20/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 20/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Drs. NANA SUPRIATNA alias AGI bin (alm) MOCHAMAD YUNUS
1. Menerima permintaan banding dari Pembanding / Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 1 Juni 2015 Nomor 15 / Pid.Sus / TPK / 2015 / PN. Bdg yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebanyak Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor20 /TIPIKOR /2015/PN.Bdg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana khusus pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
| N a m a | : | Drs. NANA SUPRIATNA alias AGI bin (alm) MOCHAMAD YUNUS;-------------------------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Bandung ; ---------------------------------------------------------------- |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 47 tahun/16 September 1967 ; ---------------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; ----------------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; -------------------------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Pikitdro II No. 28 PHH Mustofa, Rt.001 Rw.006, Kel. Neglasari, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung ; --------- |
| Agama | : | Islam ;-------------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | PNS (Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Cimahi) ; --------------------------------------------------------- |
| Pendidikan | : | S-1 ; --------------------------------------------------------------------- |
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 6 September 2014, jenis penahanan Rutan ; -----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 7 September 2014 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2014, jenis penahanan Rutan; --------------
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, sejak tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengantanggal 15 Desember 2014, jenis penahanan Rutan ; --------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014, jenis penahanan Rutan ; -------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, sejak tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015, jenis penahanan Rutan ; ------------------------------------------------------------------------------
Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, sejak tanggal 09 Januari 2015 sampai dengan tanggal 07 Februari 2015, jenis penahanan Rutan ; -------------
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, sejak tanggal 08 Februari 2015 samai dengan tanggal 08 April 2015, jenis penahanan Rutan ; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat Tahap I, sejak tanggal 09 April 2015 sampai dengan tanggal 07Juni 2015, jenis penahanan Rutan ; -----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat Tahap II, sejak tanggal 05Juni 2015 sampai dengan tanggal 04 Juli 2015, jenis penahanan Rutan ; -----------------------------------------------------------------------
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat, sejak tanggal 05 Juli 2015 sampai dengan tanggal 02 September 2015, jenis penahanan Rutan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : Devi H Waluyo, SH, Hendrik Pieter Ferdinandus, SH.LLM, dan Sandi Nugraha W, SH., Para Konsultan Hukum / Advokat di Kantor Hukum DEVI WALUYO & PARTNERS, beralamat di Office 8, Level 18 A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta Selatan12190 / Jl. Saturnus Utara X No. 5 Bandung 40286, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 304/Sk / PID/2015 / PN. BDG, tanggal 03 Juli 2015 ; --------------------------------------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, pada Pengadilan Tinggi Bandung :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 01 Juni 2015 Nomor 15 / Pid.Sus / TPK / 2015 / PN. Bdg ; --------------------------------
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 08Januari 2015 Nomor: Reg.Perk: PDS-06 / 0.2.38 / Ft.1 / 12 / 2014 yang materinya adalah sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair :
Bahwa terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA ALIAS AGI BIN (ALM) MOCHAMAD YUNUS, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Cimahi Nomor 11/Kep.Setwan/III/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor 02/Kep.Setwan/I/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Personil Pembantu Pelaksana Program Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011, secara bersama-sama dengan saksi Drs Eddy Junaedi selaku Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut PA, saksi H. Ucu Kuswandi, SH., MSi., selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut KPA, saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Tahun 2011, saksi Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), (kesemuanya dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu antara bulan Maret 2011 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2011 bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5 Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Bandung di Bandung, sebagaiorang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011 Nomor:1.20.20.04.15. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mempunyai anggaran untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) DPRD Kota Cimahi sebesar Rp. 4.671.200.000,- (empat milyar enam ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
BahwaTerdakwa Drs. NANA SUPRIATNA ALIAS AGI BIN (ALM) MOCHAMAD YUNUS, sebagai Kepala Sub Bagian Produk DPRD dan Perundang-undangan pada Bagian Persidangan, Risalah Rapat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Cimahi berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cimahi Nomor. 821.27/Kep.113-KKD/2011 tanggal 23 Februari 2011, dan diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang untuk selanjutnya disebut PPTK, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Cimahi Nomor : 11/Kep.Setwan/III/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Nomor : 02/Kep.Setwan/I/2011tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Personil Pembantu Pelaksana Program Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011.
Bahwa terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Sosialisasi Peraturan perundangan-undanganmembuatrencana kerja untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas yang ditandatanganioleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk diajukan dalam bentuk Nota Dinas kepada saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pdsebagai Pengguna Anggaran (PA)/Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, untuk dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Legislasi (Banleg) maupun Badan Anggaran (Banggar)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, setelah disetujui kota tujuan untuk dikunjungi, maka Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan Ketua Badan Legislasi (Banleg) maupun Ketua Badan Anggaran (Banggar) mengintruksikan kepada pendamping untuk mencari lokasi yang sudah memiliki materi, setelah itu pendamping melakukan koordinasi dengan kota yang akan dituju terkait masalah kesiapan dan waktu penerimaan,kemudian ditetapkanlah kota tujuan untuk melakukan Perjalanan Dinas yang terdiri dari :
Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2011;
-
No Tanggal Pelaksanaan Tempat Pelaksanaan Yang Melaksanakan 1 2 3 4 1. 7-9 Februari 2011 Kota Mataram Badan Legislasi 2. 21-23 Februari 2011 Kota Denpasar Pansus I 3. 21-23 Februari 2011 Kab. Badung Pansus II 4. 28 Februari – 2 Maret 2011 Kota Cilegon dan Kota Tangerang Pansus I 5. 28 Februari – 2 Maret 2011 Kemenkes RI dan Kota Surabaya Pansus II 6. 17-19 Maret 2011 Pangkal Pinang Pansus III 7. 23-25Maret 2011 Kota Surakarta Pansus III 8. 29-31 Maret 2011 Kab. Lamongan Badan Legislasi 9. 14-16 April 2011 Kab. Sidoarjo Pansus VI 10. 19-21 April 2011 Kota Semarang Pansus VI 11. 19-21 Mei 2011 Kota Tegal dan Kab. Pekalongan Pansus VII 12. 19-21 Mei 2011 Kab. Sleman Pansus VIII 13. 26-28 Mei 2011 Kota Sidoarjo Pansus VII 14. 26-28 Mei 2011 Kab. Gresik Pansus VIII 15 5-7 Juni 2011 DKI Jakarta & Kota Bandar Lampung Badan Legislasi 16. 30 Juni – 2 Juli 2011 LKPP dan Kemenhum Pansus IX 17. 5-7 Juli 2011 Kota Mataram Pansus IX 18. 4-6 Agustus 2011 Kota Tangerang dan Kota Cilegon Pansus IX 19. 4-6 Agustus 2011 Kota Tangerang dan Kota Cilegon 20. 18-20 Agustus 2011 Kota Surabaya Pansus X 21. 12-14 September 2011 Kemenkeu RI dan Kota Tangerang Pansus XI 22. 22-24 September 2011 Kota Balikpapan Pansus XI 23. 14-16 November 2011 Kemendagri RI dan Kota Tangerang Pansus XII 24. 14-16 November 2011 Kota Jambi Pansus XIII 25. 24-26 November 2011 Kota Batam Pansus XII 26. 6-8 Desember 2011 Kota Banjarnegara Pansus XIII
Bahwa selanjutnya terdakwaDrs. Nana Supriatna sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, mengajukan Nota Dinas pencairan anggaran untuk kegiatan yang telah diketahuidan ditandatangani oleh saksiH. Ucu Kuswandi, SH, M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang selanjutnya diterbitkan surat perintah yang ditandatangani oleh saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), untuk mendampingi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut diatas.
Bahwa selanjutnya saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) mengajukan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, dengan rincian sebagai berikut :
Rekapitulasi Pencairan Perjalanan Dinas
Kegiatan Raperda Tahun 2011
| UP/GU/TU/LS | Tgl. | Nomor | Tgl. | Nomor | Tgl. | Nomor | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 1 | GU | 16-Feb | 006/spp/gu-bl/1.20.04/I/2011 | 16-Feb | 006/spm/gu-bl/1.20.04/I/2011 | 16-Feb | 0051/sp2d/GU/1.20.04/I/2011 | GU | 104,300,000 |
| 2 | GU | 3-Mar | 009/spp/gu-bl/1.20.04/I/2011 | 3-Mar | 009/spm/gu-bl/1.20.04/I/2011 | 3-Mar | 0120/SP2D/gu/1.20.04/I/2011 | GU | 698,900,000 |
| 3 | GU | 24-Mar | 014/spp/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 24-Mar | 014/spm/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 24-Mar | 0198/SP2D/1.20.04/I/2011 | GU | 183,550,000 |
| 4 | GU | 12-Apr | 020/spp/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 12-Apr | 020/spm/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 12-Apr | 0307/SP2D/GU/1.20.04/II/2011 | GU | 257,950,000 |
| 5 | GU | 25-Apr | 025/spp/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 25-Apr | 025/spm/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 25-Apr | 0381/sp2d/gu/1.20.04/II/2011 | GU | 339,800,000 |
| 6 | GU | 1-Jun | 047/spp/gu-bl/1.20.04/II/2011 | 1-Jun | 047/spm/gu-bl/1.20.04/II/2011 | 1-Jun | 0638/SP2D/GU/1.20.04/II/2011 | GU | 706,945,800 |
| 7 | GU | 20-Jun | 053/spp/gu-bl/1.20.04/II/2011 | 20-Jun | 053/spm/gu-bl/1.20.04/II/2011 | 20-Jun | 0792/SP2D/GU/1.20.04/II/2011 | GU | 72,490,000 |
| 8 | GU | 14-Jul | 067/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 14-Jul | 067/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 15-Jul | 1037/SP2D/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 352,200,000 |
| 9 | GU | 22-Aug | 080/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 22-Aug | 080/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 22-Aug | 1392/SP2D/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 326,100,000 |
| 10 | GU | 22-Sep | 092/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 22-Sep | 092/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 23-Sep | 1820/SPD/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 127,350,000 |
| 11 | GU | 17-Oct | 102/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 17-Oct | 102/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 18-Oct | 2116/SPD/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 200,250,000 |
| 12 | GU | 28-Nov | 113/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 28-Nov | 113/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 28-Nov | 2429/SP2D/GU/1.20.04/IVI/2011 | GU | 543,300,000 |
| 13 | GU | 12 Des | 122/spp/gu-bl/1.20.04/IV/2011 | 12 Des | 122/spm/gu-bl/1.20.04/IV/2011 | 12 Des | 3135/SP2D/GU/1.20.04/IV/2011 | GU | 143,050,000 |
| Jumlah | 4,056,185,800 | ||||||||
Bahwa setelah dilakukan pencairan anggaran Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, uang tersebut masuk ke rekening bendahara pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Cimahi, maka saksi Isabella Cicilia sebagai Bendahara Pengeluaran atas perintah saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan sepengetahuan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)untukmenyerahkan seluruh uang tersebut diatas secara bertahap melalui saksi Ria Anggraeni, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011.
