21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDRE EFRINALDO, S.E
1. Menyatakan Terdakwa ANDRE EFRINALDO, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRE EFRINALDO, S.E. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | ANDRE EFRINALDO, S.E. |
| Tempat lahir | : | Padang |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 34 tahun / 09 April 1981 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Komplek Cimpago Putih Blok E/17 Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Padang |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta (Direktur CV. ZAMAHRA) |
| Pendidikan | : | S1 |
PENAHANAN :
Penyidik Kepolisian tidak dilakukan penahanan :
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak Tgl. 23 April 2015 s/d tgl. 12 Mei 2015;
Penahanan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang sejak tanggal 4 Mei 2015 sampai dengan tanggal 2 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang : sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 2 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walau Majelis Hakim telah menyarankan kepada Terdakwa untuk memakai Penasihat Hukum yang disediakan negara;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 21 /Pid.Sus- TPK/2015/PN.Pdg tanggal 4 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg tanggal 7 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANDRE EFRINALDO, SE bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Primair.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan..
Menyatakan barang bukti surat-surat dan dokumen berupa :
Dokumen penawaran rekanan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes yang terdiri dari :
CV. EFITA KARYA HUSADA;
CV. GRAHA SYIFA A MANDIRI;
CV. ZAMHARA;
CV. MITRA SAINSINDO;
PT. CAVITA MEDIKA FARMA;
PT. ANUGRAH PRAJA MANDIRI.
1 (satu) buah dokumen kontrak 2012 CV. Zamahra Nomor : 04/SP.12/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012.
1(satu) lembar Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 821./II.b/290.1/BKD-2012, tanggal 16 April 2012, tentang mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatan.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 188.45 – 45 Tahun 2012, tanggal 19 Maret 2012, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kepada Kepala Unit Kerja Pada SKPD Selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 900/13/DK-KKM/III-2012, tanggal Maret 2012, tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pengelola Kegiatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Keputusan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 020/ 30 /DK-MTW/SK/IV-2012, tanggal 30 April 2012, tentang Penunjukan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang Jasa Kontruksi di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 020/32/DK-MTW/SK/IV-2012, tanggal 4 Juni 2012, tentang Penunjukan Panitia Pejabat Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHO di Lingkungan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Keputusan Penguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 900/26/DK-MTW/SK/III-2012, tanggal 21 Maret 2012, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung No. DPA SKPD : 1.02 01 25 31 5 2, tanggal 16 Februari 2012.
1 (satu) rangkap Tabel Penerimaan Riil Barang Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dasar Pustu/Poskesdes di Mentawai per Tanggal 20 Desember 2012 Berdasarkan Kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK AKDP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012.
Daftar Alat-Alat Yang Masih Kurang Pengadaan Ala-alat Kesehatan Dasar Pustu/Poskesdes oleh CV. ZAMAHRA tanggal 10 April 2013.
Surat perjanjian kerja sama antara RIZAL EFENDI dengan ANDRE EFRINALDO, tanggal 16 Agustus 2012.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Keterlambatan Barang, tanggal 20 Desember 2012 oleh Direktur CV. ZAMAHRA.
SP2D Nomor : 1812 /DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012, serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 125 /DAK-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/ 125 /DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/ 125 /DK/SPP-LS/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/ 125 /SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/ 125 /SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 02 Oktober 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012.
SP2D Nomor : 1813 /DAU-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 126 /DAU-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/ 126 /DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/ 126 /DK- SPP-LS/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/ 126 /SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/ 126 /SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012.
SP2D Nomor : 3349/DAK-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya yaitu:
SPM Nomor : 251/DAK-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/251/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat Pengantar SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/251/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Ringkasan SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/251/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Rincian SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/251/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Rekomendasi Pembayaran tanggal 20 Desember 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
BA pembayaran 80,84% tanggal 20 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran 80,84% kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
Surat Nomor : 900/251/DK-MTW/PJK/XII/ 2012 tentang Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/251/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/251/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/251/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Berita Acara Pembayaran 80,84% nomor :251/BAP/AKDPP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Surat Nomor:18/PPB/PPK-AKDPP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang Perintah Pemeriksaan Barang;
BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/167/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 07 Desember 2012;
BA serah terima barang Nomor : 027/1168/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 07 Desember 2012
SP2D Nomor : 3350/DAU-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 252/DAU-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/252/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/252/DK/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
BA pembayaran 80,84 % tanggal 20 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran 80,84 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/252/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/252/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/252/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/167/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 07 Desember 2012;
BA serah terima barang Nomor : 027/168/BASTB/AKUP/DK-MTW-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 20 Desember 2012.
2 (dua) lembar fhotocopy rekening koran giro CV. ZAMAHRA pada bank Nagari Cabang Utama Padang nomor rekening 2100.0103.03371-8 masing-masing : periode 01 Agustus 2012 s/d 01 Desember 2012 dan periode 01 Desember 2012 s/d 31 Desember 2012.
1(satu) lembar fhotocopy kwitansi claim jaminan pelaksanaan senilai Rp. 42.563.450.-( empat puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah ) yang dikeluarkan oleh nama PT. ASURANSI UMUM VIDEI Padang.
2 (dua) lembar fhotocopy daun cek yang diterbitkan Bank Nagari Cabang Utama Padang masing-masing : Nomor QS 017886 senilai Rp.200.000.-(dua ratus juta rupiah) tanggal 18 Oktober 2012 dan Nomor Qs 017887 senilai Rp. 28.000.000 .-(dua puluh delapan juta rupiah ) tanggal 18 Oktober 2012.
Surat dari Asuransi Umum Videi Padang Nomor : 0210/KUP-PDG/XII/2012 tanggal 8 Januari 2012 yang isinya agar direktur CV. ZAMAHRA melakukan penyetoran uang sebesar Rp. 42.563.450 ( empat puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) ke PT.Asuransi Umum Videi Acc Padang sebagaimana yang tercantum dalam surat jaminan pelaksanaan No. 06.91.02.1114.09.12 dengan lampiran : fhotokopy jaminan pelaksanaan nomor 06.91.02.1114.09.12 dan Surat pejabat Pembuat Komitmen Ir. GIDION SINAMBELA Nomor : 449/27/PPK-AKDPP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang klaim jaminan pelaksanaan.
Rekening Koran CV. ZAMAHRA Nomor rekening : 2100.0103.03371.8 atas nama ANDRE EFRINALDO,SE pada Bank Nagari Cabang Utama Padang sejak tanggal 15 Oktober 2012 sampai bulan Oktober 2013
Saldo Uang CV. ZAMAHRA pada Bank Nagari Cabang Utama Padang Nomor rekening: 2100.0103.03371.8 atas nama ANDRE EFRINALDO, SE terhitung sejak dilakukannya blokir sesuai dengan Surat Kapolda Sumbar Nomor : R/317/V/2013/ Ditreskrimsus,tanggal 29 Mei 2013.
Aplikasi Pembukaan rekening CV. ZAMAHRA pada Bank Nagari Cabang Utama Padang Nomor rekening: 2100.0103.03371.8 atas nama ANDRE EFRINALDO, SE.
1(satu) lembar photo coppy email alat-alat kesehatan dasar puskesmas tanggal 20 Desember 2012.
1(satu) lembar print out email dari [email protected] tujuan ke [email protected] tanggal 20 Desember 2012 tentang Rincian Penawaran harga (Daftar kuantitas dan harga) Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes.
2(dua) lembar print out email dari [email protected] tujuan ke [email protected] tanggal 20 Desember 2012 tentang Daftar Kuantitas dan harga Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) buah surat perjanjian kerja sama antara RIZAL EFENDI dengan ANDRE EFRINALDO tanggal 16 Agustus 2012 yang dibuat di kantor Notaris TRICIA AZWAR, SH jalan Veteran Padang.
Surat PT. DHARMAPOLIMETAL tanggal 11 Desember 2012 perihal adanya pesanan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes tanggal 6 September 2012 atas nama CV. ZAMAHRA seharga Rp.121.263.001 (seratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu satu rupiah) dan Uang muka 30% atau sebesar Rp. 36.378.901.-(tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
Surat PT. DHARMAPOLIMETAL Nomor : 233/SP/MKT/201 tanggal 14 November 2012 yang isinya RIZAL EFENDI dengan mengatas namakan CV. ZAMAHRA memesan barang alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan Poskesdes tanggal 6 September 2012 seharga Rp.127.362.710 (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dan baru dibayarkan Rp.38.208.813.- (tiga puluh delapan juta dua ratus delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah) atau kekurangan sebesar Rp.89.153.897.- (delapan puluh sembilan juita seratus lima puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Surat PT. KARYA PRATAMA tanggal 30 Januari 2012 tentang adanya faktur pembelian alat-alat kesehatan yang ditujukan kepada CV. ZAMAHRA sebesar Rp.366.000.950.- (tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh rupiah) dan adanya BBM dari SUBADRI kepada Direktur CV.ZAMAHRA tentang kekurangan barang CV. ZAMAHRA dengan jawaban sebagai berikut :
tanggal 23 Nopember 2012 jam 16.29 yang isinya Untuk CV. ZAMAHRA total belanja Rp. 256.200.665;
tanggal 23 Nopember 2012 jam 16.41 yang isinya total kekurangan Rp.204.960.
1 (satu) lembar photokopy Kartu Tanda penduduk Nomor : NIK 1371080110740003 tanggal 22 Juni 2012.
1 (satu) lembar aplikasi transfer & pemindah bukuan uang ke rekekning PT. DHARMA POLIMETAL Nomor rekening : 8680309800 pada bank BCA Cikokol Tangerang tanggal 18 Oktober 2012 sebesar Rp.36.378.980. (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
1 (satu) lembar CONFIRMATION ORDER tanggal 14 September 2012 atas nama PT.DHARMA POLIMETAL dengan total harga Rp.121.263.001 (seratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu satu rupiah).
1(satu) lembar surat tanda terima 3(tiga) lembar daun cek dan sertifikat tanah nomor: 8154633 tertanggal 6 Desember 2012 sebagai jaminan pembelian barang alat-alat kesehatan ke PT. KARYA PRATAMA sesuai dengan SC-107/BY/KP/VIII/2012, 92 Revisi /BY/KP/IX/2012 93 Revisi/BY/KP/IX/2012.
1 (satu) bundel surat-surat yang berhubungan dengan pembelian alat-alat kesehatan Puskesmas Pembantu dan Poskesdes atas nama RIZAL EFENDI dari CV.ZAMAHRA kepada PT. KARYA PRATAMA, PT. DHARMAPOLIMETAL dan CV. DARAI FAUZAN MEDIKA Up. INDRA.
1 (satu) bundel photocopy surat-surat CV.ZAMAHRA pada Bank Nagari Cabang Utama Padang yang terdiri dari:
photocopy rekening koran giro CV.ZAMAHRA Nomor rekening : 2100.0103.03371-8 periode 15 Oktober 2012 s/d 31 Desember 2012;
photocopy rekening koran giro CV. ZAMAHRA Nomor rekening: 2100.0103.03371-8 periode 1 Januari 2013 s/d 31 Oktober 2013.
1 (satu ) lembar photocopy surat Wakil Pimpinan Bank Nagari Cabang Utama Padang Nomor : SR/111/CU/CL/05-2013 tanggal 30 Mei 2013 yang ditujukan kepada CV. ZAMAHRA tentang tentang pemberitahuan pemblokiran rekening CV.CV.ZAMAHRA Nomor rekening 2100.0103.03371-8 pada Bank Nagari Cabang Utama Padang.
Aplikasi pembukaan rekening CV. ZAMAHRA Nomor rekening 2100.0103.03371-8 tanggal 30 Juli 2009 dengan lampiran photokopy surat-surat:
photo kopy KTP atas nama ANDRE EFRINALDO;
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan);
SITU (Surat Ijin Tempat Usaha);
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
Akte Pendirian perusahaan Nomor : 2 tanggal 6 April 2009 yang dibuat di kantor Notaris YENITA ASMAWEL,S.H.
1 (satu) buah Surat Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Nomor : 09/Tgrn-PPTK/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal teguran I kepada Direktur CV.ZAMAHRA tentang belum adanya progres pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes sampai tanggal 31 Oktober 2012 sebagaimana kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DL-MTW/IX/2012 tanggal 25 September 2012.
1 (satu) buah surat Pejabat Pembuat Komitmen kepada Direktur CV.ZAMAHRA Nomor : 10/PPK-TGRN/DK-MTW/XI-2012 tanggal 30 Nopember 2012 perihal teguran II kepada Direktur CV.ZAMAHRA untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes sebagaimana kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DL-MTW/IX/2012 tanggal 25 September 2012.
1 (satu) buah surat dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Direktur CV.ZAMAHRA Nomor : 449/16/ AKDPP/DK-MNTW/XII-2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang teguran III kepada Direktur CV.ZAMAHRA untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes sebagaimana kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DL-MNTW/IX/2012 tanggal 25 September 2012 karena bobot pekerjaan baru mencapai 80,84% dari nilai kontrak atau pencapaian bobot pekerjaan terdapat deviasi lebih dari 19,16% .
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes Nomor : 449/18/PPK-AKDPP/DK-MTW/XII/2012 tanggal 08 Desember 2012 tentang pemutusan perjanjian pekerjaan (kontrak) kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes Tahun Anggaran 2012 dengan CV.ZAMAHRA.
DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG ATAU KEPADA MEREKA DARI SIAPA BENDA ITU DISITA.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan Penuntut Umum serta memohon kepada Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan memberi putusan yang amarnya yang berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Andre Efrinaldo, SE tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan atau turut melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan pada huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke I KUHP sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa Andre Efrinaldo, SE dari tahanan
Membebaskan terdakwa Andre Efrinaldo, SE dari membayar denda dan subsidair
Memulihkan hak terdakwa Andre Efrinaldo, SE dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa
Memerintahkan barang bukti pada perkara ini tetap melihat bersama berkas perkara
Membebankanbiaya perkara pada Negara
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa ANDRE EFRINALDO, S.E. selaku Penyedia barang/ jasa pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK-AKDP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 24 September 2012 sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian (kontrak) pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012, bersama-sama dengan saksi RIZAL EFENDI selaku pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012, saksi dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, saksi Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saksi GERMINUS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada bulan Juni Tahun 2012 terdakwa meminjamkan perusahaannya yang bernama CV. ZAMAHRA kepada saksi RIZAL EFENDI untuk mengikuti lelang pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012 dan untuk itu terdakwa selaku Direktur CV. ZAMAHRA menyerahkan kelengkapan perusahaan berupa Kop surat CV. ZAMAHRA, stempel perusahaan, fotocopy SIUP, NPWP dan sebagainya kepada saksi RIZAL EFENDI;
Setelah itu saksi RIZAL EFENDI mengurus jaminan penawaran An. Direktur CV. ZAMAHRA pada PT. Asuransi HIMALAYA dan setelah jaminan penawaran keluar dari PT. Asuransi HIMALAYA tersebut selanjutnya atas nama terdakwa selaku Direktur CV. ZAMAHRA, saksi RIZAL EFENDI memasukkan dokumen penawaran Nomor : 27/SPH/ZMH/VII/2012 tanggal 9 Juli 2012 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012 dengan harga penawaran sebesar Rp. 851.269.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Pada tanggal 7 Agustus 2012, saksi ZAIRI, SKM, MM selaku Ketua Pengadaan barang/ jasa pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengumumkan CV. ZAMAHRA sebagai pemenang lelang Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012 berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 447/10/PAN-AKDPP/DK-MTW/VIII-2012 tanggal 7 Agustus 2012;
Pada tanggal 16 Agustus 2012 terdakwa yang ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 senilai Rp. 851.269.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), membuat surat perjanjian kerjasama dengan saksi RIZAL EFENDI yang dituangkan dalam Akta Notaris TRICIA AZWAR, S.H., M.Kn Nomor : Leg.3/TA/VIII/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang menyepakati bahwa terdakwa menyerahkan seluruh tanggung jawab pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 tersebut kepada saksi RIZAL EFENDI dan terdakwa berhak memperoleh fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 21.281.725,- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
Selanjutnya berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK-AKDP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 24 September 2012, terdakwa ANDRE EFRINALDO, S.E., Direktur CV. ZAMAHRA sebagai Penyedia Barang dan Jasa pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 bersama dengan saksi Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 senilai Rp. 851.269.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan masa pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima ) hari terhitung mulai tanggal 25 September 2012 sampai dengan tanggal 8 Desember 2012. Bahwa perbuatan terdakwa mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yaitu kepada saksi RIZAL EFENDI itu bertentangan dengan Pasal 87 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, yang menyatakan“penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis’;
Sesuai dengan dokumen kontrak Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012, serah terima barang dilakukan pertama di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai kemudian didistribusikan oleh penyedia barang/jasa bersama-sama Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke masing-masing Puskesmas yang ditunjuk, yaitu:
Puskesmas Betaet di Siberut Barat;
Puskesmas Muara Sikabaluan di Siberut Utara;
Puskesmas Saibi Samukop di Siberut Tengah;
Puskesmas Muara Siberut di Siberut Selatan;
Puskesmas Pei-Pei Pasakiat Taileleu di Siberut Barat Daya;
Puskesmas Mapaddegat di Sipora Utara/ Tua Pejat;
Puskesmas Sioban di Sipora Selatan;
Puskesmas Saumangayak di Pagai Utara;
Puskesmas Sikakap di Sikakap;
Puskesmas Malakopak di Pagai Selatan.
Pada tanggal 17 Oktober 2012 terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak kepada saksi Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan sesuai dengan SP2D Nomor : 1812/DAK-05/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp. 232.164.273,- (dua ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan SP2D Nomor : 1813/DAU-05/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp. 23.216.427,- (dua puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah), uang muka tersebut (setelah dipotong pajak PPH dan PPN) masuk ke rekening CV. ZAMAHRA Nomor : 2100.0103.03371-8 pada Bank Nagari Cabang Utama Padang. Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2012, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan cek Nomor QS 017886 kepada saksi RIZAL EFENDI untuk membeli alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes tersebut dan sisanya diambil oleh terdakwa karena sebelumnya saksi RIZAL EFENDI mempunyai utang kepada terdakwa;
Setelah berakhirnya masa kontrak, terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI mengirimkan alat-alat Kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes tersebut ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tua Pejat, lalu pada tanggal 19 Desember 2012 saksi FIRDAUS, AMS selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan disaksikan oleh saksi GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memeriksa alat-alat Kesehatan dasar Puskesmas dan Poskesdes yang telah diserahkan itu dengan cara mencatat nama-nama barang yang telah disediakan oleh CV. ZAMAHRA dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa hasil pekerjaan CV. ZAMAHRA baru mencapai bobot 60%;
Selanjutnya saksi FIRDAUS AMS melaporkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tersebut kepada saksi Ir. GIDEON SINAMBELA dan oleh saksi Ir. GIDION SINAMBELA hal itu dilaporkan kepada saksi dr. WARTA SIRITOITET selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai sekaligus selaku Pengguna Anggaran, oleh karena hasil pekerjaan terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI itu baru mencapai 60%, saksi dr. WARTA SIRITOITET memanggil saksi Ir. GIDEON SINAMBELA selaku PPK, saksi GERMINUS, S, Sos selaku PPTK, saksi FIRDAUS, AMS selaku Ketua PPHP, NILA SARI, SKM selaku Sekretaris PPHP Pengadaan Alat-alat kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes, DEWI SANDRA selaku Sekretaris PPHP Pengadaan Alat Kesehatan Dasar Puskesmas, ARIFMAN ZEBUA, selaku Sekretaris PPHP Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas, REYNOLD OKTAVIANTO selaku Direktur CV. SINAR KASIH INDAH dan saksi RIZAL EFENDI serta DODI CHRISTIAN WAHYU untuk mewakili CV. ZAMAHRA dan PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI selaku pihak Penyedia alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes untuk rapat membicarakan/ membahas kekurangan-kekurangan pekerjaan terdakwa dan rekanan lainnya serta membahas masalah pembayarannya;
Dalam rapat tersebut saksi RIZAL EFENDI mengemukakan bahwa kekurangan alat-alat kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes itu masih berada di Padang dan belum dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai karena adanya kendala kapal. Oleh karena batas waktu pembayaran kepada kontraktor untuk seluruh pekerjaan tahun 2012 sudah habis waktunya, lalu saksi RIZAL EFENDI yang dalam hal ini mewakili terdakwa membuat Surat Pernyataan bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaannya tertanggal 20 Desember 2012 yang menyatakan bahwa terdakwa, Direktur CV. ZAMAHRA selaku Penyedia Barang/ Jasa Pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaannya. Setelah itu semua pihak yang hadir dalam rapat/ pertemuan tersebut dengan melawan hukum menyepakati bahwa kekurangan pekerjaan yang belum diserahkan oleh terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI itu akan diperiksa oleh Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang saat itu sedang berada di Padang yaitu saksi HARAPAN E. PERANGINANGIN (hal itu bertentangan dengankontrak Pengadaan Alat-Alat Kesehatan dasar PuskesmasPembantu dan Poskesdes itu sendiri, dimana dalam kontrak disebutkan serah terima barang dilakukan pertama di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai kemudian di distribusikan oleh penyedia Barang/jasa bersama-sama Panitia Penerima Barang dan Jasa dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing Puskesmas yang ditunjuk);
Selanjutnya agar pembayaran dapat dilakukan kepada CV. ZAMAHRA, saksi FIRDAUS Selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 640/167/BAPB/DK-MTW/Set/XII-2012, tertanggal 7 Desember 2012 yang isinya menyatakan lengkap 80,84% serta dapat diterima dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang seolah-olah telah mencapai 80,84% tersebut, terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI menyerahkan hasil pekerjaannya kepada saksi Ir. GIDION SINAMBELA selaku PPTK/KPA sebagaimana Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 027/168/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012 tertanggal 7 Desember 2012 yang isinya menyatakan “berdasarkan SPK Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 maka pihak kedua dinyatakan telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 80,84 % (delapan puluh koma delapan puluh empat persen) dan dapat dibayarkan kepada rekanan yang bersangkutan sebesar 80,84% dari harga borongan atau sebesar Rp.688.165.680,- (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah;
Setelah itu dengan melawan hukum terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI mengajukan surat permintaan pembayaran hasil pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes dengan bobot 80,84% tertanggal 20 September 2012 kepada Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 027/168/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012 tertanggal 7 Desember 2012 sedangkan berdasarkan Tabel Penerimaan Riil Barang yang ditandatangani oleh saksi FIRDAUS, AMS, pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas dan poskesdes yang dilakukan oleh terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI itu baru mencapai bobot 60%;
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyerahkan pekerjaan yang belum lengkap tersebut dan mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan melebihi volume pekerjaan yang telah ia lakukan bertentangan dengan Pasal 95 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang menyatakan“Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/ Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA / KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan”;
Bahwa terhadap surat permintaan pembayaran 80,84% dari terdakwa tersebut, dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mentawai menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran 80,84% pekerjaan Pengadaan Alat-alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes tersebut sesuai SPM Nomor : 251/DAK-DK/XII-2012 dan SPM Nomor : 252/DAU-DK/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012 dan berdasarkan kedua SPM tersebut lalu dibayarkan kepada terdakwa selaku Direktur CV. ZAMAHRA berdasarkan SP2D Nomor : 3349/DAK-05/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp.393.441.054,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu lima puluh empat rupiah) dan SP2D Nomor : 3350/DAU-05/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp.39.344.106,- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh empat ribu seratus enam rupiah) sehingga memperkaya terdakwa karena telah menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaannya;
Bahwa perbuatan dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHO dan terdakwa yang telah menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaannya tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan“Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” serta Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan “Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan”.
