510/Pid.Sus/2015/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 510/Pid.Sus/2015/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMAN MUKTIFA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Herman Muktifa tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Kerusakan Kendaraan, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Truck Box BK 9606 MO. - 1 (satu) lembar STNK BK 9606 MO, An: PT. Indomarco Prismat. Dikembalikan kepada Yekiele Lase (Supervisor Indomaret). - 1 (satu) unit Truck Tronton B 9427 OE. - 1 (satu) lembar STNK B 9427 OE, An: Heng Lili Surjani. Dikembalikan kepada pemiliknya An: Ade Chandra, SH. - 1 (satu) lembar SIM BII Umum An: Herman Muktifa Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00, (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor510/Pid.Sus/2015/PN Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERMAN MUKTIFA.
Tempat lahir : Tanah Gambus.
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/ 27 Agustus 1989.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun II Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan
Tanjung Beringin Kabupaten Batubara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pengemudi.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan kepada Terdakwa, namun Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dalam proses pemeriksaan perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 510/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 22 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 510/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 22 September 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HERMAN MUKTIFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Setiap orang yang mengemudikan kenderaanya karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan kerusakan kenderaan dan/atau barang, sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (4) UURI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Dan Kedua Pasal 310 ayat (1) UURI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAN MUKTIFA berupa pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit truck box BK 9606 MO, 1 (satu) lembar STNK BK 9606 MO An. PT. Indomarco Prismat.
Dikembalikan kepada Yekiele Lase (Supervisor Indomaret).
1 (satu) unit truck tronton B 9427 OE.
1 (satu) lembar STNK B 9427 OE An. Heng Lili Surjani.
Dikembalikan kepada pemiliknya An. Ade Chandra, SH.
1 (satu) lembar SIM B-II Umum An. HERMAN MUKTIFA.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan keringanan hukuman Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa HERMAN MUKTIFA pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2015 bertempat di di Jalinsum Medan-Kisaran KM 92-93 tepatnya di depan bengkel milik MANGATLO BUTAR BUTAR di Dusun XIII Desa Tanjung Sari Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti diatas bermula terdakwa dan teman terdakwa yaitu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR sedang mengemudikan Truck Hino BK 9606 MO yang berjalan dari arah Aek Jamu menuju ke Medan, yang mana awalnya yang mengemudikan Truck Hino tersebut adalah korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR namun pada saat berada di daerah Pulau Raja terdakwa dan korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR bertukaran tempat dan selanjutnya terdakwalah yang mengemudikan Truck Hino tersebut.
Bahwa benar pada saat berada di Ruko Indomaret Sei Bejangkar terdakwa menghentikan kendaraannya dikarenakan terdakwa merasa lelah dan mengantuk, sekira 2 (dua) jam beristirahat terrdakwa kembali melanjutkan perjalanannya namun dikarenakan masih merasa lelah dan mengantuk terdakwa kembali istirahat tepatnya di SPBU Petatal selama 30 (tiga puluh) menit dan kemudian terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya di karenakan terdakwa dan korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR di wajibkan perusahaan Indomaret seora pukul 10.00 wib harus sampai di Medan.
Bahwa benar pada saat itu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR tidak mau bangun dan menggantikan terdakwa sehingga terdakwa memaksakan diri mengemudikan Truck Box Hino BK 9606 MO tersebut untuk memenuhi kewajiban dari perusahaan, kemudian sekira pukul 06.00 wib saat itu kendaraan yang dikendarai terdakwa melintas di Dusun XIII Desa Tanjung Sari Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan pada saat itu terdakwa benar lelah dan mata terdakwa terpejam sehingga mobil yang dikendarai gterdakwa mengarah ke kiri dan kemudian terdakwa terbangun dan saat itu terdakwa melihat di depan sudah ada Truck Tronton yang berhenti yang jaraknya sudah sangat dekat sekali sekira 2 (dua) meter sehingga tidak bisa di elakan atau hindarkan lagi dan bagian depan sebelah kiri Truck Box Hino BK 9606 MO menabrak bagian belakang sebelah kanan Truck Tronton yang di parkir di bahu jalan sebelah kiri dari arah Kisaran tersebut, kemudian terdakwa berteriak minta tolong dan saat itu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR sudah tidak sadarkan diri dan warga berdatangan dan memberhentikan Truk untuk menarik Truck Box Hino karena bagian depan Truck Box Hino lengket dengan bagian belakang Truk Tronton dan setelah di tarik barulah warga menolong terdakwa keluar dari kabin Truck Box Hino tersebut kemudian saat itu terdakwa melihat korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR saat itu sudah meninggal dunia.
