17/Pid.Sus./2012/PN.Prob
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 17/Pid.Sus./2012/PN.Prob
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGENG SURYANTO Bin HUSAINI
1. Menyatakan Terdakwa SUGENG SURYANTO Bin HUSAINI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kalau denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Truk No.Pol. N-8741-US dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk No.Pol. N-8741-US dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI dikembalikan kepada ahli waris korban yaitu saksi H. MOH. NURUL HUDA ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 17 / Pid.Sus. / 2012 / PN.Prob.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Probolinggo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUGENG SURYANTO Bin HUSAINI ;
Tempat lahir : Probolinggo ;
Umur / tanggal lahir : 24 tahun / 07 September 1987 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Letjen Hariyono Gg.V, Kelurahan Mangunharjo,
Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (sopir truk gandeng).
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota Nomor : S.P.Kap/07/XI/2011/Lantas tertanggal 26 Nopember 2011 dan Berita Acara Penangkapan tertanggal 26 Nopember 2011.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik pada Kepolisian Resort Probolinggo Kota, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : S.P.Han/07/XI/2011/LANTAS tertanggal 26 Nopember 2011, terhitung mulai tanggal 26 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 15 Desember 2011 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan No. : B-180/O.5.20/Epp.2/12/2011 tertanggal 14 Desember 2011, terhitung mulai tanggal 16 Desember 2011 sampai dengan tanggal 24 Januari 2012 ;
P
- Hakim ....……….
enuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-05/O.5.20/Ep.2/01/2012 tertanggal 24 Januari 2012, terhitung mulai tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2012 ;Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, berdasarkan Penetapan Nomor : 17/Pid.Sus./- 2012/PN.Prob. tertanggal 31 Januari 2012, terhitung mulai tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan tanggal 29 Pebruari 2012.
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum walaupun Majelis Hakim telah mengingatkan Terdakwa tentang haknya tersebut.
Pengadilan Negeri tersebut.
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum di persidangan.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti.
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Probolinggo memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUGENG SURYANTO Bin HUSAINI bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa SUGENG SURYANTO Bin HUSAINI dengan pidana penjara selama 2 (tahun) dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan Truk No.Pol. N-8741-US ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk No.Pol. N-8741-US ;
dikembalikan kepada Terdakwa ;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI ;
dikembalikan kepada ahli waris korban yakni Saksi H. MOH. NURUL HUDA ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Telah ....……….
Telah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUGENG SURYANTO Bin HUSAINI pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2011 jam 11.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati, dengan uraian sebagai berikut :
-
ke belakang ....……….
Bahwa pada waktu dan tempat seperti disebut di atas, Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truk gandeng No.Pol. N-8741-US bersama kernet saksi EKO CAHYONO melintas dari arah barat menuju timur dengan kecepatan 50 km/jam porseneling 5, dimana dari jarak 100 meter Terdakwa sudah melihat di depannya ada dua sepeda motor yang melintas dengan arah yang sama kemudian Terdakwa tanpa memperhatikan marka jalan dan keadaan lalu lintas mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi JUWARDI yang selanjutnya mendahului sepeda motor No.Pol. N-8448-RI yang dikendarai oleh korban Sdri. SITI AROFAH dengan membonceng korban Sdri. SURYANI, saat di pertengahan untuk mendahului sepeda motor No.Pol. N-8448-RI dari arah berlawanan ada kendaraan roda empat dan Terdakwa langsung membanting ke arah kiri tanpa memperhatikan keberadaan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI yang hendak didahuluinya, sehingga bak belakang gandengan truk yakni tepat di tengah-tengah penyambung antara bak depan dengan bak belakang menyenggol sepeda motor No.Pol. N-84448-RI yang sudah terhimpit karena di sebelah kirinya berdekatan dengan trotoar, karena senggolan tersebut kedua pengendara sepeda motor No.Pol. N-8448-RI terpental ke belakang dan korban SURYANI ke depan sehingga tubuh kedua korban terlindas oleh ban kendaraan truk gandeng yang dikemudikan oleh Terdakwa ;- Bahwa akibat dari kejadian tersebut Sdri. SITI AROFAH dan Sdri. SURYANI meninggal dunia, sebagai hasil dari :