Bahwa sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2012, terdakwa dan RIZAL EFENDI tidak melengkapi kekurangan-kekurangan pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas pembantu dan Poskesdes yang ia janjikan sehingga Pejabat Pembuat Komitmen yaitu saksi Ir. GIDION SINAMBELA memutuskan kontrak dengan CV. ZAMAHRA dengan surat Nomor : 449/18/PPK-AKDPP/DK-MTW/XII/XII-2012 tertanggal 8 Desember 2012 tentang Pemutusan Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes TA 2012.
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RIZAL EFENDI, dr. WARTA SIRITOITET, Ir. GIDION SINAMBELA, GERMINUS. S.Sos dan FIRDAUS, AMS telah memperkaya diri terdakwa sendiri yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp.184.302.327,84 (seratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah delapan puluh empat sen) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-417/PW03/5/2013 tanggal 29 Agustus 2013, sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Nilai Pkerjaan | Realisasi Pembayaran | Nilai Barang yang Belum Diterima per 20 Desember 2012 (termasuk Pajak) | Pajak yang Telah Dipotong dari Kerugian Keuangan Negara | Kurang Potong PPN/ Kurang Pungut PPh Pasal 22 | Kerugian Keuangan Negara |
| 1 | Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes | 688.165.860,- | 688.165.860,- | 205.819.858,50 | 21.517.530,66 | - | 184.302.327,84 |
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ANDRE EFRINALDO, S.E. selaku Penyedia barang/jasa pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK-AKDP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 24 September 2012 sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian (kontrak) pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012, bersama-sama dengan saksi RIZAL EFENDI selaku pelaksana Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012, saksi dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, saksi Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saksi GERMINUS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada bulan Juni Tahun 2012 terdakwa meminjamkan perusahaannya yang bernama CV. ZAMAHRA kepada saksi RIZAL EFENDI untuk mengikuti lelang pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012 dan untuk itu terdakwa selaku Direktur CV. ZAMAHRA menyerahkan kelengkapan perusahaan berupa Kop surat CV. ZAMAHRA, stempel perusahaan, fotocopy SIUP, NPWP dan sebagainya kepada saksi RIZAL EFENDI;
Setelah itu saksi RIZAL EFENDI mengurus jaminan penawaran An. Direktur CV. ZAMAHRA pada PT. Asuransi HIMALAYA dan setelah jaminan penawaran keluar dari PT. Asuransi HIMALAYA tersebut selanjutnya atas nama terdakwa selaku Direktur CV.ZAMAHRA, saksi RIZAL EFENDI memasukkan dokumen penawaran Nomor : 27/SPH/ZMH/VII/2012 tanggal 9 Juli 2012 perihal Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012 dengan harga penawaran sebesar Rp.851.269.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Pada tanggal 7 Agustus 2012, saksi ZAIRI, SKM, MM selaku Ketua Pengadaan Barang/Jasa pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengumumkan CV.ZAMAHRA sebagai pemenang lelang Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012 berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 447/10/PAN-AKDPP/DK-MTW/VIII-2012 tanggal 7 Agustus 2012;
Pada tanggal 16 Agustus 2012 terdakwa yang ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 senilai Rp.851.269.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), membuat surat perjanjian kerjasama dengan saksi RIZAL EFENDI yang dituangkan dalam Akta Notaris TRICIA AZWAR, S.H., M.Kn Nomor : Leg.3/TA/VIII/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang menyepakati bahwa terdakwa menyerahkan seluruh tanggung jawab pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 tersebut kepada saksi RIZAL EFENDI dan terdakwa berhak memperoleh fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.21.281.725,- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dan kemudian saksi RIZAL EFENDI mengurus jaminan pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas dan poskesdes itu pada PT. Asuransi Umum VIDEI senilai Rp.42.563.450,- (empat puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Selanjutnya berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK-AKDP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 24 September 2012, terdakwa ANDRE EFRINALDO, S.E., Direktur CV. ZAMAHRA sebagai Penyedia Barang dan Jasa pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 bersama dengan saksi Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 senilai Rp.851.269.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan masa pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima ) hari terhitung mulai tanggal 25 September 2012 sampai dengan tanggal 8 Desember 2012;
Bahwa sesuai dengan surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 terdakwa selaku Penyedia Barang/jasa alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mendistribusikan dan menyerahkan Alat-Alat kesehatan dasar Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai mana disyaratkan dalam dokumen kontrak;
Membuat BA serah terima barang dengan pihak Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai;
Mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Dinas kesehatan
Sesuai dengan Surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes Nomor : 04/SP.12/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 tersebut, sebagai penyedia alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes, terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan dan menyerahkan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes itu di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai kemudian mendistribusikannya ke Puskesmas-puskesmas dan Poskesdes yang ditunjuk yaitu :
Puskesmas Betaet di Siberut Barat;
Puskesmas Muara Sikabaluan di Siberut Utara;
Puskesmas Saibi Samukop di Siberut Tengah;
Puskesmas Muara Siberut di Siberut Selatan;
Puskesmas Pei-Pei Pasakiat Taileleu di Siberut Barat Daya;
Puskesmas Mapaddegat di Sipora Utara/ Tua Pejat;
Puskesmas Sioban di Sipora Selatan;
Puskesmas Saumangayak di Pagai Utara;
Puskesmas Sikakap di Sikakap;
Puskesmas Malakopak di Pagai Selatan.
Pada tanggal 17 Oktober 2012 terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak kepada saksi Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Sesuai dengan SP2D Nomor : 1812/DAK-05/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp.232.164.273,- (dua ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan SP2D Nomor : 1813/DAU-05/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp.23.216.427,- (dua puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) uang muka tersebut langsung dimasukkan ke rekening CV. ZAMAHRA pada Bank Nagari Cabang Utama Padang dengan nomor rekening : 2100.0103.03371-8. Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2012, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan cek Nomor QS 017886 kepada saksi RIZAL EFENDI untuk membeli alat-alat kesehatan Puskesmas Pembantu dan Poskesdes tersebut;
Setelah berakhirnya masa kontrak, terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI mengirimkan alat-alat Kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes tersebut ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tua Pejat, lalu pada tanggal 19 Desember 2012 saksi FIRDAUS, AMS selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan disaksikan oleh saksi GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memeriksa alat-alat Kesehatan dasar Puskesmas dan Poskesdes yang telah diserahkan itu dengan cara mencatat nama-nama barang yang telah disediakan oleh CV. ZAMAHRA dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa hasil pekerjaan CV. ZAMAHRA baru mencapai bobot 60%;
Selanjutnya saksi FIRDAUS AMS melaporkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tersebut kepada saksi Ir. GIDEON SINAMBELA dan oleh saksi Ir. GIDION SINAMBELA hal itu dilaporkan kepada saksi dr. WARTA SIRITOITET selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai sekaligus selaku Pengguna Anggaran. Oleh karena hasil pekerjaan terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI itu baru mencapai 60%, saksi dr. WARTA SIRITOITET memanggil saksi Ir. GIDEON SINAMBELA selaku PPK, saksi GERMINUS, S, Sos selaku PPTK, saksi FIRDAUS, AMS selaku Ketua PPHP, NILA SARI, SKM selaku Sekretaris PPHP Pengadaan Alat-alat kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes, DEWI SANDRA selaku Sekretaris PPHP Pengadaan Alat Kesehatan Dasar Puskesmas, ARIFMAN ZEBUA, selaku Sekretaris PPHP Pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas, REYNOLD OKTAVIANTO selaku Direktur CV. SINAR KASIH INDAH dan saksi RIZAL EFENDI serta DODI CHRISTIAN WAHYU untuk mewakili CV. ZAMAHRA dan PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI selaku pihak Penyedia alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes untuk rapat membicarakan/ membahas kekurangan-kekurangan pekerjaan terdakwa dan rekanan lainnya serta membahas masalah pembayarannya;
Dalam rapat tersebut saksi RIZAL EFENDI mengemukakan bahwa kekurangan alat-alat kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes itu masih berada di Padang dan belum dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai karena adanya kendala kapal. Oleh karena batas waktu pembayaran kepada kontraktor untuk seluruh pekerjaan tahun 2012 sudah habis waktunya, lalu saksi RIZAL EFENDI yang dalam hal ini mewakili terdakwa membuat Surat Pernyataan bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaannya tertanggal 20 Desember 2012 yang menyatakan bahwa terdakwa, Direktur CV. ZAMAHRA selaku Penyedia Barang/ Jasa Pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaannya. Setelah itu semua pihak yang hadir dalam rapat/ pertemuan tersebut menyepakati bahwa kekurangan pekerjaan yang belum diserahkan oleh terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI itu akan diperiksa oleh Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang saat itu sedang berada di Padang yaitu saksi HARAPAN E. PERANGINANGIN;
Selanjutnya agar pembayaran dapat dilakukan kepada CV. ZAMAHRA, saksi FIRDAUS Selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 640/167/BAPB/DK-MTW/Set/XII-2012, tertanggal 7 Desember 2012 yang isinya menyatakan lengkap 80,84% serta dapat diterima dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang seolah-olah telah mencapai 80,84% tersebut, terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI menyerahkan hasil pekerjaannya kepada saksi Ir. GIDION SINAMBELA selaku PPTK/KPA sebagaimana Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 027/168/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012 tertanggal 7 Desember 2012 yang isinya menyatakan “berdasarkan SPK Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 maka pihak kedua dinyatakan telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 80,84 % (delapan puluh koma delapan puluh empat persen) dan dapat dibayarkan kepada rekanan yang bersangkutan sebesar 80,84% dari harga borongan atau sebesar Rp.688.165.680,- (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah;
Setelah itu terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI mengajukan surat permintaan pembayaran hasil pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes dengan bobot 80,84% tertanggal 20 September 2012 kepada Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 027/168/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012 tertanggal 7 Desember 2012 sedangkan berdasarkan Tabel Penerimaan Riil Barang yang ditandatangani oleh saksi FIRDAUS, AMS, pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas dan poskesdes yang dilakukan oleh terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI itu baru mencapai bobot 60%;
Bahwa terhadap surat permintaan pembayaran 80,84% dari terdakwa tersebut, dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mentawai menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran 80,84% pekerjaan Pengadaan Alat-alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes tersebut sesuai SPM Nomor : 251/DAK-DK/XII-2012 dan SPM Nomor : 252/DAU-DK/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012 dan berdasarkan kedua SPM tersebut lalu dibayarkan kepada terdakwa selaku Direktur CV. ZAMAHRA berdasarkan SP2D Nomor : 3349/DAK-05/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp.393.441.054,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu lima puluh empat rupiah) dan SP2D Nomor : 3350/DAU-05/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp.39.344.106,- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh empat ribu seratus enam rupiah) sehingga telah menguntungkan terdakwa dan Rizal Efendi karena telah menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaannya;
Bahwa sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2012, terdakwa dan RIZAL EFENDI tidak melengkapi kekurangan-kekurangan pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas pembantu dan Poskesdes yang ia janjikan sehingga Pejabat Pembuat Komitmen yaitu saksi Ir. GIDION SINAMBELA memutuskan kontrak dengan CV. ZAMAHRA dengan surat Nomor : 449/18/PPK-AKDPP/DK-MTW/XII/XII-2012 tertanggal 8 Desember 2012 tentang Pemutusan Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes TA 2012;
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RIZAL EFENDI, dr. WARTA SIRITOITET, Ir. GIDION SINAMBELA, GERMINUS. S.Sos dan FIRDAUS, AMS telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp.184.302.327,84 (seratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah delapan puluh empat sen) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-417/PW03/5/2013 tanggal 29 Agustus 2013, sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Nilai Pkerjaan | Realisasi Pembayaran | Nilai Barang yang Belum Diterima per 20 Desember 2012 (termasuk Pajak) | Pajak yang Telah Dipotong dari Kerugian Keuangan Negara | Kurang Potong PPN/ Kurang Pungut PPh Pasal 22 | Kerugian Keuangan Negara |
| 1 | Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes | 688.165.860,- | 688.165.860,- | 205.819.858,50 | 21.517.530,66 | - | 184.302.327,84 |
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.dr. WARTA SIRITOITET.
- Bahwa pada saat pengadaan alat-alat kesehatan tahun anggaran 2012, Saksi sendiri (Dr.WARTA) menjabat selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai sesuai dengan SK Bupati kepulauan Mentawai Nomor:821.2/II.b/ 290.1/BKD-2012 tanggal 16 April 2012;
Bahwa jabatan saksi pada Kegiatan pekerjaan tersebut diatas adalah sebagai PA (Pengguna Anggaran) sesuai dengan SK Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 188. 45-32 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012;
Bahwa Saksi yang menetapkan. PPK, Panitia Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Saksi telah menetapkan sebagai PPK, Panitia Pengadaan, Panitia /Pejabat penerima hasil pekerjaan dan PPTK pada pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 adalah Ir.GIDION SINAMBELA sesuai dengan SK kepala Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Nomor : 900/ 26/DK-MTW/III-2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang penetapan pejabat pembuat Komitmen PPK Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012;
Panitia Pengadaan alat-alat kesehatan Tahun Anggaran 2012 yaitu :
ZAIRI,SKM,MM sebagai Ketua
RIAMA KHATARIANA sebagai sekretaris
TERTIUS SAKOIKOI,AMK sebagai anggota
NURHADI PUTRA,S.Si.Apt sebagai anggota
ARISNALDI sebagai anggota
sesuai dengan SK kepala Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Nomor : 020/ 17/ DK-MTW/ III-2012 tentang penunjukan panitia/pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012;
PPTK GERMINUS,Sos sesuai dengan SK kepala Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Nomor : 900 / 13/ DK – KKM / III - 2012 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012;
Panitia penerima Hasil pekerjaan PHO dan FHO untuk pekerjaan pengadaan Alat-Alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes yaitu :
FIRDAUS,AMS sebagai Ketua
NILA SARI,SKM sebagai Sekretaris
DEWI SANDRA sebagai anggota
ERNI BERJITA sebagai anggota
RUDI HARTONO sebagai anggota
sesuai dengan SK kepala Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Nomor : 020 / 32 / DK-MTW / IV-2012 tentang penunjukan panitia/pejabat penerima barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012;
Bahwa sesuai dengan DPA SKPD TA 2012 Nomor : 1.0201253152, Pagu Anggaran untuk pekerjaan tersebut adalah Rp 2.559.700.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dibagi menjadi 3 (tiga) paket pekerjaan;
Bahwa 3 (tiga) paket pekerjaan itu sebagai berikut:
Pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran umum puskesmas pagu anggaran Rp.780.000.000,- DAK dan Rp 78.000.000,- DAU;
Pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pagu anggaran Rp.650.000.000,- DAK dan Rp 65.000.000,- DAU;
Pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar pustu dan poskedes pagu anggaran Rp.897.000.000,- DAK dan Rp 89.700.000,- DAU.
Bahwa kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut di atas adalah CV.ZAMAHRA Direkturnya Sdr ANDRE EFRINALDO,SE;
Bahwa sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor : 04/ SP. 12/ PPK – AKUP / DK -MTW/ IX - 2012 tanggal 25 September 2012, nilai kontraknya adalah Rp 851. 269. 000,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa pendistribusian alat-alat kesehatan dasar pustu dan poskedes ke Dinas Kesehatan Kab.Kabupaten Kepulauan Mentawai di lakukan oleh RIZAL EFENDI Pgl PEN;
Bahwa hubungan CV.ZAMAHRA Direkturnya Sdr ANDRE EFRINALDO,SE dengan RIZAL EFENDI Pgl PEN dan DODI KRICHSTIAN WAHYU dalam pekerjaan alat-alat kesehatan dasar pustu dan poskedes ke Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 adalah hubungan kerja sama bisnis;
Bahwa progres/ volume pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran kesehatan dasar pustu dan poskedes Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 60% sesuai dengan tabel penerimaan riil barang tertanggal 7 Desember 2012 yang di tanda tangani oleh Ir.GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FIRDAUS,AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa namun saksi telah melakukan pembayaran 80,84 % kepada CV.ZAMAHRA Direkturnya ANDRE EFRINALDO,SE;
Bahwa dasar hukum saksi melakukan pembayaran 80,84% (menanda tangani SPP) terhadap pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran kesehatan dasar pustu dan poskedes Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu:
Surat pernyatan dari rekanan CV.ZAMAHRA yang menyatakan bahwa bertanggung jawab atas keterlambatan pendistribuasian pengadaan alat-alat kesehatan dasar pustu dan poskedes;
Batas pembayaran akhir kepada kontraktor untuk seluruh pekerjaan sudah habis batas waktu;
Kesulitan transportasi;
Ada salah seorang anggota Panitia penerima barang bernama HARAPAN.EP,AMK berada di Padang kemudian Ketua panitia penerima barang bernama FIRDAUS,AMS menelepon Harapan.EP,AMK untuk mengecek keberadaan Alat-Alat Kesehatan tersebut dan sekaligus mengirimkan hasil pengecekan melalui email ke kantor Dinas Kesehatan Mentawai.
Bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah melaporkan kepada saksi tentang kekurangan barang alat-alat kedokteran kesehatan dasar pustu dan poskedes;
Bahwa selanjutnya Saksi mengadakan rapat tanggal 19 Desember 2012 dengan memanggil dan mengumpulkan semua pejabat pengadaan terkait antara lain:
GIDION SINAMBELA (PPK)
GERMINUS,S,Sos (PPTK)
FIRDAUS,AMS (PPHP)
HENNY FEBRIANTI TASIRILELEU (Pejabat Penatausahaan Keuangan)
FATMAWATI (bendahara pengeluaran)
RIZAL EFENDI Pgl PEN (Pihak rekanan)
DODI KRICHSTIAN WAHYU (pihak rekanan), untuk rapat membicarakan/membahas kekurangan-kekurangan pekerjaan Terdakwa dan rekanan lainnya serta membahas masalah pembayaran;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada rekanan kapan diserahkan kekurangan barang tersebut, dari rekanan CV. ZAMAHRA menyatakan bahwa bertanggung jawab atas keterlambatan pendistribuasian pengadaan alat-alat kesehatan dasar pustu dan poskedes, oleh karena rekanan menyatakan akan melengkapi kekurangan barang tersebut maka kepada pihak terkait Saksi tanyakan apakah pembayaran pekerjaan ini sudah bisa di lakukan pembayaran 80,84 % lalu mereka mengatakan sudah bisa di bayar 80,84%;
Bahwa Saksi telah melakukan pembayaran kepada rekanan CV.ZAMAHRA dengan nomor rekening Bank Nagari : 2100. 0103.03371.8 sudah 80,84% yaitu sebagai berikut:
SP2D Nomor : 1812/DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya tahap I untuk pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai Kontrak yaitu Rp.232.164.273,- (dua ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
SP2D Nomor : 1813/DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya tahap I pendamping Rp.23.216.427,- (dua puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah).
SP2D Nomor:3349/DAK-05/XII/ 2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya Tahap II tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp 393. 441.054,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu lima puluh empat rupiah).
SP2D Nomor:3350/DAU-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya Tahap II pendamping tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp 39.344.106,- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh empat ribu seratus enam rupiah).
Total pembayaran seluruhnya adalah Rp.688.165.860,- (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Bahwa akibat Saksi telah melakukan pembayaran 80,84% kepada CV.ZAMAHRA dengan cara menanda tangani SPM tersebut Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai di rugikan (Negara di rugikan);
Bahwa sesuai dengan ketentuan dokumen kontrak serah terima barang di lakukan pertama di Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai kemudian distribusikan oleh rekanan bersama-sama dengan Panitia penerima barang, PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) kepada masing–masing Puskesmas, Puskesmas Pembantu (PUSTU) dan Pos Kesehatan Desa (POSKESDES;.
Bahwa nama-nama Puskesmas, Pustu dan Poskesdes yang menerima alat-alat kesehatan tersebut adalah sebagai berikut:
Puskesmas Betaet Kecamatan Siberut Barat.
Puskesmas Muasa Sikabaluan Kecamatan Siberut Utara.
Puskesmas Saibi Samukop Kecamatan Siberut Tengah.
Puskesmas Muara Siberut Kecamatan Siberut Selatan.
Puskesmas Pei Pei Pasakiat Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya.
Puskesmas Mapaddegat Kecamatan Sipora Utara/tua Pejat.
Puskesmas Sioban Kecamatan Sipora Selatan.
Puskesmas Saumangayak Kecamatan Pagai Utara.
Puskesmas Sikakap Kecamatan Sokakap.
Puskesmas Malakopek Kecamatan Pagai Selatan.
Bahwa tidak ada addendum kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ia mengenali barang bukti berupa yaitu:
SP2D Nomor : 1812/DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya;
SP2D Nomor : 1813/DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya;
SP2D Nomor : 3349/DAK-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya;
SP2D Nomor : 3350/DAU-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya;
Tabel penerimaan riil barang Alat-Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai tanggal 20 Desember 2012.
Bahwa CV.Zamahra mengajukan Surat permintaan penyerahan atau pemeriksaan alat-alat kesehatan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sehubungan dengan kegiatan pengadaan alat-alat Kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdas Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai dengan Surat Nomor:69/2MH/SPP/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012;
Bahwa sepengetahuan saksi yang membuat Surat permintaan penyerahan pekerjaan CV. Zamahra tersebut kepada PPK adalah CV. Zamahra dalam hal ini Direktur CV. Zamahra ANDRE EFRINALDO,SE;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan surat permintaan penyerahan pekerjaan CV. Zamahra kepada PPK tersebut yang menandatanganinya adalah Direktur CV. Zamahra ANDRE EFRINALDO,SE;
Bahwa kegunaan dari Surat permintaan penyerahan pekerjaan CV. Zamahra tersebut kepada PPK adalah dasar PPK untuk memerintahkan panita pejabat penerima hasil pekerjaan untuk memeriksa volume/bobot hasil pekerjaan CV. Zamahra;
Bahwa CV. Zamahra ada di putus kontraknya;
Bahwa sebabnya CV. Zamahra di putus kontrak karena CV. Zamahra tidak bisa menyanggupi atas realisasi pendistibusian barang sebanyak 100% sebagaimana di syaratkan dalam kontrak dan hanya terdapat 80,84% dan atas hal tersebut kemudian PPK memutus kontrak;
Bahwa karena barang alat-alat kesehatan dasar pustu dan poskedes masih ada kekurangan maka CV. Zamahra ada di putus kontraknya dan CV. Zamahra menyatakan akan melengkapinya dengan membuat surat pernyataan bertanggung jawab keterlambatan barang tanggal 20 Desember 2012;
Bahwa surat pernyataan tersebut di buat oleh Rizal Efendi bukan Direktur CV. Zamahra (ANDRE EFRINALDO,SE.).
