498/Pid.Sus/2016/PN-Tjb.
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 498/Pid.Sus/2016/PN-Tjb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AKHIR RAMADAN ROMIYANTO HUTASUHUT
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AKHIR RAMADAN ROMIYANTO HUTASUHUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dan “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)” dan “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3)” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua dan Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ….. (…………….) ……………..; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB No. Rangka : MHKV1AA2JCK0005748 Np. Mesin : DP58774; - 1 (satu) lembar STNK B 1261 FKB An. Romiyanto Hutasuhut; - 1 (satu) lembar SIM Gol. A An. Romiyanto Hutasuhut; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BK 5218 JA No. Rangka : MH1K05217FK222576; - 1 (satu) lembar STNK BK 5218 JAE An. Suwono; - 1 (satu) lembar SIM Gol. C An. Suwono; Dikembalikan kepada saksi Suwono; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL No. Mesin : JBE1E1164105; Dikembalikan kepada saksi Asmadi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);-
Pid.I.A.3
P U T U S A NNomor 498/Pid.Sus/2016/PN-Tjb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AKHIR RAMADAN ROMIYANTO HUTASUHUT;
Tempat lahir : Pekan Baru;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/6 Nopember 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perum Bojong Mas Indah Blok B6/2 RT/RW 004/008 Segarajaya Tarumajaya Bekasi Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelaut;-
Terdakwa Akhir Ramadan Romiyanto Hutasuhut ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Juli 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016;
Terdakwa Akhir Ramadan Romiyanto Hutasuhut ditahan dalam tahanan rumah oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2016;
Terdakwa Akhir Ramadan Romiyanto Hutasuhut ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2016;
Terdakwa Akhir Ramadan Romiyanto Hutasuhut ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2016;
Terdakwa Akhir Ramadan Romiyanto Hutasuhut ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 21 Januari 2017;-
Terdakwa menghadapi sendiri pemeriksaan perkara ini tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun hak-haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepadanya;-
Pengadilan Negeri tersebut;-
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 498/Pid.Sus/ 2016/PN Tjb tanggal 24 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 498/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 25 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;-
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AKHIR RAMADAN ROMIYANTO HUTASUHUT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dan “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)” dan “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3)”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKHIR RAMADAN ROMIYANTO HUTASUHUT dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB No. Rangka : MHKV1AA2JCK0005748 Np. Mesin : DP58774;
1 (satu) lembar STNK B 1261 FKB An. Romiyanto Hutasuhut;
1 (satu) lembar SIM Gol. A An. Romiyanto Hutasuhut;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BK 5218 JA No. Rangka : MH1K05217FK222576;
1 (satu) lembar STNK BK 5218 JAE An. Suwono;
1 (satu) lembar SIM Gol. C An. Suwono;
Dikembalikan kepada saksi Suwono;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL No. Mesin : JBE1E1164105;
Dikembalikan kepada saksi Asmadi;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari;-
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
-------Bahwa ia Terdakwa AKHIR RAMADAN ROMIYANTO HUTASUHUT pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 bertempat di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain yakni korban Ahmat Agusti meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 Terdakwa mengemudikan mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB bersama keluarga Terdakwa datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan dan pada saat melintas di Galon Aek Loba Kabupaten Asahan selanjutnya Terdakwa istirahat selama 1 (satu) jam dan sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Medan dan sekira pukul 14.00 WIB saat melintas di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang Terdakwa kemudikan dengan kecepatan tinggi oleng dan melebar ke kanan dikarenakan Terdakwa sudah lelah dan mengantuk sehingga bomber depan mobil menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi yang saat itu membonceng saksi Muhammad Reza Alamsyah, korban Ahmat Agusti dan saksi Rizki Bayu Ramadan sehingga terjatuh ke aspal dan setelah itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak lagi bagian depan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono berboncengan dengan saksi Sapriani, dan setelah itu korban dibawa ke Klinik Hj. Siti Aisah SIL untuk mendapat pertolongan pertama lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Wira Husada. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan dan luka lecet pada siku tangan kanan dan akhirnya meninggal dunia;
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : B/125/VII/2016/LL tertanggal 16 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh Dr. Johan Wahyudi Dokter pada Klinik Hj. Siti Aisah SIL telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Ahmat Agusti, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 8 Tahun, Alamat : Lk. VIII Desa Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan (terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR
A. Keadaan Umum : Pasien tiba di klinik dalam keadaan sadar.
B. Bahagian Kepala : Luka lecet pada pelipis kiri, luka lecet pada kepala bagian kanan, luka lecet pada pipi kanan dan memar.
