7/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 7/PDT/2014/PT-MDN
AVTAR SINGH X SINDY MUNTAS
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 07/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan memutus perkara Perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan antara ;
AVTAR SINGH, Umur 37 tahun, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Kpt. Pattimura Gang Saoh Nomor : 32, Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru, Medan, memberi kuasa kepada BORKAT HARAHAP, SH, IRWAN ROEBAMA, SH, ENDAH AGUSTIN] SIREGAR, SH, dan AHMAD ISKANDARSYAH SIREGAR, SH, masing-masing Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum : BORKAT HARAHAP, ROEBAMA & REKAN, beralamat di Jalan STM Nomor : 2-B Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 November 2012,yang semula disebut sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;
L A W A N
SINDY MUNTAS, Umur 28 tahun, beralamat di Jalan Setia Luhur No. 81 Pasar I/B, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan - Propinsi Sumatera Utara, Yang semula disebut sebagai TERGUGAT I sekarang TERBANDING I;
BACAN SINGH, Umur 50 tahun, beralamat di Jalan Setia Luhur No. 81 Pasar I/B, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan - Propinsi Sumatera Utara, Yang semula disebut sebagai TERGUGAT II sekarang TERBANDING II;
J
Yang...........
ASWAN KAUR, Umur 60 tahun, beralamat di Jalan Setia Luhur No. 81 Pasar I/B, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan - Propinsi Sumatera Utara, Yang semula disebut sebagai TERGUGAT III sekarang TERBANDING III;GINDA KAUR, Umur 50 tahun, beralamat di Jalan Setia Luhur No. 81 Pasar I/B, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan - Propinsi Sumatera Utara, Yang semula disebut sebagai TERGUGAT IV sekarang TERBANDING IV ;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Setelah membaca berkas perkara tanggal 21 Januari 2013 Nomor 07/PDT/2014/PT-MDN, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 03 Desember 2012 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 03 Desember 2012 dalam Register Nomor 675/Pdt.G/2012/PN-Mdn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Pemilik 1 (Satu) Bidang Tanah Luas lebih kurang 198,40 M2 berserta 1 (Satu) Pintu Rumah Tinggal Semi Permanen diatasnya terletak di Jalan Setia Luhur Nomor: 81 Pasar I / B, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Jalan Setia Luhur = 6,80 M.
- Sebelah Selatan dengan Saudara Salman =6 M.
- Sebelah Timur dengan Gang selebar 1 Meter = 31 M.
- Sebelah Barat dengan Saudara Sumiran = 31 M.
Bahwa Penggugat memperoleh Tanah dan Rumah dimaksud berdasarkan Hibah Wasiat dari Orang Tua Penggugat Darsan Singh sebagaimana Akta Nomor: 20 tanggal 15 September 2010 yang diperbuat dihadapan Erickson Napitupulu, SH Notaris di Medan.
B
sebagaimana......
ahwa sebelumnya Orang Tua Penggugat memperoleh Tanah dimaksud dari Awi berdasarkan Jual Beli sebagaimana terlihat dari Akta Jual Beli Nomor: 235/Akta/1979, tertanggal 15 Maret 1979 yang diperbuat dihadapan Drs.Hakimil Nasution selaku Camat Medan Sunggal, Medan hal mana Saudara Awi sebagai Penjual waktu itu adalah pemilik tanah sebagaimana Surat Keterangan Nomor: 42/Dak/SKT/111/1979, tertanggal 14 Maret 1979 tanah mana adalah merupakan sebagian tanah atas namanya sendiri berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: 6080/A/l/3, tertanggal 28 Juni 1973 yang diperbuat oleh Bupati Deli Serdang.Bahwa ketika Orang Tua Penggugat membeli tanah dimaksud maka dibangun 1 (Satu) Pintu Rumah Semi Permanen diatasnya dan ditempati oleh Tergugat-tergugat.
Bahwa ketika Penggugat menerima Hibah Wasiat pada tahun 2010 dari Orang Tua Penggugat sebagaimana disebut diatas maka Penggugat meminta kepada Tergugat-tergugat untuk mengosongkan Tanah dan Rumah Perkara karena, akan ditempati sendiri namun Tergugat-tergugat tidak mengindahkannya.
Bahwa Penggugat-penggugat telah berulang-ulang memperingatkan Tergugat-tergugat untuk mengosongkan tanah dan Rumah Perkara namun Tergugat-tergugat tetap tidak mengindahkannya.
Bahwa perbuatan Tergugat-tergugat dimaksud adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan Kerugian bagi Penggugat baik berupa Kerugian Materil maupun Kerugian Moril.
Bahwa Kerugian Materil yang diderita Penggugat adalah hilangnya keuntungan Penggugat apabila Penggugat menyewakan Tanah dan Rumah Perkara kepada orang lain yaitu sebesar Rp. 5. 000. 000,- (Lima juta rupiah) pertahun sehingga selama 2 (Dua) tahun sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Bahwa Kerugian Moril yang diderita Penggugat adalah rasa tertekan yang dialami Penggugat karena tidak dapat menguasasi Tanah dan Rumah Perkara dimana Kerugian Moril ini diperhitungkan sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Bahwa Kerugian Materil dan Moril yang diderita Penggugat tersebut diatas harus dibayarkan oleh Tergugat-tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng.
