137/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 137/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I. MARZUKI Bin ARSYAD dan Terdakwa II. MUZAKIR Bin IBRAHIM
Menyatakan Terdakwa I. MARZUKI Bin ARSYAD dan Terdakwa II. MUZAKIR Bin IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENIPUAN “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan rutan dan penahanan rumah yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan barang bukti masing-masing berupa : • 1 (satu) Sertifikat Badan Pertanahan Nasional Buku Tanah Hak Milik No. 518 tanggal 17 Juni 1993 • 1 (satu) Lembar Kwitansi Dikembalikan kepada Marzuki Bin Arsyad. 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 137 /Pid.B/2014 /PN-Lsm
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI KLAS IB LHOKSEUMAWE, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa : -------------
Nama Lengkap : MARZUKI Bin ARSYAD ; -----------------------
Tempat Lahir : Bantayan ; --------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun / 06 Agustus 1972 ; -------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jl. Mutiara V No.1 Komplek Mutiara Indah Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ; -------------------------------------
Agama : Islam ; -------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; -----------------------------------------
Nama Lengkap : MUZAKIR Bin IBRAHIM ; -----------------------
Tempat Lahir : Peudada ; --------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 28 Juni 1974 ; ------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------
Tempat Tinggal : Lr. Tarantula Desa Lampaseh Kota Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh ; ---
Agama : Islam ; -------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; -----------------------------------------
Para terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah penetapan / penahanan : ----------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 01 September 2014 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2014 ; ------------------------------------------------------
Pengalihan Penahanan Rumah oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2014 Januari 2014 ; ---
Penahanan Rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 06 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 04 November 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 05 November 2014 sampai dengan tanggal 03 Januari 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------
Didepan persidangan para terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan untuk mempergunakan haknya itu, akan tetapi terdakwa-terdakwa bertindak sendiri ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; --------------------------------------------
Setelah membaca : ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 137/Pen.Pid/2014/PN-Lsm, tanggal 06 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim ; -------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 137/Pen.Pid/2014/PN-Lsm, tanggal 06 Oktober 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; ------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------
Menyatakan terdakwa I.Marzuki Bin Arsyad dan terdakwa II. Muzakkir Bin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penipuan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; -------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa I.Marzuki Bin Arsyaddan terdakwa II. Muzakkir Bin Ibrahim dengan pidana masing-masing selama 2 (dua) bulan dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalaninya ; ---------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) Sertifikat Badan Pertanahan Nasional Buku Tanah Hak Milik No. 518 tanggal 17 Juni 1993.-------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar Kwitansi.-------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Marzuki Bin Arsyad.
Menghukum terdakwa I.Marzuki Bin Arsyad dan terdakwa II. Muzakkir Bin Ibrahim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan pembelaan para terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya oleh karena para terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan para terdakwa yang pada intinya menyatakan tetap pada tuntutannya ; ----------
Setelah mendengar tanggapan para terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan pembelaannya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