C. Bahagian Badan : Luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan dan kiri.
D. Bahagian Gerak Atas : -
E. Bahagian Gerak Bawah : Luka lecet pada jari kaki kiri.
KESIMPULAN
Hasil pemeriksaan korban mengalami luka lecet pada daerah kepala dan wajah serta luka lecet pada punggung kanan dan kiri.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 083/VII/2016/WH tertanggal 11 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh Dr. Rini Saragih Dokter pada Rumah Sakit Umum Wira Husada telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Ahmat Agusti, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 8 Tahun, Alamat : Lk. VIII Desa Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan (terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Perut belakang : Luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan panjang 6 cm lebar 2 cm dan kedalaman 3 cm.
Anggota gerak atas : Luka lecet pada siku tangan kanan panjang 3 cm lebar 3 cm.
KESIMPULAN
Dijumpai tanda-tanda trauma seperti diatas diduga karena trauma tumpul dan penyebab kematian diduga karena perdarahan yang luas pada bagian perut.
---------Perbuatan Terdakwa AKHIR RAMADAN ROMIYANTO HUTASUHUT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan----
DAN
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa AKHIR RAMADAN ROMIYANTO HUTASUHUT pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 bertempat di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) terhadap saksi Asmadi, saksi Muhammad Reza Alamsyah dan saksi Rizki Bayu Ramadan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 Terdakwa mengemudikan mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB bersama keluarga Terdakwa datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan dan pada saat melintas di Galon Aek Loba Kabupaten Asahan selanjutnya Terdakwa istirahat selama 1 (satu) jam dan sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Medan dan sekira pukul 14.00 WIB saat melintas di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang Terdakwa kemudikan dengan kecepatan tinggi oleng dan melebar ke kanan dikarenakan Terdakwa sudah lelah dan mengantuk sehingga bomber depan mobil menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi yang saat itu membonceng saksi Muhammad Reza Alamsyah, korban Ahmat Agusti dan saksi Rizki Bayu Ramadan sehingga terjatuh ke aspal dan setelah itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak lagi bagian depan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono berboncengan dengan saksi Sapriani;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Asmadi mengalami luka lecet pada bahu sebelah kanan, patah tulang pada lengan tangan sebelah kanan dan luka lecet pada jari tangan. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : B/260/VII/2016/LL tertanggal 16 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh Dr. Johan Wahyudi Dokter pada Klinik Hj. Siti Aisah SIL telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Asmadi, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 36 Tahun, Alamat : Desa Terusan Tengah Dusun VI Kuala Piasa III Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan (terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR
A. Keadaan Umum : Pasien tiba di klinik dalam keadaan sabar.
B. Bahagian Kepala : -
C. Bahagian Badan : Luka lecet pada bahu sebelah kanan.
D. Bahagian Gerak Atas : Patah tulang pada lengan tangan sebelah kanan dan luka lecet pada jari tangan.
E. Bahagian Gerak Bawah : -
KESIMPULAN
Penyebab luka tersebut karena benturan benda keras.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Muhammad Reza Alamsyah mengalami patah tulang tertutup pada lengan tangan kanan. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : B/125/VII/2016/LL tertanggal 16 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh Dr. Johan Wahyudi Dokter pada Klinik Hj. Siti Aisah SIL telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Muhammad Reza Alamsyah, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 12 Tahun, Alamat : Desa Terusan Tengah Dusun VI Kuala Piasa III Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan (terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR
A. Keadaan Umum : Pasien tiba di klinik dalam keadaan sabar.
B. Bahagian Kepala : -
C. Bahagian Badan : -
D. Bahagian Gerak Atas : Patah tulang tertutup pada lengan tangan kanan.
E. Bahagian Gerak Bawah : -
KESIMPULAN
Penyebab luka tersebut karena benturan benda keras.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Riski Bayu Ramadan mengalami memar pada bagian kepala dan patah tulang pada paha sebelah kanan. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : B/260/VII/2016/LL tertanggal 16 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh Dr. Johan Wahyudi Dokter pada Klinik Hj. Siti Aisah SIL telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Riski Bayu Ramadan, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 11 Tahun, Alamat : Lk. VIII Desa Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan (terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR
A. Keadaan Umum : Pasien tiba di klinik dalam keadaan sabar.
B. Bahagian Kepala : Memar pada bagian kepala.
C. Bahagian Badan : -
D. Bahagian Gerak Atas : -
E. Bahagian Gerak Bawah : Patah tulang pada paha sebelah kanan.
KESIMPULAN
Penyebab luka tersebut karena benturan benda keras.
