245/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 245/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIVAN ANDRE ATMOKO BIN HARTONO
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Rivan Andre Atmoko Bin Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun. 4. Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) unit sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ berikut STNK dan SIM C an. Rivan Andre Atmoko Dikembalikan kepada terdakwa. -1 (satu) unit sepeda motor Nopol. AA-2944-MM beserta STNKnya Dikembalikan kepada saksi Siti Muflichah. -SIM C An. Edy Mei Riawan Dikembalikan kepada saksi Rahmi Setiyaningsih, A.Md. 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 245/Pid.Sus/2016/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------------- Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama Lengkap : Rivan Andre Atmoko Bin Hartono
2. Tempat lahir : Kebumen
3. Umur /Tanggal lahir : 21 tahun / 28 Mei1995
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Desa Grenggeng Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen
7. A g a m a : Islam
8. P e k e r j a a n : Mahasiswa
------------ Terdakwa tidak ditahan. --------------------------------------------------------
------------Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yaitu H.D. Sriyanto, SH.MH,MM Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum ‘D.SRIYANTO,SH & Rekan’, yang beralamat di Perum Pejagoan Indah Jl. Gelora Blok B No. 12-13 Pejagoan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen berdasarkan Surat Kuasa tanggal 17 Oktober 2016. -------------------
------------Pengadilan Negeri tersebut: --------------------------------------------------
------------Setelah membaca:-------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 245/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 12 Oktober2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim. ----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 245/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 26 Oktober2016 tentang penetapan hari sidang.--------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan. ------------------------
-----------Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.----
-----------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Rivan Andre Atmoko Bin Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pertama pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. -----------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Rivan Andre Atmoko Bin Hartono dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. ----------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ berikut STNK dan SIM C an. Rivan Andre Atmoko ----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa. -----------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Nopol. AA-2944-MM beserta STNKnya -------
Dikembalikan kepada saksi Siti Muflichah. ------------------------------------------
SIM C An. Edy Mei Riawan ----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Rahmi Setiyaningsih, A.Md. ------------------------
Menetapkan supaya terdakwa Rivan Andre Atmoko Bin Hartono dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
----------Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya oleh karena Terdakwa masih berusia 21 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa aktif, masih mempunyai masa depan yang lebih panjang, Terdakwa berlaku sopan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesal, akan lebih berhati-hati di dalam mengendara sepeda motor, Terdakwa belum pernah dihukum maka Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar Terdakwa menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan secara hukum bahwa saudara Terdakwa Sdr. Rivan Andre Atmoko bin Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rivan Andre Atmoko bin Hartono dengan hukuman percobaan dan ataupun yang seringan-ringannya. ------
3. Membebankan biaya perkara pada negara. ---------------------------------------
-----------Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
-----------Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula.
----------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : -------
Pertama :
---- Bahwa Terdakwa Rivan Andre Atmoko Bin Hartono, pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2016 sekira pukul 13.15 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di jalan lingkar selatan tepatnya di depan Hotel Ungu termasuk Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa bermula terdakwa Rivan Andre Atmoko Bin Hartono mengendarai sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ, melaju dari arah timur ke barat dari Prembun tujuan pulang kerumah Desa Grenggeng Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen dengan kecepatan 60 km/jam posisi berjalan di lajur kiri/selatan searah dibelakang mobil Grand Max yang tidak terdakwa kenal. ------------------------------------------------------