--------Bahwa ia terdakwa I Marzuki Bin Arsyad dan terdakwa II Muzakir Bin Ibrahim baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2008 sekira pukul 11.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2008, bertempat di jalan Pemuda Kampung Kramat Desa Simpang Empat Kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatau kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapius piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa waktu dan tempat tersebut diatas Azhar membawa terdakwa I Marzuki Bin Arsyad dan terdakwa II Muzakir Bin Ibrahim kerumah Affifuddin Bin Hasan, untuk membeli mobil Toyota Kijang LSX warna biru metalik tahun 2003 seharga Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah). Dan para terdakwa mengatakan kepada saksi Afifuddin akan membayar mobil tersebut dalam tempo 2 (dua) bulan setelah proyek yang dikerjakan para terdakwa cair dan sebagai jaminannya memberikan 1 (satu) sertifikat tanah atas nama Ismail Suteja, yang menurut terdakwa sertifikat tersebut adalah milik kakak terdakwa. Setelah 2 (dua) bulan kemudian yaitu pada tanggal jatuh temponya saksi Affifudin menagih uang penjualan mobil tersebut, dan mereka menjawab uang proyek belum cair dan mereka meminta waktu lagi, dan terdakwa Marzuki ada mengirim uang melalui rekening BNI sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) pada awal tahun 2014.--------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksudnya, oleh karenanya terdakwa-terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ------------------------------------------
1. Saksi AFIFUDDIN Bin HASAN (Korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan baru kenal setelah saksi Azhar membawa para terdakwa kerumah saksi ; -----
Bahwa saksi kenal dengan Azhar dari tahun 1994 dan hanya sebatas teman yang berpropesi sebagai agen mobil ; -------------------------------------
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dan terhadap keterangan yang sudah saksi berikan tesebut adalah benar dan tidak ada perubahan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penipuan tersebut terjadi pada tanggal 21 Agustus 2008 sekira pukul 11.45 wib bertempat didalam rumah saksi yang beralamat di Jalan Pemuda Kampung Kramat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi Azhar membawa terdakwa Muzakkir dan terdakwa Marzuki kerumah saksi yang tujuannya untuk membeli mobil saksi jenis Toyota Kijang LSX warna biru metalik tahun 2003 ;--------------
Bahwa saat itu saksi mengatakan bahwa harga mobil saksi tersebut saksi jual seharga Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) lalu terdakwa Muzakkir dan terdakwa Marzuki mengatakan akan membayar mobil saksi tersebut dalam tempo 2 (dua) bulan dan sebagai jaminannya para terdakwa memberikan kepada saksi berupa 1 (satu) sertifikat tanah atas nama Ismail Suteja dengan alasan kepada saksi bahwa mereka sedang mengerjakan proyek dan dalam tempo 2 (dua) bulan nanti uang proyek cair dan akan dilunasi untuk pembayaran mobil saksi tersebut ; --
Bahwa awalnya saksi merasa ragu akan sistim pembayaran seperti itu, namun karena saksi diyakinkan oleh saksi Azhar yang mengatakan bahwa terdakwa Muzakkir dan terdakwa Marzuki adalah orang yang jelas dan selalu menepati janjinya lalu saksi menjadi yakin dan percaya mau menjual mobil saksi tersebut kepada para terdakwa dengan jaminan sementara 1 (satu) sertifikat tanah ; -------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi ada menanyakan sertifikat tersebut milik siapa, dan oleh terdakwa Marzuki ketika itu mengatakan bahwa sertifikat tanah tersebut adalah milik kakaknya terdakwa Marzuki ; --------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengcroscek kebenaran atas sertifikat tanah tersebut kepada kakak terdakwa oleh karena saksi tidak mengenalnya dengan kakak terdakwa tersebut ; --------------------------------
Bahwa pada saat pembelian 1 (satu) unit mobil antara para terdakwa dengan saksi juga ada dibuatkan kwitansinya ; ----------------------------------
Bahwa pada saat jatuh tempo 2 (dua) bulan pembayaran mobil tersebut lalu saksi menagihnya kepada para terdakwa lalu para terdakwa menjawabnyan bahwa uang proyek tersebut belum cair dan mereka meminta waktu lagi pada saksi ; -----------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi telah mengalami kerugian sejumlah Rp. 128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------
2. Saksi AZHAR Bin THAIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa hanya sebatas teman saja akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ; ----------------------------------------
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dan terhadap keterangan yang sudah saksi berikan tesebut adalah benar dan tidak ada perubahan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan pengaduan saksi korban Afifuddin atas penipuan mobil miliknya yang dilakukan oleh para terdakwa ; ------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 21 Agustus 2008 saksi ada membawa para terdakwa kerumah saksi korban Afifuddin yang beralamat di Jalan Pemuda Kampung Kramat, Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dan para terdakwa waktu itu mengatakan kepada saksi korban sedang membutuhkan uang untuk membayar pengerjaan proyek di Simpang Ulim Aceh Timur, namun saat itu saksi korban Afifuddin mengatakan kepada para terdakwa tidak mempunyai uang tunai akan tetapi hanya memiliki 1 (satu) unit mobil ; -------------------