Sebagaimana Berdasarkan keterangan Visum et repertum No : 011119817/KIB/VER/2015 pada tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 06.30 wib, yang ditandatangani oleh Dr. FENI TRIWAHYUNI dokter Umum pada Klinik Mulia Harapan telah memeriksa dengan teliti terhadap seorang Pria atas nama MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR dengan Hasil Pemeriksaan Luar dijumpai / Ditemukan :
Pemeriksaan Umum :
Kepala : Luka Robek Dagu Kanan
Leher : Tidak dijumpai kelainan
Dada : Tidak dijumpai kelainan
Dada : Tidak dijumpai kelainan
Punggung : Tidak dijumpai kelainan
Perut : Tidak dijumpai kelainan
Pinggang : Luka Robek dipinggang sampai selangkangan sampai
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan
Anggota gerak bawah : Luka robek dan patah tulang kaki kanan dan kiri
Luka robek dipunggung kaki kiri
Kesimpulan/diagnosa : Luka robek pada kaki kiri
Patah pada kai kanan dan kaki kiri
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa HERMAN MUKTIFA pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2015 bertempat di di Jalinsum Medan-Kisaran KM 92-93 tepatnya di depan bengkel milik MANGATLO BUTAR BUTAR di Dusun XIII Desa Tanjung Sari Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiaannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti diatas bermula terdakwa dan teman terdakwa yaitu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR sedang mengemudikan Truck Hino BK 9606 MO yang berjalan dari arah Aek Jamu menuju ke Medan, yang mana awalnya yang mengemudikan Truck Hino tersebut adalah korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR namun pada saat berada di daerah Pulau Raja terdakwa dan korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR bertukaran tempat dan selanjutnya terdakwalah yang mengemudikan Truck Hino tersebut.
Bahwa benar pada saat berada di Ruko Indomaret Sei Bejangkar terdakwa menghentikan kendaraannya dikarenakan terdakwa merasa lelah dan mengantuk, sekira 2 (dua) jam beristirahat terrdakwa kembali melanjutkan perjalanannya namun dikarenakan masih merasa lelah dan mengantuk terdakwa kembali istirahat tepatnya di SPBU Petatal selama 30 (tiga puluh) menit dan kemudian terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya di karenakan terdakwa dan korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR di wajibkan perusahaan Indomaret seora pukul 10.00 wib harus sampai di Medan.
Bahwa benar pada saat itu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR tidak mau bangun dan menggantikan terdakwa sehingga terdakwa memaksakan diri mengemudikan Truck Box Hino BK 9606 MO tersebut untuk memenuhi kewajiban dari perusahaan, kemudian sekira pukul 06.00 wib saat itu kendaraan yang dikendarai terdakwa melintas di Dusun XIII Desa Tanjung Sari Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan pada saat itu terdakwa benar lelah dan mata terdakwa terpejam sehingga mobil yang dikendarai gterdakwa mengarah ke kiri dan kemudian terdakwa terbangun dan saat itu terdakwa melihat di depan sudah ada Truck Tronton yang berhenti yang jaraknya sudah sangat dekat sekali sekira 2 (dua) meter sehingga tidak bisa di elakan atau hindarkan lagi dan bagian depan sebelah kiri Truck Box Hino BK 9606 MO menabrak bagian belakang sebelah kanan Truck Tronton yang di parkir di bahu jalan sebelah kiri dari arah Kisaran tersebut, kemudian terdakwa berteriak minta tolong dan saat itu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR sudah tidak sadarkan diri dan warga berdatangan dan memberhentikan Truk untuk menarik Truck Box Hino karena bagian depan Truck Box Hino lengket dengan bagian belakang Truk Tronton dan setelah di tarik barulah warga menolong terdakwa keluar dari kabin Truck Box Hino tersebut kemudian saat itu terdakwa melihat korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR saat itu sudah meninggal dunia.
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut Truk Tronton B 9427 OE yang di kendarai oleh saksi UNTUNG mengalami kerusakan pintu bak belakang penyot, sedangkan roda belakang sebelah kanan pecah, lampu belakang sebelah kanan pecah, sedangkan Box Hino BK 9606 MO mengalami kerusakan bagian depan sebelah kiri ringsek sampai ke box nya material diperkirakan lebih kurang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MANGATLO BUTAR BUTAR, dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sebagai saksi;
Bahwa sewaktu diperiksa saksi bebas memberikan keterangan dan tidak ada dipaksa;
Bahwa benar ini adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi di persidangan akan menerangkan mengenai masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 06.00 wib bertempat di Jalinsum Medan-Kisaran KM 92-93 tepatnya di depan bengkel milik saksi di Dusun XIII Desa Tanjung Sari Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara terjadi tabrakan kenderaan antara 1 (satu) unit Truck Tronton No Polisi B 9427 OE yang saat itu sedang parkir di tempat tempel ban milik saksi dengan 1 (satu) unit Mobil Box Hino Nomor Polisi BK 9606 MO;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi tidak melihat karena posisi saksi pada saat itu sedang menempel ban Truck Tronton yang kempes;
