347/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 347/Pid.Sus/2013/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALI YAKUB BIN (ALM) JAHUMALA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ALI YAKUB BIN (ALM) JAHUMALA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALI YAKUB BIN (ALM) JAHUMALA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - kayu ulin yang sudah masak berjumlah 8 kubikasi seratus dengan rincian terlampir pada daftar ukur jenis kayu ulin (kelompok kayu indah) yang sudah masak sebanyak 8,1000 M3 dengan rincian yaitu 10x10 berjumlah 99 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 5x10 sebanyak 2 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 10x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 5x10 sebanyak 100 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 10x20 sebanyak 11 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 10x10 sebanyak 50 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 5x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter dan ukuran 5x18 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter. - 1 (Satu) unit mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB. - 1 (Satu) lembar STNK mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB An. NOR FAERI yang beralamat di Jalan Halong Rt 3 Kec. Halong Kab. Balangan. Agar dirampas untuk negara; - 1 (Satu) Lembar asli faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dengan nomor seri :CV. BM7.1909.A.000249 dan 1 (Satu) Lembar Daftar Kau Olahan (DKO) beserta masing-masing 1 (Satu) lembar rekapnya. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No. 347/Pid.Sus/2013/PN.Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : ALI YAKUB BIN (ALM) JAHUMALA.
Tempat lahir : Medan.
Umur/tanggal lahir : 23tahun/ 19 Juli 1990.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Banjarbaru Rt 2 RW1 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Slatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta (sopir).
Pendidikan : MA.
Terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan dengan surat perintah/penetapan penangkapan dan penahanan:
Penangkapan oleh Penyidik Polri tanggal 30 September 2013 No. Pol : SP-Kap/152/IX/2013/Reskrim, sejak tanggal 30 September 2013;
Penahanan oleh Penyidik Polri tanggal 1 Oktober 2013, No.SP.Han/123/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 1 Oktober 2013 s/d 20 Oktober 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : tanggal 18 Oktober 2013 Nomor : RT-2-137/Q.3.21/Euh.1/10/2013, sejak tanggal 21 Oktober 2013 s/d tanggal 29 Nopember 2013;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 22 November 2013 Nomor : Print-191/Q.3.21/Euh.2/12/2013, sejak tanggal 28 November 2013 s/d tanggal 17 Desember 2013;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 28 November 2013 Nomor : Print-18/Pen.Pid/2013/PN.Btl, sejak tanggal 10 Desember 2013 s/d tanggal 8 Januari 2014;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dengan Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 2 Januari 2014 Nomor : 18/Pen.Pid/2013/PN.Btl, sejak tanggal 9 Januari 2014 sampai dengan 9 Maret 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk.PDM-173/Q.3.21/Euh.2/11/2013, tertanggal 22 Januari 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ALI YAKUB BIN JAHUMALA (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undangdalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALI YAKUB BIN JAHUMALA (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) BULAN dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan .
Menyatakan barang bukti berupa :
kayu ulin yang sudah masak berjumlah 8 kubikasi seratus dengan rincian terlampir pada daftar ukur jenis kayu ulin (kelompok kayu indah) yang sudah masak sebanyak 8,1000 M3 dengan rincian yaitu 10x10 berjumlah 99 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 5x10 sebanyak 2 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 10x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 5x10 sebanyak 100 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 10x20 sebanyak 11 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 10x10 sebanyak 50 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 5x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter dan ukuran 5x18 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter.
1 (Satu) unit mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB.
1 (Satu) lembar STNK mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB An. NOR FAERI yang beralamat di Jalan Halong Rt 3 Kec. Halong Kab. Balangan.