-- VISUM ET REPERTUM JENAZAH NOMOR 732/XII/2011 TANGGAL 6 Desember 2011, yang diperiksa dan dibuat oleh dr. ANUNG SRIHANDAYANI, dokter pada RSUD Dr. Mohammad Saleh Probolinggo, terhadap jenazah SITI AROFAH, dengan hasil pemeriksaan luar tanggal 26 Nopember 2011 jam 13.20 WIB, yakni :
Kepala : Kepala bagian tengah atas luka robek tulang hancur, otak keluar, pipi kanan kiri tulang patah, hidung tulang patah dagu tulang patah ;
Leher : Leher tulang patah ;
Dada : Dada kanan tulang patah ;
Perut : Perut luka robek dengan ukuran dua puluh sentimeter, usus keluar ;
Punggung : Punggung tulang patah ;
Kaki kiri : Tulang paha kiri patah ;
Tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi) ;
Kesimpulan :
Kemungkinan korban meninggal dikarenakan oleh persentuhan benda tumpul yang sangat keras pada kepala keras ;
-- VISUM ET REPERTUM JENAZAH NOMOR 733/XII/2011 TANGGAL 6 Desember 2011, yang diperiksa dan dibuat oleh dr. ANUNG SRIHANDAYANI, dokter pada RSUD Dr. Mohammad Saleh Probolinggo, terhadap jenazah SURYANI, dengan hasil pemeriksaan luar tanggal 26 Nopember 2011 jam 13.20 WIB, yakni :
Kepala : Kepala bagian atas luka robek tulang pecah, otak keluar, kepala belakang luka robek tulang pecah, otak keluar, dahi tulang pecah, hidung tulang pecah, mulut keluar darah, telinga kanan kiri keluar darah ;
Leher : Tidak ada kelainan ;
Dada : Dada kiri tulang patah ;
Perut : Tidak ada kelainan ;
P
Kaki kiri ....……….
unggung : Tidak ada kelainan ;Kaki kiri : Tulang paha kaki kiri patah ;
Tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi) ;
Kesimpulan :
Kemungkinan korban meninggal dikarenakan oleh persentuhan benda tumpul yang sangat keras pada kepala keras ;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan kepada saksi -saksi dan Terdakwa, barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Truk No.Pol. N-8741-US, 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk No.Pol. N-8741-US, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI.
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya mereka menerangkan sebagai berikut :
Saksi ke - 1 : JUWARDI
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pula mempunyai hubungan keluarga baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Satlantas Kepolisian Resort Probolinggo Kota ;
- Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya ;
- Bahwa saksi diperiksa oleh Penyidik dan dihadapkan ke persidangan ini karena saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2011 jam 11.00 WIB., di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo ;
-
- Bahwa ....……….
Bahwa kecelakaan tersebut antara Truk No.Pol. N-8741-US dengan sepeda motor No.Pol. N-84448-RI ;- Bahwa pada awalnya, Truk No.Pol. N-8741-US dan sepeda motor No.Pol. N-84448-RI sama-sama melaju dari arah barat menuju ke arah timur ;
- Bahwa titik kejadian kecelakaan berada di utara jalan dari barat ke timur jalan, tepatnya depan kantor Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo ;
- Bahwa kondisi jalan dari arah barat ke timur lurus datar beraspal halus dan untuk lalu lintas agak ramai serta cuaca terang siang hari ;
- Bahwa saksi melihat kendaraan truk tersebut dalam kondisi melaju kencang dengan kecepatan sekitar 70 km/jam dengan menyalip sepeda motor saksi dan sepeda motor korban ;
- Bahwa saksi melihat kendaraan yang dikemudikan saksi korban berjalan lurus di pinggir jalan dan saksi berada di belakang korban dengan jarak sekitar 15 meter ;
- Bahwa awalnya saksi didahului / disalip oleh kendaraan truk gandeng No.Pol. N-8741-US lalu mendahului sepeda motor para korban karena dari arah berlawanan ada kendaraan truk agak mengambil haluan ke kiri sehingga gandengan truknya menyenggol sepeda motor korban kemudian para korban jatuh ke kanan yakni ke ban gandengan sedangkan sepeda motornya ke sebelah kiri dan sepeda motor para korban tidak bisa menghindari karena terhimpit dimana sebelah sisi ada trotoar ;
- Bahwa akibatnya kedua korban terpental ke sela-sela / kolong penyambung bak depan dan bak belakang dan terjatuh di bawah kendaraan truk. Untuk yang mengendara sepeda motor terlempar berada di belakang dan untuk yang dibonceng di depan dan kedua korban terlindas oleh kendaraan truk gandeng tersebut ;
- Bahwa saksi tidak mendengar klakson dari pengendara truk ;
- Bahwa para korban meninggal di tempat kejadian ;
Atas keterangan saksi JUWARDI tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi ke - 2 : H. MOCH. NURUL HUDA
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
-
- Bahwa ....……….