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian kecelakaan tersebut sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan Truck Tronton tersebut parkir di bahu jalan sebelah kiri dari arah Kisaran sedangkan Mobil Box Hino tersebut berjalan dari arah Kisaran menuju Medan;
Bahwa awal kejadiannya bermula pada saat setelah saksi mengeluarkan ban dalam dan membawa ban dalam tersebut ke dalam tempel ban lalu saksi menempel ban tersebut, dan sekira pukul 06.30 Wib tiba-tiba saksi mendengar suara hantaman yang sangat kuat sekali dari belakang Truck Tronton tersebut, pada saat itu pula saksi keluar dari ruangan tempel ban lalu menuju ke belakang Truck Tronton;
Bahwa saat itu saksi melihat 1 (satu) unit Mobil Box Hino Nomor Polisi BK 9606 MO bagian depannya sudah menabrak bagian belakang Truck Tronton hingga bagian depan mobil Box Hino tersebut lengket di belakang Truck Tronton;
Bahwa ketika itu saksi melihat seorang laki-laki yang duduk dibangku supir masih sadar dan berteriak minta tolong, kemudian saksi bersama supir dan kernet Truck Tronton menolong supir Mobil Box Hino yang terjepit di kabin depan Mobil Box Hino tersebut, sedangkan seorang laki-laki lagi yaitu kernet Mobil Box Hino tersebut saksi lihat sudah tidak sadarkan diri dan menurut saksi sudah meninggal dunia;
Bahwa setelah saksi bersama-sama supir dan kernet Truck Tronton mengeluarkan supir Mobil Box Hino, lalu petugas kepolisian datang bersama ambulance;
Bahwa saksi bersama-sama supir dan kernet Truck Tronton meminta tolong kepada supir Truck Trado untuk menarik bagian belakang Mobil Box Hino tersebut agar bagian depan Mobil Box Hino tersebut tidak lagi lengket dengan belakang Truck Tronton, dan setelah ditarik barulah kernet Mobil Box Hino tesebut bisa dikeluarkan dari Mobil Box Hino lalu dengan menggunakan mobil ambulance kernet Mobil Box Hino tersebut dibawa ke klinik terdekat;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada mendengar bunyi suara rem dan yang saksi dengar hanya suara benturan yang sangat keras;
Bahwa berdasarkan pengamatan saksi, supir mobil Box Hino tersebut mengantuk sehingga mobil Box Hino tersebut berjalan tidak terkendali dan akhirnya menabrak bagian belakang Mobil Truck Tronton yang saat itu sedang parkir di pinggir jalan;
Bahwa pada saat itu lalu lintas jalan sangat sepi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi melihat supir mobil Box Hino mengalami luka robek di kaki sebelah kiri, sedangkan kernet mobil Box Hino mengalami kaki patah dan tulang pinggangnnya robek dan meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa akibat kecelakaan itu kondisi mobil Truck Tronton mengalami kerusakan pada bagian pintu bak belakang penyot, roda belakang sebelah kanan pecah, lampu belakang sebelah kanan pecah, sendangkan mobil Box Hino tersebut mengalami kerusakan bagian depan sebelah kiri sampai ke bagian box dari mobil Box Hino tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah barang bukti yang saksi lihat di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar, dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Saksi UNTUNG, berdasarkan Berita Acara Sumpah di penyidik keterangan saksi tersebut dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 06.30 wib bertempat di Jalinsum Medan-Kisaran KM 92-93 tepatnya di depan bengkel milik saksi di Dusun XIII Desa Tanjung Sari Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara terjadi tabrakan kenderaan antara 1 (satu) unit Truck Tronton No Polisi B 9427 OE yang sedang parkir dan saksi adalah supir dari mobil Truck Toronton dengan 1 (satu) unit Mobil Box Hino Nomor Polisi BK 9606 MO yang dikemudikan oleh seorang laki-laki yang tidak saksi kenali membawa penumpang seorang laki-laki yang juga saksi tidak kenali;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi tidak melihat dan posisi saksi pada saat itu sedang duduk di bangku depan sebelah kiri dalam Truck Tronton yang berhenti;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan, Truck Tronton tersebut saksi parkirkan di bahu jalan sebelah kiri dari arah Kisaran sedangkan mobil Box Hino BK 9606 MO tesebut berjalan dari arah Kisaran menuju Medan;
Bahwa Truck Tronton B 9427 OE tersebut saksi parkirkan di bahu jalan sebelah kiri dari arah Kisaran dengan posisi seluruh bagian Truck Tronton tersebut berada di bahu jalan dan tidak ada bagian dari Truck Tronton tersebut yang berada di badan jalan dan dapat saksi jelaskan bagian sebelah kanan Truck Tronton tersebut berjarak 80 (delapan puluh) cm dari tepi badan jalan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015, saat itu Truck Tronton B 9427 OE yang saksi kemudikan mengalami kempes pada roda belakangnya dan kemudian di Dusun XIII Desa Tanjung Sari (TKP) saksi melihat ada tempel ban milik pak Butar Butar, kemudian saksi memarkirkan atau memberhentikan Truck Tronton yang saksi kemudikan tersebut di bahu jalan sebelah kiri dari arah Kisaran, dengan posisi keseluruhan badan (bagian) dari Truck Tronton tersebut berada di bahu jalan, kemudian setelah Pak Butar Butar mengeluarkan ban dalam roda belakang yang bocor, saksi pun berjalan ke depan dan kemudian masuk ke dalam Truck Tronton tersebut dan kemudian duduk di bangku depan sebelah kiri sedangkan kernet saksi yang bernama Hendrik