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa maksud dan tujuannya Surat tersebut di buat adalah bahwa CV. Zamahra bertanggung jawab mendistribusikan kekurangan barang sekira 20,84% yang terletak di padang, di mana pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap volume barang yang telah di distribusikan kepada Dinas Kesehatan Kab. Kep. Mentawai terdapat jumlah volume barang hanya 60% kemudian sehubungan adanya permintaan rekanan (CV. Zamahra) melalui RIZAL EFENDI yang mana bertanggung jawab mendistribusikan sisa barang yang terdapat di Padang kemudian setelah itu maka di lakukan pengecekan terhadap barang yang di Padang;
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan barang yang di Padang tersebutlah maka di dapat hasil volume pendistribusian barang CV. Zamahra sebanyak 80,84%;
Bahwa kekurangan atau keterlambatan barang-barang/ alat-alat kesehatan dasar pustu dan poskesdes tersebut telah di serahkan oleh CV. Zamahra dalam bulan September 2013;
Bahwa anggarannya berasal dari APBD dan DAK Kabupaten Kepulauan Mentawai;
Bahwa pemenangnya adalah sebagai berikut:
Paket Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas, pemenangnya yaitu PT.Graha Syifaa Mandiri Direkturnya adalah Terdakwa (Ikhwan Alhamdiar, SE).
Paket Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dasar Puskesmas, Pemenangnya yaitu CV.Sinar Kasih Indah Direkturnya adalah Reynold Oktavianto.
Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Pustu dan Poskesdes, pemenang yiatu CV.Zamahra Direkturnya adalah Andre Efrinaldo,SE.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi sudah memenuhi kriteria ke tiga rekanan yang menang tersebut;
Bahwa Saksi tidak ikut menandatangani kontrak;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menandatangani kontrak langsung Direktur dari ke tiga rekanan yang menang tersebut, karena setelah kontrak selesai di buat di serahkan kepada Rizal Efendi dan di bawa olehnya ke Padang dan Rizal Efendi yang menandatangani kepada Direktur ke tiga rekanan tersebut untuk semua paket;
Bahwa perusahaan itu bukan kepunyaan Rizal Efendi;
Bahwa proses kerjanya 75 hari;
Bahwa sesuai dengan kontrak pekerjaan di mulai dari tanggal 25 September 2012 sampai dengan tanggal 8 Desember 2012 (75 hari);
Bahwa ada 2 kali pencairan:
Tahap yang pertama pencairan 30% di kirim ke rekening Direktur CV. Zamahra bukan ke rekening Rizal Efendi.
Tahap yang kedua pelunasan 100%.
Bahwa berdasarkan dokumen 75 hari sudah terpenuhi semuanya;
Bahwa pada waktu itu Saksi ada mengadakan rapat untuk membicarakan mengenai pekerjaan rekanan yang masih ada kekurangan karena belum terpenuhi sesuai dengan kontrak;
Bahwa pada waktu rapat itu Saksi tidak ada mengundang Terdakwa yang hadir Rizal Efendi, tapi seharusnya Terdakwa yang hadir;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena tidak melihat proses pelelangan dan saksi tidak pernah ikut campur;
Bahwa ada 3 orang panitia lelang di tambah anggota 3 orang, Nama-nama panitia lelang sebagai berikut:
Ketua :Zairi,SKM.
Sekretaris :Riama Katarina.
Anggota :1.Tertius Sakoikoi,AMK.
2.Nurhadi Putra,S.Si.Apt.
3.Arisneldi.
Bahwa PT.Graha Syifaa Mandiri dan CV.Zamahra diwakili oleh Rizal Efendi dan untuk CV.Sinar Kasih Indah oleh Reynold;
Bahwa Rizal Efendi tidak pernah membuat kesepakatan Pelaksanaan Pekerjaan;
Bahwa belum seluruh pekerjaan selesai di dalam kontrak;
Bahwa CV.Sinar Kasih sudah selesai 100%, CV. Zamahra selesai 80% dan PT.Graha Syifaa Mandiri sudah selesai 100%;
Bahwa kami memang mengadakan rapat sebelum di putuskan 100%;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan rekanan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa Rizal Efendi, yang saksi tahu karena dia sudah pegang kuasa dari rekanan yang menang proyek pengadaan alat-alat kesehatan tersebut;
Bahwa yang item pekerjaan untuk Ihwan Alhamdiar,SE ada 49 item, 5 jenis yang sama;
Bahwa CV.Zamahra Direkturnya Andre Efrinaldo,SE ada 68 item pekerjaan, berbentuk alat-alat kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa;
Bahwa yang membuat konsep kontrak Dinas;
Bahwa tidak ada di tulis bahwa Rizal Efendi pelaksananya;
Bahwa kalau di lihat realnya CV.Zamahra baru 60%;
Bahwa sebenarnya data realnya belum mencapai 100% dari pemenang kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak ada yang ada dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah Gidion dan pada pelaksanaan tersebut kami tidak pernah bertemu dengan rekanan yang ada hanya Rizal Efendi, ia telah membawa surat kuasa atas nama Rekanan dan ia memakai Perusahaan orang lain diantaranya PT. Graha Sifa Mandiri dan CV. Zamahra;
Bahwa Rizal Efendi mengatasnamakan Direktur CV. Zamahra dan katanya ia melakukan semua atas sepengetahuan dan atas izin dari Direktur Andre Efrinaldo,SE (Terdakwa) ;
Bahwa kontrak ada di laksanakan oleh ke tiga pemenang Pengadaan alat-alat kesehatan,pemenangnya adalah sebagai berikut: untuk alat kedokteran umum PT. Graha Sifa Mandiri Direkturnya adalah Ikhwan Alhamdiar, untuk alat kesehatan Puskesmas di menangkan oleh CV. Sinar Kasih Direkturnya adalah Renold dan untuk pengadaan alat kesehatan Puskesdes di menangkan oleh CV. Zamahra Direkturnya adalah Andre, di mana ketiga perusahaan tersebut telah di cek semua dokumennya dan telah memenuhi syarat setelah itu di serahkan kepada Rizal Efendi dan Rizal Efendi menghubungi ketiga perusahaan tersebut kemudian membawanya ke Padang;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan dengan keterangan saksi I;
2. Ir. GIDION SINAMBELA.
Bahwa jabatan saksi pada Kegiatan pekerjaan tersebut di atas adalah sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 900/26/ DK-MTW/SK/III-2012 tanggal 21 Maret 2012;
Bahwa pagu Anggaran untuk kegiatan pekerjaan pengadaan Alat-alat Kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdas Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut adalah sebesar Rp.986.700.000,- (Sembilan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan HPS Rp.986.656.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dasar saksi menetapkan HPS (harga perkiraan sendiri) sebesar Rp.986.656. 000,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada pekerjaan tersebut dengan melakukan surve harga pasar ke distributor di Jakarta
- Bahwa Kontraktor pelaksana pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan puskesdes Tahun Anggaran 2012 tersebut di atas adalah CV.ZAMAHRA;
Bahwa nilai kontraknya adalah Rp.851.269. 000,- (Delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor : 04 /SP.12/ PPK- AKUP/ DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
Bahwa yang mendistribusian Alat-Alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai di lakukan oleh RIZAL EFENDI Pgl PEN;
Bahwa hubungan CV.ZAMAHRA Direkturnya Sdr ANDRE EFRINALDO,SE dengan RIZAL EFENDI Pgl. PEN dan DODI KRICHSTIAN WAHYU dalam pekerjaan Alat-Alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 adalah hubungan kerja sama bisnis;
Bahwa lama kerjasama pekerjaan tersebut 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 25 September 2012 sampai dengan 08 Desember 2012.
Bahwa pekerjaan itu selesai melebihi waktu, tidak sesuai dengan batas waktu yang di tentukan dalam perjanjian kerja sama;
Bahwa progres/volume pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 60% sesuai dengan tabel penerimaan riil barang tertanggal 20 Desember 2012;
Bahwa Saksi telah melakukan pemutusan kontrak terhadap CV.ZAMAHRA Direkturnya Sdr ANDRE EFRINALDO,SE dan jaminan pelaksanaan CV.ZAMAHRA sudah di cairkan sebesar Rp 42.563.450,- (empat puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Bahwa PPTK pada pekerjaan tersebut GERMINUS,S.Sos sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor :900/13/ DK-MTW/SK/III-2012 tanggal 05 Maret 2012;
Bahwa pembayaran yang telah di lakukan kepada rekanan CV.ZAMAHRA dengan nomor rekening bank Nagari:2100. 0103.03371.8 sudah 80,84% Total pembayaran seluruhnya adalah Rp.688.165.860,- (Enam ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Bahwa dasar saksi melakukan pembayaran 80,84% (dengan cara menanda tangani SPP) terhadap pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar pustu dan poskedes Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu sebagai berikut:
Ada salah seorang anggota Panitia penerima barang bernama Harapan.EP,AMK berada di Padang kemudian Ketua panitia penerima barang bernama FIRDAUS,AMS menelepon Harapan.EP,AMK untuk mengecek keberadaan Alat-Alat Kesehatan tersebut dan sekaligus mengirimkan hasil pengecekan melalui email ke kantor Dinas Kesehatan Mentawai;
Surat pernyatan dari rekanan CV.ZAMAHRA yang menyatakan bahwa bertanggung jawab atas keterlambatan pendistribuasian pengadaan alat-alat kedokteran kesehatan dasar pustu dan poskedes;
Kesulitan transportasi;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dokumen kontrak serah terima barang di lakukan pertama di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai;
Bahwa kemudian distribusikan oleh rekanan bersama-sama dengan Panitia penerima barang, PPTK kepada masing–masing Puskesmas, Puskesmas Pembantu (PUSTU) dan Pos Kesehatan Desa (POSKESDES);
- Bahwa ada 10, Pustu dan Poskesdes yang menerima alat-alat kesehatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Puskesmas Betaet di Siberut Barat
2. Puskesmas Muara sikabaluan di Siberut Utara
3. Puskesmas Saibi Samukop di Siberut tengah
4. Puskesmas Muara Siberut di Siberut Selatan
5. Puskesmas Pei Pei Pasakiat Taileleu di Siberut Barat daya
6. Puskesmas Mapaddegat di Sipora Utara /Tua Pejat
7. Puskesmas Sioban di Sipora Selatan
8. Puskesmas Saumangayak di Pagai Utara
9. Puskesmas Sikakap di Sikakap
10.Puskesmas Malakopak Pagai Selatan
Bahwa CV.Sinar kasih di wakili oleh Reynold, CV.Zamahra dan PT.Graha Syifaa Mandiri adalah Rizal Efendi;
Bahwa penerimaan real barang pada tanggal 20 Desember 2012 yaitu PT.Graha Syifaa Mandiri adalah 60.07%,CV.Sinar Kasih 64,29% dan CV.Zamahra 60%;
Bahwa yang menanda tangani SPP (Surat permintaan pembayaran) SPM (Surat perintah membayar, BA pemeriksaan dan serah terima barang pada pekerjaan di maksud adalah sebagai berikut:
yang menanda tangani SPP adalah saksi (Ir.GIDION SINAMBELA) sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
yang menanda tangani SPM adalah Kepala Dinas Kesehatan dr. WARTA.
yang menanda tangani SPP-LS barang dan jasa adalah PPTK GERMINUS,S.Sos.
yang menanda tangani BA pemeriksaan dan serah terima barang adalah Ketua Panitia beserta anggota:
FIRDAUS,AMS sebagai Ketua
NILA SARI,SKM sebagai Sekretaris
DEWI SANDRA sebagai anggota
ERNI BERJITA sebagai anggota
RUDI HARTONO sebagai anggota
Bahwa akibat dari perbuatan saksi yang melakukan pembayaran 80,84% kepada CV.ZAMAHRA dengan cara menanda tangani SPP tersebut di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai di rugikan (Negara di rugikan).
Bahwa tidak ada addendum kontrak di laksanakan dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa CV.Zamahra mengajukan Surat permintaan penyerahan atau pemeriksaan alat-alat kesehatan secara tertulis kepada saksi selaku PPK dengan Surat Nomor : 69/2MH/ SPP/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012;
Bahwa akibat keterlambatan penyerahan alat-alat kesehatan Puskesmas pembantu dan Poskesdes oleh CV. Zamahra tersebut CV. Zamahra telah di putuskan Kontraknya, kemudian bagi puskesmas pembantu dan poskesdes yang membutuhkan barang- barang tersebut tidak dapat mempergunakan alat- alat tersebut;
Bahwa pemutusan Kontrak antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan CV. Zamahra telah di putuskan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Kegiatan Poskesdes Nomor :449/ 18/ PPK - AKDPP / DK-MTW / XII -2012 tanggal 08 Desember 2012 tentang Pemutusan Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Puskesmas Pembantu dan Poskesdes Tahun Anggaran 2012;
Bahwa sebabnya CV. Zamahra di putus kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu panitia bernama HARAPAN dan telah mengirim email ke kantor yang mana progres barang/ alat-alat kesehatan yang di adakan CV. Zamahra hanya mencapai 80,84%;
Bahwa kegunaan dari Surat Pernyataan oleh ANDRE EFRINALDO,SE selaku Direktur CV. Zamahra tersebut adalah pegangan saksi selaku PPK untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Bahwa yang membuat surat Pernyataan adalah ANDRE EFRINALDO,SE selaku Direktur CV. Zamahra;
Bahwa alat- alat kesehatan tersebut tidak ada di lengkapi oleh CV. Zamahra;
Bahwa yang menanda tangani dokumen yang menyatakan pekerjaan dari CV.Zamahra sudah mencapai 80,84% yang pertama dari pihak penerima baru PPK (Gidion) menyetujui, Firdaus juga ikut menandatangani;
Bahwa di dalam dokumen di nyatakan bahwa pekerjaan dari CV. Zamahra sudah mencapai 80,84 % kenyataannya barang-barang belum cukup di terima pada waktu itu pekerjannya baru terpenuhi 60 %, tetapi di dalam berita acaranya di bikin cukup;
Bahwa ada PPK menghubungi rekanan (CV.Zamahra) karena pekerjaannya belum terpenuhi sesuai dengan kontrak kerja, jawaban dari CV. Zamahra akan segera melengkapi;
Bahwa Terdakwa ada memberikan surat kuasa untuk mengikuti pelelangan di Mentawai;
Bahwa pada waktu barang dari rekanan datang kita serahkan kepada pihak penerima yang di distribusikan ke Dinas oleh rekanan;
Bahwa barang di terima dari Andre tanggal 20 Desember 2012 masih 60%;
Bahwa pada waktu itu Saksi tidak pernah bertemu Terdakwa, hanya bertemu Rizal Efendi saja, tapi Rizal Efendi ini tidak masuk namanya dalam perusahaan yang 2 ini yaitu PT.Graha Syifa Mandiri dan CV.Zamahra;
Bahwa untuk kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dasar pustu dan poskesdes ini di kirim, kerekening rekanan CV. Zamahra;
Bahwa Cv.Zamahra tidak ada melengkapi, untuk kekurangan itu karena ada sedikit yang kurang kami (Saksi) yang talangi, itu terjadi sekitar bulan Juni 2013;
Bahwa Andre (Terdakwa) ada membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab atas kekurangan pengadaan alat-alat kesehatan dasar pustu dan poskesdes tersebut;
Bahwa yang mengesahkan Saksi (Gidion) sebagai PPK adalah Kepala Dinas;
Bahwa saksi di perintahkan oleh Pengguna Anggaran untuk meloloskan jadi panitia yang memenangkan, walaupun tidak memenuhi syarat, menurut Saksi harus di batalkan, untuk hal ini Saksi mengaku salah;
Bahwa Saksi (Gidion) sebagai PPK yang membuat kontrak antara PPTK dengan pemenang, oleh karena Direktur CV. Zamahra yang harus menandatangani kontrak tidak datang yang hadir Rizal Efendi, maka di berikanlah kontrak ini kepada pak Rizal Efendi dan di bawa ke Padang untuk ditandatangani;
Bahwa di dalam rapat membicarakan kekurangan barang yang harus segera dikirim;
Bahwa karena di perintahkan oleh Pengguna Anggaran untuk meloloskan, Saksi (Gidion) selaku PPK pada waktu itu sudah menolak agar di batalkan karena salah satunya proses tender tidak benar, pertama direkturnya tidak pernah datang, yang kedua CV. Zamahra sebenarnya tidak lulus.Saksi selaku PPK tidak bersedia mengeluarkan SPP akhirnya di keluarkan juga, padahal keduanya tidak lulus tender;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi;
3.GERMINUS, S. Sos.
- Bahwa Jabatan saksi pada Kegiatan pekerjaan tersebut diatas adalah sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sesuai dengan SK kepala Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Nomor : 900/13/DK-KKM/III-2012 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012;
Bahwa pagu Anggaran untuk pekerjaan tersebut adalah Rp.2.559.700.000,- (Dua milyar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai dengan DPA SKPD Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.0201253 152 dan dibagi menjadi 3 (tiga) paket pekerjaan yaitu:
Pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran umum puskesmas pagu anggaran Rp 780.000.000,- DAK dan Rp 78.000.000,- DAU;
Pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pagu anggaran Rp 650.000.000,- DAK dan Rp 65.000.000,- DAU;
Pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskedes pagu anggaran Rp 897.000.000,- DAK dan Rp 89.700.000,- DAU.
Bahwa Pendistribusian Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dilakukan oleh RIZAL EFENDI dan DODI KRICHSTIAN WAHYU;
Bahwa Kontraktor pelaksana pekerjaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes ke Dinas Kesehatan adalah CV. ZAMARA Direkturnya Sdr ANDRE EFRINALDO, SE;
Bahwa nilai kontraknya adalah Rp. 851. 269.000,- (Delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor: 04/ SP. 12/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
Bahwa Progres/ volume pekerjaan pengadaan Alat-Alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Kepulauan Mentawai baru 60% sesuai dengan tabel penerimaan riil barang tertanggal 20 Desember 2012;
Bahwa dasar Saksi melakukan pembayaran 80,84% pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran kesehatan dasar pustu dan poskedes Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada CV. Zamahra, walau volume atau kondisi barang yang ada di Mentawai hanya 60% pada tanggal 20 Desember 2012 adalah :
Surat pernyatan dari rekanan CV. ZAMAHRA yang menyatakan bahwa bertanggung jawab atas keterlambatan pendistribuasian pengadaan alat-alat kedokteran kesehatan dasar pustu dan poskedes;
Adanya perintah dari PPK (Ir.GIDION SINAMBELA) agar saya menanda tangan surat SPP-LS.
Bahwa perincian pembayaran yang telah dilakukan kepada rekanan CV.ZAMARA dengan nomor rekening bank Nagari : 2100.0103.03371.8 sudah 80,84% Total pembayaran seluruhnya adalah Rp.688.165.860,- (Enam ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
Bahwa sesuai dengan ketentuan dokumen kontrak serah terima barang dilakukan pertama di Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai kemudian distribusikan oleh rekanan bersama-sama dengan Panitia penerima barang, PPTK ke pada masing–masing Puskesmas, Puskesmas Pembantu (PUSTU) dan Pos Kesehatan Desa (POSKESDES);
Bahwa yang menanda tangani SPP (Surat permintaan pembayaran) adalah Ir. GIDION SINAMBELA sebagai PPK/KPA;
Bahwa yang menanda tangani SPM (Surat perintah membayar) adalah Kepala Dinas Kesehatan dr. WARTA.
Bahwa yang menanda tangani SPP-LS barang dan jasa adalah PPTK GERMINUS,S.Sos;
- Bahwa yang menanda tangani BA pemeriksaan dan serah terima barang 100% adalah Ketua Panitia beserta anggota :
a).FIRDAUS,AMS sebagai Ketua;
b).NILA SARI, SKM sebagai Sekretaris;
c).DEWI SANDRA sebagai anggota;
d).ERNI BERJITA sebagai anggota;
e).RUDI HARTONO sebagai anggota;
Bahwa dasar saksi melakukan pembayaran 100% (menanda tangani SPP) terhadap pekerjaan pengadaan Alat-Alat kedokteran umum Puskesmas Tahun Anggran 2012 di Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu yang saksi maksud adalah untuk pembayaran 80,84%;
Bahwa CV.Zamahra ada mengajukan Surat permintaan penyerahan atau pemeriksaan alat- alat kesehatan secara tertulis kepada saksi selaku PPK dengan Surat Nomor : 69/2MH/ SPP/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012;
Bahwa CV. Zamahra baru melaksanakan pekerjaannya 60 % karena CV. Zamahra ada melakukan keterlambatan penyerahan alat-alat kesehatan Puskesmas pembantu dan Poskesdes;
Bahwa karena keterlambatan atas pekerjaan CV. Zamahra tersebut maka CV. Zamahra telah diputuskan Kontraknya, akibatnya bagi puskesmas pembantu dan poskesdes yang membutuhkan barang- barang tersebut tidak dapat mempergunakan alat- alat tersebut;
Bahwa CV. Zamahra diputus Kontrak oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Kegiatan Poskesdes Nomor : 449 /18/ PPK - AKDPP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 08 Desember 2012 tentang Pemutusan Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Puskesmas Pembantu dan Poskesdes Tahun Anggaran 2012;
Bahwa karna hasil pemeriksaan salah satu panitia bernama HARAPAN dan telah mengirim email ke kantor yang mana progres barang/ alat-alat kesehatan yang diadakan CV. Zamahra hanya mencapai 80,84%.;
Bahwa kegunaan dari Surat Pernyataan yang dibuat ANDRE EFRINALDO,SE selaku Direktur CV. Zamahra tersebut adalah Pegangan untuk Pejabat PPK guna menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Bahwa yang membuat Surat permintaan penyerahan pekerjaan CV. Zamahra tersebut kepada PPK adalah CV. Zamahra dalam hal ini Direktur CV. Zamahra ANDRE EFRINALDO,SE.
Bahwa sepengetahuan Saksi surat permintaan penyerahan pekerjaan CV. Zamahra kepada PPK tersebut yang menandatanganinya adalah Direktur CV. Zamahra ANDRE EFRINALDO,SE;
Bahwa kegunaan dari Surat permintaan penyerahan pekerjaan CV. Zamahra tersebut kepada PPK adalah dasar PPK untuk memerintahkan panita pejabat penerima hasil pekerjaan untuk memeriksa volume/bobot hasil pekerjaan CV. Zamahra;
Bahwa Surat pernyataan untuk bertanggung jawab atas keterlambatan pendistribuasian pengadaan alat-alat kesehatan dasar pustu dan poskedes dibuat pada tanggal 20 Desember 2012;
Bahwa maksud dan tujuan Surat tersebut dibuat adalah bahwa CV. Zamahra bertanggung jawab mendistribusikan kekurangan barang sekira 20,84% yang terletak dipadang, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap volume barang yang telah diidistribusikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai terdapat jumlah volume barang hanya 60% kemudian sehubungan adanya permintaan rekanan (CV. Zamahra) melalui RIZAL EFENDI yang mana bertanggung jawab mendistribusikan sisa barang yang terdapat di padang kemudian setelah itu maka dilakukan pengecekan terhadap yang dipadang. Berdasarkan hasil pengecekan yang dipadang tersebutlah maka di dapat hasil volume pendistribusian barang CV. Zamahra sebanyak 80,84%;
Bahwa kekurangan atau keterlambatan barang-barang/ alat-alat kesehatan dasar pustu dan poskesdes tersebut telah diserahkan dalam bulan September 2013 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai;
Bahwa barang barang kesehatan sebagian sudah sampai di Mentawai;
Bahwa persoalannya yang menahan di pihak rekanan, katanya barang masih ada di gudang Bungus di Padang, alasannya kapal tidak bisa memuat sekaligus.