Bahwa terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 setelah menerima sejumlah uang dari pencairan anggaran kegiatan tersebut, secara bertahap menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel) sebesar Rp. 518.355.000,- (lima ratus delapan belas juta tiga ratus lima pilih lima ribu rupiah), saksi Noviani (CV. Easy Travel) sebesar Rp. 132.650.000,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour) sebesar Rp. 147.900.000,- (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) sebesar Rp. 85.800.000,- (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) sebesar Rp. 690.734.000,- (enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 1.575.439.000,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), untuk mengurus transportasi dan akomodasi setiap kegiatan tersebut yang seluruhnya berjumlah 26 (dua puluh enam) kegiatan, serta meminta membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,
dimana dalam proses penunjukan setiap travel tersebut diatas tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa seperti berdasarkan kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tetapi hanya berdasarkan permintaan terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaskana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 serta instruksi saksi Drs. Ade Irawan, M.Si sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang disampaikan dalam rapat di ruangan stop over Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi sekira bulan Mei 2011 yang membahas Travel yang akan memfasilitasi kegiatan kunjungan kerja yang dihadiri Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi (saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., saksi Drs. Sudiarto, SE.Ak, saksi Denta Irawan, dan saksi Ahmad Zulkarnaen, MT.), saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd, (Sekretaris Dewan) selaku Pengguna Anggaran (PA), saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 dan saksi Erlis Ekafitriana, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, dimana dalam pertemuan tersebut saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mengatakan agar travel membuatkan surat pertanggungjawaban untuk semua peserta perjalanan dinas baik yang berangkat maupun yang tidak berangkat dan pada kesempatan itu juga saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan “saya yang menentukan siapa travel yang akan memfasilitasi perjalanan dinas maka jangan adu geulis jangan ke PEDEAN”, yang selanjutnya dipertegas dengan diadakannya Rapat Badan Musyawarah tanggal 05 September 2011 bertempat di kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang dihadiri oleh unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi ( saksi Drs. Ade Irawan, M Si., Saksi Drs. Sudiarto, SE.Ak, saksi Denta Irawan, dan saksi Ahmad Zulkarnaen, MT.), saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang membahas dan menghasilkan kesimpulan rapat sebagai berikut :
Untuk masalah pembahasan Pansus X kita sepakati dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 8 September 2011, supaya dapat menyelesaikan pembulatan pada tanggal 8 September 2011.
Pembahasan Badan anggaran kita jadwalkan dari tanggal 8 September 2011 sampai dengan 29 September 2011 berikut dengan kunjungan kerjanya.
Rapat paripurna KUA PPAS kita sepakati pada tanggal 7 September 2011 tinggal kita tunggu draft Raperda usul prakasa eksekutif.
Untuk masalah travel kita sepakati penunjukan langsung oleh Pimpinan DPRD.
Agar keputusan Penunjukan pihak Travel bisa di sepakati bersama kita buat berita acara pimpinan DPRD terkait penunjukan travel tersebut.
Bahwa kesepakatan yang dilakukan oleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) bersama unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi (saksi Drs. Ade Irawan, M, Si., saksi Drs. Sudiarto, SE.Ak, saksi Denta Irawan, dan saksi Ahmad Zulkarnaen, MT.), dalam rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Cimahi yang memutuskan Proses penunjukan Travel oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi seharusnya dilakukan proses pengadaan barang dan jasa oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang selanjutnya dituangkan dalam kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), hal ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang menjadi tanggungjawab terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011yang diketahui dan ditandatangani oleh saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan saksi H. Ucu Kuswandi, SH.,M.SI., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada faktanya terdapat Pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kota Cimahi tidak melakukan perjalanan dinas sebagaimana dalam laporan pertangungjawaban diatas, dengan cara dibuatkan tiket pesawat, airport tax, boarding pass, yang dipalsukan, jumlah kamar penginapan atau hotel tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, seluruhnya sebesar Rp. 1.087.537.869,- (satu milyar delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah). (Sesuai dengan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : 01/LHPKN/XVIII.BDG/11/2014 tanggal 13 November 2014 terhadap 29 kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011).
Bahwa dalam setiap proses pengajuan pencairan anggaran kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 dengan menggunakan sistem Ganti Uang (GU) adalah pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Bendahara Pengeluaran atas persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), dimana saksi H. Ucu Kuswandi, SH.,M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam mengesahkan surat perintah pembayaran ganti uang (SPPGU) tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah yang diajukan oleh terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang mana Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) merupakan syarat dalam proses pengajuan pencairan anggaran tersebut diatas.
Bahwa uang dari seluruh pencairan kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang terdiri dari uang harian, biaya penginapan dan biaya transportasi untuk para pendamping dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, setelah diterima oleh terdakwa Drs.NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, selanjutnya untuk biaya penginapan dan biaya transportasi para pendamping dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang berangkat melakukan perjalanan dinas diserahkan kepada pihak travel yaitu saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel) sebesar Rp. 518.355.000,- (lima ratus delapan belas juta tiga ratus lima pilih lima ribu rupiah), saksi Noviani (CV. Easy Travel) sebesar Rp. 132.650.000,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour) sebesar Rp. 147.900.000,- (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) sebesar Rp.85.800.000,- (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) sebesar Rp. 690.734.000,- (enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 1.575.439.000,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan untuk uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak berangkat tetapi namanya ada dalam Surat Perintah dikuasai/dipegang oleh terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, guna dipertanggungjawabkan sesuai dengan jumlah yang dicairkan atas sepengetahuan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), dari kelebihan uang hasil pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya oleh saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), telah dikelola atau dikuasai oleh terdakwa Drs. NANA SUPRIATNAsebesar Rp. 277.512.400,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua belas ribu empat ratus rupiah).
Bahwa terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) KegiatanRancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, dalam membuat 26 (dua puluh enam) surat laporan pertanggungjawaban untuk uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Cimahi yang tidak berangkat melaksanakan perjalanan dinas dibuat seolah-olah telah melaksanakan perjalanan dinas tersebut sesuai dengan Surat Perintah untuk pendamping yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Sekertaris Dewan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Surat Tugas untuk Anggota Dewan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi), padahal fakta yang sebenarnya terdakwaDrs. NANA SUPRIATNA meminta kepada Pihak Travel (saksi Raden Titan Bisasti, saksi Noviani, saksi Riksa Sabara, saksi Dewi Aan Nurhayati dan saksi Edi Sulistiyanto), untuk membuat pertanggungjawaban fiktif dengan cara antara lain membuat tiket palsu, airport tax palsu, boarding pass palsu, invoice hotel palsu dan pihak travel yang telah menerima uang biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi beserta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang berangkat melaksanakan perjalanan dinas telah dibuatkan pertanggungjawaban fiktif, dengan carainvoice hotel dengan keadaan yang tidak sebenarnya dan mark up harga tiket pesawat dari harga yang sebenarnya.
Bahwa dari seluruh laporan pertanggungjawaban yang tidak benar dan pemotongan uang harian, uang akomodasi dan uang transportasi yang berasal dari pendamping Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak berangkat oleh terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi terdapat kelebihan uang seluruhnya sebesar Rp. 67.755.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) telah diserahkan kepada saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebesar Rp. 3.655.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd sebagai Pengguna Anggaran (PA) sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang selebihnya sebesar Rp. 38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) digunakan sebagai dana operasional yang tidak ada dasar hukumnya. Selain itu terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA bersama dengan saksi Agus Yayan Wiyana alias Pupuh serta saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas perintah saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) telah menyerahkan uang kepada saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebesar Rp. 317.800.000,- (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian tanda bukti penerimaan sebagai berikut :
Tanggal 25 Mei 2011 bertempat di ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi sebesar Rp. 119.600.000,- (seratus sembilan belas juta enam ratus ribu);
Tanggal 25 Mei 2011 bertempat di ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi sebesar Rp. 96.600.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
Tanggal 20 September 2011 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Untuk dana tersebut di atas telah diterima oleh saksi Drs. Ade Irawan, M.Si selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang bukan merupakan kewenangannya dan tidak ada dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Tanggal 25 Mei 2011 bertempat di sebuah Masjid disekitar rumah saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., beralamat di Jalan Lumbung Kota Cimahi sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah).
Untuk dana tersebut di atas merupakan pengembalian tiket perjalanan dinas (cash back) dari saksi Riksa Sabara yang diberikan kepada saksi Drs. Ade Irawan, M.Si. selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi dan keempat bukti tanda terima di atas ditandatangani oleh Saksi Drs. Ade Irawan, M.Si.
Bahwa dari perbuatan-perbuatan tersebut diatas terdapat juga aliran dana yang berasal dari uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak berangkat serta uang kelebihan dari pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dengan rincian sebagai berikut:
Kepada terdakwa Drs. Nana Supriatna sebesar Rp.277.512.400,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua belas ribu empat ratus rupiah);
Kepada saksi Drs.Eddy Junaedi, M.Pd sebesar Rp. 26.000.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Kepada saksi Drs. Ade Irawan, M.Si sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah);
Kepada saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si sebesar Rp. 3.655.000;
Bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, yang diikuti oleh Anggota Dewan sesuai dengan Surat perintah yang ditandatangani saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Surat Perintah pendampingan yang ditandangani Saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi serta yang menentukan pendamping yang ikut/berangkat dalam kegiatan tersebut adalah saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa pada pelaksanaannya terdapat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tercantum dalam Surat Tugasuntuk melakukan perjalanan dinas, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebutatas perintah saksi Drs. Ade Irawan, M.Si. sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, begitupun dengan beberapa pendamping yang tercantum dalam Surat Tugas untuk melakukan perjalanan dinas namun tidak melaksanakan perjalanan dinas atas Perintah saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), akan tetapi pada kenyataannya uang kegiatan perjalanan dinas tersebut tetap dicairkan dan dibuatkan pertangungjawabannya.