saksi lihat berada di dalam warung, kemudian sekira pukul 06.30 Wib, saksi mendengar suara hantanam kuat seperti suara tabrakan dan suara tersebut saksi dengar dari belakang Truck Tronton tersebut, dan kemudian saksi mendengar suara orang minta tolong, dan kemudian saksi keluar dari dalam Truck Tronton dan menuju belakang Truck Tronton, dan saat itu saksi melihat 1 (satu) unit Mobil Box Hino BK 9606 MO bagian depannya sudah menabrak bagian belakang Truck Tronton tersebut, dan kemudian saksi lihat seorang laki-laki yang duduk dibangku pengemudi masih sadar dan berteriak minta tolong, dan kemudian saksi, Hendrik dan Pak Butar Butar menolong pengemudi mobil Box Hino tersebut yang terjepit di kabin depan Box Hino tersebut, sedangkan seorang laki-laki penumpang (kernet) mobil Box Hino tersebut saksi lihat sudah tidak sadarkan diri dan menurut saksi sudah meninggal dunia, dan setelah kami mengeluarkan pengemudi mobil Box Hino tersebut petugas kepolisian datang bersama ambulance, dan kemudian kami dan petugas kepolisian memberhentikan Truck yang sedang berjalan dan kemudian menyuruh Truck tersebut menarik bagian belakang Box Hino tersebut agar bagian depan mobil Box Hino tersebut tidak lagi lengket dengan belakang Truck Tronton dan setelah ditarik barulah kernet mobil Box Hino tersebut bisa dikeluarkan dari mobil Box Hino tersebut dan kemudian dengan menggunakan ambulance di evakuasi ke klinik terdekat;
Bahwa pada saat itu saksi tidak ada mendengar bunyi suara rem dan yang saksi dengar hanya suara benturan yang sangat keras;
Bahwa berdasarkan pengamatan saksi, supir mobil Box Hino tersebut mengantuk sehingga mobil Box Hino tersebut berjalan tidak terkendali dan akhirnya menabrak bagian belakang Mobil Truck Tronton yang saat itu sedang parkir di pinggir jalan;
Bahwa pada saat itu lalu lintas jalan sangat sepi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi melihat supir mobil Box Hino mengalami luka robek di kaki sebelah kiri, sedangkan kernet mobil Box Hino mengalami kaki patah dan tulang pinggangnnya robek dan meninggal dunia di tempat kejadian;
Bahwa akibat kecelakaan itu kondisi mobil Truck Tronton mengalami kerusakan pada bagian pintu bak belakang penyot, roda belakang sebelah kanan pecah, lampu belakang sebelah kanan pecah, sendangkan mobil Box Hino tersebut mengalami kerusakan bagian depan sebelah kiri sampai ke bagian box dari mobil Box Hino tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah barang bukti yang saksi lihat di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar, dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Saksi HENDRIK, berdasarkan Berita Acara Sumpah di penyidik keterangan saksi tersebut dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa waktu itu saksi membantu Untung untuk menempel ban truck Interculer Fuso B 9427 OE dibengkel ban milik seorang lelaki (tidak kenal) ditempat kejadian tersebut dan waktu itu posisi truck Interculer Fuso B 9427 OE berhenti adalah diberam jalan dan tidak ada yang kena ke aspal jalan, setelah selesai menempel ban maka saksi sarapan ke warung yang disamping tempel ban tersebut dan saat itu saksi duduk dengan posisi membelakangi jalan raya, tiba-tiba saksi mendengar suara benturan keras yang ternyata ada truck box Hino BK 9606 MO yang menabrak belakang kanan truck Interculer Fuso B 9427 OE lalu saksi berlari mendatanginya dan ternyata bagian depan truck box Hino BK 9606 MO sudah lengket dengan bagian belakang truck Interculer Fuso B 9427 OE, dan supir serta kernek truck box Hino BK 9606 MO terjepit di dalam kabin depan trucknya, lalu saksi dan pemilik tempel ban berusaha mengeluarkan supir truck box Hino BK 9606 MO yang terjepit sedangkan Untung sedang menelepon, kemudian orang-orang yang melintas (tidak kenal) berhenti di tempat kejadian tersebut dan berusaha membantu mengeluarkan kernek yang terjepit tetapi tidak bisa dikeluarkan kemudian orang-orang menghentikan truck trado yang lewat untuk menarik mundur truck box Hino BK 9606 MO agar kernek yang terjepit tersebut dapat dikeluarkan kemudian Polisi Lalu Lintas datang dan membawa kroban ke rumah sakit, sedangkan kedua truck langsung diamankan ke Kantor Polisi Lalu Lintas Indrapura;
Bahwa truck box Hino BK 9606 MO tersebut datang dari arah Kisaran karena posisi Truck Interculer Fuso B 9427 OE yang ditabrak adalah bagian depan mengarah ke Medan sehingga posisi tabrakannya adalah searah;
Bahwa waktu itu saksi tidak ada mendengar suara rem ataupun suara lainnya selain benturan ketika Truck Box Hino BK 9606 MO menabrak belakang Truck Interculer Fuso B 9427 OE dan saksi tidak tahu berapa kecepatan Truck Box Hino BK 9606 MO ketika menabrak karena saksi membelakangi jalan raya;