B
memberikan.....
ahwa Tergugat-tergugat atau Pihak Lain yang menclapat hak daripadanya harus dihukum untuk mengosongkan tanah dan Rumah Perkara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan benar dan Tergugat-tergugat harus dihukum pula untuk memberikan Uang Paksa (Dwang Som) sebesar Rp.1.000.000.-(Satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat-tergugat lalai melaksanakan Putusan nantinya.Bahwa untuk menghindari Tergugat-tergugat akan mengalihkan atau membebankan Tanah dan Rumah Perkara kepada. Pihak Lain maka patut kiranya Pengadilan Negeri Medan mengenakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) tehadap Tanah clan Rumah Perkara.
Bahwa berhubung Gugatan ini telah memiliki dasar yang kuat maka patut menurut hukum putusan nantinya dijalankan dengan Serta Merta (Uit voerbaar bij voorraad) walau ada Perlawanan, banding maupun Kasasi.
Bahwa dengan demikian mohon Pengadilan Negeri Medan menetapkan suatu hari persidangan memanggil Pihak-pihak yang berperkara untuk hadir bersidang ditempat yang telah ditentukan untuk itu selanjutnya memberi putusan sebagai berikut:
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini.
Menyatakan Perbuatan Tergugat-Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat-tergugat atau Pihak Lain yang mendapat hak daripadanya mengosongkan Tanah clan Rumah Perkara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan benar.
Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materil kepada Penggugat Uang sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Kerugiafi Moril kepada Penggugat Uang sebesar Rp.100.000.000.-(Seratus juta rupiah).
Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.-(Satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat-tergugat lalai melaksanakan putusan.
Menyatakan putusan dapat dijalankan dengan Serta Merta (Uit
Kasasi...........
voerbaar bij voorraad) walau. ada Perlawanan, Banding maupunKasasi.
Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar segala Ongkos Perkara yang timbul.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat Tersebut Para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR.
Bahwa sebagaimana Gugatan PENGGUGAT dalam positanya angka (1) dan angka (2), maka gugatan a quo diajukan semata-mata didasarkan dengan adanya Hibah Wasiat dari Orang Tua PENGGUGAT yang dialaskan pada Akta Hibah Wasiat No.20, tanggal 15 September 2010 yang diperbuat dan ditandatangani di hadapan Erickson Napitupulu, SH, Notaris di Medan ;
Bahwa menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang, Hukum Perdata ("KUHPerdata") Hibah Wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu;
Bahwa menurut Irma Devito Purnamoson, S.H., M.Kn. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum
Pertanahan (hal. 63), pada dasarnya, hibah wasiat adalah sama dengan hibah biasa, tetapi ada satu hal penting yang menyimpang dari hibah biasa, yaitu ketentuan bahwa pemberi hibah masih hidup. Sedangkan dalam hibah wasiat, pemberian hibah justru, baru berlaku pada saat pemberi hibah, meninggal dunia ;
Bahwa dengan demikian sangat jelas bahwa Hibah Wasiat yang didalilkan oleh PENGGUGAT sebagai dasar kepemilikannya alas objek perkara adalah dalil yang harus dikesampingkan karena Hibah fersebut adalah Hibah yang belum berlaku karena Pemberi Hibah (ic. DARSAN SINGH) masih hidup atau belum meninggal dunia;
B
Bahwa...........
ahwa atas dasar dalil juridis sebagaimana di atas, maka sangat jelas dan nyata Gugatan PENGGUGAT masih terlalu dini dan sangat Prematur untuk diajukan apalagi yang menjadi dasar gugatannya adalah Akta Hibah yang belum dapat dilaksanakan;Bahwa dengan demikian sangat berdasar dan beralasan bagi majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat Prematur ;
2. GUGATAN PENGGUGAT KABUR (Obscuur Libel).
Bahwa PENGGUGAT didalam dalil gugatannya pada halaman pertama dengan jelas menyebutkan mengaiukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap :
SINDY MUNTAS, beralamat di Jln. Setia Luhur No.81 Pasar I/B, Keturahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, selaku TERGUGAT I ;
BANCAN SINGH, beralamat di Jln. Setia Luhur No.81 Pasar I/B, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, selaku TERGUGAT II;
JASWAN KAUR, Beralamat di Jln. Setia Luhur No.81 Pasar I/B, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, selaku TERGUGAT III:
GINDA KAUR, Beralamat di Jln. Setia Luhur No.81 Pasar I/B, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, selaku TERGUGAT IV;
Bahwa akan tetapi, setelah TERGUGAT I, II, III dan IV meneliti secara seksama seluruh dalil Possita dan Petitum Gugatan PENGGUGAT, ternyata tidak ada dijelaskan PENGGUGAT alasan menarik serta mendudukkan TERGUGAT I, II, III dan IV adalah sesuai dengan perbuatan masing-masing yang dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum pada PENGGUGAT ;
Bahwa Possita atau dalil gugatan merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara, oleh karena itu pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak boleh menyimpang dari dalil gugatan atau dengan perkataan lain, dalil Petitum Gugatan PENGGUGAT harus saling mendukung dan tidak bertentangan antara yang satu dengan yang lain;
B
Bahwa...........
