34/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 34/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
BERNANDETTA BR. GINTING V
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 34/PDT/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
BERNADETTA Br. GINTING, Perempuan, lahir di Pematang Siantar/01 Februari 1988, Agama Katholik, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Delitua Gg. Sekip, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut Pembanding semula sebagai Tergugat ;
M e l a w a n
HENDRA FREDERICK TARIGAN, S.Sos, Laki-laki, lahir di Tebing Tinggi/18 September 1979, Agama Katholik, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Ngumban Surbakti No. 141, Kecamatan Medan Selayang, Kelurahan Sempakata, Medan dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Frien Jones I. H. Tambun, S.H, Amir, S.H., M. Paul Rudolf Naibaho, S.H., dan Dani Syahputra, S.H, Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum yang berkantor pada Law Firm Jaya & Co, beralamat di Medan, Jl. Taduan No. 124 A, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 November 2014, selanjutnya disebut Terbanding semula sebagai Penggugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 13 November 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 13 November 2014 dalam Register Nomor 152/Pdt.G/2014.PN.LP telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Perkawinan Penggugat dan Tergugat
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 09 November 2011, di Gereja, menurut ketentuan dan tata cara agama Katolik dan di hadapan pemuka agama Katolik pada Gereja Katolik St. Fransiskus Asisi, Medan, sesuai dengan Surat Pernikahan Buku IV halaman 307, No : 566 tanggal 09 November 2011.
Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat kemudian dicatatkan menurut hukum (Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), sesuai dengan Akta Perkawinan No. 1301/U/MDN/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, kutipan akta tersebut dikeluarkan (untuk kali kedua) pada tanggal 20 Agustus 2014.
Bahwa setelah melangsungkan pernikahan, Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di rumah kediaman orang tua Penggugat, yaitu di Medan, kecamatan Medan Selayang, kelurahan Sempakata, Jl. Ngumban Surbakti No. 141.
Bahwa dalam identitas Tergugat, alamat Tergugat adalah di Jl. Delitua Gg. Sekip, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, meskipun tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat adalah di Medan, kecamatan Medan Selayang, kelurahan Sempakata, Jl. Ngumban Surbakti No. 141.
Alasan-alasan menurut hukum Penggugat mengajukan gugatan cerai ini adalah :
Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali (penjelasan undang-undang no. 1 tahun 1974 pasal 39 ayat (2) huruf (f) jo. pasal 19 huruf (f) peraturan pemerintah no. 9 tahun 1975)
Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan rukun dan damai hanya selama + 8 (delapan) bulan saja. Sejak bulan Juli tahun 2012 tidak ada lagi kerukunan dan kedamaian dalam kehidupan rumah tangga tersebut, karena adanya perselisihan dan peretengkaran yang terus menerus antara Penggugat dan Tergugat.
Bahwa terjadinya perselisihan antara Penggugat dan Tegugat diawali sikap Tergugat yang selalu menyalahkan Penggugat dan orang tua Penggugat atas meninggalnya anak laki-laki (anak pertama) Penggugat dan Tergugat. Padahal meninggalnya anak Penggugat dan Tergugat tersebut disebabkan karena kelahirannya yang premature pada tanggal 06 Juni 2012 di Rumah Sakit Sri Ratu, Jl. Nibung Raya Medan dan meninggal pada tanggal 14 Juni 2012. Akan tetapi Tergugat selalu menuduh hal itu terjadi karena Penggugat dan orang tua Penggugat tidak sungguh-sungguh mengurus Tergugat dan anak tersebut. Tuduhan Tergugat hanyalah mengada-ada serta tidak benar sama sekali, karena faktanya adalah :
Orang tua Penggugat sesungguhnya memperlakukan Tergugat selayaknya anak kandung sendiri, terutama karena Penggugat adalah satu-satunya anak laki-laki dari orang tua Penggugat. Sehari-hari selama tinggal di rumah orang tua Penggugat apalagi selama masa kehamilan, sama sekali tidak pernah Tergugat diminta melakukan pekerjaan di rumah.
Ibu kandung Penggugat yang mantan seorang Perawat Kesehatan selalu mengurus dan memperhatikan Tergugat selama masa kehamilan, bahkan Ibu Penggugat yang selalu membawa Tergugat untuk memeriksakan kehamilan ke Dokter Spesialis Kandungan, karena sering kali Penggugat tidak mempunyai waktu untuk itu, disebabkan harus bekerja sejak pagi hingga malam hari.
Selama menjalani rawat inap hingga proses kelahiran, Ibu kandung Penggugat yang selalu menjaga Tergugat di Rumah Sakit Sri Ratu Jl. Nibung Raya Medan, sementara orang tua kandung Tergugat sendiri tidak pernah menjagai Tergugat selama rawat inap tersebut.
Sebenarnya masih sangat banyak lagi perlakuan dan kasih sayang orang tua Penggugat demi merawat dan memperhatikan Tergugat terutama selama masa kehamilan dan dalam proses persalinan yang tidak mungkin diuraikan satu per satu dalam gugatan ini, hal itu tentu sangat masuk akal karena kerinduan orang tua Penggugat mempunyai cucu dari anak laki-laki satu-satunya.
Bahwa sebenarnya penyebab kelahiran anak pertama Penggugat dan Tergugat yang premature dan meninggal dunia 8 (delapan) hari setelah lahir adalah karena Tergugat terlalu lelah dalam aktivitasnya sehari-hari, yang mana Tergugat bekerja sebagai Karyawan Swasta pada PT. Finansia Multi Finance, di kota Lubuk Pakam. Pada saat melakukan pemeriksaan selama masa kehamilan, Dokter Spesialis kandungan selalu mengingatkan Tergugat agar tidak terlalu lelah. Menyikapi saran Dokter tersebut Penggugat telah berkali-kali meminta Tergugat agar berhenti bekerja, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkannya hanya dengan alasan bahwa Tergugat sudah terbiasa bekerja. Lalu Penggugat menawarkan kepada Tergugat untuk membuka kurusus Bahasa Inggris di rumah saja dengan difasilitasi oleh orang tua Penggugat, namun Tergugat tetap menolaknya. Perselisihan ini memicu terjadinya pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat.
Bahwa pada akhir bulan Agustus 2012, Tergugat mengandung anak kedua. Atas anjuran Kakak Tergugat, maka Tergugat meminta agar melakukan pemeriksaan rutin ke Dokter Spesialis Kandungan yang berpraktek di Tanjung Morawa, Deli Serdang, tidak ke Dokter Spesialis Kandungan yang sebelumnya dengan alasan khawatir akan terulang kejadian sebagaimana anak pertama Penggugat dan Tergugat. Karena jarak yang jauh (di Tanjung Morawa) dari tempat tinggal Penggugat dan Tergugat maka Penggugat menyarankan agar melakukan pemeriksaan rutin kehamilan Tergugat di Rumah Sakit Colombia Asia, Medan, akan tetapi Tergugat menolak dengan alasan bahwa menurut Kakak Tergugat, Dokter Spesialis Kandungan yang di Tanjung Morawa adalah yang terbaik, akhirnya Penggugat mengalah dan mengikuti keinginan Tergugat. Belakangan diketahui bahwa permintaan Tergugat untuk melakukan pemeriksaan kandungan rutin ke Dokter Spesialis Kandungan di Tanjung Morawa atas rekomendasi Kakak Tergugat hanyalah alasan agar Tergugat melakukan pemeriksaan bersama Kakak Tergugat dan kembali dari pemeriksaan ke rumah orang tua Tergugat, tidak ke rumah tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat.
Bahwa pada awal bulan November tahun 2012, Tergugat meminta izin kepada Penggugat untuk tinggal di rumah orang tua Tergugat selama 1 (satu) minggu dengan alasan rindu kepada Ibu Tergugat, maka Penggugat mengantarkannya dan hampir setiap hari sepulang kerja Penggugat mengunjungi Tergugat di rumah orang tua Tergugat. Akan tetapi setelah 1 (satu) minggu Tergugat tidak mau kembali ke rumah tempat kediaman bersama, Penggugat berusaha membujuk Tergugat agar kembali tetapi Tergugat menolak tanpa alasan yang jelas. Mengingat kondisi psikologi yang mungkin rentan karena Tergugat sedang mengandung, maka Penggugat kembali mengalah kepada Tergugat dan mengizinkan Tergugat untuk tinggal di rumah orang tua Tergugat untuk beberapa hari lagi. Selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian Penggugat kembali membujuk Tergugat untuk kembali ke rumah tempat kediaman bersama, karena terus dibujuk oleh Penggugat akhirnya Tergugat memberi persyaratan kepada Penggugat bahwa setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat Tergugat tinggal di rumah orang tua Tergugat, sedangkan di rumah tempat kediaman bersama hanya pada hari Sabtu dan Minggu. Keinginan Tergugat tersebut tidak disetujui oleh Penggugat karena hal demikian tentu tidak normal dalam kehidupan suami-istri, akibatnya kembali terjadi perselisihan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat dan selanjutnya Tergugat menyatakan tidak mau kembali lagi ke rumah tempat kediaman bersama.
Bahwa oleh karenanya sejak awal bulan November tahun 2012 Tergugat sudah meninggalkan rumah tempat kediaman bersama dan tidak pernah kembali lagi, hal mana mendapat izin Penggugat hanya untuk 1 (satu minggu) sedangkan setelah itu Penggugat tidak mengizinkan dan tidak menyetujui Tergugat meninggalkan Penggugat dan tempat kediaman bersama. Selama 2 (dua) minggu berjalan sejak Tergugat menyatakan tidak mau kembali ke rumah tempat kediaman bersama, Penggugat berusaha datang ke rumah orang tua Tergugat pada setiap hari Sabtu dan Minggu untuk membujuk Tergugat agar mau kembali akan tetapi Tergugat tetap bertahan tidak mau kembali ke rumah orang tua Penggugat sebagai tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat. Kemudian Penggugat jatuh sakit selama + 1 (satu) bulan sehingga tidak dapat mengunjungi Tergugat. Penggugat memberitahukan kondisinya kepada Tergugat, tetapi selama Penggugat sakit, Tergugat tidak pernah datang melihat Penggugat dan tetap berada di rumah orang tua Tergugat.
Bahwa pada awal bulan Januari 2013, Abang Tergugat (satu Ibu lain Bapak), bernama Hendrik Saragih datang ke rumah tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat, dan menyampaikan kepada Penggugat agar tidak usah menjemput Tergugat dan agar Tergugat tetap tinggal di rumah orang tua Tergugat.
Bahwa 2 (dua) hari setelah kedatangan Abang Tergugat tersebut, Penggugat datang ke rumah orang tua Tergugat untuk menjemput Tergugat, tetapi Tergugat tidak mau kembali ke rumah tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat. Akibatnya, perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat pun semakin tidak terhindarkan.
Bahwa setelah itu, Penggugat tetap berusaha membujuk Tergugat untuk kembali ke tempat kediaman bersama, akan tetapi Tergugat tetap menolak hanya dengan alasan bahwa orang tua Tergugat telah melahirkan 7 (tujuh) orang anak sedangkan orang tua Penggugat hanya melahirkan 4 (empat) orang anak, jadi orang tua Tergugat lebih berpengalaman mengenai masalah kehamilan. Tentu hal itu hanyalah alasan yang dibuat-buat karena memang Tergugat tidak mau lagi hidup bersama dengan Penggugat. Maka hingga saat ini Tergugat tidak pernah kembali tinggal di rumah tempat kediaman bersama.
Bahwa pada Bulan Februari 2013, Tergugat meminta Penggugat via telepon seluler untuk mengadakan acara 7 (tujuh) bulanan kehamilannya sesuai dengan adat istiadat suku Karo, Penggugat bersedia memenuhi keinginan Tergugat dan meminta agar Tergugat mau kembali ke tempat kediaman bersama, karena acara seperti itu menurut adat suku Karo harus dilakukan di tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat atau di rumah orang tua Penggugat, tidak boleh dilakukan di rumah orang tua Tergugat. Penggugat sempat sangat berharap bahwa dilaksanakannya acara tersebut menurut adat adalah kesempatan yang baik agar Tergugat kembali ke rumah tempat kediaman bersama, akan tetapi Tergugat tetap tidak mau kembali, maka Penggugat dan Tergugat juga bertengkar via telepon seluler sehingga acara adat tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Bahwa pada tanggal 30 April 2013, Tergugat melahirkan anak perempuan Penggugat dan Tergugat, tetapi hal itu tidak diberitahukannya kepada Penggugat, yang mana Penggugat mengetahuinya dari orang lain.