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pula mempunyai hubungan keluarga baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;- Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Satlantas Kepolisian Resort Probolinggo Kota ;
- Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya ;
- Bahwa saksi diperiksa oleh Penyidik dan dihadapkan ke persidangan ini karena saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2011 jam 11.00 WIB., di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, dimana anak angkat saksi meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut ;
- Bahwa kemudian saksi pergi ke Rumah Sakit Umum Dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo dan melihat kondisi kedua korban sudah meninggal dunia / tidak bernyawa dan dalam kondisi tubuh yang tidak sempurna ;
- Bahwa yang menjadi korban adalah SITI AROFAH, anak angkat saksi dan SURYANI, masih saudara dari SITI AROFAH ;
- Bahwa benar sepeda motor No.Pol. N-84448-RI adalah milik saksi yang dipakai oleh para korban ;
- Bahwa saksi mengetahui keadaan korban SITI AROFAH yaitu bagian kepala pecah dan bagian perutnya sobek sedangkan SURYANI luka pada kepala pecah, akibat kecelakaan dengan truk gandeng yang dikemudikan oleh Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa melalui bos Terdakwa dan keluarga Terdakwa pernah datang ke tempat saksi dan memberikan santunan.
Atas keterangan saksi H. MOCH. NURUL HUDA tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi ke - 3 : SUBAIRI
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Satlantas Kepolisian Resort Probolinggo Kota ;
-
- Bahwa ....……….
Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya ;- Bahwa saksi diperiksa oleh Penyidik dan dihadapkan ke persidangan ini karena saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2011 jam 11.00 WIB., di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, dimana istri saksi meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut ;
- Bahwa kemudian saksi sampai di rumah saksi dan mendapati istri saksi dan SITI AROFAH sudah meninggal dunia ;
- Bahwa pada saat kejadian kecelakaan saksi sedang di tengah laut ;
- Bahwa setahu saksi para korban mengalami kecelakaan dengan truk gandeng yang dikemudikan oleh Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa melalui bos Terdakwa dan keluarga Terdakwa pernah datang ke tempat saksi dan memberikan santunan.
Atas keterangan saksi SUBAIRI tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi ke - 4 : DANIEL YUDISTIRA
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pula mempunyai hubungan keluarga baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Satlantas Kepolisian Resort Probolinggo Kota ;
- Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya ;
- Bahwa saksi diperiksa oleh Penyidik dan dihadapkan ke persidangan ini karena saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2011 jam 11.00 WIB., di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo ;
- Bahwa saksi adalah petugas Kepolisian yang sedang tugas jaga di Pos Ketapang ;
-
sepeda ....……….
Bahwa pada awalnya, saksi mendapat laporan kalau ada kejadian kecelakaan lalu lintas di Jalan Sukarno Hatta Kota Probolinggo, kemudian saksi mendatangi lokasi dan mendapati kedua korban perempuan tergeletak di pinggir jalan beserta kendaraan sepeda motor No.Pol. N-84448-RI, dimana keadaan korban tersebut luka di kepala pecah dan korban satunya lagi bagian perut robek ;- Bahwa kemudian saksi mengamankan Truk gandeng No.Pol. N-8741-US milik Terdakwa dan sepeda motor No.Pol. N-84448-RI milik korban yang berada di pinggir agak jauh dari tempat kejadian ;
- Bahwa titik kejadian kecelakaan berada di utara jalan dari barat ke timur jalan, tepatnya depan kantor Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo ;
- Bahwa dari informasi yang saksi dapatkan, truk gandeng melaju dengan kecepatan tinggi dan mendahului sepeda motor para korban ;
- Bahwa kemudian saksi diperlihatkan barang bukti berupa : Truk gandeng No.Pol. N-8741-US dan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI dan saksi membenarkan.