ahwa oleh karena PENGGUGAT tidak merinci dengan jelas kedudukan dari TERGUGAT I, II, III dan IV didalam posita dan petitum gugatannya, sehingga posita dan petitum gugatan PENGGUGAT jelas bertentangan dengan ketentuan Hukum Acara Perdata ;Bahwa kekaburan Gugatan PENGGUGAT semakin jelas pada poin (6) possitanya yang mendalilkan pihak dengan sebutan "PENGGUGAT PENGGUGAT" sementara PENGGUGAT hanya seorang diri sebagai PENGGUGAT;
Berdasarkan dalil-dalil Eksepsi yang telah dikemukakan TERGUGAT diatas, maka sangat beralasan menuruf Hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak Dapat Diterima (Niet Onvanklijk Verklaard);
3. GUGATAN PENGGUGAT KURANG PARA PIHAK (Plurium Litis Consortium).
a. Gugatan PENGGUGAT Tidak Mengikut Sertakan semua Ahli Waris Almarhum
Bahwa PENGGUGAT mengakui dalam Gugatannya halaman pertama mendalilkan objek perkara adalah sebidang tanah luas lebih kurang 198,40 M2 beserta 1 (satu) pintu rumah semi permanen yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Setia luhur No.81 Pasar I/B, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan;
Bahwa menurut PENGGUGAT, PENGGUGAT memperoleh objek perkara dari DARSAN SINGH (orangtua PENGGUGAT yang ternyata adalah Ayah Kandung dari SINDY MUNTAS/TERGUGAT I), berdasarkan Hibah Wasiat yang diperbuat dihadapan Erickson Napitupulu, SH Notaris di Medan sebagaimana dengan Akta No.20, tanggal 15 September 2010;
Bahwa selanjutnya didalam dalil Gugatan PENGGUGAT pada Point "4" (empat) menyebutkan "bahwa ketika orangtua PENGGUGAT membeli tanah dimaksud, maka dibangun 1 (satu) pintu rumah semi permanen diatasnya dan ditempati oleh Tergugat-Tergugat";
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas cukup nyata dan jelas, selama ini yang tinggal pada objek perkara adalah TERGUGAT-TERGUGAT karena sepengetahuan TERGUGAT-TERGUGAT dan penyataan dari DARSAN SINGH, objek perkara adalah harta bersama DARSAN SINGH dengan alm. Ibu TERGUGAT I (ic. Alm.WIR KAUR alias WEER KAUR ) sebagai harta bersama ;
B
Bahwa...........
ahwa segala sesuatu yang menjadi harta bersama otomatis masuk menjadi budel waris bersama bagi Ahli warisnya;Bahwa setelah ibu TERGUGAT I (Alm.WIR KAUR alias WEER KAUR) meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 1990, adapun yang menjadi ahli warisnya adalah DARSHAN SINGH BHATIKE (suaminya),, SINDY MUNTAS (anaknya) dan NASITA (anaknya), sebagaimana Surat Keterangan Hak Wails yang dikeluarkan Ketua Balai Harta Peninggalan Medan No.W2.AHU.2.AH.06.10-02, tanggal 16 Januari 2013;
Bahwa menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku, apabila ingin mengajukan gugatan terhadap objek perkara yang dimiliki dan menjadi hak beberapa ahli waris dari sipemilik objek perkara, maka harus ditujukan kepada seluruh Ahli Waris pemilik objek perkara;
Bahwa oleh karena dalam perkara perdata ini PENGGUGAT tidak menggugat seluruh Ahli Waris dari Alm.WIR KAUR alias WEER KAUR yang berhak atas objek perkara, maka dengan demikian gugatan Penggugat kurang pihak dan berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No.546 K/Pdt/1984 tanggal 31 agustus 1985 yang menyatakan : "Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini Penggugat seharusnya menggugat semua Ahli Waris Almarhum, bukan hanya istrinya" ;
Bahwa dengan demikian patut kiranya menurut hukum Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menyatakan Gugatan PENGGUGAT dinyatakan di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
b. Gugatan Penggugat tidak mengikut sertakan Notaris Erikson Napitupulu,SH., Yang Menbuat Hibah Wasiat Sesuai Akta No.20 tanggal 15 September 2010 ;
Bahwa PENGGUGAT didalam gugatannya, ternyata tidak mengikut sertakan Notaris Erickson Napituputu, SH, Yang membuat HIBAH WASIAT Sesuai Akta No.20 tanggal 15 September 2010. (Vide dalil posita Point “2” gugatan Penggugat) ;
Bahwa guna memastikan pemberi HIBAH WASIAT tersebut dari DARSAN SINGH kepada PENGGUGAT selaku Penerima hibah wasiat dihadapan Notaris Erickson NapitupuIu,SH diperbuat, maka PENGGUGAT harus menyebut dan mengikut sertakan Notaris Erickson Napilupulu, SH selaku Notaris yang membuat Akta Hibah Wasiat tersebut diperbuat;
B
perkara...........
ahwa oleh karena PENGGUGAT tidak mengikut sertakan Notaris Erickson Napitupulu, SH sebagai salah satu pihak TERGUGAT didalam perkara aquo, maka gugatan PENGGUGAT dalam perkara aquo adalah gugatan yang kurang pihak;c. Penggugat tidak menyertakan DARSAN SINGH selaku Pihak Dalam Perkara a quo.