Bahwa sikap dan perbuatan Tergugat yang tidak mau kembali ke rumah tempat kediaman bersama bahkan tidak memberitahukan kelahiran anak perempuan Penggugat dan Tergugat tentulah membuktikan bahwa Tergugat memang sudah tidak mau lagi hidup bersama Penggugat sebagaimana layaknya suami istri. Hal demikian sangat menyakitkan hati Penggugat, akan tetapi Penggugat tetap sabar membujuk Tergugat dengan komunikasi melalui telepon seluler, tetapi Tergugat tetap tidak merubah sikapnya, sehingga komunikasi sering kali berakhir dengan pertengkaran via telepon seluler. Karena tetap berharap untuk memperbaiki hubungan antara Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri, maka selama + 1 (satu) tahun Penggugat memberikan uang nafkah untuk Tergugat serta anak Penggugat dan Tergugat dengan mentransfer ke nomor rekening milik Tergugat, akan tetapi hal itu juga tidak merubah sikap Tegugat.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2013 sekitar pukul 19.30 wib, Tergugat datang ke rumah tempat kediaman bersama (rumah orang tua Penggugat) dengan tujuan mau mengambil ijazah dan barang-barang pribadi Tergugat. Setelah masuk ke rumah, Tergugat langsung menuju ke kamar yang sebelumnya ditempati Penggugat dan Tergugat, dari dalam kamar, Tergugat menghubungi Abang Ipar Tergugat (via telepon seluler) yang ternyata ikut datang tetapi menunggu di luar rumah bersama beberapa orang keluarga Tergugat. Selanjutnya Abang Ipar Tergugat bernama Robert Manurung langsung masuk ke rumah orang tua Penggugat dan mengangkat barang-barang pribadi Tergugat, kemudian disusul oleh Hendrik Saragih (abang Tergugat satu Ibu lain Bapak) juga mengangkat barang-barang pribadi Tergugat. 2 (dua) orang lainnya bernama Anton Saragih dan Arnold Saragih (keduanya abang Tergugat satu Ibu lain Bapak) juga ikut datang dan menunggu di teras rumah orang tua Penggugat. Setelah mengangkat barang-barang pribadi Tergugat dan memasukkanya ke dalam mobil, Hendrik Saragih, Anton Saragih dan Arnold Saragih menemui Penggugat dan mengancam dengan suara yang sangat keras akan mencelakai Penggugat.
Bahwa sejak peristiwa itu hingga saat ini, maka tidak pernah ada lagi pertemuan bahkan tidak ada komunikasi sama sekali antara Penggugat dan Tergugat.
Bahwa dengan demikian telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara Penggugat dan Tergugat sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali sebagai suami-istri.
Tergugat meninggalkan Penggugat selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin Penggugat dan tanpa alasan yang sah (Penjelasan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 huruf “b” jo. Peraturan Pemerintah No, 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf “b”)
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, sejak awal bulan November tahun 2012 Tergugat sudah meninggalkan rumah tempat kediaman bersama dan tidak pernah kembali lagi, hal mana mendapat izin Penggugat hanya untuk 1 (satu minggu) sedangkan setelah itu Penggugat tidak mengizinkan dan tidak menyetujui Tergugat meninggalkan Penggugat dan tempat kediaman bersama.
Bahwa selain tanpa izin dan persetujuan Penggugat, perbuatan Tergugat meninggalkan rumah tempat kediaman bersama dan tidak pernah kembali lagi juga tanpa alasan yang sah, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya (sehingga tidak perlu diulangi Penggugat).
Bahwa sejak pergi meninggalkan Penggugat hingga saat ini, Tergugat tidak pernah lagi kembali ke rumah tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat.
Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat yang meninggalkan Penggugat serta meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izn dan tanpa persetujuan Penggugat serta tanpa alasan yang sah sudah berlangsung sejak minggu ke- dua bulan November 2014, yang hingga saat ini telah terjadi selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka patut dan sangat beralasan menurut hukum Majelis Hakim menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Selanjutnya oleh karena perkawinan tersebut telah dicatatkan menurut hukum sesuai dengan Akta Perkawinan No. 1301/U/MDN/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, kutipan akta tersebut dikeluarkan(untuk kali kedua) pada tanggal 20 Agustus 2014, maka patut dan sangat beralasan hukum Majelis Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan salinan putusan perkara a quo kepada Kepala Dinas Kependudukan / Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang atau Pejabat yang berwenang serta memberikan tembusannya kepada Kepala Dinas Kependudukan / Catatan Sipil Kota Medan guna didaftarkan/dicatatkan pada buku yang disediakan untuk itu
Putusan serta merta
Bahwa gugatan a quo adalah didasarkan pada bukti-bukti yang autentik dan cukup eksepsionil adanya
Bahwa oleh karenanya patut dan sangat beralasan hukum untuk menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voeraad).
Dengan demikian maka :
Berdasarkan keseluruhan uraian alasan dan dalil-dalil gugatan Penggugat di atas (fundamentum petendi), maka dengan segala kerendahan hati kami memohon (petitum) kepada yang mulia Bapak Ketua Pengadilan Lubuk Pakam c.q. yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengambil dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat perkawinan yang dilangsungkan pada tanggal 09 November 2011 menurut ketentuan dan tata cara agama Katolik dan di hadapan pemuka agama Katolik pada Gereja Katolik St. Fransiskus Asisi, Medan, sesuai dengan Surat Pernikahan Buku IV halaman 307, No : 566 tanggal 09 November 2011 dan telah dicatatkan menurut hukum sesuai dengan Akta Perkawinan No. 1301/U/MDN/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perkara a quo kepada Kepala Dinas Kependudukan/Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang atau Pejabat yang berwenang serta memberikan tembusannya kepada Kepala Dinas Kependudukan/Catatan Sipil Kota Medan guna didaftarkan/dicatatkan pada buku yang disediakan untuk itu.
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voeraad).
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat MENOLAK dengan KERAS dan TEGAS seluruh dalil-dalil Pengugat dalam surat gugatan tersebut, terkecuali terhadap hal-hal yang dengan jelas dan tegas dinyatakan diakui oleh Tergugat.
Bahwa upaya kearah perdamaian sudah diiakukan sebanyak 3 (tiga) kali oleh Hakim Mediator melalui Mediasi, namun Penggugat tetap tidak pernah menunjukkan itikad baiknya untuk hadir dalam Mediasi. Oleh karenanya proses atau tahap persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu JAWABAN GUGATAN dalam perkara aquo
Dengan ini mengajukan jawaban atas gugatan dari Penggugat sebagai berikut: DALAM K0NPENSI
Bahwa Tergugat menolak dengan keras dan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan tersebut, terkecuali terhadap hal-hal yang dengan jelas dan tegas dinyatakan diakui benar oleh Tergugat;
Bahwa BENAR antara Penggugat dan Tergugat terikat perkawinan yang sahyang menikah pada tanggal 9 November 2011 di Gereja katolik St. FransiskusAsisi Medan dan dicatat oleh Pegawai pencatat Nikah kantor Catatan Sipil Medan sesuai kutipan Akte No. 130/U/MDN/2011 tanggal 9 November 2011;
Bahwa TIDAK BENAR dalil Penggugat yang menyatakan sejak bulan Juli
tahun 2012 tidak ada lagi kerukunan dan kedamaian dalam kehidupan rumahtangga Penggugat dan Tergugat karena adanya perselihan dan pertengkaranyang terus menerus. Yang benar kehidupan rumah tangga PenggugatdanTergugat tidak seperti yang dinyatakan oleh Penggugat. Bagaimana mungkinpernikahan yang masih begitu rnuda, manis dan indah yang baru diresmikantangga! 9 November 2011 bisa dikatakan teiah diwarnai dengan perselisihandanpertengkaran secara terus-menerus. Tergugat merasa kehidupanrumahtangganya selama hidup/tinggal bersama dengan Penggugat tidak ada diwarnaidengan perselisihan danpertengkaran apalagi secara terus menerus.
Keharmonisan rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang dirasakan olehTergugat selama hidup/tinggal bersama-sama dengan Penggugat juga sangat dirasakan oleh Penggugat. Apalagi setelah Penggugat mengetahui kalauTergugat pada awal September tahun 2012 kembali mengandung anaknyayang kedua setelah anak pertama Penggugat dan Tergugat dipanggil yang Maha Kuasa (meninggal) pada tanggal 14 Juni 2013. Penggugat dan Tergugat selalu bersama-sama memeriksakan kandungan Tergugat ke Dokter Spesialis kandungan di Tanjung Morawa hingga sampai tanggal 14 Februari 2013. Penggugat dan Tergugat tidak mau gagal untuk kedua kalinya yang harus kehilangan buah cinta kasih pernikahan Penggugat dan Tergugat.
Pada tanggal 1 Februari 2013 merupakan hari ulang tahun Tergugat, Penggugat memberikan kue (cake) kepada Tergugat sebagai tanda kalau Penggugat masih mengingat hari kelahiran Tergugat dan juga menunjukkan rasa sayang kepada Tergugat. Pada tanggal 14 Februari 2012 yaitu hari valentine yang merupakan hari kasih sayang, juga diwujudkan Penggugat dengan memberikan setangkai bungga dan makanan coklat kepada Tergugat sebagai tanda rasa cinta dan sayang Penggugat.
Pada tanggal 31 Desember 2012 tepatnya acara malam tahun baruan (tutup tahun), Penggugat dan Tergugat juga ikut berkumpul bersama dengan keluarga Tergugat dalam acara keluarga tutup tahun di JL. Delitua Gg. Sekip Desa Baru Kecamatan Pacur Batu. bahkan Penggugatlah yang membawakan acara keluarga tutup tahun tersebut. Ini menunjukkan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat masih harmonis;
Dari rangkaian kebersamaaan Penggugat dan Tergugat tersebut di atas Tergugat tidak dapat memahami mengapa Penggugat bisa mengatakan kalau rumah tangganya sejak bulan Juli tahun 2012 sudah tidak rukun dan damai lagi, bukankah kebersamaan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat selama ini berjalan baik, hangat dan harmonis tanpa ada suatu pertengkaran yang dapat memicu perselisihan. Mengapa selama ini Penggugat tidak pernah mau berterus terang kepada Tergugat kalau ada hal-hal yang membuat Penggugat merasa tidak menerima atas perlakuan dan sikap Tergugat sehingga bisa didiskusikan bersama. Tergugat menganggap bahwa Penggugat adalah sosok suami yang baik, yang takut akan Tuhan dan sangat perhatian, oleh karena itu 'ergugat tidak pernah berpikir kalau Penggugat akan mengajukan gugatan cerai kepada Tergugat, karena menurut Tergugat selama dalam pernikahannya tidak pernah ada permasalahan yang dapat dijadikan pokok permasalahan apalagi yang sangat prinsipil yang dapat dijadikan alasan perceraian di dalam rumah tangganya.
