bahan bakar minyak Non Subsidi;
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR memperoleh bahan bakar minyak bersubsidi dari APMS UD.Rapti Jl. TVRI Nunukan dengan cara membeli menggunakan dirigen seharga Rp 4.500.00 (empat ribu lima ratus rupiah) serta terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual / niaga bahan bakar minyak baik subsidi maupun non subsidi dari pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka telah ternyata terdakwa telah melakukan kegiatan berupa penjualan minyak bumi dalam hal ini berupa hasil olahannya yakni minyak solar, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa usnur “Niaga” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 4 Unsur Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak dalam pasal ini adalah bahan bakar minyak sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 4 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subsidi adalah bentuk bantuan keuangan dari pemerintah yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemerintah sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 21 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Febuari 2013 di sebuah rumah di Jl. Pelabuhan Baru Rt.11, Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH telah menjual bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL Bin ANWAR dan saksi AZWADI Als LOMBOK Bin YUSUF yang merupakan orang suruhan MUHAIMIN Als PAK AMIN Bin SUMAR merupakan Manager lapangan CV. MUHAIMIN subkon PT. DISTRACO dengan harga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter yang digunakan untuk mengisi bahan bakar pada kendaraan operasional PT DISTRACO dalam pengerjaan pemasangan instalasi listrik di Kab. Nunukan.
Bahwa terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah pertama kali pada bulan Januari 2013 kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL seharga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter sebanyak 1 (satu) jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter, dan pada saat itu saksi SUKARDI Als PAK DUL membeli minyak solar menggunakan alat angkut sepeda motornya dan kemudian masih pada bulan yang sama terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah pada saksi SUKARDI Als PAK DUL sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) liter saksi SUKARDI Als PAK DUL saat itu menggunakan kendaraan mobil Pic Up;
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2013 terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah kepada MUHAMMAD AZWADI sebanyak 3 (tiga) jerigen yang masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter dan pada tanggal 23 Februari 2013 terdakwa menjual kembali pada MUHAMMAD AZWADI dan SUKARDI Als PAK DUL bakar minyak jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah sebanyak 2 (dua) jerigen yang masing-masing berisi 33 (tiga puluh tiga) liter.
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR ditangkap pada tanggal 26 Februari 2013 di rumah Jl. Pelabuhan Baru Rt.11 Kel. Nunukan Timur beserta barang bukti berupa 6 (enam) jerigen solar @ jerigen berisi 30 liter seluruhnya 180 liter dan 1 (satu) jerigen berisi 10 (sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bensin;
Bahwa benar sesuai dengan Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual konsumen pengguna bahan bakar tertentu terbagi yaitu :
Harga bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah :
Bensin seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Solar seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Harga bahan bakar minyak Non Subsidi tidak diatur oleh Pemerintah menyesuaikan harga pasar (menyesuaikan Fluktuasi Dolar).
Bahwa benar di Kabupaten Nunukan terdapat badan usaha yang mendapatkan ijin untuk menjual/ niaga BBM balk subsidi maupun Non Subsidi, yakni : APMS PT. RAPTI dan APMS PT. CAHAYA NUNUKAN untuk penjualan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah Dan Agen Perintis CV. RIFKI JAYA untuk penjualan bahan bakar minyak Non Subsidi;
Bahwa terdakwa AMIRUDIN Als AMIR memperoleh bahan bakar minyak bersubsidi dari APMS UD.Rapti Jl. TVRI Nunukan dengan cara membeli menggunakan dirigen seharga Rp 4.500.00 (empat ribu lima ratus rupiah) serta terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual / niaga bahan bakar minyak baik subsidi maupun non subsidi dari pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka telah ternyata terdakwa telah melakukan kegiatan berupa penjualan minyak bumi dalam hal ini berupa hasil olahannya yakni memperoleh bahan bakar minyak bersubsidi dari APMS UD.Rapti Jl. TVRI Nunukan dengan cara membeli menggunakan dirigen seharga Rp 4.500.00 (empat ribu lima ratus rupiah) dan dijual kepada saksi SUKARDI Als PAK DUL seharga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter, serta terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual / niaga bahan bakar minyak baik subsidi maupun non subsidi dari pemerintah;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa usnur “Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya unsur dalam dakwaan Kesatu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi, maka selanjutnya Majelis akan membuktikan apakah pada diri terdakwa terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana sebagaimana yang disyaratkan dalam Bab III Pasal 44 sampai dengan Pasal 52 KUHP ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa mengaku dan terbukti telah dewasa serta sehat jasmani dan rohani dan ketika melakukan perbuatannya, yang telah dinyatakan terbukti tersebut, terdakwa tidak sedang berada dalam pengaruh daya paksa, terdakwa tidak sedang melakukan upaya pembelaan diri karena serangan atau ancaman serangan, terdakwa tidak sedang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan terdakwa bukanlah pejabat yang sedang melaksanakan perintah jabatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pada diri terdakwa tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari keadaan pribadi terdakwa maupun akibat dari perbuatan terdakwa,
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat umum;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya;
terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan;
terdakwa mengakui semua perbuatanya;
terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
6 (enam) jerigen solar @ jerigen berisi 30 liter seluruhnya 180 liter;
1 (satu) jerigen berisi 10 (sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bensin dikarenakan mempunyai nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 KUHAP, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin SALEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.00 ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) Hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa supaya tetap berada didalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) jerigen solar @ jerigen berisi 30 liter seluruhnya 180 liter;
1 (satu) jerigen berisi 10 (sepuluh) liter bahan bakar minyak jenis bensin;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 3.000.00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari: SENIN tanggal 10 JUNI 2013 , oleh kami : H. ADENG ABDUL KOHAR, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RAKHMAT PRIYADI, SH. serta ALIF YUNAN NOVIARI, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 13 JUNI 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh HADI RIYANTO, SH Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh LUQMAN EDY ANGGARA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan dihadapan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua
RAKHMAT PRIYADI, SH H. ADENG ABDUL KOHAR, SH.MH.
ALIF YUNAN NOVIARI, SH Panitera,
HADI RIYANTO, SH