Bahwa sebagaimana dalil gugatannya, tidak satupun dalil PENGGUGAT yang mendalilkan bahwa DARSAN SINGH selaku Pemilik awal Objek Perkara sudah meninggal dunia, yang dalam hal ini dapat diterjemahkan bahwa DARSAN SINGH selaku pemeri hibah wasiat masih hidup;
Bahwa benar DARSAN SINGH masih hidup, sehingga oleh karena di dalam perkara a quo harus diuji hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan Objek perkara yang didalilkan oleh PENGGUGAT sebagai pemberian secara hibah wasiat dari DARSAN SINGH, maka sudah seharusnya di dalam pemeriksaan perkara a quo DARSAN SINGH harus dijadikan sebagai pihak;
Bahwa dengan demikian, dengan tidak dijadikannya DARSAN SINGH selaku pihak dalam perkara a quo, maka sangat berdasar dan beralasan bagi Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima karena kurang pihak ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan TERGUGAT I, II, III dan IV pada bagian Eksepsi diatas, secara mutatis mutandis supaya tidak diulangi lagi, mohon dianggap telah diulang dan dimasukkan kembali pada bagian Pokok Perkara sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT I, II, III dan IV menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I, II, III dan IV, baik dalil Posita maupun Petitumnya, terkecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dibawah ini ;
B
Bahwa...........
ahwa sebagaimana gugatannya tanpa rnembenarkan dalil gugatan tersebut, PENGGUGAT telah mendalilkan sebagai pemilik atas sebidang tanah luas lebih kurang 198,40 M2 beserta 1 (satu) pintu rumah semi permanen yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Jln. Setia Luhur No.81 Pasar I/B, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan (objek perkara) ;Bahwa tanpa membenarkannya, Penggugat telah pula mendalilkan kepemilikannya tersebut didasarkan pada Hibah Wasiat dari DARSAN SINGH yang diperbuat dihadapan Erickson Napitupulu, SH Notaris di Medan sebagaimana dengan Akta No.20, tanggal 15 September 2010 ;
Bahwa berkenaan dengan dalil PENGGUGAT perihal kepemilikannya tersebut secara tegas dan jelas TERGUGAT-TERGUGAT menyatakan sangkalan bahwa tidak benar objek perkara tersebut adalah milik dari Penggugat ;
Bahwa demikian perihal pengakuan dari PENGGUGAT mendapat Hibah wasiat dari DARSHAN SINGH yang disebut sebagai ayahnya, maka secara tegas dan jelas TERGUGAT-TERGUGAT menyatakan sepengetahuan dari TERGUGAT-TERGUGAT tiada ahli waris sah lainnya dari DARSHAN SINGH selain dari SINDY MUNTAS (ic. TERGUGAT I) dan NASITA yang keduanya adalah anak perempuan dari hasil pernikahan sah antara DARSHAN SINGH dengan lbu TERGUGAT I bernama almarhum WIR KAUR alias WEER KAUR ;
Bahwa dengan demikian dalil PENGGUGAT sepanjang berkenaan dengan mendapat Hibah Wasiat dari Ayahnya bernama DARSHAN SINGH haruslah dikesampingkan karena PENGGUGAT bukanlah merupakan ahli waris yang sah dari DARSHAN SINGH ;
Bahwa adalah fakta hukum dimana DARSHAN SINGH bersama Isterinya bernama Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR bersama anak-anaknya dan sepupunya telah tinggal lama di atas objek perkara tanpa gangguan dan klaim dari pihak manapun ;
Bahwa dalam perkara a quo pedu dilakukan analisa terhadap kwalifikasi juridis terhadap para pihak, sehingga PENGGUGAT berkewajiban mendalilkan hubungan hukum antara TERGUGAT-TERGUGAT dengan objek perkara ;
Bahwa TERGUGAT I bersama dengan saudara perempuannya bernama NASITA adalah anak kandung sah dari DARSHAN SINGH dari hasil perkawinan sahnya dengan lbu TERGUGAT I bernama Alm. WIR KAUR Alias WEER KAUR;
B
Peninggalan...........