Bahwa Saksi ada menanyakan informasi ini kepada Rizal Efendi dan ketika Saksi bertemu Andre lalu Saksi sampaikan harus segera mungkin di penuhi;
Bahwa ada Surat Pernyataan bersedia bertanggung jawab untuk melengkapi barang dari rekanan (CV.Zamahra);
Bahwa sesuai pemeriksaan, hasilnya barang yang di terima ada 60%;
Bahwa Pengiriman barang 2 tahap;
Bahwa ada berita acara 60% sudah di sampaikan kepada PPK;
Bahwa pembayaran pertama 30%, penyerahan uangnya 60%;
Bahwa Sisanya pada waktu itu kebetulan Saksi di mutasikan di Kecamatan jadi perkembangan barang masuk Saksi tidak tahu lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi;
4.FIRDAUS,AMS.
Bahwa Jabatan saksi sehubungan dengan adanya pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes Tahun Anggaran 2012 di Kab.Kepulauan Mentawai adalah sebagi ketua Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) sesuai dengan perubahan atas keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Nomor : 020/32/DK-MTW/IV-2012 tanggal 04 Juni 2012 tentang penunjukan Panitia pejabat penerima hasil pekerjaan barang dan jasa di lingkungan Dinas kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai tahun 2012, dan anggotanya adalah:
FIRDAUS,AMS sebagai Ketua
NILA SARI,SKM sebagai Sekretaris
DEWI SANDRA sebagai anggota
ERNI BERJITA sebagai anggota
RUDI HARTONO sebagai anggota.
Bahwa Pagu Anggaran untuk pekerjaan tersebut adalah Rp.2.559.700.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai dengan DPA SKPD TA 2012 Nomor : 1.0201253152 dan dibagi menjadi 3 (tiga) paket pekerjaan yaitu:
Pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran umum puskesmas pagu anggaran Rp.780.000.000,- DAK dan Rp 78.000.000,- DAU;
Pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pagu anggaran Rp 650.000.000,- DAK dan Rp 65.000.000,- DAU;
Pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskedes pagu anggaran Rp 897.000.000,- DAK dan Rp 89.700.000,- DAU.
Bahwa Sumber dananya dari APBD Kab.Kepulauan Mentawai TA 2012;
Bahwa pelaksana pekerjaan alat-alat kedokteran kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskedes adalah CV.ZAMAHRA Direkturnya Sdr ANDRE EFRINALDO,SE;
Bahwa Yang menunjuk CV.ZAMAHRA sebagai rekanan pada pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes Tahun Anggran 2012 di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah PPK yaitu sdr Ir.GIDION SINAMBELA;
Bahwa sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK-AKDP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 24 September 2013 tentang Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan alat-alat kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Puskesdas;
Bahwa kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp.851.269.000,- (Delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor : 04/ SP.12/ PPK-AKDP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
Bahwa Jangka waktu kontrak 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 25 September 2012 s/d 08 Desember 2012;
Bahwa yang mendistribusian Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes ke Dinas Kesehatan Kab.Kabupaten Kepulauaan Mentawai dilakukan oleh :
RIZAL EFENDI.
DODI KRICHSTIAN WAHYU.
Bahwa cara saksi memeriksa barang tersebut melakukan pengecekan satu persatu baik barang, volume, satuan dan merk sebagai mana yang tercantum dalam dokumen kontrak;
Bahwa Hasil pemeriksaan barang yang diperiksa saksi di Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai terdapat kekurangan barang sebagaimana yang tercantum atau yang disyaratkan dalam dokumen kontrak, dan volume barang yang diperiksa saksi tersebut hanya 60% pada tanggal 20 Desember 2012 dan dalam perjalanannya barang tersebut tidak ada di tambah oleh rekanan sampai saat sekarang ini;
Bahwa kekurangan barang alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes tersebut sampai saat sekarang ini adalah 20% sesuai dengan daftar alat-alat yang masih kurang tertanggal 10 April 2013 yang ditanda tangani oleh PPK Ir.GIDION SINAMBELA dan saksi sendiri selaku Panitia pemeriksa barang;.
Bahwa alasan saksi membuat serta menanda tangani BA pemeriksaan barang Nomor : 640/167/BAPB/DK-MTW/Set/XII-2012 tanggal 7 Desember 2012 dan dinyatakan 80,84 % yaitu :
Adanya rekomendasi lisan dari dr.WARTA kepada rekanan tersebut untuk melengkapi barang yang kurang tersebut dengan kapal berikutnya;
Karena Surat pernyatan dari rekanan CV.ZAMAHRA yang menyatakan bahwa bertanggung jawab atas keterlambatan pendistribuasian pengadaan alat-alat kedokteran kesehatan dasar pustu dan poskedes;
dr. WARTA meminta saya untuk membuat BA tersebut, dan menggangap barang yang masih kurang tersebut dinyatakan lengkap karena BA tersebut digunakan untuk kelengkapan pencairan dana 80,84 %;
Adanya salah seorang anggota Panitia penerima barang bernama Harapan.EP,AMK telah mengecek keberadaan Alat-Alat Alkes tersebut dipadang dan sekaligus mengirimkan hasil pengecekan melalui email ke kantor Dinas Kesehatan Mentawai.
Bahwa Saksi masih mengenali BA pemeriksaan barang Nomor : 640/ 167/ BAPB/ DK-MTW / Set / XII-2012 tanggal 7 Desember 2012 dengan volume pekerjaan sebesar 80,84 % dan tabel penerimaan barang riil/ sebenarnya tanggal 20 Desember 2012 pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas Tahun Anggaran 2012 volume pekerjaan sebesar 60% Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai dengan baik dan benar;
Bahwa yang benar tabel penerimaan barang riil adalah table penerimaan tanggal 20 Desember 2012 pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas Tahun Anggaran 2012 volume pekerjaan sebesar 60% di Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai;
Bahwa sebab Saksi membuat 2 (dua) berita acara pemeriksaan barang adalah untuk Berita Acara pemeriksaan barang yang fiktif untuk kelengkapan pencairan SP2D 80,84% kemudian Berita Acara pemeriksaan riil/ sebenarnya adalah sebagai bukti hasil pemeriksaan pekerjaan saksi;
Bahwa karena saksi telah menelpon Sdr. HARAPAN yang merupakan salah satu anggota panita sebanyak 4 (empat) kali sebagai berikut pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sekira Jam 11.00 wib kemudian sekira jam 17.00 wib dan sekira 19.00 wib. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 sebanyak 1 (satu) kali yaitu sekira jam 10.00 wib;
Bahwa maksud dan tujuan saksi menelpon Saudara HARAPAN adalah berhubung Saudara HARAPAN sedang berada di padang kemudian saksi menyuruh Saudara HARAPAN untuk menguhubungi/ berkoordinasi dengan RIZAL EFENDI dan REYNOLD guna memeriksa atau mencek barang atau alat-alat kesehatan yang terletak di dalam rumah/ gudang milik RIZAL EFENDI dan milik REYNOLD bertempat di Kota Padang;
Bahwa setelah barang- barang yang dimaksud Saksi di cek oleh Saudara HARAPAN kemudian pada hari kamis tanggal 20 Desember 2012 selanjutnya Saudara HARAPAN melaporkan hasilnya kepada saksi dengan mengirimkan hasil pemeriksaannya melalui email;
Bahwa kemudian Saudara HARAPAN melakukan pengecekan yang kedua pada hari kamis tanggal 27 Desember 2012 dan selanjutnya Saudara HARAPAN melaporkannya melalui telpon;
Bahwa setelah saksi melakukan pengecekan terhadap barang/ alat-alat kesehatan yang telah diditribusikan oleh CV. Zamahra bertempat di Puskesmas Siberut, di Puskesmas Peipei, Puskesmas Seibi dan dinas kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 saksi mendapatkan bahwa total progres barang yang telah didistribusikan oleh CV. ZAMAHRA baru terdapat 60% dari barang/ alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes yang disyaratkan didalam kontrak;
Bahwa karena rekanan ketika di tanya oleh Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai secara lisan berjanji akan melengkapi kekurangan tersebut dan ada membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab untuk mendistribusikan kekurangan barang alat-alat kesehatan tersebut;
Bahwa habis kontrak tanggal 8 Desember 2012;
Bahwa untuk rekanan PT. Graha Sifa Mandiri Terdakwa (direkturnya Ihwan) kekurangan yang 40% di realisasikan di bulan Juni 2013.Sedangkan CV.Zamahra (direkturnya Terdakwa Andre) yang kekurangan 20% lagi, Saksi yang mengambil barang sekitar bulan Juni 2012 ke rumah Rizal Efendi di Padang, yang sebahagian lagi dibeli di luar karena yang 10 lagi tidak sesuai dengan spec nya;
Bahwa untuk Andre baru 80% yang di cairkan tapi pekerjaannya baru 60%.
Bahwa Terdakwa (Andre) membenarkan tandatangannya dan stempel juga miliknya, tapi di pencairan Andre tidak ada tandatangan.
Bahwa yang hadir dari CV. Zamahra adalah Rizal Efendi dan untuk PT.Graha Sifa Mandiri yang hadir juga Rizal Efendi.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
5.RIZAL EFENDI Pgl PEN.
Bahwa bentuk kerjasama antara saksi dengan CV. Zamahra adalah bahwa saksi sepenuhnya bertanggung jawab atas kegiatan pengadaan barang di Dinas kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai sebagaimana terdapat dalam perjanjian dibawah tangan antara saksi dengan CV. Zamahra.Untuk pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mentawai dimana saksi selaku suplayer dan CV. Zamahra mengambil barang seluruhnya kepada saksi;
Bahwa tidak sesuai dengan pepres 54 tahun 2010 dimana lebih dari 30% pekerjaan tidak boleh di sub kontrakan;
Bahwa sewaktu pengadaan alat-alat kesehatan tersebut, saksi tidak ada hubungannya dan hanya sebagai penyedia barang untuk rekanan (suplayer) alat-alat Kesehatan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai;
Bahwa saksi selaku penyedia barang (suplayer) alat-alat kesehatan untuk rekanan, sedangkan rekanan atau kontraktor yang mengadakan alat-alat kesehatan tersebut adalah:
PT. Graha Sifaa Mandiri Kontrak Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012.
CV. Sinar Kasih Indah Kontrak Nomor : 04/SP.14/PPK-AKDP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012.
3).CV. Zamahra Kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012.
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan pengadaan alat kesehatan Pustu dan Poskesdes yang dilakukan oleh CV. Zamahra adalah senilai Rp. 851.269.000.- (Delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apa saja nama barang, volume, satuan dan merk barang yang telah di distribusikan oleh saksi sehubungan dengan pekerjaan pengadaan Alat-Alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes Tahun Anggaran 2012 di Kab.Kepulauan Mentawai tersebut karena saat ini saksi tidak membawa datanya;
Bahwa penerimaan hasil pekerjaan alat-alat kesehatan tersebut dilakukan di seberut, di Tua Pejat, di sikakap dan di Padang;
Bahwa yang melakukan pendistribusian barang alat-alat kesehatan tersebut sebanyak sekitar 50% adalah saksi bersama dengan DODY dan bersama dengan JOERNAIDI, sedangkan untuk sisa barang sekitar 30% lagi berada di padang karena terkendala dengan pengiriman;
Bahwa Saksi tidak lagi mendistribusikan kekurangan barang tersebut karena Saudara ANDRE selaku Direktur CV. Zamahra tidak membayarkan uang kepada saksi selaku sub kontraktor atas pembayaran pekerjaan 80% dari Dinas kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai kepada CV. Zamahra, kemudian Saudara ANDRE telah menyampaikan kepada saksi bahwa Saudara ANDRE yang melanjutkan dan menyelesaikan kekurangan dari barang alat-alat kesehatan tersebut karena merasa lebih bertanggung jawab;
Bahwa pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes Tahun Anggaran 2012 di Kab. Kepulauan Mentawai tersebut tidak terlaksana 100% karena waktu sehingga terjadi putus kontrak;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa bentuk kerja sama yang telah dibuat saksi dengan CV. Zamahra sebagaimana tertuang sebagai berikut dalam Surat Perjanjian antara Saksi selaku pihak pertama dengan Sdr. ANDRE EFRINALDO, SE selaku Direktur CV. Zamahra selaku Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
Pasal 3 (Hak dan Kewajiban Para Pihak):
Pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk memasok pengadaan peralatan alat- alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pihak Pertama menjamin bahwa alat- alat kesehatan tersebut akan tersuplay sepenuhnya sesuai dengan kontrak pekerjaan diatas.
Pihak Pertama (dalam hal ini Saksi sendiri) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Pihak kedua berhak memperoleh fee atas pekerjaan yang diperoleh oleh Pihak Pertama sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai kontrak atau sebesar Rp.21.281.725.- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), setelah pihak kedua menerima pembayaran 100% (seratus persen) dari pemilik proyek.
Pihak Pertama berhak atas restitusi pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dan pihak kedua sebesar 60% (enam puluh persen) dengan ketentuan setelah dikurangi biaya pengurusan restitusi pada kantor pajak.
Pasal 4 (Prosedur Pembayaran): Pihak kedua akan melaksanakan pembayaran kepada pihak pertama dengan ketentuan telah menerima pembayaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai (Pemilik Proyek) serta setelah pekerjaan Pihak pertama selesai sesuai dengan kontrak dan telah melunasi pembayaran ke distributor alat-alat kesehatan dimaksud tersebut dengan memperlihatkan bukti bayar.
Bahwa Surat Perjanjian kerja sama antara saksi dengan Saudara ANDRE EFRINALDO, SE selaku Direktur CV. Zamahra tersebut tertuang di dalam Akta Notaries TRICIA AZWAR, SH,M.Kn Nomor :Leg.3/TA/VIII/2012 tanggal 16 Agustus 2012;
Bahwa Perjanjian antara saksi dengan Saudara ANDRE EFRINALDO,SE tidak terlaksana hingga 100% sesuai dengan kesepakatan antara saksi dengan Saudara ANDRE EFRINALDO,SE karena Saudara ANDRE EFRINALDO, SE tidak mau membayar atau menyerahkan uang seharga barang kepada saksi yang mana barang tersebut telah di distribusikan saksi ke Dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai sebanyak 80,84% sedangkan Saudara ANDRE EFRINALDO,SE sudah menerima pembayaran 80,84% dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dan karna saksi tidak menerima pembayaran tersebut saksi tidak melanjutkan pekerjaan hingga 100%;
Bahwa akibat keterlambatan penyerahan alat-alat kesehatan Puskesmas pembantu dan Poskesdes oleh CV. Zamahra tersebut CV. Zamahra telah diputuskan Kontraknya kemudian bagi puskesmas pembantu dan poskesdes yang membutuhkan barang- barang tersebut tidak dapat mempergunakan alat- alat tersebut;
Bahwa Pemutusan Kontrak antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan CV. Zamahra telah diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Kegiatan Poskesdes Nomor : 449/ 18/ PPK-AKDPP / DK-MTW/XII-2012 tanggal 08 Desember 2012 tentang Pemutusan Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Puskesmas Pembantu dan Poskesdes Tahun Anggaran 2012;
Bahwa sebab dilakukan pemutusan kontrak terhadap CV. Zamahra adalah berdasarkan hasil pemeriksaan panitia bahwa progres barang/ alat-alat kesehatan yang diadakan CV. Zamahra hanya mencapai 80,84%;
Bahwa CV Zamahra ada membuat surat pernyataan bertanggung jawab mendistribusikan kekurangan barang tersebut;
Bahwa maksud dan tujuan atau kegunaan Surat Pernyataan bertanggung jawab mendistribusikan kekurangan oleh Saudara ANDRE EFRINALDO,SE dibuat guna menyatakan kesanggupan Saudara ANDRE EFRINALDO,SE untuk mendistribusikan atas keterlambatan pendistribusian pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupulauan mentawai Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Saksi tidak ada membuat Surat Pernyataan tentang kesanggupan saksi untuk mendistribusikan atas keterlambatan pendistribusian pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan mentawai Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Saksi melakukan pendistribusian alat-alat kesehatan tersebut sebanyak 3 (tiga) periode yaitu pertama sekira tanggal 10 Desember 2012 bertempat di Puskesmas Siberut. Yang kedua sekira tanggal 12 Desember 2012 bertempat di Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai. Yang ketiga sekira tanggal 14 Desember 2012 bertempat Di Puskesmas Si Kakap;
Bahwa seingat saksi yang menerima alat- alat kesehatan tersebut yaitu pertama bertempat di Puskesmas Siberut yang menerima langsung oleh Pak FIRDAUS, yang kedua bertempat di Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai yang menerima langsung oleh Pak FIRDAUS, yang ketiga sekira bertempat Di Puskesmas Si Kakap yang menerima kepala Puskesmas Sikakap;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi siapa yang membubuhkan tanda tangan tersebut, seingat saksi Saudara ANDRE EFRINALDO,SE tidak ada menandatangani surat- surat tersebut diatas;
Bahwa Saudara ANDRE EFRINALDO,SE mengetahui hal tersebut ditanda tangani;
Bahwa keterlambatan pendistribusian pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes adalah kesanggupan Saudara ANDRE EFRINALDO,SE untuk mendistribusikan atas keterlambatan pendistribusian barang-barang alkes yang terletak di kota Padang yang belum didistribusikan;
Bahwa pada saat Surat pernyataan tersebut saksi serahkan, saat itu saksi menjanjikan secara lisan kepada Saudara GIDEON SINAMBELA bahwa Saksi mewakili CV. Zamahra akan melengkapi kekurangan barang-barang alkes tersebut dalam bulan Januari 2013, dan akan saksi distribusikan ke puskesmas-puskesmas sebagaimana daftar alat-alat kesehatan dasar pustu dan poskesdes (yang masih kurang) dan akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai kepada saksi;
Bahwa pembayaran yang 100% masuk ke rekening sekitar bulan Desember 2012;
Bahwa setelah di tetapkan sebagai pemenang baru Saksi melakukan kerja sama;
Bahwa Saksi tahu dari pengumuman panitia pengadaan di Mentawai;
Bahwa Saksi ada melakukan pembicaraan dengan Ihwan, jawab Ihwan tidak sanggup melaksanakan pekerjaan itu terus diambilnya barang kepada Saks;.
Bahwa bunyi perjanjian sama dengan Ihwan, setelah dinyatakan sebagai pemenang baru buat perjanjian;
Bahwa Saksi katakan kepada pak Gidion bahwa Saksi yang mewakili PT. Graha Sifa Mandiri dan CV. Zamahra, dan Gidion percaya;
Bahwa kontrak atas nama PT. Graha Sifa Mandiri dan CV. Zamahra, lalu kontrak Saksi bawa ke Padang dan kemudian Saksi menelepon Ihwan dan Andre, Andre pada waktu Saksi telepon itu sedang berada di luar kota, ada Saksi beritahukan kepada Andre, Saksi tanyakan apakah Saksi yang menandatangani kontrak atau bagaimana, jawab Andre tanda tangani sajalah kan sudah ada contoh tandatangan;
Bahwa kontrak Saksi tandatangani di Padang, setelah itu kontrak Saksi kirim melalui kapal ke Mentawai;
Bahwa kontrak pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan pustu dan poskesdes lama pekerjaan itu 75 (tujuh puluh lima) hari;
Bahwa semua barang-barang itu lengkap sesuai dengan kontrak;
Bahwa untuk atas nama PT.GRAHA Sifa Mandiri (direktur Ihwan) yang di kirim ke Mentawai Cuma 60%, untuk atas nama CV. Zamahra (direktur Andre) 60% juga;
Bahwa barang di kirim ke Mentawai dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari;
Bahwa uang yang 30% Saksi kirim ke rekening Andre;
Bahwa yang membeli barang uang Saksi dulu setelah keluar barang ada Saksi minta kepada Andre dan telah di berikannya kepada Saksi;
Bahwa Saksi sudah serahkan sisa barang kepada Andre tapi Andre tidak terima, katanya dia akan membeli sendiri, maka tidak Saksi kirim;
Bahwa awalnya Gidion yang memberitahu, ini barang masih ada kekurangannya.
Bahwa ada Saksi ikut rapat membahas tentang kekurangan barang berada di mana dan membicarakan barang sudah 100%, karena kata Firdaus dalam rapat barang sudah 100%;
Bahwa setelah itu ada Saksi laporkan kepada Terdakwa (Andre);
Bahwa di perlihatkan bukti kepada Saksi SP2D atas nama PT.Graha Sifa Mandiri, Saksi yang menandatangani;
Bahwa kalau untuk Andre yang melengkapi 40% Andre sendiri bukan Saksi;
Bahwa pada awal tahun 2013, uangnya tidak mau di bayar Andre kepada Saksi katanya dia mau menyelesaikan dulu pekerjaan ini;
Bahwa CV. Zamahra pekerjaannya baru 60% tapi dalam berita acara sudah dibuat 80%, sisa yang 20% lagi 20% lagi Andre yang menyerahkan;
Bahwa pemeriksaan barang di Padang di tempat Rizal Efendi.Sebagian barang atas nama CV. Zamahra (Andre) ada sama Saksi yang Saksi letak di Gudang di daerah Bungus;
Bahwa Saksi hanya membantu menyiapkan barang;
Bahwa Proses lelang Saksi tidak tahu, tahu setelah selesai lelang;
Bahwa Saksi sebagai suplayer saja, bukan pakai bendera atas nama PT. Graha Sifa Mandiri dan CV. Zamahra, Saksi mempunyai perusahaan sendiri tapi klasifikasinya sudah besar tidak bisa masuk lagi;
Bahwa Saksi sudah pernah diproses dalam perkara korupsi, perkara belum in krach masih dalam tahap kasasi;
Bahwa Saksi sudah serahkan tapi Andre tidak mau terima, katanya dia yang akan menyelesaikan semua pekerjaan itu, karena yang terikat kontrak katanya dia;
Bahwa dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai melakukan pembayaran kepada CV. Zamahra dengan pencairan dana 80%;
Bahwa Yang 60% sudah Saksi kirim ke Mentawai, yang 20% Andre tidak mau terima, kata Andre dia akan mengirim sendiri, uang Saksi tidak di bayar Andre;
Bahwa atas nama Andre pekerjaan di selesaikan bulan Juni 2013, atas nama Ihwan juga dalam bulan Juni 2013, barang masih ada 10% dengan Saksi;
Bahwa Nilai uangnya sekitar Rp.80.000.000,-
Bahwa pada waktu penandatanganan berita acara untuk Ihwan ada Saksi beritahu bahwa barang di buat di berita acara sudah 100% yang ditandatangani, kata Ihwan tandatangani sajalah, kalau untuk Andre tidak ada Saksi tandatangani berita acara;
Menimbang, bahwa Terdakwa (Andre) menyatakan keberatan terhadap keterangan Saksi V, keberatan Terdakwa mengenai Saksi V membeli barang memakai uangnya sendiri, itu tidak benar karena Saksi V sudah Terdakwa beri uang sebesar Rp.200.000.000,- untuk membeli barang dan barang yang dibeli oleh Saksi V hanya senilai Rp.76.000.000,-, dan Saksi V sebelumnya sudah berhutang kepada Terdakwa dan ada 1 (satu) barang yang tidak datang.