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwaDrs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak sesuai dengan keadaannya sebenarnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap 26 (dua puluh enam) kegiatan dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 1. Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
-
No Tanggal Pelaksanaan Tempat Pelaksanaan Yang Melaksanakan Keterangan 1 2 3 4 5 1. 7-9 Februari 2011 Kota Mataram Badan Legislasi Diikuti oleh 5 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 2. 21-23 Februari 2011 Kota Denpasar Pansus I Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 3. 21-23 Februari 2011 Kab. Badung Pansus II Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 4. 28 Februari – 2 Maret 2011 Kota Cilegon dan Kota Tangerang Pansus I Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 5. 28 Februari – 2 Maret 2011 Kemenkes RI dan Kota Surabaya Pansus II Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 6. 17-19 Maret 2011 Pangkal Pinang Pansus III Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 7. 23-25Maret 2011 Kota Surakarta Pansus III Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 8. 29-31 Maret 2011 Kab. Lamongan Badan Legislasi Diikuti oleh 5 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 9. 14-16 April 2011 Kab. Sidoarjo Pansus VI Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 10. 19-21 April 2011 Kota Semarang Pansus VI Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 11. 19-21 Mei 2011 Kota Tegal dan Kab. Pekalongan Pansus VII Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 12. 19-21 Mei 2011 Kab. Sleman Pansus VIII Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 13. 26-28 Mei 2011 Kota Sidoarjo Pansus VII Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 14. 26-28 Mei 2011 Kab. Gresik Pansus VIII Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 15 5-7 Juni 2011 DKI Jakarta & Kota Bandar Lampung Badan Legislasi Diikuti oleh 5 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 16. 30 Juni – 2 Juli 2011 LKPP dan Kemenhum Pansus IX Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 17. 5-7 Juli 2011 Kota Mataram Pansus IX Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 18. 4-6 Agustus 2011 Kota Tangerang dan Kota Cilegon Pansus IX Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 19. 4-6 Agustus 2011 Kota Tangerang dan Kota Cilegon Diikuti oleh 1 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 20. 18-20 Agustus 2011 Kota Surabaya Pansus X Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 21. 12-14 September 2011 Kemenkeu RI dan Kota Tangerang Pansus XI Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 22. 22-24 September 2011 Kota Balikpapan Pansus XI Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 23. 14-16 November 2011 Kemendagri RI dan Kota Tangerang Pansus XII Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 24. 14-16 November 2011 Kota Jambi Pansus XIII Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 25. 24-26 November 2011 Kota Batam Pansus XII Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD 26. 6-8 Desember 2011 Kota Banjarnegara Pansus XIII Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD
dari 26 (dua puluh enam) kegiatan perjalanan dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tersebut diatas dilakukan pemeriksan secara uji petik/sampling terhadap 17 (tujuh belas) kegiatan perjalanan Dinas dengan rincian sebagai berikut :
Tabel .2. Perjalanan dinas fiktif dan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas
Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(dalam rupiah)
| No | Uraian | Tanggal pelaksanaan | Perjalanan dinas fiktif (Jumlah I) (Rp) | Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas | Jumlah II (Rp) | Jumlah I + II (Rp) | ||
Uang harian (Rp) | Transportasi (Rp) | Akomodasi (Rp) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Perjalanan dinas Badan Legislatif ke DPRD Kota Mataram Provinsi NTB | 7-9 Februari 2011 | 16.440.000 | 15.450.000 | 7.676.000 | 7.500.000 | 30.626.000 | 47.066.000 |
| 2. | Perjalanan dinas Pansus II ke Kabupaten Badung, Denpasar, Bali Kab Badung | 21-23 Februari 2011 | 39.660.000 | - | 24.989.000 | - | 24.989.000 | 64.649.000 |
| 3. | Perjalanan dinas Pansus III ke Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung | 17-19 Maret 2011 | 57.115.000 | - | 23.276.200 | 10.835.000 | 34.111.200 | 91.226.200 |
| 4. | Perjalanan dinas Pansus III ke Kota Surakarta | 23-25 Maret 2011 | 54.380.000 | - | 918.000 | 12.308.000 | 13.226.000 | 67.606.000 |
| 5. | Perjalanan dinas Badan Legislasi ke Kab. Lamongan | 29-31 Maret 2011 | 17.090.000 | - | 4.824.000 | 10.600.000 | 15.424.000 | 32.514.000 |
| 6. | Perjalanan dinas Pansus VI ke Kab. Sidoarjo | 14-16 april 2011 | 38.280.000 | 19.000.000 | 12.128.000 | 10.750.000 | 41.878.000 | 80.158.000 |
| 7. | Perjalanan dinas Pansus VIII ke DPRD Kab. Sleman | 19-21 Mei 2011 | 37.800.000 | 19.900.000 | 1.254.000 | 17.800.000 | 38.954.000 | 76.754.000 |
| 8. | Perjalanan dinas Pansus VII ke Kab. Sidoarjo | 26-28 Mei 2011 | 70.632.200 | - | 21.675.500 | - | 21.675.500 | 92.307.700 |
| 9. | Perjalanan dinas Pansus VIII ke Kab. Gresik | 26-28 Mei 2011 | 19.675.000 | - | 12.530.469 | - | 12.530.469 | 32.205.469 |
| 10 | Perjalanan dinas Pansus X ke Kota Surabaya | 18-20 agustus 2011 | 30.220.000 | 15.700.000 | 23.944.500 | 16.471.300 | 56.115.800 | 86.335.800 |
| 11 | Perjalanan dinas Pansus XI ke Kemenkeu RI dan DPRD Kota Tangerang | 12-14 September 2011 | 21.900.000 | 13.750.000 | 4.750.000 | 16.100.000 | 34.600.000 | 56.500.000 |
| 12 | Perjalanan dinas Pansus X ke Kota Balikpapan | 22-24 September 2011 | 41.990.000 | 1.250.000 | 8.317.300 | 16.460.000 | 26.027.300 | 68.017.300 |
| 13 | Perjalanan dinas Pansus XIII ke DPRD Kota Jambi | 14-16 November 2011 | 60.050.000 | - | 24.768.300 | 12.100.000 | 36.868.300 | 96.918.300 |
| 14 | Perjalanan dinas Pansus XII ke Kota Batam | 24-26 November 2011 | 81.940.000 | - | 19.160.100 | - | 19.160.100 | 101.100.100 |
| 15 | Perjalanan dinas Pansus X ke DPRD Kota Tangerang dan Kota Cilegon | 4-6 Agustus 2011 | 2.700.000 | - | - | 23.580.000 | 23.580.000 | 26.280.000 |
| 16 | Perjalanan dinas Pansus I ke Kota Denpasar | 21-23 Februari 2011 | 23.650.000 | 1.250.000 | - | 20.215.000 | 21.465.000 | 45.115.000 |
| 17 | Perjalanan dinas Pansus IX ke Kota Mataram NTB | 5-7 Juli 2011 | - | 14.000.000 | - | 8.785.000 | 22.785.000 | 22.785.000 |
| Jumlah | 613.522.200 | 100.300.000 | 190.211.369 | 183.504.300 | 474.015.669 | 1.087.537.869 | ||
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik/samplingterhadap 17 (tujuh belas) kegiatan dari 26 (dua puluh enam) kegiatan perjalanan dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan pembahasan rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, yang disetujui oleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., dan saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., terdapat selisih atau kelebihan pembayaran fiktif yang menjadi kerugian Negara sebesar Rp. 1.087.537.869,- (satu milyar delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahitersebut diatas bersama-sama dengan saksi Drs EDDY Junaedi selaku Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut PA, saksi H. Ucu Kuswandi, SH., MSi., selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut KPA, saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi Tahun 2011, saksi Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) telah bertentangandengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan DaerahpadaPasal 192 ayat (4) yang menyatakan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan DaerahPasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 12 ayat (2) menyatakanPPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mencakup:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Pasal 61 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 3 menyatakan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
Swakelola; dan/atau;
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:
Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 ayat (2) yang menyatakan bahwabukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 216 ayat (3) huruf c yang menyatakan bahwa kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D mencakup diantaranya bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap;
Bahwa perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melawan hukum diatas yang dilakukan TerdakwaDrs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, bersama-sama saksi Drs Eddy Junaedi selaku Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut PA, saksi H. Ucu Kuswandi, SH., MSi., selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut KPA, saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi Tahun 2011, saksi Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), sebagaimana tersebut di atas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagai berikut :
Memperkaya Terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebesar Rp.31.869.433,- (tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
Memperkaya orang lain yakni :
Saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebesar Rp. 14.493.744,- (lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan rupiah) ;
Saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebesar Rp. 12.397.700,- (empat puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Saksi Erlis Eka Fitriana, S.Sos., sebesar Rp. 8.625.399,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ;
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi atas nama Saksi Ahmad Gunawan, dkk (43 orang) sebesar Rp. 757.796.745,- (satu miliar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) ;
Pendamping Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi atas nama Saksi Agus Yayan alias Pupuh, dkk (sebanyak 27 orang) sebesar Rp. 262.354.848,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu lima puluh lima rupiah).
Bahwa akibat perbuatan TerdakwaDrs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahsan Rancangan Peraturan Daerah DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. Keuangan Daerah Pemerintah Kota Cimahi sebesar Rp. 1.087.537.869,- (satu milyar delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) dikurangi pengembalian sebesar Rp. 65.109.400,- (enam puluh lima juta seratus sembilan ribu empat ratus rupiah) sehingga total Kerugian Negara menjadi sebesar Rp. 1.022.428.469,- (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA ALIAS AGI BIN (ALM) MOCHAMAD YUNUS diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA ALIAS AGI BIN (ALM) MOCHAMAD YUNUS, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Cimahi Nomor 11/Kep.Setwan/III/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor 02/Kep.Setwan/I/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Personil Pembantu Pelaksana Program Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011, secara bersama-sama dengan saksi Drs Eddy Junaedi selaku Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut PA, saksi H. Ucu Kuswandi, SH., MSi., selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut KPA, saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Tahun 2011, saksi Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), (kesemuanya dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu antara bulan Maret 2011 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2011 bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5 Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Bandung di Bandung, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2011 Nomor:1.20.20.04.15. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mempunyai anggaran untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) DPRD Kota Cimahi sebesar Rp. 4.671.200.000,- (empat milyar enam ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
BahwaTerdakwa Drs. NANA SUPRIATNA ALIAS AGI BIN (ALM) MOCHAMAD YUNUS, sebagai Kepala Sub Bagian Produk DPRD dan Perundang-undangan pada Bagian Persidangan, Risalah Rapat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Cimahi berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cimahi Nomor. 821.27/Kep.113-KKD/2011 tanggal 23 Februari 2011 dan diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang untuk selanjutnya disebut PPTK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Cimahi Nomor 11/Kep.Setwan/III/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Nomor 02/Kep.Setwan/I/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Personil Pembantu Pelaksana Program Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011, yang mempunyai tugas dan wewenang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 12 ayat (2) menyatakan PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mencakup:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Sosialisasi Peraturan perundangan-undangan membuat rencana kerja untuk melaksanakan kegiatan tersebut diatas yang ditandatangani oleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk diajukan dalam bentuk Nota Dinas kepada saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd sebagai Pengguna Anggaran (PA)/Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, untuk dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Legislasi (Banleg) maupun Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, setelah disetujui kota tujuan untuk dikunjungi, maka Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan Ketua Badan Legislasi (Banleg) maupun Ketua Badan Anggaran (Banggar) mengintruksikan kepada pendamping untuk mencari lokasi yang sudah memiliki materi, setelah itu pendamping melakukan koordinasi dengan kota yang akan dituju terkait masalah kesiapan dan waktu penerimaan, kemudian ditetapkanlah kota tujuan untuk melakukan Perjalanan Dinas yang terdiri dari :
Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2011
-
No Tanggal Pelaksanaan Tempat Pelaksanaan Yang Melaksanakan 1 2 3 4 1. 7-9 Februari 2011 Kota Mataram Badan Legislasi 2. 21-23 Februari 2011 Kota Denpasar Pansus I 3. 21-23 Februari 2011 Kab. Badung Pansus II 4. 28 Februari – 2 Maret 2011 Kota Cilegon dan Kota Tangerang Pansus I 5. 28 Februari – 2 Maret 2011 Kemenkes RI dan Kota Surabaya Pansus II 6. 17-19 Maret 2011 Pangkal Pinang Pansus III 7. 23-25Maret 2011 Kota Surakarta Pansus III 8. 29-31 Maret 2011 Kab. Lamongan Badan Legislasi 9. 14-16 April 2011 Kab. Sidoarjo Pansus VI 10. 19-21 April 2011 Kota Semarang Pansus VI 11. 19-21 Mei 2011 Kota Tegal dan Kab. Pekalongan Pansus VII 12. 19-21 Mei 2011 Kab. Sleman Pansus VIII 13. 26-28 Mei 2011 Kota Sidoarjo Pansus VII 14. 26-28 Mei 2011 Kab. Gresik Pansus VIII 15 5-7 Juni 2011 DKI Jakarta & Kota Bandar Lampung Badan Legislasi 16. 30 Juni – 2 Juli 2011 LKPP dan Kemenhum Pansus IX 17. 5-7 Juli 2011 Kota Mataram Pansus IX 18. 4-6 Agustus 2011 Kota Tangerang dan Kota Cilegon Pansus IX 19. 4-6 Agustus 2011 Kota Tangerang dan Kota Cilegon 20. 18-20 Agustus 2011 Kota Surabaya Pansus X 21. 12-14 September 2011 Kemenkeu RI dan Kota Tangerang Pansus XI 22. 22-24 September 2011 Kota Balikpapan Pansus XI 23. 14-16 November 2011 Kemendagri RI dan Kota Tangerang Pansus XII 24. 14-16 November 2011 Kota Jambi Pansus XIII 25. 24-26 November 2011 Kota Batam Pansus XII 26. 6-8 Desember 2011 Kota Banjarnegara Pansus XIII
Bahwa selanjutnya terdakwaDrs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, mengajukan Nota Dinas pencairan anggaran untuk kegiatan yang telah diketahuidan ditandatangani oleh saksiH. Ucu Kuswandi, SH, M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang selanjutnya diterbitkan surat perintah yang ditandatangani oleh saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), untuk mendampingi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut diatas.