Sesampainya di lokasi kejadian, jalan dari arah timur ke barat lurus beraspal halus, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, terdapat marka lurus di tengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sedang dan cuaca cerah siang hari, dan saat itu terdakwa bermaksud akan mendahului mobil Grand Max yang tidak terdakwa kenal tersebut dengan tidak membunyikan klakson, tidak memastikan arus lalu lintas dari arah berlawanan aman dan saat itu terdakwa tidak bergerak kekanan menyalakan lampu sen kanan masuk lajur kanan/ utara melewati marka lurus sehingga sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ yang terdakwa kendarai menabrak sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yang berjalan dari arah berlawanan hingga pengendaranya yang diketahui bernama Edy Mei Riawan terjatuh dengan mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri sedangkan pemboncengnya yaitu Siti Muflichah terjatuh di bahu jalan dengan mengalami luka-luka, selanjutnya warga masyarakat sekitar menolong korban dibawa ke RSUD Kebumen. ----------
Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yaitu korban Edi Mei Riawan meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 441.6/071/E/VII/2016, tanggal 23 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Amelia Rahmawati selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen. --------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua
---- Bahwa Terdakwa Rivan Andre Atmoko Bin Hartono, pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2016 sekira pukul 13.15 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di jalan lingkar selatan tepatnya di depan Hotel Ungu termasuk Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula terdakwa Rivan Andre Atmoko Bin Hartono mengendarai sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ, melaju dari arah timur ke barat dari Prembun tujuan pulang kerumah Desa Grenggeng Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen dengan kecepatan 60 km/jam posisi berjalan di lajur kiri/selatan searah dibelakang mobil Grand Max yang tidak terdakwa kenal. ------------------------------------------------------
Sesampainya di lokasi kejadian, jalan dari arah timur ke barat lurus beraspal halus, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, terdapat marka lurus ditengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sedang dan cuaca cerah siang hari, dan saat itu terdakwa bermaksud akan mendahului mobil Grand Max yang tidak terdakwa kenal tersebut dengan tidak membunyikan klakson, tidak memastikan arus lalu lintas dari arah berlawanan aman dan saat itu terdakwa tidak bergerak kekanan menyalakan lampu sen kanan masuk lajur kanan/ utara melewati marka lurus sehingga sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ yang terdakwa kendarai menabrak sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yang berjalan dari arah berlawanan hingga pengendaranya yang diketahui bernama Edy Mei Riawan terjatuh dengan mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri sedangkan pemboncengnya yaitu Siti Muflichah terjatuh di bahu jalan dengan mengalami luka-luka, selanjutnya warga masyarakat sekitar menolong korban dibawa ke RSUD Kebumen. ----------
Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yaitu korban Edi Mei Riawan meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 441.6/071/E/VII/2016, tanggal 23 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Amelia Rahmawati selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen. -----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
--------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:-------------------------------
Saksi Khamid Aziz Bin Marsodik,di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi karyawan hotel ungu yang kebetulan mendokumentasi peristiwa kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 1 Juli 2016 sekitar pukul 13.15 Wib, bertempat di jalan lingkar selatan tepatnya di depan Hotel Ungu termasuk Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, antara sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ dengan sepeda motor Nopol. AA-2944-MM. -------------------------------------
Bahwa saksi kebetulan sedang membetulkan/membersihkan torn air diatap dimana jarak antara saksi dengan TKP sekitar 10 meter. -----------
Bahwa saksi tidak tahu darimana arah datangnya kedua kendaraan tersebut karena pada saat itu yang saksi dengar hanya benturan keras ‘braaakk’ kemudian saksi langsung mendokumentasikan dari atap Hotel Ungu. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi turun dari atap berniat untuk menolong ketiga korban tersebut tetapi setelah melihat dari dekat saksi tidak berani karena ketiga korban mengeluarkan darah. --------------------------------------
Bahwa jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kondisi jalan baik, beraspal, terdapat marka jalan lurus, lebar 7 (tujuh) meter, terdapat bahu jalan di kanan kiri badan jalan, arus lalu lintas ramai, cuaca cerah siang hari. -----------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi berada di lokasi kecelakaan saksi mengetahui posisi akhir pengendara sepeda motor Nopol. AA-2797-BJ berada dibadan jalan sekira 0,5 (setengah) meter dari marka jalan sebelah utara dengan posisi terlentang kepala di selatan dan kaki di utara mengalami luka pada hidung mengeluarkan darah sedangkan posisi akhir pengendara sepeda motor Nopol. AA-2944-MM berada di bahu jalan sebelah utara dengan posisi tengkurap dan mengalami luka pada hidung mengeluarkan darah sedangkan posisi akhir pembonceng sepeda motor Nopol. AA-2944-MM dengan kondisi sadar mengalami luka kaki. ----------