Bahwa waktu itu saksi ada mengatakan pada saksi korban Afifuddin selama ini para terdakwa selalu menepati janji dan selalu membayar pinjaman dan akhirnya saksi korban Afifuddin memberikan 1 (satu) unit mobil miliknya kepada para terdakwa dengan dengan cara mobil tersebut menjualnya kepada para terdakwa ; -------------------------------------
Bahwa pada saat itu para terdakwa tidak membayar tunai atas penjualan mobil milik saksi korban tersebut melainkan sebagai hutang para terdakwa selama 2 (dua) bulan dengan jaminan agunan sertifikat rumah milik kakak kandung terdakwa Marzuki ; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah sertifikat tanah tersebut milik kakak kandung terdakwa Marzuki atau tidak ; --------------------------------------------
Bahwa setahu saksi hingga sekarang ini para terdakwa belum membayar lunas kepada saksi korban atas pembelian mobil tersebut ; ---
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa dipersidangan masing-masing telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------
I. Terdakwa MARZUKI Bin ARSYAD pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban Afifuddin sudah 5 (lima) tahun dan hanya sebatas teman ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 terdakwa bersama dengan terdakwa Muzakkir Bin Ibrahim datang kerumah saksi korban Afifuddin di Jalan Pemuda Kampung Kramat Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk membeli 1 (satu) unit mobil Kijang LSX warna biru metalik tahun 2003 ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa mobil tersebut kami bayar secara bertahap dalam tempo 2 (dua) bulan sejak pembeliannya dengan tidak memakai uang muka, namun sebagai jaminannya kami memberikan 1 (satu) buah sertifikat tanah asli Nomor 518 atas nama pemilik Ismail Suteja ; ------------------------------------
Bahwa dalam penjualan mobil tersebut ada dibuatkan kwitansi bermatrai 6000 (enam ribu) dan ditandatangani oleh terdakwa dan juga terdakwa Muzakir Bin Ibrahim ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah 2 (dua) bulan sejak pembelian mobil tersebut tanggal 21 Oktober 2008 uang pembelian mobil tersebut oleh terdakwa bersama dengan terdakwa Muzakir Bin Ibrahim belum melunasinya kepada saksi korban ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 09 Januari 2014 terdakwa dan terdakwa Muzakir Bin Ibrahim ada membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi korban Affifuddin atas pembelian mobil miliknya tersebut ; -----------
Bahwa terdakwa bersama dengan terdakwa Muzakir Bin Ibrahim hingga sekarang ini belum membayar lunas uang milik saksi korban ; --------------
II.Terdakwa MUZAKIR Bin IBRAHIM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban Afifuddin hanya sebatas berteman saja ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008 terdakwa bersama dengan terdakwa Marzuki Bin Arsyad datang kerumah saksi korban Afifuddin di Jalan Pemuda Kampung Kramat Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk membeli 1 (satu) unit mobil Kijang LSX warna biru metalik tahun 2003 ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa mobil tersebut kami bayar secara bertahap dalam tempo 2 (dua) bulan sejak pembeliannya dengan tidak memakai uang muka, namun sebagai jaminannya kami memberikan 1 (satu) buah sertifikat tanah asli Nomor 518 atas nama pemilik Ismail Suteja ; ------------------------------------
Bahwa dalam penjualan mobil tersebut ada dibuatkan kwitansi bermatrai 6000 (enam ribu) dan ditandatangani oleh terdakwa dan juga terdakwa Marzuki Bin Arsyad ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah 2 (dua) bulan sejak pembelian mobil tersebut tanggal 21 Oktober 2008 uang pembelian mobil tersebut oleh terdakwa bersama dengan terdakwa Marzuki Bin Arsyad belum melunasinya kepada saksi korban ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 09 Januari 2014 terdakwa dan terdakwa Marzuki Bin Arsyad ada membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi korban Affifuddin atas pembelian mobil miliknya tersebut ; -----------
Bahwa terdakwa bersama dengan terdakwa Marzuki Bin Arsyad hingga sekarang ini belum membayar lunas uang milik saksi korban ; --------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) Sertifikat Badan Pertanahan Nasional Buku Tanah Hak Milik No. 518 tanggal 17 Juni 1993.--------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar Kwitansi.-------------------------------------------------------------
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah pula mengakui akan kebenarannya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar penipuan tersebut terjadi pada tanggal 21 Agustus 2008 sekira pukul 11.45 wib bertempat didalam rumah saksi korban Afifuddin yang beralamat di Jalan Pemuda Kampung Kramat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; ------------------------