Atas keterangan saksi DANIEL YUDISTIRA tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi ke - 5 : SULISTIONO
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pula mempunyai hubungan keluarga baik sedarah atau karena perkawinan serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Satlantas Kepolisian Resort Probolinggo Kota ;
- Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya ;
- Bahwa saksi diperiksa oleh Penyidik dan dihadapkan ke persidangan ini karena saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2011 jam 11.00 WIB., di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo ;
- Bahwa pada awalnya, saksi sedang berada di tempat saksi bekerja modifikasi motor yang terletak di Kelurahan Pilang, kemudian saksi suara grabag sebanyak 2 (dua) kali yang sangat keras ;
- Bahwa ....……….
- Bahwa kemudian saksi berlari untuk melihat lebih dekat asal suara tersebut dan saksi melihat ada dua korban yang tergeletak kecelakaan dengan jarak antara kedua korban sekitar 4 meter ;
- Bahwa saksi melihat kedua korban dengan tubuh hancur dan kemudian saksi menutupi kedua korban tersebut dengan koran ;
- Bahwa titik kejadian kecelakaan berada di utara jalan dari barat ke timur jalan, tepatnya depan kantor Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo ;
- Bahwa kondisi jalan lurus datar beraspal halus tidak ada lubang dan untuk arus lalu lintas agak ramai serta cuaca terang siang hari ;
- Bahwa saksi tidak mendengar klakson dari pengendara truk ;
- Bahwa kemudian saksi diperlihatkan barang bukti berupa : Truk gandeng No.Pol. N-8741-US dan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI dan saksi membenarkan.
Atas keterangan saksi SULISTIONO tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi ke - 6 : EKO CAHYONO
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak pula mempunyai hubungan keluarga baik sedarah atau karena perkawinan, tetapi mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa, yaitu saksi adalah kernet Terdakwa ;
- Bahwa sebelum dihadapkan di persidangan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Satlantas Kepolisian Resort Probolinggo Kota ;
- Bahwa keterangan yang saksi berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya ;
- Bahwa saksi diperiksa oleh Penyidik dan dihadapkan ke persidangan ini karena saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2011 jam 11.00 WIB., di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo ;
-
- Bahwa ....……….
Bahwa pada awalnya, saksi dan Terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Pandaan untuk bongkar muatan setelah itu kembali ke Probolinggo, kemudian sampai di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo terjadi kecelakaan antar sepeda motor dengan truk gandeng yang dikemudikan Terdakwa ;- Bahwa Terdakwa mengemudikan truk berjalan dari barat menuju ke arah timur, kemudiana truk yang dikemudikan Terdakwa menyalip 2 sepeda motor, yang pertama disalip setelah itu Terdakwa mendahului sepeda motor yang kedua ;
- Bahwa saat mendahului saksi telah memberi peringatan ke pengendara sepeda motor untuk minggir, karena jaraknya dengan truk gandeng sangat dekat ;
- Bahwa saat didahului, sepeda motor korban ke pinggir sebelah kiri setelah itu ke tengah lagi dan terjatuh, kemudian para korban terlindas ban gandengan truk Terdakwa ;
- Bahwa saksi baru satu bulan menjadi kernet Terdakwa ;
- Bahwa kemudian saksi diperlihatkan barang bukti berupa : Truk gandeng No.Pol. N-8741-US dan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI dan saksi membenarkan.
Atas keterangan saksi JUWARDI tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan dirinya (Ade Charge).