Bahwa menurut saksi tabrakan tersebut terjadi karena supir Truck Box Hino BK 9606 MO mengantuk sehingga menabrak belakang Truck Box Hino BK 9606 MO yang sedang parkir diberam jalan sebelah kiri dari arah Kisaran, dan setahu saksi tidak ada apapun yang melintas pada waktu kejadian tersebut dan di sebelah jalan juga tidak ada rumah melainkan perkebunan sawit;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, maka lelaki supir Truck Box Hino BK 9606 MO tersebut mengalami luka pada bagian kaki tetapi saksi tidak sempat lihat bagaimana lukanya karena saksi hanya melihat celananya robek pada bagian kaki kiri dekat lutut sedangkan kerneknya mengalami luka robek pada bagian wajah kiri dan mata kiri, kaki kanan luka robek dan patah, dan meninggal dunia di tempat kejadian tersebut sedangkan korban lainnya tidak ada. Dan mengenai Truck Interculer Fuso B 9427 OE mengalami kerusakan pada terpal tenda bagian belakang robek, dinding pintu bak belakang penyok, roda kanan belakang meledak sedangkan Truck Box Hino BK 9606 MO mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek dan dinding bak box pecah;
Bahwa jalan beraspal beton hotmix kering, jalan lurus dan pandangan bebas, kiri kanan jalan dari arah Medan adalah perkebunan sawit dan kanan jalan adalah warung dan tempel ban, ada garis putus-putus ditengah jalan, cuaca cerah pagi hari, arus lalu lintas pada waktu kejadian sepi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar, dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik sebagai Tersangka;
Bahwa sewaktu diperiksa Terdakwa bebas memberikan keterangan dan tidak ada dipaksa;
Bahwa benar ini adalah tanda tangan Terdakwa;
Bahwa keterangan yang telah Terdakwa berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini adalah benar;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 06.00 wib di Jalinsum Medan-Kisaran KM 92-93 tepatnya di depan bengkel milik MANGATLO BUTAR BUTAR di Dusun XIII Desa Tanjung Sari Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, Truck Box Hino BK 9606 MO yang Terdakwa kemudikan tersebut berjalan dari arah Kisaran menuju Medan sedangkan Truck Tronton tersebut parkir di bahu jalan sebelah kiri arah Kisaran;
Bahwa pada saat itu terdakwa dan teman terdakwa yaitu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR sedang mengemudikan Truck Hino BK 9606 MO yang berjalan dari arah Aek Jamu menuju ke Medan, yang mana awalnya yang mengemudikan Truck Hino tersebut adalah korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR namun pada saat berada di daerah Pulau Raja terdakwa dan korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR bertukaran tempat dan selanjutnya terdakwalah yang mengemudikan Truck Hino tersebut;
Bahwa pada saat berada di Ruko Indomaret Sei Bejangkar terdakwa menghentikan kendaraannya dikarenakan terdakwa merasa lelah dan mengantuk, sekira 2 (dua) jam beristirahat terrdakwa kembali melanjutkan perjalanannya namun dikarenakan masih merasa lelah dan mengantuk terdakwa kembali istirahat tepatnya di SPBU Petatal selama 30 (tiga puluh) menit dan kemudian terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya di karenakan terdakwa dan korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR diwajibkan perusahaan Indomaret seora pukul 10.00 wib harus sampai di Medan;
Bahwa pada saat itu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR tidak mau bangun dan menggantikan terdakwa sehingga terdakwa memaksakan diri mengemudikan Truck Box Hino BK 9606 MO tersebut untuk memenuhi kewajiban dari perusahaan, kemudian sekira pukul 06.00 wib saat itu kendaraan yang dikendarai terdakwa melintas di Dusun XIII Desa Tanjung Sari Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan pada saat itu terdakwa benar lelah dan mata terdakwa terpejam sehingga mobil yang dikendarai terdakwa mengarah ke kiri dan kemudian terdakwa terbangun dan saat itu terdakwa melihat di depan sudah ada Truck Tronton yang berhenti yang jaraknya sudah sangat dekat sekali sekira 2 (dua) meter sehingga tidak bisa dielakan atau hindarkan lagi dan bagian depan sebelah kiri Truck Box Hino BK 9606 MO menabrak bagian belakang sebelah kanan Truck Tronton yang di parkir di bahu jalan sebelah kiri dari arah Kisaran tersebut, kemudian terdakwa berteriak minta tolong dan saat itu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR sudah tidak sadarkan diri dan warga berdatangan dan memberhentikan Truk untuk menarik Truck Box Hino karena bagian depan Truck Box Hino lengket dengan bagian belakang Truk Tronton dan setelah di tarik barulah warga menolong terdakwa keluar dari kabin Truck Box Hino tersebut kemudian saat itu terdakwa melihat korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR saat itu sudah meninggal dunia;
Bahwa jalan beraspal beton hotmix kering, jalan lurus dan pandangan bebas, kiri kanan jalan dari arah Medan adalah perkebunan sawit dan kanan jalan adalah warung dan tempel ban, ada garis putus-putus ditengah jalan, cuaca cerah pagi hari, arus lalu lintas pada waktu kejadian sepi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Truk Tronton B 9427 OE yang di kendarai oleh saksi UNTUNG mengalami kerusakan pintu bak belakang penyot, sedangkan roda belakang sebelah kanan pecah, lampu belakang sebelah kanan pecah, sedangkan Box Hino BK 9606 MO mengalami kerusakan bagian depan sebelah kiri ringsek sampai ke box nya material diperkirakan lebih kurang Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa antara Terdakwa dan masing-masing korban telah berdamai;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit truck box BK 9606 MO, 1 (satu) lembar STNK BK 9606 MO An. PT. Indomarco Prismat.
1 (satu) unit truck tronton B 9427 OE.
1 (satu) lembar STNK B 9427 OE An. Heng Lili Surjani.