Bahwa TIDAK BENAR DAN TIDAK BERDASAR dalil Penggugat yang -eiyatakan bahwa perselisihan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat diawali sikap Tergugat yang selalu menyalahkan Penggugat dan Orang Tua penggugat atas meninggalnya anak laki-laki (anak pertama) Penggugat dan Tergugat. Padahal meninggal karena kelahirannya yang prematur pada tanggal 6 Juni 2012. Bahwa yang benar anak pertama Penggugat dan Tergugat lahir pada tanggal 8 Juni 2012 dan Tergugat tidak pernah menyalahkan siapapun dalam meninggalnya anak pertama Penggugat dan Tergugat, apalagi harus menyalahkan Penggugat sebagai Suaminya dan juga Orang Tua Penggugat. Tergugat adalah orang yang beriman yang percaya akan kebenaran dan kuasa Mahi, Apapun kehendak Yang Maha Kuasa terhadap Anugrah yang diberikanNya terhadap Penggugat dan Tergugat dan diambil kembali oleh Sang Penciptanya sangat disadari Tergugat. Apalagi kalau harus menyalahkan Penggugat (suami) dan orang Tua Penggugat sunggulah tidak adil. Tergugat merasakan kasih sayang dan kepeduiian Orang Tua Penggugat yang diberikan kepada Tergugat yang diwujudkan selalu mendampingi Tergugat untuk memeriksakan kehamilan anak pertama Penggugat dan Tergugat ke Dokter Spesialis kandungan di Medan, selain itu Tergugat juga merasakan kepeduiian Orang Tua Penggugat dengan menjaga Tergugat ketika Tergugat dirawat inap di rumah sakit Sri Ratu Jl. Nibung Raya Medan. Oleh karena itu Penggugatlah sebenarnya yang telah mengada-ngada dengan mengatakan kalau Tergugat selalu menyalahkan Penggugat dan Orang Tua Penggugat atas meninggalnya anak laki-laki (anak pertama) Penggugat dan Tergugat, tuduhan itu hanyalah suatu alasan yang dibuat-buat saja. Karena fakta sebenarnya bukanlah seperti apa yang dituduhkan Penggugat.
Bahwa TIDAK BENAR kalau pertengkaran yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat disebabkan Tergugat mengindahkan/menolak permintaan Penggugat agar Tergugat berhenti bekerja dikarenakan kondisi Tergugat yang sedang hamil tidak boleh terlalu lelah dan Tergugat menolak untuk membuka kursus bahasa nggris di rumah. Justru Tergugat berani bekerja karena sudah atas seijin Penggugat, kalau tidak diberi ijin oleh Penggugat, Tergugat tidak akan bekerja.
Terrgugat bekerja sebagai seorang Karyawati di PT Finansial Multi Finance yang mana Tergugat bekerja bekerjasama dengan Saudara/keluarga Tergugat sehingga secara langsung Saudara/keluarga Tergugat mengerti dengan kondisi Tergugat. Setahu Tergugat saat itu Penggugat tidak ada mempermasalahkan, bahkan Penggugatlah yang mengantar Tergugat saat interview dan hari pertama bekerja. Sehingga apa yang dikatakan Penggugat sebagai pemicu terjadinya pertengkaran adalah mengada-ada dan tidak benar;
Bahwa TIDAK BENAR pemyataan Penggugat yang mengatakan bahwa permintaan Tergugat untuk melakukan pemehksaan kandungan rutin ke Dokter Spesialis kandungan di Tanjung Morawa atas rekomendasi Kakak Tergugat hanyalah alasan agar Tergugat melakukan pemehksaan bersama Kakak Tergugat dan kembali dan pemehksaan ke rumah Orang Tua Tergugat, tidak kerumah tempat kediaman bersama Penggugat dan Tergugat. Yang benar bahwa Tergugat selalu bersama-sama dengan Penggugat setiap kali memeriksakan kehamilan Tergugat ke Dokter Spesialis Kandungan di Tanjung Morawa yaitu pada hari Sabtu (hari libur Penggugat) setiap bulan atau 2 (dua) kali sebulan, dan sepulang dari tanjung Morawa kembali ke rumah Orang Tua Penggugat di Jl. Ngumban Surbakti No 141 Medan. Tidak pernah dengan kakak Tergugat. Bagaimana mungkin Kakak Tergugat bisa mendampingi Tergugat melakukan pemehksaan secara rutin, mengingat Kakak Tergugat bekerja dan berdomicili di Kabupaten Humbahas. Sejak tanggal 22 September 2012 hingga tanggal 14 Februari 2013 hanya Penggugat yang mendampingi Tergugat memeriksakan kandungan Tergugat;
Bahwa pemeriksaan rutin ke Dokter Spesialis kandungan di Tanjung Morawa adalah atas dasar persetujuan Penggugat, yang mana saat itu pertimbangan Tergugat adalah bahwa Dokter Spesialis kandungan di Tanjung Morawa yang disarankan oleh Kakak Tergugat adalah pilihan yang terbaik mengingat dan menimbang Kakak Tergugat adalah seorang Medis. sehingga Tergugat memutuskan memeriksakan kehamilannya ke Dokter Spesialis kandungan yang ada di Tanjung Morawa. Dari Rekomendasi atau saran dari Kakak Tergugat telah terbukti membuahkan hasil yaitu lahirnya seorang anak perempuan pada tanggal 27 April 2013 dan sekarang sudah berumur 1 (satu) tahun 9 ( Sembilan) bulan yang diberi nama DIAN YUSTINA CRESENSIA Br TARIGAN;
Bahwa TIDAK BENAR pernyataan Penggugat yang mengatakan pada awal bulan November tahun 2012 Tergugat meminta izin untuk tinggal dirumah Orang Tua Tergugat selama 1 (satu) Minggu. Bahwa yang benar adalah hingga sampai akhir bulan Desember 2012 Tergugat tidak pernah meninggalkan rumah Orang Tua Penggugat tanpa seizing dari Pengugat. Dengan demikian untuk pernyataan Penggugat seterusnya pada halaman 4 Paragraf ke-2 sudah terjawab;
Bahwa TIDAK BENAR DAN TIDAK BERDASAR pernyataan Penggugat yang menyatakan sejak awal bulan November tahun 2012 Tergugat sudah meninggalkan rumah Orang Tua Penggugat dan tidak pernah kembali lagi. Bahwa yang benar adalah hingga pada akhir bulan Desember 2012 Tergugat masih tinggal di rumah Orang Tua Penggugat di Jl. Ngumban Surbakti No. 141 Medan. Penggugat mungkin lupa kalau Penggugatlah yang mengantarkan dari rumah Orang Tua Penggugat langsung ke rumah Orang Tua gat di JL.Delitua Gg. Sekip Desa Baru Pancur Batu pada sore hari tanggal Desember 2012 yang saat itu masa kandungan Tergugat berusia 5 (lima) bulan Pada tanggal 31 Desember siang hari saat Penggugat dan Tergugat sepulang dari Rumah Sakit Rosiva Medan setelah memeriksakan kandungan Tergugat yang kontraksi, Penggugat dan Tergugat kembali pulang ke rumah orangtua Penggugat untuk beristirahat sebagaimana saran Dokter. Ketika Tergugat terbangun dari tidurnya karena merasa kandungan Tergugat terjadi kotraksi lagi, Tergugat tidak melihat dan menjumpai ada orang di dalam rumah, dan Tergugat juga dikunci dari luar rumah, padahal kondisi kandungan Tergugat saat itu terasa sakit karena kontraksi, kemudian Tergugat menghubungi Penggugat melalui telepon selular untuk segera pulang ke rumah (saat itu Tergugat sedang bekerja mengantarkan Pimpinannya ke Tanjung Morawa), Tergugat menahan rasa sakit sambil menunggu Penggugat pulang dari kerja. Setelah Penggugat sampai di rumah Penggugat menghubungi Orang Tuanya melalui telepon selular menanyakan kenapa Tergugat ditinggal sendiri di rumah, jawaban Orang Tua Penggugat bahwa Tergugat sedang tidur pulas dikamar sehingga tidak memberitahukan kepergian Orang Tua Penggugat bersama adik-adik Penggugat pergi menonton ke Bioskop. Peristiwa ini adalah salah satu bukti bahwa Tergugat hingga sampai akhir bulan Desember 2012 masih tinggal di rumah Orang Tua Penggugat. Sehingga dalil Penggugat yang menyatakan sejak awal bulan November 2012 Tergugat sudah meninggalkan rumah Orang Tua Penggugat adalah BOHONG DAN TIDAK BENAR;
Bahwa TIDAK BENAR Penggugat jatuh sakit selama lebih kurang 1 (satu) bulan dan Tergugat tidak pernah datang melihat Penggugat dan tetap berada di rumah Orang Tua Tergugat. Yang benar bagaimana mungkin Tergugat tidak mau tahu/peduli dengan kondisi Penggugat yang dikatakan dalam keadaan sakit, karena Penggugat dan Tergugat saja masih tinggal bersama di rumah Orang Tua Penggugat. hingga akhir bulan Desember 2012;
Bahwa TIDAK BENAR Abang Tergugat bernama Hendrik Saragih menyampaikan kepada Penggugat agar tidak usah menjemput Tergugat dan agar Tergugat tetap tinggal di rumah Orang Tua Tergugat. Yang sebenarnya adalah pada bulan Januari 2013 ketika Abang Tergugat bersama Isteri dan ketiga anak-anaknya datang kerumah Ortang Tua Penggugat untuk bertahun baru/bersilaturahim menyampaikan kepada Penggugat kalau kondisi Tergugat saat itu masih perlu istihahat. Dokter Spesialis Kandungan tempat Tergugat biasa kontrol menyarankan Tergugat harus Bed rest. Dulu;
Bahwa TIDAK BENAR terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat dikarenakan Tergugat tidak mau diajak pulang oleh Penggugat ke rumah Orang Tua Penggugat. Bahwa yang sebenarnya Penggugat datang ke Rumah Orang Tua Tergugat adalah untuk melihat dan menanyakan kondisi Tergugat yang saat itu memang perlu istirahat/bed rest. Bahkan ketika Penggugat akan datang ke rumah Orang Tua Tergugugat, Penggugat terlebih dahulu menghubungi Tergugat melalui Telepon Selular dan ketika di rumah Orang Tua Tergugat tidak ada yang suatu pembicaraan yang menjadi permasalahan sehingga tidak ada perselisihan dan pertengkaran;
Bahwa TIDAK BENAR pernyataan Penggugat yang menyatakan Tergugat mau lagi hidup bersama dengan Penggugat. Maka hingga saat ini Tergugat pemah kembali tinggal di rumah Orang Tua Penggugat. Bahwa yang benar hingga sampai hari ini Tergugat masih menginginkan hidup bersama Penggugat sebagaimana halnya hidup berumah tangga. Tergugat tidak berpikir untuk hidup berpisah dengan Penggugat, apalagi sekarang hadirnya anak Penggugat dan Tergugat ditengah-tengah kehidupan tangganya, tentulah sangat membutuhkan peran kedua orang Tuanya membesarkan dan mendidik anak Penggugat dan Tergugat. Tergugat berjanji kepada Penggugat bahwa setelah lahiran anak kedua Penggugat Tergugat, Tergugat akan kembali ke rumah Orang Tua Penggugat di Jln Surbakti No. 141 Medan, tetapi Penggugat tidak mau memahami Tergugat terhadap apa yang dirasakan Tergugat. Bukan berarti kalau at tidak tinggal di rumah Orang Tua Penggugat, Penggugat bisa npulkan bahwa Tergugat sudah tidak mau lagi hidup bersama dengan ugat. Sampai saat ini Tergugat masih sangat mencintai, menyayangi dan sihi serta menghormat Penggugat sebagai Suami. Bukankah keberadaan Tergugat di rumah Orang Tua Tergugat sepulang dari rawat Inap Dokter Spesialis Kaidungan di Tanjung Morawa adalah atas seizin Penggugat ....?. Mungkin Penggugat lupa akan kata-kata yang pernah diucapkan Penggugat kepada Tergugat saat Tergugat dalam tahap pemulihan kesehatannya di rumah Orang tua Tergugat, saat itu Tergugat bertanya kepada Penggugat "APAKAH TIDAK JAEM MASALAH JIKA SAYA TINGGAL DI RUMAH ORANG TUA DI PANCUR BATU" Penggugat menjawab "TIDAK ADA YANG PERLU DIKHAWATIRKAN, YANG PENTING ADALAH KESEHATAN ANAK DAN ISTERI SAYA". Artinyabahwa Penggugat sangat mengkhawatirkan keselamatan Tergugat Dan calon anak yang ada dalam kandungan Tergugat. Tergugat sangat menghormati akan ajaran Agama yang dianut yang tidak memperbolehkan perceraian selain kematian, serta sumpah dan janji pernikahan di Gereja. Tergugat juga menghormati semua keluarga yang sudah mendukung pernikahan Tergugat dengan Penggugat. Oleh karena itu Tergugat tidak ingin bercerai denganPenggugat;
Bahwa TIDAK BENAR dalil Penggugat yang menyatakan acara 7 (tujuh) bulanan kandungan Tergugat secara adat Karo harus dilakukan dirumah Orang TuaPenggugat yang merupakan tempat tinggal bersama. Yang benar berdasarkan dari fakta dan pengalaman yang diketahui oleh Tergugat dan beberapa pendapat dari masyarakat Karo yang mengerti adat istiadat Karo bahwa acara 7 (tujuh) bulanan bisa dilakukan di rumah Orang Tua Tergugat atau dirumah Kontrakan yang merupakan persetujuan bersama. Artinya Acara adat 7 bulanan tidak harus dilaksanakan di rumah Orang Tua Penggugat seperti apa yang di dalilkan oleh Penggugat. Sehingga pernyataan Penggugat yang menyatakan acara 7 (tujuh) bulanan harus dilaksanakan di rumah Orang Tua Tergugat adalah tidak berdasar;
