6/PIDSUS-TPK/2017/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 6/PIDSUS-TPK/2017/PT.GTO
SULEMAN TAHIR ALIAS EMAN ALIAS SULE
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 222/Pid.Sus/2016/PN Gto tanggal 5 Januari 2017 yang dimohonkan banding 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding berjumlah Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 28 Februari 2017 oleh EKOWATI HARI WAHYUNI, SH Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, Dr. I MADE SUKADANA, SH.,MH dan ACHMAD RIVAI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 6/PID.SUS/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2017 untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 2 Maret 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota yang sama, MASTIN BOLUDAWA, SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa Hakim Anggota, Hakim Ketua, Dr. I MADE SUKADANA, SH.,MH EKOWATI HARI WAHYUNI, SH ACHMAD RIVAI, SH.,MH Panitera Pengganti, MASTIN BOLUDAWA, SH
PUTUSAN
Nomor 6/PID.SUS/2017/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SULEMAN TAHIR alias EMAN atau SULE;
Tempat lahir : Gorontalo;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 4 April 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Colonel Rauf Mo’o, Kelurahan Katu Bulan, Kabupaten Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Sipir LP);
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016;
Perpanjangan Penangkapan sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat penetapan penahanan masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 7 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo pertama, sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016;
Perpanjangan penahananan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo kedua, sejak tanggal 17 Juli 2016 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 September 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 20 November 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo pertama, sejak 21 November 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo kedua, sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 19 Januari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 9 Februari 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama Dr. DUKE ARIE WIDAGDO,SH.,MH, SARIF PONETA,SH dan SUMANTRI HULAWA,SH para Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo (YLBHI GORONTALO), beralamat di Jl. Durian No. 28 Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Januari 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 222/Pid.Sus/2016/PN Gto tanggal 5 Januari 2017 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk. No : /GTLO/08/2016 tanggal 10 Agustus 2016 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Dakwaan
Pertama
Bahwa dia Terdakwa SULEMAN TAHIR Alias EMAN Atau SULE, pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 18.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016 bertempat dipertigaan jalan baluntas dan jalan Anoa Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Gorontalo, tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya 0,67 gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 13.30 Wita terdakwa sedang bertugas penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Gorontalo dihubungi oleh lelaki ACO lewat Handpone dengan mengatak “mau pesan barang Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram setengah“, terdakwa menjawab tunggu saya tanyakan dulu kepada lelaki LATIF NURDIN kalau ada barangnya, lalu terdakwa menelpon lelaki LATIF NURDIN yang berada didalam Blok ruang tahanan narkoba Lapas Gorontalo untuk memberitahukan kalau ada yang memesan barang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram setengah, dan lelaki LATIF NURDIN mengatakan ada barangnya dengan mengiyakannya, lalu terdakwa menelpon lelaki ACO dan mengatakan kalau ada barangnya, selanjutnya terdakwa janjian ketemu oleh lelaki ACO di Jalan Anoa menuju kearah jalan baluntas setelah selesai janjian terdakwa menuju keruangan besukan sambil menelphone dengan lelaki LATIF NURDIN mengatakan barangnya akan diantarkan oleh lelaki JUNAIDI UMAR (dalam berkas perkara terpisah) tidak lama kemudian lelaki JUNAIDI UMAR datang dan duduk disamping terdakwa dan saling berpegangan tangan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan terdakwa kepada lelaki LATIF NURDIN, terdakwa bergegas langsung pergi untuk melakukan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan lelaki ACO dengan menggunakan sepeda motor menuju ke jalan Anoa sesuai dengan perjanjian dengan lelaki ACO;
Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada lelaki ACO dengan harga Rp. 3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan lelaki ACO memesan barang sebanyak 1 (satu) gram setengah, pada hal terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada lelaki LATIF NURDIN sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta terdakwa menjual barang tersebut kepada lelaki ACO dengan harga Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berarti terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali penjualan dan sudah dua kali melakukan transaksi Narkotika jenis sabu namun terdakwa transaksi yang kedua terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Gorontalo;