Bahwa benar waktu itu saksi Azhar membawa terdakwa Muzakkir dan terdakwa Marzuki kerumah saksi korban yang tujuannya untuk membeli mobil saksi korban jenis Toyota Kijang LSX warna biru metalik tahun 2003 dan saat itu saksi korban mengatakan bahwa harga mobil saksi korban tersebut seharga Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa Muzakkir dan terdakwa Marzuki mengatakan kepada saksi korban akan membayar mobil saksi korban tersebut dalam tempo 2 (dua) bulan dan sebagai jaminannya para terdakwa memberikan kepada saksi korban berupa 1 (satu) sertifikat tanah atas nama Ismail Suteja dengan alasan kepada saksi korban bahwa mereka sedang mengerjakan proyek dan dalam tempo 2 (dua) bulan nanti uang proyek cair akan dilunasi oleh para terdakwa untuk pembayaran mobil milik saksi korban tersebut ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat jatuh tempo 2 (dua) bulan pembayaran mobil tersebut lalu saksi korban menagihnya kepada para terdakwa lalu para terdakwa menjawabnyan bahwa uang proyek tersebut belum cair dan mereka meminta waktu lagi pada saksi korban ; --------------------------------
Bahwa benar bahwa pada tanggal 09 Januari 2014 para terdakwa ada membayar sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi korban Affifuddin atas pembelian mobil miliknya tersebut, namun sisanya hingga sekarang ini para terdakwa belum membayar lunas uang milik saksi korban ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan yang ada relevansinya dianggap sebagai satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini : ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seluruh fakta-fakta hukum yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa serta adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutan pidananya tersebut ?, dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan lainnya dari keseluruhan fakta-fakta hukum tersebut diatas guna mendapatkan kebenaran materil (Materiel Waarheid) dalam perkara ini ; -------
Menimbang, bahwa mendasarkan pada fakta hukum dipersidangan, Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penipuan“ melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut diatas ; ---------
Menimbang, bahwa pada prinsipnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwaan kepada dirinya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum deng bentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 378 KUHPidana yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : -----------------------------------------------
Barang Siapa.------------------------------------------------------------------------------
Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum.-------------------------------------------------------------------------
Dengan Memakai nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Akal Tipu Muslihat Ataupun Dengan Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Sesuatu Barang Atau Supaya Memberikan Hutang Maupun Menghapuskan Piutang.-------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : -------
Ad.1. Unsur Barang Siapa. ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah ditujukan kepada setiap orang subyek hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban atas suatu perbuatan terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan, mengingat unsur barang siapa disini adalah mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana yang dilakukan guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action). Oleh karenanya unsur “Barang Siapa“ atau yang diidentikkan dengan “ Setiap Orang” adalah tetap menjadi elemen pokok yang tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam usaha pembuktian terhadap adanya dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja sebagai orang perorangan atau kelompok orang guna menemukan pelaku (dader) yang sebenarnya. Prof. Satochid Kartanegara, SH menyatakan bahwa “Pelaku” adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delick “(Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Bagian dua, Halaman 5)” ; --------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “Barang Siapa” disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memilik kemampuan untuk bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukan ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Terdakwa I.MARZUKI Bin ARSYAD dan Terdakwa II. MUZAKIR Bin IBRAHIM, yang setelah melalui proses pemeriksaan pendahuluan ditingkat penyidikan dan prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa dan ternyata pula atas pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal tertanggal 02 Oktober 2014 Nomor Reg. Perk : PDM-63/LSM/Epp.2/2014, adalah