9/PID.SUS-ANAK/2015/PN.PLP
Putusan PN PALOPO Nomor 9/PID.SUS-ANAK/2015/PN.PLP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rais Puji Bin Puji Alias Rais
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Rais Puji Bin Puji Alias Rais tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan 15(lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 2 (dua) pucuk anak panah (busur) terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 12 (dua belas) cm, ujung runcing pada pangkal terdapat rumbai tali raffian warna biru ; - 1 (satu) buah ketapel gagangnya terbuat dari besi menyerupai huruf Y dililit dengan tali sepatu warna hitam, panjang 10 (sepuluh) cm, tiang besi kanan kiri panjang 8 (delapan) cm ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah)
PUTUSAN
Nomor: 09/Pid.Sus-Anak/2015/PN. Plp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palopo yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Nama lengkap : RAIS PUJI Bin PUJI Alias RAIS ; -----------------------
Tempat lahir : Karang – karangan ; ----------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 16 tahun / 14 Maret 1999 ; --------------------------------
Jenis kelamin : Laki – laki ; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Sulawesi IX, BTN Nyiur II, Kota Palopo ; --------
Agama : Islam ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pengantar air galon ; ---------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : -------------------
Penyidik sejak tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015 ; ----
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015 ; -------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015 ; ------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo sejak tanggal 01 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Juni 2015 ; --------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Juni 2015 ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, Umar Laila, S.H., M.H berdasarkan Penetapan Penunjukkan Nomor : 41/Pen.PH/2015/PN.Plp, tanggal 03 Juni 2015 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Pembimbing kemasyarakatan ; -----------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------
Setelah membaca : ---------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor : 09/Pen.Pid/2015/ PN.Plp tanggal 29 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ; ----------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 09/Pen.Pid/2015/PN.Plp tanggal 29 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang ; ----------------------------------------------------
Hasil penelitian kemasyarakatan ; ---------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ; -------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan yang diajukan di persidangan ; -----------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Rais Puji Bin Puji Alias Rais terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ; ----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rais Puji Bin Puji Alias Rais selama 06 (Enam) Bulan ; ------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) pucuk anak panah (busur) terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 12 (dua belas) cm, ujung runcing pada pangkal terdapat rumbai tali raffia warna biru, sedangkan 1 (satu) buah ketapel gagangnya terbuat dari besi menyerupai huruf Y dililit dengan tali sepatu warna hitam, panjang 10 (sepuluh) cm, tiang besi kanan kiri panjang 8 (delapan) cm, dirampas untuk di musnahkan ; --------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan memohon keringanan hukuman atas diri Terdakwa dengan mengemukakan alasan sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengaku terus terang perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ; --------
Terdakwa masih muda sehingga masih ada kesempatan dikemudian hari menjadi lebih baik lagi ; -----------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ------------------------
Bahwa Terdakwa Rais Puji Bin Puji Alias Rais, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2015, sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Pelataran Gedung Saodenral, Jalan Ahmad Yani, Kota Palopo atau setidak – tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau penusuk yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal ketika saksi Fachruddin, S.H bersama saksi Abd, Rahman dari Kepolisian Resor Palopo sedang melakukan patroli, namun saat melintas di depan Gedung Saodenral Palopo, saksi melihat ada beberapa anak muda yang sedang berkumpul duduk – duduk di Pelataran Gedung Saodenral Palopo lalu saksi singgah di tempat tersebut, kemudian saksi Fachruddin langsung bertanya kepada Terdakwa karena melihat gerak – geriknya mencurigakan dimana baju Terdakwa agak mengembung sehingga saksi Fachruddin langsung memeriksa baju Terdakwa dengan cara mengangkat baju Terdakwa ke atas dan ditemukan 2 (dua) pucuk anak panah dan 1 (satu) buah ketapel jatuh dari baju Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa melarikan diri namun di kejar oleh saksi dan berhasil ditangkap ; -------------------------------