Dirampas untuk negara
1 (Satu) Lembar asli faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dengan nomor seri :CV. BM7.1909.A.000249 dan 1 (Satu) Lembar Daftar Kau Olahan (DKO) beserta masing-masing 1 (Satu) lembar rekapnya
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman, karena terdakwa telah berusia lanjut dan terdakwa juga menyesali perbuatannya serta mengakui kesalahannya dan atas pembelaan dari terdakwa tersebut Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan NO.REG.PERK : PDM-173/Q.3.21/Euh.2/11/2013 tertanggal 9 Desember 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ALI YAKUB BIN JAHUMALA (ALM), pada hari Senin tanggal 30 (tiga puluh) September 2013 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2013, bertempat di Jalan Bhayangkara KM 2 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa hari Senin tanggal 30 September 2013, pada saat dilakukan operasi pekat oleh anggota kepolisian Polres Tanah Tanah Bumbu di Jalan Bhayangkara KM 2 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, saksi A. UBAIDILLAH BIN SUKARJO dan, ROBINSON BIN H.M. ARIFIN KACO (keduanya anggota Polri) menghentikan 1 (satu) unit mobil truk type FE 74 Nopol DA 9889 YB bermuatan kayu yang dikendarai oleh terdakwa.
Bahwa kayu tersebut merupakan kayu olahan jenis Ulin dengan ukuran panjang (dalam meter) x tebal (dalam centimeter) x lebar (dalam centimeter) adalah 4mx10cmx10cm sebanyak 99 potong, 4mx5cmx10cm sebanyak 2 potong, 3mx10cmx10cm sebanyak 20 potong, 3mx5cmx10cm sebanyak 100 potong, 2mx10cmx20cm sebanyak 11 potong, 2 mx10cmx10cm sebanyak 50 potong, 2mx5cmx10cm sebanyak 20 potong, dan ukuran 2mx5cmx18cm sebanyak 20 potong, dengan total volume 8,1000 m3 .
Bahwa atas muatan kayu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa atas perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian untuk PSDH (provisi sumber daya hutan) Rp. 1.759.320,- (satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh rupiah), dan DR (dana reboisasi) US $ 291,60 (dua ratus sembilan puluh satu dolar enam puluh sen).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan, dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji menurut tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi A.UBAIDILLAH Bin SUKARJO, menerangkan pada pokoknya menerangkan :
Bahwa penangkapan terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 30 September 2013 skj 22.00 wita di Jalan Bhayangkara Km. 2 Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, saat itu bersama-sama sat lain di antaranya Satuan Lantas Polres Tanah Bumbu, Sat. Shabara dan Sat Reskrim serta satuan Intelkan telah melakukan kegiatan operasi sikat tahun 2013 yang berdasarkan surat perintah tugas Kapolres Tanah bumbu.
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2013 saya bersama anggota lain sedang melaksanakan surat perintah dari Kapolres Tanah Bumbu kemudian ada mobil truk kemudian kami hentikan dan menanyakan kepada supir dan supir tersebut menjawab sedang mengangkut kayu, setelah di cek dan di serahkan kepada Logging Polres Tanah Bumbu dan ternyata hanya mempunyai Dokumen FAKO tidak ada surat-surat yang menyertainya.
Bahwa awalnya saya tidak mengetahui pasti kayu yang di bawa, tapi setelah mengeceknya baru saya mengetahui bahwa pelaku membawa kayu tersebut berjumlah 6.6881 M3 Sesuai FAKO yang di bawa, Kemudian di cek dan ukur ternyata kayu olahan jenis Ulin dengan ukuran panjang (dalam meter) x tebal (dalam centimeter) x lebar (dalam centimeter) adalah 4m x 10cm x 10cm sebanyak 99 potong, 4m x 5cm x 10cm sebanyak 2 potong, 3m x 10cm x 10cm sebanyak 20 potong, 3m x 5cm x 10cm sebanyak 100 potong, 2m x 10cm x 20cm sebanyak 11 potong, 2 mx10cmx10cm sebanyak 50 potong, 2m x 5cm x 10cm sebanyak 20 potong, dan ukuran 2mx5cmx18cm sebanyak 20 potong, dengan total volume 8,1000 m3.
Bahwa proses selanjutnya dilakukan oleh penyidik bagian logging.