benar sebagai identitas dirinya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara histories kronologis adalah merupakan subyek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan adanya kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas terhadap unsur “Barang Siapa” yang disandarkan kepada diri terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai subyek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara yuridis materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana ?, adalah sangat tergantung dari pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang selanjutnya ; --------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Dengan Maksud Menguntungkan diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa dengan maksud adalah suatu perbuatan yang dikehendaki dan dimengerti / diinsyafi. Bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bisa saja mendatangkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, sementara pelaku mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya itu bertentangan dengan hukum, kepatutan, kebiasaan dan norma-norma lainnya dalam masyarakat ; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi korban Afifuddin dan saksi Azhar terungkap bahwa penipuan tersebut terjadi pada tanggal 21 Agustus 2008 sekira pukul 11.45 wib bertempat didalam rumah saksi korban yang beralamat di Jalan Pemuda Kampung Kramat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbnag, bahwa waktu itu saksi Azhar membawa terdakwa Muzakkir dan terdakwa Marzuki kerumah saksi korban yang tujuannya untuk membeli mobil saksi korban jenis Toyota Kijang LSX warna biru metalik tahun 2003 dan saat itu saksi korban mengatakan bahwa harga mobil saksi korban tersebut seharga Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) lalu terdakwa Muzakkir dan terdakwa Marzuki mengatakan akan membayar mobil saksi korban tersebut dalam tempo 2 (dua) bulan dan sebagai jaminannya para terdakwa memberikan kepada saksi korban berupa 1 (satu) sertifikat tanah atas nama Ismail Suteja dengan alasan kepada saksi korban bahwa mereka sedang mengerjakan proyek dan dalam tempo 2 (dua) bulan nanti uang proyek cair akan dilunasi oleh para terdakwa untuk pembayaran mobil milik saksi korban tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban menerangkan bahwa awalnya saksi korban merasa ragu akan sistim pembayaran seperti itu, namun karena saksi korban diyakinkan oleh saksi Azhar yang mengatakan bahwa terdakwa Muzakkir dan terdakwa Marzuki adalah orang yang jelas dan selalu menepati janjinya lalu saksi korban menjadi yakin dan percaya mau menjual mobil saksi korban tersebut kepada para terdakwa dengan jaminan sementara 1 (satu) sertifikat tanah ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi korban menanyakan sertifikat tersebut milik siapa, dan oleh terdakwa Marzuki ketika itu mengatakan bahwa sertifikat tanah tersebut adalah milik kakaknya terdakwa Marzuki namun saksi korban tidak pernah mengcroscek kebenaran atas sertifikat tanah tersebut kepada kakak terdakwa oleh karena saksi korban tidak mengenal dengan kakak terdakwa, dan pada saat pembelian 1 (satu) unit mobil antara para terdakwa dengan saksi korban juga ada dibuatkan kwitansinya ; -------------------
Menimbang, bahwa pada saat jatuh tempo 2 (dua) bulan pembayaran mobil tersebut lalu saksi korban menagihnya kepada para terdakwa lalu para terdakwa menjawabnyan bahwa uang proyek tersebut belum cair dan mereka meminta waktu lagi pada saksi korban ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur dengan maksud menguntungkan diri Sendiri Atau Orang Lain secara melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur Dengan Memakai nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Akal Tipu Muslihat Ataupun Dengan Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Sesuatu Barang Atau Supaya Memberikan Hutang Maupun Menghapuskan Piutang.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana tidaklah bersifat keharusan untuk membuktikan seluruh perbuatan-perbuatan yang terdapat dalam unsur ini, akan tetapi bilamana salah satu perbuatan telah terbukti maka unsur ini dianggap pula telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi korban Afifuddin dan saksi Azhar terungkap bahwa penipuan tersebut terjadi pada tanggal 21 Agustus 2008 sekira pukul 11.45 wib bertempat didalam rumah saksi korban yang beralamat di Jalan Pemuda Kampung Kramat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbnag, bahwa waktu itu saksi Azhar membawa terdakwa Muzakkir dan terdakwa Marzuki kerumah saksi korban yang tujuannya untuk membeli mobil saksi korban jenis Toyota Kijang LSX warna biru metalik tahun 2003 dan saat itu saksi korban mengatakan bahwa harga mobil saksi korban tersebut seharga Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) lalu