Adapun ciri – ciri senjata penikam atau penusuk berupa 2 (dua) pucuk anak panah (busur) terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 12 (dua belas) cm, ujung runcing pada pangkal terdapat rumbai tali raffia warna biru, sedangkan 1 (satu) buah ketapel gagangnya terbuat dari besi menyerupai huruf Y dililit dengan tali sepatu warna hitam, panjang 10 (sepuluh) cm, tiang besi kanan kiri panjang 8 (delapan) cm, pada saat Terdakwa di interogasi oleh Petugas Kepolisian atas kejadian tersebut, Terdakwa mengakui bahwa anak panah (busur) dan ketapel adalah milik teman Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin membawa senjata penikam atau penusuk dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa Rais Puji Bin Puji Alias Rais sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 12 Darurat 1951, LN Nomor 78/1951 ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut : -----------------------------------------
Saksi Fahruddin, S.H. Alias Fahrul Bin Drs. Ahwanuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ; ----------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan Terdakwa telah membawa sejata penikam atau penusuk ; -------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada Sabtu tanggal 09 Mei 2015, sekitar pukul 04.00 Wita, bertempat di Pelataran Gedung Saodenral, Jalan Ahmad Yani, Kota Palopo ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal saat saksi dan Abd, Rahman dari Kepolisian Resor Palopo melakukan patroli ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat melintas di depan Gedung Saodenral Palopo, saksi melihat ada beberapa anak muda yang sedang berkumpul duduk – duduk di Pelataran Gedung Saodenral Palopo ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi dan Abd. Rahman lalu singgah kemudian saksi bertanya kepada Terdakwa karena melihat gerak – gerik Terdakwa mencurigakan ; -
Bahwa saat itu baju Terdakwa agak mengembung lalu saksi langsung memeriksa baju Terdakwa dengan cara mengangkat baju Terdakwa ke atas ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu ditemukan 2 (dua) pucuk anak panah dan 1 (satu) buah ketapel jatuh dari baju Terdakwa ; ------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa langsung melarikan diri namun di kejar oleh saksi dan berhasil menangkap Terdakwa ; ------------------------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa mengakui bahwa anak panah (busur) dan ketapel adalah milik teman Terdakwa ; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin membawa senjata penikam atau penusuk dari pihak yang berwenang ; ------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; ------------
Saksi Abd. Rahman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ; ----------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan Terdakwa telah membawa sejata penikam atau penusuk ; -------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada Sabtu tanggal 09 Mei 2015, sekitar pukul 04.00 Wita, bertempat di Pelataran Gedung Saodenral, Jalan Ahmad Yani, Kota Palopo ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal saat saksi dan Fachruddin, S.H dari Kepolisian Resor Palopo melakukan patroli ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saat melintas di depan Gedung Saodenral Palopo, saksi dan Fachruddin, S.H melihat ada beberapa anak muda yang sedang berkumpul duduk – duduk di Pelataran Gedung Saodenral Palopo ; ---------
Bahwa saksi dan Fachruddin, S.H lalu singgah kemudian Fachruddin, S.H bertanya kepada Terdakwa karena melihat gerak – gerik Terdakwa mencurigakan ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu baju Terdakwa agak mengembung lalu Fachruddin, S.H langsung memeriksa baju Terdakwa dengan cara mengangkat baju Terdakwa ke atas ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu ditemukan 2 (dua) pucuk anak panah dan 1 (satu) buah ketapel jatuh dari baju Terdakwa ; ------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa langsung melarikan diri namun di kejar oleh Fachruddin, S.H dan berhasil menangkap Terdakwa ; ----------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa mengakui bahwa anak panah (busur) dan ketapel adalah milik teman Terdakwa ; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin membawa senjata penikam atau penusuk dari pihak yang berwenang ; ------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; -------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Rais Puji Bin Puji Alias Rais di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena Terdakwa telah membawa sejata penikam atau penusuk ; -----------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada Sabtu tanggal 09 Mei 2015, sekitar pukul 04.00 Wita, bertempat di Pelataran Gedung Saodenral, Jalan Ahmad Yani, Kota Palopo ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal saat Terdakwa dan teman – teman Terdakwa berkumpul duduk – duduk di Pelataran Gedung Saodenral Palopo ; ----------------------------
Bahwa saat itu ada 2 (dua) orang yang berhenti kemudian bertanya kepada Terdakwa selanjutnya baju Terdakwa langsung diperiksa dengan cara mengangkat baju Terdakwa ke atas ; -----------------------------------------------------
Bahwa saat itu ditemukan 2 (dua) pucuk anak panah dan 1 (satu) buah ketapel jatuh dari baju Terdakwa ; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa langsung melarikan diri namun di kejar oleh orang yang memeriksa Terdakwa lalu Terdakwa berhasil ditangkap ; ---------------------------
Bahwa anak panah (busur) dan ketapel adalah milik teman Terdakwa yang di titipkan pada Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin membawa senjata penikam atau penusuk dari pihak yang berwenang ; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ; -----------------------------------------------------------------------------
2 (dua) pucuk anak panah (busur) terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 12 (dua belas) cm, ujung runcing pada pangkal terdapat rumbai tali raffian warna biru ; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah ketapel gagangnya terbuat dari besi menyerupai huruf Y dililit dengan tali sepatu warna hitam, panjang 10 (sepuluh) cm, tiang besi kanan kiri panjang 8 (delapan) cm ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, saksi – saksi dan Terdakwa telah membenarkannya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bernama Rais Puji Bin Puji Alias Rais yang lahir di Karang – karangan dan berumur 16 tahun yang lahir pada tanggal 14 Maret 1999 dan berjenis kelamin laki – laki dan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Jl. Sulawesi IX, BTN Nyiur II, Kota Palopo dan beragama Islam dengan pekerjaan sebagai pengantar air galon ; ------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena Terdakwa telah membawa sejata penikam atau penusuk ; -------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada Sabtu tanggal 09 Mei 2015, sekitar pukul 04.00 Wita, bertempat di Pelataran Gedung Saodenral, Jalan Ahmad Yani, Kota Palopo ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal saat saksi Fahruddin, S.H dan saksi Abd, Rahman dari Kepolisian Resor Palopo melakukan patroli ; -------------------------------------------
Bahwa saat melintas di depan Gedung Saodenral Palopo, saksi Fahruddin dan saksi Abd. Rahman melihat ada beberapa anak muda yang sedang berkumpul duduk – duduk di Pelataran Gedung Saodenral Palopo ; -------------
Bahwa saksi Fahruddin, S.H dan saksi Abd. Rahman lalu singgah kemudian saksi Fahruddin, S.H bertanya kepada Terdakwa karena saat itu melihat gerak – gerik Terdakwa mencurigakan ; -------------------------------------------------
Bahwa saat itu baju Terdakwa agak mengembung lalu saksi Fahruddin, S.H langsung memeriksa baju Terdakwa dengan cara mengangkat baju Terdakwa ke atas ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu ditemukan 2 (dua) pucuk anak panah dan 1 (satu) buah ketapel jatuh dari baju Terdakwa ; ------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa langsung melarikan diri namun langsung di kejar oleh saksi Fahruddin, S.H dan berhasil menangkap Terdakwa ; ------------------
Bahwa saat itu Terdakwa mengaku kepada saksi Fahruddin, S.H dan saksi Abd. Rahman bahwa anak panah (busur) dan ketapel adalah milik teman Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin membawa senjata penikam atau penusuk dari pihak yang berwenang ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 12 Darurat 1951, LN Nomor 78/1951, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------