Bahwa TIDAK BENAR acara adat 7 (tujuh) bulanan Tergugat tidak jadi dilaksanakan sebagaimana dikatakan Penggugat. Yang sebenarnya acara adat 7 bulanan Tergugat dilaksanakan di rumah kontrakan Penggugat dan Tergugat di JL. Flamboyan Raya No. 12 Tanjung Sari (Simpang Pemda) Medan, yang mana rumah tersebut adalah merupakan kesepakatan bersama dan telah ditempati/dihuni oleh Tergugat sejak tanggal 14 Februari 2013;
Bahwa TIDAK BENAR dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat tidak memberritahukan tentang kelahiran anak perempuan Penggugat dan Tergugat tanggal 30 April 2013. Bahwa yang benar anak Perempuan Penggugat dan at lahir pada tanggal 27 April 2013, Bagaimana mungkin Penggugat bisa tahu kapan kelahiran anak Penggugat dan Tergugat, karena untuk komunikasi dengan penggugat saja, Tergugat sudah tidak bisa dikarenakan nomor telepon selular yang biasa digunakan penggugat sudah tidak aktif lagi sejak tanggal 27 Maret 2013, Sebelum Tergugat melaksanakan Pasca operasi melahirkan/caesar anak kedua Pengugat dan Tergugat di Rumah sakit Sari Mutiara Lubuk Pakam, Tergugat sudah berulang kali menghubungi Penggugat melaiui nomor telepon selularnya, memberitahukan tentang perkembangan kehamilan Tergugat namun Renggugat tidak merespon. Selanjutnya Tergugat menghubungi Penggugat melalui pesan FaceBook memberitahukan bahwa dari hasil USG Dokter Spesialis Kandungan, bayi yang dikandung Tergugat harus lahir melalui operasi/Caesar, tetap juga Penggugat tidak membalas. kemudian setiap hari Tergugat mengirimkan pesan melalui face booknya kepada Penggugat hingga menjelang pelaksanaan operasi melahirkan. Tergugat melaksanakan operasi melahirkan/Caesar pada tanggal 27 April 2013, sehubungan kondisi fisik Tergugat saat itu masih lemah sehingga Tergugat baru bisa memberitahukan kepada Penggugat melalui pesan Face Book tentang kelahiran anak kedua Penggugat dan Tergugat pada pagi hari tanggal 30 April 2013. Pada tanggal yang sama kira-kira pukul 11.30 Wib Tergugat masih menghubungi Penggugat melalui facebook memberitahukan bahwa Tergugat siang hari itu sudah dibolehkan pulang dari Rumah sakit dan minta dijemput untuk kembali ke rumah Orang Tua Penggugat di Jl. NgumbanSurbakti No.141 Medan, namun Penggugat fidak membalas pesan Tergugat sehingga Tergugat pulang ke rumah Orang Tua Tergugat Di Pancur Batu. Dalam hal ini jelas Penggugat MENGADA-ADA dan SUDAH BERBOHONG, dengan mengatakan Tergugat tidak memberitahukan akan kelahiran anak Penggugat dan Tergugat;
Bahwa penggugat mengatakan mengetahui kelahiran anaknya dari orang lain. Artinya saat itu Penggugat sudah mengetahui kalau anak Penggugat dan Tergugat sudah lahir, seharusnya setelah Penggugat mengetahui anak Penggugat dan Tergugat sudah lahir, Penggugat sebagai Suami Tergugat dan Bapak dari anak yang dilahirkan Tergugat seharusnya datang untuk melihat kondsi isteri dan Anak dari darah dagingnya Namun Penggugat memang orang yang luar biasa yang tidak punya hati nurani, karena tidak punya cinta, kasih sayang dan kerinduan kepada Tergugat sebagai Isterinya dan anak Perempuan dari darah daging Penggugat. Pada kenyataannya sejak anak Penggugat dan Tergugat lahir Penggugat belum pernah melihat anaknya yang kini sudah berumur 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan;
Bahwa TIDAK BENAR dan BOHONG pernyataan Penggugat yang kan Penggugat tetap sabar membujuk Tergugat dengan komunikasi telepon selular dan komunikasi berakhir dengan pertengkaran. Bahwa benar sejak tanggal 27 Maret 2013 sejak nomor telepon selular Penggugat sudah tidak aktif lagi untuk dihubungi, Tergugat sudah tidak pernah komunikasi dengan Penggugat melalui telepon selularnya. Jadi bagaimana mungkin Penggugat bisa mengatakan kalau Penggugat masih berkomunikasi kepada Tergugat. Oleh karena itu apa yang dikatakan Penggugat "komunikasi berakhir dengan pertengkaran" itu semua TIDAK ADA. Jelas dalam hal ini penggugat sudah BERBOHONG dan MENGADA-ADA;
Bahwa TIDAK BENAR Tergugat sudah tidak mau lagi hidup bersama Tergugat sebagaimana layaknya Suami Isteri. Yang benar adalah Tergugat sampai saat ini masih mencintai, menyayagi dan mengasihi Penggugat sebagai Tergugat mengharapkan agar rumah tangganya tetap utuh dan kekal selama-lamaya sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974. Bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga/rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan agama Tergugat juga mengajarkan bahwa MANUSIA YANG SUDAH DIPERSATUKAN OLEH TUHAN, HANYA BISA DIPISAHKAN OLEH KEMATIAN;
Bahwa uang nafkah yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat untuk kebutuhan Tergugat dan anak Penggugat dan Tergugat terakhir sekali diterima Tergugat pada bulan Januari 2013 melalui nomor rekening Tergugat. Setelah itu Tergugat tidak pernah lagi menerima uang nafkah untuk kebutuhan Tergugat dan anak Penggugat danTergugat sampai sekarang;
Bahwa TiDAK BENAR pada tanggal 20 Maret 2013 Tergugat datang ke rumah orangtua Penggugat hanya bertujuan uniuk mengambil ijazah dan barang-barang pribadi Tergugat sebagaimana pernyataan Penggugat. Bahwa yang benar adalah pada tanggal 17 Mei 2013 pukul 19.30 Wib Tergugat bersama anak perempuan Penggugat dan Tergugat yang digendong Tergugat yang saat masih berusia 20 (dua puluh) hari datang ke rumah Orang Tua Penggugat rertemu Penggugat dan Keluarga Penggugat di Ji. Ngumban Surbakti No.141 Medan dengan harapan Penggugat akan merasa senang dan bahagia menerima kedatangan Tergugat dan anak perempuannya, karena sesuai janji Tergugat kepada Penggugat setelah Tergugat melahirkan, Tergugat akan kembali tinggal bersama-sama Penggugat di rumah Orang Tua Penggugat. Namun ketika Tergugat sampai di rumah Orang Tua Penggugat, justru Tergugat mendapat perlakuan yang tidak enak dan tidak adil yang sangat menyakitkan perasaan Tergugat. niat baik Tergugat yang datang membawa anak Perempuan Penggugat dan Tergugat untuk menunjukkan inilah anak dari buah pernikahan Penggugat dan Tergugat, justru tidak mendapat tanggapan yang baik dari Penggugat dan Orang Tua serta Adik Penggugat.dengan mengusir Tergugat dan anak Penggugat dan Tergugat dari rumah Orang Tua Penggugat. Orang Tua (Ibu) Penggugat mengusir Tergugat dari rumah Orang Tua Penggugat dengan kata-kata "sekaligus saja bawa sepeda motormu'', "dan angkat semua barang-barangmu Detta, jangan ada yang tertinggal". Sedangkan adik perempuan Penggugat mengusir Tergugat dengan kata-kata "Bang Hendra (nama Penggugat) cepat bantu si Detta (nama Tergugat) biar saja dia pergi dari rumah lebih cepat lebih baik" dan "kau besarkan saja anakmu itu, biar sama denganmu";
Saat itu posisi Penggugat yang ada di rumah sama sakali tidak menengahi akan ucapan kasar yang dilemparkan oleh Orang Tua (Ibu) dan Adik Penggugat kepada Tergugat. Tergugat hanya bisa menangis sambil memeluk anak yang digendongnya. Melihat kondisi fisik Tergugat yang belum cukup sebulan pascha operasi melahirkan anak Penggugat dan Tergugat, sebenarnya fisiknya belumlah begitu kuat, namun niat baik Tergugat untuk mempertemukan anak perempuannya kepada Penggugat dan keluarga Penggugat membuat moril Tergugat tinggi;
Bahwa TIDAK BENAR dan MENGADA-ADA kalau abang Tergugat telah mengancam dengan suara yang sangat keras terhadap Penggugat saat dirumah Penggugat. Fakta yang sebenarnya adalah abang Tergugat hanya mengatakan kepada Penggugat agar Penggugat sekali lagi memikirkan, jangan salah mengambil keputusan. Dalam hal ini Penggugat sudah melebih-lebihkan dalilnya;
Karena fakta sebenarnya tidaklah seperti yang dikatakan Penggugat;
Bahwa Benar Sejak Kedatangan Tergugat ke rumah Orang Tua Penggugat pada tanggal 17 Mei 2013, Tergugat dan Penggugat tidak pernah ada lagi pertemuan dan komunikasi. Namun sebenamya Tergugat masih terus berupaya untuk bisa berkomunikasi dengan Penggugat yaitu dengan menjumpai Penggugat dikantornya pada tanggal 18 September 2013 saat hari ulang tahun Penggugat, dimana Tergugat dengan menggendong anak Penggugat dan Tergugat datang mengucapkan langsung "Selamat hari ulang tahun" kepada Penggugat, namun Penggugat mengabaikan Tergugat begitu saja dengan pergi mengendarai mobil. Akhirnya Tergugat pulang dengan penuh rasa kecewa;
Bahwa Tergugat TIDAK SETUJU dan TIDAK BENAR pernyataan Penggugat menyatakan telah terjadi perselisihan dan pertengkara yang terus menerus antara Penggugat dan Tergugat sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali sebagai Suami Isteri. Justru Tergugat tidak pernah merasa ada perselisihan dan pertengkaran di dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat apalagi secara terus menerus. Dalam Kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada yang dapat dijadikan alasan kalau rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak hidup rukun;
Bahwa TIDAK BENAR dan TIDAK MENDASAR pernyataan Penggugat pada halaman 7 yang menyatakan sejak awal bulan November 2012 Tergugat sudah meninggalkan rumah Orang Tua Penggugat dan tidak pernah kembali lagi. Bahwa yang benar sampai tanggal 31 Desember 2012 Tergugat masih tinggal di rumah Orang Tua Penggugat bersama-sama dengan Penggugat sebagaimana sudah dijelaskan pada point sebelumnya;
Bahwa TIDAK BENAR Tergugat meninggalkan rumah Orang Tua Penggugat tanpa ijin dari Penggugat. Justru Penggugatlah sendirilah pada awalnya yang arkan Tergugat ke rumah Orang Tua Tergugat sehubungan kondisi Tergugat yang kontraksi, sehingga Tergugat di izinkan Penggugat di rumah Orang Tua Tergugat;
Bahwa TIDAK BENAR hingga saat ini Tergugat tidak pernah lagi kembali ke Orang Tua Penggugat. Justru pada tanggal 17 Mei 2013 Tergugat sudah ke rumah Orang Tua Penggugat bersama anak Perempuan Penggugat dan Tergugat mengingat janji Tergugat kepada Penggugat bahwa Tergugat akan kembali ke rumah Orang Tua Penggugat setelah Tergugat melahirkan, dan ini can oleh Tergugat Tapi justru apa yang didapat, malah Tergugat diusir dari oleh Orang Tua (Ibu) dan Adik Penggugat saat itu. Niat baik Tergugat dengan membawa anak Penggugat dan Tergugat justru mendapat perlakuan yang menyakitkan perasaan Tergugat dan tidak adil;
Bahwa TIDAK BENAR Pernyataan Penggugat yang menyatakan perbuatan Tergugat yang meninggalkan Penggugat serta rumah Orang Tua Penggugat tanpa - 2 an tanpa persetujuan Penggugat serta tanpa alasan yang sah sudah berlangsung sejak Minggu ke- dua bulan November 2014, yang saat ini telah terjadi selama 2 (selama) tahun berturut-turut. Bahwa yang benar adalah semua yang didalilkan Penggugat dalam hal ini TIDAK MENDASAR. Pertama: pada awal bulan November 2012 Tergugat masih tinggal di rumah Orang Tua Penggugat bersama-sama Penggugat. Kedua : Tergugat meninggalkan rumah Orang Tua Penggugat ke rumah Orang Tua Tergugat justru atas seizin Penggugat, karena saat Itu kondisi kandungan Tergugat yang kontraksi sehingga Penggugat sendiri yang mengantarkan Tergugat bahkan Tergugatpun ikut menginap lebih kurang 1 (satu) Minggu di rumah Orang Tua Tergugat, selain itu juga mengingat kalau Tergugat pernah dikunci di dalam rumah oleh Orang Tua (ibu) Penggugat yang saat itu pergi menonton ke Bioskop bersama Adik Penggugat.