ahwa demikian sepeninggal lbu TERGUGAT I (Alm.WIR KAUR alias WEER KAUR) yang meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 1990 telah pula terbit Surat Keterangan Waris yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan yang secara sah dan menurut hukum menyebutkan ahli waris sah dari Alm, WIR KAUR alias WEER KAUR adalah DARSHAN SINGH BHATIKE (Suami sahnya), SINDY MUNTAS (anak sahnya) dan NASITA (anak sahnya), sebagaimana Surat Keterangan Hak Waris yang dikeluarkan Ketua Balai Harta Peninggalan Medan No.W2.AHU.2.AH.06.10-02, tanggal 16 Januari 2013;Bahwa dengan demikian maka objek perkara tersebut sebagaimana disebutkan oleh PENGGUGAT diatas adalah menjadi budel waris yang belum dibagi dan oleh karenanya menjadi kepemilikan bersama ahli waris dari Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR;
Bahwa perihal Hibah wasiat dari DARSHAN SINGH (ic. Yang masih hidup) kepada PENGGUGAT juga haruslah dianalisa secara juridis yang dapat TERGUGAT-TERGUGAT simpulkan telah melanggar hukum seharusnya tidak berkekuatan hukum dengan dalil juridis sebagai berikut :
Bahwa Hibah Wasiat a quo telah menghilangkan hak mewaris dari TERGUGAT I atas objek perkara sebagai Budel Waris yang belum dibagi ;
Bahwa Hibah wasiat tersebut telah diperbuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ahli waris sah dari DARSHAN SINGH dan Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR;
Bahwa Hibah Wasiat yang diperbuat oleh Notaris tersebut adalah bertentangan dengan hukum karena seharusnya dengan Hibah Wasiat atas objek perkara harus diperbuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
Bahwa dengan demikian seluruh dalil dari PENGGUGAT yang menyatakan kepemilikannya atas objek perkara haruslah dikesampingkan dan ditolak ;
B
Bahwa...........
ahwa perihal dalil PENGGUGAT yang mendalilkan sejak tahun 2010 setelah menerima Hibah Wasiat dari DARSHAN SINGH, PENGGUGAT telah meminta TERGUGAT-TERGUGAT untuk mengosongkan objek perkara, secara tegas dan jelas TERGUGAT-TERGUGAT menyatakan tindakan itu tidak pernah dilakukan sama sekali atau dengan kata lain TERGUGAT-TERGUGAT tidak pernah sama sekall mendapat permintaan pengosongan dari pihak manapun apalagi dari PENGGUGAT;Bahwa dengan demikian sangat dangkal dalil PENGGUGAT yang mendalilkan TERGUGAT-TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum didasarkan pada klaim PENGGUGAT sebagai PEMILIK berdasarkan Akta Hibah Wasiat yang tidak sah serta dalil meminta TERGUGAT-TERGUGAT mengosongkan Objek Perkara yang nyata-nyata tidak pernah dilakukannya, sehingga menurut Hukum tiada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT-TERGUGAT sehubungan dengan Objek Perkara, sehingga seluruh dalil PENGGUGAT berkenaan dengan Perbuatan Melawan Hukum haruslah dikesampingkan dan ditolak;
Bahwa perihal dalil Kerugian dari PENGGUGAT baik materil maupun moril haruslah dikesampingkan dan ditolak karena selain TERGUGAT-TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana di dalilkan di atas dan juga alasan berikut :
Dalil Kerugian baik materil maupun moril yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak terperinci, sehingga melanggar formulasi gugatan kerugian yang ditentukan menurut hukum;
Dalil Kerugian Materil yang diterjemahkan sebagai kerugian keuntungan sewa telah pula bertentangan dalil terdahulu dari Gugatan PENGGUGAT yang menyatakan meminta pengosongan objek dengan alasan akan ditempati sendiri bukan untuk disewakan sehingga tidak ada formulasi yang konsisten dari gugatan PENGGUGAT;
Dalil Kerugian Moril yang diterjemahkan sebagai kerugian akibat "tekanan" karena tidak dapat menguasai objek yang dinilai PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,- adalah dalil yang patut dikesampingkan dan ditolak karena PENGGUGAT telah mendalilkan possita yang tidak akan dapat dibuktikannya karena "tekanan" dalam kontek psikis haruslah dibuktikan dengan hasil diagnosis psikiater ;
Bahwa permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang didalilkan oleh PENGGUGAT juga tidak pada tempatnya karena menurut hukum Sita Jaminan hanya dapat dimohonkan untuk menjamin prestasi dari pihak lain atau dengan kata lain, Sita jaminan lebih pada perkara hutang piutang;
B
ketiga...........
ahwa selain itu apabila PENGGUGAT memohonkan Sita Jaminan dinyatakan sah dengan alasan ada kekhawatiran akan dialihkan ke pihak ketiga lainnya, maka secara tegas dan jelas TERGUGAT I sebagai pihak yang berhak atas objek Perkara menyatakan bahwa satu-satunya alasan menghadapi gugatan PENGGUGAT adalah untuk mempertahankan hak mewaris atas objek perkara bukan untuk mengalihkan kepada Pihak Ketiga lainnya, dalil mana didukung sepenuhnya oleh TERGUGAT II, III dan IV, ditambah lagi dengan ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 261 R.Bg dengan demikian dalil PENGGUGAT tersebut haruslah dikesampingkan dan ditolak;Bahwa oleh karena tidak terbukti TERGUGAT-TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT, maka seluruh Petitum yang meminta menghukum TERGUGAT-TERGUGAT termasuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- setiap harinya haruslah dikesampingkan dan ditolak;
Bahwa terhadap permohonan PENGGUGAT supaya Majelis Hakim berkenan menjalankan Putusan didalam perkara ini dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) hal tersebut harus ditolak oleh majelis Hakim, sebab dalil PENGGUGAT tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 191 R.Bg ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan diatas, TERGUGAT I, II, III dan IV memohon kehadapan yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas untuk memberikan putusan, dalam perkara ini untuk menolak seluruh tuntutan yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatannya tersebut ;
DALAM REKONPENSI ;
Bahwa TERGUGAT I, II, III dan IV dalam Konpensi (dK) sekarang PENGGUGAT I Dalam Rekonpensi (dR), PENGGUGAT II dR, PENGGUGAT III dR dan PENGGUGAT IV dR dengan ini mengajukan gugatan rekonpensi kepada PENGGUGAT dk sekarang TERGUGAT dR ;
Bahwa segala sesuatu yang diuraikan dalam Eksepsi dan pokok perkara dalam konpensi, secara mutatis-mutandis dianggap telah dimasukkan dalam rekonpensi ini ;
B
Bahwa...........