Bahwa selanjutnya saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) mengajukan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk KegiatanRancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 dengan rincian sebagai berikut :
Rekapitulasi Pencairan Perjalanan Dinas Kegiatan Raperda Tahun 2011
| UP/GU/TU/LS | Tgl. | Nomor | Tgl. | Nomor | Tgl. | Nomor | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 1 | GU | 16-Feb | 006/spp/gu-bl/1.20.04/I/2011 | 16-Feb | 006/spm/gu-bl/1.20.04/I/2011 | 16-Feb | 0051/sp2d/GU/1.20.04/I/2011 | GU | 104,300,000 |
| 2 | GU | 3-Mar | 009/spp/gu-bl/1.20.04/I/2011 | 3-Mar | 009/spm/gu-bl/1.20.04/I/2011 | 3-Mar | 0120/SP2D/gu/1.20.04/I/2011 | GU | 698,900,000 |
| 3 | GU | 24-Mar | 014/spp/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 24-Mar | 014/spm/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 24-Mar | 0198/SP2D/1.20.04/I/2011 | GU | 183,550,000 |
| 4 | GU | 12-Apr | 020/spp/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 12-Apr | 020/spm/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 12-Apr | 0307/SP2D/GU/1.20.04/II/2011 | GU | 257,950,000 |
| 5 | GU | 25-Apr | 025/spp/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 25-Apr | 025/spm/gu-bl/1.20.04/1.20.04/I/2011 | 25-Apr | 0381/sp2d/gu/1.20.04/II/2011 | GU | 339,800,000 |
| 6 | GU | 1-Jun | 047/spp/gu-bl/1.20.04/II/2011 | 1-Jun | 047/spm/gu-bl/1.20.04/II/2011 | 1-Jun | 0638/SP2D/GU/1.20.04/II/2011 | GU | 706,945,800 |
| 7 | GU | 20-Jun | 053/spp/gu-bl/1.20.04/II/2011 | 20-Jun | 053/spm/gu-bl/1.20.04/II/2011 | 20-Jun | 0792/SP2D/GU/1.20.04/II/2011 | GU | 72,490,000 |
| 8 | GU | 14-Jul | 067/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 14-Jul | 067/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 15-Jul | 1037/SP2D/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 352,200,000 |
| 9 | GU | 22-Aug | 080/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 22-Aug | 080/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 22-Aug | 1392/SP2D/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 326,100,000 |
| 10 | GU | 22-Sep | 092/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 22-Sep | 092/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 23-Sep | 1820/SPD/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 127,350,000 |
| 11 | GU | 17-Oct | 102/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 17-Oct | 102/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 18-Oct | 2116/SPD/GU/1.20.04/III/2011 | GU | 200,250,000 |
| 12 | GU | 28-Nov | 113/spp/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 28-Nov | 113/spm/gu-bl/1.20.04/III/2011 | 28-Nov | 2429/SP2D/GU/1.20.04/IVI/2011 | GU | 543,300,000 |
| 13 | GU | 12 Des | 122/spp/gu-bl/1.20.04/IV/2011 | 12 Des | 122/spm/gu-bl/1.20.04/IV/2011 | 12 Des | 3135/SP2D/GU/1.20.04/IV/2011 | GU | 143,050,000 |
| Jumlah | 4,056,185,800 | ||||||||
Bahwa setelah dilakukan pencairan anggaran Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, uang tersebut masuk ke rekening bendahara pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, maka saksi Isabella Cicilia sebagai Bendahara Pengeluaranatas perintah saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan sepengetahuan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untukmenyerahkan seluruh uang tersebut diatas secara bertahap melalui saksi Ria Anggraeni, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu kepadaterdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011.
Bahwa terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 setelah menerima sejumlah uang dari pencairan anggaran kegiatan tersebut, secara bertahap menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel) sebesar Rp. 518.355.000,- (lima ratus delapan belas juta tiga ratus lima pilih lima ribu rupiah), saksi Noviani (CV. Easy Travel) sebesar Rp. 132.650.000,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour) sebesar Rp. 147.900.000,- (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) sebesar Rp.85.800.000,- (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) sebesar Rp. 690.734.000,- (enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 1.575.439.000,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), untuk mengurus transportasi dan akomodasi setiap kegiatan tersebut yang seluruhnya berjumlah 26 (dua puluh enam) kegiatan, serta meminta membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan proses penunjukan setiap travel tersebut diatas tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa seperti berdasarkan kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tetapi hanya berdasarkan permintaan terdakwaDrs. NANA SUPRIATNAsebagai Pejabat Pelaskana
Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 serta instruksi saksi Drs. Ade Irawan, M.Si sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang disampaikan dalam rapat di ruangan stop over Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi sekira bulan Mei 2011 yang membahas Travel yang akan memfasilitasi kegiatan kunjungan kerja yang dihadiri Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi (saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., saksi Drs. Sudiarto, SE.Ak, saksi Denta Irawan, dan saksi Ahmad Zulkarnaen, MT.), saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd, (Sekretaris Dewan) selaku Pengguna Anggaran (PA), saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 dan saksiErlis Ekafitriana, S.Sos., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, dimana dalam pertemuan tersebut saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mengatakan agar travel membuatkan surat pertanggungjawaban untuk semua peserta perjalanan dinas baik yang berangkat maupun yang tidak berangkat dan pada kesempatan itu juga saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan “saya yang menentukan siapa travel yang akan memfasilitasi perjalanan dinas maka jangan adu geulis jangan ke PEDEAN”, yang selanjutnya dipertegas dengan diadakannya Rapat Badan Musyawarah tanggal 05 September 2011 bertempat di kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang dihadiri oleh unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi (saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., saksi Drs. Sudiarto, SE.Ak, saksi Denta Irawan, dan saksi Ahmad Zulkarnaen, MT.), saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang membahas dan menghasilkan kesimpulan rapat sebagai berikut :
Untuk masalah pembahasan Pansus X kita sepakati dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 8 September 2011, supaya dapat menyelesaikan pembulatan pada tanggal 8 September 2011.
Pembahasan Badan anggaran kita jadwalkan dari tanggal 8 September 2011 sampai dengan 29 September 2011 berikut dengan kunjungan kerjanya.
Rapat paripurna KUA PPAS kita sepakati pada tanggal 7 September 2011 tinggal kita tunggu draft Raperda usul prakasa eksekutif.
Untuk masalah travel kita sepakati penunjukan langsung oleh Pimpinan DPRD.
Agar keputusan Penunjukan pihak Travel bisa di sepakati bersama kita buat berita acara pimpinan DPRD terkait penunjukan travel tersebut.
Bahwa kesepakatan yang dilakukan oleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) bersama unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi (saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., saksi Drs. Sudiarto, SE.Ak, saksi Denta Irawan, dan saksi Ahmad Zulkarnaen, MT.), dalam rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Cimahi yang memutuskan Proses penunjukan Travel oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi seharusnya dilakukan proses pengadaan barang dan jasa oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang selanjutnya dituangkan dalam kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang menjadi tanggungjawab terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011yang diketahui dan ditandatangani oleh saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan saksi H. Ucu Kuswandi, SH.,M.SI., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada faktanya terdapat Pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kota Cimahi tidak melakukan perjalanan dinas sebagaimana dalam laporan pertangungjawaban diatas, dengan cara dibuatkan tiket pesawat, airport tax, boarding pass, yang dipalsukan, jumlah kamar penginapan atau hotel tidak sesuai kondisi yang sebenarnya, seluruhnya sebesar Rp. 1.087.537.869,- (satu milyar delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah). (Sesuai dengan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : 01/LHPKN/XVIII.BDG/11/2014 tanggal 13 November 2014 terhadap 29 kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Kegiatan Rapat-rapat Alat Kelengkapan DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011).
Bahwa dalam setiap proses pengajuan pencairan anggaran kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang menggunakan sistem Ganti Uang (GU) adalah pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Bendahara Pengeluaran atas persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), dimana saksi H. Ucu Kuswandi, SH.,M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam mengesahkan surat perintah pembayaran ganti uang (SPPGU) tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah yang diajukan oleh terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang mana Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) merupakan syarat dalam proses pengajuan pencairan anggaran tersebut diatas.
Bahwa uang dari seluruh pencairan kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 yang terdiri dari uang harian, biaya penginapan dan biaya transportasi untuk para pendamping dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, setelah diterima oleh terdakwa Drs.NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, selanjutnya untuk biaya penginapan dan biaya transportasi para pendamping dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang berangkat melakukan perjalanan dinas diserahkan kepada pihak travel yaitu saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel) sebesar Rp. 518.355.000,- (lima ratus delapan belas juta tiga ratus lima pilih lima ribu rupiah), saksi Noviani (CV. Easy Travel) sebesar Rp. 132.650.000,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour) sebesar Rp. 147.900.000,- (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) sebesar Rp.85.800.000,- (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) sebesar Rp. 690.734.000,- (enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 1.575.439.000,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan untuk uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak berangkat tetapi namanya ada dalam Surat Perintah dikuasai/dipegang oleh terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, guna dipertanggungjawabkan sesuai dengan jumlah yang dicairkan atas sepengetahuan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), dari kelebihan uang hasil pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya oleh saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), telah dikelola atau dikuasai oleh terdakwa Drs. NANA SUPRIATNAsebesar Rp. 277.512.400,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua belas ribu empat ratus rupiah).
Bahwa terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) KegiatanRancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, dalam membuat 26 (dua puluh enam) surat laporan pertanggungjawaban untuk uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Cimahi yang tidak berangkat melaksanakan perjalanan dinas dibuat seolah-olah telah melaksanakan perjalanan dinas tersebut sesuai dengan Surat Perintah untuk pendamping yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Sekertaris Dewan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Surat Tugas untuk Anggota Dewan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi), padahal fakta yang sebenarnya terdakwaDrs. NANA SUPRIATNA meminta kepada Pihak Travel (saksi Raden Titan Bisasti, saksi Noviani, saksi Riksa Sabara, saksi Dewi Aan Nurhayati dan saksi Edi Sulistiyanto), untuk membuat pertanggungjawaban fiktif dengan cara antara lain membuat tiket palsu, airport tax palsu, boarding pass palsu, invoice hotel palsu dan pihak travel yang telah menerima uang biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi beserta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang berangkat melaksanakan perjalanan dinas telah dibuatkan pertanggungjawaban fiktif, dengan carainvoice hotel dengan keadaan yang tidak sebenarnya dan mark up harga tiket pesawat dari harga yang sebenarnya.
