188/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 188/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan percobaan mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - Obat Carnophen sebanyak 7 (tujuh) Boks atau 70 (tujuh puluh) keeping atau 700 (tujuh ratus) butir; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 188/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam Pengadilan Tingkat Pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS;---------- |
| Tempat lahir | : | Martapura;------------------------------------------------------ |
| Umur/tanggal lahir | : | 33 Tahun / 09 Juli 1983;-------------------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki;------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia;------------------------------------------------------ |
| Tempat tinggal | : | Desa Sungai Rangas Ulu Rt.02/III Kecamatan Martapura Barat Kabupaten. Banjar;------------------------ |
| Agama | : | Islam;----------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Swasta (Buruh Tani);------------------------------------------ |
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 06 April 2016;--------------------------------
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh: --------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;---------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016;--------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan 5 Juni 2016;------------
Hakim Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016; ------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 25 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016;-------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun untuk itu haknya telah ditawarkan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;--------------------------------------------------
Telah membaca seluruh surat-surat dalam berkas perkara ; ----------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 188/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 26 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;---------------------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 188/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 27 Mei 2016 tentang penentuan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ;-------------------------------------------
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ; -------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : --------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan 15 (Lima Belas) Hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan;----------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------
Obat Carnophen sebanyak 7 (tujuh) Boks atau 70 (tujuh puluh) keeping atau 700 (tujuh ratus) butir;--------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam;----------------------------------------
Dirampas untuk Negara;-----------------------------------------------------------------
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga;---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-132/Marta/Euh.2/05/2016, tertanggal 24 Mei 2016, dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: ---------------------------------
DAKWAAN; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pertama: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Desa Indrasari tepatnya di komplek Suaka Indah Rt.02 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS berada dirumahnya kemudian saksi Riadiliansyah, saksi Puani bersama Anggota Kepolisian Sektor Martapura Kota yang sebelumnya telah mendapatkan informasi di Desa Indrasari tepatnya di komplek Suaka Indah Rt.02 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar sering dijadikan transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Riadiliansyah, saksi Puani bersama Anggota Kepolisian Sektor Martapura Kota menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan lalu melihat Terdakwa keluar rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi Riadiliansyah, saksi Puani bersama Anggota Kepolisian Sektor Martapura Kota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan sebanyak 7 (tujuh) Boks atau 700 (tujuh ratus) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan Terdakwa dibalik baju yang dipakainya dan 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam dan pada saat ditanyakan kepemilkan obat tersebut terdakwa mengakuinya, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS membeli obat keras jenis Carnophen tersebut dengan cara memesan melalui Handphone kepada sdra Amat warga Banjarmasin sebesr Rp.190.000,- (seratus Sembilan belas ribu rupiah) per boksnya untik isi 10 (sepuluh) keeping atau 100 (seratus) butir dan Terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) Boks untuk isi 70 (tujuh puluh) keeping atau 700 (tujuh ratus) butir kemudian Terdakwa jual kembali obat keras jenis Carnophen tersebut dengan harga sebesar Rp.21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) , yang mana maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan obat keras jenis Carnophen tersebut untuk diedarkan kembali kepada teman dan sekitar wilayah tersebut;----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ahli ARIEF RACHMAN, S.Si, Apt, obat yang dimiliki terdakwa tersebut termasuk obat dalam daftar K (obat keras) yang ijin edarnya sudah dicabut oleh BPOM yang dalam mengedarkannya harus memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin praktek;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen dengan logo Zenith yang dijual oleh Terdakwa HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS tersebut merupakan sediaan farmasi yang mengandung karisoprodol sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP. Nar. K.16.0551 Tanggal 19 Mei 2016 dengan kesimpulan bahwa sediaan tersebut mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Carnophen produksi zenit pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi carnophen;-------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. -------