Bahwa untuk posisi akhir sepeda motor Nopol. AA-2944-MM berada di bahu jalan sebelah kiri/ utara posisi roda depan menghadap ke timur jatuh miring kekiri. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa korban dibawa oleh warga ke RS Soedirman dengan menggunakan mobil Polsek Sadang. ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson maupun bunyi rem. ---------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yaitu korban Edi Mei Riawan meninggal dunia dan yang diboncengkan yaitu Siti Muflichah mengalami luka berat. --------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
Saksi Siti Muflichah Binti Samsul Hidayat, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah korban yang membonceng temannya yaitu korban Edi Mei Riawan dengan kendaraan sepeda motor Nopol. AA-2944-MM milik saksi sendiri. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Jumat, tanggal 1 Juli 2016 sekitar pukul 13.15 Wib, bertempat di jalan lingkar selatan tepatnya di depan Hotel Ungu termasuk Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, antara sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ yang dikendarai korban Edi Mei Riawan bersama saksi dengan sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yang dikendarai terdakwa. -------------------------------
Bahwa kelengkapan sepeda motor yang dimiliki saksi berfungsi semua.-
Bahwa saksi dan korban berjalan dari arah barat ke timur atau dari Sruweng dengan tujuan ke Kutowinangun untuk membeli HP dengan kecepatan sekitar 30 km/jam berjalan dilajur jalan sebelah kiri/ utara. –
Bahwa sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ berjalan dari arah timur ke barat akan mendahului mobil tak dikenal kemudian berjalan ke kanan masuk lajur kanan kemudian terdengar benturan keras ‘braaakkk’. -------
Bahwa saksi jatuh kekiri dibahu jalan kiri/utara dengan posisi tidur terlentang mengalami luka-luka sadar paha kanan patah, pelipis kanan memar, sedangkan posisi akhir pengendara sepeda motor Nopol. AA-2944-MM disebelah timur saksi sekira 1 (satu) meter kondisi tengkurap tidak sadarkan diri, muka (wajah) mengeluarkan darah, untuk posisi akhir kendaraannya di tepi aspal sebelah kiri/utara. --------------------------
Bahwa posisi pengendara sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ di badan jalan sebelah utara posisi terlentang kondisi sadar, dan posisi kendaraannya ditepi jalan sebelah kiri/ utara. ----------------------------------
Bahwa saksi dan korban Edi Mei Riawan dibawa ke RS Soedirman Kebumen namun korban Edi Mei Riawan meninggal dunia sedangkan saksi mengalami luka berat. -------------------------------------------------------
Bahwa jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kondisi jalan baik, beraspal, terdapat marka jalan lurus, lebar 7 (tujuh) meter, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, arus lalu lintas ramai, cuaca cerah siang hari. -----------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah memaafkan terdakwa dan sudah menerima bantuan pengobatan. ----------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa berpendapat keterangan Saksi benar. --------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Rahmi Setiyaningsih, A.Md Binti Supriyanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar kecelakaan terjadi pada hari Jumat, tanggal 1 Juli 2016 sekitar pukul 13.15 Wib, bertempat di jalan lingkar selatan tepatnya di depan Hotel Ungu termasuk Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen antara sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ dengan sepeda motor Nopol. AA-2944-MM. -------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di toko Mantep Kebumen karena pada saat itu saksi beriringin keluar dengan suaminya yaitu Edi Mei Riawan korban dalam kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia.-
Bahwa saksi ditelphone oleh seseorang yang memberitahukan bahwa suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Hotel Ungu Kebumen. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban Edi Mei Riawan meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2016 sekitar pukul 13.15 Wib di RS. Soedirman Kebumen, dan dimakamkan pada hari Sabtu, tanggal 2 Juli 2016 sekitar pukul 11.00 Wib di TPU Desa Tambaksari Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi suami saksi sebelum kecelakaan terjadi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, dan setelah kecelakaan korban mengalami luka cidera kepala berat, kaki kanan lecet, telinga mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri. ---------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan yang dipakai korban dari rumah ternyata ada di tempat penitipan sepeda motor sedangkan sepeda motor yang dikendarai dalam kecelakaan lalu lintas milik saksi Siti Muhlichah. --------