ZAIRI, SKM., MM.
Bahwa jabatan saksi pada pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes di Kab. Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai ketua panitia/pejabat penggadaan sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Nomor : 020/30/DK-MTW /SK/IV-2012 tentang perubahan atas keputusan kepala Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Nomor : 020/17/DK-MTW /III-2012 tentang penunjukan panitia/ pejabat pengadaan Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai tanggal 30 April 2012.
Bahwa metode evaluasi penawaran dalam pemilihan penyedia barang dan jasa pada pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes di Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 adalah sistim gugur sebagaimana di atur dalam dokumen pengadaan (BA penjelasan dokumen pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Nomor : 447/04/PAN-AKDP/DK-MTW/VI/2012 tanggal 25 JUNI 2012);
Bahwa Panitia/Pejabat pengadaan dalam pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes di Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut:
Ketua :ZAIRI, SKM. MM.
Seketaris:RIAMA KATARINA H, SKM.
Anggota: TERTIUS SAKOIKOI, AMK.
Angoota : NURHADI PUTRA, S.Si, Apt
Anggota : ARISNALDI.
Bahwa Pagu Anggaran untuk kegiatan tersebut adalah Rp.986.700.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan HPS Rp.986.656.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa Waktu dilaksanakan pelelangan pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes Tahun Anggaran 2012 tersebut mulai tanggal 12 Juli 2012;
Bahwa Tahapan-tahapan dan jadwal proses pelelangan yang dilakukan sehubungan dengan pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes di Kab. Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 tersebut sebagai berikut:
Pengumuman melalui internet atau LPSE (Layanan pengadaan sistim elektronik) Provinsi Sumbar;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang;
Penjelasan pekerjaan dan penyampaian berita acara penjelasan (Aanwijzing);
Pemasukan Penawaran dari peserta Lelang kepada panitia;
Pembukaan penawaran lelang dari panitia tanggal;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga;
Melakukan klarifikasi terhadap calon pemenang lelang;
Menetapkan dan mengumunkan pemenang lelang.
Bahwa perusahaan yang mendaftar ada 15 (lima belas) Perusahaan sedangkan yang memasukkan dokumen penawaran 06 (enam) perusahaan yaitu :
CV.EFITA KARYA HUSADA
PT.GRAHA SYIFAA MANDIRI
CV.MITRA SAINSINDO
CV.ZAMAHRA
PT.ANUGRAH PRADJA MANDIRI
PT.CAPITA MEDICA FARMA.
Bahwa Saksi telah menetapkan pemenang lelang tersebut adalah CV.ZAMAHRA pada tanggal 7 Agustus 2012 dengan harga penawaran Rp.851.269.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa ada terdapat sanggahan dari perusahaan atau pihak lain pada lelang pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes di Kab.Kepulauan Mentawai tahun 2012 adalah 3 (tiga) perusahaan yaitu PT.ANUGRAH PRADJA MANDIRI, CV.EFITA KARYA HUSADA dan CV.MITRA SAINSINDO.Semua jawaban sanggahan tersebut telah di jawab dan dikirim kepada alamat yang menyanggah namun tidak ada membuat tanda terima atau ekpedisinya, ke 3 (tiga) perusahaan tersebut tidak ada yang melakukan sanggahan banding;
Bahwa Saksi telah melakukan klarifikasi sebelum penetapan dan pengumuman pemenang lelang antara lain bukti isian kualifikasi, dan pembuktian dukungan dari penerbit atau Produsen/ di Jakarta sekitar bulan Agustus 2012;
Bahwa yang mendaftar dari CV. Zamahra atas nama Yurnaedi;
Bahwa kalau untuk mendaftar bisa, lewat email bisa juga, boleh juga di wakilkan yang penting ada surat kuasa;
Bahwa Surat Kuasa di perlihatkan saja pada waktu panitia menerima pendaftaran;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat kuasa, yang melihat anggota Saksi saja;
Bahwa pemenang berdasarkan penawaran yang paling rendah;
Bahwa dalam pelelangan semua puskesmas yang ada di Kepulauan Mentawai;
Bahwa Ada 7 puskesmas yang ada di Mentawai pada waktu itu, kalau sekarang sudah ada 14 puskesmas;
- Bahwa Dokumen yang tidak lengkap dari CV. Zamahra tersebut sebagai berikut:
1.Daftar pembayaran Utama,
2.Daftar Pembayaran umum.
3.Rekapitulasi pembayaran.
Maka di menangkan karena panitia tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali yang terlambat memasukan penawaran sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Perpres No.54 tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 huruf B angka 1 e 15;
Bahwa pada dasarnya sudah ada, setelah lulus evaluasi lalu perusahaan yang penawaran terendah yang kita ambil, sanggahan mereka pada umumnya mengenai dokumen yang tidak lengkap, padahal mereka sudah punya tapi tidak dipisahkan;
Bahwa Saksi tidak bertanya karena yang hadir saat itu ada membawa surat kuasa yang dibuat dibawah tangan, tapi tidak diambil dan tidak dilengkapi dalam dokumen;
Bahwa tahun sebelumnya sudah pernah bertemu Andre, tapi pada waktu lelang Saksi tidak pernah bertemu;
Bahwa setelah ditentukan pemenang kemudian Saksi teruskan kepada PPK;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi ;
7. DODI CHRISTIAN WAHYU
Bahwa Tugas Saksi mengantar barang;
Bahwa barang yang Saksi antara itu atas nama perusahaan PT.Graha Sifa Mandiri atau CV.Zamahra;
Bahwa Saudara Rizal Efendi meminta tolong kepada Saksi;
Bahwa Karena Rizal Efendi bilang ada perjanjian dengan CV. Zamahra dan PT. Graha Sifa Mandiri;
Bahwa Jumlahnya Saksi tidak tahu.Saksi tidak mempunyai rekap seluruh puskesmas;
Bahwa Puskesmas Betaet, Puskesmas Saibi dan Puskesmas Pei-pei, setelah itu Saksi sampaikan bahwa barang sudah sampai;
Bahwa tidak ada berita acara penyerahan, tapi Saksi pernah melihat berita acara penyerahan dari Dinas Kesehatan di kirim ke puskesmas;
Bahwa Rizal Efendi yang masukan penawaran;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang keterlambatan, pada waktu itu ceritanya keterlambatan mobil barang dari Jakarta;
Bahwa setelah kekurangan itu kerja sama dengan Rizal Efendi menjadi gagal yang meneruskan Terdakwa;.
Bahwa yang Saksi antarkan itu terbuka kalau itu alat-alat kesehatan;
Bahwa tidak ada yang complain karena Saksi hanya mendampingi panitia penerima barang, yang berurusan panitia penerima barang dengan puskesmas;
Bahwa yang terima barang staf puskesmas, diserahkan di depan Saksi;
Bahwa tidak ada di serahkan berita acara penyerahan barang kepada Saksi, semuanya urusan panitia dan puskesmas;
Bahwa dasar dia memeriksa barang ada di cocokan dengan dokumen;
Bahwa kalau kekurangan tidak ada di sampaikan kepada Saksi-Saksi tidak tahu apakah ada kekurangan atas barang yang Saksi antar, waktu dia periksa Saksi melihat di cocokan dengan dokumen tapi dia tidak bilang apakah barang itu cukup atau tidak;
Bahwa peranan saksi pada kegiatan pekerjaan tersebut diatas adalah membantu RIZAL EFENDI dalam melaksanakan pendistribusian Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes di Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai;
Bahwa Lokasi saksi mendistribusikan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes tersebut adalah Puskesmas Betaet, Puskesmas Saibi dan saksi Puskesmas Pei-pei;
Bahwa Saksi tidak mengetahui nama barang, volume dan merek Alat-Alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes yang sdra distribusikan tersebut, karena saksi hanya diperintahkan RIZAL EFENDI untuk mendampingi panitia penerima hasil pekerjaan agar mendistribusikan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes tersebut;
Bahwa Progres / volume pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes Tahun Anggran 2012 di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah sebesar 60 % sesuai dengan tabel penerimaan riil barang tertanggal 20 Desember 2012;
Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi karena merasa telah cukup;
8. HARAPAN E. PERANGINANGIN, AMK.
Bahwa peranan saksi dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan di Kab.Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2012 tersebut adalah sebagai salah satu anggota Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pada paket pekerjaan Pengadaan alat kesehatan Dasar Puskesmas;
Bahwa Saksi ada mencek brag tersebut di Padang waktu menerima barang paket pengadaan alat kesehatan di Kab.Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2012, telah sesuai dengan kontrak ;
Bahwa Saksi melakukan pengecekan barang- barang di padang atas perintah saudara FIRDAUS, AMS melalui telpon;
Bahwa Saksi melakukan pengecekan barang tersebut di Rumah saudara Rizal Efendi Pgl. Pen (yang alamatnya tidak di ingat saksi)
Bahwa Paket Pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas pembantu dan poskesdes;
Bahwa barang- barang Pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas pembantu dan poskesdes yang dicek oleh saksi adalah sebagai berikut:
-
No. Nama Barang Keterangan 1. Resusitator infant 21 (dua puluh satu) buah 2. Resusitator Dewasa 2 (dua) buah 3. Portable saction unit 29 (dua puluh Sembilan) unit 4. Stetoskop dewasa 23 (dua puluh tiga) unit 5. Tensi meter + menset anak 51 (lima puluh satu) buah 6. Thermometer for infant dua puluh empat)
Bahwa cara saksi melakukan pengecekan barang tersebut adalah untuk pengecekan pertama saksi didatangi oleh suruhan dari saudara RENOLD bertempat di rumah saksi serta membawa barang- barang alat- alat kesehatan kemudian saksi melakukan pengecekan dan mendata keseluruhan barang- barang yang dibawa tersebut kemudian setelah terdata barang- barang tersebut tinggal di rumah saksi dan selanjutnya saksi melaporkannya kepada saudara FIRDAUS, AMS;
Bahwa untuk pengecekan barang- barang yang kedua, saksi mendatangi rumah Rizal Efendi Pgl. Pen kemudian saksi mendatakan barang- barang yang ada dan melaporkannya kepada saudara FIRDAUS, AMS;
Bahwa setelah pengecekan barang yang pertama, saksi melaporkannya melalui telpon dan juga mengirimkan data- data tersebut melalui email, kemudian setelah pengecekan yang kedua saksi melaporkannya melalui telpon juga;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang barang-barang yang telah di cek saksi tersebut, apakah telah sesuai dengan yang disyaratkan di dalam kontrak, karena saksi disuruh hanya untuk mendata barang- barang yang ada saja dan kemudian melaporkannya kepada sdr FIRDAUS, AMS;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2012 sekira Jam 11.00 wib;
Bahwa pemeriksaan terhadap barang- barang CV. Zamahra saksi lakukan pada tanggal 27 Desember 2012;
Bahwa pengecekan terhadap barang-barang CV.Zamahra Saksi lakukan bersama istri RIZAL EFENDI yang namanya saksi tidak ingat lagi bertempat di dalam rumah Rizal Efendi Pgl. Pen yang terletak di Padang atau di sekitar Rumah Sakit Semen Padang;
Bahwa sekira pukul 15.00 wib Saksi mendapatkan telpon dari Saudara RIZAL EFENDI yang mana meminta Saksi untuk mencek barang- barang miliknya bertempat di Gudang Carolin bertempat di Bungus dan setelah itu Saudara RIZAL EFENDI Pgl. PEN mengirimkan kepada saksi Daftar spec barang- barang yang akan dicek saksi melalui alamat email saksi. Berhubung istri RIZAL EFENDI menemui saksi sudah agak malam, sehingga pengecekan terhadap barang- barang milik Saudara RIZAL EFENDI tersebut tidak jadi diperiksa bersama dengan istri Saudara RIZAL EFENDI. Kemudian saksi menelpon dan memberitahukan kepada Saudara FIRDAUS bahwa RIZAL EFENDI telah mengirimkan kepada saksi daftar Spec barang- barang, kemudian Saudara FIRDAUS menyuruh saksi untuk mengrimkan daftar spec barang-barang tersebut melalui email;
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2012 sore Saksi periksa barang;
Bahwa Berita Acara 60% di tandatangani seluruh panitia;
Bahwa Yang CV.Zamahra 80%, sisanya masih di Jakarta, berdasarkan informasi yang kami dapat;
Berdasarkan informasi dari Firdaus kekurangan barang pengadaan alat kesehatan Pustu dan poskesdes anggaran tahun 2012 ini dilengkapi oleh CV. Zamahra barang di lengkapi di bulan Juli;
Bahwa Berita Acara tidak ada karena Saksi lagi di Padang;
Bahwa yang saksi periksa barangnya PT Sinar Kasih baru sorenya pak Rizal Effendi Pgl Pen menelepon Saksi minta tolong periksakan barang di bungus tapi Saksi tidak mengetahui barang siapakah itu, karena Saksi tidak bisa membedakan, pak Pen menyuruh email kan saja, baru sorenya barang pak Reynold;
9. HENNY FEBRIANTI TASIRILELEU AMK Pgl. HENNY.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Koordinator Keuangan di Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai sehubungan dengan Kegiatan pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes di Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 adalah Menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) atas pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes di Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 serta melakukan pemeriksaan /verivikasi terhadap lampiran SPM (Surat Perintah Membayar)
Bahwa Strukturnya adalah sebagai berikut: sebagai Koordinator Keuangan di Jabat oleh saksi sendiri kemudian sebagai Bendahara pengeluaran dijabat oleh FATMAWATI,A.md.Keb;
Bahwa berdasarkan persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh rekanan tadi maka dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen untuk diterbitkannya SPM (Surat Perintah Membayar) yang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai dr. WARTA selaku PA (Pengguna Anggaran). Kemudian SPM diantar ke DPPKAD (Dinas Pengelola Penatausahaan Keuangan dan Aset Daerah) Kab. Kepulauan Mentawai supaya diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Bahwa dokumen-dokumen persyaratan yang telah diajukan dari Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai Tahun 2012 ke Dinas Keuangan Kab. Kepulauan Mentawai atas pembayaran pengadaan alat- alat dasar Puskesmas pembantu dan poskesdes kesehatan di Kab. Kepulauan Mentawai Tahun 2012
Bahwa pada saat pemeriksaan barang Saksi tidak terlibat disitu;
Bahwa Yang tandatangan di sana panitia penerima barang;
Bahwa di keuangan tidak ada kroscek karena administrasi sudah lengkap;
Bahwa yang Saksi ketahui tahun 2012 mengenai alat kesehatan;
Bahwa sebelum kasus ini Saksi belum tahu;
Bahwa untuk pembayaran langsung ke rekening atas nama direktur perusahaan, kalau untuk PT.Graha Sifa Mandiri atas nama direktur Ihwan, untuk CV.Zamahra atas nama direktur Andre Efrinaldo,SE;
Bahwa Rekening perusahaan sesuai apa yang ada dalam kontrak;
Bahwa PT.Graha Sifa Mandiri masuk 100%, dasarnya pemeriksaan barang, dengan adanya berita acara cair terakhir di bulan Desember 2012;
Bahwa Untuk pencairan masuk dana tanggal 20 Desember 2012;
Bahwa Saksi terima berita acara tanggal 18 Desember 2012;
Bahwa yang CV.Zamahra seperti itu juga cair 80%;
Bahwa untuk CV.Zamahra ada dokumen pemutusan kontrak karena tidak sampai 100%;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi;
10.FATMAWATI,Amd.Keb.
Bahwa Jabatan saksi pada pekerjaan pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes di Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai bendahara pengeluaran sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai Nomor : 188.45-272 Tahun 2012 tentang perubahan bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 tanggal 15 Oktober 2012;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kab. Mentawai adalah sebagai Pengelolah Keuangan dan Penerbit SPM (Surat Perintah Membayar);
Bahwa Struktur organisasi pada bendahara di Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai Tahun 2012 (sewaktu adanya pekerjaan pengadaan Alat-Alat kesehatan dasar Pustu dan Poskesdes di Kab.Kepulauan Mentawai adalah sebagai Koordinator Keuangan di Jabat oleh saudari HENNY FEBRIANTI TASIRILELEU, kemudian sebagai Bendahara pengeluaran dijabat oleh saksi sendiri;
Bahwa total yang saksi kirimkan adalah Total jumlah keseluruhannya adalah Rp.688.165.860.- (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Bahwa Proses pencairan di lengkapi dokumen-dokumen baru diberikan ke ruangan keuangan;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan Saksi dan membenarkannya.
META SONETA,SE Pgl. META.
Bahwa Jabatan saksi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kepulauan Mentawai adalah sebagai Kasi Pengelolaan Belanja, dan saksi menjabat semenjak Bulan April 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa ada pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan Dasar Pustu dan Poskesdes di Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Jabatan saksi pada saat pekerjaan tersebut dilaksanakan adalah sebagai Kasi Pengelolaan Belanja di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kepulauan Mentawai;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasi Pengelolaan Belanja di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kepulauan Mentawai adalah melakukan verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) dari Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai;
Bahwa yang melakukan penelitian dokumen–dokumen sebagai persyaratan penerbitan penandatanganan SP2D tersebut adalah saksi sendiri dan dibantu oleh staf BUD kemudian diajukan kepada pimpinan untuk penerbitan tandatangan SP2D tersebut;
Bahwa Berita acara diterima tanggal 18 Desember 2012;
Bahwa Habis kontrak tanggal 8 Desember 2012;
BAhwa yang tidak boleh lewat ketika mereka mengambil pekerjaan mereka;
Bahwa pedoman bagi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kepulauan Mentawai dalam melakukan analisa tentang keabsyahan dokumen penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah sudah ada sistem berdasarkan DPA yang masuk dalam program komputerisasi dan apabila ada yang tidak cocok maka komputrer langsung menolaknya dan terhadap persyaratan untuk penerbitan SP2D pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2012 semuanya cocok dan lengkap sehingga dilakukan penandatangan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi :
12.Drs. MAIFRIZAL,MM,Akt
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelola Penatausahaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kepulauan Mentawai sejak Bulan Februari 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa ada pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan Dasar Pustu dan Poskesdes di Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Jabatan saksi pada saat pekerjaan tersebut dilaksanakan adalah sebagai Plt. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kepulauan Mentawai;
Bahwa yang melakukan penelitian dokumen–dokumen sebagai persyaratan penerbitan penandatanganan SP2D tersebut adalah saksi sendiri dan dibantu oleh staf BUD kemudian diajukan kepada pimpinan untuk penerbitan tandatangan SP2D tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada kewenangan untuk mengecek barang ke lapangan;
Bahwa Sampai tanggal 31 Desember 2012 masih bisa dilakukan pencairan dana;
Bahwa pedoman bagi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kepulauan Mentawai dalam melakukan analisa tentang keabsyahan dokumen penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah sudah ada sistem berdasarkan DPA yang masuk dalam program komputerisasi dan apabila ada yang tidak cocok maka komputrer langsung menolaknya dan terhadap persyaratan untuk penerbitan SP2D pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2012 semuanya cocok dan lengkap sehingga dilakukan penandatangan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkannya;
13. ALEXANDRA FAJAR.
- Bahwa jabatan saksi di Bank Nagari Cabang Utama Padang adalah selaku Customer service sejak tahun 2009;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pembukaan rekening:
PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI Nomor rekening : 2100.0103.00663.6 pada Bank Nagari Cabang Utama Padang dibuka pada tanggal 18 Oktober 2005.
CV.SINAR KASIH INDAH Nomor rekening : 2100.0103.00015.4 pada Bank Nagari Cabang Utama Padang dibuka tanggal 2 Juli 1999.
CV.ZAMAHRA Nomor rekening : 2100.0103.03371.8 pada Bank Nagari Cabang Utama Padang dibuka tanggal 30 Juli 2009.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa mekanisme pembukaan rekening tersebut adalah dengan melampirkan surat-surat sbb:
Untuk CV.ZAMAHRA Nomor rekening : 2100.0103.03371.8 pada Bank Nagari Cabang Utama Padang dibuka tanggal 30 Juli 2009 dengan surat-surat:
photo kopy KTP atas nama ANDRE EFRINALDO
SIUP.
SITU
TDP
Akte Pendirian perusahaan Nomor 2 tanggal 6 April 2009 yang dibuat di kantor Notaris YENITA ASMAWEL,S.H.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa benar telah terjadi transaksi uang masuk masing-masing:
CV. ZAMAHRA Nomor rekening : 2100.0103.03371.8 pada Bank Nagari Cabang Utama Padang berdasarkan SP2D 1813/DAU-5/X/2012 sebesar Rp.20.784.255 (Dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dan SP2D 1812/DAK-05/X/2012 sebesar Rp.207.887.554.-(Dua ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa mekanisme pencairan daun cek kontan pada Bank Nagari Cabang Utama Padang adalah Setelah daun cek ditandatangani oleh si pemilik rekening kemudian ditunjukkan kepada petugas bank/teller kemudian setelah data dicocokkan dengan data yang ada pada bank nagari uang dapat dibayarkan sejumlah nominal yang tercantum dalam cek dan yang meminta pencairan apabila yang bersangkutan bukan pemilik langsung rekening maka wajib memberikan photokopy KTP;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi;
Menimbang, telah didengar keterangan ahli dibawah sumpah menerangkan:
Ahli AFDAL SATI, SE. Ak, CFE.
Bahwa pekerjaan sekarang ini Auditor pada BPKP Propinsi Sumbar;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Auditor di BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat adalah melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan audit, perhitungan kerugian keuangan negara dan kegiatan kegiatan lain sesuai dengan penugasan dari atasan langsung;
Bahwa benar telah melakukan audit terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012;
Bahwa hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan:
panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 027/168/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012, tanggal 7 Desember 2012, bahwa pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes (nomor kontrak: 04/SP.12/PPK-AKDPP/DK-MTW/IX-2012, tanggal 25 September 2012) telah selesai 80,84% dan dapat dibayarkan ke rekanan yang bersangkutan sebesar 80,84% dari harga borongan atau sebesar Rp. 688.165.680,00 (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
Pada tanggal 20 Desember 2012 dr. Warta Siritoitet selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mentawai menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran 80,84% pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes tersebut. Sesuai SPM Nomor: 251/DAK-DK/XII-2012 dan SPM Nomor: 252/DAU-DK/XII-2012;
Bahwa Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, diketahui bahwa : Jumlah barang yang diterima per tanggal 20 Desember 2012 adalah senilai Rp.482.346.001,50 atau berbeda/lebih kecil Rp. 205.819.858,50 dibandingkan jumlah barang yang diterima yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Barang senilai Rp. 688.165.860,00;
Bahwa oleh karena terjadinya perbedaaan barang yang diterima pertanggal 20 Desember 2012 dengan barang yang diterima sebagaimana yang tercantum dalam berita acara serah terima barang saksi selaku ahli berpendapat, bahwa dalam kenyataan pelaksanaan pengadaan alat–alat kesehatan tersebut adanya aturan-aturan yang dilanggar oleh pejabat pejabat pengadaan dan pihak lain yang ikut serta terlibat secara langsung maupuin tidak langsung dalam pengadaan
Bahwa Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dilaksanakan melalui 3 (tiga) item pekerjaan, yaitu: Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas, Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas, dan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes. Proses pelelangan 3 (tiga) item pekerjaan pada kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dari Dana APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2012 dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan cara Pelelangan Umum Rincian masing-masing pekerjaan adalah sebagai berikut :
Untuk Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes.