ahwa adapun alasan-alasan PENGGUGAT-PENGGUGAT dR mengajukan gugatan balik / rekonpensi ini adalah sebagai berikut :Bahwa PENGGUGAT I dR /TERGUGAT I dK adalah anak kandung dari DARSHAN SINGH (Ic yang memberikan hibah kepada TERGUGAT dR/PENGGUGAT dK) dari Perkawinan sah DARSAN SINGH dengan Ibu Kandung PENGGUGAT I dR / TERGUGAT dK bernama Alm.WIR KAUR alias WEER KAUR yang telah meninggal dunia di Medan pada tanggal 15 Juli 1990 karena sakit ;
Bahwa dari perkawinan orangtua PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dR telah lahir 2 (dua) orang anak perempuan yaitu SINDY MUNTAS (ic. PENGGUGAT I dR/TERGUGAT I dK) dan NASITA ;
Bahwa sejak adik PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK yang bernama NASITA masih didalam kandungan, DARSHAN SINGH selaku ayah sah dari PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK dan NASITA, serta Suami sah dari Ibu PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK bernama Alm.WIR KAUR alias WEER KAUR telah pergi tanpa alasan yang jelas meninggalkan dan menelantarkan PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK, NASITA dan Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR yang tetap tinggal menetap di objek perkara ;
Bahwa bahkan hingga meninggalnya Ibu kandung PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK bernama Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR tersebut, DARSAN SINGH tetap tidak memberikan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah dan menelantarkan anak-anaknya, maka, akhirnya PENGGUGAT II dR / TERGUGAT II dK, PENGGUGAT III dR / TERGUGAT III dK dan PENGGUGAT IV dR / TERGUGAT IV dK mengambil inisiatif untuk merawat dan membesarkan PENGGUGAT I dr / TERGUGAT I dK bersama adiknya bernama NASITA hingga menjadi wali buat PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK dan NASITA dalam acara pernikahan mereka masing-masing ;
Bahwa sepengetahuan dari PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK beserta keluarga sebagaimana yang pernah diterangkan oleh DARSHAN SINGH dan Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR objek perkara tersebut adalah harta bersama antara DARSHAN SINGH dan Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR;
B
ditempati...........
ahwa 1 (satu) buah bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas Objek Perkara dibangun bersama oleh DARSHAN SINGH dan Alm.WIR KAUR alias WEER KAUR dan semenjak itulah rumah tersebut ditempati oleh PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK bersama DARSHAN SINGH dan Isterinya Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR beserta anak-anaknya hingga akhirnya DARSHAN SINGH meninggalkan dan menelantarkan PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK bersama ibu dan adiknya bernama NASITA tersebut ;Bahwa kemudian sekitar tahun 1990-an ketika ibu PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK jatuh sakit dimana PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK masih berumur 7 (tujuh) tahun dan adiknya NASITA berusia 6 (enam) tahun, sehingga PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK dan adiknya tidak ada lagi yang merawat sementara DARSHAN SINGH tidak juga menunjukkan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah meskipun sudah dicari kemana-mana, maka diputuskan supaya PFNGGUGAT II dR / TERGUGAT II dK, PENGGUGAT IIl dR / TERGUGAT III dK dan PENGGUGAT IV dR / TERGUGAT IV dK tinggal bersama PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK dan NASITA di atas objek perkara untuk membesarkan, membiayai kebutuhan termasuk pendidikan PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK dan NASITA ;
Bahwa demikian hingga saat ini, PENGGUGAT-PENGGUGAT dR / TERGUGAT-TERGUGAT dK tinggal di atas objek perkara ;
Bahwa oleh karena perkawinan antara DARSAN SINGH dengan Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR adalah perkawinan yang sah, maka sepeninggal Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR dan yang menjadi ahli warisnya yang sah adalah : DARSAN SINGH, SINDY MUNTAS (ic. PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK) dan NASITA sebagaimano dibenarkan dan disahkan didalam Surat Keterangan Hak Waris yang dikeluarkan Ketua Balai Harta Peninggalan Medan No.W2.AHU.2.AH.06.10-02, tanggal 16 Januari 2013 ;
Bahwa dengan demikian sangat berdasar dan beralasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan sah dan berkekuatatan hukum Surat Keterangan Hak Waris yang dikeluarkan Ketua Balai Harta Peninggalan Medan No.W2.AHU.2.AH.06.10-02 tanggal 16 Januari 2013 ;
B
TERGUGAT I...........