Perbuatan terdakwa tersebut diketahui BNNP Gorontalo sehingga pada Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 18.00 wita saksi SYAWAL KOLOPITA, SH, saksi ZULKIFLI SAENG, SH masing-masing selaku Petugas BNNP Gorontalo melakukan penangkapan melihat tersebut terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang terdakwa gunakan menuju jalan baluntas dan tepat dipertigaan terdakwa membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dipekarangan tanag kosong di Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, akhirnya saksi SYAWAL KOLOPITA, SH, saksi ZULKIFLI SAENG, SH masing-masing selaku Petugas BNNP Gorontalo kembali menuju di Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo dipekarangan tanah kosong dimana terdakwa membuang barang bukti dan dibantu oleh pemilik rumah barang bukti tersebut ditemukan sebagai berikut :
2 (dua) paket Narkotika yang berisikan Kristal bening jenis shabu-shabu yang berada didalam plastic KIV warna bening dibungkung dengan lakban berwarna kuning;
Terdakwa membebankan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Gorontalo untuk diperiksa lebih lanjut, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengujian Laboratorium No. PM.01.05.16.1409 tanggal 02 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUSTHOFA ANWARI, S.Si.,Apt, selaku Plh. Kepala Balai Pom di Gorontalo menyimpulkan :
- Kristal bening berat netto 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram, milik terdakwa SULEMAN TAHIR Alias EMAN Atau SULE adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Urine dan Darah milik terdakwa SULEMAN TAHIR Alias EMAN Atau SULE adalah tidak mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika Jenis shabu-shabu tersebut dilakukan tanpa Ijin dari pihak yang berwenang;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Kedua
Bahwa dia terdakwa SULEMAN TAHIR Alias EMAN Atau SULE, pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 18.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016 bertempat di Pertigaan Jalan Baluntas dan Jalan Anoa Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo (ditanah kosong dirumah masyarakat) atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Gorontalo, tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, beratnya 0,67 gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 13.30 Wita terdakwa sedang bertugas penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Gorontalo dihubungi oleh lelaki ACO lewat Handpone dengan mengatakan “mau pesan barang Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram setengah”, terdakwa menjawab tunggu saya tanyakan duluh kepada lelaki LATIF NURDIN kalau ada barangnya, lalu terdakwa menelpon lelaki LATIF NURDIN yang berada didalam blok ruang tahanan narkoba Lapas Gorontalo untuk memberitahukan kalau ada yang memesan barang narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram setengah, dan lelaki LATIF NURDIN mengatakan ada barangnya dengan pengiyakannya, lalu terdakwa menelpon lelaki ACO dan mengatakan kalau ada barangnya, selanjutnya terdakwa janjian ketemu oleh lelaki ACO di Jalan Anoa menuju kearah jalan baluntas setelah selesai janjian terdakwa menuju keruangan besukan sambil menelphone dengan lelaki LATIF NURDIN mengatakan barangnya akan diantarkan oleh lelaki JUNAIDI UMAR (dalam berkas perkara terpisah) tidak lama kemudian lelaki JUNAIDI UMAR datang dan duduk disamping terdakwa dan saling berpegangan tangan untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu sesuai pesanan terdakwa kepada lelaki LATIF NURDIN, terdakwa bergegas langsung pergi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan lelaki ACO dengan menggunakan sepeda motor menuju ke jalan Anoa sesuai dengan perjanjian dengan lelaki ACO;
Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis sabu kepada lelaki ACO dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan lelaki ACO memesan barang sebanyak 1 (satu) gram setengah, pada hal terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada lelaki LATIF NURDIN sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 2.000.000,- (duka juta rupiah) serta terdakwa menjual barang tersebut kepada lelaki ACO dengan harga Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berarti terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali penjualan dan sudah dua kali melakukan transaksi Narkotika jenis sabu namun terdakwa transaksi yang kedua terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Gorontalo;
Perbuatan terdakwa tersebut diketahui BNNP Gorontalo sehingga pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 18.00 wita saksi SYAWAL KOLOPITA, SH, saksi ZULKIFLISAENG, SH masing-masing selaku Petugas BNNP Gorontalo melakukan penangkapan melihat tersebut terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang terdakwa gunakan menuju jalan baluntas dan tepat dipertigaan terdakwa membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dipekarangan tanah kosong di Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, akhirnya saksi SYAWAL KOLOPIKA, SH, saksi ZULKIFLI SAENG, SH masing-masing selaku petugas BNNP Gorontalo kembali menuju di Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo dipekarangan tanah kosong dimana terdakwa membuang barang bukti dan dibantu oleh pemilik rumah barang bukti tersebut ditemukan sebagai berikut :