Berdasarkan uraian jawaban tersebut di atas, selanjutnya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim bahwa dengan setelah memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menerima Jawaban Gugatan Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
Menghukum Pengugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara
DALAM REKONPENSI
Bahwa Penggugat d.R/Tergugat d.K dengan ini mengajukan gugatan Rekonpensi Tergugat d.R/ Penggugat d.K disertai permohonan, kiranya dalil-dalil yang dalam Konpensi berlaku secara mutatis mutandis terhadap Rekonpensi, idak perlu diulangi kembali;
Bahwa pada Penggugat d.R/Tergugat d.K telah kenal dengan Tergugat d.r/Penggugat d.K sudah saling mengenal selama 10 tahun didalam lingkungan di Gereja Katolik St. Fransiskus Assisi Pasar VI Medan sebagai pengurus muda-mudi Gereja Katolik St. Fransiskus Assisi Pasar VI Medan;
Bahwa sejak bulan September 2010 resmilah berpacaran antara Penggugat rgjgat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K di dukung para Romo di pan di Gereja Katolik St. Fransiskus Assisi Pasar VI Medan pada saat itu scat d.R/Tergugat d.K, bekerja di salah satu Universitas Swasta di daerah secagai Kepala Kepegawaian Universitas;
Bahwa selama berpacaran Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat nggugat d.K berkomitmen atau dan sepakat untuk tinggal di rumah orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K Jalan Ngumban Surbakti No.141 Medan dalam bulan, selanjutnya untuk mandiri dengan cara mengontrak atau menyewa rumah bila Tergugat d.R/Penggugat d.K bisa memenuhi maka pernikahan akan Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K ujudkan, mengingat Penggugat d.R/Tergugat d.K;
Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2011 di Gereja Katolik St. Fransiskus Assisi VI Medan perkawinan dihadapan Romo Pendeta (RP) Justianus Bayu Apriyanto OFM. Conv dan secara sipii dengan Akta perkawinan Nomor 1301/2011 Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K, serta pada tanggal 10 Nopember 2011 dilaksanakan perkawinan adat karo dan adat Simalungun di Jambur Namaken dan son Padang Bulan dan tinggal dirumuah orang jugat d.R/Penggugat d.K di Jalan Ngumban Surbakti No. 141 Medan;
Bahwa pada bulan Januari 2012 Penggugat d.R/Tergugat d.K dengan izin suami pekerjaan sebagai tenaga pengajar (guru) di salah satu Perguruan swasta di Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Penggugat d.R/Tergugat d.K mengingatkan atau dan menagih janji yang mereka sepakati dan diketahui oleh orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K selanjutnya sepakatlah Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K meengontrak rumah di Jalan Flamboyan Raya Gg. Musyawarah No.9-B Tj. Sari Medan yang tidak jauh dari rumah orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K bila h dengan sepeda motor hanya 10 (sepuluh menit) perjalanan kerumah kontrak ah di sewa Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K yang 3feka kontrak/sewa selama 1 (satu) tahun sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)
Bahwa awal bulan Maret 2012 tepatnya 4 (empat bulan) pernikahan Penggugat lugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K dalam menyampaikan perihal/niat kepada kepada orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K adalah Tergugat ggugat d.K (suami) untuk pindah kerumah kontrakan (sewa), kenyataannya mertua atau orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K, tidak mengijinkan dengan alasan mereka sudah tua dan sering sakit-sakitan dan alasan-alasan yang Penggugat d.R/Tergugat d.K tidak ingat lagi;
Bahwa sekira pada bulan Maret 2012 Penggugat d.R/Tergugat d.K sudah dalam kondisi mengandung 14 (empat belas) minggu, selama kondisi hamil Penggugat d.R/Tergugat d.K memperlakukan dengan baik kontrol atau cek kehamilan selalu ditemani oleh Mertua atau orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K dalam pemeriksaan kehamilan Ke Klinik dokter kandungan;
Bahwa pada bulan April 2012 Penggugat d.R/Tergugat d.K, beralih pekerjaan dan serta ijin suami (Tergugat d.R/Penggugat d.K) di Perusahaan PT. Multi mat Lubuk Pakam sebagai Karyawan dengan jabatan pemegang Kas dan keuangan;
Bahwa pada awal bulan Juni 2012 Penggugat d.R/Tergugat d.K di Jln Ngumban Surbakti No.141 Medan tepatnya dirumah orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K terjatuh di kamar mandi dan mengeluarkan flek merah selanjutnya diberitahu kepada mertua serta suami (Tergugat d.R/Penggugat d.K), keesokan harinya Penggugat d.R/Tergugat d.K, Mertua dan suami (Tergugat d.R/Penggugat d.K) berangkat ke klinik spesialis kandungan untuk memeriksa kondisi kandungan saran dari dokter kandungan agar Penggugat d.R/Tergugat d.K beristirahat atau cuti selama 3 (tiga) hari, pada hari 3 (tiga) cuti Penggugat d.R/Tergugat d.K, mengalami kontraksi, pada saat itu Tergugat d.R/Penggugat d.K) bekerja Penggugat d.R/Tergugat d.K ditemani Mertua orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K, ke Klinik dokter kandungan, saran dokter agar Penggugat d.R/Tergugat d.K dirujuk ke Rumah Sakit Sri Ratu Medan;
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2012 pukul 15.00 Wib anak pertama Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K, lahir jenis kelamin laki-laki dengan normal kondisi premature yang di beri nama (RAFAEL EURO TARIGAN), saat itu didampingi suami orang tua/mertua Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K serta keluarga dari suami (Tergugat d.R/Penggugat d.K), pada tanggal 14 Juni 2012 anak kandung Penggugat d.R/T Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K kami yang pertama dipanggil YANG MAHA KUASA (meninggal dunia) dimakamkan perkeburan keluarga Tanah Karo, Penggugat d.R/T Tergugat dan Tergugat d.R/Penggugat d.K merasa sangat terpukul dengan kejadian tersebut;
Bahwa sejak kejadian yang Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K alami hubugan sebagai suami istri tetap harmonis tanpa ada stan dan masih tinggal dirumah orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K di jalan Ngumban Surbakti No.141 Medan, Penggugat d.R/Tergugat d.K tetap bekerja sepertia seijin Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami).
Bahwa Pada sekira awal Bulan Septermber 2012 Penggugat d.R/Tergugat d.K, menandung anak kedua, mengingat (trauma) kejadian anak pertama Penggugat d.R/Tergugat d.K minta ijin kepada suami (Tergugat d.R/Penggugat d.K) untuk Resign gundurkan diri) dari pekerjaan dan Tergugat d.R/Penggugat d.K mendukung agar fokus menjaga kondisi kehamilian anak kedua Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K, tinggal dirumah Jin Ngumban Surbakti No.141 Medan, secara rutin memeriksa kandungan ke dokter spesialis kandungan bersama (suami) Tergugat d.R/Penggugat d.K, mengingat kejadian anak pertama Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K sepakat pemeriksaan dilakukan dokter spesialis kandungan di Tanjung Morawa atas saran Kakak kandung Penggugat ergugat d.K yang dimana kakak Penggugat d.R/Tergugat d.K (saya) juga seorang medis;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2012 sekira pagi hari Penggugat d.R/Tergugat -erasakan sedikit kontraksi pada kehamilannya, mengingat saat itu akhir tahun, menghindari macet ke tempat Praktek dokter di Tj. Morawa, Penggugat ergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K segera ke RS terdekat di RS Medan untuk mendapatkan pertolongan pertama, karena Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K sudah trauma dengan kehamilan . Di RS Rosiva Penggugat d.R/Tergugat d.K diberikan obat serta suntikan kehamilan dikarenakan bayi kontraksi, dan dokter menyarankan untuk bed Sepulang dari RS Rosiva kembali kerumah orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K di jl. Ngumban Surbakti no 141 Medan. Sepulang dari Rumah Sakit, Tergugat ugat d.K (suami) diminta oleh pimpinan tempat suami (Tergugat gugat d.K) bekerja untuk menghantar beliau ke Tj. Morawa, Penggugat ergugat d.K tidak ikut, ditinggal dirumah orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K keadaan tidur. Saat Penggugat d.R/Tergugat d.K terbangun dikarenakan Penggugat d.R/Tergugat d.K tidak mendapatkan seorangpun dirumah pada tu Penggugat d.R/Tergugat d.K mau minta pertolongan ke tetangga atau n rumah ternyata rumah terkunci atau dikunci dari luar pada saat itu hanya at d.R/Tergugat d.K sendiri, dalam keaadan sakit, kemudian Penggugat e-gugat d.K menghubungi Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami) Via telephon agar segera pulang, karena Penggugat d.R/Tergugat d.K merasakan kontraksi namun Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami) menyarankan agar Penggugat e-gugat d.K dijemput orang tua Penggugat d.R/Tergugat d.K yang bertempat di Pancur Batu, kemudian Penggugat d.R/Tergugat d.K mencoba menghubungi orang tua, namun mereka menclak menjemput, dikarenakan dalam tidak dibenarkan. Penggugat d.R/Tergugat d.K menahan rasa sakit sambil menunggu Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami) pulang, sesampai di rumah Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami) menanyakan kenapa Penggugat d.R/Tergugat d.K di rumah, lalu Tergugat d.R/Penggugat d.K menghubungi orang tuanya saat itu juga, menanyakan kenapa penggugat ditinggal sendiri dalam i sakit menurut orang tua (mertua) Tergugat d.R/Penggugat d.K saat itu, Penggugat d.R/Tergugat d.K tidur pulas, sehingga tidak memberitahukan ian mereka, mertua bersama dengan adik - adik Tergugat d.R/Penggugat (ipar) untuk pergi menonton bioskop.