Bahwa Perjanjian (kontrak) pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas Nomor 04/SP.12/PPK-AKDPP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 yang ditandatangani oleh Ir.GIDION SINAMBELA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai) dengan ANDRE EFRINALDO,SE (Direktur CV.Zamahra), antara lain menyebutkan :
Bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes adalah selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yaitu mulai tanggal 25 September 2012 sampai dengan 8 Desember 2012;
Bahwa serah terima pertama sekali dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dan selanjutnya diterima di Puskesmas Induk dari Puskesmas Pembantu dan/atau Poskesdes yang ditujukan berdasarkan Rincian Alokasi Barang yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan;
Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara pembayaran 100% dengan melengkapi dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan yaitu Berita Acara Serah Terima Barang dan Foto Dokumentasi;
Bahwa denda dibayarkan oleh penyedia apabila semua pengiriman barang masih belum selesai sampai habis masa pelaksanaan dengan cara perhitungan terhadap barang yang terlambat dan dipotong pada saat pembayaran 100% Besarnya denda terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/ penyelesaian pekerjaan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan dan harga kontrak apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh diketahui bahwa :
Bahwa Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 027/168/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012, tanggal 7 Desember 2012, bahwa pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes (nomor kontrak: 04/SP.12/PPK-AKDPP/DK-MTW/IX-2012, tanggal 25 September 2012) telah selesai 80,84% dan dapat dibayarkan ke rekanan yang bersangkutan sebesar 80,84% dari harga borongan atau sebesar Rp.688.165.680,00 (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2012 dr. Warta selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mentawai menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran 80,84% pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes tersebut. Sesuai SPM Nomor: 251/DAK-DK/XII-2012 dan SPM Nomor: 252/DAU-DK/XII-2012;
BAhwa Jumlah barang yang diterima per tanggal 20 Desember 2012 adalah senilai Rp.482.346.001,50 atau berbeda/lebih kecil Rp.205.819.858,50 dibandingkan jumlah barang yang diterima yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Barang senilai Rp.688.165.860,00;
Bahwa jumlah kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 per 20 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 205,819,858.50;
Bahwa menurut perhitungan yang saksi lakukan bersama tim setelah dikurangi Pajak yang Telah Dipotong dari Kerugian Keuangan Negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah dirugikan sebesar 184,302,327.84
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tercantum selaku direktur perusahaan CV. ZAMAHRA dalam akta pendirian CV. ZAMAHRA Nomor 02 tanggal 06 April 2009 yang dibuat dan ditandatangani di kantor Notaris YENTI ASMAWEL,SH;
Bahwa benar perusahaan CV. ZAMAHRA dipinjam oleh RIZAL EFENDI pada Terdakwa sejak bulan Juni 2012;
Bahwa benar yang secara langsung mengikuti lelang pengadaan alat-alat kesehatan atas nama CV. ZAMAHRA dalam pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012, setahu Terdakwa adalah YURNAIDI (anggota Rizal Efendi) memberitahu Terdakwa sekira bulan Juni 2012 bahwa dia akan mengikut lelang pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan rekanan CV. ZAMAHRA karena katanya sudah ada kemungkinan untuk menang mendengar permintaannya itu Terdakwa bilang agar temui dulu ENDI ( abang Terdakwa ). Setelah itu YURNAIDI menelpon Terdakwa memberitahukan dia akan datang kekantor Terdakwa, lalu dia datang bersama istri RIZAL EFENDI kemudian YURNAIDI bersama istri RIZAL EFENDI minta ijin kepada bang ENDI agar CV. ZAMAHRA dipinjamkan kepadanya untuk ikut lelang pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Bahwa setelah ada pengumuman lelang baru Terdakwa berikan surat-surat:
Kop surat atas nama CV.ZAMAHRA;
Stempel CV.ZAMAHRA;
Pasca kualifikasi;
Bahwa benar Terdakwa kenal dengan RIZAL EFENDI, Terdakwa hanya ada melakukan ikatan kerjasama dalam pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes pada dinas kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2012;
Bahwa benar Terdakwa mengetahuinya bahwa dalam pelelangan tersebut CV.ZAMAHRA ditetapkan oleh pejabat pengadaan selaku pelaksana pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes adalah pada bulan Agustus 2012 dimana waktu itu hari yang tidak ingat lagi awal bulan Agustus 2012 yang mengatakan bahwa CV. ZAMAHRA ditetapkan sebagai pemenang dalam pengadaan alat-alat sekahatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes dan untuk itu katanya dia memninta agar dibuatkan surat kerjasama antara Terdakwa dengan RIZAL EFENDI untuk melaksanakannya;
Bahwa surat perjanjian kerja sama antara RIZAL EFENDI dengan Terdakwa ANDRE EFRINALDO, tanggal 16 Agustus 2012 itu dibuat di notaris TRICIA AZWAR,SH,Mkn di Jalan Veteran Padang, Dengan isi ringkas perjanjian antara saudara dengan RIZAL EFENDI tanggal 16 Agustus 2012 yang dibuat di Notaris TRICIA AZWAR,S.H Mkn tersebut adalah sehubungan dengan ditetapkannya CV. ZAMAHRA sebagai pemenang dalam pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan harga Rp.851.269.000.-(delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) maka dalam pelaksanannya kami membuat perjanjian bahwa seluruh penyelesaiaan pekerjaan adalah tanggung jawab RIZAL EFENDI sedangkan tanggung jawab Terdakwa selaku direktur CV. ZAMAHRA adalah menerima fee sebesar 2,5 % dari nilai kontrak dan akan dibayarkan pada Terdakwa setelah selesai pekerjaan 100%;
Bahwa maksud dan tujuan dibuatnya Surat perjanjian kerja sama antara RIZAL EFENDI dengan ANDRE EFRINALDO, tanggal 16 Agustus 2012 untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan pengadaan alat-alat Puskesmas Pembantu dan Poskesdes di Dinas Kepulauan Mentawai karena yang meminjam perusahaan CV. ZAMAHRA kepada Terdakwa adalah RIZAL EFENDI;
Bahwa RIZAL EFENDI tidak tercantum dalam akta pendirian CV. ZAMAHRA ;
Bahwa peranan RIZAL EFENDI dalam pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas pembantu dan Poskesdes adalah Bertanggung jawab dan menjamin untuk memasok barang alat-alat kesehatan dasar Puskesmas pembantu dan Poskesdes di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012 100% sebagaimana tercantum dalam kontrak ;
Bahwa benar tandatangan yang tercantum dalam surat perjanjian kontrak tersebut adalah tandatangan Terdakwa dan kontrak tersebut Terdakwa tandatangani di kantor Terdakwa di Ulak Karang Jalan Button Nomor 6 Padang pada hari yang tidak ingat lagi tanggal 11 Oktober 2012, dimana waktu itu surat tersebut berupa surat kontrak dibawa oleh RIZAL EFENDI dan REYNOLD OKTAVIANTO pada Terdakwa kemudian tanpa Terdakwa baca Terdakwa tandatangani surat terserbut kemudian surat itu dibawa kembali oleh RIZAL EFENDI;
Bahwa pada bulan Oktober tahun 2012 RIZAL EFENDI memberitahu Terdakwa bahwa uang muka telah ditagihnya dan telah dimasukkan kerekening CV. ZAMAHRA pada Bank Nagari Cabang Utama Padang dengan nomor rekening : 2100. 0103.03371.8 dan berdasarkan rekening koran CV.ZAMAHRA tannggal 28 Oktober 2O12 benar uang tersebut telah masuk kerekeing CV.ZAMAHRA sebesar:
DAK Rp.207.887.554.- (dua ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah;
DAU Rp. 20.784.255.- ( dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan rekening koran CV. ZAMAHRA cek Nomor QS 017886 senilai Rp. 200.000.-(dua ratus juta rupiah) tanggal 18 Oktober 2012 ditarik oleh RIZAL EFENDI tanggal 18 Oktober 2012 dan cek Nomor Qs 017887 senilai Rp. 28.000.000 .-(dua puluh delapan juta rupiah ) tanggal 18 Oktober 2012 yang melakukan penarikan adalah Terdakwa tanggal 18 Oktober 2012 dan uangnya Terdakwa ambil karena sebelumnya RIZAL EFENDI ada meminjam uang Terdakwa Rp.28.000.000.-(dua puluh delapan juta rupiah);
Bahwa uang muka sebesar senilai Rp. 200.000.-(dua ratus juta rupiah) tanggal 18 Oktober 2012 dibelikan oleh RIZAL EFENDI untuk alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2012 itu RIZAL EFENDI tidak ada memberitahu Terdakwa, hanya berdasarkan pemberitahuan dari PT. DHARMA POLYMETAL pada Terdakwa sesuai dengan Surat PT. POLY DHARMA METAL tanggal 11 Desember 2012, RIZAL EFENDI telah membayarkan uang tersebut kepada PT. POLY DHARMA METAL sebesar Rp. 36.378.901.- (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah) merupakan Uang Muka 30% dari alat –alat kesehatan yang akan dibeli dari PT. DHARMA POLIMETAL sebesar Rp.121. 263.001.-( seratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu satu rupiah ) namun pembelian itu batal dan uang sebesar Rp. 36.378.901 (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah) hangus di PT. DHARMA POLI METAL dan barang pesanan RIZAL EFENDI tidak jadi diambil;
Bahwa yang bertanggung jawab sebagai pelaksana untuk mengadakan barang-barang alat-alat kesehatan dasar Puskesmas pembantu dan poskesdes sebagaimana tercantum dalam kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DK-MTW/IX/2012 tanggal 25 September 2012 tentang kontrak pekerjaan pengadaan barang alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan Poskesdes antara Pejabat Permbuat Komitmen IR.GIDION SINAMBELA dengan peneyedia barang ANDRE EFRINALDO, SE selaku Direktur CV. ZAMAHRA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 851.269.000.-(delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) adalah RIZAL EFENDI karena antara Terdakwa dengan RIZAL EFENDI ada membuat surat perjanjian tanggal 16 Agustus 2012;
Bahwa uang pembayaran atas hasil pekerjaan sudah masuk kerekening CV. ZAMARA pada tanggal 28 Desember 2012 sebesar masing-masing :
Bahwa DAK sebesar Rp. 352.303.580. (tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa DAU sebesar Rp. 35.225.858. (tiga puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) ;
Bahwa berdasarkan pemberitahuan RIZAL EFENDI pada Terdakwa saat itu pekerjaan telah selesai 100% dari nilai kontrak;
Bahwa jumlah uang masuk seluruhnya kerekening CV. ZAMAHRA mulai dari pembayaran uang muka ditambah dengan pembayaran hasil pekerjaan dalam pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes dimaksud adalah :
Uang Muka 30 % dari nilai kontrak
DAK RP.207.887.554.
DAU RP. 20.784.355 .
Hasil pekerjaan
DAK Rp. 352.303.580.
DAU Rp. 35.225.558.
Total Rp. 616.200.917.
Ke RIZAL EFENDI Rp. 228.000.000.-
Bahwa yang tersisa di rekening terdakwa pada tanggal 28 Desember 2012 adalah Rp.388.200.917.-(tiga ratus delapan puluh delapan juta dua ratus ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah);
Bahwa dana sebesar Rp. 388.200.917.-(tiga ratus delapan puluh delapan juta dua ratus ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) tersebut telah habis seluruhnya karena untuk kegunaan :
Untuk klaim jaminan pelaksanaan oleh PT.ASURANSI UMUM Padang sebesar Rp. 42.563.450.-(empat puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) bulan Januari 2013;
Sisanya untuk biaya biaya pendistribusian alat-alat kesehatan yang numpuk di Tua Pejat, Siberut untuk didistribusikan ke Puskesmas-Puskesmas yang ada di Kepulauan Mentawai mulai Januari 2013 sampai terakhir bulan Pebruari 2013 sehingga uang fee sebesar 2,5 % dari pembayaran tersebut terpakai jadinya dimana seharusnya lebih kurang Rp. 21.000.000.-(dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa benar menurut pemberitahuan RIZAL EFENDI pada Terdakwa pekerjaan selesai 100% pada tanggal 20 Desember 2012,karena tanggung jawab pemasok barang sesuai dengan surat perjanjian tanggal 16 Agustus 2012 adalah RIZAL EFENDI,namun setelah bulan Januari 2013 Terdakwa memndapat surat dari Asuransi VIDEI bahwasanya jaminan pelaksanaan akan dicairkan karena putus kontrak dan saat itulah Terdakwa tahu bahwa pekerjaan pertanggal 20 Desember 2012 adalah sekira 80 %;
Bahwa benar alasan hasil pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes sampai dengan tanggal 20 Desember 2012 dinilai sebesar 80,84 % dari nilai kontrak Karena adanya pemutusan kontrak namun Terdakwa tahunya dilakukan pemutusan kontrak adalah setelah Terdakwa menerima surat pemberitahuan pencairan jaminan pelaksanaan dari PT.ASURANSI UMUM VEI pada bulan April 2013;
Bahwa benar jaminan pelaksanaan berupa polis PT.ASURANSI UMUM Padang sebesar Rp. 42.563.450.-(empat puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) dicairkan oleh pejabat pengadaan;
Bahwa benar hasil pekerjaan CV. ZAMAHRA dalam pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes sudah mencapai 80,84 % dari nilai kontrak pada tanggal 7 Desember 2012 Terdakwa tidak mengetahuinya karena pemasok barang sesuai dengan surat perjanjian antara Terdakwa dengan RIZAL EFENDI, Terdakwa hanya memperoleh fee setelah pekerjaan selesai 100%;
Bahwa benar berdasarkan rekening koran dilakukan pembayaran tanggal 28 Desember 2012 pembayaran sudah diterima oleh CV. ZAMAHRA sebasar 80,84 % dari Rp. 851.269.000.-(delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ( nilai kontrak) pada tanggal 20 Desember 2012;
Bahwa benar kapan dan dimana uang tersebut dibayarkan Terdakwa tahunya adalah Tanggal 28 Desember 2012 yang masuk kerekening CV. ZAMAHRA di Bank Nagari Cabang Utama Padang yang menerima adalah Terdakwa selaku Direktur CV. ZAMAHRA;
Bahwa benar Uang fee sebesar 2,5 % sebagaimana perjanjian antara Terdakwa dengan RIZAL EFENDI tanggal 16 Agustus 2012 sudah Terdakwa terima sewaktu pembayaran tanggal 28 Desember 2012 lebih kurang Rp.21.000.000.-(dua puluh satu juta rupiah) namun uang tersebut habis jadinya karena ternyata hasil pekerjaan tidak diselesaiakan sepenuhnya oleh RIZAL EFENDI dan uang tersebut semuanya habis untuk biaya pendistribusian alat-alat kesehatan ke Puskesmas di Mentawai pada bulan Januari sampai Pebruari 2012;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Dokumen penawaran rekanan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes yang terdiri dari :
CV. EFITA KARYA HUSADA;
CV. GRAHA SYIFA A MANDIRI;
CV. ZAMHARA;
CV. MITRA SAINSINDO;
PT. CAVITA MEDIKA FARMA;
PT. ANUGRAH PRAJA MANDIRI.
1 (satu) buah dokumen kontrak 2012 CV. Zamahra Nomor : 04/SP.12/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012.
1(satu) lembar Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 821./II.b/290.1/BKD-2012, tanggal 16 April 2012, tentang mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatan.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 188.45 – 45 Tahun 2012, tanggal 19 Maret 2012, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kepada Kepala Unit Kerja Pada SKPD Selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 900/13/DK-KKM/III-2012, tanggal Maret 2012, tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pengelola Kegiatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Keputusan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 020/ 30 /DK-MTW/SK/IV-2012, tanggal 30 April 2012, tentang Penunjukan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang Jasa Kontruksi di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 020/32/DK-MTW/SK/IV-2012, tanggal 4 Juni 2012, tentang Penunjukan Panitia Pejabat Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHO di Lingkungan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Keputusan Penguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 900/26/DK-MTW/SK/III-2012, tanggal 21 Maret 2012, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung No. DPA SKPD : 1.02 01 25 31 5 2, tanggal 16 Februari 2012.
1 (satu) rangkap Tabel Penerimaan Riil Barang Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dasar Pustu/Poskesdes di Mentawai per Tanggal 20 Desember 2012 Berdasarkan Kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK AKDP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012.
Daftar Alat-Alat Yang Masih Kurang Pengadaan Ala-alat Kesehatan Dasar Pustu/Poskesdes oleh CV. ZAMAHRA tanggal 10 April 2013.
Surat perjanjian kerja sama antara RIZAL EFENDI dengan ANDRE EFRINALDO, tanggal 16 Agustus 2012.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Keterlambatan Barang, tanggal 20 Desember 2012 oleh Direktur CV. ZAMAHRA.
SP2D Nomor : 1812 /DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012, serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 125 /DAK-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/ 125 /DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/ 125 /DK/SPP-LS/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/ 125 /SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/ 125 /SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 02 Oktober 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012.
SP2D Nomor : 1813 /DAU-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 126 /DAU-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/ 126 /DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/ 126 /DK- SPP-LS/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/ 126 /SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/ 126 /SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012.
SP2D Nomor : 3349/DAK-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya yaitu:
SPM Nomor : 251/DAK-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/251/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat Pengantar SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/251/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Ringkasan SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/251/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Rincian SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/251/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Rekomendasi Pembayaran tanggal 20 Desember 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
BA pembayaran 80,84% tanggal 20 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran 80,84% kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
Surat Nomor : 900/251/DK-MTW/PJK/XII/ 2012 tentang Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/251/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/251/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/251/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Berita Acara Pembayaran 80,84% nomor :251/BAP/AKDPP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Surat Nomor:18/PPB/PPK-AKDPP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang Perintah Pemeriksaan Barang;
BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/167/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 07 Desember 2012;
BA serah terima barang Nomor : 027/1168/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 07 Desember 2012
SP2D Nomor : 3350/DAU-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 252/DAU-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/252/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/252/DK/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
BA pembayaran 80,84 % tanggal 20 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran 80,84 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/252/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/252/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/252/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/167/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 07 Desember 2012;
BA serah terima barang Nomor : 027/168/BASTB/AKUP/DK-MTW-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 20 Desember 2012.
2 (dua) lembar fhotocopy rekening koran giro CV. ZAMAHRA pada bank Nagari Cabang Utama Padang nomor rekening 2100.0103.03371-8 masing-masing : periode 01 Agustus 2012 s/d 01 Desember 2012 dan periode 01 Desember 2012 s/d 31 Desember 2012.
1(satu) lembar fhotocopy kwitansi claim jaminan pelaksanaan senilai Rp. 42.563.450.-( empat puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah ) yang dikeluarkan oleh nama PT. ASURANSI UMUM VIDEI Padang.
2 (dua) lembar fhotocopy daun cek yang diterbitkan Bank Nagari Cabang Utama Padang masing-masing : Nomor QS 017886 senilai Rp.200.000.-(dua ratus juta rupiah) tanggal 18 Oktober 2012 dan Nomor Qs 017887 senilai Rp. 28.000.000 .-(dua puluh delapan juta rupiah ) tanggal 18 Oktober 2012.
Surat dari Asuransi Umum Videi Padang Nomor : 0210/KUP-PDG/XII/2012 tanggal 8 Januari 2012 yang isinya agar direktur CV. ZAMAHRA melakukan penyetoran uang sebesar Rp. 42.563.450 ( empat puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) ke PT.Asuransi Umum Videi Acc Padang sebagaimana yang tercantum dalam surat jaminan pelaksanaan No. 06.91.02.1114.09.12 dengan lampiran : fhotokopy jaminan pelaksanaan nomor 06.91.02.1114.09.12 dan Surat pejabat Pembuat Komitmen Ir. GIDION SINAMBELA Nomor : 449/27/PPK-AKDPP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang klaim jaminan pelaksanaan.
Rekening Koran CV. ZAMAHRA Nomor rekening : 2100.0103.03371.8 atas nama ANDRE EFRINALDO,SE pada Bank Nagari Cabang Utama Padang sejak tanggal 15 Oktober 2012 sampai bulan Oktober 2013
Saldo Uang CV. ZAMAHRA pada Bank Nagari Cabang Utama Padang Nomor rekening: 2100.0103.03371.8 atas nama ANDRE EFRINALDO, SE terhitung sejak dilakukannya blokir sesuai dengan Surat Kapolda Sumbar Nomor : R/317/V/2013/ Ditreskrimsus,tanggal 29 Mei 2013.
Aplikasi Pembukaan rekening CV. ZAMAHRA pada Bank Nagari Cabang Utama Padang Nomor rekening: 2100.0103.03371.8 atas nama ANDRE EFRINALDO, SE.
1(satu) lembar photo coppy email alat-alat kesehatan dasar puskesmas tanggal 20 Desember 2012.
1(satu) lembar print out email dari [email protected] tujuan ke [email protected] tanggal 20 Desember 2012 tentang Rincian Penawaran harga (Daftar kuantitas dan harga) Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes.
2(dua) lembar print out email dari [email protected] tujuan ke [email protected] tanggal 20 Desember 2012 tentang Daftar Kuantitas dan harga Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) buah surat perjanjian kerja sama antara RIZAL EFENDI dengan ANDRE EFRINALDO tanggal 16 Agustus 2012 yang dibuat di kantor Notaris TRICIA AZWAR, SH jalan Veteran Padang.
Surat PT. DHARMAPOLIMETAL tanggal 11 Desember 2012 perihal adanya pesanan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes tanggal 6 September 2012 atas nama CV. ZAMAHRA seharga Rp.121.263.001 (seratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu satu rupiah) dan Uang muka 30% atau sebesar Rp. 36.378.901.-(tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
Surat PT. DHARMAPOLIMETAL Nomor : 233/SP/MKT/201 tanggal 14 November 2012 yang isinya RIZAL EFENDI dengan mengatas namakan CV. ZAMAHRA memesan barang alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan Poskesdes tanggal 6 September 2012 seharga Rp.127.362.710 (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dan baru dibayarkan Rp.38.208.813.- (tiga puluh delapan juta dua ratus delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah) atau kekurangan sebesar Rp.89.153.897.- (delapan puluh sembilan juita seratus lima puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Surat PT. KARYA PRATAMA tanggal 30 Januari 2012 tentang adanya faktur pembelian alat-alat kesehatan yang ditujukan kepada CV. ZAMAHRA sebesar Rp.366.000.950.- (tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh rupiah) dan adanya BBM dari SUBADRI kepada Direktur CV.ZAMAHRA tentang kekurangan barang CV. ZAMAHRA dengan jawaban sebagai berikut :
tanggal 23 Nopember 2012 jam 16.29 yang isinya Untuk CV. ZAMAHRA total belanja Rp. 256.200.665;
tanggal 23 Nopember 2012 jam 16.41 yang isinya total kekurangan Rp.204.960.