---------Perbuatan Terdakwa AKHIR RAMADAN ROMIYANTO HUTASUHUT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan----
DAN
KETIGA :
--------Bahwa ia Terdakwa AKHIR RAMADAN ROMIYANTO HUTASUHUT pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 bertempat di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) terhadap saksi Suwono dan saksi Sapriani, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 Terdakwa mengemudikan mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB bersama keluarga Terdakwa datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan dan pada saat melintas di Galon Aek Loba Kabupaten Asahan selanjutnya Terdakwa istirahat selama 1 (satu) jam dan sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Medan dan sekira pukul 14.00 WIB saat melintas di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang Terdakwa kemudikan dengan kecepatan tinggi oleng dan melebar ke kanan dikarenakan Terdakwa sudah lelah dan mengantuk sehingga bomber depan mobil menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi yang saat itu membonceng saksi Muhammad Reza Alamsyah, korban Ahmat Agusti dan saksi Rizki Bayu Ramadan sehingga terjatuh ke aspal dan setelah itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak lagi bagian depan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono berboncengan dengan saksi Sapriani;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Suwono mengalami luka lecet pada pipi, luka robek pada dagu dan luka lecet pada tumit kaki. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : B/260/VII/2016/LL tertanggal 16 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh Dr. Johan Wahyudi Dokter pada Klinik Hj. Siti Aisah SIL telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Suwono, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 29 Tahun, Alamat : Lk. VIII Desa Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan (terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR
A. Keadaan Umum : Pasien tiba di klinik dalam keadaan sabar.
B. Bahagian Kepala : Luka lecet pada pipi, luka robek pada dagu.
C. Bahagian Badan : -
D. Bahagian Gerak Atas : -
E. Bahagian Gerak Bawah : Luka lecet pada tumit kaki.
KESIMPULAN
Penyebab luka tersebut karena benturan benda keras.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Sapriani mengalami luka robek pada kening dan luka memar pada paha dan luka lecet pada kaki. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : B/260/VII/2016/LL tertanggal 16 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh Dr. Johan Wahyudi Dokter pada Klinik Hj. Siti Aisah SIL telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Sapriani, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : 19 Tahun, Alamat : Dusun VII Desa Sidua Dua (terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR
A. Keadaan Umum : Pasien tiba di klinik dalam keadaan sabar.
B. Bahagian Kepala : Luka robek pada kening.
C. Bahagian Badan : -
D. Bahagian Gerak Atas : -
E. Bahagian Gerak Bawah : Luka memar pada paha dan luka lecet pada kaki.
KESIMPULAN
Penyebab luka tersebut karena benturan benda keras.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL mengalami kerusakan yaitu pecah pada mesin sebelah kanan, lampu depan pecah dan kap samping sebelah kanan pecah sedangkan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE mengalami kerusakan yaitu lampu depan pecah, spidometer pecah, lingkar peot dan segitiga peot dan pecah;
---------Perbuatan Terdakwa AKHIR RAMADAN ROMIYANTO HUTASUHUT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan----
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Eksepsi/Keberatan;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Suwono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang dikemudikan oleh Terdakwa Akhir Ramadan Romiyanto Hutasuhut dengan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi serta sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi;
Bahwa bermula saksi sedang mengendarai sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE berboncengan dengan Sapriani datang dari arah Kisaran menuju Aek Kanopan dan saat melintas di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 selanjutnya saksi melihat mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan kecepatan tinggi oleng dan melebar ke kanan jalan sehingga bomber depan mobil menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi yang saat itu membonceng saksi Muhammad Reza Alamsyah, korban Ahmat Agusti dan saksi Rizki Bayu Ramadan yang saat itu berada di depan saksi sehingga terjatuh ke aspal;
Bahwa setelah itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian depan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang saksi kemudikan berboncengan dengan Sapriani;
Bahwa selanjutnya korban Ahmat Agusti dibawa ke Klinik Hj. Siti Aisah SIL untuk mendapatkan pertolongan pertama lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Wira Husada namun korban Ahmat Agusti meninggal dunia karena mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan dan luka lecet pada siku tangan kanan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Asmadi mengalami luka lecet pada bahu sebelah kanan, patah tulang pada lengan tangan sebelah kanan dan luka lecet pada jari tangan, sementara itu saksi Muhammad Reza Alamsyah mengalami patah tulang tertutup pada lengan tangan kanan sedangkan saksi Riski Bayu Ramadan mengalami memar pada bagian kepala dan patah tulang pada paha sebelah kanan, selain itu saksi mengalami luka lecet pada pipi, luka robek pada dagu dan luka lecet pada tumit kaki serta Sapriani mengalami luka robek pada kening, luka memar pada paha dan luka lecet pada kaki;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE milik saksi mengalami kerusakan yaitu lampu depan pecah, spidometer pecah, lingkar peot dan segitiga peot dan pecah;