Bahwa dengan kondisi Penggugat d.R/Tergugat d.K kontraksi yang terus semakin terasa, Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K sepakat untuk ke rumah orang tua di Pancur Batu pada sore hari tanggal 31 Desember2012 tanpa membawa persiapan apapun, pada saat malam menjelang 1 Januari 2013 Tergugat d.R/Penggugat d.K membawakan acara buka tahun keluarga di Jin.Skip, Desa Baru, Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang orang tua Penggugat d.R/Tergugat d.K saat itu tetap dalam situasi bed rest (istirahat total), seusai acara kira-kira jam 00.30 dengan usia kandungan 5 bulan ketuban pecah, segera saat itu Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Abang Penggugat .R/Tergugat d.K memanggil bidan terdekat namun bidan tidak sanggup untuk menangani kandungan Penggugat d.R/Tergugat d.K, Segera kakak Penggugat d.R/Tergugat d.K yang dimana juga seorang medis langsung menghubungi RS Stella llarist Medan tempat dokter spesialis yang biasa menangani kandungan Penggugat d.R/Tergugat d.K, namun berhubung situasi malam tahun baru dokter tidak masuk. Kakak Penggugat d.R/Tergugat d.K menghubungi dokter yang menangani Penggugat d.R/Tergugat d.K untuk meminta saran;
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2013 sekira pukul 01.30 Wib dini hari, dokter -menyarankan agar Penggugat d.R/Tergugat d.K segera dibawa ke praktek dokter di Tj Vorawa, Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K sampai di praktek dokter yang juga menyediakan tempat rawat inap. Dalam pemeriksaan tsrnyata ketuban pecah, besar kemungkinan tidak tertolong, namun dokter menyarankan rawat inap, dimana pada hari ke dua perawatan, dokter -enyarankan untuk USG lanjutan, jika bayi tidak cacat akan melakukan z-erawatan khusus hingga usia kehamilan 9 (Sembilan) bulan, klinik Maharani lEmpat praktek dokter spesialis kandungan Tj Morawa yang selalu didampingi Tergugat d.R/Penggugat d.K dan keluarga Penggugat d.R/Tergugat d.K, yang dimana sejak itu Penggugat d.R/Tergugat d.K tidak diperbolehkan stress dan harus bed rest il (istirahat total);
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2013 siang hari Penggugat d.R/Tergugat d.K is pulang dari rawat inap, namun Tergugat d.R/Penggugai d.K tidak dapat ljemput dikarenakan bekerja. Sehingga Tergugat d.R/Penggugat d.K :elepon Abang Penggugat d.R/Tergugat d.K di menjemput dari Tj Morawa ik pulang ke Pancur Batu, Setelah rawat inap Penggugat d.R/Tergugat d.K 3wa ke Pancur Batu atas izin Tergugat d.R/Penggugat d.K;
Bahwa sepulang dari Rumah Sakit (Klinik Spesialis) pada tanggal 3 Januari 2013 Penggugat d.R/Tergugat d.K tinggal bersama dengan orang tua Penggugat (/Tergugat d.K di Jin. Skep Desa Baru Pancur Batu dengan saran/izin suami 'ergugat d.R/Penggugat d.K) selama 1 minggu suami (Tergugat d.R/Penggugat d.K) berangkat kerja dan pulang ke Jin. Skep Desa Baru Pancur Batu, namun setelah kedatangan suami (Tergugat d.R/Penggugat d.K,) semakin hari semakin berkurang membuat pikiran Penggugat d.R/Tergugat d.K tidak tenang. Sebagai seorang istri mengkhawatirkan (suami) Tergugat d.R/Penggugat d.K, selanjutnya Penggugat Tergugat d.K menanyakan kenapa kedatangan Tergugat d.R/Penggugat d.K lakin hari semakin berkurang, Penggugat d.R/Tergugat d.K, menanyakan kepada jugat d.R/Penggugat d.K apakah tidak akan menjadi masalah jika Penggugat Tergugat d.K tinggal di pancur batu. Namun Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami) ijawab tidak ada yang perlu dikhawatirkan, yang penting adalah kesehatan ik Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K kita jawabnya. Untuk menjaga perasaan keluarga Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami), orang tua Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Abang serta Kakak Ipar yang juga tinggal di Pancur Batu, Penggugat d.R/Tergugat d.K mengusulkan kepada Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk mengambil kontrakan rumah di daerah Simpang Pemda Medan tepatnya Jin Flamboyan Raya No. 12 Tj. Sari Medan agar tidak terlalu jauh dengan tempat Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami) bekerja hingga kandungan Penggugat d.R/Tergugat d.K lahir dengan sehat. Setelah lahir maka kembali ke Jin. Ngumban Surbakti no 141 Medan. Usui Penggugat d.R/Tergugat d.K pun diterima baik oleh (suami) Tergugat d.R/Penggugat d.K, dan kami pun mengambil kontrakan di Simpang Pemda Medan mulai bulan Februari 2013 hingga Pengugat d.R/Tergugat d.K melahirkan anak kedua hasil buah kasih sayang Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Penggugat d.R/Tergugat d.K.
Bahwa atas persetujuan Tergugat d.R/Penggugat d.K tanggal 14 Februari 2013 kamipun pindah ke rumah kontrakan di Simpang Pemda Medan tepatnya Jin Flamboyan Raya No. 12 Tj. Sari Medan, sore itu Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K datang ke rumah kontrakan yang baru. Ketepatan hari itu adalah hari valentine yang tidak biasa Penggugat d.R/Tergugat d.K saya lupakan seumur hidup Penggugat d.R/Tergugat d.K, Kejutan kepada Penggugat d.R/Tergugat d.K mengatakan curahan hati Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami) membuat keyakinan Penggugat d.R/Tergugat d.K hubungan Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K tidak akan pisah hanya Tuhanlah yang dapat memisahkan Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K atau kematianlah yang dapat memisahkan hubungan rumah tangga berupa "Setangkai bunga dan sebatang coklat" bukti rasa sayangnya kepada Penggugat d.R/Tergugat d.K (saya), dikarenakan jadwal pemehksaan kehamilan juga pada hari itu, Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K pergi ke praktek dokter di Tj. Morawa. Sebelum ke praktek, Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K berhenti sejenak di rumah Jin. Ngumban Surbakti No. 141 Medan untuk mengambil barang yang dianggap perlu oleh Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami), namun Penggugat d.R/Tergugat d.K hanya menunggu di mobil, dikarenakan kondisi kehamilan yang mengharuskan bed rest. Kembali ke mobil, wajah (suami) Tergugat d.R/Penggugat d.K tampak murung dan tidak membawa barang apapun membuat perasaan Penggugat d.R/Tergugat d.K tidak nyaman. Sepanjang jalan rnenuju praktek, Tergugat d.R/Penggugat d.K sempat menanyakan bagaimana jika Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K kembali tinggal di Jin. Ngumban surbakti no 141 Medan. Penggugat d.R/Tergugat d.K jawab, ya kita akan kembali tinggal disitu rumah orang tua Jalan Ngumban Surbakti No.141 Medan, setelah anak Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K kandung lahir, mengingat tanggal 31 Desember 2012 dimana Penggugat d.R/Tergugat d.K ditinggal sendiri di rumah dalam kondisi sakit, meyakinkan Penggugat d.R/Tergugat d.K harus selesai lahiran akan kembali, karena Penggugat d.R/Tergugat d.K tidak mau kehilangan anak Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K kandung untuk kedua kalinya. Yang dimana kondisi Penggugat d.R/Tergugat d.K harus bed rest total hingga usia kehamilan 9 bulan, membuat Penggugat d.R/Tergugat d.K bertekad untuk mempertahankan kehamilan kedua. Atas izin (suami) Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Penggugat d.R/Tergugat d.K tinggal di Jin Flamboyan Raya No. 12 Tj. Sari Medan;
Bahwa sepulang dari praktek dokter, Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K ke rumah kontrakan di Jin Flamboyan Raya No. 12 Tj. Sari Medan, malam itu Tergugat d.R/Penggugat d.K meminta izin sebentar untuk mengambil pakaian ke rumah JL. Ngumban Surbakti no 141 Medan, dan akan segera kembali ke rumah kontrakan yang baru, namun tidak pernah datang igi tanpa member kabar ataupun alasan.
Bahwa sejak tangga! 15 Februari 2013 Tergugat d.R/Penggugat d.K tidak pernah lember kabar atau menanya kabar, tiap kali Tergugat d.R/Penggugat d.K dihubungi 'enggugat d.R/Tergugat d.K Via telephon seluler, Tergugat d.R/Penggugat d.K tidak Dernah merespon namun Penggugat d.R/Tergugat d.K tetap member kabar lewat sms lataupun BBM akan perkembangan kandungan Penggugat d.R/Tergugat d.K, hingga Isaatnya usia kandungan 7 bulan, menurut adat akan diadakan acara 7 bulanan. Penggugat d.R/Tergugat d.K kembali menghubungi (suami) Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk mengadakan acara tersebut, Tergugat d.R/Penggugat Id.K meminta acara dibuat di rumah Jin. Ngumban Surbakti no 141 Medan, namun tidak menjemput Penggugat d.R/Tergugat d.K, yang dimana kondisi Penggugat d.R/Tergugat d.K saat itu harus bed rest total. Menunggu Tergugat d.R/Penggugat d.K yang tidak memberikan jawaban dan mematikan hand phone nya maka acara 7 bulanan tetap dilangsungkan di rumah kontrakan kami di Jin Flamboyan Raya No. 12 Tj. Sari Medan tanpa didampingi Tergugat d.R/Penggugat d.K;
Bahwa Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami) tidak hadir dalam acara 7 bulanan dan tidak menjemput bahkan tidak pernah menanyakan kondisi kehamilan, sebagai istri 'penggugat d.R/Tergugat d.K selalu mengabari Tergugat d.K/Penggugat d.K akan I perkembangan kandungan Penggugat d.R/Tergugat d.K, Via pesan facebook, dikarenakan Tergugat d.R/Penggugat d.K tidak mengaktifkan nomor telephon selulernya.
Bahwa bulan April, hasil USG bayi yang Penggugat d.R/Tergugat d.K kandung harus lahir secara Caesar, Penggugat d.R/Tergugat d.K mengabari Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami) via pesan facebook. Namun, sekalipun Tergugat d.R/Penggugat d.K tidak merespon atau menjawab pesan Penggugat d.R/Tergugat d.K, pada tanggal 27 April 2013 Penggugat d.R/Tergugat d.K menjalani Caesar dan melahirkan anak perempuan tanpa didampingi Tergugat d.R/Penggugat d.K di RS Sari Mutiara Lubuk Pakam adapun seluruh biaya persalinan Penggugat d.R/Tergugat d.K ditanggung oleh Abang Penggugat d.R/Tergugat d.K;
Bahwa pada tanggal 30 April 2013 dimana kesehatan Penggugat d.R/Tergugat d.K pulih, Penggugat d.R/Tergugat d.K pun mengabari kelahiran anak Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.K/Penggugat d.K kepada Tergugat d.R/ Penggugat d.K, Via pesan facebook agar dijemput sesuai janji Pengugat d.R/Tergugat d.K kembaii lagi ke rumah Mertua atau orang tua suami (Tergugat d.R/Penggugat d.K) di Jin Ngumban Surbakti no 141 Medan setelah melahirkan, tetap Tergugat d.R/Penggugat d.K tidak berkenan membalas pesan sekalipun;
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2013 sesuai janji dan kesepatakatan Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Penggugat d.R/Tergugat d.K selesai melahirkan anak Tergugat d.R/Penggugat d.K datang ke rumah Jl. Ngumban surbakti No 141 Medan dengan harapan kedatangan Penggugat d.R/Tergugat d.K dan anak Tergugat d.R/Penggugat d.K akan mendamaikan keadaan antara Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Penggugat d.R/Tergugat d.K keluarga serta Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Penggugat d.R/Tergugat d.K., Saat itu Penggugat d.R/Tergugat d.K meminta tolong dihantarkan oleh Mei Krisnawati (Kakak kandung Penggugat d.R/Tergugat d.K), sekitar pukul 19.30 Wib Penggugat d.R/Tergugat d.K datang ke rumah Jl. Ngumban Surbakti No 141 Medan dengan menggendong anak Tergugat d.R/Penggugat d.K yang saat itu masih berusia 20 hari. Orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K atau Bapak mertua membukakan pintu dan menanyakan maksud kedatangan Penggugat d.R/Tergugat d.K, kemudian Jawaban Penggugat d.R/Tergugat d.K ini sudah kesepatakatan Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Penggugat d.R/Tergugat d.K, selesai melahirkan Penggugat d.R/Tergugat d.K kembali kerumah Jl. Ngumban surbakti No 141 Medan. Penggugat d.R/Tergugat d.K, masuk ke kamar, yang dimana kamar itu adalah kamar bersama Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Penggugat d.R/Tergugat d.K sejak menikah;
Bahwa kehadiran Penggugat d.R/Tergugat d.K membawa anak Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Penggugat d.R/Tergugat d.K ternyata tidak ada sambutan hangat dari Mertua atau orang tua (mertua Tergugat d.R/Penggugat d.K) selanjutnya Mertua perempuan orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K sempat menanyakan hubungan Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Penggugat d.R/Tergugat d.K, jawab Penggugat d.R/Tergugat d.K semua baik - baik saja, tidak ada pertengkaran antara Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Penggugat d.R/Tergugat d.K, namun ibu mertua (orang tua perempuan Tergugat d.R/Penggugat d.K) menyarankan untuk menemukan anak beru (keluarga dari Tergugat d.R/Penggugat d.K) dan anak beru (keluarga dari Penggugat d.R/Tergugat d.K) agar membicarakan hubungan rumah tangga Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Penggugat d.R/Tergugat d.K, kemudian dijawab oleh Pengugat d.R/Tergugat d.K, hubungan (kami Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Penggugat d.R/Tergugat d.K,) tidak ada masalah dan baik-baik saja.