ahwa oleh karenanya sangat berdasar dan beralasan pula bagi Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan DARSAN SINGH, SINDY MUNTAS (ic. PENGGUGAT I dR / TERGUGAT I dK) dan Nasita adalah ahli waris yang sah dari Alm. WIR KAUR Alias WEER KAUR ;Bahwa oleh karena objek perkara telah terbukti merupakan harta bersama antara DARSHAN SINGH dan Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR, maka sangat berdasar dan beralasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan objek perkara adalah budel waris yang belum dibagi ;
Bahwa oleh karena Objek Perkara telah terbukti sebagai Budel Waris yang belum dibagi dari Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR, dan oleh karena dalil perihal Hibah Waris yang diajukan oleh TERGUGAT dR / PENGGUGAT dK, dan oleh karena dalil terdahulu tidak perlu diulangi lagi, maka sangat berdasar bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Akta Hibah Waris No. 20 bertanggal 15 Septernber 2010 yang diperbuat dihadapan Erickson Napitupulu,SH Notaris di Medan tersebut tidak sah dan Akta Hibah juga cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa adanya upaya-upaya TERGUGAT dr / PENGGUGAT dk yang memaksakan kehendaknya dengan menyatakan objek perkara adalah miliknya atas dasar Hibah wasiat yang diperbuat dihadapan Erickson Napitupulu, SH Notaris di Medan sebagaimana dengan Akta No.20, tanggal 15 September 2010 tersebut jelas merupakan itikad buruk TERGUGAT dr / PENGGUGAT dk dan telah merugikan hak-hak dari Ahli Waris Alm.WIR KAUR alias WEER KAUR yang salah satunya adalah Penggugat I dr / Tergugat I dk, perbuatan mana dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang jelas-jelas menimbulkan kerugian materiil maupun moril karena mengeluarkan biaya untuk mempertahankan hak-hak para Penggugat dr / Tergugat I, II, III dan IV dk ;
B
Bahwa...........
ahwa TERGUGAT I, II, III dan IV dk / PARA PENGGUGAT dR merasa khawatir terhadap PENGGUGAT dk / TERGUGAT dr akan mengalihkan atau membebankan sesuatu hak atas tanah dan rumah objek perkara selama berlangsungnya proses pemeriksaan perkara dipersidangan pengadilan, oleh karena itu kiranya berdasar menurut hukum jika Pengadilan berkenan meletakka Sita Penjagaan (conservatoir beslag) atas tanah dan rumah objek perkara ;Bahwa jika dalam kenyataannya PENGGUGAT dK / TERGUGAT dR lalai mernatuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini, kiranya patut menurut hukum, Pengadilan berkenan menghukum PENGGUGAT dK / TERGUGAT dR untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada TERGUGAT-TERGUGAT dK / PARA PENGGUGAT dR sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum (Inckracht van gewijsde);
Bahwa oleh karena alat bukti yang diajukan TERGUGAT-TERGUGAT dK / PARA PENGGUGAT dR adalah alat bukti yang othentik, beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding maupun Kasasi ;
Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan diatas, mohon kepada Majelis Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meniatuhkan putusan yang amamya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I, II, III, IV dR / TERGUGAT I, II, III dan IV dK untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Penjagaan (conservatoir beslaq) yang telah diletakkan atas Objek Perkara ;
Menetapkan Objek Perkara merupakan Budel Waris yang belum dibagi dari Pewaris Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Hak Waris yang dikeluarkan Ketua Balai Harta Peninggalan Medan No.W2.AHU.2.AH.06.10-02, tanggal 16 Januari 2013;
Menyatakan DARSHAN SINGH BHATIKE, SINDY MUNTAS dan NASITA adalah ahli waris yang sah dari Alm.WIR KAUR alias WEER KAUR ;
Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Hibah Wasiat No.20 tanggal 15 September 2010 yang diperbuat dihadapan Erickson Napitupulu, SH., Notaris di Medan serta seluruh surat-surat lanjutan yang lahir darinya ;
M
8.Menghukum...........
enyatakan Perbuatan TERGUGAT dR / PENGGUGAT dK adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;Menghukum PENGGUGAT dK / TERGUGAT dR untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inckracht van gewijsde) dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan serta merta walaupun ada verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
Menghukum PENGGUGAT dk / TERGUGAT dR untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan tanggal tanggal 24 April 2013, Nomor : 675/Pdt.G/2012/PN-Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I, II, III, IV Dalam Rekonvensi / TERGUGAT I, II, III dan IV Dalam Konvensi untuk sebahagian ;
Menetapkan Objek Perkara merupakan Budel Waris yang belum dibagi dari Pewaris Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Hak Waris yang dikeluarkan Ketua Balai Harta Peninggalan Medan No.W2.AHU.2.AH.06.10-02, tanggal 16 Januari 2013;
Menyatakan DARSHAN SINGH BHATIKE, SINDY MUNTAS dan NASITA adalah ahli waris yang sah dari Alm.WIR KAUR alias WEER KAUR ;
Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Hibah Wasiat No.20 tanggal 15 September 2010 yang diperbuat dihadapan Erickson Napitupulu, SH., Notaris di Medan serta seluruh surat-surat lanjutan yang lahir darinya ;
Menyatakan Perbuatan TERGUGAT dR / PENGGUGAT dK adalah
yang...........
merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;Menghukum PENGGUGAT dk / TERGUGAT dR untuk membayar biaya
yang timbul dalam perkara ini ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi / Penggugat Dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.541.000,- (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 30 Mei 2013, yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Medan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 30 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa Akte Banding dari Kuasa Hukum Penggugat /Pembanding pada tanggal 04 JUNI 2013, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Para Tergugat/para Terbanding masing-masing pada tanggal 29 Nopember 2013 ;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penggugat / Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 20 Agustus 2013 Memori Banding mana telah diserahkan dengan sempurna kepada Para Tergugat/para Terbanding masing-masing pada tanggal 29 Nopember 2013 ;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Kuasa hukum para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 04 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding kepada Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding pada tanggal 05 Desember 2013, kepada para Tergugat /para Terbanding masing-masing pada tanggal 29 Nopember 2013, yang menerangkan bahwa kepada para pihak yang berperkara telah diberitahukan akan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No.675/Pdt.G/2012/PN-Mdn, tanggal 24 April 2012 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang.........
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Penggugat/Pembanding tanggal 19 Agustus 2014 pada pokoknya Penggugat/Pembanding keberatan terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut :
1.Pengadilan Tingkat Pertama melanggar Hukum dengan memanipulasi fakta hukum yang belum ada ;
2.Pengadilan Tingkat Pertama tidak menerapkan Hukum karena memutuskan perkara bukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
3.Pengadilan Tingkat Pertama melanggar Hukum karena adanya keberpihakan kepada salah satu pihak ;
Berdasarkan alasan-alasan keberatan tersebut diatas, dimana keberatan Pembanding telah dikemukakan dan disertai dengan dasar hukum yang kuat, patutlah Pengadilan Banding membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana dibanding selanjutnya mengadili sendiri dan mengabulkan Gugatan Konpensi untuk seluruh dan menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa Kontra Memori banding dari Tergugat/Terbanding tanggal 18 Desember 2014 pada pokoknya Terbanding-Terbanding mengajukan dalil kontra sebagai berikut :
1.Pengadilan Tingkat pertama telah menilai bukti dan menemukan fakta hukum sebagai dasar pertimbangan sesuai dengan hukum ;
2.Pengadilan Tingkat Pertama telah menerapkan hukum dalam memutus perkara yang didasarkan pada fakta persidangan ;
3. Pengadilan Tingkat Pertama telah memberi putusan secara objektif ;
Penggugat.........
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 April 2013, Nomor : 675/Pdt.G/2012/PN-Mdn. serta Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding, dan Kontra Memori Banding Kuasa Hukum Para Tergugat /Para Terbanding pada prinsipnya tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama sehingga Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, maka pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, selanjutnya Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan-alasan dan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai susunan amar putusan perlu diperbaiki sehingga menjadi sebagai berikut ;Menimbang, bahwa berdasarkan kepada keseluruhan pertimbangan hukum diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 April 2013, No. 675/ Pdt.G/2012/PN-Mdn, yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding berada
dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding seperti tersebut dibawah ini ;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 20 tahun 1947 Jo Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Rbg dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding
tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 April 2013 No.675/Pdt.G/2012/PN-Mdn, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai susunan amar putusan sehingga menjadi sebagai berikut ;
DALAM KONPENSI ;
DALAM EKSEPSI ;
- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;’
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM.........
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I, II, III, IV Dalam
Rekonvensi / TERGUGAT I, II, III dan IV Dalam Konvensi untuk
sebahagian ;
Menetapkan Objek Perkara merupakan Budel Waris yang belum dibagi dari Pewaris Alm. WIR KAUR alias WEER KAUR;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Hak Waris yang dikeluarkan Ketua Balai Harta Peninggalan Medan No.W2.AHU.2.AH.06.10-02, tanggal 16 Januari 2013;
Menyatakan DARSHAN SINGH BHATIKE, SINDY MUNTAS dan NASITA adalah ahli waris yang sah dari Alm.WIR KAUR alias WEER KAUR ;
Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Hibah Wasiat No.20 tanggal 15 September 2010 yang diperbuat dihadapan Erickson Napitupulu, SH., Notaris di Medan serta seluruh surat-surat lanjutan yang lahir darinya ;
Menyatakan Perbuatan TERGUGAT dR / PENGGUGAT dK adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
Menghukum PENGGUGAT dk / TERGUGAT dR untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
sidang.........
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SENIN tanggal 09 JUNI 2014 oleh Kami : H.MACHMUD RACHIMI,SH.MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA,SH.MH dan KAREL TUPPU,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 21 Januari 2014, No. 07/ PDT / 2014 / PT - MDN, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 10 JUNI 2014 oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh LUHUT BAKO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya;HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
DAHLIA BRAHMANA,SH.MH H.MACHMUD RACHIMI,SH.MH
ttd
KAREL TUPPU,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
LUHUT BAKO, SH.
Ongkos-Ongkos :
M e t e r a i ...............Rp. 6.000.-
R e d a k s i ...............Rp. 5.000.-
Biaya proses ............. Rp. 139.000.-
Jumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)