2 (dua) paket Narkotika yang berisikan kristal bening jenis shabu-shabu yang berada didalam plastic KIV warna bening dibungkung dengan lakban berwarna kuning;
Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Gorontalo untuk diperiksa lebih lanjut, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor PM.01.05.102.05.16.1409 tanggal 02 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUSTHOFA ANWARI, S.Si.,Apt, selaku Plh. Kepala Balai POM di Gorontalo menyimpulkan :
Kristal bening berat netto 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram, milik terdakwa SULEMAN TAHIR Alias EMAN Atau SULE adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Urine dan darah milik terdakwa SULEMAN TAHIR Alias EMAN Atau SULE adalah tidak mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dilakukan tanpa Ijin dari pihak yang berwenang;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan Penuntut Umum NO.REG.PERK.PDM-63/GTLO/08/2016 tanggal 6 Desember 2016 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SULEMAN TAHIR Alias EMAN Atau SULE, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan ke Satu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SULEMAN TAHIR Alias EMAN Atau SULE dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) sachet plastic bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram (barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara terpisah An. Terdakwa JUNAIDI UMAR Alias KEM;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan Nomor 222/Pid.Sus/2016/PN Gto, tanggal 5 Januari 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SULEMAN TAHIR Alias EMAN Alias SULE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah sachet plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram Dikembalikan kepada Penyidik;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 10 Januari 2017, sebagimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 01/Pid/2017/PN Gto. Demikian juga Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan banding pada tanggal 12 Januari 2017 sebagaimana Akta permintaan banding Nomor 02/Pid/2017/PN Gto;
Menimbang, bahwa permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Terdakwa pada tanggal 11 Januari 2017 Nomor 01/Pid/2017/PN Gto. Demikian juga permintaan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Januari 2017 Nomor 02/Pid/2017/PN Gto;
Menimbang, bahwa dalam permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tanggal 6 Februari 2017 dan Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2017;
Menimbang bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo kepada Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sesuai dengan surat Pemberitahuan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Gorontalo masing-masing tanggal 11 Januari 2017;
Menimbang, bahwa mencermati Akta permintaan banding mengenai banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa dan pengajuan Memori Banding oleh Terdakwa, serta pemberitahuannya kepada Jaksa Penuntut Umum, ternyata permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, karena tidak terbukti fakta bahwa barang bukti berupa sabu tersebut dikuasai ataupun milik Terdakwa, oleh karenanya agar Terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mencermati Memori Banding Terdakwa, ternyata hanyalah merupakan pengulangan dari Pembelaannya yang telah diajukan pada peradilan Tingkat Pertama dan tidak merupakan hal-hal yang baru. Hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 21 jo Pasal 27 ayat (1), (2) KUHAP, maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) b Terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tingggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 222/Pid.Sus/2016/PN.Gto tanggal 5 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Tedakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 21, 27, 193, 233, 241 KUHAP, Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 222/Pid.Sus/2016/PN Gto tanggal 5 Januari 2017 yang dimohonkan banding;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding berjumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 28 Februari 2017 oleh EKOWATI HARI WAHYUNI, SH Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, Dr. I MADE SUKADANA, SH.,MH dan ACHMAD RIVAI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 6/PID.SUS/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 2 Maret 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota yang sama, MASTIN BOLUDAWA, SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. I MADE SUKADANA, SH.,MH EKOWATI HARI WAHYUNI, SH
ACHMAD RIVAI, SH.,MH
Panitera Pengganti,
MASTIN BOLUDAWA, SH
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GOR0NTALO
PANITERA,
MAT DJUSKAN, S.H., MH
NIP. 19591101 199103 1 001