Bahwa adapun penyebabnya sehingga kecelakaan terjadi karena Terdakwa mengantuk pada saat mengemudikan mobil Minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB;
Bahwa adapun upaya yang saksi lakukan untuk menghindari kecelakaan tersebut adalah dengan berusaha mengerem dan menghindar ke pinggir kiri jalan arah Medan-Rantau Prapat namun kecelakaan tidak dapat dihindari lagi;
Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor saksi memiliki SIM serta membawa STNK sepeda motor tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah ada melakukan perdamaian dengan saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;-
Saksi Asmadi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang dikemudikan oleh Terdakwa Akhir Ramadan Romiyanto Hutasuhut dengan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi serta sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono;
Bahwa bermula saksi berangkat dari Air Joman menuju tempat keluarga saksi di Aek Loba dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL berboncengan dengan saksi Muhammad Reza Alamsyah, korban Ahmat Agusti dan saksi Rizki Bayu Ramadan lalu saat melintas di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 selanjutnya saksi melihat mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan kecepatan tinggi oleng dan melebar ke kanan jalan sehingga bomber depan mobil menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi sehingga terjatuh ke aspal;
Bahwa setelah itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa juga menabrak bagian depan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang saksi Suwono kemudikan berboncengan dengan Sapriani;
Bahwa selanjutnya korban Ahmat Agusti dibawa ke Klinik Hj. Siti Aisah SIL untuk mendapatkan pertolongan pertama lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Wira Husada namun korban Ahmat Agusti meninggal dunia karena mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan dan luka lecet pada siku tangan kanan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi mengalami luka lecet pada bahu sebelah kanan, patah tulang pada lengan tangan sebelah kanan dan luka lecet pada jari tangan, sementara itu saksi Muhammad Reza Alamsyah mengalami patah tulang tertutup pada lengan tangan kanan sedangkan saksi Riski Bayu Ramadan mengalami memar pada bagian kepala dan patah tulang pada paha sebelah kanan, selain itu saksi Suwono mengalami luka lecet pada pipi, luka robek pada dagu dan luka lecet pada tumit kaki serta Sapriani mengalami luka robek pada kening, luka memar pada paha dan luka lecet pada kaki;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE milik saksi Suwono mengalami kerusakan yaitu lampu depan pecah, spidometer pecah, lingkar peot dan segitiga peot dan pecah;
Bahwa adapun penyebabnya sehingga kecelakaan terjadi karena Terdakwa mengantuk pada saat mengemudikan mobil Minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB;
Bahwa adapun upaya yang saksi lakukan untuk menghindari kecelakaan tersebut adalah dengan berusaha mengerem dan mengklakson lalu menghindar ke pinggir kiri jalan arah Medan-Rantau Prapat namun kecelakaan tidak dapat dihindari lagi;
Bahwa Terdakwa sudah ada melakukan perdamaian dengan saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;-
Saksi Muhammad Reza Alamsyah, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang dikemudikan oleh Terdakwa Akhir Ramadan Romiyanto Hutasuhut dengan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi serta sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono;
Bahwa bermula saksi berangkat dari Air Joman menuju Aek Loba dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi berboncengan dengan saksi, korban Ahmat Agusti dan saksi Rizki Bayu Ramadan lalu saat melintas di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 selanjutnya saksi melihat mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan kecepatan tinggi oleng dan melebar ke kanan jalan sehingga bomber depan mobil menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi sehingga terjatuh ke aspal;
Bahwa setelah itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa juga menabrak bagian depan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang saksi Suwono kemudikan berboncengan dengan Sapriani;
Bahwa selanjutnya korban Ahmat Agusti dibawa ke Klinik Hj. Siti Aisah SIL untuk mendapatkan pertolongan pertama lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Wira Husada namun korban Ahmat Agusti meninggal dunia karena mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan dan luka lecet pada siku tangan kanan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Asmadi mengalami luka lecet pada bahu sebelah kanan, patah tulang pada lengan tangan sebelah kanan dan luka lecet pada jari tangan, sedangkan saksi mengalami patah tulang tertutup pada lengan tangan kanan dan saksi Riski Bayu Ramadan mengalami memar pada bagian kepala dan patah tulang pada paha sebelah kanan;
Bahwa adapun penyebabnya sehingga kecelakaan terjadi karena Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dan melebar ke kanan jalan mengambil jalur arah tujuan saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;-
Saksi Rizki Bayu Ramadan, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang dikemudikan oleh Terdakwa Akhir Ramadan Romiyanto Hutasuhut dengan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi serta sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono;