ATAU
Kedua;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016 bertempat di Desa Indrasari tepatnya di komplek Suaka Indah Rt.02 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS berada dirumahnya kemudian saksi Riadiliansyah, saksi Puani bersama Anggota Kepolisian Sektor Martapura Kota yang sebelumnya telah mendapatkan informasi di Desa Indrasari tepatnya di komplek Suaka Indah Rt.02 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar sering dijadikan transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi Riadiliansyah, saksi Puani bersama Anggota Kepolisian Sektor Martapura Kota menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan lalu melihat Terdakwa keluar rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi Riadiliansyah, saksi Puani bersama Anggota Kepolisian Sektor Martapura Kota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan sebanyak 7 (tujuh) Boks atau 700 (tujuh ratus) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan Terdakwa dibalik baju yang dipakainya dan 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam dan pada saat ditanyakan kepemilkan obat tersebut terdakwa mengakuinya, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS membeli obat keras jenis Carnophen tersebut dengan cara memesan melalui Handphone kepada sdra Amat warga Banjarmasin sebesr Rp.190.000,- (seratus Sembilan belas ribu rupiah) per boksnya untik isi 10 (sepuluh) keeping atau 100 (seratus) butir dan Terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) Boks untuk isi 70 (tujuh puluh) keeping atau 700 (tujuh ratus) butir kemudian Terdakwa jual kembali obat keras jenis Carnophen tersebut dengan harga sebesar Rp.21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) , yang mana maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan obat keras jenis Carnophen tersebut untuk diedarkan kembali kepada teman dan sekitar wilayah tersebut;----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ahli ARIEF RACHMAN, S.Si, Apt, obat yang dimiliki terdakwa tersebut termasuk obat dalam daftar K (obat keras) yang ijin edarnya sudah dicabut oleh BPOM yang dalam mengedarkannya harus memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin praktek;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen dengan logo Zenith yang dijual oleh Terdakwa HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS tersebut merupakan sediaan farmasi yang mengandung karisoprodol sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP. Nar. K.16.0551 Tanggal 19 Mei 2016 dengan kesimpulan bahwa sediaan tersebut mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Carnophen produksi zenit pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi carnophen;-------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, serta mohon agar pemeriksaannya dilanjutkan;-----------------------------------
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi yang setelah mengucapkan sumpah menurut tata cara agamanya, lalu memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Saksi ke-1: RIADILIANSYAH Bin RIDUANSYAH, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan semua keteranganya di dalam Berita Acara Pemeriksaan;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Indrasari tepatnya di komplek Suaka Indah Rt.02 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, saksi bersama tim dari anggota kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena awalnya adanya informasi dari masyarakat kalau di Desa Indrasari tepatnya di komplek Suaka Indah Rt.02 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar sering dijadikan transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen, kemudian saksi menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan lalu melihat Terdakwa keluar rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan sebanyak 7 (tujuh) Boks atau 700 (tujuh ratus) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan Terdakwa dibalik baju yang dipakainya dan 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam;------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dan memesan melalui Handphone kepada sdra Amat warga Banjarmasin sebesr Rp.190.000,- (seratus Sembilan belas ribu rupiah) per boksnya untik isi 10 (sepuluh) keeping atau 100 (seratus) butir dan Terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) Boks untuk isi 70 (tujuh puluh) keeping atau 700 (tujuh ratus) butir;---------------------------------------------------
Bahwa rencananya obat carnophen tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp.21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) perkepingnya;--------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen tersebut untuk diedarkan kembali kepada teman dan sekitar wilayah tersebut;---------------------
Bahwa obat Carnophen dilarang untuk dijual karena sudah dicabut ijin edarnya;--------
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan ;-------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-2: PUANI Bin SAMIRAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan semua keteranganya di dalam Berita Acara Pemeriksaan;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Indrasari tepatnya di komplek Suaka Indah Rt.02 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, saksi bersama tim dari anggota kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena awalnya adanya informasi dari masyarakat kalau di Desa Indrasari tepatnya di komplek Suaka Indah Rt.02 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar sering dijadikan transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen, kemudian saksi menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan lalu melihat Terdakwa keluar rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan sebanyak 7 (tujuh) Boks atau 700 (tujuh ratus) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan Terdakwa dibalik baju yang dipakainya dan 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam;------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dan memesan melalui Handphone kepada sdra Amat warga Banjarmasin sebesr Rp.190.000,- (seratus Sembilan belas ribu rupiah) per boksnya untik isi 10 (sepuluh) keeping atau 100 (seratus) butir dan Terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) Boks untuk isi 70 (tujuh puluh) keeping atau 700 (tujuh ratus) butir;---------------------------------------------------