Bahwa mobil yang di gunakan untuk mengangkutnya adalah Satu Unit Mobil Truk No.Pol DA 9889 YP sesuai dengan STNK yang nama pemiliknya An. ARBAINSYAH.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Saksi AGUS DWI WAHYONO, S.Hut Bin (Alm) TRI SUNARSO, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saya lulusan S1 manajemen kehutanan di UNLAM banjarbaru dan Lulus tahun 2003. riwayat pekerjaan di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kab. Tanah Bumbu Dari Tahun 2007 Sampai Sekarang.
Bahwa persyaratan untuk seseorang mengangkut atau menguasai hasil hutan harus memiliki Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) diantaranya Surat Keterangan sahnya kayu bulan (SKSKB), Faktur angkutan kayu bulat (FA-KB), surat keterangan asal usul (SKAU), Faktur angkutan kayu olahan (FA-KO), surat asal lelang (SAL) dan Nota Angkutan.
Bahwa dalam perkara sdr. ALI YAKUB menggunakan dokumen berupa FA-KO namun jumlah dan kubikasi yang ada tidak sesuai dengan yang di angkut oleh mobil truk DA 9889 YB, sehingga kemungkinan kayu yang diangkut tidak ada dokumennya, dan hal ini diduga dilakukan dengan cara menggunakan FA-KO yang sama untuk mengangkut kayu sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa hal tersebut mungkin dilakukan dikarenakan jangka waktu berlakunya FA-KO untuk mengangkut kayu tercantum dalam berkas, dan apabila masih dalam jangka waktu tersebut dimungkinkan untuk digunakan 2 (dua) kali.
Bahwa jenis kayu yang di temukan adalah jenis kayu ulin olah dengan rincian ukuran 4m x 10 cm x 10cm sebanyak 99 potong, 4m x 5cm x 10cm sebanyak 2 potong, 3m x 10cm x 10cm sebanyak 20 potong, 3m x 5cm x 10cm sebanyak 100 potong, 2m x 10cm x 20cm sebanyak 11 potong, 2 m x 10cm x 10cm sebanyak 50 potong, 2m x 5cm x 10cm sebanyak 20 potong, dan ukuran 2m x 5cm x 18cm sebanyak 20 potong, dengan total volume 8,1000 m3 sementara pada surat FAKO dan DKO dengan total Kubikasi 6,6881 M3 untuk tujuan kaltim-marabahan, dan jumlah kerugian Negara untuk PSHD Rp.1.759.320,- sedangkan DR US S 291,60.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 30 September 2013 skj 22.00 wita di Jalan Bhayangkara Km. 2 Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dan alasan saya diamankan oleh kepolisian adalah karena sedang membawa kayu ulin dengan menggunakan Satu Unit Mobil Truk No.Pol DA 9889 YP adalah kayu milik perusahaan CV.BM7 yang bernama ARBAINSYAH.
Bahwa saya tidak membawa dokumen SKSHH (Surat Keterangan Syah Hasil Hutan) yang saya bawa hanya Faktur kayu olahan (FAKO), saya sudah 5 (Lima) kali membawa kayu ulin tersebut dengan tujuan Amuntai 3 (Tiga) kali ke pemasiran banjarbaru 1 (Satu) kali dan 1 kali di Polres Tanah Bumbu.
Pada tanggal 29 september 2013 skj 13.00 saya berangkat dari samarinda dengan muatan 6,6881 M3 dengan dokumen FA-KO dan sampai di Marabahan di jalan putrid junjung buih kab. marabahan skj 04.00 Wita dini hari. kemudian pada hari Senin saya berangkat ke Cantung dan menuju ke perkampungan masyarakat yang menjual kayu ulin informasi dari orang yang tak saya kenal. setelah dimuat ke truk saya langsung berangkat ke pemasiran liang anggang dan berjalan di tepatnya Polres tanah bumbu dan di hentikan karena ada Razia. dan setelah itu saya memperlihatkan Dokumen yang saya gunakan sebelumnya, yaitu FA-KO muatan yang untuk ke Marabahan dan setelah dicek ternyata muatannya lebih.