Bahwa benar suami saksi mengalami kecelakaan dengan saksi Siti Muflichah. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban dalam kecelakaan tersebut ada 3 (tiga) orang namun yang meninggal hanya suami saksi. -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum meminta maaf kepada saksi, tapi saksi mengetahui keluarga Terdakwa datang berkali-kali menemui orang tua suami saksi yang tinggalnya didepan rumah saksi. ----------------------------
Bahwa sejak suaminya meninggal saksi tidak lagi tinggal di rumah tersebut tetapi pulang ke rumah orang tuanya di Banjarnegara. ------------
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa berpendapat keterangan Saksi benar. --------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Kayun Bin Mad Mirza,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Jumat, tanggal 1 Juli 2016 sekitar pukul 13.15 Wib, bertempat di jalan lingkar selatan tepatnya di depan Hotel Ungu termasuk Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumenantara sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yang dikendarai korban yang meninggal berboncengan dengan seorang perempuan . ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kondisi jalan baik, beraspal, terdapat marka jalan lurus, lebar 7 (tujuh) meter, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, arus lalu lintas ramai, cuaca cerah siang hari. -------------------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian kecelakaan saksi sedang duduk di becak menunggu penumpang disebelah timur TKP dengan jarak sekitar 25 meter. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu darimana arahnya kendaraan tersebut yang saksi ketahui tiba-tiba terdengar suara ‘braaaakkkk’ kemudian saksi mendatangi tempat kecelakaan tersebut. ----------------------------------------
Bahwa saksi juga tidak mendengar suara klakson maupun suara rem sebelum terjadi kecelakaan. --------------------------------------------------------
Bahwa posisi akhir pengendara sepeda motor Nopol. AA-2797-BJ berada di badan jalan sekira 0,5 (setengah) meter dari marka jalan sebelah utara dengan posisi terlentang kepala di selatan dan kaki di utara mengalami luka pada hidung mengeluarkan darah sedangkan posisi akhir pengendara sepeda motor Nopol. AA-2944-MM berada di bahu jalan sebelah utara dengan posisi tengkurap dan mengalami luka pada hidung mengeluarkan darah sedangkan posisi akhir pembonceng sepeda motor Nopol. AA-2944-MM dengan kondisi sadar mengalami luka kaki. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan warga sekitar menolong korban dibawa ke RS. Soedirman Kebumen dengan menggunakan mobil Polsek Sadang. ------
Bahwa saksi ikut mengantar sampai ke RS. Soedirman Kebumen dan ditengah perjalanan pengendara sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yaitu korban Edi Mei Riawan meninggal dunia diperjalanan. ----------------
Bahwa yang dibonceng yaitu saksi Siti Muflichah mengalami luka berat.-
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar. ----------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan ahli. ----------
------------Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 1 Juli 2016 sekitar pukul 13.15 Wib, bertempat di jalan lingkar selatan tepatnya di depan Hotel Ungu termasuk Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen mengendarai sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ melaju dari arah timur ke barat dari Prembun dengan tujuan hendak pulang ke rumah Kebumen dengan kecepatan 60 km/jam dengan posisi dilajur kiri/selatan searah dibelakang mobil Grand Max yang tidak terdakwa kenal. --------------
Bahwa pada saat terdakwa bermaksud mendahului mobil Grand Max dengan tidak membunyikan klakson dan tidak pula memastikan arus lalu lintas dari arah berlawanan aman, saat itu terdakwa bergerak kekanan menyalakan lampu sen kanan masuk lajur kanan/ utara melewati marka lurus namun sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ yang terdakwa kendarai langsung menabrak sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yang berjalan dari arah berlawanan hingga pengendaranya yaitu korban Edi Mei Riawan dan yang diboncengkan terjatuh. ------------------------------------------
Bahwa korban Edi Mei Riawan mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri sedangkan yang diboncengkan yaitu korban Siti Muflichah terjatuh di bahu jalan dengan mengalami luka-luka. ---------------------------------------------
Bahwa lokasi kejadian, jalan dari arah timur ke barat lurus beraspal halus, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, terdapat marka lurus ditengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sedang dan cuaca cerah siang hari. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Kebumen. --------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Edi Mei Riawan meninggal dunia dan pemboncengnya korban Siti Muflichah mengalami luka berat. ---
Bahwa keluarga terdakwa telah berusaha untuk berdamai sebanyak 5 (lima) kali dengan keluarga dan isteri Edi Mei Riawan tapi belum berhasil, sedangkan dengan korban Siti Muflichah sudah ada pemberian maaf dan telah memberikan bantuan pengobatan. ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat kejadian dalam keadaan sehat tetapi saat itu memang dalam kondisi terburu-buru akan pulang ke rumah. -------------------
------------- Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi/ahli yang meringankan (a de charge).