Bahwa rencananya obat carnophen tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp.21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) perkepingnya;--------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen tersebut untuk diedarkan kembali kepada teman dan sekitar wilayah tersebut;---------------------
Bahwa saksi awalnya tidak tidak tahu kalau Terdakwa membawa obat Carnophen; ----
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan ;-------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keterangan Ahli ARIF RACHMAN S. Si. Apt, yang telah terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik tertanggal 8 April 2016 dapat dibacakan, dengan alasan Ahli ARIF RACHMAN S. Si. Apt tersebut telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dengan alasan yang sah yaitu sedang mengikuti Pendidikan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Penuntut Umum tersebut, yang untuk singkatnya maka keterangan Ahli ARIF RACHMAN S. Si. Apt,, sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik tertanggal 8 April 2016 dianggap telah termuat dalam putusan ini;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan Ahli ARIF RACHMAN S. Si. Apt, yang dibacakan dipersidangan tersebut oleh karena pada saat diperiksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik sebelumnya telah disumpah menurut agamanya maka menurut ketentuan pasal 162 ayat (2) KUHAP keterangan tersebut disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang;------------------------
Bahwa Ahli saat ini bekerja di Dinas Kesehatan Kab. Banjar dengan jabatan sebagai Kepala Puskesmas Sungai Rangas;-----------------------------------------------------------
Bahwa Ahli kuliah di Fakultas Farmasi UII (Universitas Islam Indonesia) lulus tahun 2003 lalu lulus sebagai Apoteker tahun 2004 sedangkan riwayat sebagai PNS pada Dinas Kesehatan Kab. Banjar sejak tahun 2005 dan sekarang menjadi Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Banjar sejak tahun 2009 sampai sekarang;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan maksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontasepsi untuk manusia;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan yang memilki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi tersebut adalah Apoteker dan dibantu oleh tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat 2) PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;--------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan barang bukti obat obat yang diperlihatkan kepada saksi dalam persidangan termasuk obat daftar K (obat keras) yang sudah ditarik dari peredaranya berdasarkan sudat edran BPOM Nomor : HK.04.1.35.06..13.3534 tanggal 27 Juni 2013 mengenai penarikan ijin edar obat jenis Dextrometrophan dan Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 mengenai penarikan ijin edar obat jenis Carnophen;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi menerangkan obat keras jenis Carnophen tersebut berisi kandunagan Karisoprodol, paracetamol dan Kafein yang tertera dalam kemasan obat daftar K (obat keras) dan tertulis HARUS DENGAN RESEP DOKTER dan obat keras tersebut sduah di tarik ijin edarnya, sedangkan untuk obat jenis Dextrometrophan merupakan obat bebas dan sudah ditarik ijin edarnya sehingga sudah tidak boleh diedarkan kembali;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A de charge/saksi yang dapat meringankan terdakwa di persidangan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Indrasari tepatnya di komplek Suaka Indah Rt.02 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar karena diduga mengedarkan obat Carnophen;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap ditemukan sebanyak 7 (tujuh) Boks atau 700 (tujuh ratus) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan Terdakwa dibalik baju yang dipakainya dan 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam;------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dan memesan melalui Handphone kepada sdra Amat warga Banjarmasin sebesr Rp.190.000,- (seratus Sembilan belas ribu rupiah) per boksnya untik isi 10 (sepuluh) keeping atau 100 (seratus) butir dan Terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) Boks untuk isi 70 (tujuh puluh) keeping atau 700 (tujuh ratus) butir;---------------------------------------------------
Bahwa rencananya obat carnophen tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp.21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) perkepingnya;--------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen tersebut untuk diedarkan kembali kepada teman dan sekitar wilayah tersebut, namun belum sempat diedarkan Terdakwa ditangkap oleh Petugas;-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau menjual obat Carnophen tersebut dilarang oleh Pemerintah;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;----
Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;-----------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;--------------------------------------------------------------------------------------------