1 (satu) lembar photokopy Kartu Tanda penduduk Nomor : NIK 1371080110740003 tanggal 22 Juni 2012.
1 (satu) lembar aplikasi transfer & pemindah bukuan uang ke rekekning PT. DHARMA POLIMETAL Nomor rekening : 8680309800 pada bank BCA Cikokol Tangerang tanggal 18 Oktober 2012 sebesar Rp.36.378.980. (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
1 (satu) lembar CONFIRMATION ORDER tanggal 14 September 2012 atas nama PT.DHARMA POLIMETAL dengan total harga Rp.121.263.001 (seratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu satu rupiah).
1(satu) lembar surat tanda terima 3(tiga) lembar daun cek dan sertifikat tanah nomor: 8154633 tertanggal 6 Desember 2012 sebagai jaminan pembelian barang alat-alat kesehatan ke PT. KARYA PRATAMA sesuai dengan SC-107/BY/KP/VIII/2012, 92 Revisi /BY/KP/IX/2012 93 Revisi/BY/KP/IX/2012.
1 (satu) bundel surat-surat yang berhubungan dengan pembelian alat-alat kesehatan Puskesmas Pembantu dan Poskesdes atas nama RIZAL EFENDI dari CV.ZAMAHRA kepada PT. KARYA PRATAMA, PT. DHARMAPOLIMETAL dan CV. DARAI FAUZAN MEDIKA Up. INDRA.
1 (satu) bundel photocopy surat-surat CV.ZAMAHRA pada Bank Nagari Cabang Utama Padang yang terdiri dari:
photocopy rekening koran giro CV.ZAMAHRA Nomor rekening : 2100.0103.03371-8 periode 15 Oktober 2012 s/d 31 Desember 2012;
photocopy rekening koran giro CV. ZAMAHRA Nomor rekening: 2100.0103.03371-8 periode 1 Januari 2013 s/d 31 Oktober 2013.
1 (satu ) lembar photocopy surat Wakil Pimpinan Bank Nagari Cabang Utama Padang Nomor : SR/111/CU/CL/05-2013 tanggal 30 Mei 2013 yang ditujukan kepada CV. ZAMAHRA tentang tentang pemberitahuan pemblokiran rekening CV.CV.ZAMAHRA Nomor rekening 2100.0103.03371-8 pada Bank Nagari Cabang Utama Padang.
Aplikasi pembukaan rekening CV. ZAMAHRA Nomor rekening 2100.0103.03371-8 tanggal 30 Juli 2009 dengan lampiran photokopy surat-surat:
photo kopy KTP atas nama ANDRE EFRINALDO;
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan);
SITU (Surat Ijin Tempat Usaha);
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
Akte Pendirian perusahaan Nomor : 2 tanggal 6 April 2009 yang dibuat di kantor Notaris YENITA ASMAWEL,S.H.
1 (satu) buah Surat Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Nomor : 09/Tgrn-PPTK/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal teguran I kepada Direktur CV.ZAMAHRA tentang belum adanya progres pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes sampai tanggal 31 Oktober 2012 sebagaimana kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DL-MTW/IX/2012 tanggal 25 September 2012.
1 (satu) buah surat Pejabat Pembuat Komitmen kepada Direktur CV.ZAMAHRA Nomor : 10/PPK-TGRN/DK-MTW/XI-2012 tanggal 30 Nopember 2012 perihal teguran II kepada Direktur CV.ZAMAHRA untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes sebagaimana kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DL-MTW/IX/2012 tanggal 25 September 2012.
1 (satu) buah surat dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Direktur CV.ZAMAHRA Nomor : 449/16/ AKDPP/DK-MNTW/XII-2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang teguran III kepada Direktur CV.ZAMAHRA untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes sebagaimana kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DL-MNTW/IX/2012 tanggal 25 September 2012 karena bobot pekerjaan baru mencapai 80,84% dari nilai kontrak atau pencapaian bobot pekerjaan terdapat deviasi lebih dari 19,16% .
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes Nomor : 449/18/PPK-AKDPP/DK-MTW/XII/2012 tanggal 08 Desember 2012 tentang pemutusan perjanjian pekerjaan (kontrak) kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes Tahun Anggaran 2012 dengan CV.ZAMAHRA.
Seluruh barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada para saksi dan para terdakwa, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama jalannya persidangan pemeriksaan perkara, selengkapnya telah termuat di dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap telah dimuat serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari pertimbangan putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ANDRE EFRINALDO, S.E.selaku direktur CV Zamahra Penyedia barang / jasa Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012 senilai Rp. 851.269.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan masa pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima ) hari terhitung mulai tanggal 25 September 2012 sampai dengan tanggal 8 Desember 2012;
Bahwa pada bulan Juni Tahun 2012 terdakwa meminjamkan perusahaannya yang bernama CV. ZAMAHRA kepada saksi RIZAL EFENDI untuk mengikuti lelang pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012 dan untuk itu terdakwa selaku Direktur CV. ZAMAHRA menyerahkan kelengkapan perusahaan berupa Kop surat CV. ZAMAHRA, stempel perusahaan, fotocopy SIUP, NPWP dan sebagainya kepada saksi RIZAL EFENDI;
Bahwa Terdakwa membuat surat perjanjian kerjasama dengan saksi RIZAL EFENDI yang dituangkan dalam Akta Notaris TRICIA AZWAR, S.H., M.Kn Nomor : Leg.3/TA/VIII/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang menyepakati bahwa terdakwa menyerahkan seluruh tanggung jawab pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 tersebut kepada saksi RIZAL EFENDI dan terdakwa berhak memperoleh fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 21.281.725,- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa setelah berakhirnya masa kontrak, terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI mengirimkan alat-alat Kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes tersebut ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tua Pejat, lalu pada tanggal 19 Desember 2012 saksi FIRDAUS, AMS selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan disaksikan oleh saksi GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memeriksa alat-alat Kesehatan dasar Puskesmas dan Poskesdes yang telah diserahkan itu dengan cara mencatat nama-nama barang yang telah disediakan oleh CV. ZAMAHRA dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa hasil pekerjaan CV. ZAMAHRA baru mencapai bobot 60%;
Bahwa terhadap hasil Pemeriksaan barang tersebut diadakan rapat diruangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk membahas kekurangan-kekurangan dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa, yang belum dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan alasan karena kendala kapal ;
Bahwa karena batas waktu pembayaran kepada kontraktor untuk seluruh pekerjaan tahun 2012 sudah habis waktunya, lalu saksi RIZAL EFENDI yang dalam hal ini mewakili terdakwa membuat Surat Pernyataan bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaannya tertanggal 20 Desember 2012 yang menyatakan bahwa terdakwa, Direktur CV. ZAMAHRA selaku Penyedia Barang/ Jasa Pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaannya;
Bahwa agar pembayaran dapat dilakukan kepada CV. ZAMAHRA, saksi FIRDAUS Selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 640/167/BAPB/DK-MTW/Set/XII-2012, tertanggal 7 Desember 2012 yang isinya menyatakan lengkap 80,84% ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang seolah-olah telah mencapai 80,84% tersebut, terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI menyerahkan hasil pekerjaannya kepada saksi Ir. GIDION SINAMBELA selaku PPTK/KPA sebagaimana Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 027/168/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012 tertanggal 7 Desember 2012 yang isinya menyatakan “berdasarkan SPK Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 maka pihak kedua dinyatakan telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 80,84 % (delapan puluh koma delapan puluh empat persen) dan dapat dibayarkan kepada rekanan yang bersangkutan sebesar 80,84% dari harga borongan atau sebesar Rp.688.165.680,- (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah;
Bahwa sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2012, terdakwa dan RIZAL EFENDI tidak melengkapi kekurangan-kekurangan pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas pembantu dan Poskesdes yang ia janjikan sehingga Pejabat Pembuat Komitmen yaitu saksi Ir. GIDION SINAMBELA memutuskan kontrak dengan CV. ZAMAHRA dengan surat Nomor : 449/18/PPK-AKDPP/DK-MTW/XII/XII-2012 tertanggal 8 Desember 2012 tentang Pemutusan Perjanjian Pekerjaan (kontrak) Kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes TA 2012;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk subsidaritas yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Dakwaan berbentuk subsidaritas, maka dakwaan Primair harus dibuktikan lebih dahulu. Jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka Dakwaan Subsidair yang harus dibuktikan, akan tetapi sebaliknya dalam hal Dakwaan Primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas, Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Unsur ke 1. Setiap orang
Unsur ke 2 Secara melawan hukum
Unsur ke3 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Unsur ke 4 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Unsur ke 5 yang dilakukan secara bersama-sama
Ad. 1. Unsur: “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadirkan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah identitas terdakwa diperiksa dan ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis, ternyata cocok dan bersesuaian dengan identitas terdakwa Andre Efrinaldo S.E sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register: PDS -01/TUA PEJAT/04/2015;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti isi Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan, dirinyalah yang telah dijadikan sebagai subjek hukum pelaku tindak pidananya, dan sepanjang persidangan berlangsung terdakwa mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik, tidak ditemukan adanya indikasi, baik jasmani maupun rohani yang dapat menjadi alasan-alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan alasan-alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond) dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab serta tidak pula terdapat satupun petunjuk akan adanya kekeliruan mengenai orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana tersebut di atas, telah terpenuhi. Namun demikian, bahwa unsur “setiap orang” satu sama lain saling terkait dengan unsur-unsur lainnya dalam dakwaan Primair ini yang harus dibuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah dalam perkara ini;
Ad 2.Unsur: “ Secara Melawan Hukum “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum di dalam undang-undang ini adalah melawan hukum dalam arti formil dan materiil.
Menimbang, bahwa Undang-undang menentukan suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis yang berlaku dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat, yang mencakup pula perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) dalam Putusannya tertanggal 25 JULI 2006 No.003/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa pengertian melawan hukum secara materiil di dalam Penjelasan Pasal 2 (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/ 2001 tersebut sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dipahami dan diartikan bahwa orang tidak boleh dituntut dan dijatuhi pidana atas perbuatannya yang hanya didasarkan pada perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis atau suatu kebiasaan atau suatu kepatutan, tanpa ada dasar peraturan perundang-undangan (tertulis) yang dilanggarnya;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat apabila seseorang dipandang melanggar suatu peraturan perundang-undangan (termasuk di dalamnya melanggar keppres (perpres), atau perda, atau peraturan menteri dan perbuatannya tersebut oleh masyarakat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat salah dan tercela, maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagai melawan hukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formil) yang berlaku, juga sekaligus secara materiil perbuatan tersebut adalah salah dan tercela;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojadi, No. 2608 K/ Pid/ 2006 yang diputus sesudah Putusan MK tersebut , di mana Mahkamah Agung tetap berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, sedangkan arti materiil meliputi fungsi negatif dan positifnya;
Menimbang, bahwa fungsi negatif artinya fungsi menghapus pidana, sedangkan fungsi positif artinya fungsi yang menghukum;
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum ini tidak berdiri-sendiri, melainkan melingkupi unsur berikutnya yaitu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga yang harus dibuktikan adalah apakah Terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya telah didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebagaimana fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terdakwa ANDRE EFRINALDO, S.E.selaku direktur CV Zamahra Penyedia barang / jasa Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Tahun Anggaran. 2012 senilai Rp. 851.269.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan masa pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima ) hari terhitung mulai tanggal 25 September 2012 sampai dengan tanggal 8 Desember 2012;
Menimbang, bahwa pada bulan Juni Tahun 2012 terdakwa meminjamkan perusahaannya yang bernama CV. ZAMAHRA kepada saksi RIZAL EFENDI untuk mengikuti lelang pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012 dan untuk itu terdakwa selaku Direktur CV. ZAMAHRA menyerahkan kelengkapan perusahaan berupa Kop surat CV. ZAMAHRA, stempel perusahaan, fotocopy SIUP, NPWP dan sebagainya kepada saksi RIZAL EFENDI;
Menimbang, bahwa Terdakwa membuat surat perjanjian kerjasama dengan saksi RIZAL EFENDI yang dituangkan dalam Akta Notaris TRICIA AZWAR, S.H., M.Kn Nomor : Leg.3/TA/VIII/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang menyepakati bahwa terdakwa menyerahkan seluruh tanggung jawab pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 tersebut kepada saksi RIZAL EFENDI dan terdakwa berhak memperoleh fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 21.281.725,- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan keterangan saksi 1. Dr. Warta Siritoitet Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai selaku Pengguna Anggaran (PA), 2. Ir. Gidion Sinambela Kabid Sapras Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 3. Germinus, S.Sos Plt Camat Pagai Utara selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan 4. Firdaus, AMS Staf Dinas Kesehatan Kab. Mentawai selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), yang dimintai keterangan secara bersamaan di persidangan, menerangkan bahwa “para saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa selama proses pekerjaan berlangsung.
Menimbang bahwa jika dihubungkan dengan keterangan dan pengakuan saksi Rizal Efendi dan Dodi Christian Wahyu di persidangan, bahwa seluruh surat-surat yang berkaitan dengan pekerjaan pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 yang dilaksanakan oleh CV Zamahra, dibubuhi tanda tangan Terdakwa selaku Direktur, dengan cara memalsukan dan meniru tanda tangan terdakwa oleh Rizal Efendi;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui pembelaannya menyatakan bahwa;
ada akta notaris kerjasama dengan Rizal Efendi tanggal 16 Agustus 2012 dan kontrak pengadaan alat-alat kesehatan dibuat pada tanggal 25 September 2015
Fakta persidangan para saksi selain Rizal Efendi tidak pernah mengenal dan berhubungan dengan terdakwa
Fakta hukum CV. Zamahra telah diputus kontrak tanggal 8 Desember 2012 dan dimasukkan ke dalam daftar daftar hitam (black list) selama 2 tahun serta jaminan pelaksanaan dicairkan
Fakta persidangan surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa tidak terdapat nominal kerugian Negara
Menimbang, bahwa terhadap pembelan Terdakwa tersebut, menurut Majelis bahwa sekitar bulan Juni tahun 2012, Terdakwa meminjamkan perusahaannya kepada RIZAL EFENDI dan menyerahkan kelengkapan perusahaan berupa stempel perusahaan, fotocopy SIUP, NPWP, kop perusahaan dan lainnya untuk mendaftar sebagai peserta lelang Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 kepada RIZAL EFENDI dan kemudian setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, terdakwa membuat surat perjanjian kerja sama dengan RIZAL EFENDI yang dituangkan dalam Akta Notaris TRICIA AZWAR, S.H., M.Kn Nomor : Leg.3/TA/VIII/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang menyepakati bahwa terdakwa menyerahkan seluruh tanggung jawab pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 tersebut kepada saksi RIZAL EFENDI dan terdakwa berhak memperoleh fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 21.281.725,- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa Rizal Effendi tidak diberikan surat kuasa oleh Terdakwa sebagai orang yang mewakili Terdakwa untuk melaksanakan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 Rizal Effendi menandatangani semua kontrak, dokumen pelelangan maupun pencairan uang atas nama Terdakwa dan berdasarkan persetujuan Terdakwa, dan Terdakwa sendiri tidak pernah melaporkan perbuatan Rizal Effendi sebagai perbuatan melawan hukum dengan memalsukan tandatangan Terdakwa kepada pihak yang berwajib maka menurut Majelis tindakan yang dilakukan oleh Rizal Effendi mengatasnamakan Terdakwa secara sadar diketahui oleh Terdakwa maka segala perbuatan pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 tersebut merupakan tanggungjawab Terdakwa sebagai Direktur CV Zamahra pemenang Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012;
Menimbang, bahwa menurut Majelis tidak dapat dikatakan kalau perjannjian kerja sama antara Terdakwa dengan Rizal Efendi menyebabkan Terdakwa terlepas dari perbuatan melawan hukum karena semua prosedur pelaksana pengadaan barang dilakukan oleh Rizal Efendi atas nama Terdakwa walau tandatangan Terdakwa di palsukan namun Terdakwa mengetahuinya kalau tandatangan Terdakwa dipalsukan, maka menurut Majelis pelaksanaan pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 tetap tanggungjawab Terdakwa apalagi pekerjaan pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun anggaran 2012 kontrak kerja dibuat antara Terdakwa dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak terlaksana dengan baik dengan membuat berita acara penerimaan barang 80,84 % padahal pekerjaan baru terelisasi 60 %;
Menimbang bahwa Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 bagian ke sebelas tentang pelaksanaan kontrak paragraph pertama perubahan kontrak, Pasal 87 ayat 4 “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana pada ayat (3) penyedia barang/jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana di atur dalam dokumen kontrak (Lampiran II);
Menimbang, bahwa berdasarkan BAB XI syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) Point F kerjasama antara penyedia dan sub penyedia. F. 3 penyedia yang melanggar ketentuan tentang pengalihan dan / atau sub kontrak, akan dikenakan sanksi pemutusan kontrak dan dimasukkan dalam daftar hitam;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang ada CV. Zamahra telah diputus kontrak dan dimasukkan dalam daftar hitam;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut yang pada intinya CV Zamahra sudah terkena sanksi diputus kontrak dan dimasukan kedalam daftar hitam, menurut Majelis pelaksana pekerjaan pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 dilakukan oleh Terdakwa sebagai direktur CV Zamahra walau dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Rizal Effendi pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 tidak terealisasi 100 % sebagaimana kontrak pekerjaan, maka CV Zamahra diputus kontrak dan dimasukan kedalam daftar hitam karena telah melakukan wanprestasi;
Menimbang bahwa perbuatan melawan hukum yang timbul dalam pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 ,berdasarkan fakta fakta hukum yang bersesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti, setelah berakhirnya masa kontrak, terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI mengirimkan alat-alat Kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes tersebut ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tua Pejat, lalu pada tanggal 19 Desember 2012 saksi FIRDAUS, AMS selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan disaksikan oleh saksi GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memeriksa alat-alat Kesehatan dasar Puskesmas dan Poskesdes yang telah diserahkan itu dengan cara mencatat nama-nama barang yang telah disediakan oleh CV. ZAMAHRA dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa hasil pekerjaan CV. ZAMAHRA baru mencapai bobot 60%;
Menimbang, bahwa agar pembayaran dapat dilakukan kepada CV. ZAMAHRA, saksi FIRDAUS Selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 640/167/BAPB/DK-MTW/Set/XII-2012, tertanggal 7 Desember 2012 yang isinya menyatakan lengkap 80,84% serta dapat diterima dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang seolah-olah telah mencapai 80,84% tersebut, terdakwa melalui saksi RIZAL EFENDI menyerahkan hasil pekerjaannya kepada saksi Ir. GIDION SINAMBELA selaku PPTK/KPA sebagaimana Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 027/168/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012 tertanggal 7 Desember 2012 yang isinya menyatakan “berdasarkan SPK Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 maka pihak kedua dinyatakan telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 80,84 % (delapan puluh koma delapan puluh empat persen) dan dapat dibayarkan kepada rekanan yang bersangkutan sebesar 80,84% dari harga borongan atau sebesar Rp.688.165.680,- (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyerahkan pekerjaan yang belum lengkap tersebut dan mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan melebihi volume pekerjaan yang telah ia lakukan merupakan perbuatan melawan hukum bertentangan dengan Pasal 95 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang menyatakan“Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/ Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA / KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan”; dan menyalahi peraturan perundang-undangan Pasal 95 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyatakan :
“Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang / Jasa untuk memperbaiki dan / atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak”.