--------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------- - Visum Et Repertum No.441.6/071/E/VII/2016 atas nama Edi Mei Riawan, tanggal 23 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Amelia Rahmawati, selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen. ----------------
- Visum Et Repertum Nomor : 441.6/069/VII/2016E, atas nama Siti Muflichah, tanggal 18 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fanny Gunawan selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen. --------------------------------
---------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, berupa: ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ berikut STNK dan SIM C an. Rivan Andre Atmoko. ------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Nopol. AA-2944-MM beserta STNK dan SIM C an. Edy Mei Riawan. --------------------------------------------------------------------
---------------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: --------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 1 Juli 2016 sekitar pukul 13.15 Wib, bertempat di jalan lingkar selatan tepatnya di depan Hotel Ungu termasuk Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen,terdakwa Rivan Andre Atmoko Bin Hartono mengendarai sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ, melaju dari arah timur ke barat dari Prembun tujuan pulang kerumah Desa Grenggeng Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen dengan kecepatan 60 km/jam posisi berjalan di lajur kiri/selatan searah dibelakang mobil Grand Max yang tidak terdakwa kenal.
Bahwa lokasi kejadian kecelakaan jalan dari arah timur ke barat lurus beraspal halus, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, terdapat marka lurus di tengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sedang dan cuaca cerah siang hari. --------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa berada di belakang mobil Grand Max kemudian dengan bermaksud akan mendahului mobil Grand Max dengan tidak membunyikan klakson, tidak memastikan arus lalu lintas dari arah berlawanan aman dan saat itu terdakwa bergerak ke kanan menyalakan lampu sen kanan masuk lajur kanan/ utara melewati marka lurus dan langsung menabrak sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yang berjalan dari arah berlawanan. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengendara sepeda motor Nopol. AA-2944-MM berjalan dari arah barat ke timur atau dari Sruweng menuju Kutowinangun yang diketahui bernama Edy Mei Riawan terjatuh dengan mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri sedangkan pemboncengnya yaitu Siti Muflichah terjatuh di bahu jalan dengan mengalami luka-luka. -----
Bahwa selanjutnya warga masyarakat sekitar menolong korban dibawa ke RSUD Kebumen. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Edy Mei Riawan meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.441.6/071/E/VII/2016 atas nama Edi Mei Riawan, tanggal 23 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Amelia Rahmawati, selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen sedangkan korban Siti Muflichah menderita luka berat, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 441.6/069/VII/2016E, atas nama Siti Muflichah, tanggal 18 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fanny Gunawan selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen. ------------------------------------------------------
Bahwa belum ada perdamaian dan kesepakatan santunan kepada keluarga korban Edi Mei Riawan meskipun telah berkali-kali (5x) datang ke orang tua korban Edi Mei Riawan. -----------------------------------------------------
Bahwa sudah ada pemberian maaf dari korban Siti Muflichah dan memberikan bantuan pengobatan kepada korban Siti Muflichah. -------------
------------ Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan. ------------------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta yuridis tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana atas dakwaan tersebut, maka untuk dapat menyatakan perbuatan terdakwa tersebut adalah suatu tindak pidana maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. ----------------------------
------------ Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:--------------------
Setiap Orang. ----------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mati. --------------------------------------------------------------
----------------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : -----------------------------
Ad. 1. Unsur ‘Setiap Orang’ : -------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah subyek hukum baik orang yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya. --------------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Rivan Andre Atmoko Bin Hartono, mengaku sehat jasmani dan rohani membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwakan dalam tindak pidana perkara ini adalah Terdakwa dan tidak terjadi error in persona. -
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi. -------------------------------------------
Ad. 2. Unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mati’. -------------------------------