Bahwa bermula saksi berangkat dari Air Joman menuju Aek Loba dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi berboncengan dengan saksi, korban Ahmat Agusti dan saksi Muhammad Reza Alamsyah lalu saat melintas di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 selanjutnya saksi melihat mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan kecepatan tinggi oleng dan melebar ke kanan jalan sehingga bomber depan mobil menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi sehingga terjatuh ke aspal;
Bahwa setelah itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa juga menabrak bagian depan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang saksi Suwono kemudikan berboncengan dengan Sapriani;
Bahwa selanjutnya korban Ahmat Agusti dibawa ke Klinik Hj. Siti Aisah SIL untuk mendapatkan pertolongan pertama lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Wira Husada namun korban Ahmat Agusti meninggal dunia karena mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan dan luka lecet pada siku tangan kanan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Asmadi mengalami luka lecet pada bahu sebelah kanan, patah tulang pada lengan tangan sebelah kanan dan luka lecet pada jari tangan, sedangkan saksi Muhammad Reza Alamsyah mengalami patah tulang tertutup pada lengan tangan kanan dan saksi mengalami memar pada bagian kepala dan patah tulang pada paha sebelah kanan;
Bahwa adapun penyebabnya sehingga kecelakaan terjadi karena Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dan melebar ke kanan jalan mengambil jalur arah tujuan saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;-
Saksi Sri Yanti, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang dikemudikan oleh Terdakwa Akhir Ramadan Romiyanto Hutasuhut dengan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi serta sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono;
Bahwa bermula saksi datang dari arah Kisaran menuju Aek Loba dibonceng oleh suami saksi yakni Sdr Jamin dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat melintas di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 selanjutnya saksi melihat mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan kecepatan tinggi oleng dan melebar ke kanan jalan sehingga bomber depan mobil menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi membonceng saksi Muhammad Reza Alamsyah, korban Ahmat Agusti dan saksi Rizki Bayu Ramadan sehingga terjatuh ke aspal;
Bahwa setelah itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa juga menabrak bagian depan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang saksi Suwono kemudikan berboncengan dengan Sapriani;
Bahwa selanjutnya korban Ahmat Agusti dibawa ke Klinik Hj. Siti Aisah SIL untuk mendapatkan pertolongan pertama lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Wira Husada namun korban Ahmat Agusti meninggal dunia karena mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan dan luka lecet pada siku tangan kanan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Asmadi mengalami luka lecet pada bahu sebelah kanan, patah tulang pada lengan tangan sebelah kanan dan luka lecet pada jari tangan, sedangkan saksi Muhammad Reza Alamsyah mengalami patah tulang tertutup pada lengan tangan kanan dan saksi Rizki Bayu Ramadan mengalami memar pada bagian kepala dan patah tulang pada paha sebelah kanan;
Bahwa adapun penyebabnya sehingga kecelakaan terjadi karena Terdakwa mengantuk pada saat mengemudikan mobil Minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB sehingga berjalan melebar ke kanan jalan dan mengambil jalur arah sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL dan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE;
Bahwa adapun upaya yang saksi lakukan adalah menolong korban Ahmat Agusti dan membawanya ke Klinik Hj. Siti Aisah SIL;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi serta sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 Terdakwa mengemudikan mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB bersama keluarga Terdakwa datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan dan pada saat melintas di SPBU Aek Loba Kabupaten Asahan selanjutnya Terdakwa istirahat selama 1 (satu) jam;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Medan lalu sekira pukul 14.00 WIB saat melintas di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang Terdakwa kemudikan dengan kecepatan tinggi oleng dan melebar ke kanan jalan dikarenakan Terdakwa sudah lelah dan mengantuk sehingga bomber depan mobil menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi yang saat itu membonceng saksi Muhammad Reza Alamsyah, korban Ahmat Agusti dan saksi Rizki Bayu Ramadan sehingga terjatuh ke aspal;
Bahwa setelah itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak lagi bagian depan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono berboncengan dengan Sapriani;
Bahwa setelah itu korban Ahmat Agusti dibawa ke Klinik Hj. Siti Aisah SIL untuk mendapatkan pertolongan pertama lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Wira Husada namun korban Ahmat Agusti meninggal dunia karena mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan dan luka lecet pada siku tangan kanan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Asmadi mengalami luka lecet pada bahu sebelah kanan, patah tulang pada lengan tangan sebelah kanan dan luka lecet pada jari tangan, sementara itu saksi Muhammad Reza Alamsyah mengalami patah tulang tertutup pada lengan tangan kanan sedangkan saksi Rizki Bayu Ramadan mengalami memar pada bagian kepala dan patah tulang pada paha sebelah kanan, selain itu saksi Suwono mengalami luka lecet pada pipi, luka robek pada dagu dan luka lecet pada tumit kaki serta Sapriani mengalami luka robek pada kening, luka memar pada paha dan luka lecet pada kaki;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban serta saksi korban lainnya;