Bahwa dari seluruh laporan pertanggungjawaban yang tidak benar dan pemotongan uang harian, uang akomodasi dan uang transportasi yang berasal dari pendamping Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak berangkat oleh terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi terdapat kelebihan uang seluruhnya sebesar Rp. 67.755.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) telah diserahkan kepada saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebesar Rp. 3.655.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd sebagai Pengguna Anggaran (PA) sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang selebihnya sebesar Rp. 38.100.000,- (tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah) digunakan sebagai dana operasional yang tidak ada dasar hukumnya. Selain itu terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA bersama dengan saksi Agus Yayan Wiyana alias Pupuh serta saksi H. UCU KUSWANDI, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas perintah saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) telah menyerahkan uang kepada saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebesar Rp. 317.800.000,- (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian tanda bukti penerimaan sebagai berikut :
Tanggal 25 Mei 2011 bertempat di ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi sebesar Rp. 119.600.000,- (seratus sembilan belas juta enam ratus ribu);
Tanggal 25 Mei 2011 bertempat di ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi sebesar Rp. 96.600.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);
Tanggal 20 September 2011 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Untuk dana tersebut di atas telah diterima oleh saksi Drs. Ade Irawan, M.Si selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi yang bukan merupakan kewenangannya dan tidak ada dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Tanggal 25 Mei 2011 bertempat di sebuah Masjid disekitar rumah saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., beralamat di Jalan Lumbung Kota Cimahi sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) ;
Untuk dana tersebut di atas merupakan pengembalian tiket perjalanan dinas (cash back) dari saksi Riksa Sabara yang diberikan kepada saksi Drs. Ade Irawan, M.Si. selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi dan keempat bukti tanda terima di atas ditandatangani oleh Saksi Drs. Ade Irawan, M.Si.
Bahwa dari perbuatan-perbuatan tersebut diatas terdapat juga aliran dana yang berasal dari uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak berangkat serta uang kelebihan dari pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dengan rincian sebagai berikut:
Kepada terdakwa Drs. Nana Supriatna sebesar Rp.277.512.400,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua belas ribu empat ratus rupiah)
Kepada saksi Drs.Eddy Junaedi, M.Pd sebesar Rp. 26.000.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Kepada saksi Drs. Ade Irawan, M.Si sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah)
Kepada saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si sebesar Rp. 3.655.000-;
Bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, yang diikuti oleh Anggota Dewan sesuai dengan Surat perintah yang ditandatangani saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Surat Perintah pendampingan yang ditandangani Saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi serta yang menentukan pendamping yang ikut/berangkat dalam kegiatan tersebut adalah saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa pada pelaksanaannya terdapat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tercantum dalam Surat Tugasuntuk melakukan perjalanan dinas, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebutatas perintah saksi Drs. Ade Irawan, M.Si. sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, begitupun dengan beberapa pendamping yang tercantum dalam Surat Tugas untuk melakukan perjalanan dinas namun tidak melaksanakan perjalanan dinas atas Perintah saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si. sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), akan tetapi pada kenyataannya uang kegiatan perjalanan dinas tersebut tetap dicairkan dan dibuatkan pertangungjawabannya.
Bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwaDrs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang tidak sesuai dengan keadaannya sebenarnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap 26 (dua puluh enam) kegiatan dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 1. Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
| No | Tanggal Pelaksanaan | Tempat Pelaksanaan | Yang Melaksanakan | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | 7-9 Februari 2011 | Kota Mataram | Badan Legislasi | Diikuti oleh 5 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 2. | 21-23 Februari 2011 | Kota Denpasar | Pansus I | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 3. | 21-23 Februari 2011 | Kab. Badung | Pansus II | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 4. | 28 Februari – 2 Maret 2011 | Kota Cilegon dan Kota Tangerang | Pansus I | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 5. | 28 Februari – 2 Maret 2011 | Kemenkes RI dan Kota Surabaya | Pansus II | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 6. | 17-19 Maret 2011 | Pangkal Pinang | Pansus III | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 7. | 23-25Maret 2011 | Kota Surakarta | Pansus III | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 8. | 29-31 Maret 2011 | Kab. Lamongan | Badan Legislasi | Diikuti oleh 5 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 9. | 14-16 April 2011 | Kab. Sidoarjo | Pansus VI | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 10. | 19-21 April 2011 | Kota Semarang | Pansus VI | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 11. | 19-21 Mei 2011 | Kota Tegal dan Kab. Pekalongan | Pansus VII | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 12. | 19-21 Mei 2011 | Kab. Sleman | Pansus VIII | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 13. | 26-28 Mei 2011 | Kota Sidoarjo | Pansus VII | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 14. | 26-28 Mei 2011 | Kab. Gresik | Pansus VIII | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 15 | 5-7 Juni 2011 | DKI Jakarta & Kota Bandar Lampung | Badan Legislasi | Diikuti oleh 5 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 16. | 30 Juni – 2 Juli 2011 | LKPP dan Kemenhum | Pansus IX | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 17. | 5-7 Juli 2011 | Kota Mataram | Pansus IX | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 18. | 4-6 Agustus 2011 | Kota Tangerang dan Kota Cilegon | Pansus IX | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 19. | 4-6 Agustus 2011 | Kota Tangerang dan Kota Cilegon | Diikuti oleh 1 orang pendamping dari Sekretariat DPRD | |
| 20. | 18-20 Agustus 2011 | Kota Surabaya | Pansus X | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 21. | 12-14 September 2011 | Kemenkeu RI dan Kota Tangerang | Pansus XI | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 22. | 22-24 September 2011 | Kota Balikpapan | Pansus XI | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 23. | 14-16 November 2011 | Kemendagri RI dan Kota Tangerang | Pansus XII | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 24. | 14-16 November 2011 | Kota Jambi | Pansus XIII | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 25. | 24-26 November 2011 | Kota Batam | Pansus XII | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
| 26. | 6-8 Desember 2011 | Kota Banjarnegara | Pansus XIII | Diikuti oleh 7 orang pendamping dari Sekretariat DPRD |
dari 26 (dua puluh enam) kegiatan perjalanan dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tersebut diatas dilakukan pemeriksan secara uji petik/sampling terhadap 17 (tujuh belas) kegiatan perjalanan Dinas dengan rincian sebagai berikut :
Tabel .2. Perjalanan dinas fiktif dan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas
Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(dalam rupiah)
| No | Uraian | Tanggal pelaksanaan | Perjalanan dinas fiktif (Jumlah I) (Rp) | Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas | Jumlah II (Rp) | Jumlah I + II (Rp) | ||
Uang harian (Rp) | Transportasi (Rp) | Akomodasi (Rp) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1. | Perjalanan dinas Badan Legislatif ke DPRD Kota Mataram Provinsi NTB | 7-9 Februari 2011 | 16.440.000 | 15.450.000 | 7.676.000 | 7.500.000 | 30.626.000 | 47.066.000 |
| 2. | Perjalanan dinas Pansus II ke Kabupaten Badung, Denpasar, Bali Kab Badung | 21-23 Februari 2011 | 39.660.000 | - | 24.989.000 | - | 24.989.000 | 64.649.000 |
| 3. | Perjalanan dinas Pansus III ke Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung | 17-19 Maret 2011 | 57.115.000 | - | 23.276.200 | 10.835.000 | 34.111.200 | 91.226.200 |
| 4. | Perjalanan dinas Pansus III ke Kota Surakarta | 23-25 Maret 2011 | 54.380.000 | - | 918.000 | 12.308.000 | 13.226.000 | 67.606.000 |
| 5. | Perjalanan dinas Badan Legislasi ke Kab. Lamongan | 29-31 Maret 2011 | 17.090.000 | - | 4.824.000 | 10.600.000 | 15.424.000 | 32.514.000 |
| 6. | Perjalanan dinas Pansus VI ke Kab. Sidoarjo | 14-16 april 2011 | 38.280.000 | 19.000.000 | 12.128.000 | 10.750.000 | 41.878.000 | 80.158.000 |
| 7. | Perjalanan dinas Pansus VIII ke DPRD Kab. Sleman | 19-21 Mei 2011 | 37.800.000 | 19.900.000 | 1.254.000 | 17.800.000 | 38.954.000 | 76.754.000 |
| 8. | Perjalanan dinas Pansus VII ke Kab. Sidoarjo | 26-28 Mei 2011 | 70.632.200 | - | 21.675.500 | - | 21.675.500 | 92.307.700 |
| 9. | Perjalanan dinas Pansus VIII ke Kab. Gresik | 26-28 Mei 2011 | 19.675.000 | - | 12.530.469 | - | 12.530.469 | 32.205.469 |
| 10 | Perjalanan dinas Pansus X ke Kota Surabaya | 18-20 agustus 2011 | 30.220.000 | 15.700.000 | 23.944.500 | 16.471.300 | 56.115.800 | 86.335.800 |
| 11 | Perjalanan dinas Pansus XI ke Kemenkeu RI dan DPRD Kota Tangerang | 12-14 September 2011 | 21.900.000 | 13.750.000 | 4.750.000 | 16.100.000 | 34.600.000 | 56.500.000 |
| 12 | Perjalanan dinas Pansus X ke Kota Balikpapan | 22-24 September 2011 | 41.990.000 | 1.250.000 | 8.317.300 | 16.460.000 | 26.027.300 | 68.017.300 |
| 13 | Perjalanan dinas Pansus XIII ke DPRD Kota Jambi | 14-16 November 2011 | 60.050.000 | - | 24.768.300 | 12.100.000 | 36.868.300 | 96.918.300 |
| 14 | Perjalanan dinas Pansus XII ke Kota Batam | 24-26 November 2011 | 81.940.000 | - | 19.160.100 | - | 19.160.100 | 101.100.100 |
| 15 | Perjalanan dinas Pansus X ke DPRD Kota Tangerang dan Kota Cilegon | 4-6 Agustus 2011 | 2.700.000 | - | - | 23.580.000 | 23.580.000 | 26.280.000 |
| 16 | Perjalanan dinas Pansus I ke Kota Denpasar | 21-23 Februari 2011 | 23.650.000 | 1.250.000 | - | 20.215.000 | 21.465.000 | 45.115.000 |
| 17 | Perjalanan dinas Pansus IX ke Kota Mataram NTB | 5-7 Juli 2011 | - | 14.000.000 | - | 8.785.000 | 22.785.000 | 22.785.000 |
| Jumlah | 613.522.200 | 100.300.000 | 190.211.369 | 183.504.300 | 474.015.669 | 1.087.537.869 | ||
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik/samplingterhadap 17 (tujuh belas) kegiatan dari 26 (dua puluh enam) kegiatan perjalanan dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan pembahasan rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, yang disetujui oleh saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., dan saksi Drs. H. Eddy Junaedi, M.Pd., terdapat selisih atau kelebihan pembayaran fiktif yang menjadi kerugian Negara sebesar Rp. 1.087.537.869,- (satu milyar delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahitersebut diatas bersama-sama dengan saksi Drs Eddy Junaedi selaku Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut PA, saksi H. Ucu Kuswandi, SH., MSi., selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut KPA, saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Tahun 2011, saksi Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah)yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, karena terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf a, b dan c mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terdakwaDrs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011 membuat laporan pertanggungjawaban dibantu oleh para pemilik travel tidak sesuai dengan keadaannya sebenarnya yang seharusnya dalam membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut berpedoman pada:
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan DaerahpadaPasal 192 ayat (4) yang menyatakan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan DaerahPasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 3 menyatakan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
Swakelola; dan/atau ;
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:
Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 132 ayat (2) yang menyatakan bahwabukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Pasal 216 ayat (3) huruf c yang menyatakan bahwa kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D mencakup diantaranya bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap;
Bahwa perbuatan-perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya diatas yang dilakukan TerdakwaDrs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, bersama-sama saksi Drs. Eddy Junaedi, M.Pd., sebagai Pengguna Anggaran (PA), saksi H. Ucu Kuswandi, SH., M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi,saksi Raden Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour), saksi Dewi Aan Nurhayati (CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah), sebagaimana tersebut di atas telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagai berikut :
Menguntungkan Terdakwa Drs. Nana Supriatna sebesar Rp.31.869.433,- (tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Menguntungkan orang lain yakni :
Saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebesar Rp. 14.493.744,- (lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan rupiah) ;
Saksi H. UCU KUSWANDI, SH., M.Si., sebesar Rp. 12.397.700,- (empat puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Saksi Erlis Eka Fitriana, S.Sos., sebesar Rp. 8.625.399,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ;
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi atas nama Saksi Ahmad Gunawan, dkk (43 orang) sebesar Rp. 757.796.745,- (satu miliar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) ;
Pendamping Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi atas nama Saksi Agus Yayan alias Pupuh, dkk (sebanyak 27 orang) sebesar Rp. 262.354.848,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu lima puluh lima rupiah).