Bahwa saya menggunakan FAKO yang sudah digunakan sebelumnya untuk mendapat keuntungan lebih, karena saya beli di masyarakat dengan harga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk 8 kubik, sedangkan saat saya membeli/ muat di perusahaan/industri adalah dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 6 kubik, jadi keuntungan saya akan lebih besar.
Bahwa saya membayar ke masyarakat dan sebagai pembeli kayu saya mulai sejak Agustus sampai sekarang dan saya memasarkannya ke pemasiran Desa Liang Anggang Banjarbaru dengan harga berbeda.
Bahwa saya mendapatkan dokumen berupa FAKO dari Perusahaan CV. BM 7 yang ada di samarinda dengan harga perkubiknya Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan saya jual ke marabahan dengan harga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan bersih saya terima keuntungannya dari setiap penjualan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa barang bukti berupa kayu ulin yang sudah masak berjumlah 8 kubikasi seratus dengan rincian terlampir pada daftar ukur jenis kayu ulin (kelompok kayu indah) yang sudah masak sebanyak 8,1000 M3 dengan rincian yaitu 10x10 berjumlah 99 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 5x10 sebanyak 2 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 10x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 5x10 sebanyak 100 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 10x20 sebanyak 11 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 10x10 sebanyak 50 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 5x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter dan ukuran 5x18 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter, adalah benar kayu yang diangkut terdakwa, 1 (Satu) unit mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB dan 1 (Satu) lembar STNK mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB An. NOR FAERI yang beralamat di Jalan Halong Rt 3 Kec. Halong Kab. Balangan, adalah benar truk yang digunakan untuk mengangkut kayu, dan 1 (Satu) Lembar asli faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dengan nomor seri :CV. BM7.1909.A.000249 dan 1 (Satu) Lembar Daftar Kau Olahan (DKO) beserta masing-masing 1 (Satu) lembar rekapnya adalah benar dokumen yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu.
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dengan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan setelah dihubungkan satu dengan lainnya, maka dapat disimpulkan fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekitar jam 22.00 wita di Jalan Bhayangkara Km. 2 Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu karena membawa kayu ulin dengan menggunakan Satu Unit Mobil Truk No.Pol DA 9889 YP tanpa dilengkapi dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan);
Bahwa awalnya Terdakwa pada tanggal 29 september 2013 skj 13.00 Terdakwa berangkat dari samarinda dengan muatan 6,6881 M3 dengan dokumen FA-KO dan sampai di Marabahan di jalan putri djunjung buih kab. marabahan sekitar jam 04.00 Wita dini hari, kemudian pada hari Senin Terdakwa berangkat ke Cantung dan menuju ke perkampungan masyarakat yang menjual kayu ulin, setelah dimuat ke truk Terdakwa langsung berangkat ke pemasiran liang anggang dan saat sampai didepan Polres tanah bumbu di hentikan karena ada razia selanjutnya Terdakwa memperlihatkan Dokumen berupa FA-KO muatan yang untuk ke Marabahan dan setelah dicek ternyata muatannya berbeda kubikasinya.
Bahwa terdakwa membeli kayu ulin dari masyarakat dengan harga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk 8 kubik, sedangkan harga di perusahaan/industri Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 6 kubik.
Bahwa Terdakwa mendapatkan dokumen berupa FAKO dari Perusahaan CV. BM 7 yang ada di samarinda, laba bersih yang terdakwa terima dari setiap penjualan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa barang bukti berupa kayu ulin yang sudah masak berjumlah 8 kubikasi seratus dengan rincian terlampir pada daftar ukur jenis kayu ulin (kelompok kayu indah) yang sudah masak sebanyak 8,1000 M3 dengan rincian yaitu 10x10 berjumlah 99 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 5x10 sebanyak 2 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 10x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 5x10 sebanyak 100 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 10x20 sebanyak 11 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 10x10 sebanyak 50 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 5x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter dan ukuran 5x18 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter, adalah benar kayu yang diangkut terdakwa, 1 (Satu) unit mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB dan 1 (Satu) lembar STNK mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB An. NOR FAERI yang beralamat di Jalan Halong Rt 3 Kec. Halong Kab. Balangan, adalah benar truk yang digunakan untuk mengangkut kayu, dan 1 (Satu) Lembar asli faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dengan nomor seri :CV. BM7.1909.A.000249 dan 1 (Satu) Lembar Daftar Kau Olahan (DKO) beserta masing-masing 1 (Satu) lembar rekapnya adalah benar dokumen yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu.