------------ Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti di persidangan terdakwa Rivan Andre Atmoko, pada hari Jumat, tanggal 1 Juli 2016 sekitar pukul 13.15 Wib, bertempat di jalan lingkar selatan tepatnya di depan Hotel Ungu termasuk Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, terdakwa Rivan Andre Atmoko Bin Hartono mengendarai sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ, melaju dari arah timur ke barat dari Prembun tujuan pulang kerumah Desa Grenggeng Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen dengan kecepatan 60 km/jam posisi berjalan di lajur kiri/selatan dalam keadaan buru-buru mau pulang ke rumah. -------------------------------------
bahwa di depan terdakwa ada mobil Grand Max yang tidak terdakwa kenal kemudian terdakwa mendahului mobil Grand Max tanpa membunyikan klakson dan juga tidak memastikan arus lalu lintas dari arah berlawanan aman dan saat itu terdakwa bergerak kekanan menyalakan lampu sen kanan masuk lajur kanan/ utara melewati marka lurus sehingga sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ yang terdakwa kendarai langsung menabrak sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yang berjalan dari arah berlawanan dari arah barat ke timur atau dari Sruweng menuju Kutowinangun. ---------------
---------- Menimbang, bahwa lokasi kejadian kecelakaan jalan dari arah timur ke barat lurus beraspal halus, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, terdapat marka lurus di tengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sedang dan cuaca cerah siang hari. --------------------------------
---------- Menimbang, bahwa pengendara sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yang diketahui bernama Edy Mei Riawan pada saat kendaraan terjadi terjatuh dengan mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri. ----------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara terdakwa dengan korban Edy Mei Riawan menyebabkan korban Edy Mei Riawan meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.441.6/071/E/VII/2016, tanggal 23 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Amelia Rahmawati, selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen dengan kesimpulan tampak tengkorak pecah dibagian dahi ± 7x5x2cm, tampak luka robek pada tungkai kiri ± 10x2x2cm, Penyebab kematian dimungkinkan karena cedera kepala berat. -----------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mati’ telah terpenuhi. --------------------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama. --------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------------
1. Setiap Orang. -----------------------------------------------------------------------------
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. -------------
Ad. 1. Unsur ‘Setiap Orang’ : -------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Unsur Setiap Orang telah dipertimbangkan dalam unsur dalam dakwaan pertama oleh karenanya Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur Setiap Orang tersebut diatas dalam dakwaan Kedua. -------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat’. ------------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan terdakwa Rivan Andre Atmoko, pada hari Jumat, tanggal 1 Juli 2016 sekitar pukul 13.15 Wib, bertempat di jalan lingkar selatan tepatnya di depan Hotel Ungu termasuk Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, terdakwa Rivan Andre Atmoko Bin Hartono mengendarai sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ, melaju dari arah timur ke barat dari Prembun tujuan pulang kerumah Desa Grenggeng Rt. 02 Rw. 02, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen dengan kecepatan 60 km/jam posisi berjalan di lajur kiri/selatan. -------------------
bahwa di depan terdakwa ada mobil Grand Max yang tidak terdakwa kenal kemudian terdakwa mendahului mobil Grand Max tanpa membunyikan klakson dan juga tidak memastikan arus lalu lintas dari arah berlawanan aman dan saat itu terdakwa bergerak kekanan menyalakan lampu sen kanan masuk lajur kanan/ utara melewati marka lurus sehingga sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ yang terdakwa kendarai langsung menabrak sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yang berjalan dari arah berlawanan. --------------
---------- Menimbang, bahwa lokasi kejadian kecelakaan jalan dari arah timur ke barat lurus beraspal halus, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, terdapat marka lurus ditengah-tengah badan jalan, arus lalu lintas sedang dan cuaca cerah siang hari. --------------------------------
---------- Menimbang, bahwa pemboncengnya sepeda motor Nopol. AA-2944-MM yang dikendarai Edy Mei Riawan yaitu Siti Muflichah terjatuh di bahu jalan dengan mengalami luka-luka. ------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Siti Muflichah menderita luka berat, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 441.6/069/VII/2016E, atas nama Siti Muflichah, tanggal 18 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fanny Gunawan selaku dokter pada RSUD Dr. Soedirman Kebumen, dengan kesimpulan dari pemeriksaan yang telah dilakukan didapatkan luka lebam pada kelopak mata kanan dan patah tulang komplit paha kanan.