Menimbang, bahwa di persidangan, telah dibacakan pula hasil :
1. VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : 732/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011, yang diperiksa dan dibuat oleh dr. ANUNG SRIHANDAYANI, dokter pada RSUD Dr. Mohammad Saleh Probolinggo, terhadap jenazah SITI AROFAH, dengan hasil pemeriksaan luar tanggal 26 Nopember 2011 jam 13.20 WIB, yakni :
Kepala : Kepala bagian tengah atas luka robek tulang hancur, otak keluar, pipi kanan kiri tulang patah, hidung tulang patah dagu tulang patah ;
Leher : Leher tulang patah ;
Dada : Dada kanan tulang patah ;
Perut : Perut luka robek dengan ukuran dua puluh sentimeter, usus keluar ;
Punggung : Punggung tulang patah ;
Kaki kiri : Tulang paha kiri patah ;
Tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi) ;
Kesimpulan :
Kemungkinan korban meninggal dikarenakan oleh persentuhan benda tumpul yang sangat keras pada kepala keras ;
2. VISUM ....……….
2. VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : 733/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011, yang diperiksa dan dibuat oleh dr. ANUNG SRIHANDAYANI, dokter pada RSUD Dr. Mohammad Saleh Probolinggo, terhadap jenazah SURYANI, dengan hasil pemeriksaan luar tanggal 26 Nopember 2011 jam 13.20 WIB, yakni :
Kepala : Kepala bagian atas luka robek tulang pecah, otak keluar, kepala belakang luka robek tulang pecah, otak keluar, dahi tulang pecah, hidung tulang pecah, mulut keluar darah, telinga kanan kiri keluar darah ;
Leher : Tidak ada kelainan ;
Dada : Dada kiri tulang patah ;
Perut : Tidak ada kelainan ;
Punggung : Tidak ada kelainan ;
Kaki kiri : Tulang paha kaki kiri patah ;
Tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi) ;
Kesimpulan :
Kemungkinan korban meninggal dikarenakan oleh persentuhan benda tumpul yang sangat keras pada kepala keras ;
Atas pembacaan hasil Visum Et Repertum tesebut, Terdakwa menyatakan tidak mengerti.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SUGENG SURYANTO Bin HUSAINI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat ;
- Bahwa Terdakwa mengerti dan membenarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
- Bahwa benar sebelum dihadapkan di persidangan, Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik di Kantor Satlantas Kepolisian Resort Probolinggo Kota ;
- Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan dan tercatat dalam berita acara pemeriksaaan tersebut benar semuanya ;
-
Probolinggo ....……….
Bahwa Terdakwa diperiksa oleh Penyidik dan dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2011 jam 11.00 WIB., di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, antara sepeda motor No.Pol. N-84448-RI dengan Truk No.Pol. N-8741-US yang dikemudikan oleh Terdakwa ;- Bahwa Terdakwa mengemudikan truk berjalan dari barat menuju ke arah timur, kemudian truk yang dikemudikan Terdakwa menyalip 2 sepeda motor, yang pertama disalip setelah itu Terdakwa mendahului sepeda motor yang kedua yang seiring dengan Terdakwa ;
- Bahwa saat didahului, sepeda motor korban ke pinggir sebelah kiri setelah lolos kepala truk Terdakwa melihat ke arah kanan dan tiba-tiba terdengar bunyi “bruak” ada sepeda motor terjatuh ;
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dan tidak memperhatikan kemudian Terdakwa memberhentikan truknya dan pergi ke Pos Polisi untuk melapor ;
- Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 40-50 km/jam ;
- Bahwa sebelum menyalip, Terdakwa membunyikan klakson 2 kali dan kernet berteriak “ gandeng ” ;
- Bahwa sepeda motor tersebut terjatuh dan para korban terlindas ban gandengan truk Terdakwa ;
- Bahwa atas kejadian tersebut, Terdakwa sangat menyesal dan Terdakwa minta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut ;
- Bahwa Terdakwa melalui bos Terdakwa dan keluarga Terdakwa pernah datang ke tempat para korban dan memberikan santunan ;
- Bahwa kemudian Terdakwa diperlihatkan barang bukti berupa : Truk gandeng No.Pol. N-8741-US dan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI dan Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, barang bukti serta hasil Visum Et Repertum yang diajukan ke muka persidangan, ternyata satu dengan yang lainnya saling bersesuaian sehingga didapat fakta - fakta sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2011 jam 11.00 WIB. di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, telah terjadi kecelakaan antara truk gandeng No.Pol. N-8741-US yang dikemudikan oleh Terdakwa SUGENG SURYANTO Bin HUSAINI dengan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI yang dikendarai oleh korban SITI AROFAH dengan membonceng korban SURYANI ;
- Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan truk gandeng No.Pol. N-8741-US bersama kernet saksi EKO CAHYONO melintas dari arah barat menuju timur dengan kecepatan 50 km/jam porseneling 5, dimana dari jarak 100 meter Terdakwa sudah melihat di depannya ada dua sepeda motor yang melintas dengan arah yang sama ;