Serta Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang keuangan negara pasal 21 ayat (1 ) menyebutkan pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta yang ditemukan dipersidangan yang bersesuaian dengan keterangan saksi saksi , keterangan Terdakwa maupun barang bukti menurut Majelis Terdakwa telah menyimpangi kontrak dengan membiarkan orang lain melakukan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Terdakwa dan menyatakan pekerjaan telah selesai 80,84 % % padahal pekerjaan baru diselesaikan 60. % telah melanggar hukum formil yakni peraturan pengadaan barang dan jasa dan Undang – undang tentang keuangan negara , serta telah melanggar hukum materil yakni telah melangar norma norma yang ada dengan membiarkan orang lain memalsukan tandatangan Terdakwa dan menerima fee 2.5 % atas pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggungjawab Terdakwa. maka berdasarkan fakta fakta tersebut diatas menurut Majelis unsur melawan hukum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Ad 3. Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal 2 ayat (1 ) Undang Undang No 31 tahun 1999 jo Undang Undang No 20 tahun 2001 unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga jika salah satu terpenuhi maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan lebih kaya, sedangkan kata kaya artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya. Sedangkan menurut Dr Andi Hamzah dalam bukunya Korupsi di Indonesia masalah dan pemecahannya, Penerbit PT Gramedia, 1991 Hlm 93-95 mengatakan penafsiran istilah memperkaya antara yang harfiah dan yang dari pembuat Undang Undang adalah hampir sama yang terang keduanya menunjukan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaan diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya;
Dalam Praktek peradilan penerapan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lan atau suatu korporasi pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum;
Berdasarkan pengertian memperkaya diiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mempunyai hubungan causalitas dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum unsur kedua diatas;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan pengertian atau batasan mengenai istilah memperkaya, padahal tidak setiap penambahan penghasilan atau keuntungan dapat dikategorikan sebagai memperkaya diri;
Menimbang, bahwa bagi seorang pengusaha atau kontraktor, memperoleh penambahan kekayaan ataupun memperkaya diri dari keuntungan hasil usahanya tentu merupakan hal yang wajar dan tidak dilarang oleh hukum, yang dilarang adalah apabila keuntungan itu diperoleh dengan cara yang melawan hukum yang merugikan negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan oleh Terdakwa ini haruslah yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena telah dibuktikan bahwa Terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas pembantu dan Poskesdes Kabupaten Kepulauan Mentawai semua pekerjaan dilakukan oleh Rizal Efendi , sementara Terdakwa hanya menerima uang fee 2.5 % dari kontrak kerja berdasarkan perjanjian kerja sama dengan RIZAL EFENDI yang dituangkan dalam Akta Notaris TRICIA AZWAR, S.H., M.Kn Nomor : Leg.3/TA/VIII/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yakni sejumlah Rp. 21.281.725,- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyimpangi kontrak dengan membiarkan orang lain dalam hal ini Rizal Effendi melakukan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Terdakwa dan menyatakan pekerjaan telah selesai 80.84 % padahal pekerjaan baru diselesaikan 60. % mengakibatkan pencairan dana sejumlah Rp Rp.688.165.680,- (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah;
Menimbang, bahwa sampai batas berakhirnya Tahun Anggaran 2012, terdakwa bersama-sama RIZAL EFENDI tidak melengkapi kekurangan-kekurangan pekerjaanya pengadaan alat-alat kesehatan seperti yang dijanjikan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli BPKP Propinsi Sumatera Barat Afdal Sati, SE, Ak, C.F.E, menyatakan bahwa pada tanggal 20 Desember 2012 dr. Warta selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mentawai menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran 80,84% pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes tersebut. Sesuai SPM Nomor: 251/DAK-DK/XII-2012 dan SPM Nomor: 252/DAU-DK/XII-2012;
Menimbang bahwa Jumlah barang yang diterima per tanggal 20 Desember 2012 adalah senilai Rp.482.346.001,50 atau berbeda/lebih kecil Rp.205.819.858,50 dibandingkan jumlah barang yang diterima yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Barang senilai Rp.688.165.860,00;
Menimbang,bahwa jumlah kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 per 20 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 205,819,858.50 setelah dikurangi Pajak yang Telah Dipotong dari Kerugian Keuangan Negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah dirugikan sebesar Rp 184,302,327.84 ( seraus delapan puluh empat juta tiga ratus dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh koma delapan puluh empat sen);
Menimbang bahwa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-417/PW03/5/2013 tanggal 29 Agustus 2013, dengan nilai Kerugian Negara yang ditindak lanjuti didasarkan kepada Tindak lanjut pekerjaan dari CV. ZAMAHRA selaku Penyedia Barang dan Jasa Pekerjaan Pengadaan alat Kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sampai dengan tanggal 07 Juni 2013 sebesar Rp. 153.705.055,47 (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu lima puluh lima koma empat puluh tujuh rupiah) Sehingga Kerugian Keuangan Negara yang belum ditindak lanjuti untuk Pekerjaan CV. ZAMAHRA selaku Penyedia Barang dan Jasa Pekerjaan Pengadaan alat Kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sebesar Rp. 30.597.272.36,- (tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah koma tiga puluh enam sen) menurut Majelis Terdakwa telah memperkaya orang lain yakni Rizal Effendi yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan alat Kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sehingga unsur ketiga yakni memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terbukti secara sah da menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa;
Ad 4. unsur kerugian negara :
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan, Terdakwa telah didakwa merugikan keuangan negara secara bersama sama dengan RIZAL EFENDI, dr. WARTA SIRITOITET, Ir. GIDION SINAMBELA, GERMINUS. S.Sos dan FIRDAUS, AMS telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp. 184,302,327.84 ( seraus delapan puluh empat juta tiga ratus dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh koma delapan puluh empat sen);
Menimbang, dalam pembelaan Terdakwa menyatakan tidak terpenuhinya unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara tersebut dialamatkan kepada terdakwa Andre Efrinaldo, SE karena :
Pemutusan kontrak bobot 80,84%
Sisa bobot pekerjaan 19,16% kembali ke kas Negara
Pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 42.563.450,- (empat puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) dikembalikan ke kas Negara (tanggal 17 April 2013)
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi RIZAL EFENDI, dr. WARTA SIRITOITET, Ir. GIDION SINAMBELA, GERMINUS. S.Sos dan FIRDAUS, AMS, bobot pekerjaan baru dilaksanakan 60.% namun dalam laporan berita acara serah terima menjadi 80,84 % selisih pekerjaan yang tidak terselesaikan ditahun anggaran 2012 adalah Rp 184,302,327.84 ( seratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh koma delapan puluh empat sen);
Menimbang bahwa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-417/PW03/5/2013 tanggal 29 Agustus 2013, dengan nilai Kerugian Negara yang ditindak lanjuti didasarkan kepada Tindak lanjut pekerjaan dari CV. ZAMAHRA selaku Penyedia Barang dan Jasa Pekerjaan Pengadaan alat Kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sampai dengan tanggal 07 Juni 2013 sebesar Rp. 153.705.055,47 (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu lima puluh lima koma empat puluh tujuh rupiah) Sehingga Kerugian Keuangan Negara yang belum ditindak lanjuti untuk Pekerjaan CV. ZAMAHRA selaku Penyedia Barang dan Jasa Pekerjaan Pengadaan alat Kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sebesar Rp. 30.597.272.36,- (tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah koma tiga puluh enam sen)
Menimbang, bahwa Pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 42.563.450,- (empat puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) dikembalikan ke kas Negara (tanggal 17 April 2013) sebagaimana pembelaan Terdakwa, adalah merupakan resiko Terdakwa yang tidak menyelesaikan pekerjaan 100 % sehingga terdakwa diputus kontrak dalam bobot pekerjaan 80,84 % berdasarkan serah terima barang padahal senyatanya baru berbobot 60 % Maka Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Terdakwa yang menyatakan tidak ada kerugian negara karena jaminan pelaksana sudah dikembalikan ke kas negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang bersesuaian dengan keterangan saksi maka unsur merugikan keuangan negara dan perekonomian Negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad 5. Unsur secara bersama
Menimbang, bahwa unsur berikutnya yang harus dibuktikan adalah unsur Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu ketentuan yang menunjukan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa sendiri melainkan bersama- sama dengan orang lain atau ada suatu kerjasama dengan orang lain;
Menimbang, bahwa pengertian dilakukan bersama-sama berarti masing-masing pelaku mengetahui dan melakukan perbuatan-perbuatan yang sedemikian rupa sehingga terwujudlah perbuatan yang dilarang;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh di muka persidangan terdakwa ANDRE EFRINALDO, S.E.selaku direktur CV Zamahra Penyedia barang / jasa Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012 senilai Rp. 851.269.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan masa pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima ) hari terhitung mulai tanggal 25 September 2012 sampai dengan tanggal 8 Desember 2012;
Menimbang, bahwa pada bulan Juni Tahun 2012 terdakwa meminjamkan perusahaannya yang bernama CV. ZAMAHRA kepada saksi RIZAL EFENDI untuk mengikuti lelang pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Pos Kesehatan Desa TA. 2012 dan untuk itu terdakwa selaku Direktur CV. ZAMAHRA menyerahkan kelengkapan perusahaan berupa Kop surat CV. ZAMAHRA, stempel perusahaan, fotocopy SIUP, NPWP dan sebagainya kepada saksi RIZAL EFENDI;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Rizal Effendi , Dr. Warta Siritoitet Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. Gidion Sinambela Kabid Sapras Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Germinus, S.Sos Plt Camat Pagai Utara selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan Firdaus, AMS yang menyatakan pekerjaan telah selesai 80,84 % padahal kondisi riil penerimaan barang baru 60, % telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp 184,302,327.84 ( seratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh koma delapan puluh empat sen) pada tahun anggaran 2012.Kemudia pekerjaan ditindaklanjuti oleh CV. ZAMAHRA selaku Penyedia Barang dan Jasa Pekerjaan Pengadaan alat Kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sampai dengan tanggal 07 Juni 2013 sebesar Rp. 153.705.055,47 (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu lima puluh lima koma empat puluh tujuh rupiah) Sehingga Kerugian Keuangan Negara yang belum ditindak lanjuti untuk Pekerjaan CV. ZAMAHRA selaku Penyedia Barang dan Jasa Pekerjaan Pengadaan alat Kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sebesar Rp. 30.597.272.36,- (tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah koma tiga puluh enam sen)
Menimbang, bahwa menurut Majelis bahwa unsur “yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” menurut hemat Majelis telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum.
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan , namun Majelis wajib mempertimbangkan ada/ tidaknya alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa atau yang dikenal dengan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat meniadakan pidana;
Menimbang, bahwa dari paparan diatas Majelis sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan dakwaan Primair sehingga tidak ditemukan lagi alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana di dalam perkara korupsi ini bersifat kumulatif, yaitu pidana badan dan pidana denda, maka Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara akan dijatuhi denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan disebutkan di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, Terdakwa dapat pula dijatuhi pidana tambahan sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 UU.No. 31/ 1999 j0 UU No. 20/ 2001 berupa hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dikorupsi;
Menimbang, bahwa kerugian negara menurut perhitungan Majelis sebagaimana pertimbangan tersebut di atas adalah sebesar Rp. 184,302,327.84 ( seratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh koma delapan puluh empat sen) pada tahun anggaran 2012.Kemudia pekerjaan ditindaklanjuti oleh CV. ZAMAHRA selaku Penyedia Barang dan Jasa Pekerjaan Pengadaan alat Kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sampai dengan tanggal 07 Juni 2013 sebesar Rp. 153.705.055,47 (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu lima puluh lima koma empat puluh tujuh rupiah) Sehingga Kerugian Keuangan Negara yang belum ditindak lanjuti untuk Pekerjaan CV. ZAMAHRA selaku Penyedia Barang dan Jasa Pekerjaan Pengadaan alat Kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sebesar Rp. 30.597.272.36,- (tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah koma tiga puluh enam sen) yag dibebankankepada Rizal Efendi selaku pelaksana pekerjaan mewakili Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Rizal Effendi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 171.587.544,65 ( seratus tujuh puluh satu lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat rupiah koma enam puluh lima sen ) atas perkara REYNOLD OKTAVIANTO selaku Direktur CV. SINAR KASIH INDAH, Ikhwan Alhamdiar S.E atas nama Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI dan perkara Andre Efrinaldo S.E ( Terdakwa ) selaku Direktur CV Zamahra maka kepada Terdakwa tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti tersebut karena telah dibebankan kepada Rizal Effendi;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair diatas, Majelis juga tidak sependapat dengan pembelaan dari Terdakwa sehingga nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa tersebut di atas adalah tidak beralasan secara hukum dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis Hakim menganggap perlu untuk mempertimbangkan barang bukti yang tercantum didalam surat tuntutan dari penuntut umum yang mana penuntut umum didalam surat tuntutannya menyatakan semua barang bukti dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut umum tersebut untuk mengembalikan barang bukti kepada mereka dari siapa benda tersebut disita ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahanannya dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani, maka perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum perkara ini diputus Terdakwa telah menjalani penahanan, maka pada saat menjalani putusan ini masa penahanan Rutan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang sebelum Majelis Hakim memberikan putusan terhadap terdakwa, Maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan baik keadilan hukum, keadilan sosial dan masyarakat dan sekaligus merupakan preventif bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama dengan perkara aquo;
Memperhatikan, Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANDRE EFRINALDO, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRE EFRINALDO, S.E. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Dokumen penawaran rekanan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes yang terdiri dari :
CV. EFITA KARYA HUSADA;
CV. GRAHA SYIFA A MANDIRI;
CV. ZAMHARA;
CV. MITRA SAINSINDO;
PT. CAVITA MEDIKA FARMA;
PT. ANUGRAH PRAJA MANDIRI.
1 (satu) buah dokumen kontrak 2012 CV. Zamahra Nomor : 04/SP.12/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012.
3. 1(satu) lembar Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 821./II.b/290.1/BKD-2012, tanggal 16 April 2012, tentang mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatan.
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 188.45 – 45 Tahun 2012, tanggal 19 Maret 2012, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kepada Kepala Unit Kerja Pada SKPD Selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 900/13/DK-KKM/III-2012, tanggal Maret 2012, tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pengelola Kegiatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Keputusan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 020/ 30 /DK-MTW/SK/IV-2012, tanggal 30 April 2012, tentang Penunjukan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang Jasa Kontruksi di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 020/32/DK-MTW/SK/IV-2012, tanggal 4 Juni 2012, tentang Penunjukan Panitia Pejabat Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHO di Lingkungan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Keputusan Penguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 900/26/DK-MTW/SK/III-2012, tanggal 21 Maret 2012, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung No. DPA SKPD : 1.02 01 25 31 5 2, tanggal 16 Februari 2012.
1 (satu) rangkap Tabel Penerimaan Riil Barang Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dasar Pustu/Poskesdes di Mentawai per Tanggal 20 Desember 2012 Berdasarkan Kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK AKDP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012.
Daftar Alat-Alat Yang Masih Kurang Pengadaan Ala-alat Kesehatan Dasar Pustu/Poskesdes oleh CV. ZAMAHRA tanggal 10 April 2013.
Surat perjanjian kerja sama antara RIZAL EFENDI dengan ANDRE EFRINALDO, tanggal 16 Agustus 2012.
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Keterlambatan Barang, tanggal 20 Desember 2012 oleh Direktur CV. ZAMAHRA.
SP2D Nomor : 1812 /DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012, serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 125 /DAK-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/ 125 /DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/ 125 /DK/SPP-LS/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/ 125 /SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/ 125 /SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 02 Oktober 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012.
SP2D Nomor : 1813 /DAU-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 126 /DAU-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/ 126 /DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/ 126 /DK- SPP-LS/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/ 126 /SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/ 126 /SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012.
SP2D Nomor : 3349/DAK-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya yaitu:
SPM Nomor : 251/DAK-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/251/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat Pengantar SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/251/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Ringkasan SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/251/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Rincian SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/251/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Rekomendasi Pembayaran tanggal 20 Desember 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
BA pembayaran 80,84% tanggal 20 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran 80,84% kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
Surat Nomor : 900/251/DK-MTW/PJK/XII/ 2012 tentang Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/251/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/251/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/251/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Berita Acara Pembayaran 80,84% nomor :251/BAP/AKDPP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Surat Nomor:18/PPB/PPK-AKDPP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang Perintah Pemeriksaan Barang;
BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/167/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 07 Desember 2012;
BA serah terima barang Nomor : 027/1168/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 07 Desember 2012
SP2D Nomor : 3350/DAU-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 252/DAU-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/252/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/252/DK/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
BA pembayaran 80,84 % tanggal 20 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran 80,84 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/252/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/252/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/252/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/167/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 07 Desember 2012;
BA serah terima barang Nomor : 027/168/BASTB/AKUP/DK-MTW-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 20 Desember 2012.
2 (dua) lembar fhotocopy rekening koran giro CV. ZAMAHRA pada bank Nagari Cabang Utama Padang nomor rekening 2100.0103.03371-8 masing-masing : periode 01 Agustus 2012 s/d 01 Desember 2012 dan periode 01 Desember 2012 s/d 31 Desember 2012.
1(satu) lembar fhotocopy kwitansi claim jaminan pelaksanaan senilai Rp. 42.563.450.-( empat puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah ) yang dikeluarkan oleh nama PT. ASURANSI UMUM VIDEI Padang.
2 (dua) lembar fhotocopy daun cek yang diterbitkan Bank Nagari Cabang Utama Padang masing-masing : Nomor QS 017886 senilai Rp.200.000.-(dua ratus juta rupiah) tanggal 18 Oktober 2012 dan Nomor Qs 017887 senilai Rp. 28.000.000 .-(dua puluh delapan juta rupiah ) tanggal 18 Oktober 2012.
Surat dari Asuransi Umum Videi Padang Nomor : 0210/KUP-PDG/XII/2012 tanggal 8 Januari 2012 yang isinya agar direktur CV. ZAMAHRA melakukan penyetoran uang sebesar Rp. 42.563.450 ( empat puluh dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) ke PT.Asuransi Umum Videi Acc Padang sebagaimana yang tercantum dalam surat jaminan pelaksanaan No. 06.91.02.1114.09.12 dengan lampiran : fhotokopy jaminan pelaksanaan nomor 06.91.02.1114.09.12 dan Surat pejabat Pembuat Komitmen Ir. GIDION SINAMBELA Nomor : 449/27/PPK-AKDPP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang klaim jaminan pelaksanaan.
Rekening Koran CV. ZAMAHRA Nomor rekening : 2100.0103.03371.8 atas nama ANDRE EFRINALDO,SE pada Bank Nagari Cabang Utama Padang sejak tanggal 15 Oktober 2012 sampai bulan Oktober 2013
Saldo Uang CV. ZAMAHRA pada Bank Nagari Cabang Utama Padang Nomor rekening: 2100.0103.03371.8 atas nama ANDRE EFRINALDO, SE terhitung sejak dilakukannya blokir sesuai dengan Surat Kapolda Sumbar Nomor : R/317/V/2013/ Ditreskrimsus,tanggal 29 Mei 2013.
Aplikasi Pembukaan rekening CV. ZAMAHRA pada Bank Nagari Cabang Utama Padang Nomor rekening: 2100.0103.03371.8 atas nama ANDRE EFRINALDO, SE.
1(satu) lembar photo coppy email alat-alat kesehatan dasar puskesmas tanggal 20 Desember 2012.
1(satu) lembar print out email dari [email protected] tujuan ke [email protected] tanggal 20 Desember 2012 tentang Rincian Penawaran harga (Daftar kuantitas dan harga) Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes.
2(dua) lembar print out email dari [email protected] tujuan ke [email protected] tanggal 20 Desember 2012 tentang Daftar Kuantitas dan harga Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) buah surat perjanjian kerja sama antara RIZAL EFENDI dengan ANDRE EFRINALDO tanggal 16 Agustus 2012 yang dibuat di kantor Notaris TRICIA AZWAR, SH jalan Veteran Padang.
Surat PT. DHARMAPOLIMETAL tanggal 11 Desember 2012 perihal adanya pesanan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes tanggal 6 September 2012 atas nama CV. ZAMAHRA seharga Rp.121.263.001 (seratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu satu rupiah) dan Uang muka 30% atau sebesar Rp. 36.378.901.-(tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).
Surat PT. DHARMAPOLIMETAL Nomor : 233/SP/MKT/201 tanggal 14 November 2012 yang isinya RIZAL EFENDI dengan mengatas namakan CV. ZAMAHRA memesan barang alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan Poskesdes tanggal 6 September 2012 seharga Rp.127.362.710 (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dan baru dibayarkan Rp.38.208.813.- (tiga puluh delapan juta dua ratus delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah) atau kekurangan sebesar Rp.89.153.897.- (delapan puluh sembilan juita seratus lima puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Surat PT. KARYA PRATAMA tanggal 30 Januari 2012 tentang adanya faktur pembelian alat-alat kesehatan yang ditujukan kepada CV. ZAMAHRA sebesar Rp.366.000.950.- (tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh rupiah) dan adanya BBM dari SUBADRI kepada Direktur CV.ZAMAHRA tentang kekurangan barang CV. ZAMAHRA dengan jawaban sebagai berikut :
tanggal 23 Nopember 2012 jam 16.29 yang isinya Untuk CV. ZAMAHRA total belanja Rp. 256.200.665;
tanggal 23 Nopember 2012 jam 16.41 yang isinya total kekurangan Rp.204.960.
1 (satu) lembar photokopy Kartu Tanda penduduk Nomor : NIK 1371080110740003 tanggal 22 Juni 2012.
1 (satu) lembar aplikasi transfer & pemindah bukuan uang ke rekekning PT. DHARMA POLIMETAL Nomor rekening : 8680309800 pada bank BCA Cikokol Tangerang tanggal 18 Oktober 2012 sebesar Rp.36.378.980. (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
1 (satu) lembar CONFIRMATION ORDER tanggal 14 September 2012 atas nama PT.DHARMA POLIMETAL dengan total harga Rp.121.263.001 (seratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu satu rupiah).
1(satu) lembar surat tanda terima 3(tiga) lembar daun cek dan sertifikat tanah nomor: 8154633 tertanggal 6 Desember 2012 sebagai jaminan pembelian barang alat-alat kesehatan ke PT. KARYA PRATAMA sesuai dengan SC-107/BY/KP/VIII/2012, 92 Revisi /BY/KP/IX/2012 93 Revisi/BY/KP/IX/2012.
1 (satu) bundel surat-surat yang berhubungan dengan pembelian alat-alat kesehatan Puskesmas Pembantu dan Poskesdes atas nama RIZAL EFENDI dari CV.ZAMAHRA kepada PT. KARYA PRATAMA, PT. DHARMAPOLIMETAL dan CV. DARAI FAUZAN MEDIKA Up. INDRA.
1 (satu) bundel photocopy surat-surat CV.ZAMAHRA pada Bank Nagari Cabang Utama Padang yang terdiri dari:
photocopy rekening koran giro CV.ZAMAHRA Nomor rekening : 2100.0103.03371-8 periode 15 Oktober 2012 s/d 31 Desember 2012;
photocopy rekening koran giro CV. ZAMAHRA Nomor rekening: 2100.0103.03371-8 periode 1 Januari 2013 s/d 31 Oktober 2013.
1 (satu ) lembar photocopy surat Wakil Pimpinan Bank Nagari Cabang Utama Padang Nomor : SR/111/CU/CL/05-2013 tanggal 30 Mei 2013 yang ditujukan kepada CV. ZAMAHRA tentang tentang pemberitahuan pemblokiran rekening CV.CV.ZAMAHRA Nomor rekening 2100.0103.03371-8 pada Bank Nagari Cabang Utama Padang.
Aplikasi pembukaan rekening CV. ZAMAHRA Nomor rekening 2100.0103.03371-8 tanggal 30 Juli 2009 dengan lampiran photokopy surat-surat:
photo kopy KTP atas nama ANDRE EFRINALDO;
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan);
SITU (Surat Ijin Tempat Usaha);
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
Akte Pendirian perusahaan Nomor : 2 tanggal 6 April 2009 yang dibuat di kantor Notaris YENITA ASMAWEL,S.H.
1 (satu) buah Surat Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan Nomor : 09/Tgrn-PPTK/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal teguran I kepada Direktur CV.ZAMAHRA tentang belum adanya progres pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes sampai tanggal 31 Oktober 2012 sebagaimana kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DL-MTW/IX/2012 tanggal 25 September 2012.
1 (satu) buah surat Pejabat Pembuat Komitmen kepada Direktur CV.ZAMAHRA Nomor : 10/PPK-TGRN/DK-MTW/XI-2012 tanggal 30 Nopember 2012 perihal teguran II kepada Direktur CV.ZAMAHRA untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes sebagaimana kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DL-MTW/IX/2012 tanggal 25 September 2012.
1 (satu) buah surat dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Direktur CV.ZAMAHRA Nomor : 449/16/ AKDPP/DK-MNTW/XII-2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang teguran III kepada Direktur CV.ZAMAHRA untuk secepatnya menyelesaikan pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes sebagaimana kontrak Nomor : 04/SP.12/PPK-AKDPP/DL-MNTW/IX/2012 tanggal 25 September 2012 karena bobot pekerjaan baru mencapai 80,84% dari nilai kontrak atau pencapaian bobot pekerjaan terdapat deviasi lebih dari 19,16% .
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes Nomor : 449/18/PPK-AKDPP/DK-MTW/XII/2012 tanggal 08 Desember 2012 tentang pemutusan perjanjian pekerjaan (kontrak) kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes Tahun Anggaran 2012 dengan CV.ZAMAHRA.
DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG ATAU KEPADA MEREKA DARI SIAPA BENDA ITU DISITA.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Hari Senin tanggal 6 Agustus 2015 oleh kami, Irwan Munir S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Sidang, Mahyudin S.H., M.H sebagai Hakim anggota dan Emria Fitriani S.H., M.H sebagai Hakim Ad Hock, putusan mana pada Hari Kamis Tanggal 13 Agustus 2015 telah diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Hakim Ad-Hock, dibantu oleh Vivi Rasmawati SH selaku Panitera Pengganti , dihadiri oleh ATMARIADI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mentawai dengan hadirnya Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
MAHYUDIN, S.H., M.H IRWAN MUNIR, S.H., M.H
Hakim Ad-Hock
EMRIA FITRIANI, S.H., M.H
Panitera Pengganti
VIVI RASWATY, SH