Bahwa akibat perbuatan TerdakwaDrs. NANA SUPRIATNA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011, yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Drs Eddy Junaedi selaku Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut PA, saksi H. Ucu Kuswandi, SH., MSi., selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang untuk selanjutnya disebut KPA, saksi Drs. Ade Irawan, M.Si., sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi Tahun 2011, saksi Titan Bisasti (PT. Titan Mega Prismatie Travel), saksi Noviani (CV. Easy Travel), saksi Riksa Sabara (CV. Emsa Tour), saksi Dewi Aan Nurhayati(CV. Pesona Hijau) dan saksi Edi Sulistiyanto (CV. Surya Cemara Megah) telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. Keuangan Daerah Pemerintah Kota Cimahi sebesar Rp. 1.087.537.869,- (satu milyar delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) dikurangi pengembalian sebesar Rp. 65.109.400,- (enam puluh lima juta seratus sembilan ribu empat ratus rupiah) sehinggatotal Kerugian Negara menjadi sebesar Rp. 1.022.428.469,- (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA ALIAS AGI BIN (ALM) MOCHAMAD YUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Penuntut Umum telah memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam surat tuntutan tanggal 13 Mei 2015 Nomor Reg. Perk. : PDS-06 / CMH / Ft.1 / 12 / 2014, yang pada pokonya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Drs.NANA SUPRIATNA Als AGI Bin (Alm) MOCHAMAD YUNUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Membebaskan Terdakwa Drs.NANA SUPRIATNA Als AGI Bin (Alm) MOCHAMAD YUNUS dalam dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa Drs.NANA SUPRIATNA Als AGI Bin (Alm) MOCHAMAD YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA Als AGI Bin (Alm) MOCHAMAD YUNUS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah tetap ditahan serta dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp.205.736.915 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Memerintahkan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 yang tidak berangkat melaksanakan perjalanan dinas namun tetap diberikan uang harian oleh terdakwa sendiri sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor : 01/LHPKN/XVIII.BDG/11/2014 tanggal 13 November 2014 sebesar Rp.363.525.934,-, untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara dan apabila para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 tidak mengembalikan uang yang dinikmatinya tersebut dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 tersebut dapat diproses hukum.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 :
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi ke Kota Mataram pada tanggal 07-09 Februari 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus I DPRD Kota Cimahi ke Kota Denpasar pada tanggal 21-23 Februari 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus II DPRD Kota Cimahi ke Kab. Badung Bali pada tanggal 21-23 Februari 2011.(Biaya penginapan pendamping tidak ada);
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus II DPRD Kota Cimahi ke KemenkesRI dan Kota Surabaya pada tanggal 28 Februari - 02 Maret 2011 ;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus III DPRD Kota Cimahi ke Pangkal Pinang pada tanggal 17-19 Maret 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus III DPRD Kota Cimahi ke Kota Surakarta pada tanggal 23-25 Maret 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi ke Kab. Lamongan pada tanggal 29-31 Maret 2011. (biaya transportasi pendamping tidak ada);
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus VI DPRD Kota Cimahi ke Kab. Sidoarjo pada tanggal 14-16 April 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus VI DPRD Kota Cimahi ke Kota Semarang pada tanggal 19-21 April 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus VIII DPRD Kota Cimahi ke Kab. Sleman pada tanggal 19-21 Mei 2011 (biaya penginapan pendamping Pansus tidak ada dan biaya transportasi anggota dewan tidak ada);
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus VII DPRD Kota Cimahi ke Kota Sidoarjo pada tanggal 26-28 Mei 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus VIII DPRD Kota Cimahi ke Kab. Gresik pada tanggal 26-28 Mei 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus IX DPRD Kota Cimahi ke Kota Mataram pada tanggal 05- 07 Juli 2011. (biaya penginapan pendamping dan biaya transportasi pendamping tidak ada);
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus X DPRD Kota Cimahi ke Kota Tanggerang dan kota Cilegon pada tanggal 04-06 Agustus 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus X DPRD Kota Cimahi ke Kota Surabaya pada tanggal 18-20 Agustus 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus XI DPRD Kota Cimahi ke Kemenkeu RI dan Kota Tanggerang pada tanggal 12-14 September 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus XI DPRD Kota Cimahi ke Kota Balikpapan pada tanggal 22-24 September 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus XIII DPRD Kota Cimahi ke Kota Jambi pada tanggal 14-16 Nopember 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus XII DPRD Kota Cimahi ke Kota Batam pada tanggal 24-26 Nopember 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Soeharto tanggal, 25 mei 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Hj. Ike Hikmawati, S.S. dan Edi Sulistiyo tanggal, 28 Juli 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Hj. Ike Hikmawati, S.S. dan Edi Sulistiyo tanggal, 04 Juli 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Bambang Suprihatin dan Edi Sulistiyo tanggal, 15 Agustus 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Bambang Suprihatin dan Edi Sulistiyo tanggal, 15 Agustus 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Lukma Bhakti S Hudaya, S.Sos. dan Edi Sulistiyo tanggal, 09 September 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Robin Sihombing dan Novianti tanggal, 11 Nopember 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Robin Sihombing dan Novianti tanggal, 23 Nopember 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama H. Cecep Rustandi, SH. dan Raden Titan Bisasti tanggal, 11 Nopember 2011;
3 (tiga) lembar Catatan Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tanggal 05 Septembar 2011;
1(satu) lembar Berita Acara Badan Muyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tanggal, 05 September 2011;
1 (satu) lembar Memo/Materai 6000 atas nama Pemerintah Kota Cimahi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah terima dari PPTK Pembahasan Raperda dengan nilai uang sebesar Rp. 90.000.000 ,- (Sembilan puluh juta rupiah) tertanggal 20 September 2011 diterima oleh Drs. Ade Irawan, Msi;
1(satu) lembar Kwitansi poto copy untuk Pembayaran SPPD Pansus VII dengan nlai uang sebesar Rp. 119.600.000,- (seratus Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Mei 2011diterima oleh Drs. Ade Irawan, Msi;
1 (satu) lembar Kwitansi poto copy untuk Pembayaran SPPD Pansus VIII dengan nlai uang sebesar Rp. 96.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Mei 2011diterima oleh Drs. Ade Irawan, Msi;
1 (satu) lembar Kwitansi poto copy atas nama Pupuh titipan uang untuk Travel Emsa tertanggal 25 Mei 2011 dengan nilai uang sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) diterima oleh Drs. H. Ade Irawan, Msi;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Agus Yayan Wiyana Alias Pupuh tanggal, 24 Desember 2014;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus I ke Kota Denpasar tanggal 21-23 Februari 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus VII ke Kota Sidoarjo tanggal 26-28 Mei 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus XI ke Kota Balikpapan tanggal 22-24 September 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus XIII ke Kota Jambi tanggal 14-16 Nopember 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Legislasi ke Kota Mataram tanggal 07-09 Februari 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus III ke Kota Surakarta tanggal 23-25 Maret 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Legislasi ke Kabupaten Lamongan tanggal 29-31 Maret 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus VI ke Kabupaten Sidoarjo tanggal 14-16 April 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus VI ke Kota Semarang tanggal 19-21 April 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus IX ke Kota Mataram tanggal 05-07 Juli 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus X ke Kota Tangerang dan Kota Cilegon tanggal 04-06 Agustus 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus X ke Kota Surabaya tanggal 18-20 Agustus 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus XI ke Kemenkeu RI dan Kota Tangerang tanggal 12-14 September 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus II ke Kabupaten Badung Bali tanggal 21-23 Februari 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus XII ke Kota Batam tanggal 24-26 Nopember 2011;
1 (satu) buah kwitansi asli ditandatangani oleh Ronald. M. Mozes telah terima dari Ibu Novvy uang sejumlah Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pembuatan tiket, boarding pass, air port tax JKT-BTH-JKT Lion Air tanggal 24-26 November 2011 tertanggal Bandung, 29 November 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus VIII ke Kabupaten Sleman tanggal 19-21 Mei 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus VIII ke Kabupaten Gresik tanggal 26-28 Mei 2011;
1 (satu) buah asli Profil Perusahaan EMSA TOUR;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus III ke Pangkal Pinang tanggal 17-19 Maret 2011;
1 (satu) bundel bukti konfirmasi dari Merpati tanggal 07 s/d 09 Februari 2011 tentang studi komparatif Badan Legislatif ke DPRD Kota Mataram Provinsi NTB dalam rangka penyusunan naskah akademik dan draft Raperda Prakarsa DPRD tentang pemekaran Kelurahan;
1 (satu) bundel bukti konfirmasi dari Hotel Aston Paramount Serpong tanggal 04 s/d 06 Agustus 2011 tentang Perjalanan Dinas Pansus X ke DPRD Kota Tangerang dan Kota Cilegon Provinsi Banten dalam rangka studi komparatif berkaitan dengan pembahasan Raperda Inisiatif eksekutif tentang penyelenggaraan perhubungan;
1 (satu) bundel bukti konfirmasi dari Merpati tanggal 14 s/d 16 April 2014 tentang studi komparatif Pansus VI berkaitan pembahasan dua Raperda inisiatif eksekutif tentang izin usaha dibidang perdagangan dan Raperda tentang ketentuan dan tata cara pelayanan pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri ke Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur;
1 (satu) bundel bukti konfirmasi dari Air Asia tanggal 19 s/d 21 Mei 2011 tentang Perjalanan Dinas Pansus VIII ke DPRD Kab Sleman dalam rangka studi komparatif berkaitan dengan pembahasan Raperda inisiatif eksekutif;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat di DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus I DPRD Kota Cimahi ke Kota Cilegon dan Kota Tanggerang pada tanggal 28 Februari - 02 Maret 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat di DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus VII DPRD Kota Cimahi ke Kota Tegal dan kab. Pekalongan pada tanggal 19-21 Mei 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat di DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi ke DKI Jakarta & Kota Bandar Lampung pada tanggal 05-07 Juni 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat di DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus IX DPRD Kota Cimahi ke LKPP dan Kemenhum pada tanggal 30 Juni - 2 Juli 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat di DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus XII DPRD Kota Cimahi ke KemendagriRI dan kota Tanggerang pada tanggal 14-16 Nopember 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat di DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus XIII DPRD Kota Cimahi ke Kota Banjarnegara pada tanggal 06-08 Desember 2011;
Fotocopy kartu disposisi dari para travel yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Cimahi Tahun 2011;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Tanda Setoran Pemerintah Kota Cimahi tahun 2011;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos Binti M RAIS;
Uang tunai sebesar Rp.360.787.700 disita ditingkat penyidikan sebagai barang bukti dengan maksud untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Erlis Ekafitiriana,S.Sos;
Asli Surat Tanda Setor dari Sekretariat Daerah Kota Cimahi ke Kas Daerah Kota Cimahi yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini dimana terdakwa telah menyetor sebesar Rp.3.926.550,- terlampir dalam berkas perkara dan nilai uang tertera dalam dokumen tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti;
Uang tunai sebesar Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta)dirampas untuk Negara akan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti;