- Bahwa kemudian Terdakwa tanpa memperhatikan marka jalan dan keadaan lalu lintas mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi JUWARDI yang selanjutnya mendahului sepeda motor No.Pol. N-8448-RI yang dikendarai oleh korban SITI AROFAH dengan membonceng korban SURYANI ;
- Bahwa saat di pertengahan untuk mendahului sepeda motor No.Pol. N-8448-RI dari arah berlawanan ada kendaraan roda empat dan Terdakwa langsung membanting ke arah kiri tanpa memperhatikan keberadaan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI yang hendak didahuluinya, sehingga bak belakang gandengan truk yakni tepat di tengah-tengah penyambung antara bak depan dengan bak belakang menyenggol sepeda motor No.Pol. N-84448-RI yang sudah terhimpit karena di sebelah kirinya berdekatan dengan trotoar ;
- Bahwa karena senggolan tersebut kedua pengendara sepeda motor No.Pol. N-8448-RI, korban SITI AROFAH terpental ke belakang dan korban SURYANI ke depan sehingga tubuh kedua korban terlindas oleh ban kendaraan truk gandeng yang dikemudikan oleh Terdakwa ;
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut korban SITI AROFAH dan korban SURYANI meninggal dunia, seperti yang tercantum dalam hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 732/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 dan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 733/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011, yang diperiksa dan dibuat oleh : dr. ANUNG SRIHANDAYANI, dokter pada RSUD Dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo ;
- Bahwa atas kejadian tersebut, Terdakwa sangat menyesal dan Terdakwa minta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut ;
- Bahwa Terdakwa melalui bos Terdakwa dan keluarga Terdakwa pernah datang ke tempat para korban dan memberikan santunan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, maka akan dipertimbangkan secara yuridis apakah benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwalah yang melakukannya, sehingga Terdakwa tersebut dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana.
M
dilakukan ....……….
enimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, maka tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut haruslah memenuhi semua unsur dakwaan yang didakwakan kepadanya.Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal, yaitu Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan penuntut umum, dimana dalam Dakwaan didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas ;
3. Mengakibatkan orang lain mati ;
Ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa rumusan kata-kata “setiap orang” dalam hukum pidana adalah untuk menunjukkan tentang subyek hukum, diartikan sebagai “siapa saja atau barang siapa” yang menunjuk “pelaku tindak pidana” entah perseorangan maupun organisasi.
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1398 K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995, yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah “siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya” ;
Menimbang, bahwa subyek hukum untuk dapat dihukum harus mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab, sebagaimana pendapat doktrin dari VAN HAMEL yang menjelaskan :
1. Jiwa orang harus demikian rupa, sehingga ia akan mengerti menginsafi nilai dari perbuatnnya ;
2. Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang ;
3
Menimbang ....……….
. Orang yang dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa SUGENG SURYANTO Bin HUSAINI, setelah diteliti mengenai identitas Terdakwa dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, akhirnya dapat diduga bahwa yang didakwa melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana tersebut adalah Terdakwa SUGENG SURYANTO Bin HUSAINI yang identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan dan Terdakwa membenarkannya dengan demikian Terdakwa adalah benar-benar orang yang sedang diajukan kepersidangan ini dan tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) disamping itu selama persidangan Terdakwa menunjukkan sikap sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani, oleh karenanya Terdakwa mampu mengerti atau menginsafi serta mampu menentukan kehendak atas perbuatannya, maka dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibat- kan kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang R.I. Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud ”kendaraan bermotor” adalah ”setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel”. Sedangkan ”kecelakaan lalu lintas” sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 angka 24 Undang Undang RI Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ”suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda” ; Sedangkan yang dimaksud dengan ”kelalaian” dapat diartikan ”tidak adanya kehati-hatian dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang mungkin dapat terjadi ”.