terdakwa Muzakkir dan terdakwa Marzuki mengatakan akan membayar mobil saksi korban tersebut dalam tempo 2 (dua) bulan dan sebagai jaminannya para terdakwa memberikan kepada saksi korban berupa 1 (satu) sertifikat tanah atas nama Ismail Suteja dengan alasan kepada saksi korban bahwa mereka sedang mengerjakan proyek dan dalam tempo 2 (dua) bulan nanti uang proyek cair akan dilunasi oleh para terdakwa untuk pembayaran mobil milik saksi korban tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat jatuh tempo 2 (dua) bulan pembayaran mobil tersebut lalu saksi korban menagihnya kepada para terdakwa lalu para terdakwa menjawabnyan bahwa uang proyek tersebut belum cair dan mereka meminta waktu lagi pada saksi korban ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam keterangannya para terdakwa menerangkan bahwa pada tanggal 09 Januari 2014 para terdakwa ada membayar sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi korban Affifuddin atas pembelian mobil miliknya namun hingga sekarang ini para terdakwa belum membayar lunas uang milik saksi korban ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan akal tipu Muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dan ketiga yang menjadi unsur pokok tindak pidana dalam hal ini telah terbukti, dan dalam pembuktian tersebut terungkap bahwa pelakunya tidak lain adalah terdakwa, dengan demikian maka unsur kesatu “Barang Siapa” yang semula digantungkan terhadap terbuktinya unsur kedua dan ketiga dianggap pula telah terpenuhi ; ---
Menimbang, bahwa para terdakwa telah melakukan sesuatu perbuatan yang dengan perbuatan mana telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut diatas, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENIPUAN“ ; -------
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung dimana terhadap para terdakwa tidaklah tergolong kepada orang-orang yang dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka karenanya terhadap para terdakwa haruslah dihukum yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatannya itu ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini para terdakwa sebelumnya ditahan dengan jenis penahan rutan dan penahanan rumah, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini masing-masing berupa : -------------------------
1 (satu) Sertifikat Badan Pertanahan Nasional Buku Tanah Hak Milik No. 518 tanggal 17 Juni 1993.--------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar Kwitansi.-------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Marzuki Bin Arsyad.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada para terdakwa masing-masing dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; --------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri terdakwa-terdakwa ; ---------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi korban Afifuddin ; --------
Para terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya itu ; -----------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------
Para terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya itu ; ----
Para terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ----------------------------------
Para terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga ; -----------
Antara para terdakwa dengan saksi korban telah tercapainya perdamaian ; ------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 378 KUHPidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya dari Perundang-undangan yang bersangkutan ; -------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa I.MARZUKI Bin ARSYAD dan Terdakwa II. MUZAKIR Bin IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN“ ; -------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ; --------------------------
3. Menetapkan lamanya masa penahanan rutan dan penahanan rumah yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti masing-masing berupa : --------------------------------
1 (satu) Sertifikat Badan Pertanahan Nasional Buku Tanah Hak Milik No. 518 tanggal 17 Juni 1993.-------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar Kwitansi.-------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Marzuki Bin Arsyad.
6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Kamis, tanggal 13 November 2014 oleh kami H. ZULKIFLI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ELVIYANTI PUTRI, SH.,MH dan SAID HAMRIZAL ZULFI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Para Hakim Anggota, dibantu oleh BURHANUDDIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan dihadiri oleh EDWARDO, SH.,MH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe serta Para Terdakwa.--------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIMKETUA,
ELVIYANTI PUTRI, SH.,MH. H. ZULKIFLI, SH.,MH.
SAID HAMRIZAL ZULFI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
BURHANUDDIN.