Barangsiapa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “barangsiapa” ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana di Indonesia yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” adalah setiap orang sebagai manusia pribadi (natuurlijkepersonen) atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “barangsiapa” dalam perkara ini menurut surat dakwaan Penuntut Umum di tujukan kepada Terdakwa Rais Puji Bin Puji Alias Rais, hal mana sesuai dengan fakta – fakta hukum yang terungkap didepan persidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi serta pengakuan Terdakwa sendiri, dimana yang dihadapkan kedepan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa Rais Puji Bin Puji Alias Rais ; ------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di muka persidangan, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga dalam hal ini Terdakwa Rais Puji Bin Puji Alias Rais adalah subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “barangsiapa“ telah terbukti ; --------------------
Ad.2. Unsur “Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bahwa unsur kedua ini merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini pun menjadi terpenuhi ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan langsung memilih mempertimbangkan sub unsur “membawa senjata penikam, atau penusuk”, yang menurut Majelis Hakim lebih tepat dikaitkan dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Rais Puji Bin Puji Alias Rais ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi Fahruddin dan saksi Abd. Rahman serta keterangan Terdakwa sendiri dan barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dan yang lain maka diperoleh fakta sebagai berikut bahwa pada Sabtu tanggal 09 Mei 2015, sekitar pukul 04.00 Wita, bertempat di Pelataran Gedung Saodenral, Jalan Ahmad Yani, Kota Palopo Terdakwa telah membawa sejata penikam atau penusuk----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berawal saat saksi Fahruddin, S.H dan saksi Abd, Rahman dari Kepolisian Resor Palopo melakukan patroli di wilayah Kota Palopo, lalu saat melintas di depan Gedung Saodenral Palopo, saksi Fahruddin dan saksi Abd. Rahman melihat ada beberapa anak muda yang sedang berkumpul duduk – duduk di Pelataran Gedung Saodenral Palopo selanjutnya saksi Fahruddin, S.H dan saksi Abd. Rahman lalu singgah kemudian saksi Fahruddin, S.H bertanya kepada Terdakwa karena saat itu melihat gerak – gerik Terdakwa mencurigakan baju Terdakwa agak mengembung lalu saksi Fahruddin, S.H langsung memeriksa baju Terdakwa dengan cara mengangkat baju Terdakwa ke atas kemudian itu ditemukan 2 (dua) pucuk anak panah dan 1 (satu) buah ketapel jatuh dari baju Terdakwa selanjutnya saat itu Terdakwa langsung melarikan diri namun langsung di kejar oleh saksi Fahruddin, S.H lalu berhasil menangkap Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan demikian, telah menunjukkan kepada Majelis Hakim bahwa Terdakwa Rais Puji Bin Puji Alias Rais yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah membawa senjata penikam atau penusuk walaupun di persidangan Terdakwa mengaku kepada saksi Fahruddin, S.H dan saksi Abd. Rahman bahwa anak panah (busur) dan ketapel adalah milik teman Terdakwa tetapi pada saat kejadian Terdakwa yang membawa sejata penikam atau penusuk tersebut dan Terdakwa tidak mempunyai surat izin untuk membawa senjata penikam atau penusuk dari pihak yang berwenang ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian salah satu sub unsur yakni membawa senjata penikam atau penusuk telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta – fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk “ telah terbukti ; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa harus mempertanggungjawabkanjawabkan perbuatannya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana ; ------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Rais Puji Bin Puji Alias Rais berumur 16 (Enam Belas) tahun masih tergolong anak – anak dan masih dapat dibina perilakunya, maka demi masa depan Terdakwa, patutlah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat persidangan Terdakwa tidak didampingi orang tua Terdakwa karena kedua orang tuaTerdakwa telah meninggal dunia, selanjutnya Terdakwa juga tidak di dampingi walinya karena selama ini Terdakwa telah mandiri mencari nafkah bagi dirinya sendiri, kemudian Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengemukakan hal – hal yang sekiranya bermanfaat bagi Terdakwa ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas kejadian ini ; -------------------------------
Bahwa Terdakwa berjanji akan lebih baik lagi dimasa mendatang ; --------------