M
memperhatikan ..……….
enimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan ke muka persidangan, dihubungkan satu dengan yang lainnya telah ternyata bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2011 jam 11.00 WIB. di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Terdakwa mengemudikan kendaraan truk gandeng No.Pol. N-8741-US bersama kernet saksi EKO CAHYONO melintas dari arah barat menuju timur dengan kecepatan 50 km/jam porseneling 5, dimana dari jarak 100 meter Terdakwa sudah melihat di depannya ada dua sepeda motor yang melintas dengan arah yang sama, kemudian Terdakwa tanpa memperhatikan marka jalan dan keadaan lalu lintas mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh saksi JUWARDI yang selanjutnya mendahului sepeda motor No.Pol. N-8448-RI yang dikendarai oleh korban SITI AROFAH dengan membonceng korban SURYANI. Pada saat di pertengahan untuk mendahului sepeda motor No.Pol. N-8448-RI dari arah berlawanan ada kendaraan roda empat dan Terdakwa langsung membanting ke arah kiri tanpa memperhatikan keberadaan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI yang hendak didahuluinya, sehingga bak belakang gandengan truk yakni tepat di tengah-tengah penyambung antara bak depan dengan bak belakang menyenggol sepeda motor No.Pol. N-84448-RI yang sudah terhimpit karena di sebelah kirinya berdekatan dengan trotoar. Karena senggolan tersebut kedua pengendara sepeda motor No.Pol. N-8448-RI terpental ke sela-sela / kolong bak truk, dimana korban SITI AROFAH terpental ke belakang dan korban SURYANI ke depan sehingga tubuh kedua korban terlindas oleh ban kendaraan truk gandeng yang dikemudikan oleh Terdakwa, maka dengan demikian unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas” ini telah terpenuhi.Ad. 3. Unsur Mengakibatkan orang lain mati
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, barang bukti serta surat yang diajukan ke muka persidangan, dihubungkan satu dengan yang lainnya telah ternyata bahwa karena kekurang hati-hatian Terdakwa dalam mengemudikan truk gandeng No.Pol. N-8741-US, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara Sepeda Motor No.Pol. N-8448-RI yaitu korban SITI AROFAH dan korban SURYANI telah meninggal dunia, sebagaimana tersebut dalam hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 732/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 dan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 733/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011, yang diperiksa dan dibuat oleh : dr. ANUNG SRIHANDAYANI, dokter pada RSUD Dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo, dengan kesimpulan bahwa korban SITI AROFAH dan korban SURYANI, kemungkinan meninggal dunia dikarenakan oleh persentuhan benda tumpul yang sangat keras pada kepala keras, maka dengan demikian unsur “ mengakibatkan orang lain mati ” telah terpenuhi.
M
melanggar ....……….
enimbang, bahwa karena seluruh unsur dalam Dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi dan Majelis Hakim juga yakin bila Terdakwalah yang melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang Undang R.I. Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Menimbang, bahwa karena ternyata di persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa kurang hati-hati dalam berkendaraan sehingga sehingga menyebabkan 2 (dua) orang meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak menyulitkan pemeriksaan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa karena selama dalam proses pemeriksaan di persidangan Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena selama proses pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka harus dinyatakan pula agar Terdakwa tetap ditahan.
M
korban ....……….
enimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Truk No.Pol. N-8741-US dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk No.Pol. N-8741-US dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan mengenai barang bukti yang berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI, dimana dalam persidangan terbukti sebagai barang milik korban, maka layak jika barang bukti tersebut dikembalikan kepada ahli waris korban yaitu saksi H. MOH. NURUL HUDA.Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara ini.
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang Undang R.I. Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal – Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUGENG SURYANTO Bin HUSAINI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kalau denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Truk No.Pol. N-8741-US dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk No.Pol. N-8741-US dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor No.Pol. N-8448-RI dikembalikan kepada ahli waris korban yaitu saksi H. MOH. NURUL HUDA ;
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
D
Hakim ....……….
emikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo pada hari : RABU, tanggal : 07 MARET 2012, dengan susunan : MUSLIH HARSONO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, J A M U J I, SH. dan ELA NURLAELA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu DORIS MARKONI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh I. B. ALIT AMBARA PIDADA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo serta Terdakwa.-
Hakim Ketua
MUSLIH HARSONO, SH., MH.
Hakim Anggota I
J A M U J I, SH.
Hakim Anggota II
ELA NURLAELA, SH.
Panitera Pengganti
DORIS MARKONI, SH.