Bahwa selanjutnya Orang tua serta adik perempuan Tergugat d.R/Penggugat d.K mengusir Penggugat d.R/Tergugat d.K dari rumah Jin. Ngumban Surbakti no 141 Medan, namun Penggugat d.R/Tergugat d.K menolak dengan lembut. Mertua atau orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K, kembali mengusir agar membawa sepeda motor Penggugat d.R/Tergugat d.K, yang sejak menikah Penggugat d.R/Tergugat d.K bawa ke rumah orang tua tergugat di Jin. Ngumban Surbakti no 141 Medan, kembali Penggugat d.R/Tergugat d.K, menolak dengan harapan (suami) Tergugat d.R/Penggugat d.K, untuk menghalangi Adik dan Mertua atau Orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K, mengusir Penggugat d.R/Tergugat d.K dari rumah Jl. Ngumban Surbakti No 141 Medan, karena segera didesak keluar dari rumah Mertua atau orang tua dan Adik perempuan Tergugat d.R/Penggugat d.K, dengan berat hati serta kecewa Penggugat d.R/Tergugat d.K, keluar dari rumah orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K, kemudian Penggugat d.R/Tergugat d.K, kembali minta tolong kepada Kakak kandung Penggugat d.R/Tergugat d.K, untuk minta ijin agar diantarkan Penggugat d.R/Tergugat d.K, beserta anak Tergugat d.R/Penggugat d.K, ke Jalan Skep Desa Baru Pancur Batu atau rumah Mertua atau orang tua kandung Penggugat d.R/Tergugat d.K,.
Bahwa meskipun demikian Penggugat d.R/Tergugat d.K tetap mengabari Tergugat d.R/Penggugat d.K akan perkembangan anak Tergugat d.R/Penggugat d.K dan meminta untuk segera dijemput melalui pesan via BBM dan facebook, agar Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk menjemput anaknya dan Penggugat d.R/Tergugat d.K, tapi tidak satupun pesan dibalas. Bahkan Penggugat d.R/Tergugat d.K mendapat nomor Handphone nya yang baru, Penggugat d.R/Tergugat d.K mencoba menghubungi namun direject dan kemudian Tergugat d.R/Penggugat d.K mengganti nornor handphonenya lagi;
Bahwa tanggal 28 Agustus 2013 terakhir Penggugat d.R/Tergugat d.K
mengabari Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami) melalui pesan facebook. Setelah itu Tergugat d.R/Penggugat d.K memblokir media sosialnya, sehingga tidak ada lagi komunikasi antara Penggugat d.R/Tergugat d.K dengan Tergugat d.R/Penggugat d.K;Bahwa meskipun diperlakukan demikian, Penggugat d.R/Tergugat d.K tidak putus asa mencoba be rj urn pa dengan Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk menanyakan apa sebenarnya salah Penggugat d.R/Tergugat d.K sehingga Tergugat d.R/Penggugat d.K tidak lagi mau mempertahankan rumah tangga Penggugat d.R/Tergugat d.K dengan Tergugat d.R/Penggugat d.K;
Bahwa sejak 18 Mei 2013 samap dengan hingga 7 Januari 2015 Penggugat d.R/Tergugat d.K dengan d.R/Penggugat d.K; (suami) tidak pernah bertemu dan berkomunikasi;
Bahwa sejak bulan Februari 2014 hingga saat ini Penggugat d.R/Tergugat d.K tidak pernah di nafekahi secara lahir dan batin (ditelantarkan) oleh Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami);
Bahwa pada Jumat tanggal, 28 Nopember 2014 Penggugat d.R/Tergugat d.K rnenerima surat gugatan cerai oleh Tergugat d.R/Penggugat d.K;(suami) atau Sdr. Hendra Frederick Tarigan dengan alasan-alasan yang tidak benar adanya bohong.
Bahwa atas perlakuan kekerasan fisikis serta Pentelantara anak dan Penggugat d.R/Tergugat d.K yang dilakukan Tergugat d.R/Penggugat d.K; saran dan masukan Penggugat d.R/Tergugat d.K melaporkan diri ke Polresta Medan untuk membuat laporan pengaduan Nomor : STTLP/187/K/I/2015/SPKT RESTA MEDAN tanggal 26 Januari 2015;
Bahwa Penggugat d.R/Tergugat d.K (saya) SANGAT PERCAYA SERTA MENGHORMATI TUHAN DAN PERCAYA AKAN AJARAN AGAMA YANG KAMI ANUT YANG TIDAK MEMPERBOLEHKAN PERCERAIAN SELAIN KEMATIAN SERTA SUMPAH DAN JANJI DI GEREJA, ajaran agama Penggugat d.R/Tergugat d.K yang tidak memperbolehkan bercerai serta sumpah dan janji pernikahan Penggugat d.R/Tergugat d.K, juga menghormati keluarga Penggugat d.R/Tergugat d.K yang sudah melangsungkan pernikahan Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K serta, Dengan hadirnya anak ditengah keluarga Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K, yang masih sangat membutuhkan kedua orang tua, selama menikah Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K tidak pernah ada pertengkaran, Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami) yang baik, yang takut akan Tuhan, bertanggung jawab dan bijaksana. Penggugat d.R/Tergugat d.K juga tidak pernah menduga bahwasannya suami Penggugat d.R/Tergugat d.K akan menggugat cerai.
Bahwa (Tergugat d.R/Penggugat d.K) tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami yang mampu memberikan bimbingan terhadap istri (Penggugat d.R/Tergugat d.K) dan rumah tangganya serta tidak dapat melindungi dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga.
Bagaimanapun perlakuan Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami) Penggugat d.R/Tergugat d.K (saya) selama ini, Penggugat d.R/Tergugat d.K (saya) tetap mempertahankan rumah tangga Tergugat d.R/Penggugat d.K dan Penggugat d.R/Tergugat d.K (kami). Penggugat d.R/Tergugat d.K (Saya) menerima apapun kekurangan dan kelebihan Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami), hingga saat ini Tergugat d.R/Penggugat d.K (saya) masih mencintai dan menyayangi Tergugat d.R/Penggugat d.K (suami) saya.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan hukum yang amarnya berbunyi:
TENTANG POKOK PERKARA
Mengabuikan Gugatan Penggugat d.R/Tergugat d.K untuk seluruhnya;
Menyatakan pada tanggal S Nopember 2011 di Gereja Katolik St. Fransiskus Assisi Pasar VI Medan perkawinan dihadapan Romo Pendeta (RP) Justianus Bayu Aprianto, OFM. Conv dan secara sipil dengan Akta perkawinan Nomor 1301/U/MDN/2011 Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.R/Penggugat d.K, serta pada tanggal 10 Nopember 2011 dilaksanakan perkawianan adat karo dan adat Simalungun di Jambur Namaken dan son Padang Bulan dan tinggal dirumuah orang tua Tergugat d.R/Penggugat d.K di Jalan Ngumban Surbakti No.141 Medan;
Menyatakan bahwa Penggugat d.R/Tergugat d.K telah memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri yang berbakti lahir dan batin kepada suami (Tergugat d.R/Penggugat d.K dab telah memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri yang menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya dalam batas-batas yang dibenarkan oleh Hukum yang berlaku di Indonesia;
Menyatakan hak Perwalian dan Pengasuhan anak Penggugat d.R/Tergugat d.K dan Tergugat d.K/Pengugat d.R yang bernama Dian Yustinacresensia Br Tarigan tetap diasuh oleh Tergugat d.K/Pengugat d.R dan Penggugat d.R/ Tergugat d.K;
Menyatakan bahwa Tergugat d.K/Penggugat d.R telah menelantarkan dan mengabaikan Penggugat d.R/Tergugat d.K dan bernama Dian Yustinacresensia Br Tarigan bahkan melakukan tindakan pentelantaran isteri dan anak dan psikis dan lahiria selama periode Februari 2014 s.d sekarang;
Menyatakan bahwa Tergugat d.R/Penggugat d.K tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami memberikan bimbingan terhadap istri (Penggugat d.R/Tergugat d.K) dan anak dalam rumah tangganya serta tidak dapat melindungi dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga;
Menghukum Tergugat d.R/Penggugat d.K harus memberikan biaya persalinan (operasi) dan biaya hidup anak beserta isteri Rp 48.800.000- (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Biaya Nafkah bulan Pebruari 2014 s.d Maret 2015 sebesar Rp. 2.000.000,-/bulan X 13 bulan sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
Biaya bersalin/Operasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Biaya kebutuhan susu anak bulan Pebruari 2014 s.d Maret 2015 sebesar Rp.600.000,-/bulan X 13 Bulan sebesar Rp. 7.80.000,- (tujuh juta delan ratus ribuh rupiah).
Menghukum Tergugat d.R/Penggugat d.K untuk membayar ongkos perkara;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding maupun Kasasi;
Manakala Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya [Ex aequa et bono).