1 (satu) lembar SIM B-II Umum An. HERMAN MUKTIFA.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et repertum No : 011119817/KIB/VER/2015 pada tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 06.30 wib, yang ditandatangani oleh Dr. FENI TRIWAHYUNI dokter Umum pada Klinik Mulia Harapan telah memeriksa dengan teliti terhadap seorang Pria atas nama MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR dengan Hasil Pemeriksaan Luar dijumpai / Ditemukan :
Pemeriksaan Umum :
Kepala : Luka Robek Dagu Kanan
Leher : Tidak dijumpai kelainan
Dada : Tidak dijumpai kelainan
Dada : Tidak dijumpai kelainan
Punggung : Tidak dijumpai kelainan
Perut : Tidak dijumpai kelainan
Pinggang : Luka Robek dipinggang sampai selangkangan sampai
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan
Anggota gerak bawah : Luka robek dan patah tulang kaki kanan dan kiri
Luka robek dipunggung kaki kiri
Kesimpulan/diagnosa : Luka robek pada kaki kiri
Patah pada kai kanan dan kaki kiri
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 06.00 wib di Jalinsum Medan-Kisaran KM 92-93 tepatnya di depan bengkel milik MANGATLO BUTAR BUTAR di Dusun XIII Desa Tanjung Sari Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, Truck Box Hino BK 9606 MO yang Terdakwa kemudikan tersebut berjalan dari arah Kisaran menuju Medan sedangkan Truck Tronton tersebut parkir di bahu jalan sebelah kiri arah Kisaran;
Bahwa pada saat itu terdakwa dan teman terdakwa yaitu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR sedang mengemudikan Truck Hino BK 9606 MO yang berjalan dari arah Aek Jamu menuju ke Medan, yang mana awalnya yang mengemudikan Truck Hino tersebut adalah korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR namun pada saat berada di daerah Pulau Raja terdakwa dan korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR bertukaran tempat dan selanjutnya terdakwalah yang mengemudikan Truck Hino tersebut;
Bahwa pada saat berada di Ruko Indomaret Sei Bejangkar terdakwa menghentikan kendaraannya dikarenakan terdakwa merasa lelah dan mengantuk, sekira 2 (dua) jam beristirahat terrdakwa kembali melanjutkan perjalanannya namun dikarenakan masih merasa lelah dan mengantuk terdakwa kembali istirahat tepatnya di SPBU Petatal selama 30 (tiga puluh) menit dan kemudian terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya di karenakan terdakwa dan korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR diwajibkan perusahaan Indomaret seora pukul 10.00 wib harus sampai di Medan;
Bahwa pada saat itu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR tidak mau bangun dan menggantikan terdakwa sehingga terdakwa memaksakan diri mengemudikan Truck Box Hino BK 9606 MO tersebut untuk memenuhi kewajiban dari perusahaan, kemudian sekira pukul 06.00 wib saat itu kendaraan yang dikendarai terdakwa melintas di Dusun XIII Desa Tanjung Sari Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan pada saat itu terdakwa benar lelah dan mata terdakwa terpejam sehingga mobil yang dikendarai terdakwa mengarah ke kiri dan kemudian terdakwa terbangun dan saat itu terdakwa melihat di depan sudah ada Truck Tronton yang berhenti yang jaraknya sudah sangat dekat sekali sekira 2 (dua) meter sehingga tidak bisa dielakan atau hindarkan lagi dan bagian depan sebelah kiri Truck Box Hino BK 9606 MO menabrak bagian belakang sebelah kanan Truck Tronton yang di parkir di bahu jalan sebelah kiri dari arah Kisaran tersebut, kemudian terdakwa berteriak minta tolong dan saat itu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR sudah tidak sadarkan diri dan warga berdatangan dan memberhentikan Truk untuk menarik Truck Box Hino karena bagian depan Truck Box Hino lengket dengan bagian belakang Truk Tronton dan setelah di tarik barulah warga menolong terdakwa keluar dari kabin Truck Box Hino tersebut kemudian saat itu terdakwa melihat korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR saat itu sudah meninggal dunia;
Bahwa jalan beraspal beton hotmix kering, jalan lurus dan pandangan bebas, kiri kanan jalan dari arah Medan adalah perkebunan sawit dan kanan jalan adalah warung dan tempel ban, ada garis putus-putus ditengah jalan, cuaca cerah pagi hari, arus lalu lintas pada waktu kejadian sepi;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, maka Terdakwa selaku supir Truck Box Hino BK 9606 MO tersebut mengalami luka pada bagian kaki tetapi saksi Hendrik tidak sempat lihat bagaimana lukanya karena saksi hanya melihat celananya robek pada bagian kaki kiri dekat lutut sedangkan kerneknya yang bernama Muhammad Doli Pauzi Samosir mengalami luka robek pada bagian wajah kiri dan mata kiri, kaki kanan luka robek dan patah, dan meninggal dunia di tempat kejadian tersebut sedangkan korban lainnya tidak ada. Dan mengenai Truck Interculer Fuso B 9427 OE mengalami kerusakan pada terpal tenda bagian belakang robek, dinding pintu bak belakang penyok, roda kanan belakang meledak sedangkan Truck Box Hino BK 9606 MO mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek dan dinding bak box pecah;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Truk Tronton B 9427 OE yang di kendarai oleh saksi UNTUNG mengalami kerusakan pintu bak belakang penyot, sedangkan roda belakang sebelah kanan pecah, lampu belakang sebelah kanan pecah, sedangkan Box Hino BK 9606 MO mengalami kerusakan bagian depan sebelah kiri ringsek sampai ke box nya material diperkirakan lebih kurang Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa antara Terdakwa dan masing-masing korban telah berdamai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kumulatif yaitu :
Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Kesatu : melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kenderaan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, akan tetapi dalam pasal-pasal maupun dalam penjelasannya tidak dijelaskan lebih lanjut secara mendalam, oleh karenanya pengertian hukumnya dapat ditemukan dalam doktrin maupun Yurispurdensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam doktrin maupun Yurispurdensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai Subjek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat melakukan perbuatan hukum, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa HERMAN MUKTIFA yang telah diperiksa di persidangan, identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum apabila perbuatannya dipertanggungjawabkan di muka hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengemudikan” adalah suatu cara yang dilakukan oleh seseorang untuk menggerakan suatu alat berupa kenderaan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kenderaan bermotor” adalah setiap kenderaan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kenderaan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti telah pula diperoleh fakta-fakta mengenai perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 06.00 wib di Jalinsum Medan-Kisaran KM 92-93 tepatnya di depan bengkel milik MANGATLO BUTAR BUTAR di Dusun XIII Desa Tanjung Sari Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi kecelakaan, Truck Box Hino BK 9606 MO yang Terdakwa kemudikan tersebut berjalan dari arah Kisaran menuju Medan sedangkan Truck Tronton tersebut parkir di bahu jalan sebelah kiri arah Kisaran;
Menimbang, bahwa pada saat itu terdakwa dan teman terdakwa yaitu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR sedang mengemudikan Truck Hino BK 9606 MO yang berjalan dari arah Aek Jamu menuju ke Medan, yang mana awalnya yang mengemudikan Truck Hino tersebut adalah korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR namun pada saat berada di daerah Pulau Raja terdakwa dan korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR bertukaran tempat dan selanjutnya terdakwalah yang mengemudikan Truck Hino tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat berada di Ruko Indomaret Sei Bejangkar terdakwa menghentikan kendaraannya dikarenakan terdakwa merasa lelah dan mengantuk, sekira 2 (dua) jam beristirahat terrdakwa kembali melanjutkan perjalanannya namun dikarenakan masih merasa lelah dan mengantuk terdakwa kembali istirahat tepatnya di SPBU Petatal selama 30 (tiga puluh) menit dan kemudian terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya di karenakan terdakwa dan korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR diwajibkan perusahaan Indomaret seora pukul 10.00 wib harus sampai di Medan;
Menimbang, bahwa pada saat itu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR tidak mau bangun dan menggantikan terdakwa sehingga terdakwa memaksakan diri mengemudikan Truck Box Hino BK 9606 MO tersebut untuk memenuhi kewajiban dari perusahaan, kemudian sekira pukul 06.00 wib saat itu kendaraan yang dikendarai terdakwa melintas di Dusun XIII Desa Tanjung Sari Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan pada saat itu terdakwa benar lelah dan mata terdakwa terpejam sehingga mobil yang dikendarai terdakwa mengarah ke kiri dan kemudian terdakwa terbangun dan saat itu terdakwa melihat di depan sudah ada Truck Tronton yang berhenti yang jaraknya sudah sangat dekat sekali sekira 2 (dua) meter sehingga tidak bisa dielakan atau hindarkan lagi dan bagian depan sebelah kiri Truck Box Hino BK 9606 MO menabrak bagian belakang sebelah kanan Truck Tronton yang di parkir di bahu jalan sebelah kiri dari arah Kisaran tersebut, kemudian terdakwa berteriak minta tolong dan saat itu korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR sudah tidak sadarkan diri dan warga berdatangan dan memberhentikan Truk untuk menarik Truck Box Hino karena bagian depan Truck Box Hino lengket dengan bagian belakang Truk Tronton dan setelah di tarik barulah warga menolong terdakwa keluar dari kabin Truck Box Hino tersebut kemudian saat itu terdakwa melihat korban MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR saat itu sudah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa jalan beraspal beton hotmix kering, jalan lurus dan pandangan bebas, kiri kanan jalan dari arah Medan adalah perkebunan sawit dan kanan jalan adalah warung dan tempel ban, ada garis putus-putus ditengah jalan, cuaca cerah pagi hari, arus lalu lintas pada waktu kejadian sepi;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut, maka Terdakwa selaku supir Truck Box Hino BK 9606 MO tersebut mengalami luka pada bagian kaki tetapi saksi Hendrik tidak sempat lihat bagaimana lukanya karena saksi hanya melihat celananya robek pada bagian kaki kiri dekat lutut sedangkan kerneknya yang bernama Muhammad Doli Pauzi Samosir mengalami luka robek pada bagian wajah kiri dan mata kiri, kaki kanan luka robek dan patah, dan meninggal dunia di tempat kejadian tersebut sedangkan korban lainnya tidak ada. Dan mengenai Truck Interculer Fuso B 9427 OE mengalami kerusakan pada terpal tenda bagian belakang robek, dinding pintu bak belakang penyok, roda kanan belakang meledak sedangkan Truck Box Hino BK 9606 MO mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek dan dinding bak box pecah sehingga mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kelalaian” adalah tidak berhati-hati melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kenderaan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti telah pula diperoleh fakta-fakta mengenai perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa mengenai fakta-fakta hukum telah dipertimbangkan dalam unsur kedua yaitu unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” dalam tersebut diatas, dan selanjutnya Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut menjadi pertimbangan fakta-fakta hukum dalam unsur ketiga yaitu unsur “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan bahwa kernek dari Truck Box Hino BK 9606 MO yang bernama Muhammad Doli Pauzi Samosir mengalami luka robek pada bagian wajah kiri dan mata kiri, kaki kanan luka robek dan patah, dan meninggal dunia di tempat kejadian tersebut, hal tersebut telah bersesuaian dengan Visum et repertum No : 011119817/KIB/VER/2015 pada tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 06.30 wib, yang ditandatangani oleh Dr. FENI TRIWAHYUNI dokter Umum pada Klinik Mulia Harapan telah memeriksa dengan teliti terhadap seorang Pria atas nama MUHAMMAD DOLI PAUZI SAMOSIR dengan Hasil Pemeriksaan Luar dijumpai / Ditemukan :