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan ( requisitoir ) Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan tanggal 01 Juni 2015 Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. NANA SUPRIATNA alias AGI bin (alm) MOCHAMAD YUNUS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer ;
Membebaskan Terdakwa Drs. NANA SUPRIATNAalias AGI bin (alm) MOCHAMAD YUNUS oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Drs. NANA SUPRIATNAalias AGI bin (alm) MOCHAMAD YUNUS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. NANA SUPRIATNAalias AGI bin (alm) MOCHAMAD YUNUS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 ;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi ke Kota Mataram pada tanggal 07-09 Februari 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus I DPRD Kota Cimahi ke Kota Denpasar pada tanggal 21-23 Februari 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus II DPRD Kota Cimahi ke Kab. Badung Bali pada tanggal 21-23 Februari 2011.(Biaya penginapan pendamping tidak ada);
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus II DPRD Kota Cimahi ke KemenkesRI dan Kota Surabaya pada tanggal 28 Februari - 02 Maret 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus III DPRD Kota Cimahi ke Pangkal Pinang pada tanggal 17-19 Maret 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus III DPRD Kota Cimahi ke Kota Surakarta pada tanggal 23-25 Maret 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi ke Kab. Lamongan pada tanggal 29-31 Maret 2011. (biaya transportasi pendamping tidak ada);
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus VI DPRD Kota Cimahi ke Kab. Sidoarjo pada tanggal 14-16 April 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus VI DPRD Kota Cimahi ke Kota Semarang pada tanggal 19-21 April 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus VIII DPRD Kota Cimahi ke Kab. Sleman pada tanggal 19-21 Mei 2011 (biaya penginapan pendamping Pansus tidak ada dan biaya transportasi anggota dewan tidak ada);
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus VII DPRD Kota Cimahi ke Kota Sidoarjo pada tanggal 26-28 Mei 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus VIII DPRD Kota Cimahi ke Kab. Gresik pada tanggal 26-28 Mei 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus IX DPRD Kota Cimahi ke Kota Mataram pada tanggal 05- 07 Juli 2011. (biaya penginapan pendamping dan biaya transportasi pendamping tidak ada);
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus X DPRD Kota Cimahi ke Kota Tanggerang dan kota Cilegon pada tanggal 04-06 Agustus 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus X DPRD Kota Cimahi ke Kota Surabaya pada tanggal 18-20 Agustus 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus XI DPRD Kota Cimahi ke Kemenkeu RI dan Kota Tanggerang pada tanggal 12-14 September 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus XI DPRD Kota Cimahi ke Kota Balikpapan pada tanggal 22-24 September 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus XIII DPRD Kota Cimahi ke Kota Jambi pada tanggal 14-16 Nopember 2011;
Perjalanan Dinas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah TA 2011 oleh Pansus XII DPRD Kota Cimahi ke Kota Batam pada tanggal 24-26 Nopember 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Soeharto tanggal, 25 mei 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Hj. Ike Hikmawati, S.S. dan Edi Sulistiyo tanggal, 28 Juli 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Hj. Ike Hikmawati, S.S. dan Edi Sulistiyo tanggal, 04 Juli 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Bambang Suprihatin dan Edi Sulistiyo tanggal, 15 Agustus 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Bambang Suprihatin dan Edi Sulistiyo tanggal, 15 Agustus 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Lukma Bhakti S Hudaya, S.Sos. dan Edi Sulistiyo tanggal, 09 September 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Robin Sihombing dan Novianti tanggal, 11 Nopember 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Robin Sihombing dan Novianti tanggal, 23 Nopember 2011;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama H. Cecep Rustandi, SH. dan Raden Titan Bisasti tanggal, 11 Nopember 2011;
3 (tiga) lembar Catatan Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Tanggal 05 Septembar 2011;
1(satu) lembar Berita Acara Badan Muyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tanggal, 05 September 2011;
1 (satu) lembar Memo/Materai 6000 atas nama Pemerintah Kota Cimahi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1 (satu) lembar Kwitansi asli telah terima dari PPTK Pembahasan Raperda dengan nilai uang sebesar Rp. 90.000.000 ,- (Sembilan puluh juta rupiah) tertanggal 20 September 2011 diterima oleh Drs. Ade Irawan, Msi;
1(satu) lembar Kwitansi poto copy untuk Pembayaran SPPD Pansus VII dengan nlai uang sebesar Rp. 119.600.000,- (seratus Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Mei 2011diterima oleh Drs. Ade Irawan, Msi;
1 (satu) lembar Kwitansi poto copy untuk Pembayaran SPPD Pansus VIII dengan nlai uang sebesar Rp. 96.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Mei 2011diterima oleh Drs. Ade Irawan, Msi;
1 (satu) lembar Kwitansi poto copy atas nama Pupuh titipan uang untuk Travel Emsa tertanggal 25 Mei 2011 dengan nilai uang sebesar Rp. 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) diterima oleh Drs. H. Ade Irawan, Msi;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Agus Yayan Wiyana Alias Pupuh tanggal, 24 Desember 2014;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus I ke Kota Denpasar tanggal 21-23 Februari 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus VII ke Kota Sidoarjo tanggal 26-28 Mei 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus XI ke Kota Balikpapan tanggal 22-24 September 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus XIII ke Kota Jambi tanggal 14-16 Nopember 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Legislasi ke Kota Mataram tanggal 07-09 Februari 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus III ke Kota Surakarta tanggal 23-25 Maret 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Badan Legislasi ke Kabupaten Lamongan tanggal 29-31 Maret 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus VI ke Kabupaten Sidoarjo tanggal 14-16 April 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus VI ke Kota Semarang tanggal 19-21 April 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus IX ke Kota Mataram tanggal 05-07 Juli 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus X ke Kota Tangerang dan Kota Cilegon tanggal 04-06 Agustus 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus X ke Kota Surabaya tanggal 18-20 Agustus 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus XI ke Kemenkeu RI dan Kota Tangerang tanggal 12-14 September 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus II ke Kabupaten Badung Bali tanggal 21-23 Februari 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus XII ke Kota Batam tanggal 24-26 Nopember 2011;
1 (satu) buah kwitansi asli ditandatangani oleh Ronald. M. Mozes telah terima dari Ibu Novvy uang sejumlah Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pembuatan tiket, boarding pass, air port tax JKT-BTH-JKT Lion Air tanggal 24-26 November 2011 tertanggal Bandung, 29 November 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus VIII ke Kabupaten Sleman tanggal 19-21 Mei 2011;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus VIII ke Kabupaten Gresik tanggal 26-28 Mei 2011;
1 (satu) buah asli Profil Perusahaan EMSA TOUR;
1 (satu) bundel asli bukti Perjalanan Dinas Kegiatan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2011 Pansus III ke Pangkal Pinang tanggal 17-19 Maret 2011;
1 (satu) bundel bukti konfirmasi dari Merpati tanggal 07 s/d 09 Februari 2011 tentang studi komparatif Badan Legislatif ke DPRD Kota Mataram Provinsi NTB dalam rangka penyusunan naskah akademik dan draft Raperda Prakarsa DPRD tentang pemekaran Kelurahan;
1 (satu) bundel bukti konfirmasi dari Hotel Aston Paramount Serpong tanggal 04 s/d 06 Agustus 2011 tentang Perjalanan Dinas Pansus X ke DPRD Kota Tangerang dan Kota Cilegon Provinsi Banten dalam rangka studi komparatif berkaitan dengan pembahasan Raperda Inisiatif eksekutif tentang penyelenggaraan perhubungan;
1 (satu) bundel bukti konfirmasi dari Merpati tanggal 14 s/d 16 April 2014 tentang studi komparatif Pansus VI berkaitan pembahasan dua Raperda inisiatif eksekutif tentang izin usaha dibidang perdagangan dan Raperda tentang ketentuan dan tata cara pelayanan pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri ke Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur;
1 (satu) bundel bukti konfirmasi dari Air Asia tanggal 19 s/d 21 Mei 2011 tentang Perjalanan Dinas Pansus VIII ke DPRD Kab Sleman dalam rangka studi komparatif berkaitan dengan pembahasan Raperda inisiatif eksekutif;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat di DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus I DPRD Kota Cimahi ke Kota Cilegon dan Kota Tanggerang pada tanggal 28 Februari - 02 Maret 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat di DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus VII DPRD Kota Cimahi ke Kota Tegal dan kab. Pekalongan pada tanggal 19-21 Mei 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat di DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi ke DKI Jakarta & Kota Bandar Lampung pada tanggal 05-07 Juni 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat di DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus IX DPRD Kota Cimahi ke LKPP dan Kemenhum pada tanggal 30 Juni - 2 Juli 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat di DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus XII DPRD Kota Cimahi ke KemendagriRI dan kota Tanggerang pada tanggal 14-16 Nopember 2011;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli Perjalanan Dinas Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Sekretariat di DPRD Kota Cimahi TA 2011 oleh Pansus XIII DPRD Kota Cimahi ke Kota Banjarnegara pada tanggal 06-08 Desember 2011;
Fotocopy kartu disposisi dari para travel yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Cimahi Tahun 2011;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Tanda Setoran Pemerintah Kota Cimahi tahun 2011;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos Binti M RAIS;
51. Uang tunai sebesar Rp.360.787.700 disita ditingkat penyidikan sebagai barang bukti dengan maksud untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Erlis Ekafitiriana,S.Sos;
52. Asli Surat Tanda Setor dari Sekretariat Daerah Kota Cimahi ke Kas Daerah Kota Cimahi yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini dimana terdakwa telah menyetor sebesar Rp.3.926.550,- terlampir dalam berkas perkara dan nilai uang tertera dalam dokumen tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti;
53.Uang tunai sebesar Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta) dirampas untuk Negara akan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg, Nomor tanggal 01 Juni 2015 tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Wakil PaniteraPengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tanggal 05Juni 2015 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 18 / Akta.Pid.Sus / TPK / 2015 / PN. Bdgdan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 09 Juni 2015; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam berkas perkara ini telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 12Juni 2015,dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 15Juni 2015 ; --------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 03Juli 2015, kontra memori banding tersebing tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 09Juli 2015 ; ---------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa oleh Panitera Pengadilan Tipikor Bandung telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding selama 7 ( tujuh ) hari kerja sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Bandung ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tertanggal 12 Juni 2015 yang menjadi alasan hukum keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggaltanggal 01 Juni 2015 Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg, yang pada intinya adalah sebagai berikut :
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, tentang penjatuhan hukuman, Pembayaran Denda, status barang bukti dan biaya perkara, namun demikian Kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang berpendapat lain tentang pembayaran uang Pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung;
Bahwa fakta dipersidangan terdapat para pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak berangkat melaksanakan perjalanan dinas, namun tetap diberikan uang harian berdasarkan keterangan para saksi, serta uang tersebut oleh terdakwa tidak dapat dibuktikan ;