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menjatuhkan putusan tanggal 27 Juli 2015 Nomor: 152/Pdt.G/2014/PN.LP.- yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM KONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 09 November 2011 menurut ketentuan dan tata cara agama Katolik dan di hadapan pemuka agama Katolik pada Gereja Katolik St. Fransiskus Asisi, Medan, sesuai dengan Surat Pernikahan Buku IV halaman 307, No : 566 tanggal 09 November 2011 dan telah dicatatkan menurut hukum sesuai dengan Akta Perkawinan No. 1301/U/MDN/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan satu helai lagi salinan putusan tersebut dikirimkan pula ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
Memerintahkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagian;
Menyatakan pada tanggal 9 November 2011 di Gereja Katolik St. Fransiskus Asisi, Pasar VI Medan, perkawinan di hadapan Romo Pendeta (RP) Justianus Bayu Aprianto, OFM. Conv. Dan secara sipil dengan akta perkawinan No. 1301/U/MDN/2011 Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, serta pada tanggal 10 November 2011 dilaksanakan perkawinan adat Karo dan adat Simalungun di Jambur Namaken dan son Padang Bulan dan tinggal di rumah orangtua Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi di Jalan Ngumban Surbakti No.141 Medan;
Menyatakan hak perwalian dan pengasuhan anak Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang bernama Dian Yustina Cresensia Br. Tarigan tetap diasuh oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah)
Menimbang bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat telah mengajukan permohonan banding sebagaimana akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 7 Agustus 2015 Nomor:152/Pdt.G/2014/PN.LP dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 09 September 2015 ;
Menimbang bahwa Pembanding/Tergugat telah mengajukan memori banding bertanggal 09 Oktober 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 09 Oktober 2015, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 19 Nopember 2015 yang pada pokoknya memori banding tersebut mengemukakan hal-hal sebagai berikut ;
- Judex Factie telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum putusan dalam perkara a quo dengan alat bukti dan saksi yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan ;
- bahwa Judex factie telah salah dalam memberikan pertimbangan hukum dalam perkara a quo sesuai dengan aturan hukum materil maupun formil, oleh karenaPembanding/Tergugat menolak seluruh isi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2014/PN-LP tanggal 27 Juli 2015 ;
- bahwa Pembanding/Tergugat sangat tidak sependapat dengan pertimbangan judex factie tingkat pertama pada halaman 34 (tiga puluh empat) alinea keempatmenyatakan bahwa “ Menimbang bahwa dalam menjalani kehidupan rumah tangganya, Pembanding dan Terbanding awalnya dapat hidup rukun dan bahagia, namun sejak bulan juli tahun 2012 kehidupan rumah tangga Pembanding dan Terbanding selalu diliputi pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus yang disebabkan oleh sikap Pembanding yang selalu menyalahkan Terbanding dan orang tua Terbanding “ adalah tidak benar dan sangatlah bertentangan dengan hukum karena jika Majelis Hakim secara cermat mempelajari berkas perkara gugatan yang dilakukan oleh Tergugat melalui kuasa hukumnya, bahwa dalam kamus bahasa Indonesia kalimat terus menerus diartikan tidak berkeputusan, tiada hentinya, bersinambung, namun alangkah naifnya jika Terbanding mengatakan dalam gugatannya bahawa rumah tangganya selalu diliputi pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus namun faktanya pada sekira awal bulan September 2012 Pembanding dapat mengandung anak kedua, bagaimana mungkin Pembanding bisa hamil kembali jika hubungan suami isteri tersebut dikatakan Termohon selalu terjadi pertengkaran secara terus menerus dan bagaimana mungkin Pembanding bisa hamil kembali oleh Termohon apabila hubungan suami istri tersebut bisa terjadi tanpa ada didasari rasa cinta dan sayang, sehingga dalam hal ini Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan judex factie tingkat pertama dan menyangkal akan kebenaran dalil Terbanding tersebut ;
- bahwa Pembanding/Tergugat sangat tidak sependapat dengan pertimbangan judex factie tingkat pertama pada halaman 42 (empat puluh dua) alinea kedua menyatakan “ Menimbang bahwa terhadap biaya-biaya yang dimintakan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah dan akurat, maka petitum tersebut harus ditolak “ Dalam hal harus didukung bukti-bukti yang sah dan akurat Pembanding sangat setuju, namun Pembanding tidak pernah membayangkan apalagi meniatkan kalau rumah tangga yang sudah dipersatukan oleh Tuhan harus dipisahkan oleh manusia, Pembanding tidak pernah menginginkan adanya perceraian oleh karena itu semua yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan melaui kwitansi/bon secara tertulis tidak pernah terpikirkan untuk disiapkan oleh Pembanding ;
- bahwa dalam menjalani bahtera rumah tangga seorang suami harus mampu menjadi imam bagi keluarga (istri dan anak-anaknya) atau setidak-tidaknya seorang suami harus mau belajar menjadi seorang imam (pemimpin) agar nahkoda rumah tangga yang dijalankannya sesuai dengan tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 UU RI No.1 Tahun 1974 dapat terwujud yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, hal mana tidak dilaksanakan oleh Terbanding selama menjalani rumah tangga dengan Pembanding, sehingga putusan judex factie tidak tepat sesuai hukum yang berlaku ;
- bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut diatas, maka judex factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah salah dalam penerapan hukum dalam memberikan pertimbangan hukum dalam perkara a quo, selanjutnya Pembanding, mohon kepada Majelis Hakim Banding yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
-- Menghukum Terbanding untuk membayar semua yang menjadi tanggung jawabnya sebagai seorang suami terhadap Pembanding dan anak dari pernikahan antara Pembanding dan Terbanding ;
Menimbang bahwa terhadap memori banding tersebut kuasa Hukum Terbanding telah mengajukan Kontra memori banding bertanggal 21 Desember 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: ;
Bahwa Terbanding menerima dan membenarkan pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut, karena ternyata Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah memeriksa dan mengadili perkara dengan pertimbangan secara cermat dan seksama seluruh fakta yang terungkap dipersidangan, bahkan telah memberikan penilaian yang benar terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan, hal ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar untuk memeriksa dan mengadilu perkara a quo ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim a quo adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (sekarang Terbanding) yaitu :
Hal mana diperkuat pula dengan fakta-fakta akibat perselisihan tersebut Pembanding (semula Tergugat konpensi/Penggugat Rekonpensi) meninggalkan Terbanding (Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi) dan tempat kediaman bersama hingga lebih dari 2(dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, hal ini terbukti dengan keterangan saksi-saksi tersebut diatas dan perkuat pula dengan surat Bukti P-5 dan Bukti P-3, bahkan fakta tersebut juga diakui secara tegasoleh Pembanding (semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi) dalam jawabannya setidak-tidaknya yaitu :
Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak memberikan nafkah kepada pembanding, hingga akhirnya Pembanding melaporkan Terbanding kepada Kepolisian Resort Kota Medan, dan Terbanding menjadi tersangka dalam perkara tersebut dengan tuduhan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, fakta ini terungkap dengan surat bukti P-8 dan pengakuan Pembanding (semula Tergugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi) sendiri dalam jawabannya atas gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (sekarang Terbanding) bahkan Terbanding saat ini telah berstatus sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara pidana yang dilaporkan Pembanding, sehingga dalam perkara tersebut telah berjalan proses hukum pidana yang menempatkan pembanding dan terbanding dalam posisi/kedudukan yang berlawanan (foto copy yang dilegalisir surat dakwaan terlampir) ;
Bahwa dalam memori banding, pembanding mendalilkan bahwa perselisihan atau pertengkaran antara Pembanding dan Terbanding tidak terjadi secara terus menerus dengan alasan bahwa Pembanding telah mengandung anak kedua, pembanding dan terbanding pada bulan September 2012, yang mana menurut pembanding kehamilan tersebut adalah karena terjadinya hubungan suami-istri antara pembanding dan terbanding yang didasari rasa cinta dan sayang hal ini jelas merupakan dalil yang tidak benar bahkan hanya mengada-ada ;
Bahwa selain mnyetujui pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, pembanding sendiri telah mengakui dengan tegas (sebagaimana dinyatakan pembanding dalam memori banding halaman 5 alinea pertama) bahwa pembanding (semula Tergugat DK/Penggugat DR) tidak ada mengajukan bukti-bukti tertulis (yang sah dan akurat) untuk membuktikan tuntutan biaya nafkah, biaya persalinan dan kebutuhan susu anak yang diklaim pembanding berjumlah Rp.48.800.000.-(empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) pengakuan yang tegas tersebut dikuatkan pula dengan pengakuan pembanding bahwa pembanding tidak mempunyai bukti-bukti tertulis (bon/kwitansi) untuk membuktikan tuntutannya menganai biaya-biaya tersebut, dengan menyatakan bahwa bukti-bukti yang demikian tidak pernah disiapkan pembanding (sebagaimana tertuang dalam memori bandinmg halaman 4 alinea terakhir dan halaman 5 alinea pertama) ;
Berdasarkan seluruh uraian diatas, dengan kerendahan hati, kami memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan (Sumatera Utara) c.q yang mulia Majelis Hakim Tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara banding ini untuk menjatuhkan putusan atas perkara a quo dalam tingkat banding yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.152/Pdt.G/2014/PN-LP.- tanggal 27 Juli 2015 ;
Menghukum Pembanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa kepada kedua belah pihak telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : 152/Pdt.G/2014/PN.LP.- kepada Pembanding/Tergugat pada tanggal 02 Oktober 2015 dan kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 16 September 2015, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 27 Juli 2015 nomor: 152/Pdt.G/2014/PN.LPB.-, memori banding dari Pembanding/Tergugat dan kontra memori banding dari Terbanding/Penggugat berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat pertama yang telah mengabulkan gugatan Penggugat dalam Konpensi maupun gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebahagian yang menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 09 Nopember 2011,menurut tata cara agama katholik dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Medan No.1301/U/MDN/2011, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya, dengan pertimbangan telah terdapat bukti yang cukup menurut hukum bahwa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah sulit diharapkan untuk dapat dipersatukan kembali, sehingga alasan-alasan perceraian menurut ketentuan pasal 39 UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan Jo. Pasal 19 huruf (b) dan (f) PP No.9 Tahun 1975, telah terpenuhi, dan pewalian serta Pengasuhan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Dian Yustina Cresensia Br. Tarigan diberikan kepada Tergugat sebagai ibunya dengan pertimbangan bahwa mengingat anak Penggugat dan Tergugat masih berusia 1 (Tahun) 9 (sembilan) bulan dan selama proses pemeriksaan perkara a quo Majelis Hakim tidak mendapatkan suatu keadaan yang menunjukkan bahwa Tergugat adalah ibu yang tidak baik bagi Dian Yustina Crensensia Br.Tarigan menurut Pengadilan TInggi telah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi dapat menyetujuinya, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri, maka memori banding dari Pembanding/Tergugat tidak mempunyai alasan hukum yang tepat dan harus dikesampingkan ;
Menimbang bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi perlu memperbaiki amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya hal 34, telah mempertimbangkan bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum akan tetapi dalam amar putusan tidak ada dicantumkan ;
Menimbang bahwa menurut Pengadilan Tinggi pernyataan tentang sah menurut hukum suatu perkawinan dalam perkara perceraian harus dicantumkan lebih dahulu dalam amar putusan sebelum pernyataan tentang perkawinan tersebut putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya meskipun dalam petitum gugatan Penggugat tidak ada dimohonkan akan tetapi dalam perkara a quo Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang bahwa petitum gugatan Nomor : 2/amar putusan Nomor 2 dalam Rekonpensi harus ditolak, karena dalam petitum gugatan Penggugat dr /Tergugat dk tidak ada menyatakan tentang apakah perkawinan Penggugat dr/Tergugat dk sah menurut hukum atau perkawinan Penggugat dr/tergugat dk putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya, sedangkan untuk pernyataan Perkawinan antara Penggugat dr/Tergugat dk dengan Tergugat dr/Penggugat dk sah menurut hukum dan putus karena perceraian telah dinyatakan didalam amar dalam Konpensi selain itu faktanya sesuai dengan jawaban Pembanding/Tergugat N0.8, bahwa Pembanding/Tergugat tinggal dirumah orang tua Terbanding/Penggugat sampai dengan akhir bulan Desember 2012, bukan sampai dengan sekarang ;
Dalam konpensi dan Rekonpensi :
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Terbanding semula Penggugat dk/Tergugat dr dan Pembanding/Tergugat dk/ Penggugat dr masing-masing dikabulkan untuk sebahagian sehingga masing-masing berada dipihak kalah maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan adalah adil apabila dibebankan kepada kedua belah pihak yang berperkara masing-masing setengah bagian yang sama ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 27 Juli 2015 Nomor : 152/Pdt.G/2014/PN-LP.-harus diperbaiki baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini .
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 27 Juli 2015 Nomor :152/Pdt.G/2014/PN.LP.- yang dimohonkan banding tersebut baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 09 November 2011 menurut ketentuan dan tata cara agama Katolik dan di hadapan pemuka agama Katolik pada Gereja Katolik St. Fransiskus Asisi, Medan, sesuai dengan Surat Pernikahan Buku IV halaman 307, No : 566 tanggal 09 November 2011 dan telah dicatatkan menurut hukum sesuai dengan Akta Perkawinan No. 1301/U/MDN/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, sah menurut hukum ;
Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 09 November 2011 menurut ketentuan dan tata cara agamaKatolik dan dihadapan Pemuka agama Katolik pada Gereja Katolik St.Fransiskus Asisi Medan, sesuai dengan Surat Pernikahan Buku IV halaman 307, No : 566 tanggal 09 Nopember 2011 dan telah dicatatkan menurut hukum sesuai dengan Akta Perkawinan No.1301/U/MDN/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan satu helai lagi salinan putusan tersebut dikirimkan pula ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
Memerintahkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagian;
Menyatakan hak perwalian dan pengasuhan anak Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang bernama Dian Yustina Cresensia Br. Tarigan tetap diasuh oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Terbanding semula Penggugat dk/Tergugat dr dan Pembanding semula Tergugat dk/Penggugat dr untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing setengah bagian yang sama ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 ‘ oleh kami Hj.WAGIAH ASTUTI,SH selaku Ketua Majelis dengan YANSEN PASARIBU,SH dan ABDUL FATTAH,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 09 Februari 2016 Nomor.34/PDT/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh AGUS IBNU SUTARNO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
(YANSEN PASARIBU,SH) ( Hj.WAGIAH ASTUTI,SH )
(ABDUL FATTAH,SH,MH)
Panitera Pengganti :
( AGUS IBNU SUTARNO,SH )
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-