Bahwa akibat kecelakan tersebut mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB mengalami kerusakan kaca spion sebelah kanan pecah, bomber depan hancur, ban depan keduanya pecah, dan lampu sebelah kanan pecah sedangkan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL mengalami mesin sebelah kanan pecah, pelak roda depan retak, dan lampu depan pecah sedangkan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE mengalami lampu depan pecah, pelak depan peot, dan segitiga depan peot;
Bahwa pada saat mengendarai mobil, Terdakwa memiliki SIM serta membawa STNK mobil tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yaitu sebagai berikut :
Hasil Visum Et Repertum Klinik Hj. Siti Aisah SIL Nomor : B/260/VII/2016/LL tanggal 16 Juli 2016 an. Asmadi;
Hasil Visum Et Repertum Klinik Hj. Siti Aisah SIL Nomor : B/260/VII/2016/LL tanggal 16 Juli 2016 an. Sapriani;
Hasil Visum Et Repertum Klinik Hj. Siti Aisah SIL Nomor : B/260/VII/2016/LL tanggal 16 Juli 2016 an. Suwono;
Hasil Visum Et Repertum Klinik Hj. Siti Aisah SIL Nomor : B/260/VII/2016/LL tanggal 16 Juli 2016 an. Rizki Bayu Ramadan;
Hasil Visum Et Repertum Klinik Hj. Siti Aisah SIL Nomor : B/125/III/2016/LL tanggal 16 Juli 2016 an. Muhammad Reza Alamsyah;
Hasil Visum Et Repertum Klinik Hj. Siti Aisah SIL Nomor : B/125/III/2016/LL tanggal 16 Juli 2016 an. Ahmat Agusti;
Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Wira Husada Nomor : 083/VII/2016/WH tanggal 11 Juli 2016 an. Ahmat Agusti;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yaitu sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil Minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB No. Rangka : MHKV1AA2JCK0005748 Np. Mesin : DP58774;
1 (satu) lembar STNK B 1261 FKB An. Romiyanto Hutasuhut;
1 (satu) lembar SIM Gol. A An. Romiyanto Hutasuhut;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BK 5218 JA No. Rangka : MH1K05217FK222576;
1 (satu) lembar STNK BK 5218 JAE An. Suwono;
1 (satu) lembar SIM Gol. C An. Suwono;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL No. Mesin : JBE1E1164105;-
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun Terdakwa telah membenarkan keberadaan barang bukti tersebut, sehingga dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;-
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;-
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi serta sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 Terdakwa mengemudikan mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB bersama keluarga Terdakwa datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan lalu sekira pukul 14.00 WIB saat melintas di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang Terdakwa kemudikan dengan kecepatan tinggi oleng dan melebar ke kanan jalan dikarenakan Terdakwa sudah lelah dan mengantuk sehingga bomber depan mobil menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi yang saat itu membonceng saksi Muhammad Reza Alamsyah, korban Ahmat Agusti dan saksi Rizki Bayu Ramadan sehingga terjatuh ke aspal, setelah itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa juga menabrak bagian depan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono berboncengan dengan Sapriani;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Ahmat Agusti meninggal dunia karena mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan dan luka lecet pada siku tangan kanan, saksi Asmadi mengalami luka lecet pada bahu sebelah kanan, patah tulang pada lengan tangan sebelah kanan dan luka lecet pada jari tangan, sementara itu saksi Muhammad Reza Alamsyah mengalami patah tulang tertutup pada lengan tangan kanan sedangkan saksi Rizki Bayu Ramadan mengalami memar pada bagian kepala dan patah tulang pada paha sebelah kanan, selain itu saksi Suwono mengalami luka lecet pada pipi, luka robek pada dagu dan luka lecet pada tumit kaki serta Sapriani mengalami luka robek pada kening, luka memar pada paha dan luka lecet pada kaki sebagaimana hasil visum et repertum;
Bahwa akibat kecelakan tersebut mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB mengalami kerusakan kaca spion sebelah kanan pecah, bomber depan hancur, ban depan keduanya pecah, dan lampu sebelah kanan pecah sedangkan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL mengalami mesin sebelah kanan pecah, pelak roda depan retak, dan lampu depan pecah sedangkan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE mengalami lampu depan pecah, pelak depan peot, dan segitiga depan peot;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban dan saksi korban sudah ada melakukan perdamaian dan sudah saling memaafkan;-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;-
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama: AKHIR RAMADAN ROMIYANTO HUTASUHUT sebagai Terdakwa, dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;-