Bahwa Terdakwa mohon hukuman yang seringan – ringannya ; ------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap diri Terdakwa ; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Kemasyarakan untuk sidang anak Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo, Jalan Dr. Ratulangi Km. 8 Palopo atas nama Rais Puji Bin Puji Alias Rais, berdasarkan data dan fakta pembimbing kemasyarakatan maka telah diperoleh suatu kesimpulan yang pada pokoknya adalah : “klien perlu mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman dan bukan dengan melakukan pembalasan lewat penghukuman tetapi lebih tepat kepada pendekatan pembinaan moral yang sifatnya mendidik, membimbing dan mengayomi klien, agar hendaknya mempertimbangkan hak – hak anak demi masa depan klien yang nantinya akan kembali ke tengah – tengah keluarga dan masyarakat ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil laporan penelitian kemasyarakatan tersebut, Terdakwa pernah ditahan dan menjalani Rumah Tahanan yang diperuntukkan untuk orang dewasa, bukan Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang khusus untuk perkara anak dikarenakan di Lembaga Pemasyarakatan Palopo tidak ada ruangan tahanan khusus untuk tahanan anak – anak ; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa akan melihat akibat yang ditimbulkan apabila Terdakwa yang masih anak – anak dan tergolong muda terlalu lama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan akan sangat mempengaruhi perkembangan mental terhadap diri Terdakwa dimana Terdakwa menghuni Lembaga Pemasyarakatan yang dihuni oleh tahanan dan narapidana orang dewasa, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan dengan memperhatikan laporan penelitian kemasyarakatan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu Majelis akan mempertimbangkan hal penting lainnya bahwa Terdakwa seharusnya sebagai penerus masa depan bangsa tetapi dari dalam diri Terdakwa sendiri tidak menunjukkan hal tersebut, hal ini dapat terlihat dari kejadian yang telah terjadi bahwa Terdakwa telah membawa sejata penikam atau penusuk, terhadap kejadian tersebut, Majelis memandang seharusnya sebagai seorang yang masih tergolong anak – anak, Terdakwa tidak seharusnya membawa senjata penikam atau penusuk karena Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, sehingga pidana yang akan dijatuhkan menurut Majelis Hakim bahwa penjatuhan hukuman tersebut bukanlah sebagai pembalasan atas perbuatannya akan tetapi sebagai pelajaran bagi Terdakwa agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya ; ----
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 (dua) pucuk anak panah (busur) terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 12 (dua belas) cm, ujung runcing pada pangkal terdapat rumbai tali raffian warna biru dan 1 (satu) buah ketapel gagangnya terbuat dari besi menyerupai huruf Y dililit dengan tali sepatu warna hitam, panjang 10 (sepuluh) cm, tiang besi kanan kiri panjang 8 (delapan) cm, maka ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) KUHAP untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; ---------------------------------------
Hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama dalam persidangan ; --
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ; ----
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------
Terdakwa masih muda ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; --------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Rais Puji Bin Puji Alias Rais tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; ------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan 15(lima belas) hari ; ---------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa ; --------------------------------------------------------
2 (dua) pucuk anak panah (busur) terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 12 (dua belas) cm, ujung runcing pada pangkal terdapat rumbai tali raffian warna biru ; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah ketapel gagangnya terbuat dari besi menyerupai huruf Y dililit dengan tali sepatu warna hitam, panjang 10 (sepuluh) cm, tiang besi kanan kiri panjang 8 (delapan) cm ; -------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo, pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2015, oleh Beauty D.E. Simatauw, S.H. sebagai Hakim Ketua, Irmawati Abidin, S.H. dan Fransiskus W. Mamo, S.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rida, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo, serta dihadiri oleh Aisyah Kendek, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palopo dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya serta Pembimbing Kemasyarakatan ; ---------------------------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Irmawati Abidin, S.H.Beauty D.E. Simatauw, S.H.
Ttd.
Fransiskus W. Mamo, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Rida, S.H.