Menimbang bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah kayu ulin yang sudah masak berjumlah 8 kubikasi seratus dengan rincian terlampir pada daftar ukur jenis kayu ulin (kelompok kayu indah) yang sudah masak sebanyak 8,1000 M3 dengan rincian yaitu 10x10 berjumlah 99 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 5x10 sebanyak 2 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 10x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 5x10 sebanyak 100 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 10x20 sebanyak 11 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 10x10 sebanyak 50 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 5x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter dan ukuran 5x18 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter, 1 (Satu) unit mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB, 1 (Satu) lembar STNK mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB An. NOR FAERI yang beralamat di Jalan Halong Rt 3 Kec. Halong Kab. Balangan, 1 (Satu) Lembar asli faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dengan nomor seri :CV. BM7.1909.A.000249 dan 1 (Satu) Lembar Daftar Kayu Olahan (DKO), dimana barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah ditujukan kepada manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, di samping itu juga dimaksudkan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa ALI YAKUB BIN (ALM) JAHUMALA yang diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal yang didakwakan sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
UNSUR MENGANGKUT, MENGUASAI, ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekitar jam 22.00 wita di Jalan Bhayangkara Km. 2 Desa Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu karena membawa kayu ulin dengan menggunakan Satu Unit Mobil Truk No.Pol DA 9889 YP tanpa dilengkapi dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan), awalnya Terdakwa pada tanggal 29 september 2013 skj 13.00 Terdakwa berangkat dari samarinda dengan muatan 6,6881 M3 dengan dokumen FA-KO dan sampai di Marabahan di jalan putri djunjung buih kab. marabahan sekitar jam 04.00 Wita dini hari, kemudian pada hari Senin Terdakwa berangkat ke Cantung dan menuju ke perkampungan masyarakat yang menjual kayu ulin, setelah dimuat ke truk Terdakwa langsung berangkat ke pemasiran liang anggang dan saat sampai didepan Polres tanah bumbu di hentikan karena ada razia selanjutnya Terdakwa memperlihatkan Dokumen berupa FA-KO muatan yang untuk ke Marabahan dan setelah dicek ternyata muatannya berbeda kubikasinya, terdakwa membeli kayu ulin dari masyarakat dengan harga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk 8 kubik, sedangkan harga di perusahaan/industri Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 6 kubik, Terdakwa mendapatkan dokumen berupa FAKO dari Perusahaan CV. BM 7 yang ada di samarinda, laba bersih yang terdakwa terima dari setiap penjualan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Menimbang bahwa barang bukti berupa kayu ulin yang sudah masak berjumlah 8 kubikasi seratus dengan rincian terlampir pada daftar ukur jenis kayu ulin (kelompok kayu indah) yang sudah masak sebanyak 8,1000 M3 dengan rincian yaitu 10x10 berjumlah 99 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 5x10 sebanyak 2 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 10x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 5x10 sebanyak 100 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 10x20 sebanyak 11 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 10x10 sebanyak 50 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 5x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter dan ukuran 5x18 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter, adalah benar kayu yang diangkut terdakwa, 1 (Satu) unit mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB dan 1 (Satu) lembar STNK mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB An. NOR FAERI yang beralamat di Jalan Halong Rt 3 Kec. Halong Kab. Balangan, adalah benar truk yang digunakan untuk mengangkut kayu, dan 1 (Satu) Lembar asli faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dengan nomor seri :CV. BM7.1909.A.000249 dan 1 (Satu) Lembar Daftar Kau Olahan (DKO) beserta masing-masing 1 (Satu) lembar rekapnya adalah benar dokumen yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu;