Ad.2.Unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan unsur kedua ini dalam hal kaitannya dengan perbuatan Terdakwa, maka unsur kedua ini haruslah dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh yang harus dibuktikan secara utuh pula karena merupakan satu rangkaian delik yang saling bertautan satu dengan yang lainnya sehingga harus dipandang sebagai satu kesatuan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum pada pokoknya menerangkan pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi serta sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono. Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2016 Terdakwa mengemudikan mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB bersama keluarga Terdakwa datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan lalu sekira pukul 14.00 WIB saat melintas di Jalinsum Medan Kisaran Km. 190-191 tepatnya di simpang Masehi Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB yang Terdakwa kemudikan dengan kecepatan tinggi oleng dan melebar ke kanan jalan dikarenakan Terdakwa sudah lelah dan mengantuk sehingga bomber depan mobil menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi yang saat itu membonceng saksi Muhammad Reza Alamsyah, korban Ahmat Agusti dan saksi Rizki Bayu Ramadan sehingga terjatuh ke aspal, setelah itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa juga menabrak bagian depan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono berboncengan dengan Sapriani. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Ahmat Agusti meninggal dunia karena mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan dan luka lecet pada siku tangan kanan, saksi Asmadi mengalami luka lecet pada bahu sebelah kanan, patah tulang pada lengan tangan sebelah kanan dan luka lecet pada jari tangan, sementara itu saksi Muhammad Reza Alamsyah mengalami patah tulang tertutup pada lengan tangan kanan sedangkan saksi Rizki Bayu Ramadan mengalami memar pada bagian kepala dan patah tulang pada paha sebelah kanan, selain itu saksi Suwono mengalami luka lecet pada pipi, luka robek pada dagu dan luka lecet pada tumit kaki serta Sapriani mengalami luka robek pada kening, luka memar pada paha dan luka lecet pada kaki sebagaimana hasil visum et repertum. Akibat kecelakan tersebut mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB mengalami kerusakan kaca spion sebelah kanan pecah, bomber depan hancur, ban depan keduanya pecah, dan lampu sebelah kanan pecah sedangkan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL mengalami mesin sebelah kanan pecah, pelak roda depan retak, dan lampu depan pecah sedangkan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE mengalami lampu depan pecah, pelak depan peot, dan segitiga depan peot;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban dan saksi korban sudah ada melakukan perdamaian dan sudah saling memaafkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah benar orang yang mengendarai/mengemudikan mobil minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB, dan karena Terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya dimana saat Terdakwa mengemudikan mobil tersebut Terdakwa dalam keadaan mengantuk namun Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tersebut oleng dan melebar ke kanan jalan sehingga bomber depan mobil menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL yang dikemudikan oleh saksi Asmadi yang saat itu membonceng saksi Muhammad Reza Alamsyah, korban Ahmat Agusti dan saksi Rizki Bayu Ramadan sehingga terjatuh ke aspal, setelah itu mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa juga menabrak bagian depan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE yang dikemudikan oleh saksi Suwono berboncengan dengan Sapriani dan hal tersebut adalah merupakan kelalaian Terdakwa yang menyebabkan kecelakaan, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ada pada perbuatan Terdakwa;-
Ad.3. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum menerangkan bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Ahmat Agusti diketahui telah meninggal dunia karena mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan dan luka lecet pada siku tangan kanan sebagaimana dikuatkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Wira Husada Nomor : 083/VII/2016/WH tanggal 11 Juli 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan demikian Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;-
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4);-
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu di atas, maka pertimbangan tersebut diambil alih seluruhnya dalam mempertimbangkan unsur dakwaan kedua. Oleh karena dalam mempertimbangkan tentang unsur setiap orang pada dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang di dalam dakwaan kedua inipun juga telah terpenuhi;-
Ad.2.Unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu di atas, maka pertimbangan tersebut diambil alih seluruhnya dalam mempertimbangkan unsur dakwaan kedua. Oleh karena dalam mempertimbangkan tentang unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas pada dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang di dalam dakwaan kedua inipun juga telah terpenuhi;-
Ad.3. Unsur dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum menerangkan bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi Asmadi mengalami luka lecet pada bahu sebelah kanan, patah tulang pada lengan tangan sebelah kanan dan luka lecet pada jari tangan, sementara itu saksi Muhammad Reza Alamsyah mengalami patah tulang tertutup pada lengan tangan kanan sedangkan saksi Rizki Bayu Ramadan mengalami memar pada bagian kepala dan patah tulang pada paha sebelah kanan sebagaimana hasil visum et repertum Klinik Hj. Siti Aisah SIL tanggal 16 Juli 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan demikian Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;-
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3);-