----------- Menimbang, bahwa sampai saat ini korban Siti Muflichah belum bisa beraktifitas normal seperti biasa. ---------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat’ telah terpenuhi. -----------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua. -----------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. ----------------------
----------- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim dalam pledoinya bahwa : Terdakwa masih berusia 21 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa aktif, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya karena kelalaiannya, atas dasar tersebut Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana dengan hukuman percobaan dan ataupun yang seringan-ringannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa dalam persidangan bahwa keluarga Terdakwa telah datang ke rumah orang tua korban sebanyak 5 kali dan berusaha untuk meminta maaf/ berdamai dengan keluarga korban Edi Mei Riawan meskipun pertemuan berkali-kali tersebut tidak ditemui oleh isteri Edi Mei Riawan hingga saat ini namun keluarga Terdakwa terus berusaha untuk memperoleh perdamaian dan permintaan maaf hingga putusan ini. -------------------------------------------------------------------
bahwa kedatangan keluarga Terdakwa dan Terdakwa untuk menemui orang tua korban Edi Mei Riawan diketahui oleh isteri korban yaitu Rahmi Setiyaningsih, A.Md Binti Supriyanto yang tinggalnya di depan rumah orang tua korban namun dengan beralasan karena keluarga Terdakwa ataupun Terdakwa tidak menemuinya sebagai isteri korban secara langsung maka saksi Rahmi Setiyaningsih, A.Md Binti Supriyanto sampai saat ini belum mau memberi maaf sebagaimana keterangan saksi Rahmi Setiyaningsih, A.Md Binti Supriyanto dipersidangan. ------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa telah ada niat baik dari keluarga Terdakwa dan Terdakwa untuk menjalin silahturahmi setelah kejadian kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya suami saksi Rahmi Setiyaningsih, A.Md Binti Supriyanto dan hingga persidangan ini berlangsung Terdakwa mengatakan keluarga Terdakwa terus berusaha mendatangi keluarga korban meskipun saksi Rahmi Setiyaningsih, A.Md Binti Supriyanto tidak lagi tinggal di depan rumah orang tua korban.---------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa oleh karena Majelis Hakim tidak sependapat dengan penjatuhan pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan mempertimbangkan bahwa Terdakwa yang masih muda dan telah mengakui terus terang, mengakui perbuatannya dan berusaha untuk berhati-hati dalam berkendaraan dan telah pula mempunyai itikad baik untuk menemui orang tua korban Edi Mei Riawan, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dengan mempertimbangkan pula keadaan korban Edi Mei Riawan yang meninggal dunia dan korban Siti Muflichah binti Samsul Hidayat yang menderita luka berat. -------------------------
--------------- Menimbang, bahwa terhadap barang,berupa: -------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ berikut STNK dan SIM C an. Rivan Andre Atmoko, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan kepada terdakwa. ------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Nopol. AA-2944-MM beserta STNKnya, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan kepada saksi Siti Muflichah. ----------------------------------------------------------------------------------
SIM C An. Edy Mei Riawan, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan kepada saksi Rahmi Setiyaningsih, A.Md. ------------------------
--------------- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: ------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan meninggalnya korban Edi Mei Riawan meninggal dunia dan Siti Muflichah mengalami luka berat. -----------
Antara Terdakwa dengan keluarga korban Edi Mei Riawan belum ada perdamaian. -------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan di persidangan. -------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. --------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih muda dan berstatus mahasiswa. --------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum. -----------------------------------------------------
Antara Terdakwa dengan korban Siti Muflichah telah ada pemberian maaf dan bantuan pengobatan. --------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif), melainkan perbaikan atas perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana. -----------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini. ------------------------------------------------------------------------------------
--------------- Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. ---------------------------
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Rivan Andre Atmoko Bin Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat”. ---------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. -----------------------------------------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun. ------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------
-1 (satu) unit sepeda motor Honda Nopol. AA-2797-BJ berikut STNK dan SIM C an. Rivan Andre Atmoko ----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa. -----------------------------------------------------
-1 (satu) unit sepeda motor Nopol. AA-2944-MM beserta STNKnya -------
Dikembalikan kepada saksi Siti Muflichah. ----------------------------------------
-SIM C An. Edy Mei Riawan ----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Rahmi Setiyaningsih, A.Md. -----------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah). ------------------------------------------
----------- Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2016, oleh kami Santosa,S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Agung Prasetyo, S.H., dan Hartati Ari Suryawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Siti Aminah A, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, dihadiri oleh Margono, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Agung Prasetyo, S.H, Santosa, S.H.M.H.
Ttd.
Hartati Ari Suryawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Siti Aminah A, S.H.