Menimbang bahwa berdasarkan dari uraian fakta tersebut Majelis menilai perbuatan Terdakwa mengangkut kayu ulin yang merupakan kelompok kayu indah sebanyak 8 kubik tanpa dilengkapi faktur pengangkutan kayu olahan adalah perbuatan yang melanggar hukum, sehingga dengan demikian Unsur Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Bersama-Sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana yang memenuhi rumusan unsur-unsur dalam melanggar Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang dan memperhatikan pasal 183 jo Pasal 193 KUHAP karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang dan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP karena dalam perkara ini Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan akan diperhitungkan segenap dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa Majelis tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menangguhkan ataupun mengalihkan penahanan yang sedang dijalani terdakwa, maka terhadap terdakwa dinyatakan tetap dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa penuntut umum terhadap barang bukti berupa kayu ulin yang sudah masak berjumlah 8 kubikasi seratus dengan rincian terlampir pada daftar ukur jenis kayu ulin (kelompok kayu indah) yang sudah masak sebanyak 8,1000 M3 dengan rincian yaitu 10x10 berjumlah 99 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 5x10 sebanyak 2 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 10x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 5x10 sebanyak 100 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 10x20 sebanyak 11 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 10x10 sebanyak 50 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 5x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter dan ukuran 5x18 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter, 1 (Satu) unit mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB, 1 (Satu) lembar STNK mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB An. NOR FAERI yang beralamat di Jalan Halong Rt 3 Kec. Halong Kab. Balangan, agar Dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa 1 (Satu) Lembar asli faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dengan nomor seri :CV. BM7.1909.A.000249 dan 1 (Satu) Lembar Daftar Kau Olahan (DKO) beserta masing-masing 1 (Satu) lembar rekapnya, tetap terlampir dalam berkas perkara, oleh karena permohonan tersebut patut dan beralasan maka Majelis menilai permohonan tersebut haruslah dikabulkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa selama persidangan berlaku sopan, merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat ketentuan Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ALI YAKUB BIN (ALM) JAHUMALA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALI YAKUB BIN (ALM) JAHUMALA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
kayu ulin yang sudah masak berjumlah 8 kubikasi seratus dengan rincian terlampir pada daftar ukur jenis kayu ulin (kelompok kayu indah) yang sudah masak sebanyak 8,1000 M3 dengan rincian yaitu 10x10 berjumlah 99 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 5x10 sebanyak 2 keping dengan panjang 4 meter, ukuran 10x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 5x10 sebanyak 100 keping dengan panjang 3 meter, ukuran 10x20 sebanyak 11 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 10x10 sebanyak 50 keping dengan panjang 2 meter, ukuran 5x10 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter dan ukuran 5x18 sebanyak 20 keping dengan panjang 2 meter.
1 (Satu) unit mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB.
1 (Satu) lembar STNK mobil truck merk/type Mitsubishi/ colt diesel FE 74 HD, berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 9889 YB An. NOR FAERI yang beralamat di Jalan Halong Rt 3 Kec. Halong Kab. Balangan.
Agar dirampas untuk negara;
1 (Satu) Lembar asli faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dengan nomor seri :CV. BM7.1909.A.000249 dan 1 (Satu) Lembar Daftar Kau Olahan (DKO) beserta masing-masing 1 (Satu) lembar rekapnya.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU, tanggal 22 Januari 2014 oleh kami HERU KUNTJORO, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, AGUNG SULISTIONO, SH dan HARRY GINANJAR, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota serta SAFRUDDIN, SH.SE sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DONAL DWI SISWANTO, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
AGUNG SULISTIONO, SH HERU KUNTJORO, SH.MH
HARRY GINANJAR, SH
PANITERA PENGGANTI