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu di atas, maka pertimbangan tersebut diambil alih seluruhnya dalam mempertimbangkan unsur dakwaan kedua. Oleh karena dalam mempertimbangkan tentang unsur setiap orang pada dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang di dalam dakwaan kedua inipun juga telah terpenuhi;-
Ad.2.Unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu di atas, maka pertimbangan tersebut diambil alih seluruhnya dalam mempertimbangkan unsur dakwaan kedua. Oleh karena dalam mempertimbangkan tentang unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas pada dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang di dalam dakwaan kedua inipun juga telah terpenuhi;-
Ad.3. Unsur dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum menerangkan bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi Suwono mengalami luka lecet pada pipi, luka robek pada dagu dan luka lecet pada tumit kaki sedangkan Sapriani mengalami luka robek pada kening, luka memar pada paha dan luka lecet pada kaki, selain itu sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL mengalami mesin sebelah kanan pecah, pelak roda depan retak, dan lampu depan pecah sedangkan sepeda motor Honda Verza BK 5218 JAE mengalami lampu depan pecah, pelak depan peot, dan segitiga depan peot;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan demikian Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;-
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga;-
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB No. Rangka : MHKV1AA2JCK0005748 Np. Mesin : DP58774, 1 (satu) lembar STNK B 1261 FKB An. Romiyanto Hutasuhut, dan 1 (satu) lembar SIM Gol. A An. Romiyanto Hutasuhut, merupakan milik Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BK 5218 JA No. Rangka : MH1K05217FK222576, 1 (satu) lembar STNK BK 5218 JAE An. Suwono, dan 1 (satu) lembar SIM Gol. C An. Suwono, merupakan milik saksi Suwono, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Suwono, sementara itu terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL No. Mesin : JBE1E1164105, merupakan milik saksi Asmadi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Asmadi;-
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai pembalasan atau nestapa atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan korektif, persuasif, dan edukatif, agar Terdakwa pada waktu dan setelah menjalani pidananya menyadari dan menginsafi kesalahannya, serta tidak akan mengulangi untuk melakukan tindak pidana;-
Menimbang, bahwa pada dasarnya suatu penerapan hukum bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi setiap pihak (teori Utilitarian), dan suatu tindakan dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat (the greatest happiness of the greatest number), karena pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini dibuat untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang dirugikan guna mengembalikan kembali kekeadaan sebelum terjadinya pelanggaran tersebut, meskipun jika dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa itu tidaklah mungkin, karena akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, beberapa orang luka berat, dan beberapa orang lagi luka ringan serta kerusakan beberapa kendaraan akan tetapi dengan upaya Terdakwa yang telah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban sebagaimana surat perdamaian tertanggal 14 Juli 2016, dimana Terdakwa telah memenuhi semua isi perjanjian perdamaian yang antara lain dengan membantu biaya perobatan para saksi korban dan biaya kerusakan sepeda motor saksi Asmadi adalah merupakan itikad baik dari Terdakwa yang telah menyadari tentang kesalahaanya tersebut tidaklah mungkin dikesampingkan begitu saja, mengingat ternyata juga keluarga para saksi korban sudah memaafkan Terdakwa, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa;-
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbutan Terdakwa telah menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan keluarga korban telah memaafkan Terdakwa;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;-
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AKHIR RAMADAN ROMIYANTO HUTASUHUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dan “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)” dan “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3)” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua dan Ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ….. (…………….) ……………..;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Minibus Daihatsu Xenia B 1261 FKB No. Rangka : MHKV1AA2JCK0005748 Np. Mesin : DP58774;
1 (satu) lembar STNK B 1261 FKB An. Romiyanto Hutasuhut;
1 (satu) lembar SIM Gol. A An. Romiyanto Hutasuhut;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BK 5218 JA No. Rangka : MH1K05217FK222576;
1 (satu) lembar STNK BK 5218 JAE An. Suwono;
1 (satu) lembar SIM Gol. C An. Suwono;
Dikembalikan kepada saksi Suwono;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 6744 VAL No. Mesin : JBE1E1164105;
Dikembalikan kepada saksi Asmadi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);-
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016, oleh Ulina Marbun, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Ahmad Rizal, S.H., dan Erita Harefa, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nelson Gurning, S.H.,M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Friska Afni, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;-
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ahmad Rizal, S.H. Ulina Marbun, S.H.,M.H.
Erita Harefa, S.H.
Panitera,
Nelson Gurning, S.H.,M.H.