Pemeriksaan Umum :
Kepala : Luka Robek Dagu Kanan
Leher : Tidak dijumpai kelainan
Dada : Tidak dijumpai kelainan
Dada : Tidak dijumpai kelainan
Punggung : Tidak dijumpai kelainan
Perut : Tidak dijumpai kelainan
Pinggang : Luka Robek dipinggang sampai selangkangan
sampai
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan
Anggota gerak bawah : Luka robek dan patah tulang kaki kanan dan kiri
Luka robek dipunggung kaki kiri
Kesimpulan/diagnosa : Luka robek pada kaki kiri
Patah pada kai kanan dan kaki kiri
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Kedua : Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kenderaan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kenderaan dan/ atau barang;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” dalam dakwaan kedua ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Kesatu tersebut diatas, oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Kesatu tersebut menjadi pertimbangan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Kedua ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” dalam Dakwaan Kedua ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” dalam Dakwaan Kesatu tersebut diatas, oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” dalam Dakwaan Kesatu tersebut menjadi pertimbangan unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” dalam Dakwaan Kedua ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kenderaan dan/ atau barang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kelalaian” adalah tidak berhati-hati melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kenderaan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti telah pula diperoleh fakta-fakta mengenai perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa mengenai fakta-fakta hukum telah dipertimbangkan dalam unsur kedua yaitu unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” dalam tersebut diatas, dan selanjutnya Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut menjadi pertimbangan fakta-fakta hukum dalam unsur ketiga yaitu unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kenderaan dan/ atau barang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas telah menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Truk Tronton B 9427 OE yang di kendarai oleh saksi UNTUNG mengalami kerusakan pintu bak belakang penyot, sedangkan roda belakang sebelah kanan pecah, lampu belakang sebelah kanan pecah, sedangkan Box Hino BK 9606 MO mengalami kerusakan bagian depan sebelah kiri ringsek sampai ke box nya material diperkirakan lebih kurang Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kenderaan bermotor” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terhadap perbuatan Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Kerusakan Kendaraan” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa penghukuman bukanlah hanya semata – mata dijatuhkan untuk membalaskan kesalahan yang diperbuat seseorang tanpa mempertimbangkan satu dan lain keadaan yang menyertai kesalahannya. Pemidanaan juga harus mempunyai aspek dan fungsi mendidik (edukatif) bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih memahami hukum dan peraturan serta tidak mau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Box BK 9606 MO.
1 (satu) lembar STNK BK 9606 MO, An: PT. Indomarco Prismat.
Oleh karena barang bukti adalah barang bukti yang dipergunakan oleh Terdakwa yang merupakan barang dalam penguasaan Indomaret, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Yekiele Lase (Supervisor Indomaret);
Selanjutnya terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Tronton B 9427 OE.
1 (satu) lembar STNK B 9427 OE, An: Heng Lili Surjani.
Oleh karena barang bukti ini adalah barang bukti milik Ade Chandra, S.H., maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada kepada pemiliknya An: Ade Chandra, S.H.;
Sedangkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar SIM BII Umum An: Herman Muktifa;
Oleh karena barang bukti ini adalah milik An. Herman Muktifa, maka terhadap barang bukti ini dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman, maka mengenai permohonan ini Majelis Hakim sekaligus mempertimbangkan dengan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa yang tidak mentaati peraturan lalu lintas telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Antara Terdakwa dengan korban telah berdamai;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Herman Muktifa tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Orang Lain Meninggal Dunia Dan Kerusakan Kendaraan, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Truck Box BK 9606 MO.
- 1 (satu) lembar STNK BK 9606 MO, An: PT. Indomarco Prismat.
Dikembalikan kepada Yekiele Lase (Supervisor Indomaret).
- 1 (satu) unit Truck Tronton B 9427 OE.
- 1 (satu) lembar STNK B 9427 OE, An: Heng Lili Surjani.
Dikembalikan kepada pemiliknya An: Ade Chandra, SH.
- 1 (satu) lembar SIM BII Umum An: Herman Muktifa
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00, (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2015, oleh kami OLOAN SILALAHI, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RACHMANSYAH, S.H., dan H.E.P. SIPAHUTAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYAHRIR EFENDI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh FEBROW ADHIAKSA SOESENO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RACHMANSYAH, S.H. OLOAN SILALAHI, S.H.,M.H.
H.E.P. SIPAHUTAR, S.H.
Panitera Pengganti,
SYAHRIR EFENDI