Bahwa hasil uang pemotongan yang tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa dengan data otentik, setelah pemeriksaan terdakwa dipersidangan ditemukan hasil sebesar Rp.205.736.915,-;
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 bab II pada Pasal 5 yang berbunyi “ dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana Korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan tidak dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa telah menyampaikan Kontra Memori Banding tanggal 3 Juli 2015 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 03 Juli 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa termohon banding membantah alasan-alasan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengenai uang pengganti ;
Bahwa Termohon Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Factie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap tidak dibebankannya hukuman uang pengganti kepada Terdakwa, karena Judex Factie telah memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan dengan bukti yang cukup ;
Bahwa Judex Factie telah mempertimbangkan sesuai dengan hukum bahwa uang pengganti yang dibebankan kepada Termohon banding adalah sebesar jumlah uang yang terbukti nyata diperoleh termohon banding ;
Bahwa Judex Factie telah mempertimbangkan secara cukup dalam putusannya keterangan terdakwa yang bersesuaian dengan keterangan saksi Drs. Eddy Junaedi Mpd dan saksi Endang Srikitiarti, SH yang menyatakan bahwa dari seluruh pemotongan uang harian, uang akomodasi dan uang transportasi yang berasal dari pendampingan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi yang tidak berangkat terdapat kelebihan uang yang oleh terdakwa telah diserahkan kepada saksi Drs. Eddy Junaedi Mpd sebagai Pengguna uang Anggaran sekitar Rp.29.500.000,- yang selebihnya kurang lebih Rp.40.000.000,- digunakan sebagai dana Operasional termasuk diantaranya yang diserahkan kepada saksi Endang Srikitiarti, SH untuk THR dan Tahun Baru ;
Menimbang, bahwa memori banding yang disampaikan pembanding / Penuntut Umum dalam perkara Aquo Ketua Majelis dan Hakim Anggota I berpendapat bahwa fakta-fakta hukum mana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya secara lengkap dan Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang dapat mengenyampingkan pertimbangan hukum dalam perkara Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut. Oleh karenanya keberatan-keberatan dalam memori banding tersebut secara hukum patut untuk dikesampingkan, begitu pula dengan kontra memori banding dari Terbanding / Terdakwa Ketua Majelis dan Hakim Anggota I menganggap tidak ada hal-hal baru yang patut dipertimbangkan ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tingkat banding memeriksa dan meneliti dengan seksama Berita Acara pemeriksaan perkara, keterangan para saksi yang disumpah, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 1 Juni 2015 Nomor 15 / Pid.Sus / TPK / 2015 / PN. Bdg dan surat-surat pemeriksaan yang terkait dengan perkara Aquo serta dengan memperhatikan memori banding Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama tersebut tepat karena telah mempertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta hukum persidangan dimana tentang penjatuhan hukuman terhadap terdakwa, pembayaran denda dan status barang bukti dan biaya perkara telah dipertimbangkan dengan seksama oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding ; -----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya ada perbedaan pendapat dalam mempertimbangkan tentang pembayaran uang pengganti, dimana Hakim Anggota II ( Ad Hoc ) menyatakan pendapat ( Dissenting Ovinion ) tentang hal tersebut ; ------
Menimbang, bahwa telah diupayakan dengan maximal agar ada kesatuan pendapat Majelis Hakim Tingkat banding tentang ketentuan pembayaran uang pengganti yang akan dibebani kepada terdakwa, namun hal tersebut tidak dapat tercapai oleh karena itu Hakim Anggota II ( Ad Hoc ) memberikan pendapatnya yang akan diuraikan sebagaimana dibawah ini ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sikap Hakim Anggota II ( Ad Hoc) tersebut di atas, didasarkan pada kedudukan Majelis Tingkat Banding sebagai Yudex factie yang berwenang untuk memeriksa ulang perkara tersebut baik mengenai fakta-fakta hukumnya maupun penerapan hukumnya.
Menimbang, bahwa dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil (kebenaran yang hakiki) sebagai tujuan utama penjatuhan putusan ini, maka setelah Hakim Anggota II ( Ad Hoc) tingkat banding membaca dan mempertimbangkan secara seksama berkas perkara berserta Berita Acara Persidangan, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 1 Juni 2015 Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN Tipikor Bdg. serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, yang akan dipertimbangan lebih lanjut dalam putusan ini, dan Kontra Memori Banding terdakwa yang secara garis besar tidak ditemukan adanya fakta-fakta baru karena sudah dikemukakan dalam nota pembelaan dan ternyata juga telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya dengan benar. Dengan demikian Hakim Anggota II (Ad Hoc) tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP., sehingga dengan demikian pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Hakim Anggota II ( Ad Hoc) tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ; kecuali mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti serta lamanya pidana sebagai pengganti akibat terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti. Dengan mendasarkan asas kepatutan dan rasa keadilan akan memperbaiki pidana sebagaimana dimaksud tersebut, yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan salah satu ciri khusus dalam undang-undang ini, yaitu adanya hal nilai uang atau rupiah yang dibebankan atas harta kekayaan dari pelaku tindak pidana Korupsi atau terpidana, dimana pada penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti harus dihubungkan dengan akibat atau kerugian yang timbul dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, sesuai dengan tujuan adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti adalah pengembalian uang negara atau pemulihan kerugian negara akibat adanya tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa mengenai hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yaitu mengembalikan uang yang mereka terima dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa , dengan menghukum Terdakwa membayar uang pengganti, dengan ancaman mensita harta benda milik para Terdakwa untuk dilelang, bila tidak membayar uang pengganti tersebut, maupun menjatuhkan hukuman penjara bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut.
Menimbang, bahwa putusan majelis Hakim Tingkat pertama yang tidak menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa, menurut Hakim Anggota II (Ad Hoc) Tingkat Banding adalah tidak tepat dan tidak didasarkan pada alasan yang benar, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwaDrs. NANA SUPRIATNA, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kota Cimahi No. 11/Kep.Setwan/III/2011 tanggal 1 Maret 2011. telah membuat 29 (dua puluh sembilan) surat laporan pertanggungjawaban untuk uang harian, biaya penginapan, dan biaya transportasi pendamping dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Cimahi yang tidak berangkat melaksanakan perjalanan dinas dibuat seolah-olah telah melaksanakan perjalanan dinas ( perjalanan fiktif).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan keterangan beberapa saksi, terdakwa telah menerima sejumlah dana yang berasal dari uang sisa pembayaran kepada travel, uang yang berasal dari pemotongan uang harian yang dibayarkan kepada para pendamping yang tidak melaksanakan perjalanan dinas.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari dana perjalanan fiktif setelah dikurangi dengan pengembalian kelebihan pembayaran oleh para pendamping yang semula tidak melaksanakan perjalanan dinas dan pengembalian kelebihan pembayaran yang diterima terdakwa, yang juga sesuai dengan “Daftar Pengembalian Hasil Temuan BPK TA 2011 Sekretariat DPRD Kota Cimahi Kegiatan Rapat Alat Kelengkapan” , yaitu : sebesar Rp.205.736.915,- (dua ratus lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah) secara nyata telah dikuasai oleh terdakwa.
Bahwa dana sejumlahRp.205.736.915,-(dua ratus lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah) yang secara nyata telah dikuasai oleh terdakwa, adalah merupakan jumlah kerugian keuangan negara. Karena itu sudah sepatutnya dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewajiban dari terdakwa dimaksud, sehingga tidak beralasan apabila kerugian negara ini harus dibebanan pada pihak lain yang tidak dilakukan penuntutan, yaitu para Pendamping yang tidak melaksanakan perjalanan dinas.
Bahwa, Hakim Anggota II ( Ad Hoc) tingkat Banding sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, yang mendasarkan penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi terdakwa , dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, yaitu :
“Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebegaimana tersebut diatas, maka terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yaitu Rp.205.736.915,-(dua ratus lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah). dikurangi dengan besarnya pengembalian uang oleh terdakwa ke Kas Daerah Kota Cimahi sebesar, Rp.3.926.550,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh enam lima ratus lima puluh) -. dan dalam proses persidangan sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) melalui Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa secara keseluruhan berjumlah Rp 163.810.365 (seratus enampuluh tiga juta delapanratus sepuluh ribu tigaratus enam puluh lima rupiah).
Menimbang bahwa dalam hal menjatuhkan lamanya pidana tambahan sebagai pengganti akibat terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti, haruslah didasarkan pada proporsionalitas dalam batas - batas yang wajar, sebagai pidana tambahan tidak lebih memberatkan lagi bagi terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk hal-hal selanjutnya sebelum sampai pada diktum putusan dari Hakim II ( Ad Hoc) tingkat Banding, tidak akan dipertimbangkan kembali oleh karena telah bersesuai, demikian juga bagian dari diktum yang amarnya telah bersesuai tidak akan diuraikan kembali.
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung tanggal 1 Juni 2015 Nomor 15/Pid.Sus-TPK /2015/PN. Bdg. yang dimintakan banding sekedar mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti serta lamanya pidana sebagai pengganti akibat terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti sehingga amar sebagaimana tersebut :
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 163.810.365 (seratus enampuluh tiga juta delapanratus sepuluh ribu tigaratus enam puluh lima rupiah). paling lama 1(satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) bulan.
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 1 Juni 2015 Nomor 15 / Pid.Sus / TPK / 2015 / PN. Bdg, yang dimintakan banding tersebut patut untuk DIKUATKAN dan DIPERTAHANKAN ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa / Terbanding tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang dalam pemeriksaan ini telah dilakukan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 242 KUHAP terhadap tahanan yang telah dijalankan Terbanding / Terdakwa akan diperhitungkan dengan pidana penjara yang dijatuhkan dan diperintahkan agar Terbanding / Terdakwa tetap dalam tahanan walaupun ada upaya hukum lainnya. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terbanding / Terdakwa dibebani pembayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; ------------------------
Mengingat akan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal-pasal dalam KUHAP serta Ketentuan-ketentuan dari Peraturan Perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Pembanding / Penuntut Umum ; -----------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 1 Juni 2015 Nomor 15 / Pid.Sus / TPK / 2015 / PN. Bdg yang dimintakan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, pada hari JUMAT, tanggal 14 AGUSTUS 2015 oleh kami : KAREL TUPPU, S.H., M.H.Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan H. LEXSY MAMONTO, S.H, M.H. dan Dr. ELIS RUSMIATI, S.H, M.H.(Hakim Ad Hoc) masing – masing sebagai Hakim
Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 20AGUSTUS 2015oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh DEDE SOBARI,S.H., M.HPanitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bandng tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
H. LEXSY MAMONTO, S.H, M.H. KAREL TUPPU, S.H., M.H.
Dr. HJ. ELIS RUSMIATI, S.H, M.H. Panitera Pengganti,
DEDE SOBARI,S.H., M.H.