Obat Carnophen sebanyak 7 (tujuh) Boks atau 70 (tujuh puluh) keeping atau 700 (tujuh ratus) butir;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam;----------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari pada hari Rabu tanggal 06 April 2016 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Desa Indrasari tepatnya di komplek Suaka Indah Rt.02 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar karena diduga mengedarkan obat Carnophen karena akan mengedarkan obat Carnophen;-------
Bahwa pada waktu Terdakwa ditangkap ditemukan sebanyak 7 (tujuh) Boks atau 700 (tujuh ratus) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan Terdakwa dibalik baju yang dipakainya dan 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam;------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dan memesan melalui Handphone kepada sdra Amat warga Banjarmasin sebesr Rp.190.000,- (seratus Sembilan belas ribu rupiah) per boksnya untik isi 10 (sepuluh) keeping atau 100 (seratus) butir dan Terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) Boks untuk isi 70 (tujuh puluh) keeping atau 700 (tujuh ratus) butir;---------------------------------------------------
Bahwa rencananya obat carnophen tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp.21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) perkepingnya;--------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen tersebut untuk diedarkan kembali kepada teman dan sekitar wilayah tersebut, namun belum sempat diedarkan Terdakwa ditangkap oleh Petugas;-----------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut sudah tidak boleh dijual lagi karena telah dicabut ijin edarnya;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Altenatif yaitu Dakwaan Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ATAU Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP yang mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum merupakan dakwaan yang bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap didalam persidangan yaitu dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP yang mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang;--------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar; -----------------------------------------------------
Adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;------------------------------------------------
Mengenai Unsur ke-1 : Setiap Orang;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang atau manusia dan Badan Hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kepersidangan Terdakwa HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga kepada terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dengan pengertian pelaku harus dibedakan, karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti delik telah terbukti semua;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS tersebut, oleh karena itu maka unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;---------------------
Ad.2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;-------------------------------------
Menimbang, bahwa Kesengajaan dapat terlihat dari corak sikap bathin dari si pelaku yang menghendaki atas terjadinya atau tidak terjadinya sesuatu;----------------------
Para ahli hukum pidana menyebutkan ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan (opzet), yaitu;------
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);--------------------------------------------
2. Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);--------------------
3. Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis);---------------------------
Berdasarkan fakta-fakta yuridis maka diperoleh hal-hal sebagai berikut:---------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap ditemukan ditemukan sebanyak 7 (tujuh) Boks atau 700 (tujuh ratus) butir obat keras jenis Carnophen yang disimpan Terdakwa dibalik baju yang dipakainya dan 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa miliki obat Carnophen tersebut dengan cara Terdakwa membeli melalui Handphone kepada sdra Amat warga Banjarmasin sebesar Rp.190.000,- (seratus Sembilan belas ribu rupiah) per boksnya untik isi 10 (sepuluh) keeping atau 100 (seratus) butir dan Terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) Boks untuk isi 70 (tujuh puluh) keeping atau 700 (tujuh ratus) butir;----------------------------------------
Menimbang, bahwa obat Carnophen tersebut oleh Terdakwa sendiri rencananya akan dijual kepada orang lain dengan harga Rp.21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) perkepingnya;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbangn, bahwa fakta yuridis tersebut maka terlihat adanya niatan dari Terdakwa menyimpan 7 (tujuh) Boks atau 700 (tujuh ratus) butir obat keras jenis Carnophen, untuk dijual kepada kepada teman dan sekitar wilayah tersebut;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa elemen unsur "DENGAN SENGAJA" telah pula terpenuhi dan dapat dibuktikan;----------
Terhadap elemen unsur "MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 106 AYAT (1) UU RI NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN", dapat diberikan uraian pembuktian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang berarti apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi maka unsur dianggap telah terbukti;-----------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa sediaan farmasi atau alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.Sedian Farmasi itu sendiri menurut pasal 1 angka 4 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 diartikan sebagai obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan izin edar dapat diartikan sebagai izin yang diberikan oleh Pemerintah untuk peredaran suatu sediaan farmasi guna kepentingan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta yuridis sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap 150 (seratus lima puluh) strip obat keras jenis Carnophen yang dibawa Terdakwa, ternyata hasilnya disimpulkan tidak mengandung Narkotika / Psikotropika tetapi mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G, sebagaimana dijelaskan dalam Berita Acara Laboratoris Nomor:LP.Nar.K.16.0551 Tanggal 19 Mei 2016 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin;------
Menimbang, bahwa obat Carnophen yang dikuasai Terdakwa dan rencananya akan dijual Terdakwa kepada masyarakat tersebut adalah termasuk Obat Keras yang pembeliannya harus dilakukan di Apotik dengan menggunakan Resep Dokter, kemudian oleh karena obat-obat dimaksud tidak dicantumkan ijin edar dalam kemasannya maka harus dinyatakan obat tersebut tidak memiliki ijin edar;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian fakta yuridis tersebut maka terlihat bahwa obat-obat yang dimiliki oleh Terdakwa adalah termasuk sediaan farmasi dan oleh karena mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G, maka pembeliannya hanya dapat dilakukan di Apotik dengan menggunakan resep dokter;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian oleh karena obat dimaksud tidak dicantumkan ijin edar dalam kemasannya maka harus dinyatakan obat tersebut tidak memiliki ijin edar;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan;----------------------------------------------------------------------------------
Unsur adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;---------------------------------------
Menimbang,bahwa untuk dapat terbuktinya unsur ini maka haruslah diperoleh hal-hal sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------
1. Adanya Niatan dari Pelaku; -----------------------------------------------------------------------
2. Adanya Permulaan Perbuatan dari Pelaku;------------------------------------------------------
3. Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan atas kehendak dari Pelaku itu sendiri;--------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta yaitu adanya niatan Terdakwa untuk memiliki sediaan farmasi berupa obat yang termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh obat sdra Amat warga Banjarmasin sebesar Rp.190.000,- (seratus Sembilan belas ribu rupiah) per boksnya untik isi 10 (sepuluh) keeping atau 100 (seratus) butir dan Terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) Boks untuk isi 70 (tujuh puluh) keeping atau 700 (tujuh ratus) butir yang rencananya akan dijual kepada teman dan sekitar wilayah tersebut dengan harga Rp. 21.000,- (Dua puluh satu ribu Rupiah) perkeping, namun belum sempat dijual Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Martapura Kota;-------------------------------
Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa untuk menjual sediaan farmasi yang termasuk dalam obat daftar G kepada teman dan sekitar wilayah tersebut tidak terlaksana oleh karena Terdakwa telah lebih dahulu ditangkap oleh Anggota Kepolisian, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur hukum dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;----------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;----------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas maka harus dijatuhi pidana penjara yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan selain pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;--------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana denda maka sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut; ------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri terdakwa adalah tidak sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya maka perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa;------------------------------------
Obat Carnophen sebanyak 7 (tujuh) Boks atau 70 (tujuh puluh) keeping atau 700 (tujuh ratus) butir;--------------------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut ijin edarnya sudah dicabut maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam;----------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut bernilai ekonomis maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;------------------------------------------------------------------------------------------
HAL YANG MEMBERATKAN: -----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan obat keras; -------------------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN: -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersikap sopan didalam persidangan dan mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan ; ----------------------------
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini: ----------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HAIRANI Als BUGIS Bin (alm) MUHKLIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan percobaan mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; --------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; -----------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; ----------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa;-------------------------------------------------------------
Obat Carnophen sebanyak 7 (tujuh) Boks atau 70 (tujuh puluh) keeping atau 700 (tujuh ratus) butir;----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam;------------------------------------------
Dirampas untuk Negara;---------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari SELASA tanggal 21 Juni 2016 oleh Kami: FIONA IRNAZWEN, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, EKO ARIEF WIBOWO, SH.,MH dan GATOT RAHARJO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, Tanggal 22 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Hj. HAMSINAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ERNAWATI, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Martapura dan dihadapan Terdakwa; ------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
EKO ARIEF WIBOWO, SH.,MH FIONA IRNAZWEN, SH
GATOT RAHARJO, SH
PANITERA PENGGANTI